Home Blog Page 3994

Demo Tolak Omnibus Law di Batubara, Kasat Sabhara Dilempar Batu

TOLAK OMNIBUS LAW: Ratusan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemuda/i dan Buruh (AMPIBI) Kabupaten Batubara menolak UU Omnibus Law di Jalan Perintis Kemerdekaan Lima, Depan Gedung DPRD Batu Bara, Senin (12/10).

BATUBARA, SUMUTPOS.CO-Aksi penolakan disahkannya UU Omnibus Law yang dilaksanakan mahasiswa dan sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemuda/i dan Buruh Batu Bara (AMPIBI) berujung ricuh, Senin (12/10) pagi. Kasat Sabhara Polres Batubara, AKP DP Sinaga mengalami luka dikening karena dilempar batu.

Sebelumnya, aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja berlangsung di ruas Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh. Sejumlah mahasiswa dan buruh yang terdiri dari IMABARA, IPMBB, GERAM, IKAMBARA HIMMA, HIMMI, PMII, PD KAMI, GPMI dan KPPU – KSBSI, membawa poster, spanduk yang berada di luar pagar Gedung DPRD Batubara.

Koordinator aksi Muhammad Rizki dalam orasinya menyampaikan, kami secara tegas menolak pengesahan UU Omnibus Law. Oleh karena itu, meminta Ketua DPRD Batubara, M Syafi’i dapat menerima kami.

“Kami tidak akan menghentikan aksi dan pulang sampai Ketua DPRD hadir dan menemui kami, ujar Koordinator Aksi Muhammad Rizki dan Koordinator Lapangan, Arwan Syahputra secara bersamaan.

Lanjut Rizki, kami tau yang hadir itu adalah Ketua Komisi tiga dari Partai PKS, Amat Muktas dan juga Anggota DPRD dari partai Demokrat Azuar Simanjuntak. Jadi jangan dibenturkan dengan mereka, karena kami tau kedua partai tersebut menolak Omnibus Law saat rapat pengesahan UU Cipta Kerja di DPR RI.

“Maka dari itu mohon, agar bisa bertemu dengan Ketua DPRD Batu Bara yang dari Partai PDIP, Pak Safi’i,” harap Rizki dalam orasinya.

Begitu harapan mereka kandas, demonstrasi mulai bereaksi dan bergerak menuju pintu pagar gedung dewan.

Pada pukul 11.11 WIB, mahasiswa dan buruh berusaha menerobos pintu masuk dengan menggunakan mobil komando (Eltor). Namun mereka tak berhasil karena sudah duluan diblokade aparat kepolisian dan petugas Satpol PP. Alhasil, terjadi aksi dorong-dorongan sehingga terjadi lemparan yang mengarah kepada petugas.

Para petugas berpakaian seragam dengan menggunakan tameng, berusaha menenangkan para demonstran. Sejumlah massa bertahan depan pintu masuk untuk berusaha menerobos, namun akhirnya bentrokan  dengan aparat tak dapat terhindarkan. Kericuhan pun terjadi, aparat kepolisian langsung mengejar dan mengamankan sejumlah massa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Kasat Sabhara Polres Batubara, AKP DP. Sinaga SH, menjadi korban lemparan batu di bagian kening. Menurut kabar, AKP DP Sinaga dilarikan ke RS Bhayangkara di Medan, karena lukanya cukup parah. Sementara itu, sekitar 30 orang diamankan Mapolres Batubara dan menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, ratusan personel TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Batubara telah berjaga-jaga di halaman DPRD Batubara. Dua pintu pagar masuk dan keluar DPRD Batubara ditutup, sedangkan satu unit Water Canon milik Polres Batubara Bara terlihat dalam posisi stanby di dalam pagar di depan gedung DPRD Batubara.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis langsung turun menginspeksi personel pengaman dengan melibatkan hampir seluruh personel dari polsek jajaran. Kapolres meminta seluruh personel mengutamakan tindakan persuasif dengan tidak menggunakan kekerasan. (mag-14/han)

Lagi, 16 Warga Sergai Sembuh dari Covid-19

: Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid -19 Sergai, Drs Akmal Msi

SERGAI, SUMUTPOS.CO-Dalam tempo sepekan, jumlah warga Sergai kembali sembuh dari Covid-19. Kali ini, ada 16 orang yang dinyatakan sembuh dari virus yang mematikan itu.

Adapun ke-16 orang warga itu tersebar di sejumlah kecamatan yakni berinisial PMK (26), DTA (30) dan M (63), ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Perbaungan. Selanjutnya, 6 orang warga dari Kecamatan Sipispis berinisial RPD (25), AS (30), IA (28), LJN ( 40), Z (40) dan AKK (30).

Kemudian, D (57), MA (30) dan YA (40) yang merupakan warga asal Kecamatan Perbaungan. Sedangkan, inisial RBS (28), J (63), SA (51) dan W (55) merupakan warga asal Kecamatan Pegajahan.

Hal itu disampaikan juru bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sergai, Drs Akmal MSi di ruang kerjanya kantor Dinas Kominfo Sergai, Sei Rampah, Senin (12/10).

“Alhamdullilah, kita bersyukur proses penanganan Covid-19 yang dilakukan selama ini berjalan dengan baik dengan dibuktikannya angka kesembuhan warga asal Sergai yang meningkat cukup tinggi dalam sepekan,” kata Akmal.

Pun begitu, lanjut Akmal, seiring meningkatnya angka kesembuhan, ada 6 orang warga lagi dinyatakan positif Covid-19, yakni berinisial LS (43) dan EAL (45) kedua merupakan warga asal Kecamatan Sei Rampah.

Selanjutnya, berinisial PP (19) dan STM (19) warga asal Kecamatan Sei Rampah, dan MG (30) dan HS (53) keduanya merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi.

Pada hari yang bersamaan itu juga, jubir GTPP Covid -19 Sergai menerima informasi ada satu warga asal Kecamatan Bintang Bayu berinisial J (65) yang sebelumnya merupakan kasus probabel karena saat itu hasil tes PCR nya belum keluar, dinyatakan meninggal dunia di RSU Martha Friska, pada Jumat (11/9). “Setelah sebulan meninggal dunia, hasil tes PCR keluar bahwa JS yang meninggal dinyatakan positif Covid-19,” sebut Akmal.

Disebutkan Akmal, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sergai menjadi 183 kasus, dengan rincian 157 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 19 orang masih dalam perawatan medis dan menjalani isolasi mandiri di beberapa rumah sakit rujukan, 7 orang dinyatakan meninggal dunia. (sur/han)

8.500 Anggota KPPS Wajib Rapid Tes Covid-19

KOORDINASI: Bupati Karo, Terkelin Brahmana didampingi Kadis Kesehatan Irna Safrina saat menerima kunjungan Ketua KPU Karo dalam rangka koordinasi tahapan Pilkada Karo 2020.

KARO, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Karo melakukan koordinasi dengan Pemkab Karo, terkait pemeriksaan Rapid Tes Covid-19 bagi seluruh anggota Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Karo.

Kordinasi tersebut dilakukan Ketua KPU Kabupaten Karo beserta komisioner yang diterima langsung Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi Kadis Kesehatan, drg. Irna Safrina, Kabid Kesbangpol Taruna Bakti Perangin-angin dan Kabag Humas Protokokl F. Leonardo Surbakti di ruang kerja Bupati Karo, Senin (12/10).

 Ketua KPU Karo Gemar Tarigan menjelaskan,  KPU Karo berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karo terkait dengan kesiapan pemeriksaan Covid-19 bagi sekitar 8500 orang anggota KPPS pada Pilkada Karo tahun 2020.

 Dia menambahkan, nantinya pemeriksaan Covid-19 bagi anggota KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 8-23 November 2020 di Puskesmas Kecamatan masing-masing.

“Seluruh anggaran untuk kegiatan pemeriksaan Covid-19 bagi anggota KPPS ini disediakan oleh KPUD Karo, dan pelaksaanan teknis kegiatannya akan  dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Karo,”ungkap Gemar Tarigan.

 Kadis Kesehatan Karo, drg. Irna Safrina menyebutkan, Dinas Kesehatan siap membantu KPU Karo untuk memeriksa seluruh anggota KPPS dan meminta agar segera mengirim data anggota KPPS yang akan diperiksa serta review dengan Inspektorat Karo, agar segera memesan alat rapid tes.

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dalam sambutannya menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Karo pada intinya siap berkoordinasi dengan KPUD Karo guna menyukseskan setiap tahapan Pilkada agar berjalan dengan baik, terlebih agar para petugas pemungutan suara terbebas dari Covid-19. (deo/han)

Kemenko Kemaritiman Bangun 3 Desa Wisata di Karo

BERSAMA: Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Maritim dan Investasi, Odo RM Manuhutu.

KARO, SUMUTPOS.CO-Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menawarkan pembangunan tiga desa wisata budaya di Kabupaten Karo. Contoh pembangunan desa wisata budaya telah dilakukan Kemenko Maritim dan Investasi di Desa Siallagan, Kabupaten Samosir.

 Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Maritim dan Investasi, Odo RM Manuhutu mengemukakan, desa wisata budaya di Kabupaten Karo akan menarik minat wisatawan dan singgah di Kabupaten Karo, selanjutnya mengunjungi Danau Toba.

 Odo menyebutkan, ada tiga desa di Kabupaten Karo yang dinilai potensial dijadikan, dikemas sebagai desa wisata budaya.

“Desa Pengambaten, Desa Dokan (berada di Kecamatan Merek), dan Desa Lingga (Kecamatan Simpang Empat). Tiga desa ini dapat dijadikan daya jual bagi wisatawan jika  tertata dengan baik. Disulap menjadi desa budaya,” ujar Odo.

 Rencana pembangunan desa wisata budaya ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Odo RM Manuhutu saat bertemu Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kepala Dinas Pariwisata Karo Munarta Ginting, Jumat (9/10) malam, di Cafe Jabu, Berastagi.

 “Sekarang, tinggal pihak Pemda Karo, mampu menyediakan tempat yang kita usulkan, maka kita akan fasilitasi ke Kementerian PUPR supaya program pembangunan desa budaya tersebut dapat dibangun di tiga desa tersebut dengan anggaran APBN. Contoh program tersebut sudah ada di Desa Siallagan, Samosir, kita kerjakan,” imbuh Odo.

 Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan, di ketiga desa itu memiliki rumah ada Suku Karo, Siwaluh Jabu. Untuk pengembangan desa tersebut menjadi wisata, Terkelin mengaku Pemkab Karo memiliki keterbatasan anggaran.

 “Bila anggaran APBN dapat membantu Pemkab Karo, kami sangat setuju dan mendukung program tersebut, memperluas, melengkapi dan memenuhi kekurangan yang belum ada. Sebab, rumah adat Siwaluh Jabu sekarang ini jarang ditemui karena sudah langka dan hampir punah,” katanya.

nMengenai permintaan penyediaan tempat, Terkelin menyatakan segera menindaklanjutinya. “Pemda Karo akan segera mengeksekusi lokasi yang diminta melalui dinas terkait, agar minimal tahun depan segera dibangun,” ujarnya.

!Kepala Dinas Pariwisata Munarta Ginting menambahkan, melakukan koordinasi dengan masyarakat, tokoh adat dan tokoh masyarakat dari ketiga desa tersebut. “Agar pembangunan desa budaya terealisasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dengan banyaknya kunjungan wisatawan ke tiga desa,” ujar Munarta.

 Dia optimistis, rencana pembangunan desa wisata budaya itu, di tahun ini sudah masuk ke Kementerian PUPR. “Optimis tahun 2020 ini, usulan sudah kita masukkan ke Kementerian PUPR sesuai arahan Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, minimal tahun  2021 pembangunan desa budaya terealisasi,” pungkasnya. (deo/han)

Aliansi Pemuda Mahasiswa Binjai Tolak UU Cipta Kerja

ASPIRASI: Ratusan massa tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Kota Binjai menyampaikan aspirasi penolakan UU Cipta Kerja di gedung DPRD Sementara Kota Binjai, Senin (12/10).

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Aksi penolakan UU Cipta Kerja kembali disuarakan ratusan mahasiswa di gedung DPRD Kota Binjai Sementara,  Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Senin (12/10).

Dalam orasinya, mereka menyatakan sikap menolak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI. Para mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Kota Binjai juga mengancam akan tetap melakukan aksi sampai wakil rakyat di Kota Binjai menandatangani petisi dukungan penolakan UU Cipta Kerja tersebut.

“Kami menuntut Ketua DPRD Binjai hadir. Jangan alasan sakit tapi bisa bagi-bagi beras,” kata Koordinator Lapangan, Zulham.

 “Kami akan sewa tenda dan akan menginap di Gedung DPRD ini. Sepakat kawan-kawan?” seru Koordinator Aksi, Ade Tanjung.

 “Sepakat,” teriak massa.

Meski berorasi hingga 60 menit, Anggota DPRD Binjai yang berada di dalam gedung tak kunjung keluar.

 Tak lama kemudian, Ketua DPRD Binjai yang akrab disapa Haji Kires, ini tiba di lokasi dengan menumpangi Toyota Fortuner warna hitam. Para mahasiswa pun kemudian dipersilahkan masuk.

 “Saya isolasi mandiri, kurang sehat. Prinsipnya, kami tidak bisa memutuskan sepihak. Arti kata, harus didiskusikan terkait apa yang kalian sampaikan kepada kami. Ini akan kami bahas bersama kawan-kawan DPRD lainnya. Kami mendukung (aspirasi mahasiswa) prinsipnya,” ujar dia.

Sementara itu, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa nyaris disusupi oleh kalangan pelajar.

Namun oleh PS Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir yang melakukan pengawalan selama aksi unjukrasa tersebut, langsung dicegah.

Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini langsung mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melihat kelompok lain yang ingin datang. “Pak Satpol PP, tolong itu ada kelompok dari pelajar yang mau masuk. Tolong dicegah,” kata Fathir.

 Dia juga terlihat berkoordinasi dengan Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba untuk mencegah kelompok lain masuk ke dalam kumpulan massa aksi. Bahkan, kelompok di luar massa aksi sempat mendekat.

“Ada terlihat gerak-gerik yang mencurigakan dan diduga kelompok tersebut ada membawa benda yang tidak pantas. Mencurigakan dari tampilannya. Diduga ada niat tidak baik dan mau menyusup ke dalam massa aksi. Karena tampilan mereka bukan dari bagian mahasiswa,” tandas Fathir.

Koordinator Aksi Mahasiswa juga mendapat kabar ini saat berorasi. “Kepada adik-adik pelajar, tolong di rumah saja. Ikuti belajar secara daring,” kata Koordinator Aksi.

 Aksi berjalan damai. Sekitar pukul 15.30 WIB, para mahasiswa pun membubarkan diri usai menyuarakan aspirasinya kepada anggota DPRD Kota Binjai.(ted/han)

Pemeras WNA Divonis 1 Tahun 6 Bulan

PUTUSAN: Sidang putusan pemerasan dan pengancanan WN Malaysia, dengan terdakwa Deni Barus, yang digelar secara virtual, Senin (12/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Deni Barus selama 1 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap warga negara Malaysia, Zamri Bin Baharin, Senin (12/10).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim yang diketuai Gosen Butarbutar dalam sidang putusan secara virtual, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Deni Barus oleh karenanya dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Gosen.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebarkan video korban tanpa izin dan melakukan pengancaman terhadap korban. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, yang semula menuntutnya selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa kompak menyatakan terima.

Diketahui, terdakwa mengancam akan menyebarkan video asusila korban dengan seorang wanita dan meminta uang Rp300 ribu untuk keperluan pembangunan kantor. Bila uang tidak diberikan, video akan disebarkan terdakwa ke sejumlah instansi pemerintah.

Perkara pemerasan dan pengancaman yang dilakukan terdakwa berawal pada Desember 2019. Dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan nomor Whatsapp pribadinya.

Lewat Whatsapp, terdakwa mengirimkan pesan ke korban yang isinya mengatakan kepada korban Zamri Bin Baharin, bahwasanya terdakwa memiliki video yang berkaitan dengan kesusilaan milik korban.

Terdakwa mengaku, video tersebut diperoleh dari perempuan yang ada di dalam video. Namun saat itu belum direspon korban.

Kemudian pada 24 Desember 2019, terdakwa kembali menghubungi korban dan mengirimkan video korban saat berhubungan intim dengan perempuan bernama Dina Armadani.

Terdakwa lalu menuntut korban menikahi perempuan itu, bila tidak diindahkan video akan disebarkan ke media sosial maupun instansi-instansi terkait. Selain itu, terdakwa juga meminta uang sebesar Rp300 ribu untuk digunakan membangun kantor milik terdakwa di Sibolga. Karena merasa terancam, korban melaporkan terdakwa ke polisi hingga berlanjut ke meja hijau. (man/han)

Polisi Tembak Mati Pengedar 8,3 Kg Sabu

BARANG BUKTI: Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti 8,3 kg sabu yang disita dari tersangka saat gelar kasus di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10).Sumut Pos/ ist.
BARANG BUKTI: Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti 8,3 kg sabu yang disita dari tersangka saat gelar kasus di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10).Sumut Pos/ ist.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Medan-Tanjungbalai dengan barang bukti 8,3 Kg sabu.
Satu dari dua tersangka ditembak mati karena berusaha menyerang polisi dengan senjata api.

BARANG BUKTI: Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti 8,3 kg sabu yang disita dari tersangka saat gelar kasus di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10).Sumut Pos/ ist.
BARANG BUKTI: Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti 8,3 kg sabu yang disita dari tersangka saat gelar kasus di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10).Sumut Pos/ ist.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Robert Da Costa dalam siaran persnya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Senin (12/10) menjelaskan, sindikat narkoba tersebut berhasil diungkap berawal dari maporan masyarakat pada Jumat (9/10) sekira pukul 19.00 WIB.

Ia memaparkan, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai tujuan Medan dengan mengendarai mobil bernopol BK 1103 QJ.

“Kemudian, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan informasi tersebut dengan cara membagi anggota di titik-titik pemantauan yang diperkirakan akan dilintasi mobil tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, pada Jumat (9/10) sekira pukul 23.15 WIB, petugas melihat mobil sesuai informasi masyarakat, melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Stasiun Bus PT Rapi, Kecamatan Medan Amplas.

Mobil tersebut, terang Martuani, dapat diberhentikan dan mengamankan pengemudinya bernama Aswan alias Aseng, warga Tangjungabalai. Namun saat diinterogasi, tersangka Aswan mengaku sudah menyerahkan sabu yang dibawanya kepada rekannya mengendarai sepeda motor.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menemukan rekan Aswan saat melintas di Jalan Jendral AH Nasution, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, persisnya di depan Prime One School.

Akan tetapi, tersangka yang belakangan diketahui bernama Iwan diminta petugas untuk berhenti malah melakukan perlawanan dengan mengeluarkan dan mengarahkan senjata api ke arah petugas.

“petugas sudah melepaskan tembakan peringatan ke udara 2 kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka yang malah mengeluarkan senjata api dengan mengarahkan ke petugas, sehingga dilakukan ditindakan terukur. Namun saat di perjalanan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan, tersangka meninggal,”ujar Martuani.

Dari tas merah yang dibawa tersangka, ditemukan barang bukti 7 bungkusan yang dikemas dalam teh hijau merek Qing Shan berisikan sabu dengan berat keseluruhan 7 kg.

Masih disampaikan Kapoldasu, pada Sabtu (10/10) sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka Aswan alias Aseng di Jalan HM Nur Nomor 59 Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 1 kg sabu dari lemari kamar tersangka yang dikemas dalam plastik teh hijau merek Qing Shan, dan 3 bungkus plastik klip berisi 300 gram sabu.

Disebutkan Kapoldasu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

“Terungkapnya kasus ini, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 83.000 orang, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,”terang Martuani. (mag-1/han)

Teknik Informatika UISU Raih Peringkat B

UISU: Gedung kampus UISU di Jalan Sisingamangaraja Medan.BAGUS SP/Sumut Pos.
UISU: Gedung kampus UISU di Jalan Sisingamangaraja Medan.BAGUS SP/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unversitas Islam Sumatera Utara (UISU) terus meningkatkan kualitas pendidikan. Hal itu, terbukti dari perolehan Fakultas Teknik UISU meraihkan peringkat B untuk akreditasi Program Teknik Informatika.

UISU: Gedung kampus UISU di Jalan Sisingamangaraja Medan.BAGUS SP/Sumut Pos.
UISU: Gedung kampus UISU di Jalan Sisingamangaraja Medan.BAGUS SP/Sumut Pos.

Dekan Fakultas Teknik UISU Ir H Abdul Haris Nasution, MT bersyukur atas perolehan peringkat akreditas B tersebut.”Hasil ini menjadi penambah semangat dan motivasi bagi kami untuk dapat bekerja lebih baik,”kata Haris usai mendapatkan salinan sertifikat akreditasi baru-baru ini.

Menurut Dekan Fakulas Teknik ini, hasil peringkat B yang diperoleh Program Pendidikan (Prodi) Teknik Informatika merupakan kerja keras dan kerja bersama seluruh pimpinan dan civitas akademika. “Termasuk dukungan universitas, alumni dan mahasiswa,”katanya.

Terlebih proses penyusunan borang akreditasi dan pelaksanaan asesmen berlangsung secara daring di tengah pandemi covid saat ini. “Tentu ini menjadi pengalaman tersendiri bagi kami bagaimana mengikuti pelaksanaan asesmen daring sesuai dengan petunjuk dari asesor,”katanya.

Metode daring untuk pelaksanaan asesmen, menurutnya membutuhkan kreatifitas tim borang akan akan berhadapan langsung dengan asesor. Di antaranya, kesiapan file-file yang dibutuhkan dalam bentuk softcopy, termasuk dalam bentuk audiovisual. Adapun asesor BAN PT yang melaksnakan asesmen secara daring yakni Fahren Bukhari Dr Ir MSc dari Institut Pertanian Bogor dan Tubagus Maulana Kusuma Dr SKom MEng Sc dari Universitas Gunadarma selama 2 hari (21-22 September 2020).

Haris menjelaskan pihaknya sudah mendapat informasi bahwa hasil pelaksanaan asesmen daring Prodi Teknik Informatik mendapat nilai 322 dengan peringkat B.”Tadi kita sudah mendapat salinan asli sertitikat kareditasi,”katanya.

Terkait hal itu Ir H Abdul Haris Nasution MT berharap kepada calon mahasiswa baru Tahun Ajaran 2020/2021 yang sudah melakukan proses pendaftaran untuk sefera melengkapi berkas dan administrasi untuk mengikuti perkuliahan perdana tanggal 12 Oktober 2020. “Untuk PKKMB kita laksnakan tanggal 5 hingga 7 Oktober pekan depan,” pungkasnya.(gus/azw)

Penyerahan APK Telat, KPU Hormati Rekomendasi Bawaslu

APK: Tim penghubung Lisa-Sapta saat menerima APK yang difasilitasi KPU berupa spanduk.
APK: Tim penghubung Lisa-Sapta saat menerima APK yang difasilitasi KPU berupa spanduk.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyerahan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum terhambat Surat Rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu. Sejatinya, penyerahan APK dan BK ini pada Jumat (8/10). Oleh KPU Binjai, akhirnya menyerahkan APK kepada tim penghubung dari ketiga pasangan calon pada Minggu (11/10). Penyerahan APK disaksikan oleh Komisioner Bawaslu.

APK: Tim penghubung Lisa-Sapta saat menerima APK yang difasilitasi KPU berupa spanduk.
APK: Tim penghubung Lisa-Sapta saat menerima APK yang difasilitasi KPU berupa spanduk.

Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi mengingatkan kepada tim penghubung untuk memaksimalkan pemasangan spanduk, baliho dan billboard yang difasilitasi tersebut.

“Jaga etika dan estetika serta keindahan kota kita bersama,” kata Zulfan.

Dia mengajak kepada para tim penghubung untuk melakukan pemasangan APK sesuai zona kampanye yang telah ditentukan. Jika ragu, kata Zulfan, tim penghubung para paslon dapat berkoordinasi dengan KPU.

Saat penyerahan, KPU mengajak jajaran PPK dan PPS. “Kami mengundang PPK untuk dapat menginstruksikan jajarannya agar dapat melihat pemasangan APK, supaya tidak lari dari zona yang telah ditentukan,” ujar dia.

Zulfan membenarkan, sejatinya penyerahan APK dan BK dilakukan pada Jum’at (8/10). “Kami menghargai komitmen dari Bawaslu dan Tim Paslon untuk ditunda sampai tanggal 10 Oktober 2020. Kami menghargai surat rekomendasi Bawaslu yang isinya komitmen bersama. Masa tunda itu sudah kami sudah kami hargai dan kalau tidak dibagikan, akan jadi teguran. Tugas kami menyediakan APK yang difasilitasi,” ujar mantan Ketua Divisi Hukum KPU Binjai ini.

APK yang diserahkan untuk keseluruhan paslon di Pilkada Binjai 2020, di antaranya spanduk 222 buah dengan ukuran 1×6 meter, baliho 15 buah dengan ukuran 3×5 meter, dan umbul-umbul 300 buah dengan ukuran 0,5×4 meter. (ted/ila)

Bawaslu Tepis Potensi Tinggi Kecurangan Pilkada Medan

M Taufik Munthe Anggota Bawaslu Medan
M Taufik Munthe Anggota Bawaslu Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menepis tudingan dari tim pemenangan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi (AMAN) terkait potensi kecurangan Pilkada Medan yang begitu besar.

M Taufik Munthe Anggota Bawaslu Medan
M Taufik Munthe Anggota Bawaslu Medan

Anggota Bawaslu Medan, M Taufik Munthe, menyebut pihaknya belum menemukan indikasi kecurangan yang dimaksud, baik dari potensi keterlibatan atau keberpihakan ASN (aparatur sipil negara), TNI dan Polri kepada salah satu pasangan calon.

”Masih on the track (sesuai ketentuan),” ujar Taufik, ketika dikonfirmasi, Minggu (11/10).

Pernyataan Tim Pemenangan AMAN, kata dia, tidak menjelaskan secara rinci kecurangan yang dimaksud. ”Gak jelas kecurangan itu dimana dan bentuknya: Kalau ada kecurangan silahkan saja dilaporkan,” pintanya.

Seperti diberitakan, Tim Advokat dari Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi (AMAN) menilai potensi kecurangan pada kontestasi Pilkada Medan sangat besar. ”Sejak awal indikasi kecurangan itu sudah ada,” ujar Ketua Tim Advokat AMAN, Yance Aswin, Minggu (10/10/2020)

Oleh karena itu, ia menilai dukungan kepada Akhyar dan Salman sangat penting untuk mengantisipasi potensi kecurangan.

Hal senada disampaikan Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution. Menurut calon petahana itu biarkan rakyat bebas memilih pada 9 Desember 2020.

“Kita tentu berharap Pilkada Medan berjalan damai dan aman tanpa kecurangan. Biarkan rakyat yang bebas memilih tanpa ada paksaan dan tekanan. Tapi kalau ada kecurangan, kita pasti lawan. Saya harap tim advokat AMAN bisa bekerja yang terbaik untuk menegakkan keadilan,” katanya. (mbo/ila)