27 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 3523

PKK Langkat Harus Bantu Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

TALI ASIH: Ketua TP PKK Langkat, Tiorita Terbit Rencana PA memberikan tali asih kepada anak yatim dan kaum duafa.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ketua PKK Langkat, Tiorita Terbit Rencana PA menginstruksikan, agar pengurus dan anggota PKK Langkat ikut membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya vaksinasi Covid-19, guna menguatkan imunitas tubuh, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan pada rapat bulanan PKK di Kantor Bupati Langkat, Selasa (16/3).

TALI ASIH: Ketua TP PKK Langkat, Tiorita Terbit Rencana PA memberikan tali asih kepada anak yatim dan kaum duafa.

Tiorita juga mengingatkan para Ketua PKK Kecamatan untuk serius melakukan pembinaan di Desa/Kelurahan Percontohan.

Sementara Camat Stabat, Nuriadi selalu tuan rumah, mengucapkan terimakasih atas bimbingan Ketua PKK Langkat. Ia menyakini, pertumuan dan bimbingan ini, menguatkan kordinasi dan silaturahmi ditubuh PKK Langkat.

Pada kesempatan itu, Ketua PKK Langkat memberi kuis kepada para anggota dengan sejumlah hadiah. Tak luput juga memberikan tali asih kepada 10 orang anak yatim dan kaum duafa. (yas/han)

Peletakan Batu Pertama di Yayasan Wakaf Al-Kaffah, Plt Wali Kota Binjai: Diharap Dapat Membina Generasi Rabbani

PELETAKKAN BATU PERTAMA: Plt Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah meletakkan batu pertama pembangunan gedung kelas SMA di Yayasan Wakaf Al-Kaffah.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah didampingi Plt TP PKK, Hj Nurhayati Amir melakukan peletakan batu pertama gedung kelas SMA Putri, laboratorium, musola, kantor hingga lapangan indoor Yayasan Wakaf Al-Kaffah, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, Selasa (16/3).

PELETAKKAN BATU PERTAMA: Plt Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah meletakkan batu pertama pembangunan gedung kelas SMA di Yayasan Wakaf Al-Kaffah.

“Hari ini adalah hari yang baik dimana dengan niat kita bersama dalam mendukung dan ikut berkontribusi pembangunan gedung ini,” ujar Amir.

Menurut dia, peletakkan batu pertama ini memiliki nilai historis karena merupakan salah satu bentuk tekad, komitmen dan sebagai wujud partisipasi dan kepedulian yang tinggi dari masyarakat serra pemerintah terhadap masalah pendidikan, khususnya pendidikan agama di Kota Binjai ini.

“Saya sangat bangga dan bahagia dengan pembangunan yang dilaksanakan, karena kita berharap nantinya dapat membina generasi Rabbani yang berakhlakul karimah sebagai pondasi utama pembangunan bangsa, dengan begitu akan memberikan pengaruh secara langsung kepada setiap individu yang mencakup keseluruhan perilaku dan aktifitas kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan adanya gedung kelas SMA putri, laboratorium, musola, kantor dan lapangan indoor yang baru ini nantinya dapat melengkapi fasilitas yang ada. Sementara, Pendiri dan Pembina Yayasan Wakaf Al-Kaffah Kota Binjai, Ustadz H Zulkarnain Asir mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Pemko Binjai .

“Saya mewakili Yayasan Wakaf Al-Kaffah Kota Binjai mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungannya dan mendukung acara ini, walaupun dengan syarat tetap mematuhi protokoler kesehatan”, ungkapnya. (ted/han)

April, Harga Sewa Medan Mal Selesai Dihitung, Masa Sewa Sementara Diperpanjang Hingga Juli 2021

Medan Mal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kerja sama pengelolaan Medan Mal antara Pemko Medan dengan pihak ketiga melalui sistem build operate transfer (BOT) atau bangun serah guna, telah berakhir sejak 12 November 2020 lalu. Saat ini, Pemko Medan tengah fokus melakukan penilaian harga sewan gedung mal yang terletak di Jalan MT Haryono tersebut, agar tetap menghasilkan PAD.

Medan Mal

Saat ini, Pemko Medan tengah berkoodinasi dan meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan untuk segera menuntaskan proses penghitungan harga sewa gedung mal tersebut. “Kemarin Pak Wali sudah langsung melakukan pertemuan dengan DJKN dan KPKNL. Hasilnya disepakati, KPKNL akan menurunkan timnya untuk melakukan penghitungan harga sewa Medan Mal. Tapi mereka butuh SK, jadi saat ini sedang dibuatkan dulu SK-nya, supaya timnya bisa langsung bekerja,” kata Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Selasa (16/3).

Dikatakan Sumiadi, KPKNL memang sempat menghitung nilai sewa Medan Mal dan Hotel Soechi yang telah habis masa sewanya di tahun 2020. Akan tetapi, proses itu belum terealisasi sampai saat ini. Untuk itu, saat ini Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta untuk segera dilakukan penghitungan appraisal nilai sewa aset Pemko Medan.

Namun kali ini, Bobby meminta agar KPKNL fokus kepada 1 asetnya dulu, yakni Medan Mal. Sedangkan untuk Hotel Soechi yang juga sudah habis masa BOT-nya sejak 30 Juli 2020 yang lalu, penghitungannya akan dilakukan setelah nilai harga sewa yang dihitung KPKNL untuk Medan Mall selesai.

Berdasarkan perbincangan yang ada di antara Pemko Medan dan KPKNL, untuk Medan Mal, KPKNL akan melakukan penghitungan nilai sewa sekitar 1 bulan dari keluarnya SK Tim penilai. “Tim yang ini jumlahnya nanti 6 orang, makanya dibuatkan SK yang baru. Targetnya 1 bulan selesai. Jadi kalau nanti misalnya SK-nya selesai katakanlah tanggal 22 Maret, maka sekitar 22 April nilai harga sewa Medan Mal sudah selesai dihitung KPKNL,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan status Medan Mal saat ini? Sumiadi mengatakan, Medan Mal masih disewakan sementara kepada pihak pengelola yang lama, yakni PT Brahma Debang Kencana. Dijelaskannya, sejak November lalu atau sejak masa BOT habis, Medan Mal disewakan sementara selama 4 bulan, yakni mulai November 2020 hingga Maret 2021. Namun, sewa sementara tersebut diperpanjang kembali selama 4 bulan hingga Juli 2021. Hal itu dilakukan agar Medan Mal tetap beroperasi dan menghasilkan PAD bagi Kota Medan selama Pemko Medan belum mendapatkan penyewa tetap Medan Mal.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menerima audiensi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan di ruang khusus Wali Kota, Senin (15/3). Dalam pertemuan itu, Kakanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi menyatakan, pihaknya siap membantu Pemko Medan untuk menilai dan melelang barang milik Pemko Medan tersebut. Penilaian ini dilakukan, untuk mengetahui berapa nilai sewa dan selanjutnya dibuka kesempatan dan penawaran bagi pihak-pihak yang ingin menyewa.

Wali Kota Medan pun sangat menghargai komitmen Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan ini. Apalagi selain kedua aset itu, Pemko Medan masih memiliki aset lainnya yang perlu dinilai.

Kakanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi, menyampaikan segera menindaklanjuti hal ini. Dia meminta kepada Pemko Medan agar mengirimkan data berkaitan dengan objek berikut data pembanding lainnya. “Yang kita butuhkan bukan hanya data objek, tetapi juga data pembanding, sehingga penilaian kita pas,” katanya.

Disamping itu, lanjutnya, secara teknis mereka membutuhkan SK Tim Penilai. Sedangkan SK yang dimaksud harus dikeluarkan oleh Pemko Medan. Setelah SK terbit, maka tim penilai akan langsung bekerja. (map)

Fatwa MUI: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melaksanakan rapat pleno untuk membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan. Hal ini dilakukan sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

VAKSINASI: Vaksinasi Covid-19-Ilustrasi.

Hasilnya, telah ditetapkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” terang Asrorunn

Dalam fatwa tersebut di Pasal 1 dijelaskan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Lalu, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Di Pasal 2 yang mengatur soal hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dikatakan bahwa injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Pasal ketiga adalah rekomendasi, seperti pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Lalu, pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Umat Islam diminta wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Stok Vaksin Mulai Menipis

Sementara, stok vaksin Covid-19 di Sumatera Utara mulai menipis. Adapun yang tersedia saat ini, sudah ada untuk para calon penerima vaksin baik dari kalangan lanjut usia maupun pelayan publik.

Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir sebab dalam waktu dekat vaksin Covid-19 kembali akan didistribusikan ke Provinsi Sumut.

“Ya betul (stok) vaksin kita mulai sedikit. Dan jumlahnya pun sudah sesuai dengan nama-nama calon penerima vaksin. Tapi tenang, segera akan dikirimkan lagi ke Sumut,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (16/3).

Kata Alwi, vaksin Covid-19 yang tersedia saat ini se Indonesia berjumlah 10 juta vial atau dosis. Terkhusus Sumut, sebut dia, mendapat jatah sebanyak 265 ribu dosis. Berdasarkan vaksin yang telah dikirimkan itu pula, sudah pihaknya distribusikan ke kabupaten dan kota di Sumut.

“Penyuntikan vaksin juga masih berjalan di kabupaten/kota. Artinya dari jumlah kuota vaksin yang diberikan ke kita, juga kita distribusikan ke 33 daerah yang ada. Sehingga wajar bila sekarang ini jumlahnya sudah berkurang. Namun telah kita ajukan permintaan agar dapat segera dikirim lagi untuk tahap II ini,” katanya.

Di sisi lain, Alwi mengungkapkan bahwa vaksin Covid-19 memiliki kadaluwarsa atau batas waktu pemakaian. Secara ketentuan menurut dia, jika vaksin telah melewati batas waktu pemakaian, tidak diperkenankan lagi untuk digunakan. “Walaupun secara medis sebenarnya jika masih lewat satu hari, masih dapat dipergunakan. Tapi tetap saja, secara aturan itu tidak diperbolehkan mengingat sudah lewat batas pemakaian,” katanya.

Ia menyebut, semua jenis vaksin tetap ada masa kadaluwarsanya. “Ya benar, semua jenis ada. Cuma kan umpama kalau dia berakhir tanggal 30, biasanya sudah dibuat tanggal 23 (batas pemakaiannya habis). Ini tentu hal yang biasa dalam bidang medis, apalagi terkait vaksin,” katanya. (jpc/prn)

Kasus Baru Covid-19 Menurun, Sembuh Meningkat

PAPARKAN: Jubir GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah saat memaparkan data kasus Covid-19 di Sumut, Selasa (30/6) sore.
PAPARKAN: Jubir GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah saat memaparkan data kasus Covid-19 di Sumut, Selasa (30/6) sore.

PERTUMBUHAN kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 pada triwulan I tahun 2021 diklaim menurun dibanding dengan triwulan sebelumnya. Sedangkan angka kesembuhan diklaim meningkat.

PAPARKAN: Jubir GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah saat memaparkan data kasus Covid-19 di Sumut, Selasa (30/6) sore.
Jubir GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengaku, jumlah kumulatif triwulan I tahun 2021 (Januari sampai 14 Maret), kasus baru positif mencapai 7.816 orang. Sedangkan triwulan IV tahun 2020, jumlah kumulatifnya 7.836 orang.

“Kami terus menekan pertumbuhan kasus konfirmasi positif Covid-19. Mulai dari triwulan III 2020 dengan kumulatif 8.762 orang, berkurang pada triwulan IV 2020 menjadi 7.836 orang. Begitu juga dengan triwulan I tahun 2021 dengan kumulatif 7.816 orang,” kata Aris kepada wartawan, Selasa (16/3).

Meski begitu, Aris mengakui angka kumulatif triwulan I 2021 positif Corona masih mungkin bertambah dan bahkan meningkat. Karena itu, diminta peran aktif masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. “Penambahan kasus baru positif pada hari ini (kemarin, red), didapatkan 79 orang dari 6 kabupaten/kota. Kini, akumulasi positif mencapai 26.146 orang,” ujar dia.

Sementara, sambung Aris, angka kesembuhan yang didapatkan terus meningkat. Pada triwulan III 2020 didapatkan 6.568 orang, meningkat di triwulan IV 2020 menjadi 8.437 orang. Sedangkan triwulan I 2021 hingga 14 Maret, kumulatifnya 7.177 orang. “Kami senantiasa meningkatkan upaya treatment Covid-19, sehingga mampu meningkatkan angka kesembuhan. Hingga kini, angka kesembuhan pasien corona tercatat 22.764 orang setelah bertambah 85 orang dari 5 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Terkait angka kematian Covid-19, Aris menyebutkan, meski masih ditemukan sampai sekarang, namun jumlahnya lebih kecil dibandingkan keadaan triwulan sebelumnya. Pada triwulan I 2021 kumulatifnya 197 orang, sedangkan triwulan IV 2020 249 orang dan triwulan III 2020 sebanyak 338 orang. “Akumulasi angka kematian saat ini mencapai 883 orang, setelah bertambah 2 kasus baru dari Medan,” sebutnya.

Aris menuturkan, untuk persentase kasus aktif Covid-19 Sumut cenderung menurun. Pada triwulan III 2020 jumlah kumulatifnya 2.910 orang, kini berkurang di triwulan I-2021 menjadi 2.499 orang. “Persentase kasus aktif Covid-19 Sumut cenderung menurun, seiring meningkatnya upaya 3T dan penerapan 5M,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai vaksinasi di Sumut, sasaran tenaga kesehatan (nakes) yang divaksin sebanyak 71.058 orang. Dari jumlah sasaran nakes tersebut, yang sudah mengikuti vaksinasi dosis 1 hingga 13 Maret 2021 tercatat 67.848 orang (95,48%). Sementara vaksinasi dosis 2 sebanyak 54.815 orang (77,14%). “Untuk vaksinasi kepada pelayan publik dengan sasaran 873,798 orang, dosis 1 sudah divaksin 36.020 orang (4,12%) dan dosis 2 sebanyak 4.405 orang (0,87%). Sedangkan vaksinasi lansia dengan sasaran 1.279.122 orang. dosis 1 diikuti 17.969 orang (1,40%) dan dosis 2 berjumlah 140 orang (0,01%),” pungkasnya.

PPKM Mikro Belum Berjalan Efektif

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah berjalan selama delapan hari, khususnya di Kota Medan, dinilai belum efektif. Sejumlah cafe di Medan belum mengindahkan penerapan PPKM tersebut, seperti pembatasan jam operasional.

Kondisi ini diamini pengamat sosial asal Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi. Menurutnya, situasi tersebut harus juga disikapi dengan arif dan bijak oleh pemerintah daerah. Apalagi, hemat dia, saat ini Pemprovsu sedang persiapan menjalankan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Tentu saja dasar hukum yang kuat ini akan bisa mengefektifkan upaya dan kebijakan dalam mengurangi wabah Covid-19 ini di Sumut, karena payung hukum ini bisa memberi sanksi yang tegas bila masyarakat tidak disiplin dan mematuhi kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19,” terangnya menjawab Sumut Pos, Selasa (16/3).

Ia menekankan, kunci keberhasilan penerapan kebijakan PPKM Mikro pada enam kabupaten dan kota di Sumut, tergantung dari disiplin masyarakat itu sendiri. Sebaik apapun aturan main yang dibuat dan ditetapkan pemerintah daerah, dinilai takkan mampu berjalan maksimal jika tak mendapat dukungan masyarakat. “Kalau mau kita cermati, ya sebenarnya porsi terbesar keberhasilan itu tentunya ada di masyarakat itu sendiri,” katanya.

Sebenarnya hemat Agus, apapun kebijakan yang saat ini dilakukan termasuk PPKM Mikro, berhasil atau tidak tergantung dari dua sisi. Pertama dari sisi implementornya yakni dalam hal ini aparatur Pemprovsu (Satpol PP) misalnya, dan satu hal lagi dari sisi implementeenya yakni masyarakat sebagai objek dan subjek penerima kebijakan.

“Dalam konteks ini tentu saja dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk mematuhi kondisi darurat di saat pandemi ini. Kalau unsur masyarakat sendiri kurang responsif terhadap kebijakan yang diberlakukan tentu saja dampaknya terutama berkaitan dengan penularan covid bisa makin memuncak,” terangnya.

Menurut Agus, sikap dan perilaku masyarakatlah yang menentukan ujung dari keberhasilan kebijakan PKM ini. “Kultur masyarakat kita memang sedikit agak berpengaruh terhadap berbagai bentuk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Dan perlu juga disikapi oleh pemerintah daerah bahwa kejenuhan dan kesabaran masyarakat dalam hampir setahun menghadapi wabah covid ini ikut juga berpengaruh. Masyarakat sudah mulai bosan dan abai dengan kondisi seperti ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, PPKM Mikro di enam kabupaten/kota di Sumut mulai berlaku pada 9 Maret 2021, selama 14 hari. Adapun enam daerah yang menerapkan PPKM Mikro yakni Medan, Binjai, Pematang Siantar, Deli Serdang, Langkat, dan Simalungun.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, PPKM Mikro itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 di daerah-daerah tersebut. Namun tidak sampai mengganggu perekonomian masyarakat. “Iya, melakukan pembatasan-pembatasan rakyat, tapi bersifat tidak mengganggu ekonomi, tetap bersifat produktif. Terkhusus dilakukan pada malam hari,” katanya menjawab wartawan, Senin (8/3).

Dikatakannya, penerapan PPKM Mikro ini berarti nantinya di setiap desa/kelurahan akan berdiri posko-posko. “Ada pembatasan-pembatasan sampai tingkat desa,” ungkapnya.

Pihaknya optimis jika hal ini mampu ditetapkan secara maksimal, maka kesehatan akan pulih akibat pandemi dan ekonomi pun dapat segera bangkit lagi. Begitupun Gubsu menekankan, pola 5M masih menjadi andalan jitu dalam meminimalisir penularan wabah Corona di wilayah ini.

Bobby Masih Temukan Pelanggaran

Sedangkan Pemko Medan mengakui masih menemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan PPKM berskala Mikro di Kota Medan. “Itu pasti masih ada temuan (pelanggaran). Kota Medan ada 21 Kecamatan, harus sama-sama kita jaga,” ucap Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Untuk itu, Bobby pun mengajak seluruh pihak agar dapat memperketat potokol kesehatan di Kota Medan dan mematuhi peraturan yang ada, termasuk jam operasional usaha yang tertuang dalam PPKM Mikro tersebut. “Mari sama-sama kita jaga, sama-sama kita perketat. Walaupun masih ada yang melanggar, terus kita informasikan secara sopan, secara baik,” ujarnya.

Akan tetapi Bobby menegaskan, Pemko Medan akan bertindak tegas bila nantinya masih ada pihak yang melanggar PPKM, termasuk para pelaku usaha yang masih beroperasi melewati batas jam operasional. “Namun kalau masih tetap melewati batasnya, maka akan kita tindak tegas,” ungkapnya.

Bobby pun menuturkan, sejatinya pemberlakuan PPKM di Kota Medan adalah hal yang baik. Namun, hal itu harus diperkuat dengan pelaksanaan peraturan itu sendiri. Bobby meminta agar peraturan bukan hanya untuk dibuat, akan tetapi tidak diterapkan secara tegas di lapangan. “Pemko Medan tentunya didukung Forkopimda, ada Polrestabes Kota Medan, (Polres) Belawan juga ada, Kodim aja, ini kita harus bersama-sama, juga dengan gugus tugas bersama-sama memperketat peraturan. Terutama jam-jam yang telah ditentukan. Kerumunan, Keramaian ini harus sama-sama kita perketat,” tuturnya.

Bobby juga menyebutkan, jika Kota Medan memang layak dimasukkan Pemerimtah Provinsi Sumut ke dalam salah satu dari 6 Kabupaten/Kota di Sumut yang diterapkan PPKM Mikro. Pasalnya, Kota Medan memang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 paling tinggi di Sumetara Utara.

“Kota Medan wajar kalau dimasukkan Gubernur Sumut (dalam PPKM) karena penyebaran di Kota Medan ini yang paling tinggi,” pungkasnya. (ris/prn/map)

Mudik Lebaran Tak Dilarang

MUDIK: Calon penumpang bersiap memasuki Kereta Api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Lebaran tahun ini, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak menerapkan kebijakan pelarangan mudik seperti tahun lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 hingga kini belum juga usai. Meski begitu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menerapkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran seperti tahun lalu. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk membuat aturan tentang bepergian saat hari raya.

MUDIK: Calon penumpang bersiap memasuki Kereta Api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Lebaran tahun ini, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak menerapkan kebijakan pelarangan mudik seperti tahun lalu.

“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang,” ujar Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3).

Menurut Budi Karya, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan kebijakan pelarangan atau perizinan terkait hal itu. Ini untuk meluruskan informasi yang beredar bahwa Kemenhub tidak melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub. Kami akan diskusi dengan kementerian atau lembaga terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten,” ujarnya.

Budi mengatakan, nantinya akan ada mekanisme khusus yang nanti dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 soal penyelenggaraan mudik Lebaran tahun 2021. “Gugus Tugas akan memberikan suatu arahan. Kami akan koordinasikan dahulu untuk bolehnya atau tidak, dan mekanisme akan dikoordinasikan ke Gugus Tugas,” jelasnya.

Menhub juga menegaskan, hal yang terpenting dalam hal ini adalah melakukan pengawalan ketat pada protokol kesehatan di berbagai moda transportasi. “Pertama adalah pengawalan ketat protokol kesehatan,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya juga akan menjamin ketersediaan transportasi untuk masyarakat yang mau mudik Lebaran terkait kelayakan sarana dan prasarana pendukung dalam menghadapi arus mudik dan balik lebaran. “Kami akan menjamin kesediaan transportasi dan juga memastikan kelayakan sarana dan prasarananya,” tuturnya.

Budi mencontohkan, untuk transportasi udara. Pihaknya akan mempersiapkan kalau akan ramp check pesawat demu keamanan dan keselamatan penumpang maskapai. Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan optimalisasi armada pesawat dengan menyediakan slot time alias jatah terbang tambahan bagi maskapai menghadapi mudik Lebaran.

Kemudian, tak lupa, pihaknya juga akan memantau penetapan tarif perjalanan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan agar sesuai dengan tarif batas atas dan bawah. “Agar sesuai dengan aturan tarif batas atas dan bawah,” sebutnya.

Budi juga memperkirakan, akan tejadi lonjakan penumpang pada musim mudik Lebaran tahun ini. Apalagi, saat ini program vaksinasi telah berjalan dan angkanya akan terus meningkat sehingga membuat masyarakat lebih nyaman bepergian.

Selain itu, adanya alat pendeteksi Covid-19 melalui embusan napas atau GeNose pada transportasi umum pun sudah dapat menjadi syarat bepergian. Sehingga biaya perjalanan akan menjadi lebih murah. “Pasti akan terjadi lonjakan, program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin bepergian,” tuturnya.

Di samping itu, lanjutnya, kebijakan pelonggaran pajak untuk mobil baru pun mendukung mobilitas masyarakat. “Kepemilikan mobil akan bertambah, dan penggunaan GeNose juga akan membuat confident untuk berpergian karena murah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, lebaran tahun ini berbeda pada awal masa pandemi Covid-19 tahun lalu. Di 2020, pemerintah melarang mudik Lebaran demi menekan penyebaran virus Korona antar daerah karena pergerakan orang saat mudik.

///Masih dalam Pembahasan

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, aturan soal tidak ada larangan warga mudik saat lebaran masih dalam tahap pembahasan. Wiku mengaku, kementerian dan lembaga terkait masih menggodok aturan soal pelonggaran atau pembatasan mobilitas warga ini.

“Sejauh ini kebijakan dalam mudik Lebaran masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian atau lembaga terkait,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (16/3).

Namun demikian, Wiku meminta masyarakat untuk menyikapi apapun aturan pemerintah secara bijak, utamanya di tengah pandemi seperti saat ini. Sebab, bila berkaca pada kasus-kasus pada tahun lalu, lonjakan kasus tetap tinggi meski pemerintah sudah memberikan larangan mudik dalam rapat terbatas pada 21 April tahun lalu.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, penambahan jumlah kasus positif Covid-19 baik secara harian maupun kumulatif mingguan melonjak 69 hingga 93 persen sejak libur Idul Fitri 22-25 Mei 2020. Lonjakan kasus itu terlihat dalam rentang waktu 10-14 hari kemudian. “Namun pada prinsipnya dilarang atau tidak mudik, saya mengharapkan sikap bijak dari masyarakat untuk dapat mengambil keputusan terbaik, khususnya dalam melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan,” pungkas Wiku.

Epidemiolog sekaligus peneliti dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Mouhamad Bigwanto mengingatkan pemerintah untuk memenuhi dua hal penting, apabila hendak memperbolehkan masyarakat mudik lebaran tahun ini. “Kalau sekarang diformalkan boleh mudik, maka petugas di lapangan baik itu Kemenhub, TNI, atau Polri mesti kerja keras memastikan syarat perjalanan dipenuhi dan semua mematuhi itu,” ujar Bigwanto.

Bigwanto mengatakan, persyaratan dokumen seperti hasil tes antigen bisa diterapkan dan diperketat di pintu keluar atau masuk pemudik. “Kalau disyaratkan rapid antigen, itu harus 1×24 jam atau 2×24 jam dan harus benar-benar ketat,” tegasnya.

Pengetatan syarat perjalanan, menurut dia, menjadi penting dan perlu dilakukan apabila merujuk ke pengalaman tahun lalu. Pada 2020, pemerintah melarang adanya perjalanan mudik, namun masyarakat tetap ada yang berupaya pulang ke kampung halaman. “Apalagi mudik lebaran tradisi kita. Di lain sisi, pada lebaran kemarin pun kita bukan tanpa kecolongan, banyak hal kecolongan. Bahkan bagi saya lebaran kemarin lebih berisiko karena yang mencuri-curi itu enggak tes,” tutur dia.

Di samping dokumen perjalanan, Bigwanto mengatakan, tantangan yang dihadapi masyarakat juga adalah kerap terjadinya desak-desakan penumpang di moda transportasi. Pasalnya, volume masyarakat yang pergi lebih banyak dari kendaraan yang ada. “Karena itu, selain memastikan dokumen perjalanan dipenuhi, juga memastikan alat transportasi itu tidak overload, sesuai standar. Kalau standar angkutan darat 50-75 persen itu harus diikuti,” tutur Bigwanto.

Pemerintah memastikan tidak ada larangan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada tahun ini. “Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

Meski begitu, kata Budi Karya, Kemenhub akan tetap melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. (jpc/cnn/tmp)

Dukung Program Pemerintah, BRI CanangkanMenjadiChampion of Financial Inclusion

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Inklusi keuangan masyarakat Indonesia masih punya potensi besar untuk ditingkatkan. Hingga 2019 lalu, tingkat inklusi keuangan masyarakat di Indonesia baru mencapai 76,19 persen. Angka ini berarti masih terdapat hampir seperempat masyarakat Indonesia belum mendapatkan akses keuangan formal yang layak.

Pemerintah menargetkan indeks inklusi keuangan masyarakat meningkat hingga 90 persen pada 2023-2024 mendatang. Target ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Untuk mendukung realisasi target tersebut, BRI menetapkan visi untuk menjadi“The Most Valuable Banking Group In Southeast Asia &Champion of Financial Inclusion” di tahun 2025. Salah satu visi “Champion of Financial Inclusion”ini dimiliki BRI karena perusahaan memandang pentingnya peningkatan inklusi keuangan dilakukan agar kesejahteraan masyarakat terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat meningkat dalam hitungan tahun.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, visi menjadi lembaga keuangan terdepan dalam mengimplementasikan inklusi keuangan dicanangkan pada akhir 2020, dimana hal ini dilakukan pada saat pandemi Covid-19 berlangsung. “Kami akhirnya menyusun visi yang baru, kami ingin menjadi The Most Valuable Banking Group in South-East Asia dan yang tadinya Home to The Best Talent kami ganti menjadi Champion of Financial Inclusion. Ini tujuannya adalah bagaimana kami berkontribusi kepada negara,” tutur Sunarso.

Melalui visi baru ini, BRI sebagai grup berupaya menjadi institusi jasa keuangan yang menciptakan peningkatan serta perluasan nilai (value) bagi seluruh masyarakat. Penciptaan nilai ini bukan hanya dari sisi ekonomi semata, namun juga memberikan kontribusi sosial terhadap lingkungan.

BRI berkomitmen akan semakin mengambil peran untuk menjadi bank yang fokus membantu serta menyalurkan fasilitas dan pembiayaan kepada pelaku UMKM. Selama ini, BRI sudah dikenal sebagai bank yang fokus melayani segmen UMKM dan nasabah ultra mikro. Untuk mewujudkan misi ini, BRI berencana membangun dan meningkatkan ekosistem, struktur, dan sistem pelayanan terhadap nasabahnya yang mayoritas UMKM. Selain itu, perseroan juga membangun pusat data UMKM untuk mempermudah pemberian layanan serta pemetaan potensi UMKM se-Indonesia.

“Itu adalah syarat dan prasyarat untuk kita mentransformasi UMKM ini, baik dari sisi UMKM-nya sendiri, maupun dari sisi banknya, lembaga yang mensupport UMKM. Supaya nanti kami bisa sama-sama berjalan berdasarkan cara kerja yang baru yang berbasis teknologi dan digital digital, itu semua butuh integrasi data,” kata Sunarso.

Berdasarkan data hingga akhir 2020, portofolio kredit UMKM BRI telah mencapai 82,13 persen dari total pembiayaan yang disalurkan perusahaan. Upaya penyelamatan UMKM yang dilakukan BRI danpemerintah di saat bersamaan terbukti positif, dan dapat dilihat dari tumbuhnya penyaluran kredit mikro BRI hingga 14,18 persen secara tahunan per Desember 2020.(rel)

Tiga Warga Bagan Deli Dibacok Tetangga Gara-gara Biaya Berobat Anak

DIBACOK: Tiga warga Bagan Deli dibacok tetangganya gara-gara belum punya uang untuk membayar biaya anak tetangga berobat. Zailani luka di kepala dengan 12 jahitan, adiknya Iwan Setiawan luka di kepala, serta temannya Zihan Hakiki luka bacok di kepala 9 jahitan. fachril/sumut pos.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga warga yang menetap di Ujung Tanjung 1, Lingkungan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, menjadi korban pembacokan tetangga sendri, Selasa (16/3) pukul 02.30 WIB.

DIBACOK: Tiga warga Bagan Deli dibacok tetangganya gara-gara belum punya uang untuk membayar biaya anak tetangga berobat. Zailani luka di kepala dengan 12 jahitan, adiknya Iwan Setiawan luka di kepala, serta temannya Zihan Hakiki luka bacok di kepala 9 jahitan. fachril/sumut pos.

Pembacokan dialami Zailani (41) dengan luka di kepala dengan 12 jahitan bersama adiknya, Iwan Setiawan (36) luka di kepala, serta temannya Zihan Hakiki (26) dengan luka bacok di kepala 9 jahitan. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Belawan.

Informasi diperoleh menyebutkan, kasus pembacokan itu diduga karena persoalan keributan yang sudah terjadi beberapa hari lalu. Para pelaku, Suhendra (48) bersama keluarganya, M Zaini (21), M Zailani (18) dan M Rafli (16) mendatangi rumah korban.

Kedatangan Suhendra bersama anak-anaknya itu untuk meminta pertanggungjawaban perobatan terkait perkelahian yang mengakibatkan anaknya terluka. Namun korban mengaku belum memiliki uang untuk membayar sisa perobatan tersebut. Sehingga Suhendra kesal langsung membacok Zailani dengan parang yang telah dibawanya.

Pembacokan itu membuat suasana semakin gaduh. Iwan Setiawan bersama temamnya Zihan, berusaha melerai keributan. Nahas keduanya juga diserang oleh Suhandra bersama anak-anaknya.

Akibatnya ketiga korban mengalami luka serius di bagian kepala. Warga sekitar langsung mengejar para pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.

“Sebelumnya mereka ini ada masalah. Berawal dari keributan anak-anak. Rupanya pelaku mendatangi korban minta uang pengobatan anaknya terluka. Karena uang korban kurang, pelaku kesal langsung membacok korban,” cerita Awal, warga sekitar.

Para korban dengan kondisi luka berlumuran darah langsung dibawa ke RS Dr Komang TNI AL. Kejadian itu telah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Belawan.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban, pelakunya adalah tetangga korban. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan akan segera menangkap pelakunya.

“Kita masih mintai keterangan saksi, kalau perkaranya sudah duduk akan segera kita tindaklanjuti untuk menangkap pelakunya,” pungkasnya. (fac)

Jadi Kurir 5,2 Kg Sabu, Warga Batubara Diadili

SIDANG: Muhammad Junaidi, terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Selasa (16/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Junaidi (30) warga Medang Deras, Batubara ini diadili secara virtual di PN Medan, Selasa (16/3). Dia terancam hukuman berat, lantaran didakwa jaksa atas kasus kurir sabu seberat 5,2 kilogram (kg).

SIDANG: Muhammad Junaidi, terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Selasa (16/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, dalam dakwaannya menguraikan, pada 15 September 2020 terdakwa dihubungi oleh Zul (DPO) menyuruh untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang. Tak berapa lama kemudian, terdakwa dihubungi dan mengajaknya bertemu di Helvetia, dekat gerbang tol Helvetia.

“Terdakwa langsung berangkat menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Setiba di tujuan, seseorang yang tidak dikenalnya kembali menghubunginya sembari memberita-hukan mobil yang digunakannya adalah jenis Agya warna putih. Selanjutnya, mengikuti mobil tersebut sampai akhirnya berhenti.

Tidak berapa lama, seseorang keluar dari mobil tersebut lalu mengeluarkan tas warna hitam merk Adidas yang di dalamnya terdapat 5 bungkus narkotika jenis sabu. Setelah menyerahkan barang tersebut kepada terdakwa, tiba-tiba datang dua petugas dari BNN.

“Sewaktu akan ditangkap, seseorang yang memberikan tas warna hitam merk Adidas tersebut melarikan diri,” katanya.

Terjadilah kejar-kejaran antara petugas BNN dan terdakwa, hingga terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Matahari Raya. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti diamankan untuk proses lanjut. (man)

Sindikat Narkoba Antarprovinsi Diringkus, Dua Kg Sabu Dibungkus Teh Cina

KURIR: Su alias Yanto (32) asal dari Jawa Timur dan Her alias Ali (35) warga Riau, menjadi kurir atau pengirim narkoba dari Medan-Pekanbaru-Surabaya. Dari keduanya, disita 2 kg sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua sindikat pengedar penyalahgunaan narkoba antarprovinsi diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan dari tempat dan waktu terpisah. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kg yang dibungkus teh Cina.

KURIR: Su alias Yanto (32) asal dari Jawa Timur dan Her alias Ali (35) warga Riau, menjadi kurir atau pengirim narkoba dari Medan-Pekanbaru-Surabaya. Dari keduanya, disita 2 kg sabu.

Keduanya masing-masing Su alias Yanto (32) asal dari Jawa Timur dan Her alias Ali (35) warga Riau. Peran keduanya dalam sindikat narkoba ini sebagai kurir atau yang mengirim barang dari Medan-Pekanbaru-Surabaya.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di kawasan Jalan Teratai Kelurahan Hamdan, Medan Maimun, pada Selasa (2/3) lalu. Dari informasi itu, kemudian diturunkan tim melakukan penyelidikan hingga meringkus kedua tersangka.

“Awalnya diringkus tersangka Su alias Yanto di dalam rumah dan berhasil menemukan 2 kg sabu yang disimpan di bawah kursi,” kata Oloan, Selasa (16/3).

Dia juga mengatakan, tersangka Su alias Yanto kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka tidak sendirian dalam mengedarkan narkotika tersebut. “Petugas kemudian bergerak mengembangkan kasus ini dengan mengejar jaringan tersangka. Pengembangan membuahkan hasil dan meringkus satu tersangka lagi yaitu Her alias Ali,” ujar Oloan.

Ia melanjutkan, tersangka Her alias Ali diringkus di salah hotel Jalan Sei Belutu, Medan. “Tersangka Her alias Ali diringkus saat berada di dalam kamar hotel. Saat dilakukan penggeledahan, dari dompet tersangka ditemukan 1 paket sabu,” sebutnya.

Oloan mengaku, kedua tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (ris)