PELATIHAN: Puluhan pelaku UMKM mengikuti pelatihan digital marketing yang dibuka Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi Gul Bakhri Siregar.
PELATIHAN: Puluhan pelaku UMKM mengikuti pelatihan digital marketing yang dibuka Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi Gul Bakhri Siregar.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Puluhan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kota Tebingtinggi mendapat pelatihan Digital Marketing selama empat hari yang dilaksanakan Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi di Aula Hotel Malibow Jalan Jend Sudirman Kota Tebingtinggi, Senin (13/7).
Kegiatan yang berlangsung hingga empat hari ke depan itu dibuka oleh Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Tebingtinggi Gul Bakhri Siregar MSi menghadirkan narasumber sekaligus motivator, Hj Nurainun Syahril SDs (CEO PadiMall Indonesia) dan Yoffi Andinata SPd MSi (Dir Professional IHT) dari Kota Medan.
Kepala Dinas Perdagangan Gul Bakhri Siregar menyampaikan, masih banyak dari pelaku UMKM kita yang masih belum paham konsep mengenai digital marketing, pemasaran online atau e-commerce. Bagaimana membuat tampilan gambar produk menarik dilihat dan bagaimana cara menginput gambar dan spesifikasi produk UMKM pada sebuah marketplace online.
“Perkembangan dinamika pasar pada saat ini menuntut setiap orang untuk selalu berinovasi dalam mengembangkan produk dan memasarkan produknya. Seiring dengan perkembangan teknologi berbasis online transaksi jual beli tidak hanya dapat dilakukan di pasar saja tapi sudah bisa dilakukan di rumah masing-masing,” paparnya.
Menurut Gul Bahkri, dunia digital marketing kita bisa membuat agar calon customer tertarik pada penawaran produk kita. Kita bisa membuat iklan, email marketing, brosur online, dan banyak lagi. Digital marketers (pemasar digital) terbaik adalah yang memiliki gambaran jelas tentang bagaimana setiap kampanye digital marketing yang dia miliki mendukung tujuan penawarannya.
Bergantung pada tujuan strategi pemasaran mereka, digital marketer dapat membuat kampanye yang lebih besar melalui media gratis ataupun berbayar yang dia miliki, papar Kadis Perdagangan.
“Ada beragam akses untuk para calon konsumen agar dapat melihat penawaran kita, seperti Website, Blog, Media sosial (Instagram, Whatsapp, Line) ataupun media aplikasi belanja online seperti tokopedia, bukalapak, blibli, shopee dan lainnya,” jelas Gul Bakhri.
Di hadapan 40 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengikuti kegiatan, Gul Bakhri meminta agar serius mengikuti pelatihan digital marketing tersebut, agar dapat menimbulkan output yang baik sehingga para peserta nantinya dapat survive dan dapat menggunakan marketplace-marketplace yang ada baik itu melalui media sosial maupun aplikasi-aplikasi online. (ian/azw)
KETERANGAN: Kajari Binjai Andri Ridwan (tengah) didampingi Kasi Intel Iwan Roy Carles (kiri) dan Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
KETERANGAN: Kajari Binjai Andri Ridwan (tengah) didampingi Kasi Intel Iwan Roy Carles (kiri) dan Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menangkap 4 terpidana di lokasi terpisah. Mereka berstatus buronan dengan tercatat sebagai daftar pencarian orang sejak 2017 lalu.
Kajari Binjai, Andri Ridwan menjelaskan, 4 dari 5 buronan sudah diamankan pada Kamis (9/7) lalu. Tim Tabur awalnya mengamankan Andra Syahputra, yang sedang jualan ayam potong di Binjai Selatan.
“Eksekusi ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung terkait perkara 365, perampasan sepeda motor. Penangkapan setelah dilakukan pengintaian selama 3 hari,” ungkap Andri, didampingi Kasi Intel Iwan Roy Carles, dan Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane, Senin (13/7).
“Dari Andra berhasil memancing temannya yang lain dan berhasil mengamankan Sihar Parulian dari lapo tuak Tanahtinggi,” beber Andri.
Sementara Efransius Tarigan diamankan di rumahnya, Desa Diski, Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Terakhir M Faisal Damanik, yang diamankan di Perumahan Bumi Asri, Medan.
Mantan Kajari Langkat ini, menambahkan, dari perkara tersebut tercatat ada 6 terpidana. Seorang di antaranya sudah menjalani hukuman tahanan. Kini, tinggal seorang lagi yang masih diburon, yakni terpidana berinsial MS. “Kami imbau segera menyerahkan diri ke Kejari,” tegas Andri.
Diketahui, kasus ini terjadi 2016 lalu. Setelah menjalani persidangan di PN Binjai, para terpidana mengajukan banding hingga kasasi. Putusan kasasi para terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara tertanggal 28 September 2017.
Sejak divonis, para terpidana enggan menghadiri panggilan Kejari Binjai. Sehingga 5 dari 6 terpidana ditetapkan sebagai DPO. Dan 2 tahun melarikan diri, akhirnya 4 dari 5 DPO berhasil diamankan dan dikirim ke Lapas Klas IIA Binjai. (ted/saz)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penetapan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang pria berinisial Muh, dinilai janggal, Senin (13/7). Sejatinya, Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu juga menetapkan oknum Perwira Pertama (Pama) Polres Binjai berinisial AKP ESS sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Muh, Edy Suhairi dan kawan-kawan dari Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada menjelaskan, telah melihat isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya. Dalam BAP tersebut, kliennya ada menyebut nama AKP ESS.
Namun, menurut Edy, penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kasat di Polres Binjai tersebut.
“Perbuatan ESS yang telah menerima uang dari klien kami, tapi tidak menyerahkan kepada Aheng adalah perbuatan melawan hukum. Sampai sekarang, uang (Rp170 juta) tersebut masih di tangan ESS,” jelas Edy, sembari menunjukkan bukti transfer yang dilakukan Muh kepada ESS ke Bank Mandiri, dengan nomor rekening 106-000457219-7, medio akhir Februari 2018 sampai April 2018, dengan total Rp170 juta.
Namun, uang yang disetorkan kepada ESS berujung pidana yang dilaporkan oleh Aheng, sesuai Laporan Polisi Nomor 212/IV/2018/SPKT-C Res Binjai pada 23 April 2018. Karena itu, Muh kini sudah menjalani sidang dengan Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti.
“ESS tidak mengakui telah menerima uang yang dicicil klien kami,” beber Edy.
Menanggapi proses penyidikan, Kanit Tipidter Polres Binjai, Iptu Dedi Subiantoro, terkesan menutupinya. Padahal, perkara tersebut sudah masuk ke meja hijau persidangan.
“Kalau penyidikan, enggak mungkin dibuka. Itu istilahnya tertutup, untuk penyidik saja,” kata mantan Kanit Ekonomi Polres Binjai ini.
Saat ditanya lebih lanjut terkait mengapa tidak menetapkan ESS sebagai tersangka, Dedi buang badan.
“Kami polisi sesuai dengan petunjuk jaksa saja,” pungkasnya. (ted/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menutup rangkaian kegiatan Bulan Bung Karno secara virtual yang dihadiri Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut H. Djarot Saiful Hidayat, Senin (13/7/2020) Malam. Dalam kesempatan tersebut, Djarot yang juga Ketua Panitia Nasional Peringatan Bulan Bung Karno PDI Perjuangan menyampaikan pidato kebangsaan.
“Pancasila sebagai Dasar Negara harus menjadi pedoman hidup Bangsa Indonesia dan kita harus menolak setiap nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila seperti faham komunisme dan khilafah,” ujar Djarot di hadapan pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut diantaranya Sekretaris Dr. Sutarto, Bendahara dr Meriahta Sitepu, serta jajaran pengurus DPD, DPC, Organ Sayap, Badan-badan partai, kader, simpatisan serta peserta berbagai lomba yang digelar.
Menurut Djarot, Pancasila adalah pemikiran Bung Karno hasil dari renungan panjang atas kesungguhan Bung Karno menggali nilai-nilai luhur yang berakar pada budaya Bangsa Indonesia dan bahkan dia selalu merenung pada malam hari di bawah Pohon Sukun.
“Puncaknya Bung Karno Menawarkan Nilai-nilai yang ia renungkan dalam Sidang BPUPKI pada Tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian menjadi tonggak lahirnya Pancasila yang kita peringati sekarang,” ungkap Djarot yang juga anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Pancasila sebagai Dasar Negara harus dijadikan pedoman hidup. Selain dihayati, Pancasila harus juga diamalkan dan dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, karena secara filosofi Pancasila memiliki nilai yang luhur dan sesuai dengan akar budaya bangsa. Inti dari nilai yang terkandung dalam Pancasila, menurut Djarot, adalah hidup secara harmonis antar sesama anak bangsa dengan tanpa membedakan Suku, Agama, Ras dan Golongan. Semua harus hidup rukun dan saling bergotong royong satu sama lainnya.
“Pancasila juga mengamanahkan kepada kita untuk hidup dalam naungan Tuhan Yang Maha Esa dan beragama dengan nilai-nilai budaya Nusantara. Bung Karno mengatakan, kalau jadi orang Islam jangan jadi orang Arab, kalau Kristen jangan jadi orang Yahudi. Kalau jadi Hindu jangan jadi orang India, tetaplah jadi orang Nusantara dengan adat-budaya Nusantara yang kaya raya ini. Inilah yang dimaksud oleh Bung Karno agama yang berkebudayaan,” tegas Djarot.
Acara yang dipimpin langsung oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Sutarto ini, berlangsung khidmat dan peserta dengan tekun mendegarkan setiap amanat yang disampaikan Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut. Selain mendengarkan pidato kebangsaan, dalam acara tersebut juga diumumkan pemenang berbagai lomba yang diadakan DPD PDI Perjuangan Sumut. (adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kinerja Wali Kota Tanjungbalai mendapat sorotan dari Tokoh Pemuda Tanjungbalai, Fadly Yasir. Dia menilai, sosok Wali Kota Tanjungbalai Syahrial yang menjabat saat ini, lebih bekerja untuk gagah-gagahan sebagai kepala daerah saja.
“Saya mendengar kabar Pak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial akan maju lagi di periode 2021-2024. Padahal sebelumnya, walikota ini bekerja tanpa konsep dan lebih muncul gagah-gagahan sebagai kepala daerah,” kata Fadly saat ditemui di Cafe Bomboma di wilayah Medan Estate, Senin (13/7/2020).
Tokoh Pemuda Tanjungbalai yang berasal dari Organisasi Nahdatul Ulama ini mencatat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai di saat kepemimpinan Wali Kota Syahrial tidak ada perubahan yang signifikan. “Sebagai bukti PAD APBD 2018 mendapatkan catatan opini disclamer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemudian arah pembangunan yang tidak memiliki konsep yang jelas. Hal itu bisa dilihat dari kondisi jalan dan jambatan yang banyak kupak-kapik,” bebernya.
Selanjutnya, dari sisi kesejahteraan masyarakat juga tidak terdongkrak dengan baik. Bahkan dia menyebutkan, pelayanan kesehatan juga sangat buruk. Buktinya, di rumah sakit daerahnya dalam pelayanan sangat tidak sesuai, air untuk buang air besar saja sulit didapat. Tak hanya itu, kondisinya saat ini, Kota Tanjungbalai tak dikenal sebagai kota yang layak dikunjungi. “Jika wisatawan mau datang ke Tanjungbalai, tidak tahu lagi mau ke mana. Ini dikarenakan, Tanjungbalai yang dikenal sebagai Kota Kerang, tak lagi menjadi kebanggaan kulinernya,” sebutnya.
Fadly menyampaikan, jika pemimpinnya memiliki konsep untuk membangun Kota Tanjungbalai yang luasnya sekitar 107 Km2, maka Kota Tanjungbalai bisa menjadi kota wisata kuliner laut, dan wisata laut lainnya. “Kota Tanjungbalai ini memiliki potensi sebagai kota kuliner laut, wisata laut dan perdagangan. Sebab, Tanjungbalai secara geografis merupakan kota di Pulau Sumatera yang paling dekat dengan Malaysia. Sehingga, potensi perdagangannya cukup baik. Bahkan, Tanjungbalai ini bisa menjadi sentra perdagangan antar negara di Sumatera Utara,” paparnya.
Untuk mewujudkan itu, jawabannya ada melalui Pemilihan Wali Kota Tanjungbalai pada 9 Desember 2020, Fadly mengajak para tokoh di Tanjungbalai untuk ikut meramaikan bursa pemilihan kepala daerah, agar Tanjungbalai ke depan memiliki konsep yang jelas, terukur dan masyarakatnya bisa sejahtera.
Seperti diawali pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan dukungan untuk kota perdagangan, wisata dan kuliner, kemudian pelayanan kesehatan dan pendidikannya merata untuk seluruh masyarakat, serta kenyamanan dan keamanannya tercipta dengan baik. “Bersatulah dengan tokoh Tanjungbalai yang benar-benar maju dan memiliki konsep, bukan untuk gagah-gahan,” tandasnya. (adz)
Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro (tengah), Direktur Human Capital Management Telkomsel Muharam Perbawamukti (kiri), VP Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin (kanan).
Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro (tengah), Direktur Human Capital Management Telkomsel Muharam Perbawamukti (kiri), VP Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin (kanan).
Telkomsel memastikan dan menjamin hingga saat ini data pelanggan yang tersimpan dalam sistem Telkomsel tetap aman dan terjaga kerahasiaannya.
Telkomsel telah melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan internal perusahaan melalui penerapan sanksi sesuai ketentuan baik secara administrasi hingga tindak lanjut proses hukum.
Telkomsel akan terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan serta pengembangan sistem operasional kerja secara menyeluruh, mulai dari sistem perlindungan dan keamanan data pelanggan dengan menyesuaikan perkembangan teknologi yang ada, hingga pengetatan prosedur kewenangan akses ke seluruh sistem operasional dan pemilihan petugas layanan yang lebih berkualitas, baik secara kompetensi maupun perilaku dan integritas sumber daya manusianya.
Telkomsel mengajak seluruh pihak yang terkait, terutama masyarakat dan pelanggan setia Telkomsel, untuk terus berperan aktif dalam menjaga kerahasiaan data pribadi
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia, Telkomsel senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan manfaat teknologi secara menyeluruh untuk mendukung seluruh aktivitas masyarakat Indonesia di setiap aspek kehidupan. Komitmen tersebut juga termasuk dalam memberikan rasa aman bagi pelanggan untuk menggunakan seluruh produk dan layanan dari Telkomsel, termasuk yang menjadi prioritas utama perusahaan yakni jaminan sistem perlindungan dan keamanan data pelanggan. Terkait dengan hal tersebut, Telkomsel menyikapi dengan serius dan terbuka atas adanya keresahan di tengah masyarakat yang belakangan ini berkembang mengenai keamanan data pelanggan, dengan memastikan telah mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjutinya secara terbuka, menyeluruh dan tuntas.
Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan, “Telkomsel memahami bahwa sistem perlindungan dan keamanan data kami tengah menjadi perhatian bagi pelanggan dan masyarakat. Mengetahui adanya keresahan yang sedang berkembang, sejak awal kami langsung mengambil sikap dan tindakan tegas dengan melakukan proses investigasi secara internal dan menindaklanjuti temuan yang ada dengan proses hukum melalui laporan resmi yang telah kami ajukan kepada aparat penegak hukum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan penindakan hukum dan konstitusi yang berlaku.”
Menanggapi hal tersebut diatas, dapat disampaikan beberapa hal berikut :
Telkomsel memastikan dan menjamin hingga saat ini data pelanggan yang tersimpan dalam sistem Telkomsel tetap aman dan terjaga kerahasiaannya. Telkomsel secara konsisten telah menjalankan operasional sistem perlidungan dan keamanan data pelanggan dengan prosedur standar operasional tersertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di industri telekomunikasi di Indonesia.
Terkait kewenangan akses data pelanggan dalam operasional pelayanan di berbagai pusat layanan pelanggan Telkomsel, seperti GraPARI, Call Center, maupun yang berbasis digital dan virtual lainnya, dapat dijelaskan bahwa petugas customer service yang telah ditunjuk untuk melayani pelanggan secara langsung memang memiliki akses terhadap sejumlah sistem data pelanggan secara terbatas, sesuai otoritas dan kebutuhan yang telah ditentukan, dengan tetap memiliki fungsi kontrol serta pengawasan sehinga semua aktifitas tetap terpantau dengan ketat. Kewenangan akses terhadap data pelanggan oleh petugas customer service juga diperuntukan untuk membantu proses keamanan validasi dalam fungsi melindungi pelanggan dan pemenuhan layanan kepada pelanggan
Sebagai wujud keseriusan Telkomsel dalam menjamin keamanan data pelanggan dan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, Telkomsel juga telah melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan internal perusahaan melalui penerapan sanksi sesuai ketentuan baik secara administrasi hingga tindak lanjut proses hukum. Telkomsel akan terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan serta pengembangan sistem operasional kerja secara menyeluruh, mulai dari sistem perlindungan dan keamanan data pelanggan dengan menyesuaikan perkembangan teknologi yang ada, hingga pengetatan prosedur kewenangan akses ke seluruh sistem operasional dan pemilihan petugas layanan yang lebih berkualitas, baik secara kompetensi maupun perilaku dan integritas sumber daya manusianya.
Kami menghormati dan mengapresiasi kepedulian pelanggan dalam memastikan perlindungan dan keamanan data pribadi yang tersimpan di sistem layanan kami. Telkomsel turut mengajak seluruh pihak yang terkait, terutama masyarakat dan pelanggan setia Telkomsel, untuk terus berperan aktif dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama saat melakukan transaksi layanan kepada pihak manapun. Telkomsel mengapresiasi respon dan tindak cepat dari aparat penegak hukum, khususnya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas laporan yang telah diajukan Telkomsel, dan mempercayakan tindak lanjut berikutnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Telkomsel siap untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna kelancaran penyidikan dan penuntasan kasus secara terbuka, menyeluruh dan tuntas.
Sebagai badan usaha, Telkomsel selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku. Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.
“Kami juga memastikan, seluruh aset serta sumber daya teknologi dan manusia, termasuk standar operasional Telkomsel yang berkaitan dan terhubung langsung dengan data pelanggan, telah dan akan tetap dijalankan dengan pengawasan proses sertifikasi, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk itu, kami berkomitmen untuk tidak mentolerir segala tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum, serta memastikan penerapan sanksi tegas bagi oknum pelaku dan akan menindaklanjutinya sesuai proses hukum yang berlaku. Kami sangat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk perbaikan, dan berharap dampak yang merugikan semua pihak ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” tutup Setyanto.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – RHH (16), warga Dusun 3, Desa Tanjungmorawa B, Tanjungmorawa, tewas tragis karena ditabrak minibus Daihatsu Xenia dengan nopol BK 1494 UW, yang dikemudikan Bias Gomes Enda Sittar (21), Sabtu (11/7) .
Korban tewas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tebingtinggi Km 17-18, tepatnya dekat Alfamart Dusun 3, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Peristiwa itu terjadi ketika Bias datang dari arah Kota Medan menuju Kota Tebingtinggi. Sesampainya di lokasi kejadian, minibus yang dikemudikan tersangka oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor Yamaha Nmax BK 6576 MBC, yang sedang parkir di beram jalan.
Waktu itu, korban RHH sedang duduk di atas sepedamotor. Selain menabrak korban, tersangka menabrak usaha batu nisan milik Dharma (53), dan menabrak steling milik Abdul Rahim, yang ada di sebelah kiri arah Kota Medan ke Kota Tebingtinggi.
Sedangkan akibat peristiwa itu, korban RHH mengalami luka robek di kepala, di dagu, di leher, di tangan kiri, luka lecet di kaki kanan, serta kiri.
Mengetahui hal ini, Unit Laka Lantas Polresta Deliserdang, yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan membawa korban ke RSU Grandmed, Lubukpakam.
Kasat Lantas Polresta Deliserdang, Kompol Rina SN Tarigan mengatakan, korban meninggal saat dalam perjalanan menujuh ke RS Granmed Lubukpakam.
“Barang bukti dan supir minibus diamankan ke Unit Laka Sat Lantas Polresta Deliserdang untuk diperiksa,” pungkasnya. (btr/saz)
SIDANG EKSEPSI: Maulana Ahkyar Lubis (layar monitor) terdakwa kasus korupsi Bank Sumut, saat menjalani sidang eksepsi, Senin (13/7).
AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG EKSEPSI: Maulana Ahkyar Lubis (layar monitor) terdakwa kasus korupsi Bank Sumut, saat menjalani sidang eksepsi, Senin (13/7). AGUSMAN/SUMUT POS.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direksi PT Bank Sumut harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga, yang merugikan negara Rp202 miliar. Hal itu diungkapkan Eva Nora, selaku Kuasa Hukum Terdakwa Maulana Akhyar Lubis, dalam sidang dengan agenda keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/7).
“Karena ini kan sudah tanggung renteng. Mana mungkin biaya segitu besar tanpa diketahui oleh Direksi. Kalau lah ini salah, berarti Direksi harus salah juga,” tegas Eva.
Sebelumnya, dalam penyampaian eksepsinya, penerbitan MTN, pada prinsipnya adalah suatu surat berharga berupa surat utang, sebagai bukti penerbit telah meminjam uang ke pemegang MTN (perjanjian pinjam meminjam).
“Berarti ada hubungan hukum berupa utang piutang. Penerbit berutang kepada sejumlah pemegang MTN, yang menimbulkan kewajiban bagi penerbit untuk membayar kembali utang tersebut kepada pemegangnya saat jatuh tempo. Sehingga hubungan hukum antara PT SNP dan Bank Sumut, karena adanya perjanjian jual beli MTN, yang bersifat keperdataan, dan apabila terjadi gagal bayar, maka PT Bank Sumut selaku pemegang MTN, dapat mengajukan gugatan kepada PT SNP selaku penerbit MTN,” beber Eva di hadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara.
Eva juga menegaskan, dakwaan penuntut umum tidak berdasarkan hukum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2), dan (3), serta Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Maka dakwaan a quo, yakni dakwaan tidak cermat, tidak jelas/kabur (obscurlibel), sehingga menurut hukum harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya lagi.
Maka, lebih lanjut Eva menjelaskan, apa yang didakwakan terhadap kliennya ini, bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan tugas yang dijalankan selaku Pimpinan Divisi Tresuri PT Bank Sumut.
“Terdakwa Maulana Akhyar Lubis, selaku Pimpinan Divisi Tresuri Bank Sumut telah melakukan tugas dan kewenangannya sesuai jobdesk-nya. Sehingga apa yang dilakukan terdakwa Maulana Akhyar Lubis adalah sesuai dengan prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada pada PT Bank Sumut,” jelasnya lagi.
Sementara penganalisisan PT SNP, bukanlah jadi tugas dan kewenangan Divisi Tresuri, tapi tugas dan kewenangan Divisi Kredit, yang hasil analisis oleh Divisi Kredit itu, disampaikan ke Dirut, dan Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut.
Sementara dalam hal yang berkaitan dengan risiko kepatuhan dan juga manajemen risiko, merupakan tanggung jawab PT Bank Sumut, yang terdiri dari para direktur yakni Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Direktur Pemasaran, serta Direktur Bisnis dan Syariah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, sehingga bukan pada diri terdakwa Maulana Akhyar Lubis, yang hanya selaku Pimpinan Divisi Treasuri, yang merupakan satu bagian (divisi) pada PT Bank Sumut.
“Dan terdakwa Maulana Akhyar Lubis telah melakukan tugas dan kewenangannya yang mengacu pada Surat Keputusan Direksi No. 531/DIR/DTS-TS/SK/2004, tentang Pedoman Tresury PT Bank Sumut, tertanggal 29 Desember 2004. Apa yang didakwakan di dalam uraian tentang kerugian PT Bank Sumut, tidak dapat disamakan dengan kerugian Negara, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (6) UU PT BUMN Persero memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman, dan karakteristik dari suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan hukum dari harta kekayaan dan pengurusnya,” bebernya.
Dengan demikian kekayaan PT Bank Sumut adalah sebagai badan hukum bukanlah kekayaan negara, yang oleh karenanya, jika terjadi kerugian di suatu BUMN Persero, maka kerugian tersebut bukan merupakan kerugian keuangan negara, melainkan kerugian perusahaan atau lazim juga disebut sebagai risiko bisnis, sebagai badan hukum privat.
“Jadi yang didakwakan terhadap terdakwa Maulana Akhyar Lubis, bukanlah tindak pidana pencucian uang, tapi transaksi jual beli,” tutur Eva.
Bahwa terdakwa Maulana Akhyar Lubis menerima transfer dana dari Andri Irvandi sebesar Rp514.000.000, pada 10 November 2017, yang mana uang sebesar itu merupakan uang pembayaran dari Andri Irvandi untuk pembelian tanah milik Maulana Akhyar Lubis, yang terletak di Depok/Bogor.
“Karena itu, atas dakwaan berdasarkan Pasal 77 dan 78 Undang-Undang No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, akan dibuktikan nantinya setelah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum,” tegasnya.
Terakhir Eva menegaskan, dakwaan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan aliran dana dari Andri Irvandi kepada Nurul Aulia Nadhira (Pimpinan Bidang Global Market PT Bank Sumut) yang beberapa kali, yakni 15 Maret 2017, 16 Maret 2017, 3 November 2017, 9 Maret 2017, dan 13 April 2017, dengan demikian pula terdapat aliran dana dari Andri Irvandi ke Riza Pahlevi.
“Yang menguraikan pengaliran dana hanya dikutip dari rekening koran tanpa memberikan penjelasan lengkap, tentang aliran dana-dana dimulai dari Arif Efendi, Andri Irvandi, terdakwa Maulana Akhyar Lubis, Nurul Aulia Nadhira, dan Riza Fahlevi (Komisaris Utama Bank Sumut), sehingga tak dapat dikatakan sebagai uang berasal dari pencairan pembayaran Bank Sumut ke PT MNC atas MTN IV Tahun 2017, dan MTN VI Tahap I serta Tahap II 2018,” pungkasnya. (man/saz)
CEK: Pegawai Karantina saat mengecek kondisi Kapulaga asal Sumatera Utara sebelum di ekpor ke negara lain.
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan mencatat ekspor kapulaga yang melalui wilayah kerjanya tetap melesat walaupun dimasa pandemi Covid-19.
Semester I tahun 2020, volume ekspor kapulaga meningkat sebesar 54,2% jika dibandingkan dengan data ekspor Januari – Juni 2019 yang hanya 82 ton, sekarang mencapai 171 ton dengan nilai Rp12 miliar.
“Ini capaian yang harus kita apresiasi, di tengah kondisi ekonomi yang melamban di dunia. Para eksportir kapulaga asal Sumatera Utara dapat mempertahankan bahkan meningkatkan volume ekspor kapulaga, “ ujar Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/7).
Lebih lanjut Jamil menerangkan berdasarkan data dari sistem IQFAST Barantan, ekspor Kapulaga Sumut ini bahkan telah melampaui total ekspor tahun 2019 yang hanya mencapai total ekspor 168 ton senilai Rp8,2 miliar.
Ekspor kapulaga menambah daftar ekspor rempah asal Sumut, setelah kincung/combrang, jahe, kunyit, cengkeh dan buah tempayang yang juga laris di pasar global.
Menurut Jamil, ada tiga negara utama pengimpor Kapulaga Sumut yaitu Vietnam, Thailand dan Cina. Hingga saat ini tercatat sudah ada 19 eksportir kapulaga bertambah 2 dari tahun lalu.
Hasrul selaku Kepala Karantina Pertanian Belawan merasa optimis program Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) yaitu gerakan peningkatan tiga kali lipat ekspor komoditas pertanian (Gratieks) dalam kurun waktu 5 tahun (hingga 2024) dapat tercapai di Sumatera Utara.
“Kami lakukan pendampingan teknis persyaratan ekspor kepada para pelaku usaha agar dapat memenuhi semua persyaratan negara tujuan ekspor, sehingga mereka puas dan akhirnya volume ekspor kita dapat terus bertambah, “ ujar Hasrul.
Kapulaga dan rempah lainnya yang merupakan komoditas ekspor asal Sumut patut diperhitungkan sebagai penghasil devisa. Melihat potensi kapulaga dipasar Internasional, memberikan angin segar bagi petani rempah rempah asal Sumut untuk terus meningkatkan budidaya tanamannya. Hasil panen yang berlimpah merupakan peluang ekspor bagi petani millennial.
“Peran Karantina dalam pendampingan teknis persyaratan ekspor sesuai dengan aturan Sanitary dan Phytosanitary Measures (SPS) dunia Internasional tentu akan berdampak pada peningkatan ekspor,” tambah Hasrul.
“Kita patut berbangga, bahwa rempah-rempah Indonesia terutama Sumatra Utara banyak diminati manca negara, kita akan gali terus potensi ekspor dari pertanian kita, agar kesejahteraan petani juga semakin meningkat,” tutup Jamil. (rel/ram)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berjalannya sistem penerepan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan yang dikuatkan oleh Perwal No.27 tahun 2020, tentang penerapan AKB di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, dinilai tidak berjalan dengan baik sehingga perlu dikaji ulang.
Alasannya, penerapan AKB dinilai hanya untuk menyelamatkan ekonomi, namun tidak berfokus untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Hal itu dikatakan bukan tanpa alasan. Sebab, Pemko Medan dinilai hanya membuat Perwal tetapi dijalankan tanpa pengawasan yang ketat. Untuk itu, Perwal No.27/2020 dinilai perlu untuk dikaji ulang kembali.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid 19 di Kota Medan sulit diterapkan.
Sebab, isi pasal demi pasal dalam Perwal tersebut banyak yang tidak mungkin dapat diterapkan hingga perlu dikaji ulang.
“Sebelum disosialisasikan perlu dilakukan penyempurnaan. Karena di dalam Perwal pelaksanaan AKB di beberapa fasilitas umum seperti pasar tradisional, tempat kerja, rumah ibadah, restoran, usaha akomodasi dan pusat perbelanjaan diwajibkan untuk membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid 19 dan mereka diminta bertanggungjawab melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Gugus Tugas Daerah,” tegas anggota Pansus Covid-19, Sudari ST kepada Sumut Pos, Jumat (10/7).
Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini, pembentukan satuan tugas mandiri tanggap Covid 19 ini akan sulit diimplementasikan karena banyaknya tempat-tempat umum yang tidak terorganisir secara resmi dan bahkan tidak ada pengelolanya.
“Banyak pasar tradisional di Medan yang tidak ada pengelolanya secara resmi. Kalau pun ada pengelolanya yang resmi dan terbukti melanggar Perwal, maka sanksi maksimalnya dicabut izin dan usahanya ditutup. Jadi tujuan Perwal apa, kan tidak mungkin dibuat untuk mematikan usaha,” ujarnya.
Dijelaskannya, kalau pun Perwal tersebut diberlakukan tanpa dikaji ulang, Sudari menyarankan agar memaksimalkan Perwal tersebut dengan melakukan sosialiasi yang sangat ekstra. Sehingga, masyarakat dan pelaku usaha paham dan mengerti tujuan dibuatnya Perwal.
“Perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Untuk itu butuh sosialisasi yang cepat melalui seluruh perangkat pemerintahan bahkan tim khusus. Kita harus jujur, saat ini bahkan sangat banyak masyarakat yang tak tahu apa itu AKB,” jelasnya.
Tak cuma itu, kata Sudari, berlakunya Perwal AKB tidak membuat Perwal No.11/2020 dicabut, melainkan berlaku secara bersamaan. Anehnya, banyak hal yang menjadi tanggungjawab Pemko Medan di Perwal No.11/2020 yang tidak teralisasikan.
“Perwal AKB berlaku, tapi Perwal No.11/2020 juga berlaku. Di Perwal No.11/2020 dikatakan bahwa Pemko Medan akan menanggung kebutuhan hidup dasar dari PDP, sekarang ada berapa banyak PDP di Kota Medan, apa betul Pemko melalui gugus tugas ada menanggung itu. Jangan cuma buat Perwal saja, tapi realisasinya gak ada. Perwal yang lama saja gak jalan, ditambah lagi dengan Perwal yang baru,” tegasnya.
Artinya, lanjut Sudari, semua tanggungjawab Pemko dalam Perwal No.11/2020 masih tetap harus dilaksanakan Pemko Medan.”Semua itu akan kita tanyakan di rapat Pansus berikutnya. Mungkin Senin atau Selasa nanti,” paparnya.
Tak hanya itu, Sudari juga mengatakan, bila dikaji dari sisi sanksi, Perwal AKB tidak ada bedanya dengan sanksi pada Perwal No.11/2020.
“Jadi kesannya ini cuma Perwal copy paste saja, faktanya kewajiban Pemko didalam Perwal tidak dilaksanakan. Intinya, Perwal AKB memang perlu di kaji ulang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, adanya AKB dinilai belum mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Hal itu dapat dilihat dari semakin meningkatnya jumlah angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan dari hari ke hari.
Berdasarkan data yang dilansir gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan pada Kamis (9/7) pukul 17.30 WIB, sudah terdapat 1.319 kasus positif Covid-19 dan 168 PDP di Kota Medan. Dari jumlah itu, 362 di antaranya dinyatakan sembuh dan 75 diantaranya dinyatakan meninggal dunia. (map/ila)