FACE SHIELD
Di masa New Normal, penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield. Face shield disediakan oleh PT KAI.
FACE SHIELD
Di masa New Normal, penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield. Face shield disediakan oleh PT KAI.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield pada fase kenormalan baru (new normal) nanti. Face shield untuk penumpang akan disediakan oleh PT KAI.
“Penumpang juga diwajikan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan,” kata Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Joni Martinus mengatakan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6)n
Pemakaian face shield oleh penumpang merupakan salah satu pedoman yang disiapkan PT KAI menghadapi era normal baru. Pedoman tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Dalam pedoman itu, penumpang kereta api jarak jauh juga wajib memakai masker.
Setiap penumpang akan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk area stasiun. Penumpang yang diizinkan memasuki area stasiun hanyalah penumpang yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan tiap tiga jam di dalam kereta. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius atau mengalami gejala Covid-19 akan dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta.
“Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” ujar Joni.
Selain pedoman bagi penumpang, ada juga pedoman yang harus dijalankan seluruh awak PT KAI. Petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, polsuska, pramugari kereta, hingga petugas kebersihan di dalam kereta juga wajib memakai alat pelindung diri (APD). APD tersebut berupa masker, sarung tangan, dan face shield.
SEPI: Bandara Kualanamu tampak sepi, Minggu (10/5), setelah izin penerbangan kembali diberikan. Penumpang yang boleh terbang wajib membawa sejumlah berkas.
SEPI: Bandara Kualanamu tampak sepi, Minggu (10/5), setelah izin penerbangan kembali diberikan. Penumpang yang boleh terbang wajib membawa sejumlah berkas.
KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Untuk moda transportasi udara, Bandar Udara Kualanamu memperpanjang pembatasan penerbangan hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni.
Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020.
Adapun prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi, masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II. “Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni. Penumpang pesawat domestik wajib memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) bandar udara KNIA Djodi Prasetyo, Selasa (2/6).
Menyusul hal ini, PT Angkasa Pura II menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik, dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.
Terkait dengan pengecualian ini, PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, seperti surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2; surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor; menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selanjutnya, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepaka Desa setempat, menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan melaporkan rencana perjalanan.
Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.
Ke depannya PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi COVID-19.
“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital dan memastikan terwujudnya physical distancing,” ujar Djodi Prasetyo. (kps/btr)
HAJI: Dua orang calon haji berpelukan, jelang keberangkatan ke Tanah Suci, tahun lalu. Tahun ini, keberangkatan jamaah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.
HAJI: Dua orang calon haji berpelukan, jelang keberangkatan ke Tanah Suci, tahun lalu. Tahun ini, keberangkatan jamaah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Pembatalan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.
“KEPUTUSAN itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah —baik regular maupun khusus—, tetapi juga visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6).
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Fachrul menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.
Setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.
“Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua,” kata Fachrul.
Hingga kemarin, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar. “Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ujar Fachrul.
Menyusul kebijakan pembatalan tersebut, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan pada 2021 atau 1442 Hijriah.
“Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang,” kata Fachrul.
Setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.
“Namun setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul.
Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020: 1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota dengan menyertakan:
a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya d. Nomor telepon yang bisa dihubungi
Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag kabupaten/kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji.
Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada apilkasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan lengkap dan sah.
Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag provinsi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmask transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Apabila jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi, selama kuota haji Indonesia masih tersedia.
“Kami menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini, sehingga tertunda keberangkatan hajinya. Mari kita menerima keadaan ini dengan ikhlas. Saya berdoa agar ujian Covid-19 ini segera usai,” ucapnya.
8.328 Calhaj Sumut Gagal Berangkat
Menyusul pembatalan keberangkatan haji tahun ini, sebanyak 8.328 calon jemaah haji asal Sumatera Utara dipastikan gagal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2020.
“Totalnya ada 8.328 kuota kita untuk Sumut. Yang sudah melaksanakan pelunasan sebanyak 8.132 calon jemaah atau 97 persen lebih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut, HM David Saragih, Selasa (2/6).
Namun ia berjanji, calon jamaah yang batal berangkat tahun ini, akan berangkat tahun 2021 mendatang. “Otomatis yang berangkat di tahun 2021, mundur ke 2022 karena berdasarkan kuota,” jelas David.
Keputusan tersebut akan disampaikan kepada jamaah melalui Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, KUA dan penyuluh, agar masyarakat tidak bingung, apakah jadi berangkat atau tidak.
Mengantisipasi kemungkinan penolakan dari calon jemaah haji yang batal berangkat, Kanwil Kemenag melibatkan ustaz untuk memberikan pengarahan pada para calon jemaah haji yang kecewa. “Apabila ada yang tidak puas, uang yang sudah dilunasi akan dikembalikan. Teknisnya melalui Kemenag kabupaten/kota, terus ke Kanwil, dan akan usulkan ke Jakarta. Itu 100 persen dari dana pelunasan, bukan awal,” kata David.
David berharap masyarakat bisa menerima keputusan pembatalan dengan ikhlas, karena keputusan tersebut diambil untuk penyelamatan jiwa. “Ibadah dengan penyelamatan jiwa ini sama pentingnya. Yakinlah semua ada hikmahnya,” ujar David.
Sementara, untuk tim pemandu haji daerah (TPHD), David belum bisa memastikan apakah ikut dibatalkan atau tidak. “Nanti tergantung bapak Gubernur (Sumut) mengusulkan kembali kepada Menteri Agama,” pungkasnya.
Calhaj asal Binjai Menangis
Terkait pembatalan keberangkatan calon haji asal Indonesia tahun ini, sejumlah calon jamaah haji asal Kota Binjai, menangis.
Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Binjai, H Prasojo, mengatakan pihaknya sudah mendapat banyak telepon menanyakan kepastian peniadaan keberangkatan haji 2020. “Para Calhaj asal Kota Binjai kecewa. Bahkan ada yang menangis sambil berdoa, semoga keputusan itu bisa berubah,” ujar Prasojo didampingi Sekjen H Jafar Sidiq, Selasa (2/6).
Data diperoleh Prasojo, calhaj asal Kota Binjai tahun 2020 sebanyak 330 orang. Mereka sudah mengikuti manasik di Kantor KBIH Binjai. Juga sudah ditetapkan kepala rombongan dan ketua regu.
Karena itu, pengumuman dari Menag RI di luar dugaan. “Masjid Nabawi di Madinah sudah mulai dibuka pada Minggu (31/5). Hal itu membuat suasana sedikit gembira. Tapi keputusannya hari ini sungguh mengejutkan,” sambung dia.
Namun ia mengerti, pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah urusan terkait para jamaah haji belum terselesaikan. Seperti visa, MoU untuk hotel, makan, transportasi, dan sebagainya.
Begitupun, dia berharap, pemerintah tetap daoat memberangkatkan calhaj yang benar-benar sehat sesuai protokol kesehatan, sehingga dapat mengurangi masa tunggu. “Itu hanya harapan. Kalau sudah ditiadakan, berarti Indonesia dan Singapura tidak melaksanakan keberangkatan jamaah haji tahun ini,” pungkasnya. (man/ted)
DITAHAN: KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).
DITAHAN: KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).
Nurhadi dan Rezky ditahan setelah ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) kemarin. “Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK melakukan penahanan rutan terhadap dua orang tersangka tersebut yaitu NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang.
Ghufron menyebut, Nurhadi dan Rezky akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK lama selama 20 hari ke depan. “Penahanan rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020,” ujar Ghufron.
Ghufron mengakui Novel Baswedan merupakan salah satu penyidik yang ditugaskan dalam penangkapan Nurhadi dan menantunya. Namun, ia mengakui tidak dapat memastikan apakah Novel merupakan kepala satuan tugas seperti yang disebut BW.
“Apakah dia kasatgasnya atau tidak saya belum dapat laporan, yang jelas kami apresiasi kepada semua anggota tim termasuk pada Mas Novel,” kata Ghufron
Ghufron pun menekankan bahwa penangkapan Nurhadi dan menantunya itu merupakan buah kerja sama dari seluruh pihak di KPK. “Kerja KPK itu kerja tim baik surveilan, teknis yang nangkap serta admin yang men-support dari Kantor KPK, itu semua kerja tim, KPK tidak mengandalkan superman,” kata Ghufron.
KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam kemarin. Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (bbs/ila)
SALAT JUMAT: Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Medan. Fatwa MUI melarang Salat Jumat bergelombang.
SALAT JUMAT: Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Medan. Fatwa MUI melarang Salat Jumat bergelombang.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa larangan terkait Salat Jumat bergelombang.
Wacana Salat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19). “MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Salat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar’i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).
Fatwa yang dimaksud yaitu Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanan Salat Jum’at 2 (Dua) Gelombang. Fatwa itu diterbitkan tahun 2000.
Gelombang Salat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu. Misalnya, Salat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.
Anwar menjelaskan, dalam agama Islam ada aturan untuk segera ke masjid apabila mendengar suara adzan atau panggilan Allah SWT. Maka dari itu, lanjut dia, apabila diterapkan Salat Jumat bergelombang berarti sudah ada unsur lalai dalam beribadah di dalamnya. “Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” ujarnya.
Anwar mengatakan, pelaksanaan Salat Jumat bergelombang di masjid dengan alasan physical distancing tidaklah kuat.
Pasalnya, Islam memperbolehkan tempat selain masjid digunakan sebagai lokasi Salat Jumat.
“Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di musala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita rubah menjadi tempat shalat Jumat. Begitu kita selesai melaksanakan shalat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula,” ucap Anwar Abbas.
Sebelumnya, Anwar Abbas pernah mengatakan ingin meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya Salat Jumat secara bergelombang. Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah. Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
“Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan Salat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang,” kata Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5). (kps/ila)
PENJELASAN: Ketua Gustu Covid-19 juga Bupati Dairi, Eddy KA Berutu (kanan) menjelaskan kepada wartawan terkait belum diterapkannya new normal penanganan Covid-19 di Kabupaten Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
PENJELASAN: Ketua Gustu Covid-19 juga Bupati Dairi, Eddy KA Berutu (kanan) menjelaskan kepada wartawan terkait belum diterapkannya new normal penanganan Covid-19 di Kabupaten Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi belum menerapkan new normal atau kenormalan baru dalam menjalankan aktivitas di tengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alasannya, sampai saat ini masih ada warga di Kabupaten Dairi berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2 orang serta status pasien dalam pengawasan (PDP) 1 orang Covid-19.
Dari 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) yang telah mengusulkan status new normal, Dairi tidak termasuk di dalamnya karena masih status Zona Kuning penularan Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua Gustu covid-19 juga Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu kepada wartawan usai acara penyerahan simbolis bansos sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di Gedung Olahraga (GOR) Sidikalang, Selasa (2/6).
Eddy KA Berutu menegaskan, bahwa Dairi belum bisa menerapkan new normal untuk saat ini. Untuk itu lanjut Eddy, kepada semua camat dan kepala desa (kades) semua kebijakan masih dari kabupaten.
“Jangan buat kebijakan sendiri dan melonggarkan pengawasan penularan Covid-19,” tegasnya. Sampai saat ini, semua lokasi wisata dan tempat hiburan masih ditutup.
Eddy menjelaskan bahwa tidak ada kelonggaran untuk saat ini. Termasuk di Pusat Pasar Sidikalang yang akhir-akhir ini terlihat longgar terkait penerapan social distancing dan physical distance yang saat ini terkesan diabaikan.
Eddy menyebut, akan menerapkan pengukuran suhu tubuh bagi semua pedagang dan pengunjung di Pusat Pasar Sidikalang sebagai upaya penanggulangan Covid-19.
Bupati meminta warga tetap mentaati anjuran pemerintah menjauhi kerumunan, jika keluar rumah wajib pakai masker, menerapkan social distancing dan physical distance, mentaati protokol kesehatan, rajin mencuci tangan, serta menjaga pola hidup bersih sehat, dan makan makanan bergizi. (rud/azw)
LATIHAN: Para pemain PSMS Medan saat menggelar latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, beberapa waktu lalu.
triadi wibowo/sumut pos.
LATIHAN: Para pemain PSMS Medan saat menggelar latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, beberapa waktu lalu.
triadi wibowo/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manajemen PSMS Medan melakukan persiapan untuk kembali menggelar latihan dalam waktu dekat. Skuad PSMS pun dikumpulkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pada Kamis (4/6) besok.
Direncanakan, pemain yang menjalani pemeriksaan kesehatan adalah para penggawa Ayam Kinantan yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya. Manajemen pun telah menghubungi para pemain.
Manajer PSMS, Mulyadi Simatupang mengatakan, manajemen sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Sumut, dalam proses pemeriksaan kesehatan para pemainnya.
“Sebelumnya kami sudah kirimkan surat dan berkoordinasi dengan Dinkes Sumut untuk tes kesehatan ini. Setelah hasil tesnya diketahui, baru kami pikirkan jadwal untuk menyesuaikan kapan latihannya bisa dimulai,” ungkap Mulyadi di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, Selasa (2/6).
Mulyadi mengaku, akan menunggu hasil pemeriksaan kesehatan lebih dulu baru bisa memutuskan jadwal latihan.
“Setelah menjalani tahapan-tahapan, mungkin minggu kedua baru bisa latihannya dimulai. Atau lebih cepat lebih bagus juga, sambil menunggu keputusan dari PSSI soal kompetisi,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, sebelum latihan para pemain akan selalu menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Di sekitar tempat latihan juga akan disiapkan tempat cuci tangan, sesuai protokol kesehatan.
“Dalam latihan nanti akan disiapkan tahapan-tahapan protokol kesehatan. Seperti menyiapkan hand sanitizer, lalu ada alat pemeriksaan suhu tubuh. Kemudian saat latihan dengan metode yang aman, dengan menjaga jarak tentunya,” kata Mulyadi.
Sementara Kapten PSMS Legimin Raharjo, mengaku siap jika memang ada wacana skuad kembali berlatih. Meskipun wacana itu hanya berlaku untuk para pemain Ayam Kinantan yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya saja.
“Kalau saya sebagai pemain siap saja. Karena manajemen pastinya sudah memikirkan semuanya yang terbaik untuk tim,” ujarnya.
Gelandang veteran 38 tahun itu, juga mengatakan, sejauh ini manajemen belum memberikan informasi kepadanya kapan latihan kembali digelar. Legimin hanya mengetahui adanya wacana tersebut.
“Ada wacana, tapi belum tahu kelanjutannya, atau kapan latihannya dimulai. Masih menunggu kabar dari manajemen. Intinya kami sebagai pemain, siap,” bebernya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja mengatakan, pihaknya mewacanakan kembali menggelar latihan pada pekan-pekan pertama Juni ini.
“Kami akan coba gelar latihan tim lagi awal Juni. Kemungkinan akan dicoba 3 kali dalam seminggu. Akan dilihat dulu ke depannya bagaimana,” pungkasnya. (tnc/isc/saz)
ATLET BUNUH DIRI: Pegulat profesional Jepang Hana Kimura meninggal karena bunuh diri. Dia tewas pada usia 22 tahun.
ATLET BUNUH DIRI: Pegulat profesional Jepang Hana Kimura meninggal karena bunuh diri. Dia tewas pada usia 22 tahun.
Perudungan di media sosial kembali memakan korban. Kali ini adalah Hana Kimura, pegulat dan bintang reality show televisi asal Jepang. Kimura meninggal pada 23 Mei lalu karena bunuh diri.
Sebelum melakukan bunuh diri, Kimura diduga mendapatkan perudungan siber. Kimura meninggal pada usia sangat muda, 22 tahun.
Kematian Kimura mendapat kecaman dari petarung bela diri (MMA) asal Singapura, Angela Lee. Lee, yang merupakan pemegang gelar juara kelas atom di One Championship, mengatakan berharap bisa membantu Kimura.
Kematian Kimura memicu tuntutan serius agar pemerintah Jepang mengambil tindakan lebih keras terhadap perundungan siber. “Berada di mata publik secara konstan akan memberikan tekanan yang sangat besar kepada siapapun,” tulis Lee melalui akun Instagram.
“Sekarang tambahkan dengan penghakiman dari orang-orang, kritik, komentar-komentar bodoh, komentar-komentar penuh kebencian… Itu cukup untuk mendorong siapapun melewati batasnya,” imbuhnya.
Lee, yang memiliki darah Korea Selatan, memperingatkan bahwa kata-kata kasar dapat menghancurkan hidup orang lain. Dia menambahkan bahwa semua orang harus berhati-hati saat mengunggah komentar di dunia maya.
“Saya tidak paham mengapa orang-orang merasa perlu menyebarkan hal negatif dan mendoakan yang buruk bagi orang lain, yang tidak pernah mereka temui,” ucapnya.
“Kata-kata Anda dapat mengangkat dan menyembuhkan seseorang, namun itu juga dapat menjatuhkan dan merusak seseorang. Mohon, berpikirlah dua kali sebelum berbicara. Hal itu dapat menyelamatkan nyawa seseorang,” jelasnya.
Unggahan terakhir Kimura di Instagram adalah foto dirinya bersama seekor kucing, dengan tulisan “Saya mencintai kamu, hiduplah panjang umur dengan bahagia. Saya minta maaf.”
Di Korea Selatan, perundungan siber menarik perhatian banyak pihak pada tahun lalu. Yakni ketika dua bintang K-Pop melakukan bunuh diri usai dibully di dunia maya. (bbs/azw)
DIRINGKUS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).
DIRINGKUS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga terkait jaringan narkoba Malaysia DS (40) tewas ditembak personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan saat dilakukan penangkapan dari sebuah kapal boat di kawasan Sungai Apung, Bagan, Asahan, Minggu (31/5) pagi lalu. Disebutkan warga Teluk Nibung Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Tanjung Balai, menyerang polisi menggunakan clurit.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, semula personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya transaksi narkoba di Hotel Kenanga, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 21 Mei 2020. Selanjutnya, dilakukan penelusuran ke lokasi hingga akhirnya menangkap tersangka berinisial IL (30), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.
“Dari tersangka IL disita barang bukti 5 kg sabu yang dibungkus teh China. Berdasarkan pengakuan IL, ternyata atas perintah tersangka DS,” ungkap Martuani didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Martuani, diperoleh informasi keberadaan DS di Teluk Nibung, Tanjung Balai. Lantas, personel pun berangkat ke Teluk Nibung dan pengembangan kasus yang dilakukan membuah hasil. “Sekitar pukul 08.00 WIB, diketahui DS yang berprofesi sebagai nelayan sedang berada di kapal boatnya kawasan Sungai Apung, Bagan, Asahan. Mengetahui keberadaan pelaku, personel yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung berupaya menangkap tersangka DS. Akan tetapi, yang bersangkutan melawan sehingga terpaksa ditembak mengarah ke tubuhnya hingga mengenai dada tersangka,” terang mantan Kapolda Papua ini.
Akibatnya, tersangka DS langsung roboh seketika. Kemudian, dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun naas, nyawanya tak dapat tertolong. “Dari tersangka DS, disita barang bukti 30 kg sabu yang dibungkus teh China dan dimasukkan ke dalam 3 karung goni. Oleh karenanya, total barang bukti yang disita sebanyak 35 kg sabu,” sambung Martuani.
Menurutnya, sesuai barang bukti yang berhasil disita dan dikemas dengan teh China, diduga kuat para tersangka ini jaringan narkoba Malaysia – Tanjung Balai – Medan. Meski begitu, masih didalami lagi lebih jauh. “Kasusnya terus dikembangkan personel untuk mengungkap jaringan narkoba mereka dan lainnya,” tandas dia.
Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, terhadap tersangka DS yang meninggal dunia jasadnya telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna diserahkan kepada pihak keluarganya. Sedangkan tersangka IL yang masih hidup, sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar. “Hitungan analisis sementara dari barang bukti 35 kg sabu yang disita, jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp 24,5 miliar dengan nilai perkilogram sabu seharga Rp 700 juta,” imbuh Riko. (ris/btr)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Naas bagi Faisal Rezeki (23) meninggal dunia ditempat usai menabrak bagian belakang truk BK 8697 BL di Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (2/6) pukul 02.00 WIB.
Korban Faisal Rezeki adalah warga Jalan Bilal Ujung, Gang Karya, Kecamatan Medan Timur berboncengan dengan temannya Taufik Hidayat (26) dengan mengendarai sepeda motor Honda Karisma BK 2543 US melintas dari Tanjung Mulia ke arah Krakatau bersamaan dengan truk di depan mereka.
Tak disangka, truk di depan mereka belok mendadak ke kiri masuk ke pergudangan KMC. Sehingga, sepeda motor yang mereka tunggangi menghantam sisi kiri belakang truk tersebut. Membuat keduanya terjatuh ke arah badan jalan. Nahas, Faisal mengalami luka serius di bagian kepala tewas di tempat, sedangkan temannya Taufik mengalami luka serius langsung dilarikan ke RS Eshmun Marelan.
Petugas Satlantas Polsek Medan Labuhan datang ke lokasi melakukan olah TKP. Kondisi korban yang tewas dievakuasi ke RSU dr Pirngadi Medan untuk divisum, sementara truk dan sopirnya berhasil diamankan polisi.
“Tiba – tiba saja truk mau belok, kedua pengendara sepeda motor itu menabrak bagian belakang truk dengan hantaman kuat. Makanya satu orang itu tewas setelah terpental ke jalan,” cerita warga sekitar.
Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, Iptu Lili Tavip mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus kecelakaan tersebut. Untuk korban yang tewas telah divisum ke rumah sakit. “Kendaraan dan sopirnya sudah kita amankan,” katanya singkat. (fac/btr)