32 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 4244

Fraksi PDIP Minta Gubsu Lakukan Evaluasi Penanganan Covid-19

Poaradda Nababan, anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut dari Fraksi PDIP
Poaradda Nababan, anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut dari Fraksi PDIP
Poaradda Nababan, anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut dari Fraksi PDIP
Poaradda Nababan, anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut dari Fraksi PDIP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Pansus Covid-19 dari Fraksi PDIP menilai, Pemprovsu lebih mengutamakan bantuan sosial, ketimbang melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Selain itu, juga banyak ditemukan penyimpangan pada saat penyaluran bantuan sosial baik secara kualitas maupun kuantitas.

Hal itu disampaikan Anggota Pansus dari Fraksi PDIP Poaradda Nababan usai memberikan laporan kerja Pansus dalam rapat bersama antara Fraksi PDIP DPRD Sumut dan pengurus DPD PDIP Sumut dalam rangka koordinasi yang dilaksanakan di Gedung DPRD Sumut, Senin (15/6).

“Iya tadi kita berikan laporan dalam rapat koordinasi, dimana Pemprovsu kita nilai tidak fokus dalam menangani pandemi sehingga banyak sekali masalah yang timbul. Kita menemukan ada beberapa rumah sakit rujukan pasien Covid-19 mangalami kekurangan obat dan hal tersebut diperparah dengan adanya dokter, perawat dan tenaga medis pedukung lain mengalami pemecatan sepihak,” ungkap Poaradda kepada wartawan, Selasa (16/6).

Selain itu menurut Poaradda, koordinasi antara Pemprovsu dan pemerintah kabupaten/kota dalam menanggulangi Covid-19 sering tidak sinkron dan tumpang tindih, hal itu disebabkan karena belum adanya regulasi yang dibuat Pemprovsu yang bersifat mengikat dalam penanganan Covid-19 yang menjadi acuan kerja bersama. “Terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam penanganan Covid-19,” imbuhnya.

Untuk itu Poaradda mengimbau agar refocusing tahap kedua  jangan terburu-buru dilakukan atau bahkan stop dulu, sebelum refocusing tahap 1  dan bantuan sosialnya sampai ke masyarakat. “Sebab masih banyak kabupaten kota yang belum menyalurkannya ke masyarakat,” ungkapnya.

Dalam penanganan Covid-19, menurut Poaradda, seharusnya ada tiga langkah yang harus dilaksanakan agar tidak kacau balau, yakni pertama, dari sisi kebijakan Pemprovsu baik regulasi, anggaran, transparan dan akuntabilitas. Kedua, penanganan bencana agar tidak terjadi problem pada dampak ekonomi yang terjadi saat ini.

Ketiga, mekanisme belanja tidak langsung. “Keempat, penanganan kesehatan adalah paling utama, sedangkan pemberian bantuan JPS diharapkan penanganan kedua. Akan tetapi kita lihat mekanisme tersebut tidak jalan di lapangan,” tegasnya.

Untuk itu, dari hasil temuan dan analisa di lapangan, semuanya sudah mereka laporkan kepada pimpinan fraksi dan pimpinan DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara agar fraksi bisa menentukan sikap selanjutnya.

“Semua kita laporkan termasuk hal-hal yang sensitif, agar fraksi bisa menela’ah dan membuat keputusan selanjutnya dan kita berharap fraksi sebagai perpanjangan tangan partai memapu mengambil keputusan yang sesuai dengan kehendak masyarakat,” pungkasnya.

Senada dengan itu Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba menyampaikan, dengan banyaknya temuan-temuan di lapangan maka Fraksi PDI Perjuangan berharap Gubsu melakukan evaluasi mendasar dan memperbaiki kinerjanya dalam menagani Covid-19. “Kita berharap Gubsu melakukan evaluasi kepada jajarannya agar penanganan Covid-19 di Sumut berjalan efektif,” ungkap Mangapul.

Ketika ditanya soal langkah selanjutnya, Mangapul menyampaikan, akan masih ada rapat lanjutan untuk menentukan sikap fraksi selanjutnya. “Tunggu saja, kita masih ada rapat selanjutnya sebelum dibawa ke Paripurna DPRD Sumut,” tandasnya.
 
Seperti diketahui hari ini DPD PDI Perjuangan laksanakan Rapat Koordinasi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumut dalam rangka Bagian Program, konsultasi dan koordinasi antara Fraksi dan DPD Partai. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba, Sekretaris Ust Syahrul Effendi Siregar beserta para anggota fraksi lainnya. Sedangkan DPD PDI Perjuangan Sumut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Soetarto, para wakil ketua seperti Aswan Jaya, Sarma Hutajulu, Dame Hanna Yusnita L Tobing, Meinarty Rehulina Bangun, dan lainnya. (adz)

Mulai 17 Juli, KA Medan-Rantauprapat Beroperasi

FACE SHIELD: Jasa kereta api telah beroperasi. PT KAI menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker dan face shield.
FACE SHIELD: Jasa kereta api telah beroperasi. PT KAI menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker dan face shield.
FACE SHIELD: Jasa kereta api telah beroperasi. PT KAI menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker dan face shield.
FACE SHIELD: Jasa kereta api telah beroperasi. PT KAI menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker dan face shield.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang penerapan New Normal, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) kembali mengoperasikan kereta api jarak menengah, dengan rute Medan-Rantau Prapat dan Medan-Tanjung Balai, berlaku mulai besok, 17 Juni 2020.

“Pengoperasian KA Sri Bilah premium relasi Medan-Rantauprapat 2 KA (PP) dan Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai 2 KA (PP),” sebut Vice President PT. KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan, Senin (15/6)n

Pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Pengoperasian kembali KA reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” tutur Daniel.

Untuk melakukan pembelian tiket, Daniel mengungkapkan, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya, mulai H-7 keberangkatan KA.

“Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan KA dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket. Namun saat ini, pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai, Mambang Muda, dan Rantauprapat,” sebut Daniel.

Pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan agar tidak bersebelahan dengan penumpang lain. “Calon penumpang KA Jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020,” kata Daniel.

Berkas-berkas dimaksud harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

“Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak menengah maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,” jelas Daniel.

Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri face shield.

Jika saat proses boarding, penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, ia tidak diperkenankan melakukan perjalanan, dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

“Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya.Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” tandasnya. (gus)

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, 2 Pejabat Medan Diperiksa Kejatisu

PANGGILAN: Kepala BPKAD Medan, T Ahmad Sofyan, memenuhi panggilan Kejatisu, terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19, Senin (15/6). agusman/sumut pos
PANGGILAN: Kepala BPKAD Medan, T Ahmad Sofyan, memenuhi panggilan Kejatisu, terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19, Senin (15/6). agusman/sumut pos.
PANGGILAN: Kepala BPKAD Medan, T Ahmad Sofyan, memenuhi panggilan Kejatisu, terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19, Senin (15/6). agusman/sumut pos
PANGGILAN: Kepala BPKAD Medan, T Ahmad Sofyan, memenuhi panggilan Kejatisu, terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19, Senin (15/6). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pejabat di lingkup Pemko Medan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terkait kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19, Senin (15/6). Keduanya masing-masing Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, T Ahmad Sofyan dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Medan, Endar Sutan Lubis.

Amatan Sumut Pos, Ahmad Sofyan tiba di Kantor Kejatisu sekira pukul 10.30 WIB mengenakan pakaian dinas ASN. Kemudian, ia menaiki anak tangga menuju lantai tiga, dengan nomor ruangan 309 (ruang penyidikan Pidsus).

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kejati Sumut dengan nomor R-694/L.2.5/fd/1/06/2020, Ahmad Sofyan diminta untuk hadir pada pukul 09.00 Wib. Sementara Endar Sutan Lubis diketahui dari daftar buku tamu Kejatisu, tiba lebih dulu sekira pukul 09.20 WIB.

Ahmad Sofyan memilih bungkam usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ia tak memedulikan lontaran pertanyaan para awak media, yang sedari tadi menunggunya. “Tanya kepada penyidik saja ya,” tandasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Kepala BPKAD dan Kadis Sosial Kota Medan. “Benar, hari ini tim dari Pidsus Kejatisu memanggil pihak dari Dinas Keuangan Kota Medan dan Dinas Sosial Kota Medan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tentang indikasi penyalahgunaan wewenang anggaran di Covid 19 di Kota Medan,” ungkapnya.

Menurut Sumanggar, tim masih bekerja mengambil keterangan sejumlah pihak terkait dalam penanganan bantuan warga terdampak Covid 19 di Kota Medan. “Hari ini ada dua, keduanya hadir. Untuk pihak yang lain (yang akan dimintai keterangan) masih menunggu kabar dari pihak Pidsus. Nanti dikabari,” pungkasnya.

DPRD Dukung Aparat

DPRD Medan mendukung langkah aparat Kejatisu mengusut anggaran Covid-19 di jajaran Pemko Medan. Pemko Medan telah menganggarkan Rp100 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kota Medan. Namun sejumlah pihak mempertanyakan transparansi laporan penggunaan anggaran tersebut.

“Komisi III mendukung langkah aparat hukum, dalam hal ini Kejatisu dalam mengusut tuntas anggaran ini,” ucap Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis kepada Sumut Pos, (15/6).

Menurut Rizki, Komisi III sebagai counterpart BPKAD Medan, sering mendengar keluhan mengenai tidak transparannya penggunaan anggaran Covid-19 Kota Medan. BPKAD sebagai koordinator anggaran Covid seharusnya memberikan laporan rinci asal dan penggunaan anggaran.

“Bila memang tidak ada masalah, ya alhamdulillah. Mudah-mudahan ke depannya bisa lebih transparan. Tetapi kalau memang ada masalah, kita percaya Kejaksaan dapat bekerja profesional mengusut anggaran ini,” tegasnya.

Komisi III mendukung langkah Kejatisu memanggil T Sofyan dan Endar Lubis. “Ini zamannya transparansi. Tak ada lagi yang boleh ditutup-tutupi. Itu uang rakyat, maka harus ada pertanggungjawabannya ke rakyat,” tegas anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus.

Robi mengaku heran atas minimnya informasi yang didapatkan masyarakat —termasuk DPRD Medan— soal penggunaan anggaran itu. “Untuk itulah, DPRD Medan sepakat membentuk Pansus Covid-19,” jelasnya.

Namun Robi berharap, pemanggilan Kejatisu kepada para pejabat Pemko Medan soal anggaran Covid-19, ada tindaklanjut yang cepat, hingga semuanya dapat tuntas dalam waktu tidak terlalu lama.

“Kita harapkan panggilan ini ada tindaklanjutnya. Kami di Komisi I dan Pansus Covid-19 turut memantau hal itu. Saya yakin Kejatisu mampu membuat ini jadi terang benderang,” sambungnya.

Selaku Ketua Pansus Covid-19 Kota Medan, Robi membeberkan, pihaknya telah memanggil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, yakni Plt Wali Kota Medan Akhyar untuk hadir di gedung DPRD Medan pada Selasa (16/6) hari ini. Pemanggilan itu sudah direncanakan Pansus Covid-19 sejak awal sebagai keseriusan mengawal anggaran Covid-19.

“Saya selaku ketua sudah mengirimkan surat kepada beliau (Akhyar) untuk datang besok. Rencananya sekitar jam 10 pagi,” kata Robi.

Dalam pemanggilan itu, DPRD akan mempertanyakan penggunaan anggaran Covid-19 yang konon mencapai Rp100 miliar itu. “Darimana anggarannya, dan sudah ke mana dialokasikan. Itu yang akan kita telusuri,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu.

Pihaknya juga mempertanyakan soal bantuan atau sumbangan dari pihak ketiga kepada gugus tugas, termasuk soal jumlah, bentuk, serta ke mana didistribusikan. “Kita ingin agar penggunaan anggaran Covid-19 ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tutupnya. (man/map)

Covid-19 di Sumut, Positif Naik 60 Orang, Meninggal Lima

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah pasien positif Covid-19 di Sumut berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut hingga Senin (15/6) sore, telah mencapai 932 orang. Angka tersebut bertambah sebanyak 60 orang, dibanding hari sebelumnya 872 orang.

Penambahan kasus juga terjadi pada angka orang yang sembuh Covid-19 sebanyak 6 orang, dari 209 menjadi 215. Kemudian, angka meninggal dunia akibat Covid-19 tambah 5 orang dari 60 orang menjadi 65 .

Kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dari 428 menjadi 457. Sedangkan angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berkurang dari 157 menjadi 151.

Jubir GTPP Covid-19 Sumut, dr Whiko Irwan mengatakan, penyebaran virus corona masih terus berlangsung di Sumut. Menurutnya, peningkatan angka positif yang kian bertambah lantaran tim GTPP Covid-19 Sumut gencar melakukan rapid test maupun pemeriksaan swab PCR.

Irwan menyatakan, cakupan laboratorium pemeriksaan swab PCR di Sumut semakin luas, sehingga penderita Covid-19 cepat terdeteksi. Laboratorium PCR tersebut di antaranya berada di RS USU dan Kampus USU. Kemudian, RSUP H Adam Malik, RS Murni Teguh, RS Putri Hijau dan RS Prima Husada Pelindo I Belawan.

“Pendeteksian penderita Covid-19 menjadi sangat penting, untuk memisahkan penderita Covid-19 positif di tengah-tengah masyarakat. Dengan begitu, rantai penularannya menjadi terputus,” kata Irwan dalam keterangan persnya melalui video streaming Youtube, Senin (15/6) sore.

Lebih lanjut dia mengatakan, petugas kesehatan yang merawat pasien Covid-19 di rumah sakit merupakan orang-orang yang memiliki risiko tinggi tertular. Untuk itu, diprioritaskan penggunaan alokasi Alat Pelindung Diri (APD) kepada rumah sakit-rumah sakit yang merawat pasien Covid-19. “Pengadaan APD yang terus dibutuhkan dalam perawatan pasien Covid-19 akan tetap menjadi perhatian tim GTPP Covid-19 Sumut,” ungkap dia.

Ia menyebutkan, pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB, Dinas Kesehatan Sumut telah menerima pendistribusian APD dari pusat sebanyak 4.000. APD tersebut diangkut menggunakan pesawat Hercules TNI AU di Lanud Suwondo Medan.

Mengingat penularan dan jumlah kasus positif Covid-19 yang masih terus bertambah, diingatkan kembali kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini untuk pencegahan dari orang-orang tanpa gejala yang belum terdeteksi Covid-19.

“Kita patut bersyukur yang sembuh dari Covid-19 juga mengalami peningkatan. Namun demikian, menjadi perhatian kita bersama bahwa protokol kesehatan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar dan sesuatu yang harus dipatuhi secara bersama-sama. Sebab, inilah yang kemudian bisa kita gunakan untuk mengendalikan sebaran Covid-19,” tandas Irwan. (ris)

Di Medan, ASN Bergantian Masuk Kantor, Jam Kerja 2 Shift di New Normal

Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum berencana menyiapkan sistem kerja 2 shift (dua gelombang) per hari bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja Non ASN di lingkungan Pemko, seperti akan diberlakukan pemerintah pusat di Jabodetabek. Pemko Medan memilih melanjutkan cara kerja bergilirann

“Di Medan bukan dua shift per hari, tapi para ASN setiap hari masuk kantor dengan cara bergantian. Setidaknya per OPD, ada 30 persen ASN yang masuk setiap hari. Bagi yang jadwalnya masuk kantor ya masuk. Bagi yang bukan jadwalnya masuk kantor, tetap bekerja dari rumah atau WFH (Work from Home),” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Senin (15/6).

Sistem kerja itu, jelas Muslim, dikontrol atau dikoordinir oleh masing-masing pimpinan OPD. Namun pengaturan 30 persen ASN masuk kerja setiap hari ke kantor itu bukanlah aturan baku. Karena kebutuhan ASN di setiap OPD berbeda-beda.

“Sistem ini sudah berlaku sejak awal Juni kemarin. 30 persen itu jumlah minimal. Ada juga yang sampai 50 persen bahkan lebih, tergantung OPD nya. Untuk OPD yang sifatnya pelayanan langsung seperti Dinkes dengan UPT nya, Disdukcapil, dan OPD lainnya, tidak cukup bagi mereka kalau hanya 30 persen yang masuk,” katanya.

Muslim mengatakan, masih banyaknya ASN yang WFH dikarenakan pihaknya tidak ingin teledor. Pemko Medan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan melakukan social dan physical distancing, menyediakan sarana cuci tangan di berbagai tempat di setiap OPD, hingga menegakkan aturan menggunakan masker di luar rumah terutama di lingkungan kerja Pemko Medan.

“Kalau (ASN) masuk semua, kita belum berani lah. (Kecamatan) kita ‘kan masih zona merah semua ini. Justru sistem ini mendukung kita untuk menjalankan social distancing tadi,” ungkapnya.

Ditanya soal rencana New Normal yang akan diterapkan Pemprov Sumut pada 1 Juli mendatang, apakah akan menerapkan sistem kerja 2 shift per hari bagi para pekerja —termasuk para ASN di Sumut—, Muslim mengatakan tidak tertutup kemungkinan hal itu terjadi.

“Ya bisa-bisa saja. Tapi sistem kerja saat New Normal ‘kan juga belum final. Setidaknya saat ini kita belum New Normal, masih rencana dan sedang dipersiapkan. Untuk saat ini, Pemko Medan memilih sistem kerja bergiliran masuk, yang kita nilai lebih cocok diterapkan di Kota Medan dalam kondisi 21 kecamatan sudah zona merah. Nanti kalau memang sudah New Normal, mungkin saja ada kebijakan lainnya yang bisa diterapkan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, GTPP pusat mengeluarkan surat edaran (SE) soal jam kerja para pegawai —termasuk PNS—sebanyak dua gelombang, untuk menghindari penumpukan di berbagai moda transportasi saat New Normal berlaku nanti, berlaku untuk wilayah Jabodetabek.

Shift kerja pertama, dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB. Dan shift 2 mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Jika usulan sistem shift ini disetujui diberlakukan secara nasional, sistem kerja akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN diatur dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN diatur dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta diatur dengan SE Menteri Ketenagakerjaan. Sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

Saat ini, Pemprov Sumut masih membahas sistem kerja 2 shift tersebut untuk diberlakukan bagi para pekerja di Sumut, termasuk di Kota Medan, sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Sumut. Konsepnya adalah pengaturan jam kerja seluruh pegawai, mulai dari ASN, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta.

Teken Pakta Integritas

Menjelang penerapan tatanan hidup baru atau New Normal di Sumut, Pemprov Sumut mengajak seluruh perusahaan untuk menandatangani pakta integritas. Tujuannya, agar perusahaan tetap mematuhi protokoler pencegahan Covid-19.

“Ini sedang kita godok draftnya. Tiga atau empat hari sebelum penerapan (New Normal) nanti, akan kita lakukan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar menjawab Sumut Pos, Senin (15/6).

Dikatakannya, jika mengikuti aturan gubernur, karyawan swasta masih tetap bekerja normal yakni delapan jam sehari. Pihaknya juga tidak mengintervensi urusan seluruh perusahaan, mengingat kondisi krisis akibat pandemi.

“Apalagi swasta, dia ‘kan rugi kalau pekerjanya tidak kerja penuh waktu. Walaupun pada kenyataannya ada terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), kita tak bisa hindari karena memang kondisi lagi sulit,” katanya.

Mengenai aturan main jam kerja para karyawan menjelang New Normal di Sumut, diakui dia, pada prinsipnya mesti menerapkan protokoler kesehatan secara ketat. “Malah industri sudah berjalan protokoler kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Seperti kalaupun dibuat sistem bekerja shif, tidak boleh bertabrakan, harus diatur dulu, jaga jarak dan ada fasilitas cuci tangan serta cek suhu tubuh. Begitupun nanti di kantor-kantor, akan kita terapkan serupa,” terang Harianto.

Pihaknya melalui bidang pengawasan, siap mengawasi langsung penerapan aturan new normal pada perusahaan yang menjalin pakta integritas. “Kita punya aparatur pengawasan di bidangnya, dan akan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten dan kota,” katanya.

Secara eksplisit, Harianto belum tahu kapan pelaksanaan konsep New Normal di Sumut, apakah tetap sesuai wacana 1 Juli 2020 atau diundur. Pada prinsipnya, imbuh dia, jika nanti diterapkan era new normal, tata cara kerja karyawan di setiap unit usaha tetap harus menerapkan protokoler pencegahan Covid-19. Bukan sebaliknya, mengatur jumlah pekerja di setiap perusahaan.

“Repot kita nanti (jika mengatur jumlah pekerja setiap hari), karena jadi alasan mereka meminta kompensasi. Swasta bisa saja memaksa pemerintah, seperti menuntut subsidi upah jika ada aturan seperti itu. Makanya kita tekankan tetap patuhi protokoler kesehatan tersebut,” pungkasnya.

Mengenai jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumut jelang penerapan New Normal, masih dalam proses penyusunan aturan. “Akan diatur lebih lanjut dengan memedomani surat Menteri PANRB,” kata Plt Kepala Diskominfo Sumut, H Irman.

Dikatakannya, saat ini semua aspek tentang tatanan hidup baru di Sumut tengah disusun oleh tim perumus, termasuk melibatkan para pakar dan ahli di bidangnya masing-masing. “Ya, semua aspek saat ini sudah disusun oleh tim dan dalam proses menerima masukan dari kabupaten/kota, para pakar dan tokoh masyarakat,” katanya.

Poldasu Siap Hadapi New Normal

Tak hanya di Pemko Medan dan Pemprovsu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) juga bersiap menghadapi New Normal dengan cara menerapkan sejumlah protokoler hidup berdampingan dengan Covid-19.

“Kehidupan harus terus berjalan kembali seperti biasa. Kegiatan perekonomian masyarakat harus tetap produktif dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan jaga kebersihan,” ujar Kepala Polda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, di Mapoldasu, Senin (15/6).

Dia juga mengimbau seluruh personel untuk menjaga kesehatan tubuh dan menaati protokol kesehatan Covid-19. “Bila ada personel dalam keadaan sakit, agar segera berobat. Para Kasatker agar memperhatikan kesehatan anggotanya. Jika sakit, segera berobat karena Covid-19 menyerang orang-orang yang imunitasnya sedang rendah,” katanya.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan Ops Ketupat Toba 2020 berjalan dengan baik. Itu semua berkat peran serta dan pro aktif dari para personel yang melaksanakannnya.

“Kita harus menghargai dan mengapresiasi masyarakat yang telah mematuhi imbauan. Mari kita jalin hubungan baik dengan masyarakat, karena masyarakat dalah mitra dan teman kerja kita. Kita tidak mampu bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat,” pungkasnya. (map/prn/mag-1)

Sekolah Tatap Muka Hanya di Zona Hijau, Tahun Ajaran Baru Tetap di Juli 2020

BELAJAR DARI RUMAH: Abel A, seorang siswi sekolah dasar, sedang belajar daring dari rumah di tengah pandemi Covid-19. Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai Juli mendatang. Pembelajaran tatap muka hanya dibolehkan di daerah zona hijau.
BELAJAR DARI RUMAH: Abel A, seorang siswi sekolah dasar, sedang belajar daring dari rumah di tengah pandemi Covid-19. Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai Juli mendatang. Pembelajaran tatap muka hanya dibolehkan di daerah zona hijau.
BELAJAR DARI RUMAH: Abel A, seorang siswi sekolah dasar, sedang belajar daring dari rumah di tengah pandemi Covid-19. Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai Juli mendatang. Pembelajaran tatap muka hanya dibolehkan di daerah zona hijau.
BELAJAR DARI RUMAH: Abel A, seorang siswi sekolah dasar, sedang belajar daring dari rumah di tengah pandemi Covid-19. Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai Juli mendatang. Pembelajaran tatap muka hanya dibolehkan di daerah zona hijau.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat ada yang minta tahun ajaran baru diundur hingga pandemi Covid-19 selesai, penentuan awal tahun ajaran baru 2020/2021 akhirnya diputuskan tetap dimulai 13 Juli mendatang. Namun tahun ajaran baru bukan berarti sekolah wajib menerapkan pembelajaran secara tatap muka. Yang boleh kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka hanya daerah yang berada di zona hijau dan ada izin dari Pemda setempat. Selebihnya, dilarang membuka sekolah.

KEPUTUSAN penetapan pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan barun

“Di zona hijau itulah kami memperbolehkan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Belajar Mengajar di Masa Pandemi melalui video telekonferensi, Senin (15/6).

Adapun zona hijau merupakan daerah kasus angka penyebaran virus corona sudah menurun atau dinyatakan aman dari penyebaran virus corona secara bertahap.

Tahap pertama, SMP, SMA/SMK dan setingkatnya dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru Juli mendatang.

Tahap selanjutnya atau dua bulan kemudian, SD baru diperbolehkan dibuka. Dua bulan setelah SD dibuka, barulah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka.

Meski daerah zona hijau sudah diizinkan sekolah tatap muka, Nadiem mengatakan, Pemda harus memberikan izin. Pemda harus setuju. “Satuan pendidikan, yaitu sekolahnya, harus memenuhi semua check list pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem.

Sementara untuk sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye, dan kuning masih belum diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka. Pasalnya, zona-zona tersebut masih berisiko terjadi penularan virus corona. Jumlah kota/kabupaten yang masih berada di zona merah, orange, dan kuning sebanyak 429 kota/kabupaten di Indonesia, merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020. Persentasinya mencapai 94 persen.

“Jadi peserta didik di zona merah, oranye, dan kuning tidak perkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, karena masih ada resiko penyebaran Covid-19. Dalam situasi ini, kesehatan dan keselamatan murid, orang tua dan guru. itu prinsip dasar yang kita utamakan,” ujar Nadiem.

Sehingga, 94 persen peserta didik yang berada di zona merah tersebut masih harus melakukan pembelajaran dari rumah. Sisanya, 6 persen peserta didik di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

“Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka,” tambah Nadiem.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo mengatakan setiap zona di daerah ditentukan oleh indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Semakin rendah skor penilaian, akan semakin tinggi risiko penularan Covid-19.

“Komitmen kami membuka pendidikan di tempat yang paling aman, tak ada dampaknya. Sesuai dengan kata Mendikbud, tak mungkin kegiatan tatap muka di daerah yang beresiko walaupun sudah zona hijau,” ujar Doni Munardo.

Adapun zona risiko tinggi diberikan warna merah dengan nilai skor 0-1,8, zona risiko sedang berwarna orange dengan skor 1,9-2,4 , zona kuning berwarna kuning nilai 2,5 – 3 dan zona hijau tak terdampak tidak tercatat kasus Covid-19. “Gugus tugas dan Kemenkes akan memberikan informasi baik Pemkot dan Pemda sehingga perkembangan di daerah senantiasa bisa kita pantau,” kata Doni Munardo.

Ortu Berhak Larang Anak Sekolah

Namun meskipun Gugus Tugas setuju, Pemda setuju, dan sekolahnya setuju menggelar KBM tatap muka, menurut Nadiem, tetap dibutuhkan peran orangtua murid. Orangtua murid pun harus setuju anaknya pergi ke sekolah.

“Jadi, misalnya sekolah tersebut sudah zona hijau, Pemda sudah mengizinkan, dan semua kesiapan sudah dilakukan sekolah untuk pembelajaran tatap muka, tetapi mereka tidak bisa memaksa murid jika orangtuanya tidak memperkenankan mereka pergi ke sekolah, karena masih belum merasa aman,” jelas Nadiem.

Jika menemukan kondisi tersebut, siswa masih diperbolehkan belajar dari rumah. Keputusan terakhir masih ada di orangtua peserta didik untuk mengikuti mengizinkan pembelajaran tatap muka. “Masing-masing orang tua masih punya hak untuk menentukan apakah anaknya diperkenankan untuk pergi ke sekolah. Kalau orang tua tidak nyaman, anak diperbolehkan belajar dari rumah,” pungkas Nadiem.

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono mengatakan, tahun ajaran baru tetap dimulai pada bulan Juli tahun ini. Hal itu disampaikan dalam keterangan pers tentang penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran dan akademi baru di masa pandemi Covid-19 secara daring.

Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk pembelajaran tatap muka, SKB 4 menteri bakal menjadi panduan bagi pelaksaan pendidikan di seluruh Indonesia.

“SKB ini panduan penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini. Pendidikan non formal, dan ada beberapa non teknis terkait pendidikan tinggi pesantren, pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut bersama Mendikbud dan Menag,” ungkap Agus.

Agus mengatakan, prinsip pengaturan ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh peserta didik. “Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau. Dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat, SLTP sederajat, dan kemudian disusul jenjang SD dan Paud,” tukasnya.

Adapun izin pembelajaran tatap muka harus mendapatkan rekomendasi dari Pemda dan Gugus Tugas, kemudian Kemenag dalam hal ini Kanwil Kemenag masing-masing, sesuai dengan kewenangannya.

Sekolah Dihentikan, Jika…

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menegaskan, proses pembelajaran tatap muka di sekolah langsung dihentikan apabila ditemukan adanya siswa yang positif terinfeksi virus corona Covid-19.

Terawan menyatakan, pihaknya akan melakukan tracing atau penelusuruan agar penyebaran virus corona Covid-19 di sekolah tak meluas.

“Aktivitas sekolah akan dihentikan sementara dan terus juga lakukan tracing,” kata Terawan dalam video conference, Senin (15/6).

Menurut Terawan, Puskesmas dan Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan sekolah untuk mencegah penyebaran virus corona. Dia menjelaskan, pembukaan kembali sekolah setelah ditemukan kasus positif nantinya mengikuti kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Terawan mengatakan, pihaknya akan terus memantau sekolah-sekolah di zona yang dapat dibuka kembali. Hal ini untuk memastikan agar proses pembelajaran di sekolah berjalan aman di masa pandemi corona.

“Kami akan terus memantau ke sekolah itu. Betul-betul menjadi hijau, tidak ada kasus lagi, dan bisa dibuka. Sehingga berjalannya pendidikan bisa lancar,” jelasnya.

Dia menuturkan bahwa keselamatan dan kesehatan para murid menjadi prioritas utama pemerintah. Untuk itu, Kementerian Kesehatan akan melakukan pendampingan bagi sekolah-sekolah yang kembali dibuka di zona hijau.

“Juga di dalam konsultatif memonitor kegiatan sekolah itu akan kami lakukan terus-menerus. Mudah-mudahan prioritas untuk keselamatan dan kesehatan dari para murid bisa berjalan dengan baik, kegiatan belajar mengajar bisa berjalan dengan lancar,” tutur Terawan. (kps/lp6/net)

Pilkada Medan, Demokrat Dukung Akhyar, Bobby Jajaki PAN

Akhyar Nasution (kiri) dan Bobby Nasution (kanan), balon Wali Kota Medan yang berpeluang bertarung di Pilkada Medan 2020.
Akhyar Nasution (kiri) dan Bobby Nasution (kanan), balon Wali Kota Medan yang berpeluang bertarung di Pilkada Medan 2020.
Akhyar Nasution (kiri) dan Bobby Nasution (kanan), balon Wali Kota Medan yang berpeluang bertarung di Pilkada Medan 2020.
Akhyar Nasution (kiri) dan Bobby Nasution (kanan), balon Wali Kota Medan yang berpeluang bertarung di Pilkada Medan 2020.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Duo Nasution yang berpeluang bertarung di Pilkada Serentak Kota Medan bulan Desember mendatang, mulai berebut dukungan. Akhyar Nasution yang saat ini menjabat sebagai Plt Wali Kota Medan, mendapat dukungan penuh dari Partai Demokrat. Sementara Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, menjajaki dukungan dari PAN (Partai Amanat Nasional).

Beberapa hari lalu, Akhyar Nasution menerima surat tugas langsung dari pengurus DPP Demokrat, yang mendukungnya untuk melanjutkan kepemimpinan di Kota Medan.

“Begitupun, beliau (Akhyar) masih kader loyal PDI Perjuangan. Demokrat hanya memberikan dukungan agar saudara Akhyar Nasution melanjutkan kepemimpinan Kota Medan,” kata Pelaksana Tugas Ketua DPD Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu, menjawab Sumut Pos, Senin (15/6).

Diungkapkannya, pemberian surat tugas tersebut langsung diserahkan petinggi DPP partai di Jakarta. Pertemuan berjalan hangat pada Rabu pekan lalu. Menurut Herri, dukungan yang diberikan Demokrat karena melihat potensi Akhyar Nasution sebagai petahana, cukup besar memenangkan kontestasi.

“Selain itu, kita mengetahui bahwa elektabilitas Pak Akhyar juga tinggi di kalangan masyarakat. Kita melihat, sejauh ini beliau belum ada didukung parpol manapun untuk diusung. Makanya Demokrat ingin memberikan support kepadanya,” katanya.

Menurut anggota DPRD Medan dua periode ini, pemberian dukungan kepada Akhyar juga membuka pintu selebarnya terhadap parpol lain yang berkenan berkoalisi dengan Demokrat. “Kalau dibilang ada poros baru di Pilkada Medan, kemungkinannya memang semakin terbuka. Kami membuka diri untuk parpol lain yang ingin bersama-sama dengan Demokrat dengan calon wali kota, Akhyar Nasution,” katanya.

Lantas, bagaimana poros baru dengan PKS dan PAN? Herri menyebut kemungkinan itu sangat terbuka. “Namun yang jadi pertanyaan, PKS sudah mengusung Ustadz Salman Alfarisi sebagai balon wali kota. Apakah PKS mau jadi wakil wali kota, jika berkoalisi dengan Demokrat?” katanya.

Sikap Demokrat yang kini bulat mengusung Akhyar, diakui dia, akan membuat demokrasi di Kota Medan menjadi sehat. “Sebenarnya ini tujuan utama kita. Kesehatan demokrasi mesti kita jaga di Kota Medan. Masa pilkada lawan kotak kosong, ‘kan nggak lucu. Kita siap berkoalisi dengan parpol manapun termasuk PDIP, yang sampai hari ini belum memutuskan mendukung siapa. Dan parpol lain yang selama ini mendukung sosok tertentu saja,” katanya.

Menurutnya, surat tugas dari Demokrat merupakan hal biasa sebagai bentuk dukungan terhadap sosok yang akan diusung dalam kontestasi. “Perlu saya luruskan, Pak Akhyar itu masih kader loyal PDIP. Demokrat hanya ingin memberi dukungan penuh terhadapnya. Sama halnya Pak Dosmar Banjarnahor di Humbahas. Beliau adalah kader dan bahkan ketua DPC PDIP Humbahas, tapi kita beri dukungan kepadanya karena melihat sosok orangnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dampak beredarnya foto Akhyar Nasution bersama petinggi Partai Demokrat, membuat Akhyar diisukan telah menjadi kader Partai Demokrat. Dalam foto tersebut, kuat pula dikabarkan Akhyar sedang menerima surat tugas. Di mana lazimnya, surat tugas yang diberikan Partai Demokrat kepada tokoh tertentu berisi tentang penugasan untuk menjadi calon kepala daerah.

Isu lain menyebutkan, Akhyar tidak mendapat restu dari partainya saat ini, PDI Perjuangan. Hal ini ditenggarai sebagai salahsatu penyebab munculnya isu perpindahan dirinya menjadi kader Partai Demokrat.

Bobby Jajaki PAN

Sementara itu, calon rival Akhyar, Bobby Afif Nasution, telah menemui Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (12/6). Hal ini dibenarkan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Senin (15/6).

Eddy mengatakan, pertemuan Bobby dan petinggi PAN membicarakan terkait pencalonan Bobby sebagai Wali Kota Medan dalam Pilkada 2020. “Mas Bobby datang untuk silaturahmi dengan Pak Zul dan pimpinan partai di Jakara, hari Jumat yang lalu, tentu mas Bobby juga menjajaki kemungkinan dukungan PAN di Pilkada Kota Medan,” kata Eddy.

Menurut Eddy, DPP PAN akan meminta tim pilkada pusat untuk melakukan evaluasi guna mengkaji kemungkinan PAN mendukung Bobby dalam Pilkada Kota Medan. Kendati demikian, ia optimistis, PAN akan mendukung Bobby.

“Tetapi melihat elektabilitas Bobby yang naik secara progresif, saya pribadi optimistis PAN akan mendukungnya di Pilkada Kota Medan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan, tim Pilkada pusat PAN akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menguatkan dukungan untuk Bobby di Pilkada Medan 2020. “Kita akan meminta tim Pilkada pusat melakukan evaluasi,” lanjut dia.

Sebelumnya, pada Desember 2019, Bobby berkunjung ke kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Keduanya membicarakan soal pencalonan Bobby sebagai Wali Kota Medan dalam Pilkada 2020. Bobby diketahui telah mendaftarkan diri melalui Partai Golkar.

Dasco mengatakan, Prabowo berpesan kepada menantu Presiden Joko Widodo itu agar aktif berkomunikasi dengan partai politik lain, khususnya di tingkat lokal. Namun, Dasco menyebut dalam pertemuan itu Prabowo belum memberikan rekomendasi untuk pencalonan Bobby. (prn/kps/int)

Perkara Dugaan Pemerasan Dana BST Covid-19 Desa Buluduri, Polres Dairi Limpahkan Berkas ke Kejari

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Polres Dairi menyerahkan berkas tahap pertama, perkara dugaan pemerasan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) penanggulangan corona virus disiase 2019 (Covid-19) Kementerian Sosial di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Dairi, ke Kejaksaan Negeri Dairi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang, melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, didampingi KBO Iptu Jalo Manullang, Senin (15/6). Pada kesempatan itu, Junisar mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pertama.

“Berkas tahap pertama tersangka EA dan MS sudah diserahkan ke JPU,” ungkap Junisar.

Kedua tersangka sudah beberapa kali dimintai keterangan, setelah menyandang status tersangka. Penyidik sudah cukup bukti, dan berkas tahap pertama diserahkan ke Kejari. Junisar pun mengaku, sampai kini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena keduanya kooperatif dan berdasar pertimbangan lainnya.

Menurutnya, pengembangan kasus dugaan pemerasan Dana BST Covid-19 itu, atas laporan Togu Sinaga, yang merupakan penerima dana tersebut. Dari laporan itu, ditetapkan 2 tersangka, yakni EA sebagai pengumpul uang dari pelapor, dan MS merupakan istri Kepala Desa Buluduri, Osaka Sihombing, yang menyuruh pengumpulan uang dimaksud.

Terkait apakah akan ada tersangka baru, Junisar mengatakan, perkara yang ditangani hanya pelaporan Togu Sinaga. Sementara terkait uang yang diamankan saat melakukan penjemputan beberapa waktu lalu sebesar Rp12,3 juta dari Kantor Kades Buluduri, akan dikembalikan kepada pemerintah desa, supaya bisa dikembalikan kepada warga.

“Dan yang dijadikan sebagai barang bukti hanya sebesar Rp600 ribu, yang merupakan uang milik Togu Sinaga, sebagai pelapor yang merupakan bagian dari Rp12,3 juta, yang diamankan penyidik,” jelas Junisar.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir karena diduga istri Kades Buluduri berinisial MS, menyuruh beberapa orang mengumpulkan Dana BST dari warga penerima, dan membagi rata sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mendapat bantuan. (rud/saz)

Polsek Sipispis Tahan 2 Pelaku Pencurian Karet

TANGKAP: Kedua pelaku pencurian getah karet PTPN III Gunung Pamela usai diamankan beserta barang bukti. SOPIAN/SUMUT POS.
TANGKAP: Kedua pelaku pencurian getah karet PTPN III Gunung Pamela usai diamankan beserta barang bukti. SOPIAN/SUMUT POS.
TANGKAP: Kedua pelaku pencurian getah karet PTPN III Gunung Pamela usai diamankan beserta barang bukti. SOPIAN/SUMUT POS.
TANGKAP: Kedua pelaku pencurian getah karet PTPN III Gunung Pamela usai diamankan beserta barang bukti. SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipispis, Polres Tebingtinggi, menangkap 2 pelaku pencurian karet di PTPN III, Gunung Pamela, setelah diserahkan oleh petugas keamanan perkebunan bersama sejumlah alat bukti kejahatan.

Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol, melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin (15/6), membenarkan adanya penangkapan ini.

Keterangan Sutrisno (49), karyawan perkebunan Gunung Pamela yang bertugas sebagai satpam, kejadian ini berawal dari adanya kecurigaan pihaknya atas adanya laporan pekerja yang mengatakan, getah karet usai disadap sering hilang.

“Sabtu (13/6) sekira pukul 02.00 pagi, terlihat kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, dan membawa sebuah goni plastik,” beber Josua.

“Kedua pelaku selanjutnya mengambil getah karet yang ada di bak penampungan TPH,” imbuhnya.

Akibat kejadian ini, PTPN III Kebun Gunung Pamela, mengalami kerugian sebesar Rp200 ribu, dengan barang bukti getah 20 kilogram.

“Melalui karyawannya, pihak perkebunan telah membuat laporan,” pungkas Josua.

Kedua pelaku, yakni Freddy Damanik (32), warga Dusun 3, Desa Limbong, serta Japarullah Saragih (30), warga Dusun 2, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai. (ian/saz)

Kecewa Terdakwa Dihukum Percobaan, PH Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Propam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fauzal Asraf, terdakwa tindak pidana ringan (tipiring) divonis 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan oleh hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Senin (15/6). Namun tim penasihat hukum (PH) korban, akan mengadukan tim penyidik Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Usai persidangan, tim penasihat hukum korban Okto GM Simangunsong dan Boni Fasius Pangaribuan, menyatakan sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polrestabes Medan yang menerapkan pasal tipiring, yakni Pasal 352 KUHPidana ke PN Medan.

“Dalam perkara ini rasa keadilan jelas-jelas tidak berpihak kepada klien kami dan keluarganya. Kami akan melakukan upaya hukum lain dengan mengadukan terdakwa dalam kasus pencurian. Karena ketika dipukuli terdakwa dan rekannya, klien kami juga kehilangan kalung emasnya,” tegas Boni.

Sementara Erpim Silalahi, seorang pengurus didampingi DPD Pro Jokowi (Projo) Sumut, menegaskan, siapa pun termasuk aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan hukum.

“Sejak awal Projo Sumut sudah menentukan sikap. Tidak boleh main-main dengan hukum. Itu jelas. Kami lihat dari persidangan tadi, ada kejanggalan-kejanggalan yang tidak bisa diterima,” tegasnya.

Bila dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polrestabes Medan, terdakwa dijerat pidana penganiayaan secara bersama-sama, namun yang sampai ke persidangan seolah dilakukan sendiri.

“Kami akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum korban, agar menyiapkan upaya hukum demi tegaknya rasa keadilan. Walaupun langit runtuh, rasa keadilan harus ditegakkan. Projo Sumut akan terus mengawal kasus ini. Tidak boleh pihak manapun yang bisa menghalang-halangi keadilan ditegakkan di bumi Indonesia ini. Hidup keadilan,” pekiknya, yang disambut yel yel puluhan massa Projo lainnya.

Usai menyampaikan pernyataan sikap, puluhan massa Projo yang di antaranya menggelar poster, berangsur membubarkan diri.

Sementara pada persidangan di Ruang Cakra 2 PN Medan, hakim tunggal Morgan Simanjuntak menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 352 KUHPidana.

Perbuatan terdakwa yang memberatkan, belum terjadi perdamaian dengan terdakwa maupun keluarga korban. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, M Zakaruddin, ayah korban (Ferdy Ananda Jesan), didampingi penasihat hukum korban, meminta agar hakim memberikan keadilan terhadap kasus yang menimpa anaknya.

“Waktu membuat pengaduan ke Polrestabes Medan, kondisi anak saya bonyok dihajar terdakwa dan kawan-kawannya. Ada fotonya. Ada visumnya. Kenapa berkasnya dilimpahkan ke pengadilan jadi perkara tipiring,” tegasnya.

Tertanggal 19 Maret 2020, penyidik Polrestabes Medan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pelaku dijerat pidana pengeroyokan, yakni pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dengan perkara tipiring, yakni pidana Pasal 352 KUHPidana. (man/saz)