PAPARKAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif memaparkan 10 kasus pencurian dengan pemberatan selama dua pekan.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam dua pekan, jajaran Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap 10 kasus pencurian dan pemberatan (Curat), dalam pengungkapan tersebut, 5 orang tersangka pelaku kejahatan berhasil diringkus, 1 pelaku di beri hadiah timah panas oleh petugas.
PAPARKAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif memaparkan 10 kasus pencurian dengan pemberatan selama dua pekan.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif, Senin (25/1) di pelataran Mapolres Tebingtinggi mengatakan, pihak kepolisian harus bisa bekerja cepat mengungkap segala bentuk kejahatan yang ada di wilayah Polres Tebingtinggi.
“Polres Tebingtinggi harus bisa memberikan rasa nyaman dan aman di tengah tengah masyarakat, dari itu saya harapkan kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan tindak pidana,” bilang AKBP Agus Sugiyarso.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pelaku yang berhasil ditangkap adalah FW alias F melakukan pencurian 2 unit handphone dan 1 unit laptop, MI alias Batu, melakukan pencurian dengan pemberatan dengan kasus membongkar rumah 2 kali.
HJMS alias Dery melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor empat kali ditempat berbeda, DMKL alias Bokir melakukan pencurian dengan pemberatan rumah sebanyak 3 kali, EYA alias Mbek melakukan pencurian dengan kekerasan, menjabret handphone milik orang lain sebanyak 13 kali. “Tersangka Mbek diberikan hadiah timah panas oleh petugas, karena saat akan ditangkap mencoba melawan petugas,” jelas AKBP Agus Sugiyarso.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus curat, 5 unit sepeda motor, 5 unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp10.306.700, cincin giok 3 buah, gelang giok sebanyak 2, mata batu giok 6 buah dan 1 unit pompa air. (ian)
PROKES: Petugas Polri Polsek Padang Hulu bersama TNI Koramil 13 Tebingtinggi dan Satpol PP melakukan razia prokes di kafe Jalan Gatot Subroto Tebingtinggi, Minggu (24/1).
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi, Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi menggelar razia protokol kesehatan (operasi yustisi) di kafe dan warung yang buka hingga larut malam, Minggu (24/1) pukul 22.00 WIB. Hasilnya, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP menjaring warga yang masih nongkrong di sejumlah warung hingga larut malam, dan kebanyakan mereka tidak mengenakan masker.
PROKES: Petugas Polri Polsek Padang Hulu bersama TNI Koramil 13 Tebingtinggi dan Satpol PP melakukan razia prokes di kafe Jalan Gatot Subroto Tebingtinggi, Minggu (24/1).
Warga yang terjaring operasi itu langsung diberi hukuman sanski sosial, mulai membersihkan jalan umum dan lokasi di sekitar kafe. Kepada pemilik kafe yang masih buka tempat usahanya hingga larut malam, petugas memberikan imbauan agar menutupnya guna menghindari berkumpulnya orang.
“Pemilik warung juga diberikan imbauan, jangan melayani pembeli jika tidak memakai masker, begitu juga pemilik warung, harus mengadakan protokol kesehatan, seperti pekerja memakai makser, membuat tempat cucian tangan dilengkapi sabun dan menjarakan tempat duduk sekitar 1,5 meter,” jelas Kapolsek Padang Hulu, Iptu Baringin Jaya.
Menurutnya, dalam penegakan operasi yustisi ini, ada sekitar 18 orang yang mendapatkan sanksi sosial karena tidak memakai masker saat keluar rumah, umumnya mereka adalah pasangan muda mudi yang nongkrong di kafe hingga larut malam, selain memberikan sanksi sosial, petugas juga memberikan himbauan agar mereka tetap mematuhi prokes yang ada.
“Memberikan penjelasan dan sosialisasi tentang penyebaran Covid-19 harus sabar, karena dengan penjelasan yang rinci terkait penyebaran Covid-19, masyarakat akan mudah memahaminya dan akan terus mematuhi prokes yang ada,” bilangnya.
Jadi, terang Iptu Baringin Jaya, dalam menghindari penyebaran Covid-19 kepada masyarakat, mereka harus tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan, warga dihimbau juga, apabila ingin melakukan bepergian, cek dulu lokasi dituju, apa masuk zona hitam atau zona hijau penyebaran pandemi Vivid-19.
“Bila was-was, tunda dulu kepergiannya, berdiam diri dirumah dan buat kegiatan yang positif seperti melakukan olahraga di rumah. Karena Covid-19 tidak memandang bulu siapa orang yang mau terpapar. Cintailah dan sayangilah keluarga kalian semua,” pinta Iptu Baringin Jaya. (ian)
Juru Bicara GTPP Covid-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan masih terus mengalami peningkatan. Bahkan hingga Senin (25/1), warga Asahan yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 500 orang.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar
BERDASARKAN data yang diperoleh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Asahan, terjadi penambahan 6 orang positif Covid-19, Senin (25/1).
“Dengan begitu, hingga hari ini, warga Asahan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 500 orang dengan rincian, 41 orang dalam perawatan, 429 orang dinyatakan sembuh dan 30 orang meninggal dunia,” kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar kepada wartawan, kemarin.
Menurut Rahmat yang juga Kadis Kominfo Asahan ini, data tersebut berdasarkan hasil surveilans dari seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Asahan, sebagaimana dikelola Dinas Kesehatan Asahan per tanggal 25 Januari 2021 hingga pukul 12.00 WIB di Jalan Tusam, Kisaran. Menyikapi masih terus meningkatnya kasus Covid-19 di Asahan, Rahmat pun mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 3 M yaitu menggunakan masker setiap saat, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak.
Rahmat juga mengungkapkan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Asahan, 500 warga yang terpapar Covid-19 tersebut tersebar di 24 kecamatan dari 25 kecamatan yang ada di Asahan. Dengan begitum sebutnya, hanya satu kecamatan saja yang belum terdampak Covid-19 yakni Kecamatan Sei Kepayang Barat. “Hingga saat ini, tidak ada warga di sana yang terinfeksi Covid-19,” sebutnya.
Rahmad dan tim tak bosan-bosannya terus mengimbau kepada warga Asahan untuk tetaplah mematuhi segala imbauan dari pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan, agar angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan hilang dari Asahan.(mag-9)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai telah mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini dilakukan menyusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK.
CPNS Guru-ilustrasi
“PPPK ini rohnya ASN fungsional dan dikontrak per tahun,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian, Hendra Januar kepada wartawan, Senin (25/1).
Dijelaskannya, maksud dari fungsional adalah bukan tenaga administrasi. Melainkan tenaga fungsional seperti penyuluh pertanian, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan lainnya. “Bagi PPPK, ada poin untuk memungkinkan mereka naik jabatan. Jadi mereka dinilai berdasarkan kerja,” jelasnya.
Untuk tahun ini, sambung dia, BKD Binjai mengusulkan sebanyak 421 orang PPPK. Usulan tersebut dirangkum BKD Binjai dari masing-masing dinas. “Kami sifatnya menghimpun. Kami menyampaikan surat edaran ke setiap OPD, berapa kebutuhan pegawai baru untuk PPPK,” jelas dia.
Dari jumlah 421 ini, menurut dia, mayoritas tenaga pendidik yang paling banyak diusulkan. “Ketika nanti lolos seleksi, PPPK dikontrak untuk masa kerja setahun sekali. Artinya, setiap tahun ada kontrak baru dan pekerjaan yang dilakukan PPPK menentukan kontrak diperpanjang atau tidak. Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” bebernya.
Meski begitu, lanjutnya, penerimaan berkas untuk pelamar PPPK masih menunggu teknis dari Kemenpan-RB. Sejauh ini, Kemenpan-RB belum ada mengirimkan petunjuk lanjut terkait penerimaan PPPK. Pun demikian, dia menegaskan, siapa saja yang memenuhi kriteria dan klasifikasi, boleh mendaftar PPPK.
“PPPK prinsipnya sama seperti CPNS. Menggunakan ujian tertulis dengan komputer atau CAT, ada SKD dan SKB. Dibuka untuk umum, bahkan honorer pun boleh mendaftar jika memang memenuhi syarat,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjutnya, Pemko Binjai saat ini tengah memproses dan mengusulkan untuk penetapan Nomor Induk Kepegawaian di BKN. “Ada 20 orang yang lagi proses usul penetapan NIK. Mereka (yang 20 orang) ini testing di Februari 2019,” pungkasnya. (ted)
TEMU PERS: Kepala BPKAD Langkat Iskandarsyah dan Kadis Kominfo H Syahmadi.
STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat baru-baru ini diterpa kabar tak sedap. Sekelompok massa menggelar aksi di depan kantor Kejati Sumut, Kamis (23/1) pekan lalu, mendesak dilakukan pengusutan atas dugaan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6 miliar.
TEMU PERS: Kepala BPKAD Langkat Iskandarsyah dan Kadis Kominfo H Syahmadi.
Menyikapi tudingan itu, Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Langkat, M Iskandarsyah membantahnya. “Tudingan itu tidak mendasar, jauh dari kebenaran,” tegas Iskandarsyah didampangi Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Langkat, Senin (25/1).
“Itu tidak mendasar. Apalagi Pemkab Langkat pada TA 2019, berhasil meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut serta mendapatkan sertifikat WTP dari Menteri Keuangan RI. Jadi tidak mungkin ada penyelewengan Rp6 miliar seperti yang ditudingkan itu. WTP itu penghargaan tertib administrasi dan keuangan dari lembaga yang kredibel, jadi dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum,” ungkap Sikandar yang diamini Syahmadi.
Iskandar menjelaskan, ketiga DAK yang dituding hilang itu terdiri dari DAK fisik bidang pertanian, DAK nonfisik yaitu tambahan penghasilan guru, dan DAK Jaminan Persalinan (Jampersal) dengan total anggaran Rp6.995. 141.000. Dikatakannya, dalam APBD 2019, DAK fisik bidang pertanian yang dianggrakan Rp3.656.941.000, sudah teralisasi sebesar Rp3.563.766.773. Hal ini tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Langkat TA 2019, dikelompokan ke dalam DAK Bidang Kedaulatan Pangan.
Untuk DAK TA 2019 nonfisik, tambahan penghasilan guru, dengan Pagu anggaran sebesar Rp387.200.000, tidak dicairkan. Sebab masih ada Silpa DAK Tahun Anggaran 2018. “Sebab DAK 2018 memiliki Silpa. Maka dana tersebut yang digunakan di tahun 2019, sehingga DAK 2019 tidak dicairkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Sedangkan untuk DAK Jampersal terbagi dua bidang, sambung Iskandar, yaitu untuk Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOKKB) dan untuk Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Untuk BOKKB, terbagi lagi menjadi tiga bagian. Pertama Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp25.767.369.000, direalisasikan sebesar Rp21.243.648.638. Kedua, BOK Akreditasi Puskesmas dianggarkan sebesar Rp1.727.335.000, terealisasikan sebesar Rp1.708.873.954. Ketiga BOK khusus Jampersal dianggarkan Rp3.042.000.000, teralisasi Rp2.539.455.370. “Total Pagu untuk BOK TA 2019, sebesar Rp30.536.704.000 dengan realisasi Rp25.491.977.962. Hal ini, juga tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Langkat 2019, dikelompokan dalam DAK nonfisik BOK,” jelasnya.
Sedangkan untuk BOKB, dianggarkan Rp6.599.595.000, teralisasi Rp6.333.419.000. “Dalam laporan keuangan Pemkab Langkat 2019, dikelompokan dalam DAK nonfisik atau BOKB,” tambahnya Iskandar juga menyampaikan, keseluruhan DAK yang diterima Pemkab Langkat di 2019, yakni DAK sebesar Rp95. 525.398.000. Diperuntukan secara umum, untuk reguler bidang pendidikan, bidang jalan, bidang perumahan dan permukiman, bidang kesehatan, bidang kelautan dan perikanan serta bidang kedaulatan pangan. Penugasan bidang kesehatan, bidang irigasi dan pasar. Serta reguler bidang air, penugasan bidang air minum dan penugasan bidang lingkungan hidup.
“Namun secara garis besarnya, yang teralisasikan dananya sebesar Rp88.525.398.000. Sebab DAK yang diperuntukan untuk reguler bidang air, penugasan bidang air minum dan penugasan bidang lingkungan hidup, tidak teralisasi. Sehingga anggarannya menjadi Silva dan sudah dikembalikan kepada negara,” pungkasnya. (yas)
Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, M Salim.
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Realisasi investasi di Kabupaten Deliserdang hingga triwulan III tahun 2020 mencapai Rp2,7 triliun lebih. Di mana Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp1,4 triliun lebih, dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp1,3 triliun lebih.
Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, M Salim.
Hal itu meningkat jauh lebih pesat dibanding tahun 2019 yang hanya sebesar Rp200 miliar. Sedangkan di triwulan ke IV tahun 2020 masih belum keluar rilisnya dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Deliserdang.
“Sebenarnya jika tidak karena pandemi Covid-19, saya optimis bahwa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing semakin banyak menanamkan investasinya di Deli Serdang. Tapi karena pandemi Covid-19, membuat investor melambat untuk berinvestasi. Kita berharap pendemi ini segera berakhir. Sehingga pertumbuhan ekonomi kita lebih baik,” kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, M Salim kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (25/1).
Apalagi, tambah Salim, Kabupaten Deli Serdang merupakan kawasan strategis dan cepat tumbuh. Sebab, di Deli Serdang terdapat Bandara Kualanamu dan pembangunan sport center serta program strategis tahun 2021.
Dijelaskan Salim, di Deli Serdang juga sedang dibangun Bendungan Lau Simeme, Bendungan Serdang, Pangkalan TNI AU di Kecamatan Hamparan Perak dan pembangunan fly-over Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa. Kemudian rencana pembangunan jalan lingkar selatan, rencana pembangunan Deli Megapolitan, rencana pembangunan jalan Rumah Liang-Barus Jahe yang bisa tembus ke Karo.
“Ini diharapakan jadi triger bagi investor untuk berinvesatasi di Deli Serdang. Kan Deli Serdang merupakan penyangga kota Medan dimana daerah kita untuk berinvestasi begitu luas dan strategis,”papar Salim, seraya menyebutkan jika investor banyak yang masuk, maka akan semakin memperluas lapangan kerja di Deli Serdang.
Ketika ditanya berapa realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari izin mendirikan bangunan (IMB) TA 2019, Salim memaparkan bahwa realisasi retribusi IMB yang berhasil mereka capai sebesar Rp38,7 miliar dari target Rp59,5 (65,15 persen). Sementara tahun 2019 sebesar Rp24,8 miliar.
“Meski situasi pandemi Covid-19, realisasi kita meningkat jika dibanding tahun 2019.Indek kepuasan masyarakat (IKM) kita juga mendapat 84,23 persen dengan kategori baik. Sedangkan tahun 2019 IKM nya 82,45 persen,” tuturnya.
Sedangkan target IMB TA 2021 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp85 miliar. Karena itu, Pemkab Deli Serdang akan menggalakkan tim optimalisasi dan mengundang investor baik dalam maupun luar negeri. (adz)
MENGADU: Kajiman Sihotang saat mengadu ke Kanwil BPN Sumut, belum lama ini.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ahli waris keturunan marga Patjingir Sihotang, H Kajiman Sihotang menyesalkan kebijakan mantan Kepala Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, berinisial HS. Pasalnya, HS diduga bermain dengan mengeluarkan Sertifikat Hak Milik di atas tanah adat mereka seluas 1.200 hektar di desa tersebut.
MENGADU: Kajiman Sihotang saat mengadu ke Kanwil BPN Sumut, belum lama ini.
Karenanya, H Kajiman Sihotang selaku pemangku adat, mengadu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi hingga Kantor Wilayah BPN Sumut. “Kami pemilik tanah adat tidak mau dan tidak pernah mempersulit siapapun yang berhubungan dengan tanah adat marga Patjingir Sihotang Pangguruan. Warga pun juga telah banyak menerima penyerahan tanah adat dari kami selaku ahli waris,” kata Kajiman kepada wartawan di Binjai, Minggu (24/1).
Dugaan permainan yang dilakukan HS bermula dari permohonan seorang warga atas nama Bestina Sinaga pada 2 November 2020 lalu. Bestina bermohon sekaligus mengabarkan, Kakan BPN Dairi atas nama Endang Widayati telah menerbitkan SHM Nomor 89 kepada HS untuk tanah yang mau diurusnya, pada 3 Desember 2014 silam.
“BPN Dairi sudah kami surati dan sudah melakukan gelar perkara yang dipimpin Ibu Kepala BPN Dairi dan dihadiri perangkat desa, Kasubbag Pertanahan dan Perbatasan Kabupaten Dairi serta pihak lainnya,” beber pensiunan Polri ini.
Dalam pertemuan itu, jelas Kajiman, tanah adat mereka telah diakui majelis hakim Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 1/Pdt.G/2006/PN Sdk pada 8 Juli 2006. Dalam amar putusan ini, menurut Tarombo bahwa perkampungan Pangguruan adalah perkampungan Opung Partinogong Sihotang yang berasal dari Huta Ringoringo Parlilitan Tapanuli Utara. “Opung Partinogong memiliki keturunan 7 orang anak, masing-masing Baggi, Baddar, Parbikkas, Husein, Rahe, Ruppur dan Lampo. Sementara Patjingir adalah anak ketiga dari Ruppur,” beber Kajiman.
Ruppur dikaruniai empat orang anak. Asal, Jalli, Patjingir dan Patellak. Dia sedikit menceritakan kehidupan Perkampungan Pangguruan masa dulu.
Masa Penjajahan Belanda, kehidupan keempat bersaudara ini berpencar karena tak tahan penindasan. Opung Asal berangkat ke Tiga Lingga, sementara Opung Jalli ke Pakpak Barat.
Bertahan Opung Patjinger dan Patellak hingga penjajah diusir dari Indonesia. Pada tahun 1960-an, kata dia, Ipar Kandung Patjingir marga Paropo Habeahan merasa super dan ingin sebagai raja Perkampungan Pangguruan membuat masalah.
Bahkan mengajukan gugatan ke PN Sidikakang. “Namun, majelis hakim PN Sidikakang menolak gugatan mereka tahun 1953. Meski demikian, penggugat banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan hasilnya juga ditolak PT Medan pada 1968,” beber dia.
“Atas dasar ini, saya bermohon kepada Bapak Kakanwil BPN Sumut agar memerintahkan Kakan BPN Dairi untuk selu berkoordinasi dalam penerbitan SHM yang berhubungan dengan tanah adat marga Patjingir Sihotang Pangguruan. Dan SHM yang diterbitkan di atas tanah adat kami tanpa persetujuan ahli waris dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum,” tukasnya. (ted)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin, Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) belum menerima hardcopy surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI perihal pelantikan Rektor USU terpilih periode 2021-2016, Dr Muryanto Amin, yang beredar di grup Whatsapp Jurnalis di Kota Medan. Namun MWA telah menanyakan langsung kebenaran surat itu ke Kemendikbud.
Ilustrasi
“Sampai saat ini belum diterima. Mungkin benar, mungkin juga tidak. Resminya (softcopy surat yang beredar di grup Whatsapp) belum sampai. Tapi Sekretariat MWA USU telah mengecek langsung ke Kemendikbud. Kemendikbud membenarkan surat itu,” ungkap Sekretaris MWA USU, Prof. Guslihan Dasatjipta kepada wartawan, Senin (25/1).
Ia menjelaskan, MWA USU masih menunggu secara resmi surat itu disampaikan ke MWA USU dalam bentuk hardcopy. “Katanya akan dikirim. Tapi belum dikirim,” sebutnya.
Ia menyayangkan, surat Kemendikbud belum sampai ke tangan Ketua MWA USU, Nurmala Kartini Pandjaitan, namun sudah menyebar ke publik melalui pesan beruntun di Whatsapp.
“Surat itu harusnya sampai dulu ke Ketua MWA. Jika hardcopynya sudah sampai, baru bisa dikatakan bahwa surat itu benar ada,” kata Guslihan.
Sebelumnya diberitakan, menjelang pelantikan Muryanto sebagai Rektor USU terpilih, ia tersandung kasus tuduhan melakukan self plagiarism. Ia dinyatakan bersalah serta dikenakan sanksi sesuai surat keputusan Rektor USU nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021.
Terkait self plagiarism tersebut, Guslihan mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendikbud RI pada tanggal 15 Januari 2021. Tujuannya, agar kasus self plagiarism tersebut diputuskan atau diselesaikan sebelum Muryanto dilantik sebagai Rektor USU.
“Surat tentang pelantikan rektor tidak kita permasalahkan, asal rekomendasi USU sudah diputuskan,” jelas Guslihan.
Guslihan menambahkan, setelah Kemendikbud memutuskan kasus Muryanto, baru bisa dibicarakan pelantikan Rektor tanpa ada pihak-pihak yang menolak lagi. Artinya, MWA USU memiliki dasar untuk melaksanakan pelantikan.
“Dibereskan dulu plagiarism itu, baru dibicarakan pelantikan. Itu keputusan (pelantikan) dari Ketua MWA, bukan dari siapa-siapa. Bukan dari Guslihan, bukan dari Sekretaris MWA. Itu keputusan Ketua MWA ,biar (prosesnya) lurus dan tidak diplesetkan ke sana ke mari. Intinya, keputusan ada di MWA,” tandasnya. (gus)
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, akan diusulkan menjadi wali kota definitif.
MEDAN, SUMUTPOS.CO –DPRD Kota Medan rencananya akan menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan Non Aktif, dan pengangkatan Wakil Wali Kota sekaligus Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, sebagai Wali Kota Medan definitif, Selasa (26/1) hari ini.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, akan diusulkan menjadi wali kota definitif.
“Besok (hari ini, Red) pukul 10.00 WIB, kita akan sidang paripurna untuk usulan pemberhentian Pak Eldin dan usulan pengangkatan Pak Akhyar menjadi Wali Kota Medan definitif,” kata Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE kepada Sumut Pos, Senin (25/1), usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan yang digelar bersama Sekretariat DPRD Medan.
Kata Hasyim, pada Banmus tersebut juga diselipkan perubahan agenda kerja untuk bulan Januari, yakni agenda sidang paripurna pembacaan surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan, karena tersangkut persoalan hukum dan telah inkrah putusannya di Pengadilan.
“Karena telah diberhentikan, SK pemberhentiannya sudah turun dari Mendagri. Itu yang akan kita baca besok (hari ini) di paripurna. Lalu, kita akan usulkan Akhyar Nasution sebagai penggantinya,” kata Hasyim.
Politikus PDIP ini menegaskan, pihaknya baru saja menerima surat dari Pemko Medan mengenai jawaban atas surat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. “Isi suratnya menyatakan, Pemko Medan tidak perlu membuat pengusulan, cukup surat Gubernur. Pertama kali ketika kita menerima surat Gubernur, saya minta Ibu Plt Sekwan koordinasi ke Pemko Medan, dan ini jawabannya. Makanya kita agendakan sidang paripurna pengusulan pelantikannya,” terangnya.
Mengingat masa jabatan Akhyar Nasution yang hanya sampai 17 Februari 2021, Hasyim mengaku tidak tahu apakah proses pelantikan Akhyar masih sempat dilakukan atau tidak. Semua tergantung dari proses usulan yang akan masuk ke Mendagri melalui Paripurna.
“Kita hanya mengusulkan. Untuk SK-nya ada di Mendagri. Hasil paripurna besok kita usulkan ke Mendagri melalui Gubernur,” ujarrnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala mengaku heran dengan lambatnya proses ini. Kata dia, surat dari Gubsu telah diterima oleh Sekretariat DPRD Medan dan Pemko Medan pada 28 Desember 2020.
“Surat dari Gubernur sudah disampaikan, tapi lama sekali prosesnya,” ucapnya.
Rajudin berharap proses pendefinitifan Ir Akhyar Nasution bisa segera dilakukan, karena tidak ada lagi masalah yang menghalanginya. “Semuanya sudah klir. Jadi kenapa harus ada proses yang lama? Ini yang membuat kita heran,” tuturnya.
Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Hj Alida mengatakan, pihaknya baru mendapatkan kabar dari Pemko Medan bahwa untuk melaksanakan paripurna yang dimaksud, cukup berdasarkan SK Mendagri dan surat dari Gubsu yang telah diterima sejak dua pekan yang lalu.
“Baru tadi kita dapat jawaban dari Pemko. Makanya kita tadi langsung Banmus dan besok (hari ini) langsung kita gelar paripurnanya. Usai paripurna, hari itu juga akan kita sampaikan hasilnya ke Gubsu untuk diteruskan ke Mendagri,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Mendagri mengeluarkan SK pemberhentian Wali Kota Medan Non Aktif, Dzulmi Eldin pada Desember 2020 yang lalu. Dzulmi Eldin yang terjerat kasus suap senilai Rp 2,1 miliar membuatnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Medan. (map)
DIRAWAT: Adam dan Aris, bayi kembar siam asal Kabupaten Labuhanbatu dirawat intensif di ruang ICU RSUP H Adam Malik, Medan, Kamis
(21/1) lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adam dan Aris, bayi kembar siam asal Kabupaten Labuhanbatu, menjalani operasi debridement oleh tim medis Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM), Medan, Senin (25/1).
DIRAWAT: Adam dan Aris, bayi kembar siam asal Kabupaten Labuhanbatu dirawat intensif di ruang ICU RSUP H Adam Malik, Medan, Kamis
(21/1) lalu.
Operasi tersebut merupakan operasi lanjutan terhadap kedua bayi yang lahir dari pasangan Supono (32) dan Nur Rahmawati (26) tersebut.
Sebelumnya, telah dilakukan operasi pemisahan dan penutupan luka pada Rabu (20/1) lalu.
Sekretaris Tim Penanganan Bayi Kembar Siam RSUP HAM, dr Rizky Adriansyah SpA(K) mengatakan, operasi yang dilakukan bukan berarti karena kondisi kedua bayi yang berusia berusia 1 tahun 1 bulan tersebut memburuk. Melainkan untuk perawatan luka pascaoperasi pemisahan. “Operasi debridement merupakan operasi lanjutan untuk perawatan luka (pascaoperasi),” ujar Rizky dihubungi kepada wartawan.
Kata Rizky, operasi debridement ini mulai dilakukan pada pukul 11.00 WIB. Tindakan operasi tidak memakan waktu yang lama. “Kita berharap proses penyembuhan lukanya bagus, makanya perlu operasi perawatan luka,” ucapnya singkat.
Kasubbag Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa) mengatakan, operasi lanjutan tersebut berlancar lancar dan selesai sekira pukul 14.00 WIB. “Kedua bayi saat ini sudah dipindahkan dari ruang operasi ke ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit),” ungkap Rosa.
Diutarakan Rosa, kedua bayi asal Dusun Sei Kelapa II, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ini masih dalam pemantauan ketat oleh tim medis. Namun demikian, untuk kondisinya bagaimana, Rosa belum mengetahui secara pasti.
Diketahui, pada Rabu (20/1) Adam dan Aris berhasil dipisahkan setelah menjalani operasi sekitar 9 jam lebih mulai pukul 08.00-17.40 WIB. Usai operasi pemisahan, kedua bayi dipindahkan ke ruang PICU pada pukul 21.00 WIB dan dilakukan pemantauan secara intens.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP(K) menyatakan, biaya operasi dan perawatan ditanggung oleh pihak rumah sakit dan pemerintah. “Tidak ada dibebankan kepada keluarga,” ujarnya. (ris)