32 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 3508

LAPK Dorong Disahkan Perda Perlindungan Konsumen

Ibrahim Nainggolan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) se-gera membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) perlindungan konsumen dengan DPRD Sumut. De-ngan tujuan disahkan sebagai Perda di Sumut ini.

Ibrahim Nainggolan.

“Pemprov Sumut sebenarnya sudah memulai menyusun naskah akademis Perda Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara tahun 2020. Langkah ini patut diapresiasi, karena tidak lebih dari 5 provinsi yang memiliki aturan Perlindungan Konsumen,” ujar Ketua LAPK, Ibrahim Nainggolan, Selasa (20/4).

Ibrahim mengatakan, dorongan pemangku kepentingan diperlukan untuk percepatan lahirnya Perda Perlindungan Konsumen. Harapannya tahun ini atau tahun depan sudah masuk Prolegda dan dapat disahkan oleh DPRD Sumut. Idealnya momentum hari konsumen nasional, perlindungan konsumen di Sumut diharapkan lebih baik.

“Pemprov Sumut harus memiliki kebijakan yang mengatur aktivitas perdagangan yang dapat melindungi masyarakat dan menjamin iklim usaha yang sehat. Kebijakan perlindungan konsumen dan perdagangan di level nasional harus diturunkan dalam kebijakan level daerah yang lebih teknis untuk mengatur perlindungan konsumen,” kata Ibrahim.

Indek Keberdayaan Konsumen (IKK) masih kategori mampu patut diduga minimnya pengetahuan konsumen akan hak dan kewajibannya. Pengetahuan konsumen terhadap produk sudah tinggi disebabkan banyak media informasi baik media mainstream atau media online. “Tetapi di sisi lain, perkembangan media juga ikut mempengaruhi perilaku dan metode konsumen dalam membeli atau memakai produk. Sementara kemampuan konsumen memproteksi dirinya dari ekses negatif produk masih rendah, termasuk budaya komplain, kritis dan mengadu ke lembaga konsumen masih rendah,” tutur Ibrahim.

Keberadaan berbagai Lembaga Konsumen dan BPSK yang ada di 4 kabupaten/kota sepertinya belum optimal menjalankan peran untuk menyelesaikan keluhan konsumen. Hal ini terkonfirmasi rendahnya pengaduan yang ada, kalaupun ada konsumen yang mengadu tetapi pengaduan ke YLKI Jakarta dan BPKN banyak berasal dari Sumut. “Idealnya keluhan konsumen di Sumatera Utara harus diselesaikan lembaga konsumen di Sumatera Utara atau konsumen dapat mengadu ke BPSK yang ada di Medan, Pematang Siantar, Sibolga dan Asahan,” jelas Ibrahim.

Motto Hari Konsumen Nasional tahun ini Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa tentu sejalan dengan harapan Pemprov Sumut. Ibrahim menjelaskan bagaimana produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan nyaman digunakan, serta bagaimana pelaku usaha dalam negeri atau UMKM dapat berkembang. “Tentu karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain, provinsi Sumatera Utara harus segera memiliki Perda Perlindungan Konsumen karena produk yang masuk ke Sumatera Utara banyak berasal dari luar provinsi dan luar negeri, maka mendesak kebijakan level provinsi dilahirkan yaitu Perda Perlindungan Konsumen,” kata Ibrahim.

Selain itu, lanjutnya, Perda Perlindungan Konsumen dapat memperkuat peran lembaga konsumen dan BPSK yang ada di Sumut. Karena, garda terdepan penyelesaian keluhan konsumen berada pada lembaga konsumen dan BPSK. “Keterlibatan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pemerintah juga penting dilakukan dan pembagian peran dalam Perda Perlindungan Konsumen akan mengoptimalkan perlindungan terhadap masyarakat dan produk pelaku usaha yang berkualitas,” pungkasnya.(gus/ila)

Tawuran di Belawan Diduga Ada Aktor Intelektual

PETASAN: Tawuran antarpemuda di Belawan menggunakan petasan, sudah terjadi beberapa kali dalam bulan ini.fachril/sumut pos.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tawuran antarpemuda yang terus berkelanjutan dan berpindah tempat yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tindakan melanggar hukum tersebut diduga terorganisir dan ada aktor Intelektual. Dugaan ini disampaikan Pengamat Kriminolog, Dr Redyanto Sidi, SH, MH).

PETASAN: Tawuran antarpemuda di Belawan menggunakan petasan, sudah terjadi beberapa kali dalam bulan ini.fachril/sumut pos.

Tawuran yang terus-menerus terjadi di Belawan, kata Redyanto, para pelaku dilengkapi dengan senjata tambahan seperti mercon. Ia menduga ada skenario yang sengaja diciptakan agar suasana tidak kondusif di Belawan. “Secara logika, dari mana mercon itu, kalau memang dibeli harganya pasti tidak murah. Ini yang harus ditelusuri polisi agar bisa menjawab, apakah tawuran yang selama ini terjadi didalangi aktor Intelektual,” sebut Redyanto.

Ditegaskan Dosen Pascasarjana Hukum ini, polisi harus menelusuri penyebab tawuran itu dengan menangkap pelaku tawuran. Dari mereka bisa dimintai keterangan terhadap mercon yang mereka peroleh, apakah diterima dari orang lain atau dibeli secara bersama-sama dengan uang sendiri. 

“Yang jelas, tidak mungkin mercon semahal itu bisa dibeli sendiri. Bisa jadi ada yang memberikan sebagai dalang di balik ini semua. Jadi polisi kita minta bisa menyelidiki dengan mengintrogasi pelaku untuk mengusut apa sebenarnya penyebab tawuran hingga berlangsung secara berpindah-pindah. Nanti akan diketahui juga faktor lain di balik tawuran tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, dampak dari tawuran yang terus berkelanjutan, kata Redyanto, disebabkan historis penegakan hukum selama ini terhadap peristiwa tawuran tidak dilaksanakan secara tegas dan terukur. Sehingga, para pemuda terlibat tawuran tidak takut dan terus melakukan hal tersebut secara berkelanjutan. “Kalau polisi tegas dan memproses hukum para pelaku. Sudah pasti, para pemuda itu akan berpikir dua kali melakukan perbuatan hal yang sama,” sebut Redyanto.

Meskipun Polres Pelabuhan Belawan selama telah melakukan tindakan upaya pencegahan dengan melalukan pertemuan bersama unsur masyatakat, namun hasilnya tidak memberikan kesadaran bagi pemuda yang terlibat tawuran. Oleh karenanya polisi harus menempatkan tindakan hukum yang tegas terhadap peristiwa tawuran tersebut.

“Menurut saya, Kapolres harus memberikan contoh penegakan hukum tegas. Kalau hanya mengambil langkah pencegahan dengan membubarkan pelaku tawuran, tanpa menangkap pelakunya. Maka ke depannya bakal berlanjut lagi dan terus menerus terjadi,” pungkasnya.

Dampak tersebut, kata Redyanto, tawuran bakal dijadikan sebuah tradisi atau turun menurun bagi masyarakat di Belawan. Oleh sebab itu, tindakan tegas adalah solusi satu-satunya mengatasi tawuran tersebut. “Yang jelas, kalau musyawarah dan pertemuan dengan tokoh masyarakat sudah dilakukan, tidak ada solusi. Maka langkah yang harus diambil polisi menindak tegas pelaku tawuran,” tegas Redyanto mengakhiri.

Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan menghadiri acara musyawarah dengan seluruh lapisan masyarakat menegaskan, menindak tegas para pelaku tawuran. Penindakan itu dilakukan dengan melibatkan petugas gabungan dari kecamatan, TNI, ormas dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.

“Tindakan pembinaan kepada para pelaku terlibat tawuran sudah kita lakukan. Ke depannya, tindakan tegas harus dilakukan kepada para pelaku apabila tawuran terjadi lagi,” tegas Kapolres. (fac/ila)

Jelang Pelantikan Kepala Daerah Gelombang II, Jangan Sampai Tiga Kali Permalukan Gubsu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang pelantikan kepala dan wakil kepala daerah gelombang II hasil Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprovsu, Hendra Dermawan Siregar, diminta jangan sampai mempermalukan Gubernur Edy Rahmayadi untuk ketiga kali.

Catatan Sumut Pos, dalam dua edisi pelantikan kepala daerah sebelumnya, sempat terjadi miss dalam momen sakral tersebut. Yang pertama terjadi saat pelantikan kepala dan wakil kepala daerah gelombang I, tepatnya di sesi II, pada 26 Februari lalu. Adapun miss yang terjadi cukup krusial, di mana tidak dihadirkannya pengambil sumpah dari agama Kristen Katolik.

Kesalahan itu diketahui, setelah Gubsu Edy Rahmayadi mengecek ulang kehadiran para pengambil sumpah saat membacakan sumpah dan janji jabatan dengan menggunakan kitab suci masing-masing agama peserta pelantikan. Seketika, protokoler acara terlihat sibuk untuk mencari tau nomor pemuka agama Katolik dari pemuka agama Protestan, yang lebih dulu hadir di pelantikan. Alhasil, acara sakral itu pun menjadi kurang hidmat.

Seperti diketahui, dalam sesi II tersebut, terdapat lima pasangan calon yang diambil sumpah janji jabatan oleh Gubsu. Sedangkan sesi I, terdapat enam paslon yang dilantik dengan total keseluruhan ada 11 paslon kepala daerah.

Tak hanya itu, miss lainnya masih terulang pada momen sakral pelantikan tiga penjabat (Pj) kepala daerah Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, dan Samosir pada 31 Maret 2021. Yakni saat Gubsu membacakan pidato usai pengambilan sumpah janji jabatan bagi ketiga pejabat eselon II Pemprovsu tersebut. Mereka dilantik adalah; Mulyadi Simatupang (Pj Bupati Labuhan Batu/Kadis Kelautan dan Perikanan); Alfi Syahriza (Pj Bupati Labusel/Kadis Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang); Harianto Butarbutar (Pj Bupati Samosir/Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan).

Adapun Gubsu sempat terlihat kebingungan atas teks yang ia bacakan itu. Usai acara, Gubsu kemudian memanggil Hendra Dermawan untuk menanyakan isi teks yang ia bacakan tadi. Ternyata diketahui, cukup banyak coretan-coretan berupa kode pada teks dimaksud, sehingga membingungkan Gubsu saat membacakannya.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Misno Adi Syahputra, mengatakan kesalahan ini cukup fatal dan tidak boleh lagi terulang untuk selanjutnya. “Ibarat lagu jangan sampai ketiga kalilah. Malu nanti pak gubernur kita sebab itu momen sakral. Sama artinya itu mempermalukan pemimpin kita,” katanya.

Apalagi rekam jejak Hendra Dermawan pernah menjadi Kabag Protokol di masa Gubsu Gatot Pujo Nugroho. “Ini urusan keprotokolan memang. Nah ini yang disayangkan, latar belakang dia orang protokol masa bisa salah dalam mengatur acara yang begitu sakral tersebut,” katanya.

Kepada pria yang sebelumnya menyabet predikat doktor sangat memuaskan di USU pada 6 November 2020, disarankan Misno untuk belajar lagi bidang keprotokolan. “Perlu belajar lagi saya kira dia dan jajaran terkait yang memang tugasnya dalam bidang keprotokolan. Karena sebelum acara dimulai, biasanya ada gladi resik dan gladi bersih dan di situ seharusnya dipastikan betul agar tidak ada kesalahan berarti,” pungkasnya.

Sementara menyangkut jadwal pelantikan kepala daerah gelombang II ini, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu mengungkapkan, sesuai rencana akan digelar pada 26 April mendatang.

“Tetap kami jadwalkan tanggal 26 April ini meski belum turun sampai sekarang SK (surat keputusan) dari Kemendagri. Kamis besok kami ada rapat koordinasi lagi dengan kabupaten/kota untuk menentukan acara digelar virtual, dicampur atau dilakukan secara langsung. Kami masih usulkan tujuh daerah itu untuk dilantik pada gelombang II nanti,” kata Kabag Otda Ahmad Rasyid Ritonga.

Adapun ketujuh daerah tersebut antara lain, sebutnya, Simalungun, Karo, Nias Barat, Nias Utara, Gunung Sitoli, Nias Selatan, dan Samosir. “Direncanakan Samosir dan Nisel jika berkasnya rampung. Memang SK belum ada ditandatangani Mendagri. Lima daerah sudah kita usulkan sebelumnya,” kata Rasyid. (prn/ila)

Webinar Bersama IAKMI Sumut, Rumah Sehat Indikator Kota Sehat

MENCUCI BAJU: Seorang ibu sedang mencuci baju di pinggir Sungai Deli sambil ditemani anaknya. Warga Sungai Deli menggunakan air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah sehat merupakan indikator bagi kota sehat. Rumah sehat itu merupakan perumahan yang layak untuk menjadi tempat tinggal dan harus memenuhi syarat kesehatan agar penghuninya tetap sehat.

MENCUCI BAJU: Seorang ibu sedang mencuci baju di pinggir Sungai Deli sambil ditemani anaknya. Warga Sungai Deli menggunakan air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat USU Dr Lita Sri Andayani SKM MKes mengatakan, rumah yang sehat tidak lepas dari sarana dan prasarana yang baik. Penyediaan air bersih, sanitasi, pembuangan sampah, transportasi dan tersedianya pelayanan sosial.

“Untuk mewujudkan rumah sehat, bukan hanya dari Dinas Kesehatan atau orang-orang ahli kesehatan masyarakat saja. Melainkan, semua pihak termasuk juga peran aktif masyarakat,” ujar Lita pada webinar yang digelar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumut baru-baru ini.

Menurut Teori Hariyanto (2007), Lita menyebutkan, pengadaan perumahan dari pemerintah dan swasta hanya 15 persen. Sedangkan 85 persennya dihuni oleh masyarakat secara swadaya tetapi tanpa pengaturan yang terkonstruksi dan terdesain dengan baik, sehingga pertumbuhan perumahan itu tidak terkontrol. “Tumbuhnya pemukiman-pemukiman yang tidak terkendali yang tidak terintegrasi dengan perencanaan pemukiman. Ini tentunya akan memunculkan masalah fisik lingkungan dan kerawanan sosial,” sebutnya.

Lebih jauh Lita menggambarkan, rumah sehat dan sanitasi di Kota Medan. Sebagai contoh, di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Medan Maimun hanya 55% masyarakat memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi syarat kesehatan. Kemudian, 45,8% memiliki Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang masih banyak tidak standar.

Contoh lain, di Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun, 35% masih membuang sampah ke Sungai Deli sehingga menyebabkan banjir. Di samping itu, 59,6% masih buang air besar (BAB) di Sungai Deli dan buang air kecil. Bahkan, parahnya 71,2% penggunaaan sungai yang tidak baik, sungai itu menjadi tepat mandi cuci kakus.

Sementara itu, di Kecamatan Medan Marelan, 70% jamban yang dimiliki masyarakat tidak memenuhi jamban sehat. Mereka punya jamban tapi tidak sesuai jamban sehat, dan hanya 3,3% balita yang menggunakan jamban. “Bayangkan ini sangat menjadi masalah, ditambah lagi saat ini bayi itu dipakaikan pampers. Jika BAB di pampers, BAB-nya langsung dibuang begitu saja ke sungai, sehingga sungai kini menjadi toilet terbuka,” paparnya.

Lain lagi di Kecamatan Medan Belawan, yang memiliki hambat sehat hanya 30%. Sedangkan di Kecamatan Medan Denai 95,5% sarananya tidak milik sendiri, sehingga tidak memiliki syarat kualitas kesehatan.

Lita menuturkan, kendala dan tantangan yang ditemukan saat ini terkait rumah sehat, akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah masih belum sesuai. Sedangkan akses pemilikan rumah untuk menengah ke atas tidak ada masalah. “Selain terbatasnya pemerintah dalam menyediakan perumahan, lalu peran serta perusahaan yang bisa dioptimalkan. Selain itu, kurang koordinasi dan keterpaduan antara kebijakan perumahan dan pemukiman dengan SKPD,” tutur dia.

Diutarakan dia, berdasarkan riset pihak pemerintah, masyarakat dan swasta, kota yang sehat adalah kota yang tidak ada polusi, bersih teratur dan indah. Namun, pemahaman ini tidak sama satu dengan yang lain. Begitu juga pemerintah, lebih mengedepankan bahwa rumah sehat itu urusan masing-masing.

Padahal, sesuai aturan rumah sehat itu, diatur oleh pemerintah dalam arti pemerintah memberikan edukasi apa syarat rumah sehat. Karena itu, pada saat membuat perizinan harus sesuai dengan konsep rumah sehat. “Medan belum layak sebagai kota sehat karena masih sering banjir, parit tumpat dan tumpukan sampah,” tegasnya.

Lita berharap, dari pemaparan yang disampaikan bisa memberikan rekomendasi kepada walikota Medan untuk meletakkan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah serta jangka pendek. Artinya, dapat memasukkan program kota sehat dan rumah sehat dalam pembangunan.

Sementara, Ketua IAI Sumut Boy Brahma Sembiring yang ikut pada webinar menyampaikan tentang konsep rumah kekinian yang respon terhadap pandemi. Menurutnya, pemerintah sebaiknya menyiapkan lahan atau melaksanakan pembangunan dengan swasta, membuat bangunan rumah susun 3 atau 4 lantai. Rumah di tepian sungai dipindahkan, tetapi tidak harus dipindahkan ke lokasi yang jauh yang mereka tidak tahu-menahu.

“Kalau bisa di sekitar situ juga dibebaskan lahannya. Kalau rumah itu dekat mereka itu akan baik secara psikologi mereka. Karena di kawasan itu banyak memori mereka yang harus dipertahankan. Namun dengan adanya bangunan yang baru penataan akan bisa lebih baik dilakukan,” jelasnya.

Dia menyarankan, rumah sehat itu tidak lagi harus seperti dulu paradigmanya. Jangan rongganya terlalu sempit, harus ada halaman. Masih memungkinkan bangunan itu ada hidroponik aquaponik yang disediakan, sehingga ada aktifitas baru. “Di-join-kan antara rumah dan city farming. Tanaman itu selain bisa menghasilkan Ekonomi juga bisa memberikan oksigen. Artinya rumah akan menjadi sehat,” pungkasnya. (ris/ila)

Ratusan Warga Desa Parbuluan VI Kembali Demo ke Kantor Bupati Dairi, Desak Penciutan Kawasan Hutan

UNJUKRASA: Ratusan masyarakat dari tiga desa menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Bupati desak Menteri KLH melakukan penciutan kawasan hutan di wilayah adminiatrasi Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat dari 3 Desa di 2 Kecamatan yakni Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Desa Pargambiran serta Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul tergabung dalam kelompok tani petani Marhaen, kembali menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Bupati Dairi. Mereka mendesak pemerintah melakukan penciutan kawasan hutan yang sudah diusahai warga menjadi lahan pertanian.

UNJUKRASA: Ratusan masyarakat dari tiga desa menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Bupati desak Menteri KLH melakukan penciutan kawasan hutan di wilayah adminiatrasi Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Aksi unjukrasa warga digelar di Kantor Bupati Dairi di jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (20/4). Ketua Kelompok Tani Petani Marhaen, Pangihutan Sijabat dalam orasinya menyampaikan, pihaknya menagih janji Bupati terkait penciutan kawasan hutan di Desa Parbuluan VI dan 4 Desa lainya yang sekarang hak guna usaha (HGU) dipegang PT Gruti.

Aksi ini untuk menagih janji Bupati dan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda). Dimana, dalam pertemuan sebelumnya, Forkopimda sudah berjanji akan menyampaikan usulan masyarakat Desa Parbuluan VI dan sekitarnya untuk penciutan kawasan hutan menjadi lahan produksi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Namun nyatanya, nota kesepakatan yang ditandatangani Forkopimda belum disampaikan ke Kementerian KLH.

“ Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani dan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, Sekda Leonardus Sihotang serta Kapolres Dairi dituding warga telah membohongi masyarakat di sana,” ucap Pangihutan.

Sementara itu, Ketua PBHI wilayah Sumatera Utara, Zulkifli Lumbangaol yang mendampingi kelompok petani Marhaen, saat berorasi menyampaikan, hingga saat ini usulan penciutan kawasan hutan belum disampaikan Pemkab Dairi ke Kementrian KLH.

“Terbukti, saat kami audensi ke Komisi II DPR-RI, 5 April 2021 lalu, usulan itu tidak ada,” kata Zulkifli.

Notulensi pertama ditandatangani Ketua DPRD, Sabam Sibarani, mendukung upaya masyarakat untuk penciutan kawasan hutan. Sementara notulensi ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Halvensius Tondang dituding tidak mendukung penciutan kawasan hutan, ujar Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas perijinan konsesi PT Gruti di wilayah Desa Parbuluan VI dan sekitarnya karena diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Pemkab Dairi.

Dalam tuntutanya, Zulkifli menegaskan, masyarakat di 5 Desa mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera menciutkan kawasan hutan yang berada dalam wilayah administrasi Desa Parbuluan VI, mendesak Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati, Jimmy Andrea Lukita Sihombing lengser dari jabatanya karena tidak mampu memperjuangkan hak warganya. Masyarakat juga melayangkan mosi tidak percaya kepada DPRD Dairi karena adanya dugaan persekongkolan jahat dengan korporasi.

Pengunjukrasa ditemui Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Dairi, Surung Charles Bantjin. Charles membacakan surat Bupati Dairi Nomor 522/6358, tanggal 23 Desember 2020, hal permohonan usulan untuk dikeluarkan dalam kawasan hutan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.

Usai mendengarkan Asisten II membacakan surat Bupati, para pengunjukrasa membubarkan diri dan kembali menaiki mobil yang mereka tumpangi untuk pulang kerumah masing-masing.

Charles menyampaikan, surat itu untuk menindaklanjuti Perpres 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. (rud/ram)

Gelar RDP Tertutup, SOP PD Pasar Dairi Tidak Ada

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Dairi pertanyakan dan minta standar operasional prosedur (SOP) Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar). Permintaan itu disampaikan Komisi III, saat gelar dengar pendapat (RDP) dengan Direksi PD Pasar yang juga dihadiri perwakilan pedagang.

Ketua Komisi III DPRD Dairi, Togar Pasaribu mengatakan, RDP terkait SOP PD Pasar kepada jajaran Direksi PD Pasar. RDP ini dihadiri Direktur Utama, Jon Toni Sidabutar, Direktur Umum, Lumpin Pangaribuan serta Direktur Operasional, Roy Candra Simanjuntak.

“SOP kita minta supaya kita mengetahui bagaimana standar mereka be-kerja. Ternyata, pas kita minta mereka tidak bisa memberikan. Bagaimana mereka bisa bekerja, jika SOP tidak ada,”ujarnya.

Politisi partai Hanura itu menduga ketiadaan SOP membuat kinerja dan kondisi PD Pasar tidak baik walaupun sudah memiliki direksi definitif.

Togar Pasaribu mengatakan, hasil RDP masih akan disampaikan dalam rapat internal DPRD dan segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, puluhan pedagang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pusat Pasar Sidikalang (HPPPS) menggelar aksi unjukrasa ke Kantor DPRD Dairi. Pedagang minta DPRD Dairi mencabut Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2015 tentang PD Pasar. “Pedagang minta PD Pasar dibubarkan, karena keberadaan PD Pasar tidak membawa dampak signifikan terhadap kesejahteraan pedagang bahkan kebijakan PD Pasar lebih cenderung merugikan para pedagang,” ucap pendemo dipimpin Ketua HPPPS, Lohot Pasaribu. (rud/ram)

Jadwal Sidang di PN Binjai Dipercepat

Palu Hakim-Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Kelas 1B Binjai telah mengatur jadwal persidangan pidana maupun perdata selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Ini dilakukan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1443 Hijriah bagi ASN.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Ya, kami sudah mengatur jadwal sidang perdata maupun pidana selama jam kerja pada bulan puasa,” kata Humas PN Binjai, David Simare-mare, Selasa (20/4).

Selama bulan suci Ramadan, jam kerja ASN di PN Binjai pada Senin sampai Kamis mulai pukul 8.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara pada Jum’at, pukul 8.00 sampai 15.30 WIB.

“Untuk jam istirahat pada Senin sampai Kamis, jam 12 sampai 12.30 siang. Pada Jum’at, jam istirahat jam 11.30 sampai 12.30 WIB,” ujar dia.

Mengenai jam sidang, kata dia, majelis di PN Binjai sepakat memajukan jadwalnya. Tujuannya, kata dia, agar tidak terjadi penumpukan tahanan lantaran saat ini masih di tengah pandemi.

Umumnya jadwal sidang perdata digelar pukul 10.00 WIB. Karena bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, sidang perdata digelar pukul 9.00 WIB.

“Untuk jadwal sidang pidana selama bulan suci Ramadan digelar pukul 12.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sedangkan kalau tidak bulan puasa, sidang pidana digelar pukul 13.00 WIB. Bahkan mau molor juga jam 14.00 WIB, baru mulai sidang pidana,” urai dia.

Dia menambahkan, majelis hakim PN Binjai menggelar belasan sidang perkara pidana selama bulan suci Ramadan.

Hingga kini, jadwal sidang dimajukan berjalan efisien dan efektif.

“Kami juga berharap kerjasamanya dari jaksa dalam proses persidangan agar datang tepat waktu yang sudah dijadwalkan. Supaya tidak terjadi molor waktu sidang lagi, kami mohon kerjasamanya,” tukasnya. (ted)

LKPJ TA 2020 Diterima DPRD, Bupati Langkat Optimalkan Pembangunan

TANDATANGANI: Wabup Langkat, H.Syah Afandin saat menandatangi berita acara penyampaian LKPJ Bupati Langkat TA 2020, belum lama ini.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat telah menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat Tahun Anggaran 2020.

TANDATANGANI: Wabup Langkat, H.Syah Afandin saat menandatangi berita acara penyampaian LKPJ Bupati Langkat TA 2020, belum lama ini.

Dengan diterimanya LKPJ tersebut, merupakan rekomendasi untuk Pem-kab Langkat menjadi masukan dan bahan evaluasi bagi Pemkab Langkat untuk bekerja lebih optimal.

Ketua DPRD Langkat, Surialam, mengatakan, rekomendasi yang diberikan berupa catatan strategis yang berisi saran, masukan, koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantu, dan tugas umum pemerintah. “Sebagai bahan perbaikan terhadap kinerja penyelenggaraan Pemkab Langkat,” katanya.

Dengan begitu, Bupati Langkat Terbit Rencana PA pada sidang paripurna DPRD Langkat, mengucapkan terima kasih kepada Ketua, para Wakil Ketua dan segenap anggota dewan, serta kepada Ketua Fraksi, Ketua Komisi, juga anggota komisi dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat, telah menyelesaikan pembahasan LKPJ TA 2020.

Bupati Langkat meyakini, tanggapan dan rekomendasi tersebut guna penyempurnaan dan perbaikan, untuk memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat di tahun berikutnya.(bbs)

Tingkatkan Penyaluran Air Bersih, PDAM Tirta Wampu Bangun Boster Tampung

BERSAMA: Wabup Langkat, Syah Afandin foto bersama Dirut PDAM Tirta Wampu.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat, ingin melakukan gebrakan peningkatan sarana dan prasarana air bersih kepada masyarakat Langkat.

BERSAMA: Wabup Langkat, Syah Afandin foto bersama Dirut PDAM Tirta Wampu.

Hal itu disampaikan Dirut PDAM Tirta Wampu Langkat, Hermansyah Sukendar didampingi PPK Air Minum SKPPP Wilayah I Sumut, Ade Basyarat, saat beraudiensi dengan Wabup Langkat, Syah Afandin di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (19/4)

Gebrakan tersebut dengan melakukan pembangunan Boster tampung, yang nantinya akan digunakan untuk pembagian air bersih di wilayah Kecamatan Pangkalansusu dan Kecamatan Besitang.

Selain itu, lanjut Hermansyah, PDAM Tirta Wampu merencanakan pembangunan perpipaan di wilayah Tuan Guru Besilam, Kecamatan Padangtualang. Hal itu dilakukan juga untuk meningkatkan penyaluran air bersih bagi masyarakat setempat.

Menanggapi rencana tersebut, Wabup Langkat H.Syah Afandin mengapresiasi rencana PDAM Tirta Wampu dan mendukung program-program yang disampaikan Dirut PDAM Tirta Wampu.

“Tujuannya bagus, untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Langkat, dalam memenuhi kebutuhan air bersih,”pungkasnya. (yas/han)

Lapas Binjai Promosikan Produk Warga Binaan

KARYA TANGAN: Mimbar gereja hasil karya tangan warga binaan Lapas Binjai yang digunakan pengurus GBI Salapian, Langkat.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai secara terus menerus melakukan inovasi, dan mempromosikan produk produk yang dihasilkan oleh warga binaan.

KARYA TANGAN: Mimbar gereja hasil karya tangan warga binaan Lapas Binjai yang digunakan pengurus GBI Salapian, Langkat.

Salah satunya menitipkan produk makanan kepada keluarga yang sedang berkunjung, dan mengajak ke galeri hasil karya warga binaan. Promosi ini juga dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021 pada 27 April mendatang.

“Sejak awal April kemarin sudah kami ayo-ayokan pengunjung untuk melihat sekaligus membeli produk wargabinaan,” kata Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Binjai, Raymond Andika Girsang, Selasa (20/4).

Dia menjelaskan, maksud dan tujuan mengajak pengunjung untuk singgah ke galeri hasil karya wargabinaan, untuk memberikan dukungan kepada wargabinaan agar semakin semangat berkarya, memberi dukungan untuk meningkatkan pembinaan di Lapas Binjai dan memberi dukungan pembinaan di Lapas,” seru Raymond.

Adapun daftar produk hasil karya wargabinaan Lapas Binjai yakni, sayuran hidroponik labin yang merupakan pilot project lapas produktif di Binjai. Kemudian jenis sayuran hidroponiknya yakni, samhong, khailan, sawi botol, bayam, kangkung, selada, timun dan melon.

Sementara hasil karya pelatihan keterampilan pada program kemandirian berupa sandal jepit, tas rajutan, meubel. Kemudian ada juga mengungkapkan karya seninya berupa lukisan dan miniatur becak mesin, sepeda motor, dan lain lain.

“Kami jajaran kegiatan kerja juga menerima orderan meubel sesuai pesan masyarakat. Seperti pesanan Gereja Bethel Indonesia Salapian, yang turut mendukung produksi wargabinaan dengan pesan meubel berupa Mimbar Gereja,” ujar dia.

“Mereka (pengurus GBI Salapian) mengatakan senang sekali membeli produk napi. Mimbarnya cantik dan bagus,” tambah Raymond menirukan ucapan salah satu pengurus GBI Salapian.

Karenanya, dia dan jajaran Giatja Lapas Binjai mengajak masyarakat untuk mempublikasikan produk yang dibeli dari galeri hasil karya wargabinaan ke media sosial pribadi dengan hastag #AkuBeliProdukNapi. “Hal tersebut dinilai sebagai wujud dukungan mempromosikan hasil karya wargabinaan dan juga puncaknya, Lapas Binjai akan menggelar kegiatan One Day One Prison’s Product pada 23 Maret 2021,” ujar dia.

Sementara, Kasubbid Pembinaan PI dan Kerjasama Kemenkumham Sumut, Pariaman Saragih mendukung hasil karya wargabinaan Lapas Binjai. “Saya turut mendukung produk hasil karya wargabinaan dengan membeli sayur Hidroponik Labin.,” tukasnya. (ted)