27 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 3719

Safari Jurnalistik Sosialisasi Program L2T2: Tirtanadi Leader Layanan Air Limbah Nonperpipaan

OLAH LIMBAH: Sejumlah wartawan mengabadikan proses pengolahan limbah tinja yang disedot dari mobil tangki ke bak screen pemisah di IPLT PDAM Tirtanadi, Jumat (18/12).
OLAH LIMBAH: Sejumlah wartawan mengabadikan proses pengolahan limbah tinja yang disedot dari mobil tangki ke bak screen pemisah di IPLT PDAM Tirtanadi, Jumat (18/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya membantu pemerintah meminimalisir pencemaran lingkungan, dampak dari limbah domestik, sejak September 2020 lalu PDAM Tirtanadi memperkenalkan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) nonperpipaan di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. Sejak program L2T2 ini diluncurkan, tiga bulan lalu, PDAM Tirtanadi sudah merekrut sedikitnya 7.000 pelanggan.

OLAH LIMBAH: Sejumlah wartawan mengabadikan proses pengolahan limbah tinja yang disedot dari mobil tangki ke bak screen pemisah di IPLT PDAM Tirtanadi, Jumat (18/12).
OLAH LIMBAH: Sejumlah wartawan mengabadikan proses pengolahan limbah tinja yang disedot dari mobil tangki ke bak screen pemisah di IPLT PDAM Tirtanadi, Jumat (18/12).

“PDAM Tirtanadi sebagai leadernya, program L2T2 ini juga sudah dimulai di beberapa kabupaten dan kota di Sumut, seperti Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, dan Sibolga,” kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut, Kabir Bedi dalam kegiatan Safari Jurnalistik Sosialisasi Program L2T2 bersama Forum Wartawan Tirtanadi (Forwadi) di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) PDAM Tirtanadi, Jalan Perkebunan/Purwosari, Jumat (18/12).

Lebih lanjut Kabir Bedi mengatakan, dalam menjalankan programnya, PDAM Tirtanadi tidak dapat bergerak sendiri, melainkan harus menggandeng pihak lain, termasuk para wartawan atau media massa.

“Jadi, dalam membangun PDAM Tirtanadi ini, kita harus bergerak secara bersama-sama, tidak bisa hanya PDAM Tirtanadi saja. Maka kepedulian rekan-rekan wartawan sangat kami perlukan dalam menyajikan berita yang membangun, sehingga masyarakat mengetahui kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kabir Bedi juga mengungkapkan, saat ini produksi air PDAM Tirtanadi mencapai 6.850 liter per detik atau sekitar 7 kubik per detik. “Namun itu belum cukup juga memenuhi kebutuhan masyarakat, karena idealnya dengan kebutuhan masyarakat saat ini, PDAM Tirtanadi harus memproduksi air berkisar 11.000 hingga 12.000 liter per detik. Harus membangun instalasi baru untuk memenuhi produksi air, barulah kebutuhan air bersih masyarakat Kota Medan pada khususnya dapat terpenuhi,” tandasnya.

Sementara Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Sumut, Fauzan Nasution, memaparkan tentang program L2T2 yang sudah mulai aktif sejak September 2020. Dikatakannya, septik tank yang benar itu haruslah kedap dan tidak bocor. Sebab jika septik tank bocor, maka akan mencemari lingkungan. “Ketika terjadi pencemaran, tentu kesehatan akan terganggu,” ujarnya.

Menurut Fauzan, program L2T2 ini adalah program pemerintah untuk masyarakat agar tidak ada lagi pencemarana lingkungan yang dapat menyebabkan terganggunya kesehatan serta tidak ada lagi anak-anak yang stunting, maka layanan ini sangat penting dan diperlukan di Kota Medan.

PDAM Tirtanadi, sebut Fauzan, untuk limbah memiliki dua sistem yaitu perpipaan dan non perpipaan (L2T2). “Perpipaan sudah berjalan sejak tahun 1985 dengan jumlah pelanggan 20.000. Non perpipaan (L2T2) baru berjalan sejak September 2020 dan sudah bisa merekrut 7.000 pelanggan,” ujar Fauzan.

Sementara Ketua Forum Wartawan Tirtanadi (Forwadi) dalam sambutannya mengatakan, wartawan merupakan mitra strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan. “Kami wartawan yang tergabung di Forwadi semuanya sudah kompeten oleh Dewan Pers, harapan kami kepada pak Dirut untuk bersama – sama membangun Tirtanadi dan kami membantu pelayanan melalui pemberitaan,”kata Amrizal.

Tinjau IPLT

Pada kesempatan itu, wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tirtanadi (Forwadi) melakukan peninjauan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Kacab Pemasaran Air Limbah, Lokot Parlindungan Siregar dalam peninjauan itu menjelaskan kepada para wartawan tentang pengolahan lumpur tinja. “Air limbah atau tinja yang disedot dengan mobil tangki setelah tiba di IPLT, limbah dibuang ke bak screen pemisah untuk dipisahkan limbah padat dan halusnya,” ujar Lokot Parlindungan Siregar.

Setelah itu, kata Lokot Parlindungan, limbah dikelola melalui bak equalisasi untuk distabilkan lumpurnya atau diendapkan, lalu dialirkan ke bak ticker untuk diratakan antara lumpur dan air, lalu dialihkan ke ballpress untuk memisahkan antara padatan dengan air. “Di mesin ballpress, airnya mengalir ke kolam stabiliser, dan hasil akhir airnya disalurkan ke kolam,” katanya.

Lokot lebih jauh menjelaskan, air limbah atau tinja ini benar-benar dikelola di IPLT PDAM Tirtanadi, tidak dibuang sembarangan yang dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan. (adz)

Sepekan ke Depan, Medan Masih Cuaca Ekstrem

MENDUNG: Cuaca mendung dilihat dari salah satu sudut Kota Medan. Dalam tiga hari ke depan, Kota Medan dilanda cuaca ekstrem.
MENDUNG: Cuaca mendung dilihat dari salah satu sudut Kota Medan. Dalam tiga hari ke depan, Kota Medan dilanda cuaca ekstrem.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi untuk tujuh hari ke depan, Kota Medan dan sekitarnya masih mengalami cuaca ekstrem. Hal ini dikatakan Prakirawan BBMKG Wilayah 1 Medan, Defri Mandoza kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (20/12).

MENDUNG: Cuaca mendung dilihat dari salah satu sudut Kota Medan. Dalam tiga hari ke depan, Kota Medan dilanda cuaca ekstrem.
MENDUNG: Cuaca mendung dilihat dari salah satu sudut Kota Medan. Dalam tiga hari ke depan, Kota Medan dilanda cuaca ekstrem.

“Dalam seminggu ke depan untuk wilayah Kota Medan dan sekitarnya diprakirakan berpotensi terjadinya hujan ringan hingga Lebat terutama pada siang hingga malam hari. Hujan ini dapat juga disertai petir dan angin kencang,” ujarnyan

Hal ini, jelasnya, berdasarkan analisa pola angin gradient, yang pada saat ini terdapat belokan angin di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Ini dapat menyebabkan pertumbuhan awan-awan hujan.

Oleh karena itu, lanjut Defri, BMKG mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, terutama ketika di jalan maupun yang bertempat tinggal di bantaran sungai. “Kita juga mengimbau warga agar tetap waspada dan antisipasi terhadap banjir yang kerap terjadi di Medan, saat terjadinya hujan lebat,” katanya.

Adapun, suhu udara untuk tujuh hari ke depan di Kota Medan, yakni 17.0-32.0°C. Sedangkan, kelembapan udara 60-98 persen. Dan angin berasal dari Timur Laut mengarah ke Barat Laut, dengan kecepatan 10-20 km/jam. “Dari data ini, tingkatannya masih sedang, namun tetap patut diwaspadai,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Medan Bisa Bebas Sampah dan Banjir

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan M.Rizki Nugraha SE saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahn 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Tapian Nauli, Kel Teladan Barat, Medan Kota, Minggu (20/12).
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan M.Rizki Nugraha SE saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahn 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Tapian Nauli, Kel Teladan Barat, Medan Kota, Minggu (20/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan M.Rizki Nugraha SE mengatakan, sampah bisa diubah menjadi energi.

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan M.Rizki Nugraha SE saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahn 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Tapian Nauli, Kel Teladan Barat, Medan Kota, Minggu (20/12).
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan M.Rizki Nugraha SE saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahn 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Tapian Nauli, Kel Teladan Barat, Medan Kota, Minggu (20/12).

Hal itu dikatakannya di hadapan konstituennya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahn 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Tapian Nauli, Kel Teladan Barat, Medan Kota, Minggu (20/12), Meski begitu, dia tetap mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan, sebab menurutnya, perlu ada kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan. Tidak membuang sampah sembarangan.

“Kita minta kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan, sehingga lingkungan kita ini menjadi bersih, sehat, bebas dari sampah,” ujar Rizki.

Dalam sosialisasi kali ini, Anggota Dewan yang duduk di komisi IV ini menyampaikan, jika sampah dikelola dengan baik, akan dapat menjadi nilai ekonomis bagi masyarakat itu sendiri dan bisa diubah menjadi energi. Seperti di Tebing Tinggi misalnya, masyarakat disana sebut Rizki Nugraha sudah bisa memanfaatkan sampah bernilai ekonomis. “Di Medan kenapa tidak kita coba,” ungkap Rizki.

Yudi Klisa tokoh masyarakat Medan Kota meminta agar dibuatkan posko agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.

“Kepling menjaga posko tersebut jika sudah berdiri. Kalau disiplin, medan akan bebas dari sampah dan bebas dari banjir,” ujarnya.

Mirawardani Manurung, salah satu warga Jl Sakti Lubis memohon agar sampah yang ada di kawasan tersebut dibersihkan, karena sudah menumpuk. “Tolong agar sampah yang ada di depan salah satu rumah kosong di kawasan sakti lunis diangkut, sebab sudah menumpuk dan menganggu pemandangan,” pintanya.

Menanggapi permintaan warga tersebut, Rizki Nugraha berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.

Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.(rel/tri)

Tim Satgas Covid Seser 3 Lokasi Usaha, Temukan Tak Maksimal Jalankan Prokes

PENGAWASAN: Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan saat melakukan pengawasan protokol kesehatan di Panti Pijat New Surya.
PENGAWASAN: Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan saat melakukan pengawasan protokol kesehatan di Panti Pijat New Surya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan kembali menurunkan Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satpol PP untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan ke sejumlah tempat usaha pariwisata di Kota Medan, Sabtu (19/12) malam hingga Minggu (20/12) dinihari.

PENGAWASAN: Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan saat melakukan pengawasan protokol kesehatan di Panti Pijat New Surya.
PENGAWASAN: Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan saat melakukan pengawasan protokol kesehatan di Panti Pijat New Surya.

Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona jelang liburan Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Ada pun tempat usaha pariwisata yabg didatangi Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata dan Satpol PP serta dibantu personel Polrestabes Medan tersebut, di antaranya, E Spa, Istana Pub di Jalan Juanda, Distro Cafe Jalan Halat. Hasilnya, tempat usaha pariwisata tersebut ternyata belum maksimal melaksanakan protokol kesehatan.

Tidak hanya teguran keras, tim gabungan juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar pengusaha tempat usaha pariwisata mematuhi protokol kesehatan sesuai yang diamanahkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Di Masa Pandemi Covid -19.

Sebelum turun melakukan pengawasan, tim gabungan yang juga didukung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan serta Dinas Kominfo seperti biasa melaksanakan apel di halaman Kantor Dinas Pariwisata Jalan Prof H M Yamin dipimpin langsung Kadis Pariwisata Agus Suriyono. Apel turut dihadiri Kabid DDIP Dinas Pariwisata Lilik, Kasi Pamwal Satpol PP serta perwakilan Polrestabes Medan.

Dalam apel yang berlangsung jelang tengah malam tersebut, Agus menekankan, pengawasan yang dilakukan untuk memastikan apakah pengusaha tempat usaha pariwisata sudah melaksanakan protokol kesehatan seperti yang diamanahkan dalam Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Di Masa Pandemi Covid-19. Intinya, penekanan sosialisasi untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Pengawasan yang kita lakukan malam ini untuk memastikan tempat usaha pariwisata melaksanakan protokol kesehatan. Sebab, jelang libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021 akan banyak terjadinya kerumunan di tempat-tempat umum, salah satunya tempat hiburan malam. Jadi kita ingin pastikan apakah pengelola tempat sudah menerapkan protokol kesehatan apakah belum” kata Agus

Saat melakukan pengawasan, kata Agus, hal utama yang harus dikedepankan adalah memberikan sosialisasi untuk menerapkan protokol kesehatan. “Jadi tidak ada tindakan lapangan seperti pembubaran atau penghentian kegiatan. Apalagi berdasarkan arahan Bapak Presiden RI, harus adanya keseimbangan terhadap penanganan kesehatan dan penanganan ekonomi,” tegasnya.

Selesai apel, tim gabungan di bawah koordinir Kabid DDIP Dinas Pariwisata dan Kasi Pamwal Satpol PP, langsung bergerak menuju E Spa yang berada di Jalan Juanda. Di tempat tersebut, tim melihat pengusaha telah menerapkan protokol kesehatan, baik itu penyediaan wastafel cuci tangan, hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh serta pemberian masker kepada pengunjung yang datang tanpa mengenakan masker.

Kemudian tim gabungan menyambangi Istana Pub yang lokasinya tidak jauh dari E Spa. Ternyata ada sejumlah protokol kesehatan yang tidak dijalankan pengusaha pub. Di samping tidak menyediakan wastafel cuci tangan, juga belum ada membentuk Satgas Covid-19 Mandiri serta spanduk protokol kesehatan. Atas temuan tersebut, tim gabungan pun langsung menegur keras serta membuat BAP.

Terakhir, tim gabungan mendatangi Distro Cafe yang terletak di Jalan Halat. Temuan pun sama, protokol kesehatan belum dilakukan sepenuhnya. Padahal penerapan protokol kesehatan sangat penting dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita minta kepada seluruh pengusaha tempat pariwisata agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan, termasuk masyarakat selaku pengunjung guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Medan,” harap Lilik seraya menegaskan tim gabungan akan terus mendatangi seluruh tempat usaha pariwisata di Kota Medan guna memastikan telah melaksanakan protokol kesehatan atau belum. (map/ila)

Sosialisasikan Perda No.9/2012, Robi Barus Minta Warga Medan Memahami Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kota Medan diminta untuk mengetahui dan mengerti tentang tarif retribusi pemakaian daerah, salah satunya tarif penggunaan mobil Ambulance. Untuk tarif mobil Ambulance, bila dipakai untuk keluar daerah dikenakan biaya Rp50.000 setiap kilometernya ke tujuan, ditambah Rp3000 per sekali pemakaian.

Sedangkan di dalam daerah, untuk mobil jenazah, dikenakan biaya Rp100.000 per sekali pakai dan untuk keluar daerah Rp100.000 per kilometer sampai tujuan ditambah Rp 5.000 per sekali pakai.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus SE saat menggelar Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Jalan Danau Jempang/Pasar Pagi Sambu Baru, Kecamatan Medan Barat, Minggu (20/12) sore.

“Seluruh aturan tersebut sudah baku dan diterapkan berdasarkan peraturan yang ada,” ucap Robi Barus.

Dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu, di dalam Perda tersebut, selain mengatur pemakaian mobil jenazah dan Ambulance di Pasal 9, juga turut mengatur besarnya tarif pemakaian mobil derek dengan tarif Rp300.000/sekali tarik untuk di dalam kota.

Untuk seluruh nama, objek dan subjek retribusi diatur pada Bab III di Pasal 4, bahwa objek retribusi pelayanan, yakni pemakaian kendaraan di darat ataupun di air dan alat-alat berat milik daerah, pemakaian tanah milik daerah dan lainnya.

Katanya, Perda tersebut memuat 26 pasal yang terdiri dari XIX Bab. Di dalam perda tersebut juga dibuat aturan pemakaian bangunan dan rumah toko milik pemerintah daerah.

Pada Bab VII Pasal 9 ayat 5, yakni ; untuk tarif sewa tanah dan bangunan adalah 2% ( dua per seratus) setahun x luas tanah x NJOP ( tanah ) + 2 % ( dua per seratus ) setahun x luas bangunan x NJOP ( bangunan) dan huruf b, setiap pemindahan hak sewa atau bea balik nama ( BBN) dikutip Retribusi sebesar 25% ( dua puluh lima per seratus ) x nilai sewa/tahun.

Dalam pertemuan yang suatu dengan protokol kesehatan itu, Robi Barus juga menerima pengaduan masyarakat terkait persoalan banjir di kawasan tersebut.

Seperti dikeluhkan O. Pasaribu yang merupakan salah seorang warga, bahwa kawasan Jalan Danau Jempang selalu banjir, padahal kawasan tersebut baru dilakukan pengorekan drainase.

“Selama bertahun-tahun saya tinggal di kawasan ini tidak pernah banjir. Tapi baru-baru ini dilakukan pengorekan drainase bukannya malah baik, tapi jadi banjir,” keluhnya.

Tidak hanya persoalan tersebut, Robi juga menerima keluhan persoalan bantuan sosialisasi yang selama pandemi Covid-19 ini dikeluarkan pemerintah mulai dari bantuan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga bantuan program kesehatan.

Untuk persoalan tersebut, kata anggota Komisi I DPRD tersebut, pihaknya di DPRD Medan akan berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk mencari solusi dari keluhan masyarakat.

“Persoalan banjir ini sudah berulangkali kami terima laporan sebagai anggota DPRD Medan. Berbagai solusi memang harus dilakukan dan di tahun depan Kota Medan akan memiliki pemimpin baru berdasarkan keinginan dari masyarakat. Mari kita kawal bersama seluruh programnya untuk membuat Kota Medan semakin baik,” tutupnya.

Kegiatan pun dirangkai dengan pemberian berupa kacamata baca bagi masyarakat sekitar yang membutihkanya dan sudah dilakukan pendataan sebelumnya. (map)

Komisi I Sidak Tempat Hiburan Malam, Didapati Langgar Prokes

LANGGAR PROKES: Para pengunjung melanggar protokol kesehatan karena tanpa menjaga jarak, di salah satu tempat hiburan malam saat dirazia Komisi I DPRD Kota Medan, Minggu (20/12) dinihari.
LANGGAR PROKES: Para pengunjung melanggar protokol kesehatan karena tanpa menjaga jarak, di salah satu tempat hiburan malam saat dirazia Komisi I DPRD Kota Medan, Minggu (20/12) dinihari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan prorokol kesehatan (prokes) Covid-19 ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan, Sabtu (19/12) malam hingga Minggu (20/12) dini hari. Dalam kesempatan itu, Komisi I mendatangi dua tempat hiburan malam di Kota Medan, yakni Holywings Bar di Jalan A. Rivai dan Shoot Bar di Jalan Kapten Pattimura Kota Medan.

LANGGAR PROKES: Para pengunjung melanggar protokol kesehatan karena tanpa menjaga jarak, di salah satu tempat hiburan malam saat dirazia Komisi I DPRD Kota Medan, Minggu (20/12) dinihari.
LANGGAR PROKES: Para pengunjung melanggar protokol kesehatan karena tanpa menjaga jarak, di salah satu tempat hiburan malam saat dirazia Komisi I DPRD Kota Medan, Minggu (20/12) dinihari.

Alhasil, dari pantauan Komisi I saat mendatangi kedua tempat hiburan malam tersebut, tidak ada satupun yang menerapkan prokes sesuai Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan. Para pengunjung bar duduk tanpa menjaga jarak, pihak management bar juga tidak mengatur tempat duduk antara satu dengan yang lain dengan jarak minimal 1,5 meter.

Melihat kondisi seperti itu, pihak Manajement Holywings Bar Medan yang diwakili secara langsung oleh Manajer Holywings, Irfan, mendapatkan peringatan dan teguran keras dari Komisi I.

Bersama Sekretaris Komisi I Habiburrahman Sinuraya dan anggota Komisi seperti Abdul Rani dan Mulia Syahputra, Robi pun meminta Irfan selaku Manager Holywings Bar agar segera membubarkan kerumunan massa yang ada di dalam Bar dengan mengurangi jumlah massa yang ada dan mengatur jarak duduk untuk pengunjung yang masih tersisa.

Menanggapi hal itu, pihak manajement Holywings Bar mengakui kesalahan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dikemudian hari. Hanya saja, pihak Holywings Bar tidak mengindahkan permintaan Komisi I untuk membubarkan kerumunan massa yang ada pada malam itu.

Selanjutnya, Komisi I pun bergerak ke Shoot Bar yang terletak di Jalan Kapten Pattimura Kota Medan. Di sana Komisi I juga menemukan hal yang sama, walaupun jumlah pengunjung tidak sepadat seperti di Holywings Bar dikarenakan ukuran gedung Shoot Bar yang lebih luas. Namun tak berbeda dengan di Holywings, kepadatan pengunjung dapat dilihat dari penuhnya lahan parkir mobil kedua Bar tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komisi I pun langsung memanggil Riskal selaku Manajer Shoot Bar. Ia pun meminta Riskal untuk segera mengatur prokes di dalam Bar.

“Seperti yang sama-sama sudah kita lihat, ini jelas melanggar prokes. Mereka di dalam duduk tanpa kalian atur jaraknya, banyak yang tak pakai masker dan kalian selaku manajemen membiarkannya saja,” tegas Habib Sinuraya.

Usai melakukan sidak ke dua lokasi, kepada Sumut Pos yang ikut serta dalam sidak tersebut, anggota Komisi I DPRD Medan menilai, jika Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan tidak dapat menjalankan fungsi Satgasnya untuk mengatur jalannya prokes Covid-19 yang tertuang dalam Perwal No.27/2020 di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan yang merupakan counterpartnya.

Karena itu, Komisi I meminta agar Pemko Medan segara mendesak Pemko Medan, dalam hal ini Plt Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan.

“Kita minta Pemko Medan untuk evaluasi kinerja Dispar Medan. Kalau tempat-tempat hiburan malam yang kita temukan pelanggaran tadi tidak bisa dicabut izinnya atau diberikan sanksi tegas lainnya, kita minta Pemko Medan copot saja Kadispar Medan itu,” tegasnya.

Senada dengan Robi, Abdul Rani juga meminta Pemko Medan untuk memberikan instruksi kepada Satpol PP Kota Medan yang merupakan counterpartnya, agar dapat secara rutin bergerak ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan dan memberikan sanksi tegas sesuai Tupoksi yang dimiliki Satpol PP Kota Medan. (map/ila)

Banyak Warga Tak Tahu Program Bedah Rumah di Kota Medan

SOSIALISASI:Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST saat Sosialisasi Perda No.4 tahun 2019 di Jalan Tuba II, Gg Mesjid, Lingkungan 13, Kel Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (20/12).
SOSIALISASI:Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST saat Sosialisasi Perda No.4 tahun 2019 di Jalan Tuba II, Gg Mesjid, Lingkungan 13, Kel Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (20/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan perumahan dan permukiman kumuh masih menjadi polemik di Kota Medan. Pasalnya, tingginya keberadaan kawasan kumuh di sebuah kota menjadi salah satu indikator kemajuan kota itu sendiri. Sayangnya, Kota Medan yang tergolong Kota Metropolitan, masih memiliki sejumlah kawasan yang tergolong permukiman dan perumahan kumuh, namun belum tersentuh oleh program-program pemerintah.

SOSIALISASI:Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST saat Sosialisasi Perda No.4 tahun 2019 di Jalan Tuba II, Gg Mesjid, Lingkungan 13, Kel Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (20/12).
SOSIALISASI:Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST saat Sosialisasi Perda No.4 tahun 2019 di Jalan Tuba II, Gg Mesjid, Lingkungan 13, Kel Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (20/12).

Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.4 tahun 2019 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Jalan Tuba II, Gg Mesjid, Lingkungan 13, Kel Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (20/12).

“Faktanya, pemerintah punya banyak program untuk menuntaskan masalah ini. Salah satunya, program bedah rumah yang menjadi salah satu program Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang). Sayangnya, masih sangat banyak masyarakat yang tidak tahu adanya program ini,” ucap Dedy Aksyari dalam Sosper yang turut dihadiri Camat Medan Denai Ali Sipahutar, Perwakilan Dinas PKKPR Medan Ranto Purba, Ustaz Syarifuddin Pasaribu dan para warga yang hadir.

Untuk itu, Dedy meminta kepada Pemerintah Kota Medan, melalui OPD terkait, perangkat Kecamatan, Kelurahan hingga kepala lingkungan agar turut menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dan program yang dimaksud menjadi tepat sasaran.

“Untuk yang lingkungannya masih tergolong kumuh, keplingnya sampaikan lah kepada warganya yang rumahnya tidak layak, bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan program bedah rumah tersebut. Tentunya dengan beberapa kriteria dan persyaratan, itu tolong disampaikan, saya di DPRD Medan bersama Dinas PKPPR siap membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya,” ujarnya.

Dedy yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Medan itu menjelaskan, pada Dinas PKPPR yang merupakan counterpartnya terdapat program ‘Kotaku’ atau Kota Tanpa Kumuh. Di tahun 2021, akan ada ratusan rumah yang akan dibedah oleh Dinas PKPPR.

Selain program bedah rumah, lanjut Dedy, Pemko Medan juga memiliki program ‘Tani Kota’. Masyarakat diminta untuk membentuk kelompok tani kota, dimana nantinya Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan akan mensuplai bibit-bibit tanaman dan memberikan edukasi tentang tata cara menanam di kawasan permukiman perkotaan.

Sebelumnya, Camat Medan Denai Ali Sipahutar mengucapkan terima kasih atas Sosialisasi Perda No.4/2019 yang disampaikan Dedy Aksyari di Kecamatan yang dipimpinnya. Ia berharap, pengetahuan masyarakat di Kecamatan Medan Denai atas Perda tersebut dapat membuat warganya merasakan program-program yang berkaitan dengan hal itu. “InsyaAllah Sosialisasi Perda ini dapat menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah kawasan kumuh di Kota Medan, termasuk di Kecamatan Medan Denai,” pungkasnya.

(map/ila)

BNNP, Propam Poldasu dan Denpom 1/5 Medan Razia Tempat Hiburan Malam: 16 Pengunjung Digelandang ke BNNP Sumut

RAZIA: Petugas gabungan saat merazia salah satu tempat hiburan malam, Sabtu (19/12).
RAZIA: Petugas gabungan saat merazia salah satu tempat hiburan malam, Sabtu (19/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas gabungan, yakni Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumut (Propam Poldasu) dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan merazia lima lokasi hiburan malam. Razia dimulai dari Jumat (18/12) malam hingga Sabtu (19/12) pagi.

RAZIA: Petugas gabungan saat merazia salah satu tempat hiburan malam, Sabtu (19/12).
RAZIA: Petugas gabungan saat merazia salah satu tempat hiburan malam, Sabtu (19/12).

Sebelum melaksanakan razia, dilakukan apel terlebih dahulu dan memberikan pengarahan kepada petugas agar melaksanakan tugas sesuai dengan Standart Operasi Prosedur (SOP) apalagi di masa pandemi New Normal Covid-19.

Selanjutnya petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi hiburan malam dan melakukan razia. Lima lokasi hiburan malam itu, yakni N KTV, S Discotique, G d’B Karaoke, BC Live Music, dan E karaoke & Lounge.

Dari razia tersebut, petugas gabungan menjaring seratusan pengunjung. Selanjutnya seluruh pengunjung dilakukan tes urine.

Hasilnya, 16 pengunjung positif menggunakan narkoba. Untuk pemeriksaan dan pengembangan, 16 pengunjung digelandang ke Kantor BNNP Sumut.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial SH melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan, razia dilakukan dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) khususnya di tempat hiburan malam di masa pandemi Covid-19.”Dari lima lokasi hiburan malam yang kita razia, 16 pengunjung positif menggunakan narkoba,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (19/12).

Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan tersebut khususnya di masa New Normal pandemi Covid-19 dan menjelang pergantian akhir tahun dapat mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Ia menambahkan, BNNP Sumut akan terus melakukan razia di tempat hiburan malam. “Dengan dilaksanakannya razia ini dapat mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Sambut Natal dan Tahun Baru: PAC PKN Medan Perjuangan Gelar Bakti Sosial

FOTO BERSAMA: PAC Pemuda Karya Nasional Medan Perjuangan, foto bersama di selas-sela kegiatan bakti sosial dengan membagikan sembako di sekitar Medan Perjuangan, Minggu (20/12).
FOTO BERSAMA: PAC Pemuda Karya Nasional Medan Perjuangan, foto bersama di selas-sela kegiatan bakti sosial dengan membagikan sembako di sekitar Medan Perjuangan, Minggu (20/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyambut Natal dan Tahun Baru, PAC Pemuda Karya Nasional Medan Perjuangan, melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan sembako seperti beras, minyak makan,serta mie instan untuk dibagi kepada 100 kepala keluarga yang tidak mampu yang ada di sekitar Medan Perjuangan, Minggu (20/12).

FOTO BERSAMA:  PAC Pemuda Karya Nasional Medan Perjuangan, foto bersama di selas-sela kegiatan bakti sosial  dengan membagikan sembako di sekitar Medan Perjuangan, Minggu (20/12).
FOTO BERSAMA: PAC Pemuda Karya Nasional Medan Perjuangan, foto bersama di selas-sela kegiatan bakti sosial dengan membagikan sembako di sekitar Medan Perjuangan, Minggu (20/12).

Segenap kepengurusan PKN PAC Medan perjuangan di bawah Pimpinan Ledwick Silalahi,S.Kom bersama dengan Ketua ranting PKN Sidorame Barat 2 Tumpak Fransiskus,Ranting Seikera Hilir Binsar Simanjuntak,Ranting Sidorame Timur Surya Sibarani langsung memerintahkan anggotanya dari setiap ranting PKN, untuk kerja sosial membantu masyarakat di wilayah nya.

Ledwick Silalahi, selaku Ketua PAC PKN Medan Perjuangan merasa senang bisa melakukan kegiatan bhakti sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu, apalagi di masa pandemi Covid-19. “Semua ini dilakukan demi mengikat persaudaraan antara Pemudah PKN dan masyarakat, dan sekaligus sebagai tugas kami yang harus harus selalu berada di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ketua PKN Ranting Tumpak Fransiskus dan juga pelaksana Kegiatan bakti sosial ini, mengatakan, antara anggota PKN selalu terjalin hubungan, dan bersinergi untuk melakukan kegiatan kemanusian dan kemasyarakatan .

“Kami mengimbau kepada setiap angota PKN agar masing masing selalu siaga membatu masyarakat dengan sigap, baik itu secara materi ataupun tenaga, maju terus PKN PAC Medan Perjuangan, Berjuang demi membatu masyarakat,” imbaunya. (rel)

Mutasi Baru Virus Corona: Lebih Menular!

MELINTAS: Dua wanita melintas di depan poster Covid-19. Inggris mengeluarkan pembatasan yang lebih ketat selama musim liburan, setelah para pejabat Inggris menyatakan ada jenis virus Corona baru.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Inggris mengeluarkan pembatasan yang lebih ketat selama musim liburan, setelah para pejabat Inggris menyatakan ada jenis virus Corona baru. Jenis virus Corona ini dinilai lebih menular dan menyebar dengan cepat di Inggris tenggara.

MELINTAS: Dua wanita melintas di depan poster Covid-19. Inggris mengeluarkan pembatasan yang lebih ketat selama musim liburan, setelah para pejabat Inggris menyatakan ada jenis virus Corona baru.

Perdana Menteri Boris Johnson mengatakan, jenis baru ini 70 persen lebih mudah ditularkan daripada versi lain, dengan sudah terhitung lebih dari 62 persen infeksi COVID-19 di London.

Dikutip dari EuroNews, pada tanggal 14 Desember 2020, Menteri Kesehatan Inggris Matt Hancock pertama kali mengumumkan bahwa ada varian baru virus Corona (versi virus yang bermutasi) di London dan Inggris Tenggara.

“Analisis awal menunjukkan bahwa varian ini tumbuh lebih cepat dari varian yang sudah ada,” ujar Hancock. Lebih dari 1.000 kasus telah diidentifikasi di 60 wilayah otoritas lokal yang berbeda.

Dr Mike Ryan, Direktur Program Kedaruratan WHO mengatakan, varian genetik ini dilaporkan pada 1.000 individu di Inggris.”Varian khusus ini tampaknya menjadi lebih umum di Inggris,” ujarnya.

Menurut Kepala teknis WHO untuk COVID-19, Maria Van Kerkhove, varian ini adalah N501Y yang sebenarnya sudah dipantau oleh kelompok kerja evolusi virus WHO. Ini muncul dalam konteks varian cerpelai yang diidentifikasi di tempat lain.

N501Y hanyalah salahsatu perubahan pada varian di Inggris yang berdasarkan sebuah studi tentang genom varian tersebut. Hancock mengatakan bahwa mereka tidak mengira jenis virus Corona ini akan gagal merespons vaksin.

Apa saja perubahan pada jenis virus corona baru ini?

Kepala penasihat ilmiah Inggris, Sir Patrick Vallance, mengatakan bahwa varian baru memiliki 23 perubahan. Banyak di antaranya terkait dengan perubahan protein yang dibuat virus.

“Ini adalah varian dalam jumlah besar yang luar biasa. Ini juga memiliki varian di area virus yang diketahui dengan bagaimana virus mengikat ke sel dan memasuki sel,” ujar Vallance.

“Jadi ada beberapa perubahan yang menyebabkan kekhawatiran dalam tampilan virus,” tambahnya. Studi dan analisis telah menunjukkan bahwa strain tersebut lebih mudah menular, yang berarti menyebar lebih cepat.

Varian baru Corona ini pertama kali muncul pada bulan September dan November pada 28 persen kasus COVID-19 di London. Pada minggu 9 Desember, lebih dari 62 persen kasus COVID-19 London berasal dari varian baru ini.

“Jadi, yang diberitahukan di sini adalah bahwa varian baru ini tidak hanya bergerak cepat, namun dapat meningkatkan kemampuannya dalam mentransmisikan, tetapi juga menjadi varian yang dominan. Ini mengalahkan yang lain dalam hal transmisi,” kata Vallance.

Para pejabat Inggris mengatakan bahwa karena penularannya yang lebih tinggi, varian tersebut akan menyebabkan peningkatan jumlah reproduksi negara itu atau dikenal dengan istilah angka R. Ini merupakan jumlah rata-rata infeksi sekunder dari satu orang yang terinfeksi.

Saat ini jumlah tersebut antara 1,1 dan 1,2 di Inggris. “Rata-rata, setiap 10 orang yang terinfeksi akan menularkan antara 11 dan 12 orang lainnya,” ujar pemerintah Inggris dalam pernyataannya.

Pejabat Inggris mengatakan angka tersebut bisa meningkat sebesar 0,4 karena varian baru yang berarti epidemi akan menyebar lebih cepat. Setiap angka R di atas satu berarti epidemi sedang berkembang.

Apakah varian baru ini menyebabkan penyakit yang lebih parah?

Pejabat Inggris mengatakan bahwa mereka tidak berpikir bahwa varian baru dapat menyebabkan penyakit yang lebih parah atau lebih banyak kematian, tetapi penyebarannya yang lebih cepat dapat menyebabkan masalah besar pada jumlah infeksi.

“Tidak ada bukti saat ini yang menunjukkan bahwa jenis baru menyebabkan tingkat kematian yang lebih tinggi atau mempengaruhi vaksin dan ancaman meskipun pekerjaan mendesak sedang dilakukan untuk mengkonfirmasi hal ini,” kata Profesor Chris Whitty, Kepala petugas medis Inggris.

Vallance menambahkan bahwa tidak ada bukti bahwa varian ini menyebabkan lebih banyak rawat inap, tetapi untuk saat ini masalahnya adalah penularan. “Virus ini menyebar lebih mudah dan oleh karena itu diperlukan lebih banyak tindakan untuk mengendalikannya,” ujarnya. (dtc)