BERSAMA: Anggota Fraksi PDIP DRPD Sumut, dr Meriahta Sitepu dan Anggota Fraksi PDIP DPRD Langkat, Juriah bersama warga Desa Mekar Makmur, Sei Lepan, Langkat.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DRPD Sumut, dr Meriahta Sitepu bersama Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Langkat, Juriah menggelar bakti sosial dalam bentuk pembagian 100 paket sembako dan vitamin E dan B Complex kepada masyarakat petani di Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Minggu (14/2).
BERSAMA: Anggota Fraksi PDIP DRPD Sumut, dr Meriahta Sitepu dan Anggota Fraksi PDIP DPRD Langkat, Juriah bersama warga Desa Mekar Makmur, Sei Lepan, Langkat.
“Bakti sosial ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat terutama di desa-desa, sekaligus dimaksudkan untuk memeriahkan HUT ke-48 PDI Perjuangan. Kami harap, bantuan ini bermanfaat untuk masyarakat,” kata Meriahta di sela-sela kegiatan.
Sebagaimana diketahui, masyarakat yang tinggal di Desa Mekar Makmur sebagian besar berkerja sebagai petani dan buruh tani yang sangat membutuhkan bantuan dan sentuhan kesehatan. Karenanya, diyakini bahwa bantuan vitamin ini sangat berguna untuk menunjang kesehatan dan imunitas para petani dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Para petani yang bekerja di ladang memang sangat membutuhkan asupan vitamin agar tetap bisa mempertahankan kesehatan dan imunitas tubuhnya. Karena itu, sebagai wakil rakyat kami harus hadir untuk memperhatikan mereka,” ungkap Meriahta yang juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Sumut ini.
Selain itu, Anggota DPRD Langkat Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Langkat Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak, Juriah menyatakan, kegiatan ini juga untuk tetap menjaga hubungan silaturrahim antara partai dan rakyat yang telah memberikan dukungannya selama ini. “Masyarakat di Desa Mekar Makmur ini sangat mendukung kami, sewajarnya kami tetap menjaga silaturrahim dan membantu mereka, sehingga terpilihnya kami sebagai anggota DRPD juga bermanfaat bagi masyarakat yang memilih kami” pungkas Juriah. (adz)
DIRESMIKAN:
Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Bupati Karo Terkelin Brahmana meresmikan Terminal Tipe B Kabanjahe di Kabupaten Karo, Selasa (16/2). Sarana pendukung transportasi darat ini diharapkan menjadi model percontohan untuk menunjang pengembangan kawasan agrowisata di sekitarnya.
KARO, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meresmikan beroperasinya Terminal Tipe B Kabanjahe di Kabupaten Karo, Selasa (16/2). Sarana pendukung transportasi darat ini diharapkan menjadi model percontohan untuk menunjang pengembangan kawasan agrowisata di sekitarnya.
DIRESMIKAN:
Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Bupati Karo Terkelin Brahmana meresmikan Terminal Tipe B Kabanjahe di Kabupaten Karo, Selasa (16/2). Sarana pendukung transportasi darat ini diharapkan menjadi model percontohan untuk menunjang pengembangan kawasan agrowisata di sekitarnya.
Dalam sambutannya, Gubsu menyampaikan rencana awal memfokuskan pembangunan terminal tipe B ini, mengingat Kabupaten Karo adalah daerah pertanian yang memasok kebutuhan sayur dan buah hingga luar provinsi, bahkan luar negeri. “Tempat kita ini jalannya kecil, jadi kendaraan harus bisa teratur dan rapi. Maka kita harapkan (terminal) ini dijaga dengan baik,” kata Gubsu didampingi Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis.
Alasan mengapa Terminal Kabanjahe menjadi proyek percontohan, lanjut Gubernur, sebab Kabupaten Karo dalam sejarahnya adalah daerah penghasil sayur dan buah, dimana setiap tahun sering digelar pesta hasil pertanian sebagai wujud syukur atas limpahan hasil alam. “Di sini tempat sayuran dan buah-buahan, dari mulai zaman Belanda sudah ada pesta buah dan bunga. Dengan itu orang datang kemari. Untuk itu, perlu mengatur kondisi lalu lintas dan terminalnya,” jelas Edy.
Terminal dengan luas areal lebih kurang 6.450 meter2 ini didukung fasilitas seperti ruang loket bagi setiap perusahaan angkutan, ruang tunggu penumpang hingga tempat khusus ibu menyusui. Selain itu, gedung utama di bagian tengah juga menjadi kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Sarana dan Prasarana Perhubungan (PSPP) Kabanjahe, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut. “Cukup representatif, hanya perlu penjagaan oleh masyarakat agar tertib. Siapkan tempat sampah di sini, terutama toiletnya saya lihat bagus, harus bersih (terus),” sebut Edy.
Setelah terminal, Edy pun berharap di kawasan perkotaan, khususnya rambu lalulintas dipatuhi agar menimbulkan kesan tertib di masyarakat. Ditambah lagi dengan penyediaan halte di beberapa titik.
Dalam sambutannya, Bupati Karo Terkelin Brahmana, mengaku bangga dengan selesainya pembangunan terminal tipe B Kabanjahe ini. Menurutnya, ini semua telah sesuai dan merujuk kepada peraturan menteri perhubungan RI Nomor PM 132 Tahun 2015. “Regulasi ini mengamanahkan penyelanggaran terminal penumpang angkutan jalan dimana terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan penumpang dan atau barang,” paparnya.
Teranyar, ditambah dengan UU 23 Tahun 2014 bahwa kewenangan pengelolaan terminal AKDP terbagi dalam tiga (3) tipe terminal, yaitu terminal tipe A, terminal tipe B dan terminal tipe C. “Sedangkan untuk tipe B pengelolaannya berdasarkan aturan harus beralih ke Pemprovsu. Sehingga proses pembangunan dapat diwujudkan pada tahun 2020, padahal dahulunya pembangunan terminal Kabanjahe dibangun tahun 1980 oleh Pemkab Karo dan saat itu berstatus tipe C,” jelasnya.
Lanjut Terkelin, ada rentang waktu 40 tahun untuk direvitalisasi kembali menjadi terminal percontohan dengan segala fasilitas yang ada, tentu faktor yang diperhatikan perawatan dan faktor bidang keamanan dan kebersihannya, sehingga nyaman bagi masyarakat. “Untuk itu, atas nama Pemkab Karo kami mengucapkan terimakasih dan Penghargaan sebesar besarnya kepada pemprovsu yang telah membangun terminal modern pertama tipe B Kabanjahe sebagai pilot project pertama di Sumut yang akan menjadi salah satu Ikon, pintu masuk Kaldera Toba dan pintu gerbang KSPN bagi Karo,” tutupnya.
Peresmian Terminal Tipe B Kabanjahe juga ditandai dengan penandatanganan prasasti pembangunan oleh Gubernur, pengguntingan pita, penandatanganan spanduk putih di bagian pusat jajanan hingga peninjauan beberapa tempat di lokasi. Peninjauan tersebut diakhiri dengan pelepasan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang akan beroperasi dari Terminal Tipe B Kabanjahe menuju rute masing-masing di sejumlah kabupaten/kota seperti Medan, Deliserdang, Dairi, Pematangsiantar hingga Aceh.
Hadir dalam peresmian tersebut, Ketua DPRD Sumut Baskami Giting, dan Wakil Bupati Karo Cory Sebayang. Turut mendampingi Gubernur dalam persemian tersebut, Kepala Dishub Sumut Abdul Haris Lubis, Plt Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dahler Lubis serta para perwakilan perusahaan angkutan.(deo)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan akan digelar serentak pada 26 Februari mendatang. Syaratnya, sidang sengketa hasil pilkada bupati/wali kota yang akan dilantik telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemarin rapat (dengan Kemendagri) tanggal 26 Februari, mengenai (jadwal pelantikan) wali kota dan bupati terpilih. Namun yang masih sengketa di MK tidak ikut,” ungkap Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga, katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (16/2).
Ia mengakui jadwal tersebut bisa saja berubah, bila hingga batas waktu yang ditentukan SK dari Mendagri belum juga diterima oleh Pemprov Sumut. “Tanggal 26 Februari itu kalau selesai SK Mendagri ya. ‘Kan itu (SK kepala daerah) jumlahnya ratusan, tidak di Sumut saja,” sebut dia.
Dari softcopy surat Kemendagri ditujukan ke sejumlah Gubernur —yang wilayahnya menggelar Pilkada Serentak 2020 lalu—, yang diperoleh Sumut Pos Selasa malam kemarin, disebutkan pelantikan direncanakan akan digelar secara virtual melalui tele conference. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menghindari kluster baru pelantikan Pilkada.
“Pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di ibukota provinsi. Sementara calon kepala daerah yang akan dilantik hadir secara jarak jauh/virtual di ibukota kabupaten/kota masing-masing dengan mengenakan pakaian dan atribut lengkap,” kata Mendagri, dalam suratnya.
Jumlah kehadiran para pihak secara fisik di tempat pelantikan di ibukota daerah masing-masing maksimal 25 orang.
Tunjuk Sekda
Mengingat hingga kini surat keputusan tentang jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, belum kunjung turun dari Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya, maka skema penunjukan sekretaris daerah sebagai pelaksana harian bupati dan wali kota, diambil Pemprov Sumut.
“SK Kemendagri belum kami terima hingga akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah tanggal 17 Februari 2021. Sehingga besok (hari ini, Red) akan dilakukan penunjukkan 13 sekda sebagai Plh bupati/wali kota melalui radiogram,” kata Rasyid.
Seperti diketahui, terdapat 14 daerah yang tugas bupati/wali kota bakal berakhir sesuai AMJ untuk periodesasi 2016-2021 pada 17 Februari 2021.
Menurut Rasyid, penyerahan radiogram itu dilakukan langsung tanpa ada kegiatan seremonial. Sebab para sekda di 13 daerah hanya bertugas menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah untuk sementara waktu. “Tidak ada seremonial pelantikan, hanya penyerahan radiogram saja. Karena dia otomatis, hanya menjalankan tugas kepala daerah untuk sementara,” ujarnya.
Khusus untuk Kabupaten Pakpak Bharat, tidak diberikan radiogram penunjukan sekda sebagai Plh. Sebab saat ini masih dipimpin Penjabat (Pj) Bupati yang notabene Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat, Kaiman Turnip.
Adapun masa tugas Pj bupati Pakpak Bharat berakhir dalam kurun satu tahun sejak 25 September 2020, atau ketika bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020 dilantik. “Maka beliau tetap melanjutkan tugasnya, sampai ada pelantikan kepala daerah terpilih,” ujarnya.
Ke-13 nama sekda yang akan mendapat radiogram penunjukan sebagai Plh bupati/wali kota yakni, Sekda Medan Wiriya Alrahman, Sekda Binjai Mahfullah P Daulay, Sekda Serdang Bedagai M Faisal Hasrimy, dan Sekda Asahan John Hardi Nasution.
Selanjutnya Sekda Tanjung Balai Yusmada, Sekda Labuhan Batu Utara Habibuddin Siregar, Sekda Labuhan Batu M Yusuf Siagian, Sekda Labuhan Batu Selatan, Zulkifli, Sekda Tapanuli Selatan, Parulian Nasution, Sekda Sibolga Mhd Yusuf, Sekda Humbang Hasundutan Tonny Sihombing, Sekda Toba Audi Murphy Sitorus, dan Sekda Samosir Jabiat Sagala.
Besok, KPU Medan Tetapkan Paslon Terpilih
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Damanik, menetapkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 di Hotel Arya Duta Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, pada Kamis (18/2) besok.
“Semuanya sudah dipersiapkan dan kami memutuskan rapat pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Hotel Arya Duta, Kamis lusa,” kata Agussyah ketika memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih di Inna Dharma Deli Medan, Selasa (16/2).
Dikatakan Agussyah, rapat pleno terbuka ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara sengketa Pilkada Medan 2020, Senin (15/2). Berdasarkan PKPU No.5/2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU No.135/2021, bahwa 5 hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.
“Penetapan calon terpilih tidak perlu lama-lama lagi, kita putuskan tanggal 18 Februari. Yang harus menjadi perhatian dalam kegiatan ini, kita harus memperhatikan dengan ketat protokol kesehatan. Kemudian aspek keamanan serta kelancaran lalu lintas. Untuk itu, kita mengharapkan dukungan semua pihak terutama instansi terkait,” ungkapnya.
Dalam rapat pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, jelas Agussyah, pesertanya dibatasi. Selain paslon pemenang, juga akan diundang mewakili partai politik, tim pemenangan serta unsur Forkopimda Kota Medan.
Di rapat koordinasi yang dihadiri Bawaslu Kota Medan, Forkopimda Kota Medan serta tim pemenangan paslon, Agussyah juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Kota Medan yang telah mendukung terlaksananya tahapan Pilkada Kota Medan 2020 sehingga berjalan dengan baik dan lancar.
Usai rapat, Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Medan Lilik, juga tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga seluruh proses tahapan Pilkada Kota Medan Tahun 2020 berjalan dengan lancar dan Kota Medan tetap kondusif.
“Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih, baik kepada KPU Kota Medan yang telah menyelenggarakan Pilkada Kota Medan 2020 maupun seluruh masyarakat. Tahapan terakhir tinggal menggelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih. Sekali lagi, kami mengharapkan dukungan semua pihak sehingga pelaksanaannya juga berjalan dengan lancar,” harap Lilik.
Sekda Bakal Jadi Plh Bupati Labuhanbatu
Untuk Labuhanbatu, masa jabatan Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai Bupati Labuhanbatu juga berakhir hari ini. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian, akan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Labuhanbatu.
“Sesuai peraturan dengan berakhirnya masa jabatan bupati, maka sekda akan dilantik sebagai Plh Bupati,” kata Sekda Provinsi Sumut, Sabrina, kepada wartawan, Selasa (16/2).
Sabrina mengatakan Yusuf akan menjabat Plh Bupati sampai Pj Bupati atau Bupati definitif dilantik. Dia mengatakan penunjukan Plh berdasarkan SK Gubernur Sumut. “Penunjukannya berdasarkan SK Gubernur dan saat ini sudah diproses,” ujarnya.
Andi Suhaimi Dalimunthe merupakan Wakil Bupati terpilih bersama Pangonal Harahap pada Pilkada 2015 lalu. Keduanya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada 17 Februari 2016 oleh Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi.
Pada 20 September 2019, Andi dilantik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, sebagai Bupati Labuhanbatu. Dia resmi menggantikan Pangonal Harahap yang terjerat kasus korupsi. (prn/map/fdh)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyebaran Covid-19 di Kota Medan masih masuk kategori zona merah (risiko tinggi). Status zona merah tersebut berdasarkan hasil pembobotan skor dan zonasi risiko seluruh daerah di Indonesia per tanggal 14 Februari, yang disampaikan pada website covid19.go.id, Selasa (16/2).
Sedangkan zona oranye (risiko sedang) terdapat 24 daerah. Jumlah ini bertambah 7 daerah yang naik status dari zona kuning (risiko rendah) dibanding minggu sebelumnya. Selebihnya, 6 daerah zona kuning yaitu Nias, Nias Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Labuhanbatu Selatan, Padangsidimpuan, dan 2 daerah zona hijau (tidak ada kasus) yakni Nias Utara dan Nias Barat.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Medan saat ini berjumlah 11.557 orang. Jumlah tersebut setelah bertambah 36 kasus baru. Sedangkan angka kesembuhan 9.929 orang, bertambah 15 kasus baru. Untuk angka kematian 370 orang, bertambah 1 orang.
“Angka penderita aktif Covid-19 di Medan saat ini 1.258 orang, baik yang isolasi di rumah sakit maupun secara mandiri,” ungkap Aris, Selasa sore.
Aris mengimbau, dengan masih berstatus zona merah Covid-19 di Kota Medan maka masyarakat lebih taat lagi melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona. Hal tersebut harus terus ditingkatkan karena tidak ada yang tahu kapan pandemi ini akan berakhir.
“Hanya upaya menjalankan protokol kesehatan yang bisa dilakukan saat ini, yang bisa dimulai dari lingkungan keluarga. Apabila setiap keluarga saling mengingatkan dan menjaga, maka upaya untuk menurunkan jumlah pasien positif dan memutus rantai penyebaran Covid-19 pasti bisa dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut Aris mengatakan, akumulasi angka positif Covid-19 di Sumut kini jumlahnya 23.108 orang, setelah bertambah 109 kasus baru dari laporan 19 kabupaten/kota. Kasus baru positif terbanyak, berasal dari Medan 36 orang, Toba 19 orang, Deliserdang dan Samosir masing-masing 10 orang.
Namun demikian, angka kesembuhan juga bertambah yakni sebanyak 104 kasus baru dari 6 kabupaten/kota. Paling banyak, Deliserdang 80 orang dan Medan 15 orang. “Untuk angka kematian juga kembali diperoleh penambahan sebanyak 3 kasus baru dari Deliserdang 2 orang dan 1 orang, sehingga akumulasinya kini menjadi 789 orang. Karena itu, jumlah penderita aktif Covid-19 di Sumut kini ada 2.457 orang yang sedang melakukan isolasi mandiri 1.811 orang dan isolasi di rumah sakit 646 orang,” pungkasnya.
Terkait vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga kesehatan (nakes) Sumut dosis 1, Aris mengatakan, saat ini sudah mencapai 47.247 orang atau 66,5% dari sasaran 71.058. Jumlah nakes yang sudah divaksin tersebut telah mencakup 33 kabupaten/kota. Sehari sebelumnya hanya 32 daerah dengan jumlah 45.100 nakes atau 63,5%, karena Nias Barat belum melakukan vaksinasi. Sementara, jumlah nakes yang ditunda vaksin 14.459 orang.
“Jumlah terbanyak nakes divaksin dosis 1 yaitu Medan 15.773 orang. Kemudian, Deliserdang 4.264, Langkat 2.325 orang dan Simalungun 2.125 orang. Sedangkan sisanya masih di bawah 2.000 nakes yang divaksin dosis 1,”
Aris menambahkan, untuk jumlah nakes yang sudah disuntik dosis 2 kini mencapai 11.120 orang dari sebelumnya 10.102 orang. Jumlah tersebut meliputi 4 daerah yakni Medan 7.509 nakes, Deliserdang 2.002 nakes, Simalungun 916 nakes dan Binjai 728 nakes,” tandasnya. (ris)
PAMIT: Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution, mohon diri kepada seluruh jajaran pejabat Pemko Medan dan para staf, yang melepasnya di lobi depan kantor Wali Kota Medan, Selasa (16/2). Usai pamit, ia mengendarai sepeda motor jenis trail menuju kediaman pribadinya di Jalan Intertip Medan Timur.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – “Saya memohon maaf kepada semua jajaran Pemko Medan, baik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, jika saya melakukan kesalahan selama menjabat.
PAMIT: Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution, mohon diri kepada seluruh jajaran pejabat Pemko Medan dan para staf, yang melepasnya di lobi depan kantor Wali Kota Medan, Selasa (16/2). Usai pamit, ia mengendarai sepeda motor jenis trail menuju kediaman pribadinya di Jalan Intertip Medan Timur.
Saya telah mengabdikan segala kemampuan saya selama ini untuk membangun dan memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kota Medan. Meskipun hasilnya belum maksimal, itulah kemampuan saya.”n
Itulah kalimat yang disampaikan Wali Kota Medan dengan durasi jabatan terpendek dalam sejarah, Ir H Akhyar Nasution MSi, saat menggelar pertemuan terakhir dengan seluruh jajaran Pemko Medan di Balai Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Selasa (16/2).
Dalam pertemuan tersebut, Akhyar mengatakan selama ini belum optimal melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kota Medan. “Saya ucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang telah mensupport dan mendukung saya selama ini,” ucapnya.
Akhyar juga mengucapkan terima kasih kepada Drs H T Dzulmi Eldin MSi, MH, yang telah memintanya menjadi Wakil Wali Kota pada Pilkada 2015 lalu, hingga dirinya menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan.
“Secara pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Eldin yang telah memilih saya mendampingi beliau hingga saya menjadi Plt Wali Kota Medan selama 16 bulan dan menjadi Wali Kota Medan selama 6 hari. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa,” jelas Akhyar.
Di hadapan para pimpinan OPD di Lingkungan Pemko Medan, Camat se Kota Medan dan para awak media, Akhyar kembali mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Medan atas pekerjaan yang selama ini belum terlaksana.
“Saya mohon maaf kepada saudara semuanya atas pekerjaan (hutang) yang selama ini belum terlaksana. Bukan saya tidak mau membayar, tapi memang begitulah kemampuan saya. Saya mohon maaf kepada seluruh warga Kota Medan yang belum bisa menerima pekerjaan kami. Kami hanya manusia biasa banyak kekurangan. Semua fasilitas yang telah diberikan Pemko Medan selama ini juga saya kembalikan kepada Pemko Medan. Semoga ke depannya kita semua menjalankan tugas dengan baik,” ungkap Akhyar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mengucapkan terima kasih kepada Akhyar, yang selama ini telah bekerjasama dalam membangun dan membuat Kota Medan lebih sejahtera. “Sebagai manusia biasa, mungkin selama bekerja terjadi kesilapan dan kesalahan yang terjadi tanpa sengaja. Saya secara pribadi memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota Medan. Sebagai bawahan saya tidak luput dari kesalahan,” kata Sekda.
Sekda berharap, selepas memimpin Kota Medan, Akhyar mendapat pekerjaan yang jauh lebih baik dunia akhirat. “Yang paling utama kita mendapat kesehatan ke depannya. Meskipun Bapak tidak bertugas lagi di sini, kami tetap menerima kritikan Bapak Akhyar untuk membangun Kota Medan ini ke depannya. Sekali lagi, saya ucapkan terimakasih dan memohon maaf atas kesalahan yang terjadi selama ini,” ucap Sekda.
Usai acara pelepasan, Akhyar juga menyerahkan semua fasilitas yang selama ini melekat kepada jabatannya, mulai dari Wakil Wali Kota hingga Wali Kota Medan.
Menjelang adzan Ashar berkumandang, Akhyar mohon diri kepada seluruh jajaran pejabat Pemko Medan dan para staf, yang melepasnya di lobi depan kantor Wali Kota Medan. Ia mengendarai sepeda motor jenis trail menuju kediaman pribadinya di Jalan Intertip Medan Timur.
Pesan Akhyar ke Bobby
Sebelum pamit, Akhyar menghadiri rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda pengusulan pemberhentian Akhyar sebagai Wali Kota Medan di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Selasa (16/2).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, didampingi para pimpinan lainnya yakni H Ihwan Ritonga dan H Rajuddin Sagala serta sejumlah anggota DPRD Medan. Akhyar terlihat didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, dan beberapa pejabat Pemko Medan lainnya.
“Usulan pemberhentian Wali Kota Medan berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Melalui rapat ini, DPRD Kota Medan akan membuat usulan pemberhentian Ir Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan,” kata Hasyim.
Usulan itu akan dikirimkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara. Nantinya, Mendagri yang akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan.
Dalam sambutannya, Akhyar Nasution menyampaikan permintaan maafnya jika belum bisa memuaskan warga Kota Medan selama menjabat sebagai Wakil Wali Kota, Plt Wali Kota, maupun sebagai Wali Kota Medan. Dia berharap, semua yang sudah dikerjakannya selama menjabat dapat dinikmati masyarakat Kota Medan.
Usai rapat, kepada awak media yang sudah menunggu, Akhyar memberikan pesan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, pasangan Bobby Nasution-Suliah Rachman. Ia meyakini, pemimpin Kota Medan sudah memiliki rencana-rencana kerja dan dirinya tidak ingin mengintervensi rencana kerja Wali Kota Medan yang baru dengan pemikirannya.
“Wujudkan lah visi misi yang telah disampaikan pada waktu itu. Kami persilakan. Saya tidak menyampaikan pemikiran-pemikiran saya,” katanya.
Ditanya tentang kegiatan yang akan dilakukannya setelah tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Medan, Akhyar mengaku akan tetap aktif di partai politik. “Ya biasalah, kegiatan pribadi, kegiatan sosial dan insyaallah saya akan tetap aktif di partai,” tutupnya.
Untuk diketahui, Akhyar Nasution merupakan Wakil Wali Kota Medan yang terpilih bersama Dzulmi Eldin pada Pilkada 2015. Keduanya dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 17 Februari 2016 yang lalu.
Namun kemudian, Dzulmi Eldin tersangkut kasus korupsi. Posisi Dzulmi Eldin pun digantikan Akhyar Nasution sebagai Plt Wali Kota Medan. Hingga pada tanggal 11 Februari yang lalu, atau 6 hari sebelum masa jabatannya habis, Akhyar Nasution dilantik sebagai Wali Kota Medan definitif.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Masa jabatan Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham dan wakilnya, H Timbas Tarigan, juga berakhir pada Rabu (17/2).
“Besok seperti pelepasan atau perpisahan gitu acaranya di Rumah Dinas Wali Kota Binjai,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Binjai, Abdullah Rainy, Selasa (16/2).
Sekaitan hal ini, Sekretaris Daerah, M Mahfullah Pratama Daulay akan menjadi Pelaksana Harian Wali Kota Binjai.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra menjelaskan, tidak ada rapat paripurna atau pleno yang digelar kalangan legislatif untuk melepas masa jabatan Idaham-Timbas. “Di internal Pemko Binjai saja acaranya, seperti melakukan serah terima kepada Pelaksana Harian Wali Kota yakni Sekda,” ujar pria yang akrab disapa Haji Kires ini.
Amir Hamzah akan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Binjai pada Jumat (26/2). Hal itu sesuai hasil rapat pada Senin (15/2) malam. “Setelah Amir Hamzah dilantik jadi wakil wali kota, DPRD Binjai kemudian mengusulkan penetapan Amir sebagai pelaksana tugas melalui rapat paripurna,” kata dia.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Amir Hamzah bakal dilantik sebagai Wali Kota Binjai periode 2021-2024 setelah ditetapkan sebagai Plt. “Pelantikan Amir sebagai wali kota setelah diusulkan oleh DPRD Binjai saat menjabat sebagai pelaksana tugas,” kata dia.
Artinya, DPRD Binjai akan dua kali konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Pertama untuk menetapkan Amir sebagai wali kota. Kedua, untuk mengusulkan nama wakil wali kota berdasarkan hasil pleno yang dilakukan oleh Partai Golkar.
Namun sejauh ini, kata Kires, partai berlambang pohon beringin tersebut belum melakukan pembahasan. “Golkar belum ada gelar pleno diperluas untuk menentukan siapa wakil wali kota yang akan mendampingi Amir Hamzah. Itu nanti menunggu petunjuk dari DPD tingkat satu,” katanya.
Disinggung mengenai wacana dirinya sebagai calon kuat yang akan mendampingi Amir, Kires memberikan jawaban diplomatis. “Kalau saya, jaga gawang saja (sebagai Ketua DPRD Binjai). Masih ada masa dinas sampai tiga tahun lagi,” tukasnya. (map/ted)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 30 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2). Salahsatunya sengketa hasil Pilkada Karo (2 perkara). MK menyatakan menolak PHP Karo dan Madina. Sehari sebelumnya, MK telah menggugurkan PHP Kota Medan dan menolak PHP Nias dan Asahan. Namun melanjutkan sengketa PHP Labuhanbatu.
Palu Hakim-Ilustrasi
Permohonan pembatalan hasil Pilkada Karo diajukan oleh dua pasangan calon yakni paslon nomor urut 1 Joshua Ginting-Saberina Tarigan dan paslon nomor urut 3 Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti.
Dalam sidang pengucapan putusan yang dilakukan secara daring —untuk mencegah penyebaran Covid-19—, MK menyatakan menolak gugatan atas kedua paslon. “Menyatakan Permohonan Pemohon (Iwan-Budianto) tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya, Selasa pagin
Hakim MK menyatakan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 187.237 suara (total suara sah) yakni 2.809 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.809 suara.
“Perolehan suara Pemohon adalah 51.103 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 59.608 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah (59.608 suara – 51.103 suara) = 8.505 suara (4,54%). Atau lebih dari 2.809 suara.
Berdasarkan pertimbangan MK, Pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Daniel.
Pada pokok permohonannya, paslon Iwan-Budianto mendalilkan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran tersebut antara lain berupa penggelembungan suara akibat kesalahan pendistribusian surat suara di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Merek, Kecamatan Mardinding, Kecamatan Lau Baleng, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, Kecamatan Juhar, Kecamatan Namanteran, Kecamatan Tiganderket, dan Kecamatan Kutabuluh.
Kemudian, penggunaan politik uang (money politics) oleh Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Pilkada Karo dengan 5 paslon ini dimenangkan oleh pasangan Cory Sriwaty Sebayang- Theopilus Ginting dengan raihan 59,608 (31,83 persen), disusul Joshua Ginting-Saberina Tarigan dengan raihan 52,019 suara (27,78 persen). Posisi ketiga diraih pasangan Iwan-Budianto dengan raihan 51,103 suara (27,29 persen).
Sementara paslon Cuaca Bangun-Agen Purba berada di posisi keempat dengan raihan 21.349 suara (11,40 persen), dan di posisi terakhir ada pasangan Yus Felesky Surbakti-Paulus Sitepu yang meraih 3.158 suara (1,68 persen).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ST, Selasa (16/2), mengharapkan semua pihak dapat menerima hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada di Karo. “Sesuai dengan tahapan, maka paling lama lima hari pasca putusan, KPU Karo harus menetapkan paslon terpilih yakni Cory Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karo,” sebutnya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk kabupaten/ kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 – 250 ribu sebesar 1, 5 persen, 250 – 500 ribu yakni 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0, 5 persen.
Sengketa Pilkada Madina Ditolak
Selain Pilkada Karo, MK juga menolak permohonan sengketa PHP Mandailing Natal (Madina). Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina digugat ke MK oleh dua paslon yakni paslon nomor urut 1 M Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan paslon nomor urut 3 M Sofwat Nasution-Zubeir Lubis.
Yang ditolak MK kemarin adalah gugatan Sofwat-Zubeir. Sementara gugatan Jakfar-Atika belum diputus. “Kami belum ada menerima pemberitahuan sidang putusan,” kata Adi Mansar, kuasa hukum Jakfar-Atika.
Karenanya, KPU Madina masih akan menunggu putusan MK sebelum menetapkan pasangan terpilih.
Jakfar-Atika adalah peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9 persen). Mereka hanya kalah 203 suara dari pasangan petahana peraih suara terbanyak Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang meraih 79.293 suara (39 persen).
Tolak PHP Asahan
Sehari sebelumnya, Senin (15/2) MK telah memutuskan tiga gugatan atas hasil Pilkada di Sumut, yakni Medan, Nias, dan Asahan. MK mengugurkan PHP Medan, dan menolak PHP Nias dan Asahan.
Gugatan paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi digugurkan MK karena pemohon tidak hadir sejak sidang pendahuluan. Adapun Pilkada Medan sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Sementara untuk permohonan PHP Asahan Tahun 2020, yang diajukan pasangan calon (paslon) Nomor Urut 1, Nurhajizah dan Henri Siregar, MK menyatakan tidak menerima dengan alasan selisih suara tidak memenuhi ambang batas.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (15/2) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebelumnya, paslon Nurhajizah-Henri selaku Pemohon, mempersoalkan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Surya dan Taufiq Zainal Abidin (pemenang Pilkada). Di antaranya, dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 2 dan keterlibatan ASN untuk memenangkan paslon nomor urut 2.
Terhadap dalil Pemohon mengenai dugaan politik uang dan keterlibatan ASN, MK menyampaikan bahwa dugaan tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Asahan yang tidak dapat meregistrasi perkara tersebut karena tidak memenuhi syarat formal (kedaluwarsa) dan tidak ditemukan pelanggaran seperti didalilkan Pemohon.
“Oleh karena itu dalil terkait dugaan politik uang dan keterlibatan ASN tidak beralasan hukum,” ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah juga menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Berdasarkan data agregat kependudukan per-kecamatan tahun 2020 yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Asahan sebanyak 789.056 jiwa.
Untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil suara Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020, harus terpenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada yaitu jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Asahan.
Jumlah suara sah pada Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020 adalah 308.114 suara. Berdasarkan suara sah tersebut, maka ambang batas perbedaan suara yang menjadi syarat pengajuan permohonan PHP Bupati Asahan Tahun 2020 adalah 1% x 308.114 suara yakni 3.081 suara.
Pada pelaksanaan Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020, Paslon Nomor Urut 1 (Pemohon) memperoleh 101.124 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 (Surya-Taufik ) memperoleh 139.005 suara. Dengan demikian selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon adalah 139.005 suara dikurangi 101.124 suara adalah 37.881 suara.
Dengan demikian jumlah ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada, tidak terpenuhi oleh Pemohon.
Dalam Pilkada Asahan, Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar meraih 101.124 suara, Surya-Taufik Zainal Abidin 139.005 suara, dan Rosmansyah-Winda Fitrika memperoleh 67.985 suara.
“Terkait ditolaknya gugatan PHP Asahan, artinya kemenangan pasangan Surya-Taufik diakui oleh MK, sesuai keputusan MK no 83/PHP.BUP-XIX/2021, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asahan tahun 2020,” ujar seorang kuasa hukum Surya-aufik, Tri Purnowidodo, kepada awak media, Selasa (16/2).
Ketua KPU Asahan, Hidayat mengatakan pihaknya memiliki waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan calon terpilih. Dia mengatakan rapat bakal digelar setelah KPU Asahan menerima putusan MK.
“Untuk kepastian penetapan calon terpilih tanggal berapa, KPU Asahan akan rapat pleno internal dulu,” pungkas Hidayat.
Pada hari yang sama, MK juga menolak gugatan PHP Nias yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Yaatulo Gulo-Arota Lase.
PHP Labuhanbatu Berlanjut
Berbeda dengan PHP Kota Medan, Nias, Asahan, Karo, dan Madina yang ditolak, gugatan PHP Labuhanbatu dilanjutkan oleh MK.
Pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, paslon petahana Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, dinyatakan KPU sebagai peraih suara terbanyak.
Namun pasangan Erik Atrada Ritonga-Elliya Rosa Siregar (ERA) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas hasil pleno KPU yang menetapkan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Permohonan tersebut disinyalir karena banyaknya permasalahan kesalahan proses pelaksanaan tahapan Pilkada. Gugatan itu berdasarkan berbagai peristiwa disertai indikasi adanya fakta dokumen dan lainnya sekaitan dugaan kesalahan penyelenggaraan mulai dari proses pemungutan suara hingga rekapitulasi berjenjang.
Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan paslon ERA terhadap termohon KPU Labuhanbatu, diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan penyampaian materi, Senin (15/2). MK akan menggelar sidang lanjutan pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
MK sendiri memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, menyebutkan PHP Labuhanbatu tidak masuk dalam jadwal sidang sela yang digelar MK, Senin-Rabu (15-17/2). “Kita tidak masuk jadwal sidang putusan sela di tanggal 15, 16, 17,” ujarnya.
Menurutnya sidang sela pemutusan dan ketetapan penolakan gugatan para pemohon. “Sidang sela sepertinya hanya untuk gugatannya yang ditolak,” bebernya.
Ia mengatakan, KPU menghargai keputusan MK. “Setelah gugatan ini diterima, akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli,” sebut Wahyudi.
Namun demikian, Wahyudi mengaku belum mendatangkan jawaban pasti kapan akan dilaksanakan sidang lanjutan tersebut. “Kita masih menunggu informasi jadwal sidang lanjutan,” kata Wahyudi, kepada Sumut Pos.
Diberitakan sebelumnya, ada 13 permohonan sengketa hasil Pilkada 11 daerah di Sumut ke MK, yakni hasil Pilkada Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjungbalai, Medan, Karo, Nias Selatan, Nias, dan Samosir. (bbs/mag-09/fdh/deo)
PAPARAN: Koordinator Pejabat Kemenparekraf RI, Titik Wahyuni, memberi paparan dalam acara Sosialisasi dan Simulasi Panduan Pelaksanaan K4/CHSE pada Penyelenggaraan Kegiatan MICE, di Hotel Niagara Parapat, Selasa (16/2).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Khusus untuk destinasi wisata superprioritas Danau Toba di Sumatera Utara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia telah menyusun agenda MICE internasional bertema ‘Supervolcano’ pada Juli mendatang. Anggaran untuk even tersebut saat ini sedang dimatangkan.
PAPARAN: Koordinator Pejabat Kemenparekraf RI, Titik Wahyuni, memberi paparan dalam acara Sosialisasi dan Simulasi Panduan Pelaksanaan K4/CHSE pada Penyelenggaraan Kegiatan MICE, di Hotel Niagara Parapat, Selasa (16/2).
“Lagi diskusi internal secara intens. Tanggal juga masih bisa berubah. Akan disesuaikan kembali berdasarkan hasil FGD, survey dan riset di masing-masing divisi,” kata Koordinator Promosi dan Pendukungan MICE Kemenparekraf RI, Titik Wahyuni, dalam acara bertajuk Sosialisasi dan Simulasi Panduan Pelaksanaan K4/CHSE pada Penyelenggaraan Kegiatan MICE di Destinasi Super Prioritas Danau Toba, di Hotel Niagara Parapat, Selasa (16/2).
Ia menyebut, di masa pandemi 2020 pun, pihaknya tetap ada menyelenggarakan even wisata dan berlangsung sukses.
Kemenparekraf saat ini gencar menyosialisasikan program Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan serta Kelestarian Lingkungan (Cleanliness, Health, Safety and Environmental sustainability/CHSE) pada lima destinasi wisata superprioritas. Salahsatunya Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara.
Program ini bertujuan menunjukkan kesiapan Indonesia dalam menyambut kedatangan para wisatawan baik domestik dan mancanegara di tengah pandemi Covid-19, terkhusus pada lima destinasi wisata super prioritas yang ada. Terutama dalam kegiatan Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) berskala internasional.
Menurut Titik Wahyuni, pihaknya telah menyusun panduan pelaksanaan K4 atau CHSE yang bertujuan mempersiapkan tatanan kenormalan baru di sektor parekraf yang termasuk didalamnya sektor MICE.
“Selain sosialisasi K4 ini kami ada pendukungan juga terhadap produk-produk wisata MICE pada destinasi wisata super prioritas seperti di Danau Toba ini,” katanya
Sosialisasi juga bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai isi panduan kepada pemangku kepentingan MICE sehingga panduan dimaksud dapat dijalankan sesuai saat pelaksanaan kegiatan tersebut. “Nah, payung hukum atas semua pedoman dan program ini adalah Care Indonesia,” tuturnya.
Stakeholder yang hadir antara lain dari asosiasi perhotelan di Sumut, penyelenggara even, dan juga mahasiswa. Selain Titik Wahyuni, pemateri lain diisi oleh Aldo Lendy Sumolang selaku Trainers Kemenparekraf, Masruroh selaku Direktur Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran, serta Plt Kepala Disbudpar Sumut, Ria Telaumbanua yang ikut secara daring.
Aldo Sumolang sebelumnya memaparkan, bahwa link panduan CHSE dapat diunduh oleh seluruh stakeholder pariwisata di Sumut melalui link http://chse.kemenparekraf.go.id/handbook. Menurutnya apapun jenis kegiatan yang dilaksanakan, di masa pandemi mesti menetapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Terkhusus pelaku wisata, disarankan pihaknya untuk mengurus sertifikasi CHSE yang difasilitasi secara gratis oleh Kemenparekraf.
“Panduan ini menekankan pada penerapan prosedur standar pelaksanaan kegiatan MICE. Sedangkan aturan teknis disesuaikan dengan panduan yang oleh asosiasi terkait bidang MICE, sepanjang tidak bertentangan dengan panduan yang dibuat oleh pemerintah serta prokes yang diterapkan lembaga berwenang lainnya, baik dalam maupun luar negeri,” katanya.
Panduan ini secara rinci bertujuan, lanjut dia, agar fokus pada segala tindakan yang diperlukan dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19. Baik dari aspek pencegahan atau antisipasi, maupun aspek deteksi terhadap orang-orang yang diduga terpapar Corona.
“Dan adapun sasarannya antara lain terhadap penyelenggara kegiatan, pelaku kegiatan, peserta/pengunjung, dan pemda,” katanya.
Berdasarkan data dari Disbudpar Sumut, terdapat delapan jenis usaha pariwisata yang telah terverifikasi di Sumut. Antara lain jenis usaha pariwisata bidang perhotelan (71), restoran (168), daya tarik wisata (6), homestay (6), MICE (2), tempat penjualan cinderamata (9), usaha arung jeram (1), dan usaha jasa transportasi wisata (1). Adapun semuanya berjumlah 264 jenis usaha pariwisata yang telah terverifikasi. (prn)
DITANGKAP: Tersangka Abdillah Pratama alias Otong ditahan Polsek Delitua.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – (28) nekat mencuri uang Juliana beru Tarigan (39) warga Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Akibat perbuatannya, pemuda yang tinggal di Jalan Pemasyarakatan Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal ini ditangkap petugas Polsek Delitua.
DITANGKAP: Tersangka Abdillah Pratama alias Otong ditahan Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, pelaku diamankan korbannya saat berada di Kafe Roda, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (15/2).
Dari pelaku, diamankan barang bukti uang tunai sisa pencurian Rp70.000, sepasang sepatu yang digunakan saat beraksi, dan kemeja.
Selain itu, turut disita juga 1 flashdisk rekaman CCTV Wisma Rimpal Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. “Tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil curian itu digunakannya untuk bermain judi tembak ikan,” kata Martua Manik, Selasa (16/2).
Disebutkannya, pencurian itu terungkap setelah pekerja Wisma Rimpal melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku mengambil tas milik korban yang terdapat uang Rp2,8 juta pada Minggu (14/2) lalu. Peristiwa itu, kemudian dilaporkan kepada korban.
Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, korban mengenali pelaku. Kemudian, korban mencarinya hingga berhasil menemukan pelaku yang sedang duduk santai di kafe tersebut. Pelaku lalu diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Delitua.
“Pelaku saat ini masih diperiksa penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tandas Martua Manik. (ris/azw)
DAKWAAN: Mawardi, terdakwa pengedar sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Selasa (16/2).
agusman/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mawardi (28) menjalani sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2). Warga Jalan Bakti ABRI Kampung Bahari Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan ini, didakwa mengedarkan sabu seberat 2 ons (200 gram).
DAKWAAN: Mawardi, terdakwa pengedar sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Selasa (16/2).
agusman/sumut pos.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga mengataka, bermula pada 27 September 2020, dua petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh terdakwa.
“Kemudian saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi terdakwa melalui informan tersebut,” katanya. Lebih lanjut, kata dia, informan melakukan pemesanan sabu sebanyak 2 ons seharga Rp62 juta per onsnya. Kemudian pada 28 Setember 2020, terdakwa menghubungi Angga (DPO) menjelaskan bahwa ada yang ingin membeli 2 ons sabu seharga Rp124 juta.
“Dari penjualan itu terdakwa menerima upah Rp2 juta dari Angga,” ujarnya.
Setelah sepakat, transaksi dilakukan di KFC Marelan dengan calon pembeli Ahmad Firlana yang menyamar. Ia kemudian menunjukkan uang tunai pembelian sabu didalam tasa sandang kepada terdakwa.
Lalu Angga mengarahkan terdakwa untuk mengambil sabu tersebut, dan menyuruh calon pembeli menunggu. Kemudian atas arahan Angga, terdakwa mengambil sabu-sabu yang telah diletakkan dipinggir Jalan Rawe dibawah tumpukan rumput.
Sabu 2 ons yang dibungkus didalam dua plastik tembus pandang itu, lalu kemudian diserahkan terdakwa kepada calon pembeli.
Pada saat terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pembeli, tiba-tiba terdakwa ditangkap. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentangNarkotika,” pungkasnya. (man/azw)