31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pembentukan Tim Penelusuran Plagiat Dinilai Langgar Statuta USU, Prof Alvi: SK Rektor 82 Cacat Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penelusuran kasus dugaan plagiat rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin yang dibentuk Rektor USU, Prof Runtung Sitepu dinilai melanggar Statuta USU. Pasalnya, tim penelusuran tersebut tidak semuanya berasal dari Guru Besar tetap USU.

TUNJUKKAN: Budi Utomo (kanan) menunjukan surat pernyataan sikap yang dikirim ke Presiden, Jokowi.

Hal diungkapkan anggota Dewan Guru Besar USU, Prof Dr Alvi Syahrin SH MS kepada wartawan, Kamis (21/1). Menurutnya, tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor USU Nomor 2846/UN5.1.R/SK/TPM/2020 terdiri dari Dr Jonner Hasugian MSi selaku ketua; Prof Dr Eng Ir Irvan MSi selaku Sekretasi, serta anggota masing-masing Prof Dr Erman Munir MSc; Prof Dr Tamrin MSc; Dr Budi Utomo SP MP; Saharman Gea SSi Phd; Dr Eng Rondang Tambun ST MT dan Sekretariat, Wina Viqa Sari Ssi, tidak semuanya berasal dari Guru Besar Tetap USU.

Hal itu, kata Alvi, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara. “Sehingga hasil Tim Penelusuran tidak dapat dijadikan dasar rujukan bagi Guru Besar USU pengambilan keputusan guna memberikan masukan kepada Rektor USU,” beber Alvi Syahrin yang pernah menjadi Sekretaris Majelis Wali Amanat USU Periode 2004-2009 dan Periode 2009-2014 itu.

Menurut Alvi, sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, mengatur bahwa Dewan Guru Besar (DGB) merupakan wadah para Guru Besar USU untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral; DGB terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU; Wakil Guru Besar USU dalam Senat Akademik dipilih melalui pemilihan dari dan oleh anggota DGB USU.

Kemudian lanjut Alvi, DGB bertugas untuk memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan serta memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitasakademika; dan memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA atas usulpengangkatan Guru Besar, dan doktor kehormatan (doctor honoris causa). “Hal ini sudah saya sampaikan pada rapat Dewan Guru Besar USU beberapa waktu lalu,” sebut Alvi, yang juga pernah menjabat Wakil Direktur II Sekolah Pascasarjana USU periode 2010 – 2015 itu.

Terkait dugaan plagiat yang dituduhkan kepada Muryanto Amin, menurutnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini menegaskan, berdasarkan Permendiknas tersebut dinyatakan, plagiat (plagiarism) yang dimaksud, yaitu plagiarisme kata demi kata (Word for word Plagiarism), yakni penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpamenyebutkan sumbernya. Kemudian, plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source), yakni penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup. Serta plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship), yakni penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.

“Sedangkan self plagiarism, yakni penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih darisatu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis atau karya ilmiahnya sendiri, tidak termasuk ke dalam plagiat sebagaimana di atur dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi,” tegas Alvi.

Selanjutnya, Alvi juga menjelaskan, terkait dengan Komite Komisi Etik USU telah memutuskan dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Civitas Akademika dalam bentuk plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin SSos MSi, melalui keputusannya Nomor 55/UN5.1.KE/SK/TPM/2012 tertanggal 12 Januari 2012, sebagaimana yang dapat dilihat dari isi Keputusan Rektor Nomor: 82/UN.5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan Dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi.

Dalam kasus plagiarisme yang beredar saat ini, juga memiliki cacat hukum dan tidak mempunyai kewenangan dan kekuatan hukum dalam melakukan tugasnya oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 11 ayat (6) Peraturan Rektor USU No 37/2017 merupakan Komite Etik tingkat Universitas, kedudukan, wewenang dan tugasnya, yakni:

a. Komite Etika tingkat banding, sehingga Komite ini baru bekerja dalam hal adanya Keputusan Sidang Komite Etika di tingkat Fakultas dilakukan upaya banding oleh Pelapor atau Terlapor (Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 27 PR.USU No. 37/2017);

b. Komite Etika yang dibentuk Rektor berdasarkan Pasal 11 ayat 6 PR.USU No. 37/2017, oleh karena Komite Etika Fakultas tidak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) PR.USU No. 37/2017.

“Sehingga jika Komite Etik Universitas Sumatera Utara tersebut terbentuk bukan dikarenakan Komite Etika Fakultas yang tidak melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan atau terbentuk sebelum adanya Komite Etika Tingkat Fakultas,” jelasnya.

Selanjutnya, Alvi menjelaskan, terkait dengan Komite Etik Universitas tersebut, yang jika diperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Rektor USU No. 37/2017, yang berbunyi: “Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor”, maka Komite Etik Universitas Sumatera Utara dalam setiap melaksanakan tugas untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran etika dan norma akademik, harus berdasarkan Keputusan Rektor.

Namun Komite Etik Universitas dalam melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin SSos MSi tidak didasarkan kepada Keputusan Rektor (Rektor tidak pernah menerbitkan Keputusan dalam hal penyelidikan tersebut), sehingga keberadaan Komite Etik Universitas dalam melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin SSos MSi tidak berdasarkan hukum (ketentuan yang berlaku) juga cacat hukum, serta tidak mempunyai kewenangan dan kekuatan hukum dalam melakukan tugasnya.

“Jika benar Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN.5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan Dan Moral Sivitas Akademika atas nama DR Muryanto Amin SSOS MSi sebagaimana yang beredar saat ini, maka dapat dikatakan Keputusan Rektor Nomor: 82/UN.5.1.R/SK/KPM/2021, juga memiliki cacat hukum,” tandasnya.

53 Senat Akademik USU Surati Presiden

Sementara itu, 53 orang dari 101 anggota Senat Akademik USU membuat Surat Pernyataan Sikap mendukung sepenuhnya surat keputusan Rektor USU nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021. Surat pernyataan ini, dikirim kepada Presiden RI, Joko Widodo. Selain itu, surat tersebut juga dikirim kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dan Gubernur Sumut, Edy Rahmyadi.

“Surat pernyataan tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap surat keputusan Rektor USU. Sudah kita kirim kepada presiden, Ketua DPR RI dan pihak lainnya pada Selasa, 19 Januari 2021,” sebut Dr Budi Utomo, perwakilan Senat Akademik USU Dukung SK Rektor USU kepada wartawan di Medan, Kamis (21/1) petang.

SK Rektor tersebut menyatakan, rektor terpilih USU periode 2021-2026, Dr Muryanto Amin terbukti melanggar norma etika akademik, etika keilmuan dan moral sivitas akademik pada kasus Plagiarisme dalam bentuk self Plagiarisme. “Sebanyak 45 senat akademik dalam surat membubuhkan tandatangan dukungan SK Rektor tersebut. Sisanya tidak menandatangani, karena anggota Senat Akademik tersebut sedangkan berada di luar kota. Intinya kita menyampaikan surat pernyataan itu semata-semata ingin menegakan sanksi akademik yang diputuskan kepada Dr Muryanto Amin,” jelas Budi didampingi anggota Senat Akdemik USU lainnya, Dr Marheni.

Budianto menilai, keputusan rektor sebagaimana dimaksud di atas bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Peraturan Rektor Univeritas Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Komite Etik Universitas Sumatera Utara. “Kami menolak intervensi berbagai kekuatan yang memaksakan kehendaknya di Universitas Sumatera Utara. Karena, USU adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), otonom yang memiliki aturan dan pedoman sendiri untuk menyelesaikan persoalan internalnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara,” tutur Budi.

Kemudian, juga ada peraturan-peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) USU, peraturan-peraturan Senat Akademik, peraturan-peraturan Dewan Guru Besar, Peraturan-peraturan dan Keputusan Rektor, terkait dengan Pengeloalaan Unversitas Sumatera Utara. “Harapan kami kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, ibu Ketua DPR-Republik Indonesia, Bapak Menteri Koordinator PMK-RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Gubernur Sumatera Utara. Untuk dapat menegakkan dan menghargai Keputusan Rektor dimaksud, guna memberi efek jera kepada seluruh Sivitas Akademika Universitas Sumatera. Bahwa perbuatan plagiarisme dapat merusak dunia pendidikan,” ungkap Budi.

Senat Akademik USU mendukung SK Rektor USU itu, juga mempertanyakan tim idenpenden yang akan dibentuk oleh Kemendikbud untuk menindaklanjuti keputusan Rektor USU. Budi menilai USU mempunyai hak otonomi dimilik PTNBH sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014. “Karena SK Rektor USU itu, bukan kali ini saja. Bukan untuk dosen saja. Mahasiswa banyak dijatuhkan oleh USU terkait dengan kasus palgiarisme. Jadi, kita ingin menegakan sanksi akademik bukan yang lain,” pungkas Budi.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penelusuran kasus dugaan plagiat rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin yang dibentuk Rektor USU, Prof Runtung Sitepu dinilai melanggar Statuta USU. Pasalnya, tim penelusuran tersebut tidak semuanya berasal dari Guru Besar tetap USU.

TUNJUKKAN: Budi Utomo (kanan) menunjukan surat pernyataan sikap yang dikirim ke Presiden, Jokowi.

Hal diungkapkan anggota Dewan Guru Besar USU, Prof Dr Alvi Syahrin SH MS kepada wartawan, Kamis (21/1). Menurutnya, tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor USU Nomor 2846/UN5.1.R/SK/TPM/2020 terdiri dari Dr Jonner Hasugian MSi selaku ketua; Prof Dr Eng Ir Irvan MSi selaku Sekretasi, serta anggota masing-masing Prof Dr Erman Munir MSc; Prof Dr Tamrin MSc; Dr Budi Utomo SP MP; Saharman Gea SSi Phd; Dr Eng Rondang Tambun ST MT dan Sekretariat, Wina Viqa Sari Ssi, tidak semuanya berasal dari Guru Besar Tetap USU.

Hal itu, kata Alvi, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara. “Sehingga hasil Tim Penelusuran tidak dapat dijadikan dasar rujukan bagi Guru Besar USU pengambilan keputusan guna memberikan masukan kepada Rektor USU,” beber Alvi Syahrin yang pernah menjadi Sekretaris Majelis Wali Amanat USU Periode 2004-2009 dan Periode 2009-2014 itu.

Menurut Alvi, sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, mengatur bahwa Dewan Guru Besar (DGB) merupakan wadah para Guru Besar USU untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral; DGB terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU; Wakil Guru Besar USU dalam Senat Akademik dipilih melalui pemilihan dari dan oleh anggota DGB USU.

Kemudian lanjut Alvi, DGB bertugas untuk memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan serta memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitasakademika; dan memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA atas usulpengangkatan Guru Besar, dan doktor kehormatan (doctor honoris causa). “Hal ini sudah saya sampaikan pada rapat Dewan Guru Besar USU beberapa waktu lalu,” sebut Alvi, yang juga pernah menjabat Wakil Direktur II Sekolah Pascasarjana USU periode 2010 – 2015 itu.

Terkait dugaan plagiat yang dituduhkan kepada Muryanto Amin, menurutnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini menegaskan, berdasarkan Permendiknas tersebut dinyatakan, plagiat (plagiarism) yang dimaksud, yaitu plagiarisme kata demi kata (Word for word Plagiarism), yakni penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpamenyebutkan sumbernya. Kemudian, plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source), yakni penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup. Serta plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship), yakni penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.

“Sedangkan self plagiarism, yakni penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih darisatu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis atau karya ilmiahnya sendiri, tidak termasuk ke dalam plagiat sebagaimana di atur dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi,” tegas Alvi.

Selanjutnya, Alvi juga menjelaskan, terkait dengan Komite Komisi Etik USU telah memutuskan dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Civitas Akademika dalam bentuk plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin SSos MSi, melalui keputusannya Nomor 55/UN5.1.KE/SK/TPM/2012 tertanggal 12 Januari 2012, sebagaimana yang dapat dilihat dari isi Keputusan Rektor Nomor: 82/UN.5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan Dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi.

Dalam kasus plagiarisme yang beredar saat ini, juga memiliki cacat hukum dan tidak mempunyai kewenangan dan kekuatan hukum dalam melakukan tugasnya oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 11 ayat (6) Peraturan Rektor USU No 37/2017 merupakan Komite Etik tingkat Universitas, kedudukan, wewenang dan tugasnya, yakni:

a. Komite Etika tingkat banding, sehingga Komite ini baru bekerja dalam hal adanya Keputusan Sidang Komite Etika di tingkat Fakultas dilakukan upaya banding oleh Pelapor atau Terlapor (Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 27 PR.USU No. 37/2017);

b. Komite Etika yang dibentuk Rektor berdasarkan Pasal 11 ayat 6 PR.USU No. 37/2017, oleh karena Komite Etika Fakultas tidak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) PR.USU No. 37/2017.

“Sehingga jika Komite Etik Universitas Sumatera Utara tersebut terbentuk bukan dikarenakan Komite Etika Fakultas yang tidak melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan atau terbentuk sebelum adanya Komite Etika Tingkat Fakultas,” jelasnya.

Selanjutnya, Alvi menjelaskan, terkait dengan Komite Etik Universitas tersebut, yang jika diperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Rektor USU No. 37/2017, yang berbunyi: “Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor”, maka Komite Etik Universitas Sumatera Utara dalam setiap melaksanakan tugas untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran etika dan norma akademik, harus berdasarkan Keputusan Rektor.

Namun Komite Etik Universitas dalam melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin SSos MSi tidak didasarkan kepada Keputusan Rektor (Rektor tidak pernah menerbitkan Keputusan dalam hal penyelidikan tersebut), sehingga keberadaan Komite Etik Universitas dalam melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin SSos MSi tidak berdasarkan hukum (ketentuan yang berlaku) juga cacat hukum, serta tidak mempunyai kewenangan dan kekuatan hukum dalam melakukan tugasnya.

“Jika benar Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN.5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan Dan Moral Sivitas Akademika atas nama DR Muryanto Amin SSOS MSi sebagaimana yang beredar saat ini, maka dapat dikatakan Keputusan Rektor Nomor: 82/UN.5.1.R/SK/KPM/2021, juga memiliki cacat hukum,” tandasnya.

53 Senat Akademik USU Surati Presiden

Sementara itu, 53 orang dari 101 anggota Senat Akademik USU membuat Surat Pernyataan Sikap mendukung sepenuhnya surat keputusan Rektor USU nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021. Surat pernyataan ini, dikirim kepada Presiden RI, Joko Widodo. Selain itu, surat tersebut juga dikirim kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dan Gubernur Sumut, Edy Rahmyadi.

“Surat pernyataan tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap surat keputusan Rektor USU. Sudah kita kirim kepada presiden, Ketua DPR RI dan pihak lainnya pada Selasa, 19 Januari 2021,” sebut Dr Budi Utomo, perwakilan Senat Akademik USU Dukung SK Rektor USU kepada wartawan di Medan, Kamis (21/1) petang.

SK Rektor tersebut menyatakan, rektor terpilih USU periode 2021-2026, Dr Muryanto Amin terbukti melanggar norma etika akademik, etika keilmuan dan moral sivitas akademik pada kasus Plagiarisme dalam bentuk self Plagiarisme. “Sebanyak 45 senat akademik dalam surat membubuhkan tandatangan dukungan SK Rektor tersebut. Sisanya tidak menandatangani, karena anggota Senat Akademik tersebut sedangkan berada di luar kota. Intinya kita menyampaikan surat pernyataan itu semata-semata ingin menegakan sanksi akademik yang diputuskan kepada Dr Muryanto Amin,” jelas Budi didampingi anggota Senat Akdemik USU lainnya, Dr Marheni.

Budianto menilai, keputusan rektor sebagaimana dimaksud di atas bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Peraturan Rektor Univeritas Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Komite Etik Universitas Sumatera Utara. “Kami menolak intervensi berbagai kekuatan yang memaksakan kehendaknya di Universitas Sumatera Utara. Karena, USU adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), otonom yang memiliki aturan dan pedoman sendiri untuk menyelesaikan persoalan internalnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara,” tutur Budi.

Kemudian, juga ada peraturan-peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) USU, peraturan-peraturan Senat Akademik, peraturan-peraturan Dewan Guru Besar, Peraturan-peraturan dan Keputusan Rektor, terkait dengan Pengeloalaan Unversitas Sumatera Utara. “Harapan kami kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, ibu Ketua DPR-Republik Indonesia, Bapak Menteri Koordinator PMK-RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Gubernur Sumatera Utara. Untuk dapat menegakkan dan menghargai Keputusan Rektor dimaksud, guna memberi efek jera kepada seluruh Sivitas Akademika Universitas Sumatera. Bahwa perbuatan plagiarisme dapat merusak dunia pendidikan,” ungkap Budi.

Senat Akademik USU mendukung SK Rektor USU itu, juga mempertanyakan tim idenpenden yang akan dibentuk oleh Kemendikbud untuk menindaklanjuti keputusan Rektor USU. Budi menilai USU mempunyai hak otonomi dimilik PTNBH sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014. “Karena SK Rektor USU itu, bukan kali ini saja. Bukan untuk dosen saja. Mahasiswa banyak dijatuhkan oleh USU terkait dengan kasus palgiarisme. Jadi, kita ingin menegakan sanksi akademik bukan yang lain,” pungkas Budi.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/