26 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 4118

Lakukan PHK Sepihak, PT PP Lonsum Dituding Langgar Aturan

UNJUK RASA: Pengurus Basis Serbundo PT PP Lonsum Indonesia Tbk, berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. , Senin (6/7), menuntut PHK semena-mena pihak perusahaan dan dugaan pelanggaran hak atas upah para pekerja.istimewa/sumut pos.
UNJUK RASA: Pengurus Basis Serbundo PT PP Lonsum Indonesia Tbk, berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. , Senin (6/7), menuntut PHK semena-mena pihak perusahaan dan dugaan pelanggaran hak atas upah para pekerja.istimewa/sumut pos.
UNJUK RASA: Pengurus Basis Serbundo PT PP Lonsum Indonesia Tbk, berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. , Senin (6/7), menuntut PHK semena-mena pihak perusahaan dan dugaan pelanggaran hak atas upah para pekerja.istimewa/sumut pos.
UNJUK RASA: Pengurus Basis Serbundo PT PP Lonsum Indonesia Tbk, berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. , Senin (6/7), menuntut PHK semena-mena pihak perusahaan dan dugaan pelanggaran hak atas upah para pekerja.istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTOS.CO – PT PP London Sumatra (Lonsum) Indonesia Tbk dituding melakukan pelanggaran hak atas upah pekerja yang dirumahkan pada awal 2020. Tudingan ini disampaikan Pengurus Basis Serbundo PT PP Lonsum Indonesia Tbk, saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (6/7).

Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) PT PP Lonsum itu, menyampaikan sembilan poin tuntutan kepada wakil rakyat atas persoalan hak-hak pekerja di perusahaan plat merah tersebut.

Massa menilai, tindakan perusahaan melakukan pemberangusan Serbundo, melanggar hak-hak normatif buruh dan PHK sepihak kepada pengurus dan anggota Basis Serbundo.

Adapun poin pertama, kata Koordinator Aksi, Sugino, meminta tindak tegas pelaku penghalang-halangan berserikat/pemberangusan Serbundo di PT PP Lonsum Tbk Bagerpang Estate, Deli Serdang. Kedua, tindak tegas pengusaha PT PP Lonsum yang melakukan pembayaran upah pokok dan Tunjangan Hari Raya keagamaan pekerja/buruh yang tidak sesuai ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deli Serdang dan UMSK Asahan 2020.

Ketiga, hentikan PHK semena-mena tanpa memperoleh penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial. Keempat, lanjut dia, hapuskan sistem kerja harian lepas dan kontrak di PT PP Lonsum yang melanggar ketentuan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kelima, pengusaha PT PP Lonsum diminta mempekerjakan kembali pengurus Basis Serbundo yang di PHK secara semena-mena. Keenam, PT PP Lonsum diminta membayar kekurangan upah pokok pekerja/buruh terhitung mulai Januari sampai Juni 2020 dan membayar kekurangan THR keagamaan tahun ini.

Ketujuh, meminta pihak perusahaan bayar pesangon 33 pekerja harian lepas yang di PHK sepihak tanpa penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial.

“Kami minta agar DPRD Sumut lakukan pengawasan terhadap proses hukum atas pengaduan penghalang-halangan berserikat di PT PP Lonsum Bagerpang Estate, yang telah dilaporkan ke Polda Sumut. Kami juga minta DPRD Sumut lakukan pengawasan terhadap kinerja Gubsu dan Dinas Ketenagakerjaan untuk menjamin terlaksana dan terpenuhinya hak-hak normatif buruh di PT PP Lonsum,” kata dia.

Turut bergabung dalam aksi yakni Serbundo Merah Estate, Bagerpang Palm Oil Mill dan Gunung Melayu Estate. Usai berorasi di bawah rintik hujan, belasan buruh akhirnya diterima Anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, Rony Situmorang dan Parsaulian Tambunan. Mereka berjanji akan menindaklanjuti aspirasi massa aksi.

“Nantinya, aspirasi dari teman-teman akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan dijadwalkan rapat dengar pendapat, teman- teman harap bersabar ya,” ujarnya.

Parsaulian menambahkan, beberapa persoalan yang dituntut para buruh karena tindakan perusahaan melakukan pemberangusan hak-hak normatif buruh secara sepihak. Tuntutan buruh tersebut akan disampaikan ke Komisi E DPRD Sumut yang membidangi ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti. “Kebetulan Komisi E menjadwalkan RDP dengan Disnaker Sumut pada 27 Juli 2020, bisa menyertakan pihak Serbundo membahas kelanjutan aspirasi yang disampaikan,” ujar dia. (prn/ila)

BMKG Memprediksi, 3 Hari Medan Dilanda Cuaca Ekstrem

MENDUNG: Cuaca mendung dilihat dari salah satu sudut Kota Medan. Dalam tiga hari ke depan, Kota Medan dilanda cuaca ekstrem.
MENDUNG: Cuaca mendung dilihat dari salah satu sudut Kota Medan. Dalam tiga hari ke depan, Kota Medan dilanda cuaca ekstrem.
MENDUNG: Cuaca mendung dilihat dari salah satu sudut Kota Medan. Dalam tiga hari ke depan, Kota Medan dilanda cuaca ekstrem.
MENDUNG: Cuaca mendung dilihat dari salah satu sudut Kota Medan. Dalam tiga hari ke depan, Kota Medan dilanda cuaca ekstrem.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi, hujan dengan intensitas sedang dan deras disertai angin kencang serta kilat/ petir masih terjadi di Kota Medan dan sekitarnya. Cuaca ekstrem ini diperkirakan terjadi hingga 3 hari ke depan, yakni sejak 6-8 Juli 2020.

Hal itu dikatakan Prakirawan Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan, Utami Al Khairiah kepada Sumut Pos di Medan, Senin (6/7). “Masyarakat juga harus mewaspadai hujan badai dan hujan dengan intensitas sedang hingga deras di wilayah pegunungan serta pantai barat,” ujarnya.

Dijelaskannya, di Kota Medan, pada Senin (6/7), pagi hari terjadi hujan ringan dengan suhu 23 derajat Celcius, siang hari hujan lokal dengan suhu 30 derajat Celcius, malam hari akan terjadi hujan ringan dengan suhu 27 derajat Celcius dan dini hari cuaca berawan dengan suhu 24 derajat Celcius.

Ia juga mengimbau, agar warga mewaspadai genangan air dan banjir di wilayah-wilayah tertentu di Kota Medan, terutama di wilayah yang rawan banjir. “Warga juga diimbau waspada terhadap angin kencang yang belakangan ini kerap terjadi kasus pohon tumbang,” katanya.

Selain itu, Utami juga meminta warga agar mewaspadai titik hotspot di Sumatera Utara (Sumut). Ini terpantau sejak 5 Juli 2020.

Berdasarkan pantauan Sensor Modis (Satelit Tera, Aqua, SNPP dan NOAA20), lanjutnya, terdeteksi ada 27 titik panas dalam kategori sedang yang berpotensi menjadi tinggi di wilayah Provinsi Sumut, yaitu di Kabupaten Dairi, ada 3 titik. Kabupaten Humbanghasundutan ada 5 titik. Kabupaten Niasselatan, 1 titik.

Kemudian, Kabupaten Padanglawas Utara, ada 1 titik. Kabupaten Pakpak Bharat, 1 titik. Kabupaten Samosir, 1 titik. Kabupaten Tapanuliselatan, 2 titik. Kabupaten Tapanulitengah, 9 titik dan Kabupaten Tapanuli Utara, sebanyak 4 titik. (mag-1/ila)

Komisi III DPRD Medan Desak BP2RD Medan, Tagih Utang Hotel Soechi

RAPAT: Komisi III DPRD Medan saat rapat bersama BP2RD Kota Medan, Senin (6/7).markus pasaribu/sumut pos.
RAPAT: Komisi III DPRD Medan saat rapat bersama BP2RD Kota Medan, Senin (6/7).markus pasaribu/sumut pos.
RAPAT: Komisi III DPRD Medan saat rapat bersama BP2RD Kota Medan, Senin (6/7).markus pasaribu/sumut pos.
RAPAT: Komisi III DPRD Medan saat rapat bersama BP2RD Kota Medan, Senin (6/7).markus pasaribu/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mendesak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan agar terus menagih utang Hotel Soechi yang mencapai Rp3 miliar.

Sebab, saat ini BP2RD Medan kesulitan mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan dalam rapat Komisi III DPRD Medan bersama BP2RD Kota Medan, Senin (6/7).

Rapat dipimpin Ketua Komisi M Afri Rizki Lubis didampingi Wakil Ketua Abdul Rahman Nasution, Sekretaris Erwin Siahaan, anggota Irwansyah, Netty Yuniati Siregar, Hendri Duin Sembiring dan Rudiawan Sitorus. Sedangkan dari pihak BPPRD Medan dihadiri langsung Kepala BPPRD, Suherman yang didampingi Sutan dan staf BPPRD lainnya.

Ketua Komisi III, M Afri Rizki Lubis mempertanyakan progres capaian PAD hingga saat ini. Komisi III pun mengaku siap dalam membantu BPPRD dalam upaya menggali potensi yang ada guna meningkatkan PAD sekalipun sedang berada di tengah pandemi Covid-19.

“Sungguh banyak sekali potensi PAD yang belum digali secara maksimal, ini sangat kita sayangkan. Kita harapkan ada kreatifitas dari BPPRD Medan dalam meningkatkan potensi yang ada serta menggali potensi-potensi PAD yang baru,” kata Rizki, Senin (6/7).

Senada dengan Rizki, Wakil Ketua Komisi III, Abdul Rahman Nasution (ARN) turut mendesak Kepala BPPRD Kota Medan supaya mengawal serta meningkatkan proses penagihan setiap tunggakan pajak yang ada. Untuk itu, ARN meminta agar BPPRD Medan mengejar tunggakan pajak kepada pihak pengelola Hotel Soechi Medan yang diketahui lebih dari Rp3 miliar.

“Kita berharap tunggakan utang dapat diselesaikan sebelum masa kontrak BOT-nya habis pada 20 Juli 2020 ini. BPPRD harus kejar itu demi penambahan PAD Kota Medan yang saat ini memasuki masa sulit,” tegas ARN.

Selain itu, kata ARN, pihak Badan BPPRD Medan harus ekstra keras dalam melakukan pengawasan kepada setiap pelaku usaha yang sudah beroperasi masa pandemi. Tidak terkecuali kepada usaha-usaha hotel, restoran dan usaha-usaha lainnya.

“Jangan sampai ada alasan pelaku usaha tidak bayar pajak karena alasan pandemi, padahal usahanya jalan terus. Pantau hotel dan tempat hiburan, omset PAD jangan sampai hilang. Putaran bisnis mulai normal, banyak orang Medan saat ini yang tidak sabaran habiskan uang untuk hiburan menghilangkan kebosanan, kondisi itu harus dimanfaatkan,” tegasnya.

Begitu juga dengan anggota Komisi III, Hendri Duin Sembiring mengatakan, pihak BPPRD harus transparan terkait objek pajak. Begitu juga perusahaan yang menunggak pajak, ia berharap agar BPPRD mengambil tindakan tegas kepada para penunggak pajak agar kondisi potensi pajak dapat terlihat secara transparan.

“Komisi III siap membantu untuk mencari solusi demi peningkatan PAD,” sambung Hendri Duin.

Sedangkan Sekretaris Komisi, Erwin Siahaan menyampaikan, bahwa pihak BPPRD harus tegas menarik pajak kepada pelaku usaha yang sudah melakukan transaksi atau beroperasi.

Menyahuti sorotan anggota dewan, Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman mengatakan, pihaknya akan tetap melalukan pengawasan terhadap semua pelaku usaha yang beroperasi di masa pandemi. “Bagi yang beroperasi akan tetap membayar pajak. Kalau ada transaksi wajib bayar pajak dan tidak menghapusnya,” jawab Suherman.

Suherman mengaku, dalam 3 bulan terakhir hanya mampu mengutip PAD\ sebesar Rp1,5 miliar, akibat pandemi covid-19.

“Untuk pengutipan PBB (Pajak Bumi Bangunan), telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penagihan. Batas akhir pembayaran atau jatuh tempo PBB 31 Agustus,” ujar Suherman. (map/ila)

Pemko Medan Kembali Buka Lelang Jabatan

Muslim Harahap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kota Medan.
Muslim Harahap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah merampungkan lelang 4 jabatan eselon II di Pemko Medan dengan melantik 4 pejabat eselon II yang baru di jajaran Pemko Medan beberapa waktu yang lalu, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali membuka lelang jabatan eselon II lainnya untuk tahap berikutnya. Tak tanggung-tanggung, untuk tahap berikutnya Pemko Medan melelang 5 jabatan eselon II lainnya.

Lelang tersebut dilakukan, setelah usulan dari Pemko Medan telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Usulan Pemko Medan untuk lelang jabatan eselon II tahap berikutnya telah sudah disetujui Mendagri dan KASN untuk di lelang 5 OPD,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Senin (6/7).

Dijelaskan Muslim, adapun kelima jabatan eselon II yang dimaksud adalah jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Sekretaris DPRD Medan (Sekwan), Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan (Balitbang) dan Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Medan.

“Kelimanya sudah disetujui. Saat ini sudah dalam tahap pengumuman dan pendaftaran via online. Sudah kita umumkan sejak pekan lalu,” ujarnya.

Namun begitu, Muslim mengaku belum mengetahui apakah sudah ada pejabat yang telah mendaftar untuk mengikuti lelang 5 jabatan tersebut.”Belum tahu, nanti saya lihat dulu datanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan kembali melelang 5 jabatan eselon II di jajaran Pemko Medan karena telah dan akan ditinggal oleh para pimpinan OPD sebelumnya.

Pertama, posisi jabatan Kepala DPMPTSP Kota Medan yang telah kosong sejak ditinggal oleh Ir Qamarul Fattah MSi yang telah pensiun. Kedua, posisi jabatan Balitbang Kota Medan yang telah kosong sejak ditinggal oleh Farid Wajedi yang juga telah pensiun.

Ketiga, posisi jabatan Sekretaris DPRD Medan yang saat ini masih dijabat oleh Abdul Azis dan akan pensiun pada tanggal 1 Agustus mendatang.

Keempat, posisi jabatan Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Medan yang kosong sejak akhir Maret karena meninggalnya Musaddad Nasution akibat Covid-19 yang saat itu menjabat sebagai Aspem Kota Medan.

“Sedangkan untuk jabatan Kadispora, inspektorat telah meminta beliau untuk mundur dari jabatannya karena dinilai tidak lagi bisa melanjutkan tugasnya akibat sakit yang dideritanya. Pak Syahrul Effendi Rambe diminta untuk fokus kepada proses pengobatannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemko Medan telah melantik 4 pejabat eselon II yang baru dijajaran Pemko Medan pada Jumat (3/7) yang lalu. 4 pejabat tersebut sebelumnya telah mengikuti proses lelang jabatan yang diproses oleh tim seleksi yang ditunjuk oleh Pemko Medan sebelum akhirnya disaring menjadi 3 nama untuk masing-masing jabatan dan diajukan kepada Mendagri.

Adapun 4 pejabat tersebut yakni Zulfansyah Ali Saputra ST M.Eng sebagai Kepala Dinas PU, Adlan SPd MM sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Syarifuddin Irsan Dongoran sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan serta Parlindungan Nasution sebagai Kepala Dinas Perindustrian Kota Medan. (map/ila)

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Romo: Pancasila Jangan Diotak-atik Lagi

SOSIALISASI: Suasana Sosialisasi 4 Pilar MPR yang digelar Anggota MPR/DPR RI Raden Muhammad Syafii secara teleconference di Hotel Madani Medan, Sabtu (4/7). istimewa/sumut pos.
SOSIALISASI: Suasana Sosialisasi 4 Pilar MPR yang digelar Anggota MPR/DPR RI Raden Muhammad Syafii secara teleconference di Hotel Madani Medan, Sabtu (4/7). istimewa/sumut pos.
SOSIALISASI: Suasana Sosialisasi 4 Pilar MPR yang digelar Anggota MPR/DPR RI Raden Muhammad Syafii secara teleconference di Hotel Madani Medan, Sabtu (4/7). istimewa/sumut pos.
SOSIALISASI: Suasana Sosialisasi 4 Pilar MPR yang digelar Anggota MPR/DPR RI Raden Muhammad Syafii secara teleconference di Hotel Madani Medan, Sabtu (4/7). istimewa/sumut pos.

Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai kontraversi dan penolakan yang sangat luas dari rakyat Indonesia, terutama umat Islam dengan yang merupakan penduduk mayoritas.

Gelombang demontrasi menolak RUU tersebut yang terjadi di banyak provinsi, merupakan sebagai bentuk respon dan kesadaran rakyat tentang adanya kekhawatiran terhadap munculnya upaya untuk mengotak- atik Pancasila yang sudah final.

Hal ini disampaikan anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Raden Muhammad Syafii dalam sosialisasi empat pilar MPR yang dihadiri 150 komunitas ustad dan ustadah dari Medan, Deliserdangn

Serdang Bedagai, dan Tebingtinggi di Hotel Madani Medan, Sabtu (4/7). Sosialisasi yang dilakukan secara teleconference ini, dipandu Tosim Gurning yang juga Ketua Rumah Aspirasi Romo Center.

Dalam kesempatah itu, Raden Syafii yang akrab disapa Romo memaparkan, Pancasila yang terdiri dari lima sila, merupakan konsensus dari para pendiri bangsa (founding fatrhers) Indonesia melalui proses panjang, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Dan proses panjang ini menghasilkan wujud konkrit Pancasila yang digali dari kristalisasi nilai- nilai hidup dalam keseharian rakyat Indonesia, jauh sebelum Indonesia diproklamirkan pada 7 Agustus 1945 di Jakarta.

Saat itu, sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia belum meiliki dasar negara. Soekarno- Hatta dan para pendiri bangsa Indonesia akhirnya bersepakat memutuskan Pancasila sebagai dasar negara yang dalam sejarahnya, konsensus ini sebenarnya telah melalui perdebatan panjang oleh pejuang kemerdekaan, para tokoh ulama yang akhirnya disetujui Pancasila sebagai dasar negara.

Lebih lanjut diungkapkannya, Pancasila sebagai dasar negara mengalami banyak tantangan, dan baru pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden menegaskan, Pancasila sebagai dasar negara dan kembali kepada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Disebutkan juga, Piagam Jakarta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pancasila dan UUD 1945. “Oleh karena itu, usulan RUU HIP ini jelas hanya memicu perpecahan di dalam komponen rakyat dan elemen bangsa Indonesia yang sebenarnya sadar bahwa Pancasila ini sudah final,” kata Romo.

Kemudian diungkapkannya, Pancasila digali dari nilai- nilai ketuhanan yang memberi gambaran, rakyat Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan dan bukan bangsa atheis. Dan nilai ketuhanan ini menjadi nota prima bagi keempat sila lainnya. Maksudnya, sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, hanya dapat dimaknai wujud adil dan beradab itu harus berlandaskan ketuhanan. Sila ketiga “Persatuan Indonesia”, hanya akan langgeng bila landasannya ketuhanan.

Sila keempat “Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”, hanya akan memenuhi kriteria untuk menjadi solusi pengambil keputusan bila menjadikan masyawarah dan mufakat menjadi penyelesaian masalah dalam demokrasi bangsa Indonesia.

Dan musyawarah mufakat itu berasal dari konsep ketuhanan. Sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia”, adalah proses yang masih panjang yang dapat terwujud. Dan untuk memastikan proses tersebut berlangsung pada relnya, maka landasannya harus tetap mengacu pada sila pertama; Ketuhanan yang Maha Esa. “Maka dari itu, sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa sebagai nota prima,” tegasnya.

Dan dalam kesempatan itu, Romo menegaskan, mendukung kuat penolakan RUU HIP oleh masyarakat dan itu harus dilihat sebagai hal yang objektif. Dia juga menilai, RUU HIP ini sangat berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa Indonesia. Sementara saat ini, rakyat Indonesia masih dalam ancaman wabah covid- 19.

“Jangan lagi Pancasila diotak- atik, diperas menjadi tri sila dan diperas lagi menjadi eka sila yang sesungguhnya merupakan buah pikiran dan ide Soekarno. Karenanya, RUU HIP ini dapat mendegradasi atau merendahkan kearifan dan sikap kenegarawan Soekarno sebagai Proklamator menjadi sebagai simbol partai dengan tujuan fragmatis saat ini. Maka selayaknya RUU HIP ini dibatalkan saja,” pungkasnya. (adz)

Dinsos Sumut Belum Punya Data Orang Miskin Baru

SUNGAI DELI: Sejumlah warga melakukan aktivitas di pinggiran sungai Deli Medan. Dinsos Sumut hingga kini belum memiliki data orang miskin baru terdampak pandemi Covid-19 yang bakal menerima jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemprovsu.
SUNGAI DELI: Sejumlah warga melakukan aktivitas di pinggiran sungai Deli Medan. Dinsos Sumut hingga kini belum memiliki data orang miskin baru terdampak pandemi Covid-19 yang bakal menerima jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemprovsu.
SUNGAI DELI: Sejumlah warga melakukan aktivitas di pinggiran sungai Deli Medan. Dinsos Sumut hingga kini belum memiliki data orang miskin baru terdampak pandemi Covid-19 yang bakal menerima jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemprovsu.
SUNGAI DELI: Sejumlah warga melakukan aktivitas di pinggiran sungai Deli Medan. Dinsos Sumut hingga kini belum memiliki data orang miskin baru terdampak pandemi Covid-19 yang bakal menerima jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara masih berpedoman pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Belum ada pedoman data bagi warga miskin baru terdampak pandemi Covid-19, yang bakal dicover pada realokasi anggaran tahap II APBD Sumut.

Kepala Bidang Fakir Miskin pada Dinsos Sumut, Mustaqiem, mengatakan ihwal data orang miskin baru ini pihaknya masih menunggu pendataan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota. Sehingga anggarannya nanti dapat dialokasikan ke aspek dimaksud. “Kalau warga miskin baru kita juga lagi menunggu data dari kabupaten/kota, sampai sekarang belum masuk,” ungkapnya menjawab wartawan, Senin (6/7).

Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, sebanyak 1.321.426 kepala keluarga (KK) di Provinsi Sumut tercatat masuk dalam DTKS. Dua daerah diantaranya terdapat warga kurang mampu, yaitu Kabupaten Langkat 161.554 KK dan Kota Medan 128.870 KK. “Ini adalah data yang sebagaimana tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial,” imbuh dia.

Hingga kini, mantan Kabag Protokol Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu ini mengakui, dari data dimaksud sebanyak 737.625 KK belum mendapatkan bantuan sembako/pangan nontunai dari pemerintah. Kemudian, orang kurang mampu sudah memperoleh bantuan sembako/bantuan pangan nontunai, sebanyak 583.801 KK.

Kemudian untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah pusat, sebanyak 662.769 KK, sudah menerima. “Untuk bantuan dari pemerintah pusat, lebih kurang ada sebanyak 78.968 KK yang belum menerimanya,” ujarnya.

Seperti diketahui, di Provinsi Sumut, kurang lebih ada 12 ribu buruh/pekerja terpaksa dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Selain itu terungkap bahwa upah mereka ada yang diberikan hanya setengah dari total keseluruhan gaji, atau bahkan tidak sama sekali. “Data kita masih sama dengan kemarin, yang di PHK berkisar 350 buruh,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo.

Saat ini, pihaknya belum mengetahui apa dasar pemecatan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja. Menurutnya dirumahkannya para karyawan adalah kesempatan para pengusaha untuk PHK, melainkan bukan dasar menyelamatkan nyawa dari wabah.

Willy mengatakan, bersama dengan rekan-rekannya selalu siap memperjuangkan nasib para buruh yang di PHK pada masa sulit saat ini. “Kami akan terus memperjuangkan nasib para buruh yang telah dipecat begitu saja oleh perusahaan,” katanya.

Dengan adanya PHK yang dilakukan oleh perusahaan, FSPMI Sumut menilai Gubernur Edy Rahmayadi tenang-tenang saja, seakan tidak memikirkan buruh yang merupakan rakyatnya. Ia pun meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Sumut untuk membuat tim, di mana melakukan pendataan bagi perusahaan yang telah mem-PHK karyawan begitu saja.

“Gubernur harus memerintahkan jajarannya dalam hal ini Disnaker Sumut membuat tim untuk mendatangi bahkan memeriksa perusahaan yang melakukan perumahan buruh atau PHK terhadap buruh tanpa proses hukum,” jelasnya.

Pihaknya pun berharap gubernur aegera memberikan sanksi tegas kepada peusahaan yang mem-PHK ratusan pekerja itu. Menurutnya, janji Edy Rahmayadi yang sebelumnya meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan pemecatan hanya sebuah cerita, atau omong kosong belaka.

“Agar pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota setempat memberi sangsi tegas pada perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan pandemi Covid-19, sanksi bisa berupa pencabutan izin dan lainnya,” ungkapnya. (prn)

Awas! DBD Mengancam di Tengah Covid-19

Putri Mentari Sitanggang.
Putri Mentari Sitanggang.
Putri Mentari Sitanggang.
Putri Mentari Sitanggang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peningkatan kasus Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) belum sepenuhnya dapat diredam. Namun ada bahaya penyakit lain yang juga mengincar masyarakat Sumut. Demam berdarah dengue (DBD) juga wajib diwaspadai di tengah pandemi Covid-19.

Sumut saat ini memasuki masa pancaroba, siklus dimana kasus DBD biasanya meningkat. Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut meminta masyarakat untuk mewaspadai penyakit musiman ini.

“Periode ini merupakan periode pancaroba yang secara klasik terjadi peningkatan kasus demam berdarah. Untuk itu, masyarakat diminta untuk menerapkan hidup bersih termasuk membersihkan lingkungan dan meningkatkan daya tahan tubuh,” ujar Relawan Komunikasi Tim GTPP Covid-19 Sumut, Putri Mentari Sitanggang, saat live streaming update Covid-19 Sumut di Media Center Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (6/7).

DBD memiliki gejala-gejala khusus seperti demam tinggi hingga 40 derajat celcius, tubuh menggigil, berkeringat, sakit kepala, nyeri tulang dan otot, mual dan muncul bintik-bintik merah di kulit. Selain itu pada kasus tertentu juga bisa terjadi pendarahan pada hidung dan gusi. “Gejalanya selain seperti gejala demam juga muntah, nyeri perut, muncul bintik-bintik merah di kulit, mimisan dan gusi berdarah. Dalam kasus yang serius bisa berkembang menjadi Dengue Shock Syndrome (DSS) yang bisa menyebabkan hypothermia dan melambatnya denyut jantung,” tambah Putri.

Hal yang paling ditakutkan saat ini adalah Covid-19 dan DBD bersamaan menyerang seseorang. Menurut Putri, kemungkinan hal yang fatal bisa terjadi sangat besar bila kedua penyakit ini bersamaan menginfeksi seseorang. “Tingkat kesakitan akan meningkat dan akan terlihat kecenderungan penderita Covid-19 yang meninggal pada usia muda. Jadi, berantaslah sarang nyamuk di lingkungan kita seperti menguras dan membersihkan tempat penampungan air, membersihkan tempat-tempat sampah dan barang-barang yang mungkin menyimpan air,” katanya.

Kasus Covid-19 di Sumut sendiri masih mengalami peningkatan signifikan. Hingga Senin (6/7) kasus positif Covid-19 bertambah 20 orang menjadi 1798 orang. Sedangkan untuk yang meninggal bertambah 4 orang menjadi 108 dan PDP meningkat menjadi 267 atau meningkat 23 orang. Namun, ini juga dibarengi dengan pasien yang sembuh yaitu tujuh orang, sehingga total sembuh menjadi 484 orang.

“Saudara-saudara gambaran data ini meyakinkan aktivitas yang kita untuk kembali produktif di beberapa daerah masih berisiko. Ini karena ketidakdisiplinan kita menerapkan protokol kesehatan. Produktif memang perlu, tetapi kita harus tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” ujar Putri.

Kepedulian dan gotong royong menurut Putri menjadi kunci untuk tetap sehat bebas dari Covid-19 dan juga DBD. Kepedulian dan gotong royong akan menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat Sumut. “Saat ini hanya itulah yang bisa kita lakukan untuk menyelamatkan Sumut yang kita cintai ini. Kami yakin kita memiliki jiwa gotong royong, tenggang rasa dan kita pasti mampu melewati cobaan ini,” tegas Putri.

Positif Covid-19 di Sumut 1.797 Orang

Sementara, berdasarkan data dari GTPP Covid-19 Sumut, tren kasus positif Covid-19 masih belum ada perubahan. Angka pasien positif terus bertambah. Namun, penambahan juga terjadi pada angka kesembuhan.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, angka pasien positif Covid-19 meningkat menjadi 1.798 orang pada Senin (6/7), dari hari sebelumnya 1.778 orang. Artinya, bertambah 20 kasus positif. “Jumlah pasien positif Covid-19 bertambah dari 1.778 orang menjadi 1.798 orang,” sebut Aris, Senin sore.

Demikian pula angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang juga meningkat dari 244 penderita menjadi 267 penderita. Kemudian, pasien meninggal dunia karena Covid-19 dari 104 orang menjadi 108 orang. Sedangkan pasien sembuh bertambah menjadi 484 orang dari 477 orang. “Untuk jumlah Orang Dalam Pemantaun (ODP) mengalami penurunan, hari sebelumnya 1.558 penderita kini menjadi 1.530 penderita,” bebernya.

Sementara, Relawan Komunikasi Tim GTPP Covid-19 Sumut, Putri Mentari Sitanggang menuturkan, dari data kasus Covid-19 tersebut memberi gambaran meyakinkan bahwa aktivitas untuk kembali produktif di luar pada beberapa kabupaten/kota di Sumut masih berisiko. Hal ini karena ketidakdisiplinan menerapkan protokol kesehatan. “Produktif memang perlu, tetapi kita harus tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” kata Putri.

Menurut dia, kepedulian dan gotong-royong menjadi kunci untuk tetap sehat, bebas dari virus corona. Covid-19 hanya dapat dicegah dengan kedisiplinan protokol kesehatan yang kuat dan semangat gotong-royong. Dengan begitu, akan menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat luas. “Saat ini hanya itulah yang bisa kita lakukan untuk menyelamatkan Sumut yang kita cintai ini. Kami yakin kita memiliki jiwa gotong-royong, tenggang rasa dan kita pasti mampu melewati cobaan ini,” pungkas Putri.

GTPP Covid-19 Medan Dinilai Tak Serius

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan dinilai tak serius dalam menekan jumlah penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Pasalnya, hingga kini jumlah kasus positif Covid-19 di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini terus meningkat. Bahkan, jumlahnya saat ini sudah lebih dari 1.144 orang.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Robi Barus menilai, GTPP Covid-19 gagal dalam melakukan sosialisasi new normal atau penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) kepada masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang beranggapan, sekarang kehidupan sudah normal kembali seperti sebelumnya.

“Banyak masyarakat bilang, kita sudah new normal sekarang. Kita sudah AKB sekarang, jadi kita sudah boleh ke mal, sudah boleh makan di restoran, sudah boleh A, sudah boleh B, dan seterusnya. Padahal sampai saat ini yang saya baca di media, Perwalnya (AKB) masih di bagian hukum dan belum ditandatangani Plt Wali Kota, apalagi diterapkan,” kata Robi kepada Sumut Pos, Senin (6/7).

Seharusnya, kata Robi, Perwal AKB tersebut harus dibuat terlebih dahulu, barulah sistem AKB dapat diterapkan secara resmi. “Jadi kalaupun Perwalnya belum rampung dan belum diterapkan, maka AKB itu hanya sebagai sebuah anjuran atau imbauan saja, bukan secara resmi sudah AKB. Kenapa? Karena belum ada petunjuk teknis yang jelas seperti apa AKB itu? Bagaimana cara penerapannya? Apa sanksi bagi pelanggarnya dan seterusnya? Kalau Perwalnya belum ada, maka AKB itu baru tahap sosialisasi saja,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga menyebutkan, kinerja GTPP Covid-19 Kota Medan memang belum menunjukkan hasil positif. Sebab hingga saat ini, tidak ada hasil atau kemajuan yang berarti dari bentuk upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan gugus tugas. “Gugus tugas memang tidak serius, banyak sekali kekurangan kinerja yang pada akhirnya tidak memberikan hasil positif bagi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Setiap hari saya pantau jumlah kasus positif Covid-19 di Medan, dan sampai saat ini masih naik terus,” kata Ihwan, Senin (6/7) siang.

Terakhir kata Ihwan, ia melihat data perkembangan Covid-19 di Kota Medan pada Minggu (5/7) sore. “Hari Jumat (3/7), saya lihat yang positif ada 1.113 orang, hari Sabtu (4/7) saya lihat ada 1.137 orang, artinya bertambah 24 orang dalam sehari. Lalu hari Minggu kemarin saya lihat yang positif sudah 1.144, artinya bertambah lagi 7 orang. Setiap hari begitu terus, kita harapkan ada langkah yang lebih serius dari gugus tugas,” jelasnya.

Ihwan meminta, agar GTPP Covid-19 Kota Medan punya rencana kerja yang matang guna memutus penyebaran Covid-19 di Kota Medan sembari menerapkan AKB di Kota Medan sebagai perilaku hidup masyarakat dengan kebiasaan baru ditengah pandemi yang sesuai dengan protokol kesehatan. “Jadi selain punya sistem yang dinilai mampu menyelesaikan masalah seperti AKB itu, gugus tugas juga kita harapkan punya rencana kerja yang terukur terkait apa-apa saja langkah konkrit yang akan mereka lakukan selama AKB itu diterapkan. Itu penting, kita harapkan keseriusan gugus tugas dalam hal ini,” tutupnya. (prn/ris/map)

9 Juli, Sisa Anggaran Pilkada Medan Cair

KPU: Suasana di kantor KPU Medan, beberapa waktu lalu. Pada 9 Juli mendatang, Pemko Medan segera mencairkan sisa anggaran Pilkada 2020.
KPU: Suasana di kantor KPU Medan, beberapa waktu lalu. Pada 9 Juli mendatang, Pemko Medan segera mencairkan sisa anggaran Pilkada 2020.
KPU: Suasana di kantor KPU Medan, beberapa waktu lalu. Pada 9 Juli mendatang, Pemko Medan segera mencairkan sisa anggaran Pilkada 2020.
KPU: Suasana di kantor KPU Medan, beberapa waktu lalu. Pada 9 Juli mendatang, Pemko Medan segera mencairkan sisa anggaran Pilkada 2020.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan tak perlu khawatir dalam melanjutkan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020 yang bakal digelar 9 Desember mendatang. Pasalnya, Pemko Medan berkomitmen untuk mencairkan sisa anggaran Pilkada Medan pada 9 Juli mendatang.

“Sesuai instruksi dari Kemendagri, Pemko Medan akan mencairkann

sisa anggaran Pilkada Medan, baik untuk KPU maupun Bawaslu Medan, paling lama 3 hari lagi atau tanggal 9 Juli ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Syahrial kepada Sumut Pos, Senin (6/7).

Dikatakan Syahrial, hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pencairannya. Pemko Medan pun mengaku siap untuk mencairkan anggaran yang tersisa, baik untuk KPU Medan maupun untuk Bawaslu Medan. “Untuk pencairannya tak ada masalah. Anggarannya kan memang sudah tersedia sejak lama. Sesuai perintah dari pemerintah pusat, khusus anggaran untuk Pilkada memang tidak boleh digunakan atau direfocussing untuk anggaran Covid-19. Jadi memang anggarannya selama ini tersimpan dengan baik, dan siap untuk dicairkan,” tegas Syahrial.

Dijelaskannya, dari total Rp69 miliar anggaran KPU Medan untuk Pilkada Medan 2020, pihaknya tinggal mencairkan sisa anggaran sekitar Rp41 miliar lebih. Sebab, sekitar Rp27 miliar lebih telah disalurkan kepada KPU Medan sebelum pandemi Covid-19 melanda Kota Medan atau sebelum tertundanya pelaksanaan tahapan Pilkada Medan. “Kalau untuk Bawaslu, tersisa sekitar Rp16 miliar lagi. Itulah yang mau kita cairkan paling lama tanggal 9 Juli ini,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, ungkapnya, Pemko Medan akan segera memanggil KPU Medan dan Bawaslu Medan untuk menjelaskan hal-hal yang dinilai penting sebelum dilakukan proses pencairan. “KPU dan Bawaslu segera kita panggil. Lalu kita akan segera cairkan, akan kita transfer sekaligus seluruh sisa anggarannya paling lambat tanggal 9 Juli ini,” pungkasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH mengakui, dari total Rp69 miliar anggaran KPU Medan sesuai NPHD, sebelumnya pihaknya telah menerima anggaran sekitar Rp27 miliar. “Jadi ada sekitar Rp41 miliar lebih lagi yang belum dibayarkan oleh Pemko Medan. Kemudian berdasarkan hasil rapat virtual antara kemendagri dengan 27 KPU, Bawaslu, Pemkab dan Pemko di Sumut tanggal 3 Juli lalu, Kemendagri memerintahkan Pemko Medan harus mencairkan sisa anggaran untuk KPU Medan dari total nilai NPHD selambat-lambatnya tanggal 9 Juli. Sekarang KPU Medan sedang mengkomunikasikan mekanisme pencairan tersebut kepada Pemko Medan,” kata Zefrizal kepada Sumut Pos, Senin (6/7).

Berbeda dengan pencairan-pencairan sebelumnya, kata Zefrizal, kali ini Pemko Medan tidak akan mencairkan sisa anggaran secara bertahap. “Saya lebih setuju menyebutnya sebagai pencairan terakhir, karena lewat rapat virtual tersebut, Kemendagri memerintahkan Pemko Medan untuk melakukan perubahan dan penyesuian adendum pembayaran dengan Permendagri Nomor 41 yakni maksimal 2 tahap. Jika berkaca dari itu, maka Pemko Medan sepertinya akan mencaikan Rp41 Miliar tersebut sekaligus,” katanya.

Ditanya mengenai usulan tambahan anggaran yang pernah disampaikan KPU Medan karena harus melaksanakan Pilkada dengan mengikuti protokol kesehatan, Zefrizal mengatakan akan ada 2 skenario penambahan anggaran sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada diminta untuk berkoordinasi dengan Pemda masing-masing terkait dengan penambahan anggaran. Jika anggaran Pemkab/Pemko tersedia, maka penambahan anggaran akan di coper oleh Pemkab/Pemko masing-masing. “Jika tidak, maka akan di coper oleh ABPN, itu skenario kedua. Kami sudah laporkan hal tersebut kepada KPU-RI sehingga kebutuhan anggaran tambahan KPU Medan akan masuk pada penambahan lewat skenario APBN,” ungkapnya.

Namun begitu, Zefrizal mengatakan, belum mengetahui berapa besaran angka tambahan yang akan diberikan dari APBN sebagai anggaran tambahan Pilkada Medan ditengah pandemi Covid-19.

Kepada Sumut Pos, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan, saat ini penyaluran sisa anggaran Pilkada masih dalam tahap proses. “Kita sudah mengajukan untuk pencairan anggaran tahap Ke IV. Dan Informasi yang kita terima melalui rapat zoom Jumat kemarin, bahwa anggaran harus segera dicairkan sebelum Tanggal 9 Juli ini,” kata Payung.

Dijelaskan Payung, anggaran Bawaslu Medan untuk menjalankan tugas dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada Medan 2020 sesuai NPHD adalah sebesar Rp27.3 Miliar. Namun, pihaknya telah mengajukan usulan penambahan anggaran karena harus mengawasi pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi Covid-19. “Usulan penambahan anggaran juga disetujui, hanya saja di anggarkan di APBN. Kalau gak salah tambahan anggarannya R 4,1 Miliar, itu untuk keperluan Alat Pelindung Diri (APD) dan juga keperluan lainny agar mengikuti protokol kesehatan. Untuk proses penyalurannya nanti dari Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi (Sumut),” pungkasnya.

Seperti diketahui, seyogiyanya Pilkada serentak dilakukan pada September 2020, amun adanya pandemi Covid-19 di Indonesia memaksa kontestasi politik tingkat daerah itu harus diundur 3 bulan lamanya hingga 9 Desember 2020 mendatang. (map)

Terkait Jenazah PDP Dilarikan Keluarga, Poldasu Minta Pirngadi Buat Pengaduan

KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.
KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.
KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.
KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manajemen RSUD dr Pirngadi Medan diminta segera membuat pengaduan resmi ke Polisi terkait dilarikannya jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dilakukan pihak keluarga. Dengan begitu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihak kepolisian belum ada menerima pengaduan resmi atau Laporan Polisi (LP) dari RSUD dr Pirngadi Medan. “Kita masih menunggu, silakan rumah sakit buat laporan, nantinya akan ditindaklanjuti,” kata Tatan kepada wartawan, Senin (6/7).

Pun begitu, Tatan mengaku, pihaknya akan melakukan penyelidikan. “Kasusnya akan kita selidiki, nanti akan kita siapkan LP model A,” ucapnya.

Menurutnya, dalam kasus ini ada sanksi pidananya. Sanksi tersebut tertuang dalam KUHP pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang (dalam hal ini petugas pihak rumah sakit), KUHP pasal 335 ayat 1, dan Undang Undang Karantina Nomor 6 Tahun 2018. “Dalam Undang-Undang Karantina, ancamannya 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp100 juta,” sebut Tatan.

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat mematuhi protokol kesehatan, termasuk tentang pemulasaran jenazah baik PDP maupun positif Covid-19. “Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, karena ada sanksi hukumnya,” tandas Tatan.

Hal senada disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Senin (6/7). Menurutnya, Kapolda Sumut bagian dari gugus tugas Covid-19, namun tidak semua menjadi ranah pihak kepolisian. “Kita tidak boleh terlalu mencampuri yang bukan ranah kita. Kecuali kalau laporannya sudah masuk, sebab pasal-pasalnya dalam ketentuan hukum terkait itu juga ada,” jelasnya.

Sementara, Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengaku, pihaknya hanya sebatas pelayanan. Untuk itu, terkait persoalan tersebut disarankan ke Gugus Tugas Covid-19 Medan. “Dasarnya apa (buat LP)? Kami sebatas pelayanan? Ke Gugus Tugas Covid-19 (Medan),” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Edison mengatakan, jenazah PDP dibawa pihak keluarga dengan menggunakan mobil pribadi. “Saat itu jenazah pasien sudah ada di mobil ambulans. Tapi, karena keluarga meminta agar disholatkan dahulu, maka jenazahnya pun diturunkan,” kata Edison, Minggu (5/7).

Akan tetapi, ketika diturunkan dari ambulans, jenazah yang sudah berada di dalam peti tersebut, ternyata malah dinaikkan oleh keluarga ke dalam mobil mereka. Selanjutnya bersama dengan jenazah tersebut, mobil itu pergi menuju ke arah Belawan. “Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena sudah ranahnya pihak kepolisian. Tapi, yang pasti soal pemulasarannya sudah kita lakukan,” ujarnya.

Edison menyebutkan, penegakan status pasien tersebut sebagai PDP dilakukan berdasarkan indikator gejala kesehatannya. Pasien sempat dirawat di ruang isolasi selama satu malam, Jumat (3/7) malam dan meninggal dunia Sabtu (4/7) dini hari. “Untuk komorbid pasien adalah pneumonia,” pungkasnya. (ris/mag-1)

Penjambret Ponsel Wartawati Ditembak Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat buron 3 bulan, pelaku penjambretan ponsel android milik wartawati media online nasional, Nur Aprilliana Boru Sitorus alias Nona, (23) dibekuk Polsek Medan Kota. Pelaku ditembak di betis kirinya lantaran melawan saat ditangkap, Sabtu (4/7) lalu.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, pelaku yang berhasil ditangkap dan ditembak kakinya tersebut adalah Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung (26) warga Jalan Armada, Medan. Dalam aksinya, pelaku bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran, Seven Doloksaribu.

“Sekira pukul 19.30 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Agung di Jalan Pelangi. Kemudian, langsung bergerak menuju lokasi dan berusaha mengamankan pelaku yang sedang berjalan. Namun, pelaku malah melawan petugas dan mencoba kabur. Karenanya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya hingga tersungkur,” ujar Ainul, Senin (6/7).

Setelah itu, lanjut dia, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan perawatan medis. Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk proses hukum. “Dari pelaku, disita satu unit Handphone Xiaomi Note 7 warna hitam milik korban,” kata Ainul.

Dijelaskannya, pelaku beraksi merampas smartphone korban di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, tepatnya depan showroom Daihatsu pada 4 April lalu sekira pukul 19.30 WIB. Ketika itu, korban sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Namun, tak lama korban dipepet oleh pelaku dan rekannya dari arah sebelah kiri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vino warna hitam.

“Pelaku Seven (yang dibonceng) langsung mengambil handphone milik korban yang terletak di dashboard depan sepeda motor. Korban berusaha menghalangi, namun pelaku mengancam korban dengan sebilah benda tajam berbentuk pisau. Karena korban takut, kedua pelaku berhasil lolos,” jelas Ainul.

Lebih lanjut Ainul mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku merupakan resedivis kasus pemerasan dan pengancaman yang ditangani Polsek Medan Kota sekitar Januari 2015 silam. Setelah proses melalui proses persidangan, pelaku dihukum 1 tahun 6 bulan, dan bebas sekitarJuni 2016.

Lalu, sekitar Juli 2017 pelaku bersama rekan lainnya bernama Ucok Nias pernah mencuri 2 unit handphone di kosan Jalan Turi. Namun, sayangnya korban tidak membuat laporan resmi. “Selain itu, sekitar Januari 2020 pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan. Akan tetapi, tidak pernah ada korban yang melapor,” tandasnya. (ris)