31 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 4232

WHO & Gugus Tugas Menyatakan: Dexamethasone Bukan Obat Covid-19

Reisa Broto Asmoro Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – World Health Organization (WHO) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sepakat menegaskan, dexamethasone bukanlah obat untuk mencegah virus Covid-19. Dan meski dexamethasone potensi mengurangi risiko kematian pada pasien Covid-19 bergejala parah, penggunaan obat bukanlah untuk mereka yang bergejala ringan.

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu bahwa dexamethasone hanya boleh digunakan untuk kasus Covid-19 parah. Dia juga mengatakan bahwa obat itu bukan untuk pencegahan penyakit.

“Dexamethasone terbukti tidak memiliki efek yang menguntungkan bagi mereka dengan gejala ringan, yang tidak membutuhkan bantuan pernapasan,” kata Tedros seperti dikutip dari Express pada Jumat (19/8).

Sebelumnya, para peneliti di Inggris menyatakan bahwa dexamethasone memiliki potensi besar untuk mengurangi risiko kematian pada pasien COVID-19 yang memiliki gejala parah.

Peneliti menemukan, dexamethasone mampu mengurangi kematian hingga sepertiga pasien yang dirawat dengan mendapatkan bantuan ventilator dan seperlima pada pasien yang mendapatkan perawatan dengan bantuan oksigen.

Namun, untuk mereka yang tidak memerlukan dukungan pernapasan, tidak ada manfaat dari obat ini.

Dexamethasone Bukan Vaksin

Senada dengan WHO, anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, menekankan, hingga saat ini belum ditemukan vaksin atau obat tetap untuk perawatan Covid-19.

“Obat ini tidak memiliki khasiat pencegahan ini bukan penangkal Covid-19. Ini bukan vaksin, ini merupakan kombinasi obat-obatan,” kata Reisa dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Jumat (19/6).

Reisa menjelaskan, penggunaan dexamethasone dalam perawatan Covid-19 hanya diberikan untuk pasien dalam kondisi berat atau kritis. Penggunaannya pun harus diawasi secara ketat dokter atau ahli. “Obat ini direkomendasikan untuk kasus konfirmasi positif yang sakit berat dan kritis, yaitu kasus yang membutuhkan ventilator dan bantuan pernapasan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Reisa, konsumsi obat dexamethasone dalam jangka panjang dapat menimbulkan efek samping. Obat dexamethasone diberikan kepada pasien berdasarkan kriteria tertentu. “Dexamethasone diberikan berdasarkan usia, kondisi, dan reaksi pasien tersebut terhadap obat. Penderita yang telah mengonsumsi untuk jangka panjang tidak boleh menghentikan obat secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dokter,” kata Reisa. “Penggunaan jangka panjang juga ada efek sampingnya,” imbuhnya.

Ia mengatakan, penggunaan dexamethasone hingga saat ini dapat mengurangi angka kematian akibat Covid-19 sebanyak 20 hingga 30 persen. Namun tidak diperuntukkan bagi pasien Covid-19 dengan kondisi ringan. “Obat ini tidak memiliki dampak atau bukan terapi untuk kasus-kasus konfirmasi yang akut ringan atau tanpa gejala,” ucapnya.

Selanjutnya, dia menyatakan Badan POM akan memantau peredaran obat dexamethasone. “BPOM akan memantau peredaran dexamethasone,” kata Reisa.

Kata Reisa, hingga saat ini WHO belum menentukan obat yang tetap untuk pasien Covid-19. Selain itu, WHO juga belum menetapkan kombinasi pengobatan untuk pasien Covid-19.

“Meski kita sudah mendengar berita baik mengenai kemajuan di dunia kesehatan, baik dalam maupun luar negeri, tetapi WHO sampai saat ini belum menentukan obat atau kombinasi pengobatan yang tetap untuk perawatan pasien Covid-19,” ujar Reisa.

Namun, yang pasti, WHO dan Kementerian Kesehatan tetap berpesan untuk selalu mengikuti petunjuk dari dokter untuk mengonsumsi obat-obatan oleh pasien. Sehingga, dalam konteks Covid-19, individu tidak boleh mengonsumsi obat-obatan secara mandiri tanpa petunjuk dokter.

“Tidak boleh mengobati diri sendiri. Hindari juga penggunaan antibiotik dengan tidak tepat. Karena dapat menyebabkan resistensi terhadap jenis antibiotik yang dikonsumsi tersebut,” tegasnya.

“Sekali lagi belum ada pengobatan Covid-19 sampai saat ini, yang dapat mencegah, maka cara terbaik adalah dengan menerapkan protokol kesehatan,” lanjut Reisa.

Dia mengingatkan, rangkaian protokol kesehatan yang sebaiknya diterapkan masyarakat adalah menjaga jarak, memakai masker serta mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sesering mungkin minimal selama 20 detik.

Obat Keras & Turunkan Imunitas

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, Dexamethasone tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19. Hal itu disampaikan melalui penjelasan tertulis melalui laman resmi Badan POM, pom.go.id. “Dexamethasone tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19,” demikian pernyataan Badan POM.

Badan POM juga menegaskan bahwa dexamethasone golongan steroid dan merupakan obat keras yang terdaftar di Badan POM. Pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Penggunaan dexamethasone tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping yang beragam.

Efek samping itu di antaranya menurunkan daya tahan tubuh, meningkatkan tekanan darah, diabetes, moon face dan masking effect serta efek samping lainnya yang berbahaya.

“Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti hasil lebih lanjut terkait penelitian ini serta informasi terkait penggunan obat untuk penanganan Covid-19 dengan melakukan komunikasi dengan profesi kesehatan terkait seperti WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain,” kata Badan POM.

Mengutip AFP, Selasa (16/6), dexamethasone merupakan obat anti-inflamasi, yakni obat yang digunakan untuk mengurangi peradangan sehingga meredakan nyeri dan menurunkan demam.

Sebelum dexamethasone, sejumlah perusahaan juga diketahui tengah mengembangkan obat yang diklaim efektif menyembuhkan corona.

Dexamethasone merupakan “obat pasar”, yang bisa ditemukan di hampir semua negara. WHO sendiri menempatkan dexamethasone dalam daftar Model List of Essential Medicines sejak 1977 dalam berbagai formulasi. Beberapa formulasi turunan dexamethasone yang beredar luas. Namun, terkait Covid-19, pakar menekankan masyarakat untuk tidak membeli apalagi memborong dexamethasone dalam formulasi apapun.

“Dexamethasone itu sama sekali bukan antivirus. Kalau dipakai dalam jangka panjang, bukannya memperkuat daya tahan tubuh, malah menurunkan imunitas. Ngawur itu masyarakat kalau beli,” tutur dr Nafrialdi, Ph.D., SpPD selaku Pakar Farmakologi & Clinical Research Supporting Unit FKUI, Jumat (19/6).

Nafrialdi menekankan dexamethasone hanya digunakan pada pasien Covid-19 dalam kondisi berat, yang membutuhkan alat bantu oksigen atau ventilator. “Gunanya untuk mengurangi peradangan pada pernapasan. Kalau kondisinya tidak berat, tidak bisa pakai obat ini,” tambah ia.

Selain dexamethasone, Nafrialdi mengatakan obat lainnya yang juga digunakan untuk pasien Covid-19 dalam kondisi kritis adalah methylprednisolone. “Efeknya kira-kira sama, dan sama-sama digunakan untuk kasus (Covid-19) yang berat. Itu pun berdasarkan guideline yang dirilis oleh 5 perhimpunan kedokteran di Indonesia,” papar ia.

Tentang dexamethasone Dexamethasone adalah jenis obat kortikosteroid yang meningkatkan respon pertahanan alami tubuh sehingga mengurangi gejala seperti bengkak dan reaksi alergi. Namun sekali lagi, hal ini hanya berlaku untuk pasien dalam kondisi berat.

Situs WebMD menyebutkan dexamethasone adalah obat yang biasa digunakan untuk mengobati beberapa kondisi seperti arthritis, kelainan hormon/ darah/ imun, reaksi alergi, beberapa kondisi penyakit mata dan kulit, masalah pernapasan, dan beberapa jenis kanker.

Dexamethasone merupakan obat oral yang dikonsumsi sesuai petunjuk dokter. Dosis dan lamanya pengobatan ini diberikan tergantung pada kondisi medis pasien masing-masing. Dokter mungkin akan mengurangi dosisnya secara perlahan untuk meminimalisir risiko efek samping.

Beberapa efek samping dari konsumsi dexamethasone antara lain perubahan siklus menstruasi, pusing, sakit perut, nafsu makan meningkat, gangguan tidur, demam, gangguan penglihatan jika efek sampingnya menjadi lebih serius.

Dexamethasone juga harus digunakan dengan resep dokter apabila Anda memiliki riwayat TBC, diabetes, hipertensi, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, dan gangguan pembekuan darah.

Situs WHO menyebutkan pihaknya tengah menunggu analisis penuh mengenai penggunaan dexamethasone di kemudian hari. “WHO akan mengkoordinasi meta-analisis untuk meningkatkan pemahaman kita terhadap penemuan ini. Panduan klinis WHO juga akan diperbarui sebagai informasi kapan obat ini harus digunakan pada pasien Covid-19,” sebut situs WHO.

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan

Terkait pandemi Covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum pada Jumat (19/6).

Menurut Terawan, tempat dan fasilitas umum merupakan area di mana masyarakat melakukan aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. “Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar,” ujar Terawan sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian Kesehatan, Jumat.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” lanjutnya.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, mall/pertokoan dan sejenisnya, hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga.

Kemudian, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/pertemuan. Terawan menjelaskan, protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum.

“Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu. Seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” tegas Terawan.

Selain itu, substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan Covid-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, dan lokasi kegiatan (outdor/indoor). Lalu, lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.

Terawan menambahkan, dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan. (kps/int)

Banjir di Lima Daerah di Sumut, BPBD: Hujan & Pendangkalan Sungai

Kampung Semut Kota Tebing tinggi direndam banjir, Kamis (18/6). Meski sedang banjir, warga tetap melakukan aktivitas.
Kampung Semut Kota Tebing tinggi direndam banjir, Kamis (18/6). Meski sedang banjir, warga tetap melakukan aktivitas.
Kampung Semut Kota Tebing tinggi direndam banjir, Kamis (18/6). Meski sedang banjir, warga tetap melakukan aktivitas.
Kampung Semut Kota Tebing tinggi direndam banjir, Kamis (18/6). Meski sedang banjir, warga tetap melakukan aktivitas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banjir yang melanda sedikitnya lima kota/kabupaten di Sumatera Utara secara serentak pada Kamis (18/6) pagi, diakibatkan intensitas hujan yang tinggi terutama di wilayah pantai timur Sumut— dipadu banyaknya pendangkalan sungai.

“Setiap bulan, Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi konsisten memberi peringatan dini kepada para kepala daerah di 33 kabupaten/kota dan masyarakat tentang peringatan banjir, longsor, dan gerakan tanah berdasarkan data BMKG dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Badan Geologi). Dan sebagai upaya antisipasi, BPBD selalu menyiagakan posko 24 jam untuk penanganan darurat di seluruh daerah terutama pada daerah rawan bencana,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis, menjawab Sumut Pos, Jumat (19/6).

Posko BPBD, lanjutnya, siaga 24 jam melakukan pertolongan dan pengungsian sementara warga ke daerah tinggi, atau yang tidak terkena banjir.

Di samping SE Gubsu, pihaknya juga selalu memberi penekanan ke seluruh pemda, agar memerhatikan prakiraan cuaca dan potensi bencana, yang secara periodik dikeluarkan BMKG dan PVMBG. “Surat Edaran dan prakiraan cuaca untuk Juni hingga Agustus 2020 sedang dalam proses analisis kami. Pada prinsipnya semua daerah harus selalu waspada akan potensi bencana alam di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Diberitakan kemarin, guyuran hujan semalaman menyebabkan banjir melanda lima kota/kabupaten di Sumut Kamis (18/6) pagi. Kelimanya yakni Kota Medan, Kota Tebingtinggi, Kabupaten Asahan, KabuPaten Batu Bara, dan Kabupaten Simalungun. Di Medan, 4 kecamatan terendam banjir. Di Tebingtinggi, air merendam tiga kelurahan. Di Asahan, 7 desa tergenang banjir. Di Batu Bara, banjir melanda Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras. Sementara di Simalungun, banjir terjadi di Sinaksak.

Ratusan rumah terendam banjir dengan ketingian 30 cm hingga 1meter. Jalan raya juga terendam banjir di beberapa lokasi.

BPBD-Dinas PU Koordinasi

Setelah banjir pada Kamis pagi, genangan air di sejumlah kawasan di Kota Medan mulai surut atau kembali normal pada Jumat.

Kepala Badan Penanggulangan Kencan Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring, mengakui kawasan yang terkena banjir telah kembali normal. “Kemarin dinihari sampai pagi, memang ada banjir di 4 kecamatan (Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Johor, dan Medan Sunggal). Rata-rata ketinggian air 50 cm. Tapi petugas kita sudah melihat kondisi langsung ke lapangan. Hasilnya, hari ini banjir sudah surut dan permukiman kembali normal,” ucap Arjuna, Jumat (19/6).

Menurut Arjuna, banjir murni karena curah hujan yang tinggi dan terjadi secara merata di seluruh Kota Medan dan sekitarnya. Namun fungsi drainase yang tidak maksimal, juga menjadi salahsatu penyebabnya.

“BPBD fokus kepada proses penanggulangan dan evakuasi. Tetapi dari kejadian kemarin, tidak ada masyarakat yang mau dievakuasi. Mereka memilih bertahan, karena yakin banjir akan segera surut dan itu memang terbukti,” katanya.

Pun begitu, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas PU soal normalisasi fungsi drainase di Kota Medan. Ia mengaku, BPBD dan Dinas PU sering turun bersama ke lapangan, guna melihat hal-hal yang menyebabkan banjir.

Arjuna juga mengimbau masyarakat Kota Medan untuk sama-sama menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah secara sembarangan. “Pantauan di lapangan, masih banyak drainase yang penuh dengan sampah. Ini soal kedisiplinan juga. Kita berharap masyarakat disiplin membuang sampah pada tempatnya,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, sepakat dengan imbauan pemerintah untuk menggalakkan kedisplinan membuang sampah di tempatnya. Sebab, sampah menjadi penyumbang terbesar rusaknya fungsi drainase, yang memicu banjir saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

“Sampah memang penyebab utama drainase tidak berfungsi, di samping memang ada juga drainase yang tidak dibangun dengan baik, sehingga tidak dapat mengalirkan debit air dalam jumlah besar dengan waktu yang cepat. Disiplin membuang sampah di tempatnya sangat penting,” katanya.

Tetapi, lanjut Ihwan, Pemko Medan juga diharapkan tak hanya mengimbau masyarakat agar disiplin, tetapi juga membangun fasilitas persampahan di Kota Medan dengan sangat baik, minimal hingga ke tingkat kelurahan.

“Kadang masyarakat mau buang sampah, tapi tempat sampahnya yang tidak ada. Masyarakat tidak tahu mau dibuang ke mana. Untuk masyarakat yang rendah kesadarannya, ya dibuang saja ke parit atau ke sungai. Harusnya ada fasilitas persampahan minimal di setiap kelurahan, atau kalau bisa hingga ke setiap lingkungan,” ungkapnya.

Meski alasan itu tidak dapat dibenarkan, namun menurutnya itu menjadi bukti minimnya dukungan Pemko Medan dalam membantu masyarakat mengatasi masalah sampah di lingkungannya.

“Harus ada sinergi. Sebab permasalaham sampah adalah masalah kita bersama, yang harus kita tuntaskan bersama. Pemerintah harus menjadi pioneer dalam hal ini,” pungkasnya.

BMKG Imbau Waspada Banjir

Terkait ancaman banjir, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Kota Medan agar mewaspadai ancaman banjir di wilayah-wilayah yang rawan. Sebab sesuai perkiraan cuaca, curah hujan masih tinggi hingga 21 Juni 2020.

“Curah hujan di Kota Medan diperkirakan akan terjadi dengan intensitas sedang hingga lebat, disertai angin kencang serta badai petir. Kondisi cuaca seperti ini diprakirakan akan terjadi untuk 3 hari ke depan, terutama di wilayah pegunungan hingga pantai timur Sumatera Utara (Sumut),” jelas prakirawan BBMKG Wilayah 1 Medan, Nora Sinaga, kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (19/6).

Adanya gangguan cuaca berupa sirkulasi Eddy di Samudera Hindia Barat Sumatera, menyebabkan wilayah Sumut mengalami konvergensi yang memicu curah hujan yang tinggi. “Berdasarkan hal-hal tersebut, BMKG mengimbau agar masyarakat di wilayah perkotaan waspada adanya genangan-genangan air,” imbaunya.

Nora juga mengingatkan masyarakat di wilayah bantaran sungai agar tetap waspadai banjir kiriman. Begitu juga masyarakat di wilayah pegunungan, agar mewaspada longsor akibat curah hujan tinggi.

“Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru BMKG seperti prakiraan cuaca dan informasi peringatan dini cuaca ekstrim. BMKG juga akan menginformasikanya kepada instansi terkait seperti BPBD dan unit satker di daerah,” tukasnya. (prn/map/mag-1)

Dzulmi Eldin Resmi Ajukan Banding

SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin, berlangsung secara online di Penadilan Tipikor Medan, akhir pekan lalu.
SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin, berlangsung secara online di Penadilan Tipikor Medan, akhir pekan lalu.
SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin, berlangsung secara online di Penadilan Tipikor Medan, akhir pekan lalu.
SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin, berlangsung secara online di Penadilan Tipikor Medan, akhir pekan lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, setelah divonis 6 tahun pernjara dalam kasus menerima hadiah atau atau janji berupa uang sebesar Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Medan.

“Benar, kami telah mengajukan banding terhadap putusan PN Medan tersebut pada hari Rabu 17Juni 2020,” ujar penasihat hukum Eldin, Junaidi Matondang, melalui pesan Whatsapp, Jumat (19/6)n

Pihak Eldin mengajukan banding tanpa adanya salinan putusan yang telah dibacakan oleh hakim. “Kami belum dapat memastikan kapan akan menyerahkan memori banding, yang menjadi alasan hukum kami dalam mengajukan banding tersebut. Karena sampai sore ini, PN Medan belum memberikan salinan putusan atas nama terdakwa Dzulmi Eldin,” ujarnya.

Menurutnya, hakim sudah menyalahi UU Nomor 196 ayat 3 b tentang mempelajari putusan hakim. “Pasal 196 ayat 3 huruf b KUHAP memberikan stressing agar hakim yang bersangkutan sesegera mungkin memberikan salinan putusan, agar dapat secepatnya dipelajari oleh terdakwa dan penasihat hukumnya, guna kepentingan menentukan sikap apakah terdakwa menerima atau menolak putusan hakim,” ujarnya.

Ia menyesalkan sikap Majelis Hakim yang belum menyerahkan salinan putusan hingga batas waktu pengajuan banding. Menurutnya, jika Majelis Hakim belum siap membacakan putusan, sebaiknya ditunda terlebih dahulu, daripada merugikan hak terdakwa.

“Jika alasannya karena masih diperlukan koreksi, mengapa pembacaan putusan tidak ditunda saja hingga putusan benar sudah final untuk dibacakan,” tandasnya

Terpisah, Humas PN Medan, Erintuah Damanik, saat dikonfirmasi menyatakan, pengajuan banding dapat dilakukan tanpa adanya salinan putusan. “Banding saja dulu tanpa salinan putusan. Banding ‘kan tak perlu memori. Kalaupun mau pakai memori, bisa nyusul,” ujarnya saat dijumpai di PN Medan.

Erintuah menyatakan, pihaknya akan segera menyiapkan salinan putusan. “Hari ini disiapkan putusannya, lagi diprint,” tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan memvonis Eldin hukuman 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 4 tahun seusai menjalani hukuman pokok, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mejelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan,” katanya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang pada sidang sebelumnya, menuntut Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan, serta penambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Pada dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan, perbuatan korupsi Dzulmi Eldin dilakukan bersama Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Perkara bermula pada 15 Oktober 2019 lalu bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan. Dzulmi Eldin ikut terseret karena telah menerima uang Rp450 juta dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan Samsul Fitri.

Selain Isa, dalam sidang dakwaan, ada 20 nama Kadis lain yang disebutkan Jaksa KPK ikut memberikan uang ke Wali Kota melalui perantara Samsul Fitri.

Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan. Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam APBD maupun anggaran kegiatan Wali Kota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan.

Pada Juli 2018, terdakwa Dzulmi Eldin menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp200 juta. Namun yang ditanggung oleh APBD tidak mencapai jumlah tersebut.

Terdakwa Dzulmi Eldin diduga memberikan arahan untuk meminta uang kepada para Kepala OPD, juga catatan daftar Kepala OPD yang akan dimintai uang dengan jumlah mencapai Rp240 juta. Namun dari yang diperkirakan Rp240 juta, hanya mampu terkumpul sejumlah Rp120 juta, Selanjutnya, uang Rp120 juta yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri disebutkan habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di Tarakan Kalimantan Utara.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU ndang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)

Wisata Pulau Samosir Dibuka Juli, Disbudpar: SOP Objek Wisata di Sumut Berbeda-beda

SOP BERBEDA: useum Perkebunan Indonesia di Kota Medan, berada di bawah Disbudpar Sumut. SOP objek wisata di Sumut berbeda-beda di tengah pandemi Covid-19.
SOP BERBEDA: useum Perkebunan Indonesia di Kota Medan, berada di bawah Disbudpar Sumut. SOP objek wisata di Sumut berbeda-beda di tengah pandemi Covid-19.
SOP BERBEDA: useum Perkebunan  Indonesia di Kota Medan, berada di bawah Disbudpar Sumut. SOP objek  wisata di Sumut berbeda-beda di tengah pandemi  Covid-19.
SOP BERBEDA: useum Perkebunan Indonesia di Kota Medan, berada di bawah Disbudpar Sumut. SOP objek wisata di Sumut berbeda-beda di tengah pandemi Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembukaan destinasi wisata di kawasan Pulau Samosir, Sumatera Utara pada Juli mendatang, tampaknya sejalan dengan regulasi baru tentang tatanan hidup baru yang tengah digodok Pemprov Sumut saat ini. Regulasi berjudul Rancangan Peraturan Gubernur Pelaksanaan Pedoman Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 ini, diprediksi terimplementasi pada Juli 2020.

“Ya, tergantung daerahnya. Nanti merujuk kepada pergub yang akan keluar Juli,” kata Kepala Bidang Bina Pemasaran Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut, Mukhlis Nasution menjawab Sumut Pos, Jumat (19/6).

Dikatakannya, untuk pembukaan kembali destinasi pariwisata di Sumut, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh pemda. Baik daerah yang statusnya masih zona merah ataupun hijau dampak Covid-19, jika pun nanti destinasi wisata akan dibuka, tetap harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

“Nah, standar operasional prosedur masing-masing daerah ini juga tentunya berbeda-beda, menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19. Misal di destinasi pemandian, SOP-nya akan berbeda dengan destinasi jenis lain,” katanya.

Meski demikian, sejauh ini objek wisata belum seluruhnya dibuka kembali, meskipun Sumut bakal menerapkan konsep tatanan hidup baru. “Pemahaman pertama yang perlu diketahui masyarakat adalah provinsi Sumut tidak punya wilayah. Yang punya adalah kabupaten dan kota. Adapun objek pariwisata di Sumut seperti Museum Perkebunan. Selebihnya berada di kabupaten dan kota,” katanya.

Ia mengakui, sudah banyak pemda yang mengirimkan draf SOP kepada Disbudpar Sumut. SOP itu nantinya akan diusulkan oleh tim perumus ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, sebelum kebijaksanaan konsep new normal diterapkan di wilayah ini.

“Merujuk pada SOP yang berbeda-beda pada lokasi wisata yang ada di Sumut, perlu dilihat pula daerah itu zona merah atau zona hijau. Pak Gubernur menekankan akan hati-hati dalam mengkaji ini, dan sedang dibahas sebelum dirumuskan sebagai bagian dari konsep new normal melalui SOP tentang destinasi pariwisata yang dikirim daerah,” terangnya.

Mengenai konsep new normal sendiri, diakuinya, masyarakat juga mesti diberikan pemahaman utuh. Artinya jika dilihat dari kondisi di lapangan hari ini, masyarakat terkesan menganggap bahwa new normal itu sebagai kondisi yang telah normal dari wabah Covid-19.

“Padahal konsep tersebut adalah bagaimana kita punya kebiasaan baru di tengah virus yang masih mewabah, serta meskipun aktivitas sosial mulai dibuka perlahan-lahan tetap mesti mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu niat pemerintah menerapkan tatanan hidup baru ini agar sektor perekonomian kembali bergeliat di tengah pandemi Covid-19. Termasuk sektor pariwisata yang memang sebagai pendukung bergeraknya roda perekonomian masyarakat.

“Tetapi saya tidak ingat daerah mana saja yang telah mengirimkan SOP tersebut. Namun yang jelas hal itu akan jadi masukan bagi sektor pariwisata kita dalam penerapan new normal di Sumut,” pungkasnya. (prn)

Pasien Positif Covid-19 Sumut Tembus 1.024 Orang

Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan.
Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan.
Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan.
Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah pasien positif Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) menembus angka 1.024 orang. Jumlah ini merupakan tertinggi kedua di Pulau Sumatera, setelah Sumatera Selatan sebanyak 1.596 orang.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, hingga Jumat (19/6) sore tercatat adanya penambahan 31 kasus baru yang positif terpapar virus corona.

Penambahan terbanyak berasal dari Medan sebanyak 18 kasus, Simalungun 4 kasus, Deliserdang 3 kasus. dan kabupaten/kota lainnya.

“Jumlah penderita positif kembali naik dari 993 orang pada hari sebelumnya menjadi 1.024 orang,” ujar Jubir GTPP Covid-19 Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan dalam keterangan persnya melalui video streaming Youtube.

Kata Whiko, penambahan angka juga terjadi pada jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dari 885 menjadi 899 orang. Kemudian, angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari 159 menjadi 177.

Sedangkan yang meninggal masih tetap di angka 67 orang. “Untuk pasien sembuh juga terjadi kenaikan dari 233 menjadi 249 penderita. Karenanya, kita patut bersyukur penderita yang sembuh terus terjadi peningkatan,” ucapnya.

Saat ini, pasien yang tercatat dirawat di rumah sakit darurat rujukan Covid-19 yaitu RSU Martha Friska Multatuli ada 73 orang, dan di RS GL Tobing ada 60 pasien.

Menjelang pelaksanaan new normal di Sumut, pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Menurut Whiko, berakhirnya pandemi ini apabila ditemukannya vaksin yang sesuai untuk Covid-19 di Indonesia atau seluruh masyarakat Sumut telah imun secara alami terhadap virus corona ini.

“Vaksin adalah bibit penyakit dalam hal ini antigen virus atau virus corona yang sudah dilemahkan dan digunakan untuk menstimulasi imunitas tubuh manusia tanpa menimbulkan gejala klinis penyakit. Vaksin dapat digunakan pada orang berisiko tinggi dan memiliki komorbid terhadap serangan Covid-19, sehingga dapat digunakan secara luas ke masyarakat,” tuturnya.

Untuk menanggulangi virus corona, sebut Whiko, setidaknya 2/3 masyarakat harus divaksin. Namun, realitanya saat ini vaksin masih dalam tahap pengembangan. Perusahaan farmasi nasional yang mengembangkan ini masih dalam tahap uji klinis, dan belum bisa digunakan untuk masyarakat luas.

Dia melanjutkan, ada beberapa hambatan yang menyebabkan vaksin lama dalam produksinya, antara lain karena vaksin harus benar-benar menimbulkan imunitas terhadap strain virus corona yang ada di Indonesia. Vaksin juga harus melalui beberapa uji klinis yang membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan untuk memastikan keamanannya digunakan pada manusia tanpa menimbulkan gejala klinis penyakit dan tidak menimbulkan efek samping yang berarti.

Tak hanya itu saja, vaksin harus diproduksi dalam jumlah besar dan membutuhkan bahan baku yang banyak serta biaya yang besar.

“Kekebalan tubuh atau imunitas alamiah tubuh bisa didapatkan bila yang bersangkutan pernah terpapar virus corona atau anti gen corona yang masuk dalam tubuhnya menimbulkan respon imunitas dengan membentuk immunoglobulin M dalam waktu tujuh hari yang selanjutnya membentuk immunoglobulin G untuk imunitas jangka panjang,” paparnya.

Pun begitu, tambahnya, yang menjadi perhatian adalah virus corona akan menyebabkan gejala klinis terhadap sebagian orang yang rentan seperti demam, batuk dan sesak bahkan menimbulkan gejala yang berat terhadap lansia dan berpenyakit kronis. Untuk itulah, langkah yang terbaik saat ini adalah memutus rantai penularan virus corona di wilayah Sumut.

“Roda kehidupan harus terus berjalan, keluarga kita di rumah juga membutuhkan makan, sehingga kita harus bekerja mencari nafkah. Namun pada saat pandemi ini kita bisa tetap bekerja dengan aman tanpa tertular corona apabila kita melaksanakan protokol kesehatan,” tandasnya.

Medan Naik 4 Kali Lipat

Terkait Kota Medan tercatat sebagai daerah dengan penularan Covid-19 tertinggi di Sumut, Pemko Medan melalui GTPP Covid-19 Medan, dinilai gagal dan tidak serius mengatasi penyebaran virus.

“GTPP telah gagal karena tidak ada melakukan apapun. Ketua GTPP hanya fokus memberi bantuan sosial dan pembagian masker. Sedangkan Perwal (No.11/2020) yang dibuat tidak berjalan,” ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid 19 DPRD Medan, Robbi Barus, Jumat (19/6).

Diketahui, dalam tiga minggu terakhir, jumlah pasien terkonfirmasi positif virus Covid-19 di Kota Medan naik 4 kali lipat. Data 26 Mei, jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat masih 115 orang. Pada 18 Juni, jumlah pasien positif melonjak menjadi 458 orang. Padahal, Pemko sudah mengeluarkan Perwal tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Sudah saya bilang, itu Perwal abal-abal dan terjawab sekarang. Apakah ada tim Pemko Medan yang turun dan melakukan pengawasan di tempat-tempat keramaian seperti pasar tradisional dan terminal? Jangan cuma bisa mengimbau tapi tidak ada actionnya. Saya gagal paham apa yang telah dikerjakan Pemko. Apakah menunggu ribuan rakyat yang mati baru bertindak serius?” cetusnya.

Dengan meningkatnya kasus positif Covid-19, menurut Robbi, Kota Medan belum dapat menerapkan New Normal. Namun di lapangan, masyarakat terlihat sudah kembali beraktivitas normal seolah-olah wabah Covid-19 sudah menghilang.

Anggota Komisi I ini juga menyesalkan ketidakhadiran Akhyar Nasution selaku Ketua GTPP Covid-19 Kota Medan dalam rapat Pansus Covid-19 DPRD Medan pada 16 Juni kemarin. “Kita undang lagi beliau Senin ini dalam rapat pansus. Kita mau konkrit apa saja yang sudah dilakukan Pemko Medan. Karena kita melihat mereka masih melakukan rutinitas saja, tanpa ada gebrakan,” tutupnya. (ris/map)

Jokowi: Lockdown Terlalu Lama, Ekonomi Dunia Sulit, Lebih Berat Dibanding 1998

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo blak-blakan soal kondisi ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Jokowi menyebut, meski saat ini Indonesia termasuk salahsatu dari tiga negara yang dikategorikan berada pada pertumbuhan positif, namun kondisi ekonomi akan berat khususnya di kuartal II tahun 2020 ini. Bahkan lebih berat dibanding krisis ekonomi tahun 1998. Kondisi ekonomi sulit juga dialami hampir semua negara.

“SAYA HARUS berbicara apa adanya. Di kuartal kedua ini kita akan minus. Mungkin sampai minus 3 sampai 3,8 persen. Perkiraan kami seperti itu. Namun di kuartal berjalan ini, pertumbuhan Indonesia masih positif,” kata Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah purnawirawan di Istana Bogor, Jumat (19/6), seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Alasan Jokowi menyebut kondisi saat ini lebih berat dari krisis ekonomi tahun 1998, karena pada 1998, yang terdampak hanya sektor perbankan dan konglomerat besar. Tetapi saat ini, semua sektor turut terdampak. “Sekarang semuanya (terdampak) karena produksi terkena, suplai terkena, demand terkena. Usaha mikro terkena, usaha kecil terkena, usaha menengah terkena usaha besar terkena,” sambungnya.

Jokowi menyebutka, kondisi ekonomi yang sulit ini dialami hampir semua negara. Berdasarkan data yang diterima Presiden dari Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), pertumbuhan ekonomi berbagai negara di dunia mengalami penurunan.

“Perkiraan pertama, mereka menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi dunia akan turun kurang lebih minus 2,5. Tetapi terakhir dua hari yang lalu, OECD menyampaikan, minusnya bisa sampai enam sampai minus 7,6 pertumbuhan dunia,” katanya.

Lembaga-lembaga dunia tersebut memprediksi pertumbuhan ekonomi di negara-negara Eropa pada tahun ini akan minus 9-12 persen. Lalu Australia diprediksi minus 6,8 persen, Jepang minus 5,2 persen, Amerika Serikat minus 6,6 persen, Malaysia minus 3,5 persen, dan Singapura minus 5 persen.

“Bahkan nanti di Eropa di kuartal kedua ini minusnya bisa sampai 15-17 persen karena mereka me- lockdown terlalu lama,” lanjut Jokowi.

Jokowi bersyukur, kondisi ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi masih lebih baik ketimbang sejumlah negara lain, khususnya negara di Eropa. “Bank Dunia menyampaikan, nanti di negara-negara G20 itu yang positif hanya tiga, China +1,9 persen, India +1,2 persen, Indonesia +0,5 persen,” ujarnya.

“Tetapi dari penghitungan terakhir mereka menyampaikan mungkin semuanya bisa minus. Tapi memang perkembangan ini dinamis dan selalu berubah setiap minggu, setiap bulan,” lanjutnya.

Jokowi juga menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam atas kondisi ekonomi yang sulit ini. Pemerintah memastikan ekonomi rakyat terbantu dengan memberikan bantuan sosial. “Jadi situasi ini yang ingin saya sampaikan apa adanya, tetapi juga pemerintah telah menyiapkan stimulus bantuan sosial yang sudah mulai kita berikan kepada masyarakat dalam 1,5 bulan ini,” kata dia.

Untuk diketahui, dalam pertemuan dengan para purnawirawan TNI dan Polri tersebut Presiden didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Adapun purnawirawan yang hadir antara lain, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Saiful Sulun, Wakil Ketua Umum LVRI Bantu Hardjijo, Sekretaris Jenderal LVRI FX Soejitno, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Udara Djoko Suyanto, dan Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Soekarno.

Selain itu hadir pula Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat Kiki Syahnakri, Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat Toni Hartono, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Bambang Darmono, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Laut Ade Supandi, dan Ketua Persatuan Purnawirawan Polri Bambang Hendarso Danoeri.

IMF: Krisis yang Belum Pernah Terjadi

Sebelumnya, Dana Moneter Internasional ( IMF) memproyeksi perekonomian global bakal mengalami kontraksi yang lebih dalam dari prediksi yang sebelumnya telah dilakukan pada April lalu. IMF menyatakan, perekonomian dunia akan mengalami krisis keuangan terburuk sejak Depresi Besar tahun 1930-an. Perekonomian dunia diproyeksi bakal mengalami kontraksi hingga 3 persen pada 2020.

Dikutip dari CNBC, Rabu (17/6), terlepas dari kondisi perekonomian dunia yang telah dibuka di beberapa negara, IMF memproyeksi realisasi pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun bakal lebih buruk dari proyeksi yang sebelumnya mereka lakukan.

“Untuk pertama kalinya sejak Depresi Besar, baik negara berkembang maupun negara maju akan mengalami resesi di tahun 2020. Dalam Outlook Perekonomian Dunia Juni nanti pertumbuhan ekonomi nampaknya akan jaug lebih buruk jika dibandingkan dengan prediksi yang sebelumnya sudah dilakukan,” ujar Kepala Ekonom IMF, Gita Gopinath, dalam keterangannya.

Selain itu, Gopinath pun memaparkan, krisis yang terjadi saat ini yang disebut dengan the Great Lockdown merupakan krisis yang sebelumnya tidak pernah terjadi di dunia. Pasalnya kali ini krisis terjadi dan dipicu oleh pandemi Covid-19 yang merupakan kondisi darurat kesehatan, tetapi segera berubah menjadi krisis ekonomi dengan langkah-langkah pembatasan sosial dan perjalanan yang dilakukan untuk meredam penyebaran.

IMF menilai, meski banyak negara mulai mencabut kebijakan lockdown, namun proses yang dibutuhkan memakan waktu lama. Banyak negara pun masih terus bergulat dengan peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Saat ini terdapat lebih dari 8 juta infeksi yang terjadi di seluruh dunia. Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Inggris saat ini adalah lima negara dengan jumlah kasus terbanyak.

Sebelumnya, dalam laporan terbaru Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memproyeksi pertumbuhan ekonomi global

Berdasarkan laporan OECD Economic Outlook edisi Juni 2020, ada dua skenario ekonomi akibat ketidakpastian global tahun ini. Untuk skenario pertama, ekonomi global mencapai minus 7,6 persen akibat gelombang wabah virus corona kedua yang memukul ekonomi global menjelang akhir tahun ini. Tingkat pengangguran global naik drastis menjadi 10 persen dan pertumbuhan perdagangan global terkontraksi 11,4 persen.

Untuk skenario kedua, perekonomian global minus 6 persen karena gelombang kedua COVID-19 bisa dihindari banyak negara. Tingkat pengangguran naik menjadi 9,2 persen dan perdagangan global minus 9,5 persen. (kps/lp6/int)

Korupsi Pengerjaan UPBU Lasondre oleh PT Mitra Agung Indonesia, Direktur II Dituntut 9 Tahun Penjara

SIDANG: Delapan terdakwa (layar monitor), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6). AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: Delapan terdakwa (layar monitor), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6). AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: Delapan terdakwa (layar monitor), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6). AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: Delapan terdakwa (layar monitor), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6). AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur II PT Mitra Agung Indonesia, Anang Hanggoro, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam pengerjaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Lasondre, Nisel, yang merugikan keuangan negara Rp14,75 milliar.

Sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6), dia harus bayar uang pengganti (UP) Rp12,5 miliar, subsider 4,6 tahun kurungan.

Selain Anang, 7 terdakwa lainnya dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Adlina dan Hendri Sipahutar. Ketujuh terdakwa, yakni PPK pada pengerjaan proyek Bandara Lasondre, Irpansyah Putra Rahman dituntut 9 tahun denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan serta UP Rp150 juta subsider 4 tahun enam bulan kurungan.

Kemudian, Direktur PT Harawana Konsultan, Dwi Cipto Nugroho dituntut 7 tahun penjara denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, UP Rp471 juta, subsider 3 tahun enam bulan penjara.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Kualanamu, Immadudien Abil Fada dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan, dengan UP Rp100 juta, telah dibayar. Selanjutnya, Edi Sudrajat selaku ASN di Perhubungan Udara Kemenhub, dituntut 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, PPK Proyek Bandara Lasondre, Suharyo Hady Syahputra, Sugiarto S, ASN Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Ibrahim Khairul Iman, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda variasi.

“Para terdakwa melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana,” tegas Jaksa.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai, Sapril Batubara, menunda persidangan hingga 22 Juni 2020, dengan agenda pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Mengutip surat dakwaan JPU, kedelapan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan runway, taxiway, dan apron di UPBU Lasondre, yang ditengarai telah merugikan negara Rp14.755.476.788. Nilai kerugian itu didasarkan pada hitungan auditor Kantor Akuntan Publik Pupung Heru.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran 2016, saat UPBU Lasondre di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix, termasuk marking volume 45.608 meter persegi. Pagu anggaran Rp27 miliar, yang bersumber dari APBN Kemenhub RI. (man/saz)

Diduga Terlilit Utang, Oknum Bidan Bobol ATM Temannya

INTEROGASI: Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin saat interogasi oknum bidan yang membobol ATM temannya, Jumat (19/6).M IDRIS/SUMUT POS.
INTEROGASI: Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin saat interogasi oknum bidan yang membobol ATM temannya, Jumat (19/6).M IDRIS/SUMUT POS.
INTEROGASI: Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin saat interogasi oknum bidan yang membobol ATM temannya, Jumat (19/6).M IDRIS/SUMUT POS.
INTEROGASI: Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin saat interogasi oknum bidan yang membobol ATM temannya, Jumat (19/6).M IDRIS/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum bidan yang bekerja di satu rumah sakit swasta Jalan Bilal Medan, diamankan personel Polsek Medan Timur, Kamis (18/6), sekira pukul 23.00 WIB. Oknum bidan berinisial TND (25) ini, diamankan lantaran mencuri uang hingga Rp16 juta lebih dari rekening tabungan temannya, dengan cara mencuri kartu ATM lebih dulu.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Rice Mutiara (25) warga Jalan Keadilan, Sampali, pada April 2020 lalu, menyadari kartu ATM yang biasa disimpannya di balik cashing handphone, hilang. Korban kemudian menanyakan kepada pelaku, karena satu tempat tinggal selama penanganan virus corona.

“Korban dan pelaku sama-sama bekerja di rumah sakit di Jalan Bilal Medan. Keduanya juga tinggal dalam satu tempat yang sama selama penanganan virus corona. Awalnya, korban meletakkan kartu ATM di belakang handphone, tepatnya di balik cashing. Kemudian korban sadar, kartu ATM sudah hilang dan memberitahukan kepada pelaku,” ungkap Arifin, Jumat (19/6).

Namun, sambung Arifin, pelaku berdalih tidak mengetahui. Bahkan, pelaku menyarankan korbang mengurus ke bank dengan alasan kartunya tertelan mesin ATM. Setelah diurus, berselang sekitar 2 bulan dan dilakukan pencetakan rekening koran, saldo pada rekening tabungan korban telah habis. Korban kemudian memutuskan membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

“Laporan korban ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelakunya adalah teman korban sendiri, berdasarkan rekaman CCTV saat penarikan uang di mesin ATM. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” bebernya.

Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Setelah itu, menarik uang dari mesin ATM dengan nomor PIN yang sebelumnya sudah diketahui pelaku, karena merupakan teman dekat korban.

“Dugaan sementara, motif pelaku membobol uang korban karena terlilit utang. Namun, masih dialami,” sebut Arifin.

Arifin menambahkan, dari pelaku disita barang bukti sejumlah kartu ATM dan dokumen penting.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ris/saz)

Divonis MA Sejak 2016 Kasus Penganiayaan, Oknum Polisi Humbahas Dieksekusi Juni 2020

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sejak 3 tahun 11 bulan, atau tepatnya 7 November 2016 lalu, Mahkamah Agung (MA) menetapkan hukuman 3 tahun penjara kepada Juandi Pangaribuan Sinaga, seorang personel polisi yang bertugas di Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), terkait kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.

Namun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas baru mengeksekusi terpidana pada Rabu, 17 Juni 2020 lalu.

Kepala Kejari Humbahas, Iwan Ginting yang dikonfirmasi, membenarkan baru melakukan eksekusi terpidana Juandi.

“Sudah dieksekusi, Rabu lalu,” ungkap Iwan, melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (19/6). Iwan yang berusaha ditemui di kantornya Jumat siang, tidak berada di tempat.

Lebih lanjut, melalui aplikasi WhatsApp, Iwan menjelaskan, pihaknya baru mengeksekusi Juandi, berdalih karena baru mendapatkan salinan putusan dari pihak Pengadilan Tarutung.

“Putusannya baru kami terima minggu lalu, setelah itu langsung dieksekusi,” bebernya.

Ditanya alasan kenapa baru menerima salinan putusan tersebut, Iwan malah menyarankan wartawan menanyakan ke Pengadilan.

“Kamu tanya saja ke pengadilan,” imbaunya.

Didesak pertanyaan, apa alasan Pengadilan memperlambat pemberian salinan putusan itu, Iwan tak menjawab.

“Bukan kapasitas saya menjawab itu,” jelasnya lagi.

Sebagai informasi, awalnya putusan Mahkamah Agung ini, yang dikutip dari website resmi, dengan Nomor 696 K/PID/2016 atas Kejaksaan Humbahas, melakukan upaya hukum tingkat kasasi ke MA, dengan Nomor 01/KS/PID/2016/PN-Trt.

Pengadilan Negeri Tapanuli Utara melalui putusan dengan Nomor 202/Pid.B/2015/PN. Trt, tertanggal 1 Februari 2016, menetapkan Juandi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pada kejadian 11 Maret 2015, tepatnya di Kafe Casanova Jalan Raya Dolok Sanggul-Matiti, Desa Huta Bagasan, Kecamatan Dolok Sanggul.

Namun, Mahkamah Agung berbeda pandangan, melalui putusanya Nomor 696 K/PID/2016, berbunyi, mengabulkan permohonan kasasi dari permohonan kasasi: penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Humbahas, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 202/Pid.B/2015/PN.Trt.

Kemudian, menyatakan Juandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwa dalam dakwaan kedua primer, membebaskan Juandi oleh karena itu, dari dakwaan kedua primer.

Selanjutnya, menyatakan Juandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan penganiaya-an mengakibatkan mati’, dan menjatuhkan pidana kepada Juandi, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti berupa, satu buah handphone merek Evercoss type C15, putih, dikembalikan kepada saksi Dumeni Lumbanbatu, dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Senin, 7 November 2016, Sri Murwahyuni, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, serta Desnayeti dan Sumardijatimo, hakim-hakim agung sebagai anggota. Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis beserta hakim-hakim anggota, dibantu R Heru Wibowo Sukaten, panitera pengganti, dengan tidak dihadiri pemohon kasasi I/penuntut umum, dan pemohon kasasi II/terdakwa. (des/saz)

Perkuat Sinergi Holding Migas, PGN Grup Mulai Pembangunan Pipa Minyak Rokan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka memperkuat sinergi PGN dan holding migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui Anak Perusahaan PT Pertamina Gas (Pertagas) akan melaksanakan pembangunan pipa minyak mentah Rokan sepanjang ± 367 KM dengan diameter 4-24 inchi. Proyek tersebut berada koridor Minas – Duri – Dumai dan Koridor Balam-Bangko-Dumai, Wilayah Kerja Rokan.

Direktur Infrastrukstur dan Teknologi PGN Redy Ferryanto mengungkapkan, proyek ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar Anak Perusahaan (AP) Pertamina Group. Selain itu proyek pipa Rokan merupakan upaya mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan lifting dari Blok Rokan yang merupakan back-bone (sepertiga) produksi minyak bumi nasional, sekaligus salah satu blok minyak terbesar di Indonesia. Proyek ini mendukung program pemerintah dengan meningkatkan efisiensi pembiayaan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 

“Dalam masa penuh tantangan ini,  dengan alokasi biaya sekitar USD 300 juta, PGN berhasil menekan biaya capex dengan efisiensi sekitar 30 persen. Proyek ini juga sudah direncanakan sebagai salah satu proyek utama PGN sehubungan dengan target capex 2020. Penetapan FID proyek Pipa Rokan diharapkan turut mengoptimalkan upaya efisiensi tersebut.” jelas Redy, (19/06/2020).

Lebih lanjut Redy menjelaskan bahwa minyak yang dihasilkan dari ladang Rokan akan dibawa ke kilang minyak Pertamina di Dumai dengan estimasi minyak yang akan diangkut sekitar 250.000 barel minyak per hari. Proyek ini dijadwalkan mulai persiapan kontruksi pada Juli 2020 dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021.

Secara general, jalur pipa terdiri dari 12 segmen dan tiga stasiun yaitu Stasiun Duri, Dumai, dan Manifold Batang. Di setiap segmen pipeline, terdapat Pig Launcher dan receiver termasuk aksesorisnya.

Sectional Break Balve (SBV) di 24 lokasi, dan Horizontal Direct Drilling (HDD) di 12 lokasi, beserta Leak Detection System untuk semua ruas dan Oil Transport & Management System. Pada proyek ini, Pertagas akan menjadi operator dalam melaksanakan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan.

Dari sisi kinerja operasional, proyek ini diproyeksikan akan memberikan dampak pada peningkatan pendapatan Perusahaan dari pengembangan bisnis transportasi minyak mentah khususnya untuk KKKS seperti Chevron Pasific Indonesia (CPI), BOB Bumi Siak Posako & KKKS lainnya.

“Pembangunan pipa ini merupakan proyek strategis nasional untuk mendukung ketahanan energi nasional. Ketahanam produksi minyak di Blok Rokan, diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan performa lifting minyak nasional sebagai energi primer dalam upaya memajukan perekonomian nasional,” tutup Redy. (rel/ram)