Home Blog Page 3993

Diduga Mau Ikut Demo, Belasan Pelajar Diamankan

DIAMANKAN: Belasan pelajar yang diduga hendak ikut demo yang diamankan polisi di Bundaran Air Mancur Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (12/10). m idris/sumut pos.
DIAMANKAN: Belasan pelajar yang diduga hendak ikut demo yang diamankan polisi di Bundaran Air Mancur Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (12/10). m idris/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SEPERTI tak ada kapoknya, sejumlah pelajar kembali ingin ikut aksi menolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (12/10).

DIAMANKAN: Belasan pelajar yang diduga hendak ikut demo yang diamankan polisi di Bundaran Air Mancur Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (12/10). m idris/sumut pos.
DIAMANKAN: Belasan pelajar yang diduga hendak ikut demo yang diamankan polisi di Bundaran Air Mancur Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (12/10). m idris/sumut pos.

Belum lagi bergabung dengan massa aksi lainnya, belasan pelajar diamankan petugas kepolisian saat berjalan kaki di Bundaran Air Mancur, Jalan Gatot Subroto (Gatsu).

Semula, para pelajar SMA dan SMK itu berjalan beriringan di trotoar dari arah Jalan Adam Malik. Selanjutnya, mereka masuk ke Jalan Gatot Subroto menuju ke Jalan Kapten Maulana Lubis dan Gedung DPRD Sumutn

Namun saat masih di Bundaran Air Mancur Gatsu, mereka dicegat aparat kepolisian yang berjaga. “Mau kemana kalian?” tanya seorang petugas polisi.

Para pelajar tersebut langsung terdiam. Tak lama, salah satu di antaranya menjawab ingin melihat aksi demo. “Kami mau melihat demo Pak,” katanya.

Mendengar jawaban itu, petugas langsung mengamankan para pelajar tersebut. Sebab, dikhawatirkan mereka akan ikut aksi demo dan disinyalir membuat kerusuhan seperti yang terjadi pada aksi unjuk rasa, Kamis (8/10) lalu.

Setelah diamankan, kemudian seluruh tubuh mereka digeledah satu persatu. Bahkan, mereka diminta untuk membuka baju dan mengeluarkan isi dari kantong celananya masing-masing. Namun, polisi tidak menemukan barang berbahaya.

Usai menggeledah, polisi kemudian menasehati seluruh pelajar tersebut untuk tidak ikut aksi demo. Sebab, jika ikut aksi unjuk rasa dan terjadi kericuhan tentu membahayakan diri mereka. “Pelajar itu tugasnya belajar, bukan ikut demo. Kalau nanti demonya rusuh terus kalian ditangkap, orang tua kalian juga yang repot. Makanya, mending kalian di rumah apalagi sekarang lagi pandemi,” ujar petugas polisi menasehati.

Selanjutnya, belasan pelajar tersebut dibawa petugas ke Mapolsek Medan Baru. Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo mengatakan, para pelajar dilakukan pendataan dan pengarahan sebelum dipulangkan. Akan tetapi, harus dijemput orang tuanya. (ris)

Terkait Kerusuhan Aksi Tolak Omnibus Law di Medan, Ketua KAMI Medan Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KETUA Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Khairi Amri, ditangkap. Penangkapan dilakukan terkait kerusuhan aksi demo tolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (8/10) lalu.

“Kami sudah melakukan penindakan terhadap orang-orang yang menyerukan ujaran atau ajakan kebencian untuk melakukan tindakan anarkis dan penjarahan. Kebetulan, di dalam grup itu (kelompok yang diamankan) menamakan KAMI Medan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin diwawancarai saat di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10).

Namun begitu, tidak dijelaskan lebih lanjut di mana ditangkap dan bagaimana status hukumnya. Martuani mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman. “Saat ini sedang pendalaman dan kita sudah melakukan penangkapan. Sampai saat ini sudah 3 orang ditangkap. Rencananya, akan kita serahkan ke Jakarta,” ujar Martuani.

Ia mengimbau, kepada masyarakat yang menolak UU Ciptaker silahkan menempuh judicial review atau melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. “Sudah ada koridor hukumnya, silahkan kepada masyarakat lakukan judicial riview,” ucapnya.

Martuani juga mengimbau, kepada para pelajar untuk tidak ikut aksi demo. Karena, kelihatannya didesain sedemikian rupa untuk ikut unjuk rasa yang tidak mereka pahami. “Mereka (para pelajar) sudah diberikan pengarahan serta pemahaman agar tidak ikut demo dan melakukan tindakan anarkis,” sebutnya.

Mengenai video viral pelaku pelemparan aksi demo dari atas Gedung DPRD Medan yang menuding anggota polisi pelakunya, Martuani menyatakan, sudah menangkap pelaku sebenarnya. “Bukan polisi,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasusnya terus berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Bareskrim Mabes Polri. Penanganan kasus tersebut, termasuk dalang atau aktor yang memprovokasi kerusuhan demo itu. “Tersangkanya ada sekitar 30 orang lebih, terhitung pada aksi tanggal 8 dan 9 (Oktober),” katanya.

Tatan menyebut, pelaku pelemparan dari atas Gedung DPRD Medan adalah sekuriti. Ada dua orang yang diamankan. “Namanya saya belum tahu,” akunya.

Tatan mengimbau, dalam melakukan aksi jangan sampai anarkis karena merugikan banyak pihak. “Kalau memang menolak (Omnibus Law), silahkan menggugat di MK,” tukasnya.

Diketahui, selain di Medan, aksi kerusuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Ciptaker terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. KAMI sendiri ramai diisukan menjadi pihak yang berada di balik kericuhan tersebut. KAMI Pusat memastikan hal ini merupakan fitnah yang sengaja ditujukan kepada mereka. Hal ini mengingat mereka sangat banyak mengkritik pemerintahan saat ini.

Deklarator KAMI, Adhie Massardi memastikan, sejak berdiri KAMI, konsisten menjadi gerakan moral konstitusional yang juga mendukung gerakan civil society anti kekerasan. “Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia adalah gerakan moral konstitusional yang anti-kekerasan (non-violence) dan mendukung gerakan civil society anti-kekerasan,” ujarnya. (ris)

Bentuk Tim Bahas UU Ciptaker, Gubsu Ogah Surati Presiden

KETERANGAN: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu dan Kapolda Sumut memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan perwakilan buruh di rumah dinas Gubsu, Senin (12/10).
KETERANGAN: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu dan Kapolda Sumut memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan perwakilan buruh di rumah dinas Gubsu, Senin (12/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi ogah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law), seperti yang dilakukan lima kepala daerah lainnya. Namun, Edy ingin memastikan dulu, apakah isi UU tersebut seperti yang beredar luas di masyarakat saat ini. Karenanya, dia akan membentuk tim untuk membahas UU Ciptaker tersebut, baru kemudian memberi masukan ke Presiden Jokowi.

KETERANGAN: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu dan Kapolda Sumut memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan perwakilan buruh di rumah dinas Gubsu, Senin (12/10).
KETERANGAN: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu dan Kapolda Sumut memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan perwakilan buruh di rumah dinas Gubsu, Senin (12/10).

Hal itu disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi, saat menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh, membahas omnibus law UU Ciptaker di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (12/10). Pada pertemuan itu, ada perwakilan buruh yang meminta Edy untuk menyurati Presiden Jokowi terkait omnibus law.

“Untuk sementara, seperti Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, kami meminta kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk menyurati presiden meminta penangguhan sementara, sebelum turunannya dibuat,” kata Ridho, seorang perwakilan buruh menyikapi permintaan ini, Edy mengatakan, bakal mendengarkan masukan dan memelajari lebih dulu UU Ciptaker yang menjadi polemik saat ini. Dia menegaskan, dirinya punya cara berbeda dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam menyikapi UU tersebut.

“Saya katakan tadi, bukan soal takut dan tidak takut. Perkaranya ini, kita orang intelektual. Buruh-buruh ini juga bukan sembarangan. Bapak-bapak ini ketuanya. Kalau ini sudah riil, undang-undangnya seperti ini. Jangankan pakai surat, saya langsung datang menghadap (presiden), kalau sudah pasti. Kalau tidak, ya dianggap apa saya nanti. Oh, ada Pak kayak Ridwan Kamil sudah ngomong. Ya iyalah, dia berani seperti itu, salah atau benar nomor dua. Saya nggak mau, lain Ridwan Kamil, lain Edy,” tegasnya.

Edy lantas mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk membahas UU Ciptaker ini. Setelah selesai pembahasan, dirinya akan beri masukan ke Jokowi. “Untuk memberi masukan ini, nanti pak kejaksaan ikut, dari intelektual ikut, bapak-bapak (perwakilan buruh) sekalian juga ikut. Berikan masukan kepada presiden, saya tanda tangani, tapikan yang ada ujungnya. Saya juga punya harga diri, mohon maaf, kalau tidak yakinkan itu benar, saya tidak mau,” ujar Edy.

Diakuinya pula, sebelum ini pihaknya sudah mengikuti rapat dan diminta Jokowi mengkaji UU Ciptaker. Jokowi, kata Edy, meminta pendapat terkait UU yang merupakan inisiatif pemerintah itu.

“Jadi rapat Zoom yang dipimpin langsung presiden saat itu, saya ada di Madina (Mandailing Natal), tapi diwakili bapak Wagub. Presiden sudah menyampaikan, tolong kaji yang benar, berikan masukan-masukan kepada saya,” ucapnya, didampingi Wagubsu Musa Rajekshah, Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

Usai pertemuan, Edy kepada wartawan kembali menekankan, jika sudah mengetahui isi dalam UU itu, akan langsung menemui presiden mengenai regulasi baru yang dianggap menindas kaum buruh tersebut. “Kalau memang benar, saya akan datang menghadap,” tuturnya.

Mantan Pangkostrad ini juga menyebutkan, segera mengutus orang untuk mendapatkan salinan asli UU tersebut. Sekaligus ingin memastikan tuntutan yang dilayangkan kaum buruh benar tertuang dalam salinan naskah itu. Edy tidak ingin, surat yang ia kirimkan ke presiden berujung ke tong sampah. Lantaran, mempercayai hoaks yang beredar luas menyikapi UU Ciptaker itu. Begitupun ia mengatakan, dalam pembuatan UU Ciptaker ini, gubernur tidak ada dilibatkan lantaran itu adalah kewenangan pemerintah pusat. “Ini bukan wewenang gubernur,” pungkasnya.

Unras Lagi

Unjukrasa (unras) tolak UU Ciptaker kembali dilakukan kaum buruh di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (12/10). Bahkan di tengah guyuran hujan deras, massa aksi terus berorasi. Aksi massa dari Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut), ditemui sejumlah wakil rakyat. Mereka mendesak supaya DPRD Sumut mengambil sikap terkait pengesahan omnibus law ini.

Amatan di lokasi, terjadi perdebatan panjang antara massa dan anggota DPRD Sumut. Massa sama sekali tidak terganggu dengan hujan deras. “Kenapa di saat wakil rakyat di kabupaten lain berani mengambil sikap menolak, di Sumut tidak?” kata seorang orator.

Massa terus mendebat wakil rakyat yang menemui mereka. Massa terus mendesak supaya mereka menyatakan sikap. Rahmansyah Sibarani, Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi NasDem yang menemui massa mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menyatakan sikap. “Hak dan wewenang kami hanya meneruskan,” katanya.

Massa yang didominasi mahasiswa ini tidak terima dengan jawaban Rahmansyah. Perdebatan berlangsung cukup alot. Rahman kukuh dengan pernyataanya, DPRD di tingkat daerah hanya bisa meneruskan aspirasi massa yang berdemo.

Hujan semakin deras. Karena tidak mendapat titik temu, perwakilan DPRD masuk ke areal gedung. Massa yang geram kemudian menyoraki mereka semua. Aparat kepolisian yang awalnya berjaga juga memilih meninggalkan areal gerbang gedung DPRD Sumut. Hingga pukul 16.00 WIB lebih, massa tampak masih bertahan. Mereka mulai menembus pagar berduri pembatas di depan gerbang. Massa kemudian memanjati pagar gedung dan memasangi poster protes atas UU Ciptaker.

Berorasi di KIM

Sebelum bergerak ke DPRD Sumut dan Kantor Gubernur, ratusan buruh dari berbagai elemen berkumpul di Bundaran KIM-II, Senin (12/10). Mereka juga menyampaikan orasi, dikawal personel Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan. Bahkan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M Dayan dan Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari ikut berada di tengah kerumunan buruh sambil membagikan masker dan memberikan minuman kepada para buruh.

Orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini mengimbau agar para buruh tidak melakukan aksi ke DPRD Sumut. Ia menyarankan agar perwakilan saja yang berangkat ke DPRD Sumut dan Kantor Gubernur. “Kita tidak menghalangi bapak dan ibu untuk orasi. Tapi demi keselamatan kita bersama, agar perwakilan saja yang diberangkatkan. Agat tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau AKBP M Dayan.

Imbauan itupun diterima para buruh. Perwakilan saja yang berangkat ke DPRD Sumut, difasilitasi mobil patroli Polres Pelabuhan Belawan. Mereka digiring menuju ke DPRD Sumut. “Kami tidak mau nanti keberangkatan mereka ke Medan ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau ada yang mau disampaikan, cukup ketua-ketuanya saja yang berangkat. Kami harap hari ini tuntas agar para buruh dapat bekerja dengan baik,” ungkapnya.

Setelah mendengar arahan tersebut, sebahagian buruh yang tinggal tetap melakukan orasi di KIM-II dengan pengawalan petugas dari Polres Pelabuhan Belawan. Sementara Rintang Berutu, Ketua SBMI Merdeka mengaku sepakat dengan pernyataan yang disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan. Agar peristiwa 8 Oktober 2020 lalu tidak kembali terjadi di Medan.

“Hanya perwakilan saja yang berangkat, sisa dari kami tetap melakukan aksi di KIM. Kami tetap melakukan orasi menuntut klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Omnibus Law,” ungkapnya.

Rintang Berutu dengan tegas sangat menolak klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait masalah pesangon, sangat merugikan buruh. Selain itu, adanya legalitas bagi pekerja outsourcing di seluruh perusahaan. “Yang jelas, kami sangat menolak Undang-Undang Omnibus Law. Bayangkan saja, kalau kontrak telah diberlakukan, sudah pasti tidak ada lagi pesangon bagi buruh yang di PHK. Makanya kami tetap menolak,” tegasnya.

7 Ribu Personel

Dalam pengamanan aksi buruh kemarin, Polda Sumut juga menyiagakan 7 ribu personel, termasuk untuk pengamanan aksi di Kawasan Industri Medan (KIM). “Kita tetap mengantisipasi beberapa hari ke depan. Untuk itu, personel yang disiagakan 2/3 dari kekuatan masing-masing wilayah. Untuk Polda Sumut sendiri disiagakan 7 ribu personel,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Medan, Senin (12/10).

Dalam pengamanan aksi ini, kata Tatan, para personel kepolisian turut membagikan minuman air mineral serta masker kepada ribuan buruh yang melaksanakan aksi. “Pembangian air minum dan masker ini sebagai bentuk sikap humanis Polda Sumut serta Polres Belawan kepada massa aksi,” ungkapnya.

“Selain itu, personel juga menyampaikan imbauan-imbauan kepada seluruh pengunjuk rasa agar saat menyuarakan aspirasinya tetap menjaga ketertiban umum,” katanya.

Tatan juga mengingatkan kepada seluruh peserta demo, saat ini wilayah Sumut masih menghadapi wabah pandemi Covid-19. “Oleh karena itu, Polda Sumut tidak ingin, usai aksi angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan meningkat. Sehingga dengan dibagikannya masker bertujuan melindungi para pendemo yang berunjuk rasa di tengah pandemi,” tukasnya. (prn/fac/mag-1)

Kurir 2 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

DISIDANG: Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kg saat menjalani sidang, Senin (12/10).
DISIDANG: Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kg saat menjalani sidang, Senin (12/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fera Feri selama 20 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

DISIDANG: Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kg saat menjalani sidang, Senin (12/10).
DISIDANG: Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kg saat menjalani sidang, Senin (12/10).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Fera Feri selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU Ramboo Loly Sinurat.

Kemudian, dalam duplik (jawaban penasihat hukum (PH) terdakwa atas tanggapan jaksa), tetap pada pembelaan (pledoi) terdakwa. “Tetap pada pembelaan yang mulia,” ucapnya, di hadapan majelis yang diketuai Riana Pohan, seraya mengetuk palu menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

Mengutip surat dakwaan JPU Ramboo Sinurat, terdakwa yang merupakan warga warga Jalan Klambir V, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, sebelumnya terdakwa ditangkap atas informasi adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran masjid. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa.

Dalam berkas dakwaan jaksa juga disebutkan, usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi menuju Jalan Brigjen Katamso, kemudian diikuti oleh petugas polisi. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Ir Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya, M Sidiq Lubis (berkas terpisah).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik Teh China berisi sabu seberat 2 kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) dimana terdakwa bersama Sidiq mengaku hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut. (man/han)

Dipicu Perselisihan Lahan, Rusli Surbakti Dibacok OTK

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Rusli Surbakti (50) warga Dusun V Taburen, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, terpaksa dilarikan ke RSUP H Adam Malik Medan, karena dibacok sekelompok orang di ladangnya di di Dusun X Tanduk Benua, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/10) sekira pukul 19.00 WIB.

Menurut keterangan istri korban, Rehna Ginting, sekira pukul 16.00 WIB, suaminya Rusli didatangi sekelompok OTK dengan membawa senjata tajam saat berada di dalam gubuk di ladangnya.

Mirisnya, aksi pembacokan itu disaksikan anaknya Sastra Surbakti (17). Akibat luka bacok, korban pun diboyong ke RSUP Adam Malik untuk pengobatan.

Sementara itu, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti SH menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut bermula adanya kelompok MB yang dikuasakan oleh PT Ira mengelola lahan. Namun tanaman yang mereka kelola dicabuti oleh kelompok Tani SOR.

“Kejadian itu terjadi sekitar satu pekan lalu, dan sejak perselisihan itu polisi sering melakukan patroli ke lokasi kejadian,” ujar Hendri kepada wartawan di Medan, Senin (12/10).

Ia menambahkan, saat kelompok MB ke TKP bertemu dengan anggota kelompok SOR, terjadi keributan di lokasi. Kedua kelompok itu saling lempar hingga menggunakan senjata tajam. Korban kena sabetan di wajah dan disaksikan anaknya.

Melihat bapaknya luka-luka, anak korban mengambil senapan dan menembakkan hingga mengenai kelompok MB. “Melihat Bapaknya dibacok, ditembaklah pakai senapan angin ke arah kelompok MB, dan kena satu orang persis di bagian paha, jadi ada dua korban pada kejadian itu, Rusli Surbakti dan Amin,” ungkapnya.

Hendri menerangkan, ada korban yang sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun korban tak sanggup ditangani maka dilarikan ke RSUP HAM Medan.

Padahal kata Hendri, personel Polsek Kutalimbaru baru melakukan patroli ke lokasi tersebut, tak berselang lama anggota mendapatkan informasi sudah ada kejadian tersebut.

Tindak lanjut atas kasus ini sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi dari korban bernama Amin, namun pemanggilan dan pemeriksaan saksi korban bernama Rusli Surbakti masih menunggu tahap selanjutnya. (mag-1)

Kasus Korupsi DBH PBB di Labura, Terdakwa Akui Kemenkeu Bolehkan Pengutipan

SIDANG: Tiga terdakwa korupsi DBH PBB Kabupaten Labura (layar monitor) menjalani sidang lanjutan, Selasa (12/10).

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Sidang korupsi pengutipan dana bagi hasil dan pajak bumi dan bangunan (DBH-PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali berlanjut, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/10). Beragendakan keterangan terdakwa, disebut pengutipan tersebut diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dirjen Keuangan, disitu dikatakan perwakilannya boleh untuk dibagikan, sebelum dilakukannya perda tersebut pihak kami sudah berkoordinasi hingga ke Jakarta,” ucap terdakwa Ahmad Fuad Lubis, selaku mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Labura.

Hal itu juga dibenarkan dua terdakwa lainnya, yakni Armada pangaloan selaku mantan Kabid dan Faizal Irwan Dalimunte selaku mantan Kadis PPKAD tahun 2014-2015.

Bahkan menurutnya, dalam perbincangan tersebut, pihaknya diberikan wewenang untuk melakukan penagihan PBB Perkebunan itu. “Kami melakukan pengutipan uang PBB itu sejak tahun 2014 hingga 2015,” sebut terdakwa.

Namun, menurut saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, menyatakan bahwa PBB itu adalah dana bagi hasil yang dilakukan secara birokrat yang bisa digunakan oleh pemkab. Bahkan dikatakannya, dana bagi hasil itu, harusnya dibagikan oleh pemerintah pusat ke Pemkab.

“Biaya yang diterima oleh pusat, itu dibagikan ke daerah, jadi yang mengatur itu pusat, jadi itu diseleksi mana yang di bagi hasilkan dan digunakan,” kata ahli.

Dijelaskannya, ada aturan lain yang semestinya dilakukan, ia menyarankan untuk melakukan PBB-P2. “Kalau PBB itu, yang atur pemerintah pusat. Namun, bedanya itu PBB-P2, itu untuk perdesaan dan perkotaan,” ujarnya.

Ia juga membenarkan bahwa PBB-P2 legal dilakukan, sebab pemungutan itu resmi lakukan oleh Daerah. “Kalau disitu ada pemerintah yang memerintahkan kalau ada pemungutan dilakukan oleh daerah. Dan itu sifatnya bukan insentif,” jelasnya.

Lebih jauh kata dia, dalam kegiatan tersebut memiliki norma-norma yang seharusnya dijalani, namun buka menjadi insentif perseorangan.

“Itu ada normanya, yang pemerintah bilang abc itu gaada. Yang melakukan kegiatan dan pembagian dana, bukan menjadi intensif seperti ini,” tandasnya.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2013-2015.

Ketiga terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian  negara sebesar Rp2,1 miliar.

Bahwa perbuatan ketiga terdakwa dan Kharuddin Syah selaku Bupati Labuhanbatu Utara pada tahun 2014 dan 2015 adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Berdasarkan perhitungan kerugian, keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara di Medan melalui Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumut Nomor: R-49/PW.02/5.1/2019 tanggal 20 September 2019 hal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB sebesar Rp2,1 miliar.

Perbuatannya ketiga terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (man/han)

Oknum Lurah di Sibolga Usir Anggota PPS

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Lurah Hutabarangan, Andi Pardede diduga melakukan pengusiran kepada anggota PPS yang berkantor di kantor Lurah Hutabarangan. Pengusiran oleh Lurah ini jadi viral lewat video yang dibagikan oleh para anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Senin (11/10).

Kepala Inspektorat Sibolga, Yahya Hutabarat.

Dalam Video terlihat, oknum lurah berdebat dengan petugas PPS. Bahkan, dalam video tersebut terdengar suara lurah dengan meminta petugas pps menggunakan anggaran mereka sesuai dengan yang tertera.

“Ini kantorku, kalian kan punya anggaran silahkan pergunakan anggaran kalian,” ucap Lurah dalam Video tersebut.

Terpisah, Lurah Hutabarangan yang dikonfirmasi wartawan menjelasakan, bahwa antara dirinya dengan petugas PPS sudah berdamai.

“Setelah video itu viral, pak Camat mempertemukan kami dan membuat surat perdamaian, jadi gak perlu diperpanjang lagi,” jelasnya.

Di sisi lain, Lurah bercerita, bahwa pertenggaran itu terjadi, lantaran menurut lurah anggaran yang dipergunakan PPS tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

“Mereka punya anggaran, tapi tidak dipergunakan sepenuhnya, seperti sewa laptop mereka hanya mengasih Rp150 ribu saja, sementara anggarannya Rp500 ribu, banyak anggaran yang ditampung, tapi mereka tidak maksimal menggunakannya, makanya saya pun marah,” cetusnya.

Kepala Inspektorat Kota Sibolga, Yahya Hutabarat juga saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa mereka mendapat laporan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), setelah itu dintindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan kepada Lurah yang bersangkutan.

“Kita tunggu hasil pemeriksaannya, jika memang benar-benar bersalah, kita akan lakukan pertimbangan dan membicarakannya lebih lanjut kepada pimpinan,” pungkasnya. (mag-8/ram)

Dua Orang Warga Tebingtinggi Positif Covid-19 Meninggal





DIKEBUMIKAN: Tim pemakaman dari Dinas Perkimsi Kota Tebingtinggi mengebumikan jenazah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di perkuburan Muslim Kampung Wetan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tebingtinggi terus meningkat. Kembali dua orang warga yang dinyatakan positif meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit rujukan.

Kadis Kesehatan yang juga Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia menjelaskan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Medan sebanyak dua orang. Dan dikebumikan secara protokol kesehatan Covid-19 pada Minggu (11/10), adalah warga Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi berinisial R.

Sedangkan yang dikebumikan pada Senin (12/10) secara Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 adalah SH, warga Kelurahan Persiapan, Kecamatm Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Keduanya sudah dimakamkan secara protokol kesehatan penangan Covid-19 di perkuburan muslim di Kampung Wetan, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi,”ujar Nanang.

Nanang Fitra Aulia meminta kepada seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi untuk mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan menggunakan air mengalir, menjaga jarak atau phisical distancing serta selalu menjaga kesehatan dengan berolahraga dan minum vitamin.

Berdasarkan data yang dihimpun pada 12 Oktober 2020, tercatat sebanyak 134 orang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan catatan sembuh sebanyak 98 orang, meninggal dunia 10 orang, terkonfirmasi positif dan menjalani perawatan sebanyak 26 orang. Untuk kasus suspec sebanyak 20 orang dan selesai masa pantau sebanyak  2.159 orang.(ian/han)

Tolak UU Cipta Kerja, DPRD Labuhanbatu Surati Jokowi dan DPR RI

ILUSTRASI

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO-Pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyurati Ketua DPR RI berisikan penolakan disahkannya UU Cipta Kerja pasca menampung aspirasi mahasiswa dan buruh di Labuhanbatu, baru baru ini.

Surat yang juga ditembuskan kepada Presiden RI tersebut bertanggal 9 Oktober 2020 dengan nomor : 170/1336/DPRD/2020. Perihal meneruskan penyampaian aspirasi aliansi mahasiswa, buruh dan masyarakat tentang penolakan UU Cipta Kerja yang dinilai bakal menyiksa buruh. Dalam surat yang ditandatangani pimpinan DPRD Labuhanbatu itu meminta, agar UU dibatalkan dan berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu.

Pimpinan DPRD Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan membenarkan isi surat tersebut. Usai ditandatangani 4 pimpinan di legislatif, maka Sekretariat diperintahkan  untuk mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI serta sejumlah tembusannya.

“Isinya menyampaikan peristiwa yang terjadi terkait aksi demo di kantor mereka. Selanjutnya, adanya permintaan agar UU Ciptaker dibatalkan serta meminta kepada Presiden RI mengeluarkan Perpu,” katanya, Senin (12/10) kepada wartawan.

Ditanya apakah permintaan aliansi mahasiswa peduli buruh yang tertulis di dalam surat tersebut juga sejalan dengan keinginan mereka, Abdul Karim tidak menerangkan secara detail. Namun dia memastikan surat hanya sebatas meneruskan penyampaian aspirasi pengunjukrasa kemarin.

“Tidak sejauh itu, kita tidak ada meminta untuk ditolak atau diganti. Surat itu intinya tidak suara kita, melainkan hanya menyampaikan aspirasi pendemo, hanya sebatas itu,” terangnya.

Pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu, ratusan pendemo gabungan mahasiswa, buruh dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu berorasi untuk menolak disahkannya UU Ciptaker. Belakangan, terjadi bentrok antara petugas dengan pengunjukrasa karena tidak diperbolehkan memasuki halaman gedung dewan, guna menyampaikan aspirasi dan meminta tandatangan pimpinan DPRD agar menolak UU Ciptaker tersebut. (fdh/han)

Mahasiswa Tebingtinggi Tolak UU Omnibus Law

AKSI: Gabungan mahasiswa Kota Tebingtinggi melakukan aksi demo tolak UU Omnibus Law yang dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Sejumlah mahasiswa Kota Tebingtinggi melakukan aksi penolakan Undang-undang  Omnibus Law di DPRD Kota Tebingtinggi, Senin (12/10).

Dengan membawa poster kecaman kepada anggota DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut, para mahasiswa melakukan aksi unjukrasa di mulai dari Bundaran Air Pancur Tugu BNI, Jalah Pahlawan menuju gedung DPRD. Aksi mereka pun mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan TNI.

Dalam orasinya para mahasiswa meminta kepada Wali Kota Tebingtinggi untuk memberikan pernyataan sikap UU cipta kerja oleh pemerintah pusat dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu terkait UU Cipta Karya.

Dalam orasinya, para mahasiswa meminta DPRD Tebingtinggi untuk membuat pernyataan sikap atas penolakan UU cipta kerja. “Kami meminta Pemko Tebingtinggi bersama DPRD untuk membatalkan UU Omnibus Law yang tidak berpihak dengan masyarakat terutama kaum buruh,” bilang Jihan Akbar Nasution, kordinator aksi.

Mahasiswa juga menolak dengan tegas pengesahan UU Cipta Kerja karena bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019, Bab II Pasal V, Bab II Pasal 96 tentang perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang undangan.

Setelah melakukan aksi di depan Kantor DPRD dan Kantor, Wali Kota Tebingtinggi, para mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution dan Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, dari diskusi puluhan mahasiswa meminta kepada Wali Kota dan DPRD Tebingtinggi menyikapi tuntutan para mahasiswa.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Basyaruddin Nasution, mengatakan akan menampung aspirasi mahasiswa dan akan membahas lebih lanjut, yang hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah pusat.

Setelah diterima dan mendapat penjelasan dari Wali Kota dan Ketua DRPD Tebingtinggi, puluhan mahasiswa membubarkan diri secara tertib. (ian/han)