Surya Sumut Pos
PERINGATI: Bupati Soekirman bersama Forkopimda Sergai diabadikan dalam peringatan Hari Lahir Pancasila dilaksanakan dengan virtual, Senin (1/6).
PERINGATI: Bupati Soekirman bersama Forkopimda Sergai diabadikan dalam peringatan Hari Lahir Pancasila dilaksanakan dengan virtual, Senin (1/6).Surya Sumut Pos.
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Peringatan Hari Lahir Pancasila di Pemkab Sergai, diikuti seluruh Forkompimda yang dilaksanakan secara virtual karena Covid-19 yang sedang mewabah, Senin (1/6).
Di sela-sela peringatan ini, Bupati Sergai Ir H Soekirman, mengatakan peringatan Hari Lahir Pancasila dilaksanakan secara virtual bersama unsur Forkopimda melalui video conference dengan Presiden Republik Indonesia.
“Dalam suasana 75 tahun Kemerdekaan RI dan seluruh komponen bangsa kita harus mempertebal rasa nasionalisme dan patriotisme,” kata Bupati Soekirman.
Menurut Bupati Soekirman, peringatan hari lahir Pancasila ini, dapat menyegarkan ingatan kita tentang semangat kegotong royongan, karena anak-anak muda kita yang merupakan generasi milenial harus diingatkan bahwasannya sendi-sendi bangsa ini tidak akan bisa kuat tanpa adanya dasar negara Pancasila yang kuat pula.
“Seperti dalam sejarah kita sudah diuraikan, Soekarno dalam sidang BPUPKI mengatakan, jika dasar negara itu adalah Pancasila yang terdiri dari ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tutur Bupati Soekirman penuh semangat. (sur)
GERUDUK: Puluhan warga Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan menggeruduk Kantor Dinas Sosial Deliserdang meminta bantuan sosial terdampak pandemi Covid-19.
BATARA/SUMUT POS
GERUDUK: Puluhan warga Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan menggeruduk Kantor Dinas Sosial Deliserdang meminta bantuan sosial terdampak pandemi Covid-19.
BATARA/SUMUT POS
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, mengamuk dan histeris di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang, Selasa (2/6). Pasalnya, mereka tak dapat bantuan sembako yang terdampak pandemi Covid-19.
Warga yang umumnya kaum ibu-ibu rumah tangga itu, menangis dan meneriakan keluhan mereka kepada sejumlah pegawai Dinas Sosial dan Camat Percut Seituan yang berada di lokasi.
“ Tolonglah pak, kami warga miskin dan suami kami banyak tukang becak, kerja bangunan dan serabutan. Selama ini kami tidak pernah dapat bantuan sembako atau konfensasi yang katanya di bagi pemerintah kepada warga terdampak Covid-19 ,”keluh Rosnauli, seorang pengunjuk rasa.
Senada dikatakan Bobi pengunjuk rasa lainnya, ada 60 orang perwakilan warga yang tidak dapat konfensasi sembako dan uang BST sebesar Rp600 ribu.
“Pemerintah itu berbohong, kami tidak ada menerima konfensasi dampak Covid-19, kami kesini untuk protes ,” katanya .
Sementara itu, Camat Percut Seituan Khairul mengatakan, pihaknya sudah menyalurkan bantuan sembako dan konfensasi warga terdampak Covid-19 sesuai dengan pendataan yang ada.
“Warga yang belum menerima kami harap bersabar. Kami mengimbau kepada pemerintah desa setempat melakukan pendataan lagi untuk warga yang belum menerima,” ucapnya .
Aksi protes warga itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Deliserdang dan personel TNI Kodim 0204 DS. Usai mendapat penjelasan dari pihak kecamatan, warga pun membubarkan diri. (btr/han)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Selama pandemi Covid-19, ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti diterapkan karyawan perkantoran dan industri yang bekerja di rumah maupun kantor. Jika manajemen kantor memberlakukan kebijakan karyawan bekerja di kantor, manajemen harus menjamin kebersihan kantor dan kesehatan para karyawan.
Hal itu diatur Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. Pada Bab II Keputusan Menkes itu disebutkan manajemen dapat mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja guna menjamin kesehatan para karyawan.
Contoh pola hidup sehat yang diimbau untuk dilakukan adalah olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman dan berjemur saat jam istirahat.
Selanjutnya, para karyawan di kantor dianjurkan rutin mencuci tangan menggunakan sabun saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, atau setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi virus corona.
Bagi karyawan yang sedang batuk, mereka diimbau untuk membudayakan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam.
Apabila menggunakan tisue, tisue yang digunakan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk harus segera dibuang ke tempat sampah. Para karyawan juga diimbau untuk menggunakan alat pribadi untuk shalat dan makan. Terakhir, karyawan dianjurkan untuk mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang guna menjaga imunitas tubuh.
Jarak Antarmeja Minimal
Untuk penerapan physical distancing di tempat kerja, manajemen kantor wajib menempatkan meja kerja dan tempat duduk antarkaryawan dengan jarak minimal satu meter. Pengaturan meja itu juga harus diterapkan di lingkungan kantin.
Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat, maka pengelola gedung harus membatasi jumlah orang dalam lift. Selain itu, dibuatkan juga penanda pada lantai lift yang mengatur posisi orang dengan posisi saling membelakangi.
Physical distancing juga diterapkan pada penggunaan tangga. Jika hanya terdapat satu jalur tangga, pengelola gedung harus membagi lajur untuk naik dan untuk turun sehingga tidak ada orang yang saling berpapasan ketika naik dan turun tangga.
Jika terdapat dua jalur tangga, pengelola gedung harus mempersilahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
Pelatihan Kartu Prakerja Tatap Muka
Sementara itu, pelatihan Kartu Prakerja ke depannya dilakukan juga dengan format pelatihan offline atau tatap muka. Ini untuk menyesuaikan dengan fase new normal atau kenormalan baru yang tengah disiapkan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kepada wartawan, Selasa (2/6). Oleh karena itu, Airlangga meminta masyarakat bersabar menunggu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat dibuka karena saat ini masih ada sejumlah hal yang dimaksimalkan.
“Ada beberapa pertimbangan guna memaksimalkan program tersebut, antara lain menyesuaikan dengan new normal yang akan dijalani masyarakat ke depan, serta mengkombinasikan pelatihan offline,” kata Airlangga.
“Masyarakat harap bersabar karena Program Kartu Prakerja khususnya gelombang keempat tetap akan dilaksanakan,” kata dia.
Airlangga mengatakan, awal pelaksanaan program Kartu Prakerja harus dilakukan secara online akibat adanya kebijakan work from home. Namun, dengan segera diterapkannya fase new normal, pemerintah mengkaji diilakukannya pelatihan secara tatap muka. “Dengan adanya new normal kita juga harus menyesuaikan pola pelatihannya,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.
Tidak semua daerah bisa melakukan pelatihan secara offline. Karena itu pihaknya akan mengkaji kembali daerah-daerah mana saja yang bisa melakukannya. :Namun tetap menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan,” ujar Airlangga.
Sedangkan jika ada daerah yang potensi penyebaran virus masih besar maka akan tetap dilakukan secara online. (kps/net)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tatanan kehidupan baru (New Normal) di Sumatera Utara rencananya akan diberlakukan secara bertahap. Konsepnya sedang disusun. Saat ini, sejumlah sektor ekonomi perlahan-lahan mulai dilonggarkan. Tetapi sektor pendidikan belum berubah. Masih konsep belajar dari rumah.
“Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Provinsi Sumatera Utara (LLDikti Sumut) sedang menunggu petujuk Dirjen Dikti, kebijakan Gubernur Sumut, serta Walikota kabupaten/kota, dan Gugus Tugas terkait penerapan New Normal bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumut,” kata Kepala LLDikti Wilayah 1 Sumut, Prof Dian Armanto, kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (2/5)n
Menurutnya, hingga saat ini belum ada ketetapan dan kepastian apapun untuk PTS, apakah akan mengikuti New Normal, atau masih meneruskan belajar online (daring). “Belum ada keputusan apapun untuk penerapan New Normal bulan ini, Agustus, atau September. Tatap muka juga belum bisa dilaksanakan,” katanya.
Menurutnya, kemungkinan besar sistem belajar secara tatap muka antara dosen dan mahasiswa baru akan dimulai kembali tahun 2021 mendatang. “Jadi saat ini masih menjalankan program belajar daring,” ungkapnya.
Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) sudah mengeluarkan surat, bahwa LLDikti bekerja di rumah dalam Status Tanggap Darurat hingga 4 Juni 2020. “Ini juga sedang kita tunggu, apakah setelah 4 Juni kita kembali bekerja normal atau masih di rumah. Mudah-mudahan secepatnya sudah mendapat keputusan,” ungkapnya.
Saat ini, mahasiswa PTS di Sumut masih melaksanakan kuliah dengan sistim online (daring). “Mungkin saat ini sedang ujian akhir semester, yang dilakukan melalui online juga. Nanti setelah itu, ada Kartu Hasil Studi (KHS), kemudian libur lagi hingga awal semester yakni sampai awal September 2020. Untuk mata kuliah praktikum dan kerja lapangan, mungkin baru bulan ini atau bulan depan dilanjutkan lagi sampai bulan Agustus 2020,” tukasnya. (mag-01)
KETERANGAN: Wakil Ketua 2 Satgas Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin. Martuani mengatakan, di masa New Normal, pelayanan publik di Samsat dan pemeriksaan masyarakat oleh penyidik, juga mengalami perubahan.
KETERANGAN: Wakil Ketua 2 Satgas Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin. Martuani mengatakan, di masa New Normal, pelayanan publik di Samsat dan pemeriksaan masyarakat oleh penyidik, juga mengalami perubahan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang penerapan New Normal di Sumatera Utara yang diperkirakan mulai pertengahan Juni, tren angka positif Covid-19 di Sumut mengalami pelambatan, Selasa (2/6). Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, hingga kemarin sore angka penambahan hanya sedikit, dibanding beberapa hari sebelumnya.
“Hari ini penambahan pasien positif melalui metode pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) hanya terjadi peningkatan satu orang, dari 417 menjadi 418 pasien,” ungkap Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, dalam temu pers secara online, Selasa (2/6)n
Sedangkan angka pasien sembuh Covid-19 bertambah dua orang, dari 148 pasien menjadi 150 orang. Pasien meninggal penambahan kasusnya nol, alias tetap sebanyak 41 orang. “Untuk PDP (Pasien Dalam Pengawasan) menurun sebanyak enam orang, dari 150 menjadi 144 orang pasien,” beber Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini.
Disebutkan Aris, jumlah pasien positif terbanyak masih berada di Kota Medan yaitu 279 pasien. Jumlah pasien sembuh 109 orang, PDP 94 orang, dan meninggal dunia 22 orang.
Peringkat selanjutnya dipegang Deliserdang, dengan jumlah pasien positif 54 orang, sembuh 12 orang, PDP dan meninggal 8 orang. “Kemudian, Siantar dengan jumlah pasien positif 26 orang dan Simalungun 22 orang. Namun di Simalungun, kasus pasien meninggal tidak ada, sedangkan Siantar ada 3 orang,” tandas Aris.
Sebelumnya diberitakan, angka pasien positif Covid-19 di Sumut pascalebaran meningkat tajam. Hingga Jumat (29/5), angkanya sudah tembus 400 orang. Lalu, bertambah lagi menjadi 409 orang hingga Minggu (31/5). Selanjutnya, pada Senin (1/6) juga bertambah menjadi 417 orang.
Kapoldasu: Ikuti Protokol Kesehatan
Terkait penerapan New Normal di Sumut, Wakil Ketua 2 Satgas Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, tidak cukup hanya dilakukan pemerintah, namun juga harus dilaksanakan masyarakat.
“New Normal itu yaitu memulai budaya baru dalam menjalankan aktivitas, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan. Di tempat keramaian seperti mal sentra pelayanan publik maupun pasar, akan dipasang tempat pencucian tangan serta menerapkan phsycal distancing,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/5).
Untuk di sentra pelayanan publik, jumlah orang yang dilayani akan dibatasi. Pelayanan publik di Samsat dan pemeriksaan masyarakat oleh penyidik juga mengalami perubahan. “Misalnya, para penydik tidak boleh bersentuhan langsung dengan yang diperiksa, dan harus ada penyekatan. Masyarakat yang berada disentra pelayanan kepolisian juga akan diatur jarak tempat duduknya,” jelasnya.
Para personel Polda Sumut maupun Polres dan Polsek jajaran yang terlibat dalam operasi penanganan Covid-19 juga dilengkapi dengan APS, masker, sarung tangan maupun face shield untuk memastikan anggota tetap terjaga keselamatan ketika bertugas.
“Untuk anggota dipastikan dalam keadaan sehat karna yang diandalkan dalam penerapan New Normal adalah anggota TNI-Polri maupun pemerintah Provinsi dan Kota”, imbuhnya.
Bagi para pelaku usaha dan industri, akan dibuat kesepakatan untuk pembagian shift para pekerja dan perlu dilakukan pengawasan oleh pemerintah dan dinas kesehatan serta TNI-Polri, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Begitu pula bagi pemilik tempat hiburan yang tidak menaati Maklumat Kapolri dan melakukan pelanggaran jam operasional akan dibubarkan,” terangnya.
Selain itu, jam besuk tahanan juga sudah diganti dengan pola baru yaitu memanfaatkan teknologi tidak lagi bertatapan muka namun menggunakan aplikasi zoom yang dipersiapkan dengan peralatan lengkap dan di ruangan tertentu untuk memastikan keamanan para tahanan dan petugas
Martuani memaparkan, terkait ketahanan pangan yang menjadi program pemerintah dalam memperbaiki perekonomian masyarakat akibat dampak Covid-19, maka Polda Sumut dan jajaran akan turut serta berperan mencari lahan dan melakukan penanaman sayur-mayur maupun sektor perikanan.
“Rabu ini kami akan tanam jagung di Samosir. Begitu pula Polres Pakpak Bharat menanam tanaman hidroponik untuk sayur mayur di mana ada juga anggota Bhabinkamtibmas membantu di sektor perikanan. Untuk Polres lain tentunya mengikuti disesuaikan dengan kebutuhan dan iklim”, paparnya.
Ia berharap, hal ini dapat membantu perekonomian masyarakat dikarenakan masalah ekonomi sangat rentan menjadi penyebab terjadinya kriminalitas khususnya di masa pandemi Covid-19 dimana masyarakat kesulitan mencari nafkah.
Pengunjung Mal Wajib Masker
Menindaklanjuti pengawasan penerapan New Normal di Sumut, pengunjung pasar tradisional dan mal di Medan, mulai diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak taat, pengunjung dilarang masuk dan berbelanja di pasar dan mal.
Salahsatunya berlaku di Pasar Sek Sikambing, Selasa (2/6). Sejak pagi, sejumlah personel TNI dari Koramil Medan Sunggal, Kodim 02/BS berjaga di pintu-pintu masuk. Setiap pengunjung yang hendak masuk dan keluar diminta untuk mencuci tangan. Kemudian melalui proses pengecekan suhu tubuh di tiap pintu masuk. Warga yang tidak mengenakan masker dilarang untuk masuk.
“Kegiatan hari ini, pendisiplinan ke masyarakat tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dan pakai masker, serta rajin cuci tangan,” ujar Peltu Yeddi Sumaryono.
Hal yang sama dilakukan di Transmart dan Carrefour Plaza Medan Fair. Marketing Communication Manager Plaza Medan Fair Lenny Yun Manalu mengatakan, protokol kesehatan sudah dilakukan sejak lama. Pihaknya juga tetap melakukan pembatasan jam operasional.
“Buka jam 11.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Kecuali di Transmart, sampai jam 22.00 WIB, karena jualan bahan kebutuhan masyarakat,” kata dia.
Setiap pengunjung maupun karyawan harus mencuci tangan, menggunakan masker dan menjalankan social distancing dan dicek suhu tubuhnya. Jika suhu tubuh di atas 37,5 derajat, maka akan ditolak masuk dan disarankan untuk memeriksakan diri ke pusat kesehatan.
“Hingga saat ini, hanya 1 orang yang ditolak masuk karena demam. Tapi kalau yang tak pakai masker, banyak yang ditolak,” kata dia.
Begitu juga dengan gerai makanan dan minuman, dilarang menyediakan tempat makan bagi konsumen. “Kita selalu buat garis pembatas di depan lift, ATM, pintu masuk. Kita imbau pengunjung menggunakan pembayaran non-tunai, karena kita yakin dapat membantu menangkal penularan,” kata Lenny.
Siapkan Sarana Pendukung
Terkait kebijakan penerapan New Normal di Sumut, Fraksi Golkar dan Gerindra DPRD Sumut mengingatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, agar menyosialisasikan tentang Covid-19 kepada seluruh masyarakat.
“Masih banyak masyarakat di desa-desa yang belum tau akan bahaya virus Corona. Mereka seperti tidak khawatir bisa menjadi pembawa virus ketika keluar rumah tidak pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan secara rutin. Sosialisasi tentang anjuran ini harus lebih ditingkatkan sebelum menerapkan new normal,” kata Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut, Viktor Silaen, Selasa (2/6).
Selanjutnya, aspek sarana prasarana (sapras) pendukung new normal mesti dilengkapi dengan maksimal di tempat-tempat atau fasilitas-fasilitas publik. “Tak terkecuali di sekolah-sekolah dan kampus. Begitu juga di pasar-pasar tradisional, mal, dan tempat lainnya mesti disediakan,” katanya.
Hal yang tak kalah penting, sambung Viktor, mengenai anggaran yang mesti disiapkan sebelum penerapan kelaziman baru. “Ya, jadi banyak aspek yang mesti diperhatikan sebelum menerapkan new normal. Jika poin dan aspek-aspek tadi belum mampu dilakukan, Sumut sebaiknya jangan dulu menerapkannya,” pungkas ketua Komisi B DPRDSU itu.
Fraksi Gerindra DPRD Sumut juga mendorong pemprov menyampaikan capaian kinerja terkait penanganan Covid-19. Terjadinya distorsi bantuan pemprov ke daerah dan minimnya perhatian ke tim medis, menurutnya, seolah rakyat dibiarkan sendiri bertarung hadapi wabah. “New normal mulai akan diterapkan di 15 daerah di Sumut. Status baru ini mesti diimbangi dengan berbagai upaya antisipasi oleh pemprov selaku bapak dari kabupaten/kota,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra, Gusmiyadi.
Menurutnya, Gubsu dan kepala daerah kabupaten/kota lainnya wajib merumuskan dan mengantisipasi konsekwensi dari penerapan kebijakan New Normal. “Jangan sampai terkesan negara membiarkan rakyat bertarung sendiri menghadapi wabah,” katanya.
Pemprov juga didorong segera menyampaikan pencapaian kinerja dan rencana-rencana yang akan dilakukan. “Misalnya, sejauh mana progres pembagian sembako? Bagaimana fasilitas bagi pasukan garda terdepan seperti tenaga medis? Selanjutnya bagaimana rencana ke depan?” tegasnya.
Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, menjelaskan rencana penerapan new normal di Sumut akan dilakukan pertengahan Juni. Namun hanya untuk kabupaten dan kota yang masih zona hijau.
“Rekomendasi new normal sementara 15 daerah dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Yaitu kabupaten/kota yang kategori hijau. Kita yang kirim data daerah kategori hijau itu ke pusat. Kemungkinan setelah masa transisi (dari tanggap darurat) hingga dua minggu ke depan, akan diterapkan New Normal. Hal ini juga sesuai rapat gubernur dengan Forkopimda pada 29 Mei kemarin,” katanya. (mag-01/prn)
FACE SHIELD
Di masa New Normal, penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield. Face shield disediakan oleh PT KAI.
FACE SHIELD
Di masa New Normal, penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield. Face shield disediakan oleh PT KAI.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield pada fase kenormalan baru (new normal) nanti. Face shield untuk penumpang akan disediakan oleh PT KAI.
“Penumpang juga diwajikan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan,” kata Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Joni Martinus mengatakan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6)n
Pemakaian face shield oleh penumpang merupakan salah satu pedoman yang disiapkan PT KAI menghadapi era normal baru. Pedoman tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Dalam pedoman itu, penumpang kereta api jarak jauh juga wajib memakai masker.
Setiap penumpang akan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk area stasiun. Penumpang yang diizinkan memasuki area stasiun hanyalah penumpang yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan tiap tiga jam di dalam kereta. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius atau mengalami gejala Covid-19 akan dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta.
“Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” ujar Joni.
Selain pedoman bagi penumpang, ada juga pedoman yang harus dijalankan seluruh awak PT KAI. Petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, polsuska, pramugari kereta, hingga petugas kebersihan di dalam kereta juga wajib memakai alat pelindung diri (APD). APD tersebut berupa masker, sarung tangan, dan face shield.
SEPI: Bandara Kualanamu tampak sepi, Minggu (10/5), setelah izin penerbangan kembali diberikan. Penumpang yang boleh terbang wajib membawa sejumlah berkas.
SEPI: Bandara Kualanamu tampak sepi, Minggu (10/5), setelah izin penerbangan kembali diberikan. Penumpang yang boleh terbang wajib membawa sejumlah berkas.
KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Untuk moda transportasi udara, Bandar Udara Kualanamu memperpanjang pembatasan penerbangan hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni.
Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020.
Adapun prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi, masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II. “Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni. Penumpang pesawat domestik wajib memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) bandar udara KNIA Djodi Prasetyo, Selasa (2/6).
Menyusul hal ini, PT Angkasa Pura II menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik, dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.
Terkait dengan pengecualian ini, PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, seperti surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2; surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor; menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selanjutnya, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepaka Desa setempat, menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan melaporkan rencana perjalanan.
Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.
Ke depannya PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi COVID-19.
“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital dan memastikan terwujudnya physical distancing,” ujar Djodi Prasetyo. (kps/btr)
HAJI: Dua orang calon haji berpelukan, jelang keberangkatan ke Tanah Suci, tahun lalu. Tahun ini, keberangkatan jamaah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.
HAJI: Dua orang calon haji berpelukan, jelang keberangkatan ke Tanah Suci, tahun lalu. Tahun ini, keberangkatan jamaah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Pembatalan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.
“KEPUTUSAN itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah —baik regular maupun khusus—, tetapi juga visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6).
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Fachrul menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.
Setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.
“Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua,” kata Fachrul.
Hingga kemarin, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar. “Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ujar Fachrul.
Menyusul kebijakan pembatalan tersebut, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan pada 2021 atau 1442 Hijriah.
“Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang,” kata Fachrul.
Setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.
“Namun setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul.
Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020: 1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota dengan menyertakan:
a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya d. Nomor telepon yang bisa dihubungi
Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag kabupaten/kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji.
Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada apilkasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan lengkap dan sah.
Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag provinsi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmask transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Apabila jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi, selama kuota haji Indonesia masih tersedia.
“Kami menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini, sehingga tertunda keberangkatan hajinya. Mari kita menerima keadaan ini dengan ikhlas. Saya berdoa agar ujian Covid-19 ini segera usai,” ucapnya.
8.328 Calhaj Sumut Gagal Berangkat
Menyusul pembatalan keberangkatan haji tahun ini, sebanyak 8.328 calon jemaah haji asal Sumatera Utara dipastikan gagal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2020.
“Totalnya ada 8.328 kuota kita untuk Sumut. Yang sudah melaksanakan pelunasan sebanyak 8.132 calon jemaah atau 97 persen lebih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut, HM David Saragih, Selasa (2/6).
Namun ia berjanji, calon jamaah yang batal berangkat tahun ini, akan berangkat tahun 2021 mendatang. “Otomatis yang berangkat di tahun 2021, mundur ke 2022 karena berdasarkan kuota,” jelas David.
Keputusan tersebut akan disampaikan kepada jamaah melalui Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, KUA dan penyuluh, agar masyarakat tidak bingung, apakah jadi berangkat atau tidak.
Mengantisipasi kemungkinan penolakan dari calon jemaah haji yang batal berangkat, Kanwil Kemenag melibatkan ustaz untuk memberikan pengarahan pada para calon jemaah haji yang kecewa. “Apabila ada yang tidak puas, uang yang sudah dilunasi akan dikembalikan. Teknisnya melalui Kemenag kabupaten/kota, terus ke Kanwil, dan akan usulkan ke Jakarta. Itu 100 persen dari dana pelunasan, bukan awal,” kata David.
David berharap masyarakat bisa menerima keputusan pembatalan dengan ikhlas, karena keputusan tersebut diambil untuk penyelamatan jiwa. “Ibadah dengan penyelamatan jiwa ini sama pentingnya. Yakinlah semua ada hikmahnya,” ujar David.
Sementara, untuk tim pemandu haji daerah (TPHD), David belum bisa memastikan apakah ikut dibatalkan atau tidak. “Nanti tergantung bapak Gubernur (Sumut) mengusulkan kembali kepada Menteri Agama,” pungkasnya.
Calhaj asal Binjai Menangis
Terkait pembatalan keberangkatan calon haji asal Indonesia tahun ini, sejumlah calon jamaah haji asal Kota Binjai, menangis.
Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Binjai, H Prasojo, mengatakan pihaknya sudah mendapat banyak telepon menanyakan kepastian peniadaan keberangkatan haji 2020. “Para Calhaj asal Kota Binjai kecewa. Bahkan ada yang menangis sambil berdoa, semoga keputusan itu bisa berubah,” ujar Prasojo didampingi Sekjen H Jafar Sidiq, Selasa (2/6).
Data diperoleh Prasojo, calhaj asal Kota Binjai tahun 2020 sebanyak 330 orang. Mereka sudah mengikuti manasik di Kantor KBIH Binjai. Juga sudah ditetapkan kepala rombongan dan ketua regu.
Karena itu, pengumuman dari Menag RI di luar dugaan. “Masjid Nabawi di Madinah sudah mulai dibuka pada Minggu (31/5). Hal itu membuat suasana sedikit gembira. Tapi keputusannya hari ini sungguh mengejutkan,” sambung dia.
Namun ia mengerti, pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah urusan terkait para jamaah haji belum terselesaikan. Seperti visa, MoU untuk hotel, makan, transportasi, dan sebagainya.
Begitupun, dia berharap, pemerintah tetap daoat memberangkatkan calhaj yang benar-benar sehat sesuai protokol kesehatan, sehingga dapat mengurangi masa tunggu. “Itu hanya harapan. Kalau sudah ditiadakan, berarti Indonesia dan Singapura tidak melaksanakan keberangkatan jamaah haji tahun ini,” pungkasnya. (man/ted)
DITAHAN: KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).
DITAHAN: KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).
Nurhadi dan Rezky ditahan setelah ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) kemarin. “Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK melakukan penahanan rutan terhadap dua orang tersangka tersebut yaitu NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang.
Ghufron menyebut, Nurhadi dan Rezky akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK lama selama 20 hari ke depan. “Penahanan rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020,” ujar Ghufron.
Ghufron mengakui Novel Baswedan merupakan salah satu penyidik yang ditugaskan dalam penangkapan Nurhadi dan menantunya. Namun, ia mengakui tidak dapat memastikan apakah Novel merupakan kepala satuan tugas seperti yang disebut BW.
“Apakah dia kasatgasnya atau tidak saya belum dapat laporan, yang jelas kami apresiasi kepada semua anggota tim termasuk pada Mas Novel,” kata Ghufron
Ghufron pun menekankan bahwa penangkapan Nurhadi dan menantunya itu merupakan buah kerja sama dari seluruh pihak di KPK. “Kerja KPK itu kerja tim baik surveilan, teknis yang nangkap serta admin yang men-support dari Kantor KPK, itu semua kerja tim, KPK tidak mengandalkan superman,” kata Ghufron.
KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam kemarin. Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (bbs/ila)
SALAT JUMAT: Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Medan. Fatwa MUI melarang Salat Jumat bergelombang.
SALAT JUMAT: Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Medan. Fatwa MUI melarang Salat Jumat bergelombang.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa larangan terkait Salat Jumat bergelombang.
Wacana Salat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19). “MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Salat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar’i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).
Fatwa yang dimaksud yaitu Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanan Salat Jum’at 2 (Dua) Gelombang. Fatwa itu diterbitkan tahun 2000.
Gelombang Salat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu. Misalnya, Salat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.
Anwar menjelaskan, dalam agama Islam ada aturan untuk segera ke masjid apabila mendengar suara adzan atau panggilan Allah SWT. Maka dari itu, lanjut dia, apabila diterapkan Salat Jumat bergelombang berarti sudah ada unsur lalai dalam beribadah di dalamnya. “Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” ujarnya.
Anwar mengatakan, pelaksanaan Salat Jumat bergelombang di masjid dengan alasan physical distancing tidaklah kuat.
Pasalnya, Islam memperbolehkan tempat selain masjid digunakan sebagai lokasi Salat Jumat.
“Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di musala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita rubah menjadi tempat shalat Jumat. Begitu kita selesai melaksanakan shalat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula,” ucap Anwar Abbas.
Sebelumnya, Anwar Abbas pernah mengatakan ingin meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya Salat Jumat secara bergelombang. Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah. Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
“Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan Salat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang,” kata Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5). (kps/ila)