TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Berasalan menganggur, Fajar Widodo (32) warga Jalan Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, nekad mencuri hp sekampungnya, Minggu (17/1) malam.
Belum lagi menikmati hasilnya, Fajar sudah meringkuk di balik jeruji besi Polres Tebingtinggi, Senin (18/1).
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan tersangka Fajar diciduk atas laporan Sri Dianti (28) warga Jalan Pringgan, Lingkungan X, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi. “Handphone posisi dicas, kemudian ketika terbagung bagian cendela kamar terbuka dan handphone raib,”ujar jelas Sri.
Merasa curiga melihat ada sebatang bambu di luar kamar dengan tanggok, Sri langsung memberikan informasi kepada tetangganya, kemudian esok harinya membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.
Sedangkan pelaku, Fajar mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan dan tidak memiliki pekerjaan tetap. “Untuk membeli kebutuhan hidup hasilnya,” bilang Fajar.
MUSRENBANG: Camat Kota Kisaran Barat, Lukman Hakim menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2021.DERMAWAN/SUMUT POS.
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Camat Kota Kisaran Barat, Lukman Hakim menghadiri kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2021 di Aula Kelurahan Kisaran Baru, Kabupaten Asahan, Senin (18/1).
MUSRENBANG: Camat Kota Kisaran Barat, Lukman Hakim menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2021.DERMAWAN/SUMUT POS.
Pada sambutannya, Lukman berharap usulan program yang diajukan dari musrenbang dapat tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, pembangunan, ataupun edukasi.
Lukman tak lupa mengimbau seluruh peserta yang hadir untuk untuk menyampaikan aspirasi dan tetap mematuhi protokol 3M + 1M, yaitu mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker setiap saat dan Menjaga jarak saat berkumpul serta menghindari kerumunan.
“Dalam pelaksanaan Musrenbang Protokol Kesehatan (Prokes)tetap kita laksanakan,” ucapnya saat membuka Musrenbang di Kelurahan Kisaran Baru.
Camat Kota Kisaran Barat juga berpesan kepada peserta musrenbang untuk tetap semangat dalam mengajukan usulan-usulan pembangunan di dalam tahun 2021 ini untuk pengusulan pembangunan di tahun 2022.
“Walau masih dalam masa pandemi untuk membangun kita tidak surut, kita tetap ajukan permohonan pembangunan kepada Pemerintah yang dituang dalam Musrenbang,” tuturnya.
Disampaikan Lukman, sebelumnya juga menghadiri musrenbang di tiga Kelurahan, yaitu Kelurahan Sei Renggas, Kelurahan Sidomukti dan Kelurahan Kisaran Barat (15/1). “Saya berharap acara ini dapat berjalan lancar seperti acara-acara di kelurahan lainnya,” pesannya kepada peserta. (mag-9/han)
TINJAU: Bupati Karo dan Kadis PUPR Eduward meninjau jalan amblas di Rumka.
KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana merespon laporan amblasnya Jalan Lingkar (ringroad) Desa Rumah Kabanjahe (Rumka). Berdasarkanlaporan Kepala Desa Rumka Apul Brahmana, amblasnya jalan tersebut dampak turunnya hujan dengan intensitas tinggi, sekitar tiga pekan lalu. Dampaknya, jalan tersebut amblas hingga kedalaman 12 meter.
TINJAU: Bupati Karo dan Kadis PUPR Eduward meninjau jalan amblas di Rumka.
Usai mendengar penjelasan tersebut, Bupati Karo meminta Kepala Desa Rumka untuk mengingatkan warganya berhati-hati melintasi kawasan tersebut. Terkelin menginstruksikan Dinas PUPR untuk segera melakukan perbaikan jalan amblas tersebut dan memberi rambu peringatan adanya jalan rusak.
“Kita tarus sigap dan segera ambil sikap tangani langsung agar tidak memakan korban. Ini perlu perhatian bagi OPD untuk langkah kedepan segera tampung anggaran dan perbaiki sesuai kondisi keadaan gestur kemiringan jalan. Teknisnya PUPR yang lebih tahu,” kata Terkelin saat meninjau lokasi amblasnya Jalan Lingka Desa Rumka, Kamis (14/1).
Peninjauan dilakukan Bupati Karo bersama Kepala Dinas PUPR Karo Eduward Pontianus Sinulingga, Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, Kabid Bina Marga Hendra Mitcon Purba, didampingi Kepala Desa Rumka Apul Brahmana. Eduward Pontianus Sinulingga mengakui amblasnya jalan tersebut dilaporkan kepala desa. “Sebelumnya, telah kita utus tim melihat kondisi jalan agar dapat hitungan perkiraan sementara dalam biaya anggaran,” kata Eduward.
Dijelaskannya perbaikan jalan tersebut dilakukan pemasangan bronjong (talut) sepanjang 15 meter dengan kedalaman 12 meter.
“Iya, secepatnya (diperbaiki) karena anggaran juga sudah kita tampung di Induk APBD. Dalam waktu dekat ini sudah kita lakukan perbaikan. Jika tidak salah, sekitar Maret 2021 pengerjaan perbaikan sudah kita mula pengerjaan pemasangan bronjong atau tembok pembatas penahanan dengan panjang 15 meter dengan kedalaman lebih kurang 12 meter,” kata Eduward.
Kepala Desa Rumka Apul Brahmana berterima kasih kepada Bupati Karo yang merespons kejadian amblasnya jalan dengan melakukan peninjauan lokasi jalan.(deo/han)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ruas jalan provinsi menuju objek wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kondisi rusak parah. Pemprov Sumut melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) didesak segera melakukan perbaikan.
Ilustrasi
“Ruas jalan dari perbatasan Binjai-Bukit Lawang yang merupakan jalur wisata, tepatnya mulai dari Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat rusak parah. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah provinsi,” ujar Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut XII (Binjai-Langkat), Sugianto Makmur kepada wartawan, Senin (18/1).
Kondisi tersebut, diakui dia, mengakibatkan ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan. Selain itu, berdasarkan hasil reses DPRD Sumut Dapil Sumut XII akhir Desember 2020, beberapa ruas jalan baik jalan kabupaten maupun jalan provinsi kondisinya rusak parah, mulai dari Binjai Kota menuju Brahrang, ada satu ruas yang rusak parah.
“Kondisi jalan tersebut dikeluhkan warga masyarakat setempat dan meminta pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran untuk segera melakukan perbaikan beberapa ruas jalan yang kondisinya sangat parah,” katanya.
Berdasarkan keluhan masyarakat itu, Sugianto mendesak Dinas BMBK Sumut dapat membuka jalan kembali yang menghubungkan Desa Timbang Lawan ke objek wisata Bukit Lawang.
“Dalam kaitan ini, kita minta gubernur Sumut agar menekankan kepada kepala Dinas BMBK untuk lebih serius dalam melaksanakan pemeliharaan jalan provinsi yang merupakan jalur wisata di Kabupaten Langkat,” katanya.
Jalan menuju objek wisata Tangkahan Kabupaten Langkat, kata politisi PDI Perjuangan, juga butuh perhatian serius dari Pemprovsu untuk segera melakukan perbaikan dan pengaspalan tepatnya di ruas Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Tanjung Pura sepanjang 15 km.
Tak hanya soal jalan, terdapat jembatan gantung sepanjang 80 meter dari Desa Lau Damak Kecamatan Bahorok menuju Desa Timbang Lawan, butuh perhatian Pemprovsu. Mengingat di ruas jalan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat Langkat membawa hasil pertanian maupun perkebunan di beberapa desa. Seperti jalan di Desa Adin Tengah Kecamatan Salapian; Jalan dari Dusun VI -Dusun V sepanjang 2.400 meter dan Jalan Titi Kuning sepanjang 600 meter merupakan akses jalan usaha tani dan jalan produksi pertanian di Kecamatan Padang Tualang.
“Jika akses jalan rusak parah, tentu dapat menghambat masyarakat petani memasarkan hasil pertaniannya. Hal ini tentu akan mengganggu perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat Langkat. Misalnya ruas jalan mulai dari Desa Lau Damak Kecamatan Bahorok menuju Desa Jonjong di Langkat sepanjang 12 km kondisinya rusak, sehingga masyarakat mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan,” pungkasnya.
Plt Kepala Dinas BMBK Sumut, Armansyah Effendy Pohan melalui Kabid Perencanaan dan Evaluasi, Iswahyudi, mengakui ihwal kondisi dimaksud.
Begitupun ia belum mau menanggapi sejumlah persoalan dimaksud. Terlebih itu adalah aspirasi dari hasil reses anggota dewan, maka nanti akan disampaikan resmi dalam forum paripurna.
“Ya. Hasil reses biasanya nanti disampaikan secara resmi, jadi saya tidak komentar,” katanya via aplikasi WhatsApp. (prn)
DISERAHKAN: Direktur LJK OJK sumbagut menyerahkan piagam penghargaan TPAKD Award 2020 kepada Sekdakab Langkat.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Langkat di kepemimpinan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin berhasil meraih penghargaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Award Tahun 2020 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan kategori penyediaan akses keuangan terbaik tingkat nasional.
DISERAHKAN: Direktur LJK OJK sumbagut menyerahkan piagam penghargaan TPAKD Award 2020 kepada Sekdakab Langkat.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
Penghargaan itu disampaikan oleh Ketua OJK Pusat, Prof. Wimboh Santoso pada acara Rakornas TPKAD Award tahun 2020 secara virtual dari Gedung Bank Indonesia
Penghargaan tersebut langsung diserahkan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Sumbagut, Antonius Ginting kepada Bupati Langkat Terbitan Rencana PA, yang diwakili Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahudin, di Rumdis Bupati Langkat, Stabat, Senin (18/1).
Dalam kesempatan itu, Antonius Ginting mengatakan, penyerahan penghargaan TPAKD award tahun 2020 dengan kategori, Langkat sebagai Kabupaten/Kota dengan penyediaan akses keuangan terbaik tingkat nasional.
Sementara Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin menjelaskan, sebelumya Bupati menerima penghargaan ini, disampaikan ketua OJK pusat Prof. Wimboh Santoso pada acara Rakornas TPAKD Award tahun 2020 secara virtual dari Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (10/12 )
Disaksikan langsung Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara, Jakarta. Serta Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten Kota penerima penghargaan, secara virtual.
“Kami meyakini, penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Langkat, sesuai visi misi Pemkab Langkat,” pungkasnya.
Sembari menyampaikan, dari 6 kabupaten/kota se-Indonesia penerima penghargaan TPAKD Award, Langkat menjadi salah satunya perwakilan dari Sumut.
Sekdakab sebelumnya dampingi Kadis PMP2TSP Ikhsan Aprija, mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Perusahaan PMA/PMDN dengan UMKM, secara virtual dari LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat.
Acara yang dibuka langsung Presiden RI Ir. Joko Widodo dari istana negara Bogor ini, bertema investasi tumbuh, Indonesia maju. dan acara ini juga diikuti Gubernur se Indonesia, Bupati/Wali Kota se-Indonesia, Kadis PMP2TSP se Indonesia, pimpinan perusahaan PMA/PMDN dan pimpinan UMKM. (yas/han)
DIADILI: Gabriel Zefaya Ginting saat mengikuti sidang di Ruang Cakra PN Binjai. teddy akbari/sumut pos.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Elly Harahap menuntut terdakwa pembunuhan sekretaris peternakan Aliong, Gabriel Zefaya Ginting dengan hukuman 15 tahun penjara.
DIADILI: Gabriel Zefaya Ginting saat mengikuti sidang di Ruang Cakra PN Binjai. teddy akbari/sumut pos.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Binjai, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Yusmadi didampingi Anggota David Simare-mare dan Wira Indra Bangsa, Senin (18/1).
Pledoi dibaca di Ruang Sidang Cakra PN Binjai. “Terdakwa menyesali perbuatannya. Kami menganggap terdakwa selama ini kooperatif dalam persidangan,” ujar penasehat hukum.
Dalam sidang, majelis juga menanyakan langsung kepada terdakwa. Apakah ada permintaan lain atau tidak.
Oleh terdakwa, menjawab tidak ada. Namun, majelis mengherankan terdakwa yang tega melakukan aksi kejinya. “Wajahmu enggak ada wajah pembunuh. Terlalu sadis perlakuanmu,” kata majelis.
Mendengar ini, terdakwa tidak ada memberikan tanggapannya. Majelis pun menutup sidang. “Senin (25/1) depan, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan,” tukas majelis sembari mengetuk palu tiga kali.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa pasal berlapis. Pasal 340 (pembunuhan berencana), 338 (pembunuhan) dan 365 (3), karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nyawa manusia melayang. Diketahui, Rani Anggraini (23) ditemukan tak bernyawa dan berlumuran darah dengan kondisi terlentang yang ditutupi pelepah kelapa sawit di areal Perkebunan Afdelling II PT Langkat Nusantara Keping, Selesai, Langkat, Kamis (24/9/2020) pagi. Saat ditemukan, korban mengenakan kaus warna merah dan celana jeans biru.
Korban berperawakan gemuk dengan tinggi sekitar 150 centimeter dan warna kulit kuning langsat. Rambutnya warna hitam bergelombang. (ted)
LOKASI: Lokasi perlintasan liar di Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur yang sudah kali terjadi kecelakaan pada awal tahun 2021.teddy akbari/sumut pos.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perhubungan akhirnya mengambil sikap terkait surat yang diterbitkan PT Kereta Api Divisi Regional I Sumut.
LOKASI: Lokasi perlintasan liar di Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur yang sudah kali terjadi kecelakaan pada awal tahun 2021.teddy akbari/sumut pos.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Binjai, Abdullah Rainy, permintaan perusahaan plat merah itu untuk menutup perlintasan liar di Jalan Ikan Kakap, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, tidak dapat dipenuhi.
Ada sejumlah alasan dari Pemko Binjai menolak penutupan jalan umum tersebut. “Terutama masyarakat yang tidak setuju untuk menutup perlintasan sebidang itu,” kata Rainy, Minggu (17/1).
Dia menguraikan, alasan pertama tidak dapat menutupnya karena jalan alternatif terlalu jauh. Sehingga tidak efisien dan membuat repot masyarakat Kota Binjai.
Kedua, menghambat bantuan penanggulangan bencana kebakaran karena tidak dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran. Ketiga, menghambat masyarakat yang melaksanakan ibadah. Terakhir, menghambat aktivitas masyarakat. Sementara itu, pantauan wartawan, Dishub Binjai sudah menempatkan dua orang petugasnya untuk menjaga perlintasan liar agar tidak terjadi kecelakaan.
Selain itu, Dishub Binjai juga memasang kerucut segitiga sebagai tanda hati-hati. “Dishub Binjai sudah melakukan penjagaan di pintu perlintasan tersebut sejak 13 Januari 2021,” tukasnya.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas berupa KA tabrak mobil pribadi masyarakat terjadi dua kali dalam kurun waktu sepekan. Beruntung, peristiwa nahas tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Dua kecelakaan dimaksud yakni, mobil pribadi BK 1864 ID yang dikemudikan Z Hutabarat (59) ditabrak KA rute Binjai-Medan, Kamis (7/1). Akibatnya, sopir yang berstatus PNS ini mengalami luka ringan.
Terakhir pada Sabtu (9/1), RPA (18) yang masih pelajar mengemudikan mobil pribadi BK 1501 RU ditabrak KA rute Medan-Binjai. (ted/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vaksinasi Covid-19 di Sumatera Utara dengan vaksin Corona Sinovac, hari ini Selasa (19/1), mulai disuntikkan kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di beberapa rumah sakit di Kota Medan. Penyuntikan vaksin dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan.
Nakes yang akan divaksin salahsatunya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM), Medan. “Iya, rencana vaksinasi dilakukan sejak pagi,” ujar Kasubbag Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa) saat dihubungi, Senin (18/1).
Kata Rosa, vaksinasi nantinya dilakukan secara bertahap. Nakes tidak bisa sekaligus divaksin dalam satu hari, karena nakes yang terdata di Sistem Informasi SDM Kesehatan sejauh ini sekitar 1.719 orang. “Jadi vaksinasi dilakukan secara bergelombang oleh tim Satgas Covid-19. Besok (hari ini, red) ada 48 nakes (di RSUP HAM) yang akan divaksin. Ada dokter dan ada juga perawat. Sebenarnya 52 orang, namun 4 orang batal karena berhalangan hadir dan alasan sedang menunggu hasil swab,” ungkap dia.
Rosa menyebutkan, RSUP HAM telah menerima 2.311 vial vaksin Covid-19. Vaksin tersebut didistribusikan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan. “Siang tadi (kemarin, red) sudah sampai kita pakai vaksin Sinovac,” pungkasnya.
Selain RSUP HAM, nakes RSUD dr Pirngadi Medan juga akan disuntik vaksin buatan Sinovac, Selasa (19/1). Hal ini dibenarkan oleh Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin.
Edison menuturkan, pihaknya telah menerima 1.396 vial vaksin Covid-19. Hingga Senin siang, masih 5 orang penerima yang akan melaksanakan vaksinasi di rumah sakit Pemko Medan itu. “Tapi, mungkin nanti akan bertambah. Sebab penerima vaksin ini sesuai dengan yang ada di aplikasi dan yang mendaftar,” ujarnya.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Mardohar Tambunan membenarkan, pihaknya akan melakukan vaksinasi terhadap nakes di beberapa rumah sakit. Akan tetapi, dia tak menjelaskan lebih jauh. “(Iya) insyaallah,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mendistribusikan 34.060 vial vaksin Covid-19 ke Medan, Binjai, dan Deliserdang, Rabu (13/1). Dari 34.060 vial vaksin tahap satu termin satu tersebut, sebanyak 20.000 vial dikirim ke Medan. Selebihnya, 5.000 vial ke Binjai dan 9.060 vial ke Deliserdang.
Selain vaksin Covid-19, Kemenkes juga mendistribusikan peralatan pendukung dan logistik lainnya, seperti ADS (Auto Disable Syringe), safety box, dan alcohol swab. Selanjutnya vaksin disimpan pada area/ruang yang telah ditentukan di dalam instalasi farmasi.
Satu Nakes Dua Vial
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Medan, Mutia Nimpar, mengatakan sesuai arahan yang disampaikan dari pemerintah pusat, vaksin diprioritaskan kepada nakes terlebih dahulu. Satu nakes akan diberikan dua vial vaksin. Jadi akan ada 10.000 nakes di Medan yang divaksin.
Nakes yang bakal divaksin di Medan bukan hanya petugas dinas kesehatan saja. Melainkan juga petugas rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya, asalkan memenuhi persyaratan. “Nantinya yang belum divaksin menunggu distribusi tahap berikutnya,” pungkas dia.
Diketahui, distribusi vaksin Covid-19 tahap satu termin satu pada Januari ini direncanakan menyasar 26.093 nakes di Medan, Binjai, Deliserdang. Rinciannya, Medan 18.729 orang, Binjai 2.490 orang, dan Deliserdang 4.874 orang. Selain itu, juga pejabat publik esensial sebanyak 10 orang.
40 RS Siap Vaksinasi
Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan proses pendistribusian vaksin Covid-19 telah berjalan ke sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Medan. Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendataan dan pendistribusian ke 41 Puskesmas dan 40 Rumah Sakit (RS) yang ada di Kota Medan.
“Sekarang masih proses distribusi. Terakhir yang terdata ada 40 RS dan 41 Puskesmas. Kita juga harus mendata tenaga kesehatan yang layak mendapatkan vaksin Covid-19 ini,” ujar Mardohar kepada Sumut Pos, Senin (18/1).
Dikatakannya, jumlah 20.000 vial vaksin yang diterima Kota Medan untuk tahap pertama, sudah dikurangi untuk pencanangan vaksinasi yang dilakukan oleh pejabat Forkopimda dan tokoh masyarakat pada Jumat (15/1) lalu.
Tenaga kesehatan yang akan mendapatkan vaksin adalah mereka yang sudah teregistrasi di website Peduli Lindungi. “Karena tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksin juga bukan sembarangan. Yang harus teregistrasi di website pedulilindungi yang akan mendapatkan SMS tentang jadwal vaksinasi,” sebut dia.
Mengenai jumlah vaksin yang diterima di masing-masing fasilitas kesehatan di Kota Medan, Mardohar tidak merincinya. Ia menuturkan. jumlahnya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. “Kita tidak bisa pastikan, karena akan sesuai dengan data dari yang menerima pesan singkat tersebut,” katanya.
Pun begitu, Mardohar memastikan jika pendistribusian vaksin tetap akan dilakukan hingga beberapa hari kedepan, sampai semua vaksin yang sudah masuk di tahap pertama termin pertama kemarin dapat tersalurkam secara keseluruhan. “Kalau tidak salah, saat ini yang terdistribusikan masih sekitar setengahnya. Pendistribusian akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah meminta Dinkes Kota Medan untuk mempercepat langkahnya dalam proses pendataan para nakes yang ada di Kota Medan. Hal itu dilakukan, agar setiap nakes di RS dapat mendapatkan vaksinasi secara tepat. “Jangan sampai ada RS atau para nakes yang justru tidak mau divaksin. Kita mau semua vaksin dapat tersalurkan dengan tepat,” tegasnya.
Proses pendistribusian vaksin, lanjut Afif, juga harus mengikuti protokol kesehatan. Sebab saat ini, angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan kembali meningkat dari hari ke hari. “Angka terkonfirmasi positif yang mencapai 50 orang per hari. Seharusnya menjadi catatan penting bagi Pemko Medan. Kita mau vaksin ini menjadi salah satu solusi, bukan justru proses pendistribusian vaksin menjadi penyebaran, karena tidak didistribusikan dengan menggunakan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.
Penyebar Hoaks Bakal Ditindak
Terpisah, Kapolda Sumatara Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, menyebutkan pihaknya siap mendukung keseriusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis dalam menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Covid-19.
Hal itu sesuai perintah Kapolri melalui Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada para Kasatgas Ops Aman Nusa II, untuk menindak tegas pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Covid-19.
“Kita (Polda Sumut) siap mendukung,” kata Martuani melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (18/1).
Dia menegaskan, pihaknya sendiri tidak segan-segan menindak pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Covid-19. “Kita akan tindak tegas,” ucapnya. Untuk itu, Martuani meminta kepada masyarakat, agar tidak menyebar pemberitaan bohong atau hoax khususnya tentang vaksinasi Covid-19.
Masyarakat yang menerima informasi khususnya terkait vaksinasi Covid-19, diminta agar terlebih dulu mencerna. “Jangan cepat menerima dan menyebar info-info yang sumbernya tidak jelas,” tegasnya. (ris/map/mag-01)
Prof Dr dr Delfitri Munir SpTHT-KL(K)
Guru Besar USU
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gangguan pengecapan pada pasien Covid-19, selalu berbarengan dengan gangguan penciuman. Gejala pengecapan tersebut, yaitu ketika makan maka rasa makanannya menjadi hambar. Sedangkan gangguan penciuman pada pasien Covid-19, yakni kemampuan mencium bau-bauan hilang sama sekali.
Prof Dr dr Delfitri Munir SpTHT-KL(K) Guru Besar USU.
Menurut Guru Besar USU, Prof Dr dr Delfitri Munir SpTHT-KL(K), saraf penciuman dengan pengecapan berhubungan satu sama lain. Sehingga banyak dugaan kenapa gangguan tersebut kerap terjadi berbarengan. Namun sering juga terjadi, pasien Covid hanya mengalami gangguan penciuman saja tanpa dibarengi pengecapan.
“Tetapi belum pernah dilaporkan terjadi gangguan pengecapan saja tanpa berbarengan dengan gangguan penciuman. Dari berbagai laporan yang disampaikan pada artikel jurnal ilmiah, gangguan pengecapan ini selalu berbarengan dengan penciuman,” ungkapnya, baru-baru ini
Dikatakan Prof Delfitri Munir, bermacam-macam asumsi penelitian berjalan terus, terkait bagaimana Covid-19 bisa mengenai saraf pengecapan manusia. Salahssatunya adalah dengan adanya produksi sitokin proinflamasi yang beredar dalam darah, dan bisa juga merusak semua saraf. Selain itu, virus ini juga bisa penetrasi ke otak. Kalau di otak, tentu saraf apapun tempat berlabuhnya saraf bisa terganggu.
“Di samping itu, Covid-19 bisa masuk ke pembuluh darah. Karena pada kenyataan hampir seluruh organ tubuh bisa terinfeksi. Oleh sebab itu, jika virus sudah masuk ke pembuluh darah, tentu semua saraf bisa terganggu,” kata dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan Rumah Sakit Columbia Asia ini.
Ia mengimbau, apabila ada keluarga atau orang yang mengalami gangguan pengecapan, agar langsung curiga ada kemungkinan terinfeksi Covid-19. “Harus segera periksakan diri ke rumah sakit terdekat atau rujukan Covid-19, agar benar-benar memastikan apakah tertular Covid-19 atau tidak,” imbuhnya.
Sembuh Tambah 85 Orang
Sementara itu, penambahan kasus baru kesembuhan Covid-19 di Sumut kembali lebih banyak dibanding terkonfirmasi positif Covid-19. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, pada Senin (18/1) jumlah kasus baru pasien sembuh bertambah 85 orang sedangkan positif hanya 74 orang.
“Akumulasi kasus kesembuhan saat ini 16.974 orang, setelah bertambah 85 kasus baru. Sementara, positif 19.721 orang setelah bertambah 74 kasus baru,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah.
Aris menyebutkan, untuk angka kesembuhan penambahan terbanyak dari Medan 33 orang dan Deliserdang 16 orang. Kemudian, Toba 6 orang, Pematangsiantar dan Simalungun masing-masing 5 orang. Selanjutnya, Binjai 4 orang, Asahan, Sergai, dan Labusel masing-masing 3 orang. Selebihnya, Labuhanbatu 2 orang, serta masing-masing 1 orang didapatkan dari Tapteng, Madina, Gunungsitoli dan Nias Utara.
“Sedangkan jumlah terbanyak kasus baru positif didapatkan dari Medan 47 orang. Berikutnya, disusul Langkat (5 orang), Deliserdang (4 orang), Dairi (3 orang), Gunungsitoli (3 orang), Pematangsiantar, (2 orang), Sergai (2 orang), Binjai (1 orang), Tebingtinggi (1 orang), Asahan (1 orang), Taput (1 orang), Toba (1 orang), Humbahas (1 orang), Samosir (1 orang), dan Labura (1 orang),” sebutnya.
Terkait angka kematian Covid-19, sambung Aris, juga bertambah dan kali ini 4 kasus baru dari Medan (2 orang) dan Deliserdang (2 orang). Dengan penambahan tersebut, kini akumulasinya menjadi 715 orang. “Cuma angka suspek yang berkurang, yaitu 4 orang sehingga akumulasinya menjadi 867 orang,” tandasnya. (ris)
Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara, DR. Muryanto Amin, yang dituduh melakukan self plagiarisme.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tuduhan melakukan self plagiarisme (memplagiat diri sendiri) terhadap rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), DR. Muryanto Amin, saat ini menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Keputusan Kemendikbud akan menentukan, apakah Muryanto akan dilantik sebagai Rektor USU pada 28 Januari 2021atau ditunda.
Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara, DR. Muryanto Amin, yang dituduh melakukan self plagiarisme.
“Tentang plagirisme, tunggu keputusan Kemendikbud karena syarat menjadi rektor adalah jangan pernah melakukan plagiarisme. Karena barang haram itu. Pak Mury ‘kan dituduh (plagiat) oleh orang lain. Nah, tuduhan plagiarisme harus tuntas di Kemendikbud sebelum Rektor dilantik oleh MWA USU,” jelas Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Prof. Guslihan Dasatjipta kepada wartawan di Kantor MWA USU di komplek Kampus USU, Senin (18/1).
Ia menyampaikan, saat ini kasusnya ditangani Kemendikbud setelah kubu Muryanto melakukan upaya banding administrasi, atas SK Rektor USU yang menyebut dirinya bersalah melakukan self plagiarisme.
Ia menyebut, bila Kemendikbud melakukan investigasi terkait kasus itu, potensi pelantikan bisa saja ditunda menunggu ada keputusan selanjutnya. “Setelah ada keputusan tidak melakukan plagiat, barulah dia dilantik. Kalau tidak, cemmana kita melantik? Persyaratan sebagai rektor tidak terpenuhi,” tutur Guslihan.
Ditanya apakah kasus Muryanto bisa berdampak dilakukan pemilihan Rektor USU ulang? Guslihan mengaku tidak bisa menjawab. “Saya tidak bisa memutuskan itu. MWA ini kolektif kolegial. Semua mempunya hak yang sama. Rektor ini dilantik atau tidak, nanti dibicarakan di rapat MWA. Keputusan boleh berdasar voting. Tapi soal plagiat, tidak boleh voting, karena menyangkut etik keputusan di Kemendikbud,” sebutnya.
Jika hingga 28 Januari belum ada keputusan dari Kemendikbud, pelantikan akan ditunda dan MWA bisa menunjuk pelaksana tugas (PLT) Rektor USU sampai ada keputusan dari Kemendikbud. “Lewat tanggal 28 Januari, terjadi kekosongan rektor. Untuk Plt Rektor, keputusan tidak mesti dari Jakarta. Dari USU pun bisa. Wakil Rektor bisa naik jadi Plt Rektor,” ungkap Guslihan.
Terkait salinan SK Rektor USU nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, pada Kamis 14 Januari 2021, Guslihan mengatakan, sudah diterima pada hari dikeluarkan. Sekretariat FISIP USU juga sudah menerima salin tersebut.
Ia menyebutkan, kasus self plagiarisme mesti segera dituntaskan dengan keputusan Kemendikbud. Karena SK Rektor USU bersifat final dan mengikat. “Putusan Rektor USU (yang meyebut ada plagiat) final dan mengikat. Kalau mau banding, harus ada tim indipenden. Selanjutnya, Kemendikbud harus memutuskan tidak ada plagiat. Lebih baik jelek sekarang daripada jelek sepanjang tahun. Plagiarisme harus dibersihkan, “ tegas Guslihan.
Guslihan mengakui, telah menerima laporan yang menyebut tim penelusuran kasus Muryanto yang dibentuk Rektor USU, tidak independen. Tapi menurutnya, anggota tim adalah sejumlah guru besar, termasuk guru besar UGM. “ Tim tidak semua dari USU. Karena mesti legal opinian,” katanya.
WR Harus Memahami Statuta USU
Guslihan juga menyayangkan sikap tiga Wakil Rektor USU, yakni Wakil Rektor I, Prof Dr Ir Rosmayati, Wakil Rektor II, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, dan Wakil Rektor V, Ir Luhut Sihombing, MP, yang dinilainya ikut dalam lingkaran polemik ini.
“Baca statuta USU. Jika aku punya pembantu 5 orang, masa aku tanya-tanya sama pembantu? Rektor itu pemimpin USU. Wakil Rektor sebagai pembantu Rektor. Semua tanggung jawab ada di Rektor, bukan wakil rektor. Yang mengajukan wakil rektor ke MWA adalah rektor,” tandasnya.
Senada, Wakil Rektor III USU, Prof. Mahyuddin K.M Nasution, menjelaskan seharusnya tiga WR USU yang membela Muryanto Amin, mestinya memahami Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU.
“Saya mengungkapkan tugas fungsi beberapa pihak di dalam statuta. Rektor itu, siapa dan wakil rektor itu, siapa? Memposisikan sebagai guru besar saja, boleh. Tapi kalau sudah masuk (kasus ini) artinya sudah mencampuri urusan Rektor,” sebut Mahyuddin kepada wartawan di Kampus USU.
Ia menjelaskan, tugas Wakil Rektor adalah membantu tugas Rektor. Bukan sebaliknya. Untuk itu, ia ketiganya diminta menjalani tugas masing-masing sebagai Wakil Rektor USU.
Ia menjelaskan, pembentukan tim komite etik adalah hak dan tanggung jawab Rektor. Guru besar tidak mesti memberi rekomendasi. “Saya saja tidak dipilih sebagai tim oleh Pak Rektor,” katanya.
Ia juga menyebutkan, jika ada isu (plagiat), tentu harus telusuri. Jangan ada pembiaran oleh rektor. “Rektor telah menelusuri dan membuat keputusan atas isu itu. Itu sah,” katanya.
Menurut Mahyuddin, Rektor mengizinkan wakil rektor untuk berpihak pada pemilihan rektor USU. Tapi jangan menyerang pribadi terang-terangan, melainkan tetap menjaga demokrasi pemilihan Rektor USU ini. “Harapan beliau (Runtung), serahkan kepada MWA dan Kemendikbud untuk mengambil keputusan. Keputusan ini sanksinya akademik, bukan pidana dan masuk penjara,” jelas Mahyuddin.
Prof. Bismar: Bukan Plagiat
Terpisah, Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi USU, Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH, mengatakan kasus Muryanto Amin tidak dapat dikategorikan sebagai kasus plagiat. Bahkan dia menyebutkan, Tim Penelusuran yang dibentuk oleh Rektor USU, telah melampui batas kewenangan dalam mengusut kasus ini.
“Dr. Muryanto Amin tidak dapat dikategorikan plagiat. Karena semua alat bukti yang dipaparkan oleh Tim Penelusuran Dugaan Plagiat Yang Dilakukan Oleh Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si, tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi,” jelas Bismar yang juga salah seorang anggota Dewan Guru Besar USU ini kepada wartawan, Senin (18/1).
Jika Laporan Hasil Tim Penelusuran diteliti berdasarkan Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, menurutnya, dapat disimpulkan tidak ada satupun dari hasil penelusuran dan telaah atas semua karya ilmiah Dr. Muryanto Amin, yang dapat dikategorikan plagiat sebagaimana diduga oleh Tim Penelusuran.
Menurutnya, salahsatu alat bukti yang dipaparkan adalah publikasi jamak (dulicate publication) dan masalah penambahan penulis, yang tak satupun termasuk dalam kategori plagiat. “Dapat dikatakan, bahwa dugaan plagiat tersebut secara konseptual tidak terang atau isinya gelap. Seharusnya dalam pemeriksaan dugaan plagiat tersebut, fakta-fakta yang dikumpulkan harus show beyond reasonable doubt,” bebernya.
Bismar juga menilai, Tim Penelusuran telah melampaui batas kewenangannya. Karena hanya penyidik yang dapat menduga adanya pelanggaran UU Hak Cipta dan dugaan tersebut diperiksa oleh Pengadilan Niaga.
“Dugaan Tim Penelusuran bahwa Muryanto Amin melakukan pelanggaran UU Hak Cipta, tidak dapat dijustifikasi. Apalagi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta status deliknya adalah delik aduan. Sementara Dr. Muryanto Amin tetap memegang hak ciptanya sebagai hak eksklusif,” ungkap salahsatu pakar hukum di Sumut ini.
Bismar juga menyoroti adanya cacat prosedural sesuai Pasal 11 ayat (1) Pemendiknas RI Nomor 17 Tahun 2010. Di mana, Dr. Muryanto Amin belum melakukan pembelaan atas dugaan plagiat atas dirinya, di hadapan Rapat Pleno Dewan Guru Besar USU.
“Padahal dalam melaksanakan prinsip due process of law, tidak boleh terdapat cacat prosedur. Apabila terdapat cacat prosedur, maka semua yang dihasilkan prosedur tersebut adalah batal,”urai Bismar.
Konkritnya, tegas Bismar, secara teknis Komisi I Komisi Pembinaan Suasana Akademik dan Etika Keilmuan Dewan Guru Besar USU harus menghentikan penuntutan dugaan plagiat tehadap Dr. Muryanto Amin. Karena tidak terdapat cukup bukti dan ternyata bukan plagiat. “Semua pertimbangan ini sudah saya sampaikan secara lisan pada Rapat Dewan Guru Besar USU tanggal 22 Desember 2020,” tandasnya.(gus)