26 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 3660

53 Senat Akademik ‎USU Kirim Surat Pernyataan Sikap ke Jokowi

TUNJUKKAN: Budi Utomo (kanan) menunjukan surat pernyataan sikap yang dikirim ke Presiden, Jokowi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak ‎53 orang dari 101 anggota Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (Sumut) membuat Surat Pernyataan Sikap mendukung sepenuhnya, surat keputusan Rektor USU nomor : ‎82/UN5.1.R/SK/KPM/2021. Surat pernyataan ini, dikirim kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Budi Utomo (kanan) saat menunjukan surat pernyataan yang dikirim ke Presiden, Jokowi.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut)

Selain itu, surat tersebut juga dikirim kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dan Gubernur Sumut, Edy Rahmyadi.

“Surat pernyataan tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap surat keputusan ‎Rektor USU sudah kita kirim atau disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI dan pihak lainnya pada hari Selasa 19 Januari 2021,” sebut Dr. Budi Utomo, perwakilan Senat Akademik USU dukung SK Rektor USU kepada wartawan di Medan, Kamis (21/1) petang.

SK Rektor tersebut, ‎Menyatakan Rektor terpilih USU periode 2021-2026, Dr Muryanto Amin terbukti melanggar norma etika akademik, etika keilmuan dan moral sivitas akademik pada kasus Plagiarisme dalam bentuk self Plagiarisme.

“Sebanyak 45 senat akademik dalam surat ‎membubuhkan tandatangan dukungan SK Rektor tersebut. Sisanya tidak menandatangani, karena anggota Senat Akademik tersebut, sedangkan berada di luar kota. Intinya, kita menyampaikan surat pernyataan itu semata-semata, ingin menegakan sanksi akademik, yang diputuskan kepada Dr Muryanto Amin,” jelas Budi didampingi anggota Senat Akdemik USU lainnya, yakni Dr Marheni.

Budianto menilai keputusan Rektor sebagaimana dimaksud di atas bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Peraturan Rektor Univeritas Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Komite Etik Universitas Sumatera Utara.

“Kami menolak intervensi berbagai kekuatan yang memaksakan kehendaknya di Universitas Sumatera Utara. Karena, Universitas Sumatera Utara adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), otonom yang memiliki aturan dan pedoman sendiri untuk menyelesaikan persoalan internalnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara,” tutur Budi.

Kemudian, juga ada Peraturan-Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Peraturan-peraturan Senat Akademik, Peraturan-peraturan Dewan Guru Besar, Peraturan-peraturan dan Keputusan Rektor, terkait dengan Pengeloalaan Unversitas Sumatera Utara.

“Harapan Kari kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, ibu Ketua DPR-Republik Indonesia, Bapak Menteri Koordinator PMK-RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Gubernur Sumatera Utara. Untuk dapat menegakkan dan menghargai Keputusan Rektor dimaksud, guna memberi efek jera kepada seluruh Sivitas Akademika Universitas Sumatera. Bahwa perbuatan plagiarisme dapat merusak dunia pendidikan,” ungkap Budi.

Senat Akademik USU mendukung SK Rektor USU itu, juga mempertanyakan tim idenpenden yang akan dibentuk oleh Kemendikbud untuk menindaklanjuti keputusan Rektor USU. Budi menilai USU mempunyai hak otonomi dimilik PTNBH sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014.

“Karena SK Rektor USU itu, bukan kali ini saja. Bukan untuk dosen saja. Mahasiswa banyak dijatuhkan oleh USU terkait dengan kasus palgiarisme. Jadi, kita ingin menegakan sanksi akademik bukan yang lain,” pungkas Budi.(gus)

Pascaoperasi Pemisahan di RSUP H Adam Malik, Kondisi Adam dan Aris Masih Dipantau Ketat

STABIL: Adam dan Aris, bayi kembar siam asal Kabupaten Labuhanbatu masih dirawat intensif di ruang ICU RSUP H Adam Malik, Medan, Kamis (21/1). Kondisi keduanya telah stabil, setelah menjalani operasi pemisahan selama 9 jam lebih sehari sebelumnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adam dan Aris, bayi kembar siam asal Kabupaten Labuhanbatu berhasil dipisahkan, setelah dioperasi tim medis Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM), Medan, Rabu (20/1). Pascaoperasi, kedua bayi yang lahir dari pasangan Supono (32) dan Nur Rahmawati (26) tersebut sudah stabil.

STABIL: Adam dan Aris, bayi kembar siam asal Kabupaten Labuhanbatu masih dirawat intensif di ruang ICU RSUP H Adam Malik, Medan, Kamis (21/1). Kondisi keduanya telah stabil, setelah menjalani operasi pemisahan selama 9 jam lebih sehari sebelumnya.

OPERASI dimulai pukul 08.00 WIB dan baru bisa dipisahkan pukul 17.40 WIB. Kemudian, dilakukan tindakan setelah operasi dan kedua bayi baru bisa dipindahkan ke ruang ICU pada pukul 21.00 WIB.

Sekretaris Tim Penanganan Bayi Kembar Siam RSUP HAM, dr Rizky Adriansyah MKed (Ped) SpA(K) mengatakan, Adam dan Aris kini masih dirawat di ruang ICU anak.

Setelah operasi pemisahan, perlu dilakukan pemantauan secara intens selama 3×24 jam. “Saat ini belum bisa disampaikan secara teknis bagaimana kondisi Adam dan Aris. Namun, kondisinya sejauh ini relatif stabil,” kata Rizky saat temu pers di rumah sakit tersebut, Kamis (21/1).

Diakui Rizky, operasi yang dilakukan terhadap kedua bayi memang membutuhkan waktu cukup lama, berbeda dengan kasus bayi kembar siam sebelumnya. Sebab, pada kasus Adam dan Aris ini defeknya cukup besar, kemungkinkan setara dengan kasus Sahira-Fahira (dari Asahan tahun 2017) atau bahkan lebih lebar.

“Luas bagian yang dioperasi cukup besar, mulai dari bagian perut hingga sedikit ke bagian dada. Sebab ada bagian yang dempet dari dinding jantung. Akan tetapi, belum ada kendala yang berarti sejauh ini,” ujarnya didampingi Dr dr Erjan Fikri MSurg SpBA (K), dr Utama Abdi Tarigan SpBP-RE (K), dr Yutu Solihat SpAn KAKV dan tim medis yang melakukan operasi pemisahan kedua bayi tersebut.

Rizky menuturkan, hati kedua bayi yang sebelumnya menempel kini sudah dipisah dan begitu juga dengan dinding jantungnya. Hanya saja, memang perlu waktu pemulihan pascaoperasi.

Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP(K) menyatakan, kedua bayi memang sudah dirawat cukup lama dan menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan operasi. Terkait biaya operasi dan perawatan, sudah ditanggung oleh pihak rumah sakit dan pemerintah. “Tidak ada dibebankan kepada keluarga,” ujarnya.

Sementara, dr Utama Abdi Tarigan SpBP-RE (K) mengungkapkan, kulit pada bagian perutnya yang dibelah untuk dioperasi masih bisa ditutup, meski defeknya begitu besar. Bahkan, defeknya kemungkinan yang paling besar dari operasi pemisahan bayi kembar siam sebelum-sebelumnya di RSUP HAM. “Sejauh ini defeknya masih vital kondisinya, sehingga perlu pemantauan secara ketat beberapa hari ke depan,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemantauan beberapa hari, sambung Utama, kemudian dievaluasi lagi apakah penutup kulit di bagian perut bisa bertahan dengan baik. “Jika nanti tidak baik kondisinya, kita sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasinya demi keselamatan kedua bayi. Oleh sebab itu, mohon doanya agar kedua Adam dan Aris sehat serta hidup normal seperti anak pada umumnya,” jelas Utama.

Dr dr Erjan Fikri MSurg SpBA (K) menyebutkan, secara teoritis, paparan pembiusan yang lebih lama itu akan memancing reaksi inflamasi (peradangan). Hal itu tak bisa dielakkan karena kondisi livernya yang lebih tebal, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk dipisahkan. “Yang sulitnya, livernya seperti gabus, tidak mudah menghentikan pendarahannya. Namun demikian, berkat dukungan direksi rumah sakit maka telah dipersiapkan segala kebutuhan perlengkapan saat operasi pemisahan. Jadi, walau begitu lebar yang harus dibelah hatinya sekitar 6×9 cm dan mengalami pendarahan hebat tetapi alhamdulillah secara bertahap dapat diselesaikan,” papar Erjan.

Kendati demikian, menurut dia, operasi yang memakan waktu cukup lama ini maka membutuhkan juga waktu terhadap perawatannya. “Operasi pemisahan yang dilakukan sejak pagi hingga malam hari. Setelah dioperasi, juga membutuhkan waktu pemulihan dan perawatan yang tidak sebentar dengan pemantauan ketat,” tutur Erjan.

Terpisah, Nur Rahmawati, orangtua Adam dan Aris, mengucapkan terima kasih kepada tim medis RSUP HAM yang telah berhasil melakukan operasi pemisahan terhadap buah hatinya. “Saya sangat senang akhirnya anak saya berhasil dipisah. Terima kasih kepada semua tim medis serta pihak rumah sakit yang telah bekerja keras melakukan operasi dan juga merawat anak saya,” ungkapnya.

Nur mengaku, selama proses operasi anaknya merasa tidak tenang dan gelisah. “Saya berkali-kali naik-turun tangga. Saya juga terus berdoa agar diberi kemudahan dan keselamatan dalam proses operasi Adam dan Aris,” kata ibu rumah tangga ini.

Diutarakan Nur, dia mengetahui mengandung bayi kembar siam pada kondisi kandungan 5 bulan saat memeriksakan ke dokter. “Setelah saya tahu, saya kemudian drop. Tapi, alhamdulillah berkat dukungan tim medis akhirnya melahirkan juga di (RSUP H) Adam Malik,”

Ia berharap, jika kondisi anak pertama dan keduanya itu sudah benar-benar stabil dan diizinkan oleh pihak rumah sakit, maka segera dibawa pulang ke kampung halaman. “Sudah rindu kami dengan kampung halaman. Insya Allah nanti akan menggelar syukuran setibanya di kampung,” tandas Nur didampingi suaminya, Supono (32). (ris)

Pembentukan Tim Penelusuran Plagiat Dinilai Langgar Statuta USU, Prof Alvi: SK Rektor 82 Cacat Hukum

TUNJUKKAN: Budi Utomo (kanan) menunjukan surat pernyataan sikap yang dikirim ke Presiden, Jokowi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penelusuran kasus dugaan plagiat rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin yang dibentuk Rektor USU, Prof Runtung Sitepu dinilai melanggar Statuta USU. Pasalnya, tim penelusuran tersebut tidak semuanya berasal dari Guru Besar tetap USU.

TUNJUKKAN: Budi Utomo (kanan) menunjukan surat pernyataan sikap yang dikirim ke Presiden, Jokowi.

Hal diungkapkan anggota Dewan Guru Besar USU, Prof Dr Alvi Syahrin SH MS kepada wartawan, Kamis (21/1). Menurutnya, tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor USU Nomor 2846/UN5.1.R/SK/TPM/2020 terdiri dari Dr Jonner Hasugian MSi selaku ketua; Prof Dr Eng Ir Irvan MSi selaku Sekretasi, serta anggota masing-masing Prof Dr Erman Munir MSc; Prof Dr Tamrin MSc; Dr Budi Utomo SP MP; Saharman Gea SSi Phd; Dr Eng Rondang Tambun ST MT dan Sekretariat, Wina Viqa Sari Ssi, tidak semuanya berasal dari Guru Besar Tetap USU.

Hal itu, kata Alvi, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara. “Sehingga hasil Tim Penelusuran tidak dapat dijadikan dasar rujukan bagi Guru Besar USU pengambilan keputusan guna memberikan masukan kepada Rektor USU,” beber Alvi Syahrin yang pernah menjadi Sekretaris Majelis Wali Amanat USU Periode 2004-2009 dan Periode 2009-2014 itu.

Menurut Alvi, sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, mengatur bahwa Dewan Guru Besar (DGB) merupakan wadah para Guru Besar USU untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral; DGB terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU; Wakil Guru Besar USU dalam Senat Akademik dipilih melalui pemilihan dari dan oleh anggota DGB USU.

Kemudian lanjut Alvi, DGB bertugas untuk memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan serta memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitasakademika; dan memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA atas usulpengangkatan Guru Besar, dan doktor kehormatan (doctor honoris causa). “Hal ini sudah saya sampaikan pada rapat Dewan Guru Besar USU beberapa waktu lalu,” sebut Alvi, yang juga pernah menjabat Wakil Direktur II Sekolah Pascasarjana USU periode 2010 – 2015 itu.

Terkait dugaan plagiat yang dituduhkan kepada Muryanto Amin, menurutnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini menegaskan, berdasarkan Permendiknas tersebut dinyatakan, plagiat (plagiarism) yang dimaksud, yaitu plagiarisme kata demi kata (Word for word Plagiarism), yakni penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpamenyebutkan sumbernya. Kemudian, plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source), yakni penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup. Serta plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship), yakni penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.

“Sedangkan self plagiarism, yakni penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih darisatu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis atau karya ilmiahnya sendiri, tidak termasuk ke dalam plagiat sebagaimana di atur dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi,” tegas Alvi.

Selanjutnya, Alvi juga menjelaskan, terkait dengan Komite Komisi Etik USU telah memutuskan dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Civitas Akademika dalam bentuk plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin SSos MSi, melalui keputusannya Nomor 55/UN5.1.KE/SK/TPM/2012 tertanggal 12 Januari 2012, sebagaimana yang dapat dilihat dari isi Keputusan Rektor Nomor: 82/UN.5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan Dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi.

Dalam kasus plagiarisme yang beredar saat ini, juga memiliki cacat hukum dan tidak mempunyai kewenangan dan kekuatan hukum dalam melakukan tugasnya oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 11 ayat (6) Peraturan Rektor USU No 37/2017 merupakan Komite Etik tingkat Universitas, kedudukan, wewenang dan tugasnya, yakni:

a. Komite Etika tingkat banding, sehingga Komite ini baru bekerja dalam hal adanya Keputusan Sidang Komite Etika di tingkat Fakultas dilakukan upaya banding oleh Pelapor atau Terlapor (Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 27 PR.USU No. 37/2017);

b. Komite Etika yang dibentuk Rektor berdasarkan Pasal 11 ayat 6 PR.USU No. 37/2017, oleh karena Komite Etika Fakultas tidak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) PR.USU No. 37/2017.

“Sehingga jika Komite Etik Universitas Sumatera Utara tersebut terbentuk bukan dikarenakan Komite Etika Fakultas yang tidak melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan atau terbentuk sebelum adanya Komite Etika Tingkat Fakultas,” jelasnya.

Selanjutnya, Alvi menjelaskan, terkait dengan Komite Etik Universitas tersebut, yang jika diperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Rektor USU No. 37/2017, yang berbunyi: “Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor”, maka Komite Etik Universitas Sumatera Utara dalam setiap melaksanakan tugas untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran etika dan norma akademik, harus berdasarkan Keputusan Rektor.

Namun Komite Etik Universitas dalam melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin SSos MSi tidak didasarkan kepada Keputusan Rektor (Rektor tidak pernah menerbitkan Keputusan dalam hal penyelidikan tersebut), sehingga keberadaan Komite Etik Universitas dalam melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin SSos MSi tidak berdasarkan hukum (ketentuan yang berlaku) juga cacat hukum, serta tidak mempunyai kewenangan dan kekuatan hukum dalam melakukan tugasnya.

“Jika benar Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN.5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan Dan Moral Sivitas Akademika atas nama DR Muryanto Amin SSOS MSi sebagaimana yang beredar saat ini, maka dapat dikatakan Keputusan Rektor Nomor: 82/UN.5.1.R/SK/KPM/2021, juga memiliki cacat hukum,” tandasnya.

53 Senat Akademik USU Surati Presiden

Sementara itu, 53 orang dari 101 anggota Senat Akademik USU membuat Surat Pernyataan Sikap mendukung sepenuhnya surat keputusan Rektor USU nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021. Surat pernyataan ini, dikirim kepada Presiden RI, Joko Widodo. Selain itu, surat tersebut juga dikirim kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dan Gubernur Sumut, Edy Rahmyadi.

“Surat pernyataan tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap surat keputusan Rektor USU. Sudah kita kirim kepada presiden, Ketua DPR RI dan pihak lainnya pada Selasa, 19 Januari 2021,” sebut Dr Budi Utomo, perwakilan Senat Akademik USU Dukung SK Rektor USU kepada wartawan di Medan, Kamis (21/1) petang.

SK Rektor tersebut menyatakan, rektor terpilih USU periode 2021-2026, Dr Muryanto Amin terbukti melanggar norma etika akademik, etika keilmuan dan moral sivitas akademik pada kasus Plagiarisme dalam bentuk self Plagiarisme. “Sebanyak 45 senat akademik dalam surat membubuhkan tandatangan dukungan SK Rektor tersebut. Sisanya tidak menandatangani, karena anggota Senat Akademik tersebut sedangkan berada di luar kota. Intinya kita menyampaikan surat pernyataan itu semata-semata ingin menegakan sanksi akademik yang diputuskan kepada Dr Muryanto Amin,” jelas Budi didampingi anggota Senat Akdemik USU lainnya, Dr Marheni.

Budianto menilai, keputusan rektor sebagaimana dimaksud di atas bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Peraturan Rektor Univeritas Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Komite Etik Universitas Sumatera Utara. “Kami menolak intervensi berbagai kekuatan yang memaksakan kehendaknya di Universitas Sumatera Utara. Karena, USU adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), otonom yang memiliki aturan dan pedoman sendiri untuk menyelesaikan persoalan internalnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara,” tutur Budi.

Kemudian, juga ada peraturan-peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) USU, peraturan-peraturan Senat Akademik, peraturan-peraturan Dewan Guru Besar, Peraturan-peraturan dan Keputusan Rektor, terkait dengan Pengeloalaan Unversitas Sumatera Utara. “Harapan kami kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, ibu Ketua DPR-Republik Indonesia, Bapak Menteri Koordinator PMK-RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Gubernur Sumatera Utara. Untuk dapat menegakkan dan menghargai Keputusan Rektor dimaksud, guna memberi efek jera kepada seluruh Sivitas Akademika Universitas Sumatera. Bahwa perbuatan plagiarisme dapat merusak dunia pendidikan,” ungkap Budi.

Senat Akademik USU mendukung SK Rektor USU itu, juga mempertanyakan tim idenpenden yang akan dibentuk oleh Kemendikbud untuk menindaklanjuti keputusan Rektor USU. Budi menilai USU mempunyai hak otonomi dimilik PTNBH sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014. “Karena SK Rektor USU itu, bukan kali ini saja. Bukan untuk dosen saja. Mahasiswa banyak dijatuhkan oleh USU terkait dengan kasus palgiarisme. Jadi, kita ingin menegakan sanksi akademik bukan yang lain,” pungkas Budi.(gus)

12 Paslon Ditetapkan sebagai Kepala Daerah Terpilih, Pelantikan Tunggu SK Mendagri

SERAHKAN: Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi menyerahkan surat penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai terpilh kepada Juliadi usai rapat pleno KPU di Gedung Kardopa Binjai, Kamis (21/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12 pasangan calon kepala daerah telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah sebagai pemenang Pilkada serentak 2020. Ke-12 kepala daerah terpilih ini akan segera dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara, namun, jadwal pelantikan masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SERAHKAN: Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi menyerahkan surat penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai terpilh kepada Juliadi usai rapat pleno KPU di Gedung Kardopa Binjai, Kamis (21/1).

Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi yang ditanyai wartawan, mengaku belum mengetahui pasti jadwal pelantikan ke-12 kepala daerah terpilih tersebut. “Tunggu waktunya, kan nanti keluar SK dari Kemendagri. Baru dilantik gubernur,” kata Edy menjawab wartawan, Kamis (21/1).

Diakuinya, saat ini ada 13 pasangan calon di 11 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Pemprov Sumut tetap menunggu arahan untuk melantik pasangan kepala daerah terpilih di 23 kabupaten/kota. “Tunggu sampai inkrah. Siapa yang jadi bupati/wali kota. Sekarang masih proses,” ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan ada 12 kabupaten/kota yang tidak ada gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dan telah menetapkan pasangan kepala daerah terpilih. “Pada umumnya penetapan dilakukan hari ini (kemarin). Hanya KPU Simalungun yang sudah menetapkan paslon terpilih pada Rabu (20/1/2021) lalu,” ujarnya.

Juliadi-Amir Hamzah Ajak Warga Binjai Bersatu

KPU Kota Binjai telah menetapkan pasangan Juliadi dan Amiir Hamzah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai terpilih periode tahun 2021-2024 di Gedung Hotel Kardopa, Kamis (21/1) pagi. Penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai ini dipimpin Ketua KPU Zulfan Effendi dan dihadiri Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo dan Kajari Binjai Andri Ridwan SH, Ketua DPRD Binjai H Noor Sri Syah Alam Putra ST serta ketua partai pengusung seperti Golkar, PPP, dan Demokrat serta undangan lainnya.

Zulfan yang didampingi Sekretaris Syariful Azmi, serta Komisioner Arifin Saleh, Risno Fiardi, Robby Effendi, dan Abdullah Arkam, mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerja sama semua pihak atas terselenggaranya Pilkada Binjai tahun 2020.

Menurut dia, suksesnya penyelenggaraan Pilkada tidak terlepas dari peran seluruh pihak. “Tingkat partisipasi Pilkada kali ini alhamdulillah meningkat. Dan seluruh pihak yang turut berpartisipasi hingga hari ini kami ucapkan terima kasih,” ucapnya, sembari mengucap selamat untuk wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Wali Kota Binjai terpilih, Juliadi mengucapkan rasa syukurnya, karena pilkada sudah berlansung dengan aman dan lancar. “Mari kita bersatu padu, bergandengan tangan, hilangkan kepentingan kelompok , hilangkan persaingan, karena pilkada yang saya menangkan kemenangan semua kita,” ujar Juliadi. 

Kepada ASN di Pemko Binjai, Juliadi berpesan agar kompak bekerja sama menjalankan tugasnya. Jika ada beredarnya isu kalau setelah pemerintahan di Pemko Binjai beralih kepada dirinya maka ada perlakuan diskriminasi kepada ASN yang berpihak kepada salah satu pasangan di pilkada dulu, dengan tegas dia membantahnya.

“Mari kita kompak dan bekerja keras, ASN harus ikhlas melayani masyarakat Binjai, tentunya bekerja dengan mengacu kepada aturan yang ada. Jadi jangan ada ASN yang terpancing dengan isu apapun bahkan jangan sampai terprovokasi. Jadi saya minta ASN bekerjalah dengan tenang sesuai tupoksinya,” ujar Juliadi lagi.

Bahkan, Juliadi juga menangkis isu yang beredar di masyarakat yang menyebutkan adanya oknum yang tidak bertangung jawab di timnya yang bisa mengatur penempatan jabatan, bisa mengatur jatah proyek, karena mengaku dekat dengan Wali Kota. “Secara tegas saya katakan itu tidak benar karena ada mekanisme yang mengaturnya sebagaimana mekanisme yang diatur undang undang,” tegasnya lagi.

Jamal-Pantas Terpilih di Sibolga

KPU Sibolga juga menetapkan pasangan Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020. Penetapan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU Sibolga di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga, Kamis (21/1).

Dalam Rapat Pleno itu, dibacakan surat keputusan KPU Sibolga Nomor: 1/PL.02.7KPT/1273/KPU-Kota/I/2021, tentang penetapan Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih, yaitu Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing nomor urut 1, dalam pemilihan kepala daerah Kota Sibolga tahun 2020.

Pasangan yang didukung Partai NasDem, Gerindra, Perindo, Demokrat, dan PKS ini memperoleh 27.494 suara (53,05%) dari suara sah. Surat Keputusan KPU berlaku sejak dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid.

Sebelumnya, Ketua KPU Sibolga Khalid Walid mengatakan, rapat pleno digelar setelah KPU Sibolga menerima surat dari KPU RI Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tanggal 20 Januari 2021, terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.

Dalam surat itu dijelaskan, bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregister dalam e-BPRK sebagaimana dimaksud dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 165/PAN.MK/01/2021, tanggal 20 Januari 2021. (prn/ila/ted/mag-8)

Jokowi Beri Sinyal Vaksinasi bagi Perusahaan, Karyawan Dapat Vaksin Gratis

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal jika perusahaan bisa melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri dan karyawannya akan mendapat vaksin secara gratis. Jokowi mengatakan, hal itu akan segera diputuskan.

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 di dalam negeri. Karena menurut Jokowi, ada perusahaan yang bertanya kepadanya, bagaimana caranya untuk mempercepat vaksinasi tersebut.

“Ada yang bertanya bagaimana mempercepat lagi (vaksinasi Covid-19). Tanya perusahaan itu, ‘pak bisa enggak vaksin mandiri?’ Ini yang baru kita akan putuskan,” kata Jokowi dalam acara Kompas100 CEO Forum 2021 di Jakarta, Kamis (21/1).

Menurut Jokowi, vaksinasi Covid-19 secara mandiri memang usulan yang bagus. Karena hal tersebut juga bagian dari upaya mempercepat dalam mengatasi pandemi virus Corona yang sedang terjadi di tanah air. “Karena apa kita perlu mempercepat perlu sebanyak-banyaknya. Apalagi biayanya ditanggung perusahaan sendiri, kenapa tidak,” katanya.

Namun demikian, Jokowi mengaku vaksinasi secara mandiri ini perlu dibahas lebih rinci lagi. Jokowi mengatakan, vaksinasi mandiri bisa dilakukan dengan beberapa syarat seperti jenis vaksin dan tempat pelaksanaan vaksinasi yang berbeda. “Tetapi sekali lagi harus kita kelola isu ini dengan baik, mungkin bisa diberikan asal merek vaksinnya berbeda. Tempat untuk melakukan vaksin juga berbeda bisa dilakukan,” ungkapnya.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengaku sedang menyiapkan regulasi mengenai vaksinasi jalur mandiri ini. Vaksinasi mandiri ini adalah usulan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

“Tadi terkait dengan kesiapan untuk akselerasi vaksin di mana akselerasi di program mandiri sedang dipersiapkan regulasinya,” kata Airlangga, dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1).

Menteri Koordinator Perekonomian itu memaparkan, skema vaksinasi mandiri ini, salah satunya adalah merek vaksin yang berbeda dengan vaksin gratis yang sedang berjalan. “Beberapa hal yang terkait dengan teknis akan disiapkan dan tentu juga dimintakan agar sumber daripada vaksin yang berbeda dengan vaksin yang gratis,” sebutnya.

Lalu, Airlangga menjelaskan, vaksinasi yang akan dijalankan oleh dunia usaha ini, karyawannya akan diberikan secara gratis. “Karena itu akan mengatur pembelian oleh sektor-sektor industri tertentu dan itu akan diberikan kepada karyawan secara gratis,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan secara mandiri lewat perusahaan tempat orang tersebut bekerja. “Tidak boleh untuk individu tetapi bolehnya untuk korpororasi. Dengan syarat korporasi tersebut mau beli,” ujar Budi.

Namun demikian, Budi mengatakan, perusahaan tersebut harus memberikan vaksin Covid-19 kepada seluruh karyawannya. Bukan dikecualikan kepada direksi ataupun pejabat di perushaan tersebut.

Budi menjelaskan, nantinya perusahaan yang membeli vaksin tersebut harus berdasarkan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan sudah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Yang penting vaksinya harus ada dari WHO dan harus diapprove oleh BPOM,” tuturnya.

Puskesmas dan RS Sudah Terima Vaksin

Pendistribusian 20 ribu dosis vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan kepada 10 ribu nakes di Kota Medan telah disalurkan ke seluruh Puskesmas dan RS di Kota Medan. Kepada Sumut Pos, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan MKes mengatakan, hingga Kamis (21/1), vaksin sudah di distribusikan ke 41 Puskesmas dan 40 Rumah Sakit yang ada di Kota Medan.

“Untuk perkembangan pendistribusian vaksinasi, saat ini sudah didistribusikan dan sedang berlangsung proses vaksinasi di 41 Puskesmas yang ada di Kota Medan. Sementara kalau untuk rumah sakit, data terakhir itu ada 40 Rumah Sakit yang mendapatkan jatah vaksin Covid-19,” ucap Mardohar kepada Sumut Pos, Kamis (21/12).

Mardohar mengatakan, hingga saat ini proses vaksinasi masih terus berjalan. Perharinya, ada puluhan tenaga kesehatan di masing-masing Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang disuntik vaksin Covid-19. “Per hari sekitar 10 orang atau lebih tenaga kesehatan yang divaksin. Tergantung kondisinya bagaimana. Kan dia kadang misalnya ada halangan, atau sedang sakit dan sebagainya, jadi bisa membuat jadwal harus tertunda,” ujarnya.

Untuk proses penyuntikan vaksin, Mardohar mengatakan, masing-masing tenaga kesehatan harus registrasi terlebih dahulu melalui website pedulilindungi.id. Kemudian, jelas Mardohar, jadwal penyuntikan vaksin akan diberikan beserta kode batang untuk mendapatkan kartu vaksinasi. “Setiap hari datanya masuk ke kita, karena mereka juga akan ada proses scaning, sehingga nanti akan keluar kartu vaksinasinya,” jelasnya.

Mengenai jumlah vaksin yang diterima masing-masing fasilitas kesehatan, Mardohar tidak menyebutkannya secara detail dan merinci. Namun Mardohar mengatakan, untuk Faskes yang menerima vaksin harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya memiliki tempat untuk penyimpanan vaksin. “Mereka harus punya tempat penyimpanan vaksinnya. Itu berupa lemari pendingin dengan suhu khusus sehingga vaksin bisa tersimpan dengan baik,” ungkapnya.

Saat ini, terang Mardohar, jumlah vaksin masih dalam proses penyuntikan dan masih mencukupi untuk termin tahap pertama. Ia mengaku belum mendapatkan kabar mengenai kapan vaksin tahap selanjutnya sampai di Dinas Kesehatan Kota Medan. “Untuk vaksin selanjutnya kita belum tahu kapan akan didistribusikan ke Medan. Tapi untuk saat ini, vaksin yang ada masih mencukupi karena belum selesai proses penyuntikannya,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan, Robi Barus meminta Satgas Covid-19 Kota Medan untuk tidak berlama-lama dalam menyuntikkan vaksin kepada para tenaga kesehatan di Kota Medan. “Saya fikir kalau 10 nakes per hari, sekalipun itu per faskes, itu masih sedikit sekali. Kalau begitu caranya, ya lama sekali lah proses vaksinasinya berjalan. Padahal disisi lain, Presiden telah meminta Kemenkes untuk secepatnya menuntaskan proses vaksinasi ini,” katanya.

Untuk itu, lanjut Robi, pihaknya meminta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mendata dengan baik para nakes yang akan menerima vaksin itu setiap harinya. “Yang mau disuntik itu 10 ribu nakes, karena vaksinnya cuma 20 ribu vial. Masak dari 20 ribu nakes yang berhalangan banyak sekali, seharusnya kalau pun ada yang berhalangan, kan gak mungkin juga sampai segitu banyak. Kita mau proses vaksinasi tahap pertama ini cepat selesai di Kota Medan, semua nakes harus segera divaksin, supaya nanti bisa dilanjutkan oleh kategori prioritas yang lain,” tutupnya.

Sembuh 80, Positif 83

Setelah dua hari belakangan angka kesembuhan harian kasus baru Covid-19 lebih banyak dibanding terkonfirmasi positif, kini mulai menurun. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, pada Kamis (21/1) penambahan angka kesembuhan lebih sedikit daripada positif corona. “Sembuh bertambah 80 orang, sedangkan positif 83 orang. Untuk akumulasinya, 17.230 sembuh dan 19.962 orang positif,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah.

Aris menyebutkan, penambahan angka kesembuhan tertinggi diperoleh dari Medan sebanyak 47 orang dan Deli Serdang 10 orang. Selebihnya, Pematang Siantar (4 orang), Binjai (3 orang), Tebing Tinggi (3 orang), Langkat (2 orang), Pakpak Bharat (2 orang), Sergai (2 orang), Tanjung Balai (1 orang), Sibolga (1 orang), Simalungun (1 orang), Asahan (1 orang), Toba (1 orang), Samosir (1 orang), dan Batu Bara (1 orang).

“Untuk jumlah terbanyak kasus baru positif juga didapatkan dari Medan (44 orang) dan Deli Serdang (22 orang). Selanjutnya, disusul Binjai (3 orang), Sergai (3 orang), Taput (2 orang), Pematang Siantar (1 orang), Tebing Tinggi (1 orang), Langkat (1 orang), Karo (1 orang), Labuhanbatu (1 orang), Tapteng (1 orang), Toba (1 orang), Nisel (1 orang), dan Samosir (1 orang),” sambung Aris.

Ia menambahkan, terkait angka kematian Covid-19 juga bertambah tetapi hanya 1 kasus baru dari Medan. Dengan penambahan tersebut, kini akumulasinya menjadi 719 orang. “Dengan dari data-data tersebut, diketahui jumlah penderita Covid-19 Sumut kini menjadi 2.013 orang,” tandasnya. (jpc/map/ris)

Sah, DPR Setujui Listyo Jadi Kapolri, Tinggal Menunggu Jadwal Pelantikan dari Istana

HORMAT: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi hormat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani usai sidang paripurna, Kamis (21/1). DPR menyetujui Komjen Listyo menjadi Kapolri.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – DPR RI menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang sudah memasuki masa pensiun. Keputusan itu secara resmi dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam sidang paripurna DPR, Kamis (21/1).

HORMAT: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi hormat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani usai sidang paripurna, Kamis (21/1). DPR menyetujui Komjen Listyo menjadi Kapolri.

“Komisi III menyadari dan memahami, kecakapan integritas dan kompetensi calon Kapolri merupakan prasyarat multak untuk menjadi Kapolri. Atas dasar itu, Komisi III DPR menyetujui untuk mengangkat Kapolri yang diusulkan Presiden RI,” kata Sahroni saat membacakan hasil fit and proper test terhadap Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Politikus Partai Nasdem ini berharap, Listyo Sigit Prabowo bisa sungguh-sungguh dalam meningkatkan citra Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban. “Kemudian menegakan hukum serta memberikan perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka perlidungan di dalam negeri,” katanya.

Selain itu, Sahroni juga menuturkan, Komisi III DPR juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang sudah menjalankan tugasnya menjadi orang nomor satu di istitusi Polri.

“Terima kasih dan pengahargaan setinggi-tingginya kepada Jenderal Pol Idham Azis yang telah mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya secara profesional dan melaksakan tugasnya demi terciptanya keamanan di negeri tercinta ini,” ungkapnya.

Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani pun menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah bisa menyetujui Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis. “Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan terhadap calon Kapolri tersebut dapat disetujui?,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab kompak seluruh anggota dewan.

Selanjutnya, setelah Sigit disahkan dalam rapat paripurna DPR itu, maka selajutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilantik menjadi Kapolri.

Sementara, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya akan segera menjalankan janji-janji yang sudah ia paparkan dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR pada Rabu (20/1) kemarin. “Kami akan segera melakukan rapat kesiapan dalam rangka melaksanakan rencana aksi bagaimana makalah yang kami presentasikan bisa menjadi program yang akan kita laksanakan sebagai Kapolri nanti,” ujar Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/1).

Di sisi lain, jendral bintang tiga ini mengaku bersyukur telah melalui fit and proper test yang digelar Komisi III DPR. Terlebih, semua fraksi yang ada di DPR semuanya mendukung dirinya menjadi Kapolri. “Alhamdulillah hari ini pendapat fraksi menyampaikan kita disetujui. Baru saja disahkan oleh ketua DPR dalam rapat paripurna,” ungkapnya.

Sigit merupakan calon tunggal kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Setelah keputusan persetujuan Kapolri disahkan dalam rapat paripurna, Sigit akan mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan biasanya akan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Kapolri.

Lalu kapan Komjen Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri? Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuono mengatakan, waktu  pelantikan akan dijadwalkan oleh Istana Kepresidenan. “Istana yang menjadwalkan,” ucapnya. 

Kasus Penganiayaan Terhadap Pengacara, KAUM Dampingi Pemeriksaan Korban

DAMPINGI: Kepala Divisi Infokom KAUM, Eka Putra Zakran SH bersama pengurus mendampingi Agung Harja SH di Mapolsek Medan Helvetia, Rabu (20/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) turut mendampingi anggotanya Agung Harja SH saat menjadi korban penganiayaan di Polsek Medan Helvetia, Rabu, (20/1) malam. Agung Harja merupakan Anggota Divisi Litigasi KAUM yang mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.

DAMPINGI: Kepala Divisi Infokom KAUM, Eka Putra Zakran SH bersama pengurus mendampingi Agung Harja SH di Mapolsek Medan Helvetia, Rabu (20/1).

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dimulai pukul 16.30 WIB terhadap saksi korban, bernama Edi Triyono (ET) didampingi oleh Advokat Roni Ansari Siregar SH. Kemudian setelah Maghrib dilanjutkan terhadap saksi kedua dan ketiga atas nama Suherni Kartika Sari dan Aprelia Angraini, didampingi Advokat Zulfikar Alibuto SH.

Kepala Divisi Infokom KAUM, Eka Putra Zakran SH atau akrab disapa Epza menjelaskan, sebenarnya berdasarkan surat undangan pemeriksaan saksi, seyogoyanya selesai diperiksa pukul 10.00 WIB.

“Tapi karena ada panggilan mendadak terhadap penyidik Aiptu TA Sihite SH oleh Bid Propam Polda Sumut, maka penyidik memohon kepada saksi korban dan pengacara KAUM, agar pemeriksaan ditunda sampai pukul 16.00 WIB sore. Makanya mau tidak mau sampai malamlah pemeriksaan baru selesai,” ujarnya.

Atas nama KAUM, dia meminta kepada Kapolsek Medan Helvetia agar bertindak tegas dan serius dalam hal memproses perkara korban.

“Kita minta agar pelaku ditindak. Jangan pula kasus ini mangrak, sehingga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum khususnya terhadap nasib para advokat, karena adovokat ini juga merupakan bagian dari empat pilar penegak hukum,” tegasnya.

Dikatakannya, advokat dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan itu dilindungi oleh UU.

“Makanya kita komit mengawal proses ini,” tutup Epza. (mag-1/dek)

Dirut BMT Divonis Tiga Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama Baitul Mal Tanwil (BMT) Amanah Ray, Ir Rusdiono harus mendekam selama tiga tahun di penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penipuan miliaran rupiah dengan kedok investasi.

Palu Hakim-Ilustrasi

DALAM siding virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/1), Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari, dimana semula menuntut terdakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, yang telah merugikan Dewi Warna Fransiska Ginting sebesar Rp1.010.000.000,” katanya.

Lanjut majelis, bahwa perbuatan terdakwa jelas meresahkan dengan menjanjikan keuntungan berinvestasi di unit usaha yang dipimpinnya.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” ujarnya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, JPU Indra Zamachsyari menyatakan banding.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntur terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun penjara, denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara.

Diketahui, kasus itu bermula tahun 2014 saat saksi Dewi Warna Fransiska Ginting ditawarkan petugas kutip BMT Amanah Ray, Matsani Azahra mengajak menabung di BMT Amanah Ray dengan pilihan deposito berjangka dan keuntungan berbeda.

Saksi Dewi Warna Fransiska Ginting, lalu setuju atas tawaran itu, dan menyerahkan uang Rp20 juta untuk didepositokan ke BMT Amanah Ray.

Pada September 2019, saksi lalu pergi mendatangi kantor BMT Amanah Ray Cabang Delitua, bermaksud menarik uang yang didepositokan, namun ia diminta untuk ke kantor BMT Amanah Ray pusat dan didapati kantor BMT Amanah Ray telah tutup.

Mengetahui hal itu, saksi bersama dengan korban yang lainnya mendatangi dan membuat laporan pengaduan di Polda Sumut terkait BMT Amanah Ray yang telah tutup dan tidak bisa mengem balikan uang nasabah yang telah mendepositokan uangnya, hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan ditahan pada 24 Januari 2020 di Polda Sumut.

Selama terdakwa menjalankan BMT Amanah Ray sebagai Direktur Utamanya, BMT Amanah Ray tidak ada memiliki izin pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaksa juga menjelaskan, sejak berdirinya BMT Amanah Ray tahun 2007 terdakwa mendapatkan kucuran dana dari beberapa sumber yaitu, himpunan dana dari masyarakat yang menabung di koperasi BMT Amanah Ray, Pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura sekisar Rp25.000.000.000.

Kemudian dana dari Bank Muamalat sekitar Rp17 miliar, pinjaman dana dari Bank Syariah Mandiri sekitar Rp6 miliar dan pinjaman dana dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir sebesar Rp7 miliar.

Jaksa menyebutkan, keuntungan BMT Amanah Ray adalah dari pembiayaan ke masyarakat dengan laba keuntungan 2,5 persen untuk pembiayaan harian, dan 1,5 persen untuk pembiayaan bulanan, sedangkan 1,1 persen sampai dengan 1,5 persen untuk anggota koperasi. (man/dek)

Ketua Inkindo Sumut Ditahan di Tanjunggusta

DIAMANKAN: Ketua Inkindo Sumut, Ir Pendi Sebayang MT terpidana kasus korupsi saat diamankan petugas, Rabu (21/1) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara, Ir Pendi Sebayang MT ditahan di Lapas Tanjunggusta Medan. Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering tersebut telah dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (20/1) malam.

DIAMANKAN: Ketua Inkindo Sumut, Ir Pendi Sebayang MT terpidana kasus korupsi saat diamankan petugas, Rabu (21/1) malam.

Terpidana korupsi pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten ini, diamankan dari kediamannya di Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Menurut Asisten Intelijen Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo, eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.

“Terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pendi terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar TA 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa pada saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejatisu, untuk proses administrasi.

Setelah diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel, Bondan Subrata. “Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa kita serahkan ke Lapas Tanjunggusta Medan,” kata Bondan. (man/dek)

Aksi Presiden Biden: Gelar Tantangan Pakai Masker 100 Hari, Cabut Larangan Masuk bagi Negara Muslim

MENANG: Capres AS Joe Biden dan Wakilnya Kamala Harris usai menyampaikan pidato kemenangannya, Minggu (8/11).
MENANG: Capres AS Joe Biden dan Wakilnya Kamala Harris usai menyampaikan pidato kemenangannya, Minggu (8/11).

NEWYORK, SUMUTPOS.CO – Begitu dilantik, Rabu (20/1), Presiden Amerika Serikat Joe Biden langsung menandatangani 15 perintah eksekutif yang ditujukan untuk meningkatkan tindakan pemerintah federal terkait krisis virus corona. Tindakan Biden lainnya adalah membatalkan kebijakan Trump soal perubahan iklim, imigrasi, dan hubungan rasial.

MENANG: Capres AS Joe Biden dan Wakilnya Kamala Harris usai menyampaikan pidato kemenangannya, Minggu (8/11).
MENANG: Capres AS Joe Biden dan Wakilnya Kamala Harris usai menyampaikan pidato kemenangannya, Minggu (8/11).

Biden memutuskan beragam perintah untuk menangani pandemi Covid-19, yang telah merenggut nyawa lebih dari 400.000 orang di AS. Perintah eksekutif Presiden Biden itu antara lainmengembalikan keanggotaan AS di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pakar virus, Dr Anthony Fauci, siap berpartisipasi mewakili AS dalam pertemuan dewan eksekutif internasional WHO yang berlangsung pekan ini.

Biden juga memusatkan penanganan Covid-19 secara nasional guna mengoordinasikan distribusi peralatan pelindung, vaksin, dan tes serta mewajibkan pemakaian masker dan menjaga jarak di semua gedung federal. Tak hanya itu, Biden juga menggelar tantangan memakai masker 100 hari agar semua rakyat Negeri Paman Sam memakai masker selama 100 hari.

Biden juga membatalkan sejumlah perintah kontroversial pendahulunya terkait kebijakan lingkungan. Washington akan kembali bergabung dalam kesepakatan iklim Paris 2015 setelah Donald Trump menarik AS dari kesepakatan tersebut tahun lalu. Dia juga membatalkan jalur pipa Keystone XL yang kontroversial. Para pegiat lingkungan dan sejumlah penduduk pribumi Amerika telah memperjuangkan pembatalan jalur pipa itu selama lebih dari satu dekade.

Soal imigrasi, Presiden Biden berikrar mencabut larangan Trump terhadap warga negara mayoritas Muslim untuk memasuki wilayah AS dan menghentikan pembangunan tembok di perbatasan AS-Meksiko. (*)