28 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 3744

Polsek Padang Hilir dan Bandar Khalifah Operasi Yustisi

OPERASI YUSTISI: Jajaran Mapolsek Bandar Khalifah dan Mapolsek Polsek Padang Hilir melakukan Operasi Yustisi dalam memutus matai rantai penyebaran Covid-19.sopian/sumut pos.
OPERASI YUSTISI: Jajaran Mapolsek Bandar Khalifah dan Mapolsek Polsek Padang Hilir melakukan Operasi Yustisi dalam memutus matai rantai penyebaran Covid-19.sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polsek Padang Hilir dan Polsek Bandar Khalifah Resor Tebingtinggi melakukan Operasi Yustisi di wilayah jajaran hukum Polsek masing masing. Operasi Yustisi ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Rabu (8/12) malam.

OPERASI YUSTISI: Jajaran Mapolsek Bandar Khalifah dan Mapolsek Polsek Padang Hilir melakukan Operasi Yustisi dalam memutus matai rantai penyebaran Covid-19.sopian/sumut pos.
OPERASI YUSTISI: Jajaran Mapolsek Bandar Khalifah dan Mapolsek Polsek Padang Hilir melakukan Operasi Yustisi dalam memutus matai rantai penyebaran Covid-19.sopian/sumut pos.

Dari Operasi Yustisi dua polsek tersebuyt, petugas gabungan Polri dan TNI berhasil menjaring masyarakt yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Masyarakat yang tidak menggunakan masker umumnya anak remaja diberikan hukuman saksi sosial, yaitu dengan melakukan push up, setelah menjalani pendataan oleh pihak penertiban perda, mereka diberikan masker gratis.

Kapolsek Padang Hilir, AKP P Manurung didampingi Kapolsek Bandar Khalifah AKP S Panjaitan, menyatakan Operasi Yustisi ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena, saat ini, masyarakat mulai lalai dalam mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Menurutnya, saat ini informasi di media televisi, ada peningkatan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Indonesia, maka dari itu, kita harus menekan jumlah angka penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah kita. “Dalam menekan angka penyebaran Covid-19, kita akan tetap malaksanakan Operasi Yustisi, hingga benar benar penyebaran Covid-19 tidak ada lagi,” paparnya.

Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung, mengatakan Operasi Yustisi ini dilaksanakan di beberapa kafe yang ada di wilayah hukum Polsek Padang Hilir. Ada sekitar 7 orang menjalani sanksi sosial dengan menjalani hukuman push up. Sedangkan Kapolsek Bandar Khalifah AKP S Panjaitan, menjelaskan Operasi Yustisi dilakukan di Pekan Bandar Khalifah, hasilnya ada 5 orang dikenai sanksi sosial dengan menjalani hukum sosial push up.

“Cara memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan 3 M, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker,” paparnya.

Terangnya, kegiatan ini juga guna antisipasi tindak kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsek Padang Hilir dan Polsek Bandar Khalifah dalam antisipasi curanmor, premanisme dan balap liar serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi 3 pilar. (ian/han)

Pelatihan Jurnalistik Unit Pemko Tebingtinggi, Wali Kota: Wartawan Harus Bertanggung jawab dengan Beritanya

BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan bersama narasumber dalam pelatihan jurnalistik Wartawan Unit Pemko Tebingtinggi.sopian/sumut pos.
BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan bersama narasumber dalam pelatihan jurnalistik Wartawan Unit Pemko Tebingtinggi.sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi  Umar Zunaidi Hasibuan dalam pembukaan kegiatan pelatihan Wartawan Unit Pemko Tebingtjnggi Tahun 2020 di Gedung Balai Kartini, menyatakan, bahwa Wartawan dalam membuat berita harus bisa mempertanggungjawabkannya.

BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan bersama narasumber dalam pelatihan jurnalistik Wartawan Unit Pemko Tebingtinggi.sopian/sumut pos.
BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan bersama narasumber dalam pelatihan jurnalistik Wartawan Unit Pemko Tebingtinggi.sopian/sumut pos.

“Berita yang ditulis Wartawan harus bisa dipertanggungjawabkan, dan berita itu jangan hoax seperti saat ini banyak muncul di media sosial,” jelas Umar dihadapan Wartawan Unit Pemko Tebingtinggi, Selasa (8/9).

Dijelaskan Umar Zunaidi, saat ini di Kota Tebingtinggi masih banyak mengaku wartawan dan memiliki kartu Pers tetapi belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karena saat ini, pemerintah telah mengatur Undang Undang, bahwa wartawan yang bisa dilayani pemerintah adalah wartawan yang sudah jelas sertifikasinya.

“Mengapa harus kompetensi wartawan, karena wartawan harus bisa menggali tulisannya dengan baik sesuai dengan narasumber dan tulisannya bisa dipertanggungjawabkan. Bukan menyajikan berita yang mengandung unsur kebohongan,” bilang Umar Zunaidi Hasibuan.

Menurut Umar, saat ini banyak penyajian berita yang mengandung unsur hoax, terutama di Media Sosial (Medsos), karena berita yang ditampilkan hanya pendek, dalam pemberitaan itu, belum tentu ada kebenarannya, tetapi masyarakat sebagai pembaca masih banyak terprovokasi dengan berita hoax tersebut, sehingga bisa memancing kesatuan NKRI.

“Selain Medsos, ada juga media cetak, media eletronik dan media online, jadi biasanya berita yang disajikan itu tidak hoax. Tetapi, untuk Medsos, berita yang beredar banyak berita bohong, berbeda denga media cetak, elektronik dan online yang penyajian beritanya lengkap sehingga para pembaca paham betul dengan isi berita yang di bacanya,” bilang Umar Zunaidi.

“Jangan katakan sejujurnya, tapi katakan yang sebaiknya. Benar belum tentu itu baik, karena bisa memecah perpecahan antar suku, jangan dijadikan polemik. Konsep pers harus menjungjung nilai tinggi pada nilai kebangsaan, bukan kepentingan person dan mencari popularitas,” beber Umar.

Umar Zunaidi mengungkapkan, saat ini media cetak surat kabar mengalami masa sulit dikarenakan era digitalisasi. Para pembaca mulai pindah ke media eletronik dan online.

Di Sumatera Utara, sebelumnya pembaca surat kabar mencapai 24 ribu. Namun saat ini mengalami penurunan hingga mencapai 12 ribu pembaca saja, ditambah biaya cetak yang mengalami kenaikan di masa pandemi Covid-19.

Tampak hadir sebagai narasumber, Kadis Komimfo Teningtinggi Dedi P Siagian, Pengurus PWI Sumut, Muhammad Syahrir Dan Dekan Fisipol UMSU Medan, Doktor Arifin Saleh Siregar. (ian/han)

Terbit Rencana PA Dilantik sebagai Ketua PC F-SPTI dan K. SPSI Langkat

DILANTIK: Ketua PC.F.SPTI DAN K.SPSI Langkat memperlihatkan SK resmi usai dilantik. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS .
DILANTIK: Ketua PC.F.SPTI DAN K.SPSI Langkat memperlihatkan SK resmi usai dilantik. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS .

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pelantikan Terbit Rencana PA sebagai Ketua PC F-SPTI dan K. SPSI Kabupaten Langkat periode 2020-2025 beberapa waktu lalu, dilaksanakan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku serta memiliki legalitas yang jelas.

DILANTIK: Ketua PC.F.SPTI DAN K.SPSI Langkat memperlihatkan SK resmi usai dilantik. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS .
DILANTIK: Ketua PC.F.SPTI DAN K.SPSI Langkat memperlihatkan SK resmi usai dilantik. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS .

“Pelantikan Terbit Rencana itu legal dan resmi, baik secara AD ART organisasi dan peraturan perundang – undangan,”sebut Sekjen F-SPTI dan K. SPSI Langkat H.Amir Hamzah P Sundan dikediamannya, Kecamatan Kuala, Senin (7/12)

Karena itu, sambung Amir, pelaksanaanya tidak melanggar ketentuan apapun, baik UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pasal 76 huruf c dan h. Sebab didalam aturan tersebut, dimaksudkan bukan untuk kepengurusan organisasi melainkan untuk kepengurusan perusahaan dan yayasan.

Serta tidak melanggar, UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pada pasal 17 huruf a. Sebab SPTI dan SPSI bukanlah organisasi usaha, melaikan organisasi yang memperjuangkan hak – hak buruh.

“Kedudukan Terbit Rencana menjabat sebagai ketua SPTI dan SPSI Langkat sama sekali tidak melanggar aturan manapun. termasuk UU No.13 tahun 2003 tentang ketangakerjaan dan UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja, juga tidak ketentuan yang melarang,”tegasnya.

Amir lebih jauh menjelaskan, sampai saat ini Terbit Rencana tetap menjabat ketua SPTI dan SPSI Langkat adalah sebagai bentuk tanggung jawab kepada anggota. Sebab, Terbit Rencana sudah sejak tahun 1980 menjadi ketua SPTI dan SPSI Langkat, dirinya telah banyak mengayomi dan memperjuangkan hak – hak para pekerja dan buruh di Langkat.

Maka dari itu melihat adanya selisih paham yang berujung kepada dualisme ditubuh SPTI dan SPSI Langkat, Terbit Rencana tidak ingin ada perpecahan serta adanya oknum yang mengabil keuntungan untuk memperkaya diri pribadi dari SPSI yang berujung kepada kesengsaraan para buruh.

“Saat ini Terbit Rencana juga mendapatkan amanah sebagai Bupati Langkat, jadi Ia menganggap semua masyarakat Langkat tanpa pandang bulu, adalah warganya yang harus dilindungi dan diayomi. Jadi melihat perseteruan di SPTI dan SPSI ini, sebagai seorang Bupati, dirinya tidak ingin adanya perpecahan yang mensengsarakan masyarakat. Sebab itulah dirinya, tetap memegang jabatan ketua SPTI dan SPSI Langkat,”kata Amir.

Hal itu, juga sudah disampaikan Terbit Rencana pada pelantikan PC SPTI dan SPSI Langkat kemarin, di Jambur Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (24/11/2020). Terbit mengatakan, sebut Amir, dirinya secara pribadi dan pemerintahan, menginginkan Langkat tetap sejuk dan kondusif.

“Sebab itulah, dirinya bersedia menjadi ketua PC F-SPTI dan K-SPSI Langkat, karena menginginkan SPTI dan SPSI memberikan kesejukan dan kesejahteraan bagi para buruh dan pekerja di Negeri Bertuah.” Imbuhnya

Dikesempatan itu, kata Amir, Terbit Rencana juga minta kepada pihak mana saja di Langkat, untuk bersama menjaga kondusifitas. Jika ada hal yang kurang jelas terkait perseteruan di tubuh SPTI dan SPSI, baiknya diselesaikan dengan cara bermusyawarah.

“Selain ketua SPTI dan SPSI, saya juga Bupati Langkat. Jadi semua orang di Langkat adalah masyarakat saya, maka saya membuka kesempatan bagi siapa saja, untuk berdikusi dan bermusyawarah guna kedamaian dan kemajuan Langkat,” ungkap Amir menirukan pesan Terbit Rencana yang disampaikan pada pidato pelantikan kemarin. (yas)

Golkar Sumut Klaim Kemenangan di 15 Daerah, Ini Daftarnya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sumut, Musa Rajekshah melaporkan hasil hitung cepat Pilkada serentak 2020 kepada pengurus DPP Partai.

Pria yang akrab dipanggil Ijeck ini menyebut dari awal pihaknya menargetkan 60 persen kemenangan. Namun, berdasarkan hasil hitung cepat persentase kemenangan melebihi target yakni berkisar 70 persen.

“Beberapa daerah kita berhasil menang, salah satunya Medan. Secara keseluruhan persentase kemenangan 70 persen,” ujar Ijeck kepada Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melalui zoom meeting, di DPD Partai Golkar Sumut, Rabu (9/12/2020) malam.

Setelah menutaskan hasil hitung cepat malam ini, secara resmi DPD Partai Golkar, kata Ijeck, akan mengumumkan secara resmi hasil kemenangan pada hari Kamis. “Setelah ashar akan diumumkan,” ungkapnya.

Selanjutnya dia berpesan kepada seluruh kader untuk tetap menjaga kekompakan. “Kehadiran Golkar harus tetap dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyambut baik hasil atau pencapaian yang diraih oleh DPD I Partai Golkar Sumut.

“Ada satu dua daerah yang tidak sesuai harapan (hasilnya), selebihnya semua tercapai. Bahkan target 60 persen bisa tercapai dan lebih,” ungkapnya.

Apabila ada daerah yang hasil pilkadanya dibawa sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK), Doli meminta agar hal tersebut dikoordinasikan ke DPP. (*)

Berikut daerah yang diklaim Golkar menang di Pilkada serentak 2020:

  1. Gunung Sitoli
  2. Nias
  3. Samosir
  4. Humbahas
  5. Tapsel
  6. Asahan
  7. Tanjung Balai
  8. Sergai
  9. Simalungun
  10. Siantar
  11. Binjai
  12. Pakpak Bharat
  13. Madina
  14. Medan
  15. Labuhanbatu

Plt Wali Kota Tinjau Jembatan Titi Dua Sicanang, Pembangunan Sudah 95 Persen

TITI DUA SICANANG: Akhyar Nasution saat melihan proses pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang. Pembangunan jembatan tersebut sudah mencapai 95 persen.
TITI DUA SICANANG: Akhyar Nasution saat melihan proses pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang. Pembangunan jembatan tersebut sudah mencapai 95 persen.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi kembali meninjau pembangunan Jembatan Titi Dua di Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (8/12). Dari hasil pengamatannya, pembangunan abutment telah mencapai 95 persen. Dengan demikian, target pengerjaan abutment selesai akhir tahun dapat terwujud.

TITI DUA SICANANG: Akhyar Nasution saat melihan proses pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang. Pembangunan jembatan tersebut sudah mencapai 95 persen.
TITI DUA SICANANG: Akhyar Nasution saat melihan proses pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang. Pembangunan jembatan tersebut sudah mencapai 95 persen.

Peninjauan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana progress pembangunan jembatan yang menghubungkan Kelurahan Belawan Sicanang dengan Kelurahan Belawan Bahari tersebut didampingi Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Zulfansyah, Akhyar melihat para pekerja tengah mengerjakan pembangunan abutment (kepala jembatan). 

“Alhamdulillah, kita melihat progress pembangunan abutment telah berjalan dengan baik dan sudah mencapai 95 persen. Insya Allah, sampai akhir tahun pekerjaan abutmentnya selesai 100 persen sesuai target yang kita rencanakan,” kata Akhyar.

  Diungkapkan Akhyar, tahun 2021, pengerjaan akan dilanjutkan kembali dengan pemasangan jembatannya. Namun, Akhyar berpesan dan mengingatkan pembangunan abutment benar-benar kuat sehingga tidak terpengaruh saat terjadinya arus pasang surut. “Abutment harus benar-benar kuat dan kokoh karena berfungsi sebagai penahan tanah. Itu sebabnya, pengerjaannya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. (map/ila)

Penanganan Dua Kasus Korupsi di Polda Sumut Tak Berkembang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirtanadi seolah-olah jalan di tempat. Hampir setahun kasus ini masih tahap lidik di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Padahal, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut yang baru, yakni Kabir Bedi telah dilantik oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman medan, pada Selasa (10/11) lalu.

Diketahui, Polda Sumut masih terus mendalami kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu). Hingga saat ini, kasus yang ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih mengambil keterangan para saksi.

Hal senada juga terjadi di tubuh Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU). Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi di UINSU juga terkesan melambat.

Pihak Polda Sumut sempat mengaku, bahwa Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 itu. Namun, hingga kini belum juga diketahui kelanjutan kasus tersebut.

Disinggung Sumut Pos, Senin (7/12) sore, Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan, terkait kasus UINSU dan PDAM Tirtanadi serta beberapa pemerintahan daerah lainnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. “Akan kita tanyakan pada penyidik sudah sampai dimana kasusnya,” kata Tatan singkat.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan ketiga pejabat dugaan kasus korupsi di tubuh UINSU, yaitu SS, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) dan pejabat pembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBB) dan Prof S selaku Rektor UINSU.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 /PW02 /5.1 /2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337. (mag-1/azw)

Pengedar Sabu di Jalan Ayahanda Ditangkap

TERSANGKA: Pengedar sabu-sabu di Jalan Ayahanda, Kojek dipaparkan Polsek Medan Baru, Senin (7/12).idris/sumut pos.
TERSANGKA: Pengedar sabu-sabu di Jalan Ayahanda, Kojek dipaparkan Polsek Medan Baru, Senin (7/12).idris/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengedar sabu ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari Warnet Ruben di Jalan Ayahanda, Medan Petisah, Minggu (6/12) malam. Pengedar sabu yang diciduk adalah Raju Jumar alias Kojek (38), warga Jalan Pasundan Gang Delima, Medan.

TERSANGKA: Pengedar sabu-sabu di Jalan Ayahanda, Kojek dipaparkan Polsek Medan Baru, Senin (7/12).idris/sumut pos.
TERSANGKA: Pengedar sabu-sabu di Jalan Ayahanda, Kojek dipaparkan Polsek Medan Baru, Senin (7/12).idris/sumut pos.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo menyebutkan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan kalau di Jalan Ayahanda sering terjadi transaksi peredaran narkoba. Kemudian, ditugaskan personel untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut. “Personel melakukan penyelidikan ke lapangan hingga ke warnet tersebut. Benar saja, personel melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Tanpa buang waktu, tersangka langsung kita amankan,” ujar Aris, Senin (7/12).

Setelah diamankan, sambung dia, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Usai digeledah, petugas menemukan dari saku celana sebelah kanannya 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip bening, di mana salah satunya terdapat sabu. “Selain itu, turut disita perlengkapan untuk mengisap sabu, sebilah pisau yang dimodifikasi dari gunting berwarna putih dan 1 kunci letter T,” beber Aris.

Ia menambahkan, mendapati barang bukti tersebut petugas kemudian memboyongnya ke Mapolsek Medan Baru. “Dari hasil intrograsi, tersangka mengakui sebagai penjual sabu, tetapi beralasan masih baru. Namun demikian, kita masih dalami lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw)

Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

SIDANG TUNTUTAN: M Yani, terdakwa kurir sabu seberat 10 kg menjalani sidang tuntutan secara virtual, Selasa (8/12).
SIDANG TUNTUTAN: M Yani, terdakwa kurir sabu seberat 10 kg menjalani sidang tuntutan secara virtual, Selasa (8/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Yani (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia. Dia dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 10 kilogram (kg) dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).

SIDANG TUNTUTAN:  M Yani, terdakwa kurir sabu seberat 10 kg menjalani sidang tuntutan secara virtual, Selasa (8/12).
SIDANG TUNTUTAN: M Yani, terdakwa kurir sabu seberat 10 kg menjalani sidang tuntutan secara virtual, Selasa (8/12).

Dalam nota tuntutannya, warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Yani dengan pidana mati,” tegas JPU Elvina Elisabeth Sianipar. 

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri, dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO), sebanyak 21.011 gram.

Kemudian, Ponisan menghubungi terdakwa M Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu  terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani. (man/azw)

Oknum Polrestabes Medan Divonis 3 Tahun Penjara

SIDANG VONIS: Oknum Polrestabes Medan divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara online di PN Medan, Selasa (8/12).
SIDANG VONIS: Oknum Polrestabes Medan divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara online di PN Medan, Selasa (8/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Andi Arvino akhirnya divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,34 gram sisa konsumsi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).

SIDANG VONIS: Oknum  Polrestabes Medan divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara online di PN Medan, Selasa (8/12).
SIDANG VONIS: Oknum Polrestabes Medan divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara online di PN Medan, Selasa (8/12).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap hakim ketua, Dominggus Silaban.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan, yang semula menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan oknum polisi aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Dominggus.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan langsung menyatakan banding. “Kami banding yang mulia,” tegasnya. 

Diketahui, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu, lalu terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). 

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut. Setelah itu pada 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, lalu terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa. 

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (man/azw)

Unggul di Sergai, Suara Dambaan Menang 75 Persen

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai nomor urut 1 Haji Darma Wijaya dan Haji Adlin Umar Yusri Tambunan unggul 75 persen di Kabupaten Serdang Bedagai. Suara yang masuk hingga pukul 19.53 sekitar 54 persen dari jumlah TPS yang ada atau sekitar 1.234 TPS.

Keunggulan terjadi hampir diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten ini. Antara lain di Kecanatan Dolok Masihul, Dolok Merawan, Serba Jadi, Bandar Khalifah, Teluk Mengkudu dan lainnya.

Calon Bupati Serdang Bedagai nomor urut 1, Haji Darma Wijaya mengatakan pihaknya optimis sehak awal pendaftaran untuk maju pada Pilkada Sergai 2020 ini.

“Kita masih menunggu hasil penghitungan final, doakan saja agar keunggulan ini menjadi nyata dan kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Sergai,”ungkapnya, Rabu (9/12/2020).

Kita menghargai segala kebijakan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. “Kita masih menunggu saja kemenangan ini, biarlah penyelenggara pemilu yang menghitung secara pasti,”tambahnya.

Ia juga mengajak kepada seluruh tim untuk terus mengawal penyelenggaraan dan penghitungan surat suara di TPS hingga kantor KPU dan waktu pengumuman hasil Pilkada.

“Kita jangan dulu bergembira secara berlebihan, uforia berlebihan jangan dilakukan. Mari sama-sama kita kawal demi kemenangan bersama masyarakat,”tandasnya.(*)