Home Blog Page 4001

Mahasiswa Bakar Ban di Kantor DPRD Sibolga

Unjukrasa Tolak Omnibus Law

SPANDUK: Mahasiswa membawa spanduk saat demo menolak Omnibus Law di depan kantor DPRD Sibolga, Kamis (8/10).

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO- Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sibolga-Tapteng menggelar aksi unjukrasa tolak UU Omnibus Law di kantor DPRD Sibolga dan Tapanuli Tengah. Saat unjukrasa, Mahasiswa membakar ban didepan kantor DPRD Sibolga, Kamis (8/10).

Dalam aksi ini, Ganda Anugra Ketua HMI cabang Persiapan Sibolga, membacakan 5 butir pernyataan sikap diantaranya,  Mosi tidak percaya terhadap Pemerintah tentang penegakan hukum di Indonesia, menyesalkan sikap DPR RI dan Pemerintah karena terlalu terburu buru dalam mengambil sikap dan keputusan dalam mengesahkan Omnibus Law.

Kemudian, mahasiswa menilai adanya kekeliruan penambahan hubungan kerja di pasal 154 A tentang tenaga kerja, tolak oligarki yang merugikan masyarakat yang mengatas namakan investasi, atasi virus dan cabut Omnibus Law.

Unjukrasa Mahasiswa ini digelar di dua tempat, pertama di Gedung DPR Tapteng, dan kemudian menggelar aksi bersama sama di kantor DPRD Sibolga, usai membacakan pernyataan sikap, perwakilan mahasiswa menyerahkannya kepada sekretariat DPRD sibolga.

Menanggapi unjukrasa ini, Jamil Zeb Tumory selaku Wakil Ketua DPRD Sibolga dari partai Golkar saat dihubungi wartawan mengaku, bahwa tuntutan mahasiswa yang dituangkan dalam pernyataan sikap, akan dibahas dan duduk bersama. “Segera kita akan lakukan pembahasan tentang pernyataan sikap adik adik mahasiswa ini,” ucapnya. (mag-8/ram)

Sayur Organik Gapoktan Lalang Bersertifikat Bebas Bahan Kimia

KUNJUNGI: LeSOS Mojokerto kunjungi Gapoktan Sayur Organik di Jalan Martimbang, Kelurahan Lalang Kota Tebingtinggi, Kamis (8/10).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Lembaga Sertifikat Organik LeSOS Mojokerto didampingi Dinas Ketahanan Pangan Pertanian (Ketapang) Kota Tebingtinggi mengunjungi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sayur organik di Jalan Gunung Martimbang I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Kamis (8/10).

Kunjungan LeSOS yang dipimpin ibu Yeni dan Kadis Ketapang Kota Tebingtinggi, Marimbun Marpaung memberikan pengarahan dalam mengelola sistem pertanian sayur organik yang baik,  dimulai dari pendataan kelompok tani yang terhimpun dalam Gapoktan, rapat rapat kelompok, pendataan, cara penanaman sayur yang baik dan memilih pasar sayuran organik.

Pada kesempatan itu, Kadis Ketapang Kota Tebingtinggi Marimbuan Marpaung meminta Gapoktan sayur organik untuk terus meningkatkan sistem pertaniannya, karena sudah mengantongi sertifikat dari LeSOS.

“Hasil pertanian sayur organik harus bisa melirik pasar modern. Sayur organik beda dengan sayur yang dijual di pasar tradisional, karena sayur organik ditanam secara higienis dan terbebas dari bahan kimia,”kata Marimbun.

Sementara itu, pimpinan LeSOS berharap Gapoktan Sayur Organik Martimbang harus memiliki program-program baru, dan terus meningkatkan hasil pertanian sayur organik seperti seledri, sawi manis, sawi botol, sawi pahit dan sayur lainnya.

“Harus ada peningkatan hasil pertanian sayur organik, dalam kelompok Gapoktan bisa memproduksi sayur semakin hari semakin meningkat. Sebab, pendapatan masyarakat saat ini menurun di masa pandemi Covid-19. Dengan adanya peningkatan hasil pertanian sayur organik,  perekonomin Gapoktan Martimbang bisa meningkat,”terang Yeni. (ian/han)

Anak Sekolah Ikut Aksi Tolak Omnibus Law, Kemendikbud: Harusnya Belajar, Bukan Demo

DIAMANKAN: Petugas Kepolisian mengamankan seorang demonstran saat aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (8/10).
DIAMANKAN: Petugas Kepolisian mengamankan seorang demonstran saat aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (8/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – TERLIBATNYA sejumlah pelajar dalam demo menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin (5/10), sangat disayangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurut Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, seharusnya mereka belajar, bukan berdemo.

DIAMANKAN: Petugas Kepolisian mengamankan seorang demonstran saat aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (8/10).
DIAMANKAN: Petugas Kepolisian mengamankan seorang demonstran saat aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (8/10).

“Itu sangat disayangkan, pelajar setingkat menengah demo di jalanan yang rentan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/10).

Jumeri pun meyakini, mereka hanya ikut-ikutan saja, tidak mengerti konteks dari demonstrasi itu sendiri. Sehingga dia meminta koordinator pelaksana aksi unjuk rasa untuk tidak melibatkan para pelajar yang masih di bawah umur. “Saya juga punya keyakinan mereka belum tahu persis sebenarnya apa yang diperjuangkan,” imbuhnya.

Pihak polisi dalam mengawal keamanan aksi unjuk rasa tersebut juga telah mengamankan para pelajar di berbagai wilayah yang masih dibawah umur. Kata Jumeri, hal tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan mereka. “Polisi punya standar dalam memangani kenakalan anak-anak, mereka diberi pembinaan oleh kepolisian, sekolah dan orang tuanya. mereka harus diselamatkan dari bahaya,” pungkas dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam pun menyayangkan unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa. Kata dia, pendidikan tinggi harusnya menjadi tempat kaum intelektual untuk bisa mengkaji lebih lanjut terlebih dahulu UU tersebut. Jangan langsung berunjuk rasa.

“Mestinya kampus sebagai pusat intelektualitas bangsa melakukan telaah kritis atas produk-produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan pemerintah, bila perlu melalui jalur hukum seperti MK. Mestinya mendalami dulu isi RUU nya. Tidak asal turun ke jalan. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini,” tutur dia.

Dia pun memahami, tindakan mereka adalah untuk masyarakat dan bangsa Indonesia. Meskipun begitu, sebaiknya permasalahan ini dapat ditindaklanjuti dengan kepala dingin. “Saya sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang peka terhadap isu-isu strategis di masyarakat. Tapi alangkah jauh lebih produktif kalau gerakannya adalah gerakan intelektualitas. Kajian kritis obyektif dan memberikan opsi solusi yang lebih baik,” ucapnya.

Kata dia, dalam UU Ciptaker sudah tidak ada lagi klaster pendidikan. Jadi tidak perlu dirisaukan. “Yang jelas untuk issue pendidikan dan pendidikan tinggi sebetulnya sudah aman, karena UU klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari RUU Ciptaker,” imbuhnya.

Padahal kenyataannya, pasal yang mengatur pendidikan di UU Ciptaker masih ada. Hal tersebut tercantum di paragraf 12 pasal 65 yang mengatur tentang komersialisasi pendidikan.

Adapun, berikut ini pasal yang di maksudkan:

Paragraf 12

Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65

(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.(jpc)

Sidang Kepemilikan Narkoba: Mantan Kanit Bantah sebagai Pemilik Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan membantah tudingan yang menyebut ia sebagai pemilik sabu seberat 64 gram. Itu disampaikannya sebagai saksi, dengan dua terdakwa kasus kepemilikan sabu, dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).

Hakim Ketua Safril Batubara, awalnya menanyakan kepada saksi Bonar, tentang penangkapan terdakwa Jenry Hariono Panjaitan, yang merupakan oknum polisi berpangkat Panit di Polsek Hamparan Perak.

“Kenapa ditangkap saya tidak tau pak, dapat informasi dia ditangkap narkoba Polda (Sumut),” ucapnya.

“Kenapa saudara yang dihubungi?,” tanya Safril lagi. “Saya tidak tau pak. Setelah menerima telpon itu, saya dikantor saya kasih tau Kapolsek (Hamparan Perak). ‘Pak anggota kita ditangkap. Ditangkap kenapa?’ Saya tidak tau,” jawabnya.

Lebih lanjut kata saksi, pihaknya tahu terdakwa Jenry ditangkap Polda Sumut, setelah Kapolsek menghubungi anggota Narkoba Polda Sumut. Namun, Bonar sempat terdiam saat hakim Safril menanyakan tentang sabu tersebut, yang lantas dialihkan Bonar.

“(Jenry) Panjaitan dapat barang dari mana?,” tanya Safril. Saksi Bonar mengatakan, jika barang itu merupakan pancingan untuk menangkap bandar besar. “Barang itu dari kamu?,” tanya Safril kembali. “Tidak pak. Kami tidak ada melakukan itu pak,” jawabnya. (man/azw)

Di sinilah majelis hakim heran, pasalnya dalam keterangan saksi penangkap dari Polda Sumut, pekan lalu menyebut bahwa sabu tersebut milik saksi Bonar, untuk dijualkan. Hal itu juga diperkuat, dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Jenry Panjaitan, yang dibacakan hakim Safril di ruang sidang. “Saya tidak tau pak. Mungkin dia mau mendapatkan perlindungan dari saya pak,” kata Bonar.

“Ini aneh, kalau cuma mau mendapatkan perlindungan, kenapa tidak menelpon Kapolda atau Kapolri? Kenapa mesti anda?,” kata Safril.

“Nanti kita dengar keterangan dia (Jenry Panjaitan), kalau nama anda terlibat bagaimana?,” timpal hakim anggota, Sri Wahyuni.

Namun Bonar tetap berkeras, bahwa sabu itu bukanlah miliknya, walau dalam keterangan saksi dan BAP terdakwa menyebut barang haram tersebut miliknya.

Anehnya lagi, saat dikonfrontir keterangan saksi Bonar kepada kedua terdakwa, Jenry Panjaitan tidak membantah keterangan saksi. “Benar pak,” ucapnya melalui video conference. “Kamu ini gimana, kamu bilang Kanit mu ini terlibat,” hardik Safril.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi kembali.

Mengutip dakwaan JPU Fransiska Panggabean, terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020. Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.

Sore harinya, Kiki menjumpai informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta. (man/azw)

Korupsi IPA Martubung: Kejari Belawan Sita Rp3 Miliar dari PDAM

UANG SITAAN: Kejari Belawan menyita uang senilai Rp3.076.607.605 dari sisa anggaran yang belum digunakan dari kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penyitaan itu terkait proyek Engineering Procurement Construction Instalasi (EPC) Pengelolaan Air (IPA) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, tahun 2012.fachril/sumut pos.
UANG SITAAN: Kejari Belawan menyita uang senilai Rp3.076.607.605 dari sisa anggaran yang belum digunakan dari kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penyitaan itu terkait proyek Engineering Procurement Construction Instalasi (EPC) Pengelolaan Air (IPA) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, tahun 2012.fachril/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyita uang senilai Rp3.076.607.605 dari sisa anggaran yang belum digunakan dari kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penyitaan itu terkait proyek Engineering Procurement Construction Instalasi (EPC) Pengelolaan Air (IPA) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, tahun 2012.

UANG SITAAN: Kejari Belawan menyita uang senilai Rp3.076.607.605 dari sisa anggaran yang belum digunakan dari kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penyitaan itu terkait proyek Engineering Procurement Construction Instalasi (EPC) Pengelolaan Air (IPA) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, tahun 2012.fachril/sumut pos.
UANG SITAAN: Kejari Belawan menyita uang senilai Rp3.076.607.605 dari sisa anggaran yang belum digunakan dari kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penyitaan itu terkait proyek Engineering Procurement Construction Instalasi (EPC) Pengelolaan Air (IPA) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, tahun 2012.fachril/sumut pos.

Dalam kasus yang menyeret Flora Simbolon selaku Staf Keuangan di KSO Promits PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU) dan M Suhairi selaku Kepalda Divisi Air Limbah PDAM sekaligus sebagai PPK/Pimpinan proyek yang telah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Barang bukti uang sisa hasil korupsi akan diserahkan Kejari Belawan ke negara melalui oleh Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Agus Tripriyono yang disaksikan Direksi PDAM Sumut.

Kepala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar, Kamis (8/10), mengatakan, pihaknya mengeksekusi dan penyerahan terhadap barang bukti yang telah disita. Uang tersebut adalah uang yang diselamatkan dari hasil korupsi setelah inkrah di pengadilan.

“Uang ini adalah uang negara dari penyertaan APBD Sumut yang dianggarkan ke PDAM Sumut. Jadi, hari ini uang tersebut kita kembalikan ke kas Provnisi Sumatera Utara,” katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Ikeu Bachtiar, ada dua tersangka yang telah menjalani hukuman. Kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan dua tersangka senilai Rp 18 miliar.

Sementara, Sekda Pemprovsu, Agus Tripriyono mengapresiasi kinerja Kejari Belawan yang telah menyelamatkan uang negara. Uang yang akan diserhakan atau dikembalikan akan dimasukkan ke kas Pemprovsu. “Hari ini uang senilai Rp3 miliar lebih akan kita terima untuk dikembalikan ke Pemprovsu,” pungkas Agus Tripriyono.

Perlu dijelaskan, Kejari Belawan sebelumnya telah menetapkan Kepala Divisi Air Limbah PDAM, M Suhairi dan Flora Simbolon selaku Staf Keuangan di KSO Promits PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU) telah ditetapkan sebagai korupsi IPA Martubung dengan nilai proyek Rp 58 miliar. (fac/azw)

Dua Calon Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu Dari Kualanamu menuju Bandara Soekarno Hatta

TERSANGKA: Dua tersangka warga Aceh membawa 1 kg sabu saat diamankan petugas.

KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) bersama petugas Avsec Bandara Kualanamu, Deliserdang, mengamankan dua calon penumpang pesawat yang kedapatan membawa dua bungkus sabu saat menjalani pemeriksaan Security Check Point (SCP), Senin (5/10) lalu.

TERSANGKA: Dua tersangka warga Aceh membawa 1 kg sabu saat diamankan petugas.

Barang bukti sabu itu ditemukan dari tas Arif (39) warga Dusun Makmur, Desa Bukitpayang Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Muhammad F (18) warga Babah Krueng, Kabupaten Aceh Utara.

Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Pol Robert Da Costa membenarkan hal tersebut. Pihaknya bersama petugas bandara mengamankan dua calon penumpang pesawat membawa sabu-sabu seberat lebih 1 kilogram (kg) lebih. “Dua tersangka merupakan calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya, Rabu (7/10).

Menurutnya, hal ini berawal informasi dari masyarakat, bahwa adanya calon penumpang pesawat yang membawa narkoba jenis sabu dan akan menyeludupkan narkoba melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang.

Robert menambahkan, dengan kerja sama pihak kepolisian dan petugas Avsec mencurigai dua calon penumpang Batik Air ID-6883 rute Kualanamu-Soekarno Hatta. “Dari tayangan monitor komputer adanya barang yang mencurigakan pada tas ransel milik ke dua penumpang. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan manual dan ditemukan pada masing-masing tas ransel dua bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu,” paparnya.

Dua tersangka mengaku barang bukti sabu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya pun mengaku menerima barang bukti sabu di daerah Binjai dan dijanjikan upah senilai Rp50 juta. Saat ini, dua warga Aceh yang kini menjadi tersangka masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba Poldasu.(mag-1/azw)

“Polisi masih melakukan pengembangan memburu tersangka lain yang menyuruh dua tersangka mengirim sabu tersebut,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Bengkel Las Meledak Tewaskan 3 Orang, Belum Ada Tersangka, Polisi Tunggu Hasil Labfor

OLAH TKP: Polres Binjai saat melakukan olah TKP ledakan di Jalan T Amir Hamzah Desa Tandam Hulu II Hamparanperak Binjai, beberapa waktu lalu.tedi/sumut pos.
OLAH TKP: Polres Binjai saat melakukan olah TKP ledakan di Jalan T Amir Hamzah Desa Tandam Hulu II Hamparanperak Binjai, beberapa waktu lalu.tedi/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai belum ada menetapkan status tersangka dalam perkara ledakan bengkel las di Jalan T Amir Hamzah Desa Tandamhulu II Hamparanperak, Deliserdang, Kamis (8/10). Padahal, peristiwa yang mengundang perhatian pengendara hingga membuat trauma rekanan proyek asal Kota Medan, karena korban saat itu sedang melintas di lokasi ledakan ini, sudah berjalan sebulan lebih berlalu.

OLAH TKP: Polres Binjai saat melakukan olah TKP ledakan di Jalan T Amir Hamzah Desa Tandam Hulu II Hamparanperak Binjai, beberapa waktu lalu.tedi/sumut pos.
OLAH TKP: Polres Binjai saat melakukan olah TKP ledakan di Jalan T Amir Hamzah Desa Tandam Hulu II Hamparanperak Binjai, beberapa waktu lalu.tedi/sumut pos.

“Hasil Labfor (Laboratorium Forensik) belum keluar,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, beberapa waktu lalu.

Karenanya, Penyidik Satreskrim Polres Binjai belum dapat memberikan penjelasan lebih. Namun, Kasat menegaskan, penyidik tetap melakukan penyelidikan.

“Masih menunggu hasil Labfor. Masih lidik karena hasil Labfor belum keluar,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Perlu diketahui, ledakan bengkel las bersuara seperti bom itu terjadi Agustus 2020 kemarin. Akibat kejadian ini, tiga nyawa manusia melayang.

Korban tewas dimaksud yakni, Erwin (27) warga Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur yang saat itu sedang mengelas atau memotong besi, Ayu (24) kasir bengkel dan Budi Irwansyah (39), sopir Toyota Fortuner BK 3 RM yang membawa rekanan proyek atau pemborong.

Korban tewas Erwin mengalami pecah pada kepalanya dan Ayu luka di dada dan leher. Selain mobil Fortuner, Panther BK 1398 DI warna hijau Toyota Rus BK 1706 EJ warna silver, Mitsubishi Kuda BK 1907 DU warna biru dan Honda Supra BK 4807 HM warna hitam pun terimbas.

Lima kendaraan pribadi milik masyarakat turut mengalami rusak berat. Bahkan satu rumah yang bersebelahan dengan bengkel las tersebut juga terdampak karena satu tabung gas terhempas menghantam tembok rumah hingga jebol.

Pascakejadian, Polres Binjai dan Tim Labfor Polda Sumut sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Seperti tabung gas dan oksigen yang terhempas lebih kurang 100 meter pun dikumpulkan.

Begitu juga dengan tabung 50 kg yang menghantam tembok rumah warga hingga jebol karena hantamannya pun dikumpulkan. Kasat menambahkan, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 28 orang. Status mereka sebagai saksi. Juga pemilik bengkel las, Suriono (56) turut diambil keterangannya. (ted/azw)

Aksi Tolak UU Cipta kerja di DPRD Labuhanbatu Kisruh, 3 Polisi Terluka

JENGUK: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjenguk 3 personel yang terluka pasca aksi tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Labuhanbatu, Kamis (8/10).

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO-Aksi unjuk rasa massa dan buruh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Labuhanbatu, berujung ricuh, dan mengakibatkan tiga personel Polres Labuhanbatu mengalami luka-luka, Kamis (8/10).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, sebanyak 3 personel mengalami cidera saat melakukan pengamanan aksi demo menolak UU Cipta Kerja.

Adapun ketiga personel tersebut adalah AKP Hairun Edi Sidahuruk (Kasat Intel Polres Labuhanbatu), Ipda Sarwedi Manurung (Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu) dan Bripda Budi Rijaldi (personel Sat Lantas Polres Labuhanbatu).

Dijelaskan Deni, Kasat Intel, AKP Hairun Edi Sidahuruk terkena lemparan di Kepala bagian belakang. Sementara Ipda Sarwedi Manurung terkena lemparan batu sebesar kepalan tangan, yang ujungnya runcing saat sedang berada di dekat pagar gedung DPRD Labuhanbatu.

Sedangkan Bripda Budi Rijaldi mendapatkan cedera di tangan sebelah kanannya akibat terkena lemparan batu.

Ketiga personel Polres Labuhanbatu itu saat ini dirawat di Rumah Sakit Karya Bakti Rantauprapat.

Sebelumnya, ratusan massa dan buruh melakukan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Labuhanbatu. Awalnya unjuk rasa tersebut berlangsung damai. Setelah melakukan berbagai orasi, massa terlihat duduk berjajar mendengar keterangan dari Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan.

Massa pun meminta semua pimpinan DPRD untuk menandatangani pernyataan penolakan UU Omnibus law tersebut. Namun saat itu, Karim mengatakan hanya dirinya yang dapat menandatangani pernyataan tersebut.

Mendengar jawaban itu,  ternyata membuat massa mengecam DPRD dan berteriak. Selanjutnya, massa kemudian merangsek, berupaya masuk ke komplek gedung DPRD Labuhanbatu.

Melihat itu, puluhan petugas Polres Labuhanbatu melakukan penghadangan hingga terjadi aksi saling dorong.  Namun entah darimana asalnya, tiba- tiba puluhan botol air mineral berterbangan dilemparkan ke arah petugas. Kemudian, disusul aksi pelemparan batu ke arah petugas yang melakukan pengamanan. Akibatnya beberapa petugas terkena lemparan.

Petugas pun langsung mengambil sikap tegas untuk menghalau massa dengan satu unit mobil water canon, untuk memecah konsentrasi massa. Selanjutnya sejumlah peserta aksi, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi di lokasi, terdapat beberapa korban luka dari  pihak massa dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja, dan begitu juga dari pihak kepolisian pasca bentrok di depan gedung DPRD Labuhanbatu.(fdh/han)

Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Padangsidempuan Dicopot

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mencopot jabatan dua anak buahnya yang menjabat sebagai Kasat Reskrim. Keduanya adalah Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra dan Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Herianto.

Pencopotan AKP Bambang tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/905/IX/KEP./2020 pada 30 September 2020. Sedangkan pencopotan AKP Jerico tertuang dalam Surat Telegram Kapolda nomor ST/933/X/KEP./2020 tanggal 6 Oktober 2020. AKP Jerico Lavian Chandra dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.

Sedangkan penggantinya AKP Rachmat Aribowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitdik 5 Satreskrim Polrestabes Medan. Begitu juga dengan AKP Bambang Herianto, dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan. Penggantinya AKP Bambang Priyanto yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan pencopotan kedua pejabat Kasat Reskrim itu. Keduanya sedang diperiksa oleh Propam. Baik AKP Jerico Lavian Chandra maupun AKP Bambang Herianto, terang Tatan, keduanya diduga terlibat menyalahgunakan wewenang.

“Yang Simalungun itu, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan wewenang, kemudian dicopot oleh Pak Kapoldalah. Kalau yang Sidempuan itu berkaitan dengan ada dugaan beliau menakuti kadis-kadis. Dia dicopot dan sudah diserahterimakan,” pungkasnya. (mag-1/ram)

Jadwal Penjaringan Peserta MTQ Langkat Dipercepat

RAPAT: Sekdakab, Dr.H.Indra Salahuddin membuka rapat pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Langkat tahun 2020,  di Lantai 2 Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat (6/10).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Sekdakab, Dr.H.Indra Salahuddin membuka rapat pengurus Lembaga pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Langkat tahun 2020,  di Lantai 2 Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat (6/10).

Rapat pengurus LPRQ ini dilaksanakan dengan tujuan untuk koordinasi sekaligus evaluasi pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Langkat 2021.

Ketua Umum LPTQ Langkat, Indra Salahuddin mengatakan, akan mereformasi jadwal pelaksanaan kegiatan MTQ Langkat pada tahun 2021. Perubahan tersebut dengan mempercepat pendaftaran dan penjaringan, karena sebelumnya dilaksanakan pada Bulan Maret, menjadi Bulan September.

“Jadi jadwalnya lebih dipercepat, dilakukan diakhir tahun, yakni di bulan Septembernya. Hal ini akan kita mulai ditahun 2021 nanti. Guna menjaring dan mempersiapkan para anak-anak Langkat menuju MTQ tingkat Provinsi 2022,”kata H.Indra

Dijelaskan Indra Salahuddin, perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan agar anak-anak Langkat yang memiliki potensi lebih dulu mendaftarkan diri di Langkat, bukan di Kabupaten/Kota lain, seperti sebelumnya.

Sebab, banyak anak-anak Langkat menjadi perwakilan daerah lain, karena kabupaten/kota lain pendaftarannya lebih awal dibandingkan Kabupayen Langkat. Selama ini, Langkat sudah kalah start.

“Padahal mereka itu berprestasi, bahkan meraih juara di tingkat daerah dan provinsi. Jadi ini sangat disayangkan, semoga dengan mereformasi jadwal, kedepan tidak terjadi lagi, ada anak-anak Langkat menjadi perwakilan daerah lain, “imbuhnya

Semoga dengan perubahan ini, sambung Sekda,  Langkat kembali berjaya dengan melahirkan banyak juara-juara MTQ pada tingkat daerah maupun nasional. Dengan begitu, dapat membantu mewujudkan visi misi Bupati Langkat Terbit Rencana PA, menjadikan Langkat religius.

“Jika bisa meraih juara, Bupati akan memberikan hadiah umroh, baik kepada peserta maupun pelatihnya. Tujuannya untuk motivasi, hingga Langkat menjadi lebih religius,” ungkapnya.

Sementara, Ketua panitia pelaksana H. Irfan Yusuf, dalam laporannya menyebutkan, rapat ini juga untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan MTQ tingkat nasional, yang telah diadakan di Tebing Tinggi. Serta membahas persiapan pelaksanaan MTQ Langkat di tahun 2021.

Hadir dalam rapat tersebut, Asisten II Ekbangsos H. Hermansyah, Ketua Baznas Langkat, Ketua MUI, serta pengurus dan anggota LPTQ Langkat.(yas/han)