Home Blog Page 3965

Satgas Covid-19 Diserang di Tempat Perjudian, Gubsu Serahkan Kasus ke Polisi

TINJAU LOKASI: Gubsu Edy Rahmayadi meninjau lokasi penyerangan terhadap Tim Satgas Covid-19 di Komplek Brayan Trade Centre, Jalan Serbaguna Helvetia, Deliserdang, Kamis (22/10).
TINJAU LOKASI: Gubsu Edy Rahmayadi meninjau lokasi penyerangan terhadap Tim Satgas Covid-19 di Komplek Brayan Trade Centre, Jalan Serbaguna Helvetia, Deliserdang, Kamis (22/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang) mendapat hambatan saat melakukan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat perjudian tembak ikan di kawasan Helvetia, Deliserdang, Rabu (21/10) malam.

TINJAU LOKASI: Gubsu Edy Rahmayadi meninjau lokasi penyerangan terhadap Tim Satgas Covid-19 di Komplek Brayan Trade Centre, Jalan Serbaguna Helvetia, Deliserdang, Kamis (22/10).
TINJAU LOKASI: Gubsu Edy Rahmayadi meninjau lokasi penyerangan terhadap Tim Satgas Covid-19 di Komplek Brayan Trade Centre, Jalan Serbaguna Helvetia, Deliserdang, Kamis (22/10).

Informasi yang dihimpun Sumut Pos, Kamis (22/10), terjadi perlawanan dari pengelola tempat judi dan masyarakat sekitar atas kedatangan tim Satgas. Dua orang petugas Satpol-PP dikabarkan mengalami luka pada bagian kepala. Kemudian, tiga mobil Satgas Covid-19 Mebidang juga mengalami kerusakan, akibat lemparan benda tumpul dari warga.

Ditanya mengenai kejadian ini, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengaku kecewa dengan adanya perlawanan oleh warga terkait pendisiplinan hidup dalam mengikuti prokes Covid-19. “Kita saat ini sedang melakukan penindakan orang-orang yang tidak menggunakan masker. Tempat judi beroperasi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan, malah melawan kepada petugas,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan.

Edy yang baru saja meninjau lokasi perjudian itu mengaku heran melihat tempat usaha tersebut. Di mana, masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Saya buktikan datang ke sana, dan benar-benar tidak ada yang menggunakan masker,” ucap mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB ini.

Saat ini, tempat tersebut statusnya masih ditutup oleh Satgas Penanganan Covid-19 Sumut. Gubsu juga menegaskan, Sumut tidak menjalankan PSBB, namun masyarakat haruslah melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin. “Tetap harus kita jaga. Nah inilah rakyat kita harus disiplin, dalam kondisi sulit seperti ini, tengah malam masih melakukan seperti itu. Sumut tidak memberlakukan PSBB, bukan berarti terus seenaknya. Kita harus tetap disiplin, dasarnya Inpres, Pergub dan Perbup atau Perwal,” kata Edy.

Atas insiden ini, Edy mengaku akan mengambil tindakan tegas, sementara petugas dan mobil yang dirusak akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut. “Sedang diserahkan kepada aparat kepolisian untuk didalami,” ucapnya.

Penyerangan Personel Satgas

Sebelumnya, Rabu (21/10) malam, petugas dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang melakukan razia ke tempat-tempat keramaian. Bukan hanya rumah makan, hotel, kafe dan tempat hiburan malam, melainkan lokasi judi. Saat melakukan razia di lokasi judi tembak ikan di kawasan Komplek Pergudangan, Jalan Serbaguna Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, petugas tetap mengikuti aturan yang sudah diberlakukan, yaitu memeriksa satu persatu orang tak menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2020 lalu, tempat tersebut telah ditutup Satgas Covid-19 Mebidang karena tidak mengindahkan disiplin protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak interaksi. Namun Tim Satgas Covid-19 Mebidang mendapat informasi kalau tempat tersebut telah buka kembali.

Karenanya, untuk memastikan informasi tersebut, Satgas kembali melakukan razia di sana. Benar saja, saat petugas masuk, puluhan orang berada di lokasi diduga Judi Tembak Ikan tersebut dengan jumlah meja judi sekitar 8 unit yang aktif, dua unit rusak dan beberapa lainnya masih terbungkus plastik. Sekurangnya, 20-an orang pekerja dan pengunjung beraktivitas di dalam gedung berukuran sekitar 5 x 15 meter.

Pemeriksaan petugas berlanjut, karena selain tempat itu dibuka tanpa izin (pembukaan segel melanggar protokol kesehatan), juga ada aktivitas diduga judi dalam jumlah besar. Guna memastikan itu, petugas pun memeriksa kemungkinan transaksi (taruhan) dan mendapati uang tunai senilai Rp16,8 Juta dari seseorang yang mengaku pekerja dan ditemukan bersembunyi di bawah meja kasir.

Ditanyai petugas, pekerja tersebut mengaku tertidur dan tidak tahu-menahu soal uang yang ditemukan. Sementara guna memastikan adanya pelanggaran protokol kesehatan, serta adanya sikap membangkang terhadap penegakan disiplin di masa pandemi, petugas meminta agar pengelola menunjukkan bukti rekaman CCTV, namun pekerja mengaku kondisi PC Komputernya sedang rusak dan memutuskan untuk menahan sementara PC Komputer guna menyelidiki lebih lanjut.

Tim juga mendata pengunjung dan pekerja di dalam gedung tersebut dengan meminta KTP sekaligus memastikan seluruhnya menggunakan masker. Saat pendataan berlangsung, tim dikejutkan dengan munculnya serangan brutal oleh puluhan oknum diduga preman dari luar gedung. Seorang personel Satpol PP Deliserdang yang berjaga di luar, lari masuk ke dalam gedung sambil memegang kepala yang sudah berdarah. Katanya, ada pemukulan oleh orang dari luar menggunakan kayu.

Melihat itu, seluruh personel spontan berlari keluar gedung untuk menenangkan aksi brutal tersebut. Namun oknum diduga preman terus brutal dengan merusak bagian kendaraan dinas yang parkir di depan lokasi.

Tidak hanya merusak mobil menggunakan batu dan kayu, puluhan orang itu pun menantang tim untuk berkelahi. Saat itu, posisi mereka berada di bagian depan komplek pergudangan dan bersiap menyerang.

Melihat itu, tim yang masih berada di dalam komplek atau sekitar 150 meter dari portal menunggu agar sikap brutal puluhan oknum diduga preman itu mereda. Bahkan langkah negosiasi dilakukan petugas kepada perwakilan oknum preman tersebut.

Syaratnya, semua yang disita harus dikembalikan, begitu juga pekerja/pengunjung yang ada di dalam, harus dikeluarkan. Termasuk juga, oknum diduga preman memaksa wartawan dan tim media menghapus berkas rekaman video razia serta penyerangan kepada petugas.

Usai berdialog, tim pun menyerahkan semua barang bukti dugaan perjudian yakni uang tunai Rp16,8 Juta, berikut juga CPU (komputer) yang digunakan untuk memantau CCTV di seluruh lokasi gedung.

Selanjutnya tim dipersilakan meninggalkan lokasi dengan pengamanan TNI yang menjamin agar tidak terjadi kerusuhan di lokasi komplek, sekitar pukul 02.15 WIB, Kamis (22/10) dini hari. Sementara tidak jauh dari komplek pergudangan, puluhan personel Polri sudah bersiaga mengantisipasi terjadinya tindakan yang lebih jauh seperti penyerangan kepada petugas. (prn)

Kronologi ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat serta membantah tudingan miring kepada Satgas Covid-19. Bahwa tidak benar Tim Satgas Covid-19 Mebidang telah melarikan uang tunai Rp50 Juta, mengambil barang CCTV serta mengambil ponsel pengunjung saat dilakukan operasi yustisi protokol kesehatan. Sebab personel yang turut serta adalah gabungan TNI/Polri serta petugas Satpol PP, BPBD, Dinas Pariwisata dan Humas Pemprov Sumut, serta ada bukti rekaman video aksi brutal preman yang berhasil diamankan dari aksi anarkis mereka. (prn/rel)

Umar Zunaidi Pertanyakan Kerusakan Jalan Provinsi dan Nasional

SAMBANGI: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan saat menyambangi Balai Besar Pelaksaaan Jalan Nasional Sumatera Utara, untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak akibat proyek pembangunan tol.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS-Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan mengunjungi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, untuk mempertanyakan perbaikan kerusakan badan jalan akibat proyek pembangunan  tol, yang tak kunjung diperbaiki, Rabu (21/10) sore.

Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kadis Kominfo Dedi P Siagian, Kadis PU Rusmiyati Harahap dan Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik diterima oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Selamat Rasidi.

Pada kesempatan itu, Umar Zunaidi Hasibuan menjelaskan tentang adanya beberapa ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi yang rusak akibat proyek pembangunan tol yang sedang berjalan.

“Kita mengharapkan adanya kesepakatan untuk perbaikan akses jalan tersebut. Ada 3 ruas jalan nasional dan 4 ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan akibat proyek pembangunan  tol. Inilah yang perlu kita pertanyakan tentang perbaikan jalan tersebut,” jelas Umar.

Menanggapi hal itu, Kepala Balai Besar Jalan Nasional Sumut Selamat Rasidi mengaku pihaknya akan memperbaiki ruas jalan tersebut setelah selesai pembangunan tol tersebut.

“Begitu juga dengan ruas jalan nasional kita menjamin perawatannya, dan fungsionalnya itu akan menjadi tanggung jawab jalan nasional,”pungkasnya.

Selamat Rasidi pun menegaskan, pertengahan tahun 2021 akan dilakukan perbaikan. “Yakinlah, hal ini menjadi perhatian kami,”bilangnya. (ian/han)

PLN UIW Sumut Gelar Kompetisi Virtual Yantek

SUMUTPOS.CO- Dalam rangka memeriahkan Hari Listrik Nasional ke-75 dan meningkatkan keterampilan petugas, PLN UIW Sumatera Utara menyelenggarakan Kompetisi Virtual Layanan Teknik pada 22-23 Oktober melalui zoom. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, kompetisi ini tetap diselenggarakan namun dengan format vitual sesuai prosedur Kesehatan.

VIRTUAL: Kompetisi virtual yang digelar PLN UIW Sumut pada 22-23 Oktober 2020.

 Kompetisi dengan tema Untuk Peningkatan Keandalan Jaringan Distribusi Bersama Insan Milenial Ber-Akhlak Menuju Sumut Hebat tersebut, diikuti oleh 195 orang Pegawai PLN dan 60 Petugas Yantek dari 12 UP3 dan 1 UP2K di kampus yantek masing-masing unit yang terdiri dari 4 kategori.

 Yakni, Pembongkaran dan Pemasangan Kontruksi, Penggantian Suspension Isolator, Penggantian Fuse Cut Out (FCO) dan Lightning Arrester serta Pemasangan kWH Meter Pelanggan 3 Phasa pengukuran tidak langsung.

 Senior Manager Distribusi PLN UIW Sumatera Utara, Taufik Hidayat mengungkapkan, bahwa kompetisi ini merupakan agenda rutin dalam rangka meningkatkan keterampilan petugas Teknik sekaligus memberikan apresiasi. “Kompetisi ini merupakan agenda rutin tahunan, namun pada tahun ini agak berbeda karena diselenggarakan secara virtual,” paparnya.

 General Manager PLN UIW Sumatera Utara, M Irwansyah Putra dalam sambutannya menyampaikan,  bahwa filosofi dari kompetisi ini adalah mengenai keselamatan, keefektifan, kesesuaian dengan prosedur dan teamwork. “Jadi apapun media pertandingannya, berkumpul langsung ataupun virtual, tidak boleh mengurangi esensi atas filosofi tersebut,” ungkapnya.

 Irwansyah mengingatkan seluruh peserta kompetisi tersebut akan pentingnya keselamatan kerja. “Keselamatan kerja selalu menjadi prioritas atas seluruh pekerjaan kita. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini. Resiko selalu mengintai, sekali terjadi kecelakaan, puluhan tahun pengalaman itu tidak akan berguna,” pesan Irwansyah. (ila)

Pasien Covid-19 Dirawat di RSUD Dolok Sanggul, Kadis Kesehatan: Tidak Melanggar Aturan

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan, dua warga Cilegon yang terkonfirmasi Covid-19 yang sempat dirawat di RSUD Dolok Sanggul selama 14 hari yang bukan rumah sakit rujukan Covid-19, tidaklah melanggar aturan.

Kepala Dinas Kesehatan, dr Hasudungan Silaban menjelaskan pasien ini yang sempat dirawat di RSUD Dolok Sanggul ini merupakan inisiatif pihaknya untuk dapat mempermudah pemantauan dan mencegah penularannya. Sehingga, dianjurkan mereka agar dilakukan isolasi mandiri dirumah sakit.

“Tidak melanggar aturan lae, karena intinya kita hanya memperketat pemantauan isolasi saja di RSU. Untuk mencegah penularan ke anggota keluarga yang lain apabila diisolasi di rumahnya. Apa bedanya kayak di Jakarta, pasien Covid-19 diisolasi di Wisma Atlet itu,” jelasnya, Rabu (22/10).

Menurut Hasudungan, tidak dimungkinkan pasien ini dilakukan isolasi mandiri di rumah keluarganya, tepatnya di Pandumaan.

“Karena tidak memungkinkan diisolasi di rumah, maka untuk memperketat pemantauanya kita anjurkan untuk isolasi dirumah sakit,” jelasnya.

Namun, terkait pelaksanaanya diserahkanya ke pihak rumah sakit dengan melakukan sesuai prosedur.

“Selanjutnya, RSU yang melaksanakan tatalaksana sesuai prosedur di RSU,” tambahnya.

Disinggung, apakah pasien itu ditanggung oleh pemerintah, Hasudungan enggan menjelaskan.

“Kalau mengenai manajemen di RSU, gak bisa saya intervensi lae, ditanya aja ke manajemen RSU,tks,” ujar Hasudungan.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Hotman Hutasoit menyebut, ada sebanyak dua warga pendatang asal kota Cilegon Provinsi Banten yang terpapar Covid-19 sedang menjalani isolasi mandiri di RSUD Dolok Sanggul.  Mereka adalah, HM (40) dan DM (13).

Hotman menjelaskan, mereka dirawat sejak tanggal 11 sampai 16 Oktober yang lalu. Itu menurutnya, dikarenakan untuk mempermudah memantau kesehatan mereka yang sebelumnya kedua pasien ini yang berstatus orang tak gejala (OTG) sempat melakukan isolasi mandiri dirumah keluarganya Desa Pandumaan Kecamatan Pollung pada 9 sampai 11 Oktober lalu.

Perlu diketahui, kedua pasien ini diketahui terpapar Covid-19 merupakan hasil swab dari laboratorium RS USU pada 9 Oktober lalu. Dimana, menurut Hotman, dari satu pasien ini yakni suaminya terpapar Covid-19 yang bekerja di Tapanuli Utara sehingga perlu dilakukan penanganan cepat dengan melakukan tes swab kepada mereka berdua pada 7 Oktober lalu.

Disinggung, apakah kedua pasien ini sudah pulang dengan kondisi sehat, Hotman membenarkan. “Sudah, mereka sekarang sudah di rumah keluarganya,” ujar Hotman. (des/ram)

Kurir 52 Kg Sabu Divonis Mati

SIDANG PUTUSAN: Zulkifli (layar monitor) terdakwa kurir sabu seberat 52 kg, menjalani sidang putusan, Kamis (22/10).gusman/sumut pos.
SIDANG PUTUSAN: Zulkifli (layar monitor) terdakwa kurir sabu seberat 52 kg, menjalani sidang putusan, Kamis (22/10).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang menghukum maksimal terdakwa Zulkifli (44). Pria yang berprofesi sebagai parbetor ini divonis mati karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 52 kg, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10).

SIDANG PUTUSAN: Zulkifli (layar monitor) terdakwa kurir sabu seberat 52 kg, menjalani sidang putusan, Kamis (22/10).gusman/sumut pos.
SIDANG PUTUSAN: Zulkifli (layar monitor) terdakwa kurir sabu seberat 52 kg, menjalani sidang putusan, Kamis (22/10).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulkifli oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas Bagariang.

Menurut majelis hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa Zulkifli tidak mendukung dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Sedangkan hal yang meringankan nihil,” ucapnya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Zulkifli melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU (conform) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, pada 10 Desember 2019 terdakwa sedang mengendarai becak motor (Betor) menyerahkan dua bungkus kepada Alwi (DPO). Pada saat terdakwa mengendarai bentor ada Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memberhentikan becak bermotor (betor) yang dikendarai terdakwa.

Petugas BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di jok sabu seberat 2 kg, dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN. Selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada narkoba lainnya yang disimpan dalam rumahnya.

Lebih lanjut, setelah itu tim BNN langsung masuk kedalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada dibagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi Shabu.

Selanjutnya, terdakwa dan petugas BNN menuju bagian belakang rumah, tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan teh kemasan yang sama total jumlah Narkotika jenis sabu yang disita dirumah terdakwa, sebanyak 48 bungkus teh China merek Guanyinwang.

Selain sabu, dari hasil penggeledahan didalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk tiga tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (buron) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepadanya, untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara, dan Arifin belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah narkotika.

Terdakwa menerima tawaran Aripin (buron) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin.(man/azw)

Satgas Covid-19 Tangkap Pemuda Buang Ekstasi

TERSANGKA: Tiga tersangka yang diamankan Satgas Covid-19 dipaparkan Polsekta Medan Kota, Kamis (22/10).idris/sumut pos.
TERSANGKA: Tiga tersangka yang diamankan Satgas Covid-19 dipaparkan Polsekta Medan Kota, Kamis (22/10).idris/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membuang ekstasi saat menerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

TERSANGKA: Tiga tersangka yang diamankan Satgas Covid-19 dipaparkan Polsekta Medan Kota, Kamis (22/10).idris/sumut pos.
TERSANGKA: Tiga tersangka yang diamankan Satgas Covid-19 dipaparkan Polsekta Medan Kota, Kamis (22/10).idris/sumut pos.

Dari ketiga tersangka itu disita satu bungkus plastik kecil berisikan pil ekstasi.

Ketiganya diketahui bernama Rico Arianda Sitepu, Irja Agustian, dan Ali Andika. “Ketiga pemuda itu terjaring razia operasi yustisi Satgas Covid-19 di Jalan Mangkubumi pada Sabtu (17/10) dini hari.

Selanjutnya, diserahkan ke kita (Polsek Medan Kota) bersama barang bukti untuk proses hukum,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Kamis (22/10).

Dijelaskan Ainul, sebelum penangkapan terjadi, petugas Gugus Tugas Covid-19 awalnya sedang menggelar penerapan protokol kesehatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, petugas melihat Rico Arianda Sitepu membuang sesuatu sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Usai diperiksa, ternyata yang dibuang adalah 1 butir ekstasi warna merah muda, dan setelah dicek berat bersihnya 0,38 gram,” terangnya.

Kata dia, kepada petugas, Rico mengaku ekstasi tersebut mereka beli bertiga. Ekstasi itu dibeli dari seseorang yang kini sedang dalam pengejaran.

“Ketiganya sudah ditahan dan melanggar pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

Rekonstruksi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Saya Cucuk Lehernya Empat Kali…

REKONTRUKSI: Polres Binjai melakukan rekontruksi aksi pencurian dengan kekerasan dengan tersangka Gabriel Ginting (duduk) di Mapolres Binjai, Rabu (21/10).
REKONTRUKSI: Polres Binjai melakukan rekontruksi aksi pencurian dengan kekerasan dengan tersangka Gabriel Ginting (duduk) di Mapolres Binjai, Rabu (21/10).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nyawa manusia melayang. Tersangka Gabriel Zefaya Ginting (20) yang masih lumpuh dan duduk di atas kursi roda mengikuti langsung rekonstruksi yang digelar di Mapolres Binjai, kemarin (21/10).

REKONTRUKSI: Polres Binjai melakukan rekontruksi aksi  pencurian dengan kekerasan dengan tersangka Gabriel Ginting (duduk)  di Mapolres Binjai, Rabu (21/10).
REKONTRUKSI: Polres Binjai melakukan rekontruksi aksi pencurian dengan kekerasan dengan tersangka Gabriel Ginting (duduk) di Mapolres Binjai, Rabu (21/10).

Sebanyak 15 adegan rekonstruksi dijalani tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan hingga nyawa Rani Anggraini (23) melayang. Tersangka harus melakukan rekonstruksi di atas kursi roda karena kakinya sudah dilumpuhkan polisi.

Ini dilakukan polisi karena tersangka berupaya kabur saat dilakukan pengembangan. Dalam rekonstruksi, usai melakukan aksi kejinya, tersangka kabur melarikan sepeda motor korban ke Binjai Barat.

Awalnya tersangka memiting korban. Tangan kirinya juga meninju kepala korban hingga nyaris tak sadarkan diri.

Tak ayal, korban terbaring dan kepalanya dihantam dengan batu sebanyak tiga kali di pinggir jalan. “Abis dari situ, saya seret ke dalam ladang, pas di situ saya hantam lagi kepalanya pakai batu lebih besar ada tiga kali. Habis itu saya punya obeng di kantong celana, saya cucuk lehernya empat kali. Obeng memang saya bawa. Emang sudah niat. Ini baru pertama kali,” ungkap pelaku.

Rekonstruksi disaksikan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama dan Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara tersebut. Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka sempat meminta pertolongan jasa tumpang.

Dengan ikhlas, korban membantu pelaku karena satu tujuan. “Pas kejadian aku itu jalan lihat dia dari kejauhan saya balik arah, saya stop dia. Saya minta tolong numpang sampai Simpang Pasar 8. Itu lah dia bilang cuma sampai Afdeling, saya pun naik lalu saya piting lehernya sekuat tenaga sampai lemas selemasnya,” ujar pelaku.

Setelah membawa kabur motor korban, pelaku pergi ke daerah Lincun Binjai. Di lokasi pelaku ini menggadaikan motor Honda Beat korban hanya dengan harga Rp 1,5 juta.

Diketahui, Gabriel Zefaya Ginting (GZG) ditembak oleh Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. GZG ditindak sebagai otak pelaku tunggal pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Rani Anggraini (23) yang ditemukan di tumpukan pelepah sawit.

Warga Dusun VII, Desa Lau Mulgap, Selesai, Langkat masih terbilang berusia muda. Namun, tega melakukan pembunuhan sadis dengan modal obeng dan batu. Apalagi korbannya Rani Anggraini sedang berbadan dua dihabisi di areal lintasan perkebunan. (ted/azw)

“Pelakunya tunggal satu orang ditangkap di Jalan Anggur, Binjai Barat. Sementara motifnya murni tindak pencurian sepeda motor. Kami tangkap enam jam setelah dapat kabar dari masyarakat,” pungkas Yayang. (ted)

Sidang Kesalahan Pemberian Obat Apotek Istana 1, Hakim Nilai Apoteker Bertanggung Jawab

KETERANGAN: Tiga saksi memberikan keterangan, dalam kasus dugaan kesalahan pemberian obat, Rabu (21/10).gusman/sumut pos.
KETERANGAN: Tiga saksi memberikan keterangan, dalam kasus dugaan kesalahan pemberian obat, Rabu (21/10).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan kesalahan pemberian obat dengan terdakwa Oktarina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan selaku asisten apoteker, kembali berlanjut. Tiga saksi yang dihadirkan penuntut umum, mendapat cecaran mejalis hakim yang diketuai Safril Batubara, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/10).

KETERANGAN: Tiga saksi memberikan keterangan, dalam kasus dugaan kesalahan pemberian obat, Rabu (21/10).gusman/sumut pos.
KETERANGAN: Tiga saksi memberikan keterangan, dalam kasus dugaan kesalahan pemberian obat, Rabu (21/10).gusman/sumut pos.

Ketiga saksi diantaranya, Dar win Pardede (71) selaku Apoteker, Etika Surbakti selaku pemilik Apotek Istana 1 dan Dr Abraham selaku pemberi resep.

“Alasan kemanusiaan, apa nggak ada lagi tenaga apoteker yang patut dikerjakan di apotek Bapak? Coba saksi (apoteker Darwin Pardede) berjalan ke mari (meja majelis hakim),” cecar anggota majelis hakim Sri Wahyuni Batubara. Beberapa saat pemilik apotek tampak terdiam.

Di bagian saksi apoteker berusia renta itu pun dengan tubuh gemetaran berusaha berdiri sembari memegangi tongkat. Tidak tega melihat lambannya pergerakan saksi, hakim anggota Sri Wahyuni kemudian meminta Darwin Pardede untuk membaca resep obat pasien juga korban, Yusniar.

Saksi apoteker juga dicecar tentang pertanggungjawabannya terhadap kedua asisten apoteker Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (20) yang dijadikan sebagai terdakwa.

“Ini tanggungjawab bapak sebagai apoteker. Bagaimana mungkin asisten apoteker yang tamatan SMA, mengerti tentang obat-obatan,” hardik Sri Wahyuni.

“Kami juga tahu SOP nya Pak. Zaman sudah canggih. Kalau asisten apoteker tidak bisa membaca resep kan bisa (resepnya) difotokan lewat hand phone atau video call ke saudara,” timpalnya lagi.

Darwin kemudian menerangkan, kasus kesilapan pem berian obat kepada konsumen belakangan diketahuinya. Setelah Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan pemeriksaan ke apotek tempat dia bekerja.

“Itu dia masalahnya. Di resep obat tertulis AMARYL M2. Sementara obat yang dikasih METHYL PREDNISOLON. Ini menyangkut nasib orang lah Pak. Apa bapak pernah menjenguk korban,” tanya Sri Wahyuni dan dijawab saksi pemilik apotek, pernah. Kondisinya (korban) hanya terbaring dan tidak bisa beraktivitas.

Cecaran pertanyaan lainnya juga dialamatkan kepada Etika Surbakti.

“Mohon maaf sebelumnya. Bapak tadi kan sudah disumpah. Di BAP kepolisian bapak bisa memberikan penjelasan. Tapi di persidangan bapak kok mengatakan lupa dan tidak tahu,” kata PH kedua terdakwa, Maswan. (man/azw)

Maswan juga menyoroti kurang baiknya mekanisme internal penjualan obat di apotek milik saksi. Sebab, karyawan lain bisa mengambil obat di luar asisten apoteker atau apoteker dan diakui saksi, semestinya tidak bisa.

Perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHPidana. (man)

Bupati Karo Tandatangani Komitmen 5M Mebidangro

TANDATANGANI: Bupati Karo, Terkelin Brahmana menandatangani komitmen 3M Mebidangro.

KARO, SUMUTPOS.CO-Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH menandatangani komitmen 5M  perencanaan mobilitas perkotaan berkelanjutan, di kawasan perkotaan Medan-Binjai–Deliserdang-Karo (Mebidangro).

Penandatanganan 5M (Mendukung, Mewujudkan, Memprioritaskan, Memperkuat dan Melakukan) ini berlangsung di kediaman Gubernur Sumatera Utara, Jalan Sudirman Medan, Kamis (22/10) siang.

Penandatangan komitmen tersebut dilakukan bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Tri Nugroho, Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan, Wali Kota Binjai H.M. Idaham.

Adapun isi komitmen 5M tersebut yaitu, mendukung kebijkan dalam penanganan emisi mobilitas perkotaan untuk mewujudkan transportasi rendah karbon yang berkelanjutan di kawasan perkotaan Mebidangro. Mewujudkan akses yang aman ke sistem transportasi massal rendah karbon, selamat, bersih, handal dan terjangkau sebagai salah satu kebutuhan dasar di kawasan perkotaan Mebidangro.

Memprioritaskan system mobilitas perkotaan berkelanjutan di kawasan perkotaan Mebidangro, yang menginterigasikan transportasi publik, pengguna sepeda, pejalan kaki, dan solusi rendah karbon dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan alokasi anggaran publik, dan memperkuat perencanaan dan implementasi mobilitas perkotaan yang partisipatif, melalui kordiansi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta dan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Kemudian, melakukan penyelarasan dan pengintegrasian program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan daerah, untuk mewujudkan system transportasi massal rendah karbon yang berkelanjutan di kawasan perkotaan Mebidangro.

Dalam kesempatan itu, Gubsu Edi Rahmayadi menyebutkan pembangunan Mebidangro ini diawali dari wilayah Deliserdang yang akan dibangun sport center, untuk itu terimakasih kepada Tim Badan Pembangunan Keuangan Prancis AFD (Agence Française Développement) telah melakukan Pemaparan pelaksanan manajemen proyek (kick off).

Sedangkan untuk wilayah Kabupateb Karo, rencana akan dimulai pembangunan jalan layang di satu titik, sesuai dalam tertuang dalam isi butir komitmen bersama.

Di kesempatan yang sama, Terkelin Brahmana menambahkan bahwa Pemda Karo dari awal komitmen dan eksis mendukung Perpres 62/2011 tentang Mebidangro.

“Mendengar adanya rencana pembangunan jalan layang Medan-Berastagi, kami sangat menyambut dan apreisasi, tentu hal ini ke depannya sangat membantu bagi Pemda Karo dan Kabupaten lainnya yang menggunakan jalur Medan-Berastagi ini,”tandasnya.

Turut hadir Tim Badan Pembangunan Keuangan Prancis AFD (Agence Française Développement), Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Msi, Kadis Perhubungan Gelora Fajar Purba SH dan Kabag Umum dan Perlengkapan Hotman Brahmana. (deo/han)

Sebarkan Foto Bugil Selingkuhan, Pria ini Ditangkap Polres Sibolga

DIPAPARKAN: HL, tersangka pemosting foto bugil dipaparkan Polres Sibolga, Rabu (21/10).tomi/sumut pos.
DIPAPARKAN: HL, tersangka pemosting foto bugil dipaparkan Polres Sibolga, Rabu (21/10).tomi/sumut pos.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Seorang pria di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena memfosting foto bugil (tidak berbusana) dirinya dengan perempuan selingkuhannya di media sosial (medsos).

DIPAPARKAN: HL, tersangka pemosting foto bugil dipaparkan Polres Sibolga, Rabu (21/10).tomi/sumut pos.
DIPAPARKAN: HL, tersangka pemosting foto bugil dipaparkan Polres Sibolga, Rabu (21/10).tomi/sumut pos.

Pria berinisial HL alias N (43), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan kemudian ditangka, Kamis (15/10) sekira pukul 14.00 WIB dari sebuah warung di Jalan Sisingamangaraja di depan Gang Kenanga. Sementara korban berinisial LS (47).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, HL memosting foto tidak senonohnya bersama korban karena dilanda api cemburu. Korban diterangkan telah memiliki suami (Bersuami).

“Pelaku bermaksud tidak ingin ada orang lain yang mengganggu korban. Sementara akibat postingan itu, korban merasa malu sebab korban masih mempunyai suami,” kata Sormin, Rabu (21/10).

Kasus memalukan itu terungkap Minggu (30/8) sekira pukul 12.00 WIB. Teman korban mengatakan kepada korban bahwa di akun medsos korban terpampang foto korban tidak pakai busana bersama seorang laki-laki. Korban langsung terkejut dan mencari orang yang telah memosting foto itu serta melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Laporan pengaduan diperbuat korban Kamis (15/10) sekira pukul 02.30 WIB,” imbuh Sormin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sibolga, AKP D Harahap, saat itu langsung memerintahkan Unit Opsnal (Tim Buru Sergap/Buser) untuk melakukan penyelidikan. Tidak sampai satu hari, orang yang memostinf foto tidak senonoh itu yang tak lain adalah HL, teman selingkuhan korban, berhasil diamankan. “HL diamankan Kamis kemarin pukul 14.00 WIB di depan sebuah warung milik warga warga di Jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga,” tutur Sormin.

Foto yang diposting HL, yakni foto mereka ketika mereka selesai melakukan hubungan badan pada Agustus 2020 di satu penginapan di Jalan Horas Sibolga. Tersangka HL telah ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga. Tersangka melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang-Undang (UU) RI Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik. “HL diancam hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Sormin. (mag-8/azw)