MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, sampai saat ini kasus positif Covid-19 masih terus meningkat. Berdasarkan perkembangan terkini data yang dirangkum hingga Kamis (11/6) sore, peningkatan angka kasusnya melalui hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dalam 24 jam mencapai hingga 45 orang. “Hari ini (kemarin, red) penambahan angka positif Covid-19 kembali meningkat tajam, dari sebelumnya 635 kini menjadi 680 orang,” ungkapnya.
Selain angka positif yang meningkat, kata Aris, jumlah pasien yang meninggal juga mengalami kenaikan. Sebelumnya, tercatat hanya 54 orang kini naik menjadi 57 orang. “Syukurnya angka pasien yang sembuh juga meningkat sebanyak 12 orang dari sebelumnya 192 menjadi 204 orang,” bebernya.
Sementara, sambung Aris, penurunan terjadi pada angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat dari sebelumnya 143 menjadi 142 orang. Sedangkan angka Orang Dalam Pemantauan (ODP) juga kembali mengalami peningkatan dari 412 menjadi 413 orang. “Kota Medan menjadi jumlah kasus tertinggi, dengan pasien positif Covid-19 462 orang, PDP 89 orang, meninggal 35 orang dan sembuh 136 orang. Tertinggi kedua adalah Kabupaten Deli Serdang positif Covid-19 92 orang, PDP 19 orang, pasien sembuh 26 orang dan meninggal 11 orang,” paparnya.
Aris mengimbau agar masyarakat jangan lengah terhadap pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini dan terus meningkatkan imunitasnya. Selain itu, diminta agar mewaspadai Orang Tanpa Gejala (OTG) yang keberadaannya ada di sekitar. “Dalam menghadapi fase new normal ini kita jangan menyikapinya secara eforia, melainkan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan,” tukasnya.(*)
LABURA, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus terkejut mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyerahkan semua peristiwa itu kepada ketentuan Allah SWT.
“Saya terkejut,” katanya kepada wartawan di Cafe Labas, di perbatasan Asahan-Labura, Kamis (11/6) dini hari.
Dia mengaku, pertama kali mendapat kabar dirinya diisukan menjadi tersangka saat dalam perjalanan menuju Medan untuk melayat adik mertuanya yang meninggal dunia, Rabu (10/6). Padahal di pagi hari hingga menjelang sore, dia masih memantau pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuhhilir.
Adanya kabar itu pun membuat teleponnya nyaris tak berhenti berdering karena banyak orang ingin mengetahui kebenarannya. Bahkan, Gubernur Edy Rahmayadi dan Wagub Musa Rajekshah juga menelepon untuk menanyakan.
Saat di Medan, lebih kurang 10 doktor dari berbagai disiplin ilmu pun bertanya padanya. “Ada 10 doktor dan profesor yang datang saat saya minum di Suffi Cafe di Medan. Saya saja heran,” kata Bupati Labura yang akrab disapa Haji Buyung ini.
Selain itu, tidak sedikit Tuan Guru Batak (TGB) dan Mursyid yang menghubungi. Dia bahkan menunjukkan isi pesan singkat tersebut. “Ini SMS dari tuan guru yang bertanya sama aku (sambil menunjukkan ke wartawan),” kata pria yang mendapat gelar Khadimul Masyaikh dari TGB Dr Ahmad Sabban Rajagukguk.
Kepala daerah yang dikenal bicara ceplas ceplos itu mengaku mengambil hikmah atas peristiwa tersebut. “Ternyata sangat banyak orang yang peduli sama aku. Bukan hanya dari Sumut, dari Jawa juga banyak yang menelepon,” ucap mantan Ketua DPW Partai Bintang Reformasi (PBR) Sumut itu.
Dari peristiwa itu, Haji Bujung mengaku mengambil hal positifnya. “Saya berpikir positif dan menyerahkan semuanya kepada Allah,” pungkas mantan anggota DPRD Sumut tersebut.
Terpisah, Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, mengaku telah ditemui Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus di Medan, Rabu (10/6). Pertemuan itu menyulutkan perhatian public, karena saat yang bersamaan berhembus isu yang menyebutkan politikus Partai Golkar tersebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Lalu, apakah pertemuan keduanya membahas isu status tersangka tersebut? “Wah nggak, nggak ada dia tersangkut KPK,” ujar Edy menjawab wartawan, usai meninjau pasien penderita tumor ganas di RS Khusus Bedah Accuplast, Jalan Sei Bahbolon, Medan, Kamis (11/6) sore.
Edy mengatakan, Bupati Labura datang menemui dirinya dalam rangka silaturahmi, karena saat ini masih dalam suasana Bulan Syawal. “Dia belum jumpa sama saya untuk silaturahmi, halal bihalal. Jadi dia datang,” sebut Edy.
Di pertemuan itu, sebut Edy lagi, sama sekali tidak membahas soal isu KPK yang dikaitkan dengan Bupati Labura itu. “Iya hanya itu, tak ada cerita itu. Apa memang ada tersangka?,” tanya Edy kepada wartawan.
Dijelaskan para awak media, Tim Penyidik KPK masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus di Kabupaten Labura dan pengumpulan alat bukti. “Oh ndaklah, nggak. Pemeriksaan kan harus izin gubernur,” sebut Edy, sembari menjawab wartawan lagi, bahwa hingga sejauh ini belum ada menerima surat pemeriksaan terhadap Bupati Labura dari KPK.(bbs)
SIDANG VIRTUAL: Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin (kiri di layar monitor), menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (11/6).
SIDANG VIRTUAL: Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin (kiri di layar monitor), menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (11/6).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6). Tak cuma itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Eldin selama 4 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, menyatakan Dzulmi Eldin terbukti bersalah menerima hadiah atau atau janji berupa uang sebesar Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Medan. Perbuatan tersebut, melanggar Pasal 12 huruf a UU ndang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun,” ucap Abdul Azis dalam sidang yang digelar secara virtual, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6).
Tak hanya kurungan badan, Eldin juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. “Selain itu, terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun seusai menjalani hukuman pokok,” tegas hakim.
Mejelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan,” katanya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang pada sidang sebelumnya, menuntut Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan, serta penambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Atas vonis yang dijatuhkan, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Sementara kuasa hukum Eldin, Junaidi Matondang mengaku masih akan mempelajari isi putusan hakim. Menurutnya, ada hal yang fiktif disampaikan majelis hakim tersebut. “Ada yang fiktif di fakta persidangan ini. Pertama, kita tak tahu dari mana hakim mengatakan Samsul Fitri memberikan uang kepada terdakwa di ruang kerja. Samsul dalam persidangan mengatakan, memberikannya di Jepang, pagi sebelum kembali ke Indonesia dan jumlahnya sudah sisa dari Rp200 juta,” ujarnya.
Junadi mengatakan, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan Samsul berbeda. Sebab itu, ia mensinyalir fakta-fakta yang disampaikan hakim hanya copy paste. “Dalam BAP lain lagi keterangannya, tapi itu diterima. Karena fakta itu hanya copy paste yang diarahkan, beda dengan fakta sebenarnya di sidang, maka pertimbangan hukumnya jadi gelap, mengada-ada jadinya,” sebutnya.
“Contohnya, hanya satu saksi, Samsul yang nuduh terdakwa yang merintah, sementara yang lain, Aidil dan Andika itu dengar dari Samsul. Kepala dinas dengar dari Samsul, tapi di sini dikatakan Aidil dan Andika mengatakan ada perintah dari Pak Wali,” sambungnya.
Dalam posisi ini, Matondang menegaskan, pihaknya tetap pada pendirian awal yakni tidak ada bukti dalam perkara tersebut. “Kami tetap, tak ada bukti dalam perkara ini. Belum lagi saksi Samsul itu keterangannya berbeda. Dikatakannya, dia melapor kepada terdakwa tentang tagihan dari travel di Toko Karpet Samad, itu dipersidangan. Dalam tuntutan penuntut umum juga tercatat di situ. Tapi di BAP, dia katakan di ruang kerja, keterangan seperti ini, tak bisa, berbeda, kok bisa diterima,” ungkapnya.
Diakhir, Matondang mengatakan, jika ia menyerahkan semua keputusan kepada Dzulmi Eldin, apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis hakim itu.
Gubsu Edy Ingatkan Kepala Daerah Lain
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kembali ingatkan kepala daerah di Sumut untuk tidak melakukan pelanggaran hukum selama diberi amanah menjabat. Hal ini disampaikannya ketika diminta tanggapan atas vonis enam tahun pengadilan terhadap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, kemarin.
Baginya, kesejahteraan rakyat adalah yang utama harus dilakukan oleh kepala daerah. Sebab, rakyat telah memberi mandat atas jabatan yang diemban. “Bupati lain sudah saya sampaikan jangan terulang terus ini. Kita harus mensejahterakan rakyat,” katanya menjawab wartawan di Jalan Sei Bahbolon, Medan, Kamis (11/6).
Edy juga prihatin mendengar vonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik terhadap suami Rita Maharani tersebut. Menurutnya, lebih baik Eldin dihukum di dunia daripada di akhirat. Jika di akhirat yang menghukum, kata dia, pasti akan lebih parah untuk dijalani. “Lebih baik dihukum di dunia dari pada akhirat yang menghukumnya,” kata mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB tersebut.
Meski demikian, ia tidak mau ikut campur terkait penetapan Dzulmi Eldin sebagai terdakwa dalam kasus penerima suap oleh KPK. Ia berdoa agar mantan wakil wali kota dan sekda Kota Medan itu, tegar dan kuat. “Soal vonis Eldin, saya tidak ikut campur itu. Semoga dia kuat,” ujarnya. (man/prn)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sukendro dan Andi Saputra didudukan sebagai terdakwa dalam sidang yang berlangsung virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/6). Kedua terdakwa warga Delitua ini diadili, karena menjual 5 kg ganja kepada polisi.
Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sabrina, tanggal 26 November 2019, terdakwa Andi Saputra datang ke tempat terdakwa Sukendro bekerja sembari membawa satu tas yang berisi 5 bungkus daun ganja. Terdakwa Andi lalu mengajak terdakwa Sukendro mengendarai sepeda motor menuju sebuah warung.
Terdakwa Sukendro yang belum mengetahui isi tas tersebut, lantas bertanya kepada terdakwa Andi. Sukendro diimingi akan diberikan upah Rp1 juta. Kemudian, terdakwa Andi meninggalkan terdakwa Sukendro di warung tersebut mengendarai sepeda motor.
Tak berapalama kemudian, terdakwa Andi kembali ke warung kemudian membawa terdakwa Sukendro pergi bergegas menuju Jalan Stasiun Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, tepatnya di Kuburan Cina. Begitu sampai dilokasi, ternyata petugas Ditres Narkoba Poldasu yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan.
Dari terdakwa disita 1 tas berisi 5 bungkus ganja dengan berat 5.103 gram. Kemudian kedua terdakwa dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Poldasu.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 (2), 111 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manajer PSMS, MS dilaporkan ke Polrestabes Medan, terkait dugaan penimpuan proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Rabu (10/6).
Sebagai pelapor DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumatera Utara sebagai perwakilan dari Adep Prabudi dan Budi Satria. Keduanya mengklaim telah ditipu oleh MS.
“Kita malaporkan MS atas dugaan penipuan. Kita berharap polisi segera memperoses laporan ini,” ujar Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumut Jhonson Situmorang SH didampingi Sekjen Drs Parulian di Medan, kemarin.
Dijelaskan, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu, MS membujuk Adep Prabudi dan Budi Satria untuk menjadi donatur PSMS U-16 di Liga 1, dengan iming-iming akan mendapatkan proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut.
“Adep Prabudi dan Budi Satria kemudian memberikan dana yang tidak sedikit ke manajemen PSMS. Kiprah PSMS U-16 kemudian terhenti di babak delapan besar,” ungkapnya.
Namun hingga kini apa yang dijanjikan MS tersebut tidak teralisasi. Proyek yang diberikan tidak ada.
Kondisi ini membuat kedua korban merasa ditipu.
“Kedua korban juga sudah berusaha meminta penjelasan kepeda MS, tapi malah dicuekki. Hingga kini proyek yang dijanjikan tidak terealisasi. Kedua korban merasa ditipu,” tagasnya.
Karena tidak ada itikad baik, korban didampingi DPW BPI KPNPA Sumut melaporkan MS ke Polrestabes Medan, Rabu (10/6). Laporan itu tertuang dalam Nomor 1420/K/VI/YAN:2.5/2020/SPKT Restabes Medan tertanggal 10 Juni.
“Kita berharap agar laporan tersebut segera diproses. Kita juga akan mengungkit kasus lainnya di PSMS,” tegasnya. (dek)
KARO, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Karo meringkus Renol Sembiring Colia alias Mansur (35), tersangka penganiayaan berat terhadap Danto Tarigan (38) yang mengakibatkan korban tewas.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, Renol warga Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dibekuk dari lokasi persembunyiannya di sebuah satu hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (9/6).
“Tersangka ditangkap (kasus) tindak penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat sehingga korban meninggal dunia,” ujar AKP Sastrawan Tarigan, Rabu (10/6). Kasus penganiayaan terhadap Danto Tarigan, penduduk Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rayat, terjadi di kedai kopi di desa Desa Bukit, pada Minggu (10/5) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
“Tersangka menikam korban di belakang punggung, membuat korban terkapar di lokasi,” kata Sastrawan. Mendapati luka tikaman itu, sebut AKP Sastrawan, dua orang warga, melarikan korban ke Puskesmas Pembantu Desa Bukit. Selanjutnya korban menjalani perawatan di RSU Mitra Sejati, Kota Medan.
“Korban dirawat selama tiga hari di RSU Mitra Sejati Medan, memutuskan menjalani berobat jalan. Namun, Kamis (28/5) korban meninggal dunia,” kata Sastrawan. Setelah berhasil menangkap Renol di tempat persembunyiannya. Tim Reskrim Polres Tanah Karo membawa tersangka ke rumahnya, melakukan penggeledahan.
Dari rumah tersangka, kata Sastrawan, disita barang bukti sebilah pisau serta baju dan celana yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban. (deo)
DIRAWAT: Aipda Daely menjalani perawatan di RS. Bhayangkara Medan.
DIRAWAT: Aipda Daely menjalani perawatan di RS. Bhayangkara Medan.
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Aipda Daely mengalami luka serius pada bagian kepala dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan, setelah mengalami pembacokan yang dilakukan Erwim tersangka kasus perampokan yang menjadi daftar pencariam orang (DPO) di Lorong Supir, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (10/6) pukul 21.00 WIB.
Aipda Daely bertugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Informasi menyebutkan, malam itu Unit Pidum Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Ipda Herikson berjumlah 6 orang mau menangkap Erwim yang menjadi target. Petugas saling berpencar untuk menangkap tersangka.
Tersangka terlibat dalam sejumlah kasus perampokan berhasil diamankan Aipda Daely sedang berada di lokasi. Penangkapan itu membuat teman tersangka mencoba menghalangi penangkapan dengan membawa senjata tajam langsung membacok Daely.
Para pemuda itu membacok kepala Daely bertubi-tubi, sehinga Erwin yang sempat diamankan berhasil kabur bersama teman-temannnya. Petugas lainnya tidak jauh dari lokasi melakukan pertolongan terhadap Daely, kemudian berusaha mengejar Erwin dan temannya yang berhasil kabur, namun gagal ditangkap.
Selanjutnya, tim dari Sat Reskrim langsung membawa Daely ke RS Marta Friska, Beberapa jam kemudian, Daely diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara. Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Erwin dan beberapa temannya yang telah melukai personel Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa Aipda Daely mengalami luka bacok pada bagian kepala, bahu dan Lengan sebelah kanan. “Saat ini korban dirujuk ke RS. Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” katanya. (fac)
DIPARIT: Mayat Djabue Panjaitan ditemukan warga di parit.
DIPARIT: Mayat Djabue Panjaitan ditemukan warga di parit.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Dr Mansyur digegerkan dengan penemuan mayat Djabue Panjaitan (51) di dalam parit Gang Sehat Jalan Dr Mansyur, Medan, Kamis (11/6), pukul 06.30WIB. Djabue warga Jalan Dr Sofyan no 44, Kelurahan Padang Bulan.
Fandi (36) warga setempat menuturkan, penemuan mayat tersebut berawal saat hendak mencuci mobil. Kemudian saksi Fandi mendengar deburan suara air yang sangat deras dikarenakan pada malam harinya hujan turun dengan derasnya.
Fandi langsung melihat ke arah parit tersebut. Ia terkejut karena melihat ada tangan manusia yang menyembul dari dalam parit. Ketika dilihat lebih dekat, ternyata adalah sesosok mayat laki-laki dengan mengenakan pakaian kaos berkerah warna hitam dan merah, serta celana panjang berwarna coklat tua. Di tangan kanan mayat tersebut, juga mengenakan jam tangan dengan tali warna coklat.
“Aku pas mau nyuci mobil, pas aku udah siap-siap mau nyemprot mobil dengan air kran, ku dengar suara air parit kok deras kali, aku melongok ke arah parit, ku lihat kok ada tangan manusia, penasaran aku keluar rumah, rupanya ada sesosok tubuh manusia tergeletak di dalam parit. Aku langsung nelpon kepala lingkungan (Kepling) setempat dan memberitahukan kalau ada orang tergeletak di dekat parit gang Sehat, dan mungkin kepling langsung nelepon Polisi yang datang tak beberapa lama,” ujar Fandi kepada sejumlah wartawan di lokasi.
Menurutnya, jika dilihat dari kondisi mayat itu mungkin karena sakit, karena tak ada luka atau bekas kekerasan dan diduga ia meninggal dunia karena tercebur ke parit.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, mayat tersebut ditemukan pertama kali oleh warga setempat bernama Fandi, yang kemudian dilaporkan ke saksi berikutnya bernama Sigit.
Kemudian, lanjutnya, Sigit melapor ke kepala lingkungan (kepling) setempat soal penemuan mayat yang bernama Djabue Panjaitan (51) tersebut. Polisi kemudian datang ke lokasi kejadian. Yasir menyebutkan, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Semua barang milik korban, juga tidak ada yang hilang.
“Ada riwayat sakit dan tidak ditemukan tanda tanda aniaya di tubuh korban, barang bawaannya juga semua ada,” tukasnya. (mag-1)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum memberlakukan new normal atau kehidupan normal baru, Universitas Sumatera Utara (USU) telah menerapkannya. Namun, skema new normal itu masih dilakukan secara terbatas terhadap di lingkungan kampus.
Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu mengakui, di Kampus USU sudah mulai menerapkan new normal secara terbatas. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) civitas akademika USU masuk kerja dengan skema fifty-fifty.
Artinya, 50 persen ASN masuk kerja selama tiga hari pada pekan pertama. Pekan kedua, 50 persen lagi ASN masuk kerja selama tiga hari, yang belum masuk pada pekan pertama. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 20/2020.
“Dalam edaran tersebut dijelaskan, bahwa 50 persen ASN masuk pada Senin, Selasa, dan Rabu. Kemudian, Kamis dan Jumat bekerja dari rumah. Lalu, pada pekan berikutnya ASN yang belum masuk pada pekan sebelumnya maka masuk bekerja pada Senin, Selasa, dan Rabu. Pada Kamis dan Jumat bekerja dari rumah,” ujar Runtung saat diwawancarai di Rumah Sakit USU, Selasa (9/6).
Meski begitu, kata Runtung, ASN yang masuk kerja secara bergiliran ini berusia hanya sampai 45 tahun. Sedangkan bagi yang berumur lebih dari 45 tahun tetap bekerja dari rumah. “Semua kegiatan akademik yang bisa memanfaatkan teknologi dilakukan secara online. Skema ini berlaku sampai ada instruksi terbaru dari Mendikbud ataupun Menpan-RB,” ungkapnya.
Terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, Runtung menyebutkan, ia mengaku sudah melakukan rapat dengan seluruh rektor perguruan tinggi negeri di Indonesia secara online. Dalam rapat tersebut, membahas bagaimana sistem penerimaan mahasiswa baru di masa pandemi ini.
“Sejauh ini, kita masih menunggu masukan dari ketua LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Rencananya, besok (hari ini, red) akan dilakukan rapat secara daring. Jadi, Selasa baru bisa diketahui apa yang harus dilakukan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru pada masa pandemi Covid-19,” sebut dia.
Ia mengaku, jika tetap memaksakan menghadirkan calon mahasiswa baru untuk datang ke kampus, maka tentu melanggar protokol kesehatan. Sebab, mengumpulkan masssa dalam jumlah banyak ini jelas berbahaya dan menjadi pusat penyebaran virus corona.
“Apabila nantinya sudah selesai proses penerimaan mahasiswa baru ini, mereka yang lolos seleksi dan diterima menjadi mahasiswa baru maka pada minggu pertama perkuliahan sekitar September 2020 maka tetap menunggu intruksi lanjut dari Mendikbud ataupun Menpan-RB. Jika instruksi telah disampaikan misalnya perkuliahan secara daring, tentu kita akan laksanakan seperti itu,” tukasnya sembari menambahkan, sementara yang tidak bisa dilakukan secara daring yaitu praktikum di laboratorium maka dilakukan secara bergiliran. Selain itu, dikurangi jumlahnya agar tidak terjadi kerumunan dalam jumlah besar. (ris/azw)
PSMS Medan sudah kembali menggelar latihan perdana di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, Senin (8/6) lalu. Skuad Ayam Kinantan sempat libur 2 bulan lebih, karena kompetisi dihentikan sementara akibat pandemi virus corona di Tanah Air.
Latihan ini pun masih didominasi para pemain yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya. Dan dipimpin Pelatih Fisik Ardi Nusri, serta Pelatih Kiper M Halim.
Dalam latihan yang bakal digelar 3 kali dalam sepekan itu, Ardi fokus membenahi 2 hal mendasar dari sepak bola, yakni daya tahan dan kekuatan.
“Saya mau perbaiki endurance dan power para pemain. Karena 2 hal ini merupakan basic penting dalam bersepak bola,” ungkap Ardi, Selasa (9/6) lalu.
Meski mengambil alih sesi latihan sementara saat ini, Ardi tetap berkoordinasi dengan Pelatih Philip Hansen. Namun dia mengaku, tidak ada instruksi khusus dari sang pelatih.
“Untuk menu program latihan, belum ada diberikan oleh Coach Philip. Karena kan memang belum mengarah ke sana. Saya sebagai pelatih fisik fokus membenahi fisik pemain dulu,” jelasnya.
Selain itu, dia tetap mengimbau kepada para pemain yang dari luar Kota Medan, agar tetap berlatih mandiri. Minimal menjaga kebugaran, karena Ardi tak mau menginstruksikan pemainnya berlatih kecepatan.
“Buat yang di luar tetap saya koordinasi lewat grup WhatsApp. Saya imbau tetap jaga kebugaran, enggak usah latihan yang mengarah ke speed, tapi jaga endurence saja,” katanya.
Sementara itu, terkait adanya wacana PSSI meminta setiap klub memainkan pemain U-20 di tiap pertandingan, membuat Pelatih Kiper M Halim dilema. Dia pun harus segera menentukan pilihan utama di posisi tersebut.
Seperti diketahui, Kiper PSMS Adi Satryo, diproyeksikan untuk memperkuat Timnas U-20 pada Piala Dunia U-20 2021 mendatang. Jika tidak dimainkan di tiap laga Ayam Kinantan, maka jam terbangnya akan sangat minim. Sementara itu, PSMS juga butuh sosok kiper yang berpengalaman dalam kompetisi Liga 2.
“Di antara 3 kiper yang ada, saya rasa tidak ada masalah. Saya berani menurunkan seorang di antara mereka. Cuma si Adi saja yang memang masih minim pengalaman, karena paling muda. Tinggal mental dia saja yang perlu diperkuat, dan memang butuh ditambah jam terbangnya,” ujar Halim, Rabu (10/6).
Jika nantinya kompetisi mewajibkan pemain U-20, Halim juga tak mau menurunkan Adi setengah pertandingan. Dia harus memilih seorang kiper yang siap diturunkan sepanjang laga, sesuai strategi pelatih.
“Saya enggak mau coba-coba. Jika saat ujicoba bolehlah ganti-gantian kipernya. Di babak pertama yang main Rohim dan babak kedua diganti Adi. Tapi kalau kompetisi, kami tidak bisa coba-coba seperti itu,” tegasnya.
“Jadi nanti saat ujicoba, akan dilihat siapa yang pantas. Karena berbeda saat latihan, ujicoba, dan pertandingan sesungguhnya. Mungkin nanti saat ujicoba bisa diuji mental si Adi,” pungkas Halim. (tnc/saz)