27 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 3616

Setelah Varian Virus B-117, Muncul Varian Lebih Pintar: N339K

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mutasi baru virus corona kembali ditemukan di Inggris yakni N439K. Mutasi virus corona N439K ini dinilai lebih ‘pintar’ menghadapi antibodi dibanding mutasi virus corona lainnya. Selain di Inggris mutasi virus corona ini sudah tersebar di 30 negara. Di Indonesia, Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eujkman telah menemukan 48 kasus mutasi N439K.

Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Prof Amin Subandrio menyebut, total ada 48 kasus itu ditemukan dari 547 sampel yang disequens dan dikirimkan ke bank data Global Initiative on Sharing ALL Influenza Data (GISAID). Banyak kasus mutasi N439K baru dilaporkan per bulan Maret 2021. Namun, beberapa isolat yang disequens di antaranya dari kasus tahun lalu, 2020.

“Jadi dari 547 sequens yang sudah dilaporkan ke GISAID, itu ada 48 yang membawa mutasi tadi N439K di Indonesia,” ungkapnya Kamis (11/3).

“Kalau dilaporkannya sih baru-baru saja di bulan Maret, tapi isolatnya sendiri ada beberapa yang dari tahun lalu, akhir Desember 2020,” lanjutnya.

Ada di mana saja kasus N439K di Indonesia?

Prof Amin tidak menjelaskan lebih detail. Tetapi beberapa lembaga yang melakukan sequens tersebar di sejumlah wilayah seperti Bogor, Jakarta, hingga Surabaya.

“Dari beberapa laboratorium sih ada yang melaporkan juga, dari ITB, Surabaya, ada yang dari Jakarta Eijkman, ada yang dari FKUI, ada yang dari Litbangkes, ada yang dari ITB Surabaya, ada dari LIPI Bogor,” bebernya.

Berdasarkan beberapa penelitian, Prof Amin menyebut mutasi N439K tak jauh berbeda dengan mutasi Corona yang ada. Baik dari tingkat keganasan, tidak ada perbedaan yang signifikan.

“Kalau dari tingkat keganasannya, prevalensinya, nggak berbeda dengan jenis lainnya. Tetapi dia bisa mengikat pada sel manusia itu lebih kuat, dua kali lebih kuat, dampaknya bisa menginfeksi lebih mudah,” pungkasnya.

Dua Kali Lipat Lebih Menular

Epidemiolog Universitas Griffith Dicky Budiman menjelaskan strain baru virus corona N439K ini banyak ditemukan di Eropa. N439K dianggap sebagai salah satu mutasi yang merugikan karena pola penyebarannya mirip seperti virus awal yang ditemukan di Wuhan, China.

Strain N439k ini tidak lebih ganas dibandingkan yang lainnya, namun lebih menempel secara efektif dan mengikat reseptor ACE2.

Nah reseptor ACE2 pada manusia ini merupakan ‘pintu masuk’ bagi virus untuk memasuki sel inang. Karena virus pada umumnya hidup menempel pada sel inang.

“Nah mutasi (virus corona) itu ada banyak dan salah satunya untuk mutasi yang merugikan itu N439K. Bukan karena lebih ganas ya, tapi dia lebih efektif menempel dan mengikat lebih kuat ke reseptor ACE2,” ujar Dicky, Kamis (11/3).

IDI Minta Masyarakat Waspada

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, meminta masyarakat untuk mewaspadai adanya mutasi virus corona N439K. Penggunaan masker dan disiplin menjalankan protokol kesehatan menjadi salah satu upaya dalam mencegah mutasi virus corona N439K masuk ke tubuh. Apalagi rata-rata seseorang terpapar Covid-19 tidak memiliki gejala.

Daeng menjelaskan mutasi N439K ini tidak dikenali oleh polyclonal antibody yang terbentuk dari imunitas orang yang pernah terinfeksi.

“Varian N439K ini ternyata lebih smart dari varian sebelumnya karena ikatan terhadap reseptor ACE2 di sel manusia lebih kuat, dan tidak dikenali oleh polyclonal antibody yang terbentuk dari imunitas orang yang pernah terinfeksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3).

Daeng mengatakan, penggunaan masker sesuai standar dapat melindungi diri dari penularan virus corona. Ia mengatakan, penggunaan masker dengan baik dan benar 90 persen dapat mencegah penularan virus corona. “Meskipun ada risiko hingga 10 persen keluarnya droplet dan microdroplet dengan pemakaian masker dalam jangka waktu yang lama,” ucapnya.

Penggunaan masker di tempat umum menjadi wajib, mengingat rata-rata seseorang terpapar Covid-19 tidak memiliki gejala. “Dan hal menjadi penyulit dalam pengendalian karena tidak mungkin setiap hari semua orang dites,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kasus mutasi virus corona B.1.1.7 sudah masuk ke Indonesia, Selasa (2/3/2021). Kemenkes melaporkan, mutasi virus corona B.1.1.7 baru ditemukan di lima provinsi. Dua kasus pertama, seperti diketahui, ditemukan di Karawang, Jawa Barat. Kemudian, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan. (kps/cnn)

Kasus Covid-19 B117 Sumut Terindikasi Transmisi Lokal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu pasien dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 varian baru B117 di Sumut dan kini sudah sembuh, penularannya terindikasi transmisi lokal. Pasalnya, pasien yang bersangkutan tidak punya riwayat perjalanan ke luar kota ataupun luar negeri.

Namun sejauh ini belum diketahui dari mana awal mula penyebaran virus itu berasal.

Jubir Satgas Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan, tidak menampik indikasi transmisi lokal Kata dia, pihaknya tidak hanya memfokuskan diri pada varian inggris tersebut melainkan virus corona pada umumnya.

“Ya pasti ada transmisi lokal, cuma kita telusurinya bukan karena varian baru tapi karena dia Covid-19. Kalau dia varian baru itu ahli yang menentukan bukan kami, mana bisa dilihat kasat mata aja,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/3).

Mardohar mengaku, tracing terhadap pasien tersebut sudah dilakukan. Namun dia belum mengetahui secara spesifik dari mana saja kontak erat warga yang terpapar corona itu. “Kita sudah tracing semua yang kontak erat dengannya. Ada puluhan ke belakang tapi kita enggak tahu berapa jumlahnya. Yang pasti sudah ada datanya,” kata dia.

Mengenai uji sampel lanjutan pasien corona B117 itu, Mardohar menjelaskan, sejauh ini Satgas Covid-19 Kota Medan masih menunggu arahan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Akan tetapi, memang sejauh ini belum ada perintah lanjut.

Disinggung terkait identitas warga yang terpapar B117, Mardohar enggan membeberkan. Alasannya, karena belum mendapatkan surat resmi dari Dinas Kesehatan Kota Medan. “Kalau soal tracing tanpa varian baru pun kita tetap melakukan itu, melalui Puskesmas. Karena itu tugas kita sesuai meningkatnya pasien OTG (orang tanpa gejala),” pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan, bahwasanya telah menemukan empat kasus baru terkait mutasi virus corona B117 di Indonesia. Dari empat kasus itu, satu kasus di Medan yang ditemukan pada 28 Januari lalu.

Meski begitu, satu pasien positif Covid-19 B117 tersebut sudah sembuh. “Pasiennya sudah sehat, karena terjadi pada bulan Januari lalu,” ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Selasa (9/3).

Aris menyebutkan, pada Januari lalu, pihaknya memang ada mengirimkan beberapa sample swab ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kemenkes RI, Jakarta. Salah satunya pasien yang terkonfirmasi dengan CT Value di bawah 25. “Ternyata ada satu sampel terdeteksi seperti varian baru. Keluar kode-kode angka, munculah angka 117 itu makanya disebut virusnya B117,” sebut dia.

92 Kasus Baru Covid-19 Sumut

Terkait kasus baru terkonfirmasi Covid-19 di Sumut masih terus bertambah. Hingga Kamis (11/3), tercatat 92 orang positif corona yang dilaporkan dari 6 kabupaten/kota. Dengan penambahan ini, akumulasinya menjadi 25.703 orang. “Penambahan kasus baru positif paling banyak dilaporkan dari Medan 63 orang dan Deli Serdang 16 orang,” ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Kamis sore.

Kata Aris, penambahan kasus baru juga didapatkan dari pasien corona yang sembuh yakni 93 orang dari 6 daerah. Akumulasi angka kesembuhan saat ini mencapai 22.332 orang. “Penambahan kasus baru sembuh terbanyak juga dari Medan 77 orang dan Deli Serdang 8 orang,” sambung dia.

Selain itu, lanjut Aris, penambahan kasus baru juga diperoleh dari pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 2 orang dari Deli Serdang. Karena itu, akumulasinya saat ini menjadi 867 orang meninggal karena terpapar virus corona. “Jumlah penderita aktif Covid-19 Sumut saat ini sebanyak 2.504 orang, sebanyak 661 orang isolasi di rumah sakit dan 1.843 orang isolasi mandiri,” tandasnya. (ris)

Dua Kali Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas

ERUPSI: Orang-orang menyaksikan Gunung Sinabung memuntahkan material vulkanik saat erupsi di Karo, Sumatera Utara, Kamis (11/3). Gunung Sinabung erupsi dengan tinggi kolom 3.000 meter di atas puncak.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara kembali erupsi. Kepala Pos Pantau Gunung Sinabung, Armen Putra, mencatat telah terjadi dua kali erupsi pada Kamis (11/3).

ERUPSI: Orang-orang menyaksikan Gunung Sinabung memuntahkan material vulkanik saat erupsi di Karo, Sumatera Utara, Kamis (11/3). Gunung Sinabung erupsi dengan tinggi kolom 3.000 meter di atas puncak.

Erupsi pertama Gunung Sinabung terjadi pada pukul 07.37 WIB, dengan tinggi kolom abu 1.000 meter ke arah barat dan barat daya. “Amplitudo 40 mm dengan durasi 5 menit 38 detik,” katanya, Kamis (11/3).

Selanjutnya, erupsi kedua berlangsung sekitar pukul 07.45 WIB dengan kolom abu setinggi 700 meter. Abu erupsi Gunung Sinabung terpantau dibawa angin menuju barat dan barat laut. “Amplitudo 26 mm dengan durasi 2 menit 47 detik,” jelasnya.

Saat Gunung Sinabung mengalami erupsi disertai pula dengan awan panas guguran sebanyak dua kali dengan jarak luncur maksimum 3.000 meter. Guguran awan panas pertama terjadi sekitar pukul 09.22 WIB

Sedangkan awan panas guguran kedua terpantau pukul 09.29 WIB dengan jarak luncur 2.000 meter dari puncak Gunung Sinabung.

Meski aktivitasnya meningkat, status Gunung Sinabung masih berada di Level III (Siaga).

Melihat kondisi tersebut, Armen mengimbau warga maupun petani agar tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi di dalam radius 3 km dari puncak Sinabung. Selanjutnya radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara.

Jika terjadi hujan abu, masyarakat diimbau memakai masker bila ke luar rumah untuk mengurangi dampak kesehatan dari abu vulkanis. “Masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta agar tetap waspada terhadap bahaya lahar,” demikian jelas Armen. (lp6)

Miliki 26 Butir Ekstasi, Kuli Bangunan Dituntut 10 Tahun Penjara

SIDANG: Muhammad Wahyu, terdakwa kasus pemilikan ekstasi, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (10/3).AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Wahyu (20), warga Desa Jambur, Kabupaten Serdangbedagai ini, dituntut pidana selama 10 tahun penjara. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini, dinilai terbukti atas kepemilikan 26 butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3).

SIDANG: Muhammad Wahyu, terdakwa kasus pemilikan ekstasi, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (10/3).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Wahyu dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ungkap Abdul di hadapan Hakim Ketua, Denny Lumbantobing.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kasus itu bermula pada 22 Juli 2020, 2 personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang terdakwa Muhammad Wahyu, melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Kemudian, tim langsung menuju lokasi tersebut dan melihat 2 laki-laki yang menucigakan dengan menggunakan sepeda motor di pinggir Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Seorang peersonel langsung melakukan penindakan dengan memepet sepeda motor terdakwa hingga terjatuh dari sepeda motor. Dari genggaman tangan kiri terdakwa tersebut, personel menemukan satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau dengan logo hulk.

Selanjutnya teman terdakwa, ARI (DPO), berhasil melarikan diri. Dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut, guna proses hukum selanjutnya. (man/saz)

Miliki 240 Kilogram Barang Haram, Bandar Ganja Divonis Mati

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara, menghukum maksimal Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47). Bandar narkotika jenis daun ganja kering seberat 240 kilogram ini, divonis pidana mati dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3) lalu.

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas Safril.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan.

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragih dan Tita Rosmawati selaku penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal pada 15 Mei 2020, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dengan sebutan daun ganja kering.

Kemudian para saksi langsung pergi menuju tempat kejadian perkara, dan para petugas kepolisian melihat terdakwa di dalam rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Setelah itu, para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 kilogram narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamarnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogramnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut. (man/saz)

Kasus Dugaan Penyiksaan hingga Tewas di Mapolsek Sunggal, Makam Joko Dedi Kurniawan Dibongkar

Police Line-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penyiksaan hingga tewas terhadap seorang tahanan, Joko Dedi Kurniawan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sunggal pada 2020 lalu, kembali diungkap.

Ilustrasi.

Pihak kepolisian akhirnya memenuhi tuntutan keluarga almarhum Joko, untuk melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran kuburan (penggalian mayat), pada Rabu (10/3) lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan ekshumasi di TPU Muslim Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tersebut, dilakukan oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumut, dokter forensik, bersama keluarga korban yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, usai dilakukan gelar perkara.

“Pelaksanaan ekshumasi dilakukan secara maksimal, objektif, trasnparan, independen, dan tanpa intervensi dengan memegang teguh sumpah atau janji sebagai dokter, sebagaimana amanat pasal 1 Kode Etik Kedokteran Indonesia 2012,” ungkap Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan Irvan Sahputra, didampingi Martinu Jaya Halawa, dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos di Kota Medan, Rabu (10/3).

Irvan menjelaskan, ekshumasi dilaksanakan karena adanya dugaan penyiksaan di Polsek Sunggal terhadap tersangka almarhum Joko. Hal ini, untuk membuat terang-benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap almarhum.

“Ini juga untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat. Terkhusus pihak keluarga yang meyakini, almarhum Joko meninggal dunia bukan karena sakit, melainkan adanya dugaan penyiksaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga menegaskan, LBH Medan mendesak Komnas HAM, LPSK RI, dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), untuk turun langsung melihat dan memantau jalannya ekshumasi dugaan tindak pidana penyiksaan a quo, yang tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM.

“Karena hal itu secara tegas merupakan komitmen dari Komnas HAM, LPSK, dan ORI, merupakan 3 dari 5 lembaga yang tergabung dalam National Preventive Mechanism (NPM), yang mengecam dan menolak tindakan penyiksaan dan perlakukan kejam serta merendahkan martabat di tempat-tempat penahanan di Indonesia,” tegas Irvan.

Menurut Irvan, LBH Medan menduga tindak pidana penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 pasal 28 A, 28 G dan I, UU 39/1999, tentang HAM, dan pasal 4, UU No 5/1998, tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia).

“Juga melanggar Undang-Undang No 12/2005 pasal 7, tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5,” pungkas Irvan. (mag-1/saz)

Pulangkan Kerugian Negara, Kejari Stop Penyelidikan Pembangunan Terminal Dolok Sanggul

KEMBALIKAN: ZSS selaku pihak rekanan mengembalikan kerugian negara ke Kejati Humbahas.istimewa.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Sumatera Utara, tidak menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan dalam proyek pembangunan terminal Dolok Sanggul tahun anggaran 2019.

KEMBALIKAN: ZSS selaku pihak rekanan mengembalikan kerugian negara ke Kejati Humbahas.istimewa.

Kasus itu “terhenti” setelah kerugian negara senilai Rp106.053.257,31 atas hasil perhitungan tim ahli Fakultas Teknik USU Dr M Ridwan Anas ST MT dan Ir Muhammad Agung Putran Handana ST MT menemukan kekurangan volume fisik pekerjaan yang terpasang senilai Rp2.173.224.979,58 sudah dikembalikan.

Sementara itu, kasus tersebut sempat mencuri perhatian banyak pihak atas hasil pengumpulan bahan keterangan dan data dalam penyelidikan bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melalui Kasi Intelijen Hendra Sinaga kepada wartawan, Selasa (9/3), menjelaskan, awal munculnya kasus tersebut berdasarkan Sprint Lid Pidsus Nomor : Print-34/L.2.31/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020).

Yang kemudian dari hasil penyelidikan, pihaknya telah mendapatkan berbagai keterangan dan data. Dengan sejumlah pihak telah dimintai penjelasan, terkait potensi kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan tim ahli Fakultas Teknik USU Dr M Ridwan Anas ST.MT dan Ir. Muhammad Agung Putra Handana ST MT.

“Yang pada pokoknya menerangkan volume fisik pekerjaan yang terpasang di lapangan senilai Rp2.173.224.979,58 sehingga ditemukan kekurangan volume sebagaimana dimaksud dalam kontrak,” kata Hendra.

Dalam prosesnya, lanjut Hendra, rekomendasi temuan selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengembalikkan kerugian negara senilai Rp106.053.257,31.

Pelunasan itu dilakukan oleh ZSS selaku pihak ketiga kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Juanda Panjaitan yang selanjutnya disetor ke kas daerah pada Bank Sumut dengan nomor rekening penyetoran Rp321.0102.0000330, pada 8 Maret 2021.

Lebih lanjut dijelaskan, maka status kasus tersebut tak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur lagi setelah adanya pengembalian kerugian negara. Dengan kata lain, tambahnya, aset negara berhasil diselamatkan dan kembali ke kas negara.

“Jadi dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, penyelidikan kasus tersebut disetop,” kata Hendra. (des/ram)

Ratusan Proyektil Ditemukan di Kompleks Gereja HKBP

PELURU: Petugas menunjukkan temuan peluru diperkirakan jenis senjata mesin berat (SMB) kaliber 50 di kompleks HKBP Bangun Ressort Bangun Marturia Desa Bangun 1, Dairi, Kamis (11/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan butir proyektil peluru ditemukan warga di Kompleks HKBP Bangun, Resort Bangun Marturia, Desa Bangun 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Kamis (11/3).

PELURU: Petugas menunjukkan temuan peluru diperkirakan jenis senjata mesin berat (SMB) kaliber 50 di kompleks HKBP Bangun Ressort Bangun Marturia Desa Bangun 1, Dairi, Kamis (11/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Proyektil peluru diperkirakan jenis senjata mesin berat (SMB) ditemukan tukang bangunan, Sakun Kujo (63) saat menggali pondasi bangunan rumah dinas pendeta.

Sakun menjelaskan, amunisi itu ditemukan pada kedalaman 30 cm. Awalnya, dirinya mengira hanya beberapa butir. Setelah dikorek jumlah peluru tersebut ternyata ratusan.

“Kita tidak berani, sehingga kita laporkan kepada pendeta dan panitia pembangunan,” katanya.

Usai laporan kepada panitia dan pendeta, pihaknya juga melaporkan penemuan tersebut kepada Babinsa Bangun 1, Serda Riduan Sitanggang dan petugas piket Polsubsektor Parbuluan, Aipda Charter Nainggolan.

Di lokasi, kedua aparat itu melakukan pengorekan di sekitar penemuan, untuk memastikan apakah masih ada amunisi atau lainnya.

Riduan Sitanggang bersama Charter Nainggolan mengatakan, peluru yang ditemukan merupakan proyektil peluru jenis senjata mesin berat (SMB) kaliber 50 dan masih aktif.

“Jumlahnya lebih dari 100 butir. Peluru ditemukan di bekas pembuangan sampah yang sudah lama tertanam, di sekelilinya terdapat pecahan kaca dan sampah lainnya,” ujar mereka.

Charter menambahkan, amunisi itu akan dibawa ke Polsubsektor Parbuluan dan kemudian diserahkan ke Polres Dairi.(rud/ram)

Terungkap di Sidang, Saksi Ada Hubungan Spesial dengan Suami Terdakwa

KESAKSIAN: Mery saat memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (10/3).AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Marianty (41), terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), ternyata juga pernah menuduh dan mencurigai wanita lain mempunyai hubungan ‘spesial’ dengan suaminya. Hal itu diungkapkan Mery, saat memberikan kesaksian di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3) lalu.

KESAKSIAN: Mery saat memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (10/3).AGUSMAN/SUMUT POS.

“Awalnya, sebelum saya mengirimkan foto korban kepada terdakwa, saya pernah dituding oleh terdakwa ada hubungan dengan suaminya,” ungkap saksi Mery.

Mery langsung menjelaskan kepada terdakwa melalui obrolan di medsos. Dia berdalih, hubungannya dengan Jeendry (suami terdakwa) hanya sebatas teman.

“Kebetulan saya dengan suami korban adalah teman sekolah dulunya. Namun terdakwa Marianty malah menuduh saya ada hubungan dengan suaminya,” imbuhnya.

Mery juga membenarkan, terdakwa Marianty memosting foto korban dengan kalimat yang tak pantas dipublikasikan, yakni menuding korban sebagai pelakor.

“Benar majelis, saya tahunya saat melihat di Instagram dan Facebook terdakwa. Dalam postingannya, terdakwa mengupload foto korban dengan tulisan tersebut,” jelas Mery.

Ketika Mery dicecar pertanyaan oleh pengacara terdakwa terkait pengiriman foto korban dengan terdakwa, Hakim Anggota, Merry Donna, langsung menengahi.

“Sebentar, ini saya luruskan dulu. Tadi penasihat hukum bilang, saksi Mery mengirimkan foto ke terdakwa dengan tulisan. Tulisan yang dimaksud itu yang mana? Apa tulisan yang diposting terdakwa?” tanya Donna.

Donna juga sempat menegur pengacara terdakwa, karena dinilai tidak fair saat bertanya kepada saksi. “Saya minta sama pengacara terdakwa, kalau bertanya itu yang fair dong,” katanya lagi.

Usai mendengarkan keterangan Mery, majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangannya kepada Marianty.

“Bagaimana terdakwa, atas keterangan saksi, benar atau tidak?” tanya hakim ke terdakwa.

Mendengar itu, terdakwa sejenak terdiam.

“Bagaimana tadi majelis hakim?” kata Marianty.

“Makanya kamu dengarkan, jangan melamun. Yang kamu katakan itu tak usah ke mana-mana, kamu hanya mengatakan benar atau tidak keterangan saksi tadi. Nanti ada giliran kamu,” tegas Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Selain Mery, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Lenny. Dalam keterangannya, Lenny membenarkan, terdakwa ada memposting foto dengan tulisan dengan menuding korban sebagai pelakor.

Usai dengarkan keterangan para saksi, Denny menunda persidangan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova, mengatakan, kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban melalui akun medsos miliknya, di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Akibat perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016, Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE, subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man/saz)

Dugaan Korupsi Pajak di Tengah Pendemi, Hidayatullah: Memalukan dan Memilukan!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di saat rakyat Indonesia sedang berjibaku keluar dari krisis ekonomi karena pandemi Covid-19, masih ada saja oknum yang tega mengemplang pajak. Hal ini sangat disayangkan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hidayatullah.

Menurut Hidayatullah, pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara yang di dalamnya ada pajak pertambahan nilai, pajak atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak ekspor, pajak perdagangan intermasional, serta bea masuk dan cukai, seharusnya kembali lagi kepada rakyat untuk kesejahteraan rakyat melalui program-program pemerintah bukan malah dikemplang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Ini sangat memalukan dan memilukan,” ujar Hidayatullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima SumutPos.co, kemarin.

Lebih lanjut Hidayatullah meminta pemerintah agar mengusut tuntas kasus korupsi pajak yang sedang terjadi. “Saya akan dorong isntansi terkait untuk segera mengungkap kasus korupsi ini. Jangan sampai menguap begitu saja. Seharusnya berempati dengan kesusahan rakyat bukan malah mengemplang uang rakyat,” tegasnya.

Hidayatullah juga menyinggung mengenai penanganan kasus korupsi Bansos, jangan sampai masuk angin. “Rakyat Indonesia ingin keadilan di negeri ini tak hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tajam ke atas,” pungkasnya.(adz)