32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Tutup Penyelidikan, Mantan Kasat Reskrim dan Kanit Ekonomi Diprapidkan

TUNJUKKAN: Arifin Edi Ginting menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan atas laporan balik yang dilaporkannya ke Polres Binjai.
TUNJUKKAN: Arifin Edi Ginting menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan atas laporan balik yang dilaporkannya ke Polres Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – AKP Wirhan Arif sudah serah terima jabatan dari Kasat Reskrim Polres Binjai menjadi Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi pada 9 Mei 2020 kemarin. Namun, Wirhan Arif masih berwenang mengeluarkan surat ketetapan nomor S.Tap/386.b/V/2020/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan pada 11 Mei 2020.

Ini diherankan Arifin Edi Ginting usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (30/6). “Kenapa bisa Wirhan Arif menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, sementara sudah menjabat di Tebingtinggi,” kata dia didampingi Siang Ginting Manik.

Arifin menjelaskan, dirinya dan saudara sekandungnya Tulis Ginting dituduh mencuri buah sawit di lahan PT Serdang Hulu, Dusun Percihen, Desa Tanjung Gunung, Sei Bingai. Oleh Humas PT Serdang Hulu, Herwis Sinaga melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penyelidikan yang dilakukan polisi membuat Tulis dan Arifin ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya melawan dengan melayangkan praperadilan.

“Kami menang dalam prapid, namun berkas sudah dilimpahkan ke jaksa,” ujar dia.

Pun begitu, jaksa tetap melanjutkan perkaranya di PN Stabat. Singkat cerita, keduanya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Stabat selama 3 bulan kurungan penjara.

Namun, ada yang aneh. “Vonis 3 bulan ini mengenyampingkan penahanan yang telah dilakukan sejak di kepolisian. Artinya, lebih dari 3 bulan saya ditahan,” kata dia.

“90 hari di LP dan 56 hari di kepolisian,” sambung Arifin.

Mereka melawan sampai ke tingkat Kasasi atas vonis 3 bulan tersebut. Oleh MA menjatuhkan vonis bebas.

Karenanya, dia menuntut agar memberikan ganti rugi. “Ganti rugi pun dikabulkan oleh hakim,” ujar dia.

“Nah untuk di sini (PN Binjai), kami memprapidkan atas penghentian penyelidikan perkara yang kami laporkan balik. Kenapa giliran kami yang membuat laporan balik, dihentikan,” sambung dia.

Dihentikan proses penyelidikan ini dinilai polisi tidak sesuai dengan slogannya. Professional, modern dan terpercaya.

Sesuai akta penerimaan permohonan prapid Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Binjai, Kapolri sebagai termohon prapid I, Kapolda Sumut sebagai termohon prapaid II, Kapolres Binjai sebagai termohon prapid III, AKP Wirhan Arif sebagai termohon prapid IV, Ipda Rifaldy Arsad sebagai termohon prapid V dan Bripda Jiwel Badawi sebagai termohon prapid VI. Semua yang sebagai termohon prapid mangkir.

Herwis Sinaga, Purnawirawan TNI AD yang menjadi Humas PT Serdang Hulu dilaporkan Arifin Edi Ginting sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/434/VII/2019/SPKT-B/Reskrim atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu yang terjadi di Dusun Percihen, Desa Tanjung Gunung, Sei Bingai pada Februari 2019. LP masuk ke Polres Binjai pada 31 Juli 2019.

Polisi kemudian memproses LP tersebut sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/381/VIII/2019/Reskrim pada 9 Agustus 2019. Artinya, polisi melakukan penyelidikan 6 bulan setelah LP masuk.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting belum berhasil dimintai tanggapannya terkait penghentian penyelidikan dimaksud. Begitu juga dengan Kanit Ekonomi Ipda Rifaldi Arsad yang mangkir dalam sidang prapid, belum berhasil dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya. (ted)

TUNJUKKAN: Arifin Edi Ginting menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan atas laporan balik yang dilaporkannya ke Polres Binjai.
TUNJUKKAN: Arifin Edi Ginting menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan atas laporan balik yang dilaporkannya ke Polres Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – AKP Wirhan Arif sudah serah terima jabatan dari Kasat Reskrim Polres Binjai menjadi Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi pada 9 Mei 2020 kemarin. Namun, Wirhan Arif masih berwenang mengeluarkan surat ketetapan nomor S.Tap/386.b/V/2020/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan pada 11 Mei 2020.

Ini diherankan Arifin Edi Ginting usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (30/6). “Kenapa bisa Wirhan Arif menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, sementara sudah menjabat di Tebingtinggi,” kata dia didampingi Siang Ginting Manik.

Arifin menjelaskan, dirinya dan saudara sekandungnya Tulis Ginting dituduh mencuri buah sawit di lahan PT Serdang Hulu, Dusun Percihen, Desa Tanjung Gunung, Sei Bingai. Oleh Humas PT Serdang Hulu, Herwis Sinaga melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penyelidikan yang dilakukan polisi membuat Tulis dan Arifin ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya melawan dengan melayangkan praperadilan.

“Kami menang dalam prapid, namun berkas sudah dilimpahkan ke jaksa,” ujar dia.

Pun begitu, jaksa tetap melanjutkan perkaranya di PN Stabat. Singkat cerita, keduanya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Stabat selama 3 bulan kurungan penjara.

Namun, ada yang aneh. “Vonis 3 bulan ini mengenyampingkan penahanan yang telah dilakukan sejak di kepolisian. Artinya, lebih dari 3 bulan saya ditahan,” kata dia.

“90 hari di LP dan 56 hari di kepolisian,” sambung Arifin.

Mereka melawan sampai ke tingkat Kasasi atas vonis 3 bulan tersebut. Oleh MA menjatuhkan vonis bebas.

Karenanya, dia menuntut agar memberikan ganti rugi. “Ganti rugi pun dikabulkan oleh hakim,” ujar dia.

“Nah untuk di sini (PN Binjai), kami memprapidkan atas penghentian penyelidikan perkara yang kami laporkan balik. Kenapa giliran kami yang membuat laporan balik, dihentikan,” sambung dia.

Dihentikan proses penyelidikan ini dinilai polisi tidak sesuai dengan slogannya. Professional, modern dan terpercaya.

Sesuai akta penerimaan permohonan prapid Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Binjai, Kapolri sebagai termohon prapid I, Kapolda Sumut sebagai termohon prapaid II, Kapolres Binjai sebagai termohon prapid III, AKP Wirhan Arif sebagai termohon prapid IV, Ipda Rifaldy Arsad sebagai termohon prapid V dan Bripda Jiwel Badawi sebagai termohon prapid VI. Semua yang sebagai termohon prapid mangkir.

Herwis Sinaga, Purnawirawan TNI AD yang menjadi Humas PT Serdang Hulu dilaporkan Arifin Edi Ginting sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/434/VII/2019/SPKT-B/Reskrim atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu yang terjadi di Dusun Percihen, Desa Tanjung Gunung, Sei Bingai pada Februari 2019. LP masuk ke Polres Binjai pada 31 Juli 2019.

Polisi kemudian memproses LP tersebut sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/381/VIII/2019/Reskrim pada 9 Agustus 2019. Artinya, polisi melakukan penyelidikan 6 bulan setelah LP masuk.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting belum berhasil dimintai tanggapannya terkait penghentian penyelidikan dimaksud. Begitu juga dengan Kanit Ekonomi Ipda Rifaldi Arsad yang mangkir dalam sidang prapid, belum berhasil dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/