27 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 3480

Pelantikan Wali Kota Siantar Dipercepat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 gelombang III dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juli 2021. Rencana, ada lima kepala daerah terpilih yang akan diambil sumpah oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yakni Mandailing Natal, Nias, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Pematangsiantar.

“Ya, pelantikan kepala daerah terpilih gelombang III Bulan Juli. Dan itu pelantikan terakhir hasil Pilkada 2020,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (29/4).

Begitupun khusus untuk Pematangsiantar, kata Rasyid, seyogyanya akhir masa jabatan kepala daerahnya baru akan habis pada Februari 2022 mendatang. Akan tetapi sesuai keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, maka pelantikannya dipercepat.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, selain Pematang Siantar, ada dua kabupaten di dua provinsi lain mengalami hal yang sama, yakni di Sulawesi Tenggara dan di Papua.

“Siantar kepala daerahnya bakal dapat kompensasi. Selain Siantar ada dua daerah lain di Sulawesi dan Papua,” sebut dia.

Bahkan atas kebijakan dimaksud, imbuh Rasyid, Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor telah dipanggil Kemendagri dan disebut sudah ada kesepakatan terkait hal tersebut. “Kompensasinya gaji dan tunjangan sampai masa jabatannya berakhir dibayarkan penuh. Wali kotanya juga sudah pernah dipanggil soal ini. Dan sudah ada kesepakatan,” jelasnya.

Sementara itu, dari lima daerah tersebut, tiga diantaranya baru melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), yakni Labuhan Batu, Labusel dan Madina. Rencananya rapat pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih di tiga daerah tersebut, dijadwalkan baru akan dilakukan pada 30 April-3 Mei 2021. (prn)

Koramil 13 Tebingtinggi Berbagi Sembako Kepada LVRI

BERIKAN: Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Budiono disampingi personil TNI lainnya ketika memberikan tali asih bantuan sembako kepada LVRI Kota Tebingtinggi. Sofyan/Sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dandim 0204 DS Letkol Kav Jackie Yudhantara melalui Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Budiono memberikan perhatian berupa silaturahmi dan pemberian tali asih berupa sembako kepada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Kantor LVRI Jalan Gereja Kota Tebingtinggi, Jumat (30/4).

BERIKAN: Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Budiono disampingi personil TNI lainnya ketika memberikan tali asih bantuan sembako kepada LVRI Kota Tebingtinggi. Sofyan/Sumut pos.

Pembagian bingkisan sembako adalah dalam rangkan bingkisan Safari Ramadhan dari Dandim 0204 DS dan Persit Katika Candra Kirana Cab XXXIII dim 0204 kepada LVRI (Legium Veteren Republik Indonesia) dI wilayah Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebingtinggi.
Selain silahturahmi, juga membangun komunikasi dengan para Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di kota Tebingtinggi.

Danramil 13 tebingtinggi Kapten Inf Budiono mengungkapkan, bingkisan lebaran ini merupakan bentuk perhatian Dandim 0204 DS terhadap para veteran atas Darma Bakti dan perjuangannya kepada TNI dan NKRI. “Pemberian bingkisan ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian TNI khususnya Dandim 0204 DS kepada para Veteran yang telah berjuang demi Kemerdekaan Bangsa dan Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Diungkapkan, Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Budiono mengucapkan terima kasih kepada segenap LVRI atas perjuangan dan segala sumbangsihnya kepada bangsa dan negara demi menegakkan NKRI.

“Tentunya bingkisan ini tidak sebanding dengan perjuangan yang telah dipersembahkan LVRI bagi Bangsa dan Negara, terima kasih kepada para Veteran. Semangat perjuangan yang telah diwariskan ini akan kami lanjutkan secara estafet demi mengawal keutuhan NKRI tercinta.

Danramil 13 Tebingtinggi juga menghimbau kepada anggota Veteran dimasa Pandemi Covid-19, ini agar selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

Turut serta mendampingi Danramil 13 Tebingtinggi saat penyerahan bingkisan kepada LVRI diantaranya Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 14 Nyonya Budiono beserta pengurus dan babinsa Koramil 13 Tebingtinggi. (Ian)

Diduga Kelabui Pembeli, Pemilik Toko Linory Jaya Dilaporkan ke Polisi

Toko Linory Jaya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Tuhu’aro Hulu alias Ama Nepi terpaksa melaporkan Toko Linory Jaya ke Polres Nias atas dugaan penipuan dan penggelapan. Warga Desa Loloana’a Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara itu, merasa ditipu atau dikelabui saat transaksi pembayaran belanja barang elektronik. Sebab usai transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Toko Linory Jaya, saldo di rekeningnya terkuras.

Toko Linory Jaya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

“Saya terpaksa membuat laporan ke Polisi, karena pemilik Toko Linory Jaya tak kooperatif. Bukti yang saya tunjukan bahwa telah terjadi transaksi ganda, namun tidak ditanggapi,” kata Ama Nepi, kepada Sumut Pos (Senin, 26/4).

Ama Nepi menuturkan, pada hari Rabu (21/4) lalu dirinya bersama putranya pergi berbelanja pesawat televisi dan digital parabola di Toko Linory Jaya yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli.

Ama Nepi menyebutkan total belanjanya saat itu sebesar Rp 2 juta enam ratus dua puluh lima rupiah. Karena tidak mencukupi uang tunai yang ia bawa, lalu memberikan kartu ATM nya untuk dilakukan transaksi elektronik melalui mesin EDC milik Toko Linory Jaya. “ Sewaktu digesek pertama, kata pegawainya tidak berhasil. Katanya gangguan jaringan, sehingga harus diulang ,” bebernya.

Karena penasaran dengan transaksi sebanyak dua kali yang dilakukan pegawai Toko Linory Jaya, lalu Ama Nepi pergi ke mesin ATM BRI melakukan pengecekan saldo, dan benar saja saldonya berkurang dua kali total belanjanya.

“Saya masih ingat saldo saya ada Rp 7 jutaan lebih. Sewaktu saya cek, tinggal Rp 1,9 juta lebih. Sehingga saat itu juga saya kembali ke Toko Linory Jaya,namun jawaban dari pegawainya nanti ditanyakan ke BRI. Karena kurang ditanggapi maka saya langsung pulang,” sebutnya.

Untuk memastikan uang yang terkuras direkeningnya, esok harinya Ama Nepi pun mendatangi kantor unit BRI di Kecamatan Alasa. Lalu meminta meminta print out rekening koran, dan hasilnya menunjukan terjadi transaksi sebanyak dua kali dengan nominal yang sama ke rekening pemilik Toko Linory Jaya.

“Bukti print out rekening koran sudah saya kirim ke orang Tokonya melalui pesan Whatsapp, namun juga tidak ditanggapi, makanya saya buat laporan ke Polisi,” pungkasnya.

“ Ya, sekalipun nilainya kecil buat orang itu, namun buat saya uang itu sangat bernilai. Dan saya harap Polres Nias dapat segera memproses laporan ini,” sambungnya.

Sementara, pemilik Toko Linory Jaya Sama Indah saat Sumut Pos melakukan konfirmasi (Senin, 26/4) mengakui jika uang milik Ama Nepi baru ia ketahui telah masuk ke rekeningnya pada Minggu (25/4), atau setelah korban mengirim bukti STPLP yang dikeluarkan Polres Nias memberi tahu telah melapor ke Polisi.

Menurut Sama Indah, pihaknya sudah berupaya menanyakan hal itu kepada pihak BRI Cabang Gunungsitoli, namun jawaban dari pegawai BRI saat itu transaksi hanya satu kali.

“Tiap hari banyak notifikasi uang masuk ke hp saya pak, dan uang masuk ke rekening saya juga banyak setiap hari. Jadi saya tidak tau betul yang mana transaksi pembeli itu,” jawabnya mengelak.

“Semalam baru saya cek notifikasi uang masuk. Memang ada uang masuk totalnya dua kali belanja pembeli itu, tapi transaksinya hanya satu kali. Gak mungkinlah kami tipu uang segitu, bapak itu aja yang kurang sabar,” sambungnya.

Terkait laporan korban ke Polisi, Sama Indah menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang sedang berjalan. “Biar saja pak, pokoknya kami tidak merasa bersalah, teransaksinya yang bermasalah, masalahnya apa silahkan tanyakan ke BRI,” katanya.

Terpisah, Pejabat Sementara (PS) Paur Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu membenarkan telah menerima laporan korban dengan nomor : STPLP/104/IV2021/NS, dan masih dilakukan penyelidikan.

“Laporannnya sudah kita terima kasus, kasus dugaan penipuan dan penggelapan. penyidik sedang melakukan penyelidikan. Sampai saat ini, pelapornya sudah diambil keterangan, dan saksi hari ini juga sudah diambil keterangan di unit IV Sat Reskrim Polres Nias,” kata Aiptu Yansen Hulu kepada Sumut Pos melalu pesan Whatsapp, Rabu (28/4).

PLN Apresiasi Dukungan BTN, Ajak Pengembang TOD Gunakan Kompor Induksi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PLN mengapresiasi langkah PT Bank Tabungan Negara (Persero) (BTN) dalam mendukung ketahanan energi nasional. Dukungan tersebut tercermin melalui kerjasama antara BTN dan para pengembang dalam penggunaan kompor induksi pada proyek hunian di Kawasan Transit Oriented Development (TOD). 

 Melalui kemitraan ini, proyek TOD milik PT Adhi Commuter Properti, PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Adhi Persada Properti, Perum Perumnas dan PT Wijaya Karya Realty yang dibiayai Bank BTN akan menyediakan fasilitas kompor induksi pada tiap hunian yang dibangun. 

 “PLN sangat mengapresiasi atas langkah BTN bersama mitra debiturnya dalam penggunaan kompor induksi pada pembangunan perumahan. Ini merupakan wujud dukungan seluruh stakeholder termasuk perbankan beserta mitranya dalam upaya pemerintah pada sektor kemandirian dan ketahanan energi nasional,” jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril. 

 Menurutnya, salah satu upaya untuk mendorong penyerapan konsumsi energi dalam negeri secara optimal adalah dengan beralih dari kompor berbahan bakar Liquid Petroleum Gas (LPG) ke kompor induksi. Sebab, penyediaan sumber energi LPG masih melalui impor, sementara listrik merupakan energi domestik yang mudah dijangkau. 

Pada kesempatan yang sama, Bob juga menjelaskan sejumlah manfaat dari penggunaan kompor induksi, yakni lebih efisien, hemat, bersih dan aman. 

 Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menginisiasi Gerakan 1 Juta Kompor Induksi untuk mewujudkan cita-cita kemandirian energi nasional. Bank BTN, lanjutnya, sebagai bagian dari BUMN ikut bersinergi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk mendukung cita-cita tersebut. 

 “Kami mengapresiasi para pengembang non-subsidi yang ikut mendukung visi pemerintah menjadikan Indonesia mandiri energi melalui Gerakan 1 Juta Kompor Induksi. Penyediaan kompor induksi di hunian TOD kami harapkan dapat menghadirkan tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia,” terang Haru. 

 PLN terus mengajak berbagai pihak untuk dapat turut berkolaborasi dalam memasyarakatkan kompor induksi sekaligus memastikan kesiapan seluruh ekosistem dan stakeholder yang berkaitan, seperti akademisi, produsen, distribution channel, marketplace, perbankan dan lain-lain. (rel/ila)

Dugaan Korupsi Wali Kota Tanjung Balai: Dewas KPK Cari Fakta Keterlibatan Lili

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sudah menghubungi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal munculnya dugaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sempat dihubungi Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Tumpak meminta MAKI untuk menyerahkan bukti akurat dugaan keterlibatan Lili.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Diduga sebelum memberikan suap senilai Rp 1,3 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Syahrial sempat menghubungi Lili.

“Kami sudah mendengar itu (munculnya dugaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar), dengan membaca itu tentunya kalau sekadar begitu kurang lah. Tentu kita minta kalau ada lebih akurat lagi mengenai fakta-faknya. Kami juga sudah berhubungan dengan MAKI, tolong sampaikan kalau ada,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Tumpak menegaskan, pihaknya membutuhkan data dan fakta yang akurat untuk mendalami dugaan tersebut. Sehingga proses pelanggaran dugaan kode etik kepada setiap insan KPK, termasuk pimpinan bukan berdasarkan asumsi. “Sepanjang memang ada, ya lakukan. Kalau memang tidak ada hanya ngomong begitu ya nggak bisa kita lakukan pemeriksaan,” ucap Tumpak.

Meski demikian, Tumpak menyampaikan pihaknya proaktif mengenai informasi yang berkembang dipublik. Dia menyebut, tidak menunggu adanya laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan Lili dalam penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Kita proaktif, nggak menunggu laporan. Ada dua macam, satu berdasarkan adanya laporan kita melakukan pemeriksaan, kedua kalau kita dengar, tidak ada laporan tapi kita baca media ada segala macem ya tentunya kita proaktif untuk mengumpulkan apa benar berita-berita ini, kan begitu,” tegas Tumpak.

Terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun mengakui sudah dihubungi oleh KPK melalui sutat elektronik atau email. Dalam surat elektronik tersebut, Boyamin diminta memberikan data soal dugaan keterlibatan Lili, yang diduga sempat dihubungi Walikota Tanjungbalai Syahrial.

“Baru kontak lewat email,” ucap Boyamin kepada JawaPos.com.

Meski demikian, Boyamin mendorong agar Dewas KPK bisa meminta keterangan kepada Syahrial. Karena menurutnya, Syahrial mengetahui dugaan keterlibatan Lili.

“Bukti awalnya yaitu pengakuan dari M Syahrial, artinya silakan Dewas minta keterangan ke Syahrial dan Lili P Siregar,” ujar Boyamin.

Adapun dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpc)

Dampak dari Kebijakan Larangan Mudik Lebaran: Lebih 1.000 Unit Bus Bakal ’Mangkrak’

PARKIR: Bus ALS saat terparkir di pool. Organda Medan mengklaim, sekitar 1.000 unit lebih bus bakal mangkrak akibat larangan mudik tahun ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6 hingga 17 Mei 2021, sangat dirasakan dampaknya oleh para pelaku usaha jasa transportasi, termasuk di Sumut. Diperkirakan, lebih dari 1.000 unit bus akan mangkrak atau tidak beroperasi, sehingga mereka akan kehilangan penghasilan selama 12 hari.

PARKIR: Bus ALS saat terparkir di pool. Organda Medan mengklaim, sekitar 1.000 unit lebih bus bakal mangkrak akibat larangan mudik tahun ini.

“Kalau ini tetap dilarang, maka paling tidak ada 1.000 lebih armada bus yang tidak jalan. Jika dikalikan 4 orang untuk setiap busnya, yaitu 2 sopir dan 2 kernet, berarti ada 4.000 orang yang tidak berpenghasilan selama 12 haru itu. Padahal seharusnya, 12 hari itulah masa puncak penghasilan mereka,” kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Kamis (29/4).

Ia menambahkan, para pekerja transportasi di Kota Medan sudah menyampaikan keluhannya kepada Organda terkait kebijakan pemerintah tersebut. Selanjutnya, pihak Organda pun telah menyampaikan hal tersebut kepada Dinas Perhubungan Sumatera Utara.

Namun sejauh ini, pemerintah hanya bisa melakukan pelarangan kepada pihaknya, tanpa bisa memberikan solusi ataupun kompensasi untuk para pekerja transportasi yang merasa dirugikan tersebut. “Sejauh ini hanya larangan saja, tidak ada solusi apalagi kompensasi,” keluhnya.

Apalagi, kata Gomery, larangan beroperasinya bus tersebut bukan Cuma berlaku untuk bus AKAP, tapi juga berlaku untuk bus AKDP. Hal ini pun membuat para pekerja transportasi tidak dapat berbuat banyak, sebab mayoritas busa tidak beroperasi hanya di dalam kota. “Tanggal yang ditetapkan pemerintah itu merupakan puncak mudik, tentu sangat terasa karena pendapatan akan lebih banyak. Kita memang menghormati keputusan pemerintah, tapi sebaiknya ada solusinya,” katanya.

Disinggung, apakah ada mengajukan solusi agar tetap beroperasi dengan penerapan Prokes ke Dinas Perhubungan Sumut, seperti tetap beroperasi namun dengan mengurangi jumlah penumpang agar dapat menjaga social distancing, Gomeru mengaku sudah mengajukan permohonan itu. “Tapi lagi-lagi, larangan itu kebijakan pemerintah pusat yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, jadi Dishub Sumut gak bisa berbuat apa-apa selain mengikuti keputusan pusat. Makanya kita bilang, seharusnya pemerintah memberikan kompensasi kepada kami kalau memang keputusan larangan mudik itu tidak bisa dicabut lagi,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV Syaiful Ramadhan mengaku sangat prihatin dengan keputusan ini. Sebab, sangat berdampak besar bagi para pekerja transportasi di Kota Medan. Namun disisi lain, pihaknya juga mendukung pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. “Kita dukung pemerintah untuk mengambil langkah antisipasi penyebaran Covid-19 ini. Tapi kita juga tidak mau kalau para pekerja transportasi terkena dampak dari kebijakan tersebut,” kata Syaiful.

Untuk itu, politisi PKS ini meminta Pemko Medan melalui Dishub Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dishub Sumut untuk menyampaikan keluhan tersebut kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI agar dicari solusi kepada mereka para pelaku transportasi, mulai dari sopir, kondektur (kernet) hingga para pekerja lainnya yang bekerja di perusahaan transportasi.

“Kita berharap memang ada solusi ataupun kompensasi untuk mereka. Sebab kita mau masyarakat terhindar dari pandemi Covid-19, tapi kita tidak mau ada masyarakat yang terpuruk ekonominya karena kebijakan yang diambil untuk memutus pandemi ini. Semoga ada solusi untuk masalah ini,” pungkasnya.

Warga Langkat Dilarang ke Binjai

Sementara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai akan melakukan penyekatan di perbatasan Binjai dan Kabupaten Langkat. Hal ini dilakukan untuk menjalankan Instruksi Presiden yang melarang mudik tahun ini.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo menjelaskan, pihaknya melakukan penyekatan atau menghambat masyarakat masuk dari Aceh menuju Langkat dan ke Kota Binjai. “Kamis fokus membantu Kabupaten Langkat. Penyekatan ke Aceh atau dari Aceh ke Sumut melalui Langkat,” kata Romadhoni ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin (28/4).

Sementara bagi warga Kota Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro), sambung Kapolres, tidak ada larangan masuk ke Binjai. Hasil ini disepakati usai pembahasan yang dilakukan Satuan Gugus Tugas. “Untuk wilayah Mebidangro, masih diperbolehkan mudik lokal,” seru dia.

Guna menghambat akses masyarakat, Kapolres melanjutkan, pihaknya mendirikan dua pos. Selain menghambat, dua pos penyekatan tersebut dibangun untuk memantau aktivitas larangan mudik.

Keduanya berada di pintu masuk depan dan belakang untuk pengendara yang datang dari Aceh. Pintu masuk depan dimaksud adalah di Tandam dan belakang ada di Kwala Begumit. “Rencananya untuk penyekatan ada dua pos yang akan kita dirikan,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Djoko Lelono menambahkan, pihaknya juga membangun pos pemantauan arus lalu lintas di wilayah perkotaan. “Selain pos penyekatan, kita akan bangun pos pemantau arus lalulintas nantinya,” tukasnya.

Berbagi Takjil dan Masker

Satlantas Polres Binjai juga membagikan takjil dan masker kepada pengendara yang melintas di depan Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (28/4). Masker dibagi sebagai bentuk cara untuk mengingatkan masyarakat supaya tidak mengendurkan Prokes dalam menjalankan ibadah puasa 1442 Hijriah.

Sementara takjil dibagi ke pengendara karena berhubung saat ini tengah bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Kasat Lantas menambahkan, kegiatan ini dilakukan sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo.

Polri hadir di tengah-tengah masyarakat, sebagai bagian untuk mencegah penyebaran virus. Di sisi lain, kata Kasat, Polres Binjai membagikan masker sekaligus bagi-bagi takjil. “Kita bagikan masker dan takjil kepada masyarakat. Untuk masker, sebagaimana aturan pemerintah dan instruksi Kapolri,” tukasnya. (map/ted)

4 Bukan Praktik Rapid Antigen Bekas, Raup Untung Rp1,8 M

PAPARAN: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin saat memaparkan kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).

SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan di layanan rapid test Bandara Kualanamu, Deliserdang. Praktik ilegal ini, ternyata telah berlangsung sejak Desember 2020 lalu dan para pelaku ditaksir telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

PAPARAN: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin saat memaparkan kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat paparan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4) sore, menyebutkan, kelima tersangka yakni PM yang menjabat sebagai Plt Business Manager PT Kimia Farma, beserta empat orang pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca menjelaskan, modus para pelaku adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antigen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. “Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, kata Panca, praktik ini sendiri telah dilakukan sejak Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar. “Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.

Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku, kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan. “Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi ini dibersihkan dan dikemas kembali,” tandasnya.

Oleh karena itu, tambah Panca, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Sementara itu, tersangka PM ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan. “Iya, saya mengetahui,” ujarnya.

Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif. Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang.

Lantas, apa saja peran masing-masing tersangka dalam kasus ini?

Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan mengungkapkan, kelima tersangka merupakan warga Sumatera Selatan. “Semuanya warga Sumatra Selatan,” kata MP Nainggolan.

Dia menjelaskan, salah satu tersangka berinisial PM, menjabat seorang Business Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan. Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, itu berperan sebagai penanggung jawab laboratorium.

Dia yang memerintahkan penggunaan cutton buds bekas dalam rapid test antigen di Bandara Internasional Kulanamu. “PM ini adalah otak pelakunya,” kata MP Nainggolan.

Kemudian, SR berperan sebagai kurir yang membawa cotton buds bekas untuk rapid test antigen atau swab antigen dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma. Warga Kabupaten Musi Rawas, itu juga yang membawa cotton buds bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Bandara KNIA.

Sementara tersangka DJ, warga Dusun III, Lubuk Besar, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berperan mendaur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Lalu, tersangka keempat berinisial M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, itu berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostika. Terakhir, tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, itu merupakan tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Jangan Main-main dengan Nyawa

Satgas Penanganan Covid-19 mengecam pelaku tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Pasalnya, ulah mereka bisa membahayakan nyawa manusia. “Satgas mengecam pelaku pemalsuan alat antigen ini dan mendukung polisi untuk menindak secara tegas para pelakunya,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Corona, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers pada Kamis (29/4/2021).

Wiku menegaskan, ulah oknum penyedia layanan tes antigen Corona di Bandara Kualanamu ini tidak bisa ditolerir. Dia berharap ini menjadi temuan yang terakhir. “Pemalsuan alat tes antigen adalah bentuk tindakan yang tidak dapat ditolerir karena pelakunya secara sadar membahayakan nyawa manusia. Temuan ini harus menjadi temuan yang terakhir,” ucapnya.

“Saya ingatkan agar penyedia layanan tes antigen tidak bermain-main dengan nyawa manusia dan lakukan testing sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Wiku.

Wiku memastikan oknum yang melakukan tes antigen dengan alat bekas itu sudah ditindak. Pengawasan juga harus digencarkan agar hal yang sama tidak terulang lagi. “Oknum yang bersangkutan sudah menjalani proses hukum yang telah didukung penuh oleh perusahaan pemilik testing kit tersebut,” ungkapnya.

Bakal Dipecat

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir juga mengutuk keras tindakan oknum petugas cucu perusahaan PT Kimia Farma (Persero) yang menggunakan rapid test antigen bekas di pelayanan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Eric menegaskan, akan memecat pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Pemecatan, kata Erick, adalah konsekuensi yang harus diterima siapa pun yang melanggar nilai-nilai perusahaan. “Tidak ada toleransi bagi semua pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tidak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparat hukum memberikan hukuman yang tegas,” tegas Erick Thohir, K amis (29/4).

Pihak-pihak yang terlibat akan diperkarakan secara hukum dan diganjar sanksi tegas. Ia mengaku tidak habis pikir, ada tindakan tidak etis yang membahayakan kesehatan tersebut.

Erick pun meminta jajarannya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh karena tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. ”Petugas Kimia Farma tersebut telah mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Dalam kondisi bangsa prihatin pandemi, kenapa masih ada orang mengambil kesempatan dengan membahayakan nyawa orang lain,” ujarnya.

Erick meminta semua orang yang bekerja di BUMN memegang teguh nilai-nilai perusahaan. “Dari sisi hukum, kami serahkan kepada aparat yang berwenang. Di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Dihukum Maksimal

Jaksa Agung Burhanuddin juga menyoroti dugaan kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu ini. Burhanuddin memerintahkan jajarannya, para Jaksa untuk menangani kasus ini secara profesional, komprehensif, dan tuntas. “Kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Menurut Leonard, Jaksa Agung memerintahka agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas. Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal. “Karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” tegas Leonard.

Dia menyampaikan, Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan, serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal. Hal ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum. Serta untuk menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya, untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. (mag-1/jpc/dtc)

Tingkatkan Tata Kelola Microfinance, BRI Resmikan Lembaga Sertifikasi Microfinance Indonesia

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus membuktikan komitmennya dalam mendorong perkembangan industri keuangan dan pelaku UMKM di Indonesia. Kali ini, hal tersebut terlihat dari hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Microfinance Indonesia yang baru diresmikan pada Rabu (28/4) di Jakarta.

LSP Microfinance Indonesia adalah lembaga sertifikasi profesi yang didirikan Indonesian Micro Finance Expert Association (IMFEA) dan BRI Research Institute. Sebagai lembaga sertifikasi, LSP Microfinance Indonesia akan mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Indonesia. Peluncuran LSP Microfinance Indonesia turut dihadiri Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansury, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Ketua BNSP Kunjung Masehat, serta seluruh jajaran Direksi BRI.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, LSP Microfinance didirikan untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja terhadap pekerja di sektor tertentu, sesuai ketentuan dari BNSP. “Kehadiran LSP Microfinance Indonesia bertujuaan mendukung standarisasi kompetensi dalam pengelolaan Lembaga Keuangan mikro yang sehat dengan kaidah-kaidah yang benar dalam rangka peningkatan kompetensi SDM lembaga keuangan mikro. Tujuannya, agar mereka bisa meningkatkan tata kelola lembaga keuangan mikro sehingga dapat berkembang secara berkesinambungan ke depannya,” ujar Sunarso.

Pendirian LSP Microfinance Indonesia mendapat dukungan penuh dari para pemangku kebijakan dan regulator seperti OJK, Kemenkop-UKM, serta Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP).

Kehadiran LSP Microfinance Indonesia diharapkan mampu mendorong percepatan perubahan dan perbaikan kualitas lembaga keuangan mikro di Indonesia. Apabila perbaikan terjadi, maka secara langsung maupun tidak langsung hal tersebut akan berdampak pada terjadinya perubahan dalam penyediaan layanan keuangan untuk pelaku UMKM atau nasabah lembaga keuangan mikro lainnya.

Peningkatan cakupan dan jenis layanan keuangan bagi UMKM penting dilakukan, agar target tingkat inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024 mendatang dapat tercapai. Sebagai bank yang 40,15 persen portofolionya berasal dari segmen mikro, BRI tentu tidak tinggal diam untuk turut berkontribusi membantu mewujudkan target tersebut.

“Bicara tentang mikrofinance, (usaha) mikro itu driver-nya itu pembiayaan. Oleh karena itu jika kita bisa menyelesaikan masalah-masalah pembiayaan di segmen mikro, maka nanti layanan-layanan keuangan yang lain pasti akan ikut,” ujar Sunarso.

Dengan tata kelola dan kompetensi yang meningkat, diharapkan ke depannya layanan mikrofinansial bagi pelaku UMKM bisa berjalan lebih cepat dan efisien. Hal ini akan berdampak pada semakin kuatnya posisi pelaku UMKM, dan akan membuka peluang bertambahnya pelaku usaha yang bisa naik kelas.

BRI memandang pendirian LSP Microfinance Indonesia dibutuhkan agar ke depannya tata kelola keuangan mikro bisa tumbuh berkelanjutan. Selain itu, kehadiran lembaga ini penting untuk mensertifikasi lembaga-lembaga pendamping UMKM agar jumlah dan orientasi/modelnya tidak terlalu banyak dan akhirnya kurang fokus melakukan fungsi pemberdayaan.

“Karena itu, pembiayaan dan lembaga pembiayaan yang ada sangat kompleks, tidak hanya sekedar (fokus) menggunakan teknologi untuk memperluas jangkauan para pelaku usaha mikro, namun bagaimana kita juga dapat mengemas produk dan layanan-nya sehingga dapat memberikan efisiensi baru kepada mereka,” tutup Sunarso.

Warga dan Polisi Ringkus Penjambret

DIAMANKAN: Kedua pelaku jambret saat diamankan di Polsek Medan Sunggal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan sekitarnya, diringkus warga dan petugas Polsek Medan Sunggal di kawasan Jalan Amal, Medan Sunggal, Senin (26/4) siang.

DIAMANKAN: Kedua pelaku jambret saat diamankan di Polsek Medan Sunggal.

Keduanya diringkus setelah menjambret pengendara sepeda motor, Rumita (43) warga Sei Semayang yang kebetulan sedang melintas. Kedua pelaku yang diringkus berinisial MZ alias J (20) warga Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, dan R(20) warga Dwikora, Medan Helvetia.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjutak, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari petugas yang saat itu sedang patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan di Jalan Amal. Saat melintas, personel melihat kedua pelaku yang mengendarai Honda Beat warna hitam BK 2376 JAS, memepet sepeda motor korban.

Selanjutnya, pelaku yang duduk diboncengan langsung merampas tas hingga membuat korban terjatuh dari kendaraannya. “Korban dijambret pelaku saat mengendarai sepeda motornya hingga terjatuh, dan kemudian pelaku melarikan diri,” ungkap Budiman, Rabu (28/4).

Petugas yang berpatroli dan melihat kejadian penjambretan itu langsung mengejar pelaku. Pengejaran membuahkan hasil, hingga membuat kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya di kawasan Jalan Amal. Akan tetapi, pelaku masih berupaya melarikan diri. Namun, pelarian pelaku terhenti karena dibantu masyarakat sekitar yang berhasil mengamankan keduanya.

“Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku. Korban lalu menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret tasnya hingga terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya, kedua pelaku diboyong bersama korban ke markas untuk proses hukum,” jelas Budiman.

Disebutkan, dari kedua pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 1 tas sandang yang di dalamnya berisikan 1 dompet berisi uang tunai Rp1 juta milik korban, dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Diimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati apalagi jika melintasi jalanan yang sepi untuk menghindar dari niat jahat pelaku kejahatan,” tukasnya. (ris)

Kirim 3 Kg Sabu, Mahasiswa Diadili

BACAKAN: JPU Aisyah Setiawati, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harapan Muhammad Prastito Pratama untuk meraih sarjana, pupus sudah. Bagaimana tidak, mahasiswa ini terlibat dalam peredaran narkoba dan mendekam di balik jeruji besi.

BACAKAN: JPU Aisyah Setiawati, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/4).

Atas kasus yang menjeratnya, M. Prastito Pratama pun diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah Setiawati menguraikan dalam dakwaannya, kasus yang menjerat terdakwa Prastito diawali pada 17 November 2020 lalu, saat seorang laki-laki yang mengaku karyawan dari perusahaan jasa pengiriman barang ekspedisi, melaporkan telah menemukan paket barang yang akan dikirim berisikan Narkotika Jenis Ganja.

“Berdasarkan informasi tersebut, saksi-saksi (kepolisian) langsung berangkat menuju ke kantor dan bertemu dengan karyawan J&T Express, yang bertugas yang bernama Amandanu,” kata Jaksa.

Saat itu, Amandanu menjelaskan kepada saksi-saksi bahwa ia telah menemukan 3 paket kiriman barang, yang berbungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat ganja, yang sebelumnya diantarkan oleh terdakwa Muhammad Prastito Pratama. Ketiga bungkus paket kiriman tersebut masing-masing akan dikirimkan ke Kota Bandung, Bogor dan Palu.

“Amandanu memperlihatkan rekaman CCTV yang terdapat di kantor tersebut, dan di dalam rekaman tersebut terlihat terdakwa Muhammad Prastito, datang ke kantor J&T Express dengan mengendarai sepeda motor,” beber Jaksa.

Setelah dilakukan penyitaan, diketahui bahwa tiga paket ganja tersebut masing-masing memiliki berat 1 kg. Dimana paket pertama akan dikirim ke Tio Gustiana/Seni Budaya yang terletak di Jalan Buah Batu, Kota Bandung.

Paket ke-dua dengan nama penerima Ibu Mulyadi yang terletak di Jalan Guntur, Taman Kencana Bogor, dan yang terakhir dengan nama penerima Sabri yang terletak di Jalan Veteran Kota Palu.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi Amandanu tersebut, saksi-saksi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dari terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa diamankan di sekitar rumah yang ditempati terdakwa, di Jalan Amal Luhur Gang Banteng , Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Kemudian, terdakwa diboyong ke Poldasu untuk diperiksa.

Perbuatan terdakwa kata Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/han)