31 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 3519

Siklon Tropis Surigae Berpotensi jadi Badai Super Raksasa, LAPAN: Sumatera Waspada Hujan Sporadis

SIKLON: Siklon topan tropis-Ilustrasi. LAPAN mengatakan badai siklon tropis Surigae yang terbentuk di utara Papua sejak 14 April lalu kini semakin menguat. istimewa/net.

SUMUTPOS.CO – Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menyatakan badai siklon tropis Surigae berpotensi menjadi super taifun atau badai super raksasa. Badai siklon tropis Surigae yang terbentuk di utara Papua sejak 14 April lalu kini semakin menguat.

SIKLON: Siklon topan tropis-Ilustrasi. LAPAN mengatakan badai siklon tropis Surigae yang terbentuk di utara Papua sejak 14 April lalu kini semakin menguat. istimewa/net.

Menurut peneliti LAPAN Erma Yulihastin, meskipun pergerakan badai siklon tropis Surigae sudah mulai menjauhi Indonesia yaitu ke arah barat laut menuju Filipina, namun pergerakan angin dari ekor badai tersebut menjangkau wilayah-wilayah di bagian utara Indonesia.

“Seperti Pulau Halmahera dan Sulawesi bagian utara, dan menimbulkan angin kencang sekitar 2-4 m/det di atas darat dan 8-10 m/det di atas laut,” ujar Erma kepada Liputan6.com, Bandung, Jumat, 16 April 2021.

Erma menjelaskan selain Sulawesi dan Halmahera, wilayah yang akan mendapat pengaruh secara langsung dari keberadaan Surigae ini adalah sebagian besar Papua. Khususnya di wilayah kepala burung atau Papua Barat.

Hal ini menyebabkan Papua selama tiga hari mendatang akan mengalami peningkatan konvergensi dan aktivitas konvektif yang tinggi. Sehingga dapat menimbulkan hujan deras dan angin kencang di Papua bagian utara pada 18-19 April.

“Apalagi berdasarkan pantauan Satellite-based Disaster Early Warning System (SADEWA) milik LAPAN, terdapat bibit badai baru di timur-utara Papua dekat siklon Surigae yang saat ini telah bergabung sehingga semakin memperkuat Surigae,” kata Erma.

Waspada Hujan Sporadis

Sementara itu, berdasarkan prediksi yang dirilis oleh Joint Typhoon Warning Centre Amerika Serikat, Surigae juga berpotensi kuat menjadi badai siklon raksasa atau super taifun. Erma menerangkan super taifun ini kekuatan angin tertingginya mencapai 145 knots atau sekitar 260 km/jam pada tanggal 19 April saat menyentuh kawasan pesisir timur Filipina bagian utara.

Erma mengatakan kondisi ini berdampak menimbulkan remote effect atau efek jarak jauh untuk wilayah Indonesia sehingga dapat membangkitkan hujan-hujan sporadis di sebagian Kalimantan, Sumatera, dan Jawa.

“Hujan sporadis ditandai dengan hujan intensitas sedang hingga tinggi yang terjadi secara singkat pada sore-malam hari,” ucap Erma.

Hujan sporadis di sebagian Jawa juga terjadi karena aktifitas angin monsun timuran yang seharusnya mulai terbentuk di Jawa mengalami pelemahan karena eksistensi badai siklon tropis Surigae ini.

Kondisi ini menyebabkan penguatan aktivitas diurnal yang dibangkitkan oleh angin darat-laut. Sehingga hujan yang terjadi selama 3-5 hari mendatang di Jawa lebih banyak dikontrol oleh pengaruh diurnal tersebut. (lp6)

Warga Tanjungbalai Miliki 2.000 Ekstasi, Gimin Dituntut 14 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Gimin Simatupang (49), warga Tanjungbalai ini, dituntut pidana selama 14 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi logo kepala monyet, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika, dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Gimin Simatupang dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,”ungkap Novrika di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Novrika menilai, hal yang memberatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum dan berbelit-belit di persidangan.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” jelasnya.

Sementara rekan terdakwa, Ahmad Dhairobi alias Robi (berkas terpisah), justru dituntut lebih ringan. Terdakwa Dhairobi dituntut pidana selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa, pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 15 Oktober 2020, bermula saat 2 personel kepolisian yang menyamar menghubungi Dhairobi, untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi. Robi kemudian bertemu dengan kedua polisi yang menyamar tersebut. Saat itu, petugas meminta agar terdakwa Robi menyiapkan 2.000 butir pil ekstasi dengan uang cash.

Tergiur dengan uang cash, terdakwa kemudian setuju dan ekstasi dijanjikan esok harinya. Setelahnya, Robi menghubungi Mukmin Mulyadi (DPO), dengan mengatakan ada calon pembeli yang memesan 2.000 butir pil ekstasi. Kemudian, Robi menemui Mukmin di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai. Dari hasil pembicaraan, 2.000 butir pil ekstasi ternyata milik terdakwa Gimin Simatupang. Setelah itu, Gimin menyerahkan 2.000 butir pil ekstasi itu kepada Mukmin di sebuah gudang.

Kemudian, petugas yang menyamar kembali menghubungi Robi dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Batu 7. Setelah bertemu, Mulyadi yang memegang barang haram tersebut, meminta agar Robi membawa calon pembeli itu ke sebuah tempat pembuangan akhir (TPA).

Setelah tiba di lokasi, Robi lantas menemui calon pembeli yang berada di dalam mobil. Sementata Mukmin dan Gimin meng ikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menyerahkan plastik berisikan pil ekstasi, petugas langsung menangkap Robi. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin, dan berhasil menangkap Gimin, sementara Mukmin berhasil kabur. (man/saz)

Menjelang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik, Korban Minta Terdakwa Marianty Dihukum Maksimal

SIDANG: Marianty terdakwa kasus pencemaran nama baik, saat menjalani sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, belum lama ini.AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korban pencemaran nama baik di media sosial (medsos), Josielynn Pinktjoe, meminta kepada jaksa agar menuntut terdakwa Marianty dengan hukuman berat. Hal itu disampaikannya menjelang sidang tuntutan, Senin (19/4) mendatang.

SIDANG: Marianty terdakwa kasus pencemaran nama baik, saat menjalani sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, belum lama ini.AGUSMAN/SUMUT POS.

“Saya meminta agar Bu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, menuntut terdakwa Marianty dengan hukuman maksimal. Karena atas kasus ini, saya mengalami kerugian moral akibat postingan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa terhadap saya,” ungkap Josielynn, Jumat (16/4).

Menurut Josielinn, gara-gara kasus ini, banyak orang berpandangan berbeda (negatif) terhadap dirinya.

“Banyak kerugian yang saya alami. Secara moril banyak. Keluarga, perasaan saya. Dan saya merasa, gara-gara kasus ini, banyak orang berpandangan negatif terhadap saya,” imbuhnya.

Selain itu, korban juga merasa rugi secara materiil, karena beberapa pekerjaan tertunda akibat masalah ini. Kendati demikian, wanita berparas cantik ini, juga merasa bersyukur masih banyak yang mendukungnya dan memberikan motivasi agar tidak larut terhadap permasalahan kasus yang mencemarkan nama baiknya.

“Kalau saya lihat malah banyak mendukung. Mereka malah mengerti kalau saya adalah korban pencemaran nama baik,” imbuh Josielynn.

Josielynn berharap, agar JPU dan majelis hakim dapat menghukum terdakwa seberat-beratnya, karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik, serta harkat dan martabatnya telah tercemar.

“Saya mohon kepada JPU dan hakim mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya. Karena apa yang telah terdakwa lakukan kepada saya, sudah sangat merendahkan harkat dan martabat saya. Terdakwa harus dipenjara, agar dapat memberikan efek jera,” harapnya.

Sebelumnya, di dalam persidangan, terdakwa Marianty yang merupakan warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini, mengaku menyesal, atas perbuatannya. Hal itu disampaikan Marianty dalam sidang lanjutan yang beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 29 Maret lalu.

“Saya menyesali perbuatan saya majelis, saya meminta maaf kepada korban atas posting-an saya. Yang mana posting-an saya telah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat korban,” katanya.

Sebelumnya, JPU Dwi Meily Nova menghadirkan saksi ahli bahasa. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, Imran, dari Balai Bahasa Sumut (saksi ahli bahasa) menjelaskan, narasi bahasa dalam posting-an yang diunggah terdakwa di medsos Facebook, memenuhi unsur penghinaan dalam perkara tersebut.

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada Selasa, 10 Maret 2020 lalu. Terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Akibat perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man/saz)

Selundupkan 1 Kilogram Sabu-sabu di KNIA, Dua Warga Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Dua terdakwa kepemilikan ekstasi saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Arifuddin (39) dan Muhammad Furqan (18), yang merupakan warga Aceh, dituntut masing-masing dengan pidana selama 15 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram di Terminal Keberangkatan Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

TUNTUTAN: Dua terdakwa kepemilikan ekstasi saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, dalam nota tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Arifuddin dan M Furqan dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ungkap Abdul di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/4) lalu.

Sementara, dalam pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa, meminta agar majelis hakim menghukum seringan-ringannya. Usai mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Diketahui, pada 5 Oktober 2020, dua petugas Aviation Senior Security selaku pemeriksa barang X-Ray KNIA, yang sedang bertugas di X-Ray No 03, memeriksa barang bawaan setiap calon penumpang. Sekira pukul 05.50 WIB, 2 calon penumpang bernama Arifuddin dan Muhammad Furqan, akan berangkat tujuan Kendari transit di Jakarta, dengan nomor penerbangan ID 6883/ID 6772.

Lebih lanjut, pada saat barang bawaan terdakwa Arifuddin dan Muhammad Furqan tersebut dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, kedua terdakwa diduga membawa narkoba di dalam tas miliknya. Setelah melewati X-Ray tersebut, 2 petugas langsung memanggil kedua terdakwa, dan kembali memeriksa secara manual isi di dalam tas bawaannya.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan dari dalam tas milik Arifuddin ditemukan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dari tas milik Muhammad Furqan yang data tiketnya bernama Putra Ardian, juga ditemukan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang juga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Saat itu juga, kedua petugas bandara tersebut, langsung melapor kepada atasan dan selanjutnya memerintahkan untuk membawa kedua terdakwa ke security building untuk pemeriksaan lebuh lanjut. Tak berapa lama, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut tiba, dan langsung membawa kedua terdakwa beserta barangbukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram untuk diproses lebih lanjut. (man/saz)

Dituduh Melakukan Penipuan terhadap 2 Mahasiswa, Kaprodi Magister Agribisnis USU Dilapor ke Polda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dekan Fakultas Pertanian dan Kepala Program Studi (Prodi) Magister Agribisnis Universitas Sumatera Utara (USU), dilaporkan oleh 2 mahasiswanya FSP dan HMJ, ke Polda Sumut atas tuduhan penipuan. Kedua mahasiswa tersebut, membuat laporan polisi yang ditandatangani dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/408/II/2021/SUMUT/SPKT ‘I’ pada 24 Februari 2021.

Adapun yang menjadi terlapor atas perkara ini, yakni Dekan Fakultas Pertanian, HSN, Kepala Prodi Magister Agribisnis TA 2015-2017, TS, dan seorang pegawai Tata Usaha, IS.

Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, pun telah meminta klarifikasi kepada Rektor USU, serta sejumlah nama terlapor, seperti Dekan Fakultas Pertanian, HSN, Wakil Dekan III, TS, Sekretaris Prodi Magister Agribisnis, SFA, Dosen, ISK, serta Ketua Prodi Magister Agribisnis, RM.

Menanggapi adanya laporan tersebut, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, masih akan melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.

“Oke. Saya cek dulu kaporannya,” tulis Tatan, lewat aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (15/4) sore.

Sebelumnya, FSP dan temannya HMJ, menempuh jalur hukum pasca pihaknya merasa dirugikan, karena usai sidang tesis meja hijau, mereka yang merupakan mahasiswa Prodi Magister Agribisnis USU, Stambuk 2015 tersebut, tidak dapat diwisuda dan menerima ijazah. Padahal, keduanya telah mengikuti ujian meja hijau. Itu terjadi karena keduanya tak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT) Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).

Kedua mahasiswa yang sudah menamatkan akademik serta menyelesaikan sidang tesis meja hijaunya ini, yakni HMJ dengan NIM 2015199981303 serta FSP dengan Nim 201519998195.

Selama menjalankan akademik di Prodi Magister Agribisnis USU, keduanya memiliki catatan dan rekam jejak yang baik, dibuktikan tidak mendapatkan teguran atau sanksi administrasi maupun lisan. Begitu juga berkaitkan dengan administrasi pembiyaan, keduanya tidak mengalami tunggakan.

FSP menceritakan, pada 2015 lalu dia mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Prodi Magister Agribisnis di USU. Menjalani studi dan tugas-tugas, semua telah diikuti hingga waktunya sidang tesis. Sidang meja hijau usai, inilah sebuah bukti akademik sudah selesai dan kewajiban administrasi pembiayaan juga sudah dicek oleh Tata Usaha Fakultas Pertanian Prodi Magister Agribisnis, melalui IS.

“Kami sama seperti mahasiswa magister lainnya, membayar sesuai kewajiban, dan kami juga memiliki nomor induk mahasiswa (NIM),” ungkap FSP, saat ditemui di Jalan Amir Hamzah Medan.

Masih menurut FSP, mahasiswa yang sudah menjalankan studi dan telah selesai sidang meja hijau ini, maka diwajibkan membayar uang wisuda Rp600 ribu.

Semuanya sudah dibayarkan, tapi saat waktu wisuda pada Februari 2020, mereka tak kunjung ada undangan, hingga selesainya waktu wisuda di USU.

“Saat saya tanyakan, di sinilah baru ketahuan, saya dan beberapa teman tidak terdaftar di Kemendikti. Kami sangat terkejut. Akhirnya kami minta pertanggungjawaban karena tidak selesai pertanggungjawabannya. Kami pun sudah laporkan ke polisi,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Keluarga Besar BPKAD Provsu Serahkan Bantuan kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Keluarga Besar BPKAD Provinsi Sumatera Utara menyerahka bantuan kepada para anak yatim piatu dan kaum dhuafa di dua tempat terpisah, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Bakti Sosial (Baksos) Keluarga Besar BPKAD Provinsi Sumatera Utara sekaligus menyemarakkan syiar Islam pada Ramadhan 1442 H/2021 M, ditandai penyerahan bantuan kepada para anak yatim piatu dan kaum dhuafa di dua tempat terpisah, belum lama ini.

Baksos ini, kata Kepala BPKAD Provsu Dr. Drs. Ismael P. Sinaga M.S.i, sebagai menyahuti seruan Pemprovsu melalui Gubsu Edy Rahmayadi, agar jajaran pemerintah provinsi di antaranya BPKAD Provsu senantiasa ikut membantu warga kurang mampu dan pakir miskin serta anak yatim piatu.

Bantuan bahan pokok disalurkan berupa kebutuhan sehari-hari antara lain beras, minyak goreng, gula, mie instan dan telur serta sejumlah uang tersebut, diserahkan Tim BPKAD Provsu masing masing kepada anak yatim piatu di Yayasan Amal Sosial Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah Medan, dan bantuan untuk kaum dhuafa di Masjid Umar Bin Abdul Aziz Tembung – MUBAZZ. Bantuan  tersebut berupa beras 800 kg, minyak goreng 240 liter, telur 1.900 butir, mie instan 46 kotak, dan gula 250 kg.

Kepala BPKAD Sumut, Dr. Drs. M. Ismael P. Sinaga, M.Si. menyebutkan bakti sosial  ini dilaksanakan secara spontan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Drs. M. Ismael P. Sinaga, M.Si. yang memimpin langsung penyerahan itu didampingi sekretaris, para Kabid, serta seluruh staf BPKAD, menyebutkan bakti sosial  ini dilaksanakan secara spontan. Bantuan itu sebagai bagian dari kepedulian seluruh staf dan pegawai. yang merasa terpanggil untuk berbagi membantu kelompok masyarakat yang belum beruntung selama Ramadan 1442 Hijriah.

 “Penyerahan bantuan saat ramadan ini juga selain meningkatkan ukhuwah Islamiyah, juga tidak terlepas dari mengambil momentum pada bulan penuh rahmat ini, sebagai bagian dari upaya untuk peningkatan rasa taqwa dan iman kita sekaligus mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ujar Ismael P Sinaga.

 Pimpinan Yayasan Amal Sosial Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah, ketika acara penyerahan sekaligus menerima bantuan bakti sosial Keluarga Besar BPKAD Provsu, menyampaikan ucapan terimakasih dan Insya Allah bantuan ini akan membahagiakan beban anak anak yatim di sana.

 “Bantuan ini memang sangat dibutuhkan anak anak, apalagi dalam masa pandemi sehingga dapat meringankan beban anak anak yatim di sini selama ramadan,” ujarnya, sembari mendoakan semoga dengan penyerahan bantun ini segenap pimpinan dan staf serta pegawai tergabung dalam Keluarga Besar BPKAD Provsu mendapatkan balasan berupa pahala berlipat dari Allah SWT.  (rel)

Pakar Dukung Penegakan Aturan Larangan Mudik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Epidemiolog mendukung pemerintah menegakkan  aturan larangan mudik Lebaran tahun ini. Selain itu, epidemiolog berharap tempat yang menimbulkan kerumunan, seperti tempat wisata, ditutup untuk mencegah penularan Covid-19.

“Peraturan harus konsisten dan ditegakkan secara konsisten,” kata Epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada dr Riris Andono Ahmad kepada wartawan, kemarin (15/4/2021).

Riris berharap masyarakat sadar bahwa mudik bisa menjadi momentum penyebaran virus. Menurut dia, salah cara  meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudik, ya dengan penegakkan aturan. Secara teoritis, kombinasi penindakan tegas dan kesadaran akan bahaya Covid-19 bisa mencegah masyarakat melakukan mudik. “Tokoh publik dan influencer juga bisa memberikan pemahaman yang sama,” ujar Riris.

Kesadaran masyarakat bahwa kasus Covid-19 masih tinggi saja belum cukup. Menurut Riris, masyarakat juga harus mematuhi larangan pemerintah. Karena orang yang sadar belum tentu mematuhi aturan.

“Antara sadar dan kemudian tidak melakukan, kan suatu yang berbeda. Kita sadar bahwa rokok berbahaya tetapi kalau perokok ya tetap merokok,” tegas Riris.

Sedangkan epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengakui melarang masyarakat mudik Lebaran cukup sulit. Masyarakat tahu pemerintah melarang, namun akan mencari cara agar tetap bisa mudik. Kondisi sekarang, masyarakat semakin tidak peduli dengan kasus Covid-19. “Jadi masyarakat sekarang sudah abai,” ujar Pandu.

Menurunnya kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 bisa meningkatkan kasus positif. Saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia sudah mencapai 1,58 juta. Pemerintah melarang masyarakat mudik, karena belajar dari kasus sebelumnya, jumlah orang terpapar Covid-19 signifikan setelah masa liburan.(bbs/adz)

Tesla Pilih India?

ELEGAN: Mobil listrik keluaran Tesla terkenal dengan desain yang elegan.ISTIMEWA/SUMUT POS.

Rencana produsen mobil listrik asal Amerika Serikat (AS) Tesla bangun pabrik di Indonesia sempat ramai dibicarakan. Perusahaan milik Elon Musk itu disebut lebih memilih India sebagai lokasi terbaru pabriknya, meski akhirnya pemerintah mengklarifikasi hal tersebut.

ELEGAN: Mobil listrik keluaran Tesla terkenal dengan desain yang elegan.ISTIMEWA/SUMUT POS.

Seorang Dispora Indonesia yang juga berprofesi sebagai Assistant Professor of Chemical and Environmental Engineering di Universitas Nottingham, Inggris, Bagus Putra Muljadi berbagi pandangannya soal hal itu. Menurutnya, alasan Tesla memilih India karena sektor penelitian dan pengembangannya dianggap lebih siap.

“Makanya Tesla lari ke India, nggak ke kita karena India punya 1 juta PhD daripada kita. Padahal kita punya 4.500 universitas bayangkan, China yang punya 5 kali penduduk (dari RI) saja hanya punya 2.000 universitas, Inggris cuma punya 100, Indonesia punya 4.500 tapi cuma 15% dosennya atau pengajarnya yang punya PhD artinya banyak dosen yang tidak tau riset itu apa, jadi itu masalahnya di Indonesia,” ujar Budi dalam diskusi virtual, Kamis (15/4).

Ia pun ikut mengomentari soal peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ia percaya ada keseriusan pemerintah di balik upaya tersebut.

Akan tetapi, ia meragukan soal prioritas keilmuan terutama terkait litbang tadi. Lalu, hal lain yang jadi PR buat pemerintah adalah soal memisahkan birokrasi dari sektor litbang di Indonesia.

“Kadang masalah di Kemenristek-BRIN itu bukan masalah kompeten, karena banyak profesor yang kuat di situ. Masalahnya adalah campur aduk antara keilmuan dengan birokrasi, jadi ilmuannya di situ jadi birokrat, birokrasi kan sarat dengan hierarki yang adalah musuh dari intelektual,” katanya.

Saran lainnya buat pemerintah adalah bagaimana membangun budaya egaliter dalam sektor litbang di Indonesia.

“Saya imbau BRIN kalau betul-betul serius, dia harus bisa memiliki budaya egaliter, jangan ada birokrat yang mendominasi, dibuat fair play, lalu punya grand narative 4 atau 5 prioritas saja, bikin Kopassus keilmuan, bikin pentagonnya, gitu,” imbuhnya.

Kopassus keilmuan yang dimaksud bagus adalah pemerintah bisa memilih 1.000-3.000 mahasiswa terpilih bergelar PhD yang ada di Indonesia lalu dikirim ke luar negeri untuk memperdalam keilmuannya. Mereka ditugaskan untuk membuat riset sebanyak-banyaknya soal Indonesia. Lalu, setelahnya dipulangkan kembali. (dtc/ram)

Semarakkan Momen Ramadhan di Sumatera, Telkomsel Hadirkan Video Challenge Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam menyemarakan bulan suci Ramadhan tahun 2021, Telkomsel menghadirkan beragam video challenge untuk para pelanggan di Sumatera. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Telkomsel sekaligus mewadahi minat dan bakat para pelanggan dalam membuat konten video yang kreatif. Nantinya Telkomsel akan memberikan hadiah total puluhan juta rupiah kepada para pemenang di challenge tersebut. 

Dalam menyemarakan bulan suci Ramadhan tahun 2021, Telkomsel menghadirkan beragam video challenge untuk para pelanggan di Sumatera. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Telkomsel sekaligus mewadahi minat dan bakat para pelanggan dalam membuat konten video yang kreatif. Nantinya aka nada hadiah total puluhan juta rupiah untuk para pemenang.

General Manager Digital Products Sales Sumatera Telkomsel Yudi C Anwar mengatakan “Di bulan suci Ramadhan ini Telkomsel terus membuka banyak kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan hobinya dalam membuat konten video yang kreatif. Mari kita warnai Ramadhan kali ini dengan ibadah dan menyebarkan konten yang positif dan edukatif. Melalui challenge ini Telkomsel ingin terus telibat aktif dalam mendukung penguatan adopsi layanan digital di Indonesia.”

Ada dua challenge yang dihadirkan Telkomsel di Ramadhan kali ini, yakni Telkomsel Sumatera Content Creator dan Video Islami Challenge Tik Tok. Pada challenge Telkomsel Sumatera Content Creator, para peserta diharuskan membuat video singkat sekitar 5-10 menit dengan tema “Spirit Ramadhan”. Video ini dapat berisikan story, tilawah, music performance, parodi edukatif, dll yang sesuai dengan tema. Setelah itu, video dapat di upload Instagram TV (IGTV) dengan hastag #TSCCA1 #RamadhanA1 dan mention ke akun Instagram @digionemaxstream. Bagi pelanggan yang ingin mendaftar dapat mengkases di halaman web tsel.me/RegisTSCCA1

Sedangkan untuk mengikuti challenge video islami di Tik Tok, peserta dapat membuat konten seputar cerita Ramadhan yang menarik dan kreatif, dengan tema “Ramadhan Penuh Cinta”. Sertakan hastag #BerkahTelkomsel #RamadhanChallenge #DigioneMaxstream #TselA1 #Digionetiktokchallenge dan mention ke akun tik tok @maxstream.tv @digionemaxstream

Periode challenge dimulai dari tanggal 13 April – 2 Mei 2021. Untuk infomasi lebih lanjut dapat mengunjungi Instagram @digionemaxstream.

“Telkomsel ingin selalu #BukaPinduKebaikan melalui berbagai program positif dan bermanfaat, termasuk challenge yang dihadirkan kali ini. Mari jadikan momen Ramadhan ini lebih produktif melalui berbagai kegiatan yang positif. Sebagai digital telco company, Telkomsel akan terus mendukung perkembangan ekosistem digital di Indonesia melaui produk dan layanan serta berbagai program yang bermanfaat.” Ungkap Yudi.

8 Makanan Khas Jawa Barat yang Wajib Diketahui dan Dicicipi

Nasi timbel, nasi yang dibungkus dengan menggunakan daun pisang. Nasinya biasanya pulen.

SUMUTPOS.CO – Nusantara memiliki banyak sekali makanan-makanan enak dan unik. Tak terkecuali dengan Jawa Barat. Provinsi di Jawa yang paling barat ini juga memiliki banyak sekali makanan-makanan enak dan unik yang wajib diketahui dan dicicipi. Apa sajakah makanan-makanan enak dan unik khas Jawa Barat yang akan memanjakan lidah kita itu? Ini dia beberapa di antaranya.

1. Burayot

Brayot adalah sejenis kue basah yang berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penganan yang terbuat dari tepung beras, gula merah, serta kacang tanah ini mempunyai rasa yang unik. Manis legit serta gurih dan lembut. Empuk pula karena digoreng sebentar. Burayot cocok disantap di sore hari sebagai teman minum kopi atau teh.

Kenapa namanya burayot, hal itu karena saat artinya menggantung. Disebut demikian karena dalam proses setelah digoreng, makanan ini ditiriskan dengan cara digantung di sebuah tusuk bambu kecil. Ya, burayot sendiri artinya memang menggantung.

2. Nasi Timbel

Sesuai namanya, ini adalah bentuk penyajian dari nasi. Nasi yang dibungkus dengan menggunakan daun pisang. Nasinya biasanya pulen. Teman makan nasi timbel yang paling cocok adalah tahu, tempe, ikan asin, ayam goreng, ikan goreng dan juga sambal terasi dadakan lengkap dengan lalapnya.

3. Karedok

Karedok mirip gado-gado, tetapi semua sayuran yang dipakainya mentah.

Makanan yang satu ini mirip dengan gado-gado. Akan tetapi kesemua sayuran yang dipakainya mentah. Sayur yang digunakan meliputi kol, kacang panjang, tauge, terung hijau, dan juga daun kemangi. Nah setelah semua sayuran diiris, akan dimasukkan ke dalam bumbu kacang yang telah diulek hingga merata. Penambahan kerupuk, bawang goreng, tahu goreng, dan juga lontong bisa menambah cita rasa.

4. Ulukutek Leunca

Makanan yang satu ini sangat unik. Bahan dasarnya adalah buah leunca (ranti). Ditambah dengan oncom, cabe, dan juga bumbu-bumbu lain. Rasanya yang unik, yaitu perpaduan antara pedas sekaligus juga pahit dari leunca, membuat ulukutek leunca tak bisa ditandingin makanan-makanan lain. Ditambah nasi ngepul sepiring, ulukutek leunca menjadi sajian yang nikmat.

5. Batagor

Batagor merupakan makanan yang namanya adalah singkatan dari bakso tahu goreng. Makanan yang disantap dengan saus sambal kacang tanah, cabai merah, serta bumbu-bumbu lainnya rasanya enak dan gurih. Batagor adalah salah satu contoh makanan khas Bandung yang sangat populer. Di Bandung, ada banyak sekali batagor terkenal yang rasanya lezat namun memiliki ciri khas masing-masing.

6. Colenak

Colenak adalah makanan khas Bandung yang namanya kependekan dari dicocol enak. Makanan ini terbuat dari peuyem (tape) singkong yang dibakar. Saat disantap, tape singkong bakar ini ditambahkan saus gula merah yang dimasak bersama dengan parutan kelapa. Seperti namanya, colenak rasanya manis dan enak.

7. Rujak Cuka

Makanan yang satu ini rasanya asam, manis, dan pedas. Bahan-bahan utamanya terdiri atas aneka jenis buah, tauge, dan juga irisan kol. Kuahnya ditambahkan sedikit cuka, sehingga rasanya asam. Dan bumbunya sendiri terdiri atas cabai merah, cabai keriting merah, terasi, garam, dan sedikit ebi kering. Ditambah dengan kacang tanah yang digoreng dan kerupuk yang dihancurkan, rujak cuka semakin semarak rasanya.

8. Peuyeum

Peuyeum, berbahan dasar singkong, difermentasi menggunakan ragi. Rasanya manis.

Penganan yang satu ini sangat terkenal. Tak jarang, siapa saja yang datang ke Bandung pasti membawa oleh-oleh ini. Ya, peuyeum. Makanan yang berbahan dasar singkong ini diproses dengan cara difermentasi menggunakan ragi. Rasanya yang manis susah dilupakan. 

Tak hanya dari singkong, peuyeum juga ada yang terbuat dari beras ketan. Baik itu beras ketan hitam atau pun beras ketan putih. Dengan proses yang sama dengan singkong, yaitu dengan difermentasi menggunakan ragi, nasi ketan yang asalnya keras menjadi lunak dan berasa manis. 

Baik itu peuyeum ketan atau pun peuyuem singkong, penambahannya pada es krim bisa semakin menambah cita rasa. 

Itu dia 8 makanan enak dan unik khas Jawa Barat. Masih banyak sebenarnya makanan enak dan unik lain yang berasal dari Jawa Barat yang tidak dimiliki di tempat lain. Meskipun kebanyakan makanan ini ada di Bandung, akan tetapi di hampir semua daerah di Jawa barat, makanan-makanan yang tersebut di atas juga banyak ditemui.

Sudahkah Anda mencicipi semua makanan di atas? Jika belum, sudah saatnya Anda mencicipnya. Tak akan menyesal sebab rasanya memang enak-enak. Pesan tiket Citilink Traveloka saja. Terus nanti bisa ke daerah mana saja yang ada di Jawa Barat. Atau bisa langsung ke Bandung. Di sana nanti segala macam makanan khas Jawa Barat akan ditemui. Sekalian juga jalan-jalan ke tempat lain yang ada di Bandung. Tapi pastikan ya, disiplin selalu menerapkan protokol kesehatan. Supaya tubuh selalu sehat, makan makanan apa pun enak, dan jalan-jalannya juga jadi lancar. (rel)