26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Komisi I Sidak Tempat Hiburan Malam, Didapati Langgar Prokes

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan prorokol kesehatan (prokes) Covid-19 ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan, Sabtu (19/12) malam hingga Minggu (20/12) dini hari. Dalam kesempatan itu, Komisi I mendatangi dua tempat hiburan malam di Kota Medan, yakni Holywings Bar di Jalan A. Rivai dan Shoot Bar di Jalan Kapten Pattimura Kota Medan.

LANGGAR PROKES: Para pengunjung melanggar protokol kesehatan karena tanpa menjaga jarak, di salah satu tempat hiburan malam saat dirazia Komisi I DPRD Kota Medan, Minggu (20/12) dinihari.
LANGGAR PROKES: Para pengunjung melanggar protokol kesehatan karena tanpa menjaga jarak, di salah satu tempat hiburan malam saat dirazia Komisi I DPRD Kota Medan, Minggu (20/12) dinihari.

Alhasil, dari pantauan Komisi I saat mendatangi kedua tempat hiburan malam tersebut, tidak ada satupun yang menerapkan prokes sesuai Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan. Para pengunjung bar duduk tanpa menjaga jarak, pihak management bar juga tidak mengatur tempat duduk antara satu dengan yang lain dengan jarak minimal 1,5 meter.

Melihat kondisi seperti itu, pihak Manajement Holywings Bar Medan yang diwakili secara langsung oleh Manajer Holywings, Irfan, mendapatkan peringatan dan teguran keras dari Komisi I.

Bersama Sekretaris Komisi I Habiburrahman Sinuraya dan anggota Komisi seperti Abdul Rani dan Mulia Syahputra, Robi pun meminta Irfan selaku Manager Holywings Bar agar segera membubarkan kerumunan massa yang ada di dalam Bar dengan mengurangi jumlah massa yang ada dan mengatur jarak duduk untuk pengunjung yang masih tersisa.

Menanggapi hal itu, pihak manajement Holywings Bar mengakui kesalahan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dikemudian hari. Hanya saja, pihak Holywings Bar tidak mengindahkan permintaan Komisi I untuk membubarkan kerumunan massa yang ada pada malam itu.

Selanjutnya, Komisi I pun bergerak ke Shoot Bar yang terletak di Jalan Kapten Pattimura Kota Medan. Di sana Komisi I juga menemukan hal yang sama, walaupun jumlah pengunjung tidak sepadat seperti di Holywings Bar dikarenakan ukuran gedung Shoot Bar yang lebih luas. Namun tak berbeda dengan di Holywings, kepadatan pengunjung dapat dilihat dari penuhnya lahan parkir mobil kedua Bar tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komisi I pun langsung memanggil Riskal selaku Manajer Shoot Bar. Ia pun meminta Riskal untuk segera mengatur prokes di dalam Bar.

“Seperti yang sama-sama sudah kita lihat, ini jelas melanggar prokes. Mereka di dalam duduk tanpa kalian atur jaraknya, banyak yang tak pakai masker dan kalian selaku manajemen membiarkannya saja,” tegas Habib Sinuraya.

Usai melakukan sidak ke dua lokasi, kepada Sumut Pos yang ikut serta dalam sidak tersebut, anggota Komisi I DPRD Medan menilai, jika Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan tidak dapat menjalankan fungsi Satgasnya untuk mengatur jalannya prokes Covid-19 yang tertuang dalam Perwal No.27/2020 di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan yang merupakan counterpartnya.

Karena itu, Komisi I meminta agar Pemko Medan segara mendesak Pemko Medan, dalam hal ini Plt Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan.

“Kita minta Pemko Medan untuk evaluasi kinerja Dispar Medan. Kalau tempat-tempat hiburan malam yang kita temukan pelanggaran tadi tidak bisa dicabut izinnya atau diberikan sanksi tegas lainnya, kita minta Pemko Medan copot saja Kadispar Medan itu,” tegasnya.

Senada dengan Robi, Abdul Rani juga meminta Pemko Medan untuk memberikan instruksi kepada Satpol PP Kota Medan yang merupakan counterpartnya, agar dapat secara rutin bergerak ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan dan memberikan sanksi tegas sesuai Tupoksi yang dimiliki Satpol PP Kota Medan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan prorokol kesehatan (prokes) Covid-19 ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan, Sabtu (19/12) malam hingga Minggu (20/12) dini hari. Dalam kesempatan itu, Komisi I mendatangi dua tempat hiburan malam di Kota Medan, yakni Holywings Bar di Jalan A. Rivai dan Shoot Bar di Jalan Kapten Pattimura Kota Medan.

LANGGAR PROKES: Para pengunjung melanggar protokol kesehatan karena tanpa menjaga jarak, di salah satu tempat hiburan malam saat dirazia Komisi I DPRD Kota Medan, Minggu (20/12) dinihari.
LANGGAR PROKES: Para pengunjung melanggar protokol kesehatan karena tanpa menjaga jarak, di salah satu tempat hiburan malam saat dirazia Komisi I DPRD Kota Medan, Minggu (20/12) dinihari.

Alhasil, dari pantauan Komisi I saat mendatangi kedua tempat hiburan malam tersebut, tidak ada satupun yang menerapkan prokes sesuai Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan. Para pengunjung bar duduk tanpa menjaga jarak, pihak management bar juga tidak mengatur tempat duduk antara satu dengan yang lain dengan jarak minimal 1,5 meter.

Melihat kondisi seperti itu, pihak Manajement Holywings Bar Medan yang diwakili secara langsung oleh Manajer Holywings, Irfan, mendapatkan peringatan dan teguran keras dari Komisi I.

Bersama Sekretaris Komisi I Habiburrahman Sinuraya dan anggota Komisi seperti Abdul Rani dan Mulia Syahputra, Robi pun meminta Irfan selaku Manager Holywings Bar agar segera membubarkan kerumunan massa yang ada di dalam Bar dengan mengurangi jumlah massa yang ada dan mengatur jarak duduk untuk pengunjung yang masih tersisa.

Menanggapi hal itu, pihak manajement Holywings Bar mengakui kesalahan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dikemudian hari. Hanya saja, pihak Holywings Bar tidak mengindahkan permintaan Komisi I untuk membubarkan kerumunan massa yang ada pada malam itu.

Selanjutnya, Komisi I pun bergerak ke Shoot Bar yang terletak di Jalan Kapten Pattimura Kota Medan. Di sana Komisi I juga menemukan hal yang sama, walaupun jumlah pengunjung tidak sepadat seperti di Holywings Bar dikarenakan ukuran gedung Shoot Bar yang lebih luas. Namun tak berbeda dengan di Holywings, kepadatan pengunjung dapat dilihat dari penuhnya lahan parkir mobil kedua Bar tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komisi I pun langsung memanggil Riskal selaku Manajer Shoot Bar. Ia pun meminta Riskal untuk segera mengatur prokes di dalam Bar.

“Seperti yang sama-sama sudah kita lihat, ini jelas melanggar prokes. Mereka di dalam duduk tanpa kalian atur jaraknya, banyak yang tak pakai masker dan kalian selaku manajemen membiarkannya saja,” tegas Habib Sinuraya.

Usai melakukan sidak ke dua lokasi, kepada Sumut Pos yang ikut serta dalam sidak tersebut, anggota Komisi I DPRD Medan menilai, jika Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan tidak dapat menjalankan fungsi Satgasnya untuk mengatur jalannya prokes Covid-19 yang tertuang dalam Perwal No.27/2020 di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan yang merupakan counterpartnya.

Karena itu, Komisi I meminta agar Pemko Medan segara mendesak Pemko Medan, dalam hal ini Plt Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan.

“Kita minta Pemko Medan untuk evaluasi kinerja Dispar Medan. Kalau tempat-tempat hiburan malam yang kita temukan pelanggaran tadi tidak bisa dicabut izinnya atau diberikan sanksi tegas lainnya, kita minta Pemko Medan copot saja Kadispar Medan itu,” tegasnya.

Senada dengan Robi, Abdul Rani juga meminta Pemko Medan untuk memberikan instruksi kepada Satpol PP Kota Medan yang merupakan counterpartnya, agar dapat secara rutin bergerak ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan dan memberikan sanksi tegas sesuai Tupoksi yang dimiliki Satpol PP Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/