MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan juga melakukan razia masker di sejumlah titik di Kota Medan, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Hasilnya, ratusan masyarakat yang tidak menggunakan masker terjaring personil Dishub.
“Usai apel dengan Satlantas Polrestabes dan Denpom I/5 Kota Medan, kita langsung razia. Awalnya di kawasan Ringroad, MT Haryono, dan sejumlah kawasan lainnya. Personil berkeliling melakukan razia masker. Pelanggar cukup banyak, mencapai ratusan orang,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar S.SiT MT kepada Sumut Pos, Jumat (8/5).
Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, diberi sanksi fisik seperti push-up. “Usai push-up, kita berikan pembinaan dengan menyosialisasikan pentingnya menggunakan masker dalam memutus mata rantai Covid-19 ini,” katanya.
Selanjutnya, masyarakat diberi dan dipakaikan masker di lapangan. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengerti, bahwa pemerintah menegur dan memberikan sanksi bukan untuk menyulitkan, tetapi justru karena menyayangi masyarakat.
“Pemerintah ingin melindungi warganya dari Covid-19. Itu sebabnya setelah kita tegur, langsung kita pakaian masker. Dishub tidak menerapkan sanksi penahanan KTP. Itu wewenang Satpol PP. Satpol PP juga melakukan razia di lokasi-lokasi lainnya bersama gugus tugas,” terangnya.
Dishub fokus kepada masyarakat pengendara yang tidak menggunakan masker, baik pengendara roda dua maupun roda 4, kendaraan pribadi maupun umum. “Dishub Medan razia dari pagi, istrahat salat Jumat, dan sore bergerak lagi,” jelasnya.
Selain melakukan razia masker, Dishub Medan juga mendampingi Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan di 3 lokasi check point di jalur masuk Kota Medan, yakni di Jalan Medan-Binjai (Diski), Jalan Sisingamangaraja (Tanjungmorawa) dan Jalan Jamin Ginting (Padangbulan).
“Kita juga terus mengontrol pool-pool bus di Kota Medan agar menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer, dan menerapkan social distancing bagi para calon penumpang, baik di kawasan pool bus maupun di unit angkutan yang digunakan,” tutupnya.
KEMBALIKAN KTP: Petugas Satpol PP mengembalikan KTP para pelanggar Perwal ‘wajib masker’, kepada pemiliknya di Gelanggang Remaja Medan, Jumat (8/5).
KEMBALIKAN KTP: Petugas Satpol PP mengembalikan KTP para pelanggar Perwal ‘wajib masker’, kepada pemiliknya di Gelanggang Remaja Medan, Jumat (8/5).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah lebih kurang 4 hari melakukan razia masker terhitung mulai Senin (4/5), Satpol PP Kota Medan melakukan pengembalian KTP milik warga yang terjaring saat razia.
Pengambilan KTP dilakukan di Gelanggang Remaja Medan Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, Jumat (8/5). Sebelum mengambil KTP, warga terlebih dahulu diinstruksikan untuk mencuci tangan dan menempati tempat duduk yang telah diatur jaraknya sesuai ketentuan physical distancing. Warga diharuskan membuat pernyataan untuk terus mengenakan masker saat keluar rumah.
Kasatpol PP Kota Medan, H M Sofyan, diwakili Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah, Ardhani Syahputra, mengatakan pengembalian KTP masyarakat yang ditahan akibat tidak menggunakan masker dilakukan setelah KTP ditahan selama tiga hari.
“Selama diberlakukanya Perwal No 11/2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, kami menahan ratusan KTP dari berbagai lokasi razia. Setelah tiga hari dikembalikan lagi. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga masyarakat menyadari pentingnya penggunaan masker saat berada di luar rumah,” kata Ardhani.
Masyarakat yang ingin mengambil KTP cukup membawa bukti surat berita acara penahanan KTP yang diberikan pada saat kena razia. “Pengambilan KTP harus dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan. Tidak boleh diwakilkan. Kami juga akan memberikan surat pernyataan yang harus ditandatangani yang bersangkutan,” jelasnya.
Ardani mengimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar wabah virus corona ini cepat berlalu.
Salahseorang pelanggar wajib masker berinisial RZ (27), yang ingin mengambil KTP miliknya, mengungkapkan rasa penyesalannya karena terjaring razia masker. Ia berjanji akan menggunakan masker apabila ke luar rumah. “Saya merasa jera. Ke depannya tidak akan saya ulangi lagi,” janjinya.
RZ juga mendukung kebijakan Pemko Medan mewajibkan penggunaan masker, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Saya berharap penyebaran virus corona ini segera berakhir,” harapnya. (map)
ANGKOT:
Angkutan kota (angkot) saat melintas di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Jumlah penumpang angkot mengalami penurunan sejak anak sekolah diliburkan.
ANGKOT: Angkutan kota (angkot) saat melintas di salah satu ruas jalan di Kota Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberian izin angkutan umum kembali beroperasi di tengah larangan mudik Lebaran untuk menekan angka penyebaran Covid-19, dinilai tidak ada gunanya bagi pengusaha angkutan umum, termasuk para pekerja di dalamnya.
“Angkutan kembali diizinkan beroperasi, tapi mudik dilarang. Ini kebijakan apa namanya? Kami menilai kebijakan itu tidak ada gunanya. Penumpang pasti sepi. Kalau kami tetap beroperasi, hanya akan merugikan pengusaha angkutan,” kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe, kepada Sumut Pos, Jumat (8/5).
Menurut Mont Gomery, bila penumpang sepi, biaya operasional tentu tidak akan tertutupi. Sehingga pengusaha dipastikan akan merugi. “Kita pastinya sangat ingin beroperasi. Tapi kalau pasti merugi, buat apa (beroperasi)? Masyarakat yang boleh melakukan perjalanan antarkota atau antarprovinsi hanya mereka yang bekerja dengan segala ketentuannya, bukan yang mudik. Kita tahu hanya segelintir orang yang bekerja di saat libur Lebaran. Mayoritas yang melakukan perjalanan adalah mereka yang mudik,” jelasnya.
Diakui Gomery, jauh sebelum wacana larangan mudik dikemukakan, para pengusaha angkutan yang tergabung di Organda Medan, telah mengalami kerugian selama pandemi Covid-19 melanda. Khususnya saat siswa sekolah sudah belajar dari rumah dengan sistem daring (dalam jaringan). Ditambah lagi banyak karyawan yang dirumahkan, serta mall dan usaha lainnya ditutup.
“Ditambah lagi adanya imbauan social distancing dan physical distancing, yang sangat tidak cocok diterapkan di angkutan umum, khususnya angkutan massal seperti bus atau angkot. Sejak itu, jasa angkutan umum kehilangan penumpang hingga 90 persen sampai sekarang,” terangnya.
Untuk itu, ia meminta pemerintah mau lebih memperhatikan nasib para pekerja yang tergabung dalam usaha jasa angkutan umum di Kota Medan, termasuk nasib para sopir yang ada di dalamnya. “Lebih dari 90 persen armada dan para sopir kita tak lagi beroperasi. Mereka benar-benar lost income. Tapi sampai sekarang belum ada solusi. Kita mendukung semua langkah pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 ini. Tapi pemerintah juga harus memberikan solusi bagi warganya yang terkena dampak, termasuk para sopir dan karyawan jasa angkutan,” tandasnya.
Membingungkan
Sebelumnya, Kepala Korwil 2A DPP Organda, Shafruhan Sinungan mengatakan, perubahan-perubahan kebijakan di bidang transportasi, berpotensi membingungkan banyak pihak. Untuk itu, dia meminta para pejabat tidak asal bicara. Apalagi yang berkaitan dengan masyarakat.
Menurut Shafruhan, Organda belum sempat diajak bicara mengenai transportasi kembali diizinkan beroperasi. Padahal bila angkutan umum diperbolehkan beroperasi lagi, pihaknya harus melakukan berbagai persiapan.
“Meski dengan ketentuan dan protokol yang ketat, saat ini kami tetap merasa lebih aman bila pengoperasian angkutan umum antar daerah distop,” ungkapnya.
SAMPAIKAN: Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia menyampaikan konfrensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Tebingtinggi.
SAMPAIKAN: Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi, meminta kepada seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi yang masih berada di perantauan, agar jangan mudik.
“Kami imbau dan minta untuk perantau di luar Tebingtinggi dan berasal dari zona merah, jangan dulu mudik. Sayangi keluarga Anda di rumah. Tunggu masa-masa sulit ini hilang, baru pulang kampung,” jelas Jubir Percepatan Covid -19 Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia.
Imbauan ini dilakukan terus karena pemerintah saat ini membolehkan angkutan penumpang moda penerbangan, laut, dan darat kembali beroperasi. Beroperasi berbagai moda transportasi ini ditengarai akan menambah jumlah orang yang akan mudik ke kampung saat lebaran nanti.
“Untuk meningkatkan pengawasan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi, akan terus melakukan perketatan orang mudik ke Tebingtinggi. Lokasi karantina juga sudah dipersiapkan, apabila ada pemudik yang masuk ke Tebingtinggi,” jelas dr Nanang.
Bahkan untuk menampung arus mudik para TKI ke Tebingtinggi, sejumlah persiapan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan rapit test, hingga lokasi karantina.
Dijelaskan Nanang, terkait perkembangan virus Covid -19 di Tebingtinggi, saat ini trennya menurun. Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) tinggal 234 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 2 orang, PDP meninggal 2 orang, dan PDP positif 2 orang. Dan ODP yang selesai dipantau sebanyak 1.238 orang. (map/ian)
PHYSICAL DISTANCING
Dokumentasi Lion Air Group untuk physical distancing di kabin pesawat ATR 72. Layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.
PHYSICAL DISTANCING
Dokumentasi Lion Air Group untuk physical distancing di kabin pesawat ATR 72. Layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejumlah maskapai penerbangan kembali melayani penerbangan domestik. Mulai dari Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, dan Lion Air Group. Garuda mulai 7 Mei, Citilink 8 Mei, dan Lion Air mulai 10 Mei.
Namun penerbangan hanya dapat digunakan oleh beberapa jenis calon penumpang melalui keterangan tertulisnya, Citilink menegaskan layanan penerbangan domestik hanya diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
“Di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia,” tulis manajemen Citilink, dikutip Jumat.
Bagi calon penumpang yang memenuhi kriteria tersebut, Citilink tetap mensyaratkan berbagai dokumen kelengkapan untuk dapat melakukan pembelian tiket. Berbagai dokumen yang perlu dilampirkan pada saat pembelian tiket, di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in di check-in counter. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi.
Adapun pembelian tiket dan untuk mengetahui rute serta jadwal penerbangannya, hanya dapat dilakukan melalui situs web www. citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink, kecuali kantor yang berada di area bandara.
Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo mengatakan, ketentuan-ketentuan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, serta mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020.
“Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya.
Senada, seluruh maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group berencana kembali mengudara pada tanggal 10 Mei, setelah sempat batal pada Minggu (3/5) lalu.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan maskapai mereka selama pandemi Covid-19.
“Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara,” kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5).
Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang, berikut protokol yang wajib dijalani masing-masing penumpang:
Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan
b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor,
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,
e. Menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,
f. Melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.
Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan,
b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,
c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, WNI yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan.
b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Protokol kesehatan juga disiapkan oleh Lion Air, seperti engaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.
Danang mengatakan, tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah (lajur B dan E) tidak dipergunakan dengan tanda petunjuk “X”. “Penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong,” kata dia.
Sedangkan untuk Tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.
“Lion Air Group sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer), penggunaan sarung tangan dan wajib menggunakan masker,” tutur Danang. (rel/net)
KETERANGAN: Kadis Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, menyampaikan keterangan pers di Media Center GTPP Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (8/5). Ia menyampaikan, saat ini sekitar 14 ribu pekerja di Sumut telah dirumahkan pascapandemi Covid-19.
KETERANGAN: Kadis Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, menyampaikan keterangan pers di Media Center GTPP Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (8/5). Ia menyampaikan, saat ini sekitar 14 ribu pekerja di Sumut telah dirumahkan pascapandemi Covid-19.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 memukul berbagai sektor usaha. Sepinya pergerakan transaksi perekonomian, menyebabkan ratusan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di Sumatera Utara, sedikitnya 14 ribu pekerja dari 283 perusahaan terkena PHK sejak wabah corona merebak.
“Saat ini tercatat sebanyak 14 ribu pekerja yang di-PHK. Perusahaan yang paling terdampak yakni sektor perhotelan, pariwisata, dan biro perjalanan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Harianto Butarbutar, dalam keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut di Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (8/5).
Untuk itu, Disnaker Sumut mengajak seluruh pekerja yang di-PHK untuk segera mendaftar Kartu Prakerja dari pemerintah pusat. Untuk program itu, Sumut mendapat kuota sebanyak 183.904 orang. Kartu Prakerja ini dapat diperoleh dengan mendaftar secara online.
“Bagi yang merasa kesulitan mendapatkan cara mendaftar atau tidak memahami tata cara mendaftarkan diri, silakan menghubungi kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota maupun provinsi. Di sana nanti bisa diajari cara mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Prakerja,” pungkasnya.
Bayarkan THR
Mengenai hak-hak pekerja seperti Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Idul Fitri 1441 Hijriyah, Disnaker mengimbau seluruh perusahaan agar dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah. Antara lain, berdialog dengan pekerja untuk menghasilkan kesepakatan mengenai pembayaran THR.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak Covid-19, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan baik, kami imbau THR disalurkan sesuai aturan dan ketentuan,” katanya.
Senada, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta, meminta Pemprovsu melalui Disnaker agar melakukan langkah-langkah responsif untuk mencari solusi bagi 14 ribu karyawan yang sudah dirumahkan ataupun di-PHK.
“Jangan dalam situasi wabah ini, pihak perusahaan mengambil manfaat dengan memberhentikan karyawannya. Harus diselidiki, apakah karyawan yang di-PHK itu sudah mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut dia, karyawan yang dirumahkan selayaknya diberi opsi apakah bekerja dari rumah dengan gaji sebagaimana mestinya, atau dirumahkan dengan potongan gaji sejumlah tertentu. “Karena sebenarnya perusahaan tidak bisa merumahkan karyawannya, lalu lepas tangan dengan alasan mengalami kerugian,” tegasnya.
Ketua Fraksi PAN DPRDSU ini menambahkan, terkhusus untuk para pekerja yang seharusnya mendapatkan THR, harus segera diawasi Disnaker. Jangan sampai THR para pekerja tidak dikeluarkan perusahaan. Karena THR bisa dicicil atau dibayar dengan kesepakatan lainnya. “Misalnya penundaan pembayaran THR,” pungkasnya.
Mediasi 9 Perusahaan..
Di Kota Medan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat ada 382 karyawan dari 9 perusahaan yang di-PHK dan dirumahkan, akibat dampak dari pandemi Covid-19.
“Disnaker saat ini tengah memediasi 9 perusahaan tersebut. Ada juga yang mediasinya di (Disnaker) Provinsi,” ucap Kepala Disnaker Kota Medan, Dra. Hannalore Simanjuntak, M.IP, kepada Sumut Pos, Jumat (8/5).
Diakui Hanna, saat ini jumlah karyawan yang dirumahkan sementara ataupun yang di-PHK, diperkirakan lebih banyak lagi. Namun pihaknya baru mendapatkan pengaduan dari 9 perusahaan saja. “Bisa saja di perusahaan lainnya, ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja,” ujarnya.
Kesepakatan yang terjalin, menurut Hannalore, memungkinkan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu terkait PHK yang dialami. Misalnya, ada banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya dengan sifat sementara waktu, karena tak bisa lagi beroperasi terdampak Covid-19. Di sini, karyawan berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat kembali mempekerjakan mereka, setelah kembali beroperasi pasca pandemi.
Data diterima Sumut Pos dari Disnaker Kota Medan, 9 perusahaan yang merumahkan 328 karyawannya yakni Hotel Arya Duta Medan mem-PHK 136 karyawan, Hotel Fave Medan merumahkan 55 karyawan, PT. Arena Cahaya Cempaka mem-PHK 11 karyawan, PT. Murindo Prima Karsatama (Oriskin) merumahkan 26 karyawan, PT. Kreasi Fauna Indah mem-PHK 1 karyawan, PT Citra Prima mem-PHK 3 karyawan, PT Trans Retail Indonesia (Carrefour Medan Fair) merumahkan 19 karyawan, PT. Center Park Citra Corpora mem-PHK 1 karyawan, dan RS Martha Friska merumahkan 130 karyawan.
Dari 9 perusahaan tersebut, 8 di antaranya masih tahap mediasi. Sedangkan 1 perusahaan lainnya, yakni Hotel Fave Medan, Disnaker Kota Medan tidak menerima pengaduan dari pekerja. Tetapi pengusahanya sendiri yang memasukkan laporan telah merumahkan pekerja. (prn/map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penambahan pasien positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Utara melonjak tajam. Jika sehari sebelumnya masih berjumlah 142 orang, pada Jumat (8/5) angka menjadi 157 orang. Artinya, terjadi penambahan 15 orang dalam sehari, jumlah tertinggi dalam satu bulan terakhir. Masyarakat diminta waspada, karena tipe virus Corona di Indonesia ternyata berbeda dari tiga tipe utama dunia.
“MENURUT peneliti di dunia, virus yang ada di Indonesia merupakan virus corona yang belum teridentifikasi. Saat ini, sebagian besar tipe virus Corona yang ditemukan di dunia dikelompokkan dalam tiga tipe global, yaitu S, G dan V. Sementara di Indonesia, tipe virus Corona yang menyebar tidak termasuk dalam ketiga tipe tersebut,” ucap Juru Bicara (Jubir)n
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, dalam keterangan persnya melalui video streaming Youtube, Jumat (8/5).
Menurut Aris, tipe virus di Indonesia masih terus diteliti, dan saat ini disebut dengan tipe lain.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Indonesia Amin Soebandrio mengatakan, perbedaan tipe Covid-19 terjadi karena virus bermutasi. Proses mutasinya merupakan bagian dari siklus hidup virus tersebut, untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan.
Menurut Amin, virus bergerak mengikuti pergerakan manusia. “Setiap kali masuk di tubuh manusia pun dia bisa bermutasi,” kata Amin. Mutasi dapat terjadi saat proses replikasi atau perbanyakan diri virus terjadi di dalam tubuh manusia. “Tiap kali replikasi itu, tiap kali dia memperbanyak diri dari satu misalnya masuk ke manusia kemudian menjadi beberapa puluh itu di situ terjadi perubahan tidak seperti mesin fotokopi yang bersih jadi fotokopi,” ujarnya.
Secara alami dan umum, proses mutasi dapat memberikan dua dampak yakni positif dan negatif bagi virus. Mutasi yang positif dapat membuat virus itu lebih kuat bertahan. Sementara mutasi negatif yang justru menyebabkan virusnya menjadi lemah atau mati.
Tiga data hasil urutan genom virus (whole genom sequencing) dari Indonesia, telah dikirim Lembaga Eijkman ke GISAID, yang mengumpulkan data urutan genom virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang beredar di seluruh dunia. “Mungkin akan menjadi kelompok baru dari Asia Tenggara. Kalau itu masih butuh analisis lebih lanjut dengan lebih banyak sekuens lagi,” kata Amin.
Temuan karakteristik virus corona yang ada di Indonesia nantinya akan digunakan untuk menguji atau memvalidasi hasil diagnostik dan pembuatan vaksin dan obat yang efektif untuk penanganan COVID-19.
Terkait temuan karakteristik Corona Indonesia yang belum teridentifikasi, dr Aris kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan dan tinggal di rumah, sembari menunggu para peneliti dan para ahli menemukan vaksin yang cocok.
“Tidak bepergian adalah langkah yang tepat, jangan mudik, tetap tinggal di rumah yang harus kita lakukan. Karena kita harus melindungi siapapun terutama saudara-saudara kita yang sudah berusia lanjut, berpenyakit kronis karena ini menjadi ancaman untuk kita semua,” katanya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah pasien positif Covid-19 di Sumut melonjak tajam. Dari 157 orang positif Covid-19 di Sumut, terbanyak berada di Medan yaitu 117 orang. Disusul Deliserdang 17 orang, Siantar 6 orang, Asahan 4 orang, Simalungun 3 orang, dan seterusnya.
“Untuk jumlah pasien positif Covid-19 yang sembuh masih tetap sebanyak 48 orang, begitu juga yang meninggal dunia 16 orang,” ungkap Aris.
Sementara untuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dirawat sebanyak 151 orang. Angka PDP yang dirawat ini kembali mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya yang berjumlah 146 orang. Sedangkan Orang Dengan Pemantauan (ODP) berjumlah 1.436 orang.
“Dari data-data tersebut, penularan masih tetap terjadi. Untuk itu, kita harus ikut memutuskan penularan ini. Kita harus ikut berperan melakukan aktivitas di rumah, dan melakukan ibadah di dalam rumah,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia sudah menganjurkan agar melaksanakan tarawih, tadarus, dan itikaf sebaiknya dilakukan di dalam rumah. Untuk itu, masyarakat diminta melaksanakan imbauan pemerintah menunaikan ramadan bersama keluarga di rumah. Sebab, risiko penularan Covid-19 saat berada di luar rumah masih sering terjadi.
“Mari kita mempersepsikan dengan tegas, bahwa upaya terdepan dalam menangani Covid-19 ini adalah kita, keluarga kita, tetangga kita, dan lingkungan kita. Kita menjadi garda terdepan memerangi Covid-19. Jangan menunggu sakit dan jangan menjadi beban untuk dokter, perawat dan lainnya. Mari kita selamatkan keluarga kita dan lingkungan kita dan Sumatera Utara ini,” tegas Aris.
Diutarakan Aris, upaya menemukan kasus positif Covid-19 ini terus dilakukan, di antaranya melakukan pemeriksaan sampel secara masif, serta dilakukan kontak tracing secara agresif. Selain itu, isolasi tetap dilakukan jika ditemukan masyarakat yang positif Covid-19.
“Dalam memerangi Covid-19, kita menginginkan masyarakat mendapatkan layanan konsultasi medis dengan cepat dan tidak ditunda-tunda dengan aplikasi, sehingga tidak melakukan kunjungan ke rumah sakit.
Upaya lain yakni kebijakan kluster isolasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan hendaknya dimaknai oleh tokoh-tokoh panutan yang ada di masyarakat, baik tokoh agama dan lainnya sebagai kebutuhan masyarakat, sehingga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 saat ini,” paparnya.
Aris menambahkan, diperlukan toleransi yang luar biasa untuk mendukung semua itu, karena peran masyarakat sangat besar. Perlu gotong-royong tidak terputus, agar semua berjalan dengan baik.
“Ingat, biasakan mencuci tangan di air mengalir secara rutin, gunakan masker saat keluar rumah. Hindari kerumunan orang banyak, dan lakukan social distancing,” tandasnya.
Dijelaskan Aris, beberapa pengamatan menyebutkan bahwa seseorang yang di dalam tubuhnya terdapat virus dan tidak menggunakan masker, maka orang di sekitarnya memiliki peluang tertular bisa sampai 75 % karena percikan ludah. Bila menggunakan masker bisa ditekan sampai dengan 5%.
Reinfeksi Bisa Terjadi
Terkait adanya pasien positif Covid-19 yang sudah sembuh dan kembali terinfeksi, menurut Aris, bisa saja terjadi. Hal itu disebut dengan reinfeksi atau reaktivasi.
“Penyakit ini memang bisa sembuh dan tidak perlu panik, tetapi diharapkan jangan sampai kita menyepelekan. Karena penyebaran virus ini sangat cepat. Belum lagi, baru-baru ini kita juga mendengar ada kasus reinfeksi atau reaktivasi, yakni pasien yang sudah dinyatakan sembuh kembali positif,” ujar Aris.
Meskipun langka, ada beberapa kemungkinan penyebab reinfeksi. Kemungkinan pertama, hasil negatif “palsu” tes swab yang berasal dari pengambilan spesimen sampel lendir yang kurang cukup ataupun hasil positif “palsu” yang berasal dari spesimen yang mengandung virus tidak aktif.
Kemungkinan kedua, virus yang masih tersisa dalam pasien sembuh aktif kembali. Hal ini bisa terjadi karena pertahanan tubuh pasien yang masih lemah, sehingga virus bisa memperbanyak diri kembali. Bila ini terjadi, biasanya gejala yang ditimbulkan jauh lebih ringan dan transmisi orang ke orang kemungkinan kecil terjadinya.
“Untuk itu, kami tekankan kembali pembatasan aktivitas sosial secara masif masih harus kita lakukan dengan ketat. Bahkan, beberapa negara yang berhasil menghentikan puncak pertambahan kasus seperti Korea dan Tiongkok, juga masih mengalami kemunculan kasus. Meskipun sudah tidak banyak,” kata Aris.
Terakhir, lanjutnya, reinfeksi juga bisa terjadi lagi karena kemungkinan pasien sembuh terpapar virus dengan tipe lain. Berdasarkan penelitian, saat ini diketahui terdapat tiga tipe virus SARS-CoV-2. Ada kemungkinan memori kekebalan tidak akan berjalan pada pasien yang sembuh dari virus pertama, karena sistem imun tidak mampu mengenal tipe virus yang baru. (ris/net)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Empat pria terciduk dalam patroli rutin dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang digelar personel Polsek Tanjungmorawa saat berkumpul di Jalan Sei Belumai, Jumat (8/5) pagi pukul 06.30 WIB. Sialnya, saat dites urine, keempat pria tersebut ternyata positif mengkonsumsi narkoba.
Patroli ini langsung dipimpin Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin SH ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, di mana masyarakat dilarang berkumpul untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut. Saat melintas di Jalan Sei Belumai, petugas melihat empat pemuda sedang berkumpul.
Curiga melihat gelagat keempat pemuda yang belakangan di ketahui bernama Aril (17), Ramadani (40), Feri Marandika (30), dan Ibnu Hajar (24), ini diangkut mobil patroli ke komando. Selanjutnya Kapolsek Tanjungmorawa AKP Sawangin SH berkordinasi dengan Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang agar dilakukan test urine. Hasilnya, keempat pemuda itu positif mengkonsumsi narkoba.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi membenarkan keempat pria itu diamankan dan setelah dilakukan test urine, keempat pria itu positif pengguna narkoba. “Selanjutnya guna pemeriksaan, keempat pria itu kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang,” ujarnya. (btr)
TERSANGKA. Ketiga tersangka saat diamankan Satnarkoba di Mapolres Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TERSANGKA. Ketiga tersangka saat diamankan Satnarkoba di Mapolres Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Dairi, menangkap tiga warga Sidikalang, Kabupaten Dairi, saat asyik mengisap ganja di belakang rumah warga di Jalan Lot Labana, Desa Huta Rakyat, Sidikalang, Kamis (7/5) malam. Ketiganya yakni Dian Harri Siregar (36), warga Jalan Hasoman, Kelurahan Kuta Gambir, Sidikalang, Johan Fransisco Simangunsong (30), warga Jalan Pakpak Sidikalang, serta Yoyo Solin, warga Jalan Perluasan Sidikalang.
Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh mengatakan, diamankannya ketiga tersangka berkat informasi dari masyarakat. Selanjutnya, info tersebut ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP ZP Matondang dan memerintahkan personel turun ke lokasi. Benar saja, petugas menemukan ketiga pria itu sedang menghisap ganja di belakang rumah salahsatu warga.
Saat digeledah, personel mengamankan barangbukti ganja kering yang dibungkus dalam 2 buah kertas nasi warna coklat seberat 9,88 gram serta 2 puntung rokok berisi ganja. Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka dan barangbukti diamankan di Mapolres Dairi. (rud)