IST
bersama: Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution bersama Wakil Wali Kota, Sekda memaparkan perkembangan Covid-19 di wilayah Kota Padang Sidempuan.
Bersama: Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution bersama Wakil Wali Kota, Sekda memaparkan perkembangan Covid-19 di wilayah Kota Padang Sidempuan.
PADANGSIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (11/6). Pasalnya, hasil tes swab salah satu PDP yang meninggal belum diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan.
Kuasa Hukum warga yang menggugat, Abdur Rozzak Harahap mengatakan, gugatan itu sudah didaftarkan di PTUN Medan dengan Nomor 7/P/FP/2020/PTUN.MDN pada Kamis (11/6) lalu, isinya tentang permohonan untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yaitu Wali Kota Padangsidimpuan yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Irsan Efendi Nasution yang disebut sebagai termohon.
Rozzak mengatakan, ada pun yang menjadi pemohon yaitu empat warga Kota Padangsidimpuan, yakni Mardan Eriansyah Siregar (29), Ari Azi Saputra Pratama (23), Ruly Paisal (24), Sarif Muliadi Musannif (24).
Lalu yang menjadi objek permohonan adalah surat para pemohon kepada termohon tentang keputusan hasil tes swab pasien PDP 01 yang meninggal dunia atas nama Erni Kusmiati alias Erni Aqila, dan tak kunjung diumumkan atau disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan. Objek permohonan itu sudah disampaikan pada 11 Mei 2020 dan diterima pihak Pemko Padangsidimpuan.
“Termohon (Wali Kota) sama sekali tidak pernah memberikan balasan, dan memberikan jawaban kepada para pemohon terkait dengan objek permohonan. Makanya, kita tempuh jalur hukum ke PTUN Medan,” kata Rozzak saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (14/6).
Rozzak menjelaskan, hasil tes swab PDP yang meninggal sangat perlu diketahui masyarakat untuk mendapat kepastian apakah almarhum positif atau negatif covid-19. Sebab, tanpa diumumkan ke publik, masyarakat akan menjadi resah dan bertanya-tanya. “Apalagi termohon menetapkan status darurat Covid-19 di Kota Padang Sidempuan berdasarkan PDP yang meninggal. Namun tidak ada disampaikan kepada publik hasil tes swab almarhumah positif atau negatif,” kata Rozzak.
Rozzak menjelaskan, persoalan ini sangat sederhana jika termohon menyampaikan kepada pemohon, keluarga PDP yang meninggal hasil tes swab tersebut. Menanggapi adanya gugatan itu, Kabag Hukum Setda Pemko Padangsidimpuan Irfan Ridho mengatakan, belum melihat isi dari gugatan para pemohon tersebut. “Kalau informasi soal gugatan itu memang ada saya ketahui. Namun soal apa gugatan yang dimaksud saya belum melihatnya. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan,” ujar Irfan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Diketahui, tanpa alasan yang jelas, hingga kini Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Padangsidimpuan belum mengumumkan hasil swab PDP 01 yang meninggal. Sebelumnya, satu PDP Covid-19 yang sedang hamil asal Kota Padangsidimpuan meninggal saat dirujuk ke RSUP Adam Malik, Medan, Sabtu (4/4/2020). Ia meninggal di daerah Tebing Tinggi,(ori/kps/int)
BERSAMA: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama para Organisasi Perangkat Daerah terkait mengikuti Webinar tentang penyediaan dan akses permodalan bagi UMKM sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman 41, Medan, Jumat (12/6).
Biro Humas Setdaprovsu For Sumut Pos.
BERSAMA: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama para Organisasi Perangkat Daerah terkait mengikuti Webinar tentang penyediaan dan akses permodalan bagi UMKM sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman 41, Medan, Jumat (12/6).
Biro Humas Setdaprovsu For Sumut Pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selalu punya peran dalam pergerakan ekonomi masyarakat. Namun di tengah pandemi Covid-19, banyak UMKM yang tidak berdaya, satu per satu gulung tikar. Untuk itu, Pemerintah Pusat menyediaan dan memberikan akses permodalan bagi UMKM sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Webinar yang diikuti Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dari Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Jumat (12/6).
Luhut menyampaikan beberapa program yang bisa diterapkan di beberapa daerah untuk pemulihan UMKM dan para pelaku ekonomi kreatif. “Pertama dengan meningkatkan porsi penerimaan negara dari wisatawan domestik, yang semula 55 persen menjdi 70 persen, serta mendorong wisatawan asing kelas A dan B. Kemudian meluncurkan empat program untuk wisatawan domestik, yaitu In City Activation, Staycation, Roadtrip dan Epicsale. Selanjutnya pemerintah memberikan program kartu Pra-Kerja dan pelatihan gratis bagi pelaku UMKM,” ujar Luhut.
Tidak hanya itu, kata Luhut, juga ada Program Pemulihan UMKM. Mempercepat program Desa Wisata dengan konsep One Village One Product (OVOP). Terakhir dengan menyiapkan bantuan dana PKBL/CSR perusahaan, terutama BUMN.
Luhut berharap, Pemprov Sumut turut serta membantu program ini. Karena menurutnya, ada 10 desa di sekitar Danau Toba yang akan menjalani program percontohan OVOP. “Jadi dibantu jalannya ke depan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Luhut juga mendorong agar para pelaku UMKM sudah harus melek digital. Banyak pelaku UMKM yang belum melek digital, padahal penjualan online ini bisa jadi solusi. “Kita lihat satu bulan terakhir ini peningkatannya sangat luar biasa,” tambahnya.
Luhut juga mengatakan, kontribusi UMKM kepada gerak perekonomian di Indonesia cukup signifikan. Dia memaparkan, saat ini UMKM menyerap lebih dari 115 juta tenaga kerja. “80 persen ekonomi kita ditopang oleh konsumsi dalam negeri. Anda bisa lihat datanya UMKM itu serap 95 persen dari total tenaga kerja, lebih dari 115 juta tenaga kerja,” ungkapnya.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Utomo mengatakan, Kementerian Parwisata dan Ekonomi Kreatif juga akan memberikan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk permodalan Start-up dan UKM Parekraf. “BIP ini sudah ada sejak tahun 2017, menjangkau 34 penerima subsektor, namun tahun 2020 ini akan difokuskan untuk 6 subsektor Ekonomi Kreatif dan sektor pariwisata dengan rencana penyaluran dana kurang lebih sekitar Rp 24 Miliar,” terangnya. (rel/prn)
KARO, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Karo mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Emia Pritma. Tak hanya menangkap pelaku, petugas personel Reskrim juga membekuk penadah motor curian hingga ke Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini dimulai dari ditangkapnya Reza Septiandi Sitepu (24), warga Jalan Irian, Kabanjahe, Rabu (10/6) lalu. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam milik korban.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka Reza menyatakan, sepeda motor hasil curiannya telah dijual kepada tersangka Josua Purba (21), penduduk Pasar Lama, Kabupaten Dairi. “Tersangka (Reza) mengakui motor hasil curiannya telah dijualnya kepada Josua Purba,” ujar AKP Sastrawan Tarigan, Jumat (12/6).
Mendapati keterangan tersangka Reza,Tim Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo membawa tersangka Reza ke Kabupaten Dairi guna membekuk Josua. Namun, saat diminta menunjukan keberadaan Josua, tersangka Reza mencoba melarikan diri. “Tersangka dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki kiri. Tim Opsnal berhasil mengamankan Josua Purba berikut barang bukti sepeda motor Supra dan selanjutnya Josua berikut sepeda motor curian diboyong ke Polres Tanah Karo,” kata AKP Sastrawan.(deo)
CEK BANTUAN: Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga mengecek beras yang akan disalurkan ke jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Langkat.
ILYAS/SUMUT POS
CEK BANTUAN: Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga mengecek beras yang akan disalurkan ke jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Langkat. ILYAS/SUMUT POS.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat menyalurkan bantuan berupa beras sebanyak 12 ton kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemic Covid-19, di Lapangan Bharadaksa, Kamis ( 11/6). Bantuan tersebut disalurkan melalui masing-masing Polsek di jajaran Polres Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK yang memimpin pembagian beras tersebut, kepada Sumut Pos mengatakan, beras sebanyak 12 ton itu terdiri dari 2.400 karung, di mana masing-masing karung berisi 5 kg beras yang bersumber dari Mabes Polri sebanyak 10 ton, dan Polres Langkat sebanyak 2 ton. Sementara, di jajaran Polres Langkat ada sebanyak 12 Polsek. Dengan begitu, satu polsek akan membagikan 200 karung beras kepada masyarakat.
“Adapun tujuan pembagian sembako ini untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu dan warga yang terdampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19,” kata Kapolres Langkat AKBP Edi Sinulingga SIK didampingi Waka Polres Langkat H Delami Saleh SH MM, PJU Polres Langkat, Kapolsek sejajaran Polres Langkat dan para perwira Polres Langkat.
Kegiatan pembagian sembako tersebut dimulai Pada 14.00 WIB dan dilepas langsung oleh Kapolres Langkat dan berakhir pukul 14.15 WIB dalam keadaan aman dan konsusif. ( yas )
KUNJUNGAN: Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham saat menerima kunjungan kerja Pansus Covid-19 DPRD Sumut di Aula Lantai 2 Balai Kota Binjai, akhir pekan lalu.
KUNJUNGAN: Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham saat menerima kunjungan kerja Pansus Covid-19 DPRD Sumut di Aula Lantai 2 Balai Kota Binjai, akhir pekan lalu.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kota Binjai kini masuk dalam zona merah untuk sebaran Covid-19 di Sumatera Utara. Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Binjai meningkat tajam, hingga mencapai 15 pasien positif. Bahkan, seorang pejabat di Pemko Binjai juga dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19.
Kondisi ini tentunya mendapat perhatian cukup serius dari Wali Kota Binjai, M Idaham dan jajarannya. Peraturan Wali Kota (Perwal) Binjai Nomor 16 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Percepatan Penanganan Covid-19 pun sudah diterbitkan. Dan selama tiga hari belakangan ini, Pemko Binjai gencar melakukan sosialisasi Perwal tersebut dan membagi-bagikan masker secara gratis kepada masyarakat di beberapa titik, guna pencegahan Covid-19 di Kota Binjai.
Penanganan dan percepatan Pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemko Binjai, mendapat apresiasi dari Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Sumut. “Kita patut bangga dan apresiasi terhadap kenerja yang sudah dilakukan Wali Kota Binjai dan jajarannya. Kami dibentuk untuk mendukung dan membantu penanganan Covid-19 di Sumut,” kata Ketua Pansus Covid-19 DPRD Sumut saat berkunjung ke Kota Binjai, akhir pekan lalu.
“Kami juga berharap kepada wali kota, apabila ada pasien yang sudah diswab PCR dan memang terkonfirmasi, usahakan segera dibawa ke rumah sakit rujukan yang ada di Medan. Seperti RSUP H Adam Malik dan RS USU, yang saat ini menjadi RS utama yang ditunjuk Pemerintah Provinsi sebagai RS yang menangani Covid 19 di Sumut,” lanjut dia.
Sementara, Idaham menjelaskan, pascalebaran 1441 Hijriah, adalah salah satu penyebab meningkatnya kasus yang terkonfirmasi Covid-19 di Kota Binjai. Karenanya, Kota Rambutan masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19. “Namun, kami sudah berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan pencegahan. Di antaranya, dengan merutinkan penyemprotan disinfektan serta selalu melakukan imbauan ke masyarakat,” kata Idaham.
Terkait masalah bantuan Jaminan Pengaman Sosial (JPS), tambah Idaham, pihaknya sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi. Untuk bantuan sendiri sudah di alurkan ke masyarakat dalam 2 tahap. “Ada 2 tahap bantuan yang sudah kami salurkan ke masyarakat, dengan rincian, tahap I ada 45 ribu paket, yang tersalurkan sekitar 42.949 paket sisanya ada 2.051 paket lagi. Sedangkan, untuk tahap II juga sama, ada 45.000 paket bantuan yang masuk, sudah tersalurkan sebanyak 43.000 paket, dan tersisa 2000 paket lagi,” urai Idaham.
Soal penerapan normal baru atau new normalyang akan segera diberlakukan di Sumatera Utara dan Kota Binjai khususnya, Pemko Binjai juga sudah mempersiapkannya dengan menerbitkan Perwal No 16/2020 tentang Karantina Kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Binjai. “Saat ini (Perwal No 16/2020) sudah mulai tahap sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sosialisasikan Perwal
Terpisah, Plt Kadis Sosial Binjai, Rudi Iskandar Baros turun ke jalan melakukan sosialisasi Perwal Binjai Nomor 16 Tahun 2020. Perwal yang mewajibkan masyarakat bermasker saat beraktivitas di luar rumah tersebut diyakini dapat melindungi warga Binjai dari penularan serta memutus mata rantai Covid-19.
Mantan Kabag Humas Kota Binjai ini mengatakan, dalam sosialisasi Perwal itu, mereka membagikan 600 masker secara gratis kepada masyarakat. Proses pendistribusian bantuan masker itu melibatkan beberapa elemen seperti LPM, Pemuda Lira, Tagana, BPBD dan Dishub. (ted)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai menindaklanjuti dan melakukan langkah percepatan deteksi dini pada blok dan kamar hunian, akhir pekan kemarin. Ini dilakukan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait upaya deteksi dini cegah gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam arahan Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menegaskan, ada 3 hal utama yang menjadi kunci agar jajaran pemasyarakatan di Indonesia maju. Adalah, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran Narkotika, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait. “Satu kata, satu tujuan, untuk Pemasyarakatan maju,” kata Reynhard dalam telekonferens.
Arahan ini langsung ditindaklanjuti Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Binjai, Rinaldo Tarigan. Dia memimpin melaksanakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban ke blok dan kamar hunian di Lapas Binjai. “Kami jajaran pengamanan terus rutin melakukan deteksi dini yang meliputi peningkatan intensitas kontrol blok hunian, kontrol keliling kondisi fisik bangunan, baik dinding kamar, teralis besi dan branggang setiap blok,” kata Rinaldo didampingi Kasubsi Keamanan Sastika Mytra Tarigan, Kasubsi Portatib Abdurrahman Sirait, Staf Pengamanan dan Regu Penjagaan, Minggu (14/6).
Hasilnya, dia bilang, pihaknya melakukan sejumlah penyitaan terhadap benda atau barang yang dinilai tidak sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Lapas dan Rutan. Dia menambahkan, jajaran pengamanan juga rutin melakukan sosialisasi kepada wargabinaan.
“Kemudian kami melakukan perbaikan terhadap dinding kamar hunian dengan melakukan plaster semen kembali. Dan kita juga melakukan perobohan pos menara yang sudah tidak digunakan serta berpotensi digunakan untuk pelarian,” pungkasnya. (ted)
DISKUSI: Bupati Karo Terkelin Brahmana, Ketua Umum Moderamen GBKP Pdt Agustinus Purba STh, senior GMKI Baltasar Tarigan saat diskusi online membahas persiapan new normal di Kabupaten Karo, Jumat (12/6) lalu.
istimewa/ SUMUT POS
DISKUSI: Bupati Karo Terkelin Brahmana, Ketua Umum Moderamen GBKP Pdt Agustinus Purba STh, senior GMKI Baltasar Tarigan saat diskusi online membahas persiapan new normal di Kabupaten Karo, Jumat (12/6) lalu. istimewa/ SUMUT POS.
KARO, SUMUTPOS.CO – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menggagas diskusi secara online (zoom meeting) membahas penanganan Covid-19 dan New Normal, Jumat (12/6) lalu. Diskusi online itu bertujuan agar mahasiswa dan kaum milenial memberikan pemikiran, menyoal pandemi Covid-19 dan persiapan New Normal untuk Kabupaten Karo.
MODERATOR diskusi, Ade Roi Karo Sekali dalam pembukaan diskusi menyatakan, diskusi online dengan tema “Penanganan Covid-19 dan Persiapan New Normal di Kabupaten Karo”, diikuti Bupati Karo Terkelin Brahmana, Ketua Umum Moderamen GBKP, Pdt Agustinus Purba STh, senior GMKI Baltasar Tarigan, Plh GTPP Covid-19 Martin Sitepu, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Kadis Kesehatan, Irna Safrina Meliala Mkes, Dirut Badan Layanan Umum RSUD dr Arjuna Wijaya.
Ade menjelaskan, diskusi online yang digelar bertujuan agar anak muda (kaum milenial) dan mahasiswa memberikan pemikiran menyoal pandemi Covid-19 dan persiapan New Normal untuk Kabupaten Karo.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Umum Moderamen GBKP Pdt Agustinus Purba mengemukakan, pada prinsipnya, penanganan Covid-19 harus menaati protokol kesehatan dengan penuh disiplin. “Sehingga Kabupaten Karo dalam menuju fase new normal life, semuanya sudah siap, termasuk masyarakat tidak kaku, dan gamang dalam kehidupan baru. Sampai vaksin atau obat Covid-19 belum ditemukan, siap tidak siap, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus bersiap menuju kenormalan baru. Tapi, tentunya dengan pendisplinan protokol secara ketat, infrastrukturnya di segala sektor termasuk SOP-nya harus disiapkan Pemkab Karo dan Tim Gugus Tugas,” kata Agustinus Purba.
Senior GMKI Baltasar Tarigan menyampaikan, konsep dan strategi menuju new normal life, serta dampak pandemi Covid-19. “Yang perlu diperhatikan kelonggaran stay at home, saat keluar rumah harus mematuhi protokol kesehatan, dengan pola hidup bersih, dan sehat. Selain itu kesiapan layanan kesehatan, implementasi program dan alokasi anggaran, sinergi Pemkab, Pemprov dan pusat. Protokol kesehatan diikuti implementasi dalam sektor dan sub-sektor kepatuhan masyarakat. Di samping itu, perlu antisipasi dampak pandemi, ketahanan pangan desa, dan daerah berimplikasi melemah, akses masyarakat-daya beli menurun, masyarakat kehilangan pendapatan (PHK), jumlah masyarakat miskin bertambah,” katanya.
Bidang ekonomi, sebut Baltasar, kegiatan dan pemulihan ekonomi boleh dimulai dengan syarat penyebaran dapat dikendalikan. “Sektor ekonomi andalan Kabupaten Karo perlu mendapat skala prioritas, dan antispasi dampak pandemi di sektor pertanian dan pariwisata dan sektor lainnya terpukul oleh jalur distribusi dan daya serap pasar menurun. Lebih khusus dalam sektor pariwisata yang terdampak sangat signifikan dengan memperhatikan pembatasan sosial dan dampak sektor transportasi turun. Kesemua ini tentunya memiliki efek domino dan tentunya kembali kepada kepatuhan masyarakat, kesadaran masyarakat,” pungkas Baltasar.
Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengaku sudah menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan OPD teknis dibantu Bagian Hukum Pemkab Karo. “Bila sewaktu-waktu new normal, kita sudah siap. Tentunya dengan terlebih dulu mengedukasi dan sosialisasikan secara komprehensif ke seluruh lapisan masyarakat. Masalah protokol kesehatan, kita sudah sering mengimbau dan sosialisasi melalui media massa baik cetak maupun online, akun media sosial Kominfo, maupun secara langsung ke tingkat desa dan kecamatan,” ungkap Bupati Karo.(deo)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jika konsepnya sudah matang dan tidak ada masalah lagi, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, berencana menjalankan konsep New Normal (tatanan hidup baru) di masa pandemi Covid-19 mulai 1 Juli mendatang. Bagaimana konsepnya? Belum dijelaskan. Namun versi pemerintah pusat, salahsatu konsepnya adalah pengaturan jam kerja seluruh pegawai, mulai dari aparatur sipil negara ( ASN), pegawai BUMN, hingga pegawai swasta.
“ADA DUA pengaturan jam dimulainya bekerja. Untuk gelombang pertama, jam kerja akan dimulai pada pukul 07.00-07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka pekerjaan akan berakhir pada pukul 15.00-15.30 WIB,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, saat memberikan keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6).
Sedangkan untuk gelombang kedua akan dimulai antara pukul 10.00-10.30 WIB. Sehingga, jam kerja akan berakhir pada pukul 18.00-18.30 WIB.
“Upaya ini ditujukan agar kemudian terjadi keseimbangan antara moda transporasi umum dengan jumlah penumpang, agar protokol kesehatan khususnya physical distancing betul-betul bisa dijamin,” ungkap Yurianto.
Pengaturan jam kerja yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) ) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 itu, sementara ini hanya berlaku untuk wilayah Jabodetabek. SE dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain mengatur jam kerja, lanjut dia, instansi pemerintah, BUMN maupun swasta diminta untuk tetap mengizinkan pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19 kerja dari rumah atau work from home (WFH)n
Misalnya, kata Yurianto, pekerja yang memiliki penyakit hipertensi, diabetes atau penyakit paru obstruksi menahun. “Ini diharapkan masih tetap diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah. Ini penting karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” ucap dia.
Demikian juga, lanjut Yurianto, untuk pekerja lanjut usia. Dia menekankan, karyawan yang lanjut usia sebaiknya kerja di rumah.
Yurianto mengungkapkan, surat edaran ini diterbitkan berangkat dari keresahan terhadap jumlah pengguna transportasi umum yang sangat banyak.
Jika seluruh karyawan berangkat pada jam yang bersamaan, sementara transportasi umum tak bisa menampung, maka upaya untuk physical distancing sulit dilakukan.
“Oleh karena itu, akan menjadi sulit dan sangat berisiko manakala secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus bekerja bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan,” jelas Yurianto.
Sumut Mulai 1 Juli
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan jika pembahasan konsep New Normal berjalan lancar, konsep akan diberlakukan mulai 1 Juli.
“Kalau draf itu sudah selesai, pastinya itu menjadikan aturan. Kalau sudah aturan, berarti yang tidak menaati aturan akan ada sanksi. Itulah berlakunya normal baru,” katanya menjawab wartawan di Posko Utama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Medan, Jumat (5/6).
Namun Edy belum menjelaskan secara detil progres pembahasan konsep kelaziman baru tersebut. “Masih proses pengkajian,” tuturnya singkat.
Sebelumnya, konsep New Normal digodok Pemprov Sumut selama 14 hari pascarberakhirnya status Tanggap Darurat Covid-19 per 29 Mei lalu. Konsep New Normal rencananya akan disosialisasikan setelah 14 hari digodok atau di atas 13 Juni. Tetapi selama pembahasan, menurut Gubsu, banyak dinamika yang terjadi.
Salahsatunya, masyarakat sulit berdisiplin menjalankan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. Padahal, salahsatu penerapan new normal adalah kedisiplinan masyarakat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menetapkan beberapa kriteria bagi negara-negara yang ingin menerapkan new normal. Pertama, negara dapat membuktikan bahwa transmisi Covid-19 telah terkontrol. Kedua, kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mendeteksi, menguji, mengisolasi, dan menangani setiap kasus, serta menelusuri kontak.
Ketiga, mengurangi risiko wabah pada tempat berisiko tinggi, seperti fasilitas kesehatan, rumah lansia dan pemukiman padat. Keempat, upaya pencegahan harus diterapkan di tempat kerja, sekolah, dan tempat umum lain. Kelima, risiko penyebaran kasus imported dapat dikendalikan. Dan terakhir, masyarakat sepenuhnya diedukasi, serta ikut berperan dan diberdayakan dalam masa transisi.
Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, belum mau berkomentar terkait pembahasan konsep new normal. Menurutnya, Gubernur Edy Rahmayadi sendiri yang akan menyampaikan hasil pembahasan.
Senada dengan Gubsu, anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut, dr Poradda Nababan, meminta pemerintah segera menyelesaikan konsep New Normal. Peradaban baru ini diharapkan dapat mengembalikan perekonomian masyarakat, yang sempat terpuruk akibat wabah.
“New Normal harus dikejar. Tetapi, masyarakat harus menyadari bahwa New Normal artinya bukan kembali beraktivitas seperti biasa. Tetapi bekerja dengan menjalankan protokol kesehatan, agar dapat mengembalikan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta Gubernur Edy Rahmayadi menegur bupati dan wali kota agar bersikap tegas mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sumut Belum Siap
Pengamat Sosial Sumut, Agus Suryadi, mengatakan penerapan New Normal di Sumut belum dapat dijalankan. Pasalnya, masyarakat belum seluruhnya menerima informasi atau sosialisasi dari pemerintah. Ia mencermati, kepala daerah mulai dari gubernur, bupati dan wali kota, belum ada yang turun ke lapangan —pasar dan tempat-tempat publik— untuk melihat sikap terkini masyarakat menyikapi wacana New Normal.
“Masyarakat bisa taat menerapkan New Normal, jika kepala daerah hadir untuk melihat masyarakat. Saat ini masyarakat butuh kehadiran sosok kepala daerah untuk menyakinkan bahwa New Normal tidak mudah diterapkan. Kalau hanya berbicara di belakang meja, begitu-begitu saja situasi kita nantinya,” katanya.
Agus sendiri mengaku, sudah mengetahui isi konsep New Normal untuk Sumut. Pasalnya, ia hadir sebagai undangan untuk membahas New Normal dengan pakar lainnya. ‘Kita semua diundang. Pemprov sudah menjelaskan konsep New Normal, dan meminta pandangan para ahli dan pemangku kepentingan. Hemat saya, Sumut belum dapat menerapkannya. Sebab, masih ada sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Alasan lain, tren kasus Covid-19 di Sumut masih terus meningkat. “New Normal bisa diterapkan jika jumlah penularan terus menurun,” kata dia.
TNI Siap Mendisiplinkan Masyarakat
Terkait keluhan sejumlah pihak mengenai ketidaksiapan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di era New Normal, Presiden Joko Widodo meminta TNI membantu mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di fase kenormalan baru (new normal).
Jokowi menyatakan, disiplin terhadap protokol tersebut amat diperlukan supaya masyarakat dapat tetap produktif namun aman dari penularan Covid-19. Hal itu disampaikan Jokowi saat berolahraga bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Fadjar Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/6).
“Terus mendisiplinkan masyarakat agar taat kepada protokol kesehatan yang berkaitan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan orang banyak. Saya kira itu yang terus-menerus harus kita sampaikan pada masyarakat,” kata Presiden melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6).
Presiden pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada TNI yang turut berperan baik dalam pendisiplinan masyarakat akan protokol kesehatan. Ia juga mengapresiasi TNI atas bantuan evakuasi masyarakat Indonesia di luar negeri saat awal pandemi. “Saya kira bulan-bulan Januari dan Februari yang lalu, TNI juga membantu dalam rangka evakuasi masyarakat kita yang ada di Wuhan, Jepang, dan beberapa evakuasi ABK kita untuk kembali ke Tanah Air. Ini yang tadi pagi saya sampaikan,” tutur Presiden.
Jokowi sebelumnya sempat meminta masyarakat untuk hidup berdampingan dengan Covid-19. Sebab, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan terdapat potensi bahwa virus ini tidak akan segera menghilang dan tetap ada di tengah masyarakat. “Informasi terakhir dari WHO yang saya terima bahwa meskipun kurvanya sudah agak melandai atau nanti menjadi kurang, tapi virus ini tidak akan hilang. Artinya kita harus berdampingan hidup dengan Covid,” kata Jokowi pada Jumat pekan lalu.
Kepala Negara menegaskan, hidup berdampingan dengan Covid-19 bukan berarti menyerah dan menjadi pesimis. Justru dari situlah menjadi titik tolak menuju tatanan kehidupan baru masyarakat untuk dapat beraktivitas kembali sambil tetap melawan ancaman Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terkait permintaan Presiden Jokowi, para Kepala Staf TNI menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya pemerintah menjalankan adaptasi era kenormalan baru atau new normal di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Fadjar Prasetyo saat berolahraga bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/6).
Ketiga Kepala Staf tersebut mengatakan, TNI akan turut mendisiplinkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan sehingga tetap produktif sekaligus aman dari Covid-19. “Tentunya TNI AL akan tetap membantu percepatan penanganan Covid-19 ini. Sekarang pada tahap untuk pendisiplinan masyarakat tentunya kita juga akan lebih giat lagi, terutama pasukan-pasukan yang di lapangan untuk membantu pemerintah daerah untuk mendisiplinkan masyarakat,” kata Yudo, melalui keterangan tertulis.
Hal senada juga diungkapkan Fadjar. Ia menyatakan TNI AU siap dilibatkan membantu sejumlah hal terkait penanganan Covid-19. Ia menambahkan, selain pendisiplinan masyarakat, TNI AU juga mendukung pengiriman peralatan kesehatan ke seluruh penjuru Indonesia.
Sementara itu, Andika menjelaskan bahwa Presiden secara khusus meminta TNI AD bisa meneladani capaian mantan KSAD Jenderal (Purn) TNI Pramono Edhie yang berpulang pada Sabtu (13/6). Presiden juga mendoakan almarhum dan mengucapkan terima kasih atas seluruh jasanya. (prn/lp6/kps)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka pasien positif Covid-19 di Sumut masih tren meningkat. Dua hari terakhir (13-14 Juni), jumlah kasus positif bertambah 104 orang, dari 768 menjadi 872.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, pada Sabtu (13/6) pasien positif bertambah 94 orang. Sedangkan pada Minggu (14/6), bertambah 10 orang.
Jubir GTPP Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, menyebutkan penambahan pasien positif tertinggi berasal dari Kota Medan sebanyak 65 orang dari 525 (Jumat, 12 Juni) menjadi 590. Selanjutnya, Kabupaten Deliserdang 9 orang, dari 97 menjadi 106. Kemudian Simalungun 6 orang dari 22 menjadi 28, Sergai 5 orang dari 12 menjadi 17, Langkat 3 orang dari 6 menjadi 9, Siantar 2 orang dari 37 menjadi 39, dan Binjai 2 orang dari 13 menjadi 15.
“Kasus positif di Sumut masih terus meningkat. Dengan semakin tingginya mobilitas orang-orang, maka penyebaran Covid-19 akan tinggi pula. Jadi, gunakanlah masker saat ke luar rumah, karena dengan menggunakan masker dapat menghalangi droplet. Sebab kita tidak tahu siapa yang saat ini positif Covid-19, karena tidak sedikit orang yang tidak mengalami gejala apa-apa,” ujarnya.
Selain kasus positif, menurut Aris, penambahan juga terjadi pada pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 sebanyak 2 orang, dari 58 menjadi 60.
Selanjutnya, pasien sembuh bertambah 5 orang dari 204 menjadi 209. Lalu, angka Orang Dalam Pemantauan (ODP) 8 orang dari 420 menjadi 428. Sementara, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) turun 6 angka dari sebelumnya 163 menjadi 157 orang.
“Masyarakat harus lebih serius dalam menjalankan protokol kesehatan. Hal yang paling ditekankan adalah, selain penggunaan masker dan rajin cuci tangan juga menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain paling tidak 2 meter,” ungkapnya.
Jubir GTPP Covid-19 Sumut lainnya, Mayor Kes dr Whiko Irwan, mengatakan mengingat penularan dan jumlah kasus positif Covid-19 yang masih terus bertambah, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, bahwa protokol kesehatan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar dan harus dipatuhi. “Protokol kesehatan inilah yang bisa kita gunakan untuk mengendalikan sebaran Covid-19 di Sumut,” ujarnya.
Pemko Medan Dituduh Pembiaran
Sesuai data GTPP, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Medan adalah yang tertinggi di Sumut dan angkanya terus bertambah. Padahal Pemko Medan mengklaim sudah melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan penyebaran Covid-19.
Menyikapi fakta itu, wakil rakyat di DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya, mengatakan tidak ada keseriusan yang mendalam dari Pemko Medan menyelesaikan pandemi Covid-19.
Masih tingginya mobilitas warga yang berkumpul dan berkerumun tanpa ada kontrol ketat, membuatnya menilai Pemko Medan sengaja melakukan pembiaran. “Bukannya membatasi warga berkumpul, malah membiarkan,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Medan ini kepada Sumut Pos, Minggu (14/6).
Dikatakan Habib, Perwal No. 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan di Kota Medan, juga belum berjalan efektif. Tingkat penularan justru semakin tinggi dengan masih banyaknya pertemuan-pertemuan secara langsung, di tengah minimnya kontrol.
Selain itu, Komisi I DPRD juga mempertanyakan anggaran-anggaran yang sudah di-refocusing dari masing-masing OPD, yang jumlahnya tidak sedikit. Termasuk untuk anggaran-anggaran yang sifatnya prioritas, seperti anggaran untuk fasilitas kesehatan, pendidikan dan kegiatan yang tetap harus dilakukan di tengah pandemi.
“Kalau layanan kesehatan, saat ini justru harus ditingkatkan. Refocusing dilakukan, tapi puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya banyak yang mengaku tak punya APD. Lantas, untuk apa anggaran yang di-refocusing itu? Padahal itu sangat prioritas saat ini. Tidak ada pelaksanaan pekerjaan, tidak ada pelaksanaan kegiatan yang bersifat fisik atau non fisik. Itu semua distop tanpa kejelasan. Ada apa ini sebenarnya?” kritiknya.
Di berbagai daerah lain, menurut Habib, banyak kegiatan yang dihentikan, tapi ada kepastian kapan pembangunan atau kegiatannya akan dilakukan. Alasan tidak ada pemasukan atau anggaran yang masuk ke kas Pemko Medan, dinilainya tidak bisa dijadikan alasan penghentian segala kegiatan.
“Saya sudah tanya ke kawan-kawan di OPD, anggaran-anggaran yang masuk ke Pemko Medan itu ada. Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak-pajak lainnya tetap masuk, walaupun jumlahnya berkurang. Tetapi kenapa kegiatan-kegiatan prioritas justru ditiadakan?” tanya Habib yang juga Ketua Garda Pemuda NasDem Medan ini.
Untuk itu, ia meminta tidak ada oknum di Pemko Medan yang menjadikan momen Covid-19 sebagai tameng untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak-pihak tertentu.
Ia juga meminta transparansi dari Pemko Medan soal donasi dari pihak ketiga ke Pemko Medan. Pasalnya, ada banyak perusahaan di Kota Medan yang memberikan donasi berupa sembako, namun Pemko Medan tidak pernah mempublish rincian pembagian donasi ke masyarakat. “Jangan nanti bantuan dari pihak ketiga justru disebut bantuan dari Pemko, padahal itu donasi,” katanya.
Pemko juga diminta tidak mempersulit keadaan dengan cara memotong hampir semua anggaran di OPD, untuk penanganan Covid-19. “Memang benar (anggaran) itu boleh dipotong. Tapi untuk yang sifatnya sangat penting, seharusnya tidak dipotong. Seperti anggaran untuk Dinkes, itu tidak boleh dipotong,” tukasnya.
Habib juga membantah pernyataan Pemko Medan yang menyebutkan pihaknya tidak memiliki anggaran, karena hanya ada 10 persen PAD yang masuk. Padahal sepengetahuannya, ada sekitar 40 persen anggaran yang masuk.
“Medan tidak ada PSBB, tidak ada pelarangan kegiatan ekonomi secara menyeluruh. Mulai dari minimarket hingga supermarket, semua masih beroperasi. Bahkan restoran-restoran juga sudah semakin banyak yang buka dengan atau tanpa mengikuti protokol kesehatan. Itu ‘kan ada pajaknya. Lantas ke mana semua pajak itu?” cecarnya.
Terakhir, Habib meminta pihak penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan untuk turut mengawasi dan menindak pelanggaran hukum yang terjadi dalam penggunaan anggaran Covid-19 di Kota Medan. “Pemko Medan harus melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya wajib. Para OPD jangan takut menyuarakan kepentingan masyarakat yang dilayaninya,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, Sabtu (13/6) sore, sudah ada 572 orang di Kota Medan yang dinyatakan positif Covid-19. Sebanyak 123 di antaranya dinyatakan sembuh, dan 37 meninggal dunia. (ris/map)
SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin, berlangsung secara online di Penadilan Tipikor Medan, akhir pekan lalu.
SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin, berlangsung secara online di Penadilan Tipikor Medan, akhir pekan lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Divonis hukuman 6 tahun penjara, Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin berencana melakukan upaya perlawanan hukum banding. Hal itu disampaikan penasihat hukum Eldin, Junaidi Matondang.
“Saya sarankan banding. Alasannya, fakta yang diungkap yang dijadikan bahan pertimbangan, itu manipulatif. Nggak ada itu di dalam persidangan, tapi dinyatakan ada. Bahkan bertentangan dengan fakta yang disebutkan jaksa sendiri,” ungkap Juanidi kepada Sumut Pos, Minggu (14/6)n
Selain itu, menurutnya, dalam putusan pekan lalu, fakta yang disebutkan hakim merumuskan bahwasannya Samsul Fitri didukung oleh Andika dan Aidil. “Sementara jaksa sendiri dalam nota tuntutannya menyebutkan, si Andika itu mengatakan dia tidak dengar pembicaraan. Dia taunya dari si Samsul, begitu juga si Aidil. Jadi dari mana lahir pertimbangan hukum atas perintah Wali Kota?” tanyanya.
Selain itu, keterangan Samsul juga dinilai tidak konsisten. Di mana Samsul dituduh meminta uang dari sejumlah Kepala Dinas sebesar Rp2,1 miliar, yang diperuntukkan untuk perjalanan dinas ke Jepang. “Rp800 juta itu digunakan untuk membayar DP (down payment) ke travel. DP itu untuk perjalanan dinas ke Jepang. Kemudian setelah OTT (operasi tangkap tangan), disitalah Rp250 juta. Dari Rp2,1 miliar itu, ‘kan bukan untuk Wali Kota? Dan dari keterangan kadis-kadis, biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi itu diurus oleh Samsul. Berarti ‘kan keterangannya nipu itu,” jelasnya.
Fakta-fakta itulah yang menurutnya diabaikan oleh hakim. Padahal jaksa sendiri tidak mampu menyebutkan berapa jumlah uang yang dinikmati oleh Eldin. “Kok bisa dituntut 7 tahun dan dihukum 6 tahun, sementara jumlah uang yang sama dia (Eldin) aja nggak jelas,” kata Junaidi.
Ia memisalkan, 50 persen saja dari Rp1 miliar artinya Rp500 juta. “Nah, Rp500 juta ini kalaupun betul digunakan oleh Eldin, buktinya mana? Katanya beli pakaian beli ini, mana buktinya? Nggak ada. Kalaupun betul ada dari Rp500 juta itu, dihukum 6 tahun, di mana keadilan itu?” kesalnya.
Yang membuat Junaidi heran, sewaktu di Jepang, Samsul bilang uang Yen yang ditukarkan di Jepang, diserahkan ke Wali Kota. Namun disidang, ia menyebutkan uang itu sepenuhnya untuk Wali Kota.
“Pertimbangan hakim, katanya diserahkan di Kantor Wali Kota. Darimana hakim mendapatkan fakta bahwa Samsul memberikan uang di kamar kerjanya Wali Kota? Makanya saya bilang itu fiktif. Kok bisa pengadilan kek begitu… harapan orang, pengadilan itu tempat mencari keadilan,” jelasnya.
Karena itulah, ia menyarankan Eldin untuk banding. Ia optimis banding yang jika kelak diajukan, akan mampu memenuhi rasa keadilan. “Nanti hari Senin, saya akan konsultasi langsung ke beliau (Eldin) di Lapas,” tegasnya.
Disinggung mengenai denda Rp500 juta yang dikenakan hakim kepada Eldin, menurutnya, itu tak seberapa. Yang menyakitkan justru hukuman kurungan selama 6 tahun yang dijatuhkan kepada Eldin. “Kalau 6 tahun itu terasa berat, hukuman tambahan itu nggak ada artinya. Hukuman terberat itulah 6 tahun. Berapa uang dimakannya?” urainya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menghukum Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin selama 6 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan total Rp2,1 miliar, dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Medan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU ndang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)