29 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 4102

Telkomsel Pastikan Data Pelanggan Tetap Aman

Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro (tengah), Direktur Human Capital Management Telkomsel Muharam Perbawamukti (kiri), VP Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin (kanan).
Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro (tengah), Direktur Human Capital Management Telkomsel Muharam Perbawamukti (kiri), VP Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin (kanan).
Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro (tengah), Direktur Human Capital Management Telkomsel Muharam Perbawamukti (kiri), VP Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin (kanan).
Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro (tengah), Direktur Human Capital Management Telkomsel Muharam Perbawamukti (kiri), VP Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin (kanan).
  • Telkomsel memastikan dan menjamin hingga saat ini data pelanggan yang tersimpan dalam sistem Telkomsel tetap aman dan terjaga kerahasiaannya.
  • Telkomsel telah melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan internal perusahaan melalui penerapan sanksi sesuai ketentuan baik secara administrasi hingga tindak lanjut proses hukum.
  • Telkomsel akan terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan serta pengembangan sistem operasional kerja secara menyeluruh, mulai dari sistem perlindungan dan keamanan data pelanggan dengan menyesuaikan perkembangan teknologi yang ada, hingga pengetatan prosedur kewenangan akses ke seluruh sistem operasional dan pemilihan petugas layanan yang lebih berkualitas, baik secara kompetensi maupun perilaku dan integritas sumber daya manusianya.
  • Telkomsel mengajak seluruh pihak yang terkait, terutama masyarakat dan pelanggan setia Telkomsel, untuk terus berperan aktif dalam menjaga kerahasiaan data pribadi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia, Telkomsel senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan manfaat teknologi secara menyeluruh untuk mendukung seluruh aktivitas masyarakat Indonesia di setiap aspek kehidupan. Komitmen tersebut juga termasuk dalam memberikan rasa aman bagi pelanggan untuk menggunakan seluruh produk dan layanan dari Telkomsel, termasuk yang menjadi prioritas utama perusahaan yakni jaminan sistem perlindungan dan keamanan data pelanggan. Terkait dengan hal tersebut, Telkomsel menyikapi dengan serius dan terbuka atas adanya keresahan di tengah masyarakat yang belakangan ini berkembang mengenai keamanan data pelanggan, dengan memastikan telah mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjutinya secara terbuka, menyeluruh dan tuntas.

Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan, “Telkomsel memahami bahwa sistem perlindungan dan keamanan data kami tengah menjadi perhatian bagi pelanggan dan masyarakat. Mengetahui adanya keresahan yang sedang berkembang, sejak awal kami langsung mengambil sikap dan tindakan tegas dengan melakukan proses investigasi secara internal dan menindaklanjuti temuan yang ada dengan proses hukum melalui laporan resmi yang telah kami ajukan kepada aparat penegak hukum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan penindakan hukum dan konstitusi yang berlaku.”

Menanggapi hal tersebut diatas, dapat disampaikan beberapa hal berikut :

  1. Telkomsel memastikan dan menjamin hingga saat ini data pelanggan yang tersimpan dalam sistem Telkomsel tetap aman dan terjaga kerahasiaannya. Telkomsel secara konsisten telah menjalankan operasional sistem perlidungan dan keamanan data pelanggan dengan prosedur standar operasional tersertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di industri telekomunikasi di Indonesia.
  2. Terkait kewenangan akses data pelanggan dalam operasional pelayanan di berbagai pusat layanan pelanggan Telkomsel, seperti GraPARI, Call Center, maupun yang berbasis digital dan virtual lainnya, dapat dijelaskan bahwa petugas customer service yang telah ditunjuk untuk melayani pelanggan secara langsung memang memiliki akses terhadap sejumlah sistem data pelanggan secara terbatas, sesuai otoritas dan kebutuhan yang telah ditentukan, dengan tetap memiliki fungsi kontrol serta pengawasan sehinga semua aktifitas tetap terpantau dengan ketat. Kewenangan akses terhadap data pelanggan oleh petugas customer service juga diperuntukan untuk membantu proses keamanan validasi dalam fungsi melindungi pelanggan dan pemenuhan layanan kepada pelanggan
  3. Sebagai wujud keseriusan Telkomsel dalam menjamin keamanan data pelanggan dan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, Telkomsel juga telah melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan internal perusahaan melalui penerapan sanksi sesuai ketentuan baik secara administrasi hingga tindak lanjut proses hukum. Telkomsel akan terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan serta pengembangan sistem operasional kerja secara menyeluruh, mulai dari sistem perlindungan dan keamanan data pelanggan dengan menyesuaikan perkembangan teknologi yang ada, hingga pengetatan prosedur kewenangan akses ke seluruh sistem operasional dan pemilihan petugas layanan yang lebih berkualitas, baik secara kompetensi maupun perilaku dan integritas sumber daya manusianya. 
  4. Kami menghormati dan mengapresiasi kepedulian pelanggan dalam memastikan perlindungan dan keamanan data pribadi yang tersimpan di sistem layanan kami. Telkomsel turut mengajak seluruh pihak yang terkait, terutama masyarakat dan pelanggan setia Telkomsel, untuk terus berperan aktif dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama saat melakukan transaksi layanan kepada pihak manapun. Telkomsel mengapresiasi respon dan tindak cepat dari aparat penegak hukum, khususnya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas laporan yang telah diajukan Telkomsel, dan mempercayakan tindak lanjut berikutnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Telkomsel siap untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna kelancaran penyidikan dan penuntasan kasus secara terbuka, menyeluruh dan tuntas.

Sebagai badan usaha, Telkomsel selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku. Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional. 

“Kami juga memastikan, seluruh aset serta sumber daya teknologi dan manusia, termasuk standar operasional Telkomsel yang berkaitan dan terhubung langsung dengan data pelanggan, telah dan akan tetap dijalankan dengan pengawasan proses sertifikasi, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk itu, kami berkomitmen untuk tidak mentolerir segala tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum, serta memastikan penerapan sanksi tegas bagi oknum pelaku dan akan menindaklanjutinya sesuai proses hukum yang berlaku. Kami sangat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk perbaikan, dan berharap dampak yang merugikan semua pihak ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” tutup  Setyanto.

Kecelakaan Lalu Lintas di Tanjungmorawa, Remaja Tewas Diseruduk Xenia

Ilustrasi
Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – RHH (16), warga Dusun 3, Desa Tanjungmorawa B, Tanjungmorawa, tewas tragis karena ditabrak minibus Daihatsu Xenia dengan nopol BK 1494 UW, yang dikemudikan Bias Gomes Enda Sittar (21), Sabtu (11/7) .

Korban tewas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tebingtinggi Km 17-18, tepatnya dekat Alfamart Dusun 3, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Peristiwa itu terjadi ketika Bias datang dari arah Kota Medan menuju Kota Tebingtinggi. Sesampainya di lokasi kejadian, minibus yang dikemudikan tersangka oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor Yamaha Nmax BK 6576 MBC, yang sedang parkir di beram jalan.

Waktu itu, korban RHH sedang duduk di atas sepedamotor. Selain menabrak korban, tersangka menabrak usaha batu nisan milik Dharma (53), dan menabrak steling milik Abdul Rahim, yang ada di sebelah kiri arah Kota Medan ke Kota Tebingtinggi.

Sedangkan akibat peristiwa itu, korban RHH mengalami luka robek di kepala, di dagu, di leher, di tangan kiri, luka lecet di kaki kanan, serta kiri.

Mengetahui hal ini, Unit Laka Lantas Polresta Deliserdang, yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan membawa korban ke RSU Grandmed, Lubukpakam.

Kasat Lantas Polresta Deliserdang, Kompol Rina SN Tarigan mengatakan, korban meninggal saat dalam perjalanan menujuh ke RS Granmed Lubukpakam.

“Barang bukti dan supir minibus diamankan ke Unit Laka Sat Lantas Polresta Deliserdang untuk diperiksa,” pungkasnya. (btr/saz)

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Surat Berharga Bank Sumut, Harus Tanggung Renteng

SIDANG EKSEPSI: Maulana Ahkyar Lubis (layar monitor) terdakwa kasus korupsi Bank Sumut, saat menjalani sidang eksepsi, Senin (13/7). AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG EKSEPSI: Maulana Ahkyar Lubis (layar monitor) terdakwa kasus korupsi Bank Sumut, saat menjalani sidang eksepsi, Senin (13/7). AGUSMAN/SUMUT POS.

SIDANG EKSEPSI: Maulana Ahkyar Lubis (layar monitor) terdakwa kasus korupsi Bank Sumut, saat menjalani sidang eksepsi, Senin (13/7). AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG EKSEPSI: Maulana Ahkyar Lubis (layar monitor) terdakwa kasus korupsi Bank Sumut, saat menjalani sidang eksepsi, Senin (13/7).
AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direksi PT Bank Sumut harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga, yang merugikan negara Rp202 miliar. Hal itu diungkapkan Eva Nora, selaku Kuasa Hukum Terdakwa Maulana Akhyar Lubis, dalam sidang dengan agenda keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/7).

“Karena ini kan sudah tanggung renteng. Mana mungkin biaya segitu besar tanpa diketahui oleh Direksi. Kalau lah ini salah, berarti Direksi harus salah juga,” tegas Eva.

Sebelumnya, dalam penyampaian eksepsinya, penerbitan MTN, pada prinsipnya adalah suatu surat berharga berupa surat utang, sebagai bukti penerbit telah meminjam uang ke pemegang MTN (perjanjian pinjam meminjam).

“Berarti ada hubungan hukum berupa utang piutang. Penerbit berutang kepada sejumlah pemegang MTN, yang menimbulkan kewajiban bagi penerbit untuk membayar kembali utang tersebut kepada pemegangnya saat jatuh tempo. Sehingga hubungan hukum antara PT SNP dan Bank Sumut, karena adanya perjanjian jual beli MTN, yang bersifat keperdataan, dan apabila terjadi gagal bayar, maka PT Bank Sumut selaku pemegang MTN, dapat mengajukan gugatan kepada PT SNP selaku penerbit MTN,” beber Eva di hadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara.

Eva juga menegaskan, dakwaan penuntut umum tidak berdasarkan hukum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2), dan (3), serta Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Maka dakwaan a quo, yakni dakwaan tidak cermat, tidak jelas/kabur (obscurlibel), sehingga menurut hukum harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya lagi.

Maka, lebih lanjut Eva menjelaskan, apa yang didakwakan terhadap kliennya ini, bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan tugas yang dijalankan selaku Pimpinan Divisi Tresuri PT Bank Sumut.

“Terdakwa Maulana Akhyar Lubis, selaku Pimpinan Divisi Tresuri Bank Sumut telah melakukan tugas dan kewenangannya sesuai jobdesk-nya. Sehingga apa yang dilakukan terdakwa Maulana Akhyar Lubis adalah sesuai dengan prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada pada PT Bank Sumut,” jelasnya lagi.

Sementara penganalisisan PT SNP, bukanlah jadi tugas dan kewenangan Divisi Tresuri, tapi tugas dan kewenangan Divisi Kredit, yang hasil analisis oleh Divisi Kredit itu, disampaikan ke Dirut, dan Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut.

Sementara dalam hal yang berkaitan dengan risiko kepatuhan dan juga manajemen risiko, merupakan tanggung jawab PT Bank Sumut, yang terdiri dari para direktur yakni Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Direktur Pemasaran, serta Direktur Bisnis dan Syariah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, sehingga bukan pada diri terdakwa Maulana Akhyar Lubis, yang hanya selaku Pimpinan Divisi Treasuri, yang merupakan satu bagian (divisi) pada PT Bank Sumut.

“Dan terdakwa Maulana Akhyar Lubis telah melakukan tugas dan kewenangannya yang mengacu pada Surat Keputusan Direksi No. 531/DIR/DTS-TS/SK/2004, tentang Pedoman Tresury PT Bank Sumut, tertanggal 29 Desember 2004. Apa yang didakwakan di dalam uraian tentang kerugian PT Bank Sumut, tidak dapat disamakan dengan kerugian Negara, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (6) UU PT BUMN Persero memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman, dan karakteristik dari suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan hukum dari harta kekayaan dan pengurusnya,” bebernya.

Dengan demikian kekayaan PT Bank Sumut adalah sebagai badan hukum bukanlah kekayaan negara, yang oleh karenanya, jika terjadi kerugian di suatu BUMN Persero, maka kerugian tersebut bukan merupakan kerugian keuangan negara, melainkan kerugian perusahaan atau lazim juga disebut sebagai risiko bisnis, sebagai badan hukum privat.

“Jadi yang didakwakan terhadap terdakwa Maulana Akhyar Lubis, bukanlah tindak pidana pencucian uang, tapi transaksi jual beli,” tutur Eva.

Bahwa terdakwa Maulana Akhyar Lubis menerima transfer dana dari Andri Irvandi sebesar Rp514.000.000, pada 10 November 2017, yang mana uang sebesar itu merupakan uang pembayaran dari Andri Irvandi untuk pembelian tanah milik Maulana Akhyar Lubis, yang terletak di Depok/Bogor.

“Karena itu, atas dakwaan berdasarkan Pasal 77 dan 78 Undang-Undang No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, akan dibuktikan nantinya setelah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum,” tegasnya.

Terakhir Eva menegaskan, dakwaan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan aliran dana dari Andri Irvandi kepada Nurul Aulia Nadhira (Pimpinan Bidang Global Market PT Bank Sumut) yang beberapa kali, yakni 15 Maret 2017, 16 Maret 2017, 3 November 2017, 9 Maret 2017, dan 13 April 2017, dengan demikian pula terdapat aliran dana dari Andri Irvandi ke Riza Pahlevi.

“Yang menguraikan pengaliran dana hanya dikutip dari rekening koran tanpa memberikan penjelasan lengkap, tentang aliran dana-dana dimulai dari Arif Efendi, Andri Irvandi, terdakwa Maulana Akhyar Lubis, Nurul Aulia Nadhira, dan Riza Fahlevi (Komisaris Utama Bank Sumut), sehingga tak dapat dikatakan sebagai uang berasal dari pencairan pembayaran Bank Sumut ke PT MNC atas MTN IV Tahun 2017, dan MTN VI Tahap I serta Tahap II 2018,” pungkasnya. (man/saz)

Ekspor Kapulaga Sumut Capai Rp12 Miliar

CEK: Pegawai Karantina saat mengecek kondisi Kapulaga asal Sumatera Utara sebelum di ekpor ke negara lain.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan mencatat ekspor kapulaga yang melalui wilayah kerjanya tetap melesat walaupun dimasa pandemi Covid-19. 

Semester I tahun 2020,  volume ekspor kapulaga meningkat sebesar 54,2% jika dibandingkan dengan data ekspor Januari – Juni 2019 yang hanya 82 ton, sekarang mencapai 171 ton dengan nilai Rp12 miliar.

“Ini capaian yang harus kita apresiasi, di tengah kondisi ekonomi yang melamban di dunia. Para eksportir kapulaga asal Sumatera Utara dapat mempertahankan bahkan meningkatkan volume ekspor kapulaga, “ ujar Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/7).

Lebih lanjut Jamil menerangkan berdasarkan data dari sistem IQFAST Barantan, ekspor Kapulaga Sumut ini bahkan telah melampaui total ekspor tahun 2019 yang hanya mencapai total ekspor 168 ton senilai Rp8,2 miliar. 

Ekspor kapulaga menambah daftar ekspor rempah asal Sumut, setelah kincung/combrang, jahe, kunyit, cengkeh dan buah tempayang yang juga laris di pasar global.

Menurut Jamil, ada tiga negara utama pengimpor Kapulaga Sumut yaitu Vietnam, Thailand dan Cina. Hingga saat ini tercatat sudah ada 19 eksportir kapulaga bertambah 2 dari tahun lalu.

Hasrul selaku Kepala Karantina Pertanian Belawan merasa optimis program Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) yaitu gerakan peningkatan tiga kali lipat ekspor komoditas pertanian  (Gratieks) dalam kurun waktu 5 tahun (hingga 2024) dapat tercapai di Sumatera Utara.

“Kami lakukan pendampingan teknis persyaratan ekspor kepada para pelaku usaha agar dapat memenuhi semua persyaratan negara tujuan ekspor, sehingga mereka puas dan akhirnya volume ekspor kita dapat terus bertambah, “ ujar Hasrul.  

Kapulaga dan rempah lainnya yang merupakan komoditas ekspor asal Sumut  patut diperhitungkan sebagai penghasil devisa. Melihat potensi kapulaga dipasar Internasional, memberikan angin segar bagi petani rempah rempah asal Sumut untuk terus meningkatkan budidaya tanamannya. Hasil panen yang berlimpah  merupakan peluang ekspor bagi petani millennial. 

“Peran Karantina dalam pendampingan teknis persyaratan ekspor sesuai dengan aturan Sanitary dan Phytosanitary Measures (SPS) dunia Internasional tentu akan berdampak pada peningkatan ekspor,”  tambah Hasrul. 

“Kita patut berbangga, bahwa rempah-rempah Indonesia terutama Sumatra Utara banyak diminati manca negara, kita akan gali terus potensi ekspor dari pertanian kita, agar kesejahteraan petani juga semakin meningkat,” tutup Jamil. (rel/ram)

DPRD Medan Minta Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru Dikaji Ulang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berjalannya sistem penerepan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan yang dikuatkan oleh Perwal No.27 tahun 2020, tentang penerapan AKB di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, dinilai tidak berjalan dengan baik sehingga perlu dikaji ulang.

Alasannya, penerapan AKB dinilai hanya untuk menyelamatkan ekonomi, namun tidak berfokus untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Hal itu dikatakan bukan tanpa alasan. Sebab, Pemko Medan dinilai hanya membuat Perwal tetapi dijalankan tanpa pengawasan yang ketat. Untuk itu, Perwal No.27/2020 dinilai perlu untuk dikaji ulang kembali.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid 19 di Kota Medan sulit diterapkan.

Sebab, isi pasal demi pasal dalam Perwal tersebut banyak yang tidak mungkin dapat diterapkan hingga perlu dikaji ulang.

“Sebelum disosialisasikan perlu dilakukan penyempurnaan. Karena di dalam Perwal pelaksanaan AKB di beberapa fasilitas umum seperti pasar tradisional, tempat kerja, rumah ibadah, restoran, usaha akomodasi dan pusat perbelanjaan diwajibkan untuk membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid 19 dan mereka diminta bertanggungjawab melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Gugus Tugas Daerah,” tegas anggota Pansus Covid-19, Sudari ST kepada Sumut Pos, Jumat (10/7).

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini, pembentukan satuan tugas mandiri tanggap Covid 19 ini akan sulit diimplementasikan karena banyaknya tempat-tempat umum yang tidak terorganisir secara resmi dan bahkan tidak ada pengelolanya.

“Banyak pasar tradisional di Medan yang tidak ada pengelolanya secara resmi. Kalau pun ada pengelolanya yang resmi dan terbukti melanggar Perwal, maka sanksi maksimalnya dicabut izin dan usahanya ditutup. Jadi tujuan Perwal apa, kan tidak mungkin dibuat untuk mematikan usaha,” ujarnya.

Dijelaskannya, kalau pun Perwal tersebut diberlakukan tanpa dikaji ulang, Sudari menyarankan agar memaksimalkan Perwal tersebut dengan melakukan sosialiasi yang sangat ekstra. Sehingga, masyarakat dan pelaku usaha paham dan mengerti tujuan dibuatnya Perwal.

“Perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Untuk itu butuh sosialisasi yang cepat melalui seluruh perangkat pemerintahan bahkan tim khusus. Kita harus jujur, saat ini bahkan sangat banyak masyarakat yang tak tahu apa itu AKB,” jelasnya.

Tak cuma itu, kata Sudari, berlakunya Perwal AKB tidak membuat Perwal No.11/2020 dicabut, melainkan berlaku secara bersamaan. Anehnya, banyak hal yang menjadi tanggungjawab Pemko Medan di Perwal No.11/2020 yang tidak teralisasikan.

“Perwal AKB berlaku, tapi Perwal No.11/2020 juga berlaku. Di Perwal No.11/2020 dikatakan bahwa Pemko Medan akan menanggung kebutuhan hidup dasar dari PDP, sekarang ada berapa banyak PDP di Kota Medan, apa betul Pemko melalui gugus tugas ada menanggung itu. Jangan cuma buat Perwal saja, tapi realisasinya gak ada. Perwal yang lama saja gak jalan, ditambah lagi dengan Perwal yang baru,” tegasnya.

Artinya, lanjut Sudari, semua tanggungjawab Pemko dalam Perwal No.11/2020 masih tetap harus dilaksanakan Pemko Medan.”Semua itu akan kita tanyakan di rapat Pansus berikutnya. Mungkin Senin atau Selasa nanti,” paparnya.

Tak hanya itu, Sudari juga mengatakan, bila dikaji dari sisi sanksi, Perwal AKB tidak ada bedanya dengan sanksi pada Perwal No.11/2020.

“Jadi kesannya ini cuma Perwal copy paste saja, faktanya kewajiban Pemko didalam Perwal tidak dilaksanakan. Intinya, Perwal AKB memang perlu di kaji ulang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, adanya AKB dinilai belum mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Hal itu dapat dilihat dari semakin meningkatnya jumlah angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan dari hari ke hari.

Berdasarkan data yang dilansir gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan pada Kamis (9/7) pukul 17.30 WIB, sudah terdapat 1.319 kasus positif Covid-19 dan 168 PDP di Kota Medan. Dari jumlah itu, 362 di antaranya dinyatakan sembuh dan 75 diantaranya dinyatakan meninggal dunia. (map/ila)

Komisi IV DPRD Medan Terima Aduan Bangunan Liar di Atas Roilen

MENINJAU: Komisi IV DPRD Medan meninjau bangunan liarberdiri di Medan di Jalan Industri/Jl Ringroad.markus pasaribu/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan rencananya akan menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) usai meninjau bangunan yang diduga liar karena berdiri diatas lahan aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Jalan Industri/Jl Ringroad, Sabtu (11/7).

Bangunan itu diduga telah menyerobot lahan Pemko Medan serta menggangu aset pemerintah yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum tersebut.

“Kita turun berdasarkan pengaduan masyarakat ke DPRD Medan. Aset Pemko jangan sampai jatuh ke tangan oknum tertentu demi kepentingan pribadi,” ucap Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV, Dame Duma Sari Hutagalung dan Antonius Devolis Tumanggor disela-sela peninjauan.

Saat peninjauan, pihak dewan pun mencoba menyimak keluhan masyarakat yang diwakili Robert Sihotang SH MH dan Jakon Tinambunan SH serta pemilik rumah Raja Toga Manurung beserta Rosma br Sinurat.

Diketahui, lahan yang disebut sedang sengketa berukuran 4 x 24 meter itu merupakan roilen jalan dan merupakan tanah milik Pemko Medan yang merupakan jalur hijau berdasarkan surat keputusan perdata yang sudah Inkrah dari PN Medan.

Selain itu, lahan dari pinggir parit sekitar 10 meter yang merupakan roilen Jalan juga diperuntukkan sebagai jalur hijau. Tetapi, ada seorang warga lainnya yakni Gunaran alias Acai yang mengklaim tanah itu sebagai miliknya dan membangun tembok yang menutup rumah keluarga Raja Toga Manurung br Sinurat.

Saat itu juga, Paul Simanjuntak merasa heran kenapa sampai ada oknum yang mengaku pemilik lahan. Dengan kondisi bangunan yang diduga liar, akses jalan terganggu dan bangunan berada diatas parit dan sudah ditutup dengan cor beton.

Pada kesempatan itu, Paul didampingi Antonius Tumanggor dan Dame Duma Sari Hutagalung meminta agar Dinas PU Kota Medan, untuk melakukan penindakan atas pengecoran atas parit yang dilakukan oleh Gunaran Cs.

Sementara itu, Antonius Tumanggur mengaku telah mendapat laporan dari pihak Dinas DPKPPR Kota Medan Cahyadi, bahwa pihak Gunaran sudah diberikan 2 kali surat peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan di lahan yang merupakan masih milik pemko Medan tersebut.

Sedangkan Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, pihaknya akan mengawal terus masalah tersebut sampai pihak Gunaran/Acai mengakui jika tanah yang diperkarakan olehnya adalah milik Pemko Medan.

Kembali lagi, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, mereka dari komisi IV DPRD kota Medan sudah sepakat, bahwa masalah ini akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/7).

RDP akan melibatkan Dinas PU Medan, Dinas PKPPR Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Lurah, Kepling dan semua yang terkait dalam masalah tersebut.

“Kita akan minta dinas PU kota Medan untuk membongkar pengecoran parit yang sudah dilakukan. Dan kepada Plt Wali Kota Medan untuk mengembalikan fungsi tanah tersebut sebagai jalur hijau,” pungkasnya. (map/ila)

Salat Idul Adha & Sebelih Hewan Kurban Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

HEWAN KURBAN:Seorang dokter hewan memeriksa lembu yang akan menjadi hewan kurban, beberapa waktu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) meminta kepada Kemenag Kabupaten/kota menaati protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha penyembelihan hewan kurban. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020n

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumut, M David Saragih dalam surat tersebut meminta kepada seluruh satuan kerja, pengurus badan kenaziran masjid (nazir masjid), pengurus majelis taklim dan pimpinan lembaga keagamaan islam serta masyarakat islam dengan memberdayakan penyuluh agama islam untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut.

Kemudian, melalukan koordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid 19 Kabupaten/Kota, untuk kelancaran penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban.

Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban sesuai suray edaran dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kanwil Kemenag Sumut.

Terpisah, Kabag Umum dan Humas Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), M Darwis membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran Menteri Agama, untuk di sosialiasikan ke Kemenag Kabupaten/Kota.

“Benar, Pak Plt (M Davis Saragih) telah mengirimkan surat kepada Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, tentang penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban,” pungkasnya. (man/ila)

Masalah Tanah Masyarakat Sari Rejo Belum Tuntas, Formas Sari Rejo Tagih Janji ke Jokowi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) kembali mempertanyakan prihal status tanah yang telah dihuni warga lebih dari 62 tahun kepada Presiden RI, Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Formas Riwayat Pakpahan kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) malam seusai rapat pengurus Formas di kediamannya di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.

Riwayat menyampaikan, pada Maret 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo sudah membahas persoalan tanah Sari Rejo, Medan Polonia yang sedang bersengketa dengan TNI AU. Setelah Maret 2020n

pihaknya belum juga menerima kabar kelanjutan penyelesainnya.

“Dalam rapat pengurus tadi, kami sudah bersepakat akan menyurati kembali Presiden RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Udara, Gubsu dan Wali Kota Medan,” kata Riwayat.

Hal ini, lanjutnya, untuk menegaskan kembali bahwa persoalan tanah seluas 260 Ha di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia belum tuntas. “Kami mendesak agar secepatnya dituntaskan persoalan tanah yang sudah dihuni sekitar 30 ribu warga Kota Medan,” ucapnya didampingi Tokoh Pemuda di Sumut, Abdul Ghofur Ritonga.

Riwayat juga menyampaikan, langkah-langkah politik seperti membuat komitmen politik dengan Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Gubernur Sumutera Utara, DPRD Sumut, DPD RI Perwakilan Sumut, DPR RI melalui Komisi II sudah ditempuh, dan semuanya menyatakan tanah yang seluas 260 ha di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia adalah milik masyarakat.

Tapi sampai sekarang langkah politik itu hanya sebatas komitmen saja, setelahnya dalam bentuk yuridis yakni terkait status kepemilikan atas status tanah masyarakat belum juga jelas.

“Padahal kami yang memiliki rumah di Sari Rejo ini taat membayar PBB, kemudian pajak lainnya. Artinya kontribusi kita sebagai warga negara sudah dilaksanakan, tapi kenapa hak kami atas status tanah tak kunjung dikeluarkan oleh pemangku kepentingan,” ungkapnyanya.

Riwayat menegaskan, setelah perjalanan panjang, dan beragam upaya dilakukan yang sesuai dengan aturan yang ada, seperti membuat komitmen politik, korespondensi ke sejumlah pemangku kepentingan dan demonstrasi jumlah besar sudah diturunkan.

Bahkan, kata Riwayat, Formas Sari Rejo juga sudah pernah bertemu Sejumlah Staf Presiden di Istana Negara. Masalah ini sudah sampai di meja Presiden RI, dan ini adalah langkah maju. Karena tinggal tandatangan Presiden RI yang bisa menuntaskan persoalan tanah 260 Ha yang dihuni sekitar 30 ribu jiwa ini.

“Kami meminta Wali Kota, dan Gubernur Sumut sama-sama dengan Formas mendesak Presiden RI agar masalah tanah masyarakat ini bisa diselesaikan,” tegasnya.

Dia menerangkan, Kementerian Pertahanan memang benar menyebut tanah 260 Ha di Kelurahan Sari Rejo terdaftar sebagai Inventarisir Kekayaan Negara (IKN) di Kementerian Keuangan nomor 50506001.

Tapi, yang sebenarnya ini hanya dalih dan inventaris yang dibuat-buat saja. Sebab, dasar asetnya hanya SKT saja, makanya dari total 500-an hektare, sekarang sisanya hanya sekitar 300-an hektaresaja, itu juga sudah banyak berdiri bangunan mewah.

Sedangkan warga Sari Rejo yang sudah menghuni sejak 60 tahun sebelum adanya Pangkalan Udara dan Bandara Polonia tidak dianggap sebagai pemilik tanah.

“Formas pernah ke Kemenkue untuk mempertanyakan terkait IKN Bom 50506001, tapi sudah lebih tiga tahun tidak ada jawabannya. Bahkan, surat kami juga tidak pernah dibalas. Inikan sama seperti pengakuan untuk akal-akalan saja. Kami minta Presiden RI Joko Widodo serius menuntaskan masalah ini, jangan lagi cuma didata, dibicarakan dan dirapatkan saja. Masyarakat Sari Rejo hanya butuh bukti selesainya masalah tanah masyarakat ini,” tegasnya. (adz)

Penghapusan Mapel PAI dan Bahasa Arab, Komisi E Kritisi Redaksi Surat Kemenag

Mara Jaksa Harahap
Mara Jaksa Harahap.
Mara Jaksa Harahap
Mara Jaksa Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Mara Jaksa Harahap, mengkritisi redaksi surat Kementerian Agama ihwal implementasi KMA 792/2018, KMA 183/2019, dan KMA 184/2019 tertanggal 10 Juli 2020, yang sudah beredar di masyarakat.

Menurutnya, surat bernomor B-1264/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar, menimbulkan multitafsir dan publik tidak paham peraturan menteri agama (PMA) itu adalah kurikulum.

Terutama, pada poin ketiga dalam surat itu yang menyebutkan; dengan berlakunya KMA 183/2019 dan KMA 184/2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165/2014 tentang Kurikulum K13 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.

“Ini memang harus dikritisi juga redaksi suratnya karena menimbulkan multitafsir dan publik tidak paham kalau PMA itu adalah kurikulum. Ya jika itu benar surat resmi, pertama barangkali saya meminta agar redaksi bahasa surat itu agar jangan menimbulkan multitafsir yang akan mengakibatkan keresahan publik jika publik salah dalam menafsirkan,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (12/7).

Pihaknya berharap kiranya pelajaran agama harus dijadikan pelajaran pokok. Sebab, kemajuan bangsa dan kualitas sumber daya manusia (SDM) negara ini, sangat dipengaruhi nilai-nilai agama.

“Semua ajaran agama pastilah mengajarkan dan menciptakan manusia berakhlak, berprikebadian yang baik serta berjiwa nasionalisme. Itulah mengapa para pendiri bangsa ini tetap menjadikan agama sebagai faktor utama dalam menyusun dasar negara yaitu Pancasila,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebagaimana informasi disiarkan Kemenag pekan lalu, bahwa madrasah akan memulai TP.2020/2021 pada 13 Juli mendatang. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan bahwa madrasah, baik ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), maupun aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk PAI dan Bahasa Arab.

“Mulai TP.2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terangnya.

Menurut Umar, Kemenag telah menerbitkan KMA No.183/2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184/2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada TP.2020/2021.

“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi,” katanya.

Meski demikian, mata pelajaran dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183/2019 sama dengan KMA 165/2014. Mapel itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21. Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” pungkasnya. (prn/ila)

13 Pejabat di Kemanag Sumut Diduga Korupsi, Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 13 pejabat di lingkungan Kemenag Sumut, yang diduga korupsi suap jabatan bakal ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), telah menaikkan status ke tahap penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Agus Sahat Sampe Tua.

Dikatakannya, ketiganya sudah naik status yang sebelumnya dari tahap penyelidikan, kini naik tahap menjadi penyidikan. “Ya, udah naik. Yang sebelumnya tahap penyelidikan kini naik ke penyidikan,” ungkapnya, kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Dikatakannya, dari ke 13 pejabat tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan dirinya tidak ingin buru-buru dalam penetapan tersebut. “Belum ada penetapan tersangka. Kita tidak ingin buru-buru dalam penetapan,” katanya.

Namun, saat disinggung, apakah akan diumumkan saat ulang tahun Adhyaksa, ia belum dapat memastikannya. Di lain sisi, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, belum dapat dipublikasikan soal penetapan tersangka, hal itu masih menjadi rahasia tim kejaksaan.

“Masih rahasia ya, belum bisa kita beberkan. Jadi nanti kalau sudah ada ditetapkan tersangka akan kita paparkan,” tegas Sumanggar.

Selanjutnya, kata dia, tahap penyidikan yang ditangani Pidsus ini, masih kembali dilakukan pemeriksaan. “Ya pasti diperiksa kembali, seperti minta keterangan ahli dan keterangan para saksi,” katanya.

Disinggung kembali apakah dari ke 13 ini akan ditetapkan sebagai tersangka, Sumanggar menegaskan bakal ada yang ditetapkan tersangka. “Ya pasti bakal ada yang ditetapkan tersangka,” kata dia. Diketahui, sebanyak 13 pejabat tersebut terdiri dari wilayah Kanwil Kemenag Sumut, hingga pejabat Eselon di Kota Medan dan Binjai. (man/ila)