TEMUI: Pengurus Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Karo saat menemui Bupati Karo, Terkelin Brahmana.
KARO, SUMUTPOS.CO – Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Karo menemui Bupati Karo Terkelin Brahmana, dalam rangka membicarakan pelantikan pengurus Askab PSSI Karo, juga membahas upaya memajukan sepak bola di Kabupaten Karo.
TEMUI: Pengurus Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Karo saat menemui Bupati Karo, Terkelin Brahmana.
Kedatangan Askab PSSI Karo, Sriguna Tarigan didampingi Aria Karma Surbakti dan Frans Maradona Bangun diterima Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Ketua KONI Kelion Depari, Manajer Karo United Theopilus Ginting yang juga Wakil Bupati Karo terpilih pada Pilbup 9 Desember 2020, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Adiyanto, Kadispora Robert Billy Perangin-angin, dan Kadis Perhubungan Gelora Fajar Purba, Kamis (1/4).
Sriguna Tarigan mengungkapkan, untuk memajukan olahraga, khususnya sepak bola di Kabupaten Karo diperlukan kerja sama dan bahu-membahu.
“Dengan adanya komunikasi dan pertemuan ini, stakeholder yang hadir bahu membahu bekerjasama dalam memajukan dunia olahraga, khususnya sepak bola di Kabupaten Karo,” ujar Sriguna Tarigan.
Dalam pertemuan itu, Sriguna Tarigan menyampaikan rencana pelantikan pengurus Askab PSSI Karo..Bupati Terkelin Brahmana berpesan agar pengurus Askab PSSI Karo yang akan dilantik dapat meningkatkan prestasi dan mengharumkan nama Kabupaten Karo.
“Untuk itu, butuh perjuangan yang keras dan kerja sama yang baik antar-pihak terkait,” katanya.
Terkelin menegaskan Pemkab Karo siap mendukung program Askab PSSI Karo. “Itu juga harus didukung pelatih handal untuk kemajuan sepak bola di Tanah Karo,” ujar Terkelin. Manajer Karo United Theopilus Ginting berharap sepak bola Karo bangkit dan berkembang.
“Dalam rangka mengharumkan nama Kabupaten Karo di kancah persepakbolaan Nasional, telah dilakukan pembinaan dan pencarian bibit-bibit pemain melalui gelaran liga di tingkat desa, kecamatan, bahkan tingkat kabupaten,” ungkap Theopilus. (deo)
ARARAHAN: Bupati Nisel, Hilarius Duha memberikan arahan kepada peserta bimbingan teknik tentang penggunaan dana desa tepat sasaran dan produktif, Kamis(1/4).EURISMAN/SUMUT POS.
NISEL, SUMUTPOS.CO – Diharapkan penggunaan dana desa harus tepat sasaran, produktif, dan tidak konsumtif sehingga bermanfaat bagi peningkatan kehidupan masyarakat.
ARARAHAN: Bupati Nisel, Hilarius Duha memberikan arahan kepada peserta bimbingan teknik tentang penggunaan dana desa tepat sasaran dan produktif, Kamis(1/4).EURISMAN/SUMUT POS.
Demikian disampaikan Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, pada kegiatan bimbingan teknis pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan desa tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, di Aula Katolik St. Andreas Pulau Tello, Kamis(1/4).
“Saya harapkan seluruh aparatur desa harus mampu mengelola dana desa dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehingga dampaknya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat untuk mengurangi garis kemiskinan,”kata Hilarius Duha.
Sementara Ketua Panitia yang juga menjabat Plt. Irban V, Atulo’o Baene mengatakan, bimbingan teknis pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan desa dilaksanakan untuk memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas aparatur desa guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa.
Adapun narasumber yang turut memberikan materi adalah Kapolres Nias Selatan diwakili Kapolsek Pulau Tello, AKP Marojak Sihaloho. Dikatakannya, materi tentang penanganan pengaduan masyarakat atas keuangan desa.
Selanjutnya Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Satria Dharma Putra Zebua menyampaikan materi tentang penguatan kerja sama pencegahan korupsi pengelolaan keuangan desa. Dan Irban I, Yulianus Tohu menyampaikan materi tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Peserta bimbingan teknis di antaranya, Camat, Kepala Seksi PMDK, Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan dari 7 kecamatan yang ada di Pulau-Pulau Batu. (mag-10/han)
VAKSINISASI : Personel Polres Nisel saat disuntik vaksin tahap kedua.
NISEL, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 324 personel Polres Nisel mengikuti vaksinasi tahap II Covid-19 di aula Bhayangkara Polres Nisel, Sabtu (3/4) pagi.
VAKSINISASI : Personel Polres Nisel saat disuntik vaksin tahap kedua.
Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat yang memimpin vaksinasi Covid-19 tahap ke II mengatakan, penyuntikan vaksin untuk menghambat penyebaran Covid-19 di lingkungan personel.
Dijelaskan Arke Furman Ambat, mengingatkan personel agar tetap menjaga dan mentaati protokol kesehatan. Dan personel juga harus bisa menjadi vaksinator dalam menyampaikan sosialisasi dan menyukseskan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat Kabupaten Nisel.
Sebelumnya, lanjut Kapolres Nisel, dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, sudah dilakukan penyuntikan vaksin tahap pertama kepada 294 personel dan tahap kedua 324 personel.
“Penyuntikan vaksin harus tetap mematuhi prokes dan tetap melaksanakan tugas,”kata Arke Furman Ambat. (mag-10/han)
CERAMAH: Habib Hayqal Husein Alaydrus saat memberikan ceramah di Masjid Agung At Rahman, Sabtu(3/4)
NISEL, SUMUTPOS.CO – Pengurus Cabang Nanhlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias Selatan menggelar lembaga dakwah dalam rangka peringatan Islam Isra mi’raj , sekaligus menyambut datangnya bulan suci ramadan 1442 Hijriah di Masjid Agung At Rahman, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu(3/4).
CERAMAH: Habib Hayqal Husein Alaydrus saat memberikan ceramah di Masjid Agung At Rahman, Sabtu(3/4)
Kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Masjid Agung At Rahman, Masjid Lagundri, dan Majlis Zikir. Kegiatan lembaga dakwah PCBU Kabupaten Nias Selatan ini turut dihadiri dari Pimpinan Majelis Bro Al Barokah Sumut atas nama Habib Hayqal Husein Alaydrus.
Habib Hayqal Husein Alaydrus, dalam ceramahnya menyampaikan pesan-pesan kedamaian, bahwa Indonesia ini adalah negeri yang aman, dan sudah menjadi ketetapan dari Tuhan, bahwa manusia diciptakan berbeda-beda termasuk suku dan agama.
“Mari kita saling menghargai dan menghormati agar tercipta kerukunan bukan kekacauan”,ujar H. Hayqal Husein Alaydrus.
Dia juga mengajak agar menjaga adab dan akhlak karena Indonesia adalah negeri berbudaya dan beragama.
Sementara Dedi Rahmin Tanjung selaku Sekretaris PCNU Kabupaten Nias Selatan, mengatakan bahwa NU mempunyai tugas untuk mengkampayekan Islam Wasathiyah yang dimaknai sebagai ajaran Islam Rahmatan Lil Alamin, penuh kedamaian, tidak mengkafir-kafirkan, memahami Sunnatullah atau ketetapan dari Tuhan termasuk perbedaan yang ada dan telah didukung dengan adanya budaya di Nusantara.(mag-10)
PERBAIKAN: Personel Satlantas Polres Asahan melakukan perbaikan jalan yang barlubang di salah satu jalinsum.DERMAWAN/SUMUT POS.
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang Operasi Keselamatan Toba 2021, Satlantas Polres Asahan melakukan berbagai persiapan persiapan, dengan memperbaiki jalan berlubang di berbagai titik Jalinsum seperti di Simpang Katarina Kisaran Barat dan di Kisaran– BP Mandoge KM 15, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Jumat(2/4).
PERBAIKAN: Personel Satlantas Polres Asahan melakukan perbaikan jalan yang barlubang di salah satu jalinsum.DERMAWAN/SUMUT POS.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK, melalui Kasatlantas Polres Asahan, AKP Jodi Indrawan, SIK, mengatakan sebagai wujud kepedulian dari Satlantas Polres Asahan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi pengendara dan pengguna Jalan.
“Tetap akan kami koordinasikan kepada Dinas PU Binamaraga Propinsi Sumut untuk segera melakukan perbaikan jalan di berbagai titik yang berlubang. Pun begitu, kami berinisiatif untuk melakukan perbaikan dengan daya dan upaya kami walaupun sifatnya terbatas dan tidak bisa bertahan lama, semoga upaya kami ini dapat bermanfaat bagi para pengguna Jalan dan menurunkan Resiko Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas,” ucap Jodi. .
Jodi juga menerangkan dimana Operasi Keselamatan Toba 2021 sendiri akan dilaksanakan dari tanggal 12-25 April 2021. Tujuannya, untuk meningkatkan disiplin masyarakat tentang protokol kesehatan, menurunkan angka kecelakaan, dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang Larangan Mudik pada Lebaran tahun 2021. (mag-9/han)
KONSOLIDASI: Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPKLN) Labuhandeli, Saefal Bahry saat melalukan konsolidasi dengan masyarakat penggarap di lahan garapan Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Kamis (1/4).FACRIL/SUMUT POS.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Konflik yang terjadi di lahan eks HGU PTPN-II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, sejak tahun 2007 hingga sekarang terus berkelanjutan. Hal ini disebabkan pemerintah selaKu regulator telah gagal dalam mengelola kekuasaan tanah negara.
KONSOLIDASI: Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPKLN) Labuhandeli, Saefal Bahry saat melalukan konsolidasi dengan masyarakat penggarap di lahan garapan Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Kamis (1/4).FACRIL/SUMUT POS.
Demikianlah dikatakan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPKLN) Labuhandeli, Saefal Bahry saat melalukan konsolidasi dengan masyarakat penggarap di lahan garapan Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Kamis (1/4).
Ditegaskannya, konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat bukanlah permasalan perbuatan pertentangan melawan hukum. Tetapi bentuk pertentangan atau melawan mafia tanah yang ingin menguasai lahan milik negara.
“Tanah ini adalah tanah negara. Tidak ada hak swasta atau mafia untuk menguasai lahan ini. Oleh karena itu, kita sebagai kelompok tani siap melawan mafia tanah yang ingin mencuri tanah negara,” tegas Saefal Bahry sekaligus mengutuk terorisme yang terjadi di Makasar dan Mabes Polri.
Dijelaskannya, lahan yang sudah dilepas oleh PTPN-II di Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, seluas 193,94 hektare (Ha). Seluruh lahan sudah dikuasai oleh masyarakat sejak 20 tahun lamanya. Saat ini, Al-Washliyah hadir ingin mengusasai lahan seluas 32 Ha dari luas 193,94 Ha eks HGU PTPN-II.
Langkah Al-Washliyah yang ingin mengusir masyarakat di lahan seluas 32 Ha sangat bertentangan dengan kebijakan negara. Sebab, kekuasaan penuh atas tanah eks HGU adalah negara, sampai kapan pun masyarakat tidak akan terusik dengan hadirnya pihak swasta maupun mafia yang ingin mengganggu masyarakat.
“Perlu kita ketahui, pemerintah yang punya hak atas tanah ini. Al-Washliyah tidak memiliki surat yang sah, jadi kita tidak akan takut dan siap bertahan di lahan ini. Untuk itu, kita minta pemerintah harus tegas memerangi mafia tanah di Sumatera Utara khususnya di Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang,” kata Saefal Bahry di hadapan masyarakat.
Sebelumnya, kata Saefal Bahry, pihak Al-Washliyah telah memberikan somasi kepada ribuan kepala keluarga (KK) di lahan seluas 32 Ha. Somasi tersebut adalah cacat hukum, sebab Al-Washliyah tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut. Untuk itu, mereka telah melakukan upaya perlawanan dengan membalas somasi itu melalui kuasa hukum yang telah dipersiapkan.
“Dengan tegas sekali lagi, kehadiran Al-Washliyah untuk kepentingan pengembangan atau mafia tanah. Kami atas nama masyarakat meminta kepada pemerintah untuk tegas menyelesaikan konflik yang terjadi, sesuai dengan instruksi Kapolri membasmi mafia tanah,” ungkapnya.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Kelompok Tani Menggugat (KTM) Sumut ini mengaku Presiden Jokowi melalui Kementrian Sekretaris Negara RI telah memurunkan tim untuk mengintruksikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan rapat koordinasi dengan kelompok tani di Sumatera Utara. Namun, Pemprovsu tidak mengundang kelompok tani di Sumatera Utara.
“Kita sebelumnya sudah menyurati Presiden Jokowi dan surat itu dibalas dengan nomor B-105/Kemensetneg/D-2/DM/10/2019 untuk jadwal rapat bersama dengan tim dari Kementrian Sekretaris Negara RI. Tapi, Pemprovsu tidak mengundang kita (HPPLKN). Kita sangat kecewa dengan Pemprovsu yang sengaja menghalangi kita untuk menyampaikan masalah ini ke Presiden Jokowi,” sebut Saefal Bahry.
Dengan tegas, Saefal Bahry tetap akan melakukan tindakan perlawanan dengan mafia tanah. Ia meminta agar, Pemprovsu untuk tetap menjalankan tim verifikasi dan identifikasi terhadap lahan eks HGU di Sumatera Utara. Sehingga, tidak memberikan peluang bagi mafia tanah melakukan perampasan lahan yang dikuasai oleh rakyat.
Sementara, Kelompok Tani Menggugat (KTM) Sumut, Unggul Tampunolon menambahkan, Presiden Jokowi telah menegaskan kepada Kapolri untuk memberantas mafia tanah. Saat ini, Sumatera Utara merupakan peringkat pertama masalah tanah di seluruh Indonesia.
“Kita berharap Kapolri bisa benar – benar membasmi mafia tanah di Sumatera Utara. Kita yakin, perjuangan tanah ini akan terselesaikan yang berpihak kepada rakyat. Mari kita lawan mafia tanah, agar tanah ini menjadi milik rakyat,” ucapnya memberi semangat kepada masyarakat penggarap. (fac)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan meminta PT Abadi Jaya Bersama (AJB) perusahaan yang bergerak di bidang properti, agar mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, untuk mengklarifikasi aduan yang telah disampaikan mantan karyawan tetapnya, Ricky Kurniawan. Pasalnya, Ricky mengaku telah dipecat secara sepihak oleh PT AJB sejak Februari 2021 lalu, tanpa diberi pesangon.
ilustrasi
“Kami minta agar PT AJB segera mengindahkan panggilan yang dilayangkan Disnaker Medan. Harus ada klarifikasi, harus dijelaskan, kenapa ada karyawan yang dipecat secara sepihak dan tidak diberi pesangon yang layak,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah, Minggu (4/4).
Afif juga meminta, agar Disnaker Kota Medan dapat menindak tegas PT AJB, apabila terbukti melakukan pelanggaran hak kepada karyawannya, dengan melakukan pemecatan secara sepihak dan tidak memberikan pesangon secara layak.
“Kalau nanti setelah dipanggil dan dimintai keterangan mereka terbukti melakukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Mediasi itu penting, tapi harus menghasilkan keputusan yang jelas. Untuk pesangon yang belum atau tidak dibayarkan secara layak, maka harus segera dibayarkan. Bila tidak diindahkan, harus ada tindakan tegas,” tuturnya lagi.
Dia juga mengatakan, Disnaker Kota Medan harus terus berbenah dalam melakukan pengawasan kepada setiap perusahaan di Kota Medan, agar setiap perusahaan dapat menunaikan kewajiban kepada para karyawannya. Termasuk perihal pemberian pesangon secara layak kepada para karyawan yang diberhentikan, maupun pemberian gaji yang layak berdasarkan Upah Minimum Kota/Provinsi (UMK/UMP).
Afif menjelaskan, dalam keterbatasan anggaran Pemko Medan di 2021 ini akibat pandemi, Pemko Medan memutuskan untuk tetap menggaji para PHL (Pekerja Harian Lepas) sesuai UMK, atau membatalkan pemotongan gaji PHL di tahun ini.
“Harusnya ini jadi pelajaran bagi setiap perusahaan yang ada di Medan. Pemerintah sudah memberikan contoh yang baik, itu harus ditiru, dan harus ada tindakan tegas untuk mereka yang melanggar aturan,” jujarnya.
Seperti diketahui, Disnaker Kota Medan telah melayangkan surat panggilan kepada PT AJB yang disebut telah melakukan pemecatan sepihak tanpa pesangon kepada mantan karyawan tetapnya, Ricky Kurniawan pada Februari 2021. Pemanggilan ini berdasarkan surat permohonan dari Ricky melalui kuasa hukumnya, Alansyah Putra Pulungan dari AP Pulungan Law Office, perihal Permohonan Perundingan Tripartit pada 29 Maret 2021.
“Hal ini sehubungan dengan Permohonan Penyelesaian Hubungan Industrial saudara Ricky Kurniawan dengan PT AJB sebagaimana surat yang diterima pada 30 Maret 2021, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Hubungan Industrial juncto Permenaker No 17 Tahun 2014, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi,” tulis isi surat bernomor 567/442 perihal klarifikasi perdana tersebut.
Kepala Seksi Syarat Kerja, Disnaker Kota Medan, Maymoonah Sitanggang, membenarkan ihwal surat pemanggilan terhadap pihak PT AJB tersebut.
“Iya benar,” bebernya, 1 April lalu.
Pemanggilan perdana dalam rangka klarifikasi atas persoalan dimaksud pun, diamini dia, sekaligus disampaikan kepada pihak Ricky Kurniawan. Maymoonah mengakui, dalam mediasi nanti dia berkapasitas sebagai mediator.
“Sesuai surat panggilan mediasi saya sebagai mediator,” jelasnya lagi.
Kedua belah pihak pun diminta hadir pada 7 April 2021 mendatang di Ruang Bidang Hubinsyaker Lantai II Kantor Disnaker Kota Medan, Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Mereka diminta menghadap Maymoonah dan Luhut Pardamean Purba sebagai Mediator Hubungan Industrial.
Sementara itu, Alansyah Putra Pulungan menjelaskan, kliennya Ricky sudah bekerja di PT AJB dengan jabatan Administrasi Marketing sejak Juli 2017, dan merupakan karyawan tetap di perusahaan itu. Namun pada Februari 2021, kliennya tersebut dirumahkan dengan waktu yang tidak diketahui, serta tidak diberikan pesangon.
“Keputusan klien kami dirumahkan itu disampaikan secara lisan oleh Direktur Utama, Bambang Suarso. Namun saat itu, gaji klien kami pada Januari belum dibayarkan,” ujarnya, 31 Maret lalu.
Alasan PT AJB merumahkan kliennya, lanjutnya, karena tuduhan yang tidak berdasar, yakni menuduh kliennya memiliki pekerjaan lain, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban di PT AJB. Sementara berdasarkan data pekerjaan, ditekankan Alansyah, kliennya selalu menyelesaikan tugas dan kewajibannya di PT AJB.
“Mengacu pada Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, menyebutkan, sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik pengusaha maupun pekerja/buruh, harus tetap melaksanakan segala kewajibannya,” katanya.
Ricky pun sudah berupaya menemui Dirut PT AJB untuk memusyawarahkan permasalahan. Namun diakuinya tidak kunjung ada penyelesaian, sehingga menyebabkan kliennya tidak mendapatkan penghasilan, dan tidak dapat lagi mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Pada 17 Februari 2021, PT AJB memberhentikan klien kami dengan memberikan uang sebesar Rp3 juta, yang ditulis pada kuitansi dengan keterangan uang pisah atas berhenti bekerjanya karyawan atas nama Ricky Kurniawan,” pungkas Alansyah. (map/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara (Sumut), yakni senilai Rp200 per liter untuk beberapa jenis bahan bakar, sangat dikeluhkan masyarakat Kota Medan. Sebagai Ibukota Provinsi Sumut, sekaligus kota dengan konsumsi BBM terbanyak di Sumut, kenaikan harga ini dinilai sangat memberatkan beban hidup warga, khususnya di masa pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.
Keluhan-keluhan itupun mulai berdatangan ke telinga para wakil rakyat di DPRD Medan. Mereka menilai, apa yang dilakukan PT Pertamina (Persero) sangat tidak layak untuk dilakukan di masa pandemi seperti saat ini.
“Kami sudah dengar keluhan-keluhan dari masyarakat. Kita masih dalam situasi pandemi, ekonomi punn
sedang merangkak di kalangan masyarakat kecil. Tapi justru di saat itu pula harga BBM dinaikkan oleh Pertamina. Khususnya untuk jenis pertalite, masyarakat sangat mengeluhkan kenaikan harganya,” ungkap Pimpinan DPRD Medan, HT Bahrumsyah, Minggu (4/4).
Bahrumsyah mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima secara penuh alasan PT Pertamina yang menjadikan Perda atau Pergub tentang naiknya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen, sebagai acuan untuk menaikkan harga BBM. Sebab pada dasarnya, naiknya harga BBM mengacu kepada kebijakan nasional dan terjadi secara merata di seluruh Indonesia.
“Faktanya kenaikan hanya terjadi di Sumut. Padahal kita ketahui, Pak Presiden bertekad untuk membuat BBM satu harga dari Sabang sampai Merauke, sebagai wujud nyata pemerataan energi di Indonesia. Harusnya Pertamina mendukung target Presiden yang ingin membuat BBM satu harga di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Untuk itu, Bahrumsyah berharap, Pemko Medan dapat menyampaikan keluhan ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang telah mengeluarkan Pergub Sumut Nomor 01 Tahun 2021, tentang Tarif PBBKB Khusus Bahan Bakar Nonsubsidi, yang naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu harus dilakukan, supaya Pemprov Sumut dapat berkoordinasi dengan melanjutkan keluhan tersebut kepada PT Pertamina, dan kenaikan harga BBM dapat dibatalkan.
“Memang sekilas kenaikannya cuma Rp200. Tapi bukan Rp200-nya itu yang memberatkan, tapi imbas dari kenaikan harga BBM itu yang akan memberikan kenaikan-kenaikan pada sejumlah kebutuhan lainnya, misalnya sembako, dan masih banyak kenaikan harga-harga lainnya,” jelas Bahrumsyah.
Kenaikan harga BBM, lanjut Bahrumsyah, memang harus dibatalkan. Pasalnya, kenaikan harga BBM di masa pandemi memang akan semakin melemahkan daya beli masyarakat. Hal ini sekaligus bertentangan dengan program-program pemerintah pusat yang sangat ingin memulihkan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Justru pemerintah pusat sudah gencar dalam memberikan dana-dana stimulus agar ekonomi dapat bangkit. Tujuannya jelas, agar daya beli masyarakat semakin meningkat. Sebaliknya, kenaikan harga BBM ini justru membuat daya beli masyarakat melemah. Pertamina tak pantas cari untung di tengah pandemi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, membantah pernyataan PT Pertamina terkait alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumut. Sebelumnya, PT Pertamina secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis, 1 April 2021 lalu.
PT Pertamina beralasan, kenaikan harga mengikuti kenaikan PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumut. Dalam Pergub Sumut yang ditandatangani Edy itu, disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu pun menyebabkan harga BBM di Sumut naik sebesar Rp200. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti biosolar, tidak mengalami perubahan.
Menanggapi alasan yang dikemukakan PT Pertamina, Edy menyatakan, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya. Menurutnya, yang menentukan harga BBM adalah PT Pertamina. Karena itu Pemprov Sumut harus menyesuaikan, satu di antaranya dengan mengeluarkan Pergub.
Sementara itu, Pemprov Sumut pun mempertanyakan kebijakan PT Pertamina menaikkan tarif BBM nonsubsidi dengan mengalaskan terbitnya Pergub Sumut No 01/2021, tentang Juklak PBB-KB (Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) untuk wilayah Sumut naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
“Yang menjadi persoalan saat ini adalah kenapa Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi mengalaskan terbitnya Pergub. Menurut kami, jika dia mau naikkan BBM naikkan saja, itukan wewenang Pertamina pusat bila ada persetujuan DPR RI,” tutur Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly, Minggu (4/4).
Menurut Fadly, dasar pihaknya atas kenaikan tarif PBBKB mengacu pada UU No 28/2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada UU itu tepatnya pasal 9, pemerintah daerah diperkenankan menaikkan tarif PBBKB maksimal 10 persen melalui penerbitan peraturan kepala daerah.
“Kalau kami dari sisi teknis, terkait kenaikan tarif PBBKB ini, tidak ada sesuatu regulasi pun yang dilanggar. Karena ini adalah kewenangan pemerintah daerah sendiri. Kenapa ini menjadi polemik, karena Pertamina berlindung dibalik Pergub tersebut,” jelasnya lagi.
Sebelum Pergub Sumut No 01/2021 ini terbit, diakui Fadly, Sumut menggunakan Pergub Sumut No 22/2011, yakni sebesar 5 persen untuk tarif PBBKB-nya.
“Dan sudah berjalan sekitar 10 tahun. Baru inilah kami naikkan lagi jadi 7,5 persen. Sebelum ini dinaikkan, kami sudah duduk bersama, bukan hanya dengan Pertamina, tapi juga para distributor BBM. Dan mereka menyepakati tidak ada menaikkan harga BBM nonsubsidi. Artinya kami sudah sosialisasi. Lalu ditekenlah Pergub itu pada Maret 2021 yang berlaku mulai 1 April lalu,” beber Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprov Sumut itu.
Selain dengan distributor BBM, pihaknya mengamini telah ada berkoordinasi dengan DPRD Sumut perihal keinginan Pemprov Sumut menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBBKB ini. Artinya, DPRD Sumut melalui Komisi C sebagai mitra kerja BP2RD, telah mengetahui ihwal niatan dimaksud.
“Dari informasi yang saya peroleh melalui rekan-rekan di BP2RD, perihal ini juga sudah disampaikan ke Komisi C DPRD Sumut sebagai mitra kerja kami,” katanya.
Meski lingkup Sumbagut, lanjut Fadly, kenaikan tarif BBM nonsubsidi ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Apalagi jika merasa rugi, Pertamina juga bisa menaikkan harga minyak ecerannya. Terlebih lagi pasar untuk BBM nonsubsidi ini sudah ada, ialah masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Jadi kita wilayah Sumatera ini yang paling lama naik adalah Sumut dan Aceh. Malah yang paling signifikan itu adalah Riau yakni maksimal kenaikannya 10 persen untuk tarif ini. Dan harga pertalite di Riau itu sudah Rp8.000, kita di Sumut Rp7.680,” jelasnya.
Pihaknya lantas meminta PT Pertamina mengklarifikasi pernyataannya yang sudah membuat gaduh masyarakat. Sebab ditambah lagi, kondisi pandemi yang masih terjadi telah membuat perekonomian masyarakat kian sulit.
“Momennya kurang menguntungkan di mana masih masa pandemi. Tapi sangat disayangkan kenapa Pergub yang kami keluarkan dijadikan landasan kenaikan harga BBM nonsubsidi. Padahal informasinya harga BBM nonsubsidi yang naik di Aceh, tidak ada berita kami dengar lantaran Pergub seperti halnya Sumut. Ini yang menjadi pertanyaan. Biasanya jika BBM mau naik, pada malam harinya kami sudah lihat pengumuman di televisi tentang itu. Itu artinya wewenang menaikkan BBM tersebut ada di Pertamina sendiri. Bukan karena lahir Pergub,” tegasnya.
Copot
Senada dengan itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menegaskan, kebijakan tak populer itu bukan karena adanya Pergub, melainkan PT Pertamina selaku instansi yang diberikan kewenangan oleh UU. Dia lantas meminta Direktur Utama PT Pertamina pusat mencopot Kepala Pertamina Regional Sumbagut. Pasalnya menurut Hendro, kebijakan dimaksud tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
“Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3 menegaskan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Karena itu, pengelolaan dan penetapan harga bahan bakar minyak haruslah memerhatikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. terlebih kenaikan tersebut dilakukan dalam kondisi perekonomian masyarakat Sumut yang sedang sulit akibat dampak wabah pandemi Covid-19. Pertamina tidak memiliki sense of crisis,” tegasnya.
Dia juga menuturkan, penetapan harga BBM haruslah berdasarkan ketentuan UU Republik Indonesia No 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 28 ayat 2, yang berbunyi Harga BBM dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Hendro menilai, alasan kenaikan harga BBM untuk wilayah Sumut dikaitkan dengan terbitnya Pergub No 01/2021 sangatlah tidak tepat.
“Pergub No 01 Tahun 2021 itu tentang petunjuk pelaksanaan pajak bahan bakar dan pajak rokok. Ini ngawur, Pertamina harus mempertanggungjawabkan atas ini. Kami minta surat Pertamina Regional Sumbagut untuk dibatalkan. Kasihan masyarakat Sumut. Dan kepada Dirut Pertamina agar segera mencopot Kepala Pertamina Regional Sumbagut,” tegasnya.
Berikut rincian terbaru harga BBM Pertamina di Sumut, pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, pertamax turbo dari Rp9.850 jadi Rp10.050, pertamina dex dari Rp10.200 jadi Rp10.450, dexlite dari Rp9.500 menjadi Rp9.700, dan solar non PSO dari Rp9.400 jadi Rp9.600. (map/prn/saz)
BATU PERTAMA: Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi bersama Rektor UISU H Yanhar Jamaluddin, melakukan peletakan batu pertama pembangunan pintu selatan Masjid Jami’ Al Munawwarah UISU Jalan Sisingama ngaraja Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) kembali melakukan renovasi Masjid Jami’ Al Munawwarah di Kampus UISU Jalan Sisingamangaraja Medan. Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan pintu bagian selatan masjid ini,dihadiri langsung Gubernur Sumut H Edy Rahyamadi dan Rektor UISU H Yanhar Jamaluddin.
BATU PERTAMA: Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi bersama Rektor UISU H Yanhar Jamaluddin, melakukan peletakan batu pertama pembangunan pintu selatan Masjid Jami’ Al Munawwarah UISU Jalan Sisingama ngaraja Medan.
Acara yang berlangsung pada 31 Maret 2021 lalu ini, juga dihadiri Pengurus Yayasan UISU H Ikrom Helmy Nasution. Selain itu, Yanhar juga melakukan pemukulan bedug tanda diresmikannya Majelis Pusaka Ayyub (Puasa Sunnah Senin Kamis dan Ayyamul Bidh) dan secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pintu gerbang bagian selatan masjid yang langsung berhadapan dengan Jalan Sisingamangaraja Medan itu.
Kegiatan itu diawali dengan acara seremonial yang berlangsung di Masjid Jami’ UISU, dan dihadiri seluruh pengurus BKM, pimpinan universitas, pimpinan fakultas, dan pimpinan program studi (prodi) lingkup UISU.
Dalam sambutannya, Edy mengapresiasi kegiatan peresmian Majelis Pusaka Ayyub dan pembukaan pintu selatan Masjid Jami’ UISU.
“Insha Allah itu tetap menjadi amalan saya (puasa Senin Kamis, red) sejak dulu,” ungkap Edy.
Edy juga menjelaskan, Masjid Jami’ UISU harus dapat dirasakan manfaatnya buat untuk orang.
“Tidak hanya untuk mahasiswa dan dosen di lingkungan UISU. Tapi juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. UISU harus lebih besar lagi,” harapnya.
Adapun maksud Edy, UISU sebagai perguruan tinggi pertama di Sumatera, harus mampu mengungguli kampus-kampus lainnya di Sumut.
“Ini adalah harapan masyarakat, harapan umat terhadap UISU,” tegasnya.
Sebagai seorang alumni, Edy yang kini menjadi orang nomor satu di Pemprov Sumut, yakin UISU mampu menjadi unversitas yang besar, karena telah menghasilkan alumnus yang telah berhasil di berbagai sektor.
Pada kesempatan sama, Edy yang juga alumnus UISU, mengungkapkan, secara pribadi dia memiliki ikatakan emosional dengan UISU. Selain pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, juga menjadi awal bertemunya dia dengan sang istri.
“Ini bukan tempat yang lain bagi saya, pada tahun ’80-an, saya juga di masjid ini,” tuturnya, sembari mengenang masa kuliahnya.
Kepada wartawan, Edy juga mengapreasiasi kegiatan Majelis Pusaka Ayyub dan peletakan batu pertama, yang dianggapnya dapat memberikan dampak besar kepada masyarakat. Pihaknya berharap, UISU terus melakukan pengembangan infrastruktur yang telah ada saat ini, dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pada saat yang sama, Rektor UISU, H Yanhar Jamaluddin mengatakan, UISU terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan dalam memberikan pelayanan, tak hanya terbatas kepada mahasiswa tapi juga ke masyarakat. Satu di antaranya dengan kegiatan yang baru saja dilakukan bersama Gubernur Sumut, yakni melakukan peletakan batu pertama pembangunan pintu selatan masjid.
“Pintu itu nantinya akan memudahkan dan menjadi akses bagi masyarakat untuk beribadah di Masjid Jami’ UISU,” pungkasnya. (gus/saz)
SERAHKAN: Pimpinan Unit KIM PT PHPO Bahri Hasibuan serahkan Dana CSR kepada Pendeta Julius Gihon Sitorus.fachril/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Permata Hijau Palm Oleo (PHPO) menyalurkan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Permata Ekonomi dan Sosial ke Gereja HKBP Jeremiah, Dusun 19, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (31/3) lalu.
SERAHKAN: Pimpinan Unit KIM PT PHPO Bahri Hasibuan serahkan Dana CSR kepada Pendeta Julius Gihon Sitorus.fachril/sumut pos.
Penyaluran bantuan sosial dalam bentuk dana untuk pembuatan sumur bor ini, diberikan langsung Pimpinan Unit KIM PT PHPO Bahri Hasibuan, didampingi Humas PT PHPO Martua Muda Daulay, kepada Pendeta Julius Gihon Sitorus.
Dalam kesempatan itu, Bahri mengatakan, penyaluran bantuan yang mereka salurkan merupakan program rutin dari perusahaan. Harapannya, bantuan yang disalurkan dapat bermanfaat bagi jemaat Gereja HKBP Jeremiah.
“Kami tahu, gereja ini sangat membutuhkan air bersih yang bersumber dari tanah. Kedatangan kami memberikan bantuan dana untuk sumur bor, agar kebutuhan yang kami berikan dapat dimanfaatkan bagi jemaat di sini (gereja),” ungkap Bahri.
Bahri juga mengaku, bantuan yang diberikan bentuknya tidak begitu besar. Namun, dapat memberikan manfaat besar bagi orang banyak khususnya di Gereja HKBP Jeremiah. Dengan demikian, bantuan yang diberikan PT PHPO jadi bentuk kepedulian perusahaan yang disalurkan melalui Dana CSR Permata Ekonomi dan Sosial.
“Kami berharap, perushaan tetap terus berkembang maju. Agar penyaluran Dana CSR dapat tersalurkan terus ke masyarakat. Yang dilakukan perusahaan ini adalah bentuk sinergitas dengan pemerintah, masyarakat, rumah ibadah, dan pihak lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Humas PT PHPO, Martua Muda Daulay menuturkan, selama ini PT PHPO terus menyalurkan bantuan sosial melalui Dana CSR kepada masyarakat, khususnya di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
“Meskipun saat ini negara dilanda pandemi Covid-19, perusahaan tetap menyalurkan Dana CSR. Marilah kita berdoa agar musibah wabah ini segera berakhir dan mendoakan agar perusahaan tetap berkembang dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.
Menanggapi itu, Pendeta Julius Gihon Sitorus, mengapresiasi Dana CSR yang diberikan PT PHPO. Bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi jemaat Gereja HKBP Jeremiah.
“Saya atas nama jemaat di gereja ini, mengucapkan terima kasih kepada PT PHPO. Semoga perusahaan tetap jaya dan maju, agar ke depannya eksis membantu masyarakat melalui Dana CSR,” pungkasnya. (fac/saz)