30 C
Medan
Thursday, April 9, 2026
Home Blog Page 4119

Sidang Kasus Pembelian Surat Berharga Bank Sumut

Saksi: Sejak 2016 PT SNP Sudah Defisit /// besar

MEDAN Sumutpos.co- Dua saksi memberikan keterangan dalam kasus penjualan surat berharga medium tern notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Sumut melalui PT MNC Sekuritas senilai Rp202 miliar. Keduanya memberikan kesaksian, untuk terdakwa Pimpinan Divisi Treasur Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Mantan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, Andri Irvandi.
Dalam keterangan saksi Sei Ling, yang merupakan mantan Manager Finance PT SNP, ternyata banyak menyimpan rahasia soal sukses fee yang nilainya mencapai Rp3 miliar lebih, dalam setiap tahapan dari tiga kali transaksi di Bank Sumut.
Karena banyak mengetahui dan ikut dalam penerbitan MTN, majelis hakim kaget bahwa status Sei Ling hanya sebagai saksi dan bukan tersangka.
“Kok sebagai saksi, kenapa tidak tersangka?,” tanya hakim ketua Sri Wahyuni kepada kedua JPU Robertson dan Hendri Sipahutar, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/8).
Bahkan ketika penasehat hukum kedua terdakwa menanyakan tentang salinan atau bukti transfer sukses fee, lagi-lagi jaksa tidak bisa menunjukan hal tersebut karena hal ini sangat penting dalam mengungkap kasus korupsi yang didakwaan oleh penuntut umum.
Sebab, Sei Ling dalam persidangan juga mengaku memerintah Anita Susanto yang merupakan Mantan Asisten agar membuat list piutang dan MTN kepada Wahyu.
Bahkan Sei Ling dan Anita Susanto yang kini berstatus sebagai narapidana dan menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu tersebut, mengaku bahwa pihak MNC lah yang menawarkan sanggup menjual MTN kepada pihak lain.
Sei Ling dalam kesaksian secara online, menyebut Bambang, Dadang dan James dari pihak MNC Sekuritas yang menawarkan MTN yang kemudian diketahui adalah Bank Sumut.
Tapi Sei Ling pun juga mengaku bahwa kondisi SNP semenjak 2016, sudah defisit dan ia pun tidak mengelak kalau Anita pernah menyampaikan kondisi perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan perlengkapan rumah tangga tersebut.
Terungkap juga, bahwa PT SNP ternyata bermasalah dalam pembayaran kredit di Bank Panin Rp191 miliar dan Bank Mandiri senilai Rp1,2 triliun. Namun hal ini pun dirahasiakan oleh pihak SNP.
Uniknya lagi, saksi Anita terlihat emosi saat dicecar soal pertemuan di Belmont Hotel. Karena ia tidak pernah tahu akan tetapi soal ia menerima perintah membuat list piutang itu dibenarkannya.
Sementara itu, saksi kedua pengacara meminta jaksa bisa menghadirkan transaksi pembayaran pembelian surat berharga dan sukses fee.
Mendengar itu, majelis hakim lagi-lagi mengingatkan penuntut umum agar bisa menghadirkan bukti transaksi tersebut. Usai mendengarkan keterangan saksi maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Robertson Pakpahan, perkara ini bermula dari Saksi Leo Chandra mendirikan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
Pada sekitar tahun 2017, PT SNP mengalami kekurangan dalam keuangan, yang terlihat dari cash flow, atau cash out flow, terlihat pergerakan cash in flow lebih kecil dari uang yang keluar. Sehingga, PT SNP memerlukan tambahan dana operasional, maka diambil sikap untuk menjual surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN).
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp202.072.450.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. (man/azw)

Wadir CV BSS Divonis 14 Bulan Penjara

SIDANG: Tiga terdakwa korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Humbahas, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (7/8).

Sidang Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Humbahas

MEDAN Sumutpos.co- Majelis hakim menghukum Parta Simamora selaku Wakil Direktur CV Boru Silalahi Sabungan (BSS), selama 1 tahun 2 bulan penjara (14 bulan) subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ia diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp186 juta, karena terbukti melakukan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Humbanghasundutan (Humbahas) TA 2015.
Selain itu dalam kasus yang sama, pejabat pembuat komitmen (PPK) Jumeler Marsito dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian, Rudy Jaya Edison Pasaribu selaku Direktur CV Humbang Bonana selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan UP Rp56 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Mengadili, ketiga terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucap Hakim Ketua Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/8).
Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan,” kata Jarihat.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yang semula menuntut terdakwa Parta Simamora selama 1 tahun 2 bulan penjara, Jumeler Marsito selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan Rudy Jaya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan ini, baik JPU Jenda R Silaban dan ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan, Sekretariat DPRD Kabupaten Humbahas kembali melaksanakan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas beserta perlengkapannya untuk anggota DPRD dan anggota staf DPRD kabupaten Humbahas, sebesar Rp500.823.083, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015.
Selanjutnya, Tim Pokja melakukan evaluasi harga kepada perusahaan terdakwa Parta Simamora, selaku Wadir CV BSS. Namun Tim Pokja hanya mengevaluasi harga dari CV BSS dengan cara melakukan koreksi aritmatika tanpa melakukan klarifikasi kewajaran harga dengan cara melihat spesifikasi teknis yang ada dalam KAK dengan uji Laboratorium bahan wol yang ditawarkan oleh terdakwa Parta.
Tim Pokja menetapkan pemenang Penyedia Barang dan Jasa Pakaian Dinas dan Kelengkapannya adalah CV BSS dengan nilai penawaran Rp468.063.200, yang kemudia disampaikan kepada terdakwa Jumeler Marsito selaku PPK.
Bahwa terdakwa Jumeler dan Parta sebenarnya tidak memenuhi syarat dalam proses pengadaan/pelelangan maka Jumeler menerbitkan Surat Perjanjian (Kontrak) kepada CV BSS bernomor 03/PPK-ASR/Sekr-DPRD/IV/2015. Bahwa sesuai dengan keterangan ahli dari BPKP, jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp306.704.820. (man/azw)

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Bui

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Sundung, di Kabupaten Paluta,  Mardan Goda Siregar dihukum majelis hakim selama 5 tahun penjara,  karena terbukti korupsi dalam pembangunan Jalan Desa Tembok Penahan Tanah yang merugikan negara sebesar Rp385.326.590.

Selain disanksi hukuman penjara, Mardan Goda Siregar juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp385 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Sri Wahyuni, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/8).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kerugian negara tidak digantikan oleh terdakwa dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengaku perbuatannya dan tidak pernah dihukum,” kata Sri.

Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hindun Harahap, yang semula menuntut Mardan Goga selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa dan jaksa meminta waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan.Mengutip surat dakwaan, bahwa terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan dalam pengerjaan kekurangan volume pada tembok penahan tanah, dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp385.326.590 yang berasal APBDesa Tahun 2018.

Kemudian, dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukannya sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya. Semenjak jabatannya berakhir pada Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa yang diminta pertanggungjawaban oleh pihak Pemkab Paluta, tidak pernah hadir hingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Paluta.

Dalam proses penyidikan di Kejari Paluta terdakwa dipanggil tiga kali namun tak hadir. Ternyata untuk menghindari jeratan hukum terdakwa kabur, namun sekitar November 2019 terdakwa diketahui keberadaan di Bengkulu. Tepatnya pada 25 November 2019, lokasi persembunyian terdakwa di daerah Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berhasil ditemukan dan saat itu Tim Kejar Paluta langsung melakukan penangkapan dan penahanan. (man/han)

8 Tahanan Polsek Medan Area Kabur, 3 Ditangkap

Kantor Polsekta Medan Area

DELAPAN Sumutpos.co- tahanan Polsek Medan Area kabur dari sel tahanan, Jumat (7/8) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Beruntung, tiga di antaranya berhasil ditangkap lagi tak jauh dari kantor polisi tersebut. Sedangkan lima tahanan masih dalam pengejaran polisi.
Informasi diperoleh, para tahanan yang kabur itu adalah Agus Salim warga Jalan Rawa 1 Gang Sadar, M Nur alias Amek warga Tembung Pasar 7, Sayuti Husni Rambe warga Medan Denai, Horas Simbolon warga Jalan Seksama, dan Ramlan Nainggolan warga Jalan Elang, Simpang Jalan Rajawali Mandala. Sementara, 3 tahanan yang berhasil diringkus kembali yaitu Muhammad Yogi, Hendrawan, dan Wanda Sembiring.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, para tahanan itu kabur setelah berhasil menjebol dinding sel tahanan. Selanjutnya, melarikan diri melalui pintu depan dengan memecahkan kaca ruang SPKT. “Kita masih memburu para tahanan yang belum ditangkap. Bagi yang belum ditangkap akan ditindaktegas,” kata Faidir, Jumat siang.
Menurut dia, kaburnya delapan tahanan tersebut akibat kelebihan kapasitas. Semula hanya untuk 5 tahanan dalam satu ruangan, tetapi ditempati bisa sampai 25 tahanan. “Penyebabnya karena kelebihan kapasitas, seharusnya lima orang satu ruangan tapi bisa diisi 25 orang,” ujarnya.
Faidir mengaku, 3 tahanan yang berhasil ditangkap kembali tidak mudah karena ada perlawanan dan baku hantam. “Memang sempat kabur, namun tidak dapat melarikan diri di seputaran Mapolsek Medan Area,” ucapnya.
Diutarakan dia, atas peristiwa ini pihaknya meningkatkan pengamanan untuk tahanan yang ingin mencoba kabur dari dalam sel. Saat kejadian, ada delapan petugas yang berjaga. “Kita telah membentuk tim dibantu dengan Satreskrim Polrestabes Medan untuk memburu lima tahanan lainnya. Wajib kita usahakan maksimal mereka bisa tertangkap kembali dan saat ini masih pendalaman lebih lanjut,” cetusnya sembari menambahkan, tiga dari lima tahanan yang belum berhasil ditangkap terlibat kasus pencurian dan dua lagi kasus penyalahgunaan narkoba.
Dikabarkan, atas kejadian itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko sidak ke Polsek Medan Area. Sejumlah personel Polsek Medan Area diperiksa petugas Propam Polrestabes Medan.
Kanit Paminal Polrestabes Medan Iptu Suhaily Hasibuan yang ikut sidak mengaku, tahanan nekat kabur karena kapasitas sel tahanan sudah melebihi kapasitas atau over kapasitas sehingga mereka tidak nyaman. “Apapun ceritanya bagi yang belum tertangkap harus diburu sampai dapat. Kita juga sudah mengetahui ciri-ciri fisik tahanan yang kabur tersebut,” ujarnya.Sementara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan tahanan Polsek Medan Area kabur melalui sel tahanan darurat. “Hingga saat ini, petugas kepolisian masih memburu kelima napi yang kabur itu. Tahanan yang kabur terlibat kasus pencurian dan satu kasus narkoba,” terangnya.
Terpisah, mengantisipasi tahanan kabur karena merasa tidak nyaman akibat over kapasitas, Polsek Medan Timur tengah membangun ruang tahanan baru. Ruang tahanan tersebut dibangun atas swadaya pihak Polsek tersebut.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, daya tampung tahanan Polsek Medan Timur kini telah melebihi kapasitas. Kondisi saat ini mencapai 128 tahanan dari berbagai kasus, seperti kasus pencurian dan narkoba. “Kita sedang membangun ruang tahanan untuk menampung tahanan yang sudah sesak. Dengan swadaya sendiri, kita telah membuat bangunan ruangan tahanan untuk menampung kondisi tahanan yang over kapasitas,” kata Arifin.(ris/mag-1/azw)

Jaring 10 Ribu Atlet dari 2.048 Tim ESports

BERLAGA: Tim ESports Indonesia saat berlaga melawan Filipina pada nomor Mobile Legends: Bang Bang di SEA Games 2019.

Piala Menpora ESports 2020

BERLAGA: Tim ESports Indonesia saat berlaga melawan Filipina pada nomor Mobile Legends: Bang Bang di SEA Games 2019.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO-Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Indonesia ESports Premiere League (IESPL) akan menggelar Piala Menpora Esports 2020. Ini adalah wadah kompetisi ESports yang diikuti oleh kelompok pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia. Kejuaraan ini dimulai pada 17 Agustus.

Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan, ESports ditengarai semakin populer dan digemari generasi muda di tengah penerapan protokol kesehatan untuk bekerja dan belajar dari rumah.

“Piala Menpora ESports 2020 yang digagas oleh Pak Menteri Zainudin Amali, merupakan bentuk implementasi dari dukungan pemerintah terhadap kemajuan ESports di Indonesia,” ungkap Gatot.

“Pesan dari kegiatan ini sangat jelas, yakni pemerintah akan selalu mendukung olahraga yang memiliki talenta dan kelak dapat mengharumkan nama bangsa,” imbuhnya, dalam acara bincang media ESports di Tengah Pandemi, yang digelar secara virtual, Selasa (4/8) lalu.

Ketua Pelaksana Piala Menpora ESports 2020, Giring Ganesha mengatakan, kompetisi ini bertujuan menjaring talenta-talenta muda ESports nasional. Dengan kondisi pandemi dan mengikuti protokol kesehatan, maka seluruh rangkaian Piala Menpora ESports 2020 akan digelar secara online.

“Dari banyak diskusi, saya tahu Pak Menpora sangat mendukung sekali kemajuan ESports Indonesia. Pak Menpora menekankan, kegiatan ini harus dijalankan dengan 3 elemen, yakni mencari bibit baru, mengadakan pertandingan yang aman di tengah pandemi, dan tetap mensosialisasikan bahaya virus corona. Ini yang akan menjadi patokan kami dalam penyelenggaraan Piala Menpora ESports 2020,” kata Giring.

Brand Director Moonton Indonesia, Aswin Atonie mengatakan, developer dan publisher game Mobile Legends ini, memaparkan, terjadi peningkatan signifikan dalam pengguna game sejak pandemi virus corona melanda Indonesia.

“Kami bisa lihat, di situasi pandemi, masyarakat banyak yang stay at home, sehingga bisa melakukan hal positif, satu di antaranya dengan mengasah kemampuan bermain game. Jadi kami mengakui peningkatannya memang cukup tajam sejak Maret lalu,” bebernya.

Sementara itu, Co-Founder Evos, Hartman Harris mengatakan, berbagai indikasi positif dari sisi industri ESports ini harus dibarengi juga dengan menggulirkan berbagai wadah kompetisi berjenjang dan terstruktur.

Hal ini menjadi penting agar tidak hanya dari sisi industrinya saja yang bertumbuh, namun dari sisi ekosistem juga mampu melahirkan atlet-atlet muda ESports Indonesia yang berprestasi di skala internasional.

Piala Menpora Esports 2020 ini, menyasar generasi muda yang masih duduk di bangku SMP, SMA, dan universitas. Ditargetkan, kompetisi ini diikuti sebanyak lebih dari 10 ribu atlet, yang tergabung dalam 2.048 tim ESports. Mereka akan berjuang membela nama institusi pendidikan masing-masing dan bersaing meraih gelar juara. Piala Menpora Esports 2020 akan mempertandingkan Mobile Legends: Bang Bang, yang merupakan game besutan Moonton, mengusung genre Moba. Di game ini, para pemain akan bertanding 5 lawan 5 dalam gelaran Piala Menpora ESports 2020. (jpc/saz)

Valentino Rossi Nyaman dengan Kinerja David Munoz

UCAPAN: Pembalap Monster Energy Yamaha Valentino Rossi saat melahap lintasan pada race MotoGP Andalusia, Juli 2020. Pada balapan ini, Valentino Rossi meraih podium ketiga.
RACE: Pembalap Monster Energy Yamaha Valentino Rossi saat melahap lintasan pada race MotoGP Andalusia, Juli 2020. Pada balapan ini, Valentino Rossi meraih podium ketiga.

ANDALUSIA, SUMUTPOS.CO-Valentino Rossi mengaku kewalahan menjinakkan motor Yamaha sepanjang musim 2019. Namun Rossi mengatakan, saat ini jauh lebih nyaman. Terutama setelah dia menunjuk David Munoz sebagai kepala mekaniknya.

Juara Dunia MotoGP 7 kali itu, belum pernah lagi menjadi juara seri MotoGP setelah kali terakhir melakukannya pada 2017. Rossi lantas berpisah dengan Silvano Galbusera jelang musim 2020. Setelah itu, dia menarik Munoz dari Moto2. Munoz telah menyokong Francesco Bagnaia untuk meraih gelar juara dunia Moto2 pada 2018. Rossi mengatakan, kepribadian Munoz sangat membantunya pada musim ini.

“Musim panas lalu saya paham, kami memerlukan sesuatu yang berbeda. Kami mengganti mekanik dan mempertaruhkan diri dengan mekanik dari Moto2,” ungkap Rossi jelang Grand Prix Republik Ceko, seperti dilansir Reuters.

“Saya merasa dalam kondisi sangat baik, dia sangat mampu mengajari saya. Dia sangat berbeda. Dia memiliki banyak pengalaman dengan setting dan sasis. Selain keterampilan teknisnya, pendekatannya sangat tenang dan optimistis. Pada tahap karir seorang pembalap seperti sekarang, jenis dukungan seperti ini sangatlah penting,” imbuh pembalap berusia 41 tahun tersebut.

Setelah puasa podium selama setahun lebih, Rossi akhirnya bisa mengakhiri penantiannya. Yakni saat dia finish ketiga pada Grand Prix Andalusia di Sirkuit Jerez, pekan lalu. Menurutnya, keberhasilan ini diakibatkan karena dia dan Munoz mampu meyakinkan para mekanik Yamaha untuk mengubah setting motornya. Peringkat ketiga GP Andalusia merupakan podium ke-199 bagi Rossi di kelas premier. Dan Rossi memiliki peluang untuk menggenapinya menjadi 200 di Sirkuit Brno akhir pekan ini. Tapi Rossi mengaku tak peduli dengan angka-angka fantastis tersebut. “Saya ke sini bukan untuk podium ke-200. Saya ke sini karena saya suka membalap. Pada akhirnya, itu hanya sekadar angka. Ketika kalian tua, kalian melihat angka-angka itu dan kalian bangga. Tapi itu bukan motivasi saya untuk membalap,” pungkas Rossi. (jpc/saz)

Kades Manfaatkan Gedung KUD Jadi BUMDes

TINJAU: Bupati Sergai Ir H Soekirman didampingi Kades Jati Mulya Suayanto meninjau BUMDes Mart Desa Jati Mulya, Rabu (5/8).

SERGAI, SUMUTPOS.CO-Bupati Sergai Ir H Soekirman mengapresiasi dua Kepala Desa (Kades) Karang Anyar dan Jati Mulya di Kecamatan Pegajahan, karena memanfaatkan gedung lama Kantor Unit Desa (KUD) untuk pengembangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa masing-masing.

Apresiasi itu disampaikan Soekirman disela-sela melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan pembangunan desa se-Kecamatan Pegajahan, Rabu (5/8).

Menurut Soekirman, apa yang telah dilakukan kedua Kades tersebut bisa menjadi contoh kepada Kades lainnya. “Karena bisa memanfaatkan bekas gedung lama kantor KUD menjadi tempat unit usaha pengembangan ekonomi yang ada di desa ini,” kata Soekirman.

“Seperti BUMDes di sini dapat menjadi Best Practice yang patut ditiru oleh desa-desa lainnya yang ada di Kabupaten Sergai, sehingga pemanfaatan Dana Desa (DD) setiap Desa mampu mendongkrak perekonomian di desa masing-masing”, terang Bupati.

Tentunya, kreativitas yang ada di desa ini tidak kalah seperti desa yang ada di Jawa Tengah Klaten yakni Pemerintah Desa Ponggok, melalui BUMDes Tirta Mandiri yang berfokus mengolah dan mengelola umbul atau sumber air alami itu sekarang terkenal menjadi obyek wisata selam air dangkal.

Bupati Soekirman meminta kepada Kadis PMD segera mentabulasi berapa banyak BUMDes yang ada di Sergai, agar dilakukan Best Practisce seperti yang dilakukan Kades Karang Anyar dan Desa Jati Mulyo. “Gunanya, dapat menjadi contoh di Kabupaten Sergai ada desa yang memanfaatkan barang yang tidak berguna bisa menjadi produktif,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Jati Mulyo Suyanto menceritakan, awalnya gedung lama bekas KUD ini dipenuhi rumput semak belukar, begitu juga dengan atap sengnya yang sudah hampir rusak semuanya.

Sebelum berdiri BUMDes Mart ini, pihaknya terlebih dahulu meminta ijin kepada dinas terkait untuk memanfaat bekas gedung lama KUD ini. Namun, pihak desa belum mendapat jawaban. Kemudian, pihak desa menggelar musyawarah bersama masyarakat untuk mendirikan dan membuka usaha BUMDes Mart ini.

“Setelah dibukanya BUMDes Mart ini dapat memenuhi minat masyarakat yang membutuhkan kebutuhan sehari-hari dengan fasilitas tempat berbelanja yang nyaman dan lengkap,” kata Suyanto.

Menurut Suyanto, setiap hari warga disini berbelanja selalu keluar dari Desa Jati Mulyo seperti di Desa Melati II mapun ke Kota Perbaungan. Sejak dibuka BUMDes Mart ini, masyarakat disini yang berbelanja setiap harinya bisa mencapai Rp 5 Juta, sesuai dengan pendapatan di BUMDes Mart ini yang tercatat dalam pembukuan.

“Dengan adanya BUMDes Mart ini, masyarakat tidak kesulitan lagi berbelanja untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Selain itu, BUMDes Mart ini melayani tarik tunai yang bekerja sama dengan pihak bank, seperti pembayaran rekening listrik,” tuturnya. (sur/han)

Ekspor Sumut Meningkat 25,58 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor melalui pelabuhan muat di wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada bulan Juni 2020 mengalami kenaikan dibandingkan bulan Mei 2020, yaitu dari US$519,19 juta menjadi US$652,02 juta atau naik sebesar 25,58 persen.

“Bila dibandingkan dengan bulan Juni 2019, ekspor Sumatera Utara mengalami kenaik sebesar 23,90 persen,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Distribusi BPS Sumut, Dinar Butar-Butar, Jumat (7/8).

Dinar mengatakan golongan barang yang mengalami kenaikan nilai ekspor terbesar Sumatera Utara pada Juni 2020 terhadap Mei 2020 adalah golongan lemak dan minyak hewan/nabati sebesar US$65,67 juta (37,04%).

“Ekspor ke Tiongkok pada Juni 2020 merupakan yang terbesar yaitu US$82,96 juta diikuti Amerika Serikat sebesar US$76,09 juta dan India sebesar US$70,21 juta dengan kontribusi ketiganya mencapai 35,16 persen,” tutur Dinar.

Menurut kelompok negara utama tujuan ekspor pada Juni 2020, ekspor ke kawasan Asia (di luar ASEAN) merupakan yang terbesar dengan nilai US$232,80 (35,71%) Nilai ekspor melalui pelabuhan muat di wilayah Sumut pada bulan Juni 2020 mengalami kenaikan dibandingkan bulan Mei 2020, yaitu US$519,19 juta menjadi US$652,02 juta atau naik sebesar 25,58 persen.

“Bila dibandingkan dengan bulan Juni 2019, ekspor Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 23,90 persen,” kata Dinar.

Sementara itu, nilai impor melalui Sumatera Utara bulan Juni 2020 atas dasar CIF (cost, insurance & freight) sebesar US$312,16 juta, atau naik sebesar 16,84 persen dibandingkan bulan Mei 2020 yang mencapai US$267,16 juta.

“Bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya, nilai impor mengalami kenaikan sebesar.21,79 persen,” ungkap Dinar.

Nilai impor menurut golongan penggunaan barang bulan Juni 2020 dibanding bulan Mei 2020, barang modal naik sebesar 22,57 persen, bahan baku/penolong naik sebesar 7,61 persen dan barang konsumsi naik sebesar 73,15 persen.

Pada Juni 2020, golongan barang yang mengalami kenaikan nilai impor terbesar adalah mesin-mesin/pesawat mekanik sebesar US$7,26 juta (25,18%). Golongan barang yang mengalami penurunan nilai impor terbesar adalah ampas/sisa industri makanan sebesar US$11,18 juta (-32,74%).

“Nilai impor bulan Juni 2020 dari Tiongkok merupakan yang terbesar yaitu US$105,09 juta dengan perannya mencapai 33,67 persen dari total impor Sumatera Utara, diikuti Malaysia sebesar US$30,22 juta (9,68%) dan Amerika Serikat sebesar US$27,38 juta (8,77%),” pungkasnya.(gus/ram)

Pajak Restoran di Binjai Melebihi Target

ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Tingkat kesadaran pemilik usaha restoran untuk membayar pajak di Kota Binjai terbilang cukup tinggi. Ini berkat keberhasilan Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham dalam upaya mendongkrak penghasilan Pendapatan Asli Daerah dari sektor usaha makanan.

Berdasarkan laporan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kota Binjai, untuk realisasi pajak restoran pada triwulan pertama dan kedua tahun 2020 sudah mencapai Rp2.660.865.295. Artinya, untuk pajak restoran di Kota Binjai telah mencapai 42,29 persen.

Ini melebihi target yang ditentukan yakni sebesar Rp6.291.511.911 berkisar 40 persen. “Meski situasi sempat lesu karena Covid-19, tapi dalam sebulan terakhir ini pelan-pelan dunia usaha mulai bergairah kembali, sehingga membantu dalam pendapatan pajak daerah,” ujar Kepala BPKAD Kota Binjai, Affan Siregar, Kamis (6/8).

“Artinya penjualan mereka tidak seperti bulan sebelumnya sehingga kinerja dalam pendapatan terutama pajak restoran dapat kita pertahankan dan bahkan over target,” sambung dia.

Terkait pajak restoran, kata Affan, ini tidak terlepas dari kesadaran para pengusaha restoran yang terus meningkat. Dia pun optimis, hasil ini dapat terus meningkat di tahun berikutnya.

“Karena kalaulah pendapatan sektor pajak menurun maka akan berpengaruh terhadap sektor pembangunan. Tapi kalau pendanaan untuk pembangunan infrastrukturnya lancar, maka dengan sendirinya iklim usaha di kota kita ini akan jadi sehat dan membawa keuntungan bagi para pelaku usaha,” pungkasnya.

Realisasi pajak restoran sendiri telah diatur sesuai dengan pencapaian kinerja berdasarkan PP Nomor 6/2020 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. (ted/han)

Saham Kimia Farma dan Indofarma Kena Suspend

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Saham dua perusahaan farmasi, PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonfarma Tbk dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia pada perdagangan 7 Agustus 2020.

Berdasarkan surat pengumuman Peng-SPT-0029/BEI.WAS/08-2020 disebutkan penghentian sementara dilakukan dalam rangka cooling down.

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF), pada perdagangan tanggal 7 Agustus 2020,” tulis pengumuman tersebut, Jumat (7/8).

Alasan penghentian yang sama juga berlaku untuk Indofarma.

Penghentian sementara perdagangan Saham KAEF tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham KAEF.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulisnya. (dtc/ram)