DITEMBAK: Pelaku pencurian perhiasan saat diamankan di Mapolsek Medan Sunggal, Rabu (17/6). Pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas.
DITEMBAK: Pelaku pencurian perhiasan saat diamankan di Mapolsek Medan Sunggal, Rabu (17/6). Pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hampir sebulan buron, pelaku pencurian perhiasan dan barang berharga di rumah mewah Jalan Pantai Harapan Nomor 10, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya diringkus Polsek Medan Sunggal, Rabu (17/6). Pelaku pun dihadiahi 2 peluru di betisnya, lantaran mencoba kabur saat pencarian barang bukti.
Pelaku adalah Gandi Batubara (40), warga sekitar lokasi rumah yang dicuri. Sedangkan korban adalah Prabu Ansyah (30).
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim, AKP Syarif Ginting menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan korbannya dengan nomor LP /591/K/V/2020/SPKT Polsek Sunggal, tertanggal 26 Mei 2020. Dalam laporan itu, korban mengaku rumahnya disatroni pencuri, sehingga mengalami kerugian lantaran perhiasan dan barang berharganya raib dibawa kabur.
“Pengakuan korban, perhiasan emas seperti kalung, gelang, dan cincin hilang dicuri. Selain itu, satu unit handphone dan jam tangan juga raib. Pelaku masuk di saat rumah korban kosong ditinggal pergi,” ungkap Syarif, Kamis (18/6).
Dari laporan korban, sambung Syarif, dilakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan penyelidikan, teridentifikasi diduga kuat pelakunya adalah Gandi Batubara.
“Sekira pukul 14.30 WIB, personel mendapat informasi keberadaan pelaku Gandi yang sedang berada di Jalan Rodi, Kelurahan Asam Kumbang, tepatnya di bengkel truk. Selanjutnya, personel melakukan kroscek ke lapangan dan melihat pelaku tersebut,” jelasnya.
Syarif melanjutkan, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Kemudian, dilakukan pengembangan kasus dan mencari barang bukti milik korban.
“Perhiasan dan barang berharga milik korban berhasil disita dari pelaku, yang ditemukan ditanam di belakang rumahnya. Pelaku sempat mencoba kabur, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kakinya. Selanjutnya, pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapat perawatan medis,” beber Syarif lagi.
Syarif menambahkan, dari pelaku tersebut disita barang bukti milik korban, yakni satu unit jam tangan merk Ekspedision, 8 kalung emas, 8 gelang, 8 cincin, dan satu unit handphone.
“Kasusnya masih didalami lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (ris/saz)
SIDANG: Doni Irawan Malay, terdakwa perobek Alquran menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/6).
AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: Doni Irawan Malay, terdakwa perobek Alquran menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/6).
AGUSMAN/SUMUT POS.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penistaan agama dengan terdakwa Doni Irawan Malay, kembali berlanjut di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/6). Terdakwa mengaku nekat merobek Alquran, karena disuruh seseorang yang tak dia kenal.
“Saya disuruh orang bu,” ujarnya menjawab pertanyaan Jaksa di hadapan Majelis Hakim T Oyong.
Dari orang tersebut, kata terdakwa, dia mengaku tak diimingi apa-apa. Namun dia tak mengaku, jika kasus yang sama terjadi di Masjid Raya Al-Mahsun, bukanlah perbuatannya. Menurutnya, dia tak memiliki maksud lain dalam mengoyakkan Alquran tersebut, namun dia mengetahui, itu adalah Alquran.
“Iya saya tau, saya juga Muslim,” jelas Doni.
Sebelumnya, Jaksa menghadirkan saksi lainnya, seorang penjaga Aswita, dan tukang becak di sekitar Masjid Raya Al-Mahsun, Asril Tanjung.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim menanyakan, apakah ada yang salah, terdakwa menyatakan tidak. Kemudian, hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Mengutip dakwaan JPU Nur Ainun, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020, sekira pukul 06.20 WIB, di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Mashum, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Masjid, Medan Kota.
Terdakwa datang ke lokasi Masjid Raya Al-Mashum di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam masjid dan terdakwa langsung mengambil satu Alquran dari dalam rak tempat penyimpan tanpa seizin dari Ketua BKM. Terdakwa lalu memasukkan satu Alquran ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid, terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.
Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul Alquran dan membuang sampulnya ke dalam tong sampah. Kemudian lembaran-lembaran Alquran tersebut, disobek-sobek oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhu, sambil membawa lembaran Alquran yang sudah disobek menuju Jalan Sisingamangaraja, depan Hotel Sri Intan, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Usai membuang lembaran Alquran, lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan, di Jalan Sinabung, Kelurahan Masjid, Medan Kota.
Tak lama berselang, beberapa warga sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran, mengetahui perbuatan terdakwa, dan langsung mengejar dan menemukan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 156a huruf a KUHPidana. (man/saz)
BENTANG SPANDUK: Ratusan pekerja PT Opal Coffee Indonesia aksi demonstrasi, membentangkan spanduk dan foto bergambar terdakwa Dr Benny Hermanto di PN Medan, Kamis (18/6).
BENTANG SPANDUK: Ratusan pekerja PT Opal Coffee Indonesia aksi demonstrasi, membentangkan spanduk dan foto bergambar terdakwa Dr Benny Hermanto di PN Medan, Kamis (18/6).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan Pekerja PT Opal Coffee Indonesia melakukan aksi unjuk rasa dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/6).
Massa buruh membawa spanduk SBBI bertuliskan tuntutan dan foto-foto terdakwa, Dr Benny Hermanto, saat menghadiri acara pesta setelah penangguhan penahanan. Mereka meminta terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis kopi itu, ditahan kembali ke Rutan Tanjunggusta Medan.
“Kami meminta kepada Ketua PN Medan untuk mencabut dan membatalkan surat penangguhan penahanan terdakwa, Dr Benny Hermanto, serta menahannya kembali. Karena terdakwa sudah pernah menjadi DPO di kepolisian,” ungkap Ketua DPP Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) Sumut, Dahlan Ginting.
Dahlan mengatakan, aksi ini dilakukan karena perkara ini berdampak kepada para pekerja PT Opal Coffee Indonesia. Sebab Surya Pranoto merupakan direktur perusahaan tersebut, sehingga karyawan pun ikut terdampak dirumahkan.
“Perkara ini berimbas ke perusahaan, karena tidak kunjung selesai. Perkara ini mempengaruhi kepercayaan konsumen ke PT Opal Coffee Indonesia, sehingga berkurangnya produksi. Itu membuat perusahaan mengalami kerugian, lalu berimbas ke karyawan. Bagaimana nasib para karyawan yang harus dirumahkan karena kasus ini?” tukasnya.
Ratusan massa dalam aksinya mendesak Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno, mencabut surat penetapan penangguhan. Selain itu, memerintahkan terdakwa untuk periksa kesehatan diri ke RS Adhyaksa Jakarta Timur, agar diketahui kepastian terdakwa mengalami sakit atau tidak.
Dahlan menambahkan, para buruh juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut untuk mengawasi langsung proses persidangan dan menegur majelis hakim perkara ini, apabila terindikasi tidak netral. Tak hanya itu, Komisi Yudisial (KY) agar mengawal kasus ini agar berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin majelis hakim bersikap netral, mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Berpedoman pada hukum dan keadilan. Kalau keputusan tidak adil, maka ke depannya tidak ada investor yang mau dagang di negeri kita. Karena sudah beli barang, tidak mau bayar, malah diduga dilindungi dan dapat penangguhan lagi,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa para buruh tersebut, disambut Humas PN Medan, Erintuah Damanik. Pihaknya mengapresiasi aksi massa buruh yang tidak anarkis dan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona saat ini.
“Kami mengapresiasi aksi ini dilakukan dengan santun dan ikut peraturan protokol kesehatan,” ujarnya, seraya mengatakan, pernyataan sikap dari massa buruh akan disampaikan ke Ketua PN Medan.
“Saya mewakili pimpinan ada poin dari pernyataan sikap ini akan kami sampaikan. Karena saya tidak punya kapasitas untuk menjawab,” imbuh Erintuah.
Usai mendengarkan tanggapan pihak PN Medan, massa membubarkan diri dengan tertib dan menuju PT Sumut.
Sebelumnya, dalam aksi itu, ratusan massa menggunakan masker dan jaga jarak, berdiri sepanjang trotoar depan PN Medan hingga trotoar Lapangan Benteng Medan. Penyemprotan disinfektan pun tidak ketinggalan dilakukan para buruh. (man/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi A DPRD Sumut, Abdul Rahman, mendukung Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas laporan DPW BPI KPNPA RI atas dugaan penipuan yang dilakukan Manajer PSMS Medan, yang juga merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Sumut, MS. Rahman menuturkan, langkah itu harus dilakukan oleh pihak kepolisian, agar memberikan efek jera bagi MS sendiri, bila terbukti bersalah, maupun bagi pejabat lainnya yang ada di lingkup Pemprov Sumut.
Rahman juga menjelaskan, laporan yang menyebutkan adanya iming-iming proyek Diskanla Sumut yang dijanjikan MS kepada pihak ketiga, dalam hal ini donatur PSMS U-16, merupakan satu bentuk ‘penyakit’ yang harus diberantas di jajaran pejabat Pemprov Sumut.
“Itukan namanya barter. Si A jadi donatur, lalu dia dijanjikan untuk dapat sesuatu, yakni proyek. Bila hal itu benar, maka selaku Kepala OPD di Pemprov Sumut jelas dia telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan di luar OPD,” ungkap Rahman, Kamis (18/6).
Selain pihak kepolisian, lanjut Rahman, Gubernur Sumut juga harus menjalankan fungsinya untuk memberantas praktik-praktik barter seperti ini. Sebab jelas, bila dugaan ini terbukti benar adanya, maka proses lelang proyek yang ada di jajaran Pemprov Sumut tidak berjalan dengan sehat.
“Hapus budaya barter di lingkup Pemprov Sumut, Gubernur harus bisa memberantas praktik-praktik seperti itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, Manajer PSMS, MS, dilaporkan ke Polrestabes Medan, Rabu (10/6) lalu. Kepala Diskanla Sumut ini, dilaporkan atas dugaan penipuan. MS dilaporkan DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumut, sebagai perwakilan dari Adep Prabudi dan Budi Satria, keduanya mengklaim telah ditipu oleh MS.
“Kami melaporkan MS atas dugaan penipuan. Kami berharap polisi segera memproses laporan ini,” ungkap Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumut, Jhonson Situmorang, didampingi Sekjen Parulian.
Dia menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada 2018 lalu. Saat itu, MS membujuk Adep Prabudi dan Budi Satria, untuk menjadi donatur PSMS U-16 di Liga 1, dengan iming-iming akan mendapatkan proyek di Diskanla Sumut.
“Adep Prabudi dan Budi Satria kemudian memberikan dana yang tidak sedikit ke Manajemen PSMS. Kiprah PSMS U-16 kemudian terhenti di Babak 8 Besar,” beber Jhonson.
Namun hingga kini, apa yang dijanjikan MS tidak teralisasi, proyek yang diberikan tidak ada, kondisi ini pun membuat kedua korban merasa ditipu.
Karena tidak ada itikad baik, korban didampingi DPW BPI KPNPA Sumut, melaporkan MS ke Polrestabes Medan, Rabu (10/6). Laporan itu tertuang dalam Nomor 1420/K/VI/YAN:2.5/2020/SPKT Restabes Medan tertanggal 10 Juni.
“Kami berharap agar laporan tersebut segera diproses,” pungkas Jhonson. (map/saz)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebagai Subholding gas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) grup berkomitmen untuk memberikan layanan gas bumi yang terjamin untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya melalui pelayanan gas bumi untuk sektor komersial, industri strategis dan industri umum. Hal ini sejalan dengan salah satu program kerja subholding gas dalam melayani sektor Retail dan Industri secara optimal.
Direktur Komersial PGN, Faris Aziz mengungkapkan, sejak awal tahun sampai saat ini, PGN telah menyalurkan gas bumi untuk 32 pelanggan baru di sektor komersial dan industrI strategis dan umum. Secara keseluruhan, volume gas bumi yang disalurkan sebanyak 1.700.000 m³/ bulan dan melayani sektor industri chemical, fabricated metal, tekstil, besi baja, semen, makanan dan minuman, CNG Trading serta industri komersial seperti hotel, restoran dan jasa laundry.
Pelanggan komersial Industri tersebut tersebar di 11 wilayah niaga gas bumi PGN yaitu Tangerang, Bekasi, Karawang, Bogor, Sidoarjo, Pasuruan, Palembang, Lampung, Medan, Dumai, dan Batam. Kemudian melalui PT Pertagas Niaga, PGN telah menyalurkan CNG untuk tujuh pelanggan industri baru yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Merebaknya pandemic COVID-19 berdampak cukup signifikan pada operasional dan bisnis PGN, tapi kami tetap komitmen untuk terus melayani kebutuhan gas bumi dan meneruskan pembangunan infrastruktur termasuk layanan konsumen,” jelas Faris.
Faris mengatakan, pemetaan dan peninjauan calon-calon pelanggan PGN terus dilakukan, dengan menerapkan SOP protokol COVID-19. PGN tetap berusaha untuk menjangkau wilayah-wilayah ekonomi baru yang memiliki potensi ekonomi yang baik, termasuk menjaga pertumbuhan infrastruktur gas bumi.
Gas bumi masih menjadi salah satu sumber energi yang paling efisien di Indonesia. Harga gas bumi yang disalurkan oleh PGN juga masih kompetitif. Tingkat efisiensi yang dihasilkan gas bumi akan mampu mendorong daya saing ekonomi nasional menjadi lebih baik. PGN bersama Pemerintah, mengupayakan solusi terbaik untuk memastikan pembangunan infrastruktur gas bumi dapat terus meluas ke berbagai sumber pertumbuhan ekonomi di wilayah baru.
Tak hanya berbentuk pipa, melalui inovasi dan solusi yang berkelanjutan, PGN juga berusaha menjangkau wilayah baru dengan layanan infrastruktur non pipa dalam bentuk CNG dan LNG melalui layanan terintegrasi PGN grup termasuk Pertagas. Wilayah yang belum terjangkau pipa gas PGN dapat dipenuhi dan dibackup dengan Gaslink truck dan ISO Tank LNG.
Gaslink merupakan solusi inovatif yang ditawarkan PGN untuk mendukung pemerintah dalam memperluas cakupan distribusi dan utilisasi gas bumi di sektor gas bumi dan komersial tanpa bergantung pada ketersediaan infrastruktur pipa. Gas disalurkan mengunakan Gas Transport Module (GTM) atau GaslinkTruck yaitu kendaraan pembawa gas bumi dengan moda CNG.
Selain itu, melalui PT Pertagas Niaga, PGN menyuplai kebutuhan energi gas bagi industri menggunakan infrastruktur ISO tank LNG yang wilayahnya belum tersambung dengan jaringan pipa gas. Layanan ISO Tank juga merupakan bentuk inovasi dan sinergi antara PGN dan PT Pertagas sebagai Subholding gas. Saat ini PT Pertagas telah melayani kebutuhan energi gas pada industri di Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, serta industri perhotelan di Jawa Barat dan Bali.
“Pemakaian gas pada tiap-tiap industri berbeda. Tak semuanya berskala besar dan butuh flesiblitas dan kecepatan layanan. Dengan jangkauan dan pemanfaatan infrastruktur gas bumi non pipa maka semakin banyak manfaat yang didapatkan pelanggan khususnya untuk efisiensi, sekaligus dapat memperkuat pondasi bisnis PGN yang berkelanjutan dalam rangka pemerataan layanan” tambah Faris.
Gaslink hadir sebagai sumber energi yang lebih ekonomis dengan kemudahan akses. Tersedia dalam berbagai kapasitas GTM mulai dari 200 m3 hingga 5.000 m3 CNG. Dengan menggunakan GasLink dari PGN, masyarakat dapat menghemat biaya produksi sekitar 30%. Hal ini membuat daya beli pengguna energi sektor industri dan komersial kian bertambah.
“Berangkat dari karakteristik industri yang berbeda-beda, PGN memberikan pelayanan gas bumi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasi pemanfaatan gas bumi pelanggan. Selama ini, pemakaian gas bumi pelanggan komersial industri PGN mulai 1000 m3 per bulan,” ungkap Faris.
Faris juga mengatakan bahwa tren penggunaan gas bumi pada sektor komersial dan industri dari tahun ke tahun terus meningkat. Secara umum, bukan hanya industri yang produksinya dalam skala besar, tapi juga usaha-usaha komersial kecil maupun menengah dapat memakai gas bumi sebagai sumber energi. Dalam hal tersebut, diharapkan gas bumi dapat berkontribusi secara nyata bagi kemajuan sektor ekonomi masyarakat, tentunya juga akan memberikan dampak multiplier effect seperti pulihnya geliat ekonomi UMKM, pertumbuhan ekonomi lokal dan wilayah baru serta penyerapan tenaga kerja.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buruknya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan eksekusi progam Gubernur, membuat jalannya roda pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) stagnan dan tidak mencapai sasaran Sumut Bermartabat. Hal tersebut diungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan Mangapul Purba dalam keterangannya kepada wartawan usai rapat Paripurna pembahasan LKPJ di DPRD Sumut, Rabu (17/6/2020).
“Jika Gubsu mengatakan bahwa semua baik- baik saja, maka sudah dipastikan bahwa Gubsu sudah mendengar laporan yang salah dan sesungguhnya Gubsu sudah kecolongan,” kata Mangapul.
Parameternya sudah jelas, seperti yang di sampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam Paripurna DPRD Sumut dengan agenda pembahasan LKPJ, bahwa kinerja Pemprovsu sangat buruk, dan pandangan tersebut merupakan pandangan objektif yang dikemukakan dalam rapat paripurna. “Harus ada evaluasi mendasar dan total terhadap seluruh OPD di lingkungan Pemrovsu, kalau tidak, Sumut akan semakin terpuruk serta tak jelas arah dan tujuan,” lanjut Mangapul.
Mangapul juga mengimbau Gubsu agar jangan terlalu cepat percaya dengan laporan bawahan tanpa di verifikasi kebenarannya. “Kalau cuma dengar laporan tanpa ada verifikasi, hancurlah negara” tegasnya. Selain itu, Mangapul juga mengatakan, dirinya juga menerima laporan dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan di Pansus Covid-19, bahwa banyak ditemukan penyimpangan-penyimpangan di lapangan dalam hal penanganan dan penanggulangan Covid-19.
“Bahwa apa yang ditemukan pansus di lapangan itulah cerminan nyata kinerja yang terlaksana di lapangan dan jelas para OPD gagal memenuhi ekspetasi yang diharapkan Gubsu, dan hal ini bukanlah pandangan subjektif melainkan objektif mengingat Anggota Pansus merupakan gabungan personel fraksi-fraksi yang ada di DPRD SU. Untuk itu kita minta dengan sangat Gubsu segera laksanakan rekomendasi Paripurna, agar sumut Bermartabat dapat tercapai,” pungkasnya. (adz)
PARIPURNA: Ajudan Bupati Asahan berinisial KS (belakang paling kanan, pakai masker) saat mendampingi Bupati Asahan Surya BSc (depan paling kiri) menghadiri sidang paripurna DPRD Asahan, Senin (15/6) lalu.
PARIPURNA: Ajudan Bupati Asahan berinisial KS (belakang paling kanan, pakai masker) saat mendampingi Bupati Asahan Surya BSc (depan paling kiri) menghadiri sidang paripurna DPRD Asahan, Senin (15/6) lalu.
KISARAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan, H Surya BSc diminta mengkaji ulang legalitas pengangkatan KS (59), yang sudah memasuki masa purnabakti (pensiun) dari PNS, namun masih dikaryakan kembali sebagai ajudan bupati. Pasalnya, kebijakan ini dinilai dapat mencederai perasaaan PNS yang masih aktif.
“Tentu ini perlu dipertanyakan legalitas ajudan Bupati Asahan itu. Kenapa masih dikaryakan oleh bupati? Apa tidak ada PNS yang aktif dapat mengembang tugas sebagai ajudan sehingga yang sudah pensiun masih diberdayakan?” kata tokoh masyarakat Asahan, Syamsul Qodri Marpaung kepada wartawan, Rabu (17/6).
Alumni Pondok Pesantren Daar Al Uluum Kisaran itupun mempertanyakan kelebihan atau keistimewaan KS, sehingga masih dipekerjakan kembali. “Apa kelebihan yang sudah diperbuatnya?” tanya Syamsul yang juga mantan anggota DPRD Sumut ini.
Apalagi, sambung Syamsul, ajudan Bupati Asahan yang sudah pensiun itu mendapat kenderaan dinas sepeda motor plat merah dari Pemkab Asahan. Tentunya ini sudah melanggar aturan, dimana pegawai PNS yang berhak mendapat kenderaan dinas plat merah. “Kok bisa kenderaan dinas sepeda motor lama, merek Yamaha Jupiter MX warna biru plat merah dikembalikan, dan diberikan kembali kenderaan dinas sepeda motor merek Honda Beat baru plat merah. Tentulah ini perlu dipertanyakan?” bilangnya.
Untuk itu, dia meminta Bupati Asahan mengkaji ulang legalitas ajudan bupati yang sudah berusia 59 tahun itu dikaryakan kembali. “Beri kesempatan kepada PNS yang masih aktif. Jangan cederai PNS yang aktif,” pintanya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap menilai, kebijakan Bupati Asahan itu sah-sah saja. Pasalnya, selagi Bupati Asahan masih membutuhkannya tidak ada masalah. “Saya rasa tidak ada masalah selagi Bupati Asahan mau memakai dia. Kalau menurut bupati dia lebih disiplin dan ok daripada yang lain,” kata Baharuddin.
Selagi yang bersangkutan tidak ada masalah hukum, lanjut Baharuddin, tentu dia masih bisa menjadi ajudan Bupati. Inikan permasalahan kecocokan bupati dan kebijakan bupati,” tandasnya.
Sementara, Kabid Media Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Asahan, Arbain Tanjung mengatakan, tidak ada persoalan legalitas tentang ajudan Bupati Asahan yang sudah pensiun dikaryakan kembali. Itu semua tergantung kebijakan Bupati Asahan. “Itu semua tergantung kebijakan Bupati Asahan bro,” katanya.
Saat ditanya soal gaji, Arbain Tanjung menyebutkan, ajudan Bupati Asahan yang sudah pensiun itu masuk dalam daftar gaji pegawai honorer. Lalu untuk persoalan kendaraan dinas baru, menurutnya itu kebijakan dari Bupati Asahan. “Selagi bupati suka dan ingin memakainya kembali, tentu tidak ada masalah,” bilangnya. (rel/adz)
KECELAKAAN: Personel Lantas Polsek Pancurbatu melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan, Rabu (17/6).
SOPIAN/SUMUT POS.
KECELAKAAN: Personel Lantas Polsek Pancurbatu melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan, Rabu (17/6).
SOPIAN/SUMUT POS.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan tunggal terjadi di Sibolangit, tepatnya di Jalan Jamin Ginting, KM 36 – 37, Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Rabu (17/6) sore. Di mana, satu unit mobil truk Mitsubishi Fuso BK 8087 LK terperosok ke dalam jurang, diduga karena mengalami rem blong.
Kanit Lantas Polsek Pancurbatu Iptu S Sinulingga yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan kejadian ini. Dia menjelaskan, sebelum kecelakaan berlangsung, mobil truk bermuatan besi jembatan tersebut datang dari arah Berastagi menuju Medan.
Setibanya lokasi, lanjut dia, mobil truk itu ternyata mengalami rem blong, sehingga menabrak serumpun bambu yang ada di pinggir jalan. Tak sampai di situ, mobil truk itu pun lalu terperosok ke dalam jurang se dalam 5 meter.
“Kami yang menerima informasi tersebut langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengaturan Lalulintas. Serta mengevakuasi korban,” jelasnya.
S Sinulingga mengatakan, adapun identitas pengemudi yakni Supratman, warga Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai. “Atas kejadian tersebut, pengemudi dan kerneknya mengalami luka ringan masing-masing pada bagian pelipis dan bagian kaki. Saat ini keduanya sudah dibawa ke Puskesmas kawasan Sibolangit untuk mendapat perawatan medis,” terangnya.
Sementara itu, tambah dia, akibat kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp20 juta. Ia mengaku, saat ini proses evakulasi masih tengah dilakukan. “Untuk arus lalulintas sudah kembali lancar,” pungkasnya. (bbs)
TERIMA: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menerima aset Pemprovsu, TC Sosial dari Gubsu Edy Ramayadi.
SOPIAN/SUMUT POS.
TERIMA: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menerima aset Pemprovsu, TC Sosial dari Gubsu Edy Ramayadi.
SOPIAN/SUMUT POS.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi menyerahkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berupa lahan Training Centre (TC) Sosial seluas 1,5 hektar lebih, di Jalan Rumah Sakit Umum, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, kepada Pemko Tebingtinggi, Rabu (17/6).
Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dalam keterangan persnya di Medan mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Gubernur Sumater Utara, selaku pimpinan di Pemprovsu, yang telah ikhlas mengalihkan lahan TC sosial yang kurang lebih 1,5 hektar kepada Pemko Tebingtinggi.
“Ini merupakan satu kesyukuran bagi kami Pemko Tebingtinggi, karena TC sosial saat ini kami manfaatkan untuk tempat karantina atau isolasi untuk para pekerja yang datang dari luar negeri dan luar daerah yang memasuki Kota Tebingtinggi,” kata Umar.
Terkait karantina, ada sebanyak 30 orang yang akan bekerja di Tebingtinggi di bidang konstruksi, sementara ini masih menjalani karantina. Dengan adanya gedung TC tersebut, Pemko berharap semua orang pendatang asal luar negeri yang datang masih bisa menjalani isolasi di sini.
“Apabila pandemi Covid-19 telah berakhir, TC Sosial akan diperuntukan sebagai tempat pembinaan atau pelatihan bagi para pegawai atau pencari kerja yang ada di Kota Tebingtinggi, untuk kita manfaatkan sebaik baiknya,” bilang Umar lagi.
Sambungnya, jadi ini merupakan hal positif dan sangat mendukung membantu pemerintah Kota Tebingtinggi untuk kelancaran penanganan Covid-19 dan penanganan pendidikan sumber daya manusia di masa masa yang akan datang. “Kami berjanji akan merawat dengab sebaik baiknya,” jelasnya. (ian)
BAHAS: Bupati Sergai Soekirman saat membahas pelepasan HGU PTPN III Kebun Tanah Raja Sergai di Kantor Direksi PTPN III di Medan, Selasa (16/6).
BAHAS: Bupati Sergai Soekirman saat membahas pelepasan HGU PTPN III Kebun Tanah Raja Sergai di Kantor Direksi PTPN III di Medan, Selasa (16/6).
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman melakukan kunjungan ke kantor Direksi PTPN III untuk membahas rencana pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara III (Persero) areal Kebun Tanah Raja, Kabupaten Sergai, bertempat di Kantor Direksi PTPN III, Jalan Sei Batanghari, Kota Medan, Selasa (16/7).
Bupati Soekirman menyebut pertemuan ini merupakan respons atas surat Bupati Sergai No.: 18.1/590/303/2018 tanggal 23 Januari 2018 yang sudah dibalas melalui surat Direktur SDM dan Umum PTPN. III No.: 3.18/X/372/2018 bertanggal 19 April 2018. “Sebelumnya, pihak PTPN III sudah pernah menyetujui pelepasan areal Kebun Tanah Raja yang lokasinya bersebelahan dengan Gerbang Teluk Mengkudu, sebanyak ± 10 Ha yang selanjutnya untuk pengembangan Ibu Kota Sei Rampah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai yang tertuang dalam Perda No. 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033. Salah satu realisasinya adalah lewat pembangunan Perkantoran Pemkab Sergai, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di area tersebut,” katanya.
Bupati melanjutkan, areal Perkantoran Pemkab Sergai ini rencananya juga akan dilengkapi dengan pembangunan kantor instansi terkait antara lain Kantor Pengadilan Negeri, Kantor Pengadilan Agama, serta direncakan juga pembangunan ruang terbuka hijau, areal bermain publik dan Museum Bahari. Bahkan saat ini di areal tersebut telah lebih dulu berdiri Masjid Agung yang resmi dipakai perdana pada 14 Februari lalu.
“Untuk dapat mengakomodasi pembangunan lanjutan, diperlukan tambahan lahan sehingga kami kembali mengajukan permohonan pelepasan lahan di areal yang sama sebanyak sekitar 10 hektare lewat mekanisme yang serupa dengan sebelumnya, yaitu proses ganti rugi. Akan tetapi setelah melakukan berbagai pertimbangan, pihak PTPN III memutuskan untuk mengabulkan pelepasan lahan sebanyak ± 5 Hektar untuk menjadi aset Pemkab Sergai,” kata Soekirman.
Selanjutnya, tambah Bupati, akan dilakukan prosedur sesuai dengan UU. No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, salah satunya dengan membentuk kerja sama dengan Tim Appraisal. “Tim appraisal ini akan ditunjuk untuk melakukan penilaian terhadap lahan yang akan digunakan,” jelasnya.
Bupati berharap, kerja sama ini dapat menjadi momentum pembangunan Kota Sei Rampah menjadi Ibu Kota yang lebih maju, modern dan berdaya saing. “Semoga pembangunan yang akan dilaksanakan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, penyediaan sarana rekreasi, pendidikan dan berbagai bidang produktif lainnya,” tandas Soekirman.
Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Sergai, Hj Prihatinah Sagala MSi, juga mempresentasikan rencana yang telah dibuat Bidang Sarana-Prasarana Bappeda. “Nantinya direncanakan pembangunan Taman Edukasi dan Hutan Kota Sergai di atas lahan seluas ± 5 Ha yang akan dilepas oleh pihak PTPN III,” ujarnya.
Pihak PTPN III yang diwakili Senior Executive Vice President (SEVP) Keuangan dan Umum, Suhendri, menyambut baik rencana yang dipaparkan. “Pihak kami akan menunggu jadwal atau timeline tindaklanjut pelepasan lahan ini. Kami akan mengikuti jadwal tersebut dan membantu sepenuhnya untuk mempercepat pelepasan lahan ini,” ujarnya.
Pihaknya juga mempersilahkan Pemkab Sergai untuk melakukan koordinasi dengan divisi di PTPN III yang berkaitan dengan ini. “Kami juga menyarankan Pemkab Sergai dalam hal ini Bapak Bupati Sergai untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian BUMN agar dapat mempercepat prosesnya,” pungkasnya. (mbd)