26 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 3672

Gubsu Edy Tinjau RSJ Prof Ildrem

Tinjau: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meninjau Rumah Sakit Jiwa Prof Ildrem di Jalan Tali Air, Medan Tuntungan, Senin (18/1). Gubsu membawa buah tangan untuk pasien RSJ.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr M Ildrem, di Jalan Tali Air, Medan Tuntungan, tampak senang saat dikunjungi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (18/1). Dengan antusias, mereka menjulurkan tangan menerima buah apel dari Gubsu, dari sela-sela jerejak pembatas bangsal.

Tinjau: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meninjau Rumah Sakit Jiwa Prof Ildrem di Jalan Tali Air, Medan Tuntungan, Senin (18/1). Gubsu membawa buah tangan untuk pasien RSJ.

Saat berinteraksi dengan para pasien, Gubernur mengatakan agar para pasien cepat sembuh. Juga memberi motivasi kepada para tenaga kesehatan agar bersemangat menyembuhkan pasien.

“Tetap semangat dalam menyembuhkan pasien kita ini ya,” ujar Gubernur kepada para tenaga kesehatan.

Gubsu berjanji, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan segera melakukan renovasi terhadap RSJ Prof Dr M Ildrem. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap para pasien. “Ada beberapa bagian fasilitas RSJ yang perlu diperbaiki, guna memberikan pelayanan terbaik kepada pasien,” katanya.

Tidak hanya pasien, menurut Gubernur, para tenaga kesehatan yang bekerja menyehatkan pasien juga perlu tetap sehat. Sehingga pasien dan tenaga kesehatan sama-sama sehat. “Kita lihat mana yang perlu kita perbaiki, kita perbaiki. Kita anggarkan nanti ke depan bagaimana layaknya menyehatkan orang yang sakit. Jangan sampai dokternya malah sakit, maka pasien dan tenaga kesehatan kita tangani segera. Pertama penyembuhan pasien, kedua tenaga kesehatan,” ujar Gubernur usai peninjauan.

Kepala RSJ Prof Dr M Ildrem, Ria Telaumbanua, mengatakan renovasi rumah sakit sangat diperlukan saat ini. Terutama dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada para pasien. Apalagi, menurutnya, potensi RSJ tersebut yang sangat besar.

Dikatakannya, bed occupancy rate (BOR) atau tingkat penggunaan tempat tidur di rumah sakit tersebut mencapai 80%. “Angka tersebut sangat luar biasa. Ini merupakan peluang yang harus dimanfaatkan untuk menyehatkan masyarakat Sumut,” ujar Ria.

Saat ini jumlah pasien yang dirawat di RSJ tersebut berjumlah kurang lebih 260 orang. RSJ ini memiliki 18 kamar yang terdiri dari kelas 1, 2 dan 3. Rumah sakit tersebut juga memiliki berbagai fasilitas antara lain poliklinik, layanan gawat darurat, layanan rawat inap, fisioterapi, serta fasilitas penunjang lainnya.

Turut mendampingi Gubernur, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut Riadil Akhir Lubis dan Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Achmad Fadly. (rel/prn)

Sidang Kurir Sabu 950 Gram: Penarik Becak Divonis 14 Tahun Penjara

Ilustrasi-sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Nasir AJ (51) warga Jalan Sei Kapuas Babura, Medan Sunggal ini, divonis pidana selama 14 tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai tukang becak ini, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 950 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/1).

Ilustrasi-sabu

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Nasir bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa M Nasir oleh karena itu dengan pidana selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Mian Munthe.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan 950 korban yang akan mengkonsumsinya.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya. Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya dan JPU Sri Delyanti kompak menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (man/azw)

Diketahui, pada 1 Mei 2020 ketika terdakwa berada di pangkalan becak, di hubungi oleh Jaelani (DPO). Terdakwa diperintahkan Jaelani, untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bagasi bawah jok sepeda motor. Terdakwa di upah Rp7 juta untuk mengantar sabu tersebut ke Aceh. (man/azw)

Kasus Pelemparan Bom Molotov ke Mobil Warga: Berkas Lengkap, Perwira Polda Sumut akan Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum perwira Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kompol RHA dalam waktu dekat bakal segera disidang. Pasalnya, berkas tersangka kasus pelemparan bom molotov ke mobil Avanza milik warga ini dinyatakan lengkap (P21).

Ilustrasi.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut telah menerbitkan dan menyatakan P21 (lengkap) kepada penyidik Polda Sumut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Senin (18/1).

Namun untuk tahap dua, lanjutnya, pihaknya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut. “Kita menunggu arahan dari penyidik,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada 27 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB, Dedi Iskandar (terdakwa, masih menjalani persidangan), bersama RHA pulang dari hotel Amaliun.

Di pertengahan jalan tepatnya, di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, RHA menyuruh Dedi untuk membakar ban mobil merk Avanza warna putih, yang sedang terparkir di halaman terbuka di dalam pagar rumah.

RHA kemudian memberikan 2 buah botol yang berisi minyak pertalite dan 2 potong kain yang telah terlilit pada masing masing botol kepada Dedi. Dedi lalu keluar dari mobil Ford, dengan membawa 2 botol berisi minyak pertalite yang telah terlilit kain pada masing-masing botol.

Kemudian, Dedi menghidupkan mancis dan membakar potongan kain yang terlilit pada kedua botol yang berisi minyak pertalite tersebut, lalu melemparkannya ke arah ban belakang mobil Avanza warna putih tersebut.

Akibatnya, bagian depan mobil terbakar, setelahnya kembali menuju mobil Ford yang dikemudikan oleh RHA, kemudian keduanya melarikan diri menuju Pinang Baris. Sesampainya di gerbang tol Helvetia, Dedi disuruh turun oleh RHA dan langsung pergi meninggalkannya.

Di akhir bulan Februari 2020, Dedi melihat berita dari sosial media bahwa Kompol RHA telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumut, dikarenakan melakukan pembakaran terhadap salah satu Hotel yang berada di Samosir.

Mengetahui hal tersebut, Dedi pun berniat untuk mencari kerja di Dumai. Setelah 5 bulan kemudian, pada 7 Juli 2020, Dedi berangkat menuju ke Kabupaten Simalungun menjumpai istrinya.

Setelah itu, pihak petugas mengetahui keberadaan Dedi. Dan pada 31 Juli 2020, petugas menangkap dan membawa Dedi ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan Dedi dan RHA tersebut, beberapa bagian body dan ban mobil bagian depan dan belakang sebelah kiri milik saksi korban Irfan Edward, tidak dapat dipergunakan lagi dan mengalami kerugian sebesar Rp30 Juta. (man/azw)

Pencuri di SMPN 14 Binjai Divonis 5 Tahun Penjara

PUTUSAN: Terdakwa Junaidi saat mendengar putusannya yang dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (17/1).tedi/sumut pos.
PUTUSAN: Terdakwa Junaidi saat mendengar putusannya yang dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (17/1).tedi/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ketua Majelis Hakim Yusmadi didampingi Anggota David Simaremare dan Wira Indra Bangsa menjatuhi vonis terhadap terdakwa pencurian laptop milik Sekolah Menengah Pertama Negeri 14 Binjai, Junaidi alias Ijun (45) dengan pidana lima tahun kurungan penjara. Putusan yang dijatuhi majelis di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Linda Sembiring yang menuntut empat tahun kurungan penjara.

PUTUSAN: Terdakwa Junaidi saat mendengar putusannya yang dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (17/1).tedi/sumut pos.
PUTUSAN: Terdakwa Junaidi saat mendengar putusannya yang dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (17/1).tedi/sumut pos.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun,” kata majelis di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (18/1).

Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa dua laptop beserta charger-nya dikembalikan kepada SMPN 14 Binjai.

“Baik penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak yang sama atas putusan tersebut. Menerima, pikir-pikir atau banding,” ujar majelis.

Jaksa dan terdakwa kompak menjawab pikir-pikir. Usai Junaidi, giliran terdakwa Eka Gunawan (23) yang mendengar putusannya.

Dalam amar putusannya, terdakwa Eka dijatuhi hukuman pidana dua tahun kurungan penjara. Selain itu, majelis juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Jaksa dan terdakwa pun menerima putusan tersebut. Dalam dakwaan JPU, terdakwa Junaidi didakwa Pasal 363 ayat (1), (4) dan (5).

Sementara terdakwa Eka dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. Diketahui, keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Utara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 57 unit laptop milik SMPN 14 Binjai dengan kerugian ditaksir mencapai Rp456 juta. (ted/azw)

Terpeleset, Sinar Tewas di Saluran Irigasi

EVAKUASI: Jasad Sinar Sembiring Depari saat dievakuasi petugas dari saluran irigasi Paya Lahlah Sitepu, Lau Solu.deo/sumut pos.
EVAKUASI: Jasad Sinar Sembiring Depari saat dievakuasi petugas dari saluran irigasi Paya Lahlah Sitepu, Lau Solu.deo/sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Diduga terpeleset saat menyorong sepeda motor di jalan tergenang air dan berlumpur. Sinar Sembiring Depari (45) ditemukan sudah tak bernyawa di saluran irigasi Paya Lahlah Sitepu, Desa Lau Solu, Kecamatam Mardinding, Kabupaten Karo. Peristiwa ini sontak menggemparkan warga Desa Lau Solu, Kecamatan Mardiding, Jumat (15/1).

EVAKUASI: Jasad Sinar Sembiring Depari saat dievakuasi petugas dari saluran irigasi Paya Lahlah Sitepu, Lau Solu.deo/sumut pos.
EVAKUASI: Jasad Sinar Sembiring Depari saat dievakuasi petugas dari saluran irigasi Paya Lahlah Sitepu, Lau Solu.deo/sumut pos.

Kapolsek Mardiding Iptu Donal Tambunan mnegatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan dan olah tempat kejadian perkara diduga korban meninggal akibat terpeleset dan jatuh pada saat mendorong sepeda motornya saat melewati jalan yang digenangi air di saluran irigasi persawahan sedalam sekitar 3 meter.

Kasus ini bermula saat war ga hanya menemukan sepeda motor di lokasi.

Sementara Sinar yang yang tak kunjung pulang tak berada di sana. Yakin telah terjadi sesuatu, warga meneruskan hal tersebut ke polisi. Tanpa mengulur waktu, petugas dibantu warga melakukan penyelaman.

Sekitar 20 meter dari lokasi penemuan sepeda motor, petugas menemukan korban dalam keadaan sudah meninggal. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan atau kekerasan di tubuh Sinar.

Sementara info yang diperoleh dari istri korban, pagi itu Sinar panot pergi ke ladang. Namun hingga malam korban tidak kunjung pulang ke rumah. Pihak keluarga akhir nya melakukan pencarian.

“Digaan sementara, peristiwa ini terjadi pada Kamis siang saat korban hendak pulang ke rumah untuk makan siang. Karena kebiasaan korban setiap ke persawahan miliknya akan pulang siang hari ke rumah untuk makan siang. Namun sampai korban ditemukan sudah tidak pulang kembali ke rumah,” tandas Donal. Saat ini jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan. (deo/azw)

133 Kali Order Fiktif, Sales Kesehatan Rugikan Perusahaan Rp221 Juta

KESAKSIAN: Kepala Cabang PT SST, Tonny memberi kesaksian dalam kasus penggelapan dengan Tommy Wisnu Wardana di PN Medan, Senin (18/1).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tommy Wisnu Wardana (28) warga Jalan AR Hakim Gang Sederhana, Kelurahan Pasar Merah Timur, Medan Area ini, disidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/1). Sales kesehatan ini, didakwa menggelapkan uang PT Sapta Sari Tama (SST) Cabang Medan, sebesar Rp221 juta.

KESAKSIAN: Kepala Cabang PT SST, Tonny memberi kesaksian dalam kasus penggelapan dengan Tommy Wisnu Wardana di PN Medan, Senin (18/1).gusman/sumut pos.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, terdakwa yang merupakan sales PT SST bertugas melakukan penjualan ke apotik di wilayah Medan.

Pada bulan Mei 2020 hingga Agustus 2020, terdakwa membuat orderan konsumen untuk obatan-obatan berupa Pil KB Andalan, Pil KB Laktasi, Vitaquin, Revaquin, Kloderma, Benzolac, Melanox dan Desolex yang terdakwa kirimkan kepada staf entry faktur.

Kemudian, barang orderan diprint menjadi faktur penjualan, yang selanjutnya di serahkan kepada pihak gudang. Selanjutnya, pihak gudang menyiapkan barang/produk sesuai dengan faktur penjualan.

“Pihak gudang kemudian menyerahkan barang/produk kepada pihak ekspedisi yaitu saksi Jeffry Aryandy Nainggolan,” kata JPU, di hadapan Hakim Ketua Abdul Kadir.

Lebih lanjut, kata dia, terdakwa meng hubungi Jeffry untuk menyerahkan barang/produk yang di order, dengan alasan barang tersebut akan antarkan sendiri kepada konsumen.

“Kemudian atas permintaan terdakwa maka saksi Jeffry bersedia menyerahkan barang berikut faktur penjualan kepada terdakwa,” ujarnya.

Pada hal, lanjutnya lagi, PT SST tidak megetahui sebenarnya nama pelanggan yang tertera di faktur penjualan tersebut, tidak ada melakukan pemesanan obat-obatan. Karena terlalu banyak bon faktur pelanggan yang pembayarannya tertunggak, maka pada 1 September 2020, saksi Tonny selaku Kepala Cabang PT SST memerintahkan saksi Muhammad Nur untuk memeriksa bon faktur dan langsung melakukan penagihan.

“Dan pada saat dilakukan penagihan ke apotik Keluarga Kita dan Apotik An Nahal, maka pihak apotik mengatakan tidak ada melakukan orderan barang dan stempel serta tanda tangan validasi faktur yang tertera bukan milik apotik tersebut,” bebernya.

Sehingga atas temuan tersebut, saksi Tonny memerintahkan saksi Muhammad Nur untuk melakukan audit. Ditemukanlah 133 lembar faktur penjualan, yang ternyata apotik pelanggan yang dituju tidak ada melakukan orderan dan sebahagian apotik yang tertera namanya di faktur penjualan sudah tutup, yang total seluruhnya harga penjualan sebesar Rp221.671.473.

Setelah ditelusuri, akhirnya terdakwa mengakui bahwa barang-barang yang telah diorder bukan dijual kepada apotik pelanggan yang tertera di bon faktur, melainkan dijualkan terdakwa ke apotik lain. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT SST mengalami kerugian sebesar Rp221.671.473. “Perbuatan terdakwa Tommy Wisnu Wardana diancam pidana dalam Pasal 374 dan 372 KUHPidana,” pungkasnya. (man/azw)

Sederet Prestasi BPJAMSOSTEK Sepanjang Tahun 2020

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat karena efek dari pandemi Covid-19, namun meski demikian BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 tersebut. Antara lain kinerja pada bidang Investasi, kepesertaan, dan pelayanan.

Sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJAMSOSTEK tercacat berhasil dibukukan sebesar Rp73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99% dan penangguhan Program JP sebesar 99%.

Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020.

BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38%. Dana dan hasil Investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing masing sebesar 12,59% dan 10,85% dibandingkan tahun akhir 2019.

Direktur Utama, BPJAMSOSTEK Agus Susanto melalui Kepala Cabang Kisaran Zeddy Agusdien saat berbincang bersama wartawan di Kisaran mengatakan, investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.

“Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17% saham, 10% deposito, 8% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%”, tuturnya.

Selama masa pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada awal tahun 2020 dibuka melemah, bahkan sempat terseok ke level 3900-an pasca ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global.

“Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74% dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG”, ujarnya.

Dirinya menambahkan, untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BPJAMSOSTEK juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi.

Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63% p.a yang tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87%.

Jika ditilik dari tahun 2016 hingga 2020 saja, dana kelolaan BPJAMSOSTEK dapat tumbuh mencapai 2 kali lipat dengan CAGR sebesar 18,74%, hingga mencapai Rp486,38 triliun. Padahal sejak tahun 1977 hingga 2015, dana kelolaan BPJAMSOSTEK berada pada angka Rp206,58 triliun. Hal ini jelas membuktikan kinerja BPJAMSOSTEK dalam meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi sangat baik dengan peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh.

Menilik kinerja kepesertaan BPJAMSOSTEK, total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Desember 2020. Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020, meski dengan kondisi pandemi Covid-19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan. Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih oleh BPJAMSOSTEK sebesar 683,7 ribu perusahaan.

Melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), BPJAMSOSTEK juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp31,9 miliar.

“Walaupun banyak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020”, jelas Agus.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran menambahkan, sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 20,01% atau mencapai Rp36,5 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489,47 miliar.

“Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia, BPJAMSOSTEK siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” pungkasnya. (mag-9)

Alokasi Pupuk Bersubsidi Sumut 2021 Bertambah Jadi 361.861 Ton

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat alokasi pupuk subsidi sebanyak 361.861 ton tahun 2021. Jumlah ini meningkat dibanding alokasi pupuk bersubsidi tahun lalu, sebanyak 356.663 ton.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan,
penyaluran harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan. Namun, dalam penyalurannya tetap akan berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.

“Jangan ditunda-tunda lagi agar petani bisa tenang dalam kegiatan usaha taninya. Bila ada yang terbukti melakukan penimbunan laporkan saja ke pihak berwajib,” tegas Mentan SYL, Jumat (15/1).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, Pemerintah Daerah wajib melakukan kroscek pada distributor pupuk agar ketersediaannya terjamin

“Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK,” ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, derdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.

“Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai eRDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi,” ujar Sarwo Edhy.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, Dahler mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan jenisnya, untuk urea sebanyak 154.916 ton atau naik 6.490 ton dibanding tahun 2020 sebanyak 148.426 ton.

Untuk SP-36 sebanyak 38.907 ton atau naik 1.975 ton dibanding alokasi tahun 2020 sebesar 36.932 ton. ZA sebanyak 34.008 ton atau turun sebanyak 3.547 ton dibanding tahun lalu sebesar 37.555 ton.

Sedangkan untuk NPK sebanyak 114.112 ton atau sama jumlahnya dibanding tahun lalu. Sementara pupuk organik sebanyak 19.918 ton atau naik 280 ton dibanding tahun lalu sebesar 19.638 ton.

“Jadi hanya pupuk jenis ZA saja kita yang mengalami penurunan sebanyak 3.547 ton, yang lainnya bertambah kecuali NPK yang jumlahnya tetap,” ujarnya.

Dia berharap, alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan pemerintah pusat untuk petani di Sumut tahun 2021 dapat terpenuhi.

“Kalaupun nanti kurang, kita akan mengusulkan tambahan pupuk bersubsidi sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucap Dahler.

Dahler juga mengatakan, surat keputusan (SK) Kepala Dinas TPH Sumut Nomor: 521.3/02.04/SAPRA tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Sumut sudah diteken dan dikirim ke masing-masing kabupaten/kota di Sumut.

“Alokasi pupuk bersubsidi per kabupaten sudah kita terbitkan dan kirim ke masing-masing Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di Sumut. Kabupatenlah nantinya yang akan membagikan per kecamatan dan per sub sektor di masing-masing wilayahnya. Kita berharap paling lambat minggu keempat Januari 2021 semuanya sudah selesai. Sehingga petani dapat menikmati pupuk bersubsidi untuk kebutuhan tanamannya,” jelas Dahler.

Dua Rumah Ludes Terbakar di Dairi

LUDES: Dua rumah milik korban ludes dilahap si jago merah.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak dua unit rumah di Dusun 2, Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, ludes terbakar, Minggu (17/1) pagi. Tak ada korban jiwa, tapi kerugian korban ditaksir puluhan juta rupiah.

LUDES: Dua rumah milik korban ludes dilahap si jago merah.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran, Amudi Situmeang dikonfirmasi menerangkan, dua unit rumah yang terbakar milik pasangan suami istri Marulak Sitanggang boru Situmorang. “Sumber api diketahui berasal dari dapur rumah korban,”kata Amudi.

Bangunan rumah semi permanen itu habis dilahap sijago merah. Tidak banyak barang bisa diselamatkan. Untuk memadamkan api, 2 unit rumah tetangga korban terpaksa dirusak agar tidak merembes ke pemukiman lainnya. (rud/han).

Salahkan BBPJN 2 Medan, Korban Longsor Sitinjo Minta Ganti Rugi

BANTUAN: Ketua DPD Partai Golkar Dairi menyerahkan bantuan kepada para korban longsor Sitinjo.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sejumlah masyarakat korban longsor di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, meminta agar BBPJN wilayah 2 Medan bertanggungjawab dan membayar ganti rugi usaha kolam pancing dan lahan pertanian mereka yang rusak akibat badan jalan longsor total.

BANTUAN: Ketua DPD Partai Golkar Dairi menyerahkan bantuan kepada para korban longsor Sitinjo.

Menurut salah satu masyarakat yang menjadi korban longsor, Antan, penyebab longsor akibat kelalaian pelaksana lapangan dari BBPJN Medan sewaktu proses pengeringan genangan air disisi badan jalan sebelah kanan dari arah Sidikalang menuju Medan, saat penanganan/perbaikan jalan nasional di lintasan Sidikalang-Medan, tepatnya di kilometer 6,5 di Desa Sitinjo 2, Selasa (5/1) lalu.

Antan menyebut, proses pengeringan genangan air untuk penanganan jalan rusak itu tidak pernah disosialisasikan pelaksana lapangan kepada peternak ikan dan pemilik lahan dibawah badan jalan, sehingga ikan yang ada dikolam tidak sempat diselamatkan.

Diungkapkannya, sebanyak 2 ton ikan miliknya lenyap terbawa air dan longsor . Akibat kejadian itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp160 juta. Hal sama disampaikan Esron Sinaga, akibat kelalaian proses perbaikan jalan nasional itu mengalami kerugian Rp 60 juta. Sementara, Ilson Sinaga menyebut, akibat diterjang longsor, padi sawah miliknya seluas 8 yang sudah siap panen habis diterjang longsor.

Kini para korban mengaku kehilangan mata pencaharian, karena usaha kolam pancing serta areal pertanian merupakan sumber mata pencaharian warga selama ini. Mereka mendesak pemerintah segera mengganti rugi semua kerusakan dialami warga.

Kepala Desa Sitinjo, Rudianto Kudadiri mengatakan, jumlah korban sebanyak 16 kepala keluarga. Lahan rusak yakni areal persawahan 2, lahan pertanian 8 serta kolam ikan 6. Rudianto menyebut, bantuan diberikan kepada korban baru berupa sembako.

Para korban dan lokasi rusak sudah didata serta di survei tim BPBD, Dinas Lingkungan Hidup serta PUTR Dairi. Diakui, konvensasi ke korban belum ada.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Dairi, memberikan bantuan uang kepada para korban longsor. Bantuan diserahkan Ketua DPD II, Dr Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Bendahara, Halim Lumbanbatu dilokasi salahsau korban tepatnya di kolam pancing milik, Antan Kudadiri (37), Sabtu (16/1).

Ketua DPD II Golkar juga Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan, partai Golkar turut prihatin atas musibah menimpa saudara-saudara sekalian. Aksi sosial ini dilakukan karena kami dapat merasakan apa yang kalian hadapi, karena akibat peristiwa itu saudara kehilangan pekerjaan sebagai sumber mata pencaharian untuk keluarga.

Eddy Keleng Ate juga menyampaikan salam Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Ketua DPD I Sumatera Utara, Musa Rajekshah. “Kalian tidak sendiri, komitmen Golkar ada tetap bersama rakyat. Kami berdoa semoga saudara kuat dan sehat serta cepat bangkit pasca kejadian itu, ucap Eddy.

Eddy mengatakan, partai golkar memberikan bantuan uang masing-masing Rp1 juta/kepala keluarga korban. Bagi peternak ikan atau pemilik usaha kolam pancing, akan diberikan bantuan bibit ikan. Sedangkan bagi lahan pertanian yang rusak, sedang dipikirkan lahan milik pemerintah untuk sementara bisa dipakai korban menunggu pemulihan lahan pertanian yang rusak seperti areal persawahan yang diterjang longsor.

Sementara terkait jalan putus, Eddy mengatakan, saat ini sudah ditangani Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional wilayah 2 Medan, Sumut. “Mudah-mudahan seminggu kedepan, sudah bisa dilalui kendaraan,” tandasnya. (mag-10/han)