Home Blog Page 3704

Dua Kali Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas

ERUPSI: Orang-orang menyaksikan Gunung Sinabung memuntahkan material vulkanik saat erupsi di Karo, Sumatera Utara, Kamis (11/3). Gunung Sinabung erupsi dengan tinggi kolom 3.000 meter di atas puncak.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara kembali erupsi. Kepala Pos Pantau Gunung Sinabung, Armen Putra, mencatat telah terjadi dua kali erupsi pada Kamis (11/3).

ERUPSI: Orang-orang menyaksikan Gunung Sinabung memuntahkan material vulkanik saat erupsi di Karo, Sumatera Utara, Kamis (11/3). Gunung Sinabung erupsi dengan tinggi kolom 3.000 meter di atas puncak.

Erupsi pertama Gunung Sinabung terjadi pada pukul 07.37 WIB, dengan tinggi kolom abu 1.000 meter ke arah barat dan barat daya. “Amplitudo 40 mm dengan durasi 5 menit 38 detik,” katanya, Kamis (11/3).

Selanjutnya, erupsi kedua berlangsung sekitar pukul 07.45 WIB dengan kolom abu setinggi 700 meter. Abu erupsi Gunung Sinabung terpantau dibawa angin menuju barat dan barat laut. “Amplitudo 26 mm dengan durasi 2 menit 47 detik,” jelasnya.

Saat Gunung Sinabung mengalami erupsi disertai pula dengan awan panas guguran sebanyak dua kali dengan jarak luncur maksimum 3.000 meter. Guguran awan panas pertama terjadi sekitar pukul 09.22 WIB

Sedangkan awan panas guguran kedua terpantau pukul 09.29 WIB dengan jarak luncur 2.000 meter dari puncak Gunung Sinabung.

Meski aktivitasnya meningkat, status Gunung Sinabung masih berada di Level III (Siaga).

Melihat kondisi tersebut, Armen mengimbau warga maupun petani agar tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi di dalam radius 3 km dari puncak Sinabung. Selanjutnya radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara.

Jika terjadi hujan abu, masyarakat diimbau memakai masker bila ke luar rumah untuk mengurangi dampak kesehatan dari abu vulkanis. “Masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta agar tetap waspada terhadap bahaya lahar,” demikian jelas Armen. (lp6)

Miliki 26 Butir Ekstasi, Kuli Bangunan Dituntut 10 Tahun Penjara

SIDANG: Muhammad Wahyu, terdakwa kasus pemilikan ekstasi, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (10/3).AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Wahyu (20), warga Desa Jambur, Kabupaten Serdangbedagai ini, dituntut pidana selama 10 tahun penjara. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini, dinilai terbukti atas kepemilikan 26 butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3).

SIDANG: Muhammad Wahyu, terdakwa kasus pemilikan ekstasi, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (10/3).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Wahyu dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ungkap Abdul di hadapan Hakim Ketua, Denny Lumbantobing.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kasus itu bermula pada 22 Juli 2020, 2 personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang terdakwa Muhammad Wahyu, melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Kemudian, tim langsung menuju lokasi tersebut dan melihat 2 laki-laki yang menucigakan dengan menggunakan sepeda motor di pinggir Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Seorang peersonel langsung melakukan penindakan dengan memepet sepeda motor terdakwa hingga terjatuh dari sepeda motor. Dari genggaman tangan kiri terdakwa tersebut, personel menemukan satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau dengan logo hulk.

Selanjutnya teman terdakwa, ARI (DPO), berhasil melarikan diri. Dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut, guna proses hukum selanjutnya. (man/saz)

Miliki 240 Kilogram Barang Haram, Bandar Ganja Divonis Mati

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara, menghukum maksimal Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47). Bandar narkotika jenis daun ganja kering seberat 240 kilogram ini, divonis pidana mati dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3) lalu.

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas Safril.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan.

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragih dan Tita Rosmawati selaku penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal pada 15 Mei 2020, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dengan sebutan daun ganja kering.

Kemudian para saksi langsung pergi menuju tempat kejadian perkara, dan para petugas kepolisian melihat terdakwa di dalam rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Setelah itu, para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 kilogram narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamarnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogramnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut. (man/saz)

Kasus Dugaan Penyiksaan hingga Tewas di Mapolsek Sunggal, Makam Joko Dedi Kurniawan Dibongkar

Police Line-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penyiksaan hingga tewas terhadap seorang tahanan, Joko Dedi Kurniawan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sunggal pada 2020 lalu, kembali diungkap.

Ilustrasi.

Pihak kepolisian akhirnya memenuhi tuntutan keluarga almarhum Joko, untuk melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran kuburan (penggalian mayat), pada Rabu (10/3) lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan ekshumasi di TPU Muslim Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tersebut, dilakukan oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumut, dokter forensik, bersama keluarga korban yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, usai dilakukan gelar perkara.

“Pelaksanaan ekshumasi dilakukan secara maksimal, objektif, trasnparan, independen, dan tanpa intervensi dengan memegang teguh sumpah atau janji sebagai dokter, sebagaimana amanat pasal 1 Kode Etik Kedokteran Indonesia 2012,” ungkap Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan Irvan Sahputra, didampingi Martinu Jaya Halawa, dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos di Kota Medan, Rabu (10/3).

Irvan menjelaskan, ekshumasi dilaksanakan karena adanya dugaan penyiksaan di Polsek Sunggal terhadap tersangka almarhum Joko. Hal ini, untuk membuat terang-benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap almarhum.

“Ini juga untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat. Terkhusus pihak keluarga yang meyakini, almarhum Joko meninggal dunia bukan karena sakit, melainkan adanya dugaan penyiksaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga menegaskan, LBH Medan mendesak Komnas HAM, LPSK RI, dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), untuk turun langsung melihat dan memantau jalannya ekshumasi dugaan tindak pidana penyiksaan a quo, yang tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM.

“Karena hal itu secara tegas merupakan komitmen dari Komnas HAM, LPSK, dan ORI, merupakan 3 dari 5 lembaga yang tergabung dalam National Preventive Mechanism (NPM), yang mengecam dan menolak tindakan penyiksaan dan perlakukan kejam serta merendahkan martabat di tempat-tempat penahanan di Indonesia,” tegas Irvan.

Menurut Irvan, LBH Medan menduga tindak pidana penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 pasal 28 A, 28 G dan I, UU 39/1999, tentang HAM, dan pasal 4, UU No 5/1998, tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia).

“Juga melanggar Undang-Undang No 12/2005 pasal 7, tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5,” pungkas Irvan. (mag-1/saz)

Pulangkan Kerugian Negara, Kejari Stop Penyelidikan Pembangunan Terminal Dolok Sanggul

KEMBALIKAN: ZSS selaku pihak rekanan mengembalikan kerugian negara ke Kejati Humbahas.istimewa.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Sumatera Utara, tidak menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan dalam proyek pembangunan terminal Dolok Sanggul tahun anggaran 2019.

KEMBALIKAN: ZSS selaku pihak rekanan mengembalikan kerugian negara ke Kejati Humbahas.istimewa.

Kasus itu “terhenti” setelah kerugian negara senilai Rp106.053.257,31 atas hasil perhitungan tim ahli Fakultas Teknik USU Dr M Ridwan Anas ST MT dan Ir Muhammad Agung Putran Handana ST MT menemukan kekurangan volume fisik pekerjaan yang terpasang senilai Rp2.173.224.979,58 sudah dikembalikan.

Sementara itu, kasus tersebut sempat mencuri perhatian banyak pihak atas hasil pengumpulan bahan keterangan dan data dalam penyelidikan bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melalui Kasi Intelijen Hendra Sinaga kepada wartawan, Selasa (9/3), menjelaskan, awal munculnya kasus tersebut berdasarkan Sprint Lid Pidsus Nomor : Print-34/L.2.31/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020).

Yang kemudian dari hasil penyelidikan, pihaknya telah mendapatkan berbagai keterangan dan data. Dengan sejumlah pihak telah dimintai penjelasan, terkait potensi kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan tim ahli Fakultas Teknik USU Dr M Ridwan Anas ST.MT dan Ir. Muhammad Agung Putra Handana ST MT.

“Yang pada pokoknya menerangkan volume fisik pekerjaan yang terpasang di lapangan senilai Rp2.173.224.979,58 sehingga ditemukan kekurangan volume sebagaimana dimaksud dalam kontrak,” kata Hendra.

Dalam prosesnya, lanjut Hendra, rekomendasi temuan selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengembalikkan kerugian negara senilai Rp106.053.257,31.

Pelunasan itu dilakukan oleh ZSS selaku pihak ketiga kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Juanda Panjaitan yang selanjutnya disetor ke kas daerah pada Bank Sumut dengan nomor rekening penyetoran Rp321.0102.0000330, pada 8 Maret 2021.

Lebih lanjut dijelaskan, maka status kasus tersebut tak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur lagi setelah adanya pengembalian kerugian negara. Dengan kata lain, tambahnya, aset negara berhasil diselamatkan dan kembali ke kas negara.

“Jadi dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, penyelidikan kasus tersebut disetop,” kata Hendra. (des/ram)

Ratusan Proyektil Ditemukan di Kompleks Gereja HKBP

PELURU: Petugas menunjukkan temuan peluru diperkirakan jenis senjata mesin berat (SMB) kaliber 50 di kompleks HKBP Bangun Ressort Bangun Marturia Desa Bangun 1, Dairi, Kamis (11/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan butir proyektil peluru ditemukan warga di Kompleks HKBP Bangun, Resort Bangun Marturia, Desa Bangun 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Kamis (11/3).

PELURU: Petugas menunjukkan temuan peluru diperkirakan jenis senjata mesin berat (SMB) kaliber 50 di kompleks HKBP Bangun Ressort Bangun Marturia Desa Bangun 1, Dairi, Kamis (11/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Proyektil peluru diperkirakan jenis senjata mesin berat (SMB) ditemukan tukang bangunan, Sakun Kujo (63) saat menggali pondasi bangunan rumah dinas pendeta.

Sakun menjelaskan, amunisi itu ditemukan pada kedalaman 30 cm. Awalnya, dirinya mengira hanya beberapa butir. Setelah dikorek jumlah peluru tersebut ternyata ratusan.

“Kita tidak berani, sehingga kita laporkan kepada pendeta dan panitia pembangunan,” katanya.

Usai laporan kepada panitia dan pendeta, pihaknya juga melaporkan penemuan tersebut kepada Babinsa Bangun 1, Serda Riduan Sitanggang dan petugas piket Polsubsektor Parbuluan, Aipda Charter Nainggolan.

Di lokasi, kedua aparat itu melakukan pengorekan di sekitar penemuan, untuk memastikan apakah masih ada amunisi atau lainnya.

Riduan Sitanggang bersama Charter Nainggolan mengatakan, peluru yang ditemukan merupakan proyektil peluru jenis senjata mesin berat (SMB) kaliber 50 dan masih aktif.

“Jumlahnya lebih dari 100 butir. Peluru ditemukan di bekas pembuangan sampah yang sudah lama tertanam, di sekelilinya terdapat pecahan kaca dan sampah lainnya,” ujar mereka.

Charter menambahkan, amunisi itu akan dibawa ke Polsubsektor Parbuluan dan kemudian diserahkan ke Polres Dairi.(rud/ram)

Terungkap di Sidang, Saksi Ada Hubungan Spesial dengan Suami Terdakwa

KESAKSIAN: Mery saat memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (10/3).AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Marianty (41), terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), ternyata juga pernah menuduh dan mencurigai wanita lain mempunyai hubungan ‘spesial’ dengan suaminya. Hal itu diungkapkan Mery, saat memberikan kesaksian di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3) lalu.

KESAKSIAN: Mery saat memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (10/3).AGUSMAN/SUMUT POS.

“Awalnya, sebelum saya mengirimkan foto korban kepada terdakwa, saya pernah dituding oleh terdakwa ada hubungan dengan suaminya,” ungkap saksi Mery.

Mery langsung menjelaskan kepada terdakwa melalui obrolan di medsos. Dia berdalih, hubungannya dengan Jeendry (suami terdakwa) hanya sebatas teman.

“Kebetulan saya dengan suami korban adalah teman sekolah dulunya. Namun terdakwa Marianty malah menuduh saya ada hubungan dengan suaminya,” imbuhnya.

Mery juga membenarkan, terdakwa Marianty memosting foto korban dengan kalimat yang tak pantas dipublikasikan, yakni menuding korban sebagai pelakor.

“Benar majelis, saya tahunya saat melihat di Instagram dan Facebook terdakwa. Dalam postingannya, terdakwa mengupload foto korban dengan tulisan tersebut,” jelas Mery.

Ketika Mery dicecar pertanyaan oleh pengacara terdakwa terkait pengiriman foto korban dengan terdakwa, Hakim Anggota, Merry Donna, langsung menengahi.

“Sebentar, ini saya luruskan dulu. Tadi penasihat hukum bilang, saksi Mery mengirimkan foto ke terdakwa dengan tulisan. Tulisan yang dimaksud itu yang mana? Apa tulisan yang diposting terdakwa?” tanya Donna.

Donna juga sempat menegur pengacara terdakwa, karena dinilai tidak fair saat bertanya kepada saksi. “Saya minta sama pengacara terdakwa, kalau bertanya itu yang fair dong,” katanya lagi.

Usai mendengarkan keterangan Mery, majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangannya kepada Marianty.

“Bagaimana terdakwa, atas keterangan saksi, benar atau tidak?” tanya hakim ke terdakwa.

Mendengar itu, terdakwa sejenak terdiam.

“Bagaimana tadi majelis hakim?” kata Marianty.

“Makanya kamu dengarkan, jangan melamun. Yang kamu katakan itu tak usah ke mana-mana, kamu hanya mengatakan benar atau tidak keterangan saksi tadi. Nanti ada giliran kamu,” tegas Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Selain Mery, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Lenny. Dalam keterangannya, Lenny membenarkan, terdakwa ada memposting foto dengan tulisan dengan menuding korban sebagai pelakor.

Usai dengarkan keterangan para saksi, Denny menunda persidangan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova, mengatakan, kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban melalui akun medsos miliknya, di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Akibat perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016, Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE, subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man/saz)

Dugaan Korupsi Pajak di Tengah Pendemi, Hidayatullah: Memalukan dan Memilukan!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di saat rakyat Indonesia sedang berjibaku keluar dari krisis ekonomi karena pandemi Covid-19, masih ada saja oknum yang tega mengemplang pajak. Hal ini sangat disayangkan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hidayatullah.

Menurut Hidayatullah, pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara yang di dalamnya ada pajak pertambahan nilai, pajak atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak ekspor, pajak perdagangan intermasional, serta bea masuk dan cukai, seharusnya kembali lagi kepada rakyat untuk kesejahteraan rakyat melalui program-program pemerintah bukan malah dikemplang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Ini sangat memalukan dan memilukan,” ujar Hidayatullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima SumutPos.co, kemarin.

Lebih lanjut Hidayatullah meminta pemerintah agar mengusut tuntas kasus korupsi pajak yang sedang terjadi. “Saya akan dorong isntansi terkait untuk segera mengungkap kasus korupsi ini. Jangan sampai menguap begitu saja. Seharusnya berempati dengan kesusahan rakyat bukan malah mengemplang uang rakyat,” tegasnya.

Hidayatullah juga menyinggung mengenai penanganan kasus korupsi Bansos, jangan sampai masuk angin. “Rakyat Indonesia ingin keadilan di negeri ini tak hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tajam ke atas,” pungkasnya.(adz)

Kebijakan Pemerintah Berdampak pada Penurunan Covid-19

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kebijakan pemerintah selama ini dinilai berdampak pada penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air. Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menilai pemerintah selalu mengevaluasi program penanganan pandemi, sekaligus memastikan tereksekusinya program yang tepat.

Pria yang akrab disapa Gus Nabil ini mencontohkan, pemerintah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan pendekatan sosial. “Artinya, ada kebijakan dari pemerintah, ada juga pemanfaatan atau memaksimalkan inovasi dari warga,” kata Nabil, Kamis (11/3/2021).

Nabil mengatakan dalam konteks pendekatan sosial, pemerintah menggandeng ormas Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, warga pesantren serta ormas sosial yang punya komitmen kuat untuk ke-Indonesia-an. Dalam menjalan program vaksinasi pemerintah juga serius menggandeng ormas-ormas untuk memperlancar proses.

“Jelas sekali PPKM berpengaruh pada penurunan Covid-19. Tapi, jangan lupa juga ada faktor-faktor lain, misal semakin banyaknya warga yang sadar kesehatan, pakai masker, menaati protokol kesehatan, dan hal-hal lain yang membantu penanganan pandemi,” ujar Nabil.

Lebih lanjut dia mengatakan, semua pihak harus terus bekerja sama, saling menguatkan. Pemerintah, kata dia, menyiapkan program-program strategis, terkait infrastruktur kesehatan dan hal lain.

“Nah, warga juga saling bantu untuk menguatkan diri, menahan diri untuk tidak bepergian, kecuali hal penting. Juga menguatkan solidaritas sosial antar warga. Semua itu, akan jadi kunci untuk penanganan pandemi,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini.

Menurut Nabil, PPKM mikro juga dalam rangka menangani pandemi secara spesifik. “Jika semua pihak sadar tantangan pandemi dan satu pemahaman dalam penanganan, maka masalah pandemi bisa segera diatasi,” ungkapnya.

Dia menilai pemerintah juga menstimulasi ekonomi dengan beberapa program, di antaranya padat karya. “Jadi memang diharapkan, nanti ekonomi menggeliat, pasar menjadi pulih kembali. Di antara strateginya dengan program padat karya. Ini akan menggerakkan banyak warga agar bisa pulih secara ekonomi,” katanya.

Setelah itu, lanjut dia, dukungan untuk menggerakan UMKM dan pengusaha kecil-menengah. Di antaranya dengan kemudahan izin, pelatihan, serta bantuan modal. “Jadi prosesnya bertahap, tapi yang ingin dituju adalah kemandirian warga, ekonomi pulih, kerja kreatif dan produktif kembali bangkit,” tuturnya.

Nabil optimistis vaksinasi bisa dipercepat. Dia berpendapat, manajemen data sekaligus juga infrastruktur kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) perlu dikuatkan.

Menurut dia, masyarakat bisa melihat hasil dari kebijakan pemerintah baik untuk mengatasi krisis kesehatan maupun ekonomi. “Kita harus optimistis bisa melampaui pandemi ini,” pungkasnya.

Selasa, 9 Maret, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan  kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Barat mengalami penurunan dalam empat pekan berturut-turut. Sedangkan penanganan kasus Covid-19 di Jawa Tengah dan Jawa Barat juga menunjukan cukup baik.

Sebaliknya, kata Wiku, tiga provinsi yang tak menjalankan kebijakan PPKM dan PPKM skala mikro menunjukan peningkatan kasus aktif Covid-19. “Hal ini menunjukan intervensi kebijakan yang diterapkan memberikan dampak yang cukup baik terhadap perkembangan kasus aktif,” jelas Wiku. (bbs/adz)

Dorong Ekonomi Desa Berkelanjutan, BRI Targetkan 1.000 Desa Jadi Desa BRILIAN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengembangan kawasan pedesaan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, dan menciptakan lapangan kerja baru yang merata di daerah terus dilakukan oleh BRI. Program ini dilaksanakan untuk melanjutkan program jangka Panjang BRI, yakni Desa BRILian di tahun ini.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan bahwa Desa BRILian adalah kegiatan inkubasi kawasan pedesaan yang sudah diselenggarakan BRI sejak 2020. “Tahun lalu, ada 125 desa yang mengikuti pelatihan dan program peningkatan kapasitas, dan kami terus mengembangkan hal tersebut untuk meningkatkan postur ekonomi desa menjadi pendorong ekonomi nasional,” tambahnya.

Executive Vice President Social Entrepreneurship & Incubation Division BRI Djoko Purwanto pada kesempatan yang sama menambahkan, tahun ini perusahaan akan menyelenggarakan program Desa BRILian untuk 1.000 desa di Indonesia. Kenaikan kapasitas program ini dilakukan melihat tingginya antusias masyarakat desa untuk berkembang dan mengikuti pelatihan yang diadakan BRI.

“Tahun ini kami akan adakan sampai 1.000 desa dalam tiga tahapan. Kali ini memang kita membahas tentang sociopreneurship. Ini menjadi hal yang menarik, bagaimana mengembangkan desa menjadi suatu hybrid spectrum. Di satu sisi adalah bagaimana aspek sosial masyarakat, kemudian aspek usaha-usaha yang nanti bisa menggaet keuntungan, di mana pemberdayaan potensi desa kembali lagi menjadi dampak positif untuk masyarakat,” tutur Supari.

Sebagai rangkaian program Desa BRILian 2021, BRI pada Rabu (09/03) menggelar pelatihan dan webinar bertajuk “Desa BRILian 2021 Sosiopreneur dan Kemitraan Strategis Desa” yang dihadiri sejumlah tokoh, seperti Ahli Hubungan Antara Lembaga Kemendes Samsul Widodo dan Direktur BUMDes Bersama Pati Reza Adiswasono. Dalam pelatihan daring ini, Samsul Widodo mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar bisa lebih baik menjalankan perannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Samsul, BUMDes harus mendapat pendampingan yang kuat agar bisa tumbuh dan menjalankan perannya mengembangkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini, dia menyebut masih banyak BUMDes yang tidak memiliki pengurus berkompeten atau mendapat perhatian dari berbagai pihak. “Ini yang sebenarnya BUMDes harus mampu konsolidasi, sehingga BUMDes tidak menjadi kompetitor tetapi jadi konsolidator, dan dibantu teman-teman agregator agar bagaimana produk desa ini bisa dekat dengan market,” ungkap Samsul.

Menurut Direktur BUMDes PT Maju Berdikari Sejahtera Pati Reza Adiswasono, pendirian badan usaha di desa harus dilakukan dengan filosofi agar perusahaan dapat bersaing dan memberi dampak besar bagi ekonomi masyarakat. Senada dengan hal tersebut, Supari juga menambahkan bahwa BRI menginginkan agar ekonomi desa menjadi berdaya, mandiri, dan memiliki nilai yang luar biasa dalam berkontribusi bagi geraknya ekonomi bangsa dan lebih jauh desa menjadi motor ekonomi yang juga tahan banting.