25 C
Medan
Saturday, April 18, 2026
Home Blog Page 3651

Selama Commissioning Test, Pelanggan Tirtanadi Dapat Tambahan Debit Air

Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga.ade zulfi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, bakal mendapat tambahan debit air dari Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Denai dengan kapasitas 240 liter/detik.

Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga.ade zulfi/sumut pos.

“Commissioning test atau uji coba penambahan produksi yang dilaksanakan mulai tanggal 26 Februri hingga 4 Maret 2021,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) PDAM Tirtanadi Humarkar Ritonga dalam siaran persnya, kemarin.

Dijelaskan Humarkar, pada saat commissioning test dilakukan akan terjadi sedikit gangguan ke pelanggan seperti di Cabang Medan Denai, Cabang Deliserdang, Cabang M Yamin, Cabang Tuasan dan Cabang Medan Kota.

Oleh karena itu, sambung Humarkar kepada pelanggan yang mengalami gangguan dikarenakan commissioning test ini kiranya dapat memaklumi karena untuk penambahan debit air ke rumah pelanggan, dan PDAM Tirtanadi akan menyiapkan mobil tangki air untuk mensuplai air ke rumah pelanggan.

Atas nama manajemen Humarkar menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan selama pelaksanaan commissioning test, atau dapat menghubungi call center 1500 – 922. (adz)

Masyarakat Langkat Hulu Keluhkan Aktivitas Galian C

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Galian C yang tersebar di sejumlah lokasi di Langkat Hulu menjadi penyebab jalan rusak menuju objek wisata Bukit Lawang, Bahorok, Langkat. Karenanya, masyarakat Langkat Hulu melaporkan aktivitas yang diduga ilegal tersebut ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut, akhir pekan lalu.

Keluhan masyarakat Langkat Hulu ini terungkap pada reses Anggota DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti di Desa Timbanglawan, Bahorok, Langkat.

Salah satu masyarakat yang mengeluhkan keberadaan aktivitas galian C tersebut adalah Rahman.

Disebutkannya, Galian C di wilayah Langkat Hulu, Desa Timbanglawan, Bahorok perlu ada kajian atau penelitian ulang terkait izin operasional yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumut.

Menurut dia, masyarakat yang mencari nafkah atau mengais rezeki dari sungai telah menolak aktivitas ilegal tersebut.

“Surat penolakan sudah diserahkan ke Gubsu melalui Wagubsu. Bahkan tahun 2014, masyarakat sudah membuat mosi atau demo untuk menolak galian C. Tapi entah apa ceritanya, izin galian C tetap diberikan,” kata Rahman.

“Entah masyarakat mana yang mendukung, kami pun tak tahu. Makanya ada indikasi manipulasi administrasi dalam penerbitan usaha galian C ini. Karena itu, kami berharap agar pihak terkait dapat mengkaji ulang izin yang diterbitkan,” tambah dia.

Karenanya, Rahman berharap, Sungai Bahorok yang dimulai dari batas Taman Nasional Gunung Leuser hingga ke pemukiman warga sepanjang 9,5 kilometer dapat terbebas dari galian C. “Yang terjadi sekarang ini, areal 9,5 Kilometer itu sudah hampir milik pengusaha. Karena menurut mereka (pengusaha), dari 9,5 kilometer itu, sebanyak 22 hektare sudah punya mereka dan bisa digali,” ungkap Rahman.

Akibat aktivitas galian C ini, lanjut Rahman, tanah-tanah warga tergerus erosi dan kebun sawit habis. “Sekarang ini, sungai yang tadinya berpantai sudah bertebing. Bahkan sedikit demi sedikit tergerus dan jika dibiarkan tentunya menghabisi kebun-kebun warga,” beber dia.

Kondisi ini, Rahman berharap agar Gubsu, Wagubsu, dan DPRD Sumut dapat menindak lanjuti persoalan tersebut. “Sungai ini nadi warga Bahorok. Jika dibiarkan Bahorok bisa tenggelam. Gubsu, Wagubsu, dan DPRD Sumut sudah turun ke daerah kami. Maka tolong ditindak lanjuti,” ujar dia.

Sementara, Rudi Alfahri Rangkuti menyatakan, DPRD Sumut kerap berdebat dengan pihak terkait di provinsi ketika membahas tentang galian C. “Tidak hanya di Langkat, persoalan serupa hampir terjadi di Sumut. Bahkan ada temuan kami, izinnya cuma satu, tapi pengusaha yang sama bisa membuka galian di tempat lain dengan izin yang sama juga. Makanya kami sering berdebat soal galian C,” politisi PAN ini.

“Galian C ini akan saya koordinasikan lagi dengan pihak terkait di Sumut. Gubsu, Wagubsu, dan DPRD Sumut sudah turun ke Bahorok. Kalau enggak tuntas juga, bingung kita ini. Dokan saya, mudah-mudahan dapat persoalan ini ditindak lanjuti pihak terkait,” tambah dia.

Kepada wartawan, Rudi Alfahri mengakui, selama reses yang dilaksanakan banyak menampung aspirasi masyarakat Langkat. Mulai dari infrastruktur, bantuan pembangunan rumah ibadah, alat pertanian, kelangkaan pupuk, Galian C, dan bantuan ternak. “Saya reses mulai dari Tanjungpura, Secanggang, Babalan, Kecamatan Binjai, Batangserangan, dan terkahir di Bahorok. Aspirasi masyarakat kita tampung dan menjadi pokok pikiran untuk dibahas ke tingkat provinsi,” tukasnya. (ted/han)

Tiga Prioritas Wakil Wali Kota Binjai: Pembenahan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pasar

PARIPURNA: Wakil Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah saat diwawancarai usai mengikuti rapat paripurna di gedung sementara DPRD Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.teddy akbari/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menggelar rapat paripurna mendengarkan pidato Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai periode 2021-2024, yang dipimpin Ketua DPRD, H Noor Sri Syah Alam Putra di gedung sementara, Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara, Senin (1/3).

PARIPURNA: Wakil Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah saat diwawancarai usai mengikuti rapat paripurna di gedung sementara DPRD Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.teddy akbari/sumut pos.

Wakil Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah dalam pidatonya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Binjai atas dukungan dan kepercayaannya kepada pasangan almarhum Juliadi dan Amir Hamzah untuk memimpin roda pemerintahan.

Pasca pilkada, Amir mengajak tidak lagi ada kelompok-kelompok. Seluruh masyarakat harus melebur jadi satu untuk menuju cita-cita pembangunan Kota Binjai kedepannya.

Dia juga meminta agar pimpinan SKPD atau OPD dapat menunjukkan loyalitas yang tinggi kepada pimpinan. “Seyogianya Haji Juliadi selaku Wali Kota Binjai yang memimpin Kota Binjai. Namun, beliau lebih dulu meninggalkan kita semua. Semoga amal ibadah beliau diterima sisi Allah SWT,” ujar dia.

Tak lupa, dia juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada kepala daerah sebelumnya, H Muhammad Idaham dan H Timbas Tarigan selama dua periode. Pada hari pertamanya menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota, Amir melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Dinas Kesehatan sekaligus meninjau Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Usai rapat paripurna, Amir menjelaskan program 100 hari pertamanya dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Binjai. Ada tiga hal yang menjadi prioritas Amir.

“Pertama, penataan birokrasi di Pemerintah Kota Binjai. Karena saya lihat dan pelajari, penempatannya tidak sesuai dengan peraturan kepegawaian. Saya mulai dari internal, menata birokrasi di Pemko Binjai,” kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai ini kepada wartawan.

Kedua, sambung dia, menyangkut masalah Pandemi Covid-19 di Kota Binjai. Ternyata, Amir juga melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Tavip atau yang akrab dikenal Pajak Bawah Kota Binjai.

Amir kaget melihat kondisi pasar tersebut. “Luar biasa jorok dan kumuhnya Pajak Tavip ini, terutama pajak ikan. Pajak Tavip itu, pajak kebesaran Kota Binjai. Nanti itu kita benahi pelan-pelan,” beber pria berkumis ini.

Terkait penanganan Covid-19, lanjut Amir, sudah memberi instruksi kepada Kadinkes dr Sugianto agar bergerak cepat hingga membentuk posko di 37 kelurahan dan lima kecamatan yang ada di Kota Binjai. Tujuannya, untuk memudahkan koordinasi dengan posko induk di Kantor Dinkes.

“Ini akan saya terus pantau perkembangan dan pencegahan covid di Kota Binjai,” beber dia.

Terakhir, Amir akan fokus melakukan pembenahan infrastruktur. Dia mengaku, banyak mendengar keluhan dari masyarakat soal infrastruktur jalan yang berlubang hingga lampu penerangan yang tidak merata.

“Mari kita sama-sama membangun kota ini. Saya lahir dan besar di Binjai. Saya cinta dan bangga dengan kota ini,” tukasnya. (ted)

PPKM Diperpanjang 2 Minggu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kedua kalinya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jika sebelumnya PPKM berlaku mulai 1-14 Februari, diperpanjang hingga 28 Februari. Kini kembali diperpanjang hingga 14 Maret 2021.

“Perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (1/3).

Perpanjangan PPKM tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut.

Disebutkan, hingga tanggal 28 Februari 2021 angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41%, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2%. Untuk itu masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.

“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM hingga Covid-19 di Sumut terkendali,” ujar Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Instruksi Gubernur tersebut berisi, pertama, mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50 persen dan kerja dari kantor sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, usaha yang berkaitan dengan bahan pokok masyarakat diizinkan 100 persen. Jenis usaha kontruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen. Namun kedua usaha itu tetap diminta mengatur jam operasional dan protokol kesehatan yang ketat.

“Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan. Kapasitas dibatasi sebesar 50 persen. Jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja,” kata Irman.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executif, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Mengizinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan maupun keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes dan bila perlu diupayakan dilakukan secara daring/online.

Meski begitu, Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur. Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga melewati batas diizinkan yakni pukul 22.00 WIB.

“Kita harapkan para pelaku usaha mematuhi Instruksi Gubernur dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat, ini dilakukan semata untuk kepentingan bersama, yakni mengendalikan Covid-19,” kata Irman.

Senada, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut, Aris Yuhariansyah, menyebutkan surat perpanjangan PPKM itu akan segera ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. “Memang akan diperpanjang, masih menunggu diteken gubernur surat edarannya,” katanya menjawab wartawan, Senin (1/3).

Selain terkait batas waktu yang telah berakhir, adapun latar belakang rencana PPKM kembali diperpanjang, lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Sumut di mana 28 Februari 2021 mencapai 24.528 kasus.

Kemudian pula, dalam satu hari ada terjadi penambahan sebanyak 110 kasus pasien positif Covid-19. Di mana 97 kasus diantaranya berasal dari Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang sebanyak 12 kasus. “Bakal ada evaluasi. Di mana permasalahan yang harus dibenahi, bagaimana progres PPKM selama ini,” ungkapnya.

Sasaran Vaksinasi 300 Ribu

Selain itu, tentang vaksinasi Covid-19 tahap II, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan memberikan vaksin kepada pekerja publik. Di antaranya personel TNI/POLRI, guru, jurnalis, hingga lansia di atas 60 tahun. Sasaran vaksin pada tahap II sekitar 300.000 orang.

Selain vaksinasi, cara jitu untuk mengurangi penularan Covid-19 adalah dengan penerapan 5M oleh masyarakat. Gerakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Menerapkan 5M adalah upaya jitu mengurangi penularan. Bukan hanya melindungi diri sendiri, melainkan juga melindungi orang lain,” kata Irman. (prn/rel)

Kembar Siam Adam dan Aris Boleh Pulang, Dua Kali Operasi Pemisahan

JENGUK: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kembali menjenguk bayi kembar siam Adam dan Aris di RSUP H Adam Malik Jalan Bunga Lau, Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (1/3). Kini kondisi Adam dan Aris sudah sehat dan diperkenankan untuk pulang ke rumah. Dinas Kominfo Provinsi Sumut/Veri Ardian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dua kali menjalani operasi pemisahan, bayi kembar siam yang diberi nama Adam dan Aris dinyatakan sehat dan diperbolehkan untuk pulang. Anak dari pasangan Supono (32) dan Nur Rahmawati (26) segera dibawa pulang ke kampungnya Dusun Sei Kelapa II, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

JENGUK: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kembali menjenguk bayi kembar siam Adam dan Aris di RSUP H Adam Malik Jalan Bunga Lau, Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (1/3). Kini kondisi Adam dan Aris sudah sehat dan diperkenankan untuk pulang ke rumah. Dinas Kominfo Provinsi Sumut/Veri Ardian.

Untuk memastikan prosesnya berjalan dengan baik, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali mengunjungi Adam dan Aris yang kini berusia dua tahun lebih di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Jalan Bunga Lau, Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (1/3).

Gubernur gembira melihat perkembangan kondisi kesehatan Adam-Aris yang sangat baik. “Alhamdulillah semua berjalan lancar, dan anak-anak (Adam-Aris) pun sekarang terlihat lebih sehat,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi, yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan.

Gubernur juga mengapresiasi tim dokter yang telah berhasil melakukan pemisahan hingga dua kali operasi. Dan perkembangan kesehatannya sangat baik hingga saat ini.

“Saya ke sini ingin melihat keberhasilan tim dokter melakukan pemisahan bayi kembar siam, Adam dan Aris. Waktu saya datang ke mari, mereka terlihat masih kecil, dan saat itu masih direncanakan dilakukan observasi, apakah bisa dipisahkan atau tidak. Alhamdulillah semua berjalan lancar,” ujar Edy Rahmayadi, sembari mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan tetap melakukan pemantauan, setelah bayi kembar siam dibawa pulang ke rumahnya.

Direktur Utama RSUP H Adam Malik, Zainal Safri, mengatakan walau nanti Adam-Aris sudah boleh pulang, namun mereka tetap harus menjalani kontrol ke RSUP Adam Malik. “Hari Rabu ini, Adam dan Aris direncanakan akan pulang ke kampung halamannya, kondisinya pun sudah 100% sehat. Nantinya mereka akan tetap melakukan kontrol setiap tiga bulan sekali, untuk memantau kesehatan mereka,” jelasnya.

Sebelumnya, Nur Rahmawati yang merupakan orang tua Adam-Aris mengaku senang atas perhatian yang diberikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. “Bapak Gubernur memberikan perhatian lebih kepada kami, tiga kali mengunjungi kami. Bahkan saat operasi beliau datang untuk memastikan semua prosesnya berjalan dengan baik, inginnya bisa jumpa lama dengan Bapak Gubernur. Namun karena waktu beliau sangat sibuk, kami pun memakluminya,” ujarnya.

Ia bercerita, awal mula saat mengandung Adam dan Aris tidak ada pertanda apa-apa, seperti pada kehamilan pada umumnya. Namun saat usia kandungan berusia 5 bulan, baru ketahuan banyinya kembar siam setelah melihat hasil USG. “Kami pun sempat bingung dan mencari dokter untuk menolong anak kami,” ungkapnya.

Namun, kata Nur, sedari awal mereka sudah ikhlas dan berserah diri pada Allah SWT. Prinsipnya, bila memang diberi kepercayaan oleh Allah SWT untuk membesarkan Adam dan Aris, pasti Allah akan memudahkannya. Keyakinan itu yang membuat mereka kuat, hingga akhirnya usaha yang mereka lakukan pun membuahkan hasil.

“Sudah tidak terbilang lagi bagaimana bahagianya saya saat ini, anak-anak bisa melalui operasi tanpa kendala, dan sekarang kondisinya pun dalam keadaan baik. Terima kasih kepada Bapak Gubernur Edy Rahmayadi dan tim dokter yang telah membantu kami sekeluarga,” ujarnya. (rel/prn)

Dua Orang Positif Covid-19 Usai Divaksin

Gubsu Edy Rahmayadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari sekian banyak tenaga kesehatan (nakes) dan pejabat publik di Sumatera Utara (Sumut) yang divaksin Covid-19, dua orang diduga terkonfirmasi positif corona usai divaksin. Keduanya saat ini menjalani perawatan atau isolasi.

Gubsu Edy Rahmayadi.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengakui ada dua orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari sekian banyak yang divaksin tahap pertama. “Ada dua orang yang dirawat (karena positif Covid-19), padahal sudah divaksin,” ujar Edy diwawancarai wartawan usai menjenguk bayi kembar siam Adam dan Aris di RSUP H Adam Malik Medan, Senin (1/3).

Menurut Edy, belum bisa dipastikan kedua orang tersebut positif corona usai divaksin atau sebaliknya. “Saat ini sedang diteliti, apakah dia terkena virus corona sebelum divaksin atau sesudah divaksin. Jadi, itu belum bisa dipastikan,” katanya.

Edy menyatakan, kekebalan tubuh tidak bisa begitu saja menyelesaikan pandemi virus corona. Oleh sebab itu, walaupun sudah divaksin maka tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. “Protokol kesehatan itu menjadi hal yang mutlak. Vaksinasi sifatnya hanya sementara untuk memutus penyebaran virus,” ungkap dia.

Lebih lanjut Edy mengatakan, vaksinasi Covid di Sumut berjalan cukup baik. Kendati demikian, tetap dievaluasi untuk prioritas daerah yang terdampak paling besar. “Tidak dibagi rata semua alokasi vaksin yang diberikan dari Pemerintah Pusat kepada 33 kabupaten/kota. Medan, Binjai, dan Deliserdang sebagai penyangga. Selanjutnya, Simalungun, dan Pematangsiantar. Sejumlah daerah tersebut menjadi prioritas,” jelasnya.

Ia berharap, dengan memetakan daerah prioritas vaksinasi corona tersebut, bisa menekan angka penularan corona di Sumut. “Mudah-mudahan bisa mengurangi dan menghambat penyebaran Covid-19,” ucap Edy.

Dia menambahkan, terkait vaksinasi tahap kedua, saat ini sedang diatur sasarannya. Selain pekerja ASN, TNI, Polri, pekerja publik, dan guru, vaksinasi juga menyasar kepada kalangan sektor perekonomian. “Kalau pelaku ekonomi sakit, maka berdampak terhadap roda perekonomian sehingga tak jalan. Maka dari itu, mereka juga perlu divaksin dan bahkan termasuk juga kalangan wartawan,” tukasnya.

Terpisah, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, vaksinasi Covid-19 dosis 1 terhadap nakes di Sumut sudah mencapai 90,3 persen atau 64.158 nakes dari 71.058 sasaran. Sedangkan nakes yang ditunda divaksin kini jumlahnya 12.893 orang.

“Dari 33 kabupaten/kota yang telah melaksanakan vaksinasi dosis 1, paling banyak adalah nakes di Medan 20.103 orang. Kemudian, disusul Deliserdang 4.813 orang, Langkat 3.065 orang, Pematangsiantar 2.514 orang, dan Simalungun 2.314 orang. Sementara paling sedikit ialah Pakpak Bharat 425 orang, dan Nias Barat 502 orang,” ungkap Aris.

Untuk nakes yang sudah disuntik vaksin dosis 2, sambung Aris, jumlahnya kini mencapai 38.797 orang. Jumlah ini meliputi 32 kabupaten/kota, karena Nias Barat belum ada mengirim datanya. “Jumlah terbanyak dosis 2 juga Medan 13.065 nakes, Deliserdang 3.951 nakes, Langkat 2.177 nakes, Simalungun 2.090 nakes, dan Pematangsiantar 2.078 nakes,” bebernya.

Terkait kasus baru Covid-19, dia menyebutkan, hingga Senin sore akumulasi kasus positif telah mencapai 24.666 orang. Angka ini kembali meningkat, setelah didapatkan 138 kasus baru dari 9 kabupaten/kota. Begitu juga dengan angka kesembuhan, jumlahnya kini 21.314 orang usai bertambah 100 kasus baru dari 4 daerah. Untuk angka kematian Covid-19 hanya bertambah 1 kasus baru dari Medan, saat ini akumulasinya menjadi 838 orang.

“Dari data-data tersebut, diketahui terdapat 2.514 orang, sedikit meningkat dibanding hari sebelumnya 2.477 orang. Dari jumlah itu, 631 orang isolasi di rumah sakit dan 1.883 orang isolasi mandiri,” tandasnya.

IDI: Vaksinasi Cara Paling Etis

Terpisah, Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Menaldi Rasmin mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan adalah cara paling etis untuk mencapai herd immunity atau kekebalan komunitas.

“Kalau enggak etis, gampang kok, biarin aja nanti siapa yang tahan. Yang enggak tahan ya enggak tahan, tapi itu enggak etis. Cara yang paling etis adalah seperti yang dilakukan oleh pemerintah dengan memvaksin,” kata Menaldi dalam diskusi secara virtual, Senin (1/3).

Menaldi mengatakan, untuk mencapai kekebalan komunitas minimal 70 persen masyarakat Indonesia harus disuntik vaksin.

Namun ia mengingatkan, upaya menekan pandemi Covid-19 tak hanya bergantung pada vaksin, tetapi kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. “ Vaksinasi adalah pencegahan tahap kedua, secondary prevention, yaitu untuk mencegah orang jangan sampai sakit, kalau sakit jangan sampai berat,” ujarnya.

Lebih lanjut Menaldi menyinggung terkait gejala yang dirasakan oleh para penyintas Covid-19. Ia mengatakan, 21 persen penyintas Covid-19 merasakan gejala long Covid-19. “Itu bisa menimbulkan gangguan anatomi struktur di parunya, sehingga dia gampang mengalami infeksi berulang, jadi harus berobat ulang,” pungkasnya. (ris/kps)

Masih Sengketa Pilkada di MK, Labuhanbatu, Labusel, & Samosir Butuh Pj Kada

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang sengketa Pilkada masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi hingga Maret, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dan Kabupaten Samosir dinilai membutuhkan penjabat (Pj) kepala daerah. Karena seorang Plh (pelaksana harian) Bupati tidak akan bisa mengambil kebijakan strategis.

“Tiga daerah itu ‘kan masih berlanjut sengketanya. Menurut jadwal di MK, akan sampai akhir Maret ini juga putusannya. Makanya ini kami (Pemprov Sumut) segera usulkan penjabat (Pj) bupatinya ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Senin (1/3).

Sejauh ini, di tiga kabupaten dimaksud, tugas dan wewenang kepala daerah diemban oleh masing-masing sekretaris daerah sebagai pelaksana harian. Menurut Rasyid, posisi Plh bupati tidak memiliki kekuatan dalam mengambil kebijakan urgen dalam sistem pemerintahan.

“Plh nggak bisa mengambil kebijakan strategis. Sementara ada hal-hal penting yang akan disahkan seperti APBD, LKPJ, dan perubahan-perubahan lainnya yang harus dilakukan seorang Pj bupati,” katanya.

Selain dari pejabat eselon II Pemprov Sumut, skema pengisian Pj kepala daerah ini bisa juga diambil melalui pejabat Kemendagri. Begitupun, Pemprovsu tetap melakukan usulan dari pejabat eselon II untuk pengisian Pj ini ke pemerintah pusat. Satu daerah akan diusulkan tiga nama pejabat eselon II.

“Tetap nanti yang menentukan Kemendagri. Kami hanya sebatas usulan saja. Namun bisa juga diisi dari pejabat pusat untuk pengisian Pj bupati tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, akhir masa jabatan (AMJ) 14 bupati/wali kota di Sumut berakhir pada 17 Februari 2021. Di mana sebelumnya antara lain terdapat tujuh daerah yang bersengketa di MK yakni Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, dan Samosir.

Untuk Binjai, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba, dan Pakpak Bharat, hasil pilkadanya tidak sampai bersengketa di MK. Sedangkan daerah yang AMJ bupati/wali kotanya pada April 2021 yakni Simalungun, Karo, Gunung Sitoli, Nias, Nias Barat, Nias Utara, dan Nias Selatan. (prn)

Tak Akui Terima Suap Ketok Palu, Syamsul Hilal dan Ramli Dituntut Lebih Berat

SIDANG VIRTUAL: Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, terdakwa kasus suap menjalani sidang tuntutan secara virtual, di PN Medan, Senin (1/3).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua mantan anggota DPRD Sumut, yakni Syamsul Hilal dan Ramli, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman lebih berat dari 12 rekan-rekannya sesama anggota DPRD periode 2009-2014. Pasalnya, keduanya tidak mengakui perbuatannya menerima suap uang ketok palu dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho.

SIDANG VIRTUAL: Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, terdakwa kasus suap menjalani sidang tuntutan secara virtual, di PN Medan, Senin (1/3).agusman/sumut pos.

Syamsul Hilal dan Ramli dituntut hukuman selama 5 tahun penjara, dalam sidang dugaan suap uang ketok palu 14 mantan anggota DPRD Sumut yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/3).

Tim JPU KPK menilai keduanya tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Hilal dan Ramli dengan pidana selama 5 tahun penjara,” ujar Hendra Eka Syaputra dalam nota tuntutannya yang dibacakan secara bergantian.

Selain itu, terdakwa Syamsul Hilal juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp477 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita untuk negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

Untuk terdakwa Ramli, didenda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp497 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara 12 terdakwa lainnya di antaranya Megalia Agustina, Ida Budiningsih dan Mulyani dituntut masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Megalia Agustina dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Terhadap terdakwa Ida Budiningsih dan Mulyani, dibebankan membayar uang pengganti Rp452 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Robert Nainggolan, Layari Sinubakan dan Japorman Saragih dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Robert Nainggolan dan Japorman Saragih membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta, Layari Sinukaban sebesar Rp377 juta subsider masing-masing selama 1 tahun penjara.

Terdakwa Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik dituntut masing-masing selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sudirman Halawa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp417 juta, Irwansyah Damanik sebesar Rp602 juta subsider masing-masing selama 1 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan dan Ahmed Husen Hutagalung masing-masing dituntut selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Nurhasanah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta, Ahmad Husen sebesar Rp752 juta subsider masing-masing selama 1 tahun penjara.

Terakhir, terdakwa Rahmad Perdamean Hasibuan dituntut selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Jamaluddin Hasibuan dan terdakwa Rahmad Perdamean Hasibuan tidak lagi dikenakan uang pengganti, karena sebelumnya sudah mengembalikan uang suap ke KPK.

Selain kurungan badan, ke 14 terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Tim JPU KPK menilai, hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan jabatan untuk melakukan kejahatan. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang 2 pekan mendatang.

Sebelumnya jaksa KPK, Ronald Ferdinan Worotikan mengungkapkan, 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400 juta-Rp700 juta.

Para terdakwa merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.

Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (man)

Berlaku hingga Agustus, PPN Rumah di Bawah Rp2 Miliar Gratis

Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN atas rumah tapak dan rumah susun. Dengan ketentuan, rumah itu harganya di bawah Rp2 miliar. Selain itu, ia juga memberikan diskon PPN sebesar 50 persen atau 50 persen PPN DTP untuk kategori rumah tapak dan rumah susun seharga lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Ia menuturkan pembebasan pajak tersebut sudah ia tuangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang baru saja disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Senin (1/3)n

“Penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan PPN DTP. Jadi kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun, tapi yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/3).

Bendahara negara menuturkan pelonggaran pajak tersebut diberikan pada periode Maret sampai Agustus 2021. “Ini untuk masa pajak 2021 Maret sampai Agustus saja, enam bulan,” katanya.

Kriteria lain, lanjutnya, adalah rumah tersebut diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Lalu, rumah tapak dan rumah susun tersebut merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni.

“Dan hanya diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau satu unit hunian rumah susun untuk satu orang dan dia tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” tuturnya.

Bendahara negara mengatakan tujuan pemberian insentif tersebut untuk mendorong sektor properti yang lesu, khususnya untuk rumah di bawah Rp2 miliar-Rp5 miliar. Harapannya, penjualan properti meningkat usai relaksasi tersebut.

“Desain ini adalah masukan dari Pak Menteri PUPR kenapa kami fokuskan rumah baru dan diberikan maksimal untuk satu unit, agar serapan rumah yang selesai dibangun dan siap jual, sehingga stok rumah turun, permintaan meningkat sehingga pacu produksi rumah baru lagi,” katanya.

Berikut syarat insentif gratis dan diskon PPN rumah tersebut:

  1. Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar untuk diskon PPN rumah 50 persen dan maksimal Rp2 miliar untuk gratis PPN rumah
  2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
  3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
  4. Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau rusun untuk satu orang
  5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun

Stok Rumah di Bawah Rp5 Miliar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan insentif ini akan diberikan selama enam bulan terhitung sejak Maret sampai Agustus 2021. Itu diberikan demi mendorong penjualan rumah susun dan tapak yang belakangan ini seret. Basuki menjabarkan karena penjualan yang lesu itu stok rumah dengan harga Rp300 juta-Rp1 miliar saat ini mencapai 9.000 ribu unit.

Lalu, stok rumah senilai Rp1 miliar-Rp2 miliar berjumlah 9.000 ribu unit.

Rumah dengan harga Rp2 miliar-Rp3 miliar berjumlah 4.500 unit, Rp3 miliar-Rp5 miliar berjumlah 4.500 unit.

“Jadi ini untuk rumah-rumah ini diberikan insentif,” ucap Basuki dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3).

Selain itu, jumlah apartemen dengan harga Rp300 juta sampai Rp1 miliar berjumlah 7.500 unit. Jika ditotal, maka stok rumah yang bisa mendapatkan relaksasi PPN berjumlah 36.300 unit.

“Kebijakan yang baru saja diumumkan ini untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021 tapi sekarang belum terserap pasar,” kata Basuki.

Menurut Basuki, pembebasan PPN ini melengkapi empat kebijakan yang sudah ada di sektor perumahan. Pertama, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan nilai insentif Rp16,6 triliun untuk sekitar 157 ribu unit rumah.

Kedua, subsidi selisih bunga dengan nilai insentif Rp5,96 triliun. Ketiga, subsidi bantuan uang muka dengan nilai insentif Rp630 triliun. (cnn)

Polda Sumut Tetapkan Empat Tersangka Perdagangan Bayi

PERIKSA TERSANGKA: Dua tersangka bidan yang menjadi tersangka perdagangan bayi di Medan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penjualan bayi di Kota Medan. Dua di antara tersangkanya kini berstatus penangguhan, sedangkan dua tersangka lainnya dalam penahanan.

PERIKSA TERSANGKA: Dua tersangka bidan yang menjadi tersangka perdagangan bayi di Medan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (1/3) sore.”Tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak empat orang,” ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka tersebut yakni kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang, berinisial RS (43) dan SP (42), kemudian A Sia, yang tertangkap oleh pihak Polda Sumut saat bersama bayi laki-laki berumur 14 hari di Komplek Asia Mega Mas Medan beserta perantara berinisial RT.

“Penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap berlanjut, meski kedua bidan telah ditangguhkan penahannya. Polda Sumut tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman, jika masih ada tersangka-tersangka baru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut mengaku, memberikan penangguhan kepada kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang tersebut, yang merupakan tersangka dugaan penjualan bayi di Kota Medan, karena ada yang menjamin.

“Penahanan secara hukum Sudah diatur dalam Undang-Undang KUHPidana, yakni seseorang boleh ditahan bila ancaman hukumannya di atas 5 tahun, dan seseorang boleh ditangguhkan penahanannya jika penyidik merasa tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan, serta ada yang bermohon dan ada yang menjamin. Itu boleh saja. Yang penting proses kasusnya tetap lanjut,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, bahwa tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut, merupakan perantara dugaan penjualan bayi tersebut, berinisial RT. Sementara orangtua bayi masih sebagai saksi.”Orangtua bayi sebagai saksi. Perantara, atas nama RT itu yang ditahan,” pungkasnya. (mag-1/azw)