25 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 3765

Situasi Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Membaik, Presiden Ingatkan Potensi Indonesia Lockdown

RAPAT: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat penanganan Covid-19 dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (6/1).
RAPAT: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat penanganan Covid-19 dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (6/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covidd-19 di Indonesia belum kunjung membaik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyinggung soal kemungkinan Indonesia lockdown. Hal itu disampaikannya saat berbicara dalam rapat terbatas bersama menteri dan gubernur yang disiarkan dalan live Instagram Sekretariat Presiden, Rabu (6/1).

RAPAT: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat penanganan Covid-19 dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (6/1).
RAPAT: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat penanganan Covid-19 dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (6/1).

Mula-mula, Jokowi meminta semua pihak untuk bekerja keras dan mati-matian dalam mengurangi dan menghentikan dampak pandemi. Setelah itu, dia menyinggung perihal survei terakhir yang dilakukan pemerintah. Survei menunjukkan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin menurun.

“Kaitannya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan itu turun. Sebab itu saya minta Komite dan Satgas agar ini diberikan tekanan lagi kepada komunikasi publik yang baik lewat televisi,” ujarnya.

Jokowi meminta ada pernyataan pengingat dan penegasan bahwa pelaksanaan 3M itu sangat penting dan harus terus dilakukan. Jokowi meminta para menteri dan gubernur untuk bekerja keras melakukan sosialiasai protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. “Oleh sebab itu kita harus bekerja keras, kerja mati-matian agar 3T dan 3M itu betul-betul bisa dilakukan di lapangan,” imbuh Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mengingatkan saat ini sejumlah kota di mancanegara kembali meneraplan lockdown. “Dua hari lalu London lockdown, Tokyo juga sama. Bangkok yang dekat kita juga lockdown. Terakhir, kemarin bukan hanya London saja tapi Inggris juga (lockdown),” ungkap Jokowi.

“Hati-hati ini jadi catatan kita semuanya jangan sampai terjadi lonjakan yang sangat drastis (di Indonesia) sehingga kita dipaksa untuk melakukan (lockdown),” tegasnya.

Lebih lanjut, Jokowi merinci data kasus aktif Covid-19 pada November dan Desember. Pada November, jumlah kasus aktif sebanyak 54.000 kasus. “Pada Desember naiknya drastis sekali menjadi 110.000 kasus. Hati-hati tolong jadi catatan,” kata Jokowi kembali memberikan penekanan. “Masyarakat harus tahu mengenai itu, tidak menakut-nakuti tapi informasinya harus sampai kalau kita harus disiplin, jaga protokol kesehatan,” tegasnya.

Sementara, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, meski ketersediaan vaksin sudah ada di Indonesia. Maak lantas boleh masyarakat mengabaikan protokol kesehatan 3M yakni wajib mencuci tangan, wajib memakai masker dan wajib menjaga jarak.

“Meski sudah ada vaksin, masyarakat tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujar Doni Monardo.

Doni juga meminta narasi vaksin yang dibangun, jangan sampai membuat masyarakat lengah terhadap penerapan protokol kesehatan serta abai terhadap bahaya Covid-19. “Narasi tentang vaksin ini, jangan sampai nantinya membuat masyarakat menganggap setelah ada vaksin, itu semuanya akan selesai, tidak. Vaksin tidak akan bisa membuat orang yang tidak divaksin, itu juga luput dari Covid,” katanya.

Sebagaimana diketahui, vaksinasi akan dilakukan secara serentak dan bertahap di 34 provinsi, diawali pada 13 Januari 2021 oleh Presiden Jokowi. Pada bulan Januari, fokus pelaksanaan vaksinasi adalah di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan ibu kota. Ditargetkan pada bulan Februari, semua sasaran SDM kesehatan sudah selesai divaksinasi. Target sasaran berikutnya akan ditambahkan mengikuti ketersediaan vaksin.

“Sementara Pemerintah, Bapak Menteri Kesehatan sedang berjuang untuk memperbanyak vaksin dalam waktu yang secepat-cepatnya, namun kita lihat jumlah penduduk kita 269-270 juta orang, tidak mungkin divaksin dalam waktu yang bersamaan, butuh waktu,” katanya.

Untuk tahap pertama, vaksinasi akan diberikan pada golongan umur 18-59 tahun. Sementara Usia >60 tahun bisa divaksinasi setelah dikeluarkannya informasi keamanan vaksin dan persetujuan dari BPOM untuk pemberian vaksin pada golongan umur tersebut.

“Penekanan Bapak Presiden setiap rapat, beliau selalu menyampaikan ‘Pak Doni, sampaikan, jangan sampai nanti masyarakat menganggap ada vaksin kita bebas, apalagi tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin sesuai dengan kriteria yang disampaikan oleh Bapak Menkes’,” tuturnya.

Doni menjelaskan, telah terjadi penurunan disiplin di tingkat masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Oleh karenanya, ia meminta kepala daerah mengaktifkan kembali posko terpadu dalam rangka perubahan perilaku.

“Penurunan disiplin ini terjadi semakin lama, semakin bertambah tingkat berkurangnya disiplin. Jadi mohon berkenan, tahun anggaran baru, Bapak/Ibu Bupati/Walikota dan juga Gubernur untuk tersedianya posko mulai dari tingkat provinsi sampai dengan paling tidak, mungkin tingkat kelurahan,” pungkasnya.

PSBB di Jawa dan Bali

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 14 persen. Akibatnya, jumlah keterisian tempat tidur ICU rumah sakit membludak hingga 70 persen. Alhasil, pemerintah membatasi kegiatan lewat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. Berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan usai liburan panjang rata-rata kasus aktif naik 30-40 persen. Kondisi ini akan memberikan tekanan ke RS dan para tenaga kesehatan.

“Apalagi pada kenyataannya event sebelum liburan RS kita sudah sangat penuh,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (6/1). Dia menjelaskan para nakes juga sudah cukup lama dan cukup letih menangani pandemi Covid-19. Sudah lebih dari 500 nakes wafat.

“Saya minta tolong, tolong kita bantu mereka, kita lindungi mereka, kita jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam 2 minggu mulai 11 Januari,” jelasnya.

“Ini untuk menjaga melindungi mengawal rekan-rekan nakes kita. Sudah cukup 500 yang wafat, jangan lebih banyak lagi,” lanjutnya.

Dia mengingatkan semua orang untuk patuh protokol kesehatan. Dan juga membatasi kegiatan di luar rumah. “Toong bantu mereka (nakes), kurangi mobilitas sejak tanggal 11 selama 2 minggu dan jangan lupa memakai masker. Itu adalah hal yang sangat penting selain mencuci tangan dan menjaga jarak,” tegasnya.

Terpisah, Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan perkembangan kasus positif Covid-19 mingguan memperlihatkan kembali kenaikan kasus. Dan kenaikannya minggu ini sebesar 7,3 persen dibanding minggu sebelumnya. “Jika dilihat dari tren perkembangannya, ICU dan isolasi makin meningkat dan mengkhawatirkan,” kata Prof Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1).

Di beberapa daerah, keterisian ICU dan Isolasi rumah sakit di daerah melebih 70 persen. Atau tersisa 30 persen saja. Yaitu di sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Barat, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.

“Hal ini jadi alarm bagi kita bahwa kita sedang dalam keadaan darurat yang ditandai dengan ketersediaan tempat tidur yang semakin menipis,” tegas Prof Wiku.

“Perlu dipahami bahwa masih tersisanya seidikt tempat tidur belum tentu bisa digunakan karena terbatasnya tenaga kesehatan,” jelasnya. (jpc)

Direktur PT TPI Dirikan Koperasi Ilegal, Gelapkan Uang Nasabah Puluhan Miliar

SIDANG: The Antonius Fregianto alias Egi, terdakwa kasus penggelapan uang, saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: The Antonius Fregianto alias Egi, terdakwa kasus penggelapan uang, saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Timur Property Investindo (TPI), The Antonius Fregianto alias Egi (51), disidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1). Warga Jalan Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ini, didakwa atas kasus penggelapan uang berkedok koperasi.

SIDANG: The Antonius Fregianto alias Egi, terdakwa kasus penggelapan uang, saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: The Antonius Fregianto alias Egi, terdakwa kasus penggelapan uang, saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).AGUSMAN/SUMUT POS.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, sekira 2015 lalu, terdakwa Antonius diperkenalkan oleh rekan terdakwa dengan saksi Erwin Soeyanto, membicarakan prospek bisnis property.

“Dalam pertemuan saksi Erwin Soeyanto, Erik Harjono, dan terdakwa Antonius di Gedung East Tower, Lantai 42, Jakarta Selatan, mereka sepakat membentuk koperasi untuk mengumpulkan dana atau mendapatkan dana dari masyarakat,” ungkap Anita di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

Lebih lanjut, Anita menjelaskan, pada 12 Mei 2015, berdasar Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Wita Soemarjono, didirikanlah PT Timur Property Investindo (TPI) oleh saksi Erwin Soeyanto, saksi Erik Harjono, dan terdakwa.

“Pada 4 April 2016, terdakwa bersama-sama dengan saksi Erwin Soeyanto dan saksi Erik Harjono, mendirikan Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia, sebagaimana Akta Pendirian Koperasi Jasa Timur Pratama Inonesia Nomor: 12 tertanggal 4 April 2016 di hadapan notaris Rijul Sudarmadi,” bebernya.

Kemudian, pada Februari 2016, saksi Erwin Soeyanto menyewa gedung Forum Nine di Jalan Imam Bonjol Medan, dengan maksud membuka Kantor Perwakilan Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia. Sampai akhirnya pada sekira Maret 2016, saksi korban Amelia Kosasih yang sudah mengenal saksi Nelly, yang sebelumnya bekerja sebagai Branch Manager Bank Danamon Medan, menawarkan investasi yang sangat menguntungkan.

“Atas tawaran dari saksi Nelly tersebut, saksi korban Amelia Kosasi, lalu menyimpan dana awal di Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia sebesar Rp1 miliar,” tutur Anita.

Sampai pada Mei 2020, saksi korban Amelia Kosasih, sudah menyimpan dana ke rekening Koperasi Jasa Timur Pratama/Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia capai Rp20.219.383.728. Begitu juga dengan saksi Darius Afrizal Syahputra, sudah menyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia terhitung sejak September 2016 hingga September 2019, senilai Rp5 miliar.

Namun, terdakwa atas inisiatifnya mengubah nama dari Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia menjadi Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia pada 19 Juli 2018. Kemudian, terdakwa mengalihkan seluruh dana yang tersimpan di rekening BCA ke PT TPI, dan sepengetahuan saksi Erik Harjono dan saksi Erwin Soeyanto selaku Komisaris PT TPI.

“Pengiriman atau pengalihan dana tersebut, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari masyarakat yang menyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia,” tegas Anita.

Ternyata, terdakwa bersama-sama dengan saksi Erik Harjono dan saksi Erwin Soeyanto, tidak ada memiliki izin usaha (ilegal) dalam kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia. Akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur PT TPI bersama-sama dengan saksi Erwin Soeyanto dan saksi Erik Harjono selaku Komisaris, mengakibatkan Amelia Kosasih dan Darius Afrizal Syahputra merugi miliaran rupiah.

“Perbuatan terdakwa diamcam Pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU No 10 Tahun 1998, tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992, tentang Perbankan, dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Anita. (man/saz)

Sidang Kasus Ayah Bunuh 2 Anak Tiri, Isteri Minta Suami Dihukum Mati

SAKSI: Fathul Zannah, menjadi saksi dalam kasus pembunuhan kedua anak kandungnya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).AGUSMAN/SUMUT POS.
SAKSI: Fathul Zannah, menjadi saksi dalam kasus pembunuhan kedua anak kandungnya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fathul Zannah meminta hakim menghukum mati suaminya, Rahmadsyah, yang tega membunuh kedua anaknya IF (10) dan RA (5). Hal itu disampaikan Zannah sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).

SAKSI: Fathul Zannah, menjadi saksi dalam kasus pembunuhan kedua anak kandungnya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).AGUSMAN/SUMUT POS.
SAKSI: Fathul Zannah, menjadi saksi dalam kasus pembunuhan kedua anak kandungnya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).AGUSMAN/SUMUT POS.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak, ibu kandung kedua korban ini, mengaku terpukul dan menyesali kelalaiannya mempercayakan sang suami mengasuh kedua korban saat dia bekerja.

“Saya setiap hari kerja, yang jaga anak-anak saya di rumah dia (terdakwa). Saya enggak nyangka sampai seperti itu. Ya saya nyesal percaya sama dia untuk jaga anak-anak di rumah,” ungkap Zannah.

Mendengar pernyataan tersebut, seorang hakim anggota, Mery Dona, kemudian memberi tanggapan bernada kecewa. Dia menyayangkan prihal inisiatif saksi untuk mencari nafkah dan mempercayakan kedua putra kandungnya kepada terdakwa.

“Kalau melihat wajahmu, kamu cantik, enggak sepadan sama suamimu itu. Apalagi sampai kamu yang bekerja, sedangkan dia (terdakwa) di rumah. Kenapa kau percayakan anak-anakmu ke dia, apalagi dia cuma bapak tirinya. Udah seperti ini, tak perlu kau menikah lagi, enggak penting kali laki-laki dalam hidup ini,” tuturnya dengan nada kesal.

Setelah menyampaikan sejumlah pertanyaan dan tanggapan atas keterangan saksi, majelis hakim kemudian memberi kesempatan saksi sebagai ibu kandung korban, menyampaikan harapannya untuk mendapatkan keadilan. “Jadi apalah harapanmu setelah kejadian ini, kau maunya dia (terdakwa) dihukum seberat apa?” tanya majelis hakim.

Sembari menahan tangis, Zannah pun menyampaikan harapannya agar terdakwa dihukum mati. “Saya minta dia (terdakwa) dihukum setimpal dengan anak saya. Kalau bisa dia dihukum mati saja,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa yang hadir secara virtual dalam persidangan, pun mengaku siap dan akan menerima apabila harus dihukum mati akibat perbuatannya. “Saya terima saja, kalau dibilang menyesal ya menyesal,” kata Rahmadsyah, saat dikonfrontir JPU Chandra Naibaho melalui video call.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Rahmadsyah dengan Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, atau diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (man/saz)

Curi Besi Milik PT Waskita, Polsek Rambutan Ringkus 3 Pelaku

AMANKAN: Ketiga pelaku pencurian beserta barang bukti pipa besi milik PT Waskita, diamankan di Polsek Rambutan.SOPIAN/SUMUT POS.
AMANKAN: Ketiga pelaku pencurian beserta barang bukti pipa besi milik PT Waskita, diamankan di Polsek Rambutan.SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kepergok saat melakukan aksi pencurian pipa besi hollow milik PT Waskita, 3 pemuda ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Rambutan, Kota Tebingtinggi. Kini ketiga pemuda tersebut, telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

AMANKAN: Ketiga pelaku pencurian beserta barang bukti pipa besi milik PT Waskita, diamankan di Polsek Rambutan.SOPIAN/SUMUT POS.
AMANKAN: Ketiga pelaku pencurian beserta barang bukti pipa besi milik PT Waskita, diamankan di Polsek Rambutan.SOPIAN/SUMUT POS.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir, melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Selasa (5/1) siang, membenarkan adanya kejadian pencurian besi di PT Waskita, yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Josua mengatakan, ketiga pelaku, yakni ASH alias Ari (24), PM alias Manto (20), dan DR alias Dipa (19), merupakan buruh harian lepas (BHL) dan sama-sama tinggal di Jalan Demokrasi, Lingkungan 5, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Dari tangan ketiga pemuda yang ditangkap pada Sabtu (2/1) pagi, sekira pukul 11.00 WIB itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 potong pipa besi hollow sepanjang 6 meter, beserta 2 unit sepeda motor, Suzuki FU BK 3672 NAK warna hitam, dan Yamaha Mio BK 4246 IM warna putih.

Penangkapan ketiga pelaku, menurut Josua, berawal ketika petugas keamanan PT Waskita, Agung Pratama, warga Jalan Lorong Padang Kubik, Desa Buayan Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar itu, melakukan patroli di sekitar perusahaan pada Sabtu (2/1) dini hari, sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu, dia memergoki ketiga pelaku sedang beraksi melakukan pencurian, dan berhasil membawa 3 potong pipa besi hollow milik PT Waskita. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan yang kemudian diteruskan ke pihak Polsek Rambutan.

“Usai menerima laporan, unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan. Dan selang beberapa jam kemudian, ketiga pelaku berhasil dibekuk dari kediamannya. Akibat kejadian ini pihak PT W,askita mengaku mengalami kerugian mencapai Rp5 juta,” beber Josua.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (ian/saz)

Komisi IV Siap Kawal Dinas PU Medan

Hendra DS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan diminta melakukan pekerjaan super prioritas di tahun anggaran 2021. Ini mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki pada masa pandemi yang masih melanda Kota Medan. Sebagai mitra Komisi IV, siap mengawal seluruh program kerja Dinas PU Medan dalam aktualisasi di lapangan pada tahun ini.

Hendra DS

“Dengan anggaran yang terbatas di APBD tahun 2021 ini kita minta kepada Dinas PU untuk fokus mengerjakan skala prioritas yang menjadi kebutuhan dalam perbaikan drainase dan jalan di setiap kelurahan,” kata Hendra DS menjawab Sumut Pos, Selasa (5/1).

Pihaknya mengungkapkan, sudah mendapat bocoran pada April mendatang Kementerian PUPR akan melaksanakan pengerjaan normalisasi tiga sungai yang ada di Kota Medan. Selain itu akan turun juga kucuran dana dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang jumlahnya cukup besar di 2021 ini. “Dengan adanya kolaborasi anggaran daerah dan pusat kita yakini pembangunan di Medan akan dapat mengejar ketertinggalan kota ini dengan kota besar lainnya,” ujar politisi Hanura tersebut.

Dedy Aksyari Nasution menyatakan hal senada. Namun ia juga menekankan sesuai dengan APBD yang sudah disahkan, sebaiknya Dinas PU fokus dalam penanganan masalah banjir di beberapa titik yang ada di Kota Medan serta melaksanakan pembangunan drainase yang terkoneksi.”Jadi jangan hanya mengerjakan tambal sulam jalan yang masih baik kondisinya. Sementara masalah banjir tidak teratasi dari tahun ke tahun,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

Sedangkan Syaiful Ramadhan berharap pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Dinas PU di bawah komando Zulfansyah Ali Saputra berjalan sesuai perencanaan. Instansi tersebut pun diingatkan agar mengikuti seluruh rencana kerja (renja) yang telah disusun pada tahun anggaran ini. “Ikuti renja yang sudah ditetapkan. Jadi (pekerjaan yang dilakukan) tidak terkesan asal-asalan dan kejar tayang,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Dinas PU Kota Medan telah menyiapkan sejumlah rencana kerja yang siap untuk direalisasikan di tahun ini. Adapun sejumlah rencana dimaksud yakni perbaikan fungsi jalan, fungsi drainase dan fungsi trotoar. Tak cuma fokus di situ, Dinas PU Medan juga akan memaksimalkan anggaran yang ada untuk melakukan berbagai pembangunan lainnya.”Fokusnya masih dalam rangka perbaikan infrastruktur jalan dan drainase, jalan dan trotoar,” ucap Kepala Dinas PU Medan, Zulfansyah Ali Saputra kepada Sumut Pos, Senin (4/1).

Untuk pembangunan jalan, pihaknya fokus dalam pembangunan akses yang menghubungkan antarwilayah dalam Kota Medan, antara lain lanjutan pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang. “Tahun ini dilanjutkan lagi dengan pembangunan gelagar, rencananya paling lama bulan Juni sudah bisa dipergunakan,” ujarnya.

Sedangkan dalam meningkatkan kenyamanan dan memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan jaringan jalan di Kota Medan, Dinas PU akan fokus pada perbaikan dan rehabilitasi beberapa ruas jalan di Kota Medan.

“Kita akan mengembalikan fungsi dan memperindah trotoar yang ada di Kota Medan, yaitu perbaikan trotoar di beberapa titik strategis di pusat kota. Apalagi ada beberapa trotoar yang memang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, itu yang harus ditertibkan dulu dan kita buat menjadi lebih indah,” katanya.

Begitupun untuk drainase, Dinas PU akan mengurangi titik-titik banjir dan genangan dengan melaksanakan rehabilitasi dan perbaikan jaringan drainase, normalisasi saluran drainase dan pembersihan drainase.”Karena sedikit banyaknya fungsi drainase ini kan cukup berpengaruh dalam mengatasi banjir di Kota Medan. Itu makanya kita akan memaksimalkan anggaran yang ada untuk bisa mencakup semua itu. Total anggaran untuk Dinas PU di tahun 2021 ini ada sekitar Rp300-an miliar,” pungkasnya. (prn/map)

Keterlambatan Mengurus Akta Kelahiran, Besaran Denda akan Diatur di Perwal

DOKUMEN:Masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, beberapa waktu lalu.
DOKUMEN:Masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sanksi administrasi berupa denda yang diberikan jika terlambat dalam pengurusan akta lahir, merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.

DOKUMEN:Masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, beberapa waktu lalu.
DOKUMEN:Masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Nantinya, besaran denda keterlambatan mengurus akta kelahiran akan diatur lebih jauh dalam peraturan wali kota (perwal).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain menjawab wartawan, Selasa (5/1).

“Di perda kemarin diatur denda maksimal Rp100 ribu, tapi itu belum tentu diberlakukan, jumlahnya bisa kurang dari itu atau sama seperti denda yang berlaku saat ini yakni Rp10 ribu,” ujarnya.

Dikatakannya, baik pemko dan DPRD Medan sepakat mengatur besaran sanksi administrasi berupa denda terkait pengurusan adminduk tersebut dalam perwal. “Perwal cukup kebijakan kepala daerah, menggantinya tidak sulit. Makanya di perda diatur jumlah maksimal, untuk besaran angka pastinya diatur di dalam perwal. Untuk saat ini angkanya belum bisa dipublikasikan,” katanya.

Begitupun, mantan kepala Dinas Kebudayaan Medan ini menekankan, denda atau sanksi administrasi bukan bertujuan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Namun, lebih kepada meningkatkan kesadaran masyarakat.”Yang diberlakukan denda itu hanya untuk akta kelahiran, jumlahnya variatif juga, ada yang sampai Rp500 ribu untuk orang asing atau WNA (Warga Negara Asing),” pungkasnya.

Diketahui, Pemko Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang disahkan di penghujung 2020 kemarin. Dalam perda tersebut diatur mengenai jumlah denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran. Yakni dari semula hanya Rp 10 ribu menjadi Rp100 ribu atau naik 1.000 persen.

Denda tersebut dikenakan bagi masyarakat yang mengurus akta kelahiran ketika anak berusia di atas 60 hari. Jika mengurus di bawah usia 60 hari tidak dikenakan biaya alias gratis.

Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, menyebut sanksi keterlambatan administrasi dalam pengurusan akta kelahiran dan Perubahan Kartu Keluarga diatur pada pasal 109 ayat 2 yang jumlahnya mencapai Rp100 ribu.

Menurut dia, denda Rp100 ribu untuk keterlambatan pengurusan akta kelahiran sangat memberatkan, khususnya kepada masyarakat pinggiran yang berpenghasilan rendah. Di sisi lain, pihaknya bisa menerima apabila kenaikan denda ditujukan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan. (prn/ila)

Akses Jalan Ditutup, Masyarakat Demo di Depan PT STTC

AKSI: Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Belawan Bersatu menggelar aksi di depan pabrik tembakau, Selasa (5/1).fahril/sumu tpos.
AKSI: Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Belawan Bersatu menggelar aksi di depan pabrik tembakau, Selasa (5/1).fahril/sumu tpos.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Belawan Bersatu (AMBB) melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk PT. Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di Jalan Ahmad Bekawan, lingkungan Xl, Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan, Selasa (5/1).Dalam aksi tersebut, warga menuntut kepada perusahaan untuk membuka akses jalan pemukiman warga yang diserobot Perusahaan.

AKSI: Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Belawan Bersatu menggelar aksi di depan pabrik tembakau, Selasa (5/1).fahril/sumu tpos.
AKSI: Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Belawan Bersatu menggelar aksi di depan pabrik tembakau, Selasa (5/1).fahril/sumu tpos.

Dari pantauan wartawan di lokasi, selain mengadakan orasi, massa aksi juga membakar ban di depan pintu masuk perusahaan dan membongkar tembok pembatas.

Koordinator Aksi, Dedi Ritongah dalam orasinya meminta perusahaan untuk membuka akses jalan warga yang ditutup sepihak oleh perusahaan.”Kepada pimpinan STTC untuk menghentikan pembangunan dan membuka jalan yang telah di akses oleh BPN Medan, sebagai jalan masyarakat Belawan Bahari seluas 13. 431 Meter persegi,” katanya.

Lanjut Dedi Ritonga, hal itu berdasarkan atas surat hibah saudara Mujianto serta hasil notulen rapat dari kepala BPN Kota Medan, bahwa benar lahan seluas tanah 25 × 573,24 M2 atau 13.431 meter persegi dari yang di pecah seluas 109.172 dengan SHM Nomor: 720 di kuasai PT. STTC tersebut diperuntukkan untuk fasilitas umum.

Selain itu, semenjak adanya perusahaan ini kerap kali rumah warga dilanda banjir yang sudah tidak dapat diprediksi lagi. PT. STTC perusahaan yang bergerak di bidang tembakau rokok ini, membuat tembok tinggi sehingga membuat warga yang bermukim di area kesulitan untuk beraktivitas. Selain itu pihak perusahaan juga menimbun tinggi areal perusahaan tanpa mempertimbangkan warga yang bermukim.

Dalam orasinya juga, Dedi Ritonga menegaskan, akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar kalau pihak perusahaan tidak memberikan hak warga. Sementara itu, hingga aksi demo digelar tidak seorang pun perwakilan perusahaan yang menemui para warga.(fac/adz/ila)

Ubah Pandangan Negatif, Kampung Kubur Ingin Dijadikan Kampung Atlet

BERLATIH: Dua anak warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera, sedang berlatih panjat tebing.
BERLATIH: Dua anak warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera, sedang berlatih panjat tebing.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kampung Kubur di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah, kini berubah nama menjadi Kampung Sejahtera, masih terus berbenah. Bahkan, warganya ingin merubah pandangan negatif Kampung Kubur ke arah positif dengan melatih anak-anak di kampung itu menjadi atlet panjat tebing.

BERLATIH: Dua anak warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera, sedang berlatih panjat tebing.
BERLATIH: Dua anak warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera, sedang berlatih panjat tebing.

Memang, sebelumnya Kampung Kubur sangat identik dengan peredaran narkoba. Saat itu pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BBN) kerap melakukan penggrebekan di kampung tersebut. Kini, sejumlah warga Kampung Kumbur sudah meninggal bisnis haram tersebut.

Seiring dengan perubahan itu, sebagian penduduk setempat yang selama ini terlibat dalam bisnis haram, kini mulai bahu membahu membangun kampung merekan

lewat wadah Perkumpulan Pemuda Pemudi Kampung Sejahtera (PPPKS).

PPPKS terus berinovasi untuk meningkatkan kehidupan yang baik dan menghilang tren negatif dari kampung ini. PPPKS bekerja sama dengan sejumlah pihak membangun fasilitas olahraga dan kegiatan bagi warga hingga anak-anak.

Di Kampung ini, terlahir pemain sepak bola nasional seperti Vijay yang pernah memperkuat PSMS Medan, Timnas dan Sriwijaya FC. Kemudian, Sony Gunawan yang pernah merumput bersama tim skuad PSMS sebagai kiper dan PSM Makasar.

Yang lebih mencengangkan lagi adalah sosok legendaris sepak bola di tanar air yang belum lama ini meninggal dunia, Almarhum Ricky Yakobi. Ternyata asli kelahiran Kampung Kubur yang selama ini dicap sebagai perkampungan narkoba.

Meski label hitam itu disandang oleh Kampung Kubur bertahun-tahun, namun secara berangsur pula kisah kelam itu mulai pudar. Terlebih, sejak kawasan itu berubah nama menjadi Kampung Sejahtera.

Tak hanya urusan membenahi kawasan lewat gotong-royong dan penghijauan, mereka juga berupaya mengulang cerita lewat pencarian dan penjaringan bibit atlet berbagai cabang olahraga. Salahsatu fokusnya adalah mencari bibit atlet panjat tebing.

Ketua PPPKS, Aminurasyid bercita-cita agar anak-anak di Kampung Sejahtera, bisa menjadi penyuplai atlet yang bertanding di PON saat Aceh-Sumut menjadi tuan rumah pada 2024.

Keinginan itu bukan sekadar lip service semata. Karena untuk mewujudkan itu, mereka dibantu oleh Vertical Rescue, Teratai Rescue, PMI, dan Pewarta Foto Indonesia yang kini sudah membangun sarana untuk latihan panjat tebing yang bisa digunakan oleh anak-anak di lingkungan Kampung Sejahtera.

“Tiga Minggu lalu kita baru buat untuk latihan panjat tebing. Dan animo masyarakat dengan adanya sarana olahraga baru ini, membuat mereka semakin bersemangat untuk mempelajari olahraga yang dipertandingkan di setiap kejuaraan,” ungkap pria yang akrab disapa Rasyid kepada wartawan di Medan, Selasa (5/1).

Ke depan, Rasyid juga bertekad, pihaknya bisa menyuplai atlet yang berkompeten untuk turut serta mengharumkan nama provinsi Sumut dan Kampung Sejahtera.

“Kita pun berkeinginan ke depan, ada atlet panjat tebing yang turut berpartisipasi dalam kegiatan PON, di mana Sumut menjadi tuan rumah bersama dengam Aceh pada 2024 mendatang,” harap Rasyid.

Rasyid mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan FPTI Medan agar bisa mendidik anak-anak di Kampung Sejahtera yang bisa menjadi bibit atlet untuk menyokong FPTI Medan dalam event bergengsi itu.

Ia juga menjelaskan, ada sekitar ribuan kepala keluarga di Kampung Sejahtera. Estimasinya, jika dalam satu rumah ada 3 atau 5 anak yang apabila orangtuanya bisa mengizinkan satu anaknya untuk latihan panjat tebing, tak menutup kemungkinan dua atau tiga tahun ke depan mereka punya atlet panjat tebing.

Tujuannya, kata Rasyid, bagaimana ke depan pemikiran anak-anak bisa beralih dari hal negatif ke positif. “Dalam hal ini, dan untuk saat ini panjat tebing sarana olahraga yang bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar,” pungkas Rasyid.(gus/ila)

Jelang Musda PAN Binjai, Pendaftaran Bacalon Formatur Dibuka

BERSAMA: Ketua DPD PAN Kota Binjai, Rudi Alfahri Rangkuti (tengah), diabadikan bersama Ketua SC Muhammad Yani (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (5/1).TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
BERSAMA: Ketua DPD PAN Kota Binjai, Rudi Alfahri Rangkuti (tengah), diabadikan bersama Ketua SC Muhammad Yani (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (5/1).TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Binjai akan melakukan Musyawarah Daerah (Musda), dalam waktu dekat. Musda nanti akan membahas sejumlah agenda penting. Di antaranya laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2015-2020, pemulihan formatur, dan menetapkan Ketua DPD PAN Kota Binjai Periode 2020-2025, serta penetapan kebijakan strategis hingga program partai.

BERSAMA: Ketua DPD PAN Kota Binjai, Rudi Alfahri Rangkuti (tengah), diabadikan bersama Ketua SC Muhammad Yani (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (5/1).TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
BERSAMA: Ketua DPD PAN Kota Binjai, Rudi Alfahri Rangkuti (tengah), diabadikan bersama Ketua SC Muhammad Yani (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (5/1).TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

Ketua SC, Muhammad Yani mengatakan, Musda nantinya akan dimulai dengan proses penjaringan Ketua DPD PAN Kota Binjai. Caranya, dengan memilih anggota formatur yang terdiri dari 6 anggota. Dan 4 anggota formatur akan dipilih oleh peserta Musda, serta masing-masing seorang anggota dari unsur DPP serta DPW PAN Sumut.

Yani juga mengatakan, peserta yang akan mengikuti Musda ada seorang dari DPP, DPW, Ketua MPP DPD PAN, pengurus harian DPD PAN, Ketua dan Sekretaris DPC, Ketua DPRt PAN, serta seorang masing-masing dari unsur organisasi Ortom. BM PAN dan PUAN.

“Sehingga jumlah peserta lebih kurang 90 orang,” ungkap Yani, didampingi Ketua OC, Muhammad Nur, Selasa (5/1).

Nur menguraikan, pendaftaran bacalon formatur akan dibuka sejak hari ini, Rabu (6/1), hingga Minggu (10/1) mendatang, pada pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Khusus hari terakhir, ditutup pukul 22.00 WIB.

Untuk berkas pencalonan dapat diantar langsung ke Sekretariat DPD PAN Kota Binjai di Komplek Perumahan Binara, Jalan Sabit, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara.

“Pencalonan terbuka bagi seluruh kader, anggota, dan simpatisan PAN se-Kota Binjai yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk membesarkan partai melalui program-program yang menyasar langsung pada permasalahan masyarakat dan Kota Binjai,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, mengacu pada Peraturan Partai Nomor 03 Tahun 2020, tentang Musyawarah Tingkat Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting, Musda akan digelar secara virtual.

“Jadwal Musda menunggu arahan dari DPP dan DPW PAN Sumut. Untuk mendukung dan mentaati protokol kesehatan (prokes), Musda kali ini berbeda dari sebelumnya, yang nantinya dilaksanakan secara virtual, sesuai aturan dari pusat,” tutur Nur.

Sementara Ketua DPD PAN Kota Binjai, Rudi Alfahri Rangkuti menjelaskan, Musda yang akan dilaksanakan terasa berbeda dari biasanya. Selain digelar secara virtual, nantinya kandidat para calon formatur harus membuat visi, misi, dan program pemenangan partai yang dituangkan dalam sebuah makalah.

“Nanti akan diujikan makalahnya ke tim verifikasi yang dibentuk oleh DPW dan DPP, serta melibatkan tim ahli untuk mengukur sejauh mana kapasitas calon pimpinan PAN Binjai ke depan,” bebernya.

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Sumut ini, berharap, pasca Musda nanti, lahir kepengurusan partai berlambang matahari putih yang lebih maju dan visioner, serta melahirkan sosok-sosok terbaik bagi Kota Binjai.

“Semoga ke depan, DPD PAN Binjai dapat membawa perubahan bagi kelangsungan dinamika politik di Binjai, serta melahirkan sosok-sosok terbaik bagi Binjai untuk dipilih menjadi anggota legislatif ataupun eksekutif dalam pemilihan mendatang,” pungkas Rudi. (ted/saz)

Kapolres Sertijab Kapolsek Binjai

SERTIJAB: Pelaksanaan Sertijab Kapolsek Binjai di Ruang Kerja Kapolres Binjai, Selasa (5/1).TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
SERTIJAB: Pelaksanaan Sertijab Kapolsek Binjai di Ruang Kerja Kapolres Binjai, Selasa (5/1).TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, melakukan serah terima jabatan terhadap Kapolsek Binjai. AKP Rubenta Tarigan dipromosi sebagai Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Batubara.

SERTIJAB: Pelaksanaan Sertijab Kapolsek Binjai di Ruang Kerja Kapolres Binjai, Selasa (5/1).TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
SERTIJAB: Pelaksanaan Sertijab Kapolsek Binjai di Ruang Kerja Kapolres Binjai, Selasa (5/1).TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

Penggantinya, AKP Budiadin. Sertijab Kapolsek Binjai ini, digelar di ruang kerja Kapolres Binjai, Selasa (5/1) pagi.

“Mutasi di lingkungan Polri adalah hal biasa. Sebab, mutasi merupakan pengembangan karir bagi setiap anggota Polri,” ungkap Romadhoni.

Romadhoni mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan loyalitasnya telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Kepada pejabat baru, saya ucapkan selamat datang. Segera sesuaikan diri dengan lingkungan Polres Binjai dan melaksanakan tugas pokok dengan profesional, modern, dan terpercaya. Sehingga Polres Binjai ke depan semakin dipercaya dan dicintai oleh masyarakat,” imbaunya.

Tak lupa, dia mengajak agar seluruh jajaran personel di Polres Binjai, tetap menjaga kesehatan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Tetap patuhi protokol kesehatan (prokes).

“Dan (ajak masyarakat patuhi) maklumat Kapolri dalam melakukan pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat saat melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar Romadhoni lagi.

Promosi jabatan AKP Rubenta Tarigan berdasarkan Surat Telegram Nomor 1146/XII/KEP./2020 tertanggal 19 Desember 2020. Rubenta diketahui sudah lama berdinas di lingkungan Polres Binjai. Mulai dari Kepala Unit di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Polsek Binjai Utara, hingga Kapolsek Binjai. (ted/saz)