26 C
Medan
Saturday, April 18, 2026
Home Blog Page 3650

Bupati Serahkan SK PPPK dan CPNS Karo

SIMBOLIS: Bupati Karo, Terkelin Brahmana menyerahkan secara simbolis SK PPPK dan CPNS.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK dan CPNS Formasi Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) T.A. 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (1/3).

SIMBOLIS: Bupati Karo, Terkelin Brahmana menyerahkan secara simbolis SK PPPK dan CPNS.

Pemerintah Kabupaten Karo menerima sebanyak 83 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari 75 orang tenaga penyuluh pertanian, 8 orang tenaga pendidikan, dan 2 CPNS Formasi Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) T.A. 2020.

Dalam sambutannya, Bupati Karo Terkelin Brahmana menegaskan bahwa ASN yang lulus adalah orang-orang pilihan karena terpilih dari ribuan pelamar yang yang diseleksi secara kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Oleh karena itu, saudara/i diharapkan menjadi energi baru bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dan menjadi aparat negara yang profesional, berdedikasi, loyal, ikhlas, bersih dan berwibawa serta lebih mengedepankan kewajiban dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” ungkap Bupati Karo.

Bupati Karo juga menegaskan, ASN saat masuk ke dalam organisasi harus bisa membantu kelancaran pelaksanaan tugas organisasi dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karo. “Para ASN harus bersikap disiplin mentaati aturan dan menjauhi larangan dan memiliki etos kerja yang baik terkait tantangan di dunia birokrasi pemerintahan semakin besar terutama dalam masa Pandemi COVID-19 saat ini untuk itu diharapkan para ASN yang baru diterima dituntut untuk meningkatkan inovasi dan kompetensi dengan mengoptimalkan keahlian dan wawasan,” tandasnya. (deo)

Acara penyerahan SK tersebut dilaksanakan dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan covid 19 dengan memaki masker, menjaga jarak dan memakai hand sanitizer. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, Sekda Kab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, Asisten Ekonomi Pembangunan Drs. Dapatkita Sinulingga, Asisten Administrasi Mulianta Tarigan, S.Sos, Kepala BKD Tommy Heriko, Kepala Dinas Pertanian Ir. Metehsa Purba, Kepala Dinas Pendidikan Edy Surianta Surbakti dan Kabag Humas Protokol F. Leonardo Surbakti. (deo)

Janda Lansia di Nisel Tak Tersentuh Bansos, Hidup Sendiri di Gubuk Reyot

BANSOS: Mesiti Zalogo saat ditemui di gubuknya, Senin, (1/3).

NISEL, SUMUTPOS.CO – Bantuan sosial (Bansos) untuk warga kurang mampu di tengah pandemi Covid-19 ternyata belum disalurkan secara merata. Bahkan, masih banyak warga miskin yang tidak terdata untuk mendapat bantuan. Salah satunya yakni Mesiti Zalogo (50).

BANSOS: Mesiti Zalogo saat ditemui di gubuknya, Senin, (1/3).

Mesiti Zalogo, janda warga Jalan Golkar, Kelurahan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, tinggal di rumah berukuran 2×2 meter dengan kondisi fisik yang sudah renta. Selama pandemi Covid-19, lansia ini mengaku tak tersentuh bantuan sosial dari pemerintah Kabupaten Nisel.

Bahkan, dari sederet bantuan sosial yang digulirkan pemerintah saat ini, baik bantuan PKH, BLT, UMKM atupun bantuan lain yang sejenis, dirinya mengaku tidak pernah menerima, meskipun sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Tidak, tidak pernah dapat, dan tidak pernah dikasih. Kapan pernah ngasih saya. Jangankan memperoleh bantuan, di data saja belum pernah,” ungkap Mesiti Zalogo saat ditemui wartawan di kediamannya, Senin, (1/3).

Jika sebagian warga kurang mampu yang tinggal di Kelurahan Teluk Dalam memperoleh bantuan BLT, PKH, UMKM, paket sembako dan beberapa bansos lainnya, tapi selama ini diakuinya tak pernah sekalipun memperoleh berbagai jenis bantuan, baik bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Bahkan, untuk bertahan hidup, kata dia, hanya menerima bantuan dari para tetangga sekitarnya, dan hasil dari jualan sayur-sayuran yang di jualnya setiap hari.

“Memang, tidak setiap hari, namun ada saja tetangga yang mengantar beras, ikan ataupun makanan lainnya. Intinya, saya bisa bertahan hidup, selama ini hanya dari belas kasihan tetangga, ditambah lagi, hasil jualan sayur-sayuran, meskipun keuntungannya 5 ribu sampai 10 ribu perhari, itupun tidak cukup untuk memenuhi kebutuan sehari-hari. namun harus kita syukuri. Karena saya memang tidak mampu lagi bekerja, apalagi dengan kondisi saya yang renta ini,” imbuhnya.

Mesiti sangat berharap menerima bantuan dari pemerintah, seperti warga lain. “Mohon bantuannya pak, saya tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah,” harap sang nenek.

Melihat keadaan sang nenek tersebut, salah seorang warga bernama Hadirat Hao (51) juga tinggal di lingkungan sekitar, berharap kepada Dinas terkait melalui pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar memasukkan nenek Mesiti Zalogo menjadi bagian dari bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah pusat.

“Ya, kita berharap sekali nenek lansia ini mendapatkan bantuan, baik itu bantuan PKH, UMKM, BLT, Bansos atau bantuan sejenis lainnya,” harapnya.(mag-10)

Persoalan Pemotongan Gaji PHL, Pemko Segera Pelajari Teknis

DIANGKUT: Sejumlah petugas kebersihan diangkut menaiki truk pengangkut sampah melintas di Jalan Sisingamangaraja Medan, beberapa waktu lalu. Kebijakan Pemko Medan yang bakal memotong honor PHL, mendapat tentangan dari para anggota DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mempelajari masalah pemotongan gaji para pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan pada tahun 2021 ini.

Tak cuma masalah pemotongan gaji PHL dan kepala lingkungan (kepling) di Pemko Medan, Pemko juga akan mempelajari soal insentif pelayanan Covid-19 bagi para tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr Pirngadi Kota Medan. Hal itu diungkapkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution usai melakukan penanaman pohon di Lapangan Merdeka Kota Medan, Senin (1/3).

Bobby mengaku sudah mengetahui kebijakan pemotongan gaji tersebut yang saat ini masih menjadi polemik.

Kepada wartawan, Bobby mengaku jika saat ini pihaknya sedang mempelajari kebijakan tersebut.

“Itu nanti kita pelajari, terutama insentif nakes, itu nanti kita pelajari, mudah-mudahan bisa cepat ini kita selesaikan,” ucap Bobby Nasution, Senin (1/3).

Bobby mengatakan, bersama dengan Aulia Rachman, dirinya telah berkoordinasi dengan mengumpulkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan yang ada jajarannya. Langkah ini dilakukan pihaknya, untuk memetakan sejumlah persoalan yang ada di Kota Medan.”Itu kita pelajari dulu, kemarin kita sudah kumpulkan seluruh OPD, jadi akan kita pelajari teknis permasalahannya satu persatu,” ujarnya.

Bobby menegaskan, pihaknya berusaha agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan waktu yang secepat mungkin. “Kita sekarang taglinenya ini ingin cepat maka, kita berkolaborasi. Inti dari kolaborasi itu adalah untuk bisa cepat. Karena kalau sendiri-sendiri susah juga, akan memakan waktu, karena bekerja sendiri sulit,” tuturnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Medan meminta kepada Pemko untuk membatalkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Medan No.900/0647 per tanggal 05 Februari 2021 tentang penyesuaian pembayaran honorarium pekerja harian lepas (PHL) di jajaran Pemko Medan dengan anggaran Kota Medan Tahun Anggaran 2021.

Pasalnya, pemotongan gaji para PHL yang didasari dengan turunnya APBD Kota Medan di tahun 2021, yakni senilai Rp.5,153 Triliun atau turun Rp1 Triliun lebih dari APBD tahun 2020 senilai Rp.6,188 triliun, tidak dapat dibenarkan atau diterima oleh DPRD Medan.

Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala, mengatakan jika pemotongan gaji yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan adalah langkah yang tidak tepat. Pasalnya, dalam penetapan anggaran tahun 2021 hal itu sudah dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) bersama DPRD Medan.

Rajudin juga mengatakan, jika alasannya penghematan anggaran karena sebagai dampak penyesuaian anggaran yang menurun akibat pandemi Covid-19, maka Pemko Medan masih bisa melakukan penghematan dengan mengurangi biaya dari sektor yang lain, salah satunya dari sektor biaya perjalanan dinas ASN dari pejabat eselon II, III, IV serta kegiatan-kegiatan Bimtek.

Dikatakannya, jika gaji PHL dan juga ASN golongan II seperti Kepala Lingkungan (Kepling) dipotong, maka itu akan berimbas kepada kesulitan ekonomi dan pad akhirnya hal itu akan mendorong para PHL untuk mencari penghasilan tambahan dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya melakukan pungutan liar atau pungli.

Sepeti diketahui, honor PHL Pemko Medan mengalami penurunan dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.662.800. Rinciannya, dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200, dan iuran BPJS Kesehatan Rp150.000.

Pemotongan tersebut diketahui Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Kota Medan Nomor 900/0647. Surat tersebut merupakan tindaklanjut hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan tertanggal 17 September 2020, tentang pembahasan honorarium PHL tahun 2021 dan sesuai Perda Kota Medan Nomor 3/2020 tentang APBD 2021, maka honor PHL Kota Medan dibayarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut serta mengingat keterbatasan APBD 2021, maka honor PHL Pemko Medan dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.662.800. (map/ila)

Habib Sinuraya Ajak Warga Kota Medan Sukseskan Vaksinasi Covid-19

SOSIALISASI: Habiburrahman Sinuraya saat sosialisasi Perda No.4 tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.markus/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penyebaran Virus Corona di Indonesia, tak terkecuali di Kota Medan. Oleh sebab itu, seluruh warga Kota Medan diminta untuk berpartisipasi dengan bersedia di vaksin guna menyukseskan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

SOSIALISASI: Habiburrahman Sinuraya saat sosialisasi Perda No.4 tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.markus/sumut pos.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Nasdem, Habiburrahman Sinuraya saat mensosialisasikan Perda No.4 tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di hadapan masyarakat Jalan Abadi dan Jalan Pelita, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (28/2).

Dalam sosialisasi tersebut, Habib menjelaskan, jika layanan kesehatan gratis sudah diatur dalam peraturan daerah no.4 tahun 2021. Untuk itu Habib pun mengajak seluruh masyarakat Kota Medan Jalan Abadi dan Jalan Pelita Kota Medan untuk mau mengikuti anjuran pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid-19.

“Apabila warga masyarakat mendapatkan kesempatan untuk di Vaksin Covid-19, ambil kesempatan tersebut. Inilah upaya pemerintah untuk menyehatkan masyarakat agar terhindar dari wabah. Vaksinasi kita harapkan dapat mengakhiri pandemi Covid19 ini,” katanya.

Habib juga mengaspirasi langkah Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang terjun langsung ke lapangan guna meninjau proses vaksin Covid-19 di beberapa lokasi pelayanan masyarakat, seperti di terminal dan pasar-pasar yang ada di Kota Medan.

Habib juga menyambut gembira langkah yang diambil oleh pelaku ataupun operator transportasi online, agar para driver nya divaksinasi Covid-19 secara mandiri guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Di kesempatan itu, Habib juga melaksanakan program kesehatan untuk masyarakat Dapil V, dengan memberikan bantuan BPJS kesehatan gratis bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan gratis.

Sementara itu, warga Jalan Abadi, Besli, meminta agar Wali Kota Medan dapat menggratiskan biaya pendidikan dan kesehatan di Kota Medan. Hal itu harus dilakukan, agar seluruh masyarakat di Kota Medan dapat menjadi masyarakat yang sehat dan pintar, tanpa memandang status sosial.

“Harapan kita agar nantinya (Wali Kota) dapat merealisasikan janjinya untuk membantu masyarakat yang merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas III yang tertungak dan masyarakat kurang mampu di Kota Medan, dapat dibantu” jelas Besli didampingi Kepling Lingkungan 20, Sudariono.

Dikatakan Habib, dalam Perda tersebut diatur terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdapat pada Pasal 25, meliputi penyakit DBD, Diare, ISPA, malaria, keracunan, swine flu dan Covid-19.”Dalam Perda tersebut, prinsipnya seluruh masyarakat di Kota Medan harus mendapat pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah Kota (Pemko), khususnya untuk semua penyakit menular. Jadi tinggal datang ke rumah sakit, maka pelayanan gratis tanpa perlu pakai BPJS Kesehatan,” ujarnya

Selain itu, lanjut Habib, dalam perda itu juga akan segera direvisi agar seluruh puskesmas di seluruh kecamatan punya fasilitas rawat inap. (map/ila)

Wali Kota Medan Minta Dukungan Masyarakat

TANAM POHON: Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penanaman pohon di Lapangan Merdeka Kota Medan, Senin (1/3). Penanaman pohon itu dilakukan usai mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-102 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2021 secara virtual.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu program membenahi kota, Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana membangun dan menata kawasan cagar budaya di Kota Medan. Sebab, Kota Medan merupakan salah satu kota dengan kekayaan cagar budayanya. Penataan dan pembangunan cagar budaya di Kota Medan telah menjadi target Wali Kota Medan Bobby Nasution.

TANAM POHON: Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penanaman pohon di Lapangan Merdeka Kota Medan, Senin (1/3). Penanaman pohon itu dilakukan usai mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-102 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2021 secara virtual.

“Itu memang menjadi target kita. Semalam sore saya sudah meninjau kawasan Kesawan, Kalau bisa ini kita percepat, kalau bisa tahun ini juga bisa kita lakukan. Jadi saya mohon dukungannya dari masyarakat, karena ini butuh kerja sama dan kolaborasi,” ucap Wali Kota Medan, Bobby Nasution kepada awak media di Medan, Senin (1/3).

Tentunya, kata Bobby, pembangunan dan penataan kawasan cagar budaya di Kota Medan akan memiliki konsep yang baik dalam meningkatkan pariwisata di Kota Medan. “Konsepnya pasti kota wisata, dan sekarang untuk menunjang perekonomian kita di masa pandemi Covid-19, khususnya untuk UMKM, nanti akan kita peruntukan untuk UMKM,” ujarnya.

Menantu Presiden RI Joko Widodo tersebut mengakui, ada banyak bentuk cagar budaya yang harus dipelihara dan dibenahi. Sebab selama ini, ada cukup banyak bangunan cagar budaya di Kota Medan yang tidak lagi mempertahankan bentuk asli bangunannya, atau banyak bentuk bangunan yang sudah berubah. “Ini akan kita kembalikan lagi agar benar-benar seperti cagar budaya yang bangunan lama.

Sedangkan saat ditanya tentang banyaknya bangunan cagar budaya di Kota Medan yang bukan merupakan aset Pemko Medan, melainkan milik pribadi masyarakat, sehingga tidak semudah itu bagi Pemko Medan dalam menatanya, Bobby menekankan akan berkolaborasi dengan masyarakat.”Itu makanya saya bilang kita tidak sendiri, kita minta masyarakat bersama kita untuk saling kolaborasi. Kita tidak bisa memaksa masyarakat,” jawabnya.

Untuk hal itu, Bobby pun menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait. “Dan minggu ini sudah kita lakukan komunikasi terus. Kalau soal UMKM, itu nanti dulu. Kita perbaiki dulu infrastrukturnya, setelah tersedia baru nanti disana kita masukkan UMKM disana,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis mendukung langkah Pemko Medan untuk segera membangun dan menata kawasan cagar budaya di Kota Medan, khususnya kawasan kesawan yang merupakan kawasan heritage di Kota Medan.

“Kita mendorong dan mendukung Pemko Medan untuk melakukan percepatan pembangunan kawasan Kesawan yang merupakan kawasan cagar budaya yang harus ditata sebagai kawasan pariwisata di Kota Medan. Hal ini sangat baik, mengingat sektor pariwisata di Kota Medan dapat terdongkrak dengan adanya cagar budaya di Kota Medan,” ujar Rizki kepada Sumut Pos, Senin (1/3).

Ketua Fraksi Partai Golkar ini juga menuturkan, meningkatnya sektor pariwisata di Kota Medan secara otomatis akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan. (map/ila)

Bobby-Aulia Diminta Benahi Kota

PIDATO PERTAMA: Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memberikan pidato pertama usai dilantik menjadi Wali Kota Medan. DPRD Kota Medan meminta Bobby membenahi Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan mendorong Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Aulia Rachman untuk bergerak cepat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Kota Medan, mulai dari masalah infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga masalah sosial.

PIDATO PERTAMA: Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memberikan pidato pertama usai dilantik menjadi Wali Kota Medan. DPRD Kota Medan meminta Bobby membenahi Kota Medan.

“Dengan telah dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Jumat (26/2) yang lalu, maka tidak ada kekosongan lagi, seluruh kebijakan yang selama ini tertunda, bisa langsung di jalankan,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, SH.

Politisi Partai Gerindra yang merupakan Partai Pengusung Bobby-Aulia di Pilkada Medan 2020 itu juga mengharapkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024 dapat berfokus dalam masalah infrastruktur yang telah lama di keluhkan oleh masyarakat Kota Medan.”Terkhusus masalah infrastruktur kota, berharap agar drainase dan seluruh jalan yang rusak bisa cepat terselesaikan, mengingat Wali Kota Medan yanh optimis akan dapat menyelesaikan masalah infrastruktur dalam waktu 2 tahun ke depan,” ujarnya.

Begitu juga dengan masalah pendidikan, kata Mulia, Pemko Medan harus dengan cepat menemukan formulasi agar sistem belajar tatap muka di sekolah dapat segera ditemukan. Sebab saat ini, khususnya para siswa sudah sangat bisa untuk belajar dengan sistem daring.

“Tak cuma siswa, guru juga sudah banyak yang mengeluh. Begitu juga masalah sosial. Di masa pandemi ini, begitu banyak masyarakat yg terdampak, sehingga perlu sentuhan pemerintah untuk hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga meringankan beban masyarakat yang terdampak covid. Terakhir saya ucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan,” tandasnya.

Terpisah, anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syaiful Ramadhan, mengatakan warga Kota Medan sangat berharap agar Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution dapat segera merealisasikan janji kampanyenya tersebut agar masyarakat dapat benar-benar segera merasakannya.”Kita sadari bersama, menyelesaikan masalah banjir, kebersihan dan buruknya infrastruktur di Kota Medan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Maka dengan janji politik itu, kita menunggu program-program seperti apa yang akan dibuat dan dijalankan Wali Kota Medan sekarang di tahun ini,” ucap Syaiful.

Anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi masalah infrastruktur itu mengatakan, pihaknya di Fraksi PKS akan fokus dalam mengawasi kinerja Pemko Medan dan mendorongnya dalam merealisasikan janji-janji yang telah disampaikan pada masa kampanye Pilkada Medan 2020 yang lalu.

“Kewenangan kita termasuk di antaranya Budgeting (penganggaran) dan Controling (Pengawasan), maka dengan itu kita akan memastikan bahwa rencana Wali Kota Medan dalam memenuhi janjinya benar-benar bisa dirasakan masyarakat. Dan gerak cepat Wali Kota dalam menyelesaikan janjinya untuk Kota Medan Tanpa Banjir, Bersih Tak Berlubang dapat benar-benar ditunggu masyarakat,” ujarnya.

Statement yang dilontarkan Bobby Nasution soal egosentris dalam pidato perdananya pada Paripurna DPRD Medan, Jumat (26/2) yang lalu, dinilai Syaiful menjadi salah satu permasalahan tersendiri dan patut menjadi perhatian.”Mas Bobby ada menyebutkan, soal penyelesaian banjir dan persoalan lainnya, terlebih dahulu harus menyelesaikan egosentris lembaga, hal ini merupakan langkah yang perlu didukung,” katanya.

Politisi Muda yang akrab disapa ‘Anak Sungai’ ini mengatakan, persoalan sungai di Medan yang sampai saat ini terus berlarut diyakini akibat adanya sikap egosentris lembaga.”Sejak awal Fraksi PKS sudah mencium persoalan ini, dimana Balai Wilayah Sungai (BWS) yang memiliki domain penuh terhadap persoalan sungai sepertinya kurang peduli, yang kemudian memperburuk penanganan masalah-masalah yang timbul di sungai,” jelasnya.

Untuk itu, FPKS di DPRD Medan akan memberikan perhatian penuh, dengan fokus dan serius terhadap semua janji kampanye Bobby-Aulia yang dijanjikan kepada masyarakat.”Ini komitmen kita sebagai lembaga Wakil Rakyat, kita akan memastikan agar seluruh janji dapat ditunaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Muhammad Bobby Afif Nasution dan H.Aulia Rachman sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024 pada Jumat (26/1) yang lalu.

Senada dengan Syaiful, Rudiyanto menegaskan jika dalam melaksanakan tugasnya di DPRD Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan telah berkomitmen untuk terus bersama masyarakat dalam mengawal pembangunan Kota Medan. “Kita akan mengawal setiap proses pembangunan di Kota Medan sesuai fungsi yang kita miliki, yaitu Legislasi, Budgeting, dan Controling. Kita akan memastikan seluruh janji kampanye bisa direalisasikan dan kita juga akan memastikan masyarakat tidak akan dikecewakan,” pungkasnya. (map/ila)

Insentif Jasa Covid Belum Dibayar: Nakes Pirngadi Medan Berharap Solusi dari Bobby-Aulia

file/sumut pos RUMAH SAKIT: Suasana di RSU Pirngadi Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Hingga kini, klaim BPJS Kesehatan rumah sakit ini belum dibayar hingga Rp7 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Pirngadi Medan masih bersabar, meski insentif jasa penanganan pasien Covid-19 belum dibayarkan. Sejak pertengahan Maret 2020 merawat pasien Covid-19, para nakes hanya menerima insentif dua bulan yaitu Maret dan April. Sedangkan selebihnya belum juga dibayarkan. Saat ini, para nakes tersebut berharap Wali Kota Medan dan Wakilnya, Bobby-Aulia, bisa mencari jalan keluar solusi untuk mereka.

Salah seorang nakes RSUD dr Pirngadi Medan, Boala Zendrato mengatakan, wali kota dan wakil wali kota Medan baru dilantik beberapa hari lalu, sehingga tidak bisa dipaksakan begitu saja agar cepat cair. “Makanya, kami harus bersabar sementara waktu,” ujar Boala saat dihubungi, Senin (1/3).

Diutarakan Boala, para nakes sudah sepakat untuk menunggu. Namun, tetap ada batas waktunya. “Sabar manusia itu ada batasnya, tapi mudah-mudahan semoga dapat dicairkan. Kami akan tunggu sampai tanggal 10 Maret ini. Kalau belum juga cair, maka kami akan datang dan mempertanyakan kepada wali kota atau wakil wali kota Medan,” kata dia.

Menurut dia, para nakes masih percaya dan yakin Wali kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali kota Medan Aulia Rachman (Bobby-Aulia) bisa memenuhi harapan yaitu insentif dicairkan. “Kami menunggu kebijakan atau terobosan yang dilakukan mereka, sehingga insentif dibayarkan. Paling tidak, insentif tersebut dibayar sampai Desember 2020,” harap Boala.

Ia mengaku, para sudah sangat kecewa insentif tidak cair lantaran sudah dijanjikan. Sebab, uang tersebut sangat dibutuhkan untuk membayar biaya sekolah anak, kredit dan kebutuhan hidup. “Kami meminta rasa perikemanusiaan terhadap nakes yang menjadi garda terdepan menangani pasien Covid-19. Kami ini hanya pekerja, kami tidak tahu persoalan administrasi birokrasi. Kami hanya tahu bekerja dan menerima upah setiap bulan,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, dana insentif nakes yang ditransfer pemerintah pusat saat ini masih ada di kas Pemko Medan dan masuk pada pos anggaran SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2020. Namun, dana tersebut pada APBD 2021 belum tercatat.

“Dari pertemuan yang dilakukan dengan Ombudsman sudah clear, uangnya tidak ada kemana-mana dan masih tetap di kas Pemko Medan yang merupakan dana SILPA. Jadi, kalau nanti dimunculkan untuk belanja insentif nakes maka harus melalui perubahan APBD atau paling cepat mendahului perubahan APBD 2021. Tapi, untuk mendahului perubahan APBD ada tahapannya dan juga harus ada persetujuan anggota dewan. Artinya, untuk membayarkan insentif nakes maka mekanisme anggaran wajib dipatuhi,” ungkap Wiriya usai memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait pengaduan nakes rumah sakit tersebut yang belum dibayarkan, Jumat (19/2).

Wiriya mengaku, solusi lain agar insentif nakes segera dibayarkan dengan menyurati pemerintah pusat. “Kita akan surati pemerintah pusat bahwasanya dana insentif nakes masih kurang. Dari rekap kebutuhan untuk membayar insentif nakes Pirngadi totalnya sekitar Rp27 miliar lebih. Sementara, yang baru dikasih oleh pemerintah pusat hanya Rp15 miliar lebih. Artinya, masih ada kurang sekitar Rp12 miliar. Uang Rp15 miliar lebih itu hanya bisa membayar insentif sampai bulan September. Sedangkan Oktober hingga Desember belum ada dikiri,” cetusnya.

Dijelaskan Wiriya, belum dicairkannya insentif nakes secara penuh hingga Desember 2020 karena anggaran yang ditransfer dari pemerintah pusat bertahap. Dana insentif yang ditransfer tersebut bukan hanya untuk nakes Pirngadi Medan saja, tetapi juga nakes Puskesmas di Medan. “Tahap pertama anggaran turun di bulan Juli 2020 senilai Rp3,7 miliar lebih. Sedangkan tahap kedua tanggal 26 Oktober sebesar Rp2,5 miliar lebih dan ketiga pada 23 Desember sebesar Rp9 miliar lebih,” terangnya. (ris/ila)

Nimrot Sihotang Terpilih jadi Ketua GAMKI Medan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Rutan Klas I Labuhandeli, Nimrot Sihotang secara sah terpilih menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (DPC – GAMKI) Kota Medan periode 2021 – 2024.

Terpilihnya Nimrot Sihotang sebagai orang nomor satu di DPC – GAMKI Kota Medan, merupakan motivasi baru bagi dirinya untuk menjalankan organisasi dalam mendukung hak kelompok menyampaikan aspirasi.

“Bagi saya, berorganisasi adalah wadah untuk dukungan pemerintah dan pengabdian di masyarakat. Saya berterima kasih telah dipercayakan menjabat sebagai Ketua DPC-GAMKI Kota Medan periode 2021 – 2024,” pungkas Nimrot di ruang kerjanya, Sabtu (27/2).

Baginya, berorganiasai adalah motivasi untuk bisa mendewasakan diri dalam menyikapi permasalahan secara umum maupun khusus. Kepala Rutan Klas I Labuhandeli ini ingin menyatukan hak bersama guna mencegah pro dan kontra terhadap isu isme yang dapat merusak Kebhinekaan Indonesia.

“Kita menyadari, negara kita ini telah diancam dengan isu – isu yang ingin merusak tatanan negara. Makanya, saya ingin bergabung di GAMKI untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, bahwa perbedaan itu ada, tapi kita harus bersama. Agar, terciptanya kebersamaan dalam persaudaraan untuk mendukung keamanan negara terhadap isu – isu provokasi,” ujar Nimrot.

Pria yang sudah mengabdi selama 17 tahun di Dirjen Pemasyarakatan ini tidak hanya menjabat sebagai Ketua GAMKI Kota Medan, tetapi ia juga menjabat Ketua Generasi Muda Batak Berintelektual (GMBB) Sumut dan penasehat di Gema Batak Nusantara Sumut.

Berbagai organisasi yang diikuti bapak tiga anak ini untuk program Dirjen Pemasyarakatan di bidang kelompok peduli masyarakat. Sehingga, seluruh warga binaan di Rutan Klas I Labuhandeli dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menerapkan ketrampilan dan pembinaan di usaha kerja.

“Organisasi ini nantinya dapat mendukung program saya untuk membina mereka (warga binaa). Makanya saya harus mampu membangun komunikasi secara internal (Rutan Labuhandeli), saya harus mampu membangun komunikasi secara ekseternal melalui organisasi. Tujuan ini untuk pengabdian kepada masyarakat,” sebut Nimrot.

Selama ini, kata Nimrot, banyak kalangan umum menilai rutan adalah sarang penjahat. Namun, kesan itu sudah mulai hilang di masyarakat. Semua itu karena adanya program peduli masyarakat yang diterapkan Menkumham di rumah tahanan. (fac/ila)

Kendalikan Penyebaran Covid-19: Pemkab Langkat Berlakukan PKM

Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Langkat No.4 tahun 2021 pada 17 Februari 2021.

Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

Peraturan Bupati Langkat tersebut terkait perubahan atas Perbup No.39 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Perubahan ini untuk memaksimalkan penerapan prokes Covid-19,”kata Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi, di ruang kerjanya, Stabat, Senin (1/3)

Kadis Kominfo menjelaskan, perubahan pada Pasal I ketentuan Pasal 5 diubah, di antara ayat (I) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 5 (I) setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum di wilayah daerah, wajib melakukan dan mematuhi prokes bagi masyarakat, dan memfasilitasi pelaksanaan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungannya.

“Tambahannya, ayat (la) Penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, kegiatan hajatan, pernikahan, khitanan, acara adat, syukuran, penyelenggaraan pengurusan jenazah, ulang tahun, seminar, pertemuan atau kegiatan sejenisnya.”imbuhnya

Kemudian, sambung Kadis Kominfo, pada ayat (2) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terang Kadis Kominfo meliputi, a. perkantoran, tempat kerja, usaha, dan industry, b.sekolah, institusi pendidikan lainnya, c.tempat ibadah, d.stasiun, terminal, pelabuhan, e.transportasi umum, f. kendaraan pribadi, g.toko, pasar modern, dan pasar tradisional, h.apotek dan toko obat, i.warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, j.pedagang kaki limadan lapak jajanan, k.perhotelan dan penginapan lain yang sejenis, l.tempat pariwisata, m.tempat hiburan, karaoke, diskotik, n.fasilitas pelayanan kesehatan. o.area publik atau tempat, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, p.gedung, ruangan tempat pelaksanaan kegiatan sejenisnya.

Kadis Kominfo juga mengatakan pada ayat (3) prokes bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah,

a.memastikan karyawan, pengunjung tempat dan fasilitas umum telah melakukan dan mematuhi Prokes, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
b.sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
c.penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (handsanitizer).
d.upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungannya.
e.upaya pengaturan jaga jarak.
f.pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
g.penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya pengendalian Covid-19.
h.fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran pengendalian cCvid 19.
i. Pembatasan waktu kegiatan, pelaksanaan dilakukan dalam waktu yang singkat yaitu hingga pukul 18.00 wib, sedangkan dan jumlah kapasitas peserta, tamu, pengunjung, pekerja sebesar 50 persen dari kapasitas gedung, ruangan, tempat pelaksanaan kegiatan sejenisnya.

Kadis Kominfo juga memaparkan, pada ayat (4) upaya penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan dengan menyediakan petugas dan alat pengukur suhu badan (thermogun) pada pintu masuk tempat dan fasilitas umum.

Sedangkan pada ayat (5), setiap pimpinan, pemilik usaha atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, wajib memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan kegiatan dengan Protkes, yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat, setelah melaporkan ke petugas kesehatan dan keamanan yang bertanggung jawab di wilayah kerjanya serta mendokumentasikannya secara tertulis.

Terakhir, pada pasal 11, dinyatakan Perbup mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perbup dengan penempatannya. (yas)

Satops Patnal dan Satgas WBK/WBBM Lapas Binjai Dikukuhkan

KUKUHKAN: Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian mengukuhkan Satops Patnal.teddy akbari/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal)) dan Satuan Tugas Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai dikukuhkan, Senin (1/3). Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian yang mengukuhkan langsung di lapangan apel.

KUKUHKAN: Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian mengukuhkan Satops Patnal.teddy akbari/sumut pos.

Pengukuhan tingkat satuan kerja langsung dilakukan Kalapas. Setelahnya, dilanjutkan pemasangan handbadge Satgas WBK/WBBM dan Satops Patnal kepada jajajran.

“Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan merupakan bagian dari pemasyarakatan. Tujuannya, untuk terlaksananya pencegahan,” kata Kalapas usai pengukuhan.

Selain itu, sambung dia, tujuannya juga untuk penindakan gangguan keamanan dan ketertiban yang meliputi fungsi pembinaan petugas hingga peningkatan layanan Pemasyarakatan. “Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial saja,” kata dia.

“Namun, memiliki arti yang sangat dalam. Yang dikukuhkan saat ini ialah orang-orang terpilih untuk melakukan pengawasan internal,” pungkasnya. (ted)