28 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 3605

Dukung Program Plasma BUMN Untuk Indonesia, Karyawan Pegadaian Ikut Donor Plasma Konvaselen

DONOR: Karyawan Pegadaian, Ardhano Priatama saat mengikuti program Plasma BUMN Untuk Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Pegadaian (Persero) turut mendukung pemerintah untuk meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian akibat Covid-19 melalui program donor plasma BUMN untuk Indonesia.

DONOR: Karyawan Pegadaian, Ardhano Priatama saat mengikuti program Plasma BUMN Untuk Indonesia.

Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan salah satu karyawan Pegadaian bernama Ardhano Priatama,untuk menjadi pendonor plasma konvalesen pada acara peluncuran program Plasma BUMN untuk Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta,Senin (8/2).

Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan program inimerupakan konsistensi dari Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN dalam melawan Covid-19.Sampai dengan Kamis, 4 Februari 2021, terdapat 175 ribu kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

“Potensi dan sumberdaya BUMN sangat besar. Tersebar merata di seluruh provinsi di Indonesia dan harus menjadi garda terdepan dalam tiap kesempatan. Maka dari itu, bekerjasama dengan PMI, program ini diluncurkan untuk mendorong karyawan dan keluarga BUMN yang sudah pernah terinfeksi Covid-19 untuk menyelamatkan pasien Covid-19. Saya berharap, nantinya semua yang sudah terinfeksi dan sesuai dengan persyaratan tentunya, mau mendonorkan plasmanya untuk sesama. Kami dari BUMN akan selalu siap membantu dengan semua sumber daya yang kami miliki,” ujar Erick Thohir.

Sementara direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto mengaku siap untuk mendukung penuh program Plasma BUMN untuk Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN,demi menuju Indonesia sehat.

“Kami akan berupaya mendorong karyawan Pegadaian untuk ikut serta mendonorkan plasma konvalesen demi bias membantu poses penyembuhan para pasien maupun penderita Covid-19 baik di lingkungan kantor maupun masyarakat luas. Saya juga ingin, insane Pegadaian di seluruh Indonesia bias memberikan kontribusi untuk Indonesia dalam memutus penyebaran Covid-19 yang masih mengkhawatirkan,” ucapKuswiyoto.

Selain itu, Perseroan juga telah mendaftarkan 26 Insan Pegadaian ke Kementerian BUMN untuk ikut mengikuti program donor plasma konvalesen lanjutan melalui Koordinator Satuan Tugas Tanggap Bencana Nasional Pegadaiandi provinsi Nusa Tenggara Timur, juga akan turut serta menyukseskan program ini dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat penyintas Covid-19 untuk menjadi pendonor plasma konvalesen.

Plasma BUMN untuk Indonesia merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN, bekerjasamadenganPalang Merah Indonesia (PMI), dan dilaksanakan oleh Satgas BUMN yang ada di semuaprovinsi di Indonesia. Plasma BUMN untuk Indonesia merupakan wujud dukungan Kementerian BUMN untuk program Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen yang dicetuskan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Transfusi plasma konvalesen merupakan salah satu terapi tambahan, untuk mengobati pasien Covid-19. Dan plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien Covid-19 yang telah sembuh dan kemudian diproses sebelum diberikan kepada pasien. Dengan kata lain, donor darah plasma konvalesen adalah donor darah dari penyintas Covid-19 untuk membantu pasien lain yang belum sembuh dari Covid-19. (rel/ram)

Gubsu Akui, KSN Tak Rekomendasi TNI Aktif jadi Kasatpol PP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keinginan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menempatkan seorang TNI aktif sebagai kepala Satuan Polisi Pamong Praja pada organisasi perangkat daerahnya, kandas.

Hal ini diamini langsung Gubsu Edy, menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas hasil lelang eselon II Pemprovsu.

Bahwa kemudian hal itu didasari, kata Edy, tak ada lagi ahli status bagi personel TNI/Polri yang ingin menjadi eselon II di lingkungan pemerintahan.

“Begini rupanya, untuk eselon II itu tidak ada ahli status. Itu yang baru kita dapat dari Menpan RB. Berarti Undang-undangnya demikian. Sehingga dia tidak bisa ahli status dari TNI ke eselon II,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, sebelumnya mencuat nama Kolonel (Inf) Azhar Muliyadi disebut keluar sebagai peraih ranking pertama saat mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II untuk posisi Kasatpol PP Sumut. Azhar yang juga Koordinator Penindakan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, mengalahkan dua kandidat lain pada lelang eselon II tersebut.

Gubsu menambahkan, berdasarkan PP 11/20217 yang mengatur soal ahli status TNI/Polri menjadi PNS hanya berlaku untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Utama atau eselon I.

Sementara di Pemprov Sumut, jabatan eselon I hanya ada satu posisi, yakni untuk jabatan sekretaris daerah. “Yang bisa dari TNI ke eselon I. Kalau di sini (pemprov) kan eselon I hanya sekda saja,” sebutnya.

Hal serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Afifi Lubis. Kata dia, bagi TNI yang ingin ahli status hanya berlaku untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama. Sehingga pengisi jabatan Kasatpol PP merupakan peraih ranking kedua dalam seleksi jabatan beberapa waktu. “Jabatan kasatpol PP adalah jabatan tinggi pratama, jadi tidak dimungkinkan lagi. Yang sudah ada itulah yang nantinya dipilih,” ungkapnya.

Diketahui, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana juga sempat menyoal nama Azhar Muliyadi. Ia mengaku pihaknya tidak memberi rekomendasi terhadap jabatan kepala Satpol PP.

Sebab nama yang diusulkan Pemprov Sumut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni diketahui masih menjabat sebagai tentara aktif. Rekomendasi itu diberikan KASN setelah menerima nama-nama dari Tim Pansel Pemprov Sumut.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi. Sudah (diserahkan). Adalah kepala Satpol PP yang harus mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku, kan ada calon JPTP dari tentara aktif,” katanya, Selasa (19/1) lalu.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan, instansi pemerintah daerah tidak boleh diisi oleh TNI/Polri aktif. Akan tetapi, bila mendapatkan izin dari Presiden RI Joko Widodo, bisa saja ketentuan tersebut dikesampingkan.

“Tindaklanjutnya itu pada saat nanti pak gubernur menyampaikan, misalnya dapat izin dari presiden RI. Bahwa setiap jabatan pimpinan tinggi pada instansi daerah itu pertama tidak boleh diisi oleh calon JPT tentara aktif atau polisi aktif. Memang di situ ada pasal, kecuali ada izin dari presiden,” pungkasnya. (prn/ila)

Berdasarkan Pengakuan Dewan Medan, Pemko Sudah Ajukan Kasasi Sengketa Warenhuis

istimewa/sumut pos SENGKETA: Kondisi bangunan Medan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat berada dalam sengketa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengajukan Kasasi atas kekalahan pihaknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan atas kepemilikan gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu Kota Medan. Hal itu berdasarkan pengakuan anggota dewan Kota Medan.

“Informasi yang kami dapatkan dari Plt Kabag Hukum Kota Medan Pak Indra Gunawan, Pemko Medan sudah mengajukan Kasasi terhadap PTUN dengan tergugat utama BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong kepada Sumut Pos, Selasa (9/2).

Dikatakan Rudiyanto, hal itu dijelaskan Indra Gunawan kepada pihaknya, saat Komisi I DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bagian Hukum Setdako Medan di gedung DPRD Medan, Senin (8/1) lalu. “Dijelaskan kepada kami, jika proses Kasasi sudah disampaikan oleh Bagian Hukum Kota Medan pada bulan November 2020, katanya sudah didaftarkan bulan November itu,” ujarnya.

Hanya saja, lanjut Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini, belum ada informasi lanjutan atas proses Kasasi yang sudah diajukan sejak 3 bulan yang lalu tersebut. “Maka kami minta juga, supaya mereka cepat berkoordinasi agar bida segera tahu proses (hukum) nya sudah sampai dimana,” ujarnya.

Dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal itu, Plt Kabag Hukum Setdako Medan Indra Gunawan tak kunjung menjawab pertanyaan wartawan. Anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH pun menyayangkan sikap Indra Gunawan.

“Harusnya di jawab saja, kenapa harus ditutup-tutupi. Kalau memang masih Kasasi ya Kasasi, terbuka saja kepada media, masyarakat kan perlu tahu perkembangan kasus hukum yang menyangkut aset-aset milik Pemko Medan,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, kepada Sumut Pos, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE meminta kepada Pemko Medan, dalam hal ini Bagian Hukum Kota Medan untuk segera menyelesaikan kasus hukum yang menyeret sejumlah aset milik Pemko Medan.

“Kalau memang Pemko punya alas hak atas aset itu dan itu memang benar milik Pemko, ya fight lah, jangan mundur, jangan lemah, maju terus. Jangan lambat begitu proses hukumnya, Pemko yang harus mengejar supaya masalah hukum terhadap aset-asetnya bisa cepat selesai,” tegas Hasyim saat ditemui Sumut Pos di ruangannya.

Namun, Hasyim juga mengingatkan Pemko Medan untuk tidak mengakui aset yang bukan miliknya. Untuk itu, Pemko kembali diingatkan agar kembali memilah mana aset Pemko yang sudah dibukukan dan mana yang tidak.

“Kalau tidak dibukukan sebagai aset, maka tidak bisa diakui sebagai aset. Kalau punya orang dan Pemko mau membangun gedung itu, itu artinya Pemko harus bayar sama pemiliknya. Tapi ya sekali lagi, kalau memang itu aset yang dibukukan dan ada alas hak nya, maka kejar terus proses hukumnya, jangan dibiarkan lama-lama begitu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sengketa hukum terkait kepemilikan aset gedung bersejarah Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, masih belum menemui titik terang. Hingga saat ini, belum diketahui tentang status hukum gedung yang menjadi Supermarket pertama di Kota Medan tersebut.

Sebelumnya, pihak penggugat kepemilikan gedung Warenhuis oleh Pemko Medan adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Maya Seminole Pulungan selaku putri almarhum G Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan yang disebut sebagai pemilik gedung Warenhuis yang sesungguhnya.

Melalui kuasa hukumnya, Maya Seminiole Pulungan telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang meminta blokir permohonan sertifikat. (map/ila)

50 Persen Warga Sumut Tak Menyadari Dirinya Alami Diabetes

PERIKSA: Medis memeriksakan kesehatan pasiennya, sekaligus pemeriksaan kadar gula darah. Sedangkan 50 persen warga Sumut tidak menyadari dirinya mengalami penyakit diabetes.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 50 persen masyarakat Sumatera Utara (Sumut) tidak menyadari sudah terkena penyakit diabetes. Pola makan yang tidak sehat serta pola hidup yang tidak sehat merupakan penyumbang terjadinya diabetes. Salah satunya, mengonsumsi makanan siap saji.

PERIKSA: Medis memeriksakan kesehatan pasiennya, sekaligus pemeriksaan kadar gula darah. Sedangkan 50 persen warga Sumut tidak menyadari dirinya mengalami penyakit diabetes.

Ketua Persatuan Diabetes Indonesia (PERSADIA) Sumbagut, Dr H Syafruddin Ritonga menuturkan, perlu edukasi yang komperhensif agar masyarakat paham terhadap penyakit tidak menular ini tetapi kasus kematiannya cukup tinggi di dunia. “Banyaknya masyarakat yang tidak tahu telah mengalami penyakit diabetes karena ketidakpedulian terhadap kesehatan,” ujar Syafruddin pada Workshop Komunikasi Terapedik dalam Mengenal Mencegah dan Melawan Diabetes di Tengah Pandemi Covid-19 di Aula Abdi Praja, Medan Amplas, Selasa (9/2).

Karena itu, pihaknya melakukan jemput bola, mengedukasi masyarakat soal diabetes. Hal ini sudah dilakukan keliling kecamatan di Kota Medan dan Deliserdang. “Kita jemput bola agar masyarakat mendapatkan edukasi. Diabetes bisa dicegah sebelum terkena diabetes melitus,” ungkap akademisi Universitas Medan Area (UMA) ini.

Syafruddin menjelaskan, penyakit diabetes memang tidak menular namun merupakan penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Hanya bisa dikontrol dengan makan obat, edukasi, hidup sehat agar bisa bertahan seperti orang normal.

Disebutkan dia, Indonesia kini berada di urutan 5 terbesar dunia penderita diabetesnya. Jika ini tidak ditekan, maka diprediksi tahun 2035 Indonesia akan menjadi nomor 1 di dunia terbanyak penderita diabetesnya.

“Nah, penyakit diabetes ini juga nomor 3 penyakit mematikan setelah penyakit jantung dan hipertensi. Komplikasinya paling banyak dari ujung kaki sampai ujung rambut, di mana organ terlemah itu yang diserangnya. Komplikasinya jika tidak terkontrol dengan baik, penderitanya bisa menyebabkan kebutaan, jantung, impotensi, bahkan gagal ginjal. sembari mengharapkan, melalui edukasi ini para peserta dapat juga mengedukasi keluarga untuk melawan penyakit diabetes.

Diketahui, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menyebutkan, prevalensi penyakit tidak menular terus mengalami kenaikan dari tahun 2013 dengan persentase hingga 10 persen. Penyakit tak menular tersebut, seperti diabetes, hipertensi, kanker, stroke, dan jantung. Penyakit tak menular ini juga menjadi angka penyebab kematian tertinggi setiap tahunnya di Indonesia.

Dari beberapa jenis diabetes, secara umum, diabetes yang paling banyak ditemui di masyarakat adalah diabetes tipe 2, yaitu yang diakibatkan oleh pola hidup tak sehat. Persoalannya, ketika diabetes menjadi tidak terkendali, maka kondisi ini akan mempercepat timbulnya komplikasi, baik komplikasi yang sifatnya akut maupun kronis.

Contoh komplikasi akut adalah ketika gula darah pasien terlalu rendah atau tinggi sehingga darahnya menjadi asam, dan kondisi ini ternyata dapat memicu kematian secara mendadak. Untuk komplikasi kronis, biarpun lambat tetapi pasti terjadi. Seperti ketika gula dalam darah merusak dinding pembuluh darah, bisa yang besar maupun yang kecil.

Kerusakan pembuluh darah kecil dicontohkan bisa terjadi pada pembuluh darah mata yang kemudian memicu retinopati dan kebutaan, atau pada pembuluh kapiler jantung yang dapat menyebabkan lemah atau gagal jantung. Kalau pada pembuluh darah besar jantung efeknya bisa jantung koroner atau kalau ke otak stroke.

Adapun gejala umum menderita diabetes yakni, sering buang air kecil, gampang haus, cepat lapar, berat badan turun drastis, kulit kering, luka yang susah sembuh, gangguan penglihatan, kesemutan, lemas dan sakit kepala, infeksi jamur atau bakteri, sindrom ovarium polikistik (PCOS), Gusi merah dan bengkak. (ris/ila)

(ris/ila)

Hotel De Paris dan Cello Pool BAR Ditenggat Seminggu Urus Izin

BERSANTAI: Pengunjung saat bersantai di Cello Pool Bar di De Paris Hotel Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. De Paris Hotel dan Cello Pool Bar diketahui tidak memiliki izin beroperasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan memberikan kesempatan kepada pihak Managemen Hotel De Paris dan Cello Pool BAR yang terletak di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat untuk mengurus seluruh izin usaha serta membayar pajak-pajak usahanya dalam waktu seminggu.

BERSANTAI: Pengunjung saat bersantai di Cello Pool Bar di De Paris Hotel Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. De Paris Hotel dan Cello Pool Bar diketahui tidak memiliki izin beroperasi.

Hal itu disepakati pihak pengelola Hotel De Paris dan Cello Pool BAR yang diwakili pihak Manajemen serta perwakilan PHRI Sumut, Arjuna dan Tumpal Simanjuntak, saat Komisi III DPRD Medan yang diwakili Wakil Ketua Komisi III, Abdul Rahman Nasution dan para anggota Komisi seperti Hendri Duin, Edward Hutabarat dan Netty Yuniati Siregar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel De Paris, pada Senin (8/2) malam.

“Hasilnya memang benar, mereka tidak punya izin. Mereka cuma baru mendaftarkan izinnya di OSS (Online Single Submission), tapi belum melengkapi syarat-syarat perizinannya. Artinya, ya mereka tak punya izin, apalagi bayar pajak. Jadi kesepakatan akhirnya, mereka diminta untuk mengurus semuanya dalam waktu 1 Minggu, ada perjanjian tertulisnya” ucap anggota Komisi III DPRD Medan, Hendra Duin Sembiring kepada Sumut Pos, Selasa (9/1).

Baca Juga : De Paris Hotel dan Cello Pool Bar Tak Punya Izin, Pemko Medan kok Diam Saja…

Dikatakan Duin, bila nantinya dalam waktu seminggu pihak pengelola tidak selesai mengurus izin-izinnya, maka Hotel De Paris dan Cello Pool BAR wajib menutup sementara usahanya hingga proses perizinan dan pembayaran pajaknya telah selesai ditunaikan.

Dalam sidak tersebut, Komisi III tidak hadir sendirian, mereka didampingi Dinas Pariwisata yang dihadiri langsung Kadispar Kota Medan H Agus Suriyono, pihak Satpol PP, Sekretaris BPPRD Medan Benny Siregar dan Kepala UPT 4 BPPRD Kota Medan. Namun dari pihak DPMPTSP, tidak dihadiri oleh satu orangpun perwakilannya.

“Sebenarnya sesuai kesepakatan kami di Komisi III dengan para OPD yang hadir dalam RDP Senin (8/1) siang kemarin, tidak ada toleransi lagi bagi mereka, karena mereka sudah lama melanggar aturan. Tapi saya gak ngerti juga, kenapa tiba-tiba beberapa teman-teman lainnya di Komisi III justru memberikan tenggang waktu seminggu. Kalau saya pribadi menilai, harusnya langsung ditutup saat itu juga, gak usah kasih waktu seminggu. Nanti kalau semua sudah selesai mereka urus, baru boleh dibuka kembali,” tegas Duin.

Duin juga cukup menyesalkan tidak adanya perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dalam kunjungan tersebut. Padahal, kunjungan Komisi III tersebut memang merupakan kesepakatan antara Komisi III dengan para OPD yang dimaksud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah dilakukan pada Senin (9/1) siang di gedung DPRD Medan.

“Cuma Dinas PMPTSP yang gak datang saat sidak, padahal waktu RDP siang harinya mereka datang. Ada apa ini? Heran juga saya. Padahal kan mereka itu kuncinya, mereka lah yang paling tahu apakah Hotel dan BAR itu punya izin atau tidak. Kalau misalnya sedang diurus, sudah sampai dimana kepengurusannya? Itu kan perlu dijelaskan mereka saat sidak ditempat, supaya jelas semuanya. Karena saat RDP siang hari katanya belum ada surat mengurus pajak, tapi malam hari sudah ada surat dalam proses pengurusan,” cetusnya.

Begitupun, Hendri berharap agar pihak Hotel De Paris dan Cello Pool BAR dapat menepati janjinya untuk mengurus semua izin dan pajaknya dalam waktu satu minggu. Bila tidak, maka Hotel De Paris dan Cello Pool BAR wajib menutup sementara tempat usahanya tersebut.

“Kita sebenarnya mendukung semua pengusaha di Kota Medan ini, kita juga mau investasi di Kota Medan terus membaik, tapi harus tetap mengikuti aturan, gak bisa suka-suka,” ungkapnya.

Terpisah, saat Sumut Pos menanyakan hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono membenarkannya. Suriyono juga mengatakan, jika Hotel De Paris dan Cello Pool BAR diberi kesempatan satu minggu untuk mengurus izin dan pajak usahanya.

“Iya, tadi malam kami ke lokasi, kami sifatnya mendampingi Komisi III yang melakukan kunjungan. Kalau Izin dan pajaknya tidak selesai dalam waktu satu minggu, maka akan ditutup sementara. Kesepakatan itu tertulis,” kata Agus.

Untuk protokol kesehatan (prokes), Agus mengatakan jika pihaknya tidak menemukan pelanggaran prokes selama berada di lokasi. Sebab saat tiba di lokasi, cuaca di sana dalam kondisi hujan deras.

“Pertama hujan, kedua bukan weekend, jadi memang sepi, tidak ada kerumunan sama sekali. Hanya saja ada kita ingatkan supaya menyiapkan tempat cuci tangan di beberapa tempat disana,” pungkasnya. (map/ila)

Pantau Penegakan Prokes, Wakapolda Sumut Sidak Samsat Medan Utara

SIDAK: Wakapolda Sumut Brigjen Pol Brigjen Pol Dadang Hartanto sidak pengecekan Prokes di Samsat Medan Utara.dewi/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakapolda Sumut Brigjen Pol Brigjen Pol Dadang Hartanto turun ke lapangan melakukan inpeksi mendadak (Sidak) pengecekan Prokes di Samsat Medan Utara. Dalam sidak ini, Dadang diterima dan didampingi Wadir Lantas Polda Sumut , Kasubdit Gakkum, Kasubdit Regident, Kasi STNK, dan Kasi BPKB, Selasa (9/2).

SIDAK: Wakapolda Sumut Brigjen Pol Brigjen Pol Dadang Hartanto sidak pengecekan Prokes di Samsat Medan Utara.dewi/sumu tpos.

Dadang melakukan Sidak di Kantor Ditlantas Polda Sumut, terutama di bagian pelayanan masyarakat di Seksi STNK dan BPKB. Ia berpesan untuk petugas agar jangan bosan mengingatkan masyarakat dengan slogan prokes 5M. Di sela-sela sidak, dia juga bertanya tentang kemudahan serta prokes di Samsat Medan Utara serta mengimbau agar tetap pedomani Prokes.

Dadang juga mengapresiasi pelayanan Samsat Medan Utara, yang menerapkan peraturan prokes. “Ayo laksanakan gerakan 5M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” imbaunya.

Sementara itu, Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) mendata, masyarakat Sumut yang melakukan pembayaran pajak selama tahun 2020 menurun drastis, yakni hanya sebesar 40 persen.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasi STNK Polda Sumut Kompol Anggun Andhika Putra kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (9/2).”Untuk prosentase pembayaran pajak hanya 40 persen. Ini berdasarkan data dari BP2RD,” ujarnya.

Dijelaskannya, menurunnya pembayaran pajak disebabkan masih ada keengganan atau rasa takut dari masyarakat terhadap penularan Covid-19. “Selain itu, di masa pandemi ini juga menurunnya penindakan hukum di lapangan dikarenakan operasi kemanusiaan,” ujarnya. (mag-1/ila)

Pemprovsu Sesuaikan Target RPJMD

RPJMD: Sekda Provsu R Sabrina membuka acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD. Tahun 2019-2023 di Aula Gedung Bina Graha Provinsi Sumut Jalan Diponegoro No.21A, Medan, Selasa (9/2). IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut memastikan program prioritas apalagi berkenaan dengan masyarakat tetap berjalan, meski terjadi penyesuaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2019-2023 sebagai dampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, terkhusus Sumut.

RPJMD: Sekda Provsu R Sabrina membuka acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD. Tahun 2019-2023 di Aula Gedung Bina Graha Provinsi Sumut Jalan Diponegoro No.21A, Medan, Selasa (9/2). IST

“Perlunya penyesuaian ini sesuai pasal 342 ayat (3) huruf C, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Walau begitu program prioritas yang merupakan visi dan misi Pemprov Sumut tetap berjalan, dengan penyesuaian target capaian,” kata Sekdaprovsu R Sabrina usai membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Pemprov Sumut di Gedung Bina Graha, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, kemarin.

Program-program prioritas tersebut antara lain pengurangan angka pengangguran, pendidikan yang mencerdaskan, pembangunan infrastruktur untuk kenyamanan masyarakat, penyediaan layanan kesehatan yang mutakhir dan peningkatan daya saing masyarakat.

Sabrina juga menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Sumut pada triwulan III/2020 mengalami kontraksi sebesar 2,60% sedangkan pada kuartal IV kontraksi menurun ke angka 1,07%. Hal ini memengaruhi Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut, ditambah dengan kebijakan nasional yang memengaruhi perencanaan pembangunan daerah.

“Karena itu perlu forum ini, tujuannya untuk mendapatkan masukan dan saran dari stakeholder dan masyarakat pada program-program prioritas pembangunan daerah, sekaligus menyerap aspirasi dan menyinkronkan kebijakan pemprov untuk menyempurnakan rancangan awal perubahan RPJMD,” katanya didampingi Kepala Bappeda Sumut, Hasmirizal Lubis.

Hasmirizal menambahkan, forum ini merupakan langkah strategis dalam membangun Sumut ke depan, karena besarnya perubahan pada saat ini. Melalui forum ini, dia berharap dapat menyatukan persepsi pemangku kepentingan, pimpinan daerah dan masyarakat untuk arah kebijakan dan pembangunan Sumut hingga 2023.

“Kita perlu menyatukan persepsi, mendapat berbagai ide dan gagasan dari forum ini sehingga pembangunan Sumut di periode 2019-2023 ini berjalan dengan baik walau ada penyesuaian,” ujarnya.

Acara dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sumut, Harus Mustafa Nasution dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut, Ibrahim. Turut hadir kepala Bappeda se Sumut secara virtual, serta OPD terkait. Peserta forum akan mendapat masukan dari narasumber seperti Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut Ibrahim, Direktur Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nyoto Suwigyno, Koordinator Fungsi pengawas BPS Sumut, Taulina Anggraini dan Kepala Bappeda Sumut Hasmirizal Lubis. (prn/ila)

Destanul Aulia Terpilih Jadi Ketua IAKMI Pengda Sumut

BERSAMA: Ketua IAKMI Pengda Sumut periode 2021-2024 terpilih, Destanul Aulia (tengah), foto bersama usai Musda, yang digelar di Auditorium FKM USU, Selasa (9/2).

Bertekad Dorong Kesehatan Masyarakat yang Tangguh

BERSAMA: Ketua IAKMI Pengda Sumut periode 2021-2024 terpilih, Destanul Aulia (tengah), foto bersama usai Musda, yang digelar di Auditorium FKM USU, Selasa (9/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Destanul Aulia SKM MBA MEc PhD terpilih menjadi Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Utara (Sumut) periode 2021-2024. Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (FKM USU) ini terpilih, setelah melalui tahapan hingga digelar Musyawarah Daerah (Musda) di Auditorium FKM USU, Selasa (9/2).

Dalam Musda yang juga digelar secara daring, diikuti sekitar 30 peserta dari anggota penuh IAKMI, peninjau dan undangan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Turut hadir, IAKMI Pengurus Cabang (Pengcab) Padangsidimpuan (Ihram Kurnia Agusta, Ikhwandi), Pengcab Batu Bara (Abdul Fuad Helmi, Paisal Chairy), Pengcab Simalungun (Sondari Harahap, Romilly Purba), Pengcab Asahan (Fahrizal Pohan), Pengcab Tebing Tinggi (M Syah Irwan, Hj Supriani, Yuwirna), dan Pengcab Padang Lawas Utara.

Ketua Persidangan Musda Tahun 2021, Gandi menyampaikan, Destanul Aulia menjadin

ketua terpilih setelah melalui beberapa tahapan dan kemudian digelar Musda. “Hasil Musda yang digelar, Destanul Aulia terpilih menjadi ketua secara aklamasi. Artinya, tidak ada proses pemilihan karena hanya satu calon yang lolos seleksi,” ujar Gandi saat diwawancarai.

Dijelaskan Gandi, dalam proses seleksi penjaringan ketua baru sebetulnya ada dua nama yang mencalonkan diri. Selain Destanul Aulia, yaitu Prof Ida Yustina (Dekan FKM USU). Namun, dalam prosesnya ternyata hanya Destanul Aulia yang lolos seleksi. “Sesuai aturan yang ditetapkan organisasi, persyaratan utama untuk lolos seleksi yakni mendapat dukungan oleh Pencab. Jadi, Destanul Aulia didukung lima Pencab sedangkan Prof Ida Yustina hanya satu Pencab sehingga otomatis gugur,” terang Gandi.

Sementara, Ketua IAKMI Pengda Sumut periode 2021-2024 terpilih, Destanul Aulia menuturkan, rencana program selama tiga tahun ke depan mengangkat tema IAKMI Sumut Tangguh untuk Kesehatan Masyarakat yang Tangguh. Tema tersebut dipilih karena dalam organisasi profesi di bidang kesehatan masyarakat ini, pengurus dan anggotanya berlatar belakang pendidikan formal, profesional, atau orang yang bekerja di institusi kesehatan dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Kami punya istilah atau semacam motto yaitu MIRACLE, yang merupakan kepanjangan dari Manager, Inovator, Researcher, Apprenticer, Communitarian, Leadership, dan Edukator. Jadi, MIRACLE ini harus tangguh apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Kita tidak bisa menolak bencana, sehingga dituntut mampu beradaptasi dan tangguh dengan penerapan protokol kesehatan. Ketangguhan ini dapat menjadi suatu hal yang biasa dan diaplikasikan pada MIRACLE tadi,” tegasnya.

Dengan ketangguhan itu, sambung Destanul, pihaknya berupaya mendorong dan memperbaiki kesehatan masyarakat Sumut khususnya. Jadi, apapun bencana yang dihadapi seperti pandemi dan bencana yang akan datang ke depannya, masyarakat tetap tangguh. “Kami selalu menjadi terdepan dalam promotif, preventif dan rehabilitasi. Oleh karena itu, era pandemi ini menjadi momen kebangkitan era public health yang harus disikapi secara serius. Sebab pemerintah memiliki keterbatasan, sehingga IAKMI hadir mengisi,” pungkasnya. (ris/ila)

Polsek Medan Helvetia Laksanakan Ops Yustisi

Ops Yustisi: Petugas gabungan dari Polsek Medan Helvetia bersama unsur Muspika Helvetia dan Satpol PP kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi.DEWI/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas gabungan dari Polsek Medan Helvetia bersama unsur Muspika Helvetia dan Satpol PP kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi di beberapa titik seperti di jalan Matahari Raya dan Persimpangan jalan Amir Hamzah Kapten Muslim, pekan lalu.

Ops Yustisi: Petugas gabungan dari Polsek Medan Helvetia bersama unsur Muspika Helvetia dan Satpol PP kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi.DEWI/sumutpos.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, dalam kegiatan Ops Yustisi ini, masih ada ditemukannya beberapa warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah. “Kami unsur Muspika tetap memberikan teguran kepada pejalan kaki maupun pengendara kendaraan yang kami temukan tidak memakai masker,” ujarnya.

Teguran dan imbauan kepada warga ini dilakukan untuk mengingatkan kembali, agar keluar rumah selalu tetap menggunakan masker dan selalu mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang ada. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga memberikan masker kepada kepada warga yang ditemui di jalan.

“Ini semata-mata kita lakukan untuk memutus mata rantai dan mencegah penyebaran serta penularan Covid-19, serta juga memantau pelaksanaan 3M dan prokes di tengah warga masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, agar masyarakat senantiasa selalu mematuhi prokes yang ada, agar terhindar dari Covid-19, pada masa adaptasi kebiasaan baru ini. “Semoga ke depan kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga berkurang warga yang terkena sanksi pelanggaran prokes,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Bupati Resmikan PTSP Kemenag Batubara

PERESMIAN: Pelantikan PTSP di Kantor Kemenag Kabupaten Batu Bara, ditandai dengan pengguntingan pita secara serentak yang lakukan oleh Ny. Maya Indriasari Zahir, SE dan Ny. Nirwanti Harahap Sofian, SKM.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batubara, diresmikan Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, Selasa (9/2) Pukul, 11.54 WIB.

PERESMIAN: Pelantikan PTSP di Kantor Kemenag Kabupaten Batu Bara, ditandai dengan pengguntingan pita secara serentak yang lakukan oleh Ny. Maya Indriasari Zahir, SE dan Ny. Nirwanti Harahap Sofian, SKM.

Peresmian tersebut dirangkaikan dengan pembacaan ayat suci Alqur’an oleh H. Nasrullah, S.Pdi, pembacaan doa, Dr. H. Agus Salim M,AP, dan sekaligus pemasangan Tenun Songket Batu Bara oleh Bupati Zahir kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera, Drs. H. Syahrul Wirda, MM, serta pengguntingan pita yang dilakukan oleh Ny. Maya Indrasari Zahir, SE bersama Ny. Nirwanti Harahap Sofian, SKM.

Bupati Zahir dalam sambutannya mengatakan, tujuan PTSP itu adalah, demi percepatan pelayanan bagi masyarakat. Selain itu, mempermudah setiap kepentingan warga masyarakat.

Karena itu, Zahir berpesan kepada Kepala Kantor Kemenag Batubara, H. Ahmad Sofyan, S.Ag, MA, untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan melayani masyarakat dalam PTSP.

Sejak berdiri, lanjut Zahir, Kakan Kemenag memiliki peran membangun Kabupaten Batubara, dan begitu juga jajarannya. Sehingga Batubara aman, tertib dan halal. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara, Drs. H. Syahrul Wirda, MM menyampaikan akan mendorong serta terus melakukan motivasi, agar Kakan Kemenag Batubara lebih meningkatkan pelayanan secara prima, efektif, efisien dan akuntabel, sehingga masyarakat merasa terayomi.

“Bangun sinergitas dengan seluruh jajaran di Kemenag ini. Tak kalah pentingnya lagi, tetap bersenergi dengan program-program Bupati Batu Bara. Karena Bupati kerap memperhatikan serta merespon kegiatan Kemenag Batu Bara, ketusnya. (mag-9)