26 C
Medan
Thursday, April 9, 2026
Home Blog Page 4123

Pemilik Senpi Ilegal Ditangguhkan Tanpa Sidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Joni (48) dalam perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020. Penetapan Nomor: 1965/Pid.Sus/2020/PN.Mdn itu sangat disayangkan karena persidangan belum dibuka sama sekali.

Dalam permohonan pada tanggal 3 Agustus 2020, terdakwa memohon agar mendapat pengalihan tahanan dari Rutan Polda Sumut ke tahanan kota. Atas dasar permohonan itu, Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, didampingi hakim anggota Tengku Oyong dan Bambang mengabulkannya.
Humas PN Medan, T Oyong yang bertindak sebagai majelis dalam perkara ini, mengaku pihaknya telah menerima permohonan penangguhan terdakwa Joni.

“Iya, ada kita terima suratnya. Dalam suratnya, perhononan dia (Joni) karna sakit,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (5/8) sore.
Disinggung mengenai boleh tidaknya terdakwa ditangguhkan sebelum proses sidang, Oyong mengatakan boleh. “Kalau menurut KUHAP itu boleh, selama itu menguntungkan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Edi Susanto alias Ahong (53) warga Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat mengaku kecewa atas penangguhan terdakwa. Menurutnya, terdakwa warga Kompleks Brayan City Blok B No 31-32 Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat ini, kerap bersikap arogan dan menakuti warga dengan softgun miliknya sehingga meresahkan serta membahayakan.

“Kami warga di sini minta si Joni itu tetap ditahan, tidak ditangguhkan. Sebab, kami khawatir dia bertindak arogan dan meresahkan warga dengan softgun miliknya,” ujarnya.

Menurut Ahong, selama ini sikap dan perilaku Joni membuat resah masyarakat sekitar karena sering menakut-nakuti menggunakan softgun. Masyarakat yang tidak sependapat dengan Joni akan merasa terancam.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian terkait perkara Joni mengatakan, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal akan disidang pada, Selasa (11/8) depan.
Namun, disinggung mengenai informasi tersangka bakal ditangguhkan, Sumanggar mengaku tersangka tidak lagi menjadi tahanan kejaksaan.

“Kalau pun ditangguhkan, itu kewenangan pengadilan karena tersangka sudah menjadi tahanan pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan tersangka pemilik softgun ilegal Joni (49), warga Kompleks Brayan City, Blok B No 31-32, Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, berikut barang bukti ke pihak kejaksaan.
Joni ditangkap personel Subdit IV/Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria memiliki senjata softgun tanpa surat izin.

Di rumah Joni ditemukan barang bukti 1 unit senjata softgun jenis/merek KWC made in Taiwan seri 20114640, 1 buah magazen 1 tabung gas, 64 butir mimis (amunisi senjata) tanpa surat izin di kamar. (man/azw)

HUT ke-75 RI, Pemprovsu Kunjungi Para Pejuang

PEJUANG: Kepala Dinas Sosial Sumut, Rajali bersama salah seorang tokoh pejuang, Rabu (5/8/2020).

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengadakan kunjungan sosial kepada para pejuang dan panti asuhan, Rabu (5/8/2020). Kunjungan ini sebagai bentuk penghargaan dan ungkapan terima kasih atas jasa-jasa para pejuang terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesai (NKRI).

 Para pejuang yang dikunjungi antara lain, tokoh pers Sumut Muhammad TWH dan Ketua Benteng Huraba Parmonangan Hutabarat. Sedangkan panti asuhan yang dikunjungi di antaranya Panti Asuhan Amal Sosial Al Washliyah Jalan Karya Jaya, Panti Asuhan Elida Jalan Flamboyan Raya, Panti Asuhan Muhammadiyah Jalan Amaliun, Panti Asuhan Keselamatan Evangelin Booth Jalan Samanhudi dan Panti Asuhan Bani Adam AS Jalan Mangaan.

 Dalam kunjungan tersebut, Pemprov Sumut juga menyerahkan bantuan sembako kepada panti asuhan dan para pejuang atau ahli waris. Antara lain berupa beras, minyak goreng, teh, gula, kacang hijau dan susu.

 “Dalam rangka kemerdekaan RI, Pemprov Sumut mengadakan kunjungan sosial ke panti asuhan dan pejuang. Selain itu, kita juga menyerahkan bantuan sembako, khusus kepada para pejuang. Pemberian bantuan sembako adalah bentuk terima kasih kita kepada para pejuang yang telah berkontribusi untuk negara ini,” kata Kepala Dinas Sosial Sumut, Rajali di sela-sela kegiatan kunjungan sosial kepada para pejuang dan panti asuhan, Rabu (5/8/2020). Turut hadir pula perwakilan dari Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut.

 Di kediaman tokoh pers Sumut, Muhammad TWH di Jalan Sei Alas, rombongan disambut langsung oleh Muhammad TWH yang duduk di kursi roda. Rombongan kemudian diajaknya melihat lihat koleksinya. Mulai dari foto-foto pahlawan nasional hingga foto Gubernur Sumut yang pertama hingga saat ini. Karena itu, Muhammad TWH diberi Anugerah Komunikasi Indonesia sebagai tokoh kurator komunikasi jurnalistik oleh Kementerian Kominfo.

 “Kita di Sumut punya penerbitan terbanyak selain Jakarta, makanya saya bikin museum pers ini. Di samping ini, saya mengoleksi foto-foto perjuangan kemerdekaan. Sasaran saya supaya gegerasi penerus ini mengetahui bagaimana perjuangan kemerdekaan,” ujar TWH.

 Kedatangan rombongan di panti asuhan juga mendapat sambutan antusias. Pelaksana Kepala Panti Al Washliyah Anhar Manik mengucapkan terima kasihnya. Apalagi pada masa pandemi ini, panti asuhan sangat membutuhkan bantuan.

“Kami sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya. Kunjungan ini adalah satu motivasi bagi kami anak-anak kami. Semoga kiranya bantuan ini sangat kami butuhkan apalagi suasana Covid-19 ini. Setelah kita mengantisipasi paparan Covid-19, sampai hari ini anak-anak kita belum ada ditemukan terpapar Covid-19,” ujar Anhar.

 Hal senada disampaikan Staf Panti Elida Acun. Menurutnya, kunjungan Pemprov Sumut juga memberikan kegembiraan bagi anak-anak asuh yang ada di panti. “Kami sangat bersyukur rombongan dari Pemprov Sumut telah datang, kami ucapkan terima kasih,” kata Acun. (prn/ila)

11 Hari Diisolasi di Rumah Sakit, Pasien Covid-19 Lompat dari Lantai 12

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pasien terkonfirmasi atau positif Covid-19, ditemukan tewas di lantai 6 di Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima, Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Rabu (5/8) siang. Pasien bernama Maria Artati br Hutabarat tersebut tewas setelah melompat dari lantai 12.

Informasi diperoleh, pasien perempuan berusia 39 tahun warga Jalan Jalan Pelita III Medan tersebut ditemukan sekira pukul 12.12 WIB oleh salahseorang perawat di lantai 6, saat sedang makan siang.

Saat itu, perawat tersebut ada mendengar suara benda jatuh lalu melihat keluar jendela dan menemukan korban sudah tergeletak di lantai 6 dekat jendela. Selanjutnya, ia memberitahukan kejadian itu kepada security, yang kemudian melaporkan ke Polsek Medan Baru. Tak berapa lama, petugas Polsek Medan Baru bersama Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, membenarkan ada pasien positif Covid-19 yang melompat dari lantai 12 Rumah Sakit Royal Prima. “Seorang perempuan,” ujarnya.

Diutarakan dia, dalam proses evakuasi jasad korban, petugas sempat terkendala karena lokasi mayat korban harus melalui ruangan isolasi Covid-19. Karena itu, petugas menempuh risiko sehingga menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. “Untuk identifikasi, evakuasi dan olah TKP kita juga dibantu oleh pihak rumah sakit,” pungkasnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah juga membenarkan adanya pasien positif Covid-19 yang meninggal karena melompat di rumah sakit. Dikatakannya, korban seorang perempuan paruh baya berusia antara 30-40 tahun dan meloncat dari kamar isolasinya di lantai 12.

Disebutkan Aris, korban sudah 11 hari dirawat di rumah sakit tersebut. “Pasien dirawat di dalam kamar yang memiliki jendela. Dari jendela tersebut korban meloncat,” sebutnya.

Disinggung apakah korban memiliki gejala Covid-19 yang berat, Aris menduga tidak. “Saya kira tidaklah kalau berat. Bagaimana orang sakit (berat) bisa buka jendela dan melompat?” pungkas dia.

Bertambah 130 Kasus

Sementara itu, perkembangan terbaru data kasus Covid-19 di Sumut masih belum menunjukkan penurunan. Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB menyampaikan, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 130 orang menjadi 4.391 orang dari hari sebelumnya 4.261 orang.

“Peningkatan juga terjadi pada kasus meninggal akibat Covid-19 sebanyak 2 orang, sehingga saat ini jumlahnya menjadi 212 orang dari sebelumnya 210 orang. Selain itu, kasus suspek 17 orang dengan jumlah saat ini 532 orang,” ungkap Whiko.

Meski begitu, sambung dia, peningkatan juga terjadi pada kasus sembuh dari Covid-19 sebanyak 74 orang yang menjadi 1.790 orang dari 1.716 orang sebelumnya. “Untuk jumlah spesimen juga bertambah 534 sampel, dan kini jumlahnya mencapai 24.123 sampel,” tandasnya. (ris)

3 Rumah Terbakar di Sipispis, Sergai

PADAMKAN: Kapolsek Sipispis, AKP Syaipulah mencoba memadamkan sisa kobaran api yang melahap ketiga rumah korban.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS-Tiga rumah semi permanen milik tiga orang warga di Dusun II, Desa Barthong, Kecamatan Sipipis, Kabupaten Sergai, ludes terbakar, Rabu (5/8).

“Dugaan sementara karena adanya korsleting listrik, sebelumnya warga sekitar sudah mencoba memadamkan api dengan menggunakan kompresor milik warga,”ujar Kapolsek Sipispis AKP Syaipulah.

Dijelaskan Syaipulah, ada dua orang yang mengalami luka bakar pasangan suami istri, Misdi (43) dan Nurhayati (36), keduanya sudah menjalani perawatan di puskesmas terdekat di Desa Barthong, Kecamatan Sipipis, Kabupaten Sergai.

Sedangkan tiga rumah yang terbakar adalah masing masing milik Misdi (43), Wagiran (43) dan Hendra (35), ketiga kondisi rumah mengalami kerusakan parah akibat terbakar, kerugian ditaksir mencapai Rp 250 juta.

Sedangkan untuk ketiga keluarga korban yang terbakar saat ini menginap di balai desa setempat menunggu rumah mereka diperbaiki kembali. “Kita berharap kepada masyarakat setempat untuk memberikan bantuan untuk meringkan kondisi keluarga korban kebakaran,” jelas AKP Syaipulah.

Salah seorang saksi, Mesni (40) warga setempat mengatakan, peristiwa kebakaran itu saat dirinya sedang duduk-duduk di belakang rumahnya melihat kepulan asap dan api berkobar  melahap rumah tetangganya.

Melihat itu, Mesni pun berteriak dan memanggil warga sekitar. Oleh warga dengan peralatan seadaanya, berusaha menjinakkan api. Namun usaha warga kalah cepat dengan amukan si jago merah yang melahap ketiga rumah korban. (ian/han)

Kapolri Rotasi 7 Pejabat di Jajaran Poldasu

KETERANGAN: Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat memberikan keterangan, Rabu (5/8/2020).

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis kembali melakukan rotasi kepada sejumlah Pejabat Utama (PJU) di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

 Ada 7 PJU yang dirotasi, di antaranya, yakni Kapolres di kabupaten/ kota di Sumut. Hal itu termaktub di dalam telegram Kapolri nomor ST 2250/VIII/KEP/2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

  Adapun, tujuh nama PJU jajaran Poldasu yang dirotasi tersebut, adalah Kepala Polres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat dimutasi menjadi Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut, penggantinya adalah AKBP Deni Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kapolres Nias.

 Selanjutnya, Kapolres Nias dipercaya kepada AKBP Wawan Iriawan yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Ditintelkam Polda Sumut. Kapolres Pematang Siantar, AKBP Budi Pardamean Saragih, dimutasi ke Irbid Itwasda, penggantinya dipercaya kepada AKBP Boy Sutan Binangga Siregar yang sebelumnya sebagai Komandan Yonif A Satuan Brimob Polda Sumut.

Kepala Biro SDM Polda Sumut, Komisaris Besar Fajar Budiyanto dimutasi menjadi analisis kebijakan madya bidang watpers SSDM Mabes Polri. Penggantinya adalah Komisaris Besar Heru Budi Prasetyo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Renmin SSDM Mabes Polri.

 Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi Sumut Pos di Medan, Rabu (5/8/2020), membenarkan pemutasian tersebut. Menurutnya, hal itu adalah biasa di tubuh Polri, sebagai penyegaran dan karir. “Jadi, tidak ada masalah dalam mutasi itu, bukan karena ada kasus dan sebagainya,” katanya.

 Dikatakannya, Kapoldasu, Irjen Pol Martuani Sormin akan menjelaskan secara terperinci saat nanti serah terima jabatan (sertijab), soal pemutasian tersebut. “Nanti kalau sudah fix, akan kita beritahukan kapan sertijabnya ya,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Polisi Gadungan Peras Anggota DPRD

MEDAN Sumutpos.co-Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dit Reskrimsus Poldasu) menangkap kelompok jaringan penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten yang mengandung pornografi melalui media sosial (medsos).

Dalam penangkapan kelompok jaringan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial JN alias Abang, PB, dan RA.

Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan, awalnya salah seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut telah ditipu serta diperas melalui medsos dengan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.

“Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun medsos tersebut,” kata MP Nainggolan kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (5/8).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan ternyata akun medsos AKBP Eligius Fernatubun ternyata bodong atau tidak benar.

“Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” paparnya.

Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD Sumut itu.

Selain itu, turut disita barang bukti device berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Ke tiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Usung Bobby-Aulia, Kader Pertanyakan Keputusan Gerindra

Suryani Paskah Naiborhu menunjukkan hasil survey yang dilakukan DPD Partai Gerindra Sumut dengan melibatkan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan FISIP USU, Rabu (5/8/2020).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPP Partai Gerindra dinilai telah mengabaikan seluruh tahapan pencalonan dalam Pilkada Kota Medan. Pasalnya, Aulia Rahman yang disebut-sebut sudah mendapat restu dari DPP Partai Gerindra menjadi calon Wakil Wali Kota Medan mendampingi Bobby Afif Nasution, sama sekali tidak mengikuti tahapan pencalonan.
Hal ini memicu kekecewaan bagi kader partai besutan Prabowo tersebut, Suryani Paskah Naiborhu yang mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan pencalonan sebagai Wakil Wali Kota Medan dari Partai Gerindra. Apalagi, berdasarkan survey yang dilakukan oleh DPD Partai Gerindra dengan melibatkan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU), menunjukkan bahwa tingkat elektabilitas Suryani tertinggi diantara beberapa nama yang mendaftar untuk posisi calon Wakil Wali Kota Medan.
“Hasil survey ini diserahkan langsung oleh Ketua DPD Gerindra Sumut, Gus Irawan kepada saya. Saya peringkat pertama dengan tingkat elektabilitasnya 24 persen dari 8 orang yang disurvey. Kalau yang diusung bukan saya, itukan menimbulkan pertanyaan,” kata Suryani Paskah Naiborhu kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (5/8).
Suryani menjelaskan perjalanannya mengikuti seluruh mekanisme dan tahapan yang disyaratkan oleh partai untuk mencalon Wakil Wali Kota Medan. Ia mengaku sengaja memilih mendaftar pada posisi wakil wali kota karena menilai punya kapasitas untuk itu. Ia kemudian mendaftar ke DPC Gerindra Kota Medan dan melakukan sosialisasi di tengah masyarakat sesuai anjuran dari partai.
Beberapa tahapan ia ikuti, mulai dari penyerahan berkas pendaftaran, sosialisasi, penyampaian visi misi hingga fit and proper test. “Dan untuk survey itu saya diminta kontribusi Rp20 juta, saya langsung transfer. Karena menilai itu adalah bagian dari mekanisme yang akan menghasilkan penilaian yang riil,” ujarnya.
Bukan hanya itu, namanya juga sudah diusulkan mulai dari DPC dan DPD ke DPP. “Dapat kabar dari DPC, kalau nama saya diusulkan, DPD juga mengusulkan nama saya. Sambil menunggu, saya terus melakukan kegiatan sosialisasi. Tiba-tiba kemarin dengar berita dari Waketum bahwa yang diusung adalah berbeda, bukan nama saya,” ungkapnya.
“Ini menjadi pertanyaan bagi saya sendiri. Dimana kurang pasnya? Apakah saya dari golongan minoritas? Sampai hari ini belum dipanggil oleh DPP. Kita kan butuh penjelasan atas hal ini. Seluruh mekanisme kita ikuti, survey kita posisi tertinggi. Saya berharap kepada Pak Prabowo agar arif dan bijaksana dalam menyikapi ini. Saya menunggu kebijaksanaan dari beliau,” pungkasnya.

NasDem dan Golkar Tak Menuntut Banyak
Di sisi lain, Partai Golkar dan Partai NasDem yang memiliki 4 kursi di DPRD Medan, juga mengaku berharap kadernya disandingkan dengan Bobby Nasution. Kepada Sumut Pos, Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, mengatakan, pihaknya sebenarnya juga mengharapkan kadernya untuk dapat disandingkan sebagai Calon Wakil Wali Kota Medan untuk Bobby Nasution. Namun begitu, pihaknya tidak mau menuntut banyak soal hal itu.
“Kalau keinginan untuk mengusung kader sendiri itu tentu ada, tapi saat ini komunikasi politik kan sudah di tingkat DPP, bukan di daerah lagi. Kita tidak mau memaksakan, NasDem hanya mau, yang menjadi wakil Bobby itu adalah yang terbaik, yang bisa saling mengisi dengan sosok Bobby yang memiliki basic sebagai pengusaha,” katanya.
Soal sosok Aulia, secara pribadi Afif tidak mempermasalahkannya. Walaupun sama-sama memiliki basic sebagai pengusaha, tapi sosok Aulia dapat menjadi representasi dari masyarakat Medan Utara. “Sosok Aulia itu bagus, mungkin Bobby kurang dekat dengan masyarakat di Medan Utara, tapi Aulia sebagai putra Medan Utara bisa menutupinya, inikan saling mengisi juga namanya,” jawabnya.
Saat ditanya soal sosok lainnya yang santer terdengar sebagai salah satu Calon Wakil Wali Kota Medan yang memiliki basic sebagai seorang birokrat, seperti Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman, juga dinilai baik oleh Afif. “Kalau Pak Sekda, beliau juga punya nilai plus, pengalamannya sebagai birokrat juga dinilai akan saling mengisi satu sama lain dengan sosok Bobby. Tapi setahu saya untuk birokrat bukan cuma ada nama beliau tapi ada beberapa nama lainnya, katakanlah nama pak Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan) dan nama-nama lainnya,” jelasnya.
Sedangkan sosok kader NasDem yang diharapkan untuk maju mendampingi Bobby, tidak secara jelas diungkapkan oleh Afif. Sebab saat ini komunikasi politik sedang berada ditingkat pusat.
“Kalau kita dari DPD, waktu itu saat penjaringan ada kader kita yang mendaftar, yaitu Nezar Djoeli. Namanya sudah kita sampaikan ke pusat, tapi keputusan tentu ada dipusat. Intinya, kita yakin DPP akan memberikan keputusan yang terbaik dan DPD NasDem Medan siap menjalankannya,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris DPD Golkar Medan, Sunardi Ali mengatakan, pihaknya di DPD Golkar Medan tidak lagi memusingkan soal siapa yang nantinya akan menjadi Wakil Bobby di Pilkada Medan. “Saat ini semua partai pendukung (Bobby) sedang berkomunikasi tentang siapa sosok yang akan mendampingi Bobby. Pilihan kan ada pada Bobby dan komunikasi lintas partai pendukung sedang berjalan di pusat, kita tunggu saja soal itu,” jawabnya.
Sedangkan keputusan untuk mendukung Bobby, jelas Sunardi, telah bulat sejak cukup lama. Pasalnya, DPP Golkar sudah sejak lama memberikan dukungannya secara resmi kepada Bobby. “Dukungan resmi secara tertulis sudah lama diberikan DPP, kami di DPD pun sudah menyerahkannya secara langsung kepada pihak Bobby di Medan Club saat itu. Maka kita sekarang tinggal menunggu keputusan dari pusat saja,” pungkasnya. (map)

Gubsu soal Ganti Rugi Lahan di Sarirejo, Hitung Appraisal, Hubungi Pemilik Tanah

EKS BANDARA POLONIA: Suasana dari luar eks Bandara Polonia. Rencana Pemko Medan ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis tak bisa dilakukan karena belum dicabutnya eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
EKS BANDARA POLONIA: Suasana dari luar eks Bandara Polonia. Rencana Pemko Medan ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis tak bisa dilakukan karena belum dicabutnya eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
EKS BANDARA POLONIA: Suasana dari luar eks Bandara Polonia. Rencana Pemko Medan ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis tak bisa dilakukan karena belum dicabutnya eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
EKS BANDARA POLONIA: Suasana dari luar eks Bandara Polonia. Rencana Pemko Medan ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis tak bisa dilakukan karena belum dicabutnya eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memastikan proses ganti rugi tanah eks Lanud Soewondo yang berada di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, akan tuntas seperti harapan seluruh warga di sana.

“Ya ada proses. “Kan tidak bisa langsung ‘bang bong, bang bong’ begitu.

Ada proses. Proses ini dihitung appraisalnya, habis itu dikomunikasikan dengan pemilik tanah,” katanya menjawab wartawan usai salat zuhur di rumah dinasnya, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (5/8).

Tim inventarisasi yang telah dibentuk untuk membereskan sengketa antara Forum Masyarakat Sarirejo dengan TNI Angkatan Udara ini, kata Edy, sedang melakukan tugas dan tanggungjawabnya. “Yang memiliki tanah ini adalah Kementerian Pertahanan cq Angkatan Udara. Siapa yang berani mengambil tanah itu? Begitu dibeli, bingung nanti tanah itu siapa yang mengelola. Tim sudah dibentuk dan masih mencari pakta integritas. Harus ada kepastian di situ,” terang Edy.

Edy menegaskan, di masa kepemimpinannya hingga 2023 mendatang, ia ingin menuntaskan konflik agraria yang terjadi di Sumut. Termasuk polemik pembebasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873 hektare, yang sampai kini belum tuntas penghapusbukuannya.

“Itu juga proses. Doakan itu cepat. Jadi selama saya menjabat ini, (persoalan tanah) ini jelas dan clear. Siapa yang punya, dia yang berhak. Tahapannya sedang proses pelurusan (sinkronisasi) dari hak nominatif di atas peta. Jadi nanti keputusan dari gubernur sudah riil kenyataan siapa pemiliknya,” pungkasnya.

Catatan Sumut Pos, selain persoalan eks HGU seluas 5.873 hektare tersebut, juga ada angin segar sekaitan penghapusbukuan aset terkhusus di Kabupaten Deliserdang, Binjai dan Langkat. Bahwa seluas 2.216 hektare sudah masuk tahapan proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ditargetkan pada akhir April 2019 proses penghitungan akan tuntas. Sehingga Mei sudah dapat diketahui berapa biaya yang harus dibayarkan.

“Kalau sudah diketahui berapa biayanya, PTPN II tinggal menyurati warga yang masuk daftar nominatif tahap dua yang telah mendapat izin dari komisaris PTPN II selaku pemegang saham, yaitu Menteri BUMN, dalam rangka penghapusbukuan diwajibkan untuk membayar setiap bidang tanah. Besarnya sesuai dengan jumlah yang telah dinilai dan ditetapkan Kantor Penilai Independen KJPP,” kata Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono menjawab wartawan, Agustus 2019 lalu.

Secara detil, Bambang tak mengingat persis di mana saja titik 2.216 hektare penghapusbukuan tersebut. Dia menyebut hanya sebagian besar berada di Kabupaten Deliserdang. Sisanya ada di Langkat dan Kota Binjai.

Khusus di Deliserdang, ada di Patumbak, Marindal, Selambo, Saentis, Sena, Helvetia, Sampali, Beringin, Tunggurono dan di beberapa desa Kabupaten Langkat. “Kalau yang di Langkat ini saya lupa nama desanya,” aku dia.

Bambang juga menjelaskan, sebagian dari total penghapusbukuan itu yakni seluas 200 hektare, telah selesai proses KJPP maka selanjutnya sudah dapat dilaksanakan proses pembayaran pada Maret lalu.

“Jadi yang dibayarkan warga yang masuk daftar nominatif penghapusbukuan itu tergantung berapa besaran luas tanah yang dikuasi dikalikan nilai harga tanah yang dikeluarkan oleh KJPP. Sedangkan untuk lahan seluas 3.657 hektar akan ditata kembali oleh tim yang akan dibentuk kembali oleh gubernur,” ungkapnya. (prn)

Narkoba Senilai Rp68,5 Miliar Direbus

PEMUSNAHAN: Acara pemusnahan narkoba 67 kg di Mapolrestes Medan, Rabu (5/8)

MEDAN Sumutpos.co-Polrestabes Medan beserta sejumlah Polsek jajaran memusnahkan 67 kilogram (kg) sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi hasil sitaan dari 12 orang tersangka, Rabu (5/8). Barang bukti narkoba senilai Rp68,5 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih yang disediakan di tungku.
Sebelum direbus, barang haram itu terlebih dahulu diuji oleh Tim Labfor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk mengetahui memang benar-benar narkoba.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, barang bukti narkoba itu merupakan hasil sitaan dari 6 laporan polisi dengan mengamankan 12 orang tersangka.
“Total barang bukti narkoba yang dimunaskan 67 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Bila dikalkulasikan mencapai senilai Rp 68,5 miliar,” ujar Riko.
Dijelaskan dia, 6 laporan polisi tersebut pertama, LP/1388/VI/2020/NKB pada 28 Juni 2020, di mana petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka bernisial HI alias Bombom, B alias Aphen dan TH dari Jalan Indrapura, Batubara, dengan menyita 2 kg sabu sebagai barang buktinya.

Kedua, LP/1505/VII/2020/NKB pada 14 Juli 2020. Dari kasus ini, tersangka S alias Kibo berhasil dibekuk dari Komplek Tasbih II Blok II, Kecamatan Medan Sunggal, dengan barang bukti 1 kg sabu.
“Kemudian, LP/1493/VII/2020 NKB pada 14 Juli 2020 dengan tersangka A alias Wani yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Langkat. Barang bukti yang disita 4 kg sabu,” sambung Riko.
Selanjutnya, kasus keempat dengan 4 orang tersangka berinisial RS, HA, W dan MRF yang diamankan Polsek Medan Baru dari Jalan Wahid Hasyim, Medan. Barang buktinya 40 kg sabu.
Berikutnya, LP/1514/VII/2020/NKB pada 18 Juli 2020 dengan tersangka F alias Feri, SA alias Surya yang dibekuk dari parkiran masjid di Jalan Binjai, Binjai, dengan barang bukti 5 kg sabu.
“Terakhir, LP/1523/VII/2020/NKB 20 Juli 2020 dengan tersangka T alias Tar yang diringkus dari Komplek EMCO Jalan Swadaya Gang Pelangi, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal. Barang buktinya, seberat 15 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi,” pungkas Riko. (ris/azw)

Satu Jaksa Kejatisu Reaktif Covid-19

WAWANCARA: Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berinisial TR reaktif Covid-19. Hal itu diketahui, setelah melalui hasil rapid tes yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (5/8/2020).

 Dikatakannya, Jaksa tersebut saat ini sudah diisolasi dan dilarang ke kantor. Namun, dari keterangan Sumanggar itu berbanding terbalik dari narasumber yang dapat dipercaya.  

  Dikatakannya, lebih dari satu jaksa yang reaktif dari hasil tes rapid yang dilakukan oleh Kejati Sumut itu, bahkan terdapat seorang petugas Kejati yang meninggal dunia.”Bayak yang reaktif, bahkan ada satu orang yang meninggal,” ujarnya.

 Saat kembali ditanyakan, Sumanggar membenarkan adanya pegawai yang berinisial S meninggal dunia, namun bukan karena Covid 19. “Iya, S meninggal salah seorang pegawai TU Kejati, Namun ia meninggal karena komplikasi paru dan diabetes,” katanya.

 Namun, ia menampik adanya jaksa lain yang reaktif. “Untuk yang reaktif lainnya, tidak ada,” tuturnya. (man/ila)