JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kharisma Aura, perwakilan Jawa Barat, berhasil menyabet gelar Miss Grand Indonesia 2020, berhasil mengalahkan beberapa kontestan lain dalam grand final ajang kecantikan Miss Grand Indonesia 2020 yang digelar Minggu (21/6).
Dalam ajang yang digelar secara tertutup dan tetap menerapkan protokol kesehatan itu, wanita 20 tahun asal Majalengka ini berhasil meraih juara pertama. Sedangkan Runner-up pertama diraih oleh Bella Aprilian
Bella Aprilia pun disebut-sebut akan menjadi perwakilan Indonesia di ajang Miss Intercontinental 2020.
Kharisma mengaku jika perolehan gelar Miss Grand Indonesia 2020 menjadi pencapaian tertinggi dalam kariernya sebagai seorang model professional. “Saya sangat bersyukur, karena ini adalah mimpi yang jadi nyata. Menjadi Miss Grand Indonesia 2020 dan berkesempatan untuk mewakili Indonesia dalam Miss Grand International 2020 nanti. Di sini saya belajar menjadi beauty queen seutuhnya yang harus bisa menjadi inspirasi bagi banyak orang,” ujar Kharisma, Senin (22/6).
Acara final Miss Grand Indonesia 2020 sendiri berlangsung tak biasa. Ivan Gunawan selaku national director Miss Grand Indonesia pun, hanya mengikuti lima orang finalis pada malam grand final, yang digelar di Goodrich Suites, Artotel Portofolio, Jakarta.
Mahkota yang diraih oleh Kharisma Aura merupakan karya dari Ivan Gunawan dengan tema World of Victory senilai Rp 3,5 Miliar.
Wanita kelahiran 27 November 1999 ini akan menjadi perwakilan Indonesia dalam ajang Miss Grand International 2020 yang akan diselenggarakan di Venezuela.
Penampilan Kharisma Aura yang meraih gelar Miss Grand Indonesia berhasil mencuri perhatian publik. Ttak sedikit netizen yang menilai jika wajah dari Kharisma Aura sangat Indonesia dengan kulit eksotis. (lp6)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka kasus pasien positif Covid-19 di Sumatera Utara kembali bertambah sebanyak 20 pasien, dari angka sebelumnya sebanyak 1.095 kasus. Angka terbanyak masih didominasi Kota Medan, yang masuk zona merah Covid-19.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, menyampaikan, hingga Senin (22/6) sore, jumlah positif Covid-19 di Sumut mencapai 1.115 kasus.
Peningkatan kasus juga terjadi pada angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 11 orang dari 191 menjadi 202. Kemudian pasien meninggal dunia Covid-19 naik dari 71 menjadi 74 orang, dan pasien sembuh naik dari 258 menjadi 262 orang. “Angka penurunan hanya terjadi pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) dari 882 menjadi 872,” beber Aris.
Ia mengaku, saat ini GTPP Covid-19 Sumut masih terus bekerja menekan dan memprioritaskan zona merah agar menjadi orange. Begitu juga zona orange agar bisa menjadi kuning, serta menjaga zona hijau agar dapat dipertahankan. Namun dari pemantauan yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir seperti di Lapangan Merdeka Medan saat melakukan olahraga (bersepeda) pagi, masih banyak dijumpai masyarakat yang lupa bahwa physical distancing atau menjaga jarak itu penting.
“Phsycal distancing itu adalah sesuatu yang mutlak yang harus dilakukan. Ini yang harus jadi perhatian kita bersama agar penularan ini bisa dihentikan,” ucapnya.
Aris menuturkan, ada empat kategori wilayah yang telah ditentukan terkait penyebaran Covid-19. Mulai dari risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, sedang dengan zona orange, rendah dengan warna kuning, dan tidak atau belum terdampak dengan zona hijau.
“Pemberian zonasi ini diberikan dengan menggunakan 15 indikator yang terdiri dari 11 indikator epidemiologi, dan dua indikator survailens kesehatan masyarakat serta 2 pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, ke-15 indikator ini masing-masing adalah penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak, penurunan kasus ODP dan PDP selama dua minggu terakhir, penurunan kasus meninggal positif selama dua minggu terakhir, penurunan kasus meninggal ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
Selanjutnya, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir, kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif, kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP, penurunan laju insidensi kasus positif per 100 ribu penduduk, angka kematian per 100 ribu penduduk.
Berikutnya, angka reproduksi efektif kurang dari satu sebagai indikator yang di triangulasi, jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu, positif rate kurang dari lima persen dari yang diperiksa, jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung 20 persen lebih jumlah pasien positif.
“Terakhir, jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih 20 persen jumlah ODP, PDP, dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” tandasnya.
Pemko Dinilai Gugup
Menghadapi isu New Normal yang sudah diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, Pemko Medan dinilai masih gugup.
“Pemko Medan harusnya tidak gugup menghadapi isu New Normal ini. Jika status Kota Medan masih zona merah, artinya belum saatnya ditetapkan New Normal. Kenyataannya, mobilitas masyarakat terus meningkat. Harusnya Pemko tegas menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kota Medan belum siap menuju New Normal,” kata pengamat Tata Kota, Rafriandi Nasution, Senin (22/6).
Menurutnya, fakta yang terjadi saat ini, ada kesan pembiaran terhadap tingginya mobilitas di masyarakat. Padahal penetapan New Normal belum diberlakukan. “Pemko Medan seharusnya punya konsep sebelum menuju New Normal. Jangan dipaksakan tanpa ada persiapan. Pemko Medan tidak perlu gugup menghadapi isu New Normal ini,” tegasnya.
Sebelum menetapkan New Normal, menurut mantan Dirut di salahsatu BUMD Kota Medan ini, Pemko Medan harus banyak belajar dengan kabupaten/kota serta negara luar negeri yang telah berhasil mengatasi pandemi Covid-19. Selain itu, Pemko Medan juga harus duduk bersama DPRD, untuk membahas New Normal sesuai kajian yang akan dijalankan.
“Kenapa Perwal Covid-19 bisa dikeluarkan Wali Kota Medan yang dibahas bersama DPRD? Seharusnya New Normal juga dibahas bersama. Dengan konsep tata kelola yang jelas, sektor perekonomian, perindustrian, dan pendidikan dapat menjalankan aturan yang telah ditetapkan guna mencegah meningkatnya wabah Covid-19 di masa New Normal,” jelas Rafriandi.
Pengamat Kesehatan, Dr dr Delyuzar M Ked (PA), Sp PA (K), mengatakan tingginya kasus Covid-19 di Kota Medan, membuktikan pandemi belum bisa terkendali. Karena itu, Kota Medan belum bisa menerapkan New Normal.
“Persiapan menuju New Normal penting dengan masa transisi. Tapi harus disiapkan segala prosedur sesuai protokol kesehatan. Tapi pandangan masyarakat, New Normal itu kembali dengan aktivitas seperti semula. Ini yang salah,” sebut Delyuzar.
Direktur Eksekutif Jaringan Kesehatan Masyarakat Indonesia ini mengatakan, saat ini vaksin Covid-19 belum ada. Karena itu, prioritas utama adalah menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan.
“Kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan harus menjadi norma baru sehari-hari bagi masyarakat. Bukan seperti saat ini, bebas melakukan mobilitas tinggi. Kalau ini dibiarkan, kasus Covid-19 akan terus meningkat di Kota Medan,” tegas Delyuzar.
Untuk menuju New Normal, lanjutnya, perlu ada pengendalian untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19. Bukan membiarkan kelonggaran di masyarakat.
“Dengan terus bertambahnya kasus Covid-19, kita pesimis Medan bisa menuju New Normal. Pemerintah harus tegas menerapkan protokol kesehatan kepada pelaku ekonomi, industri dan perdagangan, agar penyebaran wabah ini tidak terus meningkat,” tegas Delyuzar.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengeluarkan Perwal 11 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Namun kemudian, Pemko Medan berencana mengeluarkan Perwal menghadapi New Normal.
Medan Diminta Serius
Terkait hal itu, Komisi I DPRD Medan mengkritisi kinerja GTPP Covid-19 di Kota Medan, dalam menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan.
Menurut Komisi I, kinerja gugus tugas di Kota Medan tidaklah sungguh-sungguh dalam menegakkan Perwal. Melainkan hanya bentuk kerja formalitas. “Sebenarnya Perwal itu dibuat cukup baik. Persoalannya adalah penegakan Perwal. Komisi I melihat tidak ada keseriusan dari GTPP menegakkan Perwal,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani, Senin (22/6).
Hal itu terlihat dari semakin meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Medan, dan tidak dibarengi peningkatan pengawasan dan penerapan sanksi.
“Razia masker dengan sanksi penahanan KTP hanyalah bagian kecil dari upaya penegakan Perwal. Sedangkan penegakan dengan skala lebih besar hampir tidak pernah dilakukan. Begitu banyak perusahaan, pabrik, kantor, restoran dan tempat usaha lainnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Tapi sampai saat ini saya belum pernah dengar ada satu pun tempat usaha di Kota Medan yang dicabut izinnya karena melanggar Perwal No.11/2020. Padahal tempat usaha tanpa protokol kesehatan adalah potensi terbesar dalam penyebaran virus ini,” jelasnya.
Anggota Komisi I lainnya, Sahat Simbolon, mengatakan tidak ada masalah untuk rencana penerapan New Normal di Kota Medan. Tetapi bila pengawasan dan penegakan Perda tidak dilakukan maksimal, dapat dipastikan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan terus meningkat.
Karena itu, rencana Pemko Medan menyusun Perwal untuk menjalankan New Normal, menurut Sahat, akan percuma bila kinerja penegakan Perwal hanya formalitas.
“Mau berapa kali ganti Perwal pun, kalau kinerja gugus tugasnya tetap begitu, ya sama saja. Harus ada keseriusan GTPP menegakkan Perwal tersebut,” tandasnya. (ris/fac/map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seharusnya 820 orang pelamar CPNS Pemprov Sumut Formasi 2019, berhak mengikuti seleksi tahap kedua yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun pandemi Covid-19 menyebabkan jadwal ujian SKB ditunda.
“Badan Kepegawaian Negara Regional VI Medan masih menunggu jadwal pelaksanaan ujian CPNS 2019 dari pemerintah pusat. Hingga saat ini belum ada info dari pusat,” kata Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan, menjawab Sumut Pos, Senin (22/6).
Dia mengungkapkan, pemerintah masih fokus dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19. “Jadwal SKB menunggu situasi yang lebih nyaman,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya mengingatkan seluruh peserta yang lulus SKD agar tetap menjaga kesehatan sehingga nantinya dapat mengikuti SKD dengan baik. “Diminta kepada peserta yang sudah ditetapkan lulus dan berhak mengikuti SKB, supaya tetap bersabar. Persiapkan diri dengan banyak belajar. Jaga kesehatan. Taati arahan dan ikut membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Menurut English, jafwal pelaksanaan ujian SKB akan ditentukan kemudian dengan memerhatikan keadaan Indonesia. “Semoga negara kita cepat bebas dari sebaran virus corona,” pungkasnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Syahruddin Lubis, mengatakan pihaknya tetap menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat terkait jadwal SKB di lingkup Pemprov Sumut. “Pada prinsipnya kita ikut Panselnas CPNS,” katanya.
Sebelumnya, Pansel CPNS Pemprov Sumut Formasi 2019 mengumumkan 820 pelamar lulus SKD pada 23 Maret 2020, dan akan mengikuti tahapan SKB. Kelulusan para peserta dipublikaskan melalui website (www.sumutprov.go.id). Sebanyak 11.496 peserta tidak lulus dalam tahapan SKD.
Jadwal SKB akan diumumkan melalui laman resmi Pemprovsu.
Medan Ikut Menunggu
Selain Pemprovsu, pelamar CPNS di lingkungan Pemko Medan juga masih menunggu pengumuman jadwal SKB.
“Test lanjutan CPNS belum tahu kapan. Belum ada kabar, kita masih menunggu,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, kepada Sumut Pos, Senin (22/6).
Dikatakan Muslim, tahapan CPNS Pemko Medan terhenti hingga tahap pengumuman hasil ujian SKD, Maret 2020. Adapun ujian SKD dilaksanakan di SMP Negeri 1 Medan pada tanggal 15-17 Februari lalu.
“Waktu itu jadwal SKB masih disusun. Tapi ternyata ada Covid-19. Mau tidak mau SKB ditunda. Karena mengumpulkan massa dan melanggar sosial distancing saat Kota Medan masuk masa Siaga Darurat pertengahan Maret, dan naik ke Tanggap Darurat di Akhir Maret,” katanya.
Apakah jika New Normal diberlakukan di Kota Medan, Pemko akan melanjutkan tahapan CPNS yakni pengumuman jadwal dan lokasi SKB?
“Ujian ‘kan dari BKN. Servernya dari mereka. Jadi kita nggak bisa menentukan jadwal. Sampai saat ini kita belum ada arahan dari pusat (Kemenpan RB). Mungkin fokusnya masih ke penanganan Covid-19 ini,” tandasnya.
Pemko Medan membuka 193 formasi CPNS pada akhir tahun 2019 lalu. SKD digelar Februari 2020, dengan jumlah peserta ujian yang hadir 2.119 orang.
Dari total itu, 1.139 peserta atau sekitar 54 persen peserta yang hadir dinyatakan lulus SKD, dan disaring kembali dengan sistem peringkat agar dapat mengikuti SKB. Namun para peserta yang berhak mengikuti tahapan SKB harus bersabar. Pasalnya, seluruh tahapan CPNS diundur akibat wabah Covid-19.
Dairi Juga Menunggu
Selain Sumut dan Medan, Kabupaten Dairi juga masih menunggu jadwal SKB CPNS formasi 20129 di lingkungan Pemkab Dairi.
“Kita masih menunggu petunjuk dari BKN terkait lanjutan SKB. Hingga saat ini, jadwal SKB CPNS Pemkab Dairi belum ada,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Dapot Hasudungan Tamba, via telepon, Senin (22/6).
Dapot menerangkan, peserta yang berhak ikut ke tahap SKB adalah pelamar yang lulus pada SKD. Jumlah peserta SKB sesuai jumlah formasi CPNS Pemkab Dairi tahun 2019 adalah 285 dikali 3 setiap formasi. Berarti 855 orang akan bersaing di SKB nanti.
Diberitakan sebelumnya, jumlah pelamar CPNS Dairi yang lulus seleksi berkas administrasi sebanyak 19.026. Pelamar yang lulus passing grade sebanyak 6.257 orang. Tidak lulus passing grade 10.403, dan yang tidak hadir atau ikut ujian SKD sebanyak 1.586.
Yang lulus SKD dan berhak mengikuti SKB hanya 780 orang.
Adapun kuota formasi CPNS Pemkab Dairi tahun 2019 sebanyak 285, yakni formasi tenaga pendidik (guru) 222 orang dan tenaga kesehatan 63 orang. (prn/map/rud)
PINDAH KANTOR: PT Kawasan Industri Medan (KIM) saat pindah kantor sementara akibat pegawai reaktif Covid-19.
PINDAH KANTOR: PT Kawasan Industri Medan (KIM) saat pindah kantor sementara akibat pegawai reaktif Covid-19.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kawasan Industri Medan (KIM) mengambil langkah berpindah kantor sementara selama 14 hari di SPBU dan WWTP. Hal ini pasca hasil rapid test reaktif Covid-19 tehadap dua karyawan dan seorang pejabat.
Direktur Utama PT KIM (Persero), Trisilo Ari Setyawan mengatakan, pemindahan ini dilakukan untuk menste-rilkan lokasi kantor yang ditutup sementara. Sedangkan operasional tetap jalan dengan berpindah kantor.
“Untuk layanan marketing serta keuangan berkantor di SPBU PT KIM dan operasional infrastruktur berkantor di WWTP. Kedua kantor yang digunakan sementara, telah dibuka sistem link IT atau digital untuk memenuhi fungsi pelayanan mitra industri,” ujar Trisilo, Senin (22/6).
Trisilo mengaku sudah memberitahukan kepada mitra industri bahwa Wisma KIM ditutup sementara selama 14 hari ke depan. Penutupan ini berkaitan juga dengan tenant yang berkantor di Wisma KIM seperti Bank Mandiri, PGN dan Mabar. “Jadi untuk sementara mereka terpaksa harus mengosongkan Wimsa KIM untuk sterilisasi. Pemindahan kantor sementara tidak ada penutupan atau pemberhentian layanan,” jelas Trisilo.
Trisilo mengajak agar seluruh mitra industri untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dan Tim Covid-19 mitra industri.
Ia kembali menegaskan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan tanpa ada gangguan. “Untuk pelayanan tetap jalan dengan normal. Sampai saat ini belum ada pabrik yang ditutup akibat kasus Covid-19 di KIM ini,” papar Trisilo.
Disinggung untuk pegawai yang reaktif, Trisilo mengaku, untuk sementara hasil swab dari tiga orang yang reaktif, dinyatakan positif berdasarkan hasil swab satu orang, sedangkan dua orang negatif.
Untuk yang positif menjalani perawatan di RS Colombia, sedangkan dua yang negatif menjalani isolasi mandiri di rumah.
“Dari hasil koordinasi dari protokol kesehatan, kita saat ini sedang melakukan traking terhadap riwayat pegawai yang positif, tujuannya untuk mengetahui dari mana terpaparnya. Memang selama ini untuk yang positif punya riwayat sering batuk dan faktor usia serta tekanan kerja yang tinggi membuat kondisi fisiknya turun, bisa jadi ini penyebabnya. Tapi kita tunggu hasil traking yang lakukan,” ungkapnya.
Mengenai keluarga yang bersangkuran, lanjut Dirut PT KIM ini, sudah dilakukan rapid test, namun hasilnya ditunggu selama 7 hari ke depan. Kemudian akan dilakukan rapid test ulang untuk memastikan hasilnya.
“Yang jelas, apabila ada ditemukan kembali di keluarga yang bersangkutan reaktif, akan kita lakukan swab guna mengantisipasi penyebaran wabah ini,” pungkasnya. (fac/ila)
RAZIA MASKER: Satpol PP Kota Medan saat menggelar razia masker.
istimewa/sumut pos.
RAZIA MASKER: Satpol PP Kota Medan saat menggelar razia masker.
istimewa/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) kembali melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19n
“Hari ini (kemarin,Red) kita kembali menggelar razia masker, kita lakukan razia di 5 titik,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Senin (22/6).
Dijelaskan Sofyan, adapun 5 titik yang dimaksud yakni Jalan Letda Sudjono (Dibawah Tol Bener), Jalan Sisingamangaraja (Depan Komplek Rivera), Jalan Kolonel Yos Sudarso (Sebelum Fly Over Pulo Brayan), Jalan Gatot Subroto (Simpang 4 Pasar Kampunglalang) dan di Jalan Setiabudi (Depan Sekolah Shafiyyatul Amaliyyah).
“Giat Razia Masker ini kita lakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga tengah hari. Tujuannya kita ingin melakukan penertiban kepada masyarakat yang masih beraktivitas tanpa masker di luar ruangan. Hal itu sebagai wujud keseriusan kita dalam menegakkan Perwal No.11/2020,” ujarnya.
Seperti biasanya, kata Sofyan, pihaknya telah melakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan melakukan penahanan KTP. Total dari 5 titik razia masker kemarin, Satpol PP Kota Medan telah menahan 96 KTP.
“Dari Jalan Letda Sudjono 24 KTP, Jalan SM Raja 20 KTP, Jalan Yos Sudarso 16 KTP, Jalan Gatot Subroto 11 KTP, dan Jalan Setiabudi 25 KTP,” katanya.
Kata dia, KTP yang ditahan dapat diambil di kantor Satpol PP Kota Medan setelah 3 hari sejak ditahannya KTP. “Harapan kita hal ini akan memberikan efek jera. Masker adalah hal penting dalam menekan angka penyebaran virus ini, kesadaran masyarakat adalah kuncinya. Razia masker ini akan terus kita lakukan, hingga semua masyarakat tertib dalam menggunakan masker di luar rumah disaat pandemi ini,” tegas Sofyan. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rapat Pansus Covid 19 DPRD Medan untuk ke-dua kalinya digelar di DPRD Medan, Senin (22/6). Dan untuk kedua kalinya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Medan yang juga Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution tak hadiri rapat tersebut.
Hal ini membuat Panitia Khusus (Pansus) Covid 19 DPRD Kota Medan kecewa. Bahkan, jika tidak hadir dalam panggilan ketiga rapat Pansus Covid 19 DPRD Medan, mereka akan gunakan hak interpelasi sebagai anggota dewan.
“Ini sudah panggilan kedua, tapi beliau tidak juga hadir. Kami jadwalkan panggilan ketiga pada Selasa depan, dan jika tidak hadir juga, maka kami gunakan hak interpelasi sebagai anggota dewan,” ujar Ketua Pansus Covid 19 DPRD Medan, Robi Barus kepada wartawan, Senin (22/6) di ruangan Banggar DPRD Medan.
Diketahui, rapat Pansus Covid 19 DPRD Medan itu dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dipimpin Robi Barus (F-PDIP) serta dihadiri Wakil Ketua Pansus Rudiawan Sitorus (F-PKS), anggota pansus Renville Napitulu (F-HPP), Afif Abdillah (F-NasDem), Dame Duma Sari (F-Gerindra) dan Abdul Latief (F-PKS).
Namun disayangkan, Plt Wali Kota Medan sekaligus Ketua GTPP Covid-19 Kota Medan Akhyar Nasution justru tidak hadir dalam rapat itu. Tak hanya itu, Akhyar juga tidak diwakilkan oleh siapapun yang merupakan perwakilan dari tim GTPP Medan.
“Kita tunggu sampai pukul 15.00 WIB, tapi tidak ada juga yang hadir. Terpaksa rapat kedua ini kami batalkan dan kami akan ajukan panggilan ketiga untuk Plt Wali Kota Medan pada rapat Selasa depan,” kata Robi.
Menurut Politisi PDIP ini, rapat pansus Covid 19 ini sangat penting untuk mengetahui penggunaan anggaran yang telah dipakai dalam penanganan wabah Covid-19 ini serta metode penanganan Covid-19 yang dilakukan.
“Pansus bukan mencari kesalahan, akan tetapi ingin mengetahui secara jelas dan tranparan metode serta penggunaan anggaran dalam penanganan Covid- ini. Jangan nanti, penggunaan anggaran untuk Covid-19 ini menjadi persoalan hukum di belakang hari, ini yang kita tidak ingin. Makanya, kita ingin transparan agar tidak menjadi persoalan,” tegasnya.
Menurut Robi, penanganan Covid 19 di Kota Medan ini sangat penting karena semakin bertambahnya korban sehingga pihak Rumah Sakit tidak bisa menampung lagi pasien-pasien terpapar covid 19 tersebut.
“Ini serius, jangan anggap enteng, ini berkaitan dengan nyawa masyarakat banyak. Kita mau tahu apa saja yang sudah dikerjakan Pemko, karena kita melihat mereka masih melakukan rutinitas saja, tak ada gebrakan,” ujar anggota Komisi I DPRD Medan ini.
Sementara itu, anggota pansus lainhya, Renville Napitupulu dari PSI mengatakan, kegiatan rutinitas yang dilakukan Pemko Medan juga tidak dilakukan secara maksimal.
Misalnya, penyemprotan disinfektan yang banyak dilakukan diawal pandemi, tapi anehnya saat seluruh kecamatan di Kota Medan dinyatakan zona merah justru penyemprotan sudah jarang dilakukan.
“Lalu seperti pembagian Bansos, itu juga seringkali bermasalah. Bansos yang tidak tepat sasaran lah, yang tumpang tindih lah dan masih banyak lagi. Lalu yang paling penting adalah masalah pendataan yang kacau dari Pemko Medan. Bagaimana kita mau membagikan bansos sedangkan tidak ada data yang valid,” pungkasnya. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Minimnya serapan anggaran tahun 2019 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menunjukkan bahwa kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis sangat lemah dan harus dievaluasi.
Penilaian ini disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Medan, D Edy Eka Suranta.
“Untuk Dinas Lingkungan Hidup, Fraksi Gerindra menilai bahwa kinerja yang sangat lemah dan tidak kooperatif. Anggaran 2019 sebesar Rp20 miliar hanya terealisasi Rp13 miliar lebih,” ujarnya saat membacakan pandangan fraksi terhadap nota pengantar oleh kepala daerah atas Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) 2019 di gedung dewan, Senin (22/6).
D Edy Eka Suranta menilai, banyak program di Dinas Lingkungan Hidup yang tidak terlaksana dengan baik berdampak keprada perusahaan.
Bahkan, lanjutnya, Industri banyak tidak memiliki analisa dampak lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Mengenai Dampak Lingkungan (IPAL). Tata ruang Kota Medan menjadi rusak karena bangunan tanpa menaati izin AMDAL.
“Terkait pengelolaan limbah B3, sudah dianggarkan tapi tidak terlaksana, apa SDM (Sumber Daya Manusia) tidak cukup, jika tidak perlu dilakukan pembinaan,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Syarif Armansyah) tidak kooperatif bila dihubungi dewan. Padahal niat untuk menyampaikan masukan terkait keluhan warga menyangkut limbah. “Kita laporkan tidak pernah ditanggapi, melalui WhatssApp juga tidak direspon,” ujarnya kesal.
Menurutnya, tidak kooperatifnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup menimbulkan kesan tutup mata dari OPD (organisasi perangkat daerah) tersebut.
“Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan untuk mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan memberikan sanksi tegas jika tidak serius dan tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,” pungkas Wakil Ketua Komisi IV ini. (mbo/ila)
PARIPURNA: Rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar oleh Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kota Medan TA 2019.markus pasaribu/sumut pos.
PARIPURNA: Rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar oleh Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kota Medan TA 2019.markus pasaribu/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Hanura, PSI, PPP (HPP) DPRD Kota Medan memberi rapor merah pada Pemerintah Kota (Pemko) Medan atas penggunaan APBD tahun anggaran 2019 yang memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) mencapai Rp 506,651 miliar.
Hal ini pun membuktikan ketidakmampuan dan buruknya pengelolaan anggaran yang dilakukan Pemko Medan, sekaligus menunjukkan performa kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak maksimal.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi HPP DPRD Medan, Hendra DS (Janur) pada rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar oleh Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kota Medan TA 2019, di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Senin (22/6).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE bersama Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga dan HT Bahrumsyah, juga dihadiri Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman.
Dikatakan Hendra, nilai Silpa yang selalu besar setiap tahunnya menunjukkan buruknya pengelolaan anggaran. Hal itu semakin diperkuat dengan penilaian yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana Kota Medan sudah lama tidak mendapatkan penilaian pengelolaan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Terkait dilakukannya refocussing anggaran OPD untuk menangani Covid 19, sesungguhnya tidak perlu dilakukan. Sebab Silpa anggaran 2019 dapat dipergunakan. Terutama, OPD yang bersifat layanan langsung seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan dan lainnya,” ucap Hendra.
Dilanjutkan Hendra, sementara terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah pada APBD 2019 terealisasi 85,01 persen, retribusi daerah teralisasi sebesar 51,03 persen dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terealisasi 64,61 persen, belum maksimal karena terbukti dari realisasi yang mampu diwujudkan hingga tahun anggaran berakhir dengan nilai 79,11 persen.
“Apa faktor penyebab sehingga realisasi PAD pada tahun 2019 belum dapat dicapai sesuai target yang ditetapkan. Kenapa realisasinya sangat rendah, apakah disebabkan potensi retribusi yang berkurang atau karena kinerja aparatur yang tidak mampu melakukan optimalisasi pengelolaan,” tanyanya.
Untuk belanja daerah, berdasarkan dokumen laporan pertanggungjawaban hanya terealisasi sebesar 80,27 persen, Hendra juga menanyakan penyebab daya serap anggaran yang tidak maksimal seperti belanja operasi pada sub belanja bantuan sosial hanya terserap sebesar 41,82 persen dan belanja modal terkait belanja tanah realisasinya hanya 15,99 persen.
“Pertanyaan kami, kenapa hanya 15,99 persen realisasinya? Lalu belanja tanah itu untuk apa? seperti apa kapasitas aparatur yang bertanggungjawab melaksanakan belanja tanah tersebut?,” tanyanya lagi.
Disisi lain, Fraksi HPP DPRD Medan ini juga menilai Dinas Kesehatan sebagai bidang yang bertanggungjawab terhadap kesehatan rakyat Kota Medan, dengan Corona Virus 19 (Covid 19) ini menunjukkan program kesehatan yang dilaksanakan status quo atau tidak ada perubahan.
“Harusnya dengan kecanggihan teknologi dan arus informasi yang sangat cepat di era industri 4.0 ini, Dinkes diharapkan menjadi salah satu instansi yang visioner, inovatif, kreatif dan selalu up to date. Misalkan soal pandemik penyakit, selain Pandemic Covid 19, sebelumnya sudah ada penyakit yang menjadi pandemik,” kata Hendra.
Menurut politisi Hanura ini, harusnya kajian dan penelitian tentang penyakit-penyakit yang pandemik terus dilakukan sebagai satu langkah antisipatif dan kesiap siagaan. Jika itu dilakukan, ketika Covid 19 terjadi, Dinkes sudah mempunyai formulasi dan metode yang tepat menanganinya, atau mungkin memiliki bahan untuk menciptakan serum anti virus tersebut.
“Jika Dinkes tidak memiliki SDM untuk melakukannya, maka dapat melakukan kerjasama dengan para ahli kesehatan yang ada di Kota Medan agar masyarakat lebih terlindungi kesehatannya dari berbagai penyakit, baik bersifat pandemik maupun yang tidak pandemik,” pungkasnya. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan mengancam membubarkan kerumunan masyarakat yang bersepeda di kawasan Lapangan Merdeka.
Sebab, kegiatan bersepeda masyarakat di titik nol Kota Medan itu menimbulkan keramaian dan mengabaikan protokol kesehatan seperti jaga jarak. “Itu sebenarnya sudah diperingatkan, ada pemantauan di sana, dari Gugus Kecamatan, terus Gugus Kota sudah menyampaikan, cuma gak tau di lapangan seperti apa,” ujar Jubir GTPP Medan, Mardohar Tambunan, ketika dikonfirmasi, Senin (22/6).
Mardohar menyebut, sejauh ini belum ada kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk kembali menggelar car free day di kawasan Lapangan Merdeka. “Memang belum ada car free day, sebagai antisipasi mereka (pesepeda) dibubarkan, ada perintah gugus tugas untuk membubarkan,” bebernya.
Diakuinya, meski Medan masuk zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19, masyarakat seperti tidak ada takutnya. “Jujur aja, Medan ini seperti gak ada masalah gitu. Nanti yang melakukan eksekusi (membubarkan) Satpol PP. Aparat belum diperlukan,” tuturnya.
Seperti diberitakan, meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, dan seluruh wilayah Kota Medan masuk zona merah, ratusan pesepeda justru terlihat meramaikan pusat kota tepatnya di Lapangan Merdeka, Minggu (21/6). Bahkan, informasi yang diperoleh, lonjakan para bikers yang melaksanakan olahraga ini terjadi drastis atau jauh lebih ramai dari biasanya.
Ratusan pesepeda tersebut pun terlihat mengelilingi Lapangan Merdeka Medan dengan berbagai tipe sepeda secara bergerombol. Bahkan mereka tidak menerapkan protokol kesehatan, baik itu menjaga jarak dan banyak yang tidak memakai masker sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah di masa pandemi ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, meminta masyarakat lebih meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. “Berolahraga boleh, dianjurkan, cuma jangan sampai berkerumun dan kumpul-kumpul,” ujarnya ketika dimintai tanggapan, Senin (22/6).
Politikus PAN ini menyebut kegiatan bersepeda bisa di lakukan masyarakat di mana saja, tidak musti di kawasan Lapangan Merdeka. “Lebih ditekankan kesadaran masyarakat, gak musti kumpul-kumpul berolahraga, ditempat lain di masa pandemi, protokol kesehatan diikuti, gak musti menumpuk di Lapangan Merdeka, juga bisa ketempat lain, tempat terbuka,” tegasnya.
Dengan mematuhi protokol kesehatan, Sudari menyebut masyarakat ikut berperan aktif membantu pemerintah menekan angka pasien positif covid-19 yang semakin tinggi. “Mari kita bantu Pemko Medan mengatasi pandemi covid-19 ini,” tuturnya.
Sudari juga meminta agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 melakukan evaluasi terhadap apa yang sudah dilakukan dalam mengatasi pandemi. Sebab, jumlah pasien positif covid-19 terus mengalami lonjakan. (mbo/ila)
KETERANGAN: Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan.Teddy Akbari/sumut pos.
KETERANGAN: Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan.Teddy Akbari/sumut pos.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka Persekusi terhadap kelompok umat Islam yang terjadi di lokasi judi modus ketangkasan, Jalan Lintas Binjai-Stabat, Pasar VII, Desa Tandamhilir, Hamparanperak, Deliserdang. Kini, keempatnya sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Ini disampaikan Kasubbag Hu mas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting di Mapolres, Senin (22/6). “Keempatnya dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Siswanto.
Keempat tersangka dimaksud berinisial A alias Baron (45) dan Z alias Aan (40) warga Desa Tandamhulu II, Hamparanperak, JM Alias Ayong (46) warga Pasar 7, Desa Tandamhulu I serta B alias Pairan (41) warga Pasar 5,5, Desa Tandamhilir II, Hamparanperak. “Keempatnya dilakukan penahanan sejak seminggu yang lalu,” beber dia.
Keempatnya dilakukan penahanan usai dilakukan penyelidikan oleh polisi. Siswanto menepis, proses penyelidikan dilakukan karena video persekusi atas tindakan Front Pembela Islam yang ingin menutup paksa lokasi judi.
“Kita komitmen menanggapi semua laporan polisi dari orang yang keberatan. Setiap laporan polisi yang masuk dan memenuhi unsur, dilakukan proses penyelidikan. Kemudian keadaan memanas karena mau menutup paksa tempat judi,” beber dia.
Oleh polisi, keempat tersangka disangkakan Pasal 351 Jo 170 tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, sekelompok umat Islam mendatangi lokasi perjudian tembak ikan di Pasar VII, Tandem Hilir, Hamparanperak, Deliserdang, Senin (4/5) lalu. Kedatangan mereka untuk mengimbau agar perjudian ditutup. (ted)