28 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 3610

Muhammadiyah Tambah Awal Waktu Subuh 8 Menit

Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Muhammadiyah menetapkan parameter terbit fajar pada ketinggian matahari berada di -18 derajat di bawah ufuk. Penetapan tersebut sekaligus koreksi dari yang sebelumnya -20 derajat berubah jadi -18 derajat. Artinya, waktu subuh yang selama ini dipakai terlalu pagi sekitar 8 menit.

Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Penetapan tersebut melalui Musyawarah Nasional Tarjih ke-13 Tahun 2020, ulama-ulama Muhammadiyah yang berkumpul membahas titik ketinggian matahari di bawah ufuk saat fajar.

Penentuan waktu terbit fajar dinilai persoalan yang sangat penting karena berkaitan dengan empat jenis ibadah, yakni penentuan awal salat subuh, akhir salat witir, awal ibadah puasa dan akhir wukuf di Arafah.

“Mengapa Majelis Tarjih mengangkat persoalan ini karena banyaknya pertanyaan, bukan hanya di Indonesia melainkan juga di berbagai belahan dunia, misalnya di Maroko sejumlah pemuda dengan sengaja menyantap makanan di bulan Ramadan saat azan subuh berkumandang sebagai sikap protes jadwal resmi masih terlalu pagi,” ujar Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Minggu (14/3).

Dia menuturkan, di Indonesia masalah awal waktu subuh baru bergulir saat kedatangan seorang pendakwah asal Timur Tengah. Dai tersebut, kata dia heran dengan kondisi subuh yang masih gelap, namun azan telah berkumandang. Masalah ini menimbulkan perdebatan di kalangan para ahli dan keresahan di hati masyarakat.

Menurutnya, selain pandangan mayoritas para ulama, penetapan waktu tersebut juga didukung ahli astronomi. Sejumlah negara, kata dia juga menggunakan kriteria awal waktu subuh pada ketinggian matahari -18 derajat seperti Malaysia, Turki, Inggris, Prancis, Australia, dan Nigeria.

Pedoman Ibadah Puasa Masa Pandemi

Muhammadiyah juga mengeluarkan pedoman ibadah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang masih merebak di tanah air.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan bulan Ramadhan 1442 H yang akan dilewati umat Islam di tahun 2021 ini tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H karena masih berlangsung di tengah pandemi

“Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat,” kata Syamsul dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (14/3).

Melihat hal itu, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan beberapa tuntunan. Pertama, Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Menurutnya, Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak wajib berpuasa karena termasuk dalam kategori kelompok yang mengalami sakit.

“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur’an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit,” kata Syamsul.

Kedua, Syamsul menegaskan puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh.

Tuntunan itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.

“Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat,” kata dia.

Tuntunan ketiga, Syamsul meminta agar umat Islam menggelar salat berjamaah wajib dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.

“Hujan saja diberi ruksha, apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” kata dia.

Syamsul juga meminta agar pengelola masjid tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak bagi jemaah ketika salat berjemaah. Lalu, pintu dan ventilasi udara di dalam masjid agar dibuka serta membatasi jumlah jamaah dari kapasitas yang disediakan oleh masjid.

“Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan,” kata Syamsul.

Terakhir, Syamsul meminta agar salat Idul fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan. Salat Idul fitri juga wajib menerapkan protokol yang harus diperhatikan.

“Ini bukan sebuah ketakutan, tapi ini sebuah upaya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah). Allah dalam agama itu tidak menginginkan menyempitkan manusia, tetapi adalah mewujudkan maslahah,” kata dia. (bbs/net)

Langgar Jam PPKM, Bobby Bubarkan Pengunjung Shoot BAR

SIDAK: Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bersama Wawako Aulia Rahman, sidak di Shoot Pool Bar and Lounge, Jalan Pattimura Medan, Jumat (12/3) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditemukan melanggar batas jam operasional sesuai aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna menekan angka penyebaran Covid-19, Wali Kota Medan Bobby Nasution, membubarkan aktivitas di Shoot Pool Bar and Lounge, Jalan Pattimura Medan, Jumat (12/3) malam.

SIDAK: Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bersama Wawako Aulia Rahman, sidak di Shoot Pool Bar and Lounge, Jalan Pattimura Medan, Jumat (12/3) malam.

“Ternyata masih ada saja pengelola hiburan malam yang membandel, melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan terkait protokol kesehatan,”.

ucap Bobby Nasution, usai sidak ke Shoot Pool Bar and Lounge, Jalan Pattimura Medan, bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, dan Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan.

Saat sidak ke lokasi, Bobby melihat masih banyak pengunjung yang berada di dalam Shoot Pool BAR and Lounge. Tak cuma itu, suara dentuman musik juga masih terdengar begitu keras. “Saya mengimbau seluruh pengelola hiburan malam atau pun lokasi keramaian lainnya, agar mematuhi batas jam operasional demi menjaga protokol kesehatan. Jika masih ada lagi pengelola yang melanggarnya, akan diberikan tindakan tegas oleh Pemko Medan,” tegasnya.

Sesuai aturan dalam PPKM Mikro yang dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi, pemerintah menerapkan batas jam operasional usaha, khususnya untuk usaha sektor pariwisata seperti mall, cafe, restoran, bahkan lokasi-lokasi hiburan malam, maksimal pukul 22.00 WIB. Restoran bahkan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Selain aturan PPKM, Bobby juga mengingatkan adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.188.55/1191 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan yang membatasu jam operasional tempat lokasi hiburan.

Bobby mengatakan, penyebaran Covid-19 dapat dicegah jika semua pihak bisa saling menjaga dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara ketat. “Masa enggak pengen kita Kota Medan ini keluar dari zona merah? Kalau zona merah ini hilang, perekonomian di Kota Medan pasti meningkat,” kata Bobby.

Seharusnya, kata Bobby, menjadi kewajiban pengelola hiburan malam untuk sama-sama menjaga situasi Kota Medan, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas. “Monitoring harus kita lakukan secara berkala, karena hari ini kita lihat Kota Medan masih zona merah,” tuturnya.

Bobby meminta pengertian para pelaku usaha, agar dapat mematuhi imbauan yang diberikan oleh pemerintah. “Jadi perlu dipahami, bukan kita jahat menutup tempat hiburan malam itu. Tapi ikutilah perwal-nya. S sudah ada imbauannya juga,” terangnya.

Sebelumnya, Bobby Nasution mengunggah kegiatan sidak nya ke tempat hiburan malam di Medan dalam akun instagramnya @bobbynst pada Sabtu (13/3) dinihari. Dalam unggahan tersebut, Bobby mengatakan masih ada tempat hiburan malam yang tidak mematuhi SE Wali Kota Medan mengenai PPKM.

Kata Bobby, satu di antaranya adalah tempat hiburan malam di Jalan Pattimura Medan. “Saat disidak, di sana masih banyak pengunjung dan dentuman musik juga masih kuat menyala,” katanya.

Bobby menekankan akan memberi sanksi tegas bagi yang tetap melanggar aturan yang dimaksud.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, membenarkan sidak yang dilakukan Bobby Nasution dan Aulia Rachman ke Shoot Pool Bar and Lounge pada Sabtu dinihari. Menurut Sofyan, pihaknya langsung melakukan pembubaran aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.

“Jumat malam itu Pak Wali dan Pak Wakil sidak ke lokasi, saya dan Pak Agus (Kadis Pariwisata) turut mendampingi. Terjadi pelanggaran jam operasional, karena waktu itu kita datang di atas pukul 22.00 WIB, mereka masih beroperasi. Begitu Pak Wali meninggalkan tempat, langsung kita bubarkan,” jelasnya.

Sofyan mengungkapkan, pelanggaran malam itu bukanlah yang pertama dilakukan Shoot Pool BAR and Lounge. Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Medan sudah pernah memberikan teguran tertulis kepada pihak pengelola. Namun Shoot Pool BAR and Lounge kembali melanggarnya.

“Kemarin kita beri peringatan keras. Bila nanti kita temukan kembali melanggar aturan, kita akan ambil tindakan yang lebih tegas lagi, yaitu penutupan sementara tempat usaha tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat juga turut menerapkan PPKM Mikro sejak tanggal 09 Maret hingga 22 Maret 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No.360/1879/2021 tentang PPKM Mikro yang ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi pada tanggal 4 Maret 2021. (map)

Polisi Tangkap Penikam Istri

Penikaman-Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Marelan Raya Pasar IV Barat Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan yang dilakukan seorang suami menikam istri dengan pisau dapur beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.

Penikaman-Ilustrasi

Polsek Medan Labuhan telah meringkus pelakunya, Swandy alias Aki alias Andi Pincang (38) dari tempat persembunyiannya di Jalan Amal, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (14/3) dinihari.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari mengatakan, peristiwa penikaman dilakukan pelaku terhadap istrinya, Sri Wanti (40) dilatarbelakangi rasa cemburu tidak ingin dicerai pada Senin (8/3) lalu.

“Dari keterangan pelaku, dia (pelaku) cemburu dan kesal karena istrinya minta cerai. Makanya pelaku menikam istrinya,” kata Edy Safari.

Pria turunan tionghoa tersebut, lanjut Edy Safari, telah menikam leher istrinya sebanyak tiga tusukan. Akibat kejadian itu, ibu rumah tangga itu mengalami luka serius sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSU Wulan Windi Marelan.

“Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit. Dari laporan dan keterangan saksi, kita lakukan penyelidikan di lapangan,” sebut Kapolsek.

Pihaknya menerima informasi, bahwasannya pelaku bersembunyi di rumah temannya di kawasan Martubung. Ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel lainnya menangkap pelaku di persembunyiannya.(fac/azw)

“Minggu dinihari tadi pelaku kita tangkap. Pelaku sudah kita amankan dan telah dilakukan pemeriksaan untuk kita proses secara hukum,” pungkas Edy Safari. (fac/azw)

Maling Ponsel Babak Belur Dihajar Massa

BABAK BELUR: Tersangka pencuri ponsel dan uang, Reka Smbiring (42) saat diamankan Polsek Delitua, Minggu (14/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Reka Sembiring (42) warga Dusun II Penungkiran-Durin Jangak Kelurahan Namo Gajah, Medan Tuntungan diboyong petugas polisi ke Kantor Polsek Delitua. Reka babak belur setelah dihajar massa karena tertangkap basah mencuri ponsel dan uang dari warung milik Ika Bentari Br Tarigan (34) di Jalan Petunia Raya Lingkungan 2 Namo Gajah, Minggu(14/3).

BABAK BELUR: Tersangka pencuri ponsel dan uang, Reka Smbiring (42) saat diamankan Polsek Delitua, Minggu (14/3).

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan, aksi tersangka dilakukan sekira pukul 06.15 WIB. Tersangka datang diam-diam ke warung korban lalu mengambil satu ponsel android Vivo Y12 warna biru dan juga uang tunai. “Awalnya korban membuka warungnya pada pukul 06.00 WIB. Selanjutnya, korban meletakkan dompet dan ponselnya di-stelling lalu masuk ke dalam rumah. Tak lama, datang tersangka mengambil ponsel dan dompet berisi uang,” ungkap Martua Manik.

Namun sial, aksi tersangka ketahuan oleh korban yang kemudian berteriak maling sambil berlari. Tak pelak, tersangka langsung melarikan diri. “Warga setempat yang mendengar teriakan korban, membantu dan mengejar tersangka. Upaya warga berhasil menangkap tersangka dan kemudian dihajar hingga babak belur,” jelas Martua.

Setelah puas menghakimi tersangka, sebut Martua, warga kemudian menghubungi petugas Polsek Delitua. Tak lama, polisi datang dan memboyong tersangka bersama korban untuk proses hukum lebih lanjut. “Korban sudah membuat laporan pengaduan, dengan kerugian satu unit ponsel android Vivo Y12 warna biru dan uang tunai Rp1,2 juta. Sementara tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (ris/azw)

Dua Calon Penumpang di KNIA Ditangkap Gara-gara Simpan Sabu 2 Kg dalam Sepatu

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI: Dua tersngka berinisial I dan AA saat digiring ke Polda Sumut denga barang bukti sabu 2 kg, Kamis (11/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) dan tim gabungan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg) di pintu masuk Kualanamu International Airport (KNIA), Kamis (11/3) pukul 19.10 WIB.

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI: Dua tersngka berinisial I dan AA saat digiring ke Polda Sumut denga barang bukti sabu 2 kg, Kamis (11/3).

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Sabtu (13/3).

Awal penangkapan, saat itu Tim Airport Interdiction KNIA melakukan pemeriksaan dua orang laki-laki yang dicurigai yakni inisial I (27) warga Dusun Aluie Ie Mudek Sawang Kabupaten Aceh Utara dan AA (53) warga Dusun sempurna Tanjong Minjey.

Keduanya ditangkap di pintu masuk KNIA, Deliserdang. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 8 bungkus plastik hitam tembus pandangan yang berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2 Kg di dalam sepatu yang dipergunakan kedua tersangka.

“Selain delapan bungkus plastik hitam berisi sabu 2Kg, turut pula disita empat unit handphone dan dua pasang sepatu milik kedua tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil interograsi, lanjut Hadi, kedua tersangka I dan AA akan membawa sabu seberat 2Kg tersebut ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut dan akan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Warga Amplas Temukan Mayat tanpa Identitas

JASAD: Polisi memeriksa jasad pria tanpa identitas di Medan Amplas, Sabtu (13/3). dewi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Bajak V Kelurahan Harjosari 2 Kecamatan Medan Amplas digemparkan dengan penemuan mayat seorang pria paruh baya tanpa identitas, yang tergeletak di lahan kosong samping Bintang Cosmos Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (13/3) sekira Jam 18.00 WIB.

JASAD: Polisi memeriksa jasad pria tanpa identitas di Medan Amplas, Sabtu (13/3). dewi/sumut pos.

Tak satu pun warga mengenali jasad kakek-kakek tersebut. Sementara, informasi diperoleh dari warga yang mengaku bernama Budi, di Jalan Bajak V Kelurahan Harjosari 2 Kecamatan Medan Amplas mengatakan, bahwa Herna (46) dan anaknya Evyta Delimunte, pertama kali melihat mayat seorang mayat laki-laki yang diduga tunawisma tersebut.

Menurutnya, Herna dan anaknya Evyta Delimunte mengaku kaget dan langsung memanggil warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melapor ke kepala lingkungan. Selanjutnya informasi itu diteruskan Polsek Patumbak.

“Katanya, Herna dan anaknya Evyta Delimunte yang pertama kali melihat mayat itu dalam posisi tergeletak, sudah meninggal di tanah lahan kosong samping Bintang Cosmos Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, lalu dipanggilnya warga sekitar, setelah itu dilaporkan ke kepling selanjut diteruskan ke Polsek Patumbak,” kata Budi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, Minggu (14/3) mengatakan, mayat itu sedang dalam penyelidikan. Sampai saat ini belum diketahui identitas mayat tersebut.

“Awalnya kami dapat laporan dari kepala Lingkungan soal penemuan mayat laki-laki tersebut. Saat ini mayat sudah kami evakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna dilakukan Visum et repertum (VeR) mayat,” katanya.

Menurutnya, mayat Mr X tersebut kira-kira berumur sekitar 55-60 tahun, alamat tidak diketahui, dari pemeriksaan luar pada mayat itu. tidak ada ditemukannya tanda kekerasan atau penganiayaan namun diduga keras karena sakit.

Dia mengimbau, jika ada warga yang merasa kehilangan anggota keluarga bisa segera datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan atau ke Polsek Patumbak.

“Ya bagi warga yang ada merasa kehilangan anggota keluarganya segera datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan atau ke Polsek Patumbak pasti akan kita bantu,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Viral, Empat Gadis Siksa Dua Temannya di Belawan

POTONGAN VIDEO: Sederetan potongan video penyiksaan dua remaja wanita oleh keempat temannya di Belawa yang viral sejak Sabtu (13/3).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Video penyiksaan terhadap dua gadis yang dilakukan empat temannya viral di media sosial (medsos). Viralnya video perundungan dengan durasi 55 detik, 104 detik dan 105 detik itu telah menyebar di media sosial whatsapp dan facebook, sejak Sabtu (13/3) siang.

POTONGAN VIDEO: Sederetan potongan video penyiksaan dua remaja wanita oleh keempat temannya di Belawa yang viral sejak Sabtu (13/3).

Dalam video tersebut, penyiksaan itu terjadi di persimpangan Jalan Cimanuk pinggiran rel kereta api, Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan.

Persekusi yang dilakukan oleh empat orang gadis terhadap kedua korban berawal saling ejak. Terlihat kedua gadis di antaranya, memakai baju kaos pendek warna merah jambu dan kaos lengan panjang warna abu-abu menjadi penyiksaan oleh keempat temannya.

Para pelaku terus menyiksa kedua korban sambil direkam video hingga tidak berdaya.

Viralnya vodeo kenakalan remaja itu mendapat hujatan dari masyarakat yang menonton. Netizen mengutuk perbuatan para pelaku dan meminta agar Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelakunya.

Berdasarkan keterangan diperoleh, kedua gadis yang menjadi korban penyiksaan adalah, Dw (16) dan JS (14), keduanya warga Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan. Sedangkan pelakunya adalah, Ra, Nz, Nl, dan Ml.

Tokoh Pemuda Belawan, Alfian MY merasa miris video kenakalan remaja yang telah viral. Tayangan video itu telah memperburuk citra Belawan. Selama ini, banyak juga masalah yang terjadi, hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Kita berharap kepada ulama, tokoh agama dan berbagai elemen mari duduk bersama agar dapat menyikapi masalah kenakalan remaja. Semua itu dipicu dari peredaran narkoba yang harus diberantas dengan tegas dan juga lokasi cafe maksiat yang selama ini menjadi akar masalahnya,” tegas Alfian.

Kasus viralnya video perundungan tersebut, petugas Polres Pelabuhan Belawan telah turun ke lokasi meminta keterangan dan menyelidiki kasus tersebut.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, polisi sudah melakukan penyelidikan di lapangan tentang video penyiksaan tersebut.

“ Kita masih turun ke lapangan melakukan pengecekan dan mengumpulkan bukti termasuk mendatangi rumah korban. Bagaimana tindaklanjutnya, masih kita selidiki,” pungkasnya. (fac/azw)

Gelar Penyuluhan Hukum dalam Program JMS, Kejatisu: Siswa Jangan Mudah Terpancing Berita Hoaks

PENYULUHAN: Juliana PC Sinaga dari Kejatisu memberikan penyuluhan hukum tentang UU ITE kepada siswa SMA 4 Medan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, menggelar Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Jalan Gelas Medan, kemarin.

PENYULUHAN: Juliana PC Sinaga dari Kejatisu memberikan penyuluhan hukum tentang UU ITE kepada siswa SMA 4 Medan, kemarin.

Penkum Kejatisu menghadirkan Juliana PC Sinaga, sebagai pemateri. Ia menyampaikan topik tentang Hoaks dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat siapa saja.

“Jangan mudah terpancing saat menerima berita atau informasi yang kebenarannya masih diragukan,” katanya di hadapan para peserta didik.

Ia menyampaikan, setiap informasi hoaks yang diperoleh sebaiknya harus ditelaah dulu dan menahan diri agar tidak membagikannya.

“Ada baiknya disikapi terlebih dahulu berita bohong tersebut agar tidak menjadi jerat dan bumerang bagi diri kita sendiri yang akhirnya menyeret kita terkena hukuman,” jelasnya.

Ia melihat, dalam kondisi saat ini, berita hoaks yang paling populer didominasi oleh pemberitaan tentang vaksinasi Covid-19. Berita tersebut, begitu banyak berseliweran.

“Berita hoaks paling populer saat ini adalah terkait vaksinasi Covid-19. Jangan terlalu cepat percaya dengan berita bohong. Pastikan berita terkait vaksinasi yang benar dari sumbernya dan ada baiknya saring dulu informasi tersebut baru di sharing (berbagi),” katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga menjawab pertanyaan terkait alasan seseorang mudah terpancing menyebarkan berita hoaks.

Menurutnya, terkadang si penyebar hoaks memang tidak sadar kalau berita hoaks yang disebarkan bisa menjerumuskan dirinya sendiri karena melanggar Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) dan merugikan orang lain.

“Ketika seseorang menyebarkan berita bohong, gambar asusila, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan maka akan dijerat dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Ketika memenuhi unsur pidana maka akan dikenakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” sebutnya.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyampaikan kepada 20 orang peserta didik yang mengikuti acara penyuluhan hukum, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan apa itu kejaksaan dan apa tugas pokok dan fungsi jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Secara khusus saya mengingatkan kepada siswa dan siswi yang ikut agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya. (man/azw)

Pelajar Jangan Larut dengan Budaya Asing

Nizam Ditjen Dikti-Kemendikbud.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti-Kemendikbud) mengingatkan para pendidik agar tidak larut dengan budaya asing.

Nizam Ditjen Dikti-Kemendikbud.

Dirjen Dikti Nizam mengatakan bahwa faktor utama penguatan dalam pendidikan adalah keluarga sebagai inti dasar pendidikan pembentukan karakter. Kemudian ekosistem sekolah. Di dalamnya terdapat ruang kelas, pembelajaran yang bermakna, dan guru sebagai panutan.

“Oleh karena itu penumbuh kembangan karakter harus dilakukan bersama-sama ekosistem dan budaya sekolah yang sehat,” ujar Nizam dalam keterangannya, Minggu (14/3).

Maka dari itu, Nizam mengingatkan para insan pendidikan agar berhati-hati menyikapi budaya asing supaya tidak terlalu larut. Sejatinya budaya asing budaya lokal terjadi akulturasi.

“Meskipun banyaknya masuk budaya asing tetapi terjadi akulturasi, sehingga tetap menjadi budaya Indonesia. Tugas bersama untuk tetap membawa kearifan nasional yang unik dan khas dari Indonesia,” imbuh Nizam.

Dia menyebut, dalam pendidikan tinggi terdapat beberapa mata kuliah y ang menjadi bagian penting untuk membentuk karakter mahasiswa. Yakni, mata kuliah agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.

“Kampus sebagai penumbuh intelektual muda yang kritis tetapi santun. Kita punya adab, kita punya sopan santun, kita punya akhlak mulia yang harus dijaga, dipertahankan, bukan kemudian kita menjadi masyarakat barat. Kesantunan adalah akar budaya kita,” pungkas Nizam. (jpnn/azw)

Baca Buku, Idenya Dipetakan Lewat 5W+1H

BELAJAR: Guru sedang mengajar kepada siswanya di saat pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu di Karo.

Budaya Baca bagi Siswa Kelas VI SDN

BERASTAGI, SUMUTPOS.CO – Budaya baca atau sering disebut literasi baca masih menjadi materi ajar yang vital bagi siswa sekolah dasar (SD). Keterampilan ini menjadi dasar bagi para siswa untuk menguasai materi pelajaran, sekaligus membantu siswa memahami pengetahuan yang lebih luas.

BELAJAR: Guru sedang mengajar kepada siswanya di saat pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu di Karo.

“Literasi merupakan kemampuan atau keterampilan seseorang dalam membaca, menulis, dan berbicara, untuk menambah pengetahuan dan pemahaman. Literasi dasar perlu diperkuat, terkhusus bagi siswa sekolah dasar. Namun selama masa pandemi Covid-19 dengan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), siswa kerap merasa jenuh belajar, sehingga guru dituntut untuk menciptakan cara mengajar yang bervariasi,” kata Serma Ulipa Simbolon, guru kelas VI SD 040460 Berastagi, Sumatera Utara, kepada Sumut Pos, Minggu (14/3).

Awal PJJ, kata dia, siswa masih merasakan keterpaksaan belajar secara daring. “Namun saya mencoba beberapa cara, agar siswa bersemangat belajar dan merasakan manfaatnya,” cetusnya.

Menggunakan aplikasi WhatsApp group yang sudah akrab bagi guru dan siswa, Serma mengajak siswa membaca teks yang tersedia pada buku siswa atau gambar teks cerita yang dikirim.

“Untuk memastikan siswa telah membaca teks, saya mengadakan tanya jawab tentang isi bacaan. Jawaban siswa berupa informasi yang ditemukan di buku, dapat disampaikan secara lisan dengan bahasa sederhana melalui audio,” jelas fasilitator daerah komunikasi Karo Program Pintar Tanoto Foundation ini.

Pada hari berikutnya, Serma mengajak siswa menulis informasi penting dari bacaan. Kemudian informasi yang ditulis itu ditempel pa da majalah dinding masing-masing siswa di rumah.

“Kegiatan literasi bagi siswa yang tidak memiliki ponsel android, memang kurang terkontrol saat PJJ secara daring. Untuk menjangkau semua murid, saat memberikan tugas ke siswa, saya membagikan teks bacaan atau buku-buku cerita. Buku ditarget selesai dibaca dalam seminggu. Untuk mengontrol kemampuan literasi siswa, saya minta mereka menuangkan ide buku dalam bentuk peta pikiran. Acuannya 5W+1H, yakni What, Where, When, Who, Why, dan How. Ide buku ditulis di kertas karton atau di buku tulis,” jelas peserta pelatihan Pengembangan Budaya Baca Tanoto Foundation ini, seraya tersenyum.

Respon murid menurutnya cukup bersemangat. Siswa bernama Herpiyanti misalnya, mengakui bahwa mengikuti kegiatan literasi dengan membaca dna menulisan isi buku, mampu menambah perbendaharan kata-kata baru, serta menambah pengetahuan selain materi pelajaran.

“Siswa lain bernama Amri Kriston bahkan mengaku, sebelum mengikuti pelajaran literasi, dirinya agak lambat membaca. Namun sekarang, ia makin lancar membaca. Kuncinya, dia sering membaca kuat-kuat di rumah,” kata Serma Ulipa, kembali tersenyum.

Kesimpulan yang diperolehnya selama memberi pelajaran literasi bagi siswa, siswa mampu menambah perbendaharaan kata, meningkatkan pemahaman terhadap makna suatu informasi dari bacaan, dan meningkatkan kemampuan menulis serta berbicara.

“Dengan merasakan manfaat berliterasi, siswa diharapkan semakin terbiasa melakukannya, hingga menjadi kegemaran,” pungkasnya. (mea)