26 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 3670

Terkait Laporan Mantan Wakapolsek Medan Helvetia, Jefri Menolak Diperiksa Penyidik

DAMPINGI: Kuasa Hukum Roni Panggabean didampingi rekannya, Jhon Sipayung, bersama kliennya, M Jefri Suprayudi, foto di Polda Sumut, Senin (18/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Wakapolsek Medan Helvetia berinisial DK berbuntut panjang. DK yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia dan dimutasi ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sumut, ternyata melaporkan balik korban, Muhammad Jefri Suprayudi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

DAMPINGI: Kuasa Hukum Roni Panggabean didampingi rekannya, Jhon Sipayung, bersama kliennya, M Jefri Suprayudi, foto di Polda Sumut, Senin (18/1).

Terkait laporan aduan oknum polisi itu, Jefri didampingi kuasa hukumnya Roni Panggabean dan Jhon Sipayung kembali harus mendatangi markas Polda Sumut guna memenuhi panggilan penyidik.

Roni mengatakan, pihaknya keberatan atas laporan polisi yang menuduh kliennya telah mencemarkan nama baik oknum polisi tersebut. Selain keberatan, korban juga menolak seluruh isi laporan tersebut, termasuk menolak untuk diperiksa penyidik.

“Jadi gini, kita keberatan bahwa laporan yang dituduhkan ke klien kita itu adalah pencemaran nama baik. Dalam hal ini apa yang kita sampaikan di media adalah fakta-fakta hukum yang itu juga kita sampaikan baik ke Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Sumut. Dan kita hanya menjawab pertanyaan media. Kita keberatan karena klien kita dilaporkan tentang pencemaran nama baik, padahal, kemarin kan dalam hal ini jelas si oknum polisi tersebut telah dicopot oleh Kapoldasu,” ujar Roni Panggabean kepada sejumlah wartawan dalam temu pers di Mapolda Sumut, usai memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (18/1).

Menurutnya, seseorang yang merasa dirugikan mengalami tindak pidana namun ketika dia melaporkan ke polisi dan dimintakan keterangan dan menjawab pertanyaan media, kenapa justru dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik?” tuturnya.

Roni juga tanda tanya, apa dasar hukum yang digunakan untuk melaporkan kliennya dengan dugaan pencemaran nama baik. Sebab, kliennya sama sekali tidak ada mencemarkan nama baik oknum polisi inisial DK. Semua keterangan yang disampaikan ke Mabes Polri maupun Propam Polda Sumut adalah fakta hukum. Dan fakta hukum itu juga yang disampaikan ke media, bukan informasi bohong atau hoaks.

“Jadi siapa juga yang dicemarkan itu kan tidak ada. Sementara, apa dasar hukum menjadi pencemaran nama baik? Kalau seperti itu berarti media-media di Indonesia dan di dunia ini dibakar sajalah?,” jelasnya.

Atas keberatan itulah, Roni menegaskan menolak laporan polisi dan seluruh pemeriksaan bagi kliennya. Ia menilai, jika laporan pencemaran nama baik ini dilanjutkan, ini menjadi preseden buruk bagi Polda Sumut. “Ini adalah preseden buruk bagi Krimsus yang menindaklanjuti laporan tanpa ada penelaahan, bukti dan fakta hukum. Dan saya sangat prihatin bagi warga Sumut dan Kota Medan, jika warga yang sudah menjadi korban melaporkan musibah yang dialami namun malah dituduh pencemaran nama baik. Kalau seperti ini tutup aja media di dunia, tidak usah ada pers dan ganti aja undang-undangnya,” bebernya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa AKP DK telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia. Dan untuk kasus dugaan pemerasannya, masih ditangani oleh Propam Polda Sumut.

“Terkait laporan DK atas dugaan pencemaran nama baik itu nanti penyidik yang akan mendalami. Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK,” pungkas Hadi.

Diberitakan sebelumnya, DK dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia. Pencopotan ini diduga terkait erat dengan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan korbannya M Jefri ke Propam Mabes Polri yang kemudian kasus ini telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin telah secara tegas memerintahkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak untuk memeriksa oknum Wakapolsek Helvetia. Dan sejak perintah itu disampaikan Kapolda, hingga hari ini, proses pemeriksaan masih ditangani Bidang Propam. Korban M Jefri Suprayudi melaporkan Wakapolsek Medan Helvetia, AKP DK ke Propam Mabes Polri atas dugaan perampasan dan pungutan liar pada 17 November 2020 lalu. Kasus dugaan pemerasan uang senilai Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport milik Muhammad Jefri Suprayudi diduga dilakukan oleh personel Polsek Medan Helvetia.

Muhammad Jefri menjelaskan kejadian awal ia bisa diperas dengan tuduhan awal terlibat narkotika. Namun karena tidak terbukti, tuduhannya bergeser menjadi pemalsuan dokumen kendaraan mobil Pajero Sport milik korban sendiri. “Lantaran tidak terbukti terlibat narkoba, kemudian oknum polisi meminta saya menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil saya Pajero Sport. Kita tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung dibawa ke Polsek,” ucap Jefri. (mag-1/ila)

KASN Tak Rekomendasi Jabatan Kasatpol PP Usulan Gubsu, Tim Pansel Bungkam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Sumut bungkam, terkait jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja usulan Gubernur Edy Rahmayadi tak diberi rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilantik.

Ketua Tim Pansel sekaligus Sekdaprovsu, R Sabrina, yang coba dikonfirmasi ihwal informasi dimaksud, enggan menjawab saat dilayangkan pesan via aplikasi WhatsApp, Senin (18/1). Sekretaris Pansel yang juga Kepala Bappeda Sumut, Hasmirizal Lubis, juga enggan mengomentari pernyataan pihak KASN tersebut. Menurutnya hal itu merupakan wewenang ketua pansel.

Begitupun sebelumnya, saat disinggung soal ada sejumlah hasil JPTP yang tidak direkomendasi oleh KASN, Sabrina menyebut hal itu bersifat rahasia. Ia bilang, bahwa tugas mereka hanya sebatas melaporkan atau menyampaikan kepada gubernur selaku user, bukan ke publik.

KASN sendiri mengaku sudah menyerahkan hasil rekomendasi hasil JPTP kepada pansel Pemprovsu. Namun, KASN tidak memberikan rekomendasi terhadap jabatan kepala Satpol PP.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana menyebut nama yang diusulkan oleh Pemprovsu tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai tentara aktif.

Setelah Sumut Pos telusuri, adapun nama pelamar jabatan Kasatpol PP yang masih menjadi tentara aktif itu yakni; Kolonel Inf. Azhar Mulyadi. “Kami sudah mengeluarkan rekomendasi. Sudah (diserahkan). Adalah kepala Satpol PP yang harus mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku, kan ada calon JPT dari tentara aktif,” katanya menjawab wartawan, kemarin.

Berdasarkan ketentuan berlaku, kata dia, instansi pemerintah daerah tidak boleh diisi oleh TNI/Polri aktif. Namun, kata Kusen hal itu bisa digugurkan jika mendapatkan izin dari presiden RI.

“Tindaklanjutnya itu pada saat nanti pak gubernur menyampaikan, misalnya dapat izin dari presiden RI. Bahwa setiap jabatan pimpinan tinggi pada instansi daerah itu pertama tidak boleh diisi oleh calon JPT tentara aktif atau polisi aktif. Memang di situ ada pasal kecuali ada izin dari presiden,” jelasnya.

Kusen berharap rekomendasi yang diberikan oleh KASN segera dilantik oleh gubernur. “Mudah-mudahan cepat dilantik oleh pak gubernur,” pungkasnya.

Azhar Muliyadi yang coba dikonfirmasi ihwal kabar ini, enggan merespon. Baik saat dikonfirmasi via pesan layanan WhatsApp, maupun dihubungi ke nomor selulernya, mantan wakil Satgas Penanganan Covid-19 Mebidang tersebut, enggan mengangkat sambungan telepon.

Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan hingga kini masih menunggu rekomendasi atau persetujuan dari KASN atas hasil lelang eselon II Pemprovsu. “KASN belum turun (rekomendasinya). Nanti kalau sudah turun, baru kita cek dan sesuaikan jadwal pelantikannya,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, kemarin siang. (prn/ila)

Kapoldasu Gelar Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin melaksanakan kegiatan Pembukaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Polda Sumut TA 2020, di Ballroom Le Polonia Hotel Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (18/1).

Kegiatan ini untuk menghasilkan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, tepat waktu dan berkualitas, guna mempertahankan opini WTP dari BPK RI untuk ke delapan kalinya.

Turut hadir, Kakanwil DJPb Prov Sumut Tiarta Sebayang, Irwasda Polda Sumut, PJU Polda Sumut, Kepala KPPN Medan 1, Wakil Pemimpin Wilayah BRI Kanwil Medan, Pemimpin Cabang BRI Iskandar Muda, Branch Manager BTN KC Medan, Pemimpin Pemasaran Bisnis BNI, dan Seluruh peserta kegiatan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Polda Sumut TA 2020.

Martuani mengatakan, operasional Kepolisian dapat berjalan dengan lancar dan sukses jika mekanisme keuangan berjalan dengan baik.

“Saya minta agar Para Kasatker/Kasatwil memberikan hak anggaran kepada personel, jika mereka telah menyelesaikan Data Administrasi tentang keuangan,” jelasnya.

Kapoldasu menambahkan, tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan, khususnya terkait pendataan keuangan. Bekerjalah secara profesional di bidang masing-masing dan jangan pernah minder atas profesi sebagai Bendahara di Satker/Satwil.

Dikatakannya, setiap anggaran yang diberikan oleh Negara kepada Polri harus dapat kita pertanggung jawaban, oleh karena itu tanggung jawab Bendahara sangat berat dan dibutuhkan profesionalitas dalam bekerja.”Saya mengharapkan stigma negatif di Polda Sumut harus dihilangkan dan jadilah contoh di jajaran Mabes Polri.

Kapoldasu berpesan, ‘Bersama Kita Pasti Bisa’, untuk melakukan hal yang terbaik dalam kegiatan ini mengenai rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan Polda Sumut TA 2020. “Selamat melaksanaan kegiatan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Polda Sumut TA 2020. Kepada seluruh peserta, semoga dapat bermanfaat bagi Polda Sumut dan jajaran,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Dukung Pemerintah Kurangi Kemacetan, Bus BTS Sasar Pengguna Mobil Pribadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bus Trans Metro Deli yang merupakan bus dengan sistem pembelian pelayanan oleh pemerintah kepada pihak operator angkutan umum atau Buy The Service (BTS) telah beroperasi pada 3 koridor di Kota Medan sejak 16 November 2020. Keberadaan bus ini untuk mendukung pemerintah mengurangi kemacetan lalu lintas, dengan menyasar kepada pengguna mobil pribadi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar S.SiT MT.

mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk mulai dan terus memanfaatkan keberadaan Bus BTS di Kota Medan. Sebab transportasi massal dengan skema prioritas pelayanan tepat waktu, kenyamanan, terjangkau bahkan gratis bagi para penumpang, telah ada pada Bus BTS. Sehingga, tidak ada alasan bagi warga Kota Medan untuk tidak mau beralih dari penggunaan mobil pribadi kepada Bus BTS.

“Sebenarnya target pemerintah, Bus BTS ini lebih mengarah kepada para pengguna mobil pribadi. Kita berharap masyarakat pengguna mobil pribadi, dapat mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan masalah kemacetan di kota-kota besar di Indonesia, termasuk di Kota Medan. Kesadaran masyarakat pengguna mobil pribadi sangat kita harapkan dengan mengurangi pemakaian mobil pribadinya dan beralih kepada penggunaan Bus BTS ini,” harapnya.

Untuk kesiapan infrastrukturnya, Dishub Kota Medan telah memastikan infrastruktur pendukung untuk beroperasinya Bus BTS di 5 koridor, baik 3 koridor yang telah beroperasi maupun 2 koridor yang akan beroperasi.

Adapun Bus Trans Metro Deli telah beroperasi pada 3 koridor di Kota Medan sejak 16 November 2020 yang lalu, yakni pada koridor Lapangan Merdeka – Amplas, Lapangan Merdeka – Tuntungan dan Lapangan Merdeka – Tembung. Rencananya dalam bulan ini, dua koridor tambahan, yakni Lapangan Merdeka – Pinangbaris dan Lapangan Merdeka – Belawan pun akan dibuka. “Infrastruktur untuk kelima koridor sudah kita siapkan. Kapan pun, operator sudah bisa mengoperasikan 2 koridor tambahan itu,” ucap Iswar lagi, Senin (18/1).

Dikatakan Iswar, infrastruktur yang dimaksud berupa tempat perhentian Bus BTS, baik halte maupun non halte. “Tahun lalu kita sudah bangun 20 halte di 5 koridor. Lalu untuk tempat perhentian yang belum memiliki halte, kita sudah siapkan tempat perhentian khusus berupa tanda. Jadi memang semua infrastruktur untuk beroperasinya Bus BTS sudah kita siapkan, baik halte maupun nonhalte,” ujarnya.

Iswar mengakui, beroperasinya Bus BTS di 5 koridor, seyogiyanya membutuhkan 128 halte, dan baru tersedianya 20 halte tentu masih menyisakan kebutuhan halte yang lebih dari 108 unit. Namun begitu, seluruh koridor Bus BTS dipastikan sudah dapat beroperasi dengan keterbatasan yang ada saat ini.

“Ya kita akui, kalau perhentian nonhalte, calon penumpang tidak terlindung dari panas ataupun hujan saat turun ataupun menunggu kedatangan bus. Tetapi setidaknya, bus dapat kita pastikan tidak berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan ataupun menurunkan penumpang. Perbaikan dan peningkatan pelayanan ini akan terus kita upayakan,” katanya.

Untuk tahun 2021, pihaknya pun akan berupaya untuk mengusulkan agar pembangunan tambahan halte Bus BTS dapat dianggarkan di P-APBD 2021. “Kalau APBD tahun ini jelas tidak cukup, karena cukup banyak anggaran untuk penanganan Covid. Tapi di P-APBD 2021 nanti, akan kita usahakan agar dapat ditampung,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga meminta Pemko Medan untuk dapat memilih skala prioritas dalam penggunaan anggaran pembangunan di Kota Medan pada tahun ini.

“Saya pikir kalau untuk pembangunan halte, itu cukup penting. Transportasi modern, merupakan jawaban dari persoalan kemacetan di kota-kota besar seperti di Kota Medan. Dan sebenarnya, kita di Medan sudah ketinggalan dari kota-kota besar lainnya,” katanya.

Namun begitu, Ihwan mengatakan wajar saja bila pembangunan halte tidak masuk dalam rencana pembangunan di APBD 2021. Mengingat sesuai rencana awal, pembangunan halte Bus BTS mestinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh Pemko Medan. Akan tetapi, adanya pandemi Covid-19 membuat pihak ketiga menunda waktu pembangunan halte-halte tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan karena kesulitan finansial.

“Maka saya bilang, harus ada skala prioritas. Kalau memang pembangunan halte tidak masuk dalam APBD 2021, maka mungkin bisa di P-APBD. Semua tergantung dari PAD Kota Medan di tahun ini, atau mungkin pihak ketiga sudah membaik finansialnya di tahun ini sehingga mereka bisa membangunnya,” jelasnya.

Ihwan juga turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya pengguna mobil pribadi untuk mau beralih dan menggunakan Bus BTS. “Mari kita dukung langkah pemerintah dalam mengurangi kemacetan. Alat transportasinya sudah digunakan, tinggal kita sekarang, mau atau tidak memanfaatkannya,” pungkasnya. (map/ila)

Dibujuk Ulama Madina agar Membuka PTM, Gubsu Tegas Menolak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menolak dituding memarahi ulama asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yakni Syekh Abdul Bais Nasution dan Ustadz Mahyuddin, ketika mereka bertemu di Masjid Agung pada Selasa (11/1) pekan lalu.

Menjawab wartawan soal kejadian dimaksud, Edy justru menanyakan kembali kapan dirinya marah dalam pertemuan singkat itu.

“Coba tanyakan yang marah-marah itu siapa?” ucapnya di Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (18/1).

Gubsu membenarkan bahwa dirinya didatangi sejumlah orang yang bermohon agar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah kembali dibuka, terkhusus di Kabupaten Madina. Namun ia tegas menolaknya.

Namun ia sampaikan saat itu, bahwa untuk menerapkan PTM di sekolah membutuhkan pembahasan dengan sejumlah pihak yang berkompeten, yakni dokter anak, psikolog anak serta tokoh-tokoh masyarakat yang berwenang. Bahkan demi membumihanguskan Covid-19, pemerintah rutin menggalakkan penerapan protokol kesehatan dan terakhir melakukan vaksinasi.

“Jadi siapapun yang dijelaskan oleh gubernur selaku kasatgas untuk suatu daerah agar bisa membuka pendidikan tatap muka itu perlu pengkajian evaluasi secara komprehensif. Pasti kalian semua wartawan sudah monitor, kondisi Covid-19 di Sumut ini butuh perhatian khusus sampai-sampai pemerintah menggelontorkan vaksin untuk berikan vaksinasi kepada tenaga kesehatan kita, ini sedang berjalan,” urai dia.

Kepada ulama itu, Edy menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin bila sekolah dibuka saat ini maka dikhawatirkan justru akan menimbulkan klaster baru. Sebab, guru dinilai tidak akan mampu mengawasi gerak gerik siswanya saat berada di sekolah. “Kalau dia sekolah terus terpaparlah anak kita itu, pulang ke rumah, tularkan kepada orangtua, nenek-neneknya, dan handai taulan menjadi terkena itu, semua terpapar, makin tak selesai Covid ini nanti,” ujarnya.

Usai memberikan penjelasan itu, sejumlah orang yang bertemu dengannya tetap ngotot. Sehingga Edy mengaku bersikap tegas dengan tidak menuruti permohonan itu. “Itulah saya jelaskan tapi masih tidak terima. Kalau tidak terima pulang, ini adalah wewenang saya,” ujarnya.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang beredar bahwa kedatangan ulama bersama Sekretaris Daerah Madina Gozali Pulungan beserta beberapa pejabat Pemkab Madina sembari membawa surat bupati Madina bernomor 420/0039/Disdik/2021 tertanggal 2021 yang ditujukan kepada gubernur, sebagai upaya terlaksananya sekolah tatap muka di Kabupaten Madina.

Di Masjid Agung, usai memberikan penjelasan alasan mereka memohon pembukaan sekolah, Syekh Abdul Bais disebut mendapat perlakuan kasar berupa kata-kata bentakkan dari Gubernur Edy.

Diketahui sampai saat ini Pemprov Sumut belum mengizinkan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka. Rencananya pada Maret 2021, gubernur bersama Satgas Covid-19 Sumut dan sejumlah tokoh akan mengevaluasi kebijakan tersebut sembari memerhatikan kondisi pandemi di Sumut. (prn/ila)

DPRD Medan Terima Surat dari Gubsu, Minta Akhyar Dilantik Jadi Wali Kota Definitif

Ihwan Ritonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan mengaku telah menerima surat dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk melantik Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif.

Ihwan Ritonga.

“Suratnya dari Pak Edy sudah kita terima, sekitar hari Jumat yang lalu,” ucap Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Senin (18/1).

Namun begitu, surat yang telah dikirim Gubsu Edy Rahmayadi itu kepada pihaknya tidak bisa dijadikan pegang atau landasan untuk menyetujuin

dan melantik Akhyar sebagai Wali Kota Medan definitif. Pasalnya, kata Ihwan, surat tersebut justru harus datang dari Pemko Medan.

Pemko Medan, seharusnya terlebih dahulu menyurati DPRD Medan untuk meminta pemberhentian Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin yang terjerat kasus korupsi. Selanjutnya, Pemko Medan meminta Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk diangkat sebagai Wali Kota definitif.

“Tapi sampai sekarang kita belum ada menerima surat dari Pemko Medan. Jadi jangan ini seolah-olah salah DPRD, kita tidak pernah mempersulit, menahan ataupun menghalang-halangi bila memang Pak Akhyar mau jadi Wali Kota definitif. Tapi ya tolong disampaikan suratnya ke kita,” ujarnya.

Ikhwan pun kemudian menjelaskan alur proses pengangkatan Akhyar, yang kini menjabat Plt Wali Kota Medan bila ingin menjadi Wali Kota Medan definitif. Ikhwan mengatakan, proses itu harusnya diawali dari surat yang dikirim Pemko Medan.

“Saya jelaskan ya. Harusnya itu diawali dari Pemko Medan, mereka usulkan ke DPRD, supaya kita bisa menghentikan Wali Kota lama dan kita usulkan untuk diangkat Wali Kota baru. Surat dari Gubsu kemarin itu sudah kami terus kan ke mereka, kalau memang Pak Akhyar mau jadi Wali Kota definitif, harusnya dibuat lah surat ke kita dari Pemko,” tutur Ikhwan.

Setelah surat dari Pemko diterima DPRD Medan, kata Ihwan, DPRD kemudian akan menggelar rapat paripurna untuk membahas permohonan. Hasil dari paripurna itu, DPRD Medan akan mengirimkan surat ke Gubernur yang diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).”Lalu Mendagri nanti yang mengeluarkan keputusan, dan dilantik oleh Gubernur, bukan dilantik DPRD Medan,” jelasnya.

Pun begitu, Ihwan tidak begitu yakin, apakah Akhyar masih berkeinginan untuk dilantik sebagai Wali Kota Medan definitif atau tidak. Mengingat, masa jabatan Akhyar Nasution yang akan habis pada bulan Februari 2021.

“Proses usulannya itu cukup memakan waktu, sedangkan masa jabatan Pak Akhyar kurang lebih tinggal sebulan lagi, waktunya mepet. Tapi begitu pun kita tidak mau menghalangi, itu hak beliau dan kita tetap fasilitasi kalau beliau memang mau jadi Wali Kota Medan definitif, terlepaa berapapun waktu sisa jabatannya,” ungkapnya.

Ditanya mengenai hal ini, Plt Kabag Hukum Kota Medan, Indra Gunawan mengaku tidak tahu, apakah surat tersebut akan diajukan oleh Pemko Medan atau tidak. “Saya kurang tahu, coba berkoordinasi dengan Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Medan,” jawab Indra.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu kepada Kabag Tapem Setdako Medan, Ridho, yang bersangkutan enggan mengangkat sambungan telepon.

Seperti diketahui, sebelumnya Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah karena telah terbukti menerima suap senilai Rp 2,1 miliar. Atas kasus itu, Eldin pun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap. Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin pun tak mengajukan banding sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah. (map/ila)

Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Bupati Asahan: Tingkatkan Kesadaran dan Pelayanan Masyarakat

PIMPIN UPACARA: Bupati Asahan, H. Surya BSc memimpin upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional Kabupaten Asahan tahun 2021 di halaman kantor Bupati Asahan, Senin (18/1). DERMAWAN/SUMUT POS.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Meski dibawah hujan rintik-rinting, upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) tingkat Kabupaten Asahan, berjalan dengan hikmat dan lancar.

PIMPIN UPACARA: Bupati Asahan, H. Surya BSc memimpin upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional Kabupaten Asahan tahun 2021 di halaman kantor Bupati Asahan, Senin (18/1). DERMAWAN/SUMUT POS.

Bupati Asahan, H. Surya, BSc dalam amanatnya mengatakan, agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk senantiasa bertanggungjawab dalam setiap tugas yang telah dibebankan sebagai ASN dengan berpedoman kepada aturan yang ada.

Lebih lanjut, H.Surya berpesan, sebagai seorang ASN harus mempunyai dedikasi, displin dan loyalitas yang tinggi, seperti yang tertuang dalam Panca Prasetya Korpri dalam membangun Kabupaten Asahan yang lebih Baik kedepan. “Kita harus punya kesadaran yang tinggi dan secara sadar melaksanakan tugas dan bertanggung jawab untuk melayani masyarakat” ucapnya, Senin (18/1).

Selain itu, Bupati Asahan mengatakan pelaksanaan HKN merupakan wujud penghargaan kepada para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan dari tangan penjajahan. “Maka dari itu sebagai generasi penerus bangsa kita harus mengisi kemerdekaan itu dengan sebaik-baiknya,”katanya.

Bupati Asahan juga meminta agar seluruh ASN disiplin dalam bekerja dan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Turut hadir mengikuti upacara HKN, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, OPD, Kepala Bagian dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. (mag-9/han)

479 Orang Warga Asahan Positif Covid-19

Rahmat Hidayat Siregar.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah warga Asahan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 479 orang, pasien dirawat 63 orang, sembuh 389 orang, dan yang meninggal dunia sebanyak 27 orang.

Rahmat Hidayat Siregar.

Demikian disampaikan Kadis Kominfo selaku juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar.

Sebagaimana data dari Dinas Kesehatan Asahan, lanjut Rahmad Hidayat, warga yang terpapar Covid-19 tersebar di 24 Kecamatan dari 25 Kecamatan yang ada di Asahan. Hingga hari ini hanya 1 Kecamatan yang tidak berdampak yaitu Kecamatan Sei Kepayang Barat, tidak ada warga yang terinfeksi Covid-19.

“Hari ini warga Asahan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 479 orang dengan rincian 63 orang dalam perawatan, 389 telah dinyatakan sembuh dan 27 orang meninggal dunia,” terang Rahmat Hidayat.

Rahmat Hidayat dan tim terus menyampaikan imbauan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Asahan, H Surya yang ditujukan kepada masyarakat Asahan agar tetap mematuhi protokol kesehatan 3M + 1, yaitu menggunakan masker setiap saat, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak dan menjauhi keramaian.

“Kami tak bosan-bosannya terus mengimbau kepada warga Asahan untuk tetaplah mematuhi segala imbauan dari pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan, agar angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan hilang dari Asahan,”imbaunya. (mag-9/han)

Kapoldasu: Bandar Narkoba akan Ditindak Tegas

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut.

TANJUNGMORAWA, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol. Martuani Sormin menegaskan akan memberikan tindakan tegas tepat keras dan terukur bagi pelaku narkoba di Sumut. Hal itu dikatakan Martuani melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (18/1).

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut.

“Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Tindakan tegas, tepat, keras dan terukur bagi siapapun pelaku narkoba,” tegasnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Poldasu membekuk tiga anggota sindikat pengedar sabu seberat 5 Kg, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ironinya, dalam kasus pengungkapan peredaran narkoba itu melibatkan seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN.

“Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita sebanyak 5 kg sabu, mobil dan lainnya,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (13/1).

Lebih lanjut, Nainggolan menuturkan awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan di Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas meringkus wanita berstatus ASN atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis, Keluharan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, di TKP ke dua, petugas meringkus Priono alias Supri (43), warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

“Dari pengungkapan itu, disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, 1 tas ransel hitam, 3 handphone dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI,” tuturnya.

Nainggolan menuturkan, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat, mulanya petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh cina berisi 5Kg sabu.

“Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri,” tuturnya.

Nainggolan menambahkan, tersangka Priono tidak mengaku sebagai bandar sabu, namun mengetahui adanya peredaran sabu di kampung tersebut.

“Sekarang ke tiga tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut untuk pengembangan labih lanjut,” pungkasnya. (mag-1/han)

Kasus Plagiat Rektor USU Terpilih, Gubsu Edy: Saya Tak Ikut Campur

Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara, DR. Muryanto Amin, yang dituduh melakukan self plagiarisme.
Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara, DR. Muryanto Amin, yang dituduh melakukan self plagiarisme.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berharap isu plagiat di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) jangan sampai mengganggu aktivitas perkuliahan, atau membuat citra USU sebagai lembaga pendidikan, menjadi tidak baik.

Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara, DR. Muryanto Amin, yang dituduh melakukan self plagiarisme.
Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara, DR. Muryanto Amin, yang dituduh melakukan self plagiarisme.

“Saya memang salah satu Majelis Wali Amanat (MWA) USU. Tapi kasusnya sedang ditangani oleh yang berwenang dan dipelajari bagaimana kondisinya. Jadi saya tidak terlalu tahu soal itu. Saya berharap kasusnya cepat selesai sehingga tidak sampai mengganggu berjalannya proses belajar mengajar di USU,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (18/1).

Tidak ingin isunya makin berlarut, yang bisa menyebabkan kerugian bagi para mahasiswa yang sedang mengeyam pendidikan di USU, Edy berharap agar kasusnya dapat segera dituntaskan. “Saya tidak akan ikut campur. Selaku unsur MWA USU, saya serahkan permasalahan itu sepenuhnya kepada pihak berwenang,” katanya.

Kasus self plagiarisme yang menimpa Rektor USU terpilih, Muryanto Amin, dan belakangan menyeret nama Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu, mencuat beberapa hari usai Muryanto terpilih menjadi rektor USU periode 2021-2026. Muryanto sebelumnya mengalahkan pesaingnya, yakni Prof Farhat dan Prof Arif Nasution.

Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu. dalam SK-nya menyatakan, rektor terpilih Muryanto Amin terbukti bersalah melakukan self-plagiarism, dan dikenai hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun. Menurut Runtung, kasus plagiarisme itu diadukan masyarakat lewat sistem Lapor.go.id.

Namun SK Rektor itu mendapat perlawanan dari kubu Muryanto. Kubu Muryanto mengajukan banding administrasi ke Kemendikbud. Selain itu, 3 Wakil Rektor USU menggelar temu pers, menyatakan ada keganjilan dalam kasus tuduhan self plagiarisme tersebut.

Belakangan, muncul surat edaran Nomor: 218/UN5.1.R2/SDM/2021 pada 11 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II USU, Prof Fidel Ganis Siregar. Dalam surat itu disebutkan, USU harus menindaklanjuti aduan masyarakat di Lapor.go.id paling lama 50 hari. Nama Prof. Runtung dikaitkan dalam kasus plagiat.

Selain Runtung, Wakil Rektor III USU Mahyuddin Nasution ternyata juga masuk dalam daftar nama dugaan plagiat atas aduan masyarakat. Nama lain seperti Farhat, Maria Kaban, Kharisma Prasetya Adhyatma, Fauriski F. Prapiska, Ginanda Putra Siregar, dan Syah Mirsya Warli selaku Dirut RS USU, yang terseret dalam kasus plagiarisme. (prn)