26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Diskominfo dan Kejari Tebingtinggi Teken MoU Bidang Datun

MoU: Kajari Kota Tebingtinggi, Mustaqpirin dan Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian saling bertukar cenderamata usai penandatanganan MoU bidang Datun.sopian/sumut pos.
MoU: Kajari Kota Tebingtinggi, Mustaqpirin dan Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian saling bertukar cenderamata usai penandatanganan MoU bidang Datun.sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Kota Tebingtinggi menyelenggarakan sosialisasi fungsi dan peran Jaksa Pengacara Negara, sekaligus Penandatanganan kerja sama antara Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dan Kejari Tebingtinggi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di ruang Command Center, Dinas Komunikasi dan Informatika Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Jumat (3/7).

Sosialisasi fungsi dan peran jaksa pengacara negara tersebut dihadiri Kajari Kota Tebingtinggi, Mustaqpirin, Sekretaris Dae rah Muhammad Dimiyathi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, Kasidatun Kejari serta jajaran ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi.

Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian mengatakan, tujuan sosialisasi dan kerja sama tersebut dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan konsolidasi di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pengembangan kapasitas Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi.

“Harapannya ke depan, kami bisa melaksanakan tugas-tugas yang ada, dan terus dapat memberikan pelayanan terbaik di Kota Tebingtinggi,”ujar Dedi.

Sedangkan Sekdako Muhammad Dimiyathi mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini akan menjadi wadah ataupun payung bagi Diskominfo Tebingtinggi melakukan konsultasi dan komunikasi kepada Kejari Tebingtinggi dalam rangka kegiatan kegiatan yang diprogramkan. “Diskominfo ini juga merupakan salah satu OPD fungsional dalam penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi,” paparnya.

Kepala Kejari Tebingtinggi, Mustaqpirin memaparkan mengenai fungsi dan peran jaksa sebagai pengacara negara.

Dikatakannya, tugas jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi aparat sipil negara dan pejabat pejabat negara berdasarkan Undang Undang.

“Adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan Jaksa sebagai Pengacara Negara, antara lain mengenai masalah perdata dan keputusan keputusan yang akan dan sudah dikeluarkan, sehingga menjadi ranah publik yang pada akhirnya ada potensi untuk dalam perdata dan tata usaha negara. (ian/han)

MoU: Kajari Kota Tebingtinggi, Mustaqpirin dan Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian saling bertukar cenderamata usai penandatanganan MoU bidang Datun.sopian/sumut pos.
MoU: Kajari Kota Tebingtinggi, Mustaqpirin dan Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian saling bertukar cenderamata usai penandatanganan MoU bidang Datun.sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Kota Tebingtinggi menyelenggarakan sosialisasi fungsi dan peran Jaksa Pengacara Negara, sekaligus Penandatanganan kerja sama antara Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dan Kejari Tebingtinggi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di ruang Command Center, Dinas Komunikasi dan Informatika Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Jumat (3/7).

Sosialisasi fungsi dan peran jaksa pengacara negara tersebut dihadiri Kajari Kota Tebingtinggi, Mustaqpirin, Sekretaris Dae rah Muhammad Dimiyathi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, Kasidatun Kejari serta jajaran ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi.

Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian mengatakan, tujuan sosialisasi dan kerja sama tersebut dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan konsolidasi di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pengembangan kapasitas Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi.

“Harapannya ke depan, kami bisa melaksanakan tugas-tugas yang ada, dan terus dapat memberikan pelayanan terbaik di Kota Tebingtinggi,”ujar Dedi.

Sedangkan Sekdako Muhammad Dimiyathi mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini akan menjadi wadah ataupun payung bagi Diskominfo Tebingtinggi melakukan konsultasi dan komunikasi kepada Kejari Tebingtinggi dalam rangka kegiatan kegiatan yang diprogramkan. “Diskominfo ini juga merupakan salah satu OPD fungsional dalam penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi,” paparnya.

Kepala Kejari Tebingtinggi, Mustaqpirin memaparkan mengenai fungsi dan peran jaksa sebagai pengacara negara.

Dikatakannya, tugas jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi aparat sipil negara dan pejabat pejabat negara berdasarkan Undang Undang.

“Adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan Jaksa sebagai Pengacara Negara, antara lain mengenai masalah perdata dan keputusan keputusan yang akan dan sudah dikeluarkan, sehingga menjadi ranah publik yang pada akhirnya ada potensi untuk dalam perdata dan tata usaha negara. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/