28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3547

KAUM Minta Polsek Medan Helvetia Tindak Pelaku Pemukulan Pengacara Medan

Bersama: Kepala Divisi Infokom KAUM Eka Putra Zakran SH (Epza) bersama tim KAUM lainnya, usai mengawal kasus penganiayaan terhadap rekan mereka, Agung Harja SH. , di Mapolsek Medan Helvetia, kemarin. Sumut Pos/ ist

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) tetap komitmen mendampingi dan mengawal pemeriksaan kasus pemukulan serta penganiyaan terhadap Anggota Divisi Litigasi KAUM, Adokat Agung Harja SH, yang ditangani Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Medan Helvetia sejak dua bulan yang lalu.

Bersama: Kepala Divisi Infokom KAUM Eka Putra Zakran SH (Epza) bersama tim KAUM lainnya, usai mengawal kasus penganiayaan terhadap rekan mereka, Agung Harja SH. , di Mapolsek Medan Helvetia, kemarin. Sumut Pos/ ist

Ketua KAUM, Mahmud Irsad Lubis, melalui Kepala Divisi Infokom KAUM, Eka Putra Zakran SH (Epza), Minggu (7/3), menyampaikan, tujuan pengawalan dan pendampingan ini merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap teman sejawat. “Sesama advokat selaku empat pilar penegak hukum serta selaku korban tindak pidana penganiayaan oleh tersangka Budi Pratama, yang sejatinya hal ini tidak boleh terjadi bagi seorang advokat, mengingat profesi advokat dilindungi Undang-Undang Nomor 18/2003,” ujarnya.

Sampai saat ini, kata Epza,Tim Penyidik, Iptu Juhatta Mahadi dan Iptu Sihite telah melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap para saksi korban, di antaranya Edi Triyono (ET), Suherni Kartika Sari (SKS) dan Aprelia Angraini (AA).

Dia menjelaskan, bahwa para saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan berdasarkan surat panggilan interogasi oleh penyidik, pada Sabtu (6/3) kemarin.

“Sebenarnya tidak ada kendala yang serius dalam proses penyidikan, faktanya pemeriksaan perkara tetap akan dilanjutkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) bernomor: B/73/III/Res.1.6/2021/Reskrim, tertanggal 4 Maret 2021,” ujarnya lagi.

Dia meminta kepada Kapolsek Medan Helvetia agar bertindak secara tegas dan serius dalam memproses perkara tersebut. “Kita meminta agar pelaku penganiyaan dapat ditindak. Jangan pula kasus ini mangkrak, sehingga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, sebab ini bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tapi juga menyangkut marwah advokat,” tegasnya.

Advokat dalam menjalankan tugas-tugas profesinya, lanjut Epza, dilindungi Undang-Undang (UU), baik urusan di dalam maupun di luar pengadilan. “Makanya komitmen kita di KAUM jelas, tetap kita kawal dan perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” pungkas Epza yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu. (mag-1/ila)

Gubuk Pecandu Narkoba Dibakar Petugas Gabungan

DIBAKAR: Relawan Anti Narkoba bersama petugas gabungan dari Polsek Medan Baru, TNI, unsur Kelurahan Polonia, membakar gubuk yang diduga digunakan pecandu narkoba, di Kecamatan Medan Polonia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua gubuk di kawasan Kelurahan Polonia, Medan Polonia, diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dibakar petugas gabungan dari Polsek Medan Baru, TNI, unsur Kelurahan Polonia dan relawan anti narkoba, Sabtu (6/3) siang. Adapun kedua gubuk yang dibakar berlokasi di Jalan Starban Gang Mesjid dan di Jalan Polonia Gang C, Kelurahan Polonia.

DIBAKAR: Relawan Anti Narkoba bersama petugas gabungan dari Polsek Medan Baru, TNI, unsur Kelurahan Polonia, membakar gubuk yang diduga digunakan pecandu narkoba, di Kecamatan Medan Polonia.

Turut hadir, Lurah Polonia, Ardy Gaus, Personel Babinsa dari Koramil 0201-05/ BS Sertu M Taufik, Personel Babinkamtibmas dari Polsek Medan Baru Aiptu Dirson Sembiring, Seklur Polonia Hadi Harahap serta seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan tim Relawan Anti Narkoba di kelurahan tersebut.

Kapolsek Medan Baru melalui Bhabinkamtibmas, Aiptu Dirson Sembiring mengatakan, semula petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap gubuk-gubuk yang disinyalir dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, para petugas melakukan pembongkaran terhadap gubuk tersebut hingga kemudian membakarnya.

“Kegiatan ini berdasarkan informasi masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas di kedua gubuk-gubuk itu. Sebab, gubuk tersebut seringkali dijadikan tempat berkumpul orang diduga pecandu narkoba dan melakukan transaksi,” ujar Dirson kepada wartawan.

Dirson juga mengatakan, dalam kegiatan itu tak seorang pun diamankan karena ketika didatangi gubuk tersebut dalam keadaan kosong. “Gubuk itu juga kerap dijadikan tempat berkumpul sampai malam hari, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat,” sambung Dirson.

Dirson mengaku, pembongkaran dan pembakaran gubuk yang dilakukan petugas gabungan mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. “Masyarakat sangat senang dan berterima kasih kepada petugas gabungan yang telah membongkar dan membakar gubuk-gubuk yang dijadikan tempat narkoba,” ucapnya.

Dirson menambahkan, petugas kepolisian akan terus melakukan pemantauan manakala gubuk itu dibangun kembali. “Tetap akan kita pantau. Kepada masyarakat sekitar, diminta berperan aktif memberi informasi apabila ada hal-hal yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.

Salah seorang Relawan Anti Narkoba, yang juga merupakan Kepling XI Kelurahan Polonia, Medan Polonia, Defrizer mengungkapkan, kegiatan Sabtu Bersinar yang rutin dilaksanakan ini, diharapkan dapat memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Medan Polonia, khususnya di Kelurahan Polonia. (ris/mag-1/ila)

Kursi Plt Sekda Binjai Lowong: Dua Nama Bersaing

DAMPINGI: Kepala Dinas Perkim Kota Binjai, Irwansyah Nasution (2 kanan), saat mendampingi Wakil Wali Kota Binjai H Amir Hamzah meninjau Pasar Tavip Kota Binjai, Jumat (5/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Binjai, Irwansyah Nasution, santer dikabarkan bakal ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda). Ini menyusul kekosongan pejabat yang mengisi jabatan sebagai orang nomor 3 di Pemko Binjai itu.

DAMPINGI: Kepala Dinas Perkim Kota Binjai, Irwansyah Nasution (2 kanan), saat mendampingi Wakil Wali Kota Binjai H Amir Hamzah meninjau Pasar Tavip Kota Binjai, Jumat (5/3).

Dari amatan Sumut Pos, Irwansyah kerap mendampingi Amir Hamzah, pasca dilantik sebagai Wakil Wali Kota Binjai. Dia terlihat melekat dengan Amir pada setiap kesempatan. Jumat (5/3) lalu, Irwansyah yang karib disapa Iwan, terlihat mendampingi Amir pada kesempatan menghadiri syukuran di Perumahan Cikapung, Binjai Barat. Namun, Iwan mengaku, tidak tahu soal penunjukannya sebagai Plt Sekda.

“Enggak tahu saya soal itu (penunjukan Plt Sekda),” ungkap Iwan, saat dikonfirmasi di Pasar Tavip, pada kesempatan mendampingi Amir melakukan peninjauan.

Namun begitu, Iwan menyatakan siap, jika memang ditunjuk sebagai Plt Sekda. Secara psikologis, Amir dan Iwan memang dekat. Terlebih, ketika keduanya sama-sama berstatus ASN.

“Kalau ditunjuk, saya siap. Namanya ditunjuk, ya siap untuk membantu tugas-tugas pimpinan,” katanya.

Sementara itu, ada 2 nama diusul menjadi Plt Sekda Binjai. Bahkan, keduanya pun bersaing untuk meraih kursi jabatan definitif.

Seorang nama lagi santer kabarnya dari Pemkab Langkat, yang saat ini menjadi Inspektur, Amril. Namun, Amir belum mau menjawab siapa saja nama yang diusulkannya menjadi Sekda. Begitupun, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai ini, sudah mengusulkan nama calon Plt Sekda ke Pemprov Sumut.

“Dalam waktu dekat, SK Plt turun. Sudah diusulkan 2 hari lalu,” kata Amir, tanpa merinci usulan nama yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“SK Plt Sekda, Gubernur yang mengeluarkan atas persetujuan Mendagri. Kalau sudah sesuai sisi kepangkatan dan jenjangnya, tidak ada masalah,” jelas Amir, menjelaskan mekanisme pengajuan dan penunjukan Plt Sekda Kota Binjai.

Seperti diketahui, Sekda Kota Binjai sebelumnya, Mahfullah Pratama Daulay, sudah pindah tugas dan dilantik menjadi Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, oleh Gubernur Edy Rahmayadi, 2 Maret 2021 lalu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga menyatakan, sudah merespons surat dimaksud. Pihaknya telah mengirimkan radiogram penunjukan Plt Sekda Kota Binjai kepada Amir. Menurutnya, Plt Wali Kota memiliki kewenangan untuk menunjuk Plt sekda.

“Jadi sudah diserahkan ke Plt Wali Kota Binjai untuk menunjuk Plt Sekda. Plt Wali Kota berhak menunjuk Plt Sekda sesuai Undang-Undang,” pungkasnya. (ted/saz)

Yayasan Majelis Dzikir Sulukul Auliya Gelar Zikir dan Doa Bersama

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Yayasan Majelis Dzikir Sulukul Auliya, Sukapura, Teluk Aru, menggelar zikir dan doa bersama di Kelurahan Tangkahan Durian, Brandan Barat, Langkat, Kamis (4/3) malam lalu.

Doa dan zikir yang dihadiri ratusan jamaah ini, dipimpin Ustad Zulfahri, selaku pimpinan Yayasan Majelis Dzikir Sulukul Auliya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulfahri mengatakan, doa ini ditujukan untuk melawan fitnah yang menyerang Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Melalui doa ini, dia berharap, semoga Bupati Langkat mendapatkan kekuatan dari Allah Subhanahu wa Taala.

“Mari doakan Bupati, untuk melawan fitnah. Serta sukses dalam memimpin Langkat sampai akhir jabatan,” imbau Zulfahri.

Lebih lanjut Zulfahri mengatakan, beberapa waktu lalu Bupati Langkat terus diuji dengan isu miring dan difitnah oleh sekelompok orang di Gedung KPK RI. Hal itu terjadi setelah Bupati Langkat gencar menyuarakan akan memberantas narkoba dari Kabupaten Langkat. Dia berharap, semoga dengan banyaknya yang mendoakan, dapat menjauhkan Bupati Langkat dari fitnah keji, sebab Rasullulah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda, ‘Doa adalah senjata bagi kaum Mukmin’. (yas/saz)

Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana 2021, Pemkab Karo Masih Tangguh

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo bersama TNI, Polri, Tagana, Manggala Agni Sumatera I Daops Sibolangit, menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana 2021. Apel digelar di Halaman Kantor Bupati Karo, Jumat (5/3) lalu.

Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto, selaku inspektur upacara, menjelaskan, kegiatan apel digelar menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021, pada 3 Maret 2021 lalu.

Eko menilai, kekuatan unsur yang terlibat dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Karo tangguh, dan dapat digerakkan dalam penangangan bencana bila terjadi.

“Artinya sewaktu-waktu ada bencana alam yang mengancam, personel beserta kelengkapan yang ada masih tangguh, layak digunakan,” tegas Eko.

Eko mengingatkan warga Kabupaten Karo, untuk berhati-hati di musim kemarau saat ini, dan tidak sembarangan membakar rumput di ladang. Karena bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Apel turut dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Dansubdenpom I/2-1 Kapten CPM Dwi Darsono, Asisten II Dapatkita Sinulingga, Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan, Plt Kepala BPDB Natanail Perangin-angin, pihak Kejari Karo.

Bupati Karo Terkelin Brahmana, mengapresiasi digelarnya apel kesiapan penanggulangan bencana.

“Saat pemeriksaan pasukan yang kami cek langsung, tampak personel dan alat kelengkapan sarana dan prasarana semua masih lengkap,” bebernya.

Dia juga menjelaskan, dalam penanganan bencana semua harus bertanggung jawab, sehingga harus cepat dan tanggap agar dapat meminimalisasi korban.

“Semua ini harus ada kecepatan aksi, bagian dari kunci keberhasilan. Untuk itu, mari satukan tekad dan persepsi, buang ego. Jangan merasa ini bukan tugasku dan bukan urusan saya. Sifat ini harus dihilangkan. Dan paling penting, dalam situasi bencana non-alam yang dihadapi, pandemi Covid-19, tetap jaga kesehatan dan stamina, jangan lupa ikuti prokes 3M,” pungkasnya. (deo/saz)

BKKBN Gelar Sosialisasi KKBPK Bersama Komisi IX DPR RI 2020

HADIAH: BKKBN dan Komisi IX DPR RI 2020 diabadikan bersama peserta sosialisasi Program KKBPK di Desa Jati Makmur, Binjai Timur, Kota Binjai, belum lama ini.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – BKKBN menggelar sosialisasi, advokasi, dan KIE program KKBPK (Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga) bersama mitra kerja Komisi IX DPR RI 2020 di Desa Jati Makmur, Binjai Timur, Kota Binjai, belum lama ini.

HADIAH: BKKBN dan Komisi IX DPR RI 2020 diabadikan bersama peserta sosialisasi Program KKBPK di Desa Jati Makmur, Binjai Timur, Kota Binjai, belum lama ini.

Dalam sambutannya, Kabid Adpin Perwakilan BKKBN Sumut, Rabiatun Adawiyah menekankan, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam pembentukan Kampung KB. Khususnya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KB, serta mendorong masyarakat untuk mengikuti program KB.

“Dengan begitu, akan melahirkan generasi berkualitas. Karena saat ini program KB tidak saja untuk perempuan, melainkan juga pria. Sehingga setiap kehamilan bisa direncanakan. Dengan perencanaan kehamilan maka setiap orang tua akan memberikan perawatan yang lebih, sehingga melahirkan generasi yang diharapkan,” ungkap Rabiatun.

Pemahaman itu, dapat disampaikan melalui komunikasi informasi dan edukasi. Sejauh ini pemerintah terus menyerukan pentingnya program KB lewat poster, umbul-umbul, dan stiker. Seiring perkembangan teknologi, pemerintah memanfaatkan teknologi elektronik seperti mobil unit penerangan, radio, televisi, maupun internet.

Wakil Ketua Komisi IX, H Ansory Siregar, mengatakan, pengendalian penduduk melalui program KB, sangat penting dalam mencegah persoalan baru. Seperti pengangguran, pernikahan dini, dan kemiskinan. Untuk memeriahkan kegiatan, Politisi PKS ini, mengajak warga berdialog interaktif. Bagi warga yang dapat menjawab pertanyaan seputar program KB, diberikan hadiah menarik. (rel/saz)

Amir Hamzah Turun ke Pasar Tavip, 5 Hari Berturut

TINJAU: Wakil Wali Kota Binjai Amir Hamzah, saat melakukan peninjauan pembenahan Pasar Tavip, sebagai satu program 100 hari kerjanya.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ucapan Amir Hamzah akan membenahi Pasar Tavip bukan sekadar isapan jempol. Hingga Sabtu (6/3) lalu, Wakil Wali Kota Binjai itu, turun langsung membenahi pasar ikan.

TINJAU: Wakil Wali Kota Binjai Amir Hamzah, saat melakukan peninjauan pembenahan Pasar Tavip, sebagai satu program 100 hari kerjanya.

Amir mengaku prihatin melihat kondisi pasar yang dikenal dengan nama Pajak Bawah di Binjai Kota itu. Seperti keadaan drainase hingga gorong-gorong yang tersumbat sampah.

Karena itu, Amir meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Dinas Lingkungan Hidup, untuk bekerja sama membenahi kondisi Pasar Tavip. Dia yakin, langkah membenahi pasar mendapat dukungan dari pedagang.

Tak ketinggalan, Amir juga meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, memperbaiki jalan di Pasar Tavip. Begitu juga infrastruktur lainnya, agar segera diperbaiki. Jangan menunggu kerusakan membesar. Sejak dari kerusakan kecil, harus diperbaiki. Dia menambahkan, pembenahan dan perbaikan infrastruktur di Pasar Tavip, merupakan satu janjinya kepada para pedagang.

“Ini janji saya pada waktu pertemuan dengan pedagang Pasar Tavip. Saya berjanji untuk membersihkan dan menatanya kembali. Sudah kita saksikan bagaimana kondisi pasar ini. Terutama saluran airnya yang tersumbat. Selanjutnya bangunannya atau tempat berdagangnya,” urai Amir, seraya menyebutkan, pembenahan dilakukan agar pedagang dan pembeli nyaman.

“Saya ingin pasar tradisional ini nyaman bagi setiap pembeli maupun penjual. Karena itu, bangunannya harus aman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh), serta menjadi pendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” pungkas Amir. (ted/saz)

Sidang Sengketa Pilkada di MK: Tinggal Menunggu Putusan Hakim

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengaku sudah optimal dalam memberikan masukan dan dorongan kepada jajaran KPU yang masih menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

“Ya, kami bersama kawan-kawan yang sampai kini masih menjalani persidangan di MK telah mengikuti segala prosedur yang ada Baik soal kehadiran saksi, barang bukti dan lainnya telah kita jalani,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menjawab Sumut Pos, Minggu (7/3).

Mengenai hasilnya, pihaknya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada hakim MK yang akan memutus perkara. Namun soal jadwal putusan kapan terlaksana, Benget mengaku belum ada menerima informasi lagi.

“Tentu kami serahkan sepenuhnya hakim yang memutus perkara dengan bijaksana dan seadil-adilnya. Dari sisi kami, seperti yang saya katakan bahwa telah mengikuti persidangan dengan optimal,” katanya.

Adapun sengketa Pilkada di Sumut yang sampai kini masih bergulir di MK terdiri dari Samosir, Mandailing Natal, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Nias Selatan. Dari lima daerah dimaksud, hanya Kabupaten Nias Selatan dan Madina yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya berakhir pada April 2021. Sedangkan tiga daerah lain, telah berakhir pada 17 Februari lalu.

Namun begitu khusus Samosir, Labuhanbatu, dan Labusel, hingga kini belum dilantik kepala daerah terpilihnya meski diketahui telah ada pernyataan MK menolak sidang lanjutan permohonan PHP untuk ketiga kabupaten dimaksud. “Fokus kita tinggal yang untuk lima daerah tersebut. Mengenai pelantikan kepala daerah terpilih, itu tentu wewenang dari pemerintah,” pungkasnya.

Masih Proses

Pemprov Sumut mengaku masih memproses usulan penjabat (Pj) bupati pada tiga daerah yang diketahui sudah inkrah sengketa Pilkada-nya di MK. “Masih kami proses. Nanti ditandatangani pak gubernur dulu sebelum kami sampaikan kepada kabupaten bersangkutan,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung.

Pihaknya menyebut, saat ini sekretaris daerah pada ketiga daerah tersebut yang mengemban amanah sebagai pelaksana harian bupati. “Tempo hari sudah kami sampaikan melalui radiogram atas penunjukan sekda sebagai Plh bupati, supaya tidak ada terjadi kekosongan kepemimpinan di pemerintahan yang tengah transisi tersebut,” katanya.

Basarin menambahkan, pihaknya baru akan memproses surat keputusan gubernur apabila sengketa Pilkada pada sejumlah daerah telah inkrah di MK. Kemudian untuk pelantikan kepala daerah terpilih, pihaknya akan menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri. (prn)

Lansia yang Divaksin Masih 59 Orang

Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (KIPI) atau vaksinasi Covid-19, disebut minim terjadi. Apabila terjadi, hanya bersifat ringan dan tidak menimbulkan reaksi serius.

VAKSINASI: Vaksinasi Covid-19-Ilustrasi.

Hal itu disampaikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menanggapi isu beredar, terkait dampak vaksinasi Covid-19. “Minim sekali terjadi KIPI (setelah divaksin Covid-19). Kalaupun ada, hanya bersifat ringan,” ujar Aris kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Menurut Aris, KIPI ringan yang dimaksud hanya reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada bekas suntikan. Reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis kemudian reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala. Reaksi lainnya seperti reaksi alergi, misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, hinggga syncope (pingsan). “Begitu juga dengan vaksinasi yang dilakukan kepada lansia, sejauh ini masih aman dan belum ada terjadi reaksi yang fatal,” sebut dia.

Aris menyarankan, sebelum melakukan vaksinasi sebaiknya para lansia melakukan beberapa hal di antaranya makan makanan bergizi, cukup istirahat dan jangan stres. “Jadi, yang terpenting sebelum divaksin yaitu istirahat yang cukup. Selain itu, makan makanan bergizi dan jangan stres karena cukup berpengaruh terhadap imun,” ungkapnya.

Lebih jauh Aris mengatakan, berdasarkan update data vaksinasi Covid-19 per kabupaten/kota Sumut tertanggal 6 Maret, petugas publik yang sudah divaksin dosis 1 mencapai 5.300 orang atau 0,6 persen dari 873.798 target sasaran. Dari 5.300 orang tersebut, paling banyak divaksin dari Batubara 1.126 orang dan Simalungun 1.078 orang. Selebihnya, di bawah angka 1.000 orang. “Sedangkan paling sedikit, yaitu Tebingtinggi 1 orang, Pakpak Bharat 3 orang, Tapanuli Utara 4 orang, dan Labuhanbatu Utara 5 orang. Untuk Medan masih 900 orang, Deliserdang 852 orang, dan Binjai 233 orang,” beber dia.

Terkait masyarakat lansia, sambung Aris, data yang masuk jumlah divaksin masih 59 orang berasal dari Medan. Selain Medan, belum ada lagi yang melaporkan datanya. “Target sasaran vaksinasi terhadap lansia 1.279.122 orang,” sebutnya.

Dia mengaku, mengenai vaksinasi dosis 1 terhadap tenaga kesehatan (nakes) saat ini mencapai 74.726 orang. Jumlah ini sudah lebih target 71.058 sasaran. “Jumlah nakes yang divaksin (dosis 1) lebih dari 100%, karena dari jumlah tersebut termasuk juga nakes lansia. Sedangkan dosis 2 mencapai 73% atau 51.858 nakes,” tukasnya.

RSUP HAM Gelar Vaksinasi Massal Bagi Lansia

Terpisah, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) akan menggelar vaksinasi massal bagi masyarakat lansia di atas 60 tahun. Kasubbag Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa) menyatakan, untuk mendapatkan vaksin Covid-19 ini masyarakat hanya perlu melakukan registrasi secara online pada link: http://regvaksin.sirsmandiri.com/lansia dan membawa KTP asli. “KTP itu untuk verifikasi karena diregistrasi online ada pemilihan hari dan jam untuk vaksinasi ini. Namun saat ini hanya melayani KTP Medan,” ujarnya.

Kata Rosa, dalam pelaksanaan vaksinasi massal tersebut, pihak rumah sakit hanya membatasi 200 orang penerima vaksin perhari. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi kerumunan. “Kita tetap menerapkan protokol kesehatan (Covid-19) secara ketat. Makanya, supaya tidak terjadi kerumunan tentu dibatasi perhari dan penerima vaksin harus registrasi online,” ungkapnya.

Rosa menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi terhadap masyarakat lansia di atas 60 tahun menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang diberikan Dinas Kesehatan Sumut. “Jadwal vaksinasi sementara ini mulai Senin (8/3) hingga Jumat (12/3). Setelah itu berlanjut atau tidak, kita lihat stok vaksinnya,” sebut dia.

Menurut Rosa, meski masyarakat lansia sudah melakukan registrasi online, belum tentu langsung disuntik vaksin. Artinya, lansia calon penerima vaksin harus melewati proses screening terlebih dahulu. “Setelah regristasi online, bukan berarti langsung divaksin. Mereka harus lolos screening dulu, jika tidak memenuhi syarat maka tidak bisa divaksin,” jelasnya.

Dia melanjutkan, bagi penderita diabetes, harus menyertakan hasil pemeriksaan gula darah terakhir kali. Sedangkan bagi yang mempunyai komorbid, harus terkontrol. “Kami menyiapkan posko screening untuk melakukan pemeriksaan tersebut, apakah memenuhi syarat divaksin atau tidak,” sambung Rosa sembari mengimbau kepada para lansia khususnya di Kota Medan agar ikut program vaksinasi ini untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Sebab, lansia termasuk kelompok yang berisiko terpapar Covid-19. (ris)

Rencana Penerapan PPKM Mikro di Kota Medan, Satgas Covid-19 Kecamatan Lebih Diaktifkan

PENEGAKASN PROKES: Tim Gabungan Satgas Covid-19 melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di salah satu gerai kuliner di Kota Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan hingga 14 Maret 2021. Hal itu dilakukan, guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan yang saat ini masih terus berkembang.

PENEGAKAN PROKES: Tim Gabungan Satgas Covid-19 melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di salah satu gerai kuliner di Kota Medan, belum lama ini.

Perpanjangan masa PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 188.55/1191 tentang perubahan kedua tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan yang ditandatangani pada 4 Maret 2021. Surat edaran tersebut sekaligus tindaklanjut dari Surat edaran Gubernur Sumatera Utara No.188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka pengendalian Covid-19 di Sumut.

“Surat perpanjangan PPKM di Kota Medan dari Pak Wali Kota sudah kita terima. PPKM kembali diperpanjang sampai 14 Maret nanti. Saat ini kita kembali melanjutkan pengawasan kepada para stakeholder pariwisata, tentunya dengan didampingi Dinas Pariwisata Kota Medan,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (7/3).

Sedangkan untuk penerapan PPKM Mikro untuk mencegah penyebaran covid-19 di Sumut yang rencananya akan berlaku di 6 kabupaten/kota di Sumut, yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat, dan Simalungun, Rakhmat mengaku pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut. “Iya, infonya akan ada PPKM Mikro di Kota Medan, nantinya akan lebih ke lingkungan, kelurahan hingga kecamatan. Tapi sampai saat ini kita belum dapat arahan lebih lanjut berupa surat (dari Wali Kota), jadi kita belum tahu juknis (petunjuk teknis) pelaksanaannya,” ujarnya.

Namun begitu, katanya, PPKM Mikro akan lebih fokus kepada pengendalian Covid-19 di tingkat kecamatan hingga lingkungan. Sedangkan pihaknya di Satgas Covid-19 Kota Medan lebih berfokus untuk mengawasai jalannya prokes serta jam operasional usaha di tingkat kota.

“Kalau ini nanti fokusnya lebih rinci, bahkan sampai ke lingkungan-lingkungan. Saat itulah fungsi Satgas Kecamatan, Kelurahan dan Lingkungan dituntut untuk lebih aktif, termasuk lah untuk menertibkan gelaran-gelaran pesta di lingkungan-lingkungan. Kalau semuanya harus Satpol PP yang mengawasi, tentu tak akan mungkin,” katanya.

Untuk itu, saat ini Satgas Covid-19 Kota Medan, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda Kota Medan menerangkan, jika pihaknya masih terus bekerja berdasarkan Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan dan berdasarkan SE Wali Kota No.188.55/1191 tentang perubahan kedua tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Setiap malam personel kita terus bergerak, melihat dan memantau apakah jam operasional diterapkan atau tidak. Sudah banyak yang kita berikan teguran, dan bila terus membandel maka akan kita lakukan penutupan sementara seperti halnya Media Night Market di Jalan H Adam Malik,” tegasnya.

Selain itu, Rakhmat juga menerangkan, jika pihaknya masih terus berharap agar ke depannya lebih banyak OPD lainnya di jajaran Pemko Medan yang dapat berkontribusi menerapkan dan mengawasi jalannya protokol kesehatan di Kota Medan. “Sejauh ini yang paling aktif bersama kita itu adalah Dinas Pariwisata. Padahal kita tahu, ada banyak OPD lain yang harusnya juga berperan aktif dalam hal ini,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Robi Barus menerangkan, jika PPKM Mikro merupakan salah satu cara yang mungkin patut diterapkan di Kota Medan, mengingat ada banyak kota di Indonesia yang cukup berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 saat telah menerapkan PPKM Mikro.

“Lihat saja sekarang, pesta-pesta sudah banyak dilakukan di setiap sudut Kota Medan, tidak ada penerapan prokes disana, seolah-olah masyarakat sudah tidak peduli lagi dengan adanya Covid-19 ini. Ini bukti kalau Satgas Covid di Kecamatan dan Kelurahan tidak berjalan. Adanya PPKM Mikro nanti kita harapkan dapat membuat Satgas Kecamatan yang selama ini tidak bekerja menjadi lebih aktif,” katanya.

Selain itu, Robi juga terus meminta kepada Satgas Covid-19 Kota Medan untuk terus berfokus kepada penerapan prokes di tempat-tempat yang berpotensi dalam melakukan penyebaran virus, salah satunya pasar tradisional. “PD Pasar Kota Medan harus turut andil dalam pengawasan prokes di pasar-pasar. Kita harus mendukung langkah baik pemerintah dalam menghentikan penyebaran Virus ini yang terus melakukan vaksinasi secara masif, kita sudah lihat kalau para pedagang sudah mulai di vaksin dan itu baik sekali. Makanya harus ada pengawasan penerapan prokes yang baik dari PD Pasar, sebagai langkah mendukung strategi pemerintah dalam memutus pandemi ini,” tutupnya.

Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mencegah penyebaran covid-19 di Sumut. PPKM itu akan diberlakukan selama 14 hari yakni mulai besok, 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021. PPKM Mikro akan diterapkan di enam Kabupaten/Kota di Sumut, yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat dan Simalungun.

Gubsu Edy Rahmayadi mengambil kebijakan itu sebagai tindaklanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian pada 4 Maret 2021 lalu, agar wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi, termasuk Sumut agar dapat menerapkan PPKM Mikro. Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021.

Adapun prinsip PPKM Mikro adalah pembatasannya yang dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya akan semakin berskala kecil dan semakin tersasar. Lalu, PPKM Mikro juga akan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro. (map)