25 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 4169

Ekspor Kapulaga Sumut Capai Rp12 Miliar

CEK: Pegawai Karantina saat mengecek kondisi Kapulaga asal Sumatera Utara sebelum di ekpor ke negara lain.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan mencatat ekspor kapulaga yang melalui wilayah kerjanya tetap melesat walaupun dimasa pandemi Covid-19. 

Semester I tahun 2020,  volume ekspor kapulaga meningkat sebesar 54,2% jika dibandingkan dengan data ekspor Januari – Juni 2019 yang hanya 82 ton, sekarang mencapai 171 ton dengan nilai Rp12 miliar.

“Ini capaian yang harus kita apresiasi, di tengah kondisi ekonomi yang melamban di dunia. Para eksportir kapulaga asal Sumatera Utara dapat mempertahankan bahkan meningkatkan volume ekspor kapulaga, “ ujar Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/7).

Lebih lanjut Jamil menerangkan berdasarkan data dari sistem IQFAST Barantan, ekspor Kapulaga Sumut ini bahkan telah melampaui total ekspor tahun 2019 yang hanya mencapai total ekspor 168 ton senilai Rp8,2 miliar. 

Ekspor kapulaga menambah daftar ekspor rempah asal Sumut, setelah kincung/combrang, jahe, kunyit, cengkeh dan buah tempayang yang juga laris di pasar global.

Menurut Jamil, ada tiga negara utama pengimpor Kapulaga Sumut yaitu Vietnam, Thailand dan Cina. Hingga saat ini tercatat sudah ada 19 eksportir kapulaga bertambah 2 dari tahun lalu.

Hasrul selaku Kepala Karantina Pertanian Belawan merasa optimis program Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) yaitu gerakan peningkatan tiga kali lipat ekspor komoditas pertanian  (Gratieks) dalam kurun waktu 5 tahun (hingga 2024) dapat tercapai di Sumatera Utara.

“Kami lakukan pendampingan teknis persyaratan ekspor kepada para pelaku usaha agar dapat memenuhi semua persyaratan negara tujuan ekspor, sehingga mereka puas dan akhirnya volume ekspor kita dapat terus bertambah, “ ujar Hasrul.  

Kapulaga dan rempah lainnya yang merupakan komoditas ekspor asal Sumut  patut diperhitungkan sebagai penghasil devisa. Melihat potensi kapulaga dipasar Internasional, memberikan angin segar bagi petani rempah rempah asal Sumut untuk terus meningkatkan budidaya tanamannya. Hasil panen yang berlimpah  merupakan peluang ekspor bagi petani millennial. 

“Peran Karantina dalam pendampingan teknis persyaratan ekspor sesuai dengan aturan Sanitary dan Phytosanitary Measures (SPS) dunia Internasional tentu akan berdampak pada peningkatan ekspor,”  tambah Hasrul. 

“Kita patut berbangga, bahwa rempah-rempah Indonesia terutama Sumatra Utara banyak diminati manca negara, kita akan gali terus potensi ekspor dari pertanian kita, agar kesejahteraan petani juga semakin meningkat,” tutup Jamil. (rel/ram)

DPRD Medan Minta Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru Dikaji Ulang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berjalannya sistem penerepan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan yang dikuatkan oleh Perwal No.27 tahun 2020, tentang penerapan AKB di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, dinilai tidak berjalan dengan baik sehingga perlu dikaji ulang.

Alasannya, penerapan AKB dinilai hanya untuk menyelamatkan ekonomi, namun tidak berfokus untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Hal itu dikatakan bukan tanpa alasan. Sebab, Pemko Medan dinilai hanya membuat Perwal tetapi dijalankan tanpa pengawasan yang ketat. Untuk itu, Perwal No.27/2020 dinilai perlu untuk dikaji ulang kembali.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid 19 di Kota Medan sulit diterapkan.

Sebab, isi pasal demi pasal dalam Perwal tersebut banyak yang tidak mungkin dapat diterapkan hingga perlu dikaji ulang.

“Sebelum disosialisasikan perlu dilakukan penyempurnaan. Karena di dalam Perwal pelaksanaan AKB di beberapa fasilitas umum seperti pasar tradisional, tempat kerja, rumah ibadah, restoran, usaha akomodasi dan pusat perbelanjaan diwajibkan untuk membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid 19 dan mereka diminta bertanggungjawab melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Gugus Tugas Daerah,” tegas anggota Pansus Covid-19, Sudari ST kepada Sumut Pos, Jumat (10/7).

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini, pembentukan satuan tugas mandiri tanggap Covid 19 ini akan sulit diimplementasikan karena banyaknya tempat-tempat umum yang tidak terorganisir secara resmi dan bahkan tidak ada pengelolanya.

“Banyak pasar tradisional di Medan yang tidak ada pengelolanya secara resmi. Kalau pun ada pengelolanya yang resmi dan terbukti melanggar Perwal, maka sanksi maksimalnya dicabut izin dan usahanya ditutup. Jadi tujuan Perwal apa, kan tidak mungkin dibuat untuk mematikan usaha,” ujarnya.

Dijelaskannya, kalau pun Perwal tersebut diberlakukan tanpa dikaji ulang, Sudari menyarankan agar memaksimalkan Perwal tersebut dengan melakukan sosialiasi yang sangat ekstra. Sehingga, masyarakat dan pelaku usaha paham dan mengerti tujuan dibuatnya Perwal.

“Perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Untuk itu butuh sosialisasi yang cepat melalui seluruh perangkat pemerintahan bahkan tim khusus. Kita harus jujur, saat ini bahkan sangat banyak masyarakat yang tak tahu apa itu AKB,” jelasnya.

Tak cuma itu, kata Sudari, berlakunya Perwal AKB tidak membuat Perwal No.11/2020 dicabut, melainkan berlaku secara bersamaan. Anehnya, banyak hal yang menjadi tanggungjawab Pemko Medan di Perwal No.11/2020 yang tidak teralisasikan.

“Perwal AKB berlaku, tapi Perwal No.11/2020 juga berlaku. Di Perwal No.11/2020 dikatakan bahwa Pemko Medan akan menanggung kebutuhan hidup dasar dari PDP, sekarang ada berapa banyak PDP di Kota Medan, apa betul Pemko melalui gugus tugas ada menanggung itu. Jangan cuma buat Perwal saja, tapi realisasinya gak ada. Perwal yang lama saja gak jalan, ditambah lagi dengan Perwal yang baru,” tegasnya.

Artinya, lanjut Sudari, semua tanggungjawab Pemko dalam Perwal No.11/2020 masih tetap harus dilaksanakan Pemko Medan.”Semua itu akan kita tanyakan di rapat Pansus berikutnya. Mungkin Senin atau Selasa nanti,” paparnya.

Tak hanya itu, Sudari juga mengatakan, bila dikaji dari sisi sanksi, Perwal AKB tidak ada bedanya dengan sanksi pada Perwal No.11/2020.

“Jadi kesannya ini cuma Perwal copy paste saja, faktanya kewajiban Pemko didalam Perwal tidak dilaksanakan. Intinya, Perwal AKB memang perlu di kaji ulang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, adanya AKB dinilai belum mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Hal itu dapat dilihat dari semakin meningkatnya jumlah angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan dari hari ke hari.

Berdasarkan data yang dilansir gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan pada Kamis (9/7) pukul 17.30 WIB, sudah terdapat 1.319 kasus positif Covid-19 dan 168 PDP di Kota Medan. Dari jumlah itu, 362 di antaranya dinyatakan sembuh dan 75 diantaranya dinyatakan meninggal dunia. (map/ila)

Komisi IV DPRD Medan Terima Aduan Bangunan Liar di Atas Roilen

MENINJAU: Komisi IV DPRD Medan meninjau bangunan liarberdiri di Medan di Jalan Industri/Jl Ringroad.markus pasaribu/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan rencananya akan menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) usai meninjau bangunan yang diduga liar karena berdiri diatas lahan aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Jalan Industri/Jl Ringroad, Sabtu (11/7).

Bangunan itu diduga telah menyerobot lahan Pemko Medan serta menggangu aset pemerintah yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum tersebut.

“Kita turun berdasarkan pengaduan masyarakat ke DPRD Medan. Aset Pemko jangan sampai jatuh ke tangan oknum tertentu demi kepentingan pribadi,” ucap Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV, Dame Duma Sari Hutagalung dan Antonius Devolis Tumanggor disela-sela peninjauan.

Saat peninjauan, pihak dewan pun mencoba menyimak keluhan masyarakat yang diwakili Robert Sihotang SH MH dan Jakon Tinambunan SH serta pemilik rumah Raja Toga Manurung beserta Rosma br Sinurat.

Diketahui, lahan yang disebut sedang sengketa berukuran 4 x 24 meter itu merupakan roilen jalan dan merupakan tanah milik Pemko Medan yang merupakan jalur hijau berdasarkan surat keputusan perdata yang sudah Inkrah dari PN Medan.

Selain itu, lahan dari pinggir parit sekitar 10 meter yang merupakan roilen Jalan juga diperuntukkan sebagai jalur hijau. Tetapi, ada seorang warga lainnya yakni Gunaran alias Acai yang mengklaim tanah itu sebagai miliknya dan membangun tembok yang menutup rumah keluarga Raja Toga Manurung br Sinurat.

Saat itu juga, Paul Simanjuntak merasa heran kenapa sampai ada oknum yang mengaku pemilik lahan. Dengan kondisi bangunan yang diduga liar, akses jalan terganggu dan bangunan berada diatas parit dan sudah ditutup dengan cor beton.

Pada kesempatan itu, Paul didampingi Antonius Tumanggor dan Dame Duma Sari Hutagalung meminta agar Dinas PU Kota Medan, untuk melakukan penindakan atas pengecoran atas parit yang dilakukan oleh Gunaran Cs.

Sementara itu, Antonius Tumanggur mengaku telah mendapat laporan dari pihak Dinas DPKPPR Kota Medan Cahyadi, bahwa pihak Gunaran sudah diberikan 2 kali surat peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan di lahan yang merupakan masih milik pemko Medan tersebut.

Sedangkan Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, pihaknya akan mengawal terus masalah tersebut sampai pihak Gunaran/Acai mengakui jika tanah yang diperkarakan olehnya adalah milik Pemko Medan.

Kembali lagi, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, mereka dari komisi IV DPRD kota Medan sudah sepakat, bahwa masalah ini akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/7).

RDP akan melibatkan Dinas PU Medan, Dinas PKPPR Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Lurah, Kepling dan semua yang terkait dalam masalah tersebut.

“Kita akan minta dinas PU kota Medan untuk membongkar pengecoran parit yang sudah dilakukan. Dan kepada Plt Wali Kota Medan untuk mengembalikan fungsi tanah tersebut sebagai jalur hijau,” pungkasnya. (map/ila)

Salat Idul Adha & Sebelih Hewan Kurban Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

HEWAN KURBAN:Seorang dokter hewan memeriksa lembu yang akan menjadi hewan kurban, beberapa waktu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) meminta kepada Kemenag Kabupaten/kota menaati protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha penyembelihan hewan kurban. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020n

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumut, M David Saragih dalam surat tersebut meminta kepada seluruh satuan kerja, pengurus badan kenaziran masjid (nazir masjid), pengurus majelis taklim dan pimpinan lembaga keagamaan islam serta masyarakat islam dengan memberdayakan penyuluh agama islam untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut.

Kemudian, melalukan koordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid 19 Kabupaten/Kota, untuk kelancaran penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban.

Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban sesuai suray edaran dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kanwil Kemenag Sumut.

Terpisah, Kabag Umum dan Humas Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), M Darwis membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran Menteri Agama, untuk di sosialiasikan ke Kemenag Kabupaten/Kota.

“Benar, Pak Plt (M Davis Saragih) telah mengirimkan surat kepada Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, tentang penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban,” pungkasnya. (man/ila)

Masalah Tanah Masyarakat Sari Rejo Belum Tuntas, Formas Sari Rejo Tagih Janji ke Jokowi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) kembali mempertanyakan prihal status tanah yang telah dihuni warga lebih dari 62 tahun kepada Presiden RI, Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Formas Riwayat Pakpahan kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) malam seusai rapat pengurus Formas di kediamannya di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.

Riwayat menyampaikan, pada Maret 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo sudah membahas persoalan tanah Sari Rejo, Medan Polonia yang sedang bersengketa dengan TNI AU. Setelah Maret 2020n

pihaknya belum juga menerima kabar kelanjutan penyelesainnya.

“Dalam rapat pengurus tadi, kami sudah bersepakat akan menyurati kembali Presiden RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Udara, Gubsu dan Wali Kota Medan,” kata Riwayat.

Hal ini, lanjutnya, untuk menegaskan kembali bahwa persoalan tanah seluas 260 Ha di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia belum tuntas. “Kami mendesak agar secepatnya dituntaskan persoalan tanah yang sudah dihuni sekitar 30 ribu warga Kota Medan,” ucapnya didampingi Tokoh Pemuda di Sumut, Abdul Ghofur Ritonga.

Riwayat juga menyampaikan, langkah-langkah politik seperti membuat komitmen politik dengan Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Gubernur Sumutera Utara, DPRD Sumut, DPD RI Perwakilan Sumut, DPR RI melalui Komisi II sudah ditempuh, dan semuanya menyatakan tanah yang seluas 260 ha di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia adalah milik masyarakat.

Tapi sampai sekarang langkah politik itu hanya sebatas komitmen saja, setelahnya dalam bentuk yuridis yakni terkait status kepemilikan atas status tanah masyarakat belum juga jelas.

“Padahal kami yang memiliki rumah di Sari Rejo ini taat membayar PBB, kemudian pajak lainnya. Artinya kontribusi kita sebagai warga negara sudah dilaksanakan, tapi kenapa hak kami atas status tanah tak kunjung dikeluarkan oleh pemangku kepentingan,” ungkapnyanya.

Riwayat menegaskan, setelah perjalanan panjang, dan beragam upaya dilakukan yang sesuai dengan aturan yang ada, seperti membuat komitmen politik, korespondensi ke sejumlah pemangku kepentingan dan demonstrasi jumlah besar sudah diturunkan.

Bahkan, kata Riwayat, Formas Sari Rejo juga sudah pernah bertemu Sejumlah Staf Presiden di Istana Negara. Masalah ini sudah sampai di meja Presiden RI, dan ini adalah langkah maju. Karena tinggal tandatangan Presiden RI yang bisa menuntaskan persoalan tanah 260 Ha yang dihuni sekitar 30 ribu jiwa ini.

“Kami meminta Wali Kota, dan Gubernur Sumut sama-sama dengan Formas mendesak Presiden RI agar masalah tanah masyarakat ini bisa diselesaikan,” tegasnya.

Dia menerangkan, Kementerian Pertahanan memang benar menyebut tanah 260 Ha di Kelurahan Sari Rejo terdaftar sebagai Inventarisir Kekayaan Negara (IKN) di Kementerian Keuangan nomor 50506001.

Tapi, yang sebenarnya ini hanya dalih dan inventaris yang dibuat-buat saja. Sebab, dasar asetnya hanya SKT saja, makanya dari total 500-an hektare, sekarang sisanya hanya sekitar 300-an hektaresaja, itu juga sudah banyak berdiri bangunan mewah.

Sedangkan warga Sari Rejo yang sudah menghuni sejak 60 tahun sebelum adanya Pangkalan Udara dan Bandara Polonia tidak dianggap sebagai pemilik tanah.

“Formas pernah ke Kemenkue untuk mempertanyakan terkait IKN Bom 50506001, tapi sudah lebih tiga tahun tidak ada jawabannya. Bahkan, surat kami juga tidak pernah dibalas. Inikan sama seperti pengakuan untuk akal-akalan saja. Kami minta Presiden RI Joko Widodo serius menuntaskan masalah ini, jangan lagi cuma didata, dibicarakan dan dirapatkan saja. Masyarakat Sari Rejo hanya butuh bukti selesainya masalah tanah masyarakat ini,” tegasnya. (adz)

Penghapusan Mapel PAI dan Bahasa Arab, Komisi E Kritisi Redaksi Surat Kemenag

Mara Jaksa Harahap
Mara Jaksa Harahap.
Mara Jaksa Harahap
Mara Jaksa Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Mara Jaksa Harahap, mengkritisi redaksi surat Kementerian Agama ihwal implementasi KMA 792/2018, KMA 183/2019, dan KMA 184/2019 tertanggal 10 Juli 2020, yang sudah beredar di masyarakat.

Menurutnya, surat bernomor B-1264/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar, menimbulkan multitafsir dan publik tidak paham peraturan menteri agama (PMA) itu adalah kurikulum.

Terutama, pada poin ketiga dalam surat itu yang menyebutkan; dengan berlakunya KMA 183/2019 dan KMA 184/2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165/2014 tentang Kurikulum K13 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.

“Ini memang harus dikritisi juga redaksi suratnya karena menimbulkan multitafsir dan publik tidak paham kalau PMA itu adalah kurikulum. Ya jika itu benar surat resmi, pertama barangkali saya meminta agar redaksi bahasa surat itu agar jangan menimbulkan multitafsir yang akan mengakibatkan keresahan publik jika publik salah dalam menafsirkan,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (12/7).

Pihaknya berharap kiranya pelajaran agama harus dijadikan pelajaran pokok. Sebab, kemajuan bangsa dan kualitas sumber daya manusia (SDM) negara ini, sangat dipengaruhi nilai-nilai agama.

“Semua ajaran agama pastilah mengajarkan dan menciptakan manusia berakhlak, berprikebadian yang baik serta berjiwa nasionalisme. Itulah mengapa para pendiri bangsa ini tetap menjadikan agama sebagai faktor utama dalam menyusun dasar negara yaitu Pancasila,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebagaimana informasi disiarkan Kemenag pekan lalu, bahwa madrasah akan memulai TP.2020/2021 pada 13 Juli mendatang. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan bahwa madrasah, baik ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), maupun aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk PAI dan Bahasa Arab.

“Mulai TP.2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terangnya.

Menurut Umar, Kemenag telah menerbitkan KMA No.183/2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184/2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada TP.2020/2021.

“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi,” katanya.

Meski demikian, mata pelajaran dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183/2019 sama dengan KMA 165/2014. Mapel itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21. Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” pungkasnya. (prn/ila)

13 Pejabat di Kemanag Sumut Diduga Korupsi, Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 13 pejabat di lingkungan Kemenag Sumut, yang diduga korupsi suap jabatan bakal ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), telah menaikkan status ke tahap penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Agus Sahat Sampe Tua.

Dikatakannya, ketiganya sudah naik status yang sebelumnya dari tahap penyelidikan, kini naik tahap menjadi penyidikan. “Ya, udah naik. Yang sebelumnya tahap penyelidikan kini naik ke penyidikan,” ungkapnya, kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Dikatakannya, dari ke 13 pejabat tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan dirinya tidak ingin buru-buru dalam penetapan tersebut. “Belum ada penetapan tersangka. Kita tidak ingin buru-buru dalam penetapan,” katanya.

Namun, saat disinggung, apakah akan diumumkan saat ulang tahun Adhyaksa, ia belum dapat memastikannya. Di lain sisi, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, belum dapat dipublikasikan soal penetapan tersangka, hal itu masih menjadi rahasia tim kejaksaan.

“Masih rahasia ya, belum bisa kita beberkan. Jadi nanti kalau sudah ada ditetapkan tersangka akan kita paparkan,” tegas Sumanggar.

Selanjutnya, kata dia, tahap penyidikan yang ditangani Pidsus ini, masih kembali dilakukan pemeriksaan. “Ya pasti diperiksa kembali, seperti minta keterangan ahli dan keterangan para saksi,” katanya.

Disinggung kembali apakah dari ke 13 ini akan ditetapkan sebagai tersangka, Sumanggar menegaskan bakal ada yang ditetapkan tersangka. “Ya pasti bakal ada yang ditetapkan tersangka,” kata dia. Diketahui, sebanyak 13 pejabat tersebut terdiri dari wilayah Kanwil Kemenag Sumut, hingga pejabat Eselon di Kota Medan dan Binjai. (man/ila)

PAN Sumut Hampir Pasti Dukung Bobby

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Amanat Nasional (PAN) dikabarkan mendukung menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Afif Nasution, sebagai bakal calon wali kota di Pilkada Medan 2020. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara, tampak masih malu-malu mengakuinya.

“Medan sudah berproses, tapi kayaknya sudah hampirlah. Tunggu saja pengumumannya karena SK (surat keputusan) belum keluar. Kabar-kabarnya begitu,” kata Ketua DPW PAN Sumut, Yahdi Khoir Harahap menjawab Sumut Pos, Minggu (12/7).

Sebenarnya, untuk Pilkada Medan sudah ada rekomendasi dari DPW ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Artinya dari sisi administrasi sudah dilakukan, tinggal lagi menunggu keputusan dari pengurus pusat.

“Hampirlah. Insya Allah bulan ini sudah klir. Saya baru pulang juga dari Jakarta rapat tim pilkada. Secara administrasi sudah, tinggal proses (penetapan) saja,” katanya.

Khusus Pilkada Medan, sudah mencuat dua nama yakni Bobby Nasution dan Akhyar Nasution sebagai calon petahana. Apakah PAN akan memilih petahana atau calon tertentu yang telah didukung sejumlah parpol lain sebelumnya? “Kita tentu mendukung satu calon tertentu diantara dua itulah. Pokoknya kalau gak A, B, kalau gak B, A,” ujar Yahdi tertawa.

Selain Pilkada Medan, PAN Sumut mengungkapkan rekomendasi DPP yang telah turun dan mendukung salah satu pasangan calon antara lain untuk Pilkada Binjai, Pilkada Simalungun, Labuhan Batu Utara, dan Nias Utara.

“Pilkada Binjai ada paslon Lisa Andriana Lubis dan Sapta Bangun. Pilkada Simalungun Anton Saragih. Labuhan Batu Utara juga sudah. Nias Utara kader PAN, Amizaro Waruwu. Karena PAN di sana lima kursi, jadi cukup dan maju,” katanya.

Sementara di Pilkada Nias Selatan, Gunungsitoli dan Nias Barat belum ditentukan dan masih proses. Pilkada Toba, Humbang Hasundutan, Tanjung Balai, Kabupaten Nias, PAN sama sekali tidak punya kursi. “Namun untuk di Tanjung Balai kami sepertinya mendukung petahana, yakni Syahrial. Asahan pun sudah berproses dan hampir fix, kami rencanakan usung dan dukung petahana lanjutkan (Surya BSc, Red). Yang terpenting alhamdulillah 80-an persen nama-nama yang sudah dan akan ditetapkan, adalah rekomendasi DPW,” pungkasnya.

Sebelumnya saat disinggung soal dukungan terhadap paslon Soekirman dan Tengku Ryan di Pilkada Sergai, Yahdi Khoir mengemukakan secara resmi belum menerima salinan keputusan DPP partai keduanya.

“Kalau secara resmi kami belum terima tembusannya. Namun, secara informal kami sudah tau. Pada prinsipnya, apapun yang jadi keputusan DPP PAN, kami siap untuk melaksanakannya,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (9/7).

Ia mengungkapkan Soekirman dan Tengku Ryan, memang tidak mendaftar di DPD PAN Sergai sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati. Oleh karena itu, pada perjalanan tahapan penjaringan dan penyaringan bacalon sampai kepada rekomendasi ke DPP, kedua nama dimaksud tidak disampaikan ke pusat.

“Untuk Pilkada Sergai, kami mengirimkan rekomendasi dua nama bacalon yang memang mendaftar dari DPD PAN Sergai. Pak Soekirman dan Tengku Ryan tidak kami teruskan ke DPP, lantaran tidak mendaftar di DPD dari awal. Karena ini pilkada kabupaten/kota, maka pendaftaran hanya kami buka di daerah penyelenggara pilkada. DPW hanya sebagai perpanjangan tangan saja,” terang anggota DPRD Sumut Dapil Batubara-Asahan-Tanjung Balai ini.

Sementara Gerindra Sumut, sudah lebih dulu menyatakan dukungan ke Bobby Nasution namun dengan syarat salah satu kader mereka, dapat menjadi pasangan dari suami Kahiyang Ayu tersebut. “Wajar toh Gerindra mendukung Bobby dan minta kursi nomor dua, karena Gerindra punya 10 kursi di DPR Medan,” kata Sekretaris DPD Gerindra Sumut, Robert Lumban Tobing menjawab Sumut Pos, belum lama ini.

Meski demikian, pihaknya tetap menunggu rekomendasi resmi dari Ketua Umum Prabowo Subianto atas siapa yang diusung dan didukung di Pilkada Medan. “Siapapun yang diputuskan ketum dan dewan pembina partai, tentulah sudah pasti yang terbaik. Dan kami akan tegak lurus dengan keputusan itu,” katanya. (prn/azw)

Sekolah Zona Hijau Tetap Gunakan Protokoler Kesehatan

SEMPROT: Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di sekolah, beberapa waktu lalu.
SEMPROT: Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di sekolah, beberapa waktu lalu.
SEMPROT: Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di sekolah, beberapa waktu lalu.
SEMPROT: Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di sekolah, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa terdapat beberapa kabupaten dan kota yang merupakan zona hijau menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional, dengan demikian dimungkinkan memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Kendati demikian, prosesnya dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA atau SMK terlebih dahulu. 

“Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi Sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik. Itu kuncinya,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).

Kebijakan membuka sekolah kembali untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka berada di tangan kepala daerah. Selain kepala daerah, kepala Sekolah dan orangtua juga punya hak untuk menentukan apakah memang Sekolah tersebut sudah siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali. 

“Jadinya, sekolah-sekolah kalau mau membuka kembali pembelajaran tatap muka harus benar-benar meyakinkan semua orangtua bahwa protokol kesehatan di sekolahnya itu sudah sangat mapan,” kata Nadiem.  

Kemudian, apabila ada orangtua yang merasa tidak siap jika anaknya harus kembali bersekolah maka ia berhak untuk menolak dan anak tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah. 

“Jadi, kita benar-benar harus memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini kan mengenai kesehatan masing-masing. Menurut kami, prinsip dasar itu adalah haknya orang tua,” imbuhnya. 

Saat ini, Kemendikbud sedang melakukan monitoring untuk memeriksa kesiapan beberapa wilayah zona hijau yang akan menerapkan pembelajaran tatap muka kembali. “Jadi harapan kami adalah pemda dan kepala dinas itu bisa benar-benar mendukung proses ini, dan tentunya Kemendikbud di sini siap mendukung dan salah satu caranya adalah tentunya sumber dayanya kita jadikan fleksibel,” tutur Nadiem. 

Dijelaskan Nadiem, Kemendikbud telah merelaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukungSekolah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan. “BOS yang sudah sampai ke rekening Sekolah itu boleh digunakan secara fleksibel untuk persiapan protokol kesehatan ini. Ini benar-benar kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala Sekolah,” ungkapnya.  (bbs/azw)

KBPPP Sergai Dukung Darma Wijaya-Adlin Tambunan di Pilkada

DUKUNG: Ketua Resor KBPPP Sergai Wenny H Sitorus kanan) memberikan dukungan kepada pasangan H Darma Wijaya SE dan H Adlin Tambunan ST MSP jadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai periode 2021-2024.
DUKUNG: Ketua Resor KBPPP Sergai Wenny H Sitorus kanan) memberikan dukungan kepada pasangan H Darma Wijaya SE dan H Adlin Tambunan ST MSP jadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai periode 2021-2024.
DUKUNG: Ketua Resor KBPPP Sergai Wenny H Sitorus kanan) memberikan dukungan kepada pasangan H Darma Wijaya SE dan H Adlin Tambunan ST MSP jadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai periode 2021-2024.
DUKUNG: Ketua Resor KBPPP Sergai Wenny H Sitorus kanan) memberikan dukungan kepada pasangan H Darma Wijaya SE dan H Adlin Tambunan ST MSP jadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai periode 2021-2024.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dukungan dari masyarakat terus mengalir kepada pasangan bakal calon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan. Baru-baru ini, Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Kabupaten Sergai menyatakan dukungannya. Dukungan disampaikan langsung oleh Ketua KBPPP Sergai Wenny Harman Sitorus.

Wenny juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk membentuk tim relawan di 17 kecamatan sampai ke desa-desa. Tim relawan harus bekerja keras, ‘menyentuh’ seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan dan memenangkan pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan untuk dapat menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sergai Periode 2021 – 2024.

Wenny menjelaskan bahwa dukungan ini sebenarnya berpangkal dari keinginan masyarakat Sergai agar ada perubahan yang signifikan dalam pembangunan Kabupaten Sergai. Menurutnya selama ini pembangunan di Sergai kurang dirasakan oleh masyarakat luas.

“Karena itu, kami meminta agar masyarakat Sergai untuk tidak golput, menggunakan hak pilihnya dengan baik memilih pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan”, tegas Wenny.

Wenny menegaskan bahwa dukungan ini diberikan karena keyakinan akan perubahan dan pembaharuan yang lebih baik dapat dilakukan oleh pasangan tersebut. (adz/azw)