Home Blog Page 3666

Awal Maret Vaksinasi Tahap 2, Giliran Petugas Public & Lansia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kelimakalinya, pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima vaksin Covid-19 Sinovac Biotech. Kali ini sebanyak 23.772 vial atau 237.720 dosis. Rencananya, vaksin ini akan diperuntukkan bagi para petugas publik seperti TNI/Polri, DPRD, ASN, pegawai bank, jurnalis hingga lanjut usia (lansia). Penyuntikan akan digelar awal Maret mendatang.

“VAKSIN yang kita terima itu jumlahnya 23.772 vial. Satu vial itu berisi 10 dosis. Jadi total 237.720 dosis. Sasaran kita di tahap kedua ini seperti ASN, TNI, Polri yang banyak berinteraksi dengan masyarakat, pelaku pasar, anggota DPRD, begitu juga dengan pegawai bank, jurnalis serta para lanjut usia 60 tahun ke atas,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Alwi Mujahit di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Rabu (24/2).

Untuk mengikuti vaksinasi tahap ini, perusahaan atau pribadi harus mendaftarkan calon penerima vaksin terlebih dahulu. Untuk perusahaan atau kolektif, harus mengisi formulir.

yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Pemprov Sumut. Sedangkan untuk lansia, bisa menggunakan aplikasi ponsel pintar Peduli Lindungi atau website pedulilindungi.id.

“Banyak pintu masuk untuk mengakses pendaftaran vaksinasi tahap kedua ini. Ada aplikasi, website. Bisa juga melalui medan.kemenkes.go.id atau KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi). Jadi, setelah registrasi sukses, akan ada pemberitahuan kapan dan ke mana pendaftar akan diberi vaksin,” terang Alwi.

Ini merupakan pengiriman vaksin Covid-19 kelima dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Total sampai pada pengiriman kelima ini, Pemprov Sumut telah menerima sekitar 385.400 dosis vaksin Sinovac.

Menurut Alwi, sebelum proses vaksinasi untuk petugas publik dan lansia pada awal Maret, vaksinasi tahap pertama untuk nakes (tenaga kesehatan) telah berlangsung. “Saat ini progresnya sudah 80% dan masih terus berlanjut. Yang kedua akan kita lakukan di awal Maret,” pungkas Alwi.

Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut/Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Irman Oemar, meminta kepada masyarakat untuk menyukseskan program vaksinasi ini. Menurutnya, vaksinasi merupakan bentuk perlawanan terhadap Covid-19 setelah melawannya dengan protokol kesehatan.

“Kita terus melawan Covid-19 ini dengan protokol kesehatan, dan sekarang kita akan melawannya dengan vaksin. Jadi kami harap masyarakat memberikan dukungan agar wabah ini bisa hilang dari Sumut dan dunia. Kita tentu ingin kehidupan bisa kembali normal, anak-anak kembali bersekolah, perkantoran berjalan normal, usaha juga. Jadi, mari kita dukung program vaksinasi ini,” kata Irman.

Bisa Mendaftar Kolektif

Vaksin Covid-19 untuk Sumut mendarat di Medan, pada Rabu (24/2). Vaksin tersebut dikirim dari PT Bio Farma, Jawa Barat melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan pengawalan ketat sejumlah personel brimob.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan mengungkapkan, berbeda dengan kemasan vaksin yang telah diterima sebelumnya, kali ini satu vial vaksin berisikan 10 dosis.

Seperti vaksinasi tahap pertama, vaksinasi tahap kedua ini juga akan dilakukan oleh kabupaten/kota.

Saat ini, petugas publik yang akan mendapatkan vaksin masih pendataan. “Daftar melalui aplikasi, aplikasi pedulilindungi. Pendaftar kolektif agar memasukkan NIK, nama, umur alamat, KTP, instansi, jenis pekerjaan,” jelasnya.

Pihaknya menargetkan, minimal sebanyak 9 juta orang atau 70 persen total penduduk di Sumut mendapatkan vaksin Covid-19, agar herd immunity atau kekebalan komunal meningkat dan mampu memutus mata rantai penyebaran virus Corona. “Ini harus kita perjuangkan agar kita bisa kembali ke kehidupan normal. Anak-anak kita bisa sekolah dengan baik lagi dan kita bisa berusaha dengan baik tanpa harus was-was dan khawatir,” tandasnya.

Ia menyebutkan, per 23 Februari pukul 15.00 WIB sudah 819 orang meninggal di Sumut akibat Covid-19. Jumlah yang terpapar 23.894 kasus. “Ini saya sampaikan supaya jangan ada ulang tahun covid yang kedua. Karena Maret ini tepat satu tahun pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Sementara, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, vaksinasi Covid-19 terhadap nakes Sumut sudah mencapai 83,1 persen dari 71.058 sasaran vaksinasi dosis 1 atau 59.072 nakes. Jumlah ini berdasarkan data per Selasa (23/2).

Aris menyebutkan, dari 33 kabupaten/kota yang telah melaksanakan vaksinasi dosis 1, paling banyak adalah nakes di Medan dengan jumlah 18.292 orang. Kemudian, Deli Serdang 4.711 orang, Langkat 2.672 orang, Pematangsiantar 2.427 orang, dan Simalungun 2.263 orang. Sedangkan jumlah paling sedikit ialah Pakpak Bharat 374 orang dan Nias Barat 472 orang.

“Untuk jumlah nakes yang sudah disuntik vaksin dosis 2 saat ini 24.429 orang. Jumlah ini meliputi 23 kabupaten/kota, dengan jumlah terbanyak Medan 9.550 nakes, Deli Serdang 2.692 nakes, Pematangsiantar 1.492 nakes, Simalungun 1.463 nakes, dan Karo 1.232 nakes,” sebutnya.

Lebih jauh Aris mengatakan, terkait kasus baru positif Covid-19 di Sumut kembali melonjak. Kali ini, bertambah 122 orang dengan akumulasi 24.016 orang. “Kasus baru positif didapatkan dari 8 kabupaten/kota, dengan jumlah terbanyak Medan 93 orang, Karo 12 orang, dan Deli Serdang 10 orang,” sebutnya.

Sementara kasus baru sembuh, lanjut Aris, bertambah 100 orang yang juga dari 9 daerah dengan akumulasi 20.767 orang. Pasien Covid-19 sembuh paling banyak berasal dari Medan 67 orang dan Karo 14 orang. Sedangkan pasien yang meninggal akibat Covid-19 bertambah 1 kasus baru yang berasal dari Labuhanbatu Utara 1 orang sehingga akumulasinya menjadi 820 orang.

“Dengan data penambahan kasus baru harian tersebut, penderita aktif Covid-19 Sumut saat ini berjumlah 2.429 orang dengan rincian 598 orang isolasi di rumah sakit dan 1.831 orang isolasi mandiri. Jumlah tersebut meningkat dibanding hari sebelumnya yaitu 2.408 orang,” tandasnya. (prn/ris)

Pendapatan Turun 20-40 Persen, Rumah Sakit Diminta Inovasi ke Telemedicine

RSUP Haji Adam Malik: Suasana di RSUP Haji Adam Malik. RS ini memberikan diskon periksa kesehatan hingga 55 persen.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain pelaku usaha, rumah sakit juga mengalami penurunan jumlah pasien selama pandemi Covid-19. Penurunan yang terjadi sangat besar, mencapai 30 hingga 40 persen. Akibatnya, pendapatan juga menurun drastis.

Rumah Sakit H Adam Malik.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis, menyatakan prihatin dengan kondisi rumah sakit di Kota Medan. Menurut dia, diperkirakan sebanyak 70 rumah sakit di Medan tidak akan bertahan jika tidak segera beradaptasi dengan melakukan terobosan.

“Di Medan ini ada 70 rumah sakit, kalau tidak mengambil tindakan maka akan tidak bertahan,” ujar Azwan dihubungi wartawan, Rabu (24/2).

Disebutkan dia, pada masa pandemi ini pasien-pasien yang non Covid-19 mengalami penurunan 30 hingga 40 persen. “Biasanya ‘kan rumah sakit banyak perawatan pasien non Covid-19. Tapi sekarang ini pasien takut ke rumah sakit. Akibatnya, pendapatan rumah sakit menurun dan berdampak pada operasional, seperti biaya perawatan gedung, gaji dan lain sebagainya. Dengan berkurangnya pemasukan, bagaimana bisa membayar itu semua?” kata Azwan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, salahsatu upaya manajemen rumah sakit agar bisa bertahan di antaranya harus kreatif dan punya inovasi. Artinya, berpikir mencari cara untuk menutup pendapatan yang telah hilang.

“Kalau biasanya rumah sakit bisa mendapat, misalnya Rp100 miliar per bulannya, sekarang hanya dapat sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar. Ini jelas menjadi masalah. Karena itu RS dituntut kreatif untuk bertahan. Dengan kata lain, harus bisa mencari sumber-sumber pendapatan lain,” paparnya.

Azwan mencontohkan, upaya yang harus dilakukan manajemen seperti merawat pasien Covid-19, punya laboratorium PCR (Polymerase Chain Reaction). Dengan demikian, dapat memperoleh sumber pendapatan baru.

Bahkan kalau bias, kata dia, rumah sakit berinovasi dengan telemedicine, yaitu berobat dengan menggunakan teknologi. Misalnya pasien dapat berobat via telepon, whatsapp, atau video call. “Ini sistem berobat bagi pasien yang takut ke rumah sakit. Kalau enggak ada kreasi dan inovasi, maka akan sulit bertahan,” jelas dia.

Ia menambahkan, hal terparah jika tidak kreatif atau tidak ada inovasi saat pandemi ini yaitu rumah sakit bisa tutup. “Di Medan ada 70 rumah sakit, namun hanya beberapa saja yang bisa bertahan dan kreatif,” pungkasnya.

RS Adam Malik Turun 20 Persen

Diketahui, pandemi berdampak terhadap Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) Medan yang mengalami penurunan pendapatan. Direktur Utama RSUP HAM, dr Zainal Safri SpPD-KKV, SpPJ (K) mengatakan, pendapatan rumah sakit menurun 20 persen pada tahun 2020.

“Pandemi Covid-19 berdampak kepada kunjungan pasien yang berobat. Akibatnya, target pendapatan rumah sakit tahun 2020 menurun sekitar 20 persen,” ujar dr Zainal Safri kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Ia mengaku, penurunan pemasukan rumah sakit untuk tahun ini tidak mencapai target yang telah ditentukan sebelumnya. Pendapatan rumah sakit kebanyakan dari klaim BPJS, pasien umum, asuransi swasta, dan lainnya. “Kita juga setiap tahun melaporkan ke pusat (Kementerian Kesehatan) berapa pendapatan rumah sakit selama setahun. Ya tahun ini pendapatan terjadi penurunan 20 persen dari target,” kata Zainal.

Menurut Zainal, pada awal 2020 direksi rumah sakit sudah menyusun rencana strategi bisnis untuk 5 tahun ke depan. Salah satu rencana tersebut, yaitu membuat rumah sakit tersebut menjadi pusat unggulan jantung dan layanan onkologi.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu dan di awal bulan Maret ternyata terjadi pandemi Covid-19. Karena itu, persiapan rencana strategis itu tertunda. “Segala dana dialihkan ke penanganan Covid-19,” ucap dia. (ris)

Dugaan Jual Beli Jabatan: Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

TERSANGKA: Kedua tersangka jual beli jabatan, mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami (kemeja putih), dan Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina, Zainal Arifin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut), Iwan Zulhami, kasus dugaan menjual jabatan kepada Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Zainal Arifin. Zainal sebagai tersangka pembeli jabatan, juga ikut ditahan.

TERSANGKA: Kedua tersangka jual beli jabatan, mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami (kemeja putih), dan Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina, Zainal Arifin.

“Benar, mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (23/2) sekira pukul 17.00 Wib. Kasusnnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian, Rabu (24/2).

Sumanggar mengatakan, penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Penahanan untuk memudahkan pemeriksaan tersangka agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2021, di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum, untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Iwan Zulhami dan Zainal Arifin disangkakan melakukan jual beli jabatan untuk mengisi kursi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal tahun 2019 lalu.

“Berdasarkan keterangan tersangka 2 (ZA), ada kesepakatan membayar sebesar 700 juta rupiah dibayar secara bertahap kepada tersangka 1 (IZ), untuk (jabatan) Kepala Kanwil Kemenag Madina,” pungkasnya.

Iwan Zulhami dan Zainal Arifin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tim penyidik khusus Kejatisu diketahui sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Iwan Zulhami. Pertama pada 28 Desember 2020, dia tidak hadir karena sakit. Kemudian pada 11 Januari 2020, juga tidak hadir karena sedang menjalani isolasi mandiri, berdasarkan surat yang diterima pihak Kejatisu yang diserahkan kuasa hukumnya. (man)

Penghargaan ke-10 IPMA 2021: Sumut Pos Kembali Sabet Bronze Winner

BRONZE: Perwajahan Sumut Pos yang meraih Bronze Winner IPMA Award 2021.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk ke-10-kalinya, perwajahan (cover) Harian Sumut Pos kembali meraih pernghargaan dalam ajang Indonesia Print Media Award (IPMA) 2021 kategori Surat Kabar Harian Regional Sumatera Terbaik. Dalam kompetisi yang digelar Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dan diikuti oleh ratusan media cetak dari berbagai daerah di Nusantara itu, Sumut Pos menyabet Bronze Winner.

BRONZE: Perwajahan Sumut Pos yang meraih Bronze Winner IPMA Award 2021.

Penghargaan disampaikan pada even Awarding Session IPMA, InMA, IYRA dan ISPRIMA 2021 yang diselenggarakan secara virtual melalui channel Youtube SPS Pusat pada Rabu, 24 Februari 2021.

Adapun cover Sumut Pos yang terpilih terbitan edisi 10 Desember 2020. IPMA 2021 merupakan gelaran yang ke-12 tahun. Even ini merupakan even tahunan SPS yang menjadi wahana pemacu lahirnya karya sampul muka media cetak, yang kreatif serta inovatif. Berbeda dari tahun sebelumnya, IPMA 2021 kali ini juga menyertakan kategori konten.

Penghargaan ini membuktikan Sumut Pos sebagai koran asal Sumatera Utara yang selalu menjaga tradisi meraih penghargaan di level nasional dan tetap mengedepankan sajian berita serta tata letak menarik bagi para pembaca.

Ketua Harian SPS Pusat, Januar P Ruswita, menyampaikan selamat kepada para pemenang. Dia mengatakan, apresiasi tahun ini mengangkat tema “Innovative Collaboration Beyond Pandemic”, diikuti 548 entri dan melibatkan sembilan orang juri.

Mereka adalah Ahmad Djauhar (Dewan Pers), Asmono Wikan (Sekretaris Jenderal SPS Pusat), Danu Kusworo (Redaktur Foto Harian KOMPAS), Ika Sastrosoebroto (President Director Prominent PR), Ndang Sutisna (Direktur Eksekutif First Position Group), Oscar Matulloh (Kurator dan Pewarta Foto Independent), Mas Sulistyo (Design Director DM ID), Nina Mutmainnah (Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI), dan Agus Sudibyo (Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers). Proses penjurian dilakukan secara off-line dan on-line, awal Februari 2021.

“Ajang yang sudah berlangsung sejak tahun 2010 itu lagi-lagi menjadi bukti perkembangan dunia media yang begitu dinamis. Mereka terus beradaptasi, berinovasi, hingga bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. Termasuk di masa sulit seperti pandemi,” kata Januar P Ruswita.

Pemimpin Redaksi Harian Sumut Pos, Dame Ambarita, menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Dia mengatakan, penghargaan ini menjadi pemicu bagi Sumut Pos untuk terus menampilkan penyajian berita dan cover semenarik mungkin.

Instansi dan Korporasi Bersaing Ketat

Selain apresiasi Indonesia Print Media Awards (IPMA), SPS juga menggelar penghargaan Inhouse Magazine Awards (InMA), Student Print Media Awards (ISPRIMA), dan Indonesia Young Readers Awards (IYRA). Inilah kumpulan karya para pegiat media selama pandemi COVID-19.

Hasilnya, di kalangan media, KOMPAS kembali unggul meraih apresiasi terbanyak dengan lima penghargaan untuk kategori IPMA. Persaingan ketat justru terjadi di kalangan institusi dan korporasi untuk kategori InMA. Mayoritas peserta memboyong apresiasi dengan jumlah yang rata-rata sama. (sih/rel)

Pertagas Peduli Korban Banjir di Aceh

Serahkan Bantuan Sembako

BANTUAN: Masyarakat yang terkena dampak banjir di Aceh menerima bantuan dari PGN.

ACEH, SUMUTPOS.CO- Hujan deras yang mengguyur beberapa wilayah di provinsi Aceh menyebabkan meluapnya air sungai, salah satunya di Kabupaten Aceh Tamiang. PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai afiliasi subholding gas PT PGN Tbk berusaha membantu meringankan beban masyarakat dengan menyalurkan bahan sembako dan obat-obatan pada hari Senin (23/02) kepada warga Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kuala Simpang dan Desa Durian Kecamatan Rantau.

Pertagas bekerja sama dengan Rumah Zakat Aceh agar penyaluran bantuan tepat sasaran, dengan memberikan sebanyak 90 paket sembako berupa Beras, Mie Instan, Sarden dan obat-obatan lainnya. Tak lupa juga untuk tetap mengedukasi warga agar menerapkan pola hidup bersih dan menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Elok Riani Ariza selaku Manager Communication Relations dan CSR mengatakan, aksi tanggap bencana dan penyaluran bantuan kepada korban banjir merupakan wujud komitmen perusahaan untuk hadir di tengah-tengah masyarakat.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak lembaga sosial yaitu Rumah Zakat Aceh dengan membagikan sembako ke Desa Bukit Tempurung sebanyak 53 paket dan Desa Durian 37 paket, sebagai bentuk sinergi untuk bersama-sama memberikan bantuan tanggap bencana yang dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mempercepat proses recovery daerah bencana,” jelasnya.

Banjir di wilayah tersebut terjadi sejak sebulan yang lalu dengan ketinggian mencapai 150 sentimeter, menenggelamkan hampir semua kecamatan dengan meninggalkan duka bagi korban dan warga sekitar. Namun sampai sekarang dampak banjir di Aceh Tamiang masih mengganggu aktivitas usaha dan bisnis serta kerusakan rumah warga.

”Terimakasih Pertamina Gas yang telah peduli kepada kami, semoga bantuan ini bermanfaat kepada kami semua” kata Bapak Ismail, perwakilan penerima bantuan sekaligus salah satu perangkat desa di Bukit Tempurung. (rel/ram)

Pelantikan 11 Kepala Daerah Terpilih: Batal Virtual, Tatap Muka Dua Sesi

Pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman rencananya dilantik besok, di sesi pertama pukul 08.00 WIB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan 11 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara, yang dijadwalkan pada Jumat, 26 Februari 2021, di Aula Raja Inal Siregar Jalan Jenderal Sudirman Medan, batal digelar secara virtual. Pelantikan akan dilakukan tatap muka secara langsung dan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama pukul 08.00 WIB, kedua pukul 14.00 WIB.

Pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman rencananya dilantik besok, di sesi pertama pukul 08.00 WIB.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengamini ihwal perubahan metode pelantikan, dari semula secara virtual menjadi langsung. Perubahan itu mengacu pada surat edaran terbaru Menteri Dalam Negeri yang pihaknya terima. “Ya, kita mengacu pada surat yang terbaru itu aja. Langsung saya melantik. Nanti dibuat dua sesi,” katanya menjawab wartawan usai Salat Ashar dari Masjid Gubsu, Rabu (24/2). 

Adapun ke-11 kepala daerah yang akan dilantik tersebut antara lain Muhammad Bobby Nasution-Aulia Rachman (Kota Medan); M Syahrial-Waris (Kota Tanjungbalai); Juliadi (alm)-Amir Hamzah (Kota Binjai); Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing (Kota Sibolga); Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan (Kabupaten Serdang Bedagai); Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung (Kabupaten Labuhan Batu Utara); Poltak Sitorus-Tonny M.Simanjuntak (Kabupaten Toba); Dosmar Banjarnahor-Oloan P Nababan (Kabupaten Humbang Hasundutan); Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin (Kabupaten Pakpak Bharat); Surya-Taufik Zainal Abidin (Kabupaten Asahan); dan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran (Kabupaten Tapanuli Selatan). 

Mengenai teknis pelantikan, Kepala Diskominfo Sumut, Irman Oemar mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi lagi guna menyusun daerah mana saja yang masuk sesi pertama dan sesi kedua untuk dilantik. 

Ditanya mengenai alasan Kemendagri mengubah teknis pelantikan, dari virtual menjadi langsung, ia menjawab: “Kemendagri menganggap ini momen sakral, sehingga memutuskan untuk dilakukan secara langsung. Ya, nanti di Aula Tengku Rizal Nurdin akan dilantik. Dan dibagi dalam dua sesi ada yang pagi dan siang. Kami akan rapat lagi soal itu dan nanti saya infokan lagi,” katanya. 

Kemarin malam, Irman kembali menginfokan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakilnya telah ditetapkan dalam dua sesi, yaitu sesi pertama pukul 08.00 WIB untuk 6 daerah, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tanjung balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Humbahas, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian sesi kedua pada pukul 14.00 WIB, untuk lima daerah yakni Kota Sibolga, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Labura, Kabupaten Tapsel, dan Kabupaten Toba.

Sowan

Masih di tempat yang sama, Gubsu Edy membenarkan bahwa Wali Kota Medan terpilih, Bobby Nasution melakukan silaturahim kepada dirinya pada Selasa malam kemarin. Kedatangan Bobby untuk meminta arahan dan bimbingan, di mana ia akan segera menjadi pemimpin di ibukota Provinsi Sumut. 

“Bobby itu akan dilantik insyaallah 26 Februari. Dan memang masih ada hubungan keluarga sama istri saya. Biasalah mau dilantik berkunjung, menceritakan, dan mohon petunjuk. Sowanlah,” katanya. 

Edy meminta Bobby dalam menjalankan roda pemerintahan kelak, mesti berupaya mewujudkan segala program kerja sebagaimana yang disampaikan semasa kampanye. ”Rangkul semua karena kontestasi sudah berakhir. Termasuk DPRD sebagai mitra (penyelenggara pemerintahan), untuk membangun ibukota Sumut. Yang kedua, pembangunan Sumut ini sangat dipengaruhi oleh kepiawaian dan paham benar tentang sejarah Sumut itu sendiri, termasuk ibukota Sumut. Dia harus tau benar,” katanya. 

Ketiga, sambung Gubsu, Bobby diminta segera mengonsolidasikan segenap organisasi perangkat daerah Pemko Medan secara bersama-sama, dalam rangka menyukseskan visi misinya. 

“Mengelola pemerintahan tidak semudah itu. Dia mesti tau sistem dan manajemen termasuk perundang-undangan, peraturan-peraturan yang harus ditaati,” pungkasnya.

Tidak Ada Persiapan Khusus

Menjelang pelantikan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024 pada Jumat (26/2) besok, pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution dan H.Aulia Rachman diketahui tidak memiliki persiapan khusus.

Pasangan itu disebut hanya melakukan persiapan biasa yang bersifat administratif untuk proses pelantikan. “Kalau persiapan khusus yang saya tahu tidak ada. Yang ada cuma persiapan yang biasa-biasa saja. Mereka hanya mempersiapkan syarat-syarat yang normatif dan bersifat administrasi saja. Misalnya tes kesehatan berupa cek seputar Covid-19. Setahu saya itu sudah selesai. Alhamdulillah semua baik-baik saja. Jadi kalau persiapan khusus memang tidak ada,” ucap juru bicara pemenangan Bobby-Aulia, Ikrimah Hamidy kepada Sumut Pos, Rabu (24/2).

Dikatakan mantan politisi PKS itu, Bobby dan Aulia akan dilantik pada hari Jumat (26/2) besok, bersama dengan 10 kepala daerah lainnya. Hanya saja kepastian waktu dan tempatnya, belum dapat ia pastikan. “Waktu dan tempatnya belum dapat saya pastikan,” ujarnya.

Hingga Rabu siang, pihak Bobby-Aulia belum mendapatkan undangan resmi terkait pelantikan pada Jumat besok. Namun mereka optimis undangan dimaksud akan diterima paling lambat satu hari sebelum pelantikan, yakni hari ini. “Mungkin masih diproses, tapi saya rasa besok (hari ini) sudah diterima itu undangannya,” katanya.

Ikrimah menjelaskan, dalam pelantikan besok, pihaknya sebagai tim pemenangan dan sejumlah partai politik pendukung kemungkinan besar tidak akan diundang. Hal itu untuk menghindari kerumunan massa, baik dari tim pemenangan dan partai politik pendukung, guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Di masa pandemi ini ‘kan tidak boleh berkerumun. Undangan pun sangat terbatas, hanya untuk keluarga saja. Tim pemenangan ataupun partai pendukung tidak, untuk mencegah kerumunan. Itu pun nanti sudah cukup banyak, karena forkopimda ‘kan diundang juga. Makanya infonya rencananya nanti dibuat dua sesi pelantikan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bobby Nasution dan Aulia Rachman akan dilantik bersama 10 Kepala Daerah pemenang Pilkada 2020 pada 26 Februari 2021. Pasangan Kepala Daerah yang dilantik besok adalah pasangan-pasangan kepala daerah, yakni Bupati ataupun Wali Kota yang tidak lagi bersengketa ataupun sengketanya sudah dinyatakan selesai atau inkrah di Mahkamah Konstitusi (MK). (prn/map)

Ungkap Pelaku Dugaan Pembunuhan 2 Wanita Muda, Polda Bentuk Tim Khusus Gabungan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut membentuk tim khusus gabungan, yakni dari Jatanras, Polres Serdangbedagai (Sergai), Polres Belawan, dan Polsek Medan Barat, guna mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan 2 wanita muda yang ditemukan di lokasi terpisah.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Kota Medan, Rabu (24/2).

Adapun kedua wanita muda yang diduga korban pembunuhan tersebut, yakni Sinta (16) dan Riska Putri (21). Keduanya merupakan warga Lorong 6, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Menurut Hadi, tim khusus ini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sebab, kedua mayat yang ditemukan pada Senin (21/2) pagi itu, diduga korban pembunuhan, dan dibuang di lokasi terpisah yang cukup jauh.

Satu mayat ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulobrayan Kota, Kecamatan Medan Barat, tepatnya dekat GIKI Brayan Kota. Dan satu mayat lagi, di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpangtiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, tim khusus tersebut, hingga kini masih terus mengumpulkan semua bukti-bukti, dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

“Kedua korban ini ternyata saling mengenal dan mereka berteman. Sebelum ditemukan tewas, mereka sempat bermain bersama. Nah, apakah korban juga mengenal pelaku, ini juga sedang didalami. Dan terkait mayat yang ditemukan di lokasi terpisah cukup jauh,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, kedua korban telah diotopsi, namun apakah masih di rumah sakit atau sudah dikebumikan, Hadi mengakui belum mengetahuinya.

“Mayatnya sudah diotopsi, tapi saya tidak tahu apa sudah dikebumikan atau masih di rumah sakit,” katanya.

Diketahui, Sinta dan Riska ditemukan tewas di lokasi berbeda. Sinta pertama kali ditemukan petugas P3SU Kecamatan Medan Barat. Sedangkan Riska Putri, pertama kali ditemukan seorang sopir truk, Safrul (24), warga Dusun 3, Desa Baja, Kecamatan Serang Forum, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (22/2), sekira pukul 01.30 WIB. (mag-1/saz)

Dalam 3 Pekan di Tebingtinggi, Polres Ringkus 35 Tersangka Kepemilikan Narkotika

PAPARAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso saat paparan penangkapan 35 tersangka kepemilikan narkotika di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (24/2).SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam 3 pekan, jajaran Polres Tebingtinggi melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap 35 tersangka kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

PAPARAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso saat paparan penangkapan 35 tersangka kepemilikan narkotika di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (24/2).SOPIAN/SUMUT POS.

“Dalam 3 pekan, Polres Tebingtinggi sudah mengungkap 25 kasus dan mengamankan 35 tersangka kepemilikan narkotika,” ungkap Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, didampingi Wakapolres Kompol Sarponi, Kasat Narkoba AKP M Yunus, dan Kasubbag Humas AKP J Nainggolan di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (24/2).

Agus menjabarkan, dari 35 tersangka kepemilikan narkotika itu, pelaku laki-laki ada sebanyak 34 orang, dan seorang berjenis kelamin perempuan. Adapun rincian barang bukti yang diamankan, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 65,73 gram, 103 butir pil ekstasi (30,06 gram).

“Kepada pelaku kepemilikan narkotika ini, diancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tuturnya.

Adapun 35 tersangka tersebut, diamankan dari berbagai lokasi penagkapan. Yakni TL (41) warga Jalan Badak Kota Tebingtinggi, MDM (22) warga Desa Binjai Kabupaten Sergai, M (32) warga Jalan Lada Hitam Kota Tebingtinggi, HE (29) warga Jalan OK Olivia Kota Tebingtinggi, RH (29) Jalan Swasembada Kota Tebingtinggi, HM (53) warga Dusun 6 Desa Sibarau Kabupaten Sergai, FS (35) warga Desa Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

Selanjutnya, ada JH (27) dan SL (35) keduanya warga Jalan Pala Kota Tebingtinggi, ES (44) warga Kelurahan Indrapura Kabupaten Batubara, MS (27) dan AH (48) warga Desa Juhar Kabupaten Sergai. Berikutnya, RS (37) warga Desa Sei Kelembah Kabupaten Sergai, JS (28) warga Jalan Abdul Rahim, SH (41) warga Jalan Nenas Kota Tebingtinggi.

AI (35) warga Desa Bahbulian Raya Kahean Kabupaten Simalungun, RN (41) warga Jalan Sei Kelembah Kota Tebingtinggi, DR (44) warga Kelurahan Tanjungmarulak Hilir, HPB (28) warga Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, RT (37) warga Jalan Dipanegara Kota Tebingtinggi, RS (38) warga Jalan Simalungun Kota Tebingtinggi, AS (23) warga Kecamatan Dolok Masihul, MAS (27) warga Jalan Danau Singkarak Kota Tebingtinggi, FH (41) warga Jalan Soekarno Hatta, RSF (33) warga Jalan Badak Kota Tebingtinggi.

Kemudian BK (40) warga Desa Payalombang Kabupaten Sergai, BI (41) warga Jalan Gunung Sorek Merapi Kota Tebingtinggi, IS (34) warga Jalan Prof HM Yamin, EDS (42) warga Jalan Gunung Sibayak Kota Tebingtinggi, PJ (41) warga Desa Kutapinang Kabupaten Sergai, TP (29) warga Jalan Badak Kota Tebingtinggi, SA (27) warga Desa Penonggol Kabupaten Sergai, dan JS (41) warga Jalan AMD Kota Tebingtinggi. “Kini 35 tersangka ini masih ditahan pada tahanan Mapolres Tebingtinggi,” pungkas Agus. (ian/saz)

Jadi Kurir 41 Kilogram Ganja, Warga Aceh Tenggara Divonis 15 Tahun Penjara

JALANI SIDANG: Aliasan, terdakwa kurir ganja asal Aceh, saat menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (24/2).AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, menghukum Aliasan (49), dengan pidana selama 15 tahun penjara. Warga asal Aceh Tenggara ini, terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 41 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/2).

JALANI SIDANG: Aliasan, terdakwa kurir ganja asal Aceh, saat menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (24/2).AGUSMAN/SUMUT POS.

Perbuatan warga Jalan Titipasir, Desa Titipasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara ini, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Aliasan oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tutur Denny pada sidang tersebut.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.”Hal yang meringankan terdakwa, karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” beber Denny lagi.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring, menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal pada Kamis, 25 Juni 2020, sekira pukul 12.30 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari seorang warga yang mengatakan, ada seorang pria menjual narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian petugas dan informan berpura-pura memesan barang haram tersebut kepada Said Harun (berkas terpisah), seberat 30 kilogram dan disepakati harga senilai Rp800 ribu per kilogramnya, sehingga harga keseluruhan sebesar Rp24 juta.

Setelah sepakat, lalu transaksi dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, tepatnya di sebuah SPBU. Saat petugas sampai di lokasi yang telah disepakati, petugas yang menyamar diminta Said Harun agar datang ke penginapan Alam Indah, tidak jauh dari SPBU.

Kemudian, petugas menuju ke penginapan tersebut, dan bertemu dengan Said Harun, dan terdakwa Aliasan di sebuah warung depan penginapan Alam Indah. Saat itu, terdakwa ikut dengan dengan petugas yang menyamar berangkat menggunakan mobil menuju SPBU di Jalan Jamin Ginting. Sedangkan Said Harun, mempersiapkan daun ganja kering dan mengendarai satu unit mobil Mitsubishi L-300 warna putih.

Setelah tiba, petugas dan terdakwa Aliasan menghampiri Said Harun. Setelah turun dari mobilnya, Said Harun memperlihatkan ganja yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya. Saat itu juga, petugas dibantu tim menangkap terdakwa Aliasan dan Said Harun, serta menyita satu karung goni berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 30 bal dari dalam mobil.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan peng geledahan di penginapan Alam Indah, tempat terdakwa menginap. Dan kembali ditemukan di bawah tempat tidur satu karung goni berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 9 bal.

Saat diinterogasi, Said Harun mengaku, 2 buah karung goni berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39 bal seberat 41 kilogram itu, merupakan milik temannya bernama Iwan (belum tertangkap).Tapi, Said Harun berubah pikiran dan meminta bantuan terdakwa Aliasan, untuk turut serta menjual narkotika jenias daun ganja kering tersebut, dengan menjanjikan upah sebesar Rp5 juta.

Pada persidangan lain di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (24/2), Mhd Amril Tanjung (36) dan Salamuddin (21) terancam hukuman berat, karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja seberat 139 kilogram, yang ditimbun dalam Gudang Kapur.

JPU Ramboo Sinurat, menguraikan dalam dakwaanya, pada 9 Desember 2020, terdakwa Amril Tanjung bersama Salamuddin, diperintahkan Adi (DPO) untuk mengambil 5 kilogram ganja di tempat Zulfikar (penuntutan terpisah).

“Uang Rp5,4 juta diberikan Adi kepada terdakwa Amril Tanjung, untuk membeli ganja di tempat Zulfikar, Gudang Kapur, Asama Kumbang,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Lebih lanjut Ramboo membeberkan, petugas BNN yang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Wilayah Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekira pukul 18.30 WIB, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungselamat, Kecamatan Medan Tuntungan, petugas BNN berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Amril Tanjung yang mengendarai sepeda motor.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisi 5 bungkus kotak, dilapisi lakban warna cokelat, berisi ganja kering dari jok sepeda motor. Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan. Terdakwa Amril Tanjung mengakui, dia mendapatkan upah dari Adi untuk mengambil ganja dari Zulfikar di Gudang Kapur, sebesar Rp250 ribu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Ramboo. (man/saz)

Tangguhkan Penahanan 2 Bidan Tersangka Dugaan Penjualan Bayi, Polda Tahan Tersangka Perantara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diketahui memiliki penjamin, Polda Sumut akhirnya memberi penangguhan penahanan kepada 2 bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, tersangka dugaan penjualan bayi di Kota Medan.

Namun tersangka lainnya, yang awalnya diduga orangtua bayi, masih ditahan di Mapolda Sumut.

Hal ini diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (23/2) sore.

“Penahanan secara hukum sudah diatur dalam Undang-Undang KUHPidana, yakni seseorang boleh ditahan bila ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Dan seseorang boleh ditangguhkan penahanannya, jika penyidik merasa tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan, serta ada yang bermohon dan ada yang menjamin. Itu boleh saja. Yang penting proses kasusnya tetap lanjut,” ungkap MP Nainggolan.

Terkait 2 tersangka lainnya yang masih ditahan, MP Nainggolan mengatakan, mungkin karena tidak ada yang menjamin. Hal ini dijabarkannya sesuai hukum yang berlaku.

“Itu saya tidak tahu, mungkin karena tidak ada yang menjamin, mana berani polisi melepaskan. Terkait ini saya hanya berbicara secara hukum. Dan siapa yang masih ditahan itu, tidak tahu saya siapa pastinya,” jelasnya lagi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut merupakan perantara dugaan penjualan bayi, berinisial RT. Sementara orangtua bayi statusnya masih sebagai saksi. “Orangtua bayi sebagai saksi. Perantara, inisial RT, itu yang ditahan,” pungkasnya. (mag-1/saz)