26 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 4208

Bupati Langkat Tinjau Penyaluran BST Kemensos

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA meninjau sekaligus menyerahkan secara simbolis Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 10 orang masyarakat penerima, di Kantor Pos Cabang Stabat Jalan Palang Merah No 1 Stabat, Selasa (19/5/).

“Bantuan tersebut diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama, mulai 18 Mei 2020 sampai selesai. Penerima gelombang pertama sebanyak 33,829 orang, dibagikan di 14 cabang Kantor Pos se-Langkat.” kata Bupati Langkat, Terbit Rencana.

Dia juga mengatakan, bantuan ini berasal dari Kemensos untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Tiap-tiap satu kepala keluarga menerima Rp600 ribu. Diberikan secara bertahap, yakni satu bulan 1 kali selama 3 bulan.

“Semoga Bansos baik dari Pemkab Langkat, Pemprovsu dan pemerintah pusat dapat membatu meringankan beban masyarakat Langkat dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19,” harapnya.

Hadir mendampingi Bupati Langkat saat menyerahkan bansos dari Pemerintah tersebur antara lain: Dandim 0203/Langkat, Wakapolres Langkat, Kadis Sosial, Kadis Kominfo, Camat Stabat dan Wampu, anggota Satgas Gugus Covid 19 Langkat lainnya. Kacab Kantor Pos Cab Stabat Zainal Ay Pranata, Kepala Kantor Pemeriksa Kantor Pos Cab Binjai Waznal Fuadi, seluruh staf Kantor Pos Cab Stabat.

Bupati Langkat usai menyerahkan bansos tersebut langsung bergegas mengahadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Langkat terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2019, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Langkat, Stabat.

Bupati Langkat dalam kesempatan paripurna tersebut meyakini, tanggapan dan rekomnedasi atas LKPJ ini, bukti tanggung jwab bersama, dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dalam rangka penyempurnaan dan perbaikan , guna menghasilkan penyelenggaraan pemerintah , pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat diwaktu yang akan datang. “Rekomendasi ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami, untuk penilaian kinerja ASN,”kata Bupati Langkat Terbit Rencana PA.

Kemudian, Bupati Langkat melanjutkan mengikuti rapat paripurna dalam rangkaian penyampain laporan hasil reses masa sidang II tahun ke I anggaran 2020. (yas)

4 Pejabat Esselon III Pemko Binjai Dilantik

SERAHKAN: Sekda Binjai M Mahfullah P Daulay saat melantik pejabat eselon III di jajaran Pemko Binjai, Rabu (27/5).
SERAHKAN: Sekda Binjai M Mahfullah P Daulay saat melantik pejabat eselon III di jajaran Pemko Binjai, Rabu (27/5).
SERAHKAN: Sekda Binjai M Mahfullah P Daulay saat melantik pejabat eselon III di jajaran Pemko Binjai, Rabu (27/5).
SERAHKAN: Sekda Binjai M Mahfullah P Daulay saat melantik pejabat eselon III di jajaran Pemko Binjai, Rabu (27/5).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah, M Mahfullah P Daulay melantik 4 pejabat esselon III di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, kemarin (27/5). Pelantikan tersebut digelar di Aula Lantai II Balai Kota Binjai.

Adapun yang dilantik yakni, Binawan sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Binjai, Mardiana sebagai Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah dr Raden Mas Djoelham, Dedy Iskandar Hasibuan sebagai Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Binjai serta Muhammad Iqbal sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai. Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, pelantikan tersebut adalah merupakan upaya Pemko Binjai untuk dapat terus menggerakkan roda pemerintahan di tengah Pandemi Covid 19 sesuai dengan dinamika yang ada.

Beberapa jabatan yang lowong harus segera diisi oleh orang-orang yang kompeten dengan tetap mengikuti segala peraturan perundangan yang berlaku. Utamanya dalam rangka koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.

“Kepada saudara-saudara yang dilantik, saya minta untuk segera mungkin memberikan kontribusi dengan melaksanakan tugas dan fungsi yang maksimal dalam waktu yang singkat. Adaptasi dengan atasan dan bawahan dibarengi dengan upaya untuk memperoleh informasi dan menerapkan langkah-langkah New Normal yang sedang disusun pemerintah Pusat pada masing masing bidang yang saudara kelola,” ucapnya.

Kepada pejabat yang baru dilantik, dia meminta untuk segera bekerja optimal sebagai bentuk pertanggungjawaban pada amanah yang diterima. Kepada pejabat lama, dia juga mengucapkan terima kasih atas kinerja yang telah diberikan selama ini. (ted)

Dishub Sumut dan PT PPSU Diminta Turunkan Harga Tiket Penyeberangan di Tigaras dan Simanindo

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan PT PPSU selaku pengelola Pelabuhan Tigaras dan Simanindo diminta sesegera mungkin menurunkan semua jenis harga tiket penyeberangan. Permintaan ini disampaikan Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan di sela-sela kunjungan kerjanya bersama Tim LKPJ Gubsu dan Dinas Bina Marga Provinsi Sumut ke Pelabuhan Tigasras, Kamis (28/5/2020) lalu.

“Alangkah baiknya Dinas Perhubungan dan PT PPSU untuk menurunkan harga tiket penyeberangan Kapal Ferry untuk semua jenis penumpang di Pelabuhan Tigaras sebagai bentuk ikut serta membantu masyarakat dan sektor ekonomi yang tengah terdampak Covid-19,” kata Anwar Sani.

Sebagaimana diketahui, harga tiket penyeberangan dari Pelabuhan Tigaras menuju Pelabuhan Simanindo atau sebaliknya masih tergolong tinggi dan mahal. Harga tiket untuk anak-anak Rp3.000, Dewasa Rp7.000, Sepeda Motor Rp12.500, Betor Rp14.000, Mobil Roda 4 Rp95.000, Pick Up Rp110.000, Bus Rp130.000 dan Truk Rp150.000.

“Harga-harga tiket itu masih terlalu mahal di tengah situasi Covid-19, kami mengusulkan untuk diturunkan hingga 30 hingga 50 persen, untuk sektor-sektor vital seperti distribusi kebutuhan masyarakat bisa turun hingga 50 persen,” pungkas Anwar Sani. (adz)

Ketua BPD Lingga Julu Terdaftar sebagai Penerima BST Kemensos di Karo

SERAHKAN: Rianto Ginting (baju hitam) saat menyerahkan BST, kepada tiga kepala keluarga di desanya, yang berhak menerima.
SERAHKAN: Rianto Ginting (baju hitam) saat menyerahkan BST, kepada tiga kepala keluarga di desanya, yang berhak menerima.
SERAHKAN: Rianto Ginting (baju hitam) saat menyerahkan BST, kepada tiga kepala keluarga di desanya, yang berhak menerima.
SERAHKAN: Rianto Ginting (baju hitam) saat menyerahkan BST, kepada tiga kepala keluarga di desanya, yang berhak menerima.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pendataan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Kabupaten Karo, banyak yang tidak tepat sasaran alias amburadul. Buktinya, penerima bantuan pada warga yang terdampak virus Corona (Covid-19) ini banyak yang tidak sesuai.

Salah satunya terjadi di Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Nama Ketua BPD Desa Lingga Julu, Rianto Ginting justru masuk dalam daftar penerima. Untung saja, Rianto sadar dengan mengembalikan dana bantuan tersebut kepada warga desanya yang dinilai layak menerima.

Rianto Ginting memberikan BST tersebut kepada tiga warga yang benar-benar membutuhkan disaksikan warga setempat, kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan tokoh agama di Balai Desa (Losd Umum) Desa Lingga Julu, Rabu (27/5) malam.

Kades Lingga Julu, Pribadi Ginting sangat mengapresiasi inisiatif yang dilakukan Ketua BPD Rianto Ginting. Menurutnya, apa yang dilakukan Rianto Ginting sesuatu yang patut dicontoh oleh warga lainnya, kesadaran seperti ini sangat patut di apresiasi. “Saya berterima kasih kepada Ketua BPD kita yang telah bersedia merelakan haknya, dan membantu warga kita yang lebih membutuhkan. Semoga hal ini menjadi contoh baik agar lebih dapat menanamkan rasa kesadaran. Kita juga berharap kepada warga desa yang telah tercatat sebagai penerima BST, kalau memang merasa mampu, dan sebenarnya tidak layak mendapatkan bantuan, alangkah baiknya bila disalurkan kepada yang berhak menerima bantuan tersebut,” ungkapnya.

Rianto Ginting mengatakan, awalnya dia tidak percaya kalau namanya tercatat sebagai penerima BST. Sebab dirinya tidak pernah tau dan merasa tidak pernah didata atas penerima BST. “Kemarin Sekdes mengantarkan surat pemberitahuan kepada saya, ternyata surat yang diserahkan adalah surat pemberitahuan dari pihak kantor pos yang menyatakan bahwa nama saya terdaftar sebagai penerima BST. Dari pada tak diambil kan sia-sia. Untuk itu saya berinisiatif dana bantuan tersebut tetap saya ambil, dengan niat dana bantuan BST tersebut nantinya akan dibagikan kepada warga desanyang betul-betul sangat membutuhkan, dan belum tercatat sebagai penerima PKH atau bantuan lainnya,”ungkapnya.

Masih kata Rianto, tiga KK yang berhak menerima bantuan tersebut masing-masing Sahdan Sitepu (23) dimana dirinya juga mengalami sakit, serta anak yatim piatu, rumah tidak layak, dan tidak memiliki pekerjaan. Dahliana br Ginting (57) saat ini menderita penyakit stroke, status janda, dan tidak memiliki rumah, dan Pulung br Surbakti (61) status janda, tidak memiliki rumah, juga tidak memiliki pekerjaan tetap.(deo)

Orang Tanpa Gejala 49 Orang di Kota Tebingtinggi

PAPARAN: Juru bicara penanganan Covid -19 Kota Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia memaparkan penyebaran Covid -19
PAPARAN: Juru bicara penanganan Covid -19 Kota Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia memaparkan penyebaran Covid -19.
PAPARAN: Juru bicara penanganan Covid -19 Kota Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia memaparkan penyebaran Covid -19
PAPARAN: Juru bicara penanganan Covid -19 Kota Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia memaparkan penyebaran Covid -19.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Juru bicara penanganan Covid -19 Kota Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia menjelaskan, penyebaran Covid -19 di Kota Tebingtinggi saat ini tercatat sebanyak 49 Orang Tanpa Gejala (OTG), positif Covid -19 tidak ada 0, ODP 114, PDP 0, meninggal PDP 2, sembuh 2 orang dan habis masa pantau 1.530 orang.

Terkait ramainya perbincangan masalah pemeriksaan rapid test reaktif 44 orang, dr Nanang Fitra Aulia dalam suatu pemeriksaan uji rapid test terhadap seorang penderita atau siapapun yang akan dilakukan uji rapid test, ini adalah sebagai tolak ukur dalam menuju pemeriksaan lanjutan. “Kami dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi akan mencoba meluruskan kondisi yang sebenarnya tentang hasil sebuah rapid test terhadap kondisi seseorang,” jelas Nanang di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Kamis (28/5).

dr Nanang Fitra menyampaikan, uji rapid test adalah bukan uji untuk penentu keputusan tindakan positif atau tindakan terhadap Covid-19. Reaktif yang ada di uji rapid test itu adalah menandakan suatu perjalanan dari proses infeksi yang ada ditubuh seseorang.

“Yang dinilai dari uji rapid test adalah uji untuk penentu IgG dan IgM terhadap anti Gen yang ada didalam tubuh manusia,” bilangnya. Jadi uji rapid test tersebut bisa ditimbulkan reaktif apabila seseorang itu menderita infeksi yang diakibatkan oleh virus,” bilangnya.

Tidak hanya virus Covid-19 tapi bisa juga virus lain dapat menimbulkan reaktif bagi uji rapid test tersebut. Jadi pada kesempatan ini kami ingin menjelaskan seluruhnya kepada warga Kota Tebingtinggi untuk tidak menyampaikan hal hal yang tidak benar, tetapi tanyakanlah kepada yang berkompeten agar tidak menimbulkan keresahan bahwasanya rapid test bukan penentu Covid-19.

Rapid test ini adalah untuk mengkrucutkan klaster yang ada pada kita semuanya. Jadi sepenuhnya dalam penetapan uji rapid test adalah untuk menentukan infeksi atau tidak. Dan bukan hanya karena infeksi Covid-19 saja.

Hasil reaktif pada uji rapid test adalah hasil yang tidak memastikan untuk positif Covid-19. Non reaktif pada uji rapid test juga tidak bisa dinyatakan bebas dari Covid-19. Jadi reaktif atau non reaktif akan dilanjutkan ke pemeriksaan swab atau PCR. Hasil swab atau PCR itulah yang memastikan seseorang terjangkit covid-19 atau tidak. “Hal ini kami sampaikan agar masyarakat tetap berpikir positif, jaga kesehatan dan tetap mematuhi himbauan yang ada,” harap dr Nanang Fitra. (ian)

PTPN IV Diminta Peka atas Rusaknya Jembatan di Tanah Jawa

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Banjir akibat guyuran hujan yang cukup deras, kembali memutuskan jembatan darurat penghubung Pematangsiantar dan Tanah Jawa, tepatnya di Pondok 8, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Rusaknya jembatan yang dibangun dengan dana APBD Sumut ini, diduga disebabkan derasnya air sungai, sehingga menggerus tebing sungai yang otomatis merusak patokan jembatan.

“Jembatan yang dibangun dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara ini akan terus rusak bila aliran sungai tidak dialihkan ketempat lain. Berapa ratus miliar pun dana yang dikucurkan untuk perbaikan jembatan tersebut akan menjadi sia-sia,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba di sela-sela kunjungan kerja Tim LKPJ DPRD Sumut bersama Dinas Binamarga dan Bina Konstruksi di Tanah Jawa, Simalungun, Kamis (28/5).

Sebagaimana diketahui, amblasnya jembatan ini karena derasnya air hujan yang datang dari PTPN IV Afdeling III Kebun Marihat, Nagori Marubun Jaya. Debit air sungai yang mengalir di bawah jembatan cenderung deras sehingga menggerus tanah bibir sungai yang otomatis merusak patokan jembatan. Jika tidak turun hujan, air sungai yang berasal dari perkebunan PTPN IV hanya kubangan air biasa saja.

“Pihak PTPN IV tidak boleh tinggal diam dan berpura-pura tidak tahu dengan putusnya jembatan ini. Managemen PTPN IV harus juga bekerjasama dengan pemerintah untuk membuka jalur baru untuk mengalihkan aliran air hujan ke tempat lain agar tidak tertumpu pada satu aliran sungai saja,” ujar Mangapul.

Selain itu, ia juga menilai PTPN IV kurang peka terhadap persoalan putusnya jembatan tersebut yang mengakibatkan banyak aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat terganggu. “Jembatan ini menjadi salah satu urat nadi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, pihak PTPN IV bertanggungjawab besar terhadap putusnya jembatan itu, mereka harus segera melakukan langkah-langkah untuk pencegahan terhadap banjir yang akan terus menhancam putusnya jembatan,” pungkas Mangapul. (adz)

Umar Zunaidi: Lakukan Tes Swab

KETERANGAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberikan keterangan kepada awak media.
KETERANGAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberikan keterangan kepada awak media.
KETERANGAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberikan keterangan kepada awak media.
KETERANGAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberikan keterangan kepada awak media.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan meminta dilakukan pemeriksaan swab terhadap 44 tenaga kesehatan Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP) Tebingtinggi yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test, beberapa waktu lalu. Dengan begitu, akan diketahui apakah ke-44 tenaga kesehatan itu memang positif atau negatif sehingga ada kepastian.

Hal ini disampaikan Umar Zunaidi usai memimpin rapat dengan Forkopimda dan OPD di ruang rapat Lantai 3 Balai Kota, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Kamis (28/5). Agenda rapat membahas tentang protokol kesehatan yang berlaku di Kota Tebingtinggi dan tentang persiapan untuk New Normal serta persiapan evaluasi terhadap bantuan sosial yang telah dilaksanakan.

Terkait hasil rapid test reaktif terhadap 44 tenaga kesehatan RSKP Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menjelaskan, reaktif belum tentu positif terjangkit Covid-19 dan ini memerlukan pemeriksaan lanjutan. “Kami sampaikan kalimatnya bukan reaktif, namun ada tanda-tanda yang memerlukan pemeriksaan lanjutan. Jadi, kita tidak menyatakan reaktif itu sebuah positif Covid-19, namun kita lebih waspada untuk mengambil satu sikap terhadap mereka yang reaktif dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Umar.

Menurutnya, pemeriksaan lanjutan dengan PCR Sweb dilakukan agar merasa puas yang bersangkutan ini bersih atau memang terindikasi terkena Covid-19. “Jadi mereka ini bukanlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau pasien yang positif Covid-19 tapi adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang diisolasi secara mandiri di rumah masing masing,” katanya.

Terkait adanya pemeriksaan rapid test ulang yang dilakukan pihak RSKP, Umar Zunaidi menanggapi karena bagi mereka itu merasa khawatir. “Tentunya kita hargai sikap seperti itu karena hak pribadi untuk membuktikan dirinya sehat. Tapi yang lebih penting kita harus waspada terhadap kesehatan itu sendiri,” ujarnya.

Mengenai status RSKP, Umar Zunaidi menegaskan, jika semua perawat atau dokter yang terjangkit Covid-19, maka kita akan tutup RSKP sesuai protokol yang ada. “Untuk saat ini status Rumah Sakit Kumpulan Pane Tebingtinggi masih beroperasi seperti biasa dan tidak ada persoalan,” terang Umar.

Jelas Umar kembali, rencananya besok, Jumat tanggal 29 Mei 2020 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tebingtinggi tencananya akan melakukan pemeriksaan PCR Sweb teehadap tenaga kesehatan yang reaktif hasil rapid test. (ian)

Kuasa Hukum Sebut Tuduhan ‘Eldin Terima Uang’ Tidak Terbukti

SIDANG: Wali Kota Medan nonaktif, T DzulmI Eldin (layar monitor), saat menjalani sidang pembelaan secara online di PN Medan, Kamis (28/5).Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara kasus suap Walikota Medan non aktif dengan terdakwa T Dzulmi Eldin kembali digelar. Dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan itu, kuasa hukum menilai tudingan terhadap terdakwa tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti selama proses persidangan, Kamis (28/5).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang dalam nota pledoinya menyampaikan, tudingan yang disangkakan terhadap terdakwa T Dzulmi Eldin tidak memenuhi unsur dalam pembuktiannya.

Disampaikan Junaidi Matondang, dalam hal unsur menerima hadiah sebagaimana yang disampaikan penuntut umum, penuntut umum tidak memenuhi batas minimal pembuktian. Pasalnya pembuktian dalam nota tuntutan Jaksa KPK bersifat unus testis nulus testis dan testomonium de auditu.

“Sedangkan bukti surat secara fisik ternyata tidak pernah ditemukan dalam persidangan, selama sidang berlangsung hingga sejauh ini. Seperti misalnya bukti pembelian barang atau bukti penerimaan uang-uang itu untuk Dzulmi Eldin,” sebut Junaidi.

Bahkan, lanjutnya, jika mengacu pada proses persidangan yang selama ini berlangsung, fakta yang terungkap dalam persidangan justru terdakwa Dzulmi Eldin tidak mengetahui sejauh mana sepak-terjang saksi Samsul Fitri (Kabag Protokol), dalam hal permintaan uang kepada para Kadis.

“Yang terbukti dalam persidangan justru bahwa Eldin tidak mengetahui sepak terjang Samsul Fitri yang sering meminta uang kepada para Kadis. Hal ini sesuai dengan keterangan para Kadis. Bahkan Samsul Fitri sendiri mengaku tidak melaporkan kepada Eldin telah meminta dan mendapatkan uang dari para Kadis,” ujar Junaidi.

Dikatakan Junaidi, dalam nota tuntutannya, pihak Jaksa KPK juga mengakui bahwa terdakwa Dzulmi Eldin tidak ada menerima langsung uang dari Samsul Fitri yang meminta uang dari para Kadis. Fakta yang diungkap Jaksa KPK bahkan dinilai cenderung dipaksakan.

“Seperti contohnya uraian fakta yang disampaikan Jaksa KPK, yang menegaskan bahwa Dzulmi Eldin tidak pernah menginstruksilan kepada Samsul Fitri untuk tidak meminta uang kepada para Kadis apabila memang tak terlibat,” ungkapnya.

Selain itu dikatakan Junaidi, ada fakta yang disebut Jaksa KPK yang tidak berdasarkan bukti persidangan. Fakta itu yaitu tentang permintaan uang kepada para Kadis, yang menurut Jaksa terbukti dari keterangan Samsul Fitri dan Aidil.

“Padahal di dalam persidangan, Aidil gamblang mengakui bahwa hal itu hanya asumsinya saja. Jaksa juga menerapkan asumsi subjektif yakni menyatakan bahwa tidak mungkin Dzulmi Eldin tidak mengetahui tindakam Samsul Fitri dan Andika yang meminta uang dari para Kadis,” urainya.

Salahsatu fakta lain yang cenderung dipaksakan sesuai versi Jaksa KPK yang tidak berdasarkan bukti yaitu fakta yang menyebut bahwa uang yang diterima secara tidak langsung dari Samsul sebanyak sekitar Rp2,1 miliar.

“Padahal dalam fakta sebenarnya, uang sejumlah Rp2,1 miliar tersebut ada yang digunakan oleh Samsul Fitri untuk biaya transportasi. Biaya transportasi itu berupa tiket pesawat, biaya akomodasi dan konsumsi para Kadis yang ikut dalam perjalanan dinas bersama Walikota,” jelasnya.

Karena itu tim kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut.

Usai mendengar pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, tim jaksa penuntut menanggapi bahwa tim jaksa masih sesuai dengan tuntutannya.

Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan melanjutkannya kembali dengan agenda putusan pada, Kamis (11/7) mendatang. (man)

Kajian New Normal di Sumut, Dewan: Tiru Jerman, Tunggu Puncak Dulu!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana penerapan new normal life atau pola hidup baru di masa Covid-19 di Sumatera Utara oleh Pemprov Sumut melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto. Hendro menilai, wacana new normal belum tepat dilakukan.

“Di beberapa negara lain, pelonggaran restriksi (pembatasan) sosial diberlakukan, karena jumlah kasus di negara mereka sudah berada di single digit setiap hari, sebelum new normal dijalankan,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (28/5).

Sementara di Indonesia, penularan pasien kasus positif Covid-19 masih terbilang cukup tinggi. Hingga kemarin, GTPP Covid-19 mencatat jumlah kasus konfirmasi positif corona mencapai 24.358 orang. Bertambah 687 orang dibandingkan hari sebelumnya.

“Sementara data di Sumut per tanggal 27 Mei, ada 332 yang positif dengan pertambahan sebanyak 17 orang,” ujarnya.

Menurut penilaiannya, Indonesia bisa meniru Jerman yang melakukan pelonggaran lockdown atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara bertahap. Jerman mulai melakukan pelonggaran setelah pertambahan jumlah kasus positif di negaranya mencapai 400 orang per hari. Setelah melewati peak yang mencapai 6.000 kasus per harinya.

“Jadi memang sudah menurun, meski ekornya belum ketahuan di mana. Sedangkan di Indonesia karena angka pemeriksaan sedikit, peak-nya belum ketahuan. Jadi menurut saya, new normal ini bentuk tindakan gegabah,” tegas politisi PKS ini.

Ia menambahkan, pemerintah butuh skenario mitigasi untuk kemungkinan terburuk, jika new normal life di Indonesia —terhusus Sumut— diterapkan. Misalnya, skenario containment jika ada penyebaran masif lokal, ketersediaan fasilitas rumah sakit kesehatan di suatu daerah, sarana pengobatan yang baik, ketersedian swab PCR di daerah, dan seterusnya.

“Jadi tetap butuh data dan pemantauan. Nggak bisa berdamai gitu aja. Apalagi untuk masyarakat dengan risk factor yang tinggi. Ketika new normal diberlakukan secara efektif pun, daya angkat industri terhadap perekonomian tidak akan sama dan tidak akan sekuat ketika sebelum pandemi corona terjadi,” tutur Hendro.

Kelaziman hidup baru, imbuh dia, belum semestinya diberlakukan pemerintah saat ini karena jumlah pertambahan kasus yang masih cukup tinggi. “Saat ini saja, bagi daerah yang PSBB belum bisa dikatakan efektif. Masih banyak masyarakat beraktifitas keluar rumah tanpa masker atau tanpa jaga jarak. Sumut apalagi, pengajuan PSBB pun tidak ada oleh Gubsu,” kritiknya.

Untuk di Sumut, menurutnya ada empat hal yang harus dipenuhi sebelum melakukan pelonggaran pembatasan sosial atau sekarang disebut “new normal. Pertama, laju kasus baru sudah turun secara konsisten, atau angka reproduksi (R0) kasus turun signifikan misalnya sudah sampai dengan kurang dari sama dengan satu di Sumut.

Kedua, adanya tren penurunan populasi berisiko dalam hal penurunan PDP, ODP, dan OTG di Sumut.

Ketiga, jumlah dan kecepatan tes sudah memadai, yaitu kapasitas tes swab dengan PCR, jadi minimal sudah tidak ada lagi tumpukan antrean sample di laboratorium dan stok reagen aman untuk 1-2 bulan ke depan.

“Terakhir, kesiapan sistem kesehatan. Tidak hanya kapasitas rumah sakit rujukan maupun RS vertikal dan daerah serta RS swasta, yang siap menampung jika terjadi lonjakan kasus, tapi juga kapasitas tim di lapangan dalam melakukan deteksi dini, pelacakan kasus dan kontak, serta pelaporan secara real time. Ketika empat syarat tersebut belum terpenuhi maka keputusan melakukan pelonggaran pembatasan sosial di Sumut yang kita cintai ini, akan sangat berbahaya karena berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 di masyarakat,” terangnya.

Apalagi berdasarkan penelitian di luar negeri bahwa sekitar 80% kasus Covid-19 adalah kasus infeksi tanpa gejala. “Adanya pelonggaran ini saya kira tidak berdasar pada kajian epidemologi dan kesehatan masyarakat karena sampai saat ini laju pertumbuhan kasus di Indonesia dan khususnya di Sumut belum turun secara konsisten, selain itu jumlah tes harian masih minim, dan penerapan PSBB di Sumut belum sama sekali. PSBB aja belum, ini malah mau ada wacana new normal di Sumut. Semoga Pak Gubsu mendengar masukan dari kami selaku DPRD Sumut, yang merupakan wakil rakyat,” pungkasnya.

Pemprovsu sebelumnya mengkaji kemungkinan perpanjangan masa Tanggap Darurat Covid-19 yang akan berakhir 29 Mei ini. Begitu juga dengan masa belajar mandiri dari rumah untuk murid setingkat SMA/SMK sederajat.

DPRD Medan juga Mengkritik

Senada dengan Komisi A DPRD Sumut, anggota DPRD Medan juga menilai Kota Medan belum saatnya menerapkan New Normal. Pasalnya, dari 21 kecamatan yang ada, hanya 1 kecamatan, yakni Medan Belawan yang belum berstatus kawasan zona merah (red zone) —masih bersatus zona kuning.

“Artinya, hampir seluruh kecamatan di Kota Medan sudah masuk ke dalam kawasan zona merah. Ketika status zona merah belum turun, bagaimana mungkin kita bisa menerapkan new normal? Kita juga mau lihat sejauh mana Perwal 11/2020 berperan mencegah penyebaran covid-19 di Kota Medan,” ucap Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah SH MH, kkepada Sumut Pos di kantor DPRD Medan, Kamis (28/5).

Dikatakan Bahrum, Pemko Medan harus melakukan evaluasi serta melakukan validasi status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Pelaku Perjalanan (PP), dan status lainnya yang ada di Kota Medan, kepada masyarakat maupun DPRD Medan.

Bahrum juga mengaku heran dengan kebijakan Pemko Medan yang melonggarkan kembali aktivitas jual beli di pasar modern (mal), sementara status zona merah mengalami kenaikan dari hari ke hari.

“Lebih parahnya lagi, warga Kota Medan yang hendak ke luar daerah saja tidak dibenarkan. Saya mau ke Aceh saja harus pegang surat bebas Covid-19 dari yang berwenang. Jadi bagaimana mungkin dalam kondisi seperti itu New Normal bisa diterapkan?” ungkapnya.

Ketua DPD PAN Kota Medan ini menyebutkan, istilah New Normal dapat dijalankan di Kota Medan, apabila ada kajian yang mendalam dari sisi kesehatan. “Harus ada kajian dari sisi kesehatan, bukan dari sisi politik. New Normal ini ‘kan untuk kepentingan elit. Seharusnya ada juga pendapat-pendapat dari ahli kesehatan. Pelaku-pelaku kesehatan yang ada di rumah sakit saat ini, kita juga perlu mendapatkan informasi tentang mereka,” sebutnya.

Dijelaskan Bahrum, Perwal Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan belum berjalan efektif, meski keberadaan Perwal dinilai penting.

“Begitu juga soal anggaran refocusing yang hampir Rp1 triliun itu akan kita evaluasi. Selain untuk kesehatan, untuk wabah itu sendiri atau untuk dampak sosial, sejauh ini sudah seperti apa penggunaannya?” jelasnya.

Menurut Bahrum, DPRD Medan telah mengalokasikan dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi 300 ribu kepala keluarga. Sehingga tidak bijak rasanya jika di lapangan terjadi gejolak. “Kalau memang kurang, kita akan tambah. Yang sudah terima bantuan tidak boleh ditarik kembali karena kesalahan data. Ini tidak boleh terjadi. Banyak kok yang terima PKH dapat bantuan beras juga,” tegasnya.

Menurutnya, penerima bantuan dari Pemko Medan bukan persoalan mampu atau tidak mampu dari sisi ekonomi, melainkan terdampak sosial pandemi Covid-19. “Kalau dia korban terdampak Covid-19, harus diberikan bantuan. Tapi berdasarkan surat edaran Dinsos, lebih diprioritaskan bagi yang belum mendapat bantuan,” tandasnya.

Angkasa Pura II Siapkan Protokol

Masih terkait wacana New Normal, Manajeman Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deliserdang, mengatakan tengah menyiapkan protokol antisipasi skenario The New Normal di tengah pandemi global COVID-19.

“Sesuai arahan Menteri BUMN, setiap BUMN termasuk PT Angkasa Pura II diminta mempersiapkan protokol guna mengantisipasi The New Normal di tengah COVID-19 sejalan dengan bidang usaha masing-masing,” ujar Executive General Manager PT Angkasa Pura II Djodi Prasetyo.

Untuk itu, perseroan telah menetapkan Task Force Penanganan COVID-19, dan segera merumuskan Protokol Penanganan COVID-19 terkait tiga aktivitas kebandarudaraan, yaitu operasional, pelayanan dan komersial, selain tentunya juga mengenai proses bisnis di internal perseroan seperti misalnya saja mengenai keputusan karyawan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.

Djodi menegaskan, implementasi protokol The New Normal tersebut bergantung dari keputusan resmi pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Protokol The New Normal BUMN memperhatikan penetapan PSBB dan diberlakukan jika ada keputusan resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau dari pemerintah. Belum ada tanggal pasti pemberlakukan protokol ini, baik mengenai kapan karyawan harus kembali bekerja dari kantor serta kriteria siapa saja yang harus bekerja di kantor,” ujarnya.

Protokol The New Normal di lingkungan kebandaraan akan lebih mengedepankan layanan dengan teknologi informasi dan tetap memperhatikan physical distancing. Misalnya, personel PT Angkasa Pura II di bandara akan dilengkapi seragam khusus atau APD. Kemudian sistem biometrik bisa saja digunakan kaitannya dengan pelayanan, keselamatan dan keamanan penerbangan,” katanya.

“Lalu kepada maskapai dan penumpang akan diarahkan untuk lebih menggunakan self check in kiosk, mobile check in dan web check in, dibandingkan dengan datang ke konter check in,” katanya.

Di samping itu, protokol The New Normal juga akan menyentuh aktivitas tenant komersial misalnya adanya kewajiban bagi tenant untuk menyediakan hand sanitizer, dan diarahkan untuk menerapkan transaksi secara nontunai (cashless) menggunakan kartu atau dompet elektronik, serta menerapkan prosedur physical distancing.

Djodi Prasetyo menuturkan timeline implementasi protokol The New Normal ini akan diajukan ke Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020. “Yang jelas, kami siap mengantisipasi skenario The New Normal karena memang sudah sejak 4 tahun terakhir ini pengembangan bandar udara KNIA mengarah ke digitalisasi untuk mewujudkan Smart Digital Airport di Indonesia,” ujar Djodi Prasetyo.

Saat ini KNIA juga telah melakukan sejumlah penyesuaian minimum operasional sehingga seluruh kegiatan kebandarudaraan tetap beroperasi guna mendukung berbagai program mengatasi COVID-19. (prn/map/btr)

Awal Juni, Mal & Hotel Kembali Buka Pintu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat tutup sejak pertengahan Maret lalu, awal Juni 2029 hotel-hotel di Kota Medan dan di sejumlah daerah di Sumut akan kembali membuka pintu. Pembukaan hotel dilakukan menyusul kebijakan New Normal yang diterapkan pemerintah pusat, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Teman-teman pengusaha hotel di Sumatera Utara sepakat akan buka kembali awal Juni, dengan mengikuti protokol kesehatan. Pembukaan operasional hotel ini untuk menekan kerugian dialami pelaku usaha,” kata Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, Denny S Wardhana, kepada wartawan di Medan, Kamis (28/5).

Denny menjelaskan, tingkat hunian hotel di Kota Medan terjun bebas selama pandemi Covid-19, bahkan di bawah 5 persen. Bila ada tamu menginap, itu hanyalah warga Kota Medan yang bosan berada di rumah saja. “Ada beberapa hotel yang meningkat, tapi bukan tamu luar kota. Kebanyakan warga Medan yang bosan di rumah. Peningkatan tidak terlalu besar,” jelas Denny.

Ia berharap ke depannya ada kelonggaran yang diputuskan oleh pemerintah Indonesia, khususnya membolehkan pertemuan di hotel dengan tidak melakukan mobilsasi massa, dan tetap menjalankan protokol kesehatan. “Kita berharap ada kelonggaran perjalanan dinas. Kita harapkan ada meeting di hotel. Tidak perlu terlalu ramai. Kita menunggu keputusan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” sebut Denny.

Dengan pembukaan operasional hotel, Denny mengatakan, tidak semua karyawan akan kembali bekerja. PHRI juga mengharapkan bantuan pemerintah dalam mengurangi beban yang dihadapi pelaku usaha hotel dari dampak corona.

“Kita sangat berat. Kita harapkan bantuan dari pemerintah. Beban-beban yang kita hadapi seperti biaya listrik. Kita harapkan relaksasi. Juga agar pemerintah bisa membantu karyawan ikut prakerja. Tidak mungkin 100 persen kita terima kembali. Jika sudah bangkit sepenuhnya, saya harapkan seluruh karyawan kembali bekerja,” pungkasnya.

Dispar Belum Terima Data

Dinas Pariwisata Kota Medan telah menerima pemberitahuan mengenai rencana sejumlah pengusaha hotel dan restoran di Kota Medan untuk kembali membuka usahanya, menyusul kebijakan New Normal di Kota Medan.

“Hingga saat ini, memang sudah banyak hotel dan restoran yang menginfokan akan beroperasi kembali. Tapi soal berapa banyak dan nama-nama hotelnya, kami belum mendapat data riil. Kami harus koordinasi dsngan PHRI dulu,” kata Kadis Pariwisata Kota Medan, Drs H Agus Suriyono, kepada Sumut Pos, Kamis (28/5).

Pun begitu, Dispar tidak pernah melarang hotel tetap buka selama pandemi. Justru pihak hotel yang berinisiatif memilih tutup sementara, karena terdampak Covid-19. Pasalnya, para pengusaha hotel kesulitan membayar biaya operasional yang lebih tinggi dari penghasilan yang diterima selama Covid-19.

“Yang diatur berdasarkan Surat Edaran Wali Kota adalah kegiatannya, tempat hiburan, serta kebijakan take away bagi cafe dan restoran yang masih beroperasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 32 hotel berbintang di Kota Medan memilih berhenti beroperasi sementara akibat Covid-19. Ke-32 hotel dimaksud yakni Garuda Plaza Hotel, D’Primahotel Medan, Wisma Garuda, Grand Lubuk Raya Hotel, Hotel Danau Toba International Medan, Pardede International Medan, KAMA Hotel Medan, Raz Hotel and Convention Medan, Hotel Syariah Grand Jamee Medan, Putra Mulia Hotel, Karibia Boutique Hotel Medan, Favehotel, Grand Ompression, Sumatera Hotel, Grand Melati Hotel, Citi Inn Hotel, Hotel Antares, Swiss Belinn Surabaya, Jangga House Bake and Breakfast, Hermes Palace Hotel, Grand Kanaya Hotel, Grand Delta Hotel, Hotel Radisson, Hotel Madani, Aryaduta Hotel, JW Marriot, Cordela Inn, Desatu Hotel, Alpha Inn, Alam Hotel by Cordela, Griya Hotel, dan Hotel Santika Dyandra.

14 Mall Tetap Beroperasi

Selain hotel dan restoran, sejumlah mal di Kota Medan yang sempat tutup selama pandemi, juga akan kembali beroperasi. Seperti Sun Plaza, Medan Fair, Lippo Plaza, Binjai Super Mall, dan lainnya, yang hanya beroperasional terbatas untuk tenant yang menjual kebutuhan pokok dan farmasi.

Catatan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Dewan Pengurus Daerah Sumatera Utara (APPBI DPD Sumut), selama pandemi Covid-19, ada 14 pusat perbelanjaan di Kota Medan yang memilih tetap beroperasi. Namun operasional berjalan sesuai standar protokol kesehatan.

“Anggota APPBI DPD Sumut berjumlah 19 mal. Dari jumlah itu, 14 tetap buka sejak April 2020,” ungkap Wakil Ketua APPBI DPD Sumut, Liany Simatupang kepada wartawan di Medan, Kamis (28/5).

Ke-14 mal dimaksud yakni Centre Point, Berastagi Buah, Cambridge City Square Medan, Delimas Plaza, Medan Mall, Milenium ICT Center, Olympia Plaza, Plaza Medan Baru, Thamrin Plaza, Medan Focal Point, Manhattan Times Square, Ring Road City Walk dan Delipark Podomoro.

Sedangkan anggota APPBI yang beroperasi secara terbatas yakni Sun Plaza, Medan Fair, Lippo Plaza, Binjai Super Mall dan lainnya. “Keseluruhan mal tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan ke depan akan tetap aktif dengan penerapan konsep New Normal Life dari pemerintah,” sebut Liany yang juga menjabat sebagai General Manager Mall Centre Point ini.

Ia menegaskan, pengelola mal di Kota Medan siap menerapkan New Normal bila diberlakukan. Seperti pemeriksaan suhu tubuh di setiap akses masuk mal Centre Point. “Kemudian penyediaan antiseptic, wajib menggunakan masker, social and physical distancing, juga memberlakukan dan menerapkan regulasi dalam penggunaan fasilitas lift dan escalator selama di mal,” katanya.

Terkait jumlah pengunjung mal di tengah pandemi, ia mengakui, pasti memengaruhi minat pengunjung berbelanja. Pihak mal juga lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan pengunjung.

“Sesuai surat edaran pemerintah dalam penanganan Covid-19, kami memberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung sesuai skala luas dari wilayah bisnis Mall Centre Point. Untuk kegiatan yang dapat menimbulkan antusias masyarakat, penyelenggaraannya akan kami tiadakan,” tandasnya.

Marcomm Manager Plaza Medan Fair, Lenny Yun Manalu mengatakan, sampai saat ini Lippo Malls Group di Sumut masih melakukan pembatasan jam buka. Hal ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas warga dan melindungi masyarakat dari dampak Covid-19. “Buka pukul 11.00 – 18.00 WIB kecuali Transmart Carrefour sampai pukul 20.00 WIB,” tuturnya dengan singkat. (gus/map)