32 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 3744

Vaksinasi Covid-19 di Sumut: Hari Pertama, 98 Nakes Disuntik

NAKES DIVAKSIN: Dua dokter menyuntikkan vaksin COVID-19 di RSUP HAM, Selasa (19/1). Waktu vaksinasi dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, dan dilanjutkan pukul 13.00-15.00 WIB. Sebanyak 48 nakes di RS pemerintah ini divaksin di hari pertama, dari total 1.719 nakes RSUP yang terdaftar untuk divaksin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari pertama vaksinasi Covid-19 buatan Sinovac terhadap tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di Medan, Selasa (19/1), hanya 98 nakes yang disuntik. Pasalnya, ada kendala sistem terpusat, sehingga sebagian nakes yang telah dijadwalkan ikut divaksin, ternyata tidak ikut terdaftar.

NAKES DIVAKSIN: Dua dokter menyuntikkan vaksin COVID-19 di RSUP HAM, Selasa (19/1). Waktu vaksinasi dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, dan dilanjutkan pukul 13.00-15.00 WIB. Sebanyak 48 nakes di RS pemerintah ini divaksin di hari pertama, dari total 1.719 nakes RSUP yang terdaftar untuk divaksin.

Rumah sakit yang melakukan vaksinasi perdana kemarin di antaranya Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM), RSUD dr Pirngadi Medan, dan RS Murni Teguh. Di RSUP HAM ada 48 nakes yang divaksin. Di RSUD dr Pirngadi sebanyak 5 nakes, sedangkan di RS Murni Teguh sebanyak 45 nakes.

Ketua Tim Vaksinasi Covid-19 RSUP HAM dr Zuhrial Zubir SpPD K-AI menyampaikan, jumlah penerima vaksin pada hari pertama ini sebanyak 48 orang. “Sebetulnya ada 52 nakes yang terdata untuk divaksin. Tetapi 4 orang tidak jadi. Dua orang di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19, satu orang masih menunggu hasil pemeriksaan swab PCR, dan satu lagi berhalangan hadir karena sesuatu hal,” ungkapnya saat diwawancarai.

Menurut Zuhrial, pada vaksinasi perdana ini, RSUP HAM sebenarnya mendaftarkan 60 nakes. Pelaksanaannya melibatkan dua dokter untuk menyuntikkan vaksin. Waktu vaksinasi dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, dan dilanjutkan pukul 13.00-15.00 WIB.

“Tetapi data yang diterima dari pemerintah pusat hanya 52 orang, dan 4 di antaranya tidak bisa divaksin. “Setelah hari pertama, vaksinasi nantinya dilakukan setiap hari dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-17.00 WIB,” ujarnya.

Dia menyatakan, vaksinasi yang dilakukan berjalan dengan baik dan tidak ada keluhan atau efek samping. Meski begitu, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi jika terjadi efek samping. “Kalau ada sesuatu hal yang dialami nakes setelah divaksin, bisa menghubungi call center RSUP HAM. Tapi itu kemungkinannya kecil. Bahkan jika terjadi keluhan berat, sudah disiapkan UGD,” terangnya.

1.719 Nakes RSUP HAM

Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM, dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP(K), mengatakan ada sekitar 2.000 lebih nakes yang terdata untuk divaksin. Dari jumlah itu, sebanyak 1.719 nakes RSUP HAM dan 300-an nakes rumah sakit lain. “Jadi, ada juga nakes rumah sakit lain yang terdaftar untuk divaksin di sini,” kata Zainal.

Terhadap 1.719 nakes RSUP HAM, vaksinasi dilakukan per kelompok. Namun ada juga nakes yang belum bisa divaksin dalam waktu dekat ini, karena menderita autoimun (sistem kekebalan tubuh menyerang sel dan jaringan tubuhnya sendiri). Selain itu, ada juga karena penyakit asma, hipertensi. Oleh sebab itu, mereka akan divakinasi pada minggu ketiga atau keempat Januari, tetapi tetap setelah dilakukan screening.

Zainal mengaku, kebutuhan vaksin untuk nakesnya masih tercukupi meski setiap nakes diberikan 2 vial. Sebab pihaknya telah mendapat distribusi sekitar 4.000 lebih vial. “Ini masih tahap pertama. Nantinya akan dibuka satu tempat vaksinasi lagi sehingga menjadi lebih cepat,” ucap dia.

Ia juga menjelaskan, vaksinasi tahap awal ini memang diperuntukkan untuk nakes. Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Alasannya, nakes merupakan kelompok high risk (risiko tinggi), yang setiap hari melayani masyarakat. “Akan tetapi, setiap bulan nantinya akan bertambah di semua kelompok. Sebab target pemerintah menjangkau semuanya, masyarakat Indonesia gratis mendapatkan akses vaksinasi Covid-19,” papar Zainal.

Diakui dia, memang ada nakes yang belum terdata oleh sistem (PeduliLindungi). Karena itu, sedang dilakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Kita sanggup 60 nakes, tetapi di PCare baru 52 orang. Ada masalah di sistem sedikit, dan kita sedang koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Ya, ada masalah di situ. Di rumah sakit lain juga terjadi hal-hal seperti ini, ada yang sistem belum penuh. Tetapi, nakes yang belum terdaftar akan tetap divaksin, setelah melalui proses screening,” tandasnya.

Salahseorang nakes RSUP HAM, dr Johannes Harlan Saing SpA(K), mengaku tidak merasakan efek samping apapun. Johannes merupakan nakes pertama di rumah sakit tersebut yang menerima vaksinasi Covid-19.

“Harapan saya tentu (kondisi) ini berlanjut setelah 14 hari dilakukan. Setelah itu saya mengharapkan efektivitas vaksin ini terjadi pada saya, bahkan pada kita semua yang divaksinasi. Dengan begitu, bisa menjadi salahsatu upaya untuk penanggulangan Covid-19 pada masa pandemi ini. Tapi, kita juga jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan,” katanya.

RSUD Pirngadi Hanya 5 Nakes

Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin, mengatakan di RSUD itu hanya 5 orang nakes yang divaksin pada hari pertama. “Nakes sendiri yang mendaftarkan diri melalui sistem. Kemudian mereka menerima notifikasi. Adapun pihak rumah sakit mengirimkan daftar nama seluruh nakes ke Kemenkes,” katanya melalui sambungan seluler.

Edison mengaku, dalam vaksinasi ini pihaknya hanya sebagai pelaksana. “Vaksinasi hari pertama berjalan lancar, dan berlanjut pada hari berikutnya,” ujar dia singkat.

Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD dr Pirngadi Medan, dr Rushakim Lubis SpOG mengatakan, sebelum tanggal 14 Januari para nakes sudah diminta untuk mendaftar melalui sistem. Tetapi ternyata vaksin baru diterima pada 18 Januari. “Kendala regritasi online itu dari sistem, bukan dari kita. Jumlah nakes ada 1.397 orang,” ujar dia kepada wartawan.

RS Murni Teguh 45 Nakes

Terpisah, Kepala Humas RS Murni Teguh, Herman Ramli mengatakan, pada tahap pertama ini ada 45 orang yang disuntikkan vaksin corona buatan Sinovac hingga pukul 14.00 WIB. Dari jumlah itu, terdapat nakes rumah sakit lain yang divaksin.

“Kita mendapat distribusi vaksi sebanyak 1.058 vial, yang akan disalurkan kepada para nakes baik dari RS Murni Teguh maupun rumah sakit lain. Agar dapat disuntik, nakes tersebut harus terdaftar terlebih dahulu oleh sistem terpusat. Rumah sakit hanya sebagai pelaksana,” kata Herman ketika dihubungi. (ris)

Embung Kampus II USU Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Poldasu Periksa Rektor USU

Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pekerjaan pembangunan Embung Utara Kampus II USU, di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi proyek. Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Runtung Sitepu, di Mapolda Sumut, Selasa (19/1).

Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu.

“Benar ada kita undang hari ini (selasa, red) untuk klarifikasi atas adanya laporan informasi dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pembangunan Embung Utara Kwala Bekala Pengembangan Kampus II USU. Pemanggilan Rektor USU hanya untuk klarifikasi ataupun pengambilan keterangan saja,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (19/1).

Berdasarkan laporan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) USU, proyek pembangunan dikerjakan oleh PT Kani Jaya Sentosa —milik Yemitema Laoly, anak Menkumham Yasonna Laoly. Proyek ini diadakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, melalui Satuan Kerja USU.

PT Kani Jaya Sentosa memenangkan proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp10 miliar dengan harga penawaran perseroan sebesar Rp9,4 miliar.

Ada 24 perusahaan yang mengikuti tender tersebut, termasuk PT Zarnita Abadi yang memberikan penawaran lebih rendah yakni Rp9,3 miliar. Namun perusahaan ini dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, dan gugur pada tahap evaluasi kualifikasi.

Diketahui, pekerjaan pembangunan embung utara oleh USU hingga kini masih menyisakan persoalan. Selain belum selesai dibangun, proyek bernilai Rp9,47 miliar tersebut juga belum dilakukan pemutusan kontrak serta penarikan uang muka senilai Rp1,89 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 277/HP/XVI/12/2019, pada 30 Desember 2019 terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Tahun 2018 Sampai Dengan Semester I Tahun 2019 Pada PTNBH USU, disebutkan bahwa pekerjaan pembangunan embung utara di Kelurahan Kuala sudah berlarut-larut sejak 2017.

Dalam LHP yang ditandatangani Poegoeh Yoedo Rosmanto selaku Penanggungjawab Pemeriksaan BPK RI, diterangkan bahwa pekerjaan pembangunan embung utara Kuala Bekala Kampus II dibiayai dari dana hibah Pemprov Sumut TA 2017 sebesar Rp10 miliar, untuk pekerjaan pelaksanaan dan pengawasan.

“Pekerjaan pembangunan embung utara Kuala Bekala Kampus II dilaksanakan melalui Surat Perjanjian (SP) Nomor: 18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON PNBP/2017 tanggal 19 September 2017 yang dilaksanakan oleh PT KJS, dengan nilai sebesar Rp9.475.231.000,” tulis LHP BPK tersebut.

Sedangkan, Pejabat Pelaksana Program Kerja dan Anggaran Pengadaan (P3KA, sekarang disebut PPK) USU menginstruksikan PT KJS untuk memulai pekerjaan pembangunan melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 18/UN5.4.6/PSS/SPMK/EMBUNG/NON PNBP/2017, tanggal 19 September 2017. Syarat-syarat pekerjaan sesuai dengan kontrak, dengan lamanya pekerjaan adalah 104 hari kalender dan harus sudah selesai pada 31 Desember 2017.

Sementara, untuk Konsultan Pengawas pekerjaan pembangunan embung dilaksanakan melalui SP No. 21/UN5.4.6/PSS/SP/KPEMB/2017 tanggal 19 September 2017 oleh CV LKP sebesar Rp264.440.000 dengan lamanya pekerjaan adalah 104 hari kalender.

Masih dari LHP BPK, untuk jenis kontrak pembangunan embung adalah lump sum. Sesuai dengan syarat-syarat khusus kontrak, atas pekerjaan pembangunan embung telah diberikan 205 Uang Muka (UM) dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp1.895.046.200 pada 23 November 2017.

Dalam pelaksanaan pekerjaan dilakukan perubahan kontrak melalui Addendum No. 18/UN5.4.6/PSS/SP/ADD-01/EMBUNG/NON PNBP/2017 tanggal 18 Desember 2017 yang mengubah jangka waktu pelaksanaan, yang semula berakhir pada 31 Desember 2017 menjadi 28 Februari 2018, dengan total waktu pelaksanaan menjadi 163 hari.

Selanjutnya pada 14 Januari 2018 dilakukan pengujian kepadatan tanah pada 13 titik, dan ditemukan 11 titik pengujian kepadatan tanah tidak sesuai dengan spesifikasi. Pada 15 Februari 2018 dilakukan kembali pengujian, di mana dari 3 titik pengujian seluruhnya belum sesuai dengan spesifikasi. Sehingga P3KA menyimpulkan bahwa pekerjaan belum selesai dan masih harus diperbaiki.

Sementara hasil laporan konsultan pengawas menyatakan pekerjaan sudah selesai 100%, namun P3KA menolak untuk menandatangani laporan tersebut.

Kemudian pada 15 Maret 2018 dilakukan lagi pengujian 15 titik dengan hasil 9 titik tidak memenuhi spesifikasi. Untuk menyesuaikan dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, maka dilakukan pekerjaan perbaikan oleh PT KJS dan pada 27 April 2018, lalu oleh PT KJS kembali mengajukan progres 100%. Namun surat permohonan tersebut langsung dibalas P3KA, yang menyatakan bahwa pekerjaan masih belum 100% dan belum sesuai spesifikasi.

Atas seluruh pekerjaan setelah 28 Februari 2018 dilaksanakan perbaikan tanpa melalui addendum.

Berikutnya 30 April 2018 tim Majelis Wali Amanat (MWA) USU didampingi tim teknis melakukan inspeksi pekerjaan pembangunan embung dan menemukan adanya rembesan pada bendung embung. Hal ini diklarifikasi oleh USU pada 15 Mei 2018 melalui rapat di Biro Rektor dan kontraktor pelaksana menyatakan bersedia membongkar dan melakukan pemadatan ulang sesuai kontrak.

Lalu pada 20 Mei 2018 ditemukan bahwa pintu air embung telah roboh.

BPK lantas merekomendasikan Rektor USU, Runtung Sitepu agar memerintahkan PPK untuk melakukan pemutusan kontrak, memberikan sanksi hitam dan menagih uang muka senilai Rp1.895.046.200 kepada PT KJS. Karena hal tersebut mengakibatkan embung utara tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan USU dan masyarakat sekitar, berpotensi kehilangan uang muka senilai Rp1,89 miliar dan merugikan USU.

“Hal tersebut terjadi karena PT KJS tidak melaksanakan pekerjaan sesuai metodologi yang tercantum dalam kontrak. Atas permasalahan tersebut, Rektor USU menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK,” tulis bagian akhir dari LHP BPK itu. (mag-1)

Dana Penanganan Covid: Kini, Pakai Dana OPD Pemprov Sumut

Jenazah Dimakamkan: Jenazah dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU Srengseng Sawah, Selasa (19/1). TPU ini telah memakamkan 388 jenazah atau setengah dari kapasitas. Foto: Helmi Fithriansyah/Liputan6

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dana penanggulangan pandemi Covid-19 tetap ditampung Pemprov Sumut di tahun anggaran 2021 ini. Hanya saja skemanya langsung dialokasikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Jenazah Dimakamkan: Jenazah dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU Srengseng Sawah, Selasa (19/1). TPU ini telah memakamkan 388 jenazah atau setengah dari kapasitas. Foto: Helmi Fithriansyah/Liputan6

“Sat ini penyaluran maupun realisasi dana Covid-19 awal tahun ini tidak lagi refocusing, tetapi menggunakan dana OPD-OPD yang berwenang di situ,” ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menjawab wartawan, Selasa (19/1).

Tahun 2020 lalu, Pemprov Sumut melakukan refocusing anggaran sebesar Rp1,5 triliun, untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Sumut. Alokasi dana tersebut dilakukan sebanyak tiga termin, masing-masing senilai Rp500 juta.

Tahun 2021 ini, dana Covid-19 yang berada di sejumlah OPD di antaranya di Dinas Kesehatan untuk penanganan kesehatan, dan di Dinas Sosial untuk bantuan sosial kepada masyarakat.

Terkait jumlah detil anggaran Covid-19 yang ada di sejumlah OPD dimaksud, mantan Pangkostrad ini tidak bersedia merinci. “Untuk sosialisasi pencegahan Covid-19, (anggarannya) berarti di Dinas Kominfo. OPD-OPD lain juga ada,” sebutnya.

Menurutnya, dana Covid-19 yang berada di sejumlah OPD juga telah mendapat persetujuan oleh DPRD Sumut, saat pengesahan RAPBD 2021 beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Iswahyudi, mengatakan pada TA. 2021 ini, anggaran yang tersedia di instansi pihaknya hanya senilai Rp436 miliar. Alokasi dana tersebut dampak dari penanggulangan pandemi Covid-19 di Sumut.

“Dan anggaran ini di bawah dari rencana kerja RPJM TA. 2021, atau kurang sedikit dari tahun anggaran sebelumnya (2020),” katanya.

Alhasil, pembangunan di Sumut ikut terdampak lantaran refocusing anggaran yang dilakukan ini. Dinas BMBK Sumut mengakui dengan anggaran yang ada tersebut, hanya mampu melaksanakan pekerjaan yang bersifat sangat prioritas atau darurat saja. Antara lain, perbaikan badan jalan akibat longsor (yang terjadi di 2020), pembangunan tembok penahan/bronjong, dan perbaikan jembatan-jembatan. (prn)

Skema PPPK 2021: Sumut Usulkan 15 Ribu Formasi Guru

ACARA: Para guru yang tergabung dari PGRI dalam suatu acara. Pemerintah membuka formasi 1 juta guru skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pernyataan KemenPAN-RB, bahwa Sumatera Utara termasuk satu dari provinsi yang tidak mengajukan kebutuhan guru skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun anggaran 2021, dibantah oleh Pemprov Sumut. Menurut Pemprovsu, permohonan mereka sudah masuk ke Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu.

“Sudah kami usulkan. Sekarang ini pemberkasannya sudah di BKD. BKD yang lebih tahu kebutuhannya berapa sebab menyangkut gaji juga nantinya,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan Sumut, Ivan Khairuzan menjawab Sumut Pos, Selasa (19/1).

Ivan menjelaskan, akhir Desember lalu, pihaknya sudah mengakomodir usulan PPPK sekitar 15 formasi ke BKD, untuk ditelaah lebih lanjut. “Detilnya bisa ditanyakan ke BKD. Tinggal BKD yang proses ke BKN dan Kemenpan RB,” katanya.

Pihak BKD Setdaprovsu yang coba dikonfirmasi Sumut Pos, baik Plt Kepala BKD, Afifi Lubis maupun Plt Sekretaris Raimon Sya’ban, belum bersedia memberi keterangan.

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Hariyanto, menyambut positif jika benar Pemprov Sumut melalui Disdik, jadi mengusulkan formasi PPPK untuk guru tahun ini. Pihaknya mengaku siap mengawal program ini, agar para guru honorer di Sumut di masa mendatang kehidupannya lebih sejahtera.

“Sangat positif. Kita dukung dan kawal peningkatan kesejahteraan guru kita di Sumut,” katanya.

Diberitakan kemarin, pemerintah membuka formasi satu juta guru skema PPPK. Pengajuan dari masing-masing pemerintah daerah (pemda) perihal kebutuhan guru di wilayah tersebut telah ditutup pada 31 Desember 2020.

Untuk saat ini pihak KemenPAN-RB serta instansi terkait tengah melakukan proses finalisasi data yang masuk. Dari data yang dihimpun, terdapat lima provinsi yang tidak mengajukan kebutuhan guru.

“Yang tidak usul sama sekali, lima provinsi dan 72 kabupaten/kota,” jelas Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI secara daring, Senin (18/1).

Lima provinsi tersebut adalah Sumut, Sulawesi Selatan, Nusa tengara Timur (NTT), Papua dan Papua Barat. Dari data tersebut, pihaknya telah mendapatkan total jumlah pemda yang mengajukan kebutuhan guru.

“Usulan resmi sudah lengkap, ada 28 provinsi, dan 379 kabupaten kota dengan jumlah usulan 489.664,” ungkapnya.

Selain itu, masih ada juga pemda yang telah mengusulkan akan tetapi belum melengkapi data. Saat ini pihaknya masih menunggu data tersebut untuk dilengkapi pada Januari ini.

“Usulan belum lengkap dan akan segera dilengkapi, satu provinsi, 57 kabupaten kota dengan jumlah total usulan 64.262,” sambungnya.

Adapun, PPPK ini adalah suatu bentuk kepastian bahwa tenaga honorer guru itu bisa hidup lebih sejahtera, bisa hidup pasti dan gaji serta tunjangan seperti PNS sesuai dengan kelas jabatannya. (prn)

MWA USU: Plagiarisme Itu Barang Haram, Guru Besar: Hukum Positif Tidak Mengenal Self Plagiarisme

Sekretaris MWA, Prof.Guslihan Dasatjipta.BAGUS SP/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik tuduhan self plagiarisme dari Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) terhadap Rektor terpilih USU periode 2021-2026, Dr Muryanto Amin, terus menuai pro kontra. Sekretaris Majelis Wakil Amanat (MWA) USU, Prof. Guslihan Dasatjipta, kembali menegaskan bahwa perbuatan self plagiarisme secara akademik sama sekali tidak diperbolehkan.

Sekretaris MWA, Prof.Guslihan Dasatjipta.BAGUS SP/Sumut Pos.

“Plagiarisme itu barang haram di universitas. Harus bersih. Apakah (self plagiarisme) itu betul apa tidak, kita periksalah. Yang memeriksa tentu Rektor (Prof. Runtung Sitepu), siapa lagi? Kalau perlu, semua diperiksa, dicek dan ditelusuri,” ungkap Guslihan kepada wartawan, Selasa (19/1).

Menurut Guslihan, USU juga menelusuri kasus plagiarisme yang sama seperti laporan terhadap Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, dan pihak-pihak yang lain. Tujuannya, agar ada keadilan dan tidak pandang bulu.

Guslihan mengungkapkan, self plagiarisme akan berdampak negatif di publik dan kualitas pendidikan USU. Untuk itu, harus segera diselesaikan dengan baik melalui keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

“Yang namanya menjiplak, siapapun tidak boleh melakukan. Meski punya diri sendiri. Contoh aku punya lagu, kukasih satu record sini. Pindah ke record lain, aku dapat uang ‘kan? Jika kupindahkan lagi, boleh itu? Kena tangkap hak ciptalah. Sama dengan ini (self plagiarisme), kalau ada copyright dan kita kirim ke sebuah instansi, berarti milik dialah. Kita dapat KUM, insentif penelitian. Kubuat yang lain, aku dapat lagi. Itu menurutku,” jelas Guslihan.

Disinggung apakah MWA ada niat menyelesaikan masalah ini, Guslihan mengatakan, biarlah Kemendikbud yang memutuskan. Bagi dirinya, lebih baik USU jelek dipandang saat ini, tapi kemudian hari sudah kembali normal dengan prestasi yang diraih.

“Mana lebih baik, bagus di awal tapi jelek sepanjang tahun atau sebaliknya? Artinya, plagiarisme harus dibersihkan. Saya tidak bicara orang lo. Tapi plagiarisme harus dibersihkan itu. Buktikan dulu ini tidak plagiarisme. Kalau Kemendikbud menyatakan ini tidak plagiat, oke. Jadinya, clear. Kita tunggu, apa keputusannya. Kita jalan,” ungkap Guslihan.

Guslihan menyebutkan, MWA USU bertugas melantik Rektor terpilih. Tidak bisa memutuskan kasus yang dialami Muryanto. “Pelantikannya tanggal 28 Januari 2021. Penetapan boleh kapan aja, sebulan lalu bisa. Tapi aku bekerja kalau aku sudah dilantik. Surat Keputusan itu berlaku kalau sudah dilantik. Pelantikan haknya MWA. Kalau tentang plagiarisme, kita tunggu keputusannya. Sudah lengkap disampaikan (SK Rektor) ke Kemendikbud disampaikan melalui TIKI,” pungkasnya.

Hukum Positif Tidak Mengenal Self Plagiarisme

Berbada dengan MWA, Guru besar Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Tan Kamello, SH.,MS menegaskan hukum positif di Indonesia tidak mengenal self-plagiarism atau autoplagiarism. Pernyataan ini diungkapkan Tan Kamello menyikapi kasus kontroversial Rektor USU Terpilih Muryanto Amin yang dituduh melakukan sel-fplagiarism.

“Jika dibaca Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010, tidak satu kata pun dijumpai istilah self-plagiarism atau autoplagiarisme,” ungkap Kamello kepada wartawan, kemarin.

Menurut pakar hukum di Sumatera Utara ini, istilah tersebut hanya dikemukakan oleh para penulis asing dan tidak pernah dimasukkan dalam rumusan pasal. “Kalau seorang plagiator diduga dan mau dijatuhi hukuman berdasarkan hukum positif, maka perbuatan yang dilakukan plagiator harus memenuhi unsur-unsur yuridis dalam pasal tersebut,” jelasnya.

Oleh karenanya, kata Tan Kamello yang juga anggota Dewan Guru Besar (DGB) USU ini, Tim Penelusuran yang dibentuk Rektor USU untuk menangani perkara dugaan plagiat Muryanto Amin, tidak dapat membuktikan perbuatan plagiat yang dilakukan oleh Rektor Terpilih tersebut.

“Selain itu pasal yang diterapkan untuk kasus ini tidak bisa dibuktikan, melainkan hanya melakukan dugaan saja. Ketua Tim juga sudah membuat kesimpulan yang berulang-ulang tentang adanya dugaan perbuatan plagiat, dengan tidak memahami secara benar arti plagiat yang dimaksudkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut secara jelas dan eksplisit disebutkan, plagiat adalah mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain. Jadi bukan karya ilmiah sendiri,” beber Tan Kamello.

Sebagai salahseorang anggota Dewan Guru Besar USU, Tan Kamello mengaku sudah membaca dan menyimak hasil penelusuran dugaan plagiat pada kasus Muryanto. Penemuan tim penelusuran itu akan menimbulkan masalah hukum baru. Sebab berdasarkan catatannya, Tim Penelusuran menggunakan frase dugaan adanya plagiarisme dengan kategori self-plagiarism atau autoplagiarism dengan menggunakan aplikasi Turnitin dan Checker X.

“Pertanyaannya , siapakah yang mengesahkan alat uji aplikasi tersebut? Apakah pihak Senat, Rektor, Dewan Guru Besar, Wali Amanat, sehingga menjadi validable dan reliable?” tanyanya.

Berdasakan alat uji aplikasi tersebut, kata dia, Tim Penelusuran berpendapat diduga telah terjadi perbuatan plagiat yang melanggar etika keilmuan dan integritas moral. “Di sini Tim Penelusuran tidak dapat membedakan ruang norma hukum dan ruang norma etika dan moral. Norma hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010 saja tidak dilanggar, mengapa dapat dikatakan melanggar etika keilmuan dan integritas moral,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, untuk menentukan indikator yuridis dalam memutuskan seseorang plagiat atau tidak, maka alat ukurnya harus terlebih dahulu disahkan dalam forum kelembagaan yang sah. “Apakah aplikasi Turnitin dan Checker X sudah diputuskan sebagai norma hukum pada peraturan internal USU sebagai alat uji yang sah. Menurut sepengetahuan saya belum ada. Sehingga sangatlah tidak patut (onbehoorlijkheid) untuk diterima pandangan Tim Penelusuran tersebut,” ungkap Kamello.

Terakhir, Tan Kamello menegaskan Dewan Guru Besar bekerja dalam kerangka pikir sistem etik, bukan terjebak dalam kerangka pikir hukum. Kerangka berpikir hukum, maka acuannya adalah norma hukum dan asas hukum. Kerangka pikir etik lebih tinggi posisi kedudukannya dari hukum .

“Kalau Tim Penelusuran menduga adanya self-plagiarism dari Dr.Muryanto Amin, maka dugaan hukum itu sudah salah. Sehingga tidak tepat untuk mengatakan telah terjadi pelanggar etika keilmuan,” tandasnya. (gus)

Bawa 23 Kg Sabu dari Medan Tujuan Jakarta, 4 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Daniel Edi Johannes, Chairul Aswad Alias Irul, Afri Andi Alias Kodok, dan Viktor Yudha Aritonang terancam hukuman mati. Keempatnya didakwa menjadi kurir sabu seberat 23 kilogram (kg) dari Medan tujuan Jakarta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1).

SIDANG: Empat terdakwa kurir sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Meily Nova, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta.

Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu tersebut.

“Kemudian terdakwa mengatakan bahwa upah Chairul Aswad apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta maka terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp50 juta,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Tengku Oyong.

Lebih lanjut, kata jaksa, pada 15 Juni 2020, terdakwa Daniel bersama Chairul Aswad langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza B 2436 SKQ.

“Saat tiba di Pelabuhan Merak terdakwa Daniel mendapat telephone dari bos Papi, yang intinya mengabari bahwa paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan,” katanya.

Kemudian, terdakwa Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang untuk mengambil paket sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu, terdakwa Daniel bersama dengan Chairul Aswad langsung berangkat menuju Medan.

Singkat cerita, pada 18 Juni 2020, terdakwa Daniel menyuruh Chairul ke Medan untuk mengurus truk mengangkut kol. Terdakwa Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Medan Johor. Berselang kemudian, Chairul tiba dirumah yang sama.

Daniel kemudian menghubungi Viktor Yudha menyuruh untuk menjemput paket sabu menggunakan mobil Avanza di depan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Seribu Dolok.

“Lalu terdakwa Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha, setelah terdakwa Daniel pergi ke kost Chairul di Siantar,” katanya.

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di kost dan mengatakan bahwa paket sabu sudah berada di truck pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun sekira pukul 23.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di depan kost, tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Daniel.

“Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang, sebutnya. Dari hasil penangkapan, lanjutnya, petugas menemukan 3 karung goni berisi sabu seberat 23 kg bertuliskan Guanyingwang dari dalam mobil Avanza.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

Cemarkan Nama Baik Polisi, Dua Youtuber Disidang

KESAKSIAN: Johanes Ginting, oknum polisi memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di PN Medan, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.
KESAKSIAN: Johanes Ginting, oknum polisi memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di PN Medan, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan menjalani sidang di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1). Kedua Youtuber Medan ini, didakwa mencemarkan nama baik oknum polisi lewat video di akun Youtube.

KESAKSIAN: Johanes Ginting, oknum polisi memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di PN Medan, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.
KESAKSIAN: Johanes Ginting, oknum polisi memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di PN Medan, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.

Dalam sidang itu, saksi korban yakni oknum polisi Johanes Ginting turut memberikan kesaksian, di hadapan hakim dan jaksa, ia membantah tudingan kedua terdakwa yang menyebut mobil miliknya menunggak pajak, sebagaimana dalam video yang disebar terdakwa di akun Youtube, yang sempat viral pada Agustus 2020 lalu.

Bahkan, rekan saksi Mhd Shaleh juga memberikan keterangan, meyakinkan bahwa mobil yang divideokan kedua terdakwa adalah mobil milik Johanes. “Saksi Ginting sering naik mobil itu,” ucapnya. Namun, karena melihat video itu ia lalu memberitahukannya ke Johanes.

Saksi juga membenarkan, kedua Youtuber tersebut mengambil lokasi video di Kantor Samsat Medan, Jl. Putri Hijau. Namun, menurutnya, kedua Youtuber tidak meminta izin saat pengambilan video itu. Dikatakannya, terdakwa saat itu langsung masuk saja dan mengaku-ngaku Youtuber.

Namun saat Hakim Ketua Safril Batubara mengkonfrontir kepada terdakwa, mereka membantahnya. “Kami gak ada bilang kami Youtuber,” kata terdakwa Joniar.

Joniar menambahkan, mereka berhak masuk ke Kantor Samsat karena itu merupakan kantor pelayanan publik. Tetapi, menurut saksi kedua justru masuk ke pintu utama, yang semestinya harus melapor dulu ke bagian piket.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho dijelaskan, Joniar M Nainggolan warga Jalan Pelita IV, Gg Serayu, Medan Perjuangan dan Benni Eduward Hsb warga Jalan Karya Gg Cimacan, Medan Barat pada Selasa 11 Agustus 2020 Joniar menghubungi Benni untuk berkeliling melihat aktifitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.

“Terdakwa Joniar dan Benni sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan, lalu sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan maka terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik 368117#,” ucapnya

Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.

“Melihat hal itu timbul inisiatif terdakwa I dan terdakwa II untuk membuat live youtube lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung live youtube dengan menggunakan account youtube terdakwa Joniar News Pekan dengan judul awal “Sidak di Samsat”,” kata jaksa.

Kedua terdakwa langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan kebelakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa Joniar dan Benni ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan.

“Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benni mengatakan masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong.

Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa Joniar mengatakan mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak. Lalu pada durasi 02.12 terdakwa Benni mengatakan, kenapa di areal Samsat Putri Hijau banyak sekali ditemukan kendaraan bodong, lalu pada durasi 02.25 terdakwa Joniar dan Benni mengatakan BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak,” beber jaksa.

Tak hanya itu, pada durasi 07.24 saat itu saksi korban Johanes Ginting berdiri di samping mobilnya Honda Jazz BK 1212 JG maka terdakwa I dan terdakwa II memperlihatkan mobil BK 1212JG yang diduga menunggak pajak.

Kemudian, setelah selesai live youtube, kedua terdakwa mengupload atau menyebarkan video tersebut di account youtube terdakwa Joniar dengan nama Joniar News Pekan dengan upload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI #RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1 Dengan video durasi 22.46 menit tersebut di samping dan belakang kantor samsat Putri Hijau.

Kemudian, sekira pukul 16.00 Wib, saksi korban Johanes Ginting dihubungi oleh saksi Mhd Shaleh yang memberitahukan bahwa account youtube Joniar News Pekan milik terdakwa I telah mengupload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI #RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan yang memperlihatkan saksi korban sedang berada disamping mobil miliknya Honda Jazz BK 1212 JG.

Mendengar informasi dari saksi Mhd Shaleh, saksi korban langsung melihat akun youtube Joniar News Pekan milik terdakwa dan saksi korban melihat bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah mengupload atau menyebarkan video saksi korban sedang berdiri disamping mobil Honda Jazz BK 1212 JG.

Melihat hal itu, korban tidak menerima perbuatan terdakwa I dan terdakwa II yang tanpa izin telah menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap dirinya. Karena pajak mobil milik saksi korban tidak tertunggak seperti apa yang disebarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II didalam video di akun Youtube yang di upload oleh terdakwa I dan terdakwa II di Youtube Joniar News Pekan.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (man/azw)

Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Mantan Wakapolsek Medan Helvetia Diperiksa Propam

Pemerasan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan kasus pemerasaan mantan Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Medan Helvetia DK terus bergulir. Usai Muhammad Jefri Suprayudi sebagai korban pemerasan senilai Rp200 juta dipanggil oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), kini giliran DK diperiksa olah pihak yang sama.

Pemerasan-Ilustrasi

“DK saat ini dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia. Kemudian, untuk laporan dugaan pemerasannya sedang ditangani oleh pihak Propam Polda Sumut. Hari ini (Selasa, red) DK diperiksa, karena ada pengaduan terkait dugaan pemerasaan. Karenanya sedang didalami oleh Propam Polda Sumut. Ini sedang berproses,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (19/1).

Sebelumnya, Muhammad Jefri Suprayudi memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), di Mapolda Sumut, Jumat (15/1), terkait dugaan pemerasan Rp200 juta yang dilakukan DK, semasa menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.

Jefri didampingi Kuasa Hukumnya Roni Prima Panggabean, Jhon Feryanto Sipayung dan Irfan Viktor Gultom, memenuhi panggilan sebagai korban.

Sementara, DK telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia dan dimutasi ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sumut.

DK melaporkan balik korban, Muhammad Jefri Suprayudi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik.

Terkait, laporan aduan oknum polisi itu, Jefri didampingi kuasa hukumnya Roni Panggabean dan Jhon Sipayung mendatangi Mapolda Sumut guna memenuhi panggilan penyidik.

Roni mengatakan, pihaknya keberatan atas laporan polisi yang menuduh kliennya telah mencemarkan nama baik oknum polisi tersebut. Selain keberatan, korban juga menolak seluruh isi terkait laporan tersebut, termasuk menolak untuk diperiksa penyidik. (mag-1/azw)

Pemilik Spa Homo Divonis 3 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Spa khusus homo, A Meng alias Ko Amin dihukum pidana selama 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah, atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1).

Palu Hakim-Ilustrasi

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa A Meng alias Ko Amin oleh karenanya dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujarnya. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Terdakwa berterus terang, dan belum pernah dihukum,” katanya.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Sabrina, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara denda Rp120 juta subsider 2 bulan penjara. Atas putusan ini, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan. Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut.

Kemudian pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi.

Lalu dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150.000, dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100.000. Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp50.000 per tamu.

Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis. Kemudian, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria. Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 Wib, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas. (man/azw)

Saktiawan Sinaga Motivasi Anak-anak SSB Bintang 12

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Sekolah Sepak Bola (SSB) Bintang 12 Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, kembali kedatangan tamu istimewa. Mantan striker Timnas Indonesia dan PSMS Medan, Saktiawan Sinaga berkesempatan menggelar Coaching Clinic di Lapangan Pasar 12, Marindal II, Patumbak, tempat anak-anak SSB Bintang 12 biasa berlatih, Selasa (19/1).

Saktiawan Sinaga dan pelatih SSB Bintang 12, Surya Wijaya memberi arahan kepada anak anak di Lapangan Pasar 12, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Selasa (19/1).

Kedatangan Saktiawan Sinaga disambut anak-anak dan pengurus SSB Bintang 12, termasuk Ketua Umum PS Bintang 12 Jufri Antono, Ketua Harian Imeng Jailani, menejer Edy Prastiwi, pelatih Surya Wijaya dan Lasmono, serta Humas Idris Rocky. Mereka memberikan arahan kepada anak-anak agar bermain bola dengan baik.

Saktiawan Sinaga yang juga jebolan SSB Sejati Pratama dan pernah memperkuat klub-klub papan atas Liga Indonesia ini menekankan kepada anak-anak SSB Bintang 12 agar memiliki disiplin yang kuat. “Bersungguh-sungguhlah berlatih agar dapat mengejar mimpi yang diharapkan menjadi pemain sepekbola profesional seperti saya yang pernah memperkuat sejumlah klub sepakbola di Tanah Air, seperti PSMS, Persik Kediri, PSPS Pakanbaru, dan lainnya,” kata Saktiawan.

Pemain berjuluk The Dragon ini juga mengingatkan kepada anak-anak SSB Bintang 12, sebagai pemain muda harus bekerja keras dan tidak cepat puas dengan hasil yang diraih saat ini. Selain itu, di usia yang masih muda, anak-anak SSB Bintang 12 harus mampu memaksimalkan potensi yang dimilik, agar menjadi modal untuk masa depan.

“Bagi kalian pemain muda, kalian harus mampu berekreasi di lapangan hijau. Gapai mimpi kalian, karena sepakbola itu sempit, ruangnya sangat kecil. Lakukan yang terbaik. Mudah-mudahan hasil yang baik bisa menunjang masa depan kalian yang lebih baik,” ungkapnya.(rel/adz)