TUMBANG: Tiang Listrik tumbang di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nisel. Selasa, (16/2).
NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Tiang listrik milik PT PLN di ibukota Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, tumbang menutupi badan jalan, Selasa (16/2). Tiang listrik tersebut tumbang diduga karena sudah keropos. Dampaknya, jalan lintas antar kabupaten menjadi macat.
TUMBANG: Tiang Listrik tumbang di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nisel. Selasa, (16/2).
Dari keterangan yang dihimpun Sumut Pos, tiang listrik tersebut tumbang sehingga menyebabkan kabelnya melintang di badan jalan antar kabupaten, sehingga menimbulkan kemacetan. Warga sekitar pun langsung menghubungi pihak PLN untuk segera mengangkat tiang listrik tersebut dari badan jalan.
Seorang warga, Vikiran Laia menjelaskan, kondisi tiang listrik yang tumbang sudah sering dilaporkan ke pihak PLN untuk segera dilakukan perbaikan lantaran kondisinya sudah keropos atau karatan dan nyaris tumbang. Namun, laporan tersebut tidak pernah diindahkan pihak PLN.
Setelah tiang listrik tersebut tumbang, barulah pihak PLN melakukan penanganan. “Kami telah melaporkan kondisi tiang listrik sebelum tumbang ke pihak PLN namun tak ditanggapi,” kata Vikiran Laia.
Akibat peristiwa ini, jalan ibukota Kecamatan Lahusa dan juga jalan lintas kabupaten yang hendak melintas terpaksa mencari jalan alternatif meski jarak tempuhnya cukup jauh. Tidak ada korban jiwa saat musibah ini terjadi. Namun akibat tumbangnya tiang listrik ini, akses jalan tidak bisa dilalui hingga proses evakuasi dan dilakukan pemadaman aliran listrik. (mag-10)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi menargetkan proses vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dosis 1 tahap I untuk tenaga kesehatan (Nakes) tuntas minggu ini. Menurut Kadinkes Kabupaten Dairi, dr Ruspal Simarmata, jumlah vaksin sinovac yang diterima Kabupaten Dairi sebanyak 2.360 vial.
Untuk tahap 1, dosis disiapkan untuk Nakes sebanyak 1.157 orang ditambah 10 orang pejabat publik menjadi 1167 orang. Sementara, peserta (Nakes) yang datang ke fasilitas kesehatan (Puskesmas), sebanyak 1.432 orang.
“Sudah divaksin sebanyak 1.022 orang, ditunda 159 orang dan tidak diberikan (tidak divaksin) 251 orang. Kita harapkan, dosis 1 untuk tahap 1 tuntas 100% minggu ini. Sementara untuk dosis 2 tahap 1, bagi pejabat publik dan tokoh masyarakat akan dilakukan besok (hari ini),” ucap Ruspal.
Dijelaskannya, pasca diperbolehkanya nakes non-pemerintah lanjut usia (Lansia) divaksin, pihaknya sudah mengikutkan sertakan dengan kata lain didata untuk divaksin. Ruspal menyampaikan, semua Nakes bersedia untuk divaksin. Sedangkan Nakes yang pelaksanaannya ditunda karena ada penyakit seperti hipertensi, diabetes, sedang pilek dan keluhan demam. Untuk nakes yang tidak diberikan, karena sedang hamil.
“Selama ini, untuk pelaksanaan vaksin belum ada kendala. Sementara itu, pelaksanaan vaksin tahap kedua, untuk pejabat publik TNI – Polri dan masyarakat belum ada petunjuk dari pusat,” jelasnya.
Walaupun belum ada petunjuk, Ruspal menegaskan bahwa pihaknya sudah siap melaksanakan vaksin tahap 2. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Polres Dairi dan TNI untuk kita siapkan sebagai data bandingan,” ujar Ruspal. (rud/ram)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut akan segera menarik sebanyak 71 kendaraan bermotor dari tangan para pensiunan, yang notabene merupakan aset milik negara sehingga tetap terpelihara dengan baik.
Sekdaprovsu R Sabrina menegaskan, bagi pihak-pihak yang mempertahankan aset milik Pempov Sumut tersebut untuk segera mengembalikannya.
“Pemprov Sumut juga sedang berupaya untuk menertibkan aset kendaraan bermotor. Ada 71 unit kendaraan yang akan ditertibkan, di antaranya 22 kendaraan roda empat dan 49 unit kendaraan roda dua,” katanya usai rapat Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, sekda se-Sumut secara virtual dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (15/2) sore.
Diungkapkan dia, semua data terkait itu sudah ada pada pihaknya. Baik itu plat kendaraan, siapa yang menggunakan, dan jenisnya.
“Kita harap yang mempertahankan aset ini segera mengembalikan karena itu aset pemerintah, bukan pribadi. Kita utamakan dengan cara musyawarah, bila tidak bisa tentu perlu keterlibatan pihak berwenang,” ujar Sabrina.
Kepala BPKAD Setdaprovsu, Ismael Parenus Sinaga mengungkapkan bahwa dari total kendaraan dinas yang dikuasai para pensiunan itu, mayoritas merupakan sepeda motor. “Sebanyak 68 unit kendaraan itu kebanyakan sepeda motor. Sekitar 70 persennya sepeda motor. Akumulasi sepeda motor yang lama-lama itu,” katanya, Sabtu (6/2) lalu.
Namun, dari total 68 unit kendaraan dinas yang dikatakannya 70 persennya merupakan sepeda motor, Ismael tidak merinci jenis dan mereknya. Termasuk kendaraan selain sepeda motor yang masih berada di tangan para pensiunan PNS tersebut.
Adapun total nilai kendaraan dinas yang saat ini masih dikuasai para pensiunan yakni Rp 4.734.360.910. Hanya saja, menurut Ismael, data yang dirilis KPK itu, merupakan hasil inventarisir BPKAD Sumut terhadap setiap aset negara/pemprov yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah. “Itu sebagai bentuk sinergi dengan KPK, dan datanya itu dari kita, agar jangan ada aset yang berpindah tangan,” akunya. (prn/ila)
DEMO: Petugas kesehatan RSUD Pirngadi Medan saat menggelar demo menuntut insentif yang hanya tertunda selama 9 bulan.istimewa/sumu tpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencairan insentif tenaga kesehatan RSUD Pirngadi Medan yang merawat pasien Covid 19, tidak hanya tertunda selama 9 bulan atau sejak Mei 2020. Tetapi ironisnya, oleh Pemko Medan insentif para nakes tersebut juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 hingga 15 persen, sesuai golongan. Anehnya, nakes yang tercatat sebagai pegawai honorer yang tidak memiliki golongan juga dikenakan pemotongan PPh.
DEMO: Petugas kesehatan RSUD Pirngadi Medan saat menggelar demo menuntut insentif yang hanya tertunda selama 9 bulan.istimewa/sumu tpos.
Padahal, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2020 tentang fasilitas PPh dalam penanganan Covid-19. Salah satu jenis insentif untuk lima kegiatan tersebut, salah satunya tambahan penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 tidak dikenakan pemotongan PPh.
Berdasarkan pengakuan seorang nakes yang bertugas di RSUD Pirngadi Medan, Buala Zendrato, insentif yang mereka terima baru dua bulan diturunkan untuk Bulan Maret dan April 2020 dan dikenakan pemotongan PPh.
Pemotongan yang diberlakukan kepada Nakes cukup beragam l, dan disesuaikan dengan golongan. Untuk golongan II, tidak dikenakan pemotongan PPh. Sementara untuk golongan III dipotong 5 persen, untuk golongan IV dipotong sampai 15 persen.”Pegawai honorer juga dipotong, padahal kami tak punya golongan,” katanya.
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menanggapi pemotongan PPh insentif para nakes RSUD Pirngadi yang merawat pasien Covid-19. Wiriya berjanji akan mengecek hak tersebut ke BPKAD Kota Medan.
“Kalaupun nanti insentif itu memang tidak wajib dikenakan pemotongan PPh, harus dikembalikan itu. Jadi saya tidak berani menjawab apa alasan pemotongan itu. Saya akan panggil Kepala BPKAD dan mempelajarinya,” tegas Wiriya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST minta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk memastikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, untuk menanyakan apakah memang PPh insentif nakes tersebut dipotong 5 hingga 15 persen.
“Jika kita lihat insentif yang mereka terima baru bulan Maret dan April. Berdasarkan PP yang dikeluarkan Presiden RI tersebut, dikeluarkan pada Juni 2020. Mungkin Dinas Kesehatan berasumsi insentif yang diberikan kepada nakes itu sebelum dikeluarkannya PP No.29/2020 tersebut,” ujar Ketua Fraksi PAN ini.
Ia meminta Kadis Kesehatan Kota Medan agar segera berkonsultasi ke bagian keuangan di bidang perpajakan. Jika seandainya insentif memang tidak dipotong PPh meski PPnya keluar setelah insentif Maret dan April dibayarkan, maka pihaknya meminta PPh tersebut direstitusi atau dikembalikan sesuai peraturan Kementerian Keuangan.”Jadi insentif yang sudah dipotong harus dikembalikan Pemko Medan kepada nakes,” sarannya.
Berdasarkan informasi yang didapat Sudari dari nakes yang bekerja di beberapa rumah sakit lain di Kota Medan, kata Sudari, para nakes memastikan insentif yang mereka terima sama sekali tidak dipotong PPh.
“Jadi pemotongan insentif yang dilakukan oleh Pemko itu dikarenakan kurangnya koordinasi antara Dinas Kesehatan ke bagian keuangan. Ini kelemahan dari pada Dinas Kesehatan Kota Medan dalam rangka pengelolaan keuangan di Dinas tersebut. Kadis Kesehatan Medan pasti tahu adanya PP No.29/2020 itu, tapi mereka tidak mau berkonsultasi ke bagian keuangan. Mereka berasumsi insentif yang dipotong PPh Maret April itu sebelum keluarnya PP yang No.29 tersebut. Ini adalah kelemahan mereka dalam mengorganisir stafnya agar proaktif terhadap peraturan pemerintah yang dikeluarkan di masa pandemi,” tegasnya.
Diminta Siapkan Berkas
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Medan meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan agar segera menyiapkan kelengkapan berkas, terkait insentif Covid-19 tenaga kesehatan (nakes) rumah sakit tersebut yang belum dicairkan beberapa bulan terhitung sejak Mei 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi mengatakan, selain kelengkapan berkas, manajemen rumah sakit itu diminta juga berkoordinasi dengan pihaknya terkait penyelesaian persoalan ini.
“Kita sudah melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama DPRD Medan kemarin (Senin, 15/2). Setelah dikoordinasikan dengan turunnya anggaran secara bertahap di masa akhir tahun, maka butuh persiapan khusus untuk segera dicairkan. Oleh karena itu, manajemen Pirngadi diminta menyiapkan kelengkapan berkas insentif para nakes tersebut dengan berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan,” kata Edwin yang diwawancarai, Selasa (16/2).
Edwin mengaku, insentif nakes tersebut bukan sepenuhnya kewenangan pihaknya atau Pemko Medan. Sebab, sejak Agustus 2020 sistemnya sudah melalui aplikasi dan langsung ke kementerian terkait. “Jadi, insentif yang kita tangani hanya 3 bulan saja yaitu Mei, Juni dan Juli. Sedangkan Maret dan April sudah dibayarkan. Sementara, untuk Agustus dan seterusnya ditangani langsung oleh kementerian karena sudah melalui aplikasi,” ujarnya.
Dia memastikan, bila pihaknya sudah menerima kelengkapan berkas dari manajemen RSUD dr Pirngadi Medan maka insentif nakes bisa segera dicairkan. Apalagi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemko Medan juga sudah menjanjikan akan membantu proses pencairan bagi para nakes di rumah sakit itu. “Maka dari itu, kami meminta kepada para nakes mohon bersabar dan yang pasti insentifnya akan diberikan,” ungkap Edwin.
Diutarakan Edwin, dana insentif untuk para nakes untuk periode Mei, Juni, dan Juli sudah diterima pihaknya dari Kementerian Kesehatan. Namun, dana tersebut baru ditransfer pada akhir tahun. “Pencairan insentif memang ada keterlambatan, karena untuk Maret-April saja baru ditransfer pada Oktober 2020 dan saat itu sudah memasuki Perubahan APBD. Sedangkan untuk Mei-Juni-Juli baru turun pada 23 Desember, yang bertepatan dengan cuti Natal dan Tahun Baru. “Memang sebetulnya langsung ditindaklanjuti. Tapi kita kan libur, sehingga tidak bisa menyelesaikan kelengkapan berkasnya, dan itu yang kita tunggu dari Pirngadi,” beber dia.
Namun, kata Edwin, masalah ini sudah ada solusi. Nantinya, BPKAD Pemko Medan juga akan memasukan insentif itu ke anggaran saat ini karena memang menjadi hak para nakes. Dengan begitu, bisa segera dicairkan. “Tapi, ini mau pergantian walikota, mudah-mudahan bisa segera terealisasi,” pungkasnya.
Terpisah Direktur RSUD dr Pirngadi Medan yang dikonfirmasi wartawan terkait persoalan insentif nakes tersebut mengaku, belum bisa memberikan penjelasan. “Nanti saja kita ketemu ya, soalnya saya masih ada acara di Pemko,” ujarnya singkat via seluler.
Diketahui, puluhan nakes Covid-19 yang bertugas di RSUD dr Pirngadi Medan melakukan unjuk rasa di rumah sakit tersebut, Rabu (10/2). Aksi demo dilakukan lantaran sejak Mei insentif mereka tak kunjung dibayar rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. (map/ris/ila)
Teks foto : Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi. (M IDRIS)
BANTUAN: Kejatisu mengirim bantuan 3 ton beras untuk korban bencana di Majene, Mamuju, dan Kalimantan Selatan.gusman/sumu tpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyerahkan bantuan 3 ton beras untuk korban bencana gempa di Majene dan Mamuju Sulawesi Barat serta banjir bandang Kalimantan Selatan. Bantuan diserahkan kepada Pemprovsu, selanjutnya diangkut menggunakan Kapal Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
BANTUAN: Kejatisu mengirim bantuan 3 ton beras untuk korban bencana di Majene, Mamuju, dan Kalimantan Selatan.gusman/sumu tpos.
“Bantuan 3 ton beras kita kirim hari ini melalui Kapal Kemanusiaan ACT untuk disalurkan ke Majene, Mamuju dan Kalimantan Selatan,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (11/2).
Sementara Plt. Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis menyampaikan bahwa bantuan yang dilepas hari ini adalah atas empati dan simpati dari masyarakat yang peduli dengan sesama yang terkena dampak bencana gempa dan banjir. “Bantuan yang kita lepas ada 3 kontainer, mudah-mudahan bantuan ini akan disalurkan langsung oleh ACT kepada warga masyarakat terdampak bencana,” ujarnya.
Kepala Cabang ACT Sumut Yessi Oktaviana mengatakan, anggota ACT dan relawan telah turun di lokasi dengan memberikan bantuan berupa aksi medis, psikolog dan menyiapkan dapur umum.
“Bantuan yang dikirim hari ini atas dukungan dari Meratus Line dan Pelindo I Medan. Bantuan ini diperkirakan akan sampai dalam waktu 2 minggu dan segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana,” katanya.
Acara pelepasan Kapal Kemanusiaan yang mengangkut bantuan dari Sumatera Utara, dihadiri Plt Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis, Kepala Cabang ACT Sumut Yessi Oktaviana, GM Terminal Peti Kemas Belawan Pelindo 1 Wahyudi, Pimpinan Meratus Line Yongki, serta undangan lainnya di Terminal Peti Kemas Pelindo I Belawan. (man/ila)
Operasi Yustisis: Polsek Patumbak bersama unsur tiga pilar saat Operasi Yustisi di Jalan Pertahanan, Patumbak.dewi/sumu tpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak bersama unsur tiga pilar kembali melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di depan Kantor Camat Patumbak, Jalan Pertahanan, Desa Sigaragara, Patumbak, Deliserdang. Ada 52 orang diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
Operasi Yustisis: Polsek Patumbak bersama unsur tiga pilar saat Operasi Yustisi di Jalan Pertahanan, Patumbak.dewi/sumu tpos.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Wakapolsek, AKP Neneng Neneng Armayanty mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi prokes. “Meski sering dilaksanakan Ops Yustisi tersebut, masih banyak masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Ada 52 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker kita sanksi,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (16/2).
Dijelaskannya, dalam Ops Yustisi itu petugas memberikan teguran kepada 30 orang pelanggar prokes, 10 orang diberikan sanksi push up, 9 orang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan 3 orang melafalkan Pancasila. “Jadi totalnya ada 52 orang pelanggar prokes,” ucapnya.
Dalam Ops Yustisi tersebut, Arfin mengungkapkan juga memberikan 30 masker kepada masyarakat secara gratis. Ia turut mengimbau kepada masyarakat, agar selalu mematuhi prokes agar terhindar dari bahaya Covid-19. “Ops Yustisi itu akan terus dilakukan di berbagai titik di wilayah hukum Polsek Patumbak sebagai langkah mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” katanya.
Adapun operasi itu dilakukan dengan pengecekan terhadap pengendara maupun masyarakat yang melintasi jalanan yang tidak mematuh prokes. Masyarakat diharapkan menyadari akan pentingnya masker untuk kesehatannya sendiri.
“Masyarakat yang tidak memakai masker ketika berpergian atau keluar rumah, petugas akan memberikan sanksi. Harapan ke depan agar masyarakat lebih ingat dan peduli dalam penggunaan masker untuk tetap sehat dan ikut membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Syukurnya masyarakat memahami dan merespon positif arahan dan tindakan yang dilakukan petugas,” pungkasnya. (mag-1/ila)
BERPOSE:
Prof Yusuf L Henuk berpose dalam suatu kegiatan. Guru besar USU ini mangkir dipanggil Ditreskrimsus Poldasu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Yusuf Leonard Henuk akhirnya memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ditreskrimsus Polda Sumut) di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (16/2).
BERPOSE:
Prof Yusuf L Henuk berpose dalam suatu kegiatan. Guru besar USU ini mangkir dipanggil Ditreskrimsus Poldasu.
Dia diperiksa terkait unggahan konten diduga rasis dengan menyandingkan foto monyet sedang berkaca dengan Aktivis HAM, Natalius Pigai.
Yusuf L Henuk baru kali pertama diperiksa, setelah dirinya dilaporkan ke Polda Sumut oleh Komite Nasional Pemuda (KNPI) Deliserdang, pada 29 Januari 2021. Yusuf hadir didampingi pengacaranya, Rinto Maha.
Yusuf mengungkapkan, kedatangannya ke Polda Sumut tak hanya soal dugaan rasisme Natalius Pigai, tetapi juga terkait laporan dugaan hinaan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Dugaan ujaran rasisme dan ada laporan tentang kader Demokrat itu,” ujar Yusuf.
Dijelaskannya, postingan terhadap Pigai hanya bentuk sindiran dalam berdiskusi. Namun dia heran mengapa orang lain melaporkannya.
“Ini kritikan sindiran karikatur ginikan biasa. Bagian dari diskusi, pelajaran. Masalahnya saya dengan Pigai diskusi kenapa orang lain melaporkan saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yusuf, Rinto Maha mengungkapkan, ada pihak yang sengaja menyudutkan kliennya yang berujung pada dugaan rasisme. “Ini sindiran, yang bilang rasis siapa? Agar semua faham, awalnya postingan itu diunggah pada 2 Januari 2021, tak ada istilah rasis tapi pada 24 Januari diangkat menjadi isu rasisme,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini Yusuf, sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut. “Sedang dimintai keterangannya,” ujar Nainggolan.
Sebelumnya, Nainggolan menjelaskan, ada dua pihak yang melaporkan Prof Yusuf L Henuk. Kemudian, Prof Yusuf Henuk juga telah melaporkan pihak yang berseberangan ke Polda Sumut. Total ada empat kasus terkait Prof Yusuf yang sedang ditangani.
Dikatakannya, untuk Prof Yusuf L Henuk sudah ada dua laporan tentang dirinya sebagai terlapor, yakni pertama tentang SBY dan AHY, yang kedua tentang Natalius Pigai. Selanjutnya yang bersangkutan juga melaporkan pihak berseberangan timbal balik, yakni sebanyak dua laporan polisi. “Jadi kami tangani empat kasus yang berkaitan dengan Prof Yusuf. Untuk sementara beliau dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dan juga saksi terlapor,” terangnya.
Sebelumnya, Prof Yusuf L Henuk juga sudah dipanggil pada 10 Februari lalu. Hal ini terkait laporan dari Kader DPC Partai Demokrat Kota Medan Subanto ST, yang malaporkan akun Facebook dan Twitter milik Dosen Pertanian USU tersebut.
Adapun nomor laporan itu, yakni STTLP/75/I/2021/Sumut/SPKT I, pada 13 Januari 2021 lalu. Kemudian, dilanjutkan surat dengan Nomor: K/28/1/2021/Ditreskrimsus, per tanggal 26 Januari 2020, perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Subanto berharap, jika memang terbukti Prof Yusuf L Henuk melanggar hukum agar Polda Sumut segera ditindak ke proses yang lebih lanjut. “Harapan kita itu, agar pemilik akun tersebut diberikan efek jera, supaya tak mengulanginya lagi,” harapnya. (mag-1/ila)
RAZIA:
Satgas Covid-19 Kota Medan saat menggelar razia protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam, beberapa waktu lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Medan memberikan ‘catatan merah’ bagi Satgas Covid-19 Kota Medan yang dinilai tidak melakukan tindakan tegas secara adil atau tidak tebang pilih kepada seluruh pelaku usaha yang melanggar aturan. Ini terkait Medan Night Market di Jalan H Adam Malik Kota Medan, yang ditutup pada Sabtu (13/2) malam yang lalu.
RAZIA:
Satgas Covid-19 Kota Medan saat menggelar razia protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam, beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Robi Barus SE mengatakan, ada sangat banyak tempat usaha pariwisata di Kota Medan yang melakukan pelanggaran, baik melanggar jam operasional yang tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Medan tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga melanggar penerapan prokes sesuai Perwal Kota Medan No.27/2020.
“Masalahnya, ada sangat banyak yang melakukan pelanggaran yang sama, tapi yang lain justru terkesan tidak tersentuh oleh Satgas Covid-19 Kota Medan. Ini ada apa? Jujur saja, ini jadi ‘catatan merah’ (catatan penting) bagi kami,” ujar Robi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan itu juga menegaskan, Satgas Covid-19 Kota Medan tidak boleh bersikap tebang pilih dalam mengambil tindakan tegas kepada setiap para pelaku usaha yang melanggar aturan, baik jam operasional maupun penerapan prokes yang ketat.
Robi pun meminta dengan tegas agar Satgas Covid-19 Kota Medan juga melakukan penutupan sementara dengan menyegel tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar aturan, khususnya tempat-tempat hiburan malam. Sebab, tempat hiburan malam terbukti sangat rentan dengan pelanggaran prokes. Namun, Satgas Covid-19 Kota Medan justru tidak terlihat melakukan tindakan tegas kepada tempat-tempat hiburan malam.
“Kami sudah pernah sidak ke tempat hiburan malam seperti Holy Wings di Jalan A Rivai dan Shoot BAR Club di Jalan Kapten Patimura, jelas sekali mereka melanggar prokes. Tapi kita tidak pernah lihat Satgas turun kesana dan melakukan tindakan tegas. Ada apa ini? Kita minta agar Holy Wings dan Shoot BAR juga ditutup sementara, di segel seperti Medan Night Market,” tegasnya.
Disebutkan Robi, pihaknya siap untuk mendampingi Satgas Covid-19 Kota Medan, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan pengawasan dan pemberian tindakan atau sanksi tegas secara bersama-sama.
“Apakah perlu kami ikut turun tangan ke lapangan? Biar kami tunjukkan mana-mana saja lokasi tempat usaha yang jelas-jelas melanggar prokes. Kita minta Dispar dan Satpol PP lebih serius dalam memberikan tindakan tegas kepada tempat-tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan,” cetusnya.
Terpisah, anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan jika pihaknya akan melakukan rapat Pansus Covid-19 dengan OPD terkait pada hari ini. “Mulai besok (hari ini) kita akan kembali melakukan rapat Pansus, kita bajas semuanya disana. Kita mau tahu banyak soal perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini menerangkan, jika selama ini Satgas Covid-19 dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Perwal No.27/2020. “Kita mau semua serius, hari ke hari perkembangan Covid di Kota Medan terus meningkat. Tapi yang kita lihat, tidak ada peningkatan penanganan yang dilakukan oleh Satgas, baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, BPBD maupun OPD lainnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Medan secara tegas melakukan penutupan sementara terhadap lokasi kuliner Medan Night Market yang terletak di Jalan H. Adam Malik Medan pada hari Sabtu (13/2) pukul 23.20 WIB.
Penutupan dilakukan, karena Medan Night Market dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan peraturan pembatasan jam operasional disaat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Medan.
Pembatasan Operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/0674 tanggal 9 Pebruari 2021. Dalam SE itu disebutkan, bahwa tempat hiburan dan sejenisnya maksimal beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk tempat usaha penjualan makanan dengan sistem makan di tempat berikut tempat perbelanjaan maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Penutupan sementara akan dilakukan selama 14 hari. Hal ini ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara dilokasi yang mudah dilihat masyarakat. (map/ila)
DIABADIKAN: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu dan lainnya foto bersama pengurus BKPRMI Medan usai bersilaturahim, Senin (15/2).istimewa/sumutpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Demokrat Kota Medan mengajak Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Medan bekerja sama dalam program bina UMKM. Diharapkan, melalui program Gerakan Nasional Partai Demokrat ini, para pelaku UMKM di Kota Medan dapat kembali bangkit dari keterpurukan di masa pandemi Covid-19.
DIABADIKAN: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu dan lainnya foto bersama pengurus BKPRMI Medan usai bersilaturahim, Senin (15/2).istimewa/sumutpos.
“Saya mendapat amanah dari Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 lewat Gerakan Nasional Partai Demokrat Bina UMKM. Saya rasa program ini bisa kita kerja samakan,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu saat menerima silaturahim pengurus BKPRMI Kota Medan yang dipimpin Ketua Umum Erwinsyah Hasibuan ST Msi di ruang rapat Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Senin (15/2).
Turut mendampingi, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Parlindungan Sipahutar, Sekretaris Fraksi Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, Ketua Bappilu DPC Partai Demokrat Subanto, dan Ketua OKK DPC Partai Demokrat Medan Denny Kurniawan.
Menurut Burhanuddin, program Bina UMKM yang dilaksanakan Partai Demokrat Medan ini, bukan dalam bentuk kucuran dana tapi berupa pelatihan, penyediaan fasilitas dan pendampingan terhadap para pelaku UMKM agar benar-benar menjadi seorang entrepreneur. “Jadi sifatnya berkesinambungan, bukan hanya sekadar memberi bantuan dan setelah itu dibiarkan begitu saja,” ungkap Burhanuddin.
Menyikapi ajakan kerja sama ini, Ketua Umum BKPRMI Kota Medan Erwinsyah Hasibuan menyambut baik. Menurutnya, program ini sejalan dengan tujuan BKPRMI membina generasi muda islam khususnya remaja masjid agar terhindar dari perbuatan negatif. “Ajakan kerja sama bina UMKM ini akan kami bawa dalam Rakerda pada Maret mendatang. Pada prinsipnya kami siap dan akan kawal program ini,” ungkap Erwinsyah.
Menyahuti hal itu, Burhanuddin Sitepu meminta agar kesepakatan tersebut tertuang dalam MoU, sehingga ada saling keterikatan antara Partai Demokrat dengan BKPRMI. (adz)
Teks Foto 1
ISTIMEWA
SILATURAHIM: Suasana silaturahim Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan dan BKPRMI Medan di ruang rapat fraksi, Senin (15/2).
MUSCAB: Pengurus DPD dan DPC PKS se-Kota Binjai foto bersama usai Muscab yang digelar di Aula Al-Jauhariyah, Minggu (14/2). PKS Binjai menargetkan rekrutmen kader baru sebanyak 1.940 orang dalam lima tahun ke depan. TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah SPd mengajak pengurus DPC PKS se-Kota Binjai untuk memastikan semua kader bekerja dan berkhidmat untuk rakyat demi mewujudkan visi-misi partai. Selain itu, PKS Kota Binjai juga menargetkan rekrutmen kader baru sebanyak 1.940 orang dalam lima tahun ke depan.
MUSCAB: Pengurus DPD dan DPC PKS se-Kota Binjai foto bersama usai Muscab yang digelar di Aula Al-Jauhariyah, Minggu (14/2). PKS Binjai menargetkan rekrutmen kader baru sebanyak 1.940 orang dalam lima tahun ke depan. TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
Hal ini disampaikan Muhty Ardiansyah dalam Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PKS se-Kota Binjai yang digelar di Aula Al-Jauhariyah, Minggu (14/2). “Kerja besar kita selama lima tahun ini hanya ada dua, yaitu penambahan jumlah kader dan penambahan perolehan suara partai,” kata alumni Unimed tersebut, disambut dengan pekikan takbir para pengurus DPC se-Kota Binjai.
Turut hadir dalam acara ini, Ketua Bidang Pembinaan Daerah (BPD) DPW PKS Sumut untuk Binjai dan Langkat H Irvantra Padang MA beserta anggota legilatif Fraksi PKS DPRD Binjai Hairil Anwar SPdI, Fitriyani AMd, dan H Marasonang Lubis SSos. Acara Muscab yang dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini dihadiri 50 pengurus PKS perwakilandari setiap DPC berlangsung tertib dan khidmat.
Dalam arahannya, Irvantra Padang menyampaikan kepada para kader terpilih agar senantiasa menjaga solidaritas. Menurutnya, tidak ada organisasi yang benar sendiri dan tidak pula seluruh organisasi salah. “Kita harus melihat terlebih dahulu sifat-sifat organisasi tersebut secara objektif. Sudut pandang inilah yang harus kader pahami dan menghindarkan diri dari keengganan untuk bergaul dengan masyarakat ramai yang mengikuti berbagai macam organisasi demi mewujudkan Kota Binjai yang lebih baik, Kota Binjai yang religius,” tandasnya. (adz)