GEREBEK: Muspika menggerebek Salon Devada di Jalan Sumatera, Medan Belawan, Minggu (10/5).
GEREBEK: Muspika menggerebek Salon Devada di Jalan Sumatera, Medan Belawan, Minggu (10/5).
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Medan Belawan, berserta Kepala Lingkungan se-Kecamatan Medan Belawan menggerebek Salon Devada di Jalan Sumatera, Kelurahan Belawan l, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (10/5) subuh.
Meski ada larangan untuk kerumunan masa guna memutuskan mata rantai covid 19 sesuai Peraturan Wali Kota Medan, namun salon yang diduga menyediakan wanita penghibur tetap beraktivitas. Apa lagi saat ini di Bulan Suci Ramadan.
Patroli semula guna mencegah kerumunan masyarakat dalam rangka penertiban asmara subuh sekaligus mencegah penularan virus Corona atau COVID-19.
Kegiatan itu berawal dari penertiban asmara subuh di wilayah Kecamatan Medan Belawan diikuti oleh tim dari, anggota Marinir, Polres Pelabuhan Belawan, para Lurah, para Kepling, Ormas, Tomas, Dishub, Satpol-PP . Belakangan tim asmara subuh melihat Salon Devada sedang menjalankan aktivitasnya, sehingga tim masuk ke dalam salon dan melihat sejumlah lelaki hidung belang bersama wanita di salah satu ruangan yang di jadikan lokasi karoke.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Medan Belawan, Abdul Rahman sangat mendukung atas kegiatan yang dilakukan Muspika Medan Belawan yang telah merazia salon Devada.
“Padahal Plt Wali Kota Medan telah mengintruksikan untuk mematuhi Perwal no.11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanaganan Covid-19 di Kota Medan.Sepertinya pengusaha salon Devada tidak mengindahkan Perwil Kota Medan” ucap Abdul Rahman sering disapa Atan
Lanjut Atan, sebelumnya telah disampaikan imbauan kepada pemilik salon Devada untuk tidak melakukan aktifitas selama bulan suci Ramadhan 1441 H dan sampai berakhir wabah COVID-19 masyarakat agar mengikuti instruksi pemerintah berupa tidak melakukan aktivitas di luar rumah dengan cara berkerumun atau berkumpulnya massa.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Camat Belawan dan para Kepala Lingkungan yang sangat perduli dengan masyarakat Belawan sesuai dengan motto Belawan – Bekawan – Yes – Yes” pungkas Atan. (fac/ila)
RAPAT: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memimpin rapat kordinasi percepatan penanganan Covid-19 bersama Wali Kota Medan, Wali Kota Binjai, dan Bupati Deliserdang di Posko Gugus Tugas, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (11/5). Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut/Veri Ardian
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga daerah utama di Sumatera Utara, yakni Medan, Deliserdang, dan Binjai akan membuat gerakan bersama dalam penanganan Covid-19. Gerakan bersama dimaksud adalah operasi masker, penyediaan tempat-tempat cuci tangan, dan penerapan ketat physical distancing. Ketiga gerakan hal ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi.
“Ketiga daerah ini menjadi fokus utama dalam penanganan penyebaran Covid-19, karena ketiga daerah ini seperti tidak memiliki batas. Perpindahan masyarakat di ketiga daerah ini begitu masif, dan jarak ketiga daerah juga sangat berdekatan,” kata Edy, saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Wali Kota Medan, Wali Kota Binjai, dan Bupati Deliserdang, di Posko Gugus Tugas Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (11/5).
Data penyebaran Covid-19 di Medan dan Deliserdang menunjukkan keduanya sebagai daerah tertinggi kasus positif corona, dibanding daerah lain di Sumut per Senin (11/5), tercatat pasien dalam pengawasan (PDP) yang positif Covid-19 di Medan sebanyak 132 orang, PDP yang belum pasti positif 87 orang, sembuh 35 orang, dan meninggal 13 orang.
Sedangkan Deliserdang, positif corona sebanyak 20 orang, PDP 19 orang, dan 4 orang meninggal.
“Dengan mengontrol ketat ketiga daerah ini, harapannya jumlah kasus terinfeksi Covid-19 di Sumut bisa ditekan,” kata Edy.
Untuk pelaksanaan gerakan bersama ini, Pemprov Sumut bersama Medan, Deliserdang, dan Binjai akan melaksanakan operasi masker secara serentak. Pemerintah akan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat, sebagai pengingat menggunakan masker saat di luar rumah. Operasi ini diperkirakan akan dilakukan selama tiga hari.
Setelah pembagian masker gratis, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak bermasker ketika di luar rumah. “Bila ada yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan diberi sanksi tegas. Bila masyarakat tidak menggunakan masker, maka tidak akan diperbolehkan masuk ke pasar, supermarket, jalan raya, dan tempat-tempat publik lainnya,” kata Edy.
Selain masker, pemerintah juga akan memperbanyak fasilitas cuci tangan di tempat-tempat umum dan juga penerapan physical distancing.
Untuk penerapan ketiga hal ini, Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemko Binjai, serta Pemkab Deliserdang, akan mengerahkan pihak keamanan (Polisi, TNI dan Pol PP).
Bukan hanya kepada masyarakat, Pemprov dan ketiga daerah ini juga sepakat menindak cafe-cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kepada pengusaha café, tempat makan, atau sejenisnya, diminta untuk tidak memfasilitasi orang-orang berkumpul atau berkerumun.
1.000 Masker per Hari
Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengucapkan terima kasih kepada Gubernur, atas kebijakan gerakan bersama ini. Ia mengatakan, Pemko Medan siap melaksanakan.
“Saat ini, Pemko Medan sedang mengisolasi semua pasien positif dan juga PDP. Tidak ada perawatan di rumah, karena dilihat dari kluster pasien ada sekitar 15 orang yang menularkan Covid-19 di keluarga intinya. Dia menelurkan 1-4 orang di keluarganya. Sehingga di Medan tidak ada pasien PDP dan positif yang di rawat di rumah, semua harus diisolasi,” katanya.
Wali Kota Binjai, M Idaham, dan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, juga menyatakan setuju dan siap mendukung gerakan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit, menjelaskan rencananya akan ada pembagian 1.000 lembar masker per hari di ketiga daerah ini, selama tiga hari berturut-turut.
Hal utama yang menjadi perhatian setiap daerah adalah menyukseskan Perwal Nomor 11 Tahun 2020 yang dicanangkan Medan. Cara ini dianggap paling efektif dan efisien, karena memisahkan yang sakit dan yang sehat.
“Yang dikarantina adalah yang sakit, bukan seperti PSBB di mana yang sehat juga harus mengkarantina diri. Secara cost, ini paling efektif karena tidak begitu banyak menghabiskan dana dan tidak berdampak terlalu besar pada sosial masyarakat,” kata Alwi.
Pola ini merupakan pola pertama dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, dan diharapkan akan menjadi contoh untuk daerah-daerah lain.
GTPP Belum Gunakan Donasi
Terpisah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara, buka suara ihwal penyaluran bantuan yang diterima atau diberikan ke elemen masyarakat. Selain bersumber dari uang rakyat Sumut, bantuan juga datang dari berbagai pihak guna mendukung tugas dan kinerja gugus tugas menanggulangi wabah corona di wilayah ini.
Sekretaris GTPP Covid-19 Sumut, R Sabrina, menjabarkan satu per satu pendistribusian donasi yang diterima GTPP. Termasuk kebijakan dan stimulasi ekonomi di berbagai sektor yang terdampak pandemi.
Mengenai donasi masyarakat, kata Sabrina, GTPP menerima bantuan dari berbagai pihak baik dari gugus tugas pusat/kementrian, perusahaan, asosiasi, kelompok profesi, kelompok masyarakat, maupun perorangan yang saat ini terkumpul di GTTP Covid-19 Sumut dalam bentuk uang tunai, bahan pangan, dan alat/bahan kesehatan.
“Untuk uang tunai yang diterima, sampai saat ini belum digunakan. Masih dicadangkan untuk hal-hal yang diperlukan nantinya. Sedangkan bahan pangan yang diterima, telah, sedang, dan akan terus didistribusikan, khususnya kepada panti-panti asuhan dan panti jompo (disampaikan langsung ke panti tersebut), mahasiswa luar Provinsi Sumut dan luar Medan yang tidak dapat kembali ke daerahnya (disalurkan langsung kepada mahasiswa di asrama dan perguruan tingginya), tokoh-tokoh agama (disalurkan melalui organisasi induk masing-masing agama), guru-guru honorer (disalurkan melalui sekolah tempat bertugas),” paparnya, Senin (11/5).
Selanjutnya, untuk alat/bahan kesehatan disalurkan kepada rumah sakit rujukan, rumah sakit nonrujukan, rumah sakit umum daerah, serta para petugas yang memerlukan dalam penanganan covid. Pihaknya berharap bantuan tersebut dapat mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan membantu masyarakat yang terdampak karenanya.
“Untuk bantuan yang bersumber dari APBD Sumut, diarahkan untuk kegiatan yang berkenaan dengan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus ekonomi,” katanya.
Dalam sektor kesehatan, bantuan ditujukan untuk penyiapan RS khusus covid, alat kesehatan, tenaga kesehatan, obat-obatan, dan bahan-bahan serta operasional pendukung kesehatan lainnya. Di mana saat ini sudah beroperasi RS khusus Covid-19 yaitu RS GL Tobing dengan kapasitas 49 kamar, RS Martha Friska 1 dengan kapasitas 120 kamar.
“Dan dalam persiapan, RS Martha Friska 2 sebanyak 110 kamar dan wisma atlet 99 kamar serta beberapa lokasi lainnya untuk mencapai target 500 kamar. Selain ini, dipersiapkan juga sebagai cadangan beberapa gedung hingga 1.000 kamar, untuk antisipasi terhadap kemungkinan melonjaknya masyarakat yang terpapar Covid-19,” terangnya.
Di samping itu, sudah disiapkan pula tempat karantina sementara di Kabupaten Batubara bagi pekerja migran Indonesia yang kembali dan yang transit di Sumut. Tempat karantina sementara juga akan disiapkan di Kota Tanjungbalai.
Untuk bantuan logistik kesehatan, didistribusikan kepada rumah sakit rujukan dan nonrujukan serta RSUD seluruh kabupaten/kota. “Termasuk tempat karantina sementara dan petugas yang melakukan tugas dalam rangka penanganan Covid-19,” kata Sabrina yang juga Sekdaprovsu ini.
Sedangkan pada sektor jaring pengaman sosial (JPS), pihaknya menekankan sudah ditujukan guna membantu masyarakat yang membutuhkan dan pantas menerima bantuan atau keluarga prasejahtera. Mengingat kondisi masyarakat saat ini sudah mendesak memerlukan bantuan, katanya, maka JPS yg akan disalurkan berupa bantuan sembako kepada 1.321.426 KK sesuai dengan jumlah KK prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“DTKS digunakan sebagai pedoman jumlah penerima bantuan. Tetapi dalam penyalurannya diperhatikan kondisi calon penerima. Bila ternyata kondisi keluarga tersebut tidak pantas menerima (walaupun termuat dalam DTKS), maka tidak diberi bantuan dan dikeluarkan dari daftar. Sedangkan bila terdapat keluarga yang memang pantas menerima bantuan, walaupun tidak termuat dalam daftar DTKS, maka diberikan bantuan dan dicatatkan namanya dalam daftar. Hal ini untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran sekaligus memvalidasi data,” katanya.
Bantuan disalurkan kepada GTPP kabupaten/kota, yang selanjutnya mendistribusikan bantuan kepada masyarakat yang layak menerima oleh kepala desa/lurah bersama Babinsa dan Babin Kamtibmas. “Penyaluran ini direncanakan telah terlaksana sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ungkapnya.
Di samping bantuan dari APBD Sumut, PDAM sebagai BUMD Sumut juga membantu meringankan beban masyarakat tertentu. Caranya, dengan memberlakukan pembayaran gratis rekening air selama 3 bulan terhadap pelanggan air kategori rumah tangga 1 (RT-1) dan pelanggan sosial yang terdiri dari rumah-rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo, yayasan yatim piatu juga puskesmas.
Selanjutnya di sektor stimulus ekonomi, bantuan ditujukan untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak Covid-19, agar dapat menggerakkan usahanya untuk kepentingan ekonomi keluarganya dan perputaran ekonomi daerah.
“Stimulus ini lebih diutamakan bagi para pelaku UMKM, koperasi, dan kelompok usaha, termasuk petani, peternak dan nelayan, berupa peningkatan kapasitas pelaku usaha dan peningkatan daya saing,” pungkasnya. (prn/rel)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang dokter spesialis di Kota Medan, tepatnya di lingkungan 2, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, disebut-sebut telah terinfeksi Covid-19 dan menunjukkan hasil positif dari hasil test swab yang dilakukan. Namun hingga kini, keluarga dokter berinisial dr. IL. SpSS tersebut masih beraktifitas di luar rumah seperti biasa.
“Rumah yang bersangkutan tepat di Jalan Pertama No. 14, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, di belakang (dealer mobil) Auto 2000. Saya tetangganya, tepat di samping rumah dokter tersebut,” ucap Nezar Djoeli ST, mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, kepada Sumut Pos, Senin (11/5).
Nezar mengatakan, sangat miris melihat sikap dari tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan dan Gugus Tugas Kecamatan yang tidak sigap dengan keadaan tersebut. Buktinya, tidak ada langkah nyata pihak Kecamatan menangani keluarga si pasien.
“Pasien itu sudah dirawat di RS Colombia Medan sejak hari ketiga puasa (26/4). Dan Jumat (8/5) kemarin, hasil test swabnya positif Covid-19. Tapi sampai saat ini keluarga pasien, yakni istri dan kedua anaknya di rumah beserta pembantunya, masih beraktifitas secara bebas. Padahal ‘kan seharusnya tidak bisa,” ujarnya.
Dijelaskan Nezar, istri dan kedua anak si pasien yang berprofesi sebagai dokter, belum didatangi petugas kesehatan ke rumahnya. “Malahan, istri si pasien yang juga dokter di RS Pirngadi, yang datang sendiri ke Puskesmas untuk memeriksakan diri. Saya dan masyarakat lainnya sudah melaporkan ini ke Gugus Tugas (Sumut), tapi tak ada tanggapan. Kami juga sudah melaporkan ke kecamatan, tapi tak ada respon. Apa begini cara kerja Gugus Tugas baik Provinsi, Kota maupun Kecamatan?” jelasnya.
Nezar menegaskan, pihak Kecamatan Medan Kota belum melakukan tindakan apapun. Padahal masyarakat sudah berkali-kali meminta agar kawasan tersebut segera disemprot disinfektan.
“Kan tugas kecamatan untuk menyemprotkan disinfektan. Tapi sampai sekarang tak ada respon. Masyarakat sudah capek melaporkan,” ungkapnya.
Untuk itu, mewakili masyarakat sekitar, Nezar meminta agar Pemko Medan melakukan penanganan serius terhadap hal-hal seperti ini. Termasuk memastikan keberadaan keluarga pasien agar tidak berpotensi menularkan virus kepada orang lain.
“Pemerintah jangan tahunya menyuruh orang pakai masker dan memberikan sanksi, Tapi juga harus bisa memberikan rasa aman kepada masyarakatnya,” tutupnya.
Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring, membenarkan adanya pasien dokter yang dirawat di RS Colombia Medan. Namun Arjuna membantah hasil test swab dokter yang sehari-hari bertugas di RS USU tersebut, positif Covid-19.
“Saya sudah tanya ke Camat, katanya tidak ada hasil swab positif. Nanti akan ditest lagi, apakah memang positif atau tidak,” jawab Arjuna kepada Sumut Pos, Senin (11/5).
Karena belum ada kepastikan positif Covid-19, menurut Arjuna, keluarga pasien tidak dapat langsung dinyatakan sebagai ODP (Orang Dalam Pengawasan). “Kalau tadi positif, baru langkah kita ambil langkah mengkarantina keluarga pasien. Tapi saat ini kan belum positif. Begitu pun, nanti akan saya tanyakan lagi ke Kecamatan,” katanya.
Menanggapi belum adanya respon pihak Kecamatan Medan melakukan penyemprotkan disinfektan ke kawasan si pasien, Arjuna berjanji akan menyampaikan hal itu kepada Camat Medan Kota. (ris/map)
MEDAN – Pandemi Covid-19 di Sumatera Utara belum jua menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Malah, jumlah kasus terus bertambah dari hari ke hari. Teranyar, Senin (11/5), jumlah kasus baru mencapai 17 orang.
“Total pasien positif melalui metode PCR (Polymerase Chain Reaction) meningkat menjadi 196 orang. Artinya, terjadi penambahan 17 orang dari hari sebelumnya, dengan yang tertinggi ada di Medan sebanyak 8 orang,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB, dalam keterangan persnya melalui video streaming Youtube, Senin (11/5) sore.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang saat ini dirawat, jumlahnya juga naik dari 149 menjadi 151 orang. Sedangkan pasien Covid-19 meninggal masih tetap 24 orang. Begitu juga yang sembuh 48 orang.
Menurut dia, di masa tanggap darurat yang berlaku hingga 29 Mei nanti, belum ada penurunan angka penderita Covid-19 di rumah sakit. Kasus baru masih terus terjadi, menunjukkan bahwa virus corona masih mengancam di sekitar kita.
“Banyak orang yang tidak memiliki gejala, tapi saat diperiksa ternyata positif. Untuk itu, warga Sumut kami minta tetap waspada, sabar, dan disiplin agar terhindari dari penularan virus corona ini,” kata Whiko.
Menurut dia, peningkatan pasien positif PCR akan membuat tugas petugas kesehatan semakin berat. Oleh karena itu, seluruh warga Sumut diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini. “Penggunaan masker wajib bagi yang sehat maupun yang sakit. Hal ini untuk melindungi kita dari penularan virus corona,” sebutnya.
Whiko menambahkan, Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tidak menggunakan masker, dapat menularkan virus corona hingga 70 persen. Namun angka ini bisa menurun menjadi 5 persen, bila OTG tersebut menggunakan masker. “Risiko penularan juga bisa ditekan hingga mencapai di bawah 1 persen. Hal ini bila semua orang dapat selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari keramaian,” tukasnya.(*)
PERMOHONAN: Suryani Paskah Naiborhu, salahseorang warga kota Medan, mengajukan permohonan uji materil Perwal Kota Medan, Senin (11/5). Agusman/Sumut Pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam orang warga Kota Medan menggugat Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pasalnya, Perwal tersebut dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaann
Kesehatan dan aturan teknis lainnya. Karena itu, mereka meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkannya.
Permintaan pembatalan Perwal tersebut diajukan Suryani Paskah Naiborhu, Daulat Viktor Sinaga, Violette, Ermin, Marina Natalia Popal dan Jeremia Setiawan, lewat gugatan uji materi Perwal Kota Medan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5).
Proses pendaftaran uji materi di PN Medan sempat ditolak dan diarahkan untuk mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diteruskan ke MA.
Suryani Paskah Naiborhu, didampingi Jeremia Setiawan, dan Kuasa Hukumnya, Hisar M Sitompul SH MH dan Rinaldo Butarbutar SH, mengatakan banyak isi dari perwal itu yang melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19. Sehingga berpotensi merugikan warga Kota Medan.
“Kami berharap majelis hakim dapat membatalkan keseluruhan atau sebagian dari Perwal No 11 Tahun 2020 ini,” jelasnya.
Bakal Calon Wakil Walikota Medan dari Partai Gerindra ini menyoroti beberapa pasal dari Perwal yang dinilai bermasalah, yakni Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, h, dan i serta Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3.
“Kami menilai ada hal yang bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada beberapa pasal dari Perwal Medan itu,,” ungkapnya.
Suryani mencontohkan Pasal 6 ayat (1) Perwal Medan No 11 Tahun 2020 yang menyebutkan, karantina rumah dilakukan pada situasi adanya dugaan ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah terhadap masyarakat yang berstatus sebagai pelaku perjalanan (PP), OTG, ODP dan PDP ringan.
Pasal 50 ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 menyatakan, karantina rumah dilakukan pada situasi ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah. Di samping itu UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga tidak mengenal pelaku perjalanan (PP) sebagai pihak yang wajib menjalani karantina rumah.
Suryani mengatakan, Pasal 6 ayat (1) tersebut seharusnya mengacu juga kepada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, karantina rumah dilakukan terhadap seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak memiliki resiko penyakit penyerta lainnya (seperti diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dan lainnya), dan pada Orang Dalam Pemantauan ( ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area tranmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid 19.
“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19, di mana jika dia memiliki penyakit penyerta, maka tidak boleh menjalani karantina rumah atau isolasi diri,” ujarnya.
Kemudian, Pasal 7 ayat (1) dari Perwal yang menyebutkan, penyampaian penjelasan tentang karantina rumah dilakukan oleh gugus tugas kota. Sementara UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 51, menyatakan bahwa tugas itu dilakukan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
“Pasal 73 UU Nomor 6 Tahun 2018 menjelaskan bahwa yang dimaksud Pejabat Karantina Kesehatan adalah pejabat fungsional di bidang kesehatan serta ditugaskan di instansi kekarantinaan kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang kekarantinaan kesehatan serta ditugaskan di instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah,” urainya.
Begitu juga dengan Pasal 9 huruf d Peraturan Walikota Medan No 11 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa rumah yang dikarantina diberi tanda police line dan dijaga oleh petugas karantina dan POLRI/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan bertentangan dengan Bagian Kedua tentang Karantina Rumah yaitu Pasal 50, 51 dan 52 UU No 6 Tahun 2018.
Contoh lain dari pasal pada Perwal yang dinilai tidak sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan adalah Pasal 9 huruf i yang menyebutkan, pada beberapa rumah yang sangat berdekatan atau menggunakan kamar mandi dan sumur bersama maka terpaksa karantina rumah harus meliputi beberapa rumah yang berdekatan tersebut.
“Tidak ada pengaturan hal itu dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Ditambah banyak warga Kota Medan yang tinggal di ruko (rumah toko) atau kompleks perumahan sistem cluster, di mana setiap ruko atau rumah mempunyai dinding yang menempel atau cenderung berdekatan. Sehingga jika ruko atau rumah tetangga dihuni penderita Covid-19, maka terpaksa ruko atau rumah di sebelah lainnya akan juga dikarantina,” kata Suryani.
Contoh terakhir adalah Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3 Peraturan Wali Kota Medan No 11 Tahun 2020 yaitu kewenangan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya meliputi melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Walikota ini salah satunya berupa penahanan kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini, kata Suryani, bertentangan dengan Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp50.000.
Suryani berharap, MA mengabulkan permohonan uji materil ini dan memerintahkan Wali Kota Medan untuk mencabut dan menyatakan Peraturan Walikota Medan No 11 Tahun 2020 tidak berlaku atau setidak-tidaknya pada ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, h, dan i serta Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan yang belum mereda, sejumlah pusat perbelanjaan modern (mal) di Medan memilih memperpanjang penutupan sementara hingga Lebaran 2020.
“Sun Plaza Medan memperpanjang penutupan operasional sementara hingga Lebaran atau 26 Mei 2020 mendatang. Upaya ini untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” kata Marcomm Manager Sun Plaza, Yokie, Senin (11/5).
Sun Plaza mulai menutup mal sejak Rabu, 1 April 2020, dan rencana dibuka kembali 15 April 2020. Kemudian pihaknya memperpanjang penutupan hingga 28 April 2020. Selain Sun Plaza, Grup Lippo Malls Indonesia juga memperpanjang penutupan sementaran
Jika sebelumnya penutupan dijadwalkan hingga 12 Mei 2020, kini diputuskan untuk memperpanjang hingga Lebaran mendatang. “Semua itu dilakukan sebagai upaya berperan aktif dan mendukung kebijakan pemerintah guna memutus mata rantai Covid-19,” katanya, Senin (11/5).
Begitupun, pihaknya tetap berusaha melayani masyarakat. Sebab sejumlah tenant yang menyediakan kebutuhan dasar tetap beroperasi melayani konsumen. Seperti Hypermart tetap buka mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB. Apotek buka dari pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB. Sedangkan restauran yang menyediakan jasa antar, buka pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.
“Jika masyarakat ingin membeli kebutuhan pokok atau obat-obatan, bisa masuk dari lobi depan atau lantai LG Sun Plaza,” tuturnya.
Ia berharap, pandemi virus corona ini dapat cepat berlalu sehingga aktivitas mal dapat kembali berjalan normal.
Senada, Marcomm Manager Plaza Medan Fair, Lenny Yun Manalu, juga mengatakan pihaknya memperpanjang penutupan sementara operasional mal. Tujuannya, untuk mengurangi mobilitas warga dan melindungi masyarakat dari dampak Covid-19. Pihaknya berencana memperpanjang penutupan sementara hingga 26 Mei 2020 mendatang.
Namun untuk tenant yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, bank, apotek, dan restoran tertentu yang menyediakan jasa pesan antar, tetap beroperasional melayani masyarakat mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Akses pintu masuk dari lobi utama basement tengah.
Begitu juga beberapa tenant fesyen seperti Matahari Departement Store dan lainnya, serta tenant optik dan handphone, tetap buka.
“Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan akan melakukan langkah antisipasi yang diperlukan konsumen. Harapan kita semoga Covid-19 ini segera teratasi,” tandasnya. (gus)
Kapal tanker MT Jag Leela yang sedang docking, terbakar di galangan kapal milik PT Waruna Shipyard Indonesia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (11/5) pagi.
Kapal tanker MT Jag Leela yang sedang docking, terbakar di galangan kapal milik PT Waruna Shipyard Indonesia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (11/5) pagi.
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satu unit kapal tanker MT Jag Leela yang sedang docking sebulan untuk perbaikan, terbakar di galangan kapal milik PT Waruna Shipyard Indonesia, Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (11/5) pagi pukul 08:30 WIBn
Ledakan keras terdengar berkali-kali saat kebakaran terjadi. Setelah api mereda, dua orang ditemukan tewas di atas kapal dan 22 karyawan lainnya luka-luka.
Informasi dihimpun Sumut Pos, pagi itu para pekerja sedang melaksanakan tugas masing-masing. Tiba-tiba percikan api muncul di bagian atas kapal dengan kepulan asap tebal mengudara tinggi. Suara ledakan keras terdengar berulang kali.
Sejumlah pekerja yang berada di bagian luar, berhasil menyelamatkan diri meski terkena semburan api. Namun pekerja yang berada di sekitar lokasi kebakaran mengalami luka-luka.
Sejumlah petugas pemadam kebakaran dan ambulans didatangkan ke lokasi. Dalam situasi heboh, sejumlah petugas pemadam melakukan pemadaman serta mengevakuasi para korban ke rumah sakit.
“Tadi ada yang mengelas di bagian atas. Kemungkinan percikan api mengenai minyak di tanker itu. Akibatnya membakar seluruh kapal,” beber seorang karyawan di lokasi.
Kobaran api yang marak menimbulkan kepulan asap tebal, mengakibatkan arus lalu-lintas macat. Sejumlah petugas dari Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengamanan di sekitaran lokasi.
Kapal tanker pengangkut minyak milik PT Waruna Shipyard Indonesia yang terbakar itu memiliki panjang sekira 250 meter. Sebelum terbakar, kapal tersebut sudah sebulan naik dok dan sedang dalam proses perbaikan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, yang dikonfirmasi menyebutkan, penyebab kebakaran belum dapat dipastikan. “Asal api dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” jawab Kapolres singkat.
Hingga siang, kondisi kapal masih dipenuhi kepulan asap. Sehingga petugas belum bisa mendekat ke atas kapal.
22 Karyawan Luka-luka
Setelah sore, api berhasil dikendalikan dan polisi melakukan pemeriksaan ke dalam kapal. Dua pekerja ditemukan tewas di atas kapal. “Hingga malam, kita sudah kita temukan dua korban tewas di atas kapal. Jenazahnya sudah dievakuasi ke rumah sakit,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan, Senin (11/5).
Karyawan yang ditemukan tewas yakni Suwondo (33), warga Lorong Papan, Kelurahan I, Kecamatan Medan Belawan, dan seorang karyawan lainnya yang bBelum diketahui identitasnya.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan apakah ada korban lain. “Kita tunggu proses pendinginan untuk memeriksa penyebab kebakaran,” kata Dayan.
Tim labfor Polda Sumut telah turun ke lokasi untuk mengetahui penyebab kebakaran.
Adapun 22 pekerja yang mengalami luka-luka, telah menjalani perawatan di rumah sakit PHC dan RS TNI AL, Belawan. Korban yang dirawat RSU PHC Belawan yakni Juhendri (40), Mahyaruddin (37), Sandro Sitorus (24), Aldi Syahputra (21), Irfan Efendi (28), Dahrul (31), Irwanto (40), Junaidi (29), Ilham (38), Gunawan (31), dan Awaluddin (32).
Sedangkan korban yang dirawat di RS Komang Makes Lantamal I Belawan yakni Rizky Alexander, warga Perumahan Bumi Permai, Eko Wilistio (35) warga Pasar Lama Lk 24 Kel. Pekan Labuhan, Mohammad Diva Negara Lubis (27), Sutino (46) warga Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Rahmad Hidayat (30) warga Young Panah Hijau, Labuhan Deli, Ameng Hukato (19) warga di Mess PT. Waruna.
Lima korban luka lainnya menjalani rawat jalan dan telah pulang ke rumah. Humas PT Waruna Shipyard Indonesia-Belawan, Ardiansyah, mengatakan pihaknya belum mengetahui persis apa penyebab kebakaran kapal. “Kita masih menunggu proses pendinginan. Yang jelas, tunggu situasi tenang baru bisa kita sampaikan secara jelas,” katanya. (fac)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemerkosaan dan mutilasi yang terjadi di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percut Seituan, membuat pengamat hukum, Muslim Muis angkat bicara. Pasalnya, kedua pelaku merupakan narapidana (napi) yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi pemerintah.
Sejak pertama kali kebijakan asimilasi dibuat, Muslim Muis sudah menentang keras. Karena menurutnya hal itu sangatlah tidak efisien. “Sudah kejadian seperti ini baru kebingungan. Dengan terjadinya hal ini, Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus bertanggungjawab,” tegasnya, akhir pekan silam.
Selain itu, menurutnya Kementerian Hukum dan HAM sangatlah gegabah dalam membuat kebijakan, yang menurutnya dipaksakan karena alasan pandemi Covid-19. “Gimana gak gegabah, ini sudah nyawaloh yang melayang, seharusnya dipikirkan,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, bahwa kedua pelaku seharusnya mendapatkan pemberatan hukuman, dikarenakan kasus sebelumnya hampir serupa.”Berarti dia ini residivis, masa hukumannya harus ditambah 1/3 dari masa hukumannya. Dia juga kemarin melakukan asusila, dan ini memperkosa dengan membunuh. Itukan udah jadi makin berat,” jelasnya.
Muslim menjelaskan bahwa selain residivis, kedua pelaku juga dikenakan pemberatan absorbsi, dimana menurutnya keduanya dapat dikenakan pasal berlapis. “Bisa kena pasal pembunuhan, dan sekaligus pasal asusila, ini namanya absorbsi dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Kemudian, Muslim kembali mengatakan, seharusnya Kemenkumham harus lebih cermat dan ada pendataan untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi. Sebelumnya, Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian menyangkut hal ini.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk mencari tau siapa nama, dan dari UPT mantan napi tersebut,” tandasnya.
Diketahui, dua pelaku pembunuhan wanita muda di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang itu Jeffry (22) dan Michael (22) diketahui keduanya mantan narapidana terkait kasus asusila. Kedua pelaku adalah mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diketahui dari ekspose kasus yang dilakukan oleh Kapolres Medan, Kombes Polisi Jhonny Edison Isir, keduanya mendapatkan program asimilasi Kemenkumham dari Lapas Pemuda Kelas III Langkat. (man/btr)
SIDANG: Bos LJ Hotel Abdul Latief, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang tuntutan, Senin (11/5).
SIDANG: Bos LJ Hotel Abdul Latief, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang tuntutan, Senin (11/5).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Abdul Latief (54) dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Bos LJ Hotel ini, dinyatakan bersalah melakukan penipuan Rp4,5 miliar, dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5).
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Febrina Sebayang, terdakwa Abdul Latief terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Abdul Latief dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua Erintuah Damanik.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan korban secara materil.”Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, bermula saat saksi korban, Tatarjo berniat untuk menjual tanah dan bangunan miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur. Melalui Siswanto Thio dan Asen, korban akhirnya diperkenalkan dengan terdakwa Abdul Latief yang mengaku profesional dalam mengelola perhotelan.
Terdakwa kemudian mengutarakan niatnya untuk menyewa tanah dan bangunan milik korban. Selanjutnya, terjadi pertemuan dan perbincangan antara korban serta terdakwa membahas tentang sewa tanah di kantor usaha Siswanto Thio pada tahun 2017 silam.
Dalam pertemuan itu, terdakwa meyakinkan korban bahwa dia memiliki usaha perhotelan, mempunyai jual beli permata dan tabungan di Swiss hingga keuntungan miliaran rupiah. Korban mulai tertarik oleh rayuan terdakwa, hingga menyatakan sistem persewaan tersebut.
Setelah pertemuan tersebut, korban dan terdakwa membuat kesepakatan sewa-menyewa tanah serta bangunan di kantor notaris dalam suatu perjanjian Nomor 2 tanggal 2 Agustus 2017. Mereka sepakat kalau dalam isi perjanjian kontrak selama 8 tahun, terhitung 2017 hingga 2025 yang dilakukan dengan 8 tahap pembayaran.
Terdakwa selanjutnya, melakukan pembayaran sewa pertama pada Juli 2017 sebesar Rp200 juta. Hingga bulan keenam, terdakwa masih lancar membayar sewa dengan jumlah bervariasi.
Setelah itu, terdakwa tidak lagi ada membayar uang sewa kepada korban dengan alasan tagihan konsumen belum banyak ditagih. Terdakwa tidak pernah lagi membayar uang sewa tanah dan bangunan sejak Januari 2018. Sampai dengan laporan ini dibuat pada Desember 2018, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar. (mas/btr)
TERSANGKA: Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza memaparkan penangkapan tiga pelaku hipnotis di daalam angkot.
TERSANGKA: Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza memaparkan penangkapan tiga pelaku hipnotis di daalam angkot.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pelaku hipnotis yang kerap mengincar penumpang angkot diringkus personel Unit Reskrim Polsek Patumbak. Ketiga pelaku pencurian ini ditangkap setelah berhasil menggasak uang korbannya sebanyak Rp 10 juta.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing Roni Nahot Tobing (68) warga Jalan Sakura Helvetia, Marudut Sihombing (40) warga Jalan Seksama Medan Amplas dan Lilianty Purba (35) warga Jalan Flamboyan Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korbannya Eko Saputra Sitanggang (23) warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang bekerja di Medan, Kamis (30/4) silam. Dalam laporannya ke polisi, korban menyatakan saat itu tengah menumpang angkot Medan Bus 06 dari Jalan Sisingamangaraja Simpang Amplas, Medan menuju arah inti kota.
“Tak lama korban naik ke angkot itu, ketiga pelaku turut naik ke dalam angkot tersebut. Kemudian, seorang pelaku menanyakan kepada korban apakah menderita penyakit. Lalu, pelaku pura-pura memijat-mijat kaki korban serta menghentak-hentakkannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo Manurung, Senin (11/5).
Ketika dipijat, sambung Gindo, korban merasa seperti dihipnotis dan tidak menyadari bahwa uang dari dalam sakunya telah dicuri oleh pelaku lainnya. Selanjutnya, di kawasan Simpang Limun satu per satu pelaku turun dari dalam angkot.
“Saat korban tersadar, baru mengetahui uang yang berada di saku sebelah kirinya sebanyak Rp10 juta telah dicuri pelaku. Uang tersebut milik perusahaan tempatnya bekerja. Korban membuat laporan ke Polsek Patumbak,” jelas Gindo.
Pelaku berhasil diidentifikasi oleh petugas kepolisian. Diringkus secara terpisah di kawasan Jalan Sisingamangaraja, 8 Mei lalu.”Dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti uang, cincin emas palsu dan berbagai merek handphone,” kata Gindo.
Dia menambahkan, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Kasusnya masih kita kembangkan untuk mendalami berapa kali komplotan ini beraksi,” tukasnya. (ris/btr)