26 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 4209

Dua Kepala Positif Covid-19, Tiga Puskesmas di Kota Medan Ditutup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua kepala puskesmas di Kota Medan dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. Yakni Kepala Puskesmas PB Selayang II dan kepala Puskesmas Kota Matsum. Buntutnya, tiga Puskemsas ditutup sementara oleh Dinas Kesehatan Kota Medan.

Informasi dihimpun, Puskesmas Kota Matsum dan Puskesmas Medan Sunggal ditutup pada Rabu (27/5). Sedangkan Puskesmas PB Selayang II Medan ditutup sejak Selasa (26/5) lalu. Kepala Dinkes Kota Medan, dr Edwin Effendi mengatakan layanan pada tiga Puskesmas tersebut dialihkan sementara, untuk sterilisasi akibat dampak Covid-19.

“Puskesmas Medan Sunggal di Jalan TB Simatupang layanannya dialihkan sementara ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Seroja di Jalan Puskesmas Seroja dan Pustu Tanjung Rejo di Jalan Setia Budi,” ungkapnya, Kamis (28/5)

Sedangkan layanan Puskesmas Kota Matsum di Jalan Amaliun dialihkan ke Puskesmas Medan Area Selatan di Jalan Medan Area Selatan untuk wilayah Kota Matsum II & IV, serta Puskesmas Sukaramai di Jalan AR Hakim Gang Kantil untuk wilayah Kota Matsum I & Sei Rengas Permata. Layanan Puskesmas PB Selayang II Medan di Jalan Bunga Cempaka dialihkan ke Puskesmas Padang Bulan Jalan Jamin Ginting.

Edwin menyebutkan, pengalihan layanan kesehatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. “Meski dialihkan, layanan kepada masyarakat akan tetap kita utamakan,” katanya.

Ia mengungkapkan, Kepala Puskesmas PB Selayang II Medan dinyatakan positif Covid-19 sesuai hasil test swab. Begitu juga dengan Kepala Puskesmas Kota Matsum dan seorang perawat.

Sementara, di Puskesmas Medan Sunggal ada sekitar enam staf yang positif virus corona. “Karena ada yang positif, pengalihan layanan kita lakukan sementara selama sterilisasi,” sebutnya.

Ia mengaku, belum dapat memastikan kapan akan membuka kembali layanan di tiga Puskesmas tersebut. Pun begitu, ia berharap layanan dapat kembali dibuka sesegera mungkin. “Rentang waktu penutupan atau pengalihan layanan ditentukan kondisi dari Puskesmas masing-masing, artinya tergantung pemulihan. Kalau lebih cepat, tentu kita buka,” aku Edwin.

Masyarakat diimbau agar dapat mematuhi protokol kesehatan. Antara lain, menggunakan masker jika memang harus keluar rumah, menjaga jarak saat berinteraksi, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan sebagainya. “Siapapun dapat terpapar Covid-19, termasuk tenaga medis,” pungkasnya.

Kepala UPT Puskesmas Padang Bulan, drg Sufania Sukarna mengatakan, pengalihan layanan Puskesmas PB Selayang II menyebabkan terjadinya pertambahan jumlah pasien. Pun demikian, pihaknya tidak serta-merta menambah jumlah tenaga medis.

“Enggak perlu menambah jumlah tenaga medis, karena masih cukup dan kita optimalkan. Jadi, masih bisalah kami layani dengan tenaga yang ada. Saat ini, kita melayani jumlah pasien sekitar 20 orang per hari,” ujarnya kepada wartawan.

Meski melayani pasien, tenaga medis tetap menjalankan protokol kesehatan. “Wastafel cuci tangan, pengukur suhu badan, serta cairan disinfektan telah disiapkan pihak Puskesmas bagi setiap pengunjung maupun pasien. Tenaga medis tidak lupa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), face shield, sarung tangan dan masker. Bagi pasien atau pengunjung, physical dan social distancing wajib diterapkan,” tandasnya.

Pasien Positif Tambah 30 Orang

Sementara itu, prediksi Sumut sedang memasuki puncak Covid-19 pada bulan Mei, sepertinya terjadi. Indikasinya, penambahan angka orang yang terpapar Covid-19 kian signifikan usai libur lebaran.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, hingga Kamis (28/5) sore tercatat pasien positif bertambah 30 orang. Penambahan juga terjadi pada angka pasien meninggal dunia karena Covid-19 dan yang sembuh.

“Angka pasien positif melalui metode pemeriksaan PCR telah meningkat tajam, dari sebelumnya berjumlah 332 orang menjadi 362 orang. Sepanjang pandemi Covid-19 di Sumut, jumlah ini adalah yang terbanyak,” ujar Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah.

Menurut Aris, peningkatan jumlah ini pasien positif ini memang tidak terlepas dari keluarnya hasil pemeriksaan spesimen yang sebelumnya sempat tertunda. Oleh karena itu, angka penambahan ini cukup banyak meningkat. “Paling banyak penambahan terjadi di Medan (21 orang). Selanjutnya, Deliserdang (6 orang). Kemudian, Simalungun (3 orang) dan beberapa kabupaten/kota lainnya,” ungkap Aris.

Penambahan juga terjadi pada pasien yang meninggal dunia karena Covid-19, namun tidak terlalu signifikan. Hari sebelumnya berjumlah 35 orang, kini menjadi 37 orang.

Begitu juga dengan pasien sembuh, dari 116 menjadi 118 orang. “Untuk PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang dirawat, mengalami penurunan dari 146 menjadi 137 pasien,” jelasnya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, angka pasien positif terbanyak ada di Medan dengan jumlah 248 orang. Kemudian disusul Deliserdang 47 orang, Simalungun 19 orang, Siantar 17 orang dan seterusnya. “Untuk pasien yang meninggal dunia terbanyak juga di Medan sebanyak 20 orang. Lalu, Deliserdang 7 orang, Siantar dan Labura masing-masing 2 orang serta sejumlah kabupaten/kota lain,” bebernya.

Terkait new normal, Aris mengaku bahwasanya Provinsi Sumut melalui GTTP Covid-19 belum ada melakukan pembahasan. Kebijakan dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini belum bisa diputuskan apakah nantinya akan diterapkan atau tidak. “Untuk new normal belum ada pembahasan, jadi belum tahu apa nanti akan diterapkan atau tidak,” tukasnya. (ris)

Belajar Daring di Sumut Mungkin Diperpanjang

BELAJAR: Anggi, seorang murid SD, sedang belajar dari rumah lewat jaringan internet, belum lama ini. Hari ini, Pemprov Sumut akan memutuskan apakah siswa belajar dari rumah diperpanjang atau tidak.
BELAJAR: Anggi, seorang murid SD, sedang belajar dari rumah lewat jaringan internet, belum lama ini. Hari ini, Pemprov Sumut akan memutuskan apakah siswa belajar dari rumah diperpanjang atau tidak.
BELAJAR: Anggi, seorang murid SD, sedang belajar dari rumah lewat jaringan internet, belum lama ini. Hari ini, Pemprov Sumut akan memutuskan apakah siswa belajar dari rumah diperpanjang atau tidak.
BELAJAR: Anggi, seorang murid SD, sedang belajar dari rumah lewat jaringan internet, belum lama ini. Hari ini, Pemprov Sumut akan memutuskan apakah siswa belajar dari rumah diperpanjang atau tidak.

Hari ini, Jumat (29/5) adalah hari terakhir status Tanggap Darurat Covid-19 di Sumatera Utara. Beberapa daerah di Indonesia memilih akan menerapkan New Normal. Salahsatunya, akan mengaktifkan kembali proses belajar mengajar di sekolah. Namun Sumut belum mengambil keputusan, apakah akan memperpanjang belajar dari rumah atau kembali mengaktifkan belajar di sekolah. Tapi melihat tren pasien positif Covid-19 yang terus bertambah, belajar daring mungkin diperpanjang.

“Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdiksu) masih menunggu keputusan Gugus Tugas terkait status terbaru di Sumut terkait Covid-19. Besok (hari ini, Red) akan dirapatkan kelanjutan status Covid-19 di Sumut, apakah masih Tanggap Darurat atau meningkat,” kata Plt Kepala Disdiksu, Arsyad Lubis, melalui Sekretaris Panitia PPDB Disdiksu, Saut kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (28/5).

Jika belajar dari rumah diputuskan diperpanjang, mungkin saja hingga pertengahan Juli, atau ke September 2020. Atau seburuk-buruknya Desember 2020.

“Dalam hal ini Menteri tentu berkoordinasi dengan Gugus Tugas. Jogjakarta saja sudah diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Sementara Sumut, besok ketentuannya,” bebernya.

Sedangkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, saat ini sedang berlangsung untuk Klaster 1, yakni wilayah Nias yang selama pandemi masih aman dan terkendali.

“Di Nias sudah mulai melakukan PPDB secara online sejak 26 Mei. Besok hari terakhir PPDB online di sana. Lalu dilanjut klaster kedua, yakni wilayah Pantai Timur, mulai dari Labuhanbatu Selatan (Labusel), Humbanghasundutan (Humbahas), hingga Tapanuli Utara (Taput),” tukasnya.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan masih mengkaji kemungkinan perpanjangan masa Tanggap Darurat Covid-19 yang akan berakhir 29 Mei. Begitu juga dengan masa belajar mandiri dari rumah untuk murid setingkat SMA/SMK sederajat.

“Saat ini sedang dilakukan pengkajian, sehingga kita mengetahui apa yang akan kita lakukan, apakah melanjutkan atau tidak. Tapi salah satu alternatifnya, kita akan lanjutkan hingga 7 Juni 2020. Selama vaksin belum ditemukan, kita akan menghadapi persoalan terus dengan corona, kata Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Rabu (27/5).

Perihal anjuran pemerintah pusat tentang program new normal, Gubsu mengatakan akan mengikutinya. “Kita akan ikuti, tapi sebelumnya kita akan pelajari terlebih dahulu apakah itu akan cocok bila diterapkan di Sumut,” tambahnya.

Medan Perpanjang Libur

Berbeda dengan Disdik Sumut, Disdik Kota Medan telah memutuskan untuk memperpanjang masa belajar dari rumah untuk siswa/i PAUD/TK/SD dan SMP se Kota Medan, hingga 14 Juni 2020.

“Awalnya proses belajar dari rumah berlaku sampai 29 Mei 2020. Namun dengan berbagai pertimbangan, proses belajar dari rumah diperpanjang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Medan, Muslim Harahap, Kamis (28/5).

Pemberitahuan ihwal perpanjangan masa belajar dari rumah hingga 14 Juni telah disampaikan kepada seluruh sekolah PAUD/TK/SD dan SMP se Kota Medan lewat surat edaran. Surat edaran juga mengatur jadwal ujian semester, pembagian raport dan libur.

Tanggal 30 Mei-14 Juni adalah penyelenggaraan ulangan umum semester genap, remedial, pengolahan nilai semester (teknis penyelenggaraan dan jadwal di serahkan ke satuan pendidikan). “Tanggal 15 – 19 Juni 2020 yakni jadwal penyerahan raport kenaikan kelas secara bertahap dengan berpedoman pada protokol kesehatan darurat covid-19,” jelasnya.

Selanjutnya, tanggal 20 Juni – 8 Juli 2020 adalah jadwal libur kenaikan kelas. Sedangkan 9 – 12 Juli 2020 merupakan jadwal pengenalan lingkungan sekolah. Tanggal 13 Juli hari efektif pembelajaran tahun ajaran 2020/2021.

Binjai Perpanjang Libur

Selain Disdik Kota Medan, Disdik Kota Binjai juga memperpanjang proses belajar mengajar di rumah untuk pelajar tingkat TK, SD dan SMP. “Sudah diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami menunggu dari keputusan Gugus Tugas pusat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting, Kamis (28/5).

Terkait kebijakan New Normal, menurut dia, Disdik Binjai mengikutinya jika memang keputusan sudah ditetapkan. Namun hingga kini, kebijakan New Normal belum ada ditetapkan di Binjai. “Sampai sekarang, kami masih memperpanjang belajar di rumah,” kata dia.

Disdik Binjai belum berani melakukan program belajar mengajar seperti biasa di rumah. Takut pelajar di Kota Rambutan menjadi korban Covid-19. “Kemarin katanya sampai 29 Mei 2020, tapi ternyata belum ada keputusan. Masih belum ada yang bilang bebas Pandemi Covid-19 ini, kita belum berani,” sambung dia.

Terkait tahun ajaran baru, menurut dia, sistemnya tetap sama. Bedanya, penerimaan kali ini tidak dilakukan secara tatap muka. Melainkan online. “Kami bekerja sama dengan BCC. Sistem sama dengan jalur zonasi, prestasi, perpindahan orang tua dan afirmasi,” beber dia.

Penerimaan siswa secara online dibuka pada 2 Juli 2020 sampai 8 Juli 2020. “Kalau jalur zonasi 50 persen. Kalau jalur perpindahan orang tua, kuotanya 5 persen dari jumlah yang diterima,” tukasnya.

Meski demikian, Pemko Binjai sudah mulai mempersiapkan perencanaan atau skema guna menghadapi penerapan New Normal dalam pencegahan Pandemi Covid-19. Sekretaris Daerah Kota Binjai, M Mahfullah Daulay memimpin Rapat Lanjutan Pembahasan Konsep New Normal yang digelar di Aula Pemko Binjai, Kamis (28/5).

“Kegiatan rapat hari ini untuk membahas antisipasi pemberlakuan New Normal. Karena keputusan sudah ada di beberapa daerah yang ditunjuk untuk pemberlakuan New Normal,” ujar Mahfullah.

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai ini menjelaskan, kehidupan baru atau kenormalan baru. Di mana masyarakat akan keluar dari rumah menjalankan aktivitas keseharian. Namun tetap memandang protokoler kesehatan. Karenanya, dibutuhkan satu perencanaan yang harus dibuat oleh instansi terkait.

Mahfullah menegaskan, untuk menghadapi New Normal, Pemko Binjai harus mempersiapkan skema khusus sejak dini dengan menyusun draft skema aturan baru tersebut. Tujuannya, agar tidak ada permasalahan yang menghambat kegiatan.

Humbahas Takut Sekolah Dibuka

Di Humbang Hasundutan, wacana pemerintah akan membuka sekolah kembali pada Juli 2020 dengan penerapan new normal, mendapat respon penolakan dari sejumlah orangtua. Para orangtua mengatakan tidak rela anaknya pergi ke sekolah, jika pemerintah belum menemukan obat Covid-19).

“Wah, enggak bisa kita bayangkan kalau anak kita ke sekolah. Gimana nanti semua anak ramai-ramai di sana? Meski katanya menerapkan new normal, tetap saja khawatir.Lebih bagus belajar di rumah dalam jangka panjang, asalkan lebih aman,” kata Ibu boru Sihotang, warga Dolok Sanggul, , Kamis (28/5).

Ibu tiga anak yang dua anaknyanya masih duduki di bangku kelas 4 dan kelas 3 SD ini menegaskan, lebih bagus pemerintah berupaya menemukan obat anti Covid-19, daripada membuat wacana yang tidak berbanding lurus dengan jumlah kasus terpapar.

Ia mengatakan, tidak dapat para guru dapat mengawasi ketat penerapan new normal di sekolah, dengan mengharuskan siswa memakai masker dan mencuci tangan setiap hari. “Tetapi jika pemerintah tetap membuka sekolah, awasilah kegiatan sekolah dengan ketat,” cetusnya.

Hal senada juga diungkapkan Ibu Boru Siregar. Ibu dua anak ini menyampaikan, tidak yakin penerapan new normal dapat dijalankan kepada anak sekolah. “Apakah guru-guru itu bisa mengawasi ketat anak didiknya saat jam istirahat? Apakah bisa mereka mengontrol penjual makanan?” ujarnya.

Meski pesimis, ia mengaku tetap ingin sekolah kembali dibuka, agar anak-anaknya dapat belajar sambil bermain dengan teman-teman sebayanya. “Pastinya kita ingin sekolah kembali dibuka. Selain anak-anak mendapat ilmu, mereka juga ingin jumpa dengan teman-temannya untuk bermain,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah segera menemukan obat anti virus, agar masyarakat terbebas dari rasa khawatir yang berkepanjangan. Apalagi serangan virus tidak mengenal usia, meski kelompok paling rentan adalah usia dini dan tua. “Pemerintah tolong pikirkan obatnya. Jangan pikirkan yang tidak sebanding,” pungkasnya.

Berbeda dnegan kedua ibu di atas, marga Sitompul, kakek yang memiliki cucu yang masih duduk di bangku kelas 3 SD di salah satu kota Doloksanggul, mengaku menerima kebijakan penerapan new normal. Namun ia meminta pemerintah memberi kepastian. “Jika benar aman, kita mau sekolah kembali dibuka. Tapi jika tidak aman, resiko apa yang diterima pemerintah?” katanya.

Melihat kasus Covid 19 terus naik, kakek berusia 65 tahun ini mengatakan, sebaiknya pemerintah menerapkan new normal tanpa membuka sekolah. Karena sekolah termasuk kerumunan besar. “Sebaiknya pemerintah menunda wacana ini. Pikirkan anak-anak sebagai generasi bangsa,” harapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Jonny Gultom, mengatakan pemerintah belum memutuskan soal pembukaan kembali sekolah bulan Juli mendatang. “Kita masih pikirkan situasi di Humbahas. Kita belum menetapkan perpanjangan libur atau pembukaan sekolah,” katanya. (mag-01/ted/des)

Kades Narumonda Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Drainase

JALANI SIDANG: Terdakwa korupsi pembangunan drainase, Kades Narumonda, Mangantar Simangunsong, menjalani sidang putusan, Kamis (28/5).
JALANI SIDANG: Terdakwa korupsi pembangunan drainase, Kades Narumonda, Mangantar Simangunsong, menjalani sidang putusan, Kamis (28/5).
JALANI SIDANG: Terdakwa korupsi pembangunan drainase, Kades Narumonda, Mangantar Simangunsong, menjalani sidang putusan, Kamis (28/5).
JALANI SIDANG: Terdakwa korupsi pembangunan drainase, Kades Narumonda, Mangantar Simangunsong, menjalani sidang putusan, Kamis (28/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Mangantar Simangunsong, selaku Kepala Desa (Kades) Narumonda, Kecamatan Siantar Kabupaten Toba Samosir, selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang penggati (UP) sebesar Rp37 juta subsider 3 bulan, karena terbukti melakukan korupsi pembangunan drainase.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, terdakwa Mangantar Simangunsong terbukti sah meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangantar Simangunsong selama 1 tahun 6 bulan penjara serta UP sebesar Rp37 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Jarihat, di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/5).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Atas putusan ini, baik penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Bilin Santoriko Sinaga, kompak menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, bahwa pada Tahun 2016 Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir mendapatkan Dana Desa sebesar Rp582.876.000, yang digunakan untuk pelaksanaan Pembangunan Desa berupa 2 kegiatan. Yakni, pembangunan Drainase Siacim-acim dengan anggaran sebesar Rp407.694.500 dan Pembangunan drainase Siponggol Dolok dengan anggaran Rp84.963.000.

Terdakwa membenarkan laporan tentang pertanggungjawaban kegiatan pembangunan drainase slacim-alim dan pembangunan Drainase siponggot Dolok dibuat sendiri olehnya tanpa melakukan musyawarah. T erdakwa menyetujui melakukan pembengkakan terhadap pembayaran bahan material dan membayar kerja pada pembangunan drainase siponggol dolok sebesar Rp6.226.634.

Serta volume pembayaran dan harga satuan bahan bakar dan upah kerja pembangunan drainase Siacim-acim sebesar Rp30.640.003, sesuai audit perhitungan keuangan negara. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp37.494.273,28. (man/ila)

Duel Berujung Maut, Dua Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Sunggal

TEWAS: Dua pemuda tewas bersimbah darah di Jalan Sei Mencirim, Dusun II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/5).
TEWAS: Dua pemuda tewas bersimbah darah di Jalan Sei Mencirim, Dusun II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/5).
TEWAS: Dua pemuda tewas bersimbah darah di Jalan Sei Mencirim, Dusun II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/5).
TEWAS: Dua pemuda tewas bersimbah darah di Jalan Sei Mencirim, Dusun II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Duel berujung maut, kedua pemuda saling serang dan saling tikam dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, kedua pemuda itu tewas bersimbah darah di Jalan Sei Mencirim, Dusun II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/5), sekira pukul 14.00 WIB.

Informasi yang dihimpun di lokasi, salah seorang di antaranya diketahui biasa dipanggil Kiki Barong. Sedangkan satu lainnya adalah seorang pengendara sepedamotor yang belum diketahui identitasnya.

Syahril, Kadus II Desa Paya Geli, yang berhasil ditemui di lokasi mengaku belum mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut.

“Saya lagi posisi di rumah, baru pulang kantor, ditelepon Pak RT, bahwa ada kejadian penikaman. Langsung aja kita ke lokasi. Sampai di TKP, udah tergeletak dua-dua, dengan posisi di dada menancap pisau,” katanya.

Kadus Syahril mengakui, bahwa Kiki Barong adalah salah satu dari warga Dusun II, Desa Paya Geli. Selama ini pria tersebut memang diketahui memiliki gangguan jiwa.

“Dia tinggal di sini sendirian, gak punya keluarga sama sekali. Makanya heran juga kita kenapa bisa kejadian seperti ini. Untuk makannya pun, sering warga sini yang mengasih,” katanya.

Sedangkan satu pria lainnya yang juga tewas di lokasi, Kadus Syahril sama sekali tidak mengenalinya.”Menurut warga, dia datang ke sini tadi naik sepeda motor,” katanya.

Syahril menduga, bahwa kedua pria tersebut tewas setelah terlibat pertengkaran hingga akhirnya saling tikam.

“Kalau kita lihat kejadiannya, mereka berdua saling tusuk ini. Yang satu tepat di dada, masih nancap pisaunya,” kata Syahril.

Pantauan di lokasi, sejumlah personel Polsek Sunggal sedang melakukan olah TKP. Jasad kedua korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Giring membenarkan kejadian itu. “Keduanya duel dengan senjata tajam mengakibatkan keduanya tewas di tempat,” jelasnya. (mbo/ila)

Keamanan Sistem Gojek Tetap Terjaga dari Kejahatan Siber

Di tengah pandemi, pola hidup masyarakat menjadi serba digital. Hal ini menjadi pembahasan dalam konferensi pers virtual yang diadakan Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada hari ini (28/5/2020). Para pembicara (baris 1 ki-ka) Tony Seno Hartono (CfDS), Muhammad Farhan (DPR RI), (baris 2 ki-ka) Genesha Nara Saputra (GoPay), Hendri Sasmita Yuda (Kemkominfo)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pandemi COVID-19 mengubah perilaku masyarakat Indonesia menjadi pengguna aktif internet. Namun hal tersebut tidak seimbang dengan pengetahuan mengenai cara beraktivitas daring dengan aman. Namun tidak perlu khawatir. Gojek sebagai super-app dengan pengguna terbanyak di Indonesia memastikan keamanan sistemnya tetap terjaga.

Melalui inisiatif #AmanBersamaGojek yang diluncurkan Februari lalu, perusahaan terus menggencarkan edukasi, meningkatkan keandalan sistem teknologi, dan proteksi Jaminan Saldo GoPay Kembali. Demikian hasil diskusi online, “Aman Beraktivitas di Platform Digital Selama Pandemi COVID-19” yang digelar Centre for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (28/5).

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyebutkan, penggunaan internet menunjukkan peningkatan hingga 40 persen, dan akses yang biasanya didominasi dari kawasan perkantoran kini didominasi dari kawasan pemukiman. Sementara, CfDS UGM mencatat kejahatan siber termasuk penipuan rekayasa sosial juga meningkat terutama menyasar pembelanjaan barang medis dan kebutuhan sehari-hari.

“Pengetahuan yang minim mengenai keamanan daring, memperbesar potensi kejahatan penipuan berteknik memanipulasi psikologis (magis). Teknik ini sifatnya sederhana, tidak perlu meretas sistem namun dampaknya luar biasa. Kami mengamati selama masa pandemi penipuan jenis ini tetap ada dan cenderung meningkat,” kata Adjunct Researcher CfDS, Ir. Tony Seno Hartono, M. Ikom.

Teknik manipulasi psikologis, kata Tony, merupakan teknik lama yang menyasar pengguna yang kurang waspada dalam bertransaksi daring dan memancing korban untuk memberikan informasi pribadi seperti nomor rekening, nomor kartu ATM bahkan bisa sampai password dan nama ibu kandung; umumnya pelaku menggunakan iming-iming atau mengatasnamakan lembaga resmi.

“Sekarang mereka biasanya mengatasnamakan aplikasi tertentu atau lembaga tertentu, kalau dulu modusnya mama minta pulsa atau saudara sedang sakit,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gojek aplikasi on-demand terdepan di Indonesia menegaskan bahwa keamanan ekosistemnya terus diperkuat. Apalagi selama pandemi, Gojek tetap menjadi andalan masyarakat yang berada di rumah, terlihat dari kenaikan transaksi GoPay di layanan GoFood, GoSend dan GoShop serta di luar layanan Gojek seperti e-commerce, gaming hingga donasi digital.

Senior Vice President IT Governance, Risk & Compliance, GoPay, Genesha Saputra, menjelaskan sistem Gojek diamankan dengan Gojek SHIELD, yaitu teknologi keamanan kelas dunia yang menjamin keamanan pengguna saat menggunakan aplikasi Gojek.

“Gojek SHIELD diaplikasikan di seluruh aplikasi untuk konsumen, merchant dan mitra driver. Penerapan Gojek SHIELD memungkinkan adanya perlindungan keamanan berlapis melalui penerapan verifikasi PIN, dan tidak kalah mutakhir adalah intervensi chat berbasis artificial intelligence, guna mencegah aksi penipuan bermodus manipulasi psikologis.”

“Melalui inisiatif #AmanBersamaGojek yang didukung oleh Kominfo, GoPay dan Gojek secara proaktif mengedukasi masyarakat Indonesia untuk lebih waspada dalam aktivitas daring, serta memberikan ekstra proteksi keamanan Jaminan Saldo Gopay Kembali untuk menunjang kenyamanan transaksi pengguna di platform daring,” ujar Genesha.

Direktur Jenderal APTIKA, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, menjelaskan, data yang diterima Kominfo selama pandemi menunjukkan adanya peningkatan penggunaan akses internet dan pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang aktivitas harian masyarakat.

“Kami perkirakan pemanfaatan internet akan terus meningkat seiring memasuki tatanan kehidupan baru pasca COVID-19. Penggunaan platform digital tidak hanya membantu mempermudah komunikasi masyarakat tetapi juga membantu UMKM untuk terus dapat mempertahankan usahanya dalam masa pandemi ini. Sehingga, kepercayaan publik kepada platform digital penting untuk dijaga dan ditingkatkan,” katanya.

“Kami telah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengatasi isu keamanan platform digital. Masyarakat juga dapat cek hoaks melalui situs resmi Kominfo. Kami terus menerus mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadinya. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Gojek yang telah berkomitmen mendukung keamanan daring masyarakat, bahkan sebelum masa pandemi,” imbuh Semuel.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, Muhammad Farhan, yang menjelaskan, dengan adanya himbauan untuk bekerja dari rumah, masyarakat semakin terbiasa untuk melakukan berbagai aktivitas melalui platform digital.

“Oleh karena itu, kolaborasi pemerintah dan privat seperti Gojek dan CfDS untuk memberikan edukasi tentang bertransaksi secara aman di platform digital perlu terus digalakkan. Supaya tidak ada oknum tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan di tengah-tengah keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh pandemi.” (rel)

Disdik: Wajib Belajar 9 Tahun Memang Gratis

PENDAFTARAN: Para orangtua calon siswa baru melihat pengumuman yang dipampangkan di depan pagar pintu masuk sekolah, beberapa waktu lalu.
PENDAFTARAN: Para orangtua calon siswa baru melihat pengumuman yang dipampangkan di depan pagar pintu masuk sekolah, beberapa waktu lalu.
PENDAFTARAN:  Para orangtua calon siswa baru melihat pengumuman yang dipampangkan di depan pagar pintu masuk sekolah, beberapa waktu lalu.
PENDAFTARAN: Para orangtua calon siswa baru melihat pengumuman yang dipampangkan di depan pagar pintu masuk sekolah, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi melalui Surat Edaran No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan di tengah Pandemi Covid-19 memang benar adanya. Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdiksu) bahkan membenarkan hal tersebut regulasi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdiksu, Arsyad Lubis, melalui Sekretaris Panitia pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Disdiksu kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (27/5).

Menurut Saut, Sekolah Tingkat SD dan SMP sesuai Wajib Belajar 9 Tahun sejak diberlakukannya pada 2 Mei 1994. Sehingga, hal ini sesuai dengan peraturan yang ada, bahwa SD dan SMP, khususnya sekolah negeri, biaya sekolahnya memang gratis. Jika ada pembiayaan pendidikan tambahan maka diambil dari dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Saat ini, di beberapa provinsi sudah menerapkan Wajib Belajar 12 Tahun. Tetapi masih beberapa privinsi saja, sementara di Sumut belum mampu menerapkannya.

Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, dengan artian bahwa untuk tingkat SMA juga digratiskan. Namun, di Sumut masih menerapkan pendidikan universal, yakni masih merintis ke arah Wajib Belajar 12 Tahun. “Tetapi, untuk pungutan SPP (sumbangan pembinaan pendidikan, Red) ini harus didahului dengan rapat dewan guru bersama orangtua/wali siswa dan komite sekolah. Ini dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Saut menjelaskan, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008, pendanaan pendidikan ada 3 kategori, yakni dana personal atau biaya pribadi adalah menjadi tanggung jawab masing-masing, misalnya seragam sekolah, topi, sepatu dan sebagainya.

Kemudian dana Investasi, menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan daerah, contohnya rehab gedung sekolah, membangun gedung, laboratorium dan sebagainya. “Dana operasional ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Ini menjadi tanggung jawab, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, papar Saut, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 51, bahwa sumber dana pendidikan boleh dari Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dari pungutan, dan dari biaya lainnya yang tidak mengikat.

Kemudian, Pasal 48, bahwa pungutan digunakan untuk menutupi kekurangan biaya, namun tetap ada aturan mainnya, sesuai dengan Pasal 52. Dalam Pasal 48, yang berbunyi bahwa di dalam menjalankan pungutan harus melalui ketentuan, dituangkan dalam rencana strategis, seperti di Rencana Kerja Jangka Menengah (RJKM) yang berlaku selama 4 tahunan, Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang berlaku selama setahun, dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), salah satu biaya operasional berasal dari Dana Bantuan Operasional (BOS) baik pusat maupun daerah. Namun di Sumut untuk dana BOS dari Pemda belum ada. Dan yang berikutnya, Pungutan berupa SPP.

Dari dasar hukum lainnya, kata Saut lagi, Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, Tentang Petunjuk Teknis dan Standar Pelayanan Minimal, yakni bagi Pemda yang belum mencanangkan Wajib Belajar 12 Tahun, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab peserta didik dan orangtua.

“Dalam hal ini jika Pemda sudah menerapkan Wajib Belajar 12 Tahun, semua pembiayan bebas, dalam artian dibebankan ke APBD Pemda. Jika belum diterapkan, maka menjadi tanggung jawab peserta didik dan orangtua/ wali,” bebernya.

Dalam pelaksanaannya, terang Saut, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 52. Maksudnya, sekolah menghitung sendiri kebutuhannya, misalnya, dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp2 miliar, SPP sebesar Rp2 miliar dan dana Komite Rp500 juta. “Nah, ini harus jelas dan transparan di dalam rencana kegiatannya, dana tersebut dipergunakan untuk apa saja, lalu pada awal tahun harus dirapatkan bersama dewan guru, orangtua siswa dan komite sekolah,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, jika kekurangan dana maka boleh diusulkan dengan dana tambahan SPP sesuai di dalam UU. “Tetapi, ada ketentuannya, seperti siswa tidak mampu dibebaskan atau gratis, atau subsidi silang, tidak membayar uang Uang SPP mininal 2 persen untuk peningkatan mutu pendidikan. Hal ini dikerjakan oleh pihak sekolah yang pegawai negeri,” pungkasnya.

Disinggung terkait komite sekolah, Saut mengungkapkan, bahwa hal itu sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Komite Sekolah merupakan orang tua siswa, pemerhati pendidikan dan tokoh masyarakat, dengan jumlah kepengurusan 15 orang. Sedangkan SK nya ditetapkan oleh Kepala sekolah.

“Dalam pendanaan SPP dan komite ini merupakan dua organisasi berbeda, yakni untuk SPP dikelola pegawai negeri di sekolah, sedangkan dana komite dikelola swasta. Komite ini merupakan mitra sekolah. Dananya diatur sendiri serta tidak boleh mengutip dari siswa. Dana tersebut harus dikutip dari mitra para komite tersebut, dibukukan secara terpisah dengan dana pendidikan dari Pemerintah, serta dalam jangka waktu 6 bulan sekali wajib membuat laporan,” pungkasnya. (mag-1/azw)

47.030 Desa Sudah Terima Dana BLT

ANTRE: Ratusan warga di salah satu kota mengantre untuk mengambil dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor Pos, baru-baru ini.
ANTRE: Ratusan warga di salah satu kota mengantre untuk mengambil dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor Pos, baru-baru ini.
ANTRE:  Ratusan warga di salah satu kota mengantre untuk mengambil dana Bantuan Langsung Tunai  (BLT) di kantor Pos, baru-baru ini.
ANTRE: Ratusan warga di salah satu kota mengantre untuk mengambil dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor Pos, baru-baru ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa hingga Selasa (26/5) telah tersalur ke 47.030 desa. Angka tersebut mencakup 84 persen dari 63.029 desa yang telah menerima transfer dana desa ke rekening kas desa (RKD).

“Progres BLT Dana Desa yang diterima kepada warga di desa itu ada 47.030 desa, desa yang sudah menyalurkan BLT itu ada 47.030 desa dan yang sudah masuk ke rekening itu 63.029 atau 84 persen dari 74.953 desa,” ungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar melalui telekonferensi pers, Rabu (27/5).

Adapun, untuk saat ini, dari 74.953 desa tersebut, terdapat 63.834 desa yang telah melalui musyawarah desa khusus (Musdesus), yakni desa yang telah dilakukan verifikasi, validasi dan penetapan penerima BLT dana desa.

“Meskipun lebaran kemarin itu jalan terus penyalurannya sehingga ketika kita lihat Musdesus dan penyaluran itu jedanya dikit. Ini suatu hal yg membahagiakan dari komitmen kepala desa yang sudah di data dan berhak mendapatkan dana BLT yang bersumber dari dana desa,” papar dia.

Kemudian, dari total desa yang sudah Musdesus tersebut, masih ada 16.804 desa yang belum menyalurkan BLT ke keluarga penerima manfaat (KPM). Terkait jumlah KPM yang telah mendapatkan penyaluran BLT Dana Desa sudah sebanyak lebih dari 4 juta keluarga. Di mana targetnya adalah sebanyak 12.347.160 KPM.

“Kemudian dari jumlah KPM naik ada 4.992.025 penerima manfaat BLT dengan dana yang sudah tersalur Rp 2,995 triliun,” pungkas dia. (jpnn/ila)

PGN Siap Laksanakan New Normal Scenario Pengelolaan Layanan Gas Bumi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah bersiap untuk menghadapi kebijakan baru yaitu “new normal” atau kondisi normal baru di tengah pandemic COVID-19 dalam layanan pengelolaan gas bumi nasional. Sesuai arahan Kementerian BUMN, PGN sebagai bagian dari BUMN telah menyusun protokol penanganan COVID-19 untuk pelaksanaan antisipasi new normal scenario.

Sejak COVID-19 diumumkan sebagai bencana nasional, PGN tetap mengoperasikan seluruh infrastruktur penyaluran gas dengan didukung oleh tim Rantai Pasok sekitar 6% dan pekerja Full WFH serta WFH Kondisonal sebanyak 94%.

Direktur SDM dan Umum PGN, Beni Syarif Hidayat menyatakan bahwa dengan arahan pelaksanaan new normal dengan pekerja kembali bekerja di kantor, PGN telah menyiapkan skenario dan tahapan Back to Ofiice bagi seluruh pekerja. Tahapan Back to Office akan dilakukan dalam 3 tahap.

Tahap I akan dimulai pada 1-30 Juni 2020, namun dapat menyesuaikan waktu berakhirnya PSBB dengan wilayah operasional Perusahaan. Kemudian, Tahap 2 dimulai sejak berakhirnya Tahap 1 sampai dengan status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau 30 hari sejak berakhirnya Tahap 1.

Terakhir, Tahap 3 akan dimulai sejak status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau berakhirnya Tahap 2. Pada tahap ini, seluruh pekerja PGN bisa masuk ke kantor dengan penerapan kebijakan flexibility working place.

“Pada tahap 1, pekerja masuk kantor tapi belum semua atau WFO fleksibel. Maksimal 50% pada tahap satu dan 70% pekerja pada tahap 2 per satuan kerja. Pelaksanannya mempertimbangkan kebutuhan operasional, kapasitas ruangan, dan ketersediaan fasilitas transportasi untuk pekerja. Waktu kerja juga dipersingkat seefisien mungkin,” ungkap Beni (27/05/2020).

Beni menambahkan, PGN menetapkan kagorisasi pekerja pada pelaksanaan New Normal yaitu Work From Office (WFO) wajib bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan operasional bisnis perusahaan yang hanya dapat dilakukan di lokasi kerja dan WFO fleksibel dimana kinerja operasional akan lebih optimal dilakukan di lokasi kerja.

“Melihat urgensi pengelolaan energi nasional, PGN sesuai arahan Pertamina, melaksanakan WFO dengan tetap melaksanakan protokol pencegaham Covid 19 dengan ketat. Pekerja masuk kantor dengan syarat utamanya adalah dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal. Sedangan WFH Wajib, berlaku bagi pekerja dengan riwayat penyaki risiko tinggi, sedang hamil atau menyusui bayi di bawah dua bulan, serta berstatus sebagai ODP, PDP, atau positif COVID-19,” lanjut Beni.

“Prosedur pelaksanaan WFO tetap mengutamakan protocol kesehatan. Perusahaan memberikan dukungan untuk pekerja WFO antara lain penerapan physical distancing, tidak menggunakan transpotasi umum, tidak melepas masker, tidak berbagi meja kerja, dan mengutamakan meeting online. Manajemen juga menghimbau untuk bekerja secara efektif dan menghindari lembur,” jelas Beni.

Skenario antisipasi New Normal PGN juga disiapkan untuk menjaga kondisi psikis pekerja yang masih merasa khawatir untuk lebih siap menjalankan WFO di tengah masa pandemi. Beni menegaskan, perusahaan mengoptimalkan upaya tertinggi untuk bisa mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja.

Guna menunjang kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk pekerja WFO, Perusahaan menyediakan ADP, sterliriasi dan disinfeksi tempat kerja secara berkala, penyediaan shuttle kendaraan, pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala, penyediaan fasilitas dan tenaga medis, serta penyediaan vitamin dan suplemen untuk menunjang imunitas pekerja sesuai rekomendasi dokter.

“Untuk prosedur WFH, masih berlaku seperti biasa dimana pekerja diwajibkan melakukan presensi diri melalui aplikasi fitur presensi dan mengisi form COVID Tracking setiap hari. Alat komunikasi wajib aktif untuk memperlancar koordinasi. Dengan begitu, perusahaan dapat mengetahui keadaan pekerja dan bisa dievakuasi apabila terjadi sesuatu,” tambah Beni.

Beni berharap pelaksanaan back to office dalam rangka antisipasi New Normal di lingkungan kerja PGN dapat berjalan efektif dan seluruh pekerja bisa benar-benar menerapkan langkah-langkah pencegahan COVID-19 di tempat kerja. Seluruh Kepala Satuan Kerja wajib memonitoring atas pelaksanaan seluruh protokol terkait Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

“Kami mengupayakan skenario ini tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh pekerja. Diharapkan, nantinya new normal dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran, dedikasi, dan potensi masing-masing. Dengan demikian, dapat kembali mengoptimalkan proyek-proyek strategis PGN untuk bisa mempeluas dampak positif bagi masyarakat,” tutup Beni.

PGN merencanakan target strategis untuk penambahan pipa distrubsi sepanjang 186 km, penyediaan gas untuk 52 pembangkit listrik PLN sebesar 167 BBTUD, penyelesaian terminal LNG Teluk Lamong gasifikasi kilang pertamina dengan potensial volume gas sebesar 90 BBTUD dan pemenuhan energi bagi 266.000 jargas rumah tangga. Pengembangan infrastruktur gas bumi di wilayah baru dan inovasi produk juga akan dilakukan, agar dapat memberikan multiplier effect untuk masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi baru sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian nasional(*)

Penyesuaian Harga Gas Bumi di Medan, PGN dan Pertamina EP Tandatangani Kerja Sama

BERSAMA: Direktur Utama PGN Suko Hartono (kiri) bersama Direktur Komersial PGN Fariz Aziz (kanan)
BERSAMA: Direktur Utama PGN Suko Hartono (kiri) bersama Direktur Komersial PGN Fariz Aziz (kanan)
BERSAMA: Direktur Utama PGN Suko Hartono (kiri) bersama Direktur Komersial PGN Fariz Aziz (kanan)
BERSAMA: Direktur Utama PGN Suko Hartono (kiri) bersama Direktur Komersial PGN Fariz Aziz (kanan)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebagai upaya PGN dalam menjalankan penerapan perpres 40 tahun 2016, permen ESDM 8 tahun 2020, dan kepmen ESDM No 89.K/2020 sesuai dengan peraturan yg berlaku, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Surat Perjanjian dengan Pertamina EP dalam Implementasi Atas Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Keperluan Proyek Sumatera Selatan – Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Komersial PGN, Fariz Aziz dan President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, disaksikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Kepala SKK MIgas, Dwi Sudjipto, dan Direktur Utama PGN, Suko Hartono, Selasa, melalui mekanisme penandatanganan virtual (20/5).

Fariz mengungkapkan kerja sama ini dalam rangka untuk mendukung dan menindaklanjuti implementasi Permen ESDM 08/2020 dan Kepmen ESDM 89K/2020. Menteri ESDM menerbitkan Permen 08/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Gas Industri dan Kepmen 89K/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Oleh karena itu, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk membuat dan pelaksanakan Surat Perjanjian ini sebagai perubahan PJBG.

Dengan demikian, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada PJBG sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi USD 4/ MMBTU dari harga awal USD 5,33/ MMBTU, dengan volume 90 BBTUD. Surat Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Selain itu untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga USD 4/MMBTU.

Harga penyesuaian sebagaimana yang telah disebutkan, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi dalam Kepmen 89K/2020. Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam PJBG.

“Jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi bisa diperjanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah,” tambah Fariz.

Ditambahkan bahwa diterbitkannya Permen No 08 tahun 2020 dan Kepmen 89.K tahun 2020 pada pertengahan April 2020 yang salah satunya menetapkan volume gas bumi, maka disepakati besaran volume sebesar 90 BBTUD sampai tahun 2024 untuk wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat serta volume 7 BBTUD untuk wilayah Medan dengan harga gas hulu sebesar USD 4 per MMBTU oleh kedua belah pihak.

“Kami berharap, melalui penandatanganan surat perjanjian ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendorong kemajuan industri serta penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat, agar bisa berefek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effectnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Utama PGN, Suko Hartono saat menyaksikan penandatanganan tersebut.

Secara bertahap penyesuaian harga gas di hilir akan dilaksanakan sejalan dengan semangat bahwa gas bumi diharapkan dapat mendorong dan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk tahapan waktu, akan disesuaikan dengan tahapan penyelesaian amandemen kontrak di hulu antara PGN dgn produsen. Dimana pada saat bersamaan akan dilakukan juga pembahasan amandemen PJBG dengan pelanggan dan badan pengatur hilir migas untuk penentuan tarif toll fee.

Saat ini pasar niaga gas bumi di Jawa Bagian Barat adalah pasar terbesar dan dilayani oleh integrasi infrastruktur sub holding gas. SSJW sendiri dibangun untuk mendukung kegiatan usaha niaga PGN di Jawa Bagian Barat dan Sumatera Bagian Selatan dengan mengoptimalkan penyaluran gas dari PEP Pagardewa, COPI Grissik, dan FSRU Lampung. Pipa SSJW 1, SSJW 2, Transmisi Jawa Barat Pertagas dan FSRU Lampung saat ini dioperasikan secara terintergasi untuk mendukung kehandalan penyaluran gas ke Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

“Langkah awal ini diharapkan menjadi milestone penting bagi peran Sub Holding Gas beserta seluruh stakeholder dan juga komitmen PGN dalam menyediakan pasokan gas bumi yang handal dengan harga yang kompetitif. Sehingga hal ini dapat menjadi modal bagi industri untuk meningkatkan daya saing industri. Tidak hanya bagi wilayah Jawa Barat dan Medan namun juga bagi kepentingan industri dan pertumbuhan ekonomi nasional seperti yang diharapkan oleh Pemerintah,” tutup Suko. (rel/ram)

Kapolda Sumut Gelar Halalbihalal, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

HALALBIHALAL: Kapoldasu saat menggelar halalbihalal dengan personel Poldasu.
HALALBIHALAL: Kapoldasu saat menggelar halalbihalal dengan personel Poldasu.
HALALBIHALAL: Kapoldasu saat menggelar halalbihalal dengan personel Poldasu.
HALALBIHALAL: Kapoldasu saat menggelar halalbihalal dengan personel Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi gelar silaturahmi dengan personel Polda Sumut di Mapolda Sumut, Rabu (27/5) pukul 08.00 WIB. Dalam kegiatan ini Kapolda Sumut turut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum, Irwasda Polda Sumut dan para PJU Polda Sumut.

Martuani meminta kepada seluruh personel Polda Sumut baik ASN maupun Polri untuk bersalaman dengan tidak bersentuhan tetapi sesuai denga anjuran protokol kesehatan, kemudian saling menjaga jarak antar orang per orang saat berinteraksi. Irjen Martuani juga meminta kepada seluruh personil Polda Sumut untuk tetap menggunakan masker di lingkungan kerja.

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan, kegiatan halalbihalal ini digelar sebagai bentuk toleransi dan saling menghargai kepada seluruh anggota Polda Sumut yg baru saja melaksanakan perayaan idul fitri 1441 H. “Dalam kegiatan ini tentunya Kapolda Sumut memerintahkan jajaran untuk tetap menerapkan anjuran protokol kesehatan yaitu untuk tidak bersalaman bersentuhan tangan, saling menjaga jarak orang per orang dan menggunakan masker,” katanya.

Tatan menambahkan, sistem pelaksanaan kegiatan halalbihalal ini, yakni para personel berjalan melawati lobi dan menyapa dengan salam sesai anjuran protokol kesehatan dan menjaga jarak orang per orang.

“Kegiatan ini berjalan lancar dan dilanjutkan dengan makan pagi yang dibagikan kepada personil di ruangan masing-masing dan tidak mengadakan kegiatan berkumpul-kumpul,” pungkasnya. (mag-1/ila)