31 C
Medan
Thursday, April 2, 2026
Home Blog Page 4182

Ombudsman Sumut Bongkar Kecurangan PPDB 2020, Ada Permainan Penerbitan SKD

BERAKTIVITAS: Beberapa pelajar SMA Negeri di Kota Medan saat beraktivitas di sekolahnya, beberapa waktu lalu. Pendaftaran PPDB 2020 tengah berjalan dan Ombusman Sumut membongkar berbagai kecurangan dalam PPDB.
BERAKTIVITAS: Beberapa pelajar SMA Negeri di Kota Medan saat beraktivitas di sekolahnya, beberapa waktu lalu. Pendaftaran PPDB 2020 tengah berjalan dan Ombusman Sumut membongkar berbagai kecurangan dalam PPDB.
BERAKTIVITAS: Beberapa pelajar SMA Negeri di Kota Medan saat beraktivitas di sekolahnya, beberapa waktu lalu. Pendaftaran  PPDB 2020 tengah berjalan dan Ombusman Sumut membongkar berbagai kecurangan dalam PPDB.
BERAKTIVITAS: Beberapa pelajar SMA Negeri di Kota Medan saat beraktivitas di sekolahnya, beberapa waktu lalu. Pendaftaran PPDB 2020 tengah berjalan dan Ombusman Sumut membongkar berbagai kecurangan dalam PPDB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan, kecurngan tersebut terbongkar setelah tim Ombudsman Sumut melakukan penelusuran dengan ambil sample 5 data siswa yang mendaftar PPDB di SMA Negeri 1 Medan.

“Diperbolehkannya SKD untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi menjadi pintu masuk kecurangan. Meskipun keberadaan SKD diperolehkan secara aturan, baik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan maupun Peraturan Gubernur,” kata Abyadi kepada wartawan di Medan, Selasa (7/7) siang.

Abyadi mengatakan, pihaknya mengambil 5 data calon siswa/i di SMA Negeri 1 Medan yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi. Kemudian, dilakukan investigasi dengan mencari alamat sesuai dengan SKD siswa tersebut.

“Adapun data calon siswa tersebut antara lain berinsial MAF, berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) MAF tercatat sebagai warga Jalan AR Hakim No 128. Sedangkan ZFA (inisial) adalah warga Komplek Bumi Asri, Medan,” ungkap Abyadi.

Keduanya calon siswa tersebut dinyatakan lulus di SMA Negeri 1 Medan dengan menggunakan SKD yang beralamat di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. Namun ternyata berdasarkan penulusuran, Jalan Tengku Cik Ditiro No 1 adalah alamat SMA Negeri 1 Medan. Sedangkan SKD tersebut dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Madras.

Abyadi menjelaskan, adapun MAF lulus karena domisilinya hanya berjarak 40 meter dari sekolah, sedangkan domisili ZFA dengan SMA Negeri 1 berjarak 72 meter. Dalam pengumuman calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan yang lulus MAF berada di nomor urut 1 dan ZFA berada di nomor urut 2. “Bagaimana mungkin lurah mengeluarkan surat keterangan domisili warga di sekolah, kan tidak masuk di akal,” kata Abyadi.

Selain SMA Negeri 1 Medan, ada juga salah satu rumah warga di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. Posisinya berada di dekat perisimpangan Jalan Zainul Arifin, jaraknya cukup jauh dari SMA Negeri 1 Medan, diperkirakan lebih dari 100 meter.

“Saya sempat datangi rumah warga di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1, di sana rumah masyarakat keturunan etnis Tionghoa, mereka bilang gak ada nama MAF dan ZFA. Kan aneh,” jelasnya.

Abyadi mengungkapkan, dari keterangan Dinas Pendidikan Sumut atau Panitia PPDB, siswa/i diterima melalui jalur zonasi yang tempat tinggal atau domisilinya paling dekat dengan sekolah. Jarak antara sekolah dan tempat tinggal atau domisili pendaftar dapat dilacak melalui handphone android yang digunakan calon siswa saat mendaftar.

Abyadi menegaskan, kecurangan harus segera ditindaklanjuti oleh Disdik Sumt dan Pantia PPDB Sumut. “Disdik bilang mendaftar dengan android dan melalui rumah masing-masing. Kalau begitu bisa saja calon siswa ketika mendaftar mendekatkan posisi handphone android dengan sekolah, ini kan semakin memudahkan, verifikator sekolah tidak bekerja,” tuturnya.

Menurutnya, verifikator sekolah terlihat tidak bekerja setelah mendapati data MAF dan ZFA yang dinyatakan lulus sebagai calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan. MAF dan ZFA menggunakan surat keterangan domisili dengan alamat yang sama yakni Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. “Kalau verifikator sekolah bekerja, kedua calon siswa tersebut tidak diterima, bagaimana mungkin ada surat keterangan domisili di alamat sekolah. Kalau memang pakai rumah warga yang ada di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1, jaraknya bukan 42 atau 70 meter, tapi 100 meter lebih,” paparnya.

Sampel lain yang diuji, lanjut Abyadi, calon siswa berinisial BBS yang dinyatakan lulus jalur zonasi pada nomor urut 12. BBS dinyatakan lulus karena domisilinya hanya 108 meter dari sekolah atau di Jalan Muara Takus No 17 G. Berdasarkan dapodik BBS memiliki alamat di Jalan Gaperta Ujung Gang Berkat No 12 A.

Kemudian, Ombudsman juga menemukan data calon siswa ADH nomor urut 15 yang dinyatakan lulus karena jarak domisili 122 meter dari sekolah atau di Jalan Tengku Cik Ditiro. “Alamat domisili ADH di Jalan Tengku Cik Ditiro tanpa nomor rumah. Sedangkan BBS berdasarkan domisili tinggal di Jalan Muara Takus No 17 G, ketika didatangi rumah tersebut, pemilik rumah tak mengenal nama yang dimaksud,” bebernya.

Terakhir, data yang dijadikan sample oleh Ombudsman adalah calon siswa IE yang dinyatakan lulus nomor urut 100. IE sendiri menggunakan surat keterangan domisili di Jalan Taruma No 36. Padahal, berdasarkan dapodik alamat tercatat di Jalan Bakti Kelapa No 6. “Rumahnya ketika didatangi juga tak mengenal nama tersebut. Ini akan menjadi data temuan kita yang akan kita sampaikan ke Gubernur Sumut untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menelusuri informasi atau temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait dugaan penyalahgunaan surat keterangan domisili (SKD) dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2020/2021. Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Kota Medan, Ridho Nasution, menjelaskan, SKD biasanya di keluarkan oleh pihak kelurahan. Di mana, ada permohonan yang masuk terlebih dahulu.

“Permohonan melalui kelurahan, nanti kepala lingkungan yang mengecek apakah benar atau tidak permohonan domisili nya,” ujar Ridho, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/7). Ridho menjelaskan, alamat domisili bisa saja dikeluarkan di alamat SMA Negeri 1 Medan. “Domisili itu kan tempat tinggal sementara, kalau di SMA 1 Medan domisilinya bisa saja itu anak penjaga sekolah,” tuturnya. (gus/bbs/ila)

Lantik Pejabat Eselon II tanpa Berkoordinasi, Bupati dan Wakil Bupati Dairi Mulai “Pecah Kongsi”

PROTES: Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing bebicara dari podium memprotes pelantikan pejabat Pemkab Dairi yang tidak melibatkan dirinya.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS..
PROTES: Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing bebicara dari podium memprotes pelantikan pejabat Pemkab Dairi yang tidak melibatkan dirinya.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS..
PROTES: Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing bebicara dari podium memprotes pelantikan pejabat Pemkab Dairi yang tidak melibatkan dirinya.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS..
PROTES: Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing bebicara dari podium memprotes pelantikan pejabat Pemkab Dairi yang tidak melibatkan dirinya.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS..

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Hubungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dairi, Edy Kelleng Ate Berutu dan Jimmy Adrea Lukita Sihombing terlihat mulai tidak harmonis. Pasangan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2018 lalu ini, mulai “pecah kongsi”.

Mulai retaknya keharmonisan di antara Eddy dan Jimmy terlihat saat pelantikan pejabat eselon II Pemkab Dairi yang digelar di Balai Budaya Sidikalang, Selasa (7/7). Hadir Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Wakapolres Kompol David Silalahi, Kejari Syahrul Juaksha Subuki, Ketua PN Sidikalang Ledis Bakara, dan Sekda Leonardus Sihotang.

Saat pembacaan surat keputusan pelantikan pejabat oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Horas Pardede, tiba-tiba Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing masuk ke ruangan dan langsung naik ke podium. Jimmy dia protes karena tidak diundang dalam pelantikan pejabat Pemkab Dairi itu. “Pelantikan apa ini? Kenapa saya tidak diundang?” tanya Jimmy kepada Kepala BKPSDM, Dapot Hasudungan Tamba.

Kemudian, Jimmy juga mempertanyakan kepada Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Brutu mengapa tidak ada koordinasi dengannya untuk melakukan pelantikan pejabat. “Kita kan sama-sama dipilih rakyat, janganlah seperti ini pak Bupati,” sebut Jimmy.

“Saya harap, kita bisa berkoordinasi supaya pemerintahan ini bisa berjalan baik. Buat apa kita dengungkan harmoni keberagaman jika kita saja tidak harmonis,” ungkapnya lagi.

Di luar gedung, kepada wartawan Jimmy mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pelelangan jabatan. “Bahkan, untuk pelantikan hari sajapun saya tidak diundang,” kesalnya.

Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani saat dimintai tanggapannya, menyayangkan kejadian itu. Sabam berharap, hal demikian tidak perlu terjadi lagi jika ingin membangun Kabupaten Dairi yang lebih baik. “Mereka berdua satu paket, sehingga harus tetap kompak dalam memutuskan sesuatu kebijakan apapun itu, termasuk pengisian jabatan,” tandasnya.

Meski sempat diwarnai aksi protes dari Wakil Bupati Jimmy AL Sihombing, namun pengambilan sumpah jabatan terhadap pejabat eselon II Pemkab Dairi tersebut tetap berlangsung. Adapun para pejabat yang dilantik antaralain, Kepala Dinas Pendidikan Jonny W Purba, Kepala Dinas Kesehatan Ruspal RL Simarmata.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Anggara Ramces Sinurat, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Hotmaida Dina Uli Butarbutar, Kepala Badan Keuangan Asset Daerah (BKAD) Dekman Sitopu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Hasoloan Hasugian.

Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Efendi Berutu, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Mahadi Kudadiri, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rotua Panjaitan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Junihardi Siregar, Kepala Dinas Sosial Parulian Sihombing, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Antonius Sinaga yang sebelumnya dijabat Sahala Siagian.

Dari 14 pimpinan JPT yang dilakukan lelang terbuka, baru 11 yang dilantik. Sementara, 3 pimpinan OPD lagi yakni Sekretaris Dewan (Sekwan), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Inspektur belum ikut dilantik.

Bupati Dairi, Eddy KA Berutu menyampaikan, pelantikan ini untuk kebutuhan organisasi untuk mengisi pimpinan OPD yang lowong pasca mutasi pejabat dilakukan akhir Desember 2019 lalu. Eddy menyebut, untuk mengisi jabatan eselon 2 tidak ada mahar atau nol rupiah pun. “Hal itu kita lakukan supaya pejabat yang dipercaya menduduki eselon II melaksanakan tugas dengan baik serta tulus iklas. Saya juga memberi keleluasaan untuk memajukan OPD yang dipimpinya untuk mensukseskan program serta visi misi Pemkab Dairi,” ujarnya sembari meminta para pejabat yang baru dilantik supaya bergerak cepat sesuai regulasi untuk memacu kemajuan OPD. (rud).

Pemprovsu Nonaktifkan 240 Ribu PBI BPJS, Dinkes Sumut: Iuran Naik, Anggaran Tak Cukup

dr Alwi Mujahit Hasibuan Kepala Dinas Kesehatan Sumut
dr Alwi Mujahit Hasibuan Kepala Dinas Kesehatan Sumut
dr Alwi Mujahit Hasibuan  Kepala Dinas Kesehatan Sumut
dr Alwi Mujahit Hasibuan Kepala Dinas Kesehatan Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan kurang populer terpaksa diambil Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dengan menonaktifkan 240 ribu kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dasarnya adalah, iuran PBI BPJS Kesehatan naik dari Rp23.000/orang/bulan menjadi Rp42.000/orang/bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, dengan naiknya iuran untuk PBI BPJS Kesehatan, maka ada dua pilihan yang harus mereka lakukan agar postur APBD tidak terganggu.

Yakni menambah anggaran atau mengurangi jumlah peserta PBI.

“Sejak iuran naik, anggaran untuk PBI tak cukup lagi menampung sampai 400-an ribu peserta, maka jumlah peserta PBI dikurangi. Sebenarnya peserta PBI dari APBN di Sumut sudah banyak, kita sifatnya hanya membackup jika ada yang benar-benar tidak mampu dan layak penerima PBI, tapi belum masuk kepesertaan,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (7/7).

Setelah skenario pengurangan ini berjalan, ia mengamini akan diatur lagi jumlah kepesertaan terhadap masyarakat tidak mampu. “Sekitar 200-an ribu dinonaktifkan, kita lakukan secara global. Tapi, kalau nanti benar-benar orang tidak mampu, kita masukkan lagi. Nanti kita atur lagi. Jadi sekarang total peserta PBI yang ditanggung APBD Sumut kita sekitar 200-an ribu juga,” terangnya.

Informasi ini sebelumnya diketahui wartawan berdasarkan surat Dinas Kesehatan Sumut Nomor:442/7449/Dinkes/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020. Surat yang langsung ditandatangani Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan ditujukan ke Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh itu perihal, Penyesuaian Pembiayaan (Mutasi Kurang) Kepesertaan PBI APBD Provsu tahun Anggaran 2020.

Isi surat itu diantaranya, Dinkes menjelaskan alasan untuk melakukan mutasi atau penonaktifan ribuan bantuan iuran PBI BPJS Kesehatan, yakni sehubungan dengan adanya kekurangan anggaran pembiayaan pemeliharaan jaminan kesehatan PBI APBD Provsu TA. 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut, Jafaruddin Harahap mengaku prihatin atas dinonaktifkan 240 ribu kartu PBI BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin di Sumut. Penonaktifan tersebut dinilai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyakiti hati rakyat. “Seharusnya Pemprovsu mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kenaikan BPJS, bukan malah mengurangi PBI BPJS. Sehingga langkah Pemprovsu ini kan menyakiti hati rakyat,” katanya.

Anehnya, anggota Komisi E ini mengaku, penonaktifan 240 ribu PBI BPJS Kesehatan tersebut, tanpa ada pemberitahuan dan laporan ke dewan terkhusus Komisi E yang membidangi kesehatan. Karenanya ia berharap agar mutasi atau penonaktifan tersebut ditinjau ulang atau dibatalkan. Sebab pihaknya sangat prihatin dengan banyaknya warga yang kehilangan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan karena PBI-nya dinonaktifkan atau diputus.

“Apalagi di masa sulit saat ini, warga benar-benar sangat membutuhkan PBI tersebut untuk bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Makanya kita berharap Pemprovsu khususnya Dinas Kesehatan tolonglah agar punya hati dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (prn)

Perwal Sudah Diteken Plt Wali Kota, Warga Medan Bersiap Jalani AKB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak diketahui kapan pandemi Covid-19 ini bakal berakhir. Karenanya, masyarakat Kota Medan diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yakni mengenakan masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Plt Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Balitbang) Kota Medan, Ir Purnama Dewi MM menyebutkan, Perwal Nomor 27/2020 tersebut sudah ditandatangani Plt Wali Kota Medan, beberapa hari lalu. Dengan begitu, perwal tersebut sudah dapat diterapkan di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, Perwal AKB sudah diselesaikan di bagian hukum dan sudah ditandatangani pula oleh Pak Plt Wali Kota,” kata Purnama Dewi kepada Sumut Pos, Selasa (7/7).

Dikatakannya, Perwal tersebut mengatur soal adaptasi kebiasaan baru yang sesuai dengan protokol kesehatan, dimana Pemko Medan telah lama mensosialisasikan protokol kesehatan tersebut. Adapun maksud dibuatnya Perwal Nomor 27/2020 tersebut, tertera dalam Bab II Pasal 2, yakni sebagai pelaksanaan AKB pada kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Sedangkan tujuannya, ada pada Pasal 3, yakni pertama, untuk percepatan penanganan Covid-19. Kedua, untuk meningkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan AKB dimasa pandemi secara terintegrasi dan efektif. Dan ketiga, untuk meningkatkan koordinasi, harmonis serta sinkronisasi kebijakan tentang AKB antara Pemda, pemangku kepentingan dan masyarakat daerah.

“Perwal ini tetap berjalan dengan Perwal Nomor 11/2020. Tidak ada yang berseberangan, justru saling mendukung satu sama lain untuk penerapan protokol kesehatan pada masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat mengisi acara talk show bertajuk Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanganan Covid-19 di Studio II TVRI Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, Senin (6/7), Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengungkapkan, Perwal AKB ini berisikan tentang pedoman yang harus dilaksanakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, sehingga tetap dapat menjalankan aktivitas rutin sehari-hari. “Inti perwal ini merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yakni mengenakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan,” kata Akhyar.

Dengan telah disahkannya perwal ini, Akhyar mengajak semua masing-masing unit kerja untuk membuat gugus tugas di lingkungan unit kerjanya masing-masing guna menjalankan Perwal tentang AKB tersebut. “Kita tidak tahu kapan wadah ini akan berakhir, sehingga harus kita hadapi bersama dengan mengikuti seluruh pedoman yang ada dalam Perwal tentang AKB tersebut,” ungkapnya.

Akhyar juga menerangkan, telah terjadi pergeseran episentrum penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Awalnya penyebaran terjadi di Kecamatan Medan Tuntungan dan Medan Selayang, tapi kini telah berpindah ke Kecamatn Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, serta Medan Kota. Dikatakannya, kondisi itu terjadi akibat kurang disiplinnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. “Jadi dengan disahkannya Perwal tentang AKB ini, kita harapkan masyarakat dapat melaksanakannya sehingga penularan Covid-19 dapat kita atasi,” harapnya.

Akhyar juga menjelaskan, Pemko Medan saat ini terus melakukan screening secara selektif kepada masyarakat yang tergolong Orang Tanpa Gejala (OTG) guna mencegah terjadinya penularan. Sebab, kebanyakan dari masyarakat yang positif Covid-19 berasal dari OTG. Kondisi itu terjadi karena mereka tidak ada gejala seperti demam, pilek dan batuk sehingga bebas berinteraksi. Akibatnya ketika dilakukan rapit test hasilnya reaktif dan dilanjutkan dengan test swab, hasilnya juga positif.

Perwal Abal-abal

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan, Robi Barus menilai, Perwal AKB tersebut tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perwal Nomor 11/2020. “Sudah saya baca Perwalnya, sama saja itu. Apa bedanya sama Perwal Nomor 11/2020? Perwal abal-abal juga itu,” ujarnya kepada Sumut Pos, di gedung dewan, Selasa (7/7).

Dikatakan Robi, Perwal tersebut tidak memberikan sanksi-sanksi tegas, sehingga tak ada bedanya dengan Perwal Nomor 11/2020 yang hanya menerapkan sanksi administrasi. Apalagi, penerapan sanksinya juga tidak dilakukan secara maksimal oleh Pemko Medan.

“Saya sudah baca itu, Bab VIII tentang sanksi administratif di Perwal itu. Sanksinya ya sama saja dengan Perwal sebelumnya, misalnya teguran lisan, teguran tertulis, penahanan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, sampai pada pencabutan izin. Inikan tak efektif. Tak cuma itu, di Perwal sebelumnya juga ada sanksi itu, tapi sampai saat ini saya belum ada mendengar kalau Pemko ada mencabut izin usaha bagi para pengusaha yang sudah melanggar Perwal. Yang ada masyarakat kecil saja yang diberi sanksi, ya penahanan KTP itu,” katanya.

Menurut Robi, saat ini yang harus dilakukan gugus tugas bukan hanya memikirkan regulasi atau sistem dalam menangani Covid-19. Tetapi lebih dari itu, gugus tugas juga bisa menerapkan dan menegakkan sanksi yang ada dalam setiap Perwal yang telah dibuat. “Jadi jangan kesannya, Perwal ini cuma sebagai sistem saja.

Faktanya, di depan kantor gugus tugas Kota Medan sendiri ada yang namanya Pasar Petisah. Dan saat tadi kami kesana, bukan cuma pembeli, bahkan pedagang sekalipun banyak yang tak pakai masker dan jaga jarak. Intinya ada di pengawasan dan penegakan, gugus tugas tolong serius lah,” pungkasnya. (map)

Tarif Tertinggi Rapid Test Cuma Rp150 Ribu

RAPID TEST: Suasana rapid test massal gratis yang digelar Pemkab Deliserdang dan USU di Percut Sei Tuan, Selasa (7/7). Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes, tarif tertinggi rapid test ditetapkan Rp150 ribu. istimewa/sumut pos.
RAPID TEST: Suasana rapid test massal gratis yang digelar Pemkab Deliserdang dan USU di Percut Sei Tuan, Selasa (7/7). Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes, tarif tertinggi rapid test ditetapkan Rp150 ribu. istimewa/sumut pos.
RAPID TEST: Suasana rapid test massal gratis yang digelar Pemkab Deliserdang dan USU di Percut Sei Tuan, Selasa (7/7). Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes, tarif tertinggi rapid test ditetapkan Rp150 ribu. istimewa/sumut pos.
RAPID TEST: Suasana rapid test massal gratis yang digelar Pemkab Deliserdang dan USU di Percut Sei Tuan, Selasa (7/7). Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes, tarif tertinggi rapid test ditetapkan Rp150 ribu. istimewa/sumut pos.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahalnya biaya rapid test menuai keluhan dari masyarakat yang ingin melakukan perjalanan. Karenanya, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

“Betul (batasan tertinggi Rp 150.000),” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, Selasa (7/7).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.

Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat. Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum. “Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7) lalu.

Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan. “Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik,” kata dia.

Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test. Sebab, biaya rapid test saat ini beragam. Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang. “Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000,” kata dia.

Mengapa Biaya Rapid Test Berbeda-beda?

Ada dua jenis alat tes virus Corona yang digunakan di Indonesia, yaitu tes swab (PCR) dan rapid test. Tes swab digunakan untuk mengetahui apakah positif infeksi virus corona atau tidak, sementara rapid test digunakan untuk mengetahui antibodi yang terbentuk di tubuh saat terinfeksi virus.

Namun, hasil rapid test tidak bisa menjadi patokan diagnosis Covid-19. Jika hasil reaktif, dibutuhkan pemeriksaan lanjutan dengan tes swab untuk mengetahui hasilnya.

Belakangan, penggunaan rapid test itu pun menuai polemik. Salah satunya karena tarif yang sangat bervariasi. Beberapa instansi mematok tarif sekali tes dengan harga di bawah Rp100.000, ada pula yang bertarif lebih dari Rp300.000.

Mengapa biaya rapid test bisa sangat bervariasi dan jauh berbeda? Harga perangkat tes yang bervariasi Epidemiolog yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit UNS Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, perbedaan tarif rapid test itu disebabkan oleh harga perangkat rapid test yang bervariasi.

Selain itu, ada biaya-biaya tambahan yang membuat harga tes di setiap instansi berbeda, misalnya cara pengambilan sampel darah, alat pelindung diri (APD) petugas, dan lain-lain. “Harga perangkat untuk alat tesnya saja macam-macam. Ada yang Rp 130.000 sampai Rp 400.000 untuk alatnya saja,” kata Tonang, Kamis (2/7).

“Padahal untuk melaksanakan pemeriksaan kan mengambil sampel darah. Harus pakai APD. Artinya kan ada biaya di luar pokok alat periksanya, sehingga menjadi sangat variatif,” lanjut dia.

Tonang mengatakan, perbedaan harga itu sebenarnya bisa diatasi dengan penyaringan lebih ketat terhadap alat rapid test yang masuk ke Indonesia. Sebab, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memiliki rekomendasi 150 merek rapid test yang bisa diedarkan. Menurut Tonang, rekomendasi rapid test seharusnya cukup 20 merek dengan menyempitkan kisaran harga.

“Kalau mau bagus, rekomendasinya cukup 20 merek dan range-nya jelas sekian. Karena kita juga harus fair. Kalau ada alat yang satu bisa Rp 400.000, ada yang puluhan ribu, kita kan mikirnya ‘Apa ya bener mutunya sama’” ujar Tonang.

Secara logika, lanjut dia, perbedaan harga rapid test juga berpengaruh pada akurasi hasil. Namun, dia tak bisa memastikan itu karena belum pernah mengujinya. Tonang menjelaskan, ada skema khusus untuk merek alat rapid test yang masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19, yaitu tanpa melalui pengujian.

Dalam kondisi normal, setiap merek alat tes yang masuk harus memalui pengujian, sebelum akhirnya mendapat izin edar. Faktor ini juga yang membuat banyaknya alat tes yang masuk ke Indonesia. Menurut Tonang, ke-150 merek yang masuk ke Indonesia itu tidak semuanya mendapatkan rekomendasi dari pemerintah setempat.

Oleh karena itu, penyaringan merek dengan mempersempit range harga diperlukan agar tarif pemeriksaan terkendali. “Kalau alatnya itu sudah dapat range harga yang sempit, maka tarif pemeriksaannya terkendali. Tapi kalau hari ini kita susah. Ya gara-gara saking banyaknya (merek) tadi dan yang masuk itu belum melalui uji juga. Otomatis kita sulit menyaring mutunya,” papar Tonang.

Dengan kondisi belum ada standar dan rentang harga yang terlalu lebar dengan banyaknya pilihan merek seperti saat ini, menurut dia, sulit untuk memastikan berapa biaya rapid test yang wajar.(kps)

Jenazah yang Dibawa Kabur dari Pirngadi Ternyata Positif Covid-19, Keluarga Diminta Karantina Mandiri

ANGKAT JENAZAH: Sejumlah warga mengangkat jenazah pasien Covid-19 dari RSUD dr Pirngadi Medan untuk dimasukkan ke dalam mobil.
ANGKAT JENAZAH: Sejumlah warga mengangkat jenazah pasien Covid-19 dari RSUD dr Pirngadi Medan untuk dimasukkan ke dalam mobil.
ANGKAT JENAZAH: Sejumlah warga mengangkat jenazah pasien Covid-19 dari RSUD dr Pirngadi Medan untuk dimasukkan ke dalam mobil.
ANGKAT JENAZAH: Sejumlah warga mengangkat jenazah pasien Covid-19 dari RSUD dr Pirngadi Medan untuk dimasukkan ke dalam mobil.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang dibawa kabur pihak keluarga dari RSUD dr Pirngadi Medan pada Minggu (5/7) kemarin, ternyata positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan swab (PCR). Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan mengimbau, orang-orang yang terlibat dalam proses pemakaman jenazah tersebut untuk karantina mandiri atau segera menghubungi GTPP Covid-19.

“Yang di Pirngadi itu bukan PDP, tapi (sebetulnya) positif Covid-19,” kata Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan kepada wartawan, Selasa (7/7). Sayangnya, dia enggan menjelaskan secara rinci riwayat pasien tersebut tertular Covid-19.

Karenanya, sambung Mardohar, jenazah tersebut wajib dilakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan Covid-19. Akan tetapi pihak keluarga malah menolak,dan membawa kabur jenazah tersebut. “Enggak boleh (jenazah) dibawa pulang, itu pemaksaan. Sudah diproses dan sedang dicari mereka,” katanya.

Mardohar mengaku, laporan dilakukan oleh petugas Gugus Tugas kecamatan setempat setelah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Akan tetapi, diakuinya laporan secara resmi ke polisi memang belum dilakukan. “Kita yakin pihak kepolisian sudah tahu, karena ketika jenazah akan dibawa pihak keluarga saat itu ada polisi juga,” ungkapnya.

Terkait jenazah pasien positif Covid-19 yang dikebumikan secara umum, Mardohar mengaku jika GTPP melalui Dinas Kesehatan telah melakukan tracing atau penelusuran terhadap keluarganya. Termasuk juga terhadap orang-orang yang membawa jenazah tersebut. “Kita mengimbau pihak keluarga dan mereka yang ikut mengangkat jenazah tersebut untuk melakukan karantina rumah, atau bisa juga melapor kepada Gugus Tugas untuk dilakukan karantina,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat Medan sebenarnya sudah tahu tindakan yang dilakukannya itu berbahaya dari sisi kesehatan. Akan tetapi, masyarakat tetap juga tidak perduli dengan dampaknya terhadap diri sendiri, keluarga, hingga masyarakat sekitar. “Kita sudah sering melakukan sosialisasi itu, protokol kesehatan, termasuk pemulasaran jenazah yang meninggal karena Covid-19 maupun PDP,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengatakan, jenazah PDP dibawa pihak keluarga dengan menggunakan mobil pribadi. “Saat itu jenazah pasien sudah ada di mobil ambulans. Tapi, karena keluarga meminta agar disalatkan dahulu, maka jenazahnya pun diturunkan,” kata Edison, Minggu (5/7).

Akan tetapi, ketika diturunkan dari ambulans, jenazah yang sudah berada di dalam peti tersebut ternyata malah dinaikkan oleh keluarga ke dalam mobil mereka. Selanjutnya bersama dengan jenazah tersebut, mobil itu pergi menuju ke arah Belawan. “Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena sudah ranahnya pihak kepolisian. Tapi, yang pasti soal pemulasarannya sudah kita lakukan,” ujarnya.

Edison menyebutkan, penegakan status pasien tersebut sebagai PDP dilakukan berdasarkan indikator gejala kesehatannya. Pasien sempat dirawat di ruang isolasi sejak Jumat (3/7) malam dan meninggal Sabtu (4/7) dini hari. “Untuk komorbid pasien adalah pneumonia,” pungkasnya.

Terancam Pidana 1 Tahun

Terpisah, Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB mengimbau masyarakat untuk menyikapi penularan Covid-19 secara serius. Pasalnya, hingga saat ini sudah banyak orang yang terjangkit Covid-19 dan masih dirawat di rumah sakit rujukan. Bahkan, ada juga yang sudah meninggal dunia akibat virus Corona.

“Kita berharap tentunya tidak ada lagi korban atau orang yang terpapar Covid-19. Untuk itu, marilah patuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas kehidupan sehari-hari. Antara lain, gunakan masker atau pelindung hidup dan mulut, cuci tangan memakai sabu atau hand sanitizer, jagak jarak serta jauhi kerumunan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers melalui video streaming Youtube, Selasa (7/7).

Whiko mengatakan, terkait pemulasaran jenazah Covid-19 tentunya akan terus diterapkan pemerintah selama pandemi ini untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Pencegahan penularan itu antara jenazah Covid-19 dengan orang di sekitarnya. “Penularan virus melalui droplet jenazah sudah pasti tidak akan terjadi. Namun, tubuh yang terkontaminasi Covid-19 dapat menularkan kepada orang lain melalui kontak fisik yang tidak disadari. Misalnya, tangan kita yang terkontaminasi virus corona lalu mengusap air mata, memegang hidung atau berjabat tangan dengan orang lain. Hal ini jelas sangat berpotensi terjadi penularan virus,” paparnya.

Ia menyatakan, pemulasaran jenazah Covid-19 wajib dilakukan terhadap PDP dan pasien positif Covid-19. Jika tidak dilakukan karena keluarga ingin mengurus jenazahnya, maka hal itu merupakan pelanggaran protokol pemulasaran jenazah Covid-19 dan Undang Undang Nomor 6/2018 tentang karantina kesehatan. “Ancaman hukumannya 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp 100 juta,” cetusnya sembari berharap, pengambilan paksa jenazah penderita Covid-19 di rumah sakit tidak terjadi lagi di Sumut. Sebab, keselamatan masyarakat harus lebih diutamakan.

Lebih lanjut Whiko mengatakan, hingga Selasa sore berdasarkan data Covid-19 di Sumut yang dirangkum masih terjadi penambahan kasus. Pasien positif corona meningkat menjadi 1.821 orang dari 1.798 orang hari sebelumnya. Kemudian, PDP menjadi 279 penderita dari 267 penderita. Selanjutnya, pasien meninggal duni akibat Covid-19 menjadi 109 orang dari 108 orang. “Untuk pasien sembuh dari Covid-19 juga bertambah dari 484 orang menjadi 493 orang. Sedangkan ODP (Orang Dalam Pemantauan) mengalam penurunan dari 1.530 penderita menjadi 1.529 penderita,” pungkasnya.

Nyaris 1 Juta Spesimen Diuji, Positif Capai 66.226

Kasus Covid-19 harian secara nasional bertambah 1.268 kasus baru pada Selasa (7/7). Sehingga kini, totalnya sudah sebanyak 66.226 orang terinfeksi Covid-19.

Pertambahan kasus positif tersebut berasal dari hasil uji spesimen harian sebanyak 17.816. Jika ditotalkan, hingga saat ini, jumlah spesimen yang diuji sudah hampir mencapai 1 juta spesimen atau secara rinci yakni 946.054 spesimen. Pemeriksaan dilakukan dengan metode PCR dan Tes Cepar Molekuler (TCM).

Sebaran kasus positif terbanyak di 5 provinsi. Jawa Timur 280 kasus positif, 118 sembuh. Sulawesi Selatan 218 kasus positif, 45 sembuh. Jakarta 190 kasus positif, 241 sembuh. Jawa Tengah 140 kasus positif, 50 sembuh. Jawa Barat 79 kasus positif, 45 sembuh.

“Jumlah tes uji kita adalah 3.394 tes per 1 juta penduduk. Namun ada 5 provinsi dengan tes yang tinggi yakni Jakarta 26 ribu tes per 1 juta penduduk. Sumatera Barat 9 ribu per 1 juta penduduk. Bali 8 ribu tes per 1 juta penduduk. Sulawesi Selatan 6 ribu per 1 juta penduduk. Papua 5 ribu per 1 juta penduduk,” kata Jubir Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Selasa (7/7).

Sementara itu, kasus sembuh bertambah 866 orang menjadi 30.785 orang. Angka kematian bertambah 68 kasus sehingga menjadi 3.309 kasus kematian. “Beberapa provinsi melaporkan kasus sembuh lebih banyak yakni Kalimantan Selatan, Bali, Maluku, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh,” jelasnya.(ris/jpc)

Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 38.702 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 13.471. Sudah 456 kabupaten kota terdampak Covid-19.

“Kasus sembuh rata-rata masih 46,06 persen di bawah angka dunia 56,55 persen. Karena itu tetap patuhi protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan dengan sabun,” tegasnya. (ris/jpc)

Tiga Maling Tabung Gas Diringkus Polisi

Ilustrasi/Maling
Ilustrasi/Maling

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga maling tabung gas ukuran 3 kilogram (Kg), WS Als Wah (17), Il alias Bejo (17) dan Widi Susanto alias Widi (40) ditangkap Polisi dari kediamannya masing – masing. Ketiganya ditangkap setelah mencuri tabung gas dari toko grosir tetangga mereka di Dusun IV, Gang Kapas II, Desa Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Kanit Reskrim Iptu Hendri Simanjuntak, Selasa (7/7) mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap tiga kawanan pencuri itu dengan adanya laporan Syamsul Bahri yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/ 60 /VI/2020/H. Perak, Tanggal 20 Juni 2020.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ketiga warga Desa Klambir Lima tersebut, kedapatan mencuri tabung gas milik Syamsul Bahri yang bertetangga dengan para pelaku sebanyak 20 tabung. Ketika keberadaan para pelaku diketahui, polisi langsung mengambil tindakan terhadap para pelaku.

Korban Syamsul Bahri menyebutkan, terakhir kiosnya yang membuka usaha warung grosir, kehilangan 20 tabung Gas Elpiji. Syamsul juga menduga ketiganya telah berulang kali melakukan pencurian tabung gas miliknya, sehingga bila dijumlahkan korban sudah kehilang 100 unit tabung gas elpiji 3 Kg dengan kerugian mencapai Rp 13 juta.

Ketiga kawanan pencuri kini mendekam di sel Polsek Hamparan Perak. Barang bukti yang dicuri telah ditemukan dan diamankan di Mako Polsek Hamparan Perak .

“Tiga tersangka dan barang bukti dimankan. Kerkasnya segera dilimpahkan ke jaksa,” katanya. (fac)

Rekontruksi Penemuan Mayat di Sumur Sekolah, Diupah Rp800 Ribu, Tiga Tersangka Eksekusi Korban

REKONTRUKSI: Ridho Rahmadsyah, M Faisal Tanjung dan Agung Putra memperagakan 17 adegan perampokan dan pembunuhan saat rekontruksi.
REKONTRUKSI: Ridho Rahmadsyah, M Faisal Tanjung dan Agung Putra memperagakan 17 adegan perampokan dan pembunuhan saat rekontruksi.
REKONTRUKSI: Ridho Rahmadsyah, M Faisal Tanjung dan Agung Putra memperagakan 17 adegan perampokan dan pembunuhan saat rekontruksi.
REKONTRUKSI: Ridho Rahmadsyah, M Faisal Tanjung dan Agung Putra memperagakan 17 adegan perampokan dan pembunuhan saat rekontruksi.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Ingat kasus perampokan dan pembunuhan Rizky alias Wak Lo (19) yang mayatnya ditemukan di sumur sekolah TK Lahan PTPN II, Kecamatan Labuhan Deli beberapa pekan lalu. Tiga pelaku menjadi eksekusi pembunuhan itu menjalani rekontruksi di Mapolsek Medan Labuan, Selasa (7/7) pukul 09.00 WIB.

Dalam adegan yang diperagakan, tiga pelaku yang mengeksekusi korban diberi upah Rp800 ribu oleh temannya Julianus Hasan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan tersebut.

Ketiga tersangka, Ridho Rahmadsyah alias Rido Buser (22), M Faisal Tanjung (23) dan Agung Putra Harahap (20) memperagakan sebanyak 17 adegan perampokan dan pembunuhan itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Labuhan Deli.

Dalam adegan yang berlangsung, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, Ridho awalnya mengajak korban ke TKP berboncengan mengunakan sepeda motor milik korban, kemudian Ridho mengajak dua tersangka lainnya, Faisal dan Agung untuk menghabisi nyawa korban dengan imbalan uang Rp800 yang diperintahkan oleh Julianus Hasan.

Pembunuhan itu dilakukan ketiga tersangka, karena adanya pengakuan oleh Julianus Hasan yang kehilangan sepeda motor tak lain yang digunakan oleh korban. Lantas, ketiga tersangka sepakat menghabisi nyawa korban dengan membawanya ke sekolah TK di lahan PTPN.

Setibanya di lokasi, korban tak berkutik setelah dibekap para pelaku. Tersangka Agung memeluk korban dari belakang, tersangka Faisal memegang tangan korban sedangkan tersangka Ridho mengikat tangan dan kaki korban sebelum para tersangka memasukan kedalam sumur yang berada disekitar TKP.

Pada saat proses eksekusi berlangsung, korban sempat memohon agar tidak dimasukkan ke dalam sumur.”Tolong aku, tega kali abang samaku,” teriak korban ditirukan Ridho saat rekontruksi berlangsung. Selama rekontruksi berlangsung, para pelaku memperagakan 17 adegan disaksikan oleh keluarga korban.

“Tega kali mereka menghabisi nyawa adik kami, selama ini Ridho memang hanya berteman biasa dengan adik kami, karena mereka sama-sama main bola. Kalau dua pelaku lain kami tidak kenal,” ucap kakak korban, Nazwa.

Sementara, Kanit Resrim Iptu Andy Rahmadsyah mengatakan rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan dan sekaligus untuk mencocokkan data-data yang kita peroleh agar setelah dilimpahkan ke jaksa agar tidak ditemukan kejanggalan.

“Salah satu tersangka masih DPO, motif para pelaku menghabisi korban atas suruhan tersangka yang masih DPO yang memberi imbalan Rp800 ribu kepada ketiga pelaku. Untuk pelaku yang DPO masih kita lakukan pengejaran,” ujarnya. (fac)

Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

TEMBAK: Polisi menembak kaki Bayu Bajra dan Ibrahim karena melawan sewaktu pengembangan kasus.
TEMBAK: Polisi menembak kaki Bayu Bajra dan Ibrahim karena melawan sewaktu pengembangan kasus.
TEMBAK: Polisi menembak kaki  Bayu Bajra dan Ibrahim  karena melawan sewaktu pengembangan kasus.
TEMBAK: Polisi menembak kaki Bayu Bajra dan Ibrahim karena melawan sewaktu pengembangan kasus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Delitua meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Swalayan Diamond Jalan Karya Wisata, Pangkalan Mansyur, Medan Johor. Kedua pelaku ditembak kakinya karena melawan ketika dilakukan pengembangan kasus untuk pencarian barang bukti lainnya.

Kedua pelaku tersebut, Bayu Bajra (31) warga Jalan Abadi Gang Rukun, Kelurahan Balai Desa, Medan Sunggal, dan Ibrahim Alias Bulbul (36) warga Jalan Karya Jaya Gang Mustafa III, Pangkalan Mansyur, Medan Johor. Korbannya adalah Juliana (24) warga Jalan Rahmatsyah Gang Insaf, Kota Matsum I, Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Immanuel Ginting menyebutkan, semula kedua pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Karya Darma 1 Gang Karya Ikhlas 2, Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Senin (6/7) malam sekira pukul 21.00 WIB. Keduanya ditangkap atas dasar laporan korbannya, yang kehilangan sepeda motor di Swalayan Diamond, Kamis (2/7) malam sekira pukul 20.45 WIB.

“Korban memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir untuk belanja. Namun ketika usai belanja korban tak melihat lagi kendaranya,” ungkap Immanuel, Selasa (7/7).

Dikatakannya, dari kedua pelaku disita barang bukti kunci L dan mata kunci T. Kemudian, 1 unit motor Honda Beat Street warna hitam BK 6606 AJG yang digunakan pada saat melakukan pencurian. Polisi turut mengamankan Bolang sebagai penada. (ris)

Sidang Kurir Sabu Seberat 30 Kg, Tiga Warga Aceh Dituntut Seumur Hidup

Palu Hakim-Ilustrasi
Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga warga Aceh masing-masing Firmansyah alias Firman (42) Fikri Ambia alias Indra (29) dan Marzuki dituntut Jaksa selama seumur hidup. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah menjadi kurir sabu seberat 30 kg, dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7).

Dalam nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Salman, ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Firmansyah alias Firman, Fakri Ambia alias Indra dan terdakwa Marzuki dengan hukuman penjara masing-masing seumur hidup,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Dalam amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba. “Hal yang meringankan tidak ada,” kata jaksa lagi.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Mengutip surat dakwaan JPU, berawal pada 16 Oktober 2019 terdakwa Firman menemui Marzuki untuk mengajak ke Medan. Diwaktu bersamaan, muncul mobil Xpander yang dikendarai Fakri Ambia bersama Ngah (DPO).

Setelah itu, Ngah memasukkan 2 buah tas warna merah kombinasi hitam berisi sabu seberat 30 kg ke mobil yang dikendarai terdakwa Fakri dan Firman. Lalu, terdakwa Marzuki bersama Ngah berangkat ke Medan menggunakan mobil Xpander dan terdakwa Fakri dan Firman mengendarai mobil Innova.

Sesampainya di Medan-Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Ngah memutuskan berhenti disebuah masjid. Ternyata, Ngah telah menyadari ada yang tidak beres dalam perjalanan mereka ke Medan.

Setelah itu, Ngah menyuruh Marzuki untuk mencari makan. Tak lama, Ngah menemui Marzuki di warung nasi tak jauh dari Masjid, dan menyerahkan kunci mobil. Disitu, Ngah menyuruh terdakwa Muzakir untuk pergi menggunakan bus.

Belum sempat menaiki bus. Petugas Ditresnarkoba Poldasu menghampirinya dan mengintrogasi. Petugas menemukan 2 tas berisi sabu 30 kg di mobil Avanza di jok belakang.

Selanjutnya petugas menanyakan keberadaan Ngah teman Marzuki. Namun, Marzuki mengaku tak mengetahuinya, setelah Ngah melihat mobil yang ditumpangi terdakwa Fakri dan Firman diberhentikan polisi. (man)