24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3615

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Kadisdik Medan: Dipelajari Dulu

SERAGAM: Siswa-siswi SMA merayakan kelulusan mereka dengan aksi corat-coret seragam sekolah di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Tiga menteri menandatangani SKB yang mengatur baju seragam siswa di sekolah negeri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengatakan masih akan mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SERAGAM: Siswa-siswi SMA merayakan kelulusan mereka dengan aksi corat-coret seragam sekolah di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Tiga menteri menandatangani SKB yang mengatur baju seragam siswa di sekolah negeri.

“Salinannya sudah kita terima. Tapi ya nantilah kita kaji dan pelajari dulu,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan SPd MM, kepada Sumut Pos, Kamis (4/2).

Dikatakan Adlan, ia belum membaca salinan SKB secara keseluruhan, sehingga belum mengetahui secara rinci apa isi dan maksud dari SKB 3 menteri dimaksud.

Di sisi lain, Adlan menilai persoalan seragam itu belum bersifat mendesak. Pasalnya hingga saat ini para siswa belum memulai sistem belajar tatap muka di sekolah. Sebab siswa/i masih menjalani sistem belajar daring karena pandemi Covid-19 yang masih berlanjut. “Anak sekolah juga masih belajar dari rumah, belum ada yang tatap muka di sekolah,” katanya.

Namun dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan akan melakukan rapat pembahasan mengenai SKB tersebut. “Kita akan rapatkan dulu untuk memahami isinya dan bagaimana langkah ke depan. Yang jelas, pemerintah daerah akan memproses itu sesuai dengan arahan yang tercantum di situ,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan kadis ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, meminta kepada Disdik Kota Medan untuk segera mempelajari SKB 3 Menteri yang dimaksud dan menerapkan aturan yang tertera di dalamnya.

“Perkara sistem belajar tatap muka di sekolah masih belum diketahui kapan akan dimulai, itu nanti. Yang pasti sekarang, kita minta Disdik segera membahasnya. Sebab SKB 3 menteri itu hal yang penting dan harus ditindaklanjuti dengan segera,” kata Sudari.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem, Menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah, Rabu (3/2).

SKB 3 Menteri tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah negeri untuk sekolah dasar dan menengah.

Disebutkan, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Pemda Diminta Sesuaikan Perda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyesuaikan peraturan-peraturan daerah dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

“Jika mungkin ada yang tidak sesuai, untuk segera menyesuaikan. Saya juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah aturan-aturan yang dapat menjadi, dapat diberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak sesuai dengan keputusan tiga menteri ini,” ujar Tito dalam pengumuman SKB dikutip Youtube Kemendikbud RI, Kamis (4/2).

Tito mengatakan, tujuan penerbitan SKB tiga menteri, antara lain menjaga eksistensi Ideologi dan konsensus dasar bernegara. Yakni, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, pendidikan yang mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama, serta menjadi langkah bagi pemda untuk penyesuaian bagi peraturan yang ada.

Menurut Tito, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri telah ditugaskan untuk mengevaluasi dan mengkaji peraturan-peraturan daerah yang berbau intolerasi. Namun, sejak adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri tidak dapat menganulir atau membatalkan perda yang dinilai intoleran atau berbau SARA.

“Saya sudah menugaskan kepada ada dirjen khusus, yaitu dirjen polpum untuk mengevaluasi dan mengkaji tentang peraturan-peraturan daerah yang mungkin berbau intoleransi,” kata Tito.

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam keputusan bersama tiga menteri adalah satu, keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemda. Dua, peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dengan kekhususan agama.

Tiga, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Empat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan paling lambat 30 hari sejak keputusan bersama ditetapkan.

Lima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka akan diberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya

Tindaklanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Enam, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (map/rep)

PPKM Diperpanjang Dua Minggu, Mal & Cafe Tutup Jam 9 Malam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu. Perpanjangan itu diputuskan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut. Perpanjangan pembatasan berlaku mulai tanggal 1 hingga 14 Februari mendatang.

“INSTRUKSI perpanjangan PKM tertuang dalam Surat Nomor 188.54/2/INST/2021 yang ditandatangani Gubsu pada 1 Februari 2021. Instruksi gubernur tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 01/2021 tentang pemberlakuan PKM. Sebab sampai 26 Januari 2021, angka kematian (case fatality rate/CFR) akibat Covid-19 di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate masih tinggi yakni 7,2%,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Jumat (5/2).

Karena kasus Covid-19 masih tinggi, lanjut Aris, masih diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, yakni dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur dengan mengaktifkan posko-posko Satgas sampai tingkat lingkungan.

“Ada 7 poin dari instruksi gubernur terkait PKM yang dikeluarkan tersebut, dan ditujukan kepada seluruh bupati/walikota se-Sumut. Pertama, membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 50% dan WFO (Work From Office) 50% dengan memberlakukan prokes (protokol kesehatan) secara lebih ketat,” jelasnya.

Namun sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100%. Demikian juga kegiatan konstruksi. “Tetapi pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat,” ungkap Aris, Jumat (5/2).

Kemudian untuk kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50% dan layanan pesan antar/dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal, restoran, kafe dan kuliner malam sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan jam operasional untuk tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area ketangkasan lain-lain sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Di samping itu, Gubernur juga mengizinkan tempat ibadah untuk digunakan, tetapi dengan penerapan prokes secara lebih ketat. Selain itu, kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas 50% serta diupayakan dilakukan secara daring.

“Untuk poin kedua, mengintensifkan kembali prokes yaitu menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan,” sambung Aris.

Poin berikutnya, memperkuat kemampuan tracking, tracing dan treatment, termasuk fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi serta pengawasan yang ketat isolasi mandiri. Poin selanjutnya, melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan, untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain. Serta, jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

“Poin kelima, mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan APBDesa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” papar Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini.

Aris melanjutkan, poin keenam berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan swab antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Untuk poin terakhir, memastikan bahwa semua tempat kegiatan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam poin pertama penerapan protokol kesehatan dapat terlaksana dengan baik,” tukasnya.

15 Daerah Sudah Vaksinasi

Kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis 1 terhadap tenaga kesahatan (nakes) terus bertambah. Kini, sudah 15 daerah dari sebelumnya 11 daerah yaitu Medan, Binjai, Deliserdang, Simalungun, Tapanuli Tengah (Tapteng), Pematangsiantar, Dairi, Batu Bara, Karo, Tanjungbalai dan Serdang Bedagai (Sergai). Artinya, bertambah 4 yakni Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Utara (Taput), Toba, dan Labuhanbatu Utara (Labura).

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, sejauh ini jumlah nakes yang divaksin mencapai 18.475 orang atau 25,2% dari sasaran 74.066 orang. Jumlah tersebut sesuai data vaksinasi Covid-19 per kabupaten/kota di dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) tertanggal 5 Februari.

“Sudah 15 daerah yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, dengan jumlah nakes 18.475 orang. Sedangkan jumlah nakes yang batal vaksin 3.074 orang dan tunda 1.830 orang,” kata Aris, Jumat sore.

Aris menyebutkan, dari 18.475 nakes yang sudah divaksin dosis 1 paling banyak Kota Medan 9.459 orang. Kemudian, Deli Serdang 2.558 orang, Simalungun 1.428 orang, Pematang Siantar 1.159 orang, Karo 929 orang, Binjai 892 orang, Dairi 617 orang, Batu Bara 509 orang, Tapteng 455 orang, Sergai 431 orang, Tanjung Balai 14 orang, Tapsel 6 orang, Toba 2 orang, Taput dan Labura masing-masing 1 orang.

Lebih lanjut Aris menuturkan, terdapat 4 daerah yang sudah menyuntikkan vaksin dosis 2 kepada nakes yakni Medan, Binjai, dan Deli Serdang, dengan jumlah 3.878 orang. Rinciannya, Medan 2.683 orang, Binjai 354 orang, dan Deli Serdang 910 orang,” tukasnya.

115 Positif, 109 Sembuh

Sementara, terkait perkembangan kasus baru Covid-19 di Sumut, Aris menjabarkan, terdapat penambahan 115 orang terkonfirmasi positif dan 109 sembuh dari Covid-19. Dengan penambahan tersebut, akumulasi positif menjadi 21.474 orang sedangkan angka kesembuhan 18.602 orang. “Kasus baru positif paling banyak dari Medan 95 orang dan Deli Serdang 15 orang. Untuk angka kesembuhan juga kedua daerah tersebut, Medan 67 orang dan Deli Serdang 18 orang,” bebernya.

Terkait angka kematian, lanjut dia, diperoleh penambahan sebanyak 4 kasus baru dari Medan, Binjai, Tebing Tinggi, dan Labuhanbatu. Kini, total angka kematian menjadi 760 orang. “Jumlah penderita Covid-19 aktif di Sumut menjadi ada 2.112 orang yang menjalani isolasi,” pungkasnya. (ris)

PPKM Skala Mikro Dimulai 9 Februari

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berskala mikro dimulai pada 9 Februari 2021. Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting.

Presiden Joko Widodo.

“Berdasarkan keputusan presiden, bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro,” ujar Alexander dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Jumat (5/2).

Alexander mengatakan, salah satu tujuan PPKM berskala mikro ini yakni memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu, misalnya di pedesaan. Untuk itu, dalam PPKM berskala mikro diharapkan setiap desa bisa mendirikan posko tanggap Covid-19 yang berperan sebagai pendamping tim pelacak untuk melakukan penelusuran penyebaran Covid-19.

“Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskesmas yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi harus 14 harus dikurung. Kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi,” kata Alexander.

Di samping itu, bagi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah, Alexander menyarankan agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. “Sepanjang rumahnya memadai, artinya kamar, tempat tinggal dan dia memakai masker, mencuci tangan, dan membuang masker pada tempatnya itu lebih aman dan ini harus kita edukasi bagi mereka yang berada di rumah,” imbuh dia.

Menurut Alexander, upaya perbaikan di wilayah hulu menjadi pekerjaan rumah semua lini, tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kesehatan. “Karena yang namanya pandemi, kedaruratan medic itu adalah intervensi multisektor,” ucap dia.

Kebijakan ini dinilai belum efektif menekan laju penyebaran Covid-19 di kedua pulau. Hal tersebut juga diakui Presiden Joko Widodo. “Yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya ini tidak efektif. Mobilitas juga masih tinggi karena kita memiliki indeks mobility-nya, sehingga di beberapa provinsi Covid-nya tetap naik,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, implementasi PPKM yang semestinya membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat tak mampu melakukan kedua hal tersebut. Penerapan sejumlah aturan, menurut Jokowi, belum konsisten dilaksanakan di lapangan sehingga banyak pelanggaran yang terjadi yang kemudian mempengaruhi angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Karena itu, Jokowi meminta supaya implementasi PPKM diperkuat dan para menteri dan kepala lembaga terkait benar-benar mengetahui kondisi lapangan di daerah masing-masing. “Tapi yang saya lihat di implementasinya kita tidak tegas dan tidak konsisten. Ini hanya masalah implementasi ini. Sehingga saya minta betul-betul turun di lapangan. Tetapi juga siap dengan cara-cara yang lebih praktis dan sederhana agar masyarakat tahu apa sih yang namanya 3 M itu,” tutur Jokowi. (kps)

Tekan Laju Penularan Covid-19, Kemenkes Imbau Masyarakat Rayakan Imlek di Rumah

MUSIK: Sejumlah pemain alat musik Kecapi Tiongkok (Guzheng) memainkan lagu daerah saat berlatih di Jade School Music Jalan Singosari Medan, Senin (29/1) dua tahun lalu. Jelang perayaan Imlek 12 Februari tahun ini, Kemenkes mengimbau masyarakat merayakannya di rumah, demi menekan laju penularan Covid-19.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat merayakan Imlek pada (12/2) dengan tetap di rumah. Nadia mengatakan, perayaan Imlek tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat merayakan Imlek secara sederhana dan mengupayakan bersilaturahim secara daring.

MUSIK: Sejumlah pemain alat musik Kecapi Tiongkok (Guzheng) memainkan lagu daerah saat berlatih di Jade School Music Jalan Singosari Medan, Senin (29/1) dua tahun lalu. Jelang perayaan Imlek 12 Februari tahun ini, Kemenkes mengimbau masyarakat merayakannya di rumah, demi menekan laju penularan Covid-19.

“Pemerintah meminta masyarakat agar menyambut dan merayakan Imlek pada 12 Februari 2021 dengan cara-cara yang lebih sederhana dan cara daring. Cara ini tentunya tidak akan mengurangi perayaan Imlek itu,” kata Nadia dalam konferensi pers Kemenkes, Jumat (5/2).

Nadia mengatakan, perayaan Imlek harus dijalani dengan menjaga saudara dan keluarga dari ancaman penularan Covid-19. Ia mengingatkan, lonjakkan kasus Covid-19 biasanya terjadi setelah libur panjang dan paling banyak terjadi pada klaster keluarga. “Oleh karena itu, masyarakat bisa memanfaatkan libur nasional Imlek dengan bijak dan melaksanakan imbauan pemerintah,” ujar dia.

Nadia juga meminta kerja sama masyarakat dalam memutuskan penularan virus corona dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun termasuk membatasi mobilitas,” kata dia.

Beri Angpau via Transfer

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau umat Konghucu dan masyarakat Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek dengan cara yang mengadaptasi kebiasaan baru. Selain berkumpul di rumah bersama keluarga, Budi menyarankan penggunaan teknologi digital sebagai sarana pendukung perayaan Imlek.

Menurut dia, Imlek merupakan momen penting bagi Indonesia, khususnya umat Konghucu dan masyarakat Tionghoa. Imlek bermakna tahun baru, harapan baru, dan keberuntungan baru. “Tanpa mengurangi makna tersebut, saya mengimbau teman-teman umat Konghucu dan masyarakat Tionghoa bisa melaksanakan tahun baru Imlek ini dengan cara yang baru,” ujar Budi dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Negara, Kamis (4/2).

“Di mana kita nelakukannya bersama di rumah kita, bersama-sama, dengan cara-cara masa kini. Dengan cara-cara digital,” ucap dia.

Budi pun menyebutkan, Imlek identik dengan pemberian angpau kepada sanak saudara dan kolega. Pada masa pandemi, Budi menyarankan pemberian angpau dengan cara transfer.

Selain itu, bisa dikirimkan dengan bantuan ojek online. Sementara itu, kata Budi, perayaan Imlek dengan menghadirkan barongsai juga bisa diganti dengan menontonnya dari YouTube. “Jadi, dengan cara baru merayakan Imlek tanpa menghilangkan makna dari Imlek sebagai tahun baru, harapan baru, keberuntungan baru itu saya rasa tetap bisa seusai protokol kesehatan,” tutur Budi.

“Saya yakin perayaan Imlek tahun ini akan tetap meriah, bergembira, memberikan harapan baru, khususnya ke masyarakat Tionghoa dan umat Konghucu,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui, tahun baru Imlek 2572 Kongzili jatuh pada 12 Februari 2021 atau pekan depan.

Sosialisasi 3M

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Polri menjalin kerja sama dengan tokoh-tokoh ulama dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk menyosialiasikan protokol kesehatan jelang libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2). Polri juga menggandeng kelompok-kelompok serta organisasi masyarakat lain untuk menyukseskan sosialisasi tersebut.

“Kami meminta bantuan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Jadi dengan bahasa ulama yang mudah diterima oleh umatnya. Bagaimana melakukan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan,” kata Argo dalam diskusi daring yang digelar Kementerian Kesehatan, Jumat (5/2).

Sementara, secara khusus terkait perayaan Imlek, Argo menyatakan, Polri juga sudah meminta para tokoh-tokoh Konghucu dan Tionghoa untuk mengingatkan para umat. “Kita tetap mengimbau umatnya, menggunakan orang-orang yang berpengaruh di sana, sehingga mudah dipahami masyarakat dan umatnya,” ujarnya.

Bertalian dengan itu, Polri menyiapkan masker dan hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat. Dengan begitu, edukasi soal protokol kesehatan diharapkan bisa maksimal. Argo menambahkan, personel Polri dan TNI juga sudah bersama-sama terjun di berbagai wilayah untuk memastikan penegakan protokol kesehatan.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dalam mencegah penularan Covid-19. “Kita tetap mengajak seluruh masyarakat, tapi dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami sehingga masyarakat bisa paham arti penting menggunakan masker dan sebagainya untuk menghindari Covid-19,” tuturnya. (kps)

Bupati Tapteng Ngotot Buka Sekolah, Gubsu: Soal HP, Bisa Dicarikan Solusi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ngototnya Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, untuk membuka sekolah di daerahnya di tengah pandemi Covid-19, kembali mendapat respon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Khususnya terkait alasan Bakhtiar, bahwa tidak semua pelajar di Tapteng memiliki smartphone atau handphone Android, guna mendukung proses belajar mengajar secara daring (dalam jaringan).

Gubsu Edy Rahmayadi.

Menurut Gubsu Edy, persoalan smartphone bisa dicarikan solusinya secara bertahap. Ia pun mengingatkan Bakhtiar Sibarani supaya jangan mengorbankan nyawa anak-anak, hanya karena ngotot mau buka belajar tatap muka di sekolah di masa pandemi. “Itulah yang harus dicari solusinya. memudahkan caranya. Bukan korbankan anak didik. Misalnya (pengadaan) Wifi, akan kita lakukan. Tapi ya secara bertahap, tidak langsung bisa mendadak,” katanya menjawab wartawan, Jumat (5/2).

Dalam hal sekolah tatap muka, Edy menyebut harus memerhatikan kondisi para anak disik. Apalagi di usia mereka yang susah diatur. “Bermain apa segala macam, dia kena. Dia pulang, bapak kena, nenek kakek kena, semua kena. Kita nanti yang setengah mati,” tegas Edy seraya menyatakan sedari awal sudah melarang dibukanya belajar tatap muka.

Mantan Pangkostrad ini kembali menegaskan, yang menentukan dibukanya belajar tatap muka di sekolah secara riil, bukanlah gubernur. Tetapi para ahli anak, seperti dokter-dokter anak, dokter psikologi anak, maupun tokoh-tokoh yang berurusan dengan anak.

“Pada tanggal 1 Januari 2021, duduk di sini dan mereka satu pun belum mengijinkan anak anak masuk sekolah. Kalau ditanya tokoh-tokoh ekonomi, pasti ya maunya sekolah,” ungkapnya.

Dari sisi pembinaan, imbuh dia, belajar tatap muka di sekolah lebih baik daripada belajar jarak jauh. Namun ia juga mengingatkan bupati Tapteng bahwa hingga saat ini masih pandemi. “Persoalannya sekarang Covid-19, ini WHO, ini inpres, dan ini pergub, dan bahkan ada perda. Tolong ini semua dipahami,” ujarnya.

Sebelumnya soal rencana dibuka atau tidaknya belajar tatap muka di sekolah di wilayah Sumut, menurut Gubsu, akan dibahas lagi dalam rapat evaluasi pada Maret 2021 mendatang. Karena wewenang soal pendidikan ada di daerah.

Tetapi saat ini, belum ada satu pun sekolah yang buka di dunia ini. “Kemarin dibuka sebentar oleh Korea, habis itu udah ditutup balik. Dan Indonesia satu daerah pun belum ada yang buka sekolah,” tuturnya. Alasannya, pandemi Covid-19 yang sedang tinggi-tingginya saat ini di Indonesia, termasuk Sumut.

“Kita sekarang hari ini 126 ini (kasus positif). Di daerah kan nggak. Di daerah itu melakukan testing dan tracingnya kecil. Untuk itu kuta antisipasi untuk sekolah tatap muka,” pungkasnya. (prn)

Viral Video Oknum Perwira Polisi Dugem, Kapoldasu Copot Kasat Narkoba Siantar

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Viral video yang mempertontonkan seorang oknum perwira polisi sedang menikmati dunia gemerlap malam (dugem) sambil berjoget di tempat hiburan di masa pandemi Covid-19, kini dalam pemeriksaan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP AKP David Sinaga (DS) yang diduga sebagai perwira polisi yang berjoget itu telah diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Kapolda Sumut , Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin lagsung mencopot perwira pertama tersebut. “Dugaan kuat memang dia (Kasat Narkoba Polres Siantar AKP DS),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (5/2).

Hadi mengatakan, informasi viralnya video Kasat Narkoba Polres Siantar itu sudah diketahui Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin. “Bila memang terbukti ada pelanggaran, AKP DS akan dicopot dari jabatannya. Kapolda perintah tindak tegas,” ungkapnya.

Diketahui, dalam video yang viral, tampak seorang pria diduga mirip Kasat Narkoba Polres Siantar AKP DS sedang berjoget di tempat hiburan malam. Video yang berdurasi 1 menit 15 detik itu diunggah lewat kanal Youtube DS dan juga akun facebook Rocky Siahaan. Dari unggahan tersebut, aksi joget Kasat Narkoba Polres Siantar AKP DS telah seribu kali tayang.

Dari video yang beredar, pria itu memiliki rambut dikuncir sedang asyik berjoget bahkan sampai mengangkat tangannya tepat di samping Disjockey (DJ).

Di pertengahan video yang beredar dengan diberi judul ‘Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar lagi tinggi’ itu memperlihatkan dirinya berjoget-joget sambil mengangkat kursi. Bahkan naik ke atas meja lalu turun menuju pintu keluar seraya berjalan sambil sempoyongan.

Di waktu berbeda, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan sudah mencopot Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga.

Hal itu lantaran terlihat menikmati alunan musik DJ di salah satu tempat hiburan malam hingga menjadi perbincangan hangat.

Menurutnya, adanya anggota Polri yang berada di dalam diskotek sudah mencoreng nama baik institusi, di mana seharusnya mengayomi masyarakat, dan malah berprilaku seperti itu.

“Hari ini AKP David Sinaga sudah kita copot jabatannya,” kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Jumat (5/2).

Terkait video ini, sebelumnya AKP David Sinaga yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa video itu merupakan ulah dari orang-orang yang memusuhinya dalam pemberantasan narkoba. “Nggak jelas, masih katanya katanyakan? Ini orang-orang (pengunggah) usil kepada saya, yang kecewa dalam pemberantasan narkoba yang kita lakukan,” ujar David.

Ia enggan mengomentari terlalu jauh siapa yang ada di video itu. Selain berharap dapat menemukan siapa yang mengunggahnya ke media sosial YouTube.

“Iya, mau kita cari siapa yang upload,” ujar David.

Sebelumnya, satuan Reserse Narkoba pimpinan David Sinaga sempat melakukan penggerebekan di Studio 21 Jalan Parapat, Minggu (10/1) dini hari lalu.

Belakangan disebut-sebut merupakan lokasi David di dalam video itu.

Saat itu dua orang ditangkap dari Karaoke Studio 21. Mereka adalah Edi (50) dan Riko (35) yang merupakan karyawan Studio 21 dengan barang bukti ekstasi sebanyak 50 butir. (mag-1/trb/azw)

Pengembangan Kasus Sabu 10 Kg di Tasikmalaya, BNN Tangkap Dua Kurir Narkoba di Medan

PERIKSA: BNN memeriksa kotak di kediaman tersangka kurir sabu-sabu di kos Medan Johor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua tersangka kurir sabu-sabu di sebuah rumah kos Jalan Parang 3 Gang Sederhana Lingkungan VI Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Rabu (3/2) kemarin. Penangkapan kedua tersangka itu hasil pengembangan BNN Pusat dari penangkapan di daerah Tasikmalaya dengan barang bukti sabu 10 kilogram (kg).

PERIKSA: BNN memeriksa kotak di kediaman tersangka kurir sabu-sabu di kos Medan Johor.

“Insisial kedua terduga kurir yang diamankan yakni, YRT (23 tahun), pekerjaan sebagai sopir Bus PT Pelangi dan 1 orang warga Tasikmalaya, identitas belum diketahui (bekerja sebagai sopir),” ujarnya Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di Medan, Kamis (4/2).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan oleh petugas BNN Pusat Jakarta, Ipda Bintoro Agung dan Ipda Yulamral, dibantu Tim Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Penangkapan terhadap kedua orang tersebut, disaksikan oleh Kepala Lingkungan VI Obetda Purba, pengurus rumah kos Asmaria Sinulingga AL (istri siri YRT),” terang jenderal bintang dua ini.

Dia memaparkan, saat proses pengembangan, kedua petugas didampingi petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, membawa warga Tasikmalaya tersebut untuk mencari YRT.

“Dari sejak pukul 06.00 WIB, pada Rabu, 3 Januari 2021, petugas telah mengintai keberadaan YRT di rumah kos-kosan Jalan Parang III Gang Sederhana, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” jelasnya.

Lalu, lanjut Arman, sekira Pkl 17.10 WIB, petugas melakukan penangkapan YRT di sekitar lokasi fly over Amplas, selanjutnya menggiring yang bersangkutan ke rumah kos-kosan nya untuk mencari bukti-bukti lainnya.

“Berdasarkan keterangan istri siri YRT, bahwa yang bersangkutan paling cepat pulang dua minggu sekali dan paling lama 1 bulan sekali, dan ia tidak pernah mengetahui kalau suaminya menggunakan sabu-sabu selama berada di rumah,” terangnya.

Dalam pengakuan YRT kepada petugas, tambah Arman, bahwa dia ada terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 Kg.

“Selanjutnya untuk proses penyidikan kedua pelaku dibawa petugas langsung ke kantor BNN Pusat, di Jakarta,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Pemuda Ditemukan Tewas di Sungai Deli

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aldi, pemuda yang melompat ke Sungai Deli saat penggerebekan polisi di pinggir sungai di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, ditemukan tewas, Jumat (5/2) siang. Pemuda berusia 22 tahun tersebut ditemukan mengambang bersama tumpukan sampah di pinggir sungai itu kawasan Jalan Ahmad Yani 1 Dalam, Lingkungan 1, Kelurahan Kesawan, Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, mayat Aldi ditemukan warga Lingkungan 1, Kelurahan Kesawan, sekira pukul 10.30 WIB. Selanjutnya, warga memberitahu kepada kepala lingkungan setempat hingga diteruskan ke personel Polsek Medan Barat. “Ibu rumah tangga (bernama Feni) yang melihat mayat pria itu pertama kali, saat itu kebetulan sedang melintas di pinggir sungai. Setelah melihat mayat, kemudian memberitahu kepala lingkungan lalu menghubungi petugas kami dan selanjutnya datang ke lokasi,” kata Afdhal.

Katanya, personel yang tiba kemudian mengamankan lokasi. Tak berapa lama, datang petugas Basarnas Medan dan Direktorat Sabhara Polda Sumut lalu mengevakuasi mayat tersebut. “Hasil dari identifikasi tim di lapangan, mayat tersebut diketahui bernama Aldi Haris Fadila, pekerja bangunan yang tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun,” tukasnya.

Sementara, Humas Kantor Basarnas Medan, Sariman Sitorus menuturkan, mayat Aldi ditemukan di aliran sungai tersebut berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi awal.

“Tim SAR gabungan langsung mengevakuasi jenazah dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, sebelum diserahkan kepada pihak keluarganya. Dengan penemuan itu, operasi pencarian dihentikan pada hari ketiga,” tandasnya.

Diketahui, pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, Aldi melompat ke Sungai Deli saat penggerebekan narkoba di pinggir Sungai Deli kawasan Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun. Polisi bersama warga telah melakukan pencarian sekitar 1 jam, namun tak juga ditemukan. Diduga korban hanyut karena tak pandai berenang, sehingga terbawa arus sungai yang deras. (ris/azw)

Bunuh Dua Anak Tiri, Divonis 15 Tahun Penjara

SIDANG: Rahmadsyah, pembunuh dua anak tiri menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (4/2).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Rahmadsyah (29) dengan pidana selama 15 tahun penjara. Dia terbukti bersalah, atas kasus pembunuhan dua anak tirinya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2).

SIDANG: Rahmadsyah, pembunuh dua anak tiri menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (4/2).gusman/sumut pos.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, yang menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Rahmadsyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Denny.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis menghilangkan nyawa kedua korban yang masih berusia anak, terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai layaknya suami dan ayah.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak manusiawi hingga menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi ibu korban. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU Chandra Priono Naibaho, yang semula menuntut selama 15 tahun penjara.

Diketahui, pada 19 Juni 2020, Rahmadsyah bersama IF dan RA berada di dalam kamar di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.

Sementara itu di saat yang bersamaan istri Rahmadsyah, Fathul Zannah sedang tidak berada di rumah karena bekerja mencari nafkah. Saat menonton televisi, kedua korban meminta uang kepada terdakwa untuk membeli es krim. Namun permintaan itu tidak dituruti hingga berujung rengekan.

Mendengar perkataan kedua anak tirinya itu Rahmadsyah merasa kesal dan emosi. Terdakwa kemudian mencengkram tengkuk kedua korban dan menghantamkan kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak lima kali.

Melihat keduanya masih bergerak, terdakwa menginjak bagian perut dan dada IF sebanyak empat kali dan menginjak perut dan dada RA lima kali. Korban tidak bergerak lagi. Dia kemudian menyembunyikan mayat keduanya di samping Sekolah Global Prima Medan, tidak jauh dari rumahnya.

Beberapa saat setelah kejadian, Fathul Zannah yang baru pulang bekerja kemudian mencari kedua putranya. Fathul Zannah baru mengetahui peristiwa sadis menimpa anaknya setelah melihat pesan yang dikirim terdakwa melalui Facebook.

Setelah membaca pesan itu, Fathul spontan berteriak dan menjerit histeris. Warga kemudian membawa Fathul mencari mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima. Mereka menemukan mayat kedua korban di jalan sempit di samping sekolah. (man/azw)

Peran Penting Kelompok Masyarakat dalam Penanggulangan Covid-19

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peran kelompok masyarakat dalam penanggulangan Covid-19 dinilai penting. Maka itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan pendekatan berbasis mikro mendapat sambutan positif.

“Sejak awal, saya sampaikan bahwa desa dan RT-RW punya peran penting dalam penanggulangan Covid-19,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Bahkan, kata dia, ketahanan pangan bisa dibangun di level desa atau RT-RW, dengan demikian warga bisa bertahan, setidaknya dalam konteks pangan. “Nah, kita harus menggerakkan perangkat RT-RW agar mereka mengedukasi warganya,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini.

Menurut dia, perangkat RT-RW juga harus dibekali teknologi informasi serta manajemen data yang memadai, misalnya untuk melapor dan mengupdate data terkait Covid-19 di kawasan mereka. “Presiden sudah menyampaikan bahwa PPKM terbukti kurang efektif. Maka harus ada pendekatan dan strategi baru agar lebih efektif, serta berdampak langsung untuk menurunkan kurva penyebaran virus,” ujarnya.

Dia berpendapat, pelibatan jaringan bintara pembina desa (Babinsa) hingga TNI dan Polri itu bisa saja efektif, tapi harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai, kata dia, pelibatan aparat itu menimbulkan masalah baru karena pendekatannya keamanan.

“Pendekatan paling baik yakni dengan pendekatan sosial, misalnya dengan menggandeng NU, Muhammadiyah, hingga pesantren serta ormas sosial yang punya komitmen kuat untuk keindonesiaan,” imbuhnya.

Menurut dia, kedua pendekatan itu punya kelebihan dan kekurangan, maka harus dipilih mana yang paling tepat. Dia menambahkan, bisa jadi di satu kawasan, pendekatan provinsi lebih baik daripada di provinsi lain. Sementara, di kawasan lain, pendekatan kota atau kabupaten lebih tepat. “Maka, harus disiapkan instrumen yang tepat untuk menganalisa itu, dan dengan indicator yang jelas, kebijakan bisa diterapkan secara maksimal,” katanya.

Selain itu, dia menilai kedua hal itu harus saling melengkapi, yakni kebijakan pemerintah dan kesadaran masyarakat. “Nah, pemerintah harus konsisten dengan kebijakan, sementara kita terus mengajak dan mengedukasi warga agar mentaati protokol kesehatan seraya saling membantu agar kita bisa melewati pandemi ini,” pungkasnya. (bbs/adz)