MoU: Kajari Kota Tebingtinggi, Mustaqpirin dan Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian saling bertukar cenderamata usai penandatanganan MoU bidang Datun.sopian/sumut pos.
MoU: Kajari Kota Tebingtinggi, Mustaqpirin dan Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian saling bertukar cenderamata usai penandatanganan MoU bidang Datun.sopian/sumut pos.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Kota Tebingtinggi menyelenggarakan sosialisasi fungsi dan peran Jaksa Pengacara Negara, sekaligus Penandatanganan kerja sama antara Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dan Kejari Tebingtinggi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di ruang Command Center, Dinas Komunikasi dan Informatika Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Jumat (3/7).
Sosialisasi fungsi dan peran jaksa pengacara negara tersebut dihadiri Kajari Kota Tebingtinggi, Mustaqpirin, Sekretaris Dae rah Muhammad Dimiyathi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, Kasidatun Kejari serta jajaran ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi.
Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian mengatakan, tujuan sosialisasi dan kerja sama tersebut dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan konsolidasi di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pengembangan kapasitas Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi.
“Harapannya ke depan, kami bisa melaksanakan tugas-tugas yang ada, dan terus dapat memberikan pelayanan terbaik di Kota Tebingtinggi,”ujar Dedi.
Sedangkan Sekdako Muhammad Dimiyathi mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini akan menjadi wadah ataupun payung bagi Diskominfo Tebingtinggi melakukan konsultasi dan komunikasi kepada Kejari Tebingtinggi dalam rangka kegiatan kegiatan yang diprogramkan. “Diskominfo ini juga merupakan salah satu OPD fungsional dalam penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi,” paparnya.
Kepala Kejari Tebingtinggi, Mustaqpirin memaparkan mengenai fungsi dan peran jaksa sebagai pengacara negara.
Dikatakannya, tugas jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi aparat sipil negara dan pejabat pejabat negara berdasarkan Undang Undang.
“Adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan Jaksa sebagai Pengacara Negara, antara lain mengenai masalah perdata dan keputusan keputusan yang akan dan sudah dikeluarkan, sehingga menjadi ranah publik yang pada akhirnya ada potensi untuk dalam perdata dan tata usaha negara. (ian/han)
PIMPIN: Kapolres Karo Yustinus Setyo memimpin upacara kenaikan pangkat 26 personelnya, Kamis (2/7).
PIMPIN: Kapolres Karo Yustinus Setyo memimpin upacara kenaikan pangkat 26 personelnya, Kamis (2/7).
KARO, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, SH, Sik, memimpin upacara Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi periode 1 Juli terhadap 26 orang personelnya, Kamis (2/7) pagi.
Dalam amanatnya, Kapolres Karo sangat mengapresiasi ke-26 orang personelnya yang bertugas dengan penuh dedikasi, disiplin serta loyalitas tinggi.
“Selamat dan sukses selalu. Semoga dengan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dapat menambah semangat dan meningkatkan kualitas kinerja sesuai kapasitas pangkat yang diemban,” ujarnya.
Kapolres berharap, para personel Polres Tanah Karo dapat menjadi insan Bhayangkara yang bernilai dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Bekerja harus lebih disiplin dan tanggungjawab sesuai program profesional, modern dan terpercaya (Prometer) Polri serta mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas,”ujarnya.
Dijelaskannya, Kenaikan Pangkat (KNP) 26 orang personel di antaranya pangkat Bripda ke Briptu, dan pangkat AKP ke Kompol.
“Sekali lagi, selamat dan lebih disiplin lagi agar mendapat reward dari institusi Polri. Bagi yang belum, jangan patah semangat. Kesempatan masih ada, biarlah personil yang naik pangkat kali ini bisa menjadi cermin bagi rekan lainnya,”tutupnya. (deo/han)
RAPID TEST: Tim GTPP Covid-19 Pemko Tebingtinggi melakukan Rapid Test pada karyawan Mini Market, setelah salah seorangnya dinyatakan positif Covid-19.sopian/sumut pos.
RAPID TEST: Tim GTPP Covid-19 Pemko Tebingtinggi melakukan Rapid Test pada karyawan Mini Market, setelah salah seorangnya dinyatakan positif Covid-19.sopian/sumut pos.
Salah seorang karyawan mini market di Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi dinyatakan positif Covid-19 dari hasil test swab yang dilakukan.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pemko Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia, pasien yang diketahui bidang suvervisor di mini market tersebut memiliki riwayat perjalanan dari Kota Medan.
“Untuk Mini Market sendiri untuk sementara kita tutup untuk melakukan sterilisasi lebih kurang 4 atau 5 hari kedepan,” papar Nanang. Menurut Nanang, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan uji cepat rapid test terhadap karyawan Mini Market tersebut, dan hasilnya semua non reaktif.
“Jadi kita sudah pemeriksaan melakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan yang ada di Mini Market ini, dan kami berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”terang Nanang.
Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi ini menambahkan, pihaknya juga melakukan penutupan sementara terhadap Mini Market.
“Kami juga telah melakukan traching di kediaman pasien, berikut pemeriksaan terhadap keluarga pasien dan mendata siapa saja yang telah kontak dengan pasien. Kami menganjurkan kepada karyawan dan saudara pasien untuk melajukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tegas Nanang.
Untuk Kota Tebingtinggi berdasarkan data terakhir hingga hari Jumat tanggal 3 Juli 2020, jumlah Pasien Dalam Perawatan Positif Covid-19 ada 5 orang dan 4 orang dirawat di Medan, serta 1 orang di Tebingtinggi. Sedangkan untuk data pasien sembuh sebanyak 2 orang. (ian/han)
SERAHKAN: Wabup Deliserdang, HMA Yusuf Siregar menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 kepada Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri SHpada sidang paripurna, Jumat (3/7). BATARA/ sumut pos.
SERAHKAN: Wabup Deliserdang, HMA Yusuf Siregar menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 kepada Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri SHpada sidang paripurna, Jumat (3/7). BATARA/ sumut pos.
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Deliserdang, HMA Yusuf Siregar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2019, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang, Jumat (3/7).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati turut didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Rahmad, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Amit Damanik, Tengku Ahmad Tala’a, serta Nusantara Tarigan Silangit.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Deliserdang memberikan gambaran secara umum terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Dipaparkan Wakil Bupati, pada tahun anggaran 2019 pendapatan daerah Kabupaten Deliserdang ditargetkan sebesar Rp4.009.331.169.223,00, terealisasi sebesar Rp3.573.056.389.618,75.
Yang terdiri dari Pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah, Retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah yang ditargetkan sebesar Rp1.167.794.977.442,00 dan terealisasi sebesar Rp825.375.281.296,75.
Pendapatan transfer bersumber dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi sumatera utara ditargetkan sebesar Rp 2.376.832.923.781,00 dan terealisasi sebesar Rp 2.279.470.240.722.
Pendapatan yang sah bersumber dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat, dana bos dan dana desa ditargetkan sebesar Rp 464.703.268.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 468.210.867.600,00.
Wakil Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar juga menyampaikan capaian belanja daerah pada tahun anggaran 2019. Dalam rangka mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, maka penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah, efisien dan efektif. Belanja daerah pemerintah Kabupaten Deliserdang pada tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp 4.117.510.420.191,37 dan telah terealisasi sebesar Rp 3.601.407.369.876,00 dapat diuraikan sebagai berikut :
Belanja operasi belanja operasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp 3.196.312.243.662,03,terealisasi sebesar Rp 2.891.303.708.895,50.
Belanja modal belanja modal pemerintah Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp 906.198.176.529,34, terealisasi sebesar Rp 703.280.070.640,29.
Belanja tidak terduga belanja tidak terduga ditargetkan sebesar Rp15.000.000.000,00, terealisasi sebesar Rp 6.823.590.340,21 yang digunakan untuk keperluan penanganan bencana alam.
Pembiayaan pembiayaan pada dasarnya merupakan suatu transaksi keuangan yang bertujuan untuk menutupi defisit atau pun surplus anggaran. Pada tahun anggaran 2019, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 123.179.250.968,37, dari target tersebut telah terealisasi sejumlah Rp 123.208.970.968,37.
Penerimaan tersebut terdiri dari silpa tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan Kembali piutang daerah dari pengembalian pokok dana bergulir pada dinas koperasi usaha kecil dan menengah. Selanjutnya pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 terealisasi sebesar Rp 11.500.000.000,00.
Jumlah ini merupakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Deliserdang pada PT.Bank Sumut dan PDAM Tirta Deli. Silpa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 83.357.990.711,12 yang antara lain bersumber dari dana sertifikasi guru dan dana alokasi khusus.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan surat NOMOR 50.A/LHPIXVIII.MDN/5/2020 tanggal 29 mei 2020.
“Demikian penjelasan yang disampaikan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2019 yang kami ajukan dan mengenai data yang terperinci dapat ditelah lebih lanjut pada rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang yang telah disampaikan.
Kami berharap, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang tahun 2019 ini, menjadi pembahasan bersama dan selanjutnya disetujui oleh dewan yang terhormat untuk disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.”pungkasnya. (btr)
PUBLIKASI: Petugas Ditkrimsus Poldasu melakukan publikasi di areal penampangan batu dan pasir yang dilakukan PT AM di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.BATARA/ SUMUT POS.
PUBLIKASI: Petugas Ditkrimsus Poldasu melakukan publikasi di areal penampangan batu dan pasir yang dilakukan PT AM di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.BATARA/ SUMUT POS.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Aktivitas penambangan yang dilakukan PT A M dinilai merusak kawasan hutan lindung yang berada di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.
Bukan itu saja, PT AM juga tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan. Hal itu diakui Staf bagian perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Rinto Lumban Tobing ketika ditemui, Jumat (3/7).
“PT AM tidak memiliki izin pertambangan. Diketahui karena dalam rekap izin di Dinas Penanaman Modal dan PPTSP tidak ada tercatat PT AM,”ungkap Rinto.
Meski izin penambangan diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provsu, lanjut Rinto, segala persyaratan pengurusan izin harus melalui tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. “UKL-UPL atau izin lingkungan hidup mengurusnya di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang,”terangnya.
Terkait tidak adanya izin pertambangan PT AM, Kepala Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol M Oktavianus Sitinjak mengaku telah menurunkan personelnya untuk melakukan pengumpulan data dan publikasi di lokasi aktivitas galian C PT AM.
Oktavianus menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Gunung Manumpak B, dan manajemen PT AM serta saksi ahli untuk melakukan penyelidikan.
Untuk diketahui, PT AM sudah 6 tahun melakukan aktivitas pertambangan batu koral dan pasir di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu. Dampak penambangan galian C ini, sejumlah oknum-oknum nakal mengambil kayu di sekitar hutan lindung tersebut.
Untuk menjalankan kegiatan penambangan, PT AM mengerahkan dua unit alat berat jenis eskavatorsa, 1 unit buldoser dan puluhan unit dump truk. (btr)
PADAMKAN: Petugas pemadam kebakaran melakukan pemadamanan api yang melalap Kilang Padi Horas yang disaksikan petugas kepolisian.BATARAi/sumut pos.
PADAMKAN: Petugas pemadam kebakaran melakukan pemadamanan api yang melalap Kilang Padi Horas yang disaksikan petugas kepolisian.BATARAi/sumut pos.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kebakaran hebat melanda kilang padi Horas Jaya di Pasar Sore Dusun Sunda, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Jumat (3/7) sekira pukul 04.30 WIB. Meski tak ada korban jiwa, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi dihimpun, kebakaran diketahui sekira pukul.04.30 WIB. Hal itu diketahui Iwan dan Anto petugas jaga malam kilang padi milik Ali alias Jeni (41) tersebut, melihat adanya asap dan cahaya api dari dalam bangunan kilang.
Melihat itu, keduanya pun berteriak minta tolong kepada warga sekitar agar menghubungi pemilik kilang dan pemadam kebakaran.
Mendapat laporan kilang padi miliknya terbakar, Ali datang ke lokasi dengan membawa kunci. Namun api yang sudah membesar, truk colt diesel yang terparkir di dalam kilang, beras, mesin giling padi dan padi yang belum digiling, ludes terbakar.
Satu jam kemudian, 4 unit mobil pemadam kebakaran tiba dilokasi dan berupaya memadamkan api yang membesar hingga pukul 08.00 WIB. Api dapat dipadamkan namun hampir seluruh bagian kilang ludes terbakar .
Kapolsek Beringin, AKP MKL Tobing, SH mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kebakaran. “Untuk sementara diduga akibat hubungan arus pendek listrik,”katanya.(btr)
TOLAK RUU HIP: Wasekjend MUI, Ustad Tengku Zulkarnaen bersama elemen masyarakat dan ormas di Sumut menolak RUU HIP di Gedung DPRD Sumut, Jumat (3/7).
TOLAK RUU HIP: Wasekjend MUI, Ustad Tengku Zulkarnaen bersama elemen masyarakat dan ormas di Sumut menolak RUU HIP di Gedung DPRD Sumut, Jumat (3/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gelombang penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kota Medan, Sumatera Utara. Berbagai organisasi dan elemen masyarakat menggelar aksi di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (3/7). Mereka menyuarakan agar falsafah dan dasar negara tersebut, jangan lagi diotak-atik.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Tengku Zulkarnaen yang hadir dalam aksi itu mengatakan, munculnya RUU HIP ini merupakan tamparan keras bagi umat Islam. Karenanya, seluruh MUI pusat dan provinsi serta ormas besar Islam menolak RUU tersebut. “Kami sepakat ini berbahaya, ketuhanan yang berkebudayaan ini baru dibuat RUU-nya, tapi di lapangan sudah 5 tahun dijalankan, mulai dari baca Alquran dengan lagu Jawa, jadi gerakannya sudah ada. Kalau jadi UU, kita takut, siapa yang protes akan ditangkap, jadi ini sangat berbahaya,” katanya.
Karena itu, pihaknya tegas menolak RUU HIP dibahas, apalagi disahkan, serta meminta partai pengusung RUU tersebut diusut dan ditangkap dan partainya dibubarkan, karena menggerakkan perubahan Pancasila bahkan dijadikan sebagai Prolegnas.
Perwakilan Ulama Kota Medan, Masri Sitanggang dalam orasinya juga menuntut soal penyusun naskah dan pengusung RUU tersebut diusut. Dijelaskannya, alasan para ulama ikut campur masalah ini, karena umat Islam berperan aktif sejak awal kemerdekaan dan ikut mendirikan NKRI.
“Negara ini berdiri atas kesepakatan berbagai komponen umat yang ada di Indonesia, bukan warisan. Pancasila adalah kesepakatan bersama dari komponen bangsa. Mengapa bisa ada RUU HIP? Tuntut penyusun naskah, ini kesengajaan, bukan keteledoran. Pancasila tidak bisa diperas menjadi trisila atau ekasila,” katanya.
Ia juga mempertanyakan konsep ketuhanan yang berkebudayaan dalam UU tersebut. “Itu seperti apa? Apa ada Tuhan yang berbudaya? Budaya siapa? Ada pihak-pihak yang masih mau mengubah Pancasila. Mereka dulu teriak-teriak Pancasila tapi mau mengubah Pancasila,” katanya.
Presidium From Antikomunis Penyelamat Pancasila Indra Suhairi mengatakan, ada banyak RUU lain yang penting untuk dibahas, tetapi DPR RI malah memanfaatkan situasi Covid-19 agar dapat dengan leluasa melakukan pembahasan hingga pengesahan. “TAP MPRS XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI tidak dimasukkan, apa ini upaya untuk membangkitkan kembali PKI? PKI jangan lagi diberi pintu. Stop jangan di otak-atik lagi Pancasila, saya minta karena ini bukan kesilapan tapi kesengajaan. Orang ini harus diusut, ini bukan hal yang sederhana tapi upaya mengubah fondasi satu bangsa,” katanya.
Aksi tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi, Harun Nasution dan anggota Muhammad Faisal. Salman mengatakan, di tingkat pusat, PKS tegas menolak RUU tersebut dan menyarankan agar RUU HIP ini dihilangkan dari Prolegnas. “Mudah-mudahan dengan desakan para ulama yang bergerak ini, kami yakin fraksi lain akan tergugah dan RUU ini tidak dibahas lagi,” katanya.
Harun Nasution menyebutkan Pancasila sudah final. Pancasila merupakan perekat bangsa, tidak ada istilah untuk membelah atau mengubah Pancasila.
Tak Setuju
Sementara dalam kunjungan kerja ke Medan, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak setuju dengan isi dalam RUU HIP itu dalam 2 hal. Alasan pertama, tidak setuju kalau tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Dikatakannya, TAP MPRS No.25/1996 adalah suatu ketetapan di mana komunis di Indonesia itu dilarang dan dibubarkan. Dan yang kedua ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme juga dilarang di Indonesia. “Kita tidak setuju kalau itu tidak dimasukkan, karena itu memang yang menjadi penolakan masyarakat,” ujar Mahfud pada silaturahmi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (2/7) malam, didampingi Mendagri Tito Karnavian, Gubsu dan Wagubsu Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, Kapolda Sumut, Martuani Sormin Siregar, Pangdam I/BB, dan unsur Forkopimda Sumut lainnya.
Alasan kedua, ujar Mahfud, pemerintah tidak setuju juga kalau Pancasila itu diperas menjadi trisila. “Trisila diperas lagi menjadi ekasila. Apakah ada konsep trisila, ekasila, tetapi itu sejarah, bukan norma,” terangnya.
Jika Pancasila diperas-peras lagi, menurut dia, memberi peluang bagi munculnya kembali komunisme, marxisme dan leninisme. “Karena itu sudah dikunci. Nah inikan masyarakat lalu curiga, oh ini menghidupkan komunisme, oh nggak. Pemerintah nggak setuju itu. Dan DPR sendiri juga sudah diberi pengertian ini,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah sebut Mahfud, mengembalikan RUU itu ke DPR. Pemerintah menunda untuk membahas RUU HIP tersebut, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan agar didiskusikan lagi. (prn)
PELAKSANAAN Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020, dinilai berpotensi meningkatkan penularan virus Corona. Karenanya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut mengingatkan agar pelaksana Pilkada di 23 kabupaten kota tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Provinsi Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas mendukung pelaksanaan Pilkada serentak tersebut, dengan pertimbangan wabah penyakit ini belum dapat dipastikan akan berakhir pada 2021. Namun begitu, pihaknya tidak ingin terjadi ledakan peningkatan kasus Covid-19 akibat Pilkada tersebut.
“Walaupun kita mengetahui angka kesembuhan 95 persen, tetapi kita tidak menginginkan diri kita, keluarga atau orang yang disayangi menjadi bagian 5 persen tidak sembuh akibat Covid-19, karena rentan terhadap penyakit tersebut. Untuk itu, Pilkada yang akan dilaksanakan 23 kabupaten/kota di Sumut harus tetap menjalankan protokol kesehatan,” kata Whiko saat memberikan keterangan pers melalui video streaming, Jumat (3/7) sore.
Menurutnya, kampanye akbar dengan mengumpulkan massa harus dihindari. Demikian pula kampanye di dalam ruangan tertutup. Sebab, hal ini berpotensi mengumpulkan massa yang berkerumun, berdesakan, sehingga prinsip jaga jarak atau physical distancing akan sulit dilakukan. “Calon kepala daerah harus mulai membiasakan diri untuk berkampanye menggunakan media sosial, media massa dan media elektronik dalam menyampaikan ide dan gagasan serta program kerja,” cetusnya.
Dia menambahkan, kampanye tatap muka dapat diganti dalam bentuk live streaming. Sedangkan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, baliho, brosur dan sebagainya. Selain itu, juga dihindari kerumunan massa pada saat pemungutan suara di TPS. “Pandemi ini bisa dijadikan sebagai momentum kebangkitan kampanye yang lebih modern di Sumut,” pungkasnya.
Sementara, Jubir GTPP Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, berdasarkan data yang dirangkum hingga Jumat (3/7) sore, kembali terjadi peningkatan kasus Covid-19. Namun begitu, peningkatan yang terjadi tidak terlalu signifikan. “Angka pasien positif 1.723 orang, bertambah 33 orang dari 1.690 orang,” ujar Aris.
Penambahan juga terjadi pada jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 33 orang dari 219 penderita menjadi 252 penderita. Selanjutnya, Orang Dalam Pemantauan (ODP) bertambah 13 penderita dari 1.542 penderita menjadi 1.555 penderita, meninggal dunia bertambah 1 orang dari 100 orang menjadi 101 orang. “Meski begitu, angka pasien sembuh Covid-19 juga bertambah 13 orang dari 424 orang menjadi 437 orang,” tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian saat melakukam silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Grand Aston City Hall Medan, Kamis (2/7) malam, juga mengingatkan, Pilkada serentak dilaksanakan harus dengan tetap mempedomani protokol kesehatan. Masyarakat juga diharapkan tetap beranggapan positif dengan menjadikan Pandemi Covid-19 sebagai upaya menekan penyebaran virus dan jadi peluang bagi calon kepala daerah.
“Jangan melihat Pilkada sebagai sarana penyebaran virus. Kita harus balikkan pemikiran itu menjadi peluang kita, dengan Pilkada ini bisa menekan penyebaran Covid-19. Jadikan Pilkada menjadi ajang mencari kepala daerah yang efektif melawan Covid-19, dan para calon kepala daerah pun harus mampu menawarkan program-program yang realistis untuk menyelesaikan masalah dampak dari Covid-19 ini,” katanya.
Tito menambahkan, pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 bisa berisiko, tapi juga dapat jadi peluang bagi pesaing incumbent (petahana). “Dengan adanya Pilkada ini, para kepala daerah akan berkerja keras untuk melandaikan kurva (penyebaran Covid-19) masing-masing. Sedangkan non-petahana bisa menawarkan progran baru untuk kontestasi guna mengukur keberhasilan atau tidak keberhasilan dari petahana,” terangnya.(ris/prn)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polri, mengamankan 3.176 tersangka yang melakukan pungli terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terdampak pandemi Covid-19. Para tersangka tersebut diproses sejak periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020. Hingga kini Satgas Sabar Polri masih melakukan pengawasan di lapangan.
Kadiv Humas Polri Irje Pol Argo Yuwono, melalui siaran pers yang diterima Sumut Pos di Medan, Jumat (3/7) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari pengaduan masyarakat yang diterima Satgas Saber Polri sebanyak 585, dengan rincian SMS sebanyak 238, call center 192 kali, serta surat dan pengaduan langsung 155 kali. “Kami melakukan OTT aksi pungli sebanyak 2.003 kali, dan menangkap tersangka sebanyak 3.176 orang,” ungkap Argo.
Ia megungkapkan, pihaknya akan tetap mengawasi semua stakeholder di seluruh daerah. Tujuannya, agar bansos itu tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan. “Jangan sampai bansos tersebut tidak tepat sasaran. Kami tetap awasi dan akan tindaklanjuti secara hukum. Ini merupakan atensi Bapak Kapolri,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, akan menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. “Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” kata Jenderal Polisi Idham dalam keterangan persnya, pada Senin (15/6) lalu.
Idham mengungkapkan, untuk mengawasi dana Rp677,2 triliun tersebut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. “Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim,” bebernya.
Ia mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri.
Dalam hal ini, lanjutnya, Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19. “Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat,” pungkasnya. (mag-1)
DIABADIKAN: Gubsu dan Wagubsu, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, diabadikan bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian, usai membahas perkembangan Covid-19 di Sumut, di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jl. Sudirman Medan, Jumat (3/7).PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.
DIABADIKAN: Gubsu dan Wagubsu, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, diabadikan bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian, usai membahas perkembangan Covid-19 di Sumut, di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jl. Sudirman Medan, Jumat (3/7).PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kunjungan kerja Mendagri, Tito Karnavian dan Meko Polhukam, Mahfud MD ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.
Provinsi Sumatera Utara, Jumat (3/7), membahas perkembangan pandemi Covid-19, terkesan tidak substansial alias tidak solutif. Sebab, kedua menteri tersebut dalam pemaparannya, lebih banyak mengupas tentang sejarah virus Corona menyebar di dunia, bahaya serta pencegahan virus itu kepada masyarakat.
Tidak terdengar ulasan dari Mahfud dan Tito, tentang sinergitas yang mau dibangun antara pemda di Sumut dengan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Secara garis besar, Sumut Pos mencatat, pernyataan Mahfud MD hanya terkesan membela diri untuk meng-counter opini miring rakyat Indonesia bahwa pemerintah sangat lambat dalam menangani Corona. Sehingga angka orang yang terinfeksi hingga kini jumlahnya begitu tinggi.
Lebih hebat lagi penyampaian mantan Kapolri Tito Karnavian. Tito terlihat piawai dan menguasai permasalahan Covid-19, layaknya seorang ahli epidemiologi. Mulai dari mengurai sejarah kemunculan virus Corona dari Wuhan, China, masa inkubasi penyebaran virus hingga hal-hal lain seperti manfaat sinar matahari dalam membunuh korona di tubuh manusia.
Gubsu Edy Rahmayadi saat memberi pernyataan terakhir dalam pertemuan itu, tampak tak sungkan memuji keahlian Tito Karnavian memaparkan soal Covid-19. “Kami mohon maaf atas kekurangan (dalam penyambutan) ini. Jika kita vidcon, di sinilah kami. Kalau vidcon-vidcon lagi kita, bapak sudah tau di sinilah dia tempatnya. Saya baru tahu ini, kalau Mendagri yang dari Kapolri ini, bercerita soal Covid-19 sangat detil. Dokter saja belum tentu tahu ini, tapi perlu dicek kebenarannya ini,” ujarnya bernada seloroh yang langsung disambut tepuk tangan audiens.
Edy sebelumnya menjelaskan tentang langkah dan upaya yang dilakukan GTPP Covid-19 Sumut, sejak Corona menyerang Sumut hingga penanganannya saat ini. Dijabarkan dia, mulai dari porsi anggaran yang dialokasikan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus ekonomi. Bahwa pihaknya menargetkan anggaran senilai Rp1,5 triliun, yang dibagi tiga tahap melalui refocusing masing-masing sekitar Rp500 miliar. Uang tersebut diambil dari pemangkasan kegiatan/program di semua organisasi perangkat daerah Pemprov Sumut.
Turur hadir Wagubsu Musa Rajekshah, Sekdaprovsu R Sabrina, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, sejumlah kepala daerah di Sumut, dan pimpinan OPD Pemprovsu.
Tak Solutif
Pengamat sosial dan politik asal Universitas Sumatera Utara, Warjio, yang dimintai tanggapan atas materi kunker kedua menteri itu mengatakan, tentu dalam penanganan pandemi Covid-19 sinergitas antara pemprov dan pusat tidak dapat dipisahkan. Pemda, menurut dia tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, apalagi UU mengisyaratkan mesti ada koordinasi intens.
“Harusnya pemerintah pusat dapat memberi perhatian lebih kepada daerah. Misalnya kemudahan sinergitas dalam hal birokrasi administrasi. Yang kedua, dalam konteks pemberian bantuan keuangan. Sebab bagaimanapun ini menjadi isu yang penting, kemudian daerah mampu menangani Covid-19 di daerahnya, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Namun jika pejabat pusat datang dan tidak memberi solutif malah terkadang lebih menimbulkan persoalan-persoalan tidak perlu, ini juga tidak akan memberi kepercayaan ke daerah,” urainya.
Konteks sinergitas inilah menurutnya yang mesti dilihat pemerintah pusat saat datang ke daerah. Dan mesti ditekankan pejabat pusat ke daerah, sehingga bisa memberi kepercayaan pemda melakukan implikasi-implikasi kebijakan menangani semua persoalan, termasuk Covid-19 di Sumut. “Istilahnya tidak sekadar beri persoalan atau ‘angin surga’, tetapi ada langkah solutif yang dapat dilakukan kepala daerah. Karena apapun yang dijalankan kepala daerah adalah ketegasan dari pusat. Solutif apa yang akan dilakukan itu. Jika tidak tentu ini akan jadi persoalan tersendiri lagi di daerah. Karena kepala daerah yang langsung berhadapan dengan masyarakatnya,” katanya. (prn)