27 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 3720

Pemda Diminta Siapkan Ruang Isolasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – JELANG masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) diminta mengantisipasi penyebaran Covid-19. Salah satu upaya perlindungan, dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat.

Selain itu, pemkab dan pemko juga mesti menyiapkan lokasi isolasi yang cukup, baik di rumah sakit maupun tempat isolasi terpusat lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Pemda juga harus mendeteksi atau skrining pelaku perjalanan dengan tes swab antigen. Sebab, pemerintah selalu mencatat terjadi kenaikan kasus Covid-19 setelah libur panjang.

“Beberapa hari lalu Bapak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi telah mengimbau seluruh masyarakat Sumut untuk menjaga suasana kondusif selama libur Nataru. Antara lain tiap daerah diminta agar mengantisipasi adanya pemudik yang berasal dari wilayah/daerah zona merah, dengan terlebih dahulu dilakukan validasi surat keterangan sehat dan pengecekan suhu tubuh sebelum bergabung dengan keluarga,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar menjawab Sumut Pos, Minggu (20/12).

Dalam Surat Edaran Nomor 700/STPCOVID-19/XII tanggal 16 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Edy Rahmayadi, menurut Irman, juga mengimbau masyarakat membatasi perjalanan ke luar kota dan sebisa mungkin berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing. “Hal ini untuk semata-mata untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Sumut pada libur Nataru nanti. Daerah melalui satgas harus intens melakukan pengawasan terhadap pergerakan orang, terutama menjaga supaya tidak terjadi kerumunan massa,” katanya.

Mengenai swab atau tes cepat sehat yang diminta kepada setiap pemudik sebelum bepergian, ia menyebut dalam dilakukan pada klinik atau fasilitas kesehatan terdekat. Selain itu, juga dapat dilakukan di sekretariat satgas masing-masing daerah. “Paling terpenting adalah, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan nantinya selalu disiplin akan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” katanya.

Bagi umat Kristiani diimbau dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan hidmat serta tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Satu hal lagi, masyarakat dilarang melakukan perayaan tahun baru kali ini dan lebih baik disarankan berdoa bersama keluarga masing-masing.

Perketat Prokes di Objek Wisata

Mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara bersama TNI dan Polri akan memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di pintu masuk menuju daerah pariwisata.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan mengatakan, Pemprov Sumut sudah menyurati seluruh kepala daerah supaya meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat yang berkunjung ke lokasi pariwisata. Pasalnya, selama liburan panjang ini, lokasi pariwisata paling banyak dikunjungi masyarakat menikmati liburan.

“Aparat gabungan akan menggencarkan razia protokol kesehatan, melakukan penindakan sekaligus melakukan sosialisasi. Ini sudah dilakukan petugas gabungan saat liburan Idul Fitri, Idul Adha maupun saat perayaan hari besar keagamaan lainnya. Protokol kesehatan memang harus diperketat,” ujar Whiko Irwan, Minggu (20/12).

Whiko menyampaikan, lokasi pariwisata yang mendapatkan perhatian khusus karena selalu ramai atas kunjungan wisatawan di lokasi wisata di Danau Toba di Kabupaten Simalungun, Samosir, Toba, Tapanuli Utara. Selain itu, pengawasan dilakukan di lokasi wisata di Berastagi, Kabupaten Tanah Karo dan wisata pantai di Serdang Bedagai.

“Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan koordinasi dengan pihak perhotelan di lokasi pariwisata supaya memperketat protokol kesehatan. Setiap hotel diwajibkan menyediakan sarana mencuci tangan dan pengunjung menggunakan masker, jaga jarak dan tidak melakukan kerumunan. Kewajiban ini wajib diterapkan,” sebutnya.

7 Pegawai Kemenag Sumut Positif

Tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di Kanwil Kemenag Sumut terkonfirmasi terpapar Covid-19. Untuk mengantisipasi penyebaran, untuk sementara waktu kantor Kemenag Sumut ditutuo dan dilakukan swab massal.

Namun, setelah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan dari hasil swab ulang yang dilakukan, tiga orang dinyatakan negatif. “Dari yang 7 orang, tersisa 4 orang lagi yang menjalani isolasi mandiri ya, karena mereka OTG (orang tanpa gejala),” kata Kabag Umum dan Humas Kemenag Sumut, M Darwis kepada Sumut Pos, Minggu (20/12).

Semenjak diketahui adanya pegawai yang terkonfirmasi Covid-19, lanjut Darwis, Kemenag Sumut langsung ditutup selama seminggu (3-10 Desember 2020). Kemudian diperpanjang kembali, tanggal 10-14 Desember 2020. “Besok (hari ini) kita sudah beraktivitas seperti biasa,” sebut Darwis.

Terhadap empat orang ASN yang masih menjalani isolasi mandiri, diharuskan menjalani swab kembali setelah selesai menjalani isolasi selama 14 hari. “Kalau dia tetap positif tapi tidak menimbulkan gejala apa-apa, dia lanjut lagi menjalani isolasi mandiri. Sampai hasilnya negatif, baru bisa beraktifitas seperti biasa,” urainya.

Sementara, kabar mengenai Kepala Kanwil Kemenag Sumut Syahrul Wirda diduga terpapar, Darwis belum bisa memastikan. Hanya saja kata dia, Wirda sudah tak berkantor sejak tanggal 7 Desember 2020, karena menjalani perawatan di RS Royal Prima. “Pak Kanwil sudah sehat sudah di rumah, saya secara kedinasan belum menerima kondisi Pak Kakanwil, apakah positif terkonfirmasi corona atau hal yang lain. Dan juga tidak terkonfirmasi ke saya, harus harus meminta pak Kanwil harus swab setelah keluar dari rumah sakit,” jelasnya.

Atas kasus ini, Kemenag Sumut telah melakukan swab terhadap seluruh pegawai yang dibagi menjadi beberpa tahap. Tahap pertama 59 orang, tahap kedua 72 orang. “Untuk tahap ketiga Kamis kemarin, saya belum dapat jumlahnya karena belum terkonfirmasi ke saya,” pungkasnya. (prn/man)

Pemda Diminta Siapkan Ruang Isolasi

BERSIHKAN: Seorang petugas membersihkan kursi kereta api sebelum digunakan oleh calon penumpang.
BERSIHKAN: Seorang petugas membersihkan kursi kereta api sebelum digunakan oleh calon penumpang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – JELANG masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) diminta mengantisipasi penyebaran Covid-19. Salah satu upaya perlindungan, dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat.

BERSIHKAN: Seorang petugas membersihkan kursi kereta api sebelum digunakan oleh calon penumpang.
BERSIHKAN: Seorang petugas membersihkan kursi kereta api sebelum digunakan oleh calon penumpang.

Selain itu, pemkab dan pemko juga mesti menyiapkan lokasi isolasi yang cukup, baik di rumah sakit maupun tempat isolasi terpusat lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Pemda juga harus mendeteksi atau skrining pelaku perjalanann

dengan tes swab antigen. Sebab, pemerintah selalu mencatat terjadi kenaikan kasus Covid-19 setelah libur panjang.

“Beberapa hari lalu Bapak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi telah mengimbau seluruh masyarakat Sumut untuk menjaga suasana kondusif selama libur Nataru. Antara lain tiap daerah diminta agar mengantisipasi adanya pemudik yang berasal dari wilayah/daerah zona merah, dengan terlebih dahulu dilakukan validasi surat keterangan sehat dan pengecekan suhu tubuh sebelum bergabung dengan keluarga,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar menjawab Sumut Pos, Minggu (20/12).

Dalam Surat Edaran Nomor 700/STPCOVID-19/XII tanggal 16 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Edy Rahmayadi, menurut Irman, juga mengimbau masyarakat membatasi perjalanan ke luar kota dan sebisa mungkin berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing. “Hal ini untuk semata-mata untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Sumut pada libur Nataru nanti. Daerah melalui satgas harus intens melakukan pengawasan terhadap pergerakan orang, terutama menjaga supaya tidak terjadi kerumunan massa,” katanya.

Mengenai swab atau tes cepat sehat yang diminta kepada setiap pemudik sebelum bepergian, ia menyebut dalam dilakukan pada klinik atau fasilitas kesehatan terdekat. Selain itu, juga dapat dilakukan di sekretariat satgas masing-masing daerah. “Paling terpenting adalah, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan nantinya selalu disiplin akan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” katanya.

Bagi umat Kristiani diimbau dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan hidmat serta tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Satu hal lagi, masyarakat dilarang melakukan perayaan tahun baru kali ini dan lebih baik disarankan berdoa bersama keluarga masing-masing.

Perketat Prokes di Objek Wisata

Mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara bersama TNI dan Polri akan memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di pintu masuk menuju daerah pariwisata.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan mengatakan, Pemprov Sumut sudah menyurati seluruh kepala daerah supaya meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat yang berkunjung ke lokasi pariwisata. Pasalnya, selama liburan panjang ini, lokasi pariwisata paling banyak dikunjungi masyarakat menikmati liburan.

“Aparat gabungan akan menggencarkan razia protokol kesehatan, melakukan penindakan sekaligus melakukan sosialisasi. Ini sudah dilakukan petugas gabungan saat liburan Idul Fitri, Idul Adha maupun saat perayaan hari besar keagamaan lainnya. Protokol kesehatan memang harus diperketat,” ujar Whiko Irwan, Minggu (20/12).

Whiko menyampaikan, lokasi pariwisata yang mendapatkan perhatian khusus karena selalu ramai atas kunjungan wisatawan di lokasi wisata di Danau Toba di Kabupaten Simalungun, Samosir, Toba, Tapanuli Utara. Selain itu, pengawasan dilakukan di lokasi wisata di Berastagi, Kabupaten Tanah Karo dan wisata pantai di Serdang Bedagai.

“Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan koordinasi dengan pihak perhotelan di lokasi pariwisata supaya memperketat protokol kesehatan. Setiap hotel diwajibkan menyediakan sarana mencuci tangan dan pengunjung menggunakan masker, jaga jarak dan tidak melakukan kerumunan. Kewajiban ini wajib diterapkan,” sebutnya.

7 Pegawai Kemenag Sumut Positif

Tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di Kanwil Kemenag Sumut terkonfirmasi terpapar Covid-19. Untuk mengantisipasi penyebaran, untuk sementara waktu kantor Kemenag Sumut ditutuo dan dilakukan swab massal.

Namun, setelah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan dari hasil swab ulang yang dilakukan, tiga orang dinyatakan negatif. “Dari yang 7 orang, tersisa 4 orang lagi yang menjalani isolasi mandiri ya, karena mereka OTG (orang tanpa gejala),” kata Kabag Umum dan Humas Kemenag Sumut, M Darwis kepada Sumut Pos, Minggu (20/12).

Semenjak diketahui adanya pegawai yang terkonfirmasi Covid-19, lanjut Darwis, Kemenag Sumut langsung ditutup selama seminggu (3-10 Desember 2020). Kemudian diperpanjang kembali, tanggal 10-14 Desember 2020. “Besok (hari ini) kita sudah beraktivitas seperti biasa,” sebut Darwis.

Terhadap empat orang ASN yang masih menjalani isolasi mandiri, diharuskan menjalani swab kembali setelah selesai menjalani isolasi selama 14 hari. “Kalau dia tetap positif tapi tidak menimbulkan gejala apa-apa, dia lanjut lagi menjalani isolasi mandiri. Sampai hasilnya negatif, baru bisa beraktifitas seperti biasa,” urainya.

Sementara, kabar mengenai Kepala Kanwil Kemenag Sumut Syahrul Wirda diduga terpapar, Darwis belum bisa memastikan. Hanya saja kata dia, Wirda sudah tak berkantor sejak tanggal 7 Desember 2020, karena menjalani perawatan di RS Royal Prima. “Pak Kanwil sudah sehat sudah di rumah, saya secara kedinasan belum menerima kondisi Pak Kakanwil, apakah positif terkonfirmasi corona atau hal yang lain. Dan juga tidak terkonfirmasi ke saya, harus harus meminta pak Kanwil harus swab setelah keluar dari rumah sakit,” jelasnya.

Atas kasus ini, Kemenag Sumut telah melakukan swab terhadap seluruh pegawai yang dibagi menjadi beberpa tahap. Tahap pertama 59 orang, tahap kedua 72 orang. “Untuk tahap ketiga Kamis kemarin, saya belum dapat jumlahnya karena belum terkonfirmasi ke saya,” pungkasnya. (prn/man)

Proteksi Diri dengan Prokes, Kendalikan Covid-19 saat Libur Nataru

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, perlu berpikir dua kali sebelum melakukan perjalanan antar kota. Pasalnya, momen libur panjang acap memicu peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas  Penanganan Covid-19
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19

JURU Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, mobilitas yang dilakukan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko dan membahayakan pelaku perjalanan. Karena tidak ada yang tahu dari mana Covid-19 berasal.

“Lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan, mengingat lonjakan kasus ini membawa dampak lanjutan lainnya seperti berkurangnya jumlah tempat tidur di isolasi maupun ruang ICU, di mana di beberapa daerah kapasitasnya sudah di atas 70 persen terisi,” kata Wiku dalam keterangannya, Minggu (20/12).

Dampak lanjutan lainnya, kata Wiku, bertambahnya tugas penanganan dari para petugas kesehatan, bertambahnya potensi penularan, dan bertambahnya korban jiwa akibat Covid-19. Menurutnya, pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan perjalanan selama periode liburan panjang termasuk syarat testing bagi pelaku perjalanan menggunakan tes swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh Badan Kesehatan Internasional (WHO).

“Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini terkesan sulit dijalankan. Tapi masyarakat harus menyadari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan kasus COVID-19,” ujar Wiku.

Setelah kurang lebih 10 bulan menghadapi pandemi, pemerintah dan masyarakat telah bergotong-royong untuk mengaplikasikan perilaku 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sebagai perisai penting dalam meminimalisir penularan Covid-19.

Wiku menyebut, perisai 3M tersebut nantinya akan diperkuat dengan kehadiran vaksin Covid-19. Meski saat ini vaksin Covid-19 sudah dalam tahap pengujian, dia mengakui bahwa tantangan lain yang akan datang adalah memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap vaksin tersebut.

“Presiden Joko Widodo pada Rabu kemarin telah mengumumkan bahwa pemerintah berkomitmen menyediakan vaksin Covid-19 secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Skema vaksinasi Covid-19 gratis diharapkan mampu mendorong kesukarelaan masyarakat untuk diimunisasi. Menurut Wiku, Pemerintah menargetkan 70 persen penduduk atau sekitar 182 juta jiwa dapat diimunisasi agar herd immunity atau kekebalan komunitas dapat tercapai. “Diharapkan dengan semakin mudahnya akses vaksin yang dapat diperoleh masyarakat, kekebalan imunitas dapat dicapai dengan lebih cepat,” kata Wiku.

Menurutnya, program vaksinasi gratis merupakan komitmen pemerintah untuk membuka akses vaksin seluas-luasnya bagi masyarakat. Sejalan dengan persiapan program vaksinasi gratis, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang merampungkan tugas masing-masing untuk mengkaji efektivitas, keamanan, efikasi, serta kehalalan vaksin Covid-19.

Wiku menyebutkan, pemerintah menjamin vaksin yang nantinya didistribusikan dan digunakan oleh masyarakat adalah vaksin Covid-19 yang aman, dibuktikan dengan otorisasi penggunaan darurat (EUA) dari BPOM, serta sertifikasi halal yang dibuktikan dengan sertifikat MUI. “Saat ini baik BPOM dan MUI masing-masing menjalankan tugasnya. Pemerintah masih menunggu hasil kajian dan penelitian yang dilakukan BPOM dan MUI,” terang Wiku.

Namun, di luar program vaksinasi yang memang terus dimatangkan pemerintah, Wiku tetap mengimbau masyarakat tetap patuh menjalankan protokol kesehatan 3M dengan memakai masker, menjaga ajarak dan mencuci tangan. Menurutnya, protokol kesehatan tetap menjadi senjata paling ampuh dalam menekan penularan Covid-19. Hingga vaksinasi sudah berjalan nanti. “Saya minta masyarakat tetap patuhi seluruh aturan dan syarat yang berlaku terkait perjalanan di tengah pandemi sehingga penularan dapat dicegah,” tandasnya.

BPOM Tak Main-main

Diketahui, program vaksinisasi hingga kini masih menunggu persetujuan hasil uji klinis yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, persetujuan dari BPOM sangat penting dan diperlukan terutama untuk menjamin keamanan dan efektivitas dari masing-masing jenis vaksin yang akan digunakan. BPOM sendiri merupakan lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK.

Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/MENKES/9860/2020, ada enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu vaksin dari PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corp (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

“Saya kira BPOM tidak akan main-main. Saya jamin BPOM profesional, karena ini menyangkut hidup mati orang. Saya juga pesankan selalu harus betul-betul berpresisi tinggi dan tidak bisa dikurangi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/12).

Muhadjir juga menekankan, hal terpenting lainya, yakni agar BPOM perlu memastikan sejauh mana vaksin itu dapat membangkitkan imunitas dan apakah imunitas yang dibangkitkan oleh vaksin itu mampu menangkal virus. Boleh jadi, vaksin itu bisa membangkitkan imunitas tapi belum tentu daya tahan tubuh tersebut mampu menangkal vius.

“Kita tidak mungkin memvaksinasi yang sekadar aman tapi tidak efektif, apalagi yang tidak aman dan tidak efektif. Jadi bola sebetulnya ada di tangan BPOM atau yang disebut dengan emergency use authorization,” ucap dia.

Sementara itu, Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia menjelaskan, emergency use authorization berarti persetujuan penggunaan obat dalam kedaruratan kesehatan masyarakat dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan keefektivitasan. Hal ini juga berlaku untuk izin edar vaksin Covid-19.

“BPOM akan mengawal proses uji klinik untuk mendapatkan hasil yang benar-benar valid. Setelah hasil uji klinik didapatkan lalu akan diuji lagi terkait kemanfaatan dan juga efek sampingnya sehingga mutu dari produk tersebut atau dalam hal ini vaksin Covid-19 benar-benar terjamin,” tutur Rizka.

Ia pun meyakinkan, BPOM sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian izin penggunaan obat atau vaksin dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Pun, dalam mengatasi pandemi Covid-19 saat ini juga tidak bisa hanya mengandalkan satu jenis vaksin.

“Enam jenis vaksin yang dapat digunakan sekarang ini semuanya bagus, seperti Pfizer itu efektivitasnya di atas 90 persen dan sudah digunakan oleh berbagai negara. Tapi kita tidak bisa hanya mengandalkan satu jenis vaksin saja, bisa jadi nanti akan ada masuk jenis vaksin lain lagi,” ungkapnya.

Namun demikian, tegas Rizka, meskipun vaksin Covid-19 nantinya sudah mendapatkan izin dan siap digunakan bukan berarti masyarakat boleh abai terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid menekankan yang tak kalah penting adalah strategi komunikasi publik yang harus dibentuk. Masyarakat harus diberikan keyakinan mengenai pentingnya pelaksanaan vaksinasi.

“Sebelum vaksinasi dimulai, kampanye komunikasi yang harus diperluas yang tentunya tidak menimbulkan over expectation di masyarakat tapi juga tidak menyebabkan mereka depresi,” tandas Hilmar.(jpc)

Sepuluh Persen PAD Kota Medan Wajib Bagi Penanggulangan Kemiskinan

PENJELASAN: Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik memberi penjelasan kepada warga.(ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik, menyebutkan bahwa Pemko Medan wajib menyisihkan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan untuk disalurkan kepada masyarakat miskin kota. Sebab, hal itu secara tegas tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Kita sadari, penerapan perda ini belum maksimal. Faktanya memang, masih sangat banyak masyarakat yang membutuhkan yang tidak merasakan program penanggulangan kemiskinan ini karena tidak tepatnya pendataan serta sasaran program,” kata Haris kepada para konstituennya di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 10, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/12) sore.

Lebih lanjut dikatakan Haris, miskin merupakan kondisi di mana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar, antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan sesuai standar minimal.

Oleh karena itu, dirinya mendesak Pemko Medan melakukan pendataan yang real dan akuntabel, sebelum menggulirkan program pengentasan kemiskinan. Sehingga masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dapat merasakan program tersebut dengan tepat sasaran.

“Sementara masyarakat juga tidak boleh ‘menunggu bola’, sebab banyak program yang bisa diraih guna membantu masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan,” ucapnya.

Sebaliknya, agar masyarakat dapat ‘menjemput bola’ seperti yang dimaksud, anggota Komisi II DPRD Medan ini menyarankan masyarakat untuk membentuk kelompok-kelompok produktif agar bisa mendapatkan bantuan program guna membangun perekonomian keluarga. Salah satu contohnya adalah Kelompok Usaha Bersama (KUBE), koperasi, kelompok tani, kelompok peternak maupun kelompok perikanan.

Sebagaimana diketahui, program pengentasan kemiskinan yang sudah berjalan di Kota Medan saat ini di antaranya yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bedah Rumah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan masih banyak yang lainnya.

Pada pasal 33,34 dan 27 ayat (2) UUD 1945 telah mewajibkan pemerintah mencegah dan menanggulangi kemiskinan. UU ini juga mengatur mengenai tugas dan usaha yang harus dilakukan pemerintah di bidang kesejahteraan sosial. (map)

AMAN Layangkan Gugatan PHPU, KPU: Belum Teregistrasi di MK

PLENO: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengetuk palu saat rapat pleno penghitungan dan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Medan, Selasa (15/12) lalu.
PLENO: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengetuk palu saat rapat pleno penghitungan dan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Medan, Selasa (15/12) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Medan 2020 yang dilayangkan kubu Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi (AMAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/12) malam lalu, diduga belum teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

PLENO: Ketua KPU  Medan Agussyah Damanik mengetuk palu saat rapat pleno penghitungan  dan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Medan, Selasa (15/12) lalu.
PLENO: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengetuk palu saat rapat pleno penghitungan dan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Medan, Selasa (15/12) lalu.

“Belum ada laporan atau pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi ke KPU Medan. Gugatan AMAN masih dalam bentuk permohonan pengajuan gugatan dan belum teregistrasi di BRPK. Nanti diregistrasi dulu di BPRK, baru permohonan diteruskan kepada kita untuk dijawab. Itupun kalau gugatannya diterima MK. Sebab ada beberapa proses lagi yang harus dilewati,” ucap Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Minggu (20/12).

Dikatakan Zefrizal, pihaknya yakin jika perkara yang diajukan ke MK tidak akan memakan waktu lama. Sehingga proses perkara tidak akan mengganggu tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Medan 2020 secara keseluruhan, termasuk hingga ke proses pelantikan.

“MK itu termasuk sistem peradilan kita yang cepat, 14 hari biasanya sudah putus (perkaranya). Apalagi tahapan sengketa itu juga sudah diatur juga dalam PKPU No.5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal. Jadi memang ada spare untuk sengketa,” katanya.

Mengenai jadwal pelantikan, KPU Medan tidak mau mendahului, mengingat pihaknya belum mengetahui keputusan yang akan diberikan pengadilan atas gugatan yang dimohonkan oleh pasangan AMAN.

“Keputusan pengadilan ‘kan bisa macam-macam. Kita akan simpulkan ketika ada putusan pengadilan (MK). Jadi untuk saat ini KPU Medan tidak akan memberikan tanggapan atas langkah pengajuan PHPU yang diajukan ke MK. Apalagi kita juga belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari MK,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan, kepada pers menyatakan pihaknya mendapat temuan tentang dugaan penggelembungan suara, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dan dugaan money politics. “Kami bukan melihat dari sisi jumlah selisih suara. Tetapi proses yang membuat selisih suara terganggu,” kata dia.

Permohonan diajukan secara online dengan nomor 174/PAN.ONLINE/2020, dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi-H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

Yakin Ditolak MK

Terpisah, pihak Bobby-Aulia menggelar konferensi pers terkait pengajuan PHPU yang diajukan oleh pasangan AMAN. Juru Bicara Bobby Nasution-Aulia Rachman, Sugiat Santoso mengatakan, pihaknya menilai jika gugatan AMAN soal proses Pilkada Medan 2020 ke MK adalah hal yang konyol.

“Menurut saya itu konyol dan memalukan. Mereka salah alamat menggugat. Gugatan ke MK itu untuk menangani selisih suara, bukan proses Pilkadanya. Kalau proses Pilkada, gugatnya ke Bawaslu, DKPP atau PTUN. Kalau menggugat hasil Pilkada, baru ke MK dan itu ada syaratnya,” ucap Sugiat dalam konferensi pers di Sekretariat Pemenangan Bobby-Aulia, di Jalan Cik Ditiro Medan, Sabtu (19/12).

Dikatakan Sugiat, menurut Peraturan MK (PMK) No.6/2020m syarat mengajukan gugatan selisih suara ke MK adalah hasil Pilkada menghasilkan selisih 0,5 persen suara. Hal itu dikarenakan Kota Medan tergolong kota besar dengan jumlah pemilih di atas 1 juta orang.

“Sedangkan di Pilkada Medan kemarin, selisih suara mencapai 7 persen. Artinya gugatan ke MK itu konyol dan salah alamat,” ujar Sugiat.

Sugiat juga membeberkan beberapa kesalahan paslon Akhyar-Salman dalam proses Pilkada Medan 2020 yang seluruhnya sudah dilaporkan ke pihak berwenang, namun belum seluruhnya ditindaklanjuti dengan maksimal.

“Akhyar-Salman pakai logo Pemko Medan untuk kampanye. Mereka juga gunakan video TNI Marinir untuk kampanye. Kami juga laporkan kampanye istri Akhyar di Masjid bagi-bagi kalender dan jilbab. Kami juga lihat kasus Akhyar yang mengancam pukul komisioner Panwascam Medan Deli. Kami juga mencatat ada pemeriksaan Salman soal temuan Panwascam Medan Sunggal kampanye di masjid. Karena masuk unsur pidana kasus itu sudah sampai di Polres laporannya,” tukasnya dalam konferensi pers yang turut dihadiri Ketua Tim Pemenangan Bobby-Aulia, HT Milwan, Jubir Timses, Ikrimah Hamidi, dan sejumlah nama lainnya.

Sugiat menambahkan, Akhyar sebagai Plt Wali Kota Medan terbukti mengumpulkan Kepling dan Lurah dengan dalih untuk mengatasi masalah banjir di Kota Medan. Padahal saat itu, kondisi banjir di Kota Medan sudah surut.

Karena itu Sugiat mengatakan, langkah menggugat yang dilakukan oleh pasangan AMAN, adalah hal yang merusak nilai demokrasi itu sendiri.

Sebelumnya, kata Sugiat, kubu AMAN sudah melakukan konferensi pers. Dalam konferensi pers tersebut, kubu AMAN sudah mengakui jika mereka hanya mendapatkan 48 persen suara. Walaupun faktanya di KPU Medan AMAN hanya mendapatkan 46,5 persen, atau selisih 7 persen dengan Bobby Aulia yang mendapatkan 53,5 persen suara.

“Intinya 46,5 atau 48 persen itu ‘kan sama-sama kalah. Kenapa sekarang tiba-tiba mereka mengajukan gugatan dengan mengklaim jika merekalah yang menang? Ini ‘kan merusak demokrasi namanya. Mereka memanipulasi publik seolah-oleh mereka yang menang,” kata Sugiat kepada Sumut Pos, Minggu (20/12).

Dijelaskan Sugiat, tidak ada alasan pihak Akhyar dan Salman untuk menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Medan pada Selasa (15/12) malam yang lalu, termasuk dengan menolak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil suara Pilkada Medan oleh KPU Medan.

Rekapitulasi suara itu, kata Sugiat, dimulai dari tiap-tiap TPS yang dilanjutkan ke masing-masing PPK. Dalam semua tahap itu, selalu ada saksi dari pihak AMAN. Selain itu, semua saksi AMAN di tingkat TPS dan PPK juga menandatangani hasil perhitungan suara di TPS maupun di PPK.

“Rekapitulasi di KPU ‘kan sifatnya berjenjang, tidak ujug-ujug hasil suaranya sampai ke tingkat Kota. Jadi kenapa tiba-tiba mereka tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat Kota. Sedangkan rekapitulasi di KPU Medan adalah hasil rekapitulasi di tingkat TPS hingga PPK yang ditandatangani oleh saksi-saksi mereka,” katanya.

Selain itu, gugatan tim AMAN yang dinilainya salah karena di luar substansi, yakni menggugat di luar hasil Pilkada, pihaknya juga optimis jika langkah PHPU yang ditempuh oleh tim AMAN tidak akan berhasil dan tidak akan mengganggu kemenangan Bobby-Aulia di Pilkada Medan. Sebaliknya, karena substansi gugatannya yang dinilai keliru, maka pihak Bobby-Aulia optimis jika gugatan yang diajukan AMAN akan ditolak oleh MK.

“Substansi gugatannya saja sudah salah, itu keliru, ya bagaimana bisa diterima oleh MK. Sudahi saja semua ini, terima dengan lapang dada karena memang harus ada yang menang dan yang kalah, itulah demokrasi. Harusnya mereka mengakui kemenangan Bobby-Aulia dengan menciptakan suasana demokrasi yang sehat. Ini demi kemajuan Kota Medan,” pungkasnya.

Siapkan Eksepsi

Senada, Tim Hukum Kolaborasi Medan Berkah di Pilkada Medan, Rion Aritonang SH, yakin permohonan tim rival mereka ke MK bakal ditolak. Pasalnya, selisih atau perbedaan perolehan suara lebih dari 0,5 persen.

“Kita dari tim pemenangan pasangan Bobby-Aulia tetap menghormati upaya yang dilakukan tim AMAN yang mendaftarkan permohonan ke MK. Kami dari tim akan mempersiapkan eksepsi dan akan menekankan bahwa aturan permohonan selisih suara secara telah ditetapkan menegaskan bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan sengketa bila ada selisih suara 0,5 persen,” jelas Rion Aritonang yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan.

Rion Aritonang menilai, apa yang dilakukan Tim AMAN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak warga negara yang menjadi peserta pada kontestasi pilkada. “Silakan saja Tim AMAN mendaftarkan permohonan ke MK. Dan kita tunggu informasi dari MK,” sambung Rion. (map/fac)

JPU Tuntut Mati, Hakim Vonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding untuk Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu

JALANi SIDANG: M Yani terdakwa kurir sabu seberat 10 kg, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12).
JALANi SIDANG: M Yani terdakwa kurir sabu seberat 10 kg, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Yani terdakwa terdakwa kurir sabu seberat 10 kg yang pekan lalu divonis hakim seumur hidup, sepertinya belum bisa bernapas lega. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan perlawanan hukum dengan mendaftarkan banding, Jumat (18/12) lalu.

JALANi SIDANG: M Yani terdakwa kurir sabu seberat 10 kg, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12).
JALANi SIDANG: M Yani terdakwa kurir sabu seberat 10 kg, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12).

“Benar, sudah kami daftarkan (banding) Jumat lalu, oleh Jaksa Elvina,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, kepada Sumut Pos, Minggu (20/12).

Menurutnya, pertimbangan pihaknya mengajukan banding karena vonis hakim jauh dari tuntutan jaksa. “Vonis hakim seumur hidup, sementara tuntutan kita (jaksa) mati,” katanya.

Sementara, Tita Rosmawati selaku kuasa hukum terdakwa dari LBH Shankara Mulia Keadialan, mengaku telah mendengar atas banding yang dilakukan jaksa.

“Saya tau informasi Jumat kemarin. Tapi biasanya memori banding kita terima setelah sebulan, baru kita bisa menyiapkan kontra memorinya,” tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Eliwarty menghukum terdakwa M Yani dengan pidana seumur hidup, pada Selasa (15/12) lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri, dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO), sebanyak 21.011 gram.

Kemudian, Ponisan menghubungi terdakwa M Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani. (man/azw)

Tiga Remaja Pencuri Bunga Tertangkap Basah Warga

TERTANGKAP: Tiga remaja tertangkap basah saat mencuri tanaman janda bolong di Jalan Halat Medan, Kamis (17/12).
TERTANGKAP: Tiga remaja tertangkap basah saat mencuri tanaman janda bolong di Jalan Halat Medan, Kamis (17/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga remaja tertangkap basah saat mencuri tanaman janda bolong dari rumah se orang warga di Jalan Halat Gang Cempaka I, Kelurahan Kota Matsum 4, Medan Area, Kamis (17/12) dini hari. Ketiga remaja tersebut kemudian langsung diamankan warga setempat.

TERTANGKAP: Tiga remaja tertangkap basah saat mencuri tanaman janda bolong di Jalan Halat Medan, Kamis (17/12).
TERTANGKAP: Tiga remaja tertangkap basah saat mencuri tanaman janda bolong di Jalan Halat Medan, Kamis (17/12).

Beruntung, para remaja itu tidak menjadi bulan-bulanan war ga lantaran masih di bawah umur. Ketiganya masing-masing berinisial MR (17), FS (16), dan R (15). Dari ketiga remaja itu, otak pelakunya adalah MR. Mereka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun. Selain ketiganya, terdapat satu orang pelaku lagi namun berhasil kabur. Informasi diperoleh, dengan bermodalkan karung semen, para pelaku nekat mencuri tanaman janda bolong dari pot bunga pemiliknya. Modus mereka dengan memanjat pagar rumah lalu masuk ke halaman.

Menurut Ray, pemuda setempat, aksi ketiganya dipergoki warga saat sedang ronda. Warga curiga melihat mereka pagi-pagi buta membawa karung setelah keluar dari gang.

“Jadi, kami intai mereka pas mulai masuk gang dan mendatangi salah satu rumah warga. Mereka mengambil sandal penghuni rumah dari teras lalu mencabut bunga dari dalam potnya,” ungkap dia.

Setelah berhasil mencuri, para remaja itu kemudian berusaha kabur secara diam-diam. Namun, warga yang ronda langsung berteriak maling sambil mengejar dan mengamankannya. “Pas mau kabur, itulah kami kejar dan diteriaki maling. Selanjutnya, kami amankan,” sambung Ray.

Penghuni rumah dan warga lain yang mendengar teriakan maling langsung keluar rumah lalu berkerumun. Tak lama, kepala lingkungan setempat datang ke lokasi dan menghubungi pihak Polsek Medan Area.

Akan tetapi, pemilik tanaman janda bolong dan warga tak ingin memperpanjang aksi pelaku ke jalur hukum. Karena itu, ketiganya tidak dibawa ke kantor polisi. Namun, warga meminta orang tua para pelaku supaya datang menjemput anaknya untuk dibawa pulang. Warga berharap remaja tersebut tak mengulangi lagi perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, pihaknya memediasi permasalahan tersebut sehingga pemilik tanaman janda bolong dan warga sepakat kasusnya tak berlanjut ke proses hukum. “Tidak sampai ke kantor polisi kasusnya. Korban tidak membuat laporan, kasusnya hanya mencuri bunga dan pelaku juga masih anak-anak,” ujarnya. (ris/azw)

Main Layang-layang, Bocah Tewas Disambar KA

EVAKUASI: Petugas mengevakuasi jasad Athan yang tewas digilas kereta api di Jalan Elang Ujung, Medan Jumat (13/12).
EVAKUASI: Petugas mengevakuasi jasad Athan yang tewas digilas kereta api di Jalan Elang Ujung, Medan Jumat (13/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bocah laki-laki bernama Athan (3), tewas disambar kereta api (KA) saat main layang-layang di pinggir rel perlintasan KA Jalan Elang Ujung, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, Jumat (18/12) sore.

EVAKUASI: Petugas mengevakuasi jasad Athan yang tewas digilas kereta api di Jalan Elang Ujung, Medan Jumat (13/12).
EVAKUASI: Petugas mengevakuasi jasad Athan yang tewas digilas kereta api di Jalan Elang Ujung, Medan Jumat (13/12).

Korban yang tinggal di sekitar lokasi kejadian mengalami luka serius di bagian pinggang. Bahkan usai disambar KA pakaian korban terlepas, sehingga bocah malang tersebut ditemukan tewas tanpa busana.

Personel piket Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Medan Area, Aiptu Yaqub Sitorus berhasil mengevakuasi jenazah bocah yang ditabrak KA itu.

“Pada saat itu anak kecil ini sedang bermain-main di dekat pinggiran rel kereta api,” ujar Yaqub.

Menurut keterangan saksi di lapangan, lanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, korban bersama teman-temannya sedang bermain layang-layang di pinggir perlintasan rel KA.Tak lama kemudian, KA datang dari Kualanamu menuju arah Medan dan menyambar bocah tersebut hingga tewas.

Sementara itu, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengaku yang memerintahkan personel Piket Reskrim Aiptu Yaqub Sitorus SH, agar segera menuju ke TKP untuk segera mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.

“Iya benar, pak kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk evakuasi jenazah dan membawanya ke RS Bhayangkara, Medan,” ujar Rianto kepada wartawan di Medan, Minggu (20/12). (mag-1/azw)

Cabuli Pacar, Terdakwa Divonis 16 Bulan Penjara

SIDANG: Fransen Prima Sihombing, terdakwa kasus pencabulan menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (14/12).gusman/sumut pos.
SIDANG: Fransen Prima Sihombing, terdakwa kasus pencabulan menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (14/12).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan, menghukum terdakwa Fransen Prima Sihombing (30) selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara. Warga Dusun VI Pendidikan Desa Suka Damai, Serdangbedagai ini, terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap pacarnya inisial ES. Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 293 KUHP.

SIDANG: Fransen Prima Sihombing, terdakwa kasus pencabulan menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (14/12).gusman/sumut pos.
SIDANG: Fransen Prima Sihombing, terdakwa kasus pencabulan menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (14/12).gusman/sumut pos.

“Menjatuhkan terdakwa Fransen Sihombing oleh karena dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ucap Dahlia, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12).

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memberikan dampak psikis terhadap korban. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang,” katanya.

Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Diketahui, pada bulan Desember 2019 dan Januari 2020, terdakwa datang kerumah korban bermaksud untuk mengajak jalan-jalan. ES kemudian permisi dan disetujui oleh orangtua korban. Kemudian setelah berjalan-jalan, terdakwa membawa ES ke rumah terdakwa di Dusun VI Pendidikan Desa Suka damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdangbedagai, yang saat itu situasi rumah terdakwa sepi.

Selanjutnya, ES dibawa masuk terdakwa kedalam kamar dengan maksud melakukan hubungan suami istri, namun ditolak ES. Tak putus akal, terdakwa lalu membujuk rayu ES akan dinikahi hingga terdakwa berhasil menggahi korban.

Beberapa hari kemudiannya, terdakwa kembali lagi datang ke rumah korban dengan maksud untuk mengajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil. Kemudian terdakwa pun permisi kepada orangtua korban untuk membawa korban jalan-jalan.

Perbuatan yang samapun terus dilakukan terdakwa dirumah terdakwa, hingga 31 Januari 2020 terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan modus yang sama. Namun kali ini, terdakwa melakukan di sebuah sekolah SD Negeri Suka Damai. Di dalam sebuah ruangan kelas yang tidak terkunci, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan suami-istri.

Pada 6 Februari 2020 ES dihubungi terdakwa dengan menggunakan WA, yang kalimat mengakhiri hubungan. ES pun mendapat kabar dari orang lain, jika terdakwa akan menikah dengan di jodohkan oleh orangtua terdakwa.

Tak senang dengan perlakuan terdakwa, ES kemudian mengadukan perbuatan terdakwa kepada orangtua korban. Lalu orangtua ES pun melaporkan perbuatan terdakwa kepada kepolisian. (man/azw)

Aspek Keselamatan karyawan, Tambang Emas Martabe Miliki Golden Rules

PERTOLONGAN PERTAMA: Julianto (anggota Emergency Response Team (ERT)) menunjukkan kegiatan pertolongan pertama penyelamatan pada pengeboran darurat di lereng yang tidak stabil.

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – Operasi penambangan yang kompleks dan beragam memiliki banyak bahaya. Karena itu, keselamatan karyawan di Tambang Emas Martabe –yang dikelola PT  Agincourt Resources (PTAR)– merupakan aspek utama dalam operasional perusahaan. Tambang Emas Martabe berupaya keras untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Untuk itu, PT AR memiliki golden rule (aturan baku).

“Golden Rules Tambang Emas Martabe merupakan aturan keselamatan sederhana, untuk melindungi karyawan dari penyebab paling umum kecelakaan serius di industri pertambangan. Semua orang yang bekerja di Tambang Emas Martabe mendapat pelatihan mengenai Golden Rules sebelum memulai pekerjaan. Aturan tersebut bersifat wajib,” kata Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, seperti dikutip Sumut Pos dari Laporan Keberlanjutan 2019 PTAR berjudul Bersama dalam Keberagaman, kemarin.

Golden Rules, kata Katarina, didukung oleh pelatihan, buku saku, poster, dan “buku komik” bergambar. “Karyawan yang melanggar aturan ini dan menempatkan dirinya serta yang lain dalam bahaya akan dikenakan surat peringatan terakhir,” ungkapnya.

PTAR juga memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja (SPSI) di dalam organisasi, yang 100 persen mencakup pasal-pasal terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pasal-pasal tersebut bersifat wajib dan bertujuan untuk melindungi karyawan dari insiden dan kecelakaan dalam industri tambang.

Selain golden rules, aturan-aturan dasar terkait K3 di dalam PKB juga mengacu kepada Take 5, Analisis Keselamatan Kerja dan Lingkungan (JSEA), dan Sistem Izin untuk Bekerja (Permit To Work).

“Perusahaan melakukan komunikasi aturan-aturan tersebut dalam bentuk sosialisasi, pelatihan, dan kampanye agar karyawan mengerti hak, kewajiban, dan konsekuensi apabila melanggar aturan tersebut. Kinerja K3 diawasi secara ketat oleh Kepala Teknis Penambangan di bawah Manajer Umum di site,” jelasnya.

Terdapat tiga faktor dasar yang sangat penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan di Tambang Emas Martabe. Faktor-faktor tersebut adalah kondisi tempat kerja, kompetensi karyawan, dan perilaku karyawan.

Katarina menjelaskan tentang sistem kontrol operasional yang mampu mengatasi risiko kecelakaan di tempat kerja. Take 5 misalnya, adalah prosedur keselamatan paling sederhana di Tambang Emas Martabe.

“Sesuai dengan namanya, hanya diperlukan waktu kurang dari lima menit untuk melakukan Take 5. Prosedur ini terdiri dari daftar periksa sederhana yang harus dilengkapi setiap karyawan sebelum mulai bekerja. Dirancang untuk membantu karyawan dalam mengidentifikasi bahaya terkait dengan pekerjaan dan kontrol yang diperlukan agar pekerjaan tersebut dapat dilakukan secara aman,” katanya.

Kemudian  Job Safety and Environmental Analysis (JSEA), merupakan pendekatan berbasis tim untuk merencanakan pekerjaan sehingga dapat dilakukan secara aman. JSEA mengharuskan uraian pekerjaan langkah demi langkah ke dalam kegiatan, identifikasi bahaya terkait dengan setiap kegiatan, dan identifikasi kontrol yang diperlukan untuk memastikan keselamatan.

Selanjutnya Sistem Permit to Work (PTW). PTW lazim digunakan di seluruh industri tambang, dan digunakan untuk memastikan keselamatan karyawan yang terlibat dalam pekerjaan perbaikan atau modifikasi mesin dan peralatan, khususnya saat pekerjaan dilakukan di lingkungan yang kompleks dan berbahaya seperti pabrik pengolahan.

“PTW merupakan kesepakatan yang ditandatangani oleh kru kerja dan supervisor area (atau penerbit izin) yang menetapkan berbagai kontrol untuk perlindungan karyawan terhadap pelepasan energi yang tidak terkendali (misalnya listrik, atau cairan atau gas di bawah tekanan),” kata dia.

Sistem PTW PTAR mencerminkan praktik terkini industri. Salah satu kontrol utama adalah prosedur isolasi dan lockout, yang mengharuskan karyawan memasang label bahaya pribadi dan gembok isolasi pada peralatan untuk mencegah agar tidak menyala atau bergerak secara mendadak.

Selanjutnya Program Active Safety Agreement (ASA). “Banyak kecelakaan kerja dapat disebabkan dari perilaku tidak aman oleh karyawan yang terlibat atau orang di sekitarnya. Hal ini dapat berawal dari kelalaian untuk mengikuti prosedur, mengambil jalan pintas, mengabaikan risiko, atau bekerja secara ceroboh,” jelas Katarina.

Di Tambang Emas Martabe, perilaku tidak aman ditangani melalui program Active Safety Agreement (ASA). ASA merupakan teknik yang dirancang untuk mendorong karyawan agar secara rutin mempertimbangkan potensi konsekuensi atas tindakannya dan kebutuhan untuk bekerja secara aman, dan didasarkan pada pembicaraan terstruktur yang dimulai oleh manajer dengan karyawan yang terlibat dalam pekerjaan.

“Program ini dimaksudkan untuk mendorong “kepemimpinan keselamatan secara nyata” dan partisipasi dalam program ini menjadi hal wajib bagi tim manajemen site,” ungkapnya.

Pengelolaan Insiden

Terlepas dari kontrol yang sudah ada untuk meminimalisasi risiko, kecelakaan atau “nyaris celaka” akan senantiasa terjadi di lingkungan pertambangan, yang disebabkan oleh faktor organisasi, lingkungan dan manusia. Di Tambang Emas Martabe, setiap insiden signifikan wajib dilaporkan dalam waktu 24 jam, termasuk emua cedera terkait kerja atau “nyaris celaka”, penyakit terkait kerja, bBahaya keselamatan signifikan, kecelakaan kendaraan, kebakaran di area operasi, [elepasan bahan kimia yang tidak disengaja atau penyimpanan bahan bakar kimia berbahaya secara tidak benar, pembukaan lahan tanpa persetujuan. Kemudian sistem keselamatan, sistem pengendali kebakaran, atau peralatan pengendali pencemaran yang tidak dapat berfungsi.

“Untuk meminimalisasi risiko berulangnya kejadian, sangat penting menentukan penyebab insiden dan menerapkan tindakan perbaikan yang sesuai. Seringkali sebab yang mendasari kejadian tersebut bersifat kompleks dan sulit teridentifikasi. Dengan demikian, suatu metodologi standar digunakan di Tambang Emas Martabe untuk investigasi insiden, dibantu dengan pelatihan dan penggunaan formulir standar,” kata dia.

Pengelolaan insiden didukung dengan penggunaan sistem manajemen insiden berbasis server yang memfasilitasi pelaporan awal insiden, pemberitahuan melalui e-mail kepada tim manajemen, pelaksanaan investigasi insiden, dan pelacakan tindakan perbaikan.

Lokasi Tambang PTAR juga menerapkan program kesehatan kerja yang berfokus pada penanganan risiko dampak kesehatan akibat bahaya seperti tingkat kebisingan yang berlebihan, debu dan logam, pencahayaan rendah, dan faktor biologis.

Pemantauan rutin dilakukan oleh pegawai industrial hygiene sebagai langkah pertama dalam penerapan kontrol terhadap peralatan teknis, prosedural, dan pelindung diri dari berbagai paparan di tempat kerja.

Jika terjadi keadaan darurat, site telah dilengkapi dengan Tim Tanggap Darurat yang siaga 24 jam. Tim ini terdiri dari 18 personel Tanggap Darurat dan tiga operator stasiun radio. Fasilitas Tanggap Darurat lainnya juga tersedia di site, seperti Stasiun Darurat, Klinik, Truk Pemadam Kebakaran, Truk Penyelamat, Kendaraan Penyelamat, Ambulans, dan berbagai peralatan penyelamat lain yang digunakan untuk menangani berbagai jenis keadaan darurat.

Untuk memastikan kecakapan keterampilan tim, tim melakukan serangkaian pelatihan dan uji coba secara teratur. Pada tahun 2019, Tim Tanggap Darurat menerima Tempat Pelatihan Darurat baru yang digunakan untuk pelatihan penyelamatan di ketinggian dan ruang terbatas. Tim ini memiliki pengalaman dan keterampilan penyelamatan untuk semua kemungkinan termasuk: situasi di ruang terbatas, ketinggian, hutan, kendaraan, penyelamatan air dan bangunan, dan semua jenis kebakaran. (mea)